8/Pid.Sus-Anak/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Anak
- Hukum (di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 7 (tujuh) bulan.)
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan khusus dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
-
Nama Lengkap : Anak.----------------- Tempat Lahir : Kandangan.---------------------------------------------- Umur / Tanggal Lahir : 17 Tahun / 17 Juli 1999.------------------------------ Jenis Kelamin : Laki-Laki.-------------------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia.------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Kabupaten Hulu Sungai Selatan.----------------- A g a m a : Islam.------------------------------------------------------ P e k e r j a a n : Tani.--------------------------------------------------------
Anak di tangkap sejak tanggal 27 April 2017.
Anak di tahan dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 28 April 2017 s/d tanggal 4 Mei 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : sejak tanggal 5 Mei 2017 s/d tanggal 12 Mei 2017.--------
Penuntut Umum : sejak tanggal 9 Mei 2017 s/d tanggal 13 Mei 2017.-
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 10 Mei 2017 s/d tanggal 19 Mei 2017.---------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 20 Mei 2017 s/d tanggal 3 Juni 2017.
Anak didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/ Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Soetoyo S No. 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 8/Pid.Sus-Anak/2017/PN Kgn, tertanggal 15 Mei 2017. Anak didampingi pula oleh Iliyas, Pembimbing Kemasyarakatan Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Rumah Tanahan Negara Klas IIB Kandangan dan Mahdi bin Bakar selaku ayah dari anak.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 8/Pid.Sus-Anak/2017/PN Kgn, tertanggal 10 Mei 2017 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor : 8/Pid.Sus-Anak/2017/PN Kgn, tertanggal 10 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Laporan Penelitian Kemasyarakatan An. Anak, tertanggal 2 Mei 2017, yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama Iliyas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara anak tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, anak serta memperhatikan surat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-118/KANDA/05/2017, tertanggal 31 Mei 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP sesuai Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tali tas yang terbuat dari karet sintetis warna hitam.
1 (satu) buah kotak handphone merk SAMSUNG type GALAXI J1 Ace warna orange dengan Nomor Imei 1 : 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 : 354029/07/823551/3.
1 (satu) unit HP merk SAMSUNG J1 Ace dengan Nomor Imei 1 : 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 : 354029/07/823551/3 warna hitam.
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ROHANA dengan NIK : 6306015906920002.
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan Nomor : 6013 0133 6648 5105 An. ROHANA.
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Unit Pangeran Antasari Kandangan dengan No. Rekening : 4517 01 013408 53 5 An. ROHANA.
1 (satu) buah kartu MANDIRI DEBIT dengan Nomor 6032 9841 1551 5870 An. ROHANA.
1 (satu) buah buku tabungan MANDIRI tabunganmu dengan No. Rekening 031 00 1135271 6 An. ROHANA.
1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU dengan Nosin : 30C-110863 dan Noka : MH330C0028J110862.
1 (satu) lembar STNK An. HALIPAH merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU dengan Nosin : 30C-110863 dan Noka : MH330C0028J110862.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RIKI AFRIADI Als RIKI Bin ZAINUDIN (Alm).
Menetapkan agar anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Penasihat Hukum dan anak sendiri yang pada pokoknya mengakui bersalah dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan telah menyesali perbuatannya tersebut, untuk itu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena anak ingin bekerja lagi supaya bisa membantu orang tuanya bertani.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum dan Anak sendiri yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum dan Anak sendiri terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Anak diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nomor Register Perkara : PDM-118/KANDA/05/2017, tertanggal 9 Mei 2017 sebagai berikut :
Bahwa anak bersama-sama dengan saksi RIKI AFRIADI Als RIKI Bin ZAINUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekitar Jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km. 4 Rt. 001 Rw. I Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika anak dan temannya saksi RIKI AFRIADI Als RIKI sedang duduk minum-minum diwarung sambil ngobrol lalu timbulah niat untuk merencanakan mengambil barang milik orang lain, kemudian ketika dijalan berboncengan menggunakan sepeda motor, anak mengatakan kepada saksi RIKI AFRIADI Als RIKI “kayapa ni kada beduit (bagaimana ini tidak ada uang)“ kemudian dijawab saksi RIKI AFRIADI Als RIKI “ikam wani lah menarik (mengambil tas orang lain)” lalu anak menjawab “wani (berani)“, setelah itu anak dan saksi RIKI AFRIADI Als RIKI berangkat dari rumah jam 12.00 wita menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan No. Pol. DA 3047 WU milik saksi RIKI AFRIADI Als RIKI untuk menjalankan rencana tersebut, setelah berputar-putar mencari mangsa/korban yang akan diambil barang-barangnya hingga perbatasan Rantau Kandangan ternyata tidak mendapatkan satu orangpun korban, kemudian anak dan saksi RIKI AFRIADI Als RIKI kembali menuju arah Kandangan untuk pulang kerumah masing-masing namun ditengah perjalanan pulang dari sebelah kanan anak ada saksi korban ROHANA Als HANA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty menyalip sepeda motor yang dikendarai anak dan saksi RIKI AFRIADI Als RIKI, pada saat itu anak dan temannya melihat saksi korban membawa tas Warna Hitam yang diselempangkan dibahu sebelah kanan kemudian saksi RIKI AFRIADI Als RIKI mengatakan kepada anak “nah iya“ lalu anak menjawab “iya itu“, (keduanya sepakat menjadikan saksi korban sebagai target yang akan diambil barang-barangnya) selanjutnya anak dan saksi RIKI AFRIADI Als RIKI mengikuti saksi korban hingga ditempat yang diperkirakan sunyi dan aman lalu saksi RIKI AFRIADI Als RIKI mendekati saksi korban dari arah sebelah kanan saksi korban sampai jaraknya dekat lalu anak langsung menarik tas milik saksi korban dengan menggunakan kedua belah tangannya dengan sekuat tenaga sehingga tas saksi korban putus tali selempangnya dan tas tersebut berpindah penguasaannya ketangan anak, dan anak sempat melihat saksi korban jatuh dari sepeda motornya namun anak dan saksi RIKI AFRIADI Als RIKI langsung kabur membawa tas milik saksi korban tersebut hingga sampai di SDN Desa Lungau lalu ditempat tersebut tas yang berhasil diambil tersebut dibuka ternyata berisi barang-barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk J1 Ace Nomor Imei 1 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 354029/07/823551/3, dompet beserta isinya dengan jumlah uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP dengan NIK : 6306015906920002 an. ROHANA, 1 (satu) buah ATM BRI beserta buku rekening An. ROHANA, ATM Mandiri An. ROHANA beserta buku rekening An. ROHANA, dan untuk uangnya langsung dibagi dua masing-masing anak mendapat bagian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi RIKI AFRIADI Als RIKI mendapat bagian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sisa barang-barang lainnya milik saksi korban dibawa oleh saksi RIKI AFRIADI Als RIKI.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/018/V.E/RSU-HHB/IV/2017 tanggal 20 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wenny Rahayu, dokter umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, atas pemeriksaan terhadap korban ROHANA Binti AHMAD RUSPANDI yang pada pokoknya menerangkan bahwa ditemukan luka lecet geser pada pipi kanan berukuran 5 cm x 3 cm dan bengkak pada wajah sebelah kanan, ditemukan luka lecet geser pada bahu kanan berukuran 2 cm x 2 cm, ditemukan luka lecet geser pada siku kanan berukuran 6 cm x 3 cm dan bengkak pada lengan kanan atas, ditemukan luka lecet geser pada pinggul kanan berukuran 2 cm x 1,5 cm, ditemukan luka lecet geser pada lutut kanan berukuran 3 cm x 2 cm dan luka lecet geser pada punggung kaki kanan berukuran 2 cm x 1 cm. Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan berumur dua puluh lima tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum, pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum dalam batas normal, terdapat luka lecet geser pada pipi kanan dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka lecet geser pada bahu kanan, luka lecet geser pada siku kanan dan bengkak pada lengan kanan atas, luka lecet geser pada pinggul kanan, luka lecet geser pada lutut kanan dan punggung kaki kanan disebabkan benturan oleh benda tumpul tanpa mengesampingkan sebab lain, perlukaan tersebut tidak menyebabkan kecacatan dan menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan sementara waktu (satu atau dua hari).
Bahwa anak bersama-sama dengan saksi RIKI AFRIADI Als RIKI Bin ZAINUDIN (Alm) telah mengambil barang-barang sebagaimana tersebut diatas tanpa seijin dari saksi korban sebagai pemilik, sehingga saksi korban menderita kerugian sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan anak diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak menyatakan telah mengerti akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum maupun Anak sendiri tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi ke persidangan yaitu saksi Rohana Als Hana Binti Ahmad Ruspandi dan saksi Riki Afriadi Als Riki Bin Zainudin (Alm), masing-masing dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sama sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, pagi hari sebelum kejadian, anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki duduk-duduk di sebuah warung, kemudian sekitar jam 12.00 Wita mereka berangkat berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU milik paman saksi Afriadi Als Riki. Dalam perjalanan tersebut anak mengatakan kepada saksi Riki Afriadi Als Riki : “Kayapa ni kada beduit (bagaimana ini tidak ada uang)“ yang dijawab oleh saksi Riki Afriadi Als Riki : “Ikam wani lah menarik (mengambil tas orang lain)”, lalu anak menjawab : “Wani (berani)“.
Bahwa setelah berputar-putar hingga perbatasan Rantau-Kandangan namun tidak mendapatkan seorang korban pun yang akan diambil barangnya, kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki menuju arah Kandangan untuk pulang ke rumah masing-masing, sekitar Jam 16.00 Wita dalam perjalanan pulang dari sebelah kanan saksi Rohana Als Hana dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty menyalip sepeda motor yang dikendarai anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, saat itu anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki melihat saksi Rohana Als Hana membawa tas Warna Hitam yang diselempangkan dibahu sebelah kanan.
Bahwa kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki mengatakan kepada anak : “Nah iya“ yang dijawab oleh anak : “Iya itu”. Selanjutnya anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki mengikuti saksi Rohana Als Hana hingga ditempat yang sunyi dan aman. Sesampainya di Jalan Jendral Sudirman Km. 4 RT. 001 RW. I Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Riki Afriadi Als Riki mendekati saksi Rohana Als Hana dari arah sebelah kanan sehingga jaraknya dekat. Kemudian anak menarik tas milik saksi Rohana Als Hana dengan kedua tangannya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan berpindah ke tangan anak.
Bahwa saksi Rohana Als Hana sempat mengurangi kecepatan sepeda motornya dengan maksud untuk membantu menahan tarikan pada tas tersebut agar tidak terlepas tetapi karena anak menariknya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan tas tersebut berpindah penguasaannya ke tangan anak. Kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki pergi melarikan diri sampai di SDN Desa Lungau dengan membawa tas milik saksi Rohana Als Hana sedangkan saksi Rohana Als Hana jatuh tersungkur di aspal jalan dan sempat terseret beberapa meter kemudian ditolong oleh orang disekitar tempat kejadian.
Bahwa setelah dibuka ternyata tas yang berhasil diambil tersebut berisi barang-barang berupa satu unit Handphone merk J1 Ace Nomor Imei 1 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 354029/07/823551/3, dompet beserta isinya dengan jumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), KTP dengan NIK : 6306015906920002 an. ROHANA, ATM BRI beserta buku rekening An. ROHANA, ATM Mandiri An. ROHANA beserta buku rekening An. ROHANA, kemudian uangnya langsung dibagi dua dengan anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian barang-barang lainnya dibawa oleh saksi Riki Afriadi Als Riki untuk disimpan dan nanti hanphonenya kalau sudah dirasa keadaan aman akan digunakan oleh saksi Riki Afriadi Als Riki namun tidak lama kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap pihak kepolisian. Saksi Riki Afriadi Als Riki dan anak telah mengambil barang-barang milik orang lain dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk hasilnya selalu dibagi 2 (dua) yaitu di daerah Newang Sakarti, daerah Gambah dan daerah Sungai Raya namun untuk perbuatan terakhir ini anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap polisi.
Bahwa akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita kerugian sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita luka lecet pada bagian pipi kanan dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka lecet pada bagian bahu kanan, luka lecet pada bagian siku kanan dan bengkak pada lengan bagian kanan atas, luka lecet pada bagian pinggul kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan punggung bagian kaki kanan. Pada awalnya saksi Rohana Als Hana sangat kesal atas kejadian ini tetapi setelah melihat anak ini saksi Rohana Als Hana merasa kasihan dan memaafkan anak ini.
Terhadap keterangan para saksi tersebut, anak membenarkannya .
Menimbang, bahwa Anak dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, pagi hari sebelum kejadian, anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki duduk-duduk di sebuah warung, kemudian sekitar jam 12.00 Wita mereka berangkat berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU milik paman saksi Afriadi Als Riki. Dalam perjalanan tersebut anak mengatakan kepada saksi Riki Afriadi Als Riki : “Kayapa ni kada beduit (bagaimana ini tidak ada uang)“ yang dijawab oleh saksi Riki Afriadi Als Riki : “Ikam wani lah menarik (mengambil tas orang lain)”, lalu anak menjawab : “Wani (berani)“.
Bahwa setelah berputar-putar hingga perbatasan Rantau-Kandangan namun tidak mendapatkan seorang korban pun yang akan diambil barangnya, kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki menuju arah Kandangan untuk pulang ke rumah masing-masing, sekitar Jam 16.00 Wita dalam perjalanan pulang dari sebelah kanan saksi Rohana Als Hana dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty menyalip sepeda motor yang dikendarai anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, saat itu anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki melihat saksi Rohana Als Hana membawa tas Warna Hitam yang diselempangkan dibahu sebelah kanan.
Bahwa kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki mengatakan kepada anak : “Nah iya“ yang dijawab oleh anak : “Iya itu”. Selanjutnya anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki mengikuti saksi Rohana Als Hana hingga ditempat yang sunyi dan aman. Sesampainya di Jalan Jendral Sudirman Km. 4 RT. 001 RW. I Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Riki Afriadi Als Riki mendekati saksi Rohana Als Hana dari arah sebelah kanan sehingga jaraknya dekat. Kemudian anak menarik tas milik saksi Rohana Als Hana dengan kedua tangannya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan berpindah ke tangan anak.
Bahwa saksi Rohana Als Hana sempat mengurangi kecepatan sepeda motornya dengan maksud untuk membantu menahan tarikan pada tas tersebut agar tidak terlepas tetapi karena anak menariknya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan tas tersebut berpindah penguasaannya ke tangan anak. Kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki pergi melarikan diri sampai di SDN Desa Lungau dengan membawa tas milik saksi Rohana Als Hana sedangkan saksi Rohana Als Hana jatuh tersungkur di aspal jalan dan sempat terseret beberapa meter kemudian ditolong oleh orang disekitar tempat kejadian.
Bahwa setelah dibuka ternyata tas yang berhasil diambil tersebut berisi barang-barang berupa satu unit Handphone merk J1 Ace Nomor Imei 1 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 354029/07/823551/3, dompet beserta isinya dengan jumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), KTP dengan NIK : 6306015906920002 an. ROHANA, ATM BRI beserta buku rekening An. ROHANA, ATM Mandiri An. ROHANA beserta buku rekening An. ROHANA, kemudian uangnya langsung dibagi dua dengan anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian barang-barang lainnya dibawa oleh saksi Riki Afriadi Als Riki untuk disimpan dan nanti hanphonenya kalau sudah dirasa keadaan aman akan digunakan oleh saksi Riki Afriadi Als Riki namun tidak lama kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap pihak kepolisian. Saksi Riki Afriadi Als Riki dan anak telah mengambil barang-barang milik orang lain dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk hasilnya selalu dibagi 2 (dua) yaitu di daerah Newang Sakarti, daerah Gambah dan daerah Sungai Raya namun untuk perbuatan terakhir ini anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap polisi.
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara visum et repertum No. 445/018/V.E/RSU-HHB/IV/2017, tertanggal 20 April 2017, yang ditandatangani oleh dr. Wenny Rahayu, dokter pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basry.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tali tas yang terbuat dari karet sintetis warna hitam;
1 (satu) buah kotak handphone merk SAMSUNG type GALAXI J1 ACE warna orange dengan Nomor Imei 1 : 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 : 354029/07/823551/3;
1 (satu) unit HP mekr SAMSUNG J1 ACE dengan Nomor Imei : : 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 : 354029/07/823551/3 warna hitam;
1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Rohana dengan NIK : 6306015906920002;
1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor : 6013 0133 6648 5105 An. Rohana;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Unit Pangeran Antasari Kandangan dengan No. Rekening : 4517 01 013408 53 5 An. Rohanan;
1 (satu) buah kartu MANDIRI DEBIT dengan Nomor 6032 9841 1551 5870 An. Rohana;
1 (satu) buah buku tabungan MANDIRI tabunganmu dengan No. Rekening 031 00 1135271 6 An. Rohana;
1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU dengan Nosin : 30C-110863 dan Noka : MH330C0028J110862;
1 (satu) lembar STNK An. HALIPAH merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU dengan Nosin : 30C-110863 dan Noka : MH330C0028J110862
oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan anak, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar ayah dari anak yang bernama Mahdi bin Bakar, yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan orang tua dari anak adalah petani. Tanah yang digarap oleh orang tua dari anak adalah tanah sewaan dengan harga dua blek per borongan. Tetapi pada musim tanam kali ini orang tua dari anak tidak bisa panen karena bibit padi yang ditanam rusak sehingga tidak mau tumbuh. Sehingga untuk makan sehari-harinya mengandalkan bantuan dari beras untuk rakyat miskin (raskin) sebesar satu kaleng atau 9 kg yang tidak cukup untuk memenuhi keluarganya selama sebulan.
Bahwa anak merupakan anak ke-4 dari tujuh bersaudara. Adik-adiknya masih ada tiga lagi yang masih sekolah. Anak pernah sekolah sampai kelas IV Sekolah Dasar (SD) kemudian memutuskan untuk berhenti sekolah karena tidak mendapatkan bangku dan kursi untuk belajar. Orang tua dari anak sudah menasihati dan mendorong agar tetap sekolah tetapi anak tidak mau sekolah. Orang tua dari anak berharap agar anak menjadi anak pada umumnya yang baik, pintar dan berhasil.
Bahwa setelah memutuskan untuk tidak sekolah, anak kemudian pergi bekerja mebel di Banjarmasin selama kurang lebih satu tahun. Selama anak bekerja tersebut, orang tua dari anak dan juga adik-adiknya sering diberi uang oleh anak. Anak tidak biasa bergaul dengan teman-temannya. Sepengetahuan orang tua dari anak hanya dengan Riki itu kebiasaannya berteman. Anak tidak bisa mabuk. Mengetahui apa yang dilakukan oleh anak, orang tua dari anak pusing memikirkan yang dilakukan oleh anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat bukti dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan anak, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, pagi hari sebelum kejadian, anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki duduk-duduk di sebuah warung, kemudian sekitar jam 12.00 Wita mereka berangkat berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU milik paman saksi Afriadi Als Riki. Dalam perjalanan tersebut anak mengatakan kepada saksi Riki Afriadi Als Riki : “Kayapa ni kada beduit (bagaimana ini tidak ada uang)“ yang dijawab oleh saksi Riki Afriadi Als Riki : “Ikam wani lah menarik (mengambil tas orang lain)”, lalu anak menjawab : “Wani (berani)“.
Bahwa setelah berputar-putar hingga perbatasan Rantau-Kandangan namun tidak mendapatkan seorang korban pun yang akan diambil barangnya, kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki menuju arah Kandangan untuk pulang ke rumah masing-masing, sekitar Jam 16.00 Wita dalam perjalanan pulang dari sebelah kanan saksi Rohana Als Hana dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty menyalip sepeda motor yang dikendarai anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, saat itu anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki melihat saksi Rohana Als Hana membawa tas Warna Hitam yang diselempangkan dibahu sebelah kanan.
Bahwa kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki mengatakan kepada anak : “Nah iya“ yang dijawab oleh anak : “Iya itu”. Selanjutnya anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki mengikuti saksi Rohana Als Hana hingga ditempat yang sunyi dan aman. Sesampainya di Jalan Jendral Sudirman Km. 4 RT. 001 RW. I Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Riki Afriadi Als Riki mendekati saksi Rohana Als Hana dari arah sebelah kanan sehingga jaraknya dekat. Kemudian anak menarik tas milik saksi Rohana Als Hana dengan kedua tangannya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan berpindah ke tangan anak.
Bahwa saksi Rohana Als Hana sempat mengurangi kecepatan sepeda motornya dengan maksud untuk membantu menahan tarikan pada tas tersebut agar tidak terlepas tetapi karena anak menariknya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan tas tersebut berpindah penguasaannya ke tangan anak. Kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki pergi melarikan diri sampai di SDN Desa Lungau dengan membawa tas milik saksi Rohana Als Hana sedangkan saksi Rohana Als Hana jatuh tersungkur di aspal jalan dan sempat terseret beberapa meter kemudian ditolong oleh orang disekitar tempat kejadian.
Bahwa setelah dibuka ternyata tas yang berhasil diambil tersebut berisi barang-barang berupa satu unit Handphone merk J1 Ace Nomor Imei 1 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 354029/07/823551/3, dompet beserta isinya dengan jumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), KTP dengan NIK : 6306015906920002 an. ROHANA, ATM BRI beserta buku rekening An. ROHANA, ATM Mandiri An. ROHANA beserta buku rekening An. ROHANA, kemudian uangnya langsung dibagi dua dengan anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian barang-barang lainnya dibawa oleh saksi Riki Afriadi Als Riki untuk disimpan dan nanti hanphonenya kalau sudah dirasa keadaan aman akan digunakan oleh saksi Riki Afriadi Als Riki namun tidak lama kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap pihak kepolisian. Saksi Riki Afriadi Als Riki dan anak telah mengambil barang-barang milik orang lain dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk hasilnya selalu dibagi 2 (dua) yaitu di daerah Newang Sakarti, daerah Gambah dan daerah Sungai Raya namun untuk perbuatan terakhir ini anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap polisi.
Bahwa akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita kerugian sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita luka lecet pada bagian pipi kanan dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka lecet pada bagian bahu kanan, luka lecet pada bagian siku kanan dan bengkak pada lengan bagian kanan atas, luka lecet pada bagian pinggul kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan punggung bagian kaki kanan. Pada awalnya saksi Rohana Als Hana sangat kesal atas kejadian ini tetapi setelah melihat anak ini saksi Rohana Als Hana merasa kasihan dan memaafkan anak ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa.---------------------------------------------
Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,---
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ------
Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tanggan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditanggannya.
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.---------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : Barangsiapa.-----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan anak ternyata setelah diperiksa identitas lengkapnya sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini.
Menimbang, bahwa diantaranya adalah foto copy Kartu keluarga No. 6306050208070416 tertanggal 02-07-2015, atas nama Kepala Keluarga Mahdi, menerangkan bahwa Anak, lahir di Kandangan, tanggal 17 Juli 1999, maka terbukti pada saat melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, anak sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun 9 (sembilan) bulan tetapi belum berusia 18 (delapan) belas tahun. Menimbang, bahwa sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak termasuk dalam pengertian anak yang berkonflik dengan hukum yang dalam putusan ini disebut dengan anak, karena anak telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Oleh karena itu unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 2. Unsur : Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.-----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah memindahkan sesuatu benda yang bukan miliknya sendiri seolah-olah miliknya sendiri dari satu tempat ke tempat lain dibawah kekuasannya sehingga dapat dinikmati secara ekonomis.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, pagi hari sebelum kejadian, anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki duduk-duduk di sebuah warung, kemudian sekitar jam 12.00 Wita mereka berangkat berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU milik paman saksi Afriadi Als Riki. Dalam perjalanan tersebut anak mengatakan kepada saksi Riki Afriadi Als Riki : “Kayapa ni kada beduit (bagaimana ini tidak ada uang)“ yang dijawab oleh saksi Riki Afriadi Als Riki : “Ikam wani lah menarik (mengambil tas orang lain)”, lalu anak menjawab : “Wani (berani)“.
Menimbang, bahwa setelah berputar-putar hingga perbatasan Rantau-Kandangan namun tidak mendapatkan seorang korban pun yang akan diambil barangnya, kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki menuju arah Kandangan untuk pulang ke rumah masing-masing, sekitar Jam 16.00 Wita dalam perjalanan pulang dari sebelah kanan saksi Rohana Als Hana dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty menyalip sepeda motor yang dikendarai anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, saat itu anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki melihat saksi Rohana Als Hana membawa tas Warna Hitam yang diselempangkan dibahu sebelah kanan.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki mengatakan kepada anak : “Nah iya“ yang dijawab oleh anak : “Iya itu”. Selanjutnya anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki mengikuti saksi Rohana Als Hana hingga ditempat yang sunyi dan aman. Sesampainya di Jalan Jendral Sudirman Km. 4 RT. 001 RW. I Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Riki Afriadi Als Riki mendekati saksi Rohana Als Hana dari arah sebelah kanan sehingga jaraknya dekat. Kemudian anak menarik tas milik saksi Rohana Als Hana dengan kedua tangannya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan berpindah ke tangan anak.
Menimbang, bahwa saksi Rohana Als Hana sempat mengurangi kecepatan sepeda motornya dengan maksud untuk membantu menahan tarikan pada tas tersebut agar tidak terlepas tetapi karena anak menariknya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan tas tersebut berpindah penguasaannya ke tangan anak. Kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki pergi melarikan diri sampai di SDN Desa Lungau dengan membawa tas milik saksi Rohana Als Hana sedangkan saksi Rohana Als Hana jatuh tersungkur di aspal jalan dan sempat terseret beberapa meter kemudian ditolong oleh orang disekitar tempat kejadian.
Menimbang, bahwa setelah dibuka ternyata tas yang berhasil diambil tersebut berisi barang-barang berupa satu unit Handphone merk J1 Ace Nomor Imei 1 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 354029/07/823551/3, dompet beserta isinya dengan jumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), KTP dengan NIK : 6306015906920002 an. ROHANA, ATM BRI beserta buku rekening An. ROHANA, ATM Mandiri An. ROHANA beserta buku rekening An. ROHANA, kemudian uangnya langsung dibagi dua dengan anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian barang-barang lainnya dibawa oleh saksi Riki Afriadi Als Riki untuk disimpan dan nanti hanphonenya kalau sudah dirasa keadaan aman akan digunakan oleh saksi Riki Afriadi Als Riki namun tidak lama kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap pihak kepolisian. Saksi Riki Afriadi Als Riki dan anak telah mengambil barang-barang milik orang lain dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk hasilnya selalu dibagi 2 (dua) yaitu di daerah Newang Sakarti, daerah Gambah dan daerah Sungai Raya namun untuk perbuatan terakhir ini anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap polisi.
Menimbang, bahwa akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita kerugian sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita luka lecet pada bagian pipi kanan dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka lecet pada bagian bahu kanan, luka lecet pada bagian siku kanan dan bengkak pada lengan bagian kanan atas, luka lecet pada bagian pinggul kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan punggung bagian kaki kanan. Pada awalnya saksi Rohana Als Hana sangat kesal atas kejadian ini tetapi setelah melihat anak ini saksi Rohana Als Hana merasa kasihan dan memaafkan anak ini.
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta ini, maka perbuatan anak telah memenuhi unsur “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”.
Ad. 3. Unsur : Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. ------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hak orang lain atau secara tanpa ijin dari orang yang memiliki hak atas barang yang diambilnya tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, pagi hari sebelum kejadian, anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki duduk-duduk di sebuah warung, kemudian sekitar jam 12.00 Wita mereka berangkat berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU milik paman saksi Afriadi Als Riki. Dalam perjalanan tersebut anak mengatakan kepada saksi Riki Afriadi Als Riki : “Kayapa ni kada beduit (bagaimana ini tidak ada uang)“ yang dijawab oleh saksi Riki Afriadi Als Riki : “Ikam wani lah menarik (mengambil tas orang lain)”, lalu anak menjawab : “Wani (berani)“.
Menimbang, bahwa setelah berputar-putar hingga perbatasan Rantau-Kandangan namun tidak mendapatkan seorang korban pun yang akan diambil barangnya, kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki menuju arah Kandangan untuk pulang ke rumah masing-masing, sekitar Jam 16.00 Wita dalam perjalanan pulang dari sebelah kanan saksi Rohana Als Hana dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty menyalip sepeda motor yang dikendarai anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, saat itu anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki melihat saksi Rohana Als Hana membawa tas Warna Hitam yang diselempangkan dibahu sebelah kanan.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki mengatakan kepada anak : “Nah iya“ yang dijawab oleh anak : “Iya itu”. Selanjutnya anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki mengikuti saksi Rohana Als Hana hingga ditempat yang sunyi dan aman. Sesampainya di Jalan Jendral Sudirman Km. 4 RT. 001 RW. I Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Riki Afriadi Als Riki mendekati saksi Rohana Als Hana dari arah sebelah kanan sehingga jaraknya dekat. Kemudian anak menarik tas milik saksi Rohana Als Hana dengan kedua tangannya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan berpindah ke tangan anak.
Menimbang, bahwa saksi Rohana Als Hana sempat mengurangi kecepatan sepeda motornya dengan maksud untuk membantu menahan tarikan pada tas tersebut agar tidak terlepas tetapi karena anak menariknya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan tas tersebut berpindah penguasaannya ke tangan anak. Kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki pergi melarikan diri sampai di SDN Desa Lungau dengan membawa tas milik saksi Rohana Als Hana sedangkan saksi Rohana Als Hana jatuh tersungkur di aspal jalan dan sempat terseret beberapa meter kemudian ditolong oleh orang disekitar tempat kejadian.
Menimbang, bahwa setelah dibuka ternyata tas yang berhasil diambil tersebut berisi barang-barang berupa satu unit Handphone merk J1 Ace Nomor Imei 1 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 354029/07/823551/3, dompet beserta isinya dengan jumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), KTP dengan NIK : 6306015906920002 an. ROHANA, ATM BRI beserta buku rekening An. ROHANA, ATM Mandiri An. ROHANA beserta buku rekening An. ROHANA, kemudian uangnya langsung dibagi dua dengan anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian barang-barang lainnya dibawa oleh saksi Riki Afriadi Als Riki untuk disimpan dan nanti hanphonenya kalau sudah dirasa keadaan aman akan digunakan oleh saksi Riki Afriadi Als Riki namun tidak lama kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap pihak kepolisian. Saksi Riki Afriadi Als Riki dan anak telah mengambil barang-barang milik orang lain dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk hasilnya selalu dibagi 2 (dua) yaitu di daerah Newang Sakarti, daerah Gambah dan daerah Sungai Raya namun untuk perbuatan terakhir ini anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap polisi.
Menimbang, bahwa akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita kerugian sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita luka lecet pada bagian pipi kanan dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka lecet pada bagian bahu kanan, luka lecet pada bagian siku kanan dan bengkak pada lengan bagian kanan atas, luka lecet pada bagian pinggul kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan punggung bagian kaki kanan. Pada awalnya saksi Rohana Als Hana sangat kesal atas kejadian ini tetapi setelah melihat anak ini saksi Rohana Als Hana merasa kasihan dan memaafkan anak ini.
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta ini, maka perbuatan anak telah memenuhi unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Ad. 4. Unsur : Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tanggan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditanggannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, pagi hari sebelum kejadian, anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki duduk-duduk di sebuah warung, kemudian sekitar jam 12.00 Wita mereka berangkat berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU milik paman saksi Afriadi Als Riki. Dalam perjalanan tersebut anak mengatakan kepada saksi Riki Afriadi Als Riki : “Kayapa ni kada beduit (bagaimana ini tidak ada uang)“ yang dijawab oleh saksi Riki Afriadi Als Riki : “Ikam wani lah menarik (mengambil tas orang lain)”, lalu anak menjawab : “Wani (berani)“.
Menimbang, bahwa setelah berputar-putar hingga perbatasan Rantau-Kandangan namun tidak mendapatkan seorang korban pun yang akan diambil barangnya, kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki menuju arah Kandangan untuk pulang ke rumah masing-masing, sekitar Jam 16.00 Wita dalam perjalanan pulang dari sebelah kanan saksi Rohana Als Hana dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty menyalip sepeda motor yang dikendarai anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, saat itu anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki melihat saksi Rohana Als Hana membawa tas Warna Hitam yang diselempangkan dibahu sebelah kanan.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki mengatakan kepada anak : “Nah iya“ yang dijawab oleh anak : “Iya itu”. Selanjutnya anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki mengikuti saksi Rohana Als Hana hingga ditempat yang sunyi dan aman. Sesampainya di Jalan Jendral Sudirman Km. 4 RT. 001 RW. I Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Riki Afriadi Als Riki mendekati saksi Rohana Als Hana dari arah sebelah kanan sehingga jaraknya dekat. Kemudian anak menarik tas milik saksi Rohana Als Hana dengan kedua tangannya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan berpindah ke tangan anak.
Menimbang, bahwa saksi Rohana Als Hana sempat mengurangi kecepatan sepeda motornya dengan maksud untuk membantu menahan tarikan pada tas tersebut agar tidak terlepas tetapi karena anak menariknya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan tas tersebut berpindah penguasaannya ke tangan anak. Kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki pergi melarikan diri sampai di SDN Desa Lungau dengan membawa tas milik saksi Rohana Als Hana sedangkan saksi Rohana Als Hana jatuh tersungkur di aspal jalan dan sempat terseret beberapa meter kemudian ditolong oleh orang disekitar tempat kejadian.
Menimbang, bahwa setelah dibuka ternyata tas yang berhasil diambil tersebut berisi barang-barang berupa satu unit Handphone merk J1 Ace Nomor Imei 1 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 354029/07/823551/3, dompet beserta isinya dengan jumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), KTP dengan NIK : 6306015906920002 an. ROHANA, ATM BRI beserta buku rekening An. ROHANA, ATM Mandiri An. ROHANA beserta buku rekening An. ROHANA, kemudian uangnya langsung dibagi dua dengan anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian barang-barang lainnya dibawa oleh saksi Riki Afriadi Als Riki untuk disimpan dan nanti hanphonenya kalau sudah dirasa keadaan aman akan digunakan oleh saksi Riki Afriadi Als Riki namun tidak lama kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap pihak kepolisian. Saksi Riki Afriadi Als Riki dan anak telah mengambil barang-barang milik orang lain dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk hasilnya selalu dibagi 2 (dua) yaitu di daerah Newang Sakarti, daerah Gambah dan daerah Sungai Raya namun untuk perbuatan terakhir ini anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap polisi.
Menimbang, bahwa akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita kerugian sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita luka lecet pada bagian pipi kanan dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka lecet pada bagian bahu kanan, luka lecet pada bagian siku kanan dan bengkak pada lengan bagian kanan atas, luka lecet pada bagian pinggul kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan punggung bagian kaki kanan. Pada awalnya saksi Rohana Als Hana sangat kesal atas kejadian ini tetapi setelah melihat anak ini saksi Rohana Als Hana merasa kasihan dan memaafkan anak ini.
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta ini, maka perbuatan anak telah memenuhi unsur “yang didahului dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tanggan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditanggannya”.
Ad. 5. Unsur : Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, pagi hari sebelum kejadian, anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki duduk-duduk di sebuah warung, kemudian sekitar jam 12.00 Wita mereka berangkat berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU milik paman saksi Afriadi Als Riki. Dalam perjalanan tersebut anak mengatakan kepada saksi Riki Afriadi Als Riki : “Kayapa ni kada beduit (bagaimana ini tidak ada uang)“ yang dijawab oleh saksi Riki Afriadi Als Riki : “Ikam wani lah menarik (mengambil tas orang lain)”, lalu anak menjawab : “Wani (berani)“.
Menimbang, bahwa setelah berputar-putar hingga perbatasan Rantau-Kandangan namun tidak mendapatkan seorang korban pun yang akan diambil barangnya, kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki menuju arah Kandangan untuk pulang ke rumah masing-masing, sekitar Jam 16.00 Wita dalam perjalanan pulang dari sebelah kanan saksi Rohana Als Hana dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty menyalip sepeda motor yang dikendarai anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, saat itu anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki melihat saksi Rohana Als Hana membawa tas Warna Hitam yang diselempangkan dibahu sebelah kanan.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki mengatakan kepada anak : “Nah iya“ yang dijawab oleh anak : “Iya itu”. Selanjutnya anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki mengikuti saksi Rohana Als Hana hingga ditempat yang sunyi dan aman. Sesampainya di Jalan Jendral Sudirman Km. 4 RT. 001 RW. I Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Riki Afriadi Als Riki mendekati saksi Rohana Als Hana dari arah sebelah kanan sehingga jaraknya dekat. Kemudian anak menarik tas milik saksi Rohana Als Hana dengan kedua tangannya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan berpindah ke tangan anak.
Menimbang, bahwa saksi Rohana Als Hana sempat mengurangi kecepatan sepeda motornya dengan maksud untuk membantu menahan tarikan pada tas tersebut agar tidak terlepas tetapi karena anak menariknya dengan sekuat tenaga sehingga tali selempangnya putus dan tas tersebut berpindah penguasaannya ke tangan anak. Kemudian anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki pergi melarikan diri sampai di SDN Desa Lungau dengan membawa tas milik saksi Rohana Als Hana sedangkan saksi Rohana Als Hana jatuh tersungkur di aspal jalan dan sempat terseret beberapa meter kemudian ditolong oleh orang disekitar tempat kejadian.
Menimbang, bahwa setelah dibuka ternyata tas yang berhasil diambil tersebut berisi barang-barang berupa satu unit Handphone merk J1 Ace Nomor Imei 1 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 354029/07/823551/3, dompet beserta isinya dengan jumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), KTP dengan NIK : 6306015906920002 an. ROHANA, ATM BRI beserta buku rekening An. ROHANA, ATM Mandiri An. ROHANA beserta buku rekening An. ROHANA, kemudian uangnya langsung dibagi dua dengan anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki, dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian barang-barang lainnya dibawa oleh saksi Riki Afriadi Als Riki untuk disimpan dan nanti hanphonenya kalau sudah dirasa keadaan aman akan digunakan oleh saksi Riki Afriadi Als Riki namun tidak lama kemudian saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap pihak kepolisian. Saksi Riki Afriadi Als Riki dan anak telah mengambil barang-barang milik orang lain dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk hasilnya selalu dibagi 2 (dua) yaitu di daerah Newang Sakarti, daerah Gambah dan daerah Sungai Raya namun untuk perbuatan terakhir ini anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap polisi.
Menimbang, bahwa akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita kerugian sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan akibatnya saksi Rohana Als Hana menderita luka lecet pada bagian pipi kanan dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka lecet pada bagian bahu kanan, luka lecet pada bagian siku kanan dan bengkak pada lengan bagian kanan atas, luka lecet pada bagian pinggul kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan punggung bagian kaki kanan. Pada awalnya saksi Rohana Als Hana sangat kesal atas kejadian ini tetapi setelah melihat anak ini saksi Rohana Als Hana merasa kasihan dan memaafkan anak ini.
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta ini, maka perbuatan anak telah memenuhi unsur “yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka anak harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan kepada Anak, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah pidana atau tindakan yang tepat untuk dijatuhkan kepada Anak ?
Menimbang, bahwa pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menyatakan anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam UU SPPA dan anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Menimbang, bahwa kemudian dalam pasal 71 UU SPPA, pidana pokok bagi Anak terdiri atas : a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat : 1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas : a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.
Menimbang, bahwa pasal 82 UU SPPA mengatur tentang tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi : a. pengembalian kepada orang tua/Wali; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di rumah sakit jiwa; d. perawatan di LPKS; e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau g. perbaikan akibat tindak pidana. Tindakan ini dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
Menimbang, bahwa menurut pasal 60 ayat (3) dan (4) UU SPPA, Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum.
Menimbang, bahwa Laporan Penelitian Kemasyarakatan An. Anak, tertanggal 2 Mei 2017, yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama Iliyas, yang dalam kesimpulannya dan sarannya sebagai berikut :
Kesimpulan dan Saran :
Kesimpulan :
Klien melanggar hukum tindak pidana karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Saran :
Setelah mengamati dan melaksanakan penelitian terhadap keluarga, masyarakat dan diri klien, serta mengedepankan proses peradilan anak yang bertujuan mengabadikan harkat kehidupann anak, PK memberikan saran kepada Majelis Hakim agar klien diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Klien baru pertama kali melakukan tindak pidana hukum tersebut, dan menurut hemat kami pelanggaran hukum dilakukan karena akibat pengaruh ekonomi.
Klien yang masih berpendidikan rendah belum dapat memahami kaidah hukum dengan baik serta klien menyadari perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa Hakim memandang anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
Menimbang, bahwa anak juga merupakan bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain yang harus dilindungi dan dihormati. Setiap Negara dimanapun di dunia ini wajib memberikan perhatian serta perlindungan yang cukup terhadap hak-hak anak, yang antara lain berupa hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya.
Menimbang, bahwa sehingga hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum internasional maupun hukum nasional, yang secara universal dilindungi dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) dan International on Civil and Political Rights (ICPR).
Menimbang, bahwa sebagaimana diutarakan dalam Deklarasi Hak-Hak Anak : ...the child, by reasons of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth...Deklarasi Wina tahun 1993 yang dihasilkan oleh Konferensi Dunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), kembali menekankan prinsip First Call for Children yang menekankan pentingnya upaya-upaya nasional dan internasional untuk memajukan hak-hak anak atas survival protection, development and participation.
Menimbang, bahwa dibuatnya peraturan-peraturan tentang hak-hak anak, yaitu dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Peraturan perundangan lain yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia antara lain, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, UU No. 10 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak). Peraturan perundang-undangan itu sangat menjunjung tinggi dan memperhatikan hak-hak anak.
Menimbang, bahwa secara substansinya Undang-Undang tersebut mengatur hak-hak anak yang berupa, hak hidup, hak atas nama, hak pendidikan, hak kesehatan dasar, hak untuk beribadah menurut agamanya, hak berekspresi, berpikir, bermain, berkreasi, beristirahat, bergaul dan hak jaminan sosial. Dibuatnya aturan-aturan tersebut sangat jelas terlihat bahwa Negara sangat memperhatikan dan melindungi hak-hak anak. Hak-hak anak tersebut wajib dijunjung tinggi oleh setiap orang.
Menimbang, bahwa hak-hak anak tersebut merupakan hak-hak yang harus dijamin pemenuhannya dan tidak boleh dikurangi walaupun terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan individu yang belum dapat menyadari secara penuh atas tindakan/perbuatan yang dilakukannya. Hal ini disebabkan karena anak merupakan individu yang belum matang dalam berpikir.
Menimbang, bahwa seorang anak sesuai sifatnya masih memiliki daya nalar yang belum cukup baik untuk membedakan hal-hal baik dan buruk. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh bujuk rayu dari orang dewasa. Perspektif sudut pandang psikologis, berbagai sikap dan tindakan sewenang-wenang terhadap anak, membuat mereka menjadi anak-anak yang bermasalah sehingga mengganggu proses pertumbuhan/ perkembangan secara sehat.
Menimbang, bahwa hal ini tidak terlepas dari semakin kompleksnya masalah yang dihadapi anak-anak zaman sekarang, ditambah lagi faktor-faktor penunjang untuk terjadinya proses belajar secara tidak langsung, seperti tayangan-tayangan kekerasan di layar kaca, sampai berita kekerasan serius yang muncul akhir-akhir ini. Sementara pada diri seorang anak, proses imitasilah (meniru) paling dominan memberikan pengaruh terhadap dirinya.
Menimbang, bahwa sehingga sistem peradilan pidana formal yang pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak. Proses penghukuman yang diberikan kepada anak lewat sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke dalam penjara ternyata tidak berhasil menjadikan anak jera dan menjadi pribadi yang lebih baik untuk menunjang proses tumbuh-kembangnya. Penjara justru seringkali membuat anak semakin profesional dalam melakukan tindak kejahatan.
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana tidak dapat disamakan seperti halnya tindak pidana yang pelakunya adalah orang dewasa. Karena apabila pemidanaan terhadap anak itu disamakan dengan orang dewasa, maka akan dapat menimbulkan dampak psikologis yang hebat bagi anak yang pada akhirnya mempengaruhi perkembangan mental dan jiwa si anak, juga dikhawatirkan anak akan dengan cepat meniru perlakuan dari orang-orang yang ada di dekatnya.
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dapat bermanfaat bagi anak. Hal ini untuk mencegah akibat-akibat yang tidak diinginkan yang sifatnya merugikan bagi anak, sehingga perlu diperhatikan dasar etis bagi pemidanaan yaitu keadilan sebagai satu-satunya dasar pemidanaan. Pidana harus bersifat edukatif, konstruktif, tidak destruktif dan harus memenuhi kepentingan anak yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana harus dapat merubah anak tersebut menjadi lebih baik. Pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana harus bersifat edukatif, yaitu pemidanaan yang tidak hanya menekankan dari segi pemidanaannya saja, namun lebih menekankan kepada bagaimana caranya agar anak bisa dirubah perilakunya menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi tindakannya tersebut tanpa harus diberikan pidana badan atau penjara.
Menimbang, bahwa pemidanaan dengan menempatkan terpidana di dalam penjara untuk waktu tertentu merupakan salah satu upaya penanggulangan kejahatan. Tetapi penempatan terpidana di dalam penjara itu juga dapat menimbulkan masalah sosial yang sama dengan kejahatan itu sendiri karena kenyataan menunjukkan bahwa kejahatan tetap terus meningkat sehingga menunjukkan tidak effektifnya Sistem Peradilan Pidana (SPP) dan juga karena dalam hal-hal tertentu SPP itu sendiri menjadi faktor kriminogen dan viktimogen.
Menimbang, bahwa fungsi penjara seringkali menimbulkan dehumanisasi pelaku tindak pidana dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi narapidana yang terlalu lama di dalam lembaga, berupa ketidakmampuan narapidana tersebut untuk melanjutkan kehidupannya secara produktif di dalam masyarakat. Dimana makin lama pidana penjara tersebut dijalani, maka kencendrungan untuk terpenjara semakin besar. Kemudian seseorang yang menjadi terpenjara secara sempurna, cenderung untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana lebih lanjut setelah ia keluar dari penjara.
Menimbang, bahwa sehingga penjara telah tumbuh menjadi tempat pencemaran (a place of contamination) yang justru oleh penyokong-penyokong penjara dicoba dihindari, sebab di tempat ini penjahat-penjahat kebetulan (accidental offenders), pendatang baru di dunia kejahatan (novices in crime) dirusak melalui pergaulannya dengan penjahat-penjahat kronis. Bahkan personil yang paling baik pun telah gagal untuk menghilangkan keburukan yang sangat besar dari penjara ini.
Menimbang, bahwa pemidanaan dapat menimbulkan stigmatisasi. Stigmatisasi (stigmatization) terjadi bilamana identitas seseorang terganggu atau rusak, yang berarti bahwa persesuaian antara apakah seseorang itu dengan pandangan masyarakat terhadap dia terganggu atau tidak. Stigmatisasi ini akan menghasilkan segala bentuk sanksi negatif, yang berturut-turut menimbulkan stigma lagi. Stigma meningkatkan sanksi negatif dan sanksi negatif tersebut memperkuat stigma. Stigmatisasi ini bisa merupakan hasil dari peradilan, penghukuman dan penjara dari kejahatan sendiri, sehingga stigma tersebut juga merupakan hasil daripada reaksi-reaksi.
Menimbang, bahwa pemidanaan dapat menimbulkan stigmatisasi di masyarakat bahwa ia adalah seorang tahanan, seorang napi (nara pidana), penjahat, kriminal, pembunuh, pencuri dan lain sebagainya. Untuk mencegah stigmatisasi tersebut, dalam tindak pidana yang terdakwanya adalah anak-anak, penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan hendaknya ditempatkan sebagai usaha yang terakhir (ultimum remedium).
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang berupa perampasan kemerdekaan haruslah dilakukan hanya sebagai measure of the last resort, atau sebagai upaya terakhir yang tidak dapat dielakkan lagi (sehubungan dengan keseriusan tindakan yang dilakukan seorang anak) dan for the minimum necessary period, atau dalam waktu yang sesingkat mungkin, hal mana berkenaan dengan hak anak untuk tidak dapat dipisahkan dari orang tua.
Menimbang, bahwa karena pelaku tindak pidana yang masih anak-anak akan lebih mudah pengendaliannya dan perbaikannya daripada seorang pelaku tindak pidana dewasa. Hal ini disebabkan karena taraf perkembangan anak itu berlainan dengan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya, pada usia bayi, remaja dewasa dan usia lanjut akan berlainan psikis maupun jasmaninnya.
Menimbang, bahwa untuk itu pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak diperkenankan menghilangkan hak-haknya sebagai anak-anak yang berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sehingga diperlukan tindakan perlindungan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak itu sendiri. Karena pada hakekatnya anak-anak yang melakukan tindak pidana juga adalah sebagai korban (child prespective as victim) dari hubungan yang tidak seimbang antara anak yang berkonflik dengan itu dengan orang dewasa (patron-klien relationship).
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan pemidanaan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman Negara, masyarakat dan penduduk, serta untuk membimbing agar pelaku insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna, maka pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menimbang, bahwa oleh karenanya pemidanaan harus dilaksanakan secara rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat yang mencerminkan suatu usaha yang efektif dan efisien terhadap perkembangan pribadi anak yang bersangkutan. Usaha perlindungan anak tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif, kreativitas dan hal-hal lain yang menyebabkan ketergantungan kepada orang lain dan berperilaku tak terkendali. Sehingga anak menjadi tidak memiliki kemampuan dan kemauan dalam menggunakan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini anak berhenti sekolah atas kemauannya sendiri bukan atas kemauan orang tuanya bahkan orangtuanya tetap memaksa anak untuk melanjutkan tetapi anak bersikeras untuk tidak melanjutkan sekolah karena suatu perkara yang sepele yaitu tidak ketiadaan bangku dan kursi untuk sekolah. Kemudian anak ke Banjarmasin untuk bekerja disebuah tokok mebel.
Menimbang, bahwa perbuata anak ini, saksi Rohana Als Hana menderita kerugian sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan saksi Rohana Als Hana juga menderita luka lecet pada bagian pipi kanan dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka lecet pada bagian bahu kanan, luka lecet pada bagian siku kanan dan bengkak pada lengan bagian kanan atas, luka lecet pada bagian pinggul kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan punggung bagian kaki kanan.
Menimbang, bahwa anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki telah mengambil barang-barang milik orang lain dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk hasilnya selalu dibagi 2 (dua) yaitu di daerah Newang Sakarti, daerah Gambah dan daerah Sungai Raya namun untuk perbuatan terakhir ini anak dan saksi Riki Afriadi Als Riki ditangkap polisi.
Menimbang, bahwa sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada anak sebagai usaha yang terakhir.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 butir 20 dan pasal 85 ayat (1), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA), anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), maka masa penangkapan dan penahanan dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena anak ditahan dan penahanan terhadap anak dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) buah tali tas yang terbuat dari karet sintetis warna hitam;
1 (satu) buah kotak handphone merk SAMSUNG type GALAXI J1 ACE warna orange dengan Nomor Imei 1 : 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 : 354029/07/823551/3;
1 (satu) unit HP mekr SAMSUNG J1 ACE dengan Nomor Imei : : 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 : 354029/07/823551/3 warna hitam;
1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Rohana dengan NIK : 6306015906920002;
1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor : 6013 0133 6648 5105 An. Rohana;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Unit Pangeran Antasari Kandangan dengan No. Rekening : 4517 01 013408 53 5 An. Rohanan;
1 (satu) buah kartu MANDIRI DEBIT dengan Nomor 6032 9841 1551 5870 An. Rohana;
1 (satu) buah buku tabungan MANDIRI tabunganmu dengan No. Rekening 031 00 1135271 6 An. Rohana;
1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU dengan Nosin : 30C-110863 dan Noka : MH330C0028J110862;
1 (satu) lembar STNK An. HALIPAH merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU dengan Nosin : 30C-110863 dan Noka : MH330C0028J110862
Karena masih akan dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk melakukan pembuktian dalam perkara lain atas nama Riki Afriadi Als Riki Bin Zainudin (Alm), maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pembuktian dalam perkara terdakwa Riki Afriadi Als Riki bin Zainudin (Alm).
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan anak sangat membahayakan nyawa saksi Rohana Als Hana yang saat itu mengendarai sepeda motor kemudian tas saksi Rohana Als Hana ditarik oleh anak.
Bahwa perbuatan anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan telah meresahkan masyarakat disekitar tempat kejadian, karena dengan adanya perbuatan anak ini, masyarakat merasa tidak aman lagi ketika melakukan perjalanan sendirian dan dengan membawa barang yang terlihat dari luar.
Bahwa anak melakukan pencurian itu tidak dilandasi dengan motifasi yang kuat yang mendorong anak harus melakukan perbuatan pencurian itu, seperti keadaan-keadaan yang memaksanya untuk mencuri yaitu karena miskin, tidak makan dan minum beberapa hari, anak atau keluarganya ada yang sakit kerasa sehingga memerlukan biaya besar untuk berobat sementara anak tidak mempunyai uang.
Bahwa perbuatan anak telah mengakibatkan saksi Rohana Als Hana menderita kerugian sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan saksi juga menderita luka lecet pada bagian pipi kanan dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka lecet pada bagian bahu kanan, luka lecet pada bagian siku kanan dan bengkak pada lengan bagian kanan atas, luka lecet pada bagian pinggul kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan punggung bagian kaki kanan.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa anak belum pernah dihukum.
Bahwa anak bersikap sopan dipersidangan.
Bahwa anak memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Bahwa anak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga masih ada harapan untuk mudahnya dilakukan pembinaan agar menjadi manusia yang berbudi baik.
Bahwa kesalahan anak tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada anak, karena selama ini pribadi anak dibentuk oleh lingkungan baik lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat, termasuk adalah kesalahan setiap warga negara yang selama ini acuh tak acuk, tidak ada sikap peduli terhadap sesama terutama kewajiban untuk saling bantu membantu dan saling ingat mengingatkan dan mengajak dalam melakukan kebaikan.
Menimbang, bahwa oleh karena anak di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, pasal 71 ayat (1) huruf e; pasal 81 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Anak yang bernama Anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan”.
Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 7 (tujuh) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan di dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).--
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tali tas yang terbuat dari karet sintetis warna hitam;
1 (satu) buah kotak handphone merk SAMSUNG type GALAXI J1 ACE warna orange dengan Nomor Imei 1 : 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 : 354029/07/823551/3;
1 (satu) unit HP mekr SAMSUNG J1 ACE dengan Nomor Imei : : 354028/07/823551/5 dan Nomor Imei 2 : 354029/07/823551/3 warna hitam;
1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Rohana dengan NIK : 6306015906920002;
1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor : 6013 0133 6648 5105 An. Rohana;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Unit Pangeran Antasari Kandangan dengan No. Rekening : 4517 01 013408 53 5 An. Rohanan;
1 (satu) buah kartu MANDIRI DEBIT dengan Nomor 6032 9841 1551 5870 An. Rohana;
1 (satu) buah buku tabungan MANDIRI tabunganmu dengan No. Rekening 031 00 1135271 6 An. Rohana;
1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU dengan Nosin : 30C-110863 dan Noka : MH330C0028J110862;
1 (satu) lembar STNK An. HALIPAH merk Jupiter Z warna hijau hitam DA 3047 WU dengan Nosin : 30C-110863 dan Noka : MH330C0028J110862
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pembuktian dalam perkara terdakwa Riki Afriadi Als Riki bin Zainudin (Alm).
Membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah). --------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017, oleh Eko Setiawan, S.H., sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Kandangan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Herarias, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, serta dihadiri oleh Saefullahnur, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, anak dengan di dampingi oleh Penasihat Hukum dan Mahdi bin Bakar (orang tua anak), tidak dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Hakim Anak, EKO SETIAWAN, S.H | Panitera Pengganti, H E R A R I A S |