17/PID.SUS/2009/PN.SKH
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 17/PID.SUS/2009/PN.SKH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO YULIYANTO
Menyatakan Terdakwa EKO YULIYANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 17/Pid.S/2009/PN. Skh.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : EKO YULIYANTO;
Tempat lahir : Sukoharjo;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 18 Juli 1970;
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Bismo No. 1 Rt. 1/III Gayam, Kabupaten Sukoharjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Register Perkara : PDM – 52/SUKOH/Ep.2/07/2009 tertanggal 27 Agustus 2009 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa EKO YULIYANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin Dari Yang berwenang”, melanggar pasal 12 Perda No. 4 tahun 1994 sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO YULIYANTO dengan pidana 2 (dua) bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa EKO YULIYANTO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Terdakwa secara lisan dari Terdakwa pada tanggal 27 Agustus 2009 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan atas Pembelaan (Pledooi) Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum secara lisan pada tanggal 27 Agustus 2009 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan dari Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada tanggal 27 Agustus 2009 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya (Pledooi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan catatan dakwaan Penuntut Umum terhadap tindak pidana yang didakwakan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa EKO YULIYANTO pada hari Jumat tanggal 1 Mei tahun 2009 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Mei tahun 2009 bertempat di tokoSEDYA MULYA Jl. Dr. Muwardi No. 08 Sukoharjo tepatnya di toko milik EKO YULIYANTO atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah menjual minuman jenis topi Miring, Anggur Barbara, Anggur Putih, Anggur Merah, Anggur Gingseng Intisari, Anggur Kolesom tanpa ijin dari Instansi yang berwenang, dengan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pihak Polwil Surakarta mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Sedya Mulya milik Terdakwa EKO YULIYANTO menjual minuman berkadar alcohol 14,7 % lalu Saksi Ari Sumarwono, SH beserta jajaran anggota Reskrim diperintah langsung oleh Kasubbag Reskrim untuk melakukan penggeledahan di Toko Sedya Mulya milik Terdakwa Eko Yuliyanto setelah itu Saksi melakukan penyitaan didalam Toko Sedya Mulya petugas mendapatkan minuman keras berupa 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson dengan kadar alkohol sebesar 14,7 % tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang lalu anggoa Reskrim melakukan penyitaan 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson. Terdakwa Eko Yuliyanto dari penjualan minuman keras tersebut mendapatkan keuntungan;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 04 tahun 1994 tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras;
Menimbang, bahwa terhadap Catatan dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya, dan terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan catatan dakwaannya tersebut Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi dan setelah bersumpah menurut tata cara agamanya, masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ARI SUMARWONO, SH :
Bahwa Saksi adalah anggota polisi dari Polwil Surakarta;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2009 sekira pukul 10.00 Wib Saksi bersama anggota kepolisian yang lainnya melakukan operasi pekat bagi penjual minuman keras;
Bahwa pada waktu Saksi melakukan operasi minuman keras di toko Sedya Mulya milik Terdakwa yang terletak di Jl. Dr. Muwardi No. 08 Sukoharjo, Saksi menemukan minuman keras berupa 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson yang berkadar alkohol sebesar 14,7 %;
Bahwa sebelum melakukan opersi minuman keras, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual minuman keras;
Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman keras tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi I KETUT SUKIRA, SH:
Bahwa Saksi adalah anggota polisi dari Polwil Surakarta;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2009 sekira pukul 10.00 Wib Saksi bersama anggota kepolisian yang lainnya melakukan operasi pekat bagi penjual minuman keras;
Bahwa pada waktu Saksi melakukan operasi minuman keras di toko Sedya Mulya milik Terdakwa yang terletak di Jl. Dr. Muwardi No. 08 Sukoharjo, Saksi menemukan minuman keras berupa 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson yang berkadar alcohol sebesar 14,7 %;
Bahwa sebelum melakukan opersi minuman keras, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual minuman keras;
Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman keras tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
5 (lima) dos toping miring;
1 (satu) dos Anggur Barbara;
4 (empat) dos Anggur Putih;
4 (empat) dos Anggur Merah;
3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari;
7 (tujuh) dos Anggur Koleson;
yang penyitaannya telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Penetapan No. 222/Pen.Pid/2009/PN. Skh. tertanggal 08 Juni 2009;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjual minuman keras di toko Sedya Mulya milik Terdakwa di Jl. Dr. Muwardi No. 08 Sukoharjo tanpa ijin dari ihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menjual minuman keras sudah selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa jenis minuman keras yang Terdakwa jual yang kemudin disita oleh petugas kepolisian berupa 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson yang berkadar alkohol sebesar 14,7 %;
Bahwa maksud Terdakwa menjual minuman keras tersbeut untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut dengan cara pembeli datang ke toko Terdakwa setelah pembeli membayar uang maka Terdakwa memberikan minuman keras yang dibeli oleh pembeli tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual minuman keras tersebut bukan secara eceran melainkan dijual per dos;
Bahwa Terdakwa mendapatkan dagangan minuman keras tersebut dari sales minuman keras tersebut yang datang ke toko Terdakwa menawarkan dagangan minuman keras;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti sebagaimana terurai di atas, dan setelah dinilai kebenarannya maka telah diketemukan adanya fakta-fakta yang terjadi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjual minuman keras di toko Sedya Mulya milik Terdakwa di Jl. Dr. Muwardi No. 08 Sukoharjo tanpa ijin dari ihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menjual minuman keras sudah selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa jenis minuman keras yang Terdakwa jual yang kemudin disita oleh petugas kepolisian berupa 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson yang berkadar alkohol sebesar 14,7 %;
Bahwa maksud Terdakwa menjual minuman keras tersbeut untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut dengan cara pembeli datang ke toko Terdakwa setelah pembeli membayar uang maka Terdakwa memberikan minuman keras yang dibeli oleh pembeli tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual minuman keras tersebut bukan secara eceran melainkan dijual per dos;
Bahwa Terdakwa mendapatkan dagangan minuman keras tersebut dari sales minuman keras tersebut yang datang ke toko Terdakwa menawarkan dagangan minuman keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai di atas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah terhadap catatan tindak pidana yang didakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dengan catatan dakwaan yaitu Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994 Tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal, maka menurut hukum pembuktian, Majelis Hakim langsung dapat mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut untuk tuntasnya penyelesaian perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994 Tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras harus dipenuhi unsur-unsur yang terdapat didalamnya yaitu sebagai berikut :
Barang siapa;
Menjual minuman keras;
Tanpa meminta ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dakwaan tersebut sebagai berikut ;
Unsur 1. Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah subjek hukum yaitu orang atau badan hukum yaitu pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka pelakunya tidaklah memerlukan suatu kriteria tertentu, siapa saja dapat melakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi – saksi dipersidangan terbukti bahwa identitas Terdakwa tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa EKO YULIYANTO adalah orang yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994 Tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur – unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Unsur 2. Menjual Minuman Keras;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan minuman keras adalah semua jenis minuman beralkohol tetapi bukan obat, meliputi minuman keras golongan A dengan kadar etanol 1/100 s/d 5/100, minuman keras golongan B berkadar etanol 5/100 s/d 20/100 dan minuman keras golongan C 20/100 s/d 50/100;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi – Saksi, Keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2009 sekira pukul 16.00 Wib anggota kepolisian melakukan operasi pekat bagi penjual minuman keras dan ternyata ditoko Sedya Mulya milik Terdakwa yang terletak di Jl. Muwardi No. 08 Sukoharjo, ditemukan minuman keras berupa 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson yang berkadar alcohol sebesar 14,7 %. Terdakwa menjual minuman keras tersebut sudah kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan dalam menjual minuman keras tersebut Terdakwa tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Maksud Terdakwa menjual minuman keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut dengan cara pembeli datang ke toko Terdakwa setelah pembeli membayar uang maka Terdakwa memberikan minuman keras yang dibeli oleh pembeli tersebut. Terdakwa mendapatkan dagangan minuman keras tersebut dari sales minuman keras tersebut yang datang ke toko Terdakwa menawarkan dagangan minuman keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas telah terbukti bahwa Terdakwa telah menjual minuman keras berupa 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson yang berkadar alcohol sebesar 14,7 %;;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Unsur 3. Tanpa memiliki Ijin Dari Yang Berwenang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Ijin adalah Ijin penjualan minuman keras yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sedangkan untuk penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Sukoharjo harus mendapat ijin dari Menteri Kesehatan atau Instansi yang ditunjuk. Penjual yang telah mendapat ijin sebelum menjalankan usahanya wajib mendaftarkan kepada Bupati;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi – Saksi, Keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2009 sekira pukul 16.00 Wib anggota kepolisian melakukan operasi pekat bagi penjual minuman keras dan ternyata ditoko milik Terdakwa yang terletak di Kp. Ngemplak Rt. 04/06 Kelurahan Jetis Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukkoharjo, ditemukan minuman keras berupa 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson yang berkadar alkohol sebesar 14,7 %. Terdakwa menjual minuman keras tersebut sudah kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan dalam menjual minuman keras tersebut Terdakwa tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Maksud Terdakwa menjual minuman keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Cara Terdakwa menjual minuman keras tersebut dengan cara pembeli datang ke toko Terdakwa setelah pembeli membayar uang maka Terdakwa memberikan minuman keras yang dibeli oleh pembeli tersebut. Terdakwa menjual minuman keras tersebut tidak dengan cara dijual eceran namun dijual per dos. Terdakwa mendapatkan dagangan minuman keras tersebut dari sales minuman keras tersebut yang datang ke toko Terdakwa menawarkan dagangan minuman keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas telah terbukti bahwa Terdakwa telah menjual minuman keras golongan B berupa 5 (lima) dos toping miring, 1 (satu) dos Anggur Barbara, 4 (empat) dos Anggur Putih, 4 (empat) dos Anggur Merah, 3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari, 7 (tujuh) dos Anggur Koleson yang berkadar alkohol sebesar 14,7 % tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENJUAL MINUMAN KERAS TANPA IJIN DARI YANG BERWENANG”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan didalam persidangan tidak terdapat adanya bukti – bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP, maka Terdakwa tetap harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya serta dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepanjang mengenai terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, akan tetapi mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati – hati dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha menimba kembali sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat ditengah – tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan adalah sebagai sarana untuk mendidik Terdakwa sehingga diharapkan Terdakwa tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan dapat menjadi warga masyarakat yang lebih baik dimasa yang akan datang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat untuk menjatuhkan pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa karena dengan pidana penjara ini akan membuat Terdakwa jera dan dapat mendidik Terdakwa sehingga diharapkan Terdakwa tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan menjadi warga masyarakat yang lebih baik di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menyatakan sebagai seorang suami yang mempunyai tanggungan keluarga yaitu isteri dan anak yang masih membutuhkan kasih sayang, perhatian, perawatan, bimbingan, asuhan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan kondisi Terdakwa sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan, sedangkan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah berupa pidana penjara bersyarat maka beralasan hukum untuk memerintahkan Terdakwa agar tetap diluar tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut :
5 (lima) dos toping miring;
1 (satu) dos Anggur Barbara;
4 (empat) dos Anggur Putih;
4 (empat) dos Anggur Merah;
3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari;
7 (tujuh) dos Anggur Koleson;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan barang yang dilarang dan berbahaya maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Terdakwa yang diajukan secara lisan, oleh karena sifatnya hanya menyangkut permohonan keringanan hukuman maka akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam hal – hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal – hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa:
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyrakat;
Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah yang berupaya untuk memberantas peredaran minuman keras;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental generasi muda yang dengan mudah dapat mengkonsumsi miras;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu isteri dan anak;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dirasakan telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Mengingat, ketentuan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994 Tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras, pasal – pasal dalam KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EKO YULIYANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENJUAL MINUMAN KERAS TANPA IJIN DARI YANG BERWENANG”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan agar pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalankan kecuali bilamana di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) dos toping miring;
1 (satu) dos Anggur Barbara;
4 (empat) dos Anggur Putih;
4 (empat) dos Anggur Merah;
3 (tiga) dos Anggur Gingseng Inti Sari;
7 (tujuh) dos Anggur Koleson;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari JUMAT tanggal 28 AGUSTUS 2009 oleh kami SAPTA DIHARJA, SH, MHum sebagai Hakim Ketua Sidang, IKHWAN HENDRATO, SH, MH dan ETIK PURWANINGSIH, SH,MH. masing – masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, SRI SURATMI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, dan dihadiri oleh TAOFIK EKO BUDIANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
IKHWAN HENDRATO, SH, MH SAPTA DIHARJA, SH, MHum
ETIK PURWANINGSIH, SH,MH.
PANITERA PENGGANTI,
SRI SURATMI