119/Pid.Sus/2016/PN.Klt.
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 119/Pid.Sus/2016/PN.Klt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm).
1. Menyatakan Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan atau Barang” sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka Terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti yaitu : - 1 (satu) unit kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk No. Pol BH 8937 XU. - 1 (satu) lembar STNK kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk BH 8937 XU. Dikembalikan kepada pemiliknya an. Hendri Yacob; - 1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubisi Triton Pick Up No. Pol BH 4945 XX. - 1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 mitsubitshi Triton Pick Up Profit No.Pol BH 4945 XX; Dikembalikan kepada pemiliknya an. Mat Sanusi; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama Hatribowo. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hatribowo; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 119/Pid.Sus/2016/PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm).
Tempat lahir : Jambi
Umur/Tgl lahir : 38 Tahun / 07 Agustus 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Pal 18 Rt. 05 Rw. 04 Desa Talang Batu Kec. Jaluko Kab. Muara Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan 17 September 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 September 2016 s/d tanggal 16 November 2016 ;
Terdakwa dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 19 Agustus 2016 No. 119/Pid.Sus/2016/PN.KLT Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah membaca penetapan Majelis Hakim Tentang Hari Persidangan Pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tanggal 19 Agustus 2016 Nomor : B-/N.5.15/Euh.2/08/2016 an. Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR beserta Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dari Penyidik dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
Setelah membaca dan mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Agustus 2016 Register Perkara Nomor : PDM-55/KTKAL/08/2016 yang dibacakan pada persidangan pertama tanggal 24 Agustus 2016;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada akhir tuntutannya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan :
Menyatakan terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dalam surat dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR terbukti secara sah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dalam surat dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa yakni terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR, dengan pidana penjara selama 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk No. Pol BH 8937 XU.
1 (satu) lembar STNK kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk BH 8937 XU.
Dikembalikan kepada pemilinya an. Hendri Yacob
1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubisi Triton Pick Up No. Pol BH 4945 XX.
1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 mitsubitshi Triton Pick Up Profit No.Pol BH 4945 XX;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Hatribowo.
Dikembalikan kepada pemiliknya an. Mat Sanusi
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa ia tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
PERTAMA:
--------- Bahwa ia terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm), pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016 sekitar pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016 terdakwa mengemudikan mobil R6 Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan membawa muatan berupa 6 ton batu split dari arah Pekanbaru menuju ke Jambi dengan kecepatan lebih kurang 50 Km/jam sesampai terdakwa di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan kondisi jalan mulus dan menikung kekiri serta cuaca hujan gerimis terdakwa mengemudi kendaraan pada jalur sebelah kanan arah berlawanan dengan melewati marka jalan garis lurus pada jarak 2 meter dari kendaraan yang dikumudikan terdakwa datang dari arah belawanan arah jambi menuju pekanbaru mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang dikemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan dengan membawa 3 penumpang yaitu saksi Martoldus Bin Markus Jati, saksi Rinaldi Bin Kriman dan Tumpal Manik Bin Rellus Manik dengan muatan alat pemadam kebakaran akibat kelalaian dari terdakwa mengakibatkan tambrakan antara mobil Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX dengan titik tabrak jalur sebelah kanan jalan terdakwa.
Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan: Saksi korban Martoldus Bin Markus Jati berdasarkan hasil visum et repertum No.8840/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di dahi kanan dengan ukuran 15 cm x 1 dan tampak tulang kepala, luka robek di dagu dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm dan luka robek di pipi kanan dengan ukuran 0.5 cm akibat benturan saat kecelakaan.
Saksi korban Rinaldi Bin Kriman berdasarkan hasil visum et repertum No.8841/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di kelopak mata kanan atas dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm atas akibat benturan saat kecelakaan.
Saksi korban Hartribowo Bin Dodi Asnan berdasarkan hasil visum et repertum No.8843/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan patah tulang tertutup di daerah tulang selangka kanan dan luka robek di punggung kanan atas dengan ukuran 4 cm x 0.25 cm akibat benturan saat kecelakaan.
Saksi korban Tumpal Malik berdasarkan hasil visum et repertum No.8842/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan jejas memar di dahi kiri dengan ukuran diameter 1.5 cm dan pendarahan sedikit di liang telinga kanan akibat benturan saat kecelakaan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan . -------------------------------
Dan
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm), pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016 sekitar pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016 terdakwa mengemudikan mobil R6 Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan membawa muatan berupa 6 ton batu split dari arah Pekanbaru menuju ke Jambi dengan kecepatan lebih kurang 50 Km/jam sesampai terdakwa di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan kondisi jalan mulus dan menikung kekiri serta cuaca hujan gerimis terdakwa mengemudi kendaraan pada jalur sebelah kanan arah berlawanan dengan melewati marka jalan garis lurus pada jarak 2 meter dari kendaraan yang dikumudikan terdakwa datang dari arah belawanan arah jambi menuju pekanbaru mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang dikemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan dengan membawa 3 penumpang yaitu saksi Martoldus Bin Markus Jati, saksi Rinaldi Bin Kriman dan Tumpal Manik Bin Rellus Manik dengan muatan alat pemadam kebakaran akibat kelalaian dari terdakwa mengakibatkan tambrakan antara mobil Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX dengan titik tabrak jalur sebelah kanan jalan terdakwa.
Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang di kemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan mengalami kerusakan pada body kendaraan sebelah kanan kendaraan dan mobil yang dikendarain oleh terdakwa mengalami rusak dibagian depan mobil.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan.
SUBSIDAIR:
--------- Bahwa ia terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm), pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016 sekitar pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016 terdakwa mengemudikan mobil R6 Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan membawa muatan berupa 6 ton batu split dari arah Pekanbaru menuju ke Jambi dengan kecepatan lebih kurang 50 Km/jam sesampai terdakwa di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan kondisi jalan mulus dan menikung kekiri serta cuaca hujan gerimis terdakwa mengemudi kendaraan pada jalur sebelah kanan arah berlawanan dengan melewati marka jalan garis lurus pada jarak 2 meter dari kendaraan yang dikumudikan terdakwa datang dari arah belawanan arah jambi menuju pekanbaru mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang dikemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan dengan membawa 3 penumpang yaitu saksi Martoldus Bin Markus Jati, saksi Rinaldi Bin Kriman dan Tumpal Manik Bin Rellus Manik dengan muatan alat pemadam kebakaran akibat kelalaian dari terdakwa mengakibatkan tambrakan antara mobil Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX dengan titik tabrak jalur sebelah kanan jalan terdakwa.
Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang di kemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan mengalami kerusakan pada body kendaraan sebelah kanan kendaraan dan mengakibatkan : :
Saksi korban Martoldus Bin Markus Jati berdasarkan hasil visum et repertum No.8840/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di dahi kanan dengan ukuran 15 cm x 1 dan tampak tulang kepala, luka robek di dagu dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm dan luka robek di pipi kanan dengan ukuran 0.5 cm akibat benturan saat kecelakaan.
Saksi korban Rinaldi Bin Kriman berdasarkan hasil visum et repertum No.8841/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di kelopak mata kanan atas dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm atas akibat benturan saat kecelakaan.
Saksi korban Hartribowo Bin Dodi Asnan berdasarkan hasil visum et repertum No.8843/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan patah tulang tertutup di daerah tulang selangka kanan dan luka robek di punggung kanan atas dengan ukuran 4 cm x 0.25 cm akibat benturan saat kecelakaan.
Saksi korban Tumpal Malik berdasarkan hasil visum et repertum No.8842/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan jejas memar di dahi kiri dengan ukuran diameter 1.5 cm dan pendarahan sedikit di liang telinga kanan akibat benturan saat kecelakaan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan . -----------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi di muka persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang selengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan dan untuk menyingkat semuanya dianggap telah tercantum dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini, keterangan mana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi HARTIBOWO Bin DODI ASNAN;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 tepat pukul 05.30 Wib di KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat terjadi kecelakaan antara kendaraan Mitsubishi Strada trinton BH 4945 XX dengan kendaraan R6 Dump Truk yang bermuatan batu split yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu kejadian saksi sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Strada trinton BH 4945 XX .
Bahwa kendaaran yang saksi kendarai berpenumpang 3 orang bertabrakan dengan kendaraan R6 Dump Truk yang bermuatan batu split dikendarai oleh Terdakwa sendiri;.
Bahwa Saksi melihat kendaraan R6 Dump Truk tersebut berjalan dari arah berlawanan dan kemudian menabrak bagian sebelah kanan badan kendaraan mitsubhisi triton yang dikendarain saksi;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami patah bahu kanan dan luka robek dibagian bahu kanan;
Bahwa penyebab kecelakan tersebut dikarenakan kelalaian pengemudi kendaraan R6 Dump Truk tersebut pada saat jalan menikung kiri dari arah pekanbaru menuju jambi kendaraan tersebut berjalan lurus mengambil jalur kanan dan menabrak bagian samping kanan kendaraan yang saksi kendarai;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi MARTOLDUS Bin MARKUS JATI (alm);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 tepat pukul 05.30 Wib di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat terjadi kecelakan lalu lintas antara mobil yang saksi tumpangi dengan mobil dump truck yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa posisi saksi pada saat itu tepat dibelakang pengemudi mobil R4 Mitsubisihi Triton Pick Up yang dikendarai oleh saksi Haritbowo lalu disamping pengemudi yaitu saksi Rinaldi dan disamping saksi yaitu saksi Tumpal Manik;
Bahwa benar mobil yang saksi tumpangi membawa muatan alat pemadam kebakaran dari arah jambi menuju arah pekanbaru dan mobil yang terdakwa kendarai yaitu mobil R6 toyota dyna Dump Truk warna merah dengan muatan batu split dari arah pekanbaru menuju arah jambi;
Bahwa titik kecelakan atara mobil terdakwa dengan mobil saksi tumpangi yaitu di jalan KM 73 saat jalan tikungan kekiri dari arah Jambi menuju pekanbaru di tabrak dari sebelah kanan oleh kendaraan R6 Dump Truk warna merah yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa pada saat sebelum kejadian kecelakan tersebut tidak ada suara klason dan lampu isyarat dari kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saat itu cuaca gerimis pagi hari, jalan aspal mulus miring dan menikung kekiri dari arah jambi menuju pekanbaru;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka robek pada kepala bagian kanan dan mobil yang saksi tumpangi mengalami rusak dibagian samping, bagian depan dan bagian beklakang mobil;
Bahwa saksi dengan terdakwa melakukan perdamaian dan dipersidangan saksi ikhlas memafkan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
3. Saksi RINALDI Bin KARIMAN :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 pukul 05.30 di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat terjadi kecelakan lalu lintas antara mobil yang saksi tumpangi dengan mobil yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saat itu didalam mobil posisi saksi Martodus pada saat itu tepat dibelakang saksi Haritbowo yang mengendarai mobil Mitsubisihi Triton Pick Up lalu disamping pengemudi yaitu saksi dan disamping saksi Martodus yaitu saksi Tumpal Manik;
Bahwa mobil yang saksi tumpangi membawa muatan alat pemadam kebakaran dari arah jambi menuju arah pekanbaru dan mobil yang terdakwa kendarai yaitu mobil R6 toyota dyna Dump Truk warna merah dengan muatan batu split dari arah pekanbaru menuju arah jambi;
Bahwa benar titik kecelakan atara mobil terdakwa dengan mobil saksi tumpangi yaitu di jalan KM 73 saat jalan tikungan kekiri dari arah Jambi menuju pekanbaru di tabrak dari sebelah kanan oleh kendaraan R6 Dump Truk warna merah yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kecepatan mobil R6 Dump Truk yang dikendarain terdakwa sekira 50 Km/jam;
Bahwa pada saat sebelum kejadian kecelakan tersebut tidak ada suara klakson dan lampu isyarat dari kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saat itu cuaca gerimis pagi hari, jalan aspal mulus miring dan menikung kekiri dari arah jambi menuju pekanbaru;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka pada pelipis kanan dan mobil yang saksi tumpangi mengalami rusak dibagian samping, bagian depan dan bagian belakang mobil;
Bahwa saksi dengan terdakwa melakukan perdamaian dan dipersidangan saksi ikhlas memafkan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi TUMPAL MANIK Bin RELLUS MANIK:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 tepat pukul 05.30 Wib di KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat terjadi kecelakaan antara mobil yang saksi tumpangi dengan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa mobil yang saksi tumpangi membawa muatan alat pemadam kebakaran dari arah jambi menuju arah pekanbaru dan mobil yang terdakwa kendarai yaitu mobil R6 toyota dyna Dum Truk warna merah dengan muatan batu split dari arah pekanbaru menuju arah jambi;
Bahwa titik kecelakan atara mobil terdakwa dengan mobil saksi tumpangi yaitu di jalan KM 73 saat jalan tikungan kekiri dari arah Jambi menuju pekanbaru di tabrak dari sebelah kanan oleh kendaraan R6 Dump Truk warna merah yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kecepatan mobil R6 Dump Truk yang dikendarai terdakwa sekira 50 Km/jam;
Bahwa pada saat sebelum kejadian kecelakan tersebut tidak ada suara klason dan lampu isyarat dari kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saat itu cuaca gerimis pagi hari, jalan aspal mulus miring dan menikung kekiri dari arah jambi menuju pekanbaru;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet dibagian dahi kiri dan mobil yang saksi tumpangi mengalami rusak dibagian samping, bagian depan dan bagian belakang mobil.
Bahwa saksi dengan terdakwa melakukan perdamaian dan dipersidangan saksi ikhlas memafkan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
5. Saksi ERIK M. YAMAN Bin HERMANSYAH :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 tepat pukul 05.30 Wib di KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat antara kendaraan mobil R6 Toyota Dyana Dump Truk yang dikendarai oleh terdakwa dengan mobil R4 Mitsubisihi Triton Pick Up;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari laporan warga;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan R4 Mitsubisihi Triton Pick Up berjalan dari arah jambi menuju pekanbaru sedangkan R6 Dump Truk yang dikendarai terdakwa dari arah pekanbaru menuju ke jambi;
Bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara titik tabrak dijalur kanan dari arah pekanbaru posisi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diluar bahu jalan sebelah kiri dari arah jambi;
Bahwa kondisi jalan aspal mulus dan menikung kekriri dari arah pekanbaru menuju jambi,badan jalan miring kekiri, cuaca gerimis pagi hari dan lalu lintas sepi;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian terdakwa saat mengendarai mobil R6 Dump Truk yang mengakibatkan mobil R4 Mitsubisihi Triton Pick Up rusak dibagian kanan, depan dan belakang mobil lalu saksi Hatribowo mengalami patah bahu kanan, luka robek punggung sebelah kanan, saksi Martoldus mengalami luka robek plipis kanan dan saksi Tumpal Manik mengalami robek pelipis;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-Saksi, di muka persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan untuk menyingkat dianggap ikut dipertimbangkan dalam putusan ini keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016, terdakwa mengemudikan mobil R6 Toyota Dyna Dump truk nomor polisi BH 8937 XU dengan membawa muatan berupa 6 ton batu split dari arah Pekanbaru menuju ke Jambi dengan kecepatan lebih kurang 50 Km/jam sesampai terdakwa di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat mobil terdakwa menabrak mobil R4 Mitshubisi Triton Pick Up;
Bahwa dengan kondisi jalan mulus dan menikung kekiri serta cuaca hujan gerimis terdakwa mengemudi kendaraan pada jalur sebelah kanan arah berlawanan dengan melewati marka jalan garis lurus pada jarak 2 meter dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa datang dari arah belawanan dari arah jambi menuju pekanbaru mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang dikemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan dengan membawa 3 penumpang yaitu saksi Martoldus Bin Markus Jati, saksi Rinaldi Bin Kriman dan Tumpal Manik Bin Rellus Manik dengan muatan alat pemadam kebakaran lalu terjadi tabrakan antara mobil Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX dengan titik tabrak jalur sebelah kanan jalan terdakwa;
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak membuyikan klakson, tidak menghidupkan lampu sen kanan dan tidak melakukan pengereman;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang di kemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan mengalami kerusakan pada body kendaraan sebelah kanan kendaraan dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengalami rusak dibagian depan mobil dan penumpang yang berada didalam mobil Mitsibusi Triton mengalami luka – luka;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk No. Pol BH 8937 XU.
1 (satu) lembar STNK kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk BH 8937 XU.
1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubisi Triton Pick Up No. Pol BH 4945 XX.
1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 mitsubitshi Triton Pick Up Profit No.Pol BH 4945 XX;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Hatribowo.
Dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan untuk mempersingkat uraian putusan maka Majelis Hakim cukup menunjuk Berita Acara Persidangan yang telah dipertimbangkan sejauh ada kaitannya dengan hukum pembuktian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa di muka persidangan, Majelis Hakim menemukan Fakta-Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016, terdakwa mengemudikan mobil R6 Toyota Dyna Dump truk nomor polisi BH 8937 XU dengan membawa muatan berupa 6 ton batu split dari arah Pekanbaru menuju ke Jambi dengan kecepatan lebih kurang 50 Km/jam sesampai terdakwa di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat mobil terdakwa menabrak mobil R4 Mitshubisi Triton Pick Up;
Bahwa dengan kondisi jalan mulus dan menikung kekiri serta cuaca hujan gerimis terdakwa mengemudi kendaraan pada jalur sebelah kanan arah berlawanan dengan melewati marka jalan garis lurus pada jarak 2 meter dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa datang dari arah belawanan dari arah jambi menuju pekanbaru mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang dikemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan dengan membawa 3 penumpang yaitu saksi Martoldus Bin Markus Jati, saksi Rinaldi Bin Kriman dan Tumpal Manik Bin Rellus Manik dengan muatan alat pemadam kebakaran lalu terjadi tabrakan antara mobil Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX dengan titik tabrak jalur sebelah kanan jalan terdakwa;
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak membuyikan klakson, tidak menghidupkan lampu sen kanan dan tidak melakukan pengereman;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang di kemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan mengalami kerusakan pada body kendaraan sebelah kanan kendaraan dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengalami rusak dibagian depan mobil dan penumpang yang berada didalam mobil Mitsibusi Triton mengalami luka – luka;
Menimbang, bahwa apakah dari fakta-fakta dan keadaan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan kesalahan Terdakwa, maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan SUBSIDAIRITAS yaitu :
PRIMAIR
Pertama : melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan.
dan
Kedua : melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan.
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan.
Menimbang, karena dakwaan disusun secara subsidaritas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu. Jika dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka dakwaan Subsidair harus dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa unsur esensial dari dakwaan Primair Pertama yang melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan adalah sebagai berikut : “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbangkan unsur-unsur yang lain sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (3) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur esensial tersebut diatas berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016, terdakwa mengemudikan mobil R6 Toyota Dyna Dump truk nomor polisi BH 8937 XU dengan membawa muatan berupa 6 ton batu split dari arah Pekanbaru menuju ke Jambi dengan kecepatan lebih kurang 50 Km/jam sesampai terdakwa di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mobil terdakwa menabrak mobil R4 Mitshubisi Triton Pick Up.
Menimbang, bahwa dengan kondisi jalan mulus dan menikung kekiri serta cuaca hujan gerimis terdakwa mengemudi kendaraan mobil R6 Toyota Dyna Dump truk nomor polisi BH 8937 XU pada jalur sebelah kanan arah berlawanan dengan melewati marka jalan garis lurus pada jarak 2 meter dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa lalu datang dari arah belawanan dari arah jambi menuju pekanbaru mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang dikemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan dengan membawa 3 penumpang yaitu saksi Martoldus Bin Markus Jati, saksi Rinaldi Bin Kriman dan Tumpal Manik Bin Rellus Manik;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian dari terdakwa mengakibatkan tambrakan antara mobil Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX dengan titik tabrak jalur sebelah kanan jalan terdakwa sehingga mengakibatkan: Saksi korban Martoldus Bin Markus Jati berdasarkan hasil visum et repertum No.8840/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di dahi kanan dengan ukuran 15 cm x 1 dan tampak tulang kepala, luka robek di dagu dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm dan luka robek di pipi kanan dengan ukuran 0.5 cm akibat benturan saat kecelakaan, Saksi korban Rinaldi Bin Kriman berdasarkan hasil visum et repertum No.8841/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di kelopak mata kanan atas dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm atas akibat benturan saat kecelakaan, Saksi korban Hartribowo Bin Dodi Asnan berdasarkan hasil visum et repertum No.8843/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan patah tulang tertutup di daerah tulang selangka kanan dan luka robek di punggung kanan atas dengan ukuran 4 cm x 0.25 cm akibat benturan saat kecelakaan dan Saksi korban Tumpal Malik berdasarkan hasil visum et repertum No.8842/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan jejas memar di dahi kiri dengan ukuran diameter 1.5 cm dan pendarahan sedikit di liang telinga kanan akibat benturan saat kecelakaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tersebut tidak terpenuhi maka terhadap dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan atau Barang”;
Ad. 1 Unsur Barang Siapa;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memeriksa identitas seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm) dan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh fakta bahwa benar orang yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yang identitasnya sama dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Register Perkara Nomor : PDM-55/KTKAL/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut ( error in persona) ;------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang telah memenuhi unsur Setiap Orang apakah juga memenuhi unsur yang lainnya akan Majelis Hakim pertimbangkan dibawah ini:
Ad.2 Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan atau Barang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa benar bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016, terdakwa mengemudikan mobil R6 Toyota Dyna Dump truk nomor polisi BH 8937 XU dengan membawa muatan berupa 6 ton batu split dari arah Pekanbaru menuju ke Jambi dengan kecepatan lebih kurang 50 Km/jam sesampai terdakwa di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mobil terdakwa menabrak mobil R4 Mitshubisi Triton Pick Up.
Menimbang, bahwa dengan kondisi jalan mulus dan menikung kekiri serta cuaca hujan gerimis terdakwa mengemudi kendaraan mobil R6 Toyota Dyna Dump truk nomor polisi BH 8937 XU pada jalur sebelah kanan arah berlawanan dengan melewati marka jalan garis lurus pada jarak 2 meter dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa lalu datang dari arah belawanan dari arah jambi menuju pekanbaru mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX yang dikemudikan oleh saksi Hartribowo Bin Dodi Asnan dengan membawa 3 penumpang yaitu saksi Martoldus Bin Markus Jati, saksi Rinaldi Bin Kriman dan Tumpal Manik Bin Rellus Manik;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian dari terdakwa mengakibatkan tambrakan antara mobil Toyota Dyna Dum truk nomor polisi BH 8937 XU dengan mobil Mitsisubisi Triton BH 4945 XX dengan titik tabrak jalur sebelah kanan jalan terdakwa sehingga mengakibatkan: Saksi korban Martoldus Bin Markus Jati berdasarkan hasil visum et repertum No.8840/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di dahi kanan dengan ukuran 15 cm x 1 dan tampak tulang kepala, luka robek di dagu dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm dan luka robek di pipi kanan dengan ukuran 0.5 cm akibat benturan saat kecelakaan, Saksi korban Rinaldi Bin Kriman berdasarkan hasil visum et repertum No.8841/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di kelopak mata kanan atas dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm atas akibat benturan saat kecelakaan, Saksi korban Hartribowo Bin Dodi Asnan berdasarkan hasil visum et repertum No.8843/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan patah tulang tertutup di daerah tulang selangka kanan dan luka robek di punggung kanan atas dengan ukuran 4 cm x 0.25 cm akibat benturan saat kecelakaan dan Saksi korban Tumpal Malik berdasarkan hasil visum et repertum No.8842/RST/TU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Ferna Husni dokter jaga IGD RS. St Theresia Jambi, berkesimpulan pada pemeriksaan didapatkan jejas memar di dahi kiri dengan ukuran diameter 1.5 cm dan pendarahan sedikit di liang telinga kanan akibat benturan saat kecelakaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti nyata bahwa mobil R6 Toyota Dyna Dump truk nomor polisi BH 8937 XU yang dikendarai oleh Terdakwa dan mobil R4 Mitshubisi Triton Pick Up mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan atau Barang”” ini telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, dari segala pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat semua unsur yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (2) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan Terdakwa telah ditangkap dan ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya Terdakwa dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dialami oleh Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa menyangkut status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain :
1 (satu) unit kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk No. Pol BH 8937 XU.
1 (satu) lembar STNK kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk BH 8937 XU.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, barang bukti tersebut diatas maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu an. Hendri Yacob;
1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubisi Triton Pick Up No. Pol BH 4945 XX.
1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 mitsubitshi Triton Pick Up Profit No.Pol BH 4945 XX
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, barang bukti tersebut diatas maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu an. an. Mat Sanusi;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Hatribowo dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hatribowo;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka - luka;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan pemilik mobil mengalami kerugian atas rusaknya kendaraan.
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang serta bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Ada perdamaian antara Terdakwa dengan para saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, Majelis menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah pantas dan adil;
Mengingat Pasal 310 ayat (2) Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang berlaku dan bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan atau Barang” sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROZALI Als UCOK Bin SYUKUR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka Terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti yaitu :
1 (satu) unit kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk No. Pol BH 8937 XU.
1 (satu) lembar STNK kendaraan R6 Toyota Dyna Dump Truk BH 8937 XU.
Dikembalikan kepada pemiliknya an. Hendri Yacob;
1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubisi Triton Pick Up No. Pol BH 4945 XX.
1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 mitsubitshi Triton Pick Up Profit No.Pol BH 4945 XX;
Dikembalikan kepada pemiliknya an. Mat Sanusi;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Hatribowo.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hatribowo;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 oleh kami, RICKY EMARZA BASYIR, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, DENIHENDRA ST PANDUKO, SH.,MH dan SHERLY RISANTY, SH.,MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim – Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh WAHYUDDIN, Asm.,HK., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dihadiri oleh SEFRI HENDRA, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis,
RICKY EMARZA BASYIR, SH.
Hakim-Hakim Anggota,
DENIHENDRA ST PANDUKO, SH.,MH SHERLY RISANTY, SH.,MH
Panitera Pengganti,
WAHYUDDIN, Asm.,HK.,.