39/Pid.Sus/2016/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 39/Pid.Sus/2016/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO
1. Menyatakan terdakwa RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas menyebabkan korban meninggal dunia dan korban luka berat dan kerusakan kendaraan . 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti : - 1 ( satu ) Buah KBM Mitsubishi Truk box No Pol K 1966 BE Noka MHMFE73P2DK022447 , Nosin 4D34TJ531934 beserta STNK dan Buku KIR serta Kunci Kontaknya .Dikembalikan kepada PT/ UD lily Semarang . - 1 ( satu ) SIM B1 pengemudi Truck Box An. RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA d/a Jalan WR Supratman RT.02 Rw.12, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat , Kota Semarang .Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 ( satu ) Buah KBM Isuzu Mikrobus Travel Daytrans Travel n Cargo warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN Noka MHCNK55EYBJ034617 , Nosin : M034617 beserta STNK dan Buku KIR serta Kunci Kontaknya .Dikembalikan kepada PT Kencana Transport yogyakarta. - 1 ( satu ) SIM B1 pengemudi KBM Isuzu Mikrobus “ Daytrans travel n Cargo an Muhammad Ridwan bin Yoyok Suryati d/a dusun tanggkilan 03 /22 Desa Sidoarum , Kecamatan Godean Kabupaten Sleman .Dikembalikan saksi Muhammad Ridwan bin Yoyok Suryati. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 39/Pid.Sus/2016 / PN Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO Tempat lahir : Semarang Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 19 Desember 1992 Jenis kelamin : Laki – laki Kebangsaaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan WR Supratman RT.02 Rw.12, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat , Kota Semarang. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK (Tamat)
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum PI SOEGIHARTO HP, S.H.,M.H, WARTIMIN, S.H., LAKSANA BUDI ERMAWAN, S.H., BUDI UTAMI, S.H dari kantor Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum PI SOEGIHARTO HP, S.H, M.H. dan Rekan beralamat di Gedung Griya Kanaan JL.Dr.Cipto No.151 Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Maret 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid dengan Nomor 35/III/2016/PN.Mkd.
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penuntut Umum dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 7 Maret 2016 ;
2. Hakim Pengadilan Negari Mungkid dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
3. Ketua Pengadilan Negeri Mungkid dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 39 / Pen.Pid sus/ 2016/ PN Mkd tanggal 29 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Mungkid Nomor 39 / Pen.Pid sus/ 2016/ PN Mkd tanggal 29 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah pula mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas menyebabkan korban meninggal dunia dan korban luka luka dan kerusakan kendaraan .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Buah KBM Mitsubishi Truk box No Pol K 1966 BE Noka MHMFE73P2DK022447 , Nosin 4D34TJ531934 beserta STNK dan Buku KIR serta Kunci Kontaknya .Dikembalikan kepada PT/ UD lily Semarang .
1 ( satu ) SIM B1 pengemudi Truck Box An. RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA d/a Jalan WR WR Supratman RT.02 Rw.12, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat , Kota Semarang .Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 ( satu ) Buah KBM Isuzu Mirobus Travel Daytrans Travel n Cargo warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN Noka MHCNK55EYBJ034617 , Nosin : M034617 beserta STNK dan Buku KIR serta Kunci Kontaknya .Dikemabalikan kepada PT Kencana Transport yogyakarta.
1( satu ) SIM B1 pengemudi KBM Isuzu Mikrobus “ Daytrans travel n Cargo an Muhammad Ridwan bin Yoyok Suryati d/a dusun tanggkilan 03 /22 Desa Sidoarum , Kecamatan Godean Kabupaten Sleman .Dikembalikan saksi Muhammad Ridwan bin Yoyok Suryati. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat hukum Terdakwa yang dibacakan di persidangan tertanggal 10 Mei 206 yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Riswanda Sapta Enggar Wijaya Bin Amat Sunoto adalah pengemudi mobil box K-1966-BE yang bertabrakan dengan mobil Travel Daytrans AB-7619-JN yang dikemudikan oleh saksi Muhammad Ridwan di lajur sebelah kiri dilihat dari arah Magelang;
Menyatakan Terdakwa Riswanda Sapta Enggar Wijaya Bin Amat Sunoto secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Membebaskan Terdakwa Sapta Enggar Wijaya Bin Amat Sunoto dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Memerintahkan agar Terdakwa Riswanda Sapta Enggar Wjaya Bin Amat Sunoto segera dibebaskan dari Rumah Tahanan;
Merehabilitasi dan mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa Riswanda Sapta Enggar Wijaya Bin Amat Sunoto;
Membebankan biaya perkara untuk Terdakwa Riswanda Sapta Enggar Wijaya Bin Amat Sunotokepada Negara;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil, arif dan bijaksana (Ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) tertanggal 12 Mei 2016 yang dibacakan di persidangan atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan setelah pula mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa (Duplik) tertanggal 17 Mei 2016 atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang pada pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
kesatu
Bahwa terdakwa RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 di jalan umum Magelang-Semarang tepatnya di depan Kantor / Gudang Ketahanan Pangan Dusun / Desa Krinjing , Kecamatan Secang , Kabuapten Magelangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang perbuatannya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa mengemudikan Kendaraan bermotor ( KBM ) Mitsubishi Truk Bok dengan Nomor Polisi K 1966 BEbersama saksi Kaswan dan saudara Kemal berangkat menuju ke semarang , sekitar pukul 03 45 wib sampai di salaman kemudian istirahat makan di kucingan sekitar 15 menit kemudian terdakwa meneruskan perjalannya ke semarang memasuki wilayah magelang saksi kemal dan saudara Kaswan tertidur sedangkan terdakwa tetap mengemudikan KBM Truck box memasuki wilayah kecamatan secang terdakwa mengemudikan truk Tersebut sambil merokok dan mendengarkan lagu dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, selanjutnya pada saat melintas di jalan Umum Magelang – Semarang tepatnya di kantor gudang Ketahanan Pangan di Dusun Krinjing Desa Krinjing, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang terdakwa yang tanpa sadar menggunakan jalur kanan (dilihat dari arah semarang) dari arah dekat melihat 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Travel Daytrans warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN yang dikemudian oleh saksi MUHAMAMAD RIDWAN Bin YOYOK SURYATIyang juga menggunakan lajur kanan (dilihat dari arah Magelang) lalu terdakwa kaget dan langsung membanting stir ke lajur jalan kiri (dilihat dari magelang) begitu juga dengan 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Isuzu Mirobus Travel Daytrans warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN yang dikemudian oleh saksi MUHAMAMAD RIDWAN juga membanting stir ke lajur kiri jalan (dilihat dari arah magelang) hingga tabrakan terjadi yang mana setelah terjadi tabrakan 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Isuzu Mirobus Travel Daytrans warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN yang dikemudian oleh saksi MUHAMAMAD RIDWAN terguling di jalur kiri (dilihat dari arah semarang), sedangkan KBM Mitsubishi Truk Bok melintang menghadap kebarat dimana bagian belakang KBM truk box nya melintang memenuhi jalan sebelah kiri (dihat dari arah semarang)
Bahwa saksi MUHAMMAD RIDWAN mengendarai 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Isuzu Mirobus Travel Daytrans dari arah semarang di jalur kiri dengan kecepatan kurang lebih 70 KM / jam dengan mengunakan lampu jarak jauh dengan jarak pandang 40 meter , kemudian saksiMUHAMMAD RIDWAN melihat ada KBM Mitsubishi Truk box No Pol K 1966 BE yang dikemudikan oleh terdakwa melaju di sebelah kiri dilihat dari arah semarang , sama sama di jalur kiri dari arah semarang/ kanan dari arah Magelang selanjutnya saksi menyalakan lampu yang di tujukan kepada KBM Truk box No Pol K 1966 BE yang dikemudikan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak merespon atau memindahkan arah KBM TruK BOX yang dikendarainya , kemudian karena dengan lampu dim tidak ada respon saksi MUHAMMAD RIDWAN membunyikan klakson sambil mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman tetapi terdakwa tidak juga merespon bahkan arah jalan KBM TruK BOX berjalan hampir ke bahu jalan dan untuk mengindari tabrakan dikarenakan sebealah kiri ( dilihat dari arah semarang ) terdapat bahu jalan yang hanya lebar sekitar 1 -1,5 M ( satu sampai satu setengah meter ) dan terdapat banguan pabrik dan banyak warung makan selanjutnya sambil melakukan pengereman saksi MUHAMMAD membanting ke kanan hingga tabrakan terjadi.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa dalam mengemudikan Kendaraan bermotor ( KBM ) Truk Bok dengan Nomor Polisi K 1966 BE tidak berhati – hati, tidak berkosentrasi dan kelelahan sehingga tidak merespon saat saksi MUHAMMAD RIDWAN dari arah berlawanan mengemudikan 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Travel Daytrans telah menyalakan lampu dim dan klakson, terdakwa saat mengemudikan mobilnya juga menggunakan lajur jalan yang salah, yang mana seharusnya terdakwa menggunakan lajur kiri namun sebelum terjadi kecelakaan terdakwa menggunakan lajur kanan sehingga menabrak mobil dari arah berlawanan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan 2(dua) orang meninggal dunia yaitu1(satu) orang dari penumpang KBM Travel Daytrans atas nama SUDIBYOmeninggal dunia karena mengalami trauma Multiple , trauma kepala, perut dan dada sebagaimana disebutkan dalan visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 75 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta, dan 1(satu) orang dari penumpang KBM TruK BOX yang dikendarai oleh terdakwa atas nama MUSANTO KEMALmeninggal dunia karena mengalami pendarahan di telinga kanan, luka robek dan luka lecet multiple pada wajah, patah tulang kanan sebagaimana disebutkan dalan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Nomor : 445 / 132 /IX / 15 / 700 tertanggal 1 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.ADHITA KARTYANTO dan Surat Kematian atas nama MUSANTO KEMAL dari rumah sakit umum daerah tidar kota magelang tertanggal 25 Januari 2016 telah dirawat dan telah meninggal dunia di rumah sakit umum daerah tidar kota Magelang di tanda tangani oleh dokter SUDJIASTUTI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 di jalan umum Magelang-Semarang tepatnya di depan Kantor / Gudang Ketahanan Pangan Dusun / Desa Krinjing , Kecamatan Secang , Kabuapten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang,yang perbuatannya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa mengemudikan Kendaraan bermotor ( KBM ) Mitsubishi Truk Bok dengan Nomor Polisi K 1966 BE bersama saksi Kaswan dan saudara Kemal berangkat menuju ke semarang , sekitar pukul 03 45 wib sampai di salaman kemudian istirahat makan di kucingan sekitar 15 menit kemudian terdakwa meneruskan perjalannya ke semarang memasuki wilayah magelang saksi kemal dan saudara Kaswan tertidur sedangkan terdakwa tetap mengemudikan KBM Truck box memasuki wilayah kecamatan secang terdakwa mengemudikan truk Tersebut sambil merokok dan mendengarkan lagu dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, selanjutnya pada saat melintas di jalan Umum Magelang – Semarang tepatnya di kantor gudang Ketahanan Pangan di Dusun Krinjing Desa Krinjing, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang terdakwa yang tanpa sadar menggunakan jalur kanan (dilihat dari arah semarang) dari arah dekat melihat 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Travel Daytrans warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN yang dikemudian oleh saksi MUHAMAMAD RIDWAN Bin YOYOK SURYATI yang juga menggunakan lajur kanan (dilihat dari arah Magelang) lalu terdakwa kaget dan langsung membanting stir ke lajur jalan kiri (dilihat dari magelang) begitu juga dengan 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Isuzu Mirobus Travel Daytrans warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN yang dikemudian oleh saksi MUHAMAMAD RIDWAN juga membanting stir ke lajur kiri jalan (dilihat dari arah magelang) hingga tabrakan terjadi yang mana setelah terjadi tabrakan 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Isuzu Mirobus Travel Daytrans warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN yang dikemudian oleh saksi MUHAMAMAD RIDWAN terguling di jalur kiri (dilihat dari arah semarang), sedangkan KBM Mitsubishi Truk Bok melintang menghadap kebarat dimana bagian belakang KBM truk box nya melintang memenuhi jalan sebelah kiri (dihat dari arah semarang).
Bahwa saksi MUHAMMAD RIDWAN mengendarai 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Isuzu Mirobus Travel Daytrans dari arah semarang di jalur kiri dengan kecepatan kurang lebih 70 KM / jam dengan mengunakan lampu jarak jauh dengan jarak pandang 40 meter , kemudian saksi MUHAMMAD RIDWAN melihat ada KBM Mitsubishi Truk box No Pol K 1966 BE yang dikemudikan oleh terdakwa melaju di sebelah kiri dilihat dari arah semarang , sama sama di jalur kiri dari arah semarang/ kanan dari arah Magelang selanjutnya saksi menyalakan lampu yang di tujukan kepada KBM Truk box No Pol K 1966 BE yang dikemudikan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak merespon atau memindahkan arah KBM TruK BOX yang dikendarainya , kemudian karena dengan lampu dim tidak ada respon saksi MUHAMMAD RIDWAN membunyikan klakson sambil mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman tetapi terdakwa tidak juga merespon bahkan arah jalan KBM TruK BOX berjalan hampir ke bahu jalan dan untuk mengindari tabrakan dikarenakan sebealah kiri ( dilihat dari arah semarang ) terdapat bahu jalan yang hanya lebar sekitar 1 -1,5 M dan terdapat banguan pabrik dan banyak warung makan selanjutnya sambil melakukan pengereman saksi MUHAMMAD RIDWAN membanting ke kanan hingga tabrakan terjadi.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa dalam mengemudikan Kendaraan bermotor ( KBM ) Truk Bok dengan Nomor Polisi K 1966 BE tidak berhati – hati, tidak berkosentrasi dan kelelahan sehingga tidak merespon saat saksi MUHAMMAD RIDWAN dari arah berlawanan mengemudikan 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Travel Daytrans telah menyalakan lampu dim dan klakson, terdakwa saat mengemudikan mobilnya juga menggunakan lajur jalan yang salah, yang mana seharusnya terdakwa menggunakan lajur kiri namun sebelum terjadi kecelakaan terdakwa menggunakan lajur kanan sehingga menabrak mobil dari arah berlawanan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan 9 (sembilan ) orang mengalami luka – luka yaitu :
Atas nama : PASCAHYANTO mengalami luka – luka patah tulang paha kiri, luka robek kaki kiri trauma mata kanansebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 78 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
Atas nama : TAN SIENG LIAN mengalami luka robek kepala disertai cidera kepala berat, patah tulang kaki kiri, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 77 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
Atas nama : AYUNING SITUMORANG mengalami Cidera kepala ringan, trauma mata kiri, patah tulang tangan kanan, patah tulang paha kiri, patah tulang kaki kanan , patah tulang rahang kiri dengan luka robek sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 76/IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
Atas nama : KASWAN mengalami luka robek di orbita sinitra panjang 3cm, luka robek di orbita dextra panjang 2cm sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0030/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO
Atas nama : MUHAMMAD RIDWAN mengalami luka robek di frontal kanan, frontal kiri, pipi kiri dan di perieto occipital sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0032/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO
Atas nama : VERONICA VERENSIA PURBA mengalami luka robek daun telinga kanan, lecet di dahi, lecet dipipi kanan, lecet di tungkai bawah kanan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0028/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO
Atas nama : MEDIKA CHRISTINA SIHOMBING mengalami gigi taring patah dua, dan luka lecet sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0029/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO
Atas nama : NATALIA DESI mengalami luka dagu dan paha kiri, luka di paha kanan, patah paha kiri karena sakit penderita sembuh dengan cacat dan masih dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 79 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Guntur Heru Putranto.
Atas nama : INDRAKILA mengalami luka dikepala selebar 10 cm, patah tangan kiri karena sakit penderita sembuh dengan cacat dan masih dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 80 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Guntur Heru Putranto.
Bahwa kecelakaan tersebut juga mengakibatkan 1(satu) unit Kendaraan bermotor ( KBM ) Truk Bok dengan Nomor Polisi K 1966 BE dan 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Travel Daytrans warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN mengalami rusak parah sebagaimana termuat dalam surat Pemeriksaan Teknis Kendaraan dari Dinas Perhubungan Nomor : 551.2 / 1910 / 28 / 2015 tanggal 29 Oktober 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan atau eksepsi secara tertulis tertanggal 14 Maret 2016, dan Penuntut Umum telah pula mengajukan pendapatnya tertanggal 21 Maret 2016;
Menimbang bahwa atas keberatan/ Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan setelah mendengar dan membaca Pendapat Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 30 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 39 /Pid.Sus/2016/ PN Mkd, atas nama Terdakwa RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa :
1 ( satu ) Buah KBM Mitsubishi Truk box No Pol K 1966 BE Noka MHMFE73P2DK022447 , Nosin 4D34TJ531934 beserta STNK dan Buku KIR serta Kunci Kontaknya ;
1 ( satu ) SIM B1 pengemudi Truck Box An. RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA d/a Jalan WR WR Supratman RT.02 Rw.12, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat , Kota Semarang ;
1 ( satu ) Buah KBM Isuzu Mirobus Travel Daytrans Travel n Cargo warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN Noka MHCNK55EYBJ034617 , Nosin : M034617 beserta STNK dan Buku KIR serta Kunci Kontaknya ;
1( satu ) SIM B1 pengemudi KBM Isuzu Mikrobus “ Daytrans travel n Cargo an Muhammad Ridwan bin Yoyok Suryati d/a dusun tanggkilan 03 /22 Desa Sidoarum , Kecamatan Godean Kabupaten Sleman;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI :
Bahwa Saksi sebelum kejadian tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubngan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu dan mengerti diperiksa karena ada kecelakaan lalaulintas pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar pukul 04.30 Wib di Jl. Raya Magelang-Semarang tepatnya didepan kantor/gudang “ ketahanan Pangan “ Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang.
Bahwa Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas adalah Kbm (kendaraan bermotor) Mitsubishi Truk Box Nopol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA dan Kbm Isuzu Travel “Daytrans” yang dikemudikan saksi sendiri.
Bahwa Akibat kecelakaan lalulintas terdapat korban meninggal dunia 2 (dua) orang 1 (satu) orang penumpang day trans dan 1 (satu) orang penumpang/kernet mobil box, korban luka luka sekitar 11 (sebelas) orang dan kerusakan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas.
Bahwa terhadap korban meninggal dunia dan luka luka dirawat di RST, RSJ dan RSU Tidar Magelang.
Bahwa Situasi dan cuaca di sekitar lokasi kejadian saksi menjelaskan terdapat jalan beraspal lurus terbagi 2 (dua) jalur dan terdapat marka jalan garis putus , dan garis tidak putus berada di sebelah kanan dan kiri jalan sebagai batas bahu jalan, cuaca pagi hari kurang penerangan dan agak berkabut, arus lalulintas sepi .
Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti dimana titik tabrak kecelakaan lalulintas, yang saksi ingat setelah kecelakaan berada di jalur kanan dilihat dari arah Semarang Kbm Travel terguling dan Kbm Truk Box melintang bagian belakang memenuhi jalur kiri di lihat dari arah Semarang.
Bahwa kedua Kendaraan bermotor (Kbm) yang terlibat laka lantas berjalan atau melaju dari dua arah yang berlawanan yaitu Kbm Travel Daytrans melaju di jalur kiri dilihat dari arah Semarang, sedangkan Kbm Truk Box melaju atau berjalan dari arah Magelang tetapi berada di jalur kiri dilihat dari arah Semarang/jalur kanan dilihat dari arah Magelang.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Kbm Travel Daytrans melaju dari Semarang dengan kecepakatan sekitar 70-80 km/jam menggunakan gigi persneling 4-5 membawa 9 (Sembilan) penumpang , sampai di Tkp dari jarak 30-40 m mellihat Kbm Truk Box melaju dari Magelang berada di lajur kanan dilhat dari Magelang, untuk menghindari kecelakaan lalulintas Kbm Travel menyalakan lampu Dim, membunyikan klakson dan melakukan pengereman dan membanting stir ke kanan pada ruang aman, setelah itu terjadi kecelakaan.
Bahwa Saksi sadar didepan Kbm yang dikemudikanya ada Kbm lain yang melaju dari arah berlawanan dan untuk menghindari kecelakaan saksi melakukan usaha menyalakan lampu dim, membunyikan klakson , melakukan pengereman dan membanting stir ke kanan (dilihat dari arah Semarang ).
Bahwa Saksi melihat disebelah kanan dan kiri jalur utama tersedia bahu jalan yang luasnya sekitar 1-1,5 meter yang fungsinya untuk menghindari kecelakaan , jalan untuk kbm lain dalam keadaan darurat jika jalur utama macet .
Bahwa Saksi tidak membanting stir ke kiri (dilihat dari arah Semarang) karena Kbm Truk berjalan hampir ke bahu jalan sedangkan bahu jalan hanya selebar 1-1,5 meter jika tetap membanting ke kiri maka Kbm Travel akan menabrak Kbm Truk dan juga deretan rumah / warung yang berada di sisi kiri bahu kiri (dilihat dari arah Semarang).
Bahwa perkiraan saksi jika dalam kecepatan 70-80 Km langsung dilakukan pengereman maka laju Kbm Travel akan oleng atau terguling .
Bahwa Pertimbangan saksi membanting stir ke kanan dikarenakan di jalur kanan dilihat dari arah Semarang merupakan satu satunya ruang aman untuk menghindari kecelakaan karena arus lalulintas dari arah Magelang sepi dan ruas jalannya lebih lebar.
Bahwa Saksi menyadari usaha untuk menghindari kecelakaan lalulintas tidak direspon oleh pengemudi Kbm truk box maka karena jarak semakin dekat akhirnya membanting stir kearah jalur kanan.
Bahwa maksud dan tujuan saksi menyalakan lampu jauh adalah untuk menerangi jalan yang ada didepanya karena situasi arus lalin sepi dan keadaan kurang penerangan, dan dinyalakan lampu dim sebagai isyarat kepada pengemudi Kbm truk Box bahwa di jalurnya ada Kbm yang melaju berada di depanya jalur yang sama .
Bahwa saksi membenarkan Kbm Truk Box dan Kbm Isusu Travel yang terlibat kecelakaan lalulintas dan gambar sket Tkp sudah sesuai dengan keadaan dilapangan/tkp.
Bahwa saat mengemudikan Kbm Travel dalam keadaan laik jalan, saksi dalam kedaaan sehat dan penuh konsentrasi dan sudah menjadi sopir lebih dari 10 tahun.
Bahwa akibat kecelakaan mengalami luka cidera kepala , luka robek dipipi kiri, dan wajahnya.
Bahwa selama diperiksa saksi tidak dipaksa melainkan atas kesadaranya sendiri , semua keteranganya sudah benar dan bersedia menanda tangani hasil pemeriksaanya.
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan, saksi berangkat dari Yogyakarta kurang lebih jam 19.00 Wib, kemudian setelah sampai di Semarang istirahat di kantor perwakilan Daytrans, kemudian saksi tidur jam 23.00 wib dan bangun jam 02.30 wib kemudian memberangkatkan mobil day trans jam 03.00 wib, terjadinya kecelakaan kurang lebih jam 04.30 Wib;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu :
Terdakwa berada di jalurnya sendiri dan Terdakwa berjalan lurus dijalurnya sendiri dan Terdakwa tidak masuk jalur kanan dari arah semarang;
Atas tanggapan dari Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, saksi juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan di persidangan saksi dalam keadaan sakit patah tulang kaki sebagai akibat kecelakaan tetapi bersedia dan sanggup diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenar – benarnya.
Bahwa saksi telah membenarkan berita acara pemeriksaan yang di buat oleh penyidik polres Magelang dan saksi telah membubuhkan tanda tangan.
Bahwa Saksi tahu dan mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar pukul 04.30 Wib.
Bahwa Kecelakaan lalulintas terjadi di jalan Magelang-Semarang tepatnya di depan kantor/Gudang Ketahanan pangan Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang antara Kbm Isuzu Travel Daytrans Nopol AB 7619 JN dengan Kbm Truk Box Nopol K 1966 BE.
Bahwa Akibat kecelakaan lalulintas kerusakan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan , korban luka luka penumpang Kbm Travel sekitar 8 (delapan) orang dan meninggal 1 (satu) orang. Terhadap Kbm truk saksi tidak tahu korbannya.
Bahwa Sebelum kecelakaan terjadi saksi menjadi penumpang Kbm Travel “ Daytrans” berangkat dari Semarang bersama 8 (delapan) orang penumpang lainnya berangkt pukul 03.00 Wib yang diperkirakan sampai Yogyakarta jam 07.00 Wib sampai sekitar Kec. Bawen saksi tertidur , lalu pada saat tertidur saksi terbangun karena Kbm Travel mengerem mendadak hingga saksi terhuyun terbanting ke kiri dan saksi terbangun.
Bahwa Saat terbangun saksi matanya silau sebagai akibat dari sorot lampu yang datangnya dari arah Kbm yang tegak lurus dengan Kbm Travel atau berada didepan Kbm Travel Daytrans dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari arah Magelang, karena saksi menduga akan terjadi kecelakaan saksi berlindung di belakang jok kursi didepanya , saksi merasakan kbm Travel membelok kekanan dan badan saksi terbanting kemudian pingsan.
Bahwa Saksi menjelaskan hanya tahu bentuk Kbm yaitu Kbm besar yang menyalakan lampu hingga mata saksi silau , Kbm tersebut berjalan didepan Kbm Travel dari arah Magelang.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk Key point atau titik tabrak berada di Jl. Raya Magelang-Semarang tepatnya didepan Kantor/Gudang ketahanan Pangan Dsn/Ds. Krinjing Kecamatan Secang Kab. Magelang.
Bahwa saksi tidak tahu posisi mobil pada saat benturan dan yang melihat siapa pada asat benturan saksi juga tidak tahu, kemudian saksi komunikasi dengan mbak Desi setelah kejadian dan penumpang yang ada di belakang;
Bahwa Posisi Kbm setelah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu Kbm Travel terguling ke kanan dengan bagian ban depan belakang sebelah kiri berada di atas /terguling di jalur kanan dilihat dari arah Semarang, sedangkan Kbm truk Box melintang dengan bagian box belakang hampir memenuhi jalur kiri dilihat dari Semarang /bagian depan menghadap ke barat.
bahwa situasi dan keadaan dilokasi kejadian terdapat jalan beraspal lurus , terbagi dalam 2 (dua) jalur dipisahkan oleh marka jalan berupa garis putus, terdapat bahu jalan sebelah kanan dan kiri dipisahkan garis tidak putus, cuaca gelap dan sedikit berkabut pagi hari, arus lalulintas setelah terjadi kecelakaan sedang.
Bahwa saksi mendengar ada suara/bunyi klakson tetapi tidak dapat memastikan bunyi klakson dari kendaraan mana karena saksi tertidur dan dengan lampu dim saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa kondisi pengemudi Kbm Travel kelihatannya sehat dan tidak mengantuk dan Kbm Travel dari Semarang melaju dari kecepatan yang sedang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Kbm Travel menggunakan gigi tramisi berapa saat berjalan dan tidak tahu sebelum terjadi kecelakaan lalulintas Kbm Travel menyalip Kbm lain atau tidak .
Bahwa Saksi membenarkan kedua Kbm yang sekarang diamankan di Polres Magelang yaitu Kbm Truk Box dan Kbm Travel merupakan Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas dan gambar sket Tkp yang ditunjukan penyidik sudah benar sesuai dengan lokasi kejadian.
Bahwa setahu saksi di tempat kejadian ada seorang Polisi yang mengangkut para korban, lalu diangkat ke mobil Kijang dan menunggu beberapa saat lalu dibawa ke rumah sakit;
Bahwa Kondisi saksi setelah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu mengalami patah tulang pada kiri, luka robek pada kaki kiri, trauma mata kanan dan menjalan perawatan di RST Magelang kemudian di rujuk ke rumah Sakit di Solo.
Bahwa dari pihak Day Trans sampai sekarang belum ada ganti rugi, sudah dilakukan pertemuan sebanyak 3 kali dan disuruh mengisi formulir yang hingga sekarang belum dapat ganti rugi, hanya dari Jasa Raharja;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di hadirkan di peridangan .
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi DARMADI Bin SUMARDJI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, saksi juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia diperiksa serta di persidangan menerangkan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa saksi telah membenarkan berita acara pemeriksaan yang di buat oleh penyidik polres Magelang dan saksi telah membubuhkan tanda tangan.
Bahwa saksi tahu dan mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalulintas.
Bahwa saksi melihat dan mengetahui kecelakaan lalulintas pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekiranya pukul 04.30 Wib di jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di depan kantor Ketahanan pangan masuk wilayah Dsn. Krinjing Ds. Krinjing . Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang.
Bahwa Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas saksi menjelaskan yaitu kbm Travel Daytrans warna merah Nopol AB 7619 JN dengan truk bok warna kuning Nopol K 1966 BE.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengemudi kedua Kbm yang terlibat kecelakaan dan akibat kecelakaan terhadap penumpang kedua Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas ada yang meninggal dunia, luka serta kerusakan kendaraan .
Bahwa Saksi menjelaskan kedua Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas berjalan/melaju dari arah yang berlawanan , yaitu Kbm Truk Box warna kuning berjalan/melaju dari arah Magelang ke Semarang sedangkan Kbm Travel Daytrans berjalan/melaju dari arah Semarang ke Magelang.
Bahwa Saksi menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan lalulintas saksi berada di depo pasir Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang sekitar jarak 70 m dari lokasi kejadian, saksi berada di atas bak truk yang di parkir menghadap ke jalan raya, saksi Saksi JAFAR disamping kanan truk dan Saksi KASAN berada di samping kiri truk.
Bahwa Saksi menjelaskan saat berada diatas bak truk pasir saksi melihat Kbm Truk Box warna kuning yang berjalan dari arah Selatan/Magelang berjalan pelan melewati depan depo pasir melebihi as jalan masuk ke jalur kiri dilihat dari arah Semarang/jalur kanan dilihat dari Magelang sampai sekitar jarak 10 meter kearah utara/Semarang, dan saksi juga melihat dari arah Utara/Semarang melaju Kbm warna merah menyalakan lampu dim dan berjalan di jalur kiri dilihat dari Semarang sekitar jarak 50 meter sebelum lokasi kejadian, setelah itu saksi kembali merapikan muatan pasir di bak truk di depo.
Bahwa pandangan saksi tidak terhalang oleh apapun pohon maupun kendaraan lain yang melintas di jalan tersebut.
Bahwa Saksi tidak begitu memperhatikan apakah Kbm Truk Box atau Travel melakukan pengereman dan membunyika klakson atau tidak , karena saksi sedang melakukan pekerjaan memuat pasir.
Bahwa Saksi tidak melihat proses terjadinya kecelakaan lalulintas, tetapi terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut tidak lama setelah saksi melihat Kbm Travel yang berjalan dari arah Utara/Magelang menyalakan lampu dim , lalu saksi kembali bekerja dan terdengar suara “ Braaak “ dan saksi lihat di utara tepatnya di jalur kiri dilihat dari arah Magelang atau tepatnya didepan kantor/gudang “ Ketahanan Pangan” Krinjing Secang terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan Kbm Truk Box warna kuning dengan Kbm Travel warna merah.
Bahwa Saksi menjelaskan setelah terjadi kecelakaan saksi mendekati lokasi kejadian dan saat itu saksi melihat posisi Kbm truk dan Travel Daytrans terguling dan Kbm Truk Bok dalam posisi melintang menghadap ke Barat dengan bagian Bok belakang berada di as jalan memenuhi jalur kiri dilihat dari arah Semarang/jalur kanan dilihat dari arah Magelang.
Bahwa terdapat korban di masing masing kendaraan yang terlibat kecelakaan dan kemudian warga masyarakat membantu evakuasi korban .
Bahwa Saksi menjelaskan posisi benturannya yaitu Kbm Truk Box titik benturanya berada didepan bagian tengah dan sedikit di sebelah kiri , sedangkan Kbm Travel Daytrans titik benturanya berada didepan sebelah kiri sampai ke samping kiri.
Bahwa Situasi dan keadaan dilokasi kejadian yaitu terdapat jalan beraspal lurus, terbagi dua jalur yaitu kiri dan kanan yang dipergunakan untuk kendaraan yang berjalan dari arah utara/Semarang dan arah Selatan / Magelang, kemudian jalur kanan dan kiri dibatasi dengan garis lurus tanpa putus dengan bahu jalan, as jalan berupa garis putus-putus, arus lalulintas sepi, cuaca agak gelap dan sedikit berkabut karena pagi hari, batas kiri jalan dari arah Magelang adalah selokan dan kantor sedangkan bagian kanan jalan dilihat dari arah Magelang adalah deretan warung makan dan halaman pabrik.
Bahwa Saksi menjelaskan maksud dan tujuan Kbm Travel Daytrans menyalakan lampu dim yaitu sebagai lampu isyarat yang ditujukan kepada pengemudi Kbm Truk Box karena disadari atau tidak pengemudi Kbm Truk Box mengemudikan Kbm nya masuk ke jalur kiri dilihat dari arah Semarang/jalur kanan di lihat dari arah Magelang, sehingga dengan lampu dim tersebut memberitahukan bahwa didepan Kbm ruk Box ada kendaraan lain yang sedang melaju .
Bahwa Saksi menjelaskan saat Kbm Travel menyalakan lampu dim Kbm truk Bok tidak ada respon dan tetap berjalan/melaju di jalur kiri dilihat dari arah Semarang/jalur kanan dilihat dari arah Magelang.
Bahwa benar Kbm Travel warna merah tersebut sebelum kecelakaan saksi melihat berjalan dengan agak cepat dari arah Utara/Semarang berada di jalur kiri dan menyelakan dim.
Bahwa pada saksi berada dia atas bak truk sebelum terjadi kecelakaan lalulintas telah melihat Kbm truk box berjalan dari arah Magelang berada di jalur kiri dilihat dari arah Semarang/jalur kanan dilihat dari arah Magelang, saksi juga membenarkan telah melihat lampu dim yang dinyalakan Kbm Travel dari arah Utara/Semarang yang ditujukan kepada Kbm truk Box , posisi setelah kecelakaan Kbm Truk melintang dengan bagian belakang memenuhi jalur kanan dilihat dari arah Magelang, dan posisi Kbm Travel terbalik ke sisi kanan di jalur kanan dilihat dari arah Semarang.
Bahwa pada kejadian kecelakaan lalulintas, saksi sedang muat pasir kurang lebih Jam 05.00 Wib dan saksi bekerja siang dan malam 24 (dua puluh empat) jam;
Bahwa lokasi Depo Pasir tersebut dekan dengan tempat terjadinya kecelakaan kurang lebih 70 meter;
Bahwa posisi saksi pada saat muat pasir diatas truk menghadap ke arah Semarang dan menghadap ke arah Magelang, Truk Bok datang dari arah magelang dikanan jalan makan marka/ melewati marka;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di hadirkan di peridangan .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu :
Terdakwa ada di jalur Magelang – Semarang di Jalan lurus tidak melanggar marka, sedangkan keterangan saksi selainnya adalah benar;
Atas tanggapan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, saksi juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa .
Bahwa Saksi menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi telah membenarkan berita acara pemeriksaan yang di buat oleh penyidik polres Magelang dan saksi telah membubuhkan tanda tangan.
Bahwa Saksi tahu dilakukan pemeriksaa, sehubungan akan didengar keteranganya sebagai saksi kecelakaan lalulintas.
Bahwa Saksi menjelaskan kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekiranya pukul 04.30 Wib di Jl. Umum Magelang-Semarang tepatnya di depan Kantor Ketahanan Pangan masuk wilayah Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang.
Bahwa Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas yaitu Kbm Mitsubishi Colt Diesel/Truk Box Nopol K 1966 BE dengan Kbm Isuzu Mikrobus Daytrans Travel Nopol AB 7619 JN .
Bahwa saksi melihat Kbm Truk box berjalan/melaju dari arah Selatan/Magelang di KBM Truk box berjalan / melaju masuk ke jalur kanan (dilihat dari arah Magelang) / jalur kiri (dilihat dari arah Semarang) melewati marka jalan yang putus putus , setelah itu saksi meneruskan pekerjaan senggrong pasir dan tidak berapa lama kemudian saksi mendengar suara “ BRAAAK “ dan saat saksi melihat kearah utara /Semarang saksi melihat telah terjadi kecelakaan lalulintas , dan setelah pekerjaan memuat pasir selesai saksi berama Saksi DARMADI dan saksi KASAN mendekati lokasi kejadian kecelakaan.
Bahwa Akibat kecelakaan lalulintas tersebut ada beberapa korban baik dari penumpang Kbm Truk Box maupun Kbm Travel Daytrans meninggal dunia, luka luka serta kerusakan terhadap kedua Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas, dan untuk nama dan identitas korban saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan lalulintas saksi berada didepo pasir yang berada di sebelah kiri/barat jalan umum Magelang-Semarang tepatnya di Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang sekitar jarak 50 meter dari lokasi kejadian bersama dengan saksi MUHAMAD KASAN ASARI dan saksi DARMADI sedang bekerja memuat pasir kedalam truk dimana posisi saksi berada di sebelah kanan truk, saksi KASAN disebelah kiri sedangkan saksi DARMADI berada diatas bak truk.
Bahwa Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas adalah Kbm Truk box melaju/berjalan dari arah Magelang/Selatan kearah Utara/Semarang, sedangkan Kbm travel saksi tidak tahu persis tetapi dari posisi terakhir setelah terjadi kecelakaan lalulintas dimungkinkan Kbm Travel berjalan/melaju dari arah berlawanan yaitu arah Utara/Semarang menuju ke Selatan/Magelang.
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalulintas saksi bersama saksi KASAN dan saksi DARMADI berada di depo Pasir ,saksi melihat dari arah Selatan/ Magelang melaju/berjalan pelan Kbm Truk Box melewati depo pasir menuju kearah Utara/Semarang.
Bahwa Kbm Truk box berjalan/melaju dari arah Selatan/Magelang di marka jalan berupa garis putus putus dan masuk ke jalur kanan (dilihat dari arah Magelang) / jalur kiri (dilihat dari arah Semarang), setelah itu saksi meneruskan pekerjaan senggrong pasir dan tidak berapa lama kemudian saksi mendengar suara “ BRAAAK “ dan saat saksi melihat kearah utara /Semarang saksi melihat telah terjadi kecelakaan lalulintas , dan setelah pekerjaan memuat pasir selesai saksi berama saksi DARMADI dan Saksi KASAN mendekati lokasi kejadian kecelakaan.
Bahwa Saksi menjelaskan keypoint/titik tabrak kecelakaan lalulintas tersebut saya tidak tahu, tetapi untuk posisi terakhir setelah terjadi kecelakaan lalulintas kedua Kbm bera di jalur kiri (dilihat dari arah Magelang) atau tepatnya dijalan Magelang-Semarang masuk wilayah Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab, Magelang.
Bahwa Untuk posisi Kbm Truk Box yang datang dari arah Magelang pada posisi menghadap ke barat bagian box belakang berada hamper memenuhi jalur kanan (dilihat dari arah Magelang) / jalur kiri (dilihat dari arah Semarang) , sedangkan KbmTravel Daytran terguling berada di jalur kiri (dilihat dari arah Selatan/Magelang) dalam posisi serong kiri /hadap ke barat dengan ban depan belakang sebelah kiri berada diatas.
Bahwa Semua korban yang saksi tahu ada yang sudah berada di luar dan lainnya masih ada didalam kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas.
Bahwa Saksi menjelaskan kerusakan Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas untuk Kbm Truk Box kerusakan rengsek pada bagian depan , sedangkan Kbm travel Daytrans rengsek pada bagian depan sebelah kiri memajang ke samping kiri dan kaca jendala pecah .
Bahwa Saksi menjelaskan saat saksi melihat Kbm Mitsubishi Colt Diesel/Truk Box Nopol K 1966 BE tersebut tidak ada halangan baik dari bangunan rumah ataupun truk pasir yang sedang bongkar pasir di depo, serta saksi melihat laju truk tersebut tidak terus menerus melihat tetapi sambil melakukan pekerjaan senggrong pasir sehingga sampai jarak berapa truk melaju sebelum kecelakaan lalulintas saksi tidak tahu persis berapa jaraknya.
Bahwa Saksi menjelaskan situasi dan keadaan disekitar lokasi kejadian yaitu terdapat jalan beraspal lurus yang terbagi dalam 2 (dua) jalur yaitu jalur kiri dan kanan yang dibatasi oleh marka jalan berupa garis putus putus, batas bahu jalan kanan dan kiri berupa garis tanpa putus, cuaca pagi hari agak gelap karena kurang penerangan dan sedikit berkabut, arus lalulintas sepi serta batas kiri jalan (dilihat dari arah Magelang) adalah selokan dan bangunan kantor/gedung sedangkan sebelah kanan (dilihat dar arah Magelang) berupa bangunan warung dan rumah warga
Bahwa Saksi menjelaskan dengan melihat laju berjalanya Kbm truk Box dari tengah as jalan lalu masuk ke jalur kanan dilihat dari arah Magelang/ jalur kiri dilihat dari arah Semarang .
Bahwa Saksi membenarkan kedua Kbm yang ditunjukan penyidik benar benar Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar pukul 04.30 Wib dan Gambra Sket TKP sudah benar.
Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti berupa Kbm Travel Daytrans warna merah Nopol AB 7619 JN dengan Truk Box warna kuning nopol K 1966 BE, dan membenarkan foto foto saat kejadian kecelakaan dan sket TKP kecelakaan pada saat persidangan .
Bahwa saksi melihat truk Box kurang lebih 10 meter, truk Box tersebut melanggar marka, tahu-tahu terus mendengar suara ..dear..;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saki tersebut ada yang tidak benar yaitu Truk Box yang dikemudikan Terdakwa tidak melenceng ke jalur lawan, sedangkan yang lain benar;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut saksi menyatakan teyap ada keterangannya;
SAKSI MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, saksi juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa .
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat , bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa saksi tahu sebab diperiksa , sehubungan saksi akan didengar keteranganya tentang telah terjadinya kecelakaan lalulintas.
Bahwa saksi telah membenarkan berita acara pemeriksaan yang di buat oleh penyidik polres Magelang dan saksi telah membubuhkan tanda tangan.
Bahwa Kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar pukul 04.30 Wib tersebut terjadi di jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di depan kantor/Gudang Ketahanan pangan masuk wilayah Dsn. Krinjing Ds. Krinjing . Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang ,dan saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalulintas sesaat setelah terjadi tabrakan antara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan
Bahwa saksi menjelaskan sebelum dan sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalulintas saksi berada di depo pasir yang berada di sebelah barat jalan Raya Magelang-Semarang masuk wilayah Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang sekitar jarak 50 meter dari lokasi kejadian.
Bahwa saksi berada didepo pasir tersebut bersama dengan saksi DARMADI dan Saksi JAFAR , dan sebelum kejadian posisi saksi berada disamping kiri truk pasir, Saksi JAFAR berada di samping kanan truk pasir dan Saksi DARMADI diatas bak truk , yang saksi lakukan adalah menaikan pasir keatas bak truk.
Bahwa Saksi menjelaskan Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas adalah 1 (satu) unit Kbm Travel Daytrans warna merah Nopol AB 7619 JN dengan Truk Box warna kuning nopol K 1966 BE.
Bahwa Saksi menjelaskan terhadap nama dan identitas pengemudi kedua Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas saya tidak tahu.
Bahwa Saksi menjelaskan melihat Kbm truk Box warna kuning melaju/berjalan dari arah Selatan/ Magelang saat saksi bersama Saksi JAFAR dan saksi DARMADI berada didepo pasir , saksi melihat Kbm truk box melintasi jalan didepan depo pasir kearah utara / Semarang , saat itu Kbm Truk box melaju di as jalan masuk ke jalur kiri dilihat dari Semarang atau masuk ke jalur kanan dari arah Magelang.
Bahwa Saksi membenarkan Kbm truk warna kuning yang melintas didepan depo pasir dari arah Magelang adalah Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas dengan Kbm tvael Daytrans.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa kecelakaan lalulintas tersebut dapat terjadi saksi tidak tahu persis, tetapi sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas yang melibatkan Kbm Truk Box warna kuning dengan Kbm Travel Daytrans saat saksi berada didepo pasir bersama saksi JAFAR dan saksi DARMADI melihat Kbm Truk Box berjalan melintas didepan depo pasir sampai jarak sekitar 30 meter dimana berjalanya Kbm truk Box warna kuning melaju dengan pelan dan masuk ke jalur kanan dilihat dari arah Magelang/jalur kiri dilihat dari arah Semarang, setelah itu saksi meneruskan pekerjaan.
Bahwa Tidak lama kemudian saksi mendengar suara “ BRAAK “ dan saat saksi melihat kearah Utara/Semarang melihat telah terjadi tabrakan antara Kbm truk Box warna kuning yang sebelumnya telah melintas di depan depo pasir dengan Kbm warna merah , setelah beberapa warga datang lalu saksi dan Saksi JAFAR serta saksi DARMADI mendekat ke lokasi kejadian.
Bahwa Saksi menjelaskan saat mendekati lokasi kejadian melihat Kbm truk Box dalam posisi melintang menghadap ke barat dan bagian Box/belakangnya hampr memenuhi jalur kanan dilihat dari arah Magekang/jalur kiri dilihat dari arah Semarang, Kbm travel Daytran terguling posisi kedua ban sebelah kiri berada di tas\
Bahwa Saksi juga melihat ada beberapa korban baik dari Kbm Truk Box maupun Kbm Travel Daytrans ada yang meningggal dunia , luka luka serta kerusakan kedua Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas.
Key point/titik tabrak kecelakaan lalulintas tersebut saya tidak tahu, tetapi untuk posisi terakhir setelah terjadi kecelakaan lalulintas kedua Kbm bera di jalur kiri (dilihat dari arah Magelang) atau tepatnya dijalan Magelang-Semarang masuk wilayah Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab, Magelang
Bahwa Posisi benturan Kbm Mitsubishi Colt Diesel/Truk Box Nopol K 1966 BE berada depan tengah sedangkan KBM Isuzu Mikrobus tour n Travel Nopol AB 7619 JN samping depan sebelah kiri .
Bahwa Untuk posisi Kbm Truk Box yang datang dari arah Selatan/Magelang pada posisi melintang menghadap ke barat bagian Box belakang hamper memnuhi jalur kanan dilihatd aria rah Magelang/Jalur kiri dilihat dari arah Semarang , sedangkan KbmTravel Daytran terguling berada di jalur kiri (dilihat dari arah Selatan/Magelang) dalam posisi serong kiri /hadap ke barat dengan ban depan dan belakang sebelah kiri berada Saksi menjelaskan saat melihat Kbm truk Box melewati Depo pasir tidak terhalang oleh bangunan/gedung atau pohon ataupun Kbm lainnya dan saksi melihat Kbm Truk Box dari sejak melewati depo pasir .
Bahwa Untuk situasi dan keadaan di sekitar lokasi kejadian yaitu terdapat jalan beraspal lurus terbagi dalam 2 (dua) jalur yang dibatasi oleh marka garis putus putus, sebelah kiri dan kanan jalan terdapat garis lurus untuk membatasi bahu jalan, cuaca pagi hari gelap kurang penerangan dan sedikit berkabut, arus lalulintas sepi, batas jalan sebelah kiri dilihat dari arah Magelang adalah selokan dan bangunan kantor/gudang sedangkan sebelah kanan bangunan warung makan .
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mendengar suara pengereman atau bunyi klakson dan saksi juga tidak melihat masing masing Kbm yang terlibat menyalakan lampu dim , karena posisi saksi setelah melihat Kbm truk Box berjalan pelan dar arah Selatan/Magelang saksi meneruskan pekerjaan sengrong pasir .
Bahwa Saksi membenarkan kedua Kbm yang ditunjukan pemeriksa Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas dan gambar sket tkp sudah sesuai dengan yang sebenarnya.
Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti berupa Kbm Travel Daytrans warna merah Nopol AB 7619 JN dengan Truk Box warna kuning nopol K 1966 BE, dan membenarkan foto foto saat kejadian kecelakaan dan sket TKP kecelakaan pada saat persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saki tersebut ada yang tidak benar yaitu Truk Box yang dikemudikan Terdakwa tidak melenceng ke jalur lawan, sedangkan yang lain benar;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut saksi menyatakan teyap ada keterangannya;
Saksi KASWAN BIN MARDI KRAMA :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, saksi juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa .
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan didengar keterangan sebagai saksi sehubungan dengan kecelakaan telah terjadi pada hari senin tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 04.00 WIB .
Bahwa saksi telah membenarkan berita acara pemeriksaan dikepolisian dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan .
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Umum Magelang Semarang di Dusun Krinjing , Desa Krinjing , Kecamatan Secang , Kabupaten Magelang .
Bahwa sedangkan bermotor yang telibat kecelakaan yaitu KBM Truck Box dengan KBM Isuzu Mikrobus Daytran Travel warna merah .
Bahwa penyebab kecelakaan lalulintas saksi tidak tahu kerena sebelum terjadi kecelakaan dan saat terjadi kecelakaan lalulintas posisi saksi tidur didalam KBM Truck Box duduk di tengah tengah antara sopir Terdakwa RISWANDA dan Kernet Saudara Kemal ( Alm ) .
Bahwa awal mulanya sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas pada minggu tanggal 05 Juli 2015 sekira pukul 01 .30 WIB saksi bersama Terdakwa dan Saudara Kemal ( Alm ) berangkat dari semarang dengan membawa barang menuju Gombong Kabupaten Kebumen sampai digombong sekira Pukul 10 .00 WIB dan mulai bongkar muatan pada pukul 17.00 WIB , selesai membongkar makanan ringan sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian saksi bersama Terdakwa dan Saudara Kemal ( Alm ), beristirahat di rumah saksi selanjutnya saksi , Terdakwa dan Saudara Kemal (Alm ) berangkat menuju semarang dengan pengemudi Terdakwa, sekitar pukul 04.00 WIB sampai wilayah Kecamatan Salaman Berhenti dan makan nasi angkringan selanjutnya selesai makan diteruskan perjalanan ke semarang sebelum sampai dilokasi mana saksi tidak tahu kemudian saksi tertitudur dan baru tersadar karena ada rasa sakit dibagian kepala ,terjepit dasboard KBM truck Box saksi baru sadar ternyata telah terjadi kecelakan antara KBM Truck Box dengan KBM Isuzu Travel Daytrans selanjutnya Saksi bersama korban lainnya dibawa ke RSJ Magelang.
Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti berupa Kbm Travel Daytrans warna merah Nopol AB 7619 JN dengan Truk Box warna kuning nopol K 1966 BE, dan membenarkan foto foto saat kejadian kecelakaan dan sket TKP kecelakaan pada saat persidangan .
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saki tersebut ada yang tidak benar yaitu Truk Box yang dikemudikan Terdakwa tidak melenceng ke jalur lawan, sedangkan yang lain benar;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut saksi menyatakan teyap ada keterangannya;
Saksi BAMBANG BUDI SETIAWAN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, saksi juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan menerangkan dengan sebenarnya
Bahwa saksi telah membenarkan berita acara pemeriksaan yang di buat oleh penyidik polres Magelang dan saksi telah membubuhkan tanda tangan.
Bahwa Saksi mengerti dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan saksi bersama BRIGADIR ADI telah mendatangi TKP kecelakaan lalulintas .
Bahwa Saksi mendatangi TKP kecelakaan lalulintas tersebut pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekiranya pukul 05.00 Wib di jl. Umum Magelang-Semarang tepatnya di Kantor/gudang Ketahanan Pangan Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang.
Bahwa Saksi berdinas sebagai anggota satuan lalulintas di POS LANTAS Secang sejak tahun 2013 yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pengaturan arus lalulintas , melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas serta mendatangi atau melakukan penanganan awal tempat kejadian kecelakaan lalulintas sebelum petugas Unit Laka Lantas Polres Magelang datang.
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalulintas di Jl. Magelang Semarang tepatnya di depan kantor / gudang ketahanan pangan Ds.Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang dari informasi warga masyarakat .
Bahwa saat itu saksi bersama Sdr. BRIGADIR ADI sedang melaksanakan piket selama 1x24 jam di Pos Lantas Secang Saksi sampai di lokasi kejadian melihat bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalulintas antara Kbm Truk Box Nopol K 1966 BE warna kuning dengan Kbm Travel Nopol AB 7629 JN pada posisi Kbm Travel terguling ke kanan di jalur kiri dilihat dari arah Magelang , sedangkan Kbm Truk Box melintang menghadap ke barat dengan box bagian belakang hampir menutup jalan di jalur kanan dilihat dari arah Magelang.
Bahwa Terdapat korban jiwa dan luka luka serta kerusakan terhadap kedua kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas , yang selanjutnya bersama warga masyarakat melakukan evakuasi terhadap korban dan kendaraan , setelah itu sekitar pukul 05.30 Wib petugas Unit Laka Lantas Polres Magelang datang untuk melakukan olah Tkp.
Bahwa Saksi menjelaskan setelah anggota Unit Laka Lantas Polres Magelang datang lalu bersama-sama melakukan olah tempat kejadian perkara dan saat olah Tkp tersebut didapatkan bukti bukti kecelakaan berupa bekas pengereman sepanjang 22 meter yang berada di jalur kiri dilihat dari arah Semarang/jalur kanan dilihat dari arah Magelang, bekas rem ban depan sepanjang sekitar 1 meter , serta pecahan kaca dan tumpahan olie yang berada di jalur kiri dilihat dari arah Magelang/ jalur kanan dilihat dari arah Semarang.
Bahwa Saksi menjelaskan bekas pengereman sepanjang sekitar 22 meter tersebut berbentuk memanjang dan membelok ke kanan masuk ke jalur kanan dilihat dari arah Semarang/jalur kiri dilihat dari arah Magelang, dan menurut saksi bekas rem tersebut merupakan bekas pengereman dari Kbm Travel Daytrans dan saksi memberikan tanda penegereman tersebut dengan kapur.
Bahwa Saksi menjelaskan dari hasil olah Tkp dan keterangan beberapa saksi bahwa kedua Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas berjalan/melaju dari dua arah yang berbeda, yaitu Kbm Truk Box melaju dari arah Selatan/Magelang menuju Utara/Semarang dan Kbm Travel Daytrans melaju/berjalan dari arah Utara/Semarang kearah Selatan/Magelangj. Akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut adalah kerusakan terhadap kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan, korban meninggal dunia sebanyak 2 (dua) orang yaitu dari penumpang Kbm Truk Box dan penumpang Kbm Travel Daytrans, 9 (Sembilan) luka luka yaitu pengemudi dan penumpang Kbm Travel Daytrans serta 2 (dua) korban luka luka dari pengemudi dan kernet Kbm truk Box.
Bahwa Untuk korban meninggal dunia dan yang mengalami luka luka menjalai perawatan dirumah Sakit RST Kota Magelang, RSU Tidar Magelang dan RSK Kota Magelang.
Bahwa Key point atau titik tabrak Jl Umum Magelang-Semarang masuk wilayah Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang, dan terjatuhnya Kbm Travel di jalur kanan dilihat dari arah Semarang.
Bahwa Saksi menjelaskan titik benturan Kbm Truk Box berada didepan bagian tengah kemudian untuk Kbm Travel titik benturanya di depan sebelah kiri memanjang ke sisi kiri bagian Kbm sesuai dengan sket TKP .
Bahwa Situasi dan kondisi di sekitar Tkp yaitu terdapat jalan beraspal lurus terbagi dalam 2 (dua) jalur yang di pisahkan berupa marka jalan garis putus putus, bahu jalan kanan dan kiri di batasi marka garis lurus tanpa putus, arus lalulintas sepi, cuaca pagi hari gelap kurang penerangan dan berkabut, bata jalan sebalah kiri dilihat dari arah Magelang berupa selokan dan bangunan kantor/gedung dan sebelah kanan deretan warung makan
Bahwa Saksi menjelaskan terhadap Kbm Truk Box tidak ada bekas pengereman
Bahwa Saksi menjelaskan posisi terakhir setelah terjadi kecelakaan lalulintas Kbm Truk Box warna kuning yang berjalan dari arah Selatan / Magelang berada pada posisi melintang menghadap ke Barat dan bagian box belakang hampir memenuhi jalur kanan dilihat dari arah Magelang.jalur kiri dilihat dari arah Semarang.
Bahwa Posisi Kbm Travel Daytrans yang melaju dari arah Utara/Semarang posisi terakhir terguling kedua ban sebelah kiri berada diatas di jalur kiri dilihat dari arah Magelang / jalur kanan dari arah Utara/Semarang
Bahwa Saksi menjelaskan jika masing masing jalur dibatasi oleh marka garis putus maka apabila arus lalulintas aman untuk Kbm yang yang berjalan dapat masuk ke jalur kbm lain , tetapi jika tidak aman kemudian Kbm tersebut masuk ke jalur yang bukan diperuntukanya yang akhirnya dapat menjadi penyebab kecelakaan lalulintas maka Kbm tersebut tidak dibenarkan.
Bahwa terhadap Kbm Truk Box dikarenakan masuk jalur yang bukan diperuntukanya dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas maka Kbm truk Box salah/tidak dibenarkan .
Bahwa Saksi menjelaskan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang didapat di lokasi kejadian serta tidak adanya usaha untuk menghindari kecelakaan lalulintas maka diduga kelalaianya ada di pihak Kbm truk Box, dan bentuk kelalaianya adalah tidak adanya usaha untuk menghindari kecelakaan baik pengereman, membunyikan klakson ataupun mengurangi kecepatan serta patut diduga pengemudi Kbm truk Box saat mengemudikan Kbm tidak dalam konsentrasi yang penuh
Bahwa Saksi membenarkan kedua Kbm yang ditunjukan pemeriksa benar yang terlibat kecelakaan lalulintas pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 dan Sket gambar sudah benar sesuai dengan dilokasi kejadian.
Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti berupa Kbm Travel Daytrans warna merah Nopol AB 7619 JN dengan Truk Box warna kuning nopol K 1966 BE, dan membenarkan foto foto saat kejadian kecelakaan dan sket TKP kecelakaan pada saat persidangan .
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP HERMAWAN SAPUTRO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, saksi juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebagai anggota polri bertugas pada unit laka lantas polres magelang
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekiranya pukul 05.00 Wib di jl. Umum Magelang-Semarang tepatnya di Kantor/gudang Ketahanan Pangan Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang.
Bahwa saksi mengetahui ada kecelaakaan ditelpon sekira pukul 05 .00 WIB posko polisi secang telah terjadi kecelakaan kemudian saksi bersama tim dipimpin oleh bapak Ade di TKP
Bahwa Saksi bersama tim melakukan olah TKP saksi melihat pecahan kaca , bekas rem di TKP sudah diberi tanda dengan Kapur .
Bahwa saksi membuat sket TKP kasar gambar sebagai patokan .
Bahwa saksi bersama tim mencari saksi saksi yang menegetahui kejadian kecelakaan lalulintas Kbm Mitsubishi Colt Diesel/Truk Box Nopol K 1966 BE dan KBM Isuzu Mikrobus tour n Travel Nopol AB 7619 JN.
Bahwa setelah mencari saksi yaitu orang sengrong ( pengangkut pasir ) dan saksi saksi dari penumpang kedua KBM Kbm Mitsubishi Colt Diesel/Truk Box Nopol K 1966 BE dan KBM Isuzu Mikrobus tour n Travel Nopol AB 7619 JN
Bahwa saksi melakukan olah TKP mengukur lebar jalan , mengukur panjang pengeram KBM KBM Isuzu Mikrobus tour n Travel Nopol AB 7619 JN dan memfoto TKP kemudian membuat sket TKP .
Bahwa sket TKP yang dibuat oleh saksi di setujui oleh terdakwa dengan menandatangi sket TKP di saksikan oleh penasehat hukum Terdakwa .
Bahwa Saksi membenarkan kedua Kbm yang ditunjukan pemeriksa benar yang terlibat kecelakaan lalulintas pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 dan Sket gambar sudah benar sesuai dengan dilokasi kejadian.
Bahwa saksi membenarkan bahwa di TKP tidak ada ban yang meletus maupun bekas pengereman tidak ada tanda tanda goresan besi .
Bahwa Situasi dan kondisi di sekitar Tkp yaitu terdapat jalan beraspal lurus terbagi dalam 2 (dua) jalur yang di pisahkan berupa marka jalan garis putus putus, bahu jalan kanan dan kiri di batasi marka garis lurus tanpa putus, arus lalulintas sepi, cuaca pagi hari gelap kurang penerangan dan berkabut, bata jalan sebalah kiri dilihat dari arah Magelang berupa selokan dan bangunan kantor/gedung dan sebelah kanan deretan warung makan .
Saksi menjelaskan terhadap Kbm Truk Box tidak ada bekas pengereman
Saksi menjelaskan posisi terakhir setelah terjadi kecelakaan lalulintas Kbm Truk Box warna kuning yang berjalan dari arah Selatan / Magelang berada pada posisi melintang menghadap ke Barat dan bagian box belakang hampir memenuhi jalur kanan dilihat dari arah Magelang.jalur kiri dilihat dari arah Semarang.
Posisi Kbm Travel Daytrans yang melaju dari arah Utara/Semarang posisi terakhir terguling kedua ban sebelah kiri berada diatas di jalur kiri dilihat dari arah Magelang / jalur kanan dari arah Utara/Semarang .
Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti berupa Kbm Travel Daytrans warna merah Nopol AB 7619 JN dengan Truk Box warna kuning nopol K 1966 BE, dan membenarkan foto foto saat kejadian kecelakaan dan sket TKP kecelakaan pada saat persidangan .
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AYUNING SITUMORANG anak dari ANTON SITUMORANG (dibacakan dibawah sumpah)
Bahwa saksi saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan patah tulang sebagai akibat kecelakaan lalulintas , tetapi saksi bersedia diperiksa dan memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya.
Bahwa Saksi tahu dan mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalulintas pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar pukul 05.00 Wib.
Bahwa Kecelakaan lalulintas terjadi di jalan Raya Magelang-Semarang tepatnya didepan Kantor/Gudang Ketahanan Pangan Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang , yang melibatkan Kbm Travel Daytrans Nopol AB 7619 JN dengan Kbm Truk Box Nopol K 1966 BE.
Bahwa Akibat kecelakaan lalulintas terdapat korban meninggal dunia dan luka luka di masing masing penumpang kedua Kbm dan kerusakan kedua Kbm yagn terlibat kecelakaan lalulintas
Bahwa Sebelum kecelakaan lalulintas terjadi saksi tertidur dan terbangun saat pengemudi Kbm Travel melakukan pengereman mendadak dan saat terbangun saksi dari jarak sekitar 10 meter melihat ada lampu yang menyorot masuk kedalam ruangan Kbm Travel ,dan lampu tersebut berasal dari Kbm yang berada didepan Kbm Travel tegak lurus, karena saksi menduga akan terjadi kecelakaan lalulintas berusaha mengamankan diri dengan berlindung dibelakang jok penumpang yang berada didepanya lalu badan saksi terhuyung kekanan karena sopir membanting stir kekanan dan terjadi kecelakaan.
Bahwa Saksi menjelaskan keypoint dan titik tabrak berada di jalan Raya Magelang-Semarang tepatnya di depan Kantor/Gudang ketahanan Pangan Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang.
Bahwa Posisi atau titik benturan kedua Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas yaitu kbm Travel berada di depan samping kiri dan untuk Kbm Truk Box titik benturanya berada didepan tengah.
Bahwa Saksi menjelaskan posisi terakhir setelah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu Kbm Travel terguling ke samping ke kanan /jalur kanan dilihat dari arah Semarang ,dan kedua ban sebelah kiri berada diatas, sedangkan Kbm truk Box melintang menghadap ke barat dengan box bagian belakang hampir memenuhi jalur kiri dilihat dari arah Semarang.
Bahwa Situasi atau keadaan dilokasi kejadian yaitu terdapat jalan aspal lurus terbagi dalam 2(dua) jalur , terdapat marka jalan berupa garis putus , cuaca gelap pagi hari , lampu penerangan ada tetapi tidak begitu terang , arus lalulintas sepi, batas jalan sebelah kanan dilihat dari Semarang yaitu selokan dan bangunan kantor sedangkan sebelah kiri terdapat bangunan / warung .
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan pengemudi Kbm Travel dalam keadaan sehat dan tidak mengantuk sedangkan pengemudi mengemudikan Kbm dengan menggunakan gigi transmisi berapa saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi menjelaskan apakah Kbm Travel sebelum terlibat kecelakaan lalulintas mendahului atau menyalip Kbm lain yang berada didepanya atau tidak saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua Kbm yang ditunjukan pemeriksa merupakan Kbm yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan gambar sket tkp sudah benar sesuai dengan kondisi di lokasi kejadian.
Bahwa Saksi menjelaskan kecelakaan lalulintas terjadi diduga karena pengemudi Kbm Truk box saat mengemudikan kendaraanya tidak dengan penuh konsentrasi atau tidak dapat menguasai jalan atau arus kendaraan yang berada didepanya.
Bahwa Saksi menjelaskan pengemudi Kbm Travel telah berusaha untuk menghindari kecelakaan lalulintas dengan cara melakukan pengereman dan membanting stir ke kanan sedangkan Kbm truk saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi menjelaskan akibat kecelakaan mengalami trauma mata kiri, cidera kepala ringan, patang tulang tangan kiri /paha kiri/kaki kanan, patah rahang kiri dan luka robek di kaki kanan setelah menjalani perawatan di RST Magelang kemudian di rujuk ke rumah sakit di Solo/Semarang.
Saksi selama diperiksa tidak dipaksa dan atas kesadaranya sendiri dan bersedia untuk menanda tangani hasil pemeriksaan tanpa paksaan dari siapapun.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan ahli RINI PUDJI ASTUTI , Bsc yang sebelum menyampaikan pendapatnya telah di sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, ahli juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa ahli Anggota Polri pangkat Ajun Komisaris besar Polisi, Ahli sebagai anggota polri sejak september 1984 sampai dengan saat ini pada saat melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini jabatan ahli adalah sebagai kepala sub bidang Fisika Komputer Forensik laboratorium forensik Cabang Semarang , dalam bidang ini ahli menangani pekara seperti laka lantas , kebakaran dan lain sebagainya ;
Bahwa sehubungan dengan perkara ini pemeriksaan telah dilakukan rekontruksi terhadap kendaraan yang telibat dalam kecelaakaan ;
- Bahwa analisa teknis terjadinya kecelaakan berdasarkan hasil pemeriksaan maka terjadinya kecelakaan dapat dianlisisa sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan olah TKP oleh laka lantas polres magelang pada hari senin tanggal 06 juli 2015 di jalan umum Semarang Magelang Dusun Krinjing , Desa Krinjing , Kecamatan Secang , Kabupaten Magelang . Kbm Isuzu Travel “ Daytrans” Nopol AB 7619 JN melakukan pengereman sepanjang 25 meter dan Kbm Mitsubishi Truk Box nopol K 1966 BE tidak ada bekas pengereman .
Dengan pengereman yang panjang serta menghindari sesuatu yang berada di depan maka posisi kendaraan tersebut akan oleng ( tidak Stabil ).
Pada rekontuksi yang dilakukan di halaman kantor laka lantas polres magelang di dapatkan hasil titik tumbuk pertama kecelakaan KBM Mitsubishi Truck Box dan KBM Isuzu Travel Daytran pada sudut kemiringan Sekitar 120 derajat dengan panjang tumbukan / perlukaan 70 cm dan tinggi 85 cm .
Setelah dilakukan rekontruksi maka didapat posisi tumbukan KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE menabrak dari arah samping kiri menyebab KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN mengalami kerusakan di bagian depan sebelah sisi kiri sedangkan KBM Mitsubishi Truck box mengalami kerusakan pada bagian depan .
Dengan melihat tingkat kerusakan parah pada KBM KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE pada bagian depan dan KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN mengalami tingkat kerusakan parah di bagian depan sebelah sisi kiri menandakan terjadi tumbukan antara kedua KBM tersebut . ( periksa Foto No. 5 S/d 16 )
Pada pemeriksaaan sistem pengereman dan Ban KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE dan KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN masih layak digunakan .
Dengan melihat tingkat kerusakan pada kedua KBM maka dapat dianalisa bahwa peluang / probabilitas terbesar adalah KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN dengan sudut tumbukan / Key Point sekitar 120 derajat ketinggian 85cm .( periksa Foto No 14 ) .
Kesimpulan : peluang / probabilitas terbesar pada rekontruksi yaitu terjadinya kecelakaan KBM Mitusbishi Truck box Pol K 1966 BE menabrak KBM Isuzu Travel Dayrtans pol AB 7619 JN dan dalam Rekonstruksi di dapat koordinat sudut tumbukan / “Key point “ kecelakaan antara KBM Mitusbishi Truck box Pol K 1966 BE KBM Isuzu Travel Dayrtans No. Pol AB 7619 JN dengan sudut tumbukan / Key Point sekitar 120 derajat ketinggian 85cm .
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan saksi yang meringankan / menguntungkan bagi Terdakwa, saksi-saksi tersebut sebelum memberikan keterangan telah di sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI ROBI :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sebagai teman kerja di perusahaan UD LILI atau PT TUBER beralmatkan di semarang saksi bekerja sebagai supir.
Bahwa Saksi mengetahui kecelakaan lalulintas yang dialami terdakwa di daerah secang tanggal dan bulan tidak ingat tahun 2015 di beritahui melalui telepon oleh istri terdakwa pada jam sekitar 05.00WIB .saksi saat itu berada di rumah kemudian setelah mendengar kabar tersebut saksi menelpon ke kantor bahwa terdakwa mengalami kecelakaan .
Bahwa Saksi menuju ke tempat kejadian kecelakaan tersebut sampai di TKP pada pukul sekira 6.30 WIB pagi , sampai di TKP saksi hanya melihat bekas rem kendaraan .
Bahwa Saksi kemudian mendatangi ke polres magelang untuk melihat barang bukti brupa kendaraan Truck bok dan Travel Day trans kondis telah hancur.
Bahwa Saksi bertemu dengan terdakwa di rumah saksit RSJ Magelang saksi tahu Terdakwa berada di RSJ dari rekan rekan, kemudian saksi pergi RSUD mendapati bahwa saudara KEMAL telah meninggal dunia .
Bahwa saksi pernah datang Di area TKP dan berbincang bincang dengan seorang di warung sekitar TKP bahwa sebelum terjadi kecelakaan ada suara ban meletus tetapi saksi tidak dapat memastikan orang tersebut siapa dan ban meletus tersebut berasal dari kendaraan yang mana apakah kendaraan yang telibat kecelakaan atau yang tidak terlibat dari kecelakaan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SULISTIYONO :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sebagai teman kerja di perusahaan UD LILI atau PT TUBER beralmatkan di semarang saksi bekerja sebagai supir truck bok
Bahwa perusahan UD LILI terbut milik perseorangan pemiliknya bernama koh ben .
Bahwa di perushaan terebut mempunyai 15 ( lima belas ) armada .
Bahwa saksi dan terdakwa juga sebagai supir truck bok yang mengangkut makanan ringan ringan, permen , kopi, DLL
Bahwa saksi tidak mengetahui kecelakaan lalulintas yang dialami terdakwa .
Bahwa saksi mengetahui bahwa penumpang truck yang terlibat kelakaan tersebut ada yang meninggal yaitu saudara kemal , saksi menetahui bahwa penumpang truck yang telibat kecelakaan yang dikemudikan terdakwa adalah tiga orang .
Bahwa saksi kemudian mendatangi ke polres magelang untuk melihat barang bukti brupa kendaraan Truck bok dan Travel Day trans kondis telah hancur.
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa di rumah saksit RSJ Magelang saksi tahu Terdakwa berada di RSJ dari rekan rekan kemudian saksi pergi RSUD mendapati bahwa saudara KEMAL telah meninggal dunia .
Bahwa saat saksi datang di RS dimana terdakwa dirawat sempat tanya sama terdakwa : Bagaimana bisa terjadi tabrakan, apa kamu ngantuk, dijawab tidak. Apa kamu pindah jalur, dijawab tidak oleh terdakwa;
Bahwa Saksi saat itu ikut mengurus biaya administrasi perawatan Terdakwa di Rumah Sakit, karena akan pulang, dan Saksi menjelaskan bahwa PT. Tuberkita sama dengan UD. LILY;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan alat bukti surat berupa :
Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti Kecelakaan Lalu Lintas antara KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE dan KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN dijalan umum semarang magelang depan kantor / gudang ketahanan pangan dusun Krijing Desa Krinjing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang . No Lab : 1260 / FBF / 2015 tertanggal sembilan belas Nopember 2000 lima belas . ditanda tangani mengetahui Kepala laboratorium Forensik cabang semarang Setijani Dwiastuti , SKM . Mkes, Pemeriksa 1 Rini Pudji Astuti , Bsc, 2 Toto Tri Kusuma , R, S.si , Dwi Sulistiyono , ST. MT.
Visum et repertum atas nama SUDIBYO meninggal dunia karena mengalami trauma Multiple , trauma kepala, perut dan dada sebagaimana disebutkan dalan visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 75 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
Visum et repertum atas nama MUSANTO KEMAL meninggal dunia karena mengalami pendarahan di telinga kanan, luka robek dan luka lecet multiple pada wajah, patah tulang kanan sebagaimana disebutkan dalan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Nomor : 445 / 132 /IX / 15 / 700 tertanggal 1 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.ADHITA KARTYANTO dan Surat Kematian atas nama MUSANTO KEMAL dari rumah sakit umum daerah tidar kota magelang tertanggal 25 Januari 2016 telah dirawat dan telah meninggal dunia di rumah sakit umum daerah tidar kota Magelang di tanda tangani oleh dokter SUDJIASTUTI.
Visum et repertum Atas nama : PASCAHYANTO mengalami luka – luka patah tulang paha kiri, luka robek kaki kiri trauma mata kanan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 78 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
Visum et repertum atas nama : TAN SIENG LIAN mengalami luka robek kepala disertai cidera kepala berat, patah tulang kaki kiri, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 77 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
Visum et repertum Atas nama : AYUNING SITUMORANG mengalami Cidera kepala ringan, trauma mata kiri, patah tulang tangan kanan, patah tulang paha kiri, patah tulang kaki kanan , patah tulang rahang kiri dengan luka robek sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 76/IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
Visum et repertum atas nama : KASWAN mengalami luka robek di orbita sinitra panjang 3cm, luka robek di orbita dextra panjang 2cm sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr. SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/ I.3/ 0030/ 2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO;
Visum et repertum atas nama : MUHAMMAD RIDWAN mengalami luka robek di frontal kanan, frontal kiri, pipi kiri dan di perieto occipital sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0032/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO ;
Visum et repertum Atas nama : VERONICA VERENSIA PURBA mengalami luka robek daun telinga kanan, lecet di dahi, lecet dipipi kanan, lecet di tungkai bawah kanan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0028/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO ;
Visum et repertum atas nama : MEDIKA CHRISTINA SIHOMBING mengalami gigi taring patah dua, dan luka lecet sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0029/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO
Visum et repertum Atas nama : NATALIA DESI mengalami luka dagu dan paha kiri, luka di paha kanan, patah paha kiri karena sakit penderita sembuh dengan cacat dan masih dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 79 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Guntur Heru Putranto.
Visum et repertum Atas nama : INDRAKILA mengalami luka dikepala selebar 10 cm, patah tangan kiri karena sakit penderita sembuh dengan cacat dan masih dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 80 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Guntur Heru Putranto.
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat dan membenarkan identitasnya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa pada saat diperiksa sebagai tersangka , terdakwa di dampingi oleh penasehat hukum yaitu WARTIMIN , SH dan terdakwa telah membenarkan isi dari bap tersangka kemudian terdakwa menandatangani BAP tersangka disaksikan oleh penasehat hukum terdakwa WARTIMIN , SH .
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Tuberkita (UD. LILY), membenarkan pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 mengemudikan Kbm truk Box Nopol K 1966 BE terlibat kecelakaan lalulintas.
Bahwa saat mengemudikan Kbm truk K 1966 BE bersama kernet Saksi KASWAN dan Saudara KEMAL dari Gombong Kab. Kebumen dengan tujuan ke Semarang dan didalam truk tidak membawa muatan apa apa/kosong , berangkat dari Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen sekitar jam 01.00 Wib dan Terdakwa mengemudikan sendiri, dengan mendengarkan suara lagu dari HP Kaswan yang sudah dibunyikan sejak sebelum tertidur;
Bahwa terdakwa bekerja sudah selama 1 (satu) tahun sebagai sopir, memiliki SIM B1 biasa, dan tugasnya mengirim barang berupa makanan kecil;
Bahwa Sebelum sampai di lokasi kecelakaan rokok terdakwa telah habis dan dibuang keluar disamping kanan oleh terdakwa;
Bahwa habis membuang putung rokok keluar, terdakwa kembali pegang kemudi mobil dengan pandangan kearah depan, namun terdakwa tidak mengetahui sebab-sebabnya tahu-tahu mobil Day trans sudah berada didepan mobil terdakwa dalam jarak sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa dalam perkara kecelakaan ini Terdakwa diperiksa oleh Polisi selama 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa menjelaskan Kecelakaan lalulintas terjadi di jalan Magelang-Semarang tepatnya di depan kantor/Gudang Ketahanan Pangan Dsn/Ds. Krinjing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, sekitar pukul 05.00 Wib.
Bahwa Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas yaitu Kbm Truk Box Nopol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa sendiri dengan Kbm Isuzu Travel Daytrans nopol AB 7619 JN yang dikemudikan siapa Terdakwa tidak tahu.
Bahwa Akibat kecelakaan lalulintas tersebut terdapat korban meninggal dunia Sdr. KEMAL dan Saksi KASWAN mengalami luka luka, kemudian di pihak Kbm Travel meninggal 1 (satu) orang dan lainnya luka luka tetapi Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlahnya, dan juga kerusakan berat masing masing kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 pukul 01.15 Wib mengemudikan Kbm Truk Box dengan kernet Sdr. KEMAL dan saksi KASWAN dari Kec. Gombong Kab. Magelang menuju Semarang , pada pukul 03.45 Wib lalu istirahat makan di kucingan di wilayah Kec. Salaman Kab. Magelang sekitar 15 menit , pada pukul 04.00 Wib meneruskan perjalanan ke Semarang masuk wilayah Kota Magelang Sdr. KEMAL dan saksi KASWAN tertidur sedangkan Terdakwa mengemudikan Kbm truk Box dengan gigi persneling 3 kecepatan sekitar 40 km/jam, sampai di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tidak mengetahui didepan Kbm Truk bok yang dikemudikan ada Kbm lain yang melaju dari arah Semarang karena sudah dekat terjadilah kecelakaa lalulintas.
Bahwa Saat mengemudikan Kbm truik Box Terdakwa menjelaskan menggunakan lampu pendek dengan jangkauan jarak pandang sekitar 10 meter dan Terdakwa membenarkan bahwa mengetahui didepanya ada Kbm lain yang melaju dari arah utara dengan jarak 2 meter.
Bahwa Terdakwa mengakui dari jarak 2 meter baru mengetahui ada Kbm lain yang berada didepanya yang melaju dari arah berlawanan karena saat mengemudikan Kbm truk Box konsentrasi .
Bahwa Terdakwa mengakui saat mengemudikan kurang atau tidak dengan penuh konsentrasi dikarenakan kurang istirahat sehingga badan Tsk menjadi kelelahan.Bahwa Terdakwa menjelaskan dan mengakui bahwa Terdakwa istirahat dari jam 20.30 Wib dan terbangun pukul 01.00 Wib.
Bahwa Kbm Truk box bagian belakang hampir menutup jalur kanan dilihat dari arah Magelang yang diperuntukan untuk Kbm dari arah Semarang.
Bahwa titik tabrak atau Key point berada jalan Magelang-Semarang tepatnya di depan kantor/Gudang Ketahanan Pangan Dsn/Ds. Krinjing Kec, Secang Kab. Magelang.
Bahwa titik benturan Kbm yang di kemudikan berada di bagian kabin depan sedangkan Kbm Travel berada di depan sebelah kiri.
Bahwa situasi dan keadaan dilokasi kejadian yaitu terdapat jalan beraspal lurus terbagi dalam 2 jalur dan dibatasi dengan marka jalan berupa garis putus putus , di sisi kanan dan kiri jalur utama terdapat bahu jalan yang di batasi dengan garis tidak putus, cuaca agak gelap karena kurang penerang dan sedikit berkabut bercampur dengan asap pabrik, arus lalulintas sepi, batas kiri jalan dilihat dari arah Magelang adalah selokan dan bangunan kantor serta batas kanan jalan dilihat dari arah Magelang adalah bangunan warga/warung makan. Dan arus lalulintas sepi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan posisi terakhir setelah terjadi kecelakaan lalulintas untuk Kbm Travel terguling di jalur kiri dilihat dari arah Magelang pada posisi kedua ban sebelah kiri berada diatas, Kbm truk Box melintang kabin menghadap ke Barat sedangkan Box berada di timur memenuhi jalur kanan dilihat dari arah Magelang, sedangkan untuk korban terdakwa tidak tahu.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan .
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli , alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa, setealah di konstantir selanjutnya diperoleh fakta hukum sebagai beikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, saksi AYUNING SITUMORANG ANAK DARI ANTON SITUMORANG, saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO, Saksi KASWAN BIN MARDI KRAMA dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta Hukum bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar pukul 04.30 Wib di Jl. Raya Magelang-Semarang tepatnya didepan kantor/gudang “ ketahanan Pangan “ Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Mitsubishi Truk Box Nopol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA dan Kendaraan bermotor Isuzu Travel “Daytrans” yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, Saksi KASWAN BIN MARDI KRAMA dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Akibat kecelakaan lalulintas antara Mitsubishi Truk Box No.pol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA, dan Isuzu Travel “Daytrans” No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, dan terdapat korban meninggal dunia 2 (dua) orang yaitu 1 (satu) orang penumpang Mitsubishi Truk Box No.pol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA bernama MUSANTO KEMAL sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Nomor : 445 / 132 /IX / 15 / 700 tertanggal 1 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.ADHITA KARTYANTO dan Surat Kematian atas nama MUSANTO KEMAL dari rumah sakit umum daerah tidar kota magelang tertanggal 25 Januari 2016 dan 1 (satu) orang penumpang Isuzu Travel “Daytrans” No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI bernama SUDIBYO sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 75 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta, dan korban luka luka 9 (sembilan) orang masing-masing bernama :
PASCAHYANTO mengalami luka – luka patah tulang paha kiri, luka robek kaki kiri trauma mata kanan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 78 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
TAN SIENG LIAN mengalami luka robek kepala disertai cidera kepala berat, patah tulang kaki kiri, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 77 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
AYUNING SITUMORANG mengalami Cidera kepala ringan, trauma mata kiri, patah tulang tangan kanan, patah tulang paha kiri, patah tulang kaki kanan , patah tulang rahang kiri dengan luka robek sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 76/IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
KASWAN mengalami luka robek di orbita sinitra panjang 3cm, luka robek di orbita dextra panjang 2cm sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0030/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO;
MUHAMMAD RIDWAN mengalami luka robek di frontal kanan, frontal kiri, pipi kiri dan di perieto occipital sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0032/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO ;
VERONICA VERENSIA PURBA mengalami luka robek daun telinga kanan, lecet di dahi, lecet dipipi kanan, lecet di tungkai bawah kanan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0028/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO ;
MEDIKA CHRISTINA SIHOMBING mengalami gigi taring patah dua, dan luka lecet sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0029/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO;
NATALIA DESI mengalami luka dagu dan paha kiri, luka di paha kanan, patah paha kiri karena sakit penderita sembuh dengan cacat dan masih dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 79 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Guntur Heru Putranto.
INDRAKILA mengalami luka dikepala selebar 10 cm, patah tangan kiri karena sakit penderita sembuh dengan cacat dan masih dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 80 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Guntur Heru Putranto;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KASWAN BIN MARDI KRAMA yang dibenarkan oleh Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 pukul 01.15 Wib mengemudikan Kendaran bermotor Truk Mitusbishi Truck box Pol K 1966 BE dengan kernet Sdr. KEMAL dan saksi KASWAN dari Kec. Gombong Kab. Magelang menuju Semarang , pada pukul 03.45 Wib lalu istirahat makan di kucingan di wilayah Kec. Salaman Kab. Magelang sekitar 15 menit , pada pukul 04.00 Wib meneruskan perjalanan ke Semarang masuk wilayah Kota Magelang Sdr. KEMAL dan saksi KASWAN tertidur sedangkan Terdakwa mengemudikan Kbm truk Box dengan gigi persneling 3 kecepatan sekitar 40 km/jam;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO, dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa kedua kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas berjalan atau melaju dari dua arah yang berlawanan yaitu kendaraan bermotor Travel Daytrans No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI melaju di jalur kiri dilihat dari arah Semarang, sedangkan kendaraan bermotor Truk Box Mitsubshi No.pol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA, melaju atau berjalan dari arah Magelang berada di jalur kiri dilihat dari arah Magelang;
Bahwa berdasarkan keterangan M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO,dan keterangan Terdakwa RiSWANDA diperoleh fakta hukum bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan bermotor Isuzu Travel Daytrans No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI melaju dari Semarang dengan kecepakatan sekitar 70-80 km/jam menggunakan gigi persneling 4-5 membawa 9 (Sembilan) penumpang , sampai di Tkp dari jarak 30-40 m mellihat Truk Box No.pol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA, melaju dari Magelang berada pada lajur kanan dilhat dari Magelang atau jalur kiri dilihat dari arah Semarang, kemudian untuk menghindari kecelakaan lalulintas kendaraan bermotor Isuzu Travel Daytrans No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI menyalakan lampu Dim, membunyikan klakson dan melakukan pengereman dan membanting stir ke kanan karena kosong atau ruang aman yaitu pada jalur kanan dilihat dari arah Semarang atau pada jalur kiri dilihat dari arah Magelang yang selanjutnya terjadi kecelakaan, saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI tidak membanting stir ke kiri (dilihat dari arah Semarang) karena Kbm Truk berjalan hampir ke bahu jalan sedangkan bahu jalan hanya selebar 1-1,5 meter jika tetap membanting ke kiri maka Kbm Travel akan menabrak Kbm Truk dan juga deretan rumah / warung yang berada di sisi kiri bahu kiri (dilihat dari arah Semarang).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO, diperoleh fakta hukum bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas yang melibatkan Truk Box No.pol K 1966 BE warna kuning, dengan Isuzu Travel Daytrans No.Pol AB 7619 JN saat saksi MUHAMAD KASAN ASARI berada didepo pasir bersama saksi JAFAR dan saksi DARMADI melihat Truk Box berjalan melintas didepan depo pasir dengan jarak pandang kurang lebih sekitar 10 meter dimana berjalanya Kbm truk Box warna kuning melaju dengan pelan dan masuk ke jalur kanan dilihat dari arah Magelang/jalur kiri dilihat dari arah Semarang, setelah itu saksi meneruskan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, saksi AYUNING SITUMORANG ANAK DARI ANTON SITUMORANG yang bersesuaian dengan keterangan TERDAKWA diperoleh fakta hukum bahwa sebelum terjadi benturan atau tabrakan saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, saksi AYUNING SITUMORANG ANAK DARI ANTON SITUMORANG melihat ada sorot lampu yang tepat berada di depan mobil Isuzu Travel Daytrans yang ditumpanginya kemudian terjadi benturan keras, sedangkan Terdakwa baru melihat ada mobil (Isuzu Travel Daytrans) berada didepan mobil yang dikendarainya Truk Box No.pol K 1966 BE dengan jarak 2 (dua) meter;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi BAMBANG BUDI SETIAWAN, dan saksi ASEP HERMAWAN SAPUTRO diperoleh fakta hukum bahwa dari hasil pemeriksaan olah TKP oleh laka lantas polres magelang, pada hari senin tanggal 06 juli 2015 di jalan umum Semarang Magelang Dusun Krinjing , Desa Krinjing , Kecamatan Secang , Kabupaten Magelang . Kbm Isuzu Travel “ Daytrans” Nopol AB 7619 JN melakukan pengereman sepanjang 25 meter dan Kbm Mitsubishi Truk Box nopol K 1966 BE tidak ada bekas pengereman;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli RINI PUDJI ASTUTI , Bsc dan alat bukti surat berupa Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti Kecelakaan Lalu Lintas antara KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE dan KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN dijalan umum semarang magelang depan kantor / gudang ketahanan pangan dusun Krijing Desa Krinjing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang . No Lab : 1260 / FBF / 2015 tertanggal sembilan belas Nopember 2000 lima belas . ditanda tangani mengetahui Kepala laboratorium Forensik cabang semarang Setijani Dwiastuti , SKM . Mkes, Pemeriksa 1 Rini Pudji Astuti , Bsc, 2 Toto Tri Kusuma , R, S.si , Dwi Sulistiyono , ST. MT diperoleh Fakta hukum bahwa peluang / probabilitas terbesar pada rekontruksi yaitu terjadinya kecelakaan KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE menabrak KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN dan dalam Rekonstruksi di dapat koordinat sudut tumbukan / “Key point “ kecelakaan antara KBM Mitusbishi Truck box Pol K 1966 BE dan KBM Isuzu Travel Daytrans no pol AB 7619 JN dengan sudut tumbukan / Key Point sekitar 120 derajat ketinggian 85cm;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya apakah Tedakwa dapat dipersalahkan atau terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif yaitu kesatu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut dimulai dari dakwaan kesatu yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang bahwa baik Penuntut Umum dalam tuntutannya dan Penasihat hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya menyatakan bahwa terhadap unsure Setiap orang telah terpenuhi, namun demikian Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah unsur setiap orang dapat terpenuhi oleh Terdakwa berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap orang ” adalah orang perorangan atau individu yang merupakan subjek hukum (natuurlijk persoon) dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan, dengan demikian penekanan unsur setiap orang bertitik tolak dari kemampuan dan pribadi seseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan;
- Bahwa berdasarkan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini yaitu pembenaran identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan dan pembenaran dari para saksi yang dihadapkan di persidangan yang telah membenarkan bahwa yang sedang dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa adalah RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA Bin AMAD SUNOTO dan Terdakwa tersebut telah mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, maka berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ditemukan pada diri Terdakwa adanya perilaku baik jasmani maupun rohani dalam dirinya, yang berdasarkan ketentuan pasal 44 Kitab undang-undang hukum Pidana sebagai alasan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggungjawab, sehingga Majelis Hakim menilai unsur setiap orang telah terpenuhi oleh Terdakwa, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Ad.2. unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang bahwa terhadap unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor, baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa dengan alasan pada pokoknya bahwa ketika terjadi tabrakan / kecelakaan Lalulintas antara mobil Isuzu Daytrans dengan Truk Box, memang saat itu Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Truk Box;
Menimbang bahwa namun demikian, Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor dapat terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ataukah tidak sebagai berikut :
Bahwa Pengertian Kendaraan Bermotor dalam undang undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KASWAN BIN MARDI KRAMA yang dibenarkan oleh Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 pukul 01.15 Wib mengemudikan Kendaran bermotor Truk Box Mitusbishi No. Pol K 1966 BE dengan kernet Sdr. KEMAL dan saksi KASWAN dari Kec. Gombong Kabumen menuju Semarang , pada pukul 03.45 Wib lalu istirahat makan di kucingan di wilayah Kec. Salaman Kab. Magelang sekitar 15 menit , pada pukul 04.00 Wib meneruskan perjalanan ke Semarang masuk wilayah Kota Magelang Sdr. KEMAL dan saksi KASWAN tertidur sedangkan Terdakwa mengemudikan Kbm truk Box dengan gigi persneling 3 kecepatan sekitar 40 km/jam;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, saksi AYUNING SITUMORANG ANAK DARI ANTON SITUMORANG, saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO, Saksi KASWAN BIN MARDI KRAMA dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta Hukum bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar pukul 04.30 Wib di Jl. Raya Magelang-Semarang tepatnya didepan kantor/gudang “ ketahanan Pangan “ Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Truk Box Mitsubishi Nopol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA dan Kendaraan bermotor Isuzu Travel “Daytrans” yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor Truk Box Mitsubishi Nopol K 1966 BE, sehingga unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya pada halaman 23 sampai dengan halaman 24 menyatakan bahwa Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa dengan alasan pada pokoknya sebagai berkut :
Bahwa saksi MUHAMMAD RIDWAN mengendarai 1(satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Isuzu Mirobus Travel Daytrans dari arah semarang di jalur kiri dengan kecepatan kurang lebih 70 KM / jam dengan mengunakan lampu jarak jauh dengan jarak pandang 40 meter , kemudian saksi MUHAMMAD RIDWAN melihat ada KBM Mitsubishi Truk box No Pol K 1966 BE yang dikemudikan oleh terdakwa melaju di sebelah kiri dilihat dari arah semarang , sama sama di jalur kiri dari arah semarang/ kanan dari arah Magelang selanjutnya saksi menyalakan lampu yang di tujukan kepada KBM Truk box No Pol K 1966 BE yang dikemudikan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak merespon atau memindahkan arah KBM TruK BOX yang dikendarainya , kemudian karena dengan lampu dim tidak ada respon saksi MUHAMMAD RIDWAN membunyikan klakson sambil mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman tetapi terdakwa tidak juga merespon bahkan arah jalan KBM TruK BOX berjalan hampir ke bahu jalan dan untuk mengindari tabrakan dikarenakan sebealah kiri ( dilihat dari arah semarang ) terdapat bahu jalan yang hanya lebar sekitar 1 -1,5 M ( satu sampai satu setengah meter ) dan terdapat banguan pabrik dan banyak warung makan selanjutnya sambil melakukan pengereman saksi MUHAMMAD membanting ke kanan hingga tabrakan terjadi.
Bahwa terdakwa telah lalai atau kurang hati-hati dengan melakukan perbuatan : menggunakan lajur yang salah ketika mengemudikan kendaraannya , terdakwa juga saat mengemudikan kendaraan dalam kurang konsentrasi sehingga tidak melihat dari arah berlawanan ada kendaraan lain yang telah menyalakan lampu dim dan klakson.
Bahwa Terdakwa kemudian tidak sadar dan tidak bisa menguasai kendaraan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dimana KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE yang dikendarai terdakwa menabrak KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN dan dalam Rekonstruksi di dapat koordinat sudut tumbukan / “Key point “ kecelakaan antara KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN dengan sudut tumbukan / Key Point sekitar 120 derajat ketinggian 85cm.
Menimbang bahwa atas pendapat penuntut umum dalam tuntutannya tersebut, Penasihat Hukum dalam nota pembelaannya pada halaman 29 sampai dengan 33 menyatakan unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tidak terpenuhi dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa antara mobil box K-1966-BE dan mobil Travel Daytrans saat pengemudi mobil Travel Daytrans melakukan pengediman dengan lampu jarak jauh (40 meter) masing-masing mobil berjalan di lajurnya masing-masing dan jaraknya masih cukup jauh, demikian pula pengemudi mobil box K-1966-BE tidak menanggapi pengediman lampu oleh pengemudi Travel Daytrans karena memang tidak wajib dan pengemudi mobil box merasa berjalan di lajurnya sendiri tidak mengganggu lajurnya mobil Travel Daytrans, namun setelah pengediman pengemudi Travel Daytrans sempat membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan, akan tetapi jaraknya juga masih cukup jauh (lebih dari 40 meter), baru kemudian entah diduga ada masalah apa pada diri pengemudi mobil Travel Daytrans dalam jarak 25 meter dari lokasi tabrakan melakukan pengereman mendadak dan menbanting stir ke arah lajur kanan dilihat dari arah Semarang, padahal lajur kanan tersebut akan digunakan lewat mobil box K-1966-BE dari arah Magelang;
Bahwa pengemudi mobil Travel Daytrans dalam jarak 25 meter dari lokasi tabrakan sudah melakukan pengereman yang mendadak, padahal mobil box belum sampai di lokasi tabrakan, sehingga pada saat pengemudi mobil Travel Daytrans melakukan pengereman mendadak mobol box masih dalam jarak dengan mobil Daytran sekitar 40 meter, adalah jarak yang masih cukup jauh, akan tetapi sudah melakukan pengereman mendadak dan membanting stir ke arah kanan, hal ini menimbulkan pertanayaan besar, ada masalah apa dengan pengemudi mobil Daytrans saat mobilnya melintas disitu?, mengingat bahwa pengemudi mobil Daytrans dalam jarak 25 meter dari lokasi kejadian sudah melakukan pengereman mendadak dan membanting stir ke arah lajur kanan dan masuk lajur sampai 3 meter dilihat dari arah Semarang dan terjadilah tabrakan, karena pengemudi box (terdakwa) tidak melihat mobil Daytrans didepannya sebelumnya, namun tahu-tahu sudah berada didepannya dalam jarak 2 meter, hal itu dibuktikan dengan pengakuan pengemudi mobil Daytrans yang membanting stir ke arah lajur kanan, keterangan saksi Bambang Budi Setiawan dan saksi Asep Hermawan Saputro serta foto-foto bekas kecelakaan;
Menimbang bahwa atas pendapat Penuntut Umum dan Pendapat Penasihat hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat terpenuhi ataukah tidak berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, saksi AYUNING SITUMORANG ANAK DARI ANTON SITUMORANG, saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO, Saksi KASWAN BIN MARDI KRAMA dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta Hukum bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar pukul 04.30 Wib di Jl. Raya Magelang-Semarang tepatnya didepan kantor/gudang “ ketahanan Pangan “ Dsn/Ds. Krinjing Kec. Secang Kab. Magelang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Mitsubishi Truk Box Nopol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA dan Kendaraan bermotor Isuzu Travel “Daytrans” yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KASWAN BIN MARDI KRAMA yang dibenarkan oleh Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 pukul 01.15 Wib mengemudikan Kendaran bermotor Truk Mitusbishi Truck box Pol K 1966 BE dengan kernet Sdr. KEMAL dan saksi KASWAN dari Kec. Gombong Kab. Magelang menuju Semarang , pada pukul 03.45 Wib lalu istirahat makan di kucingan di wilayah Kec. Salaman Kab. Magelang sekitar 15 menit , pada pukul 04.00 Wib meneruskan perjalanan ke Semarang masuk wilayah Kota Magelang Sdr. KEMAL dan saksi KASWAN tertidur sedangkan Terdakwa mengemudikan Kbm truk Box dengan gigi persneling 3 kecepatan sekitar 40 km/jam;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO, dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa kedua kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas berjalan atau melaju dari dua arah yang berlawanan yaitu kendaraan bermotor Travel Daytrans No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI melaju di jalur kiri dilihat dari arah Semarang, sedangkan kendaraan bermotor Truk Box Mitsubshi No.pol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA, melaju atau berjalan dari arah Magelang berada di jalur kiri dilihat dari arah Magelang;
Bahwa berdasarkan keterangan M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO,dan keterangan Terdakwa RISWANDA diperoleh fakta hukum bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan bermotor Isuzu Travel Daytrans No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI melaju dari Semarang dengan kecepakatan sekitar 70-80 km/jam menggunakan gigi persneling 4-5 membawa 9 (Sembilan) penumpang , sampai di Tkp dari jarak 30-40 m mellihat Truk Box No.pol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA, melaju dari Magelang berada pada lajur kanan dilhat dari Magelang atau jalur kiri dilihat dari arah Semarang, kemudian untuk menghindari kecelakaan lalulintas kendaraan bermotor Isuzu Travel Daytrans No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI menyalakan lampu Dim, membunyikan klakson dan melakukan pengereman dan membanting stir ke kanan karena kosong atau ruang aman yaitu pada jalur kanan dilihat dari arah Semarang atau pada jalur kiri dilihat dari arah Magelang yang selanjutnya terjadi kecelakaan, saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI tidak membanting stir ke kiri (dilihat dari arah Semarang) karena Kbm Truk berjalan hampir ke bahu jalan sedangkan bahu jalan hanya selebar 1-1,5 meter jika tetap membanting ke kiri maka Kbm Travel akan menabrak Kbm Truk dan juga deretan rumah / warung yang berada di sisi kiri bahu kiri (dilihat dari arah Semarang).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO, diperoleh fakta hukum bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas yang melibatkan Truk Box No.pol K 1966 BE warna kuning, dengan Isuzu Travel Daytrans No.Pol AB 7619 JN saat saksi MUHAMAD KASAN ASARI berada didepo pasir bersama saksi JAFAR dan saksi DARMADI melihat Truk Box berjalan melintas didepan depo pasir dengan jarak pandang kurang lebih sekitar 70 meter dimana berjalanya Kbm truk Box warna kuning melaju dengan pelan dan masuk ke jalur kanan dilihat dari arah Magelang/jalur kiri dilihat dari arah Semarang, setelah itu saksi meneruskan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, saksi AYUNING SITUMORANG ANAK DARI ANTON SITUMORANG yang bersesuaian dengan keterangan TERDAKWA diperoleh fakta hukum bahwa sebelum terjadi benturan atau tabrakan saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, saksi AYUNING SITUMORANG ANAK DARI ANTON SITUMORANG melihat ada sorot lampu yang tepat berada di depan mobil Isuzu Travel Daytrans yang ditumpanginya kemudian terjadi benturan keras, sedangkan Terdakwa baru melihat ada mobil (Isuzu Travel Daytrans) berada didepan mobil yang dikendarainya Truk Box No.pol K 1966 BE dengan jarak 2 (dua) meter;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi BAMBANG BUDI SETIAWAN, dan saksi ASEP HERMAWAN SAPUTRO diperoleh fakta hukum bahwa dari hasil pemeriksaan olah TKP oleh laka lantas polres magelang, pada hari senin tanggal 06 juli 2015 di jalan umum Semarang Magelang Dusun Krinjing , Desa Krinjing , Kecamatan Secang , Kabupaten Magelang . Kbm Isuzu Travel “ Daytrans” Nopol AB 7619 JN melakukan pengereman sepanjang 25 meter dan Kbm Mitsubishi Truk Box nopol K 1966 BE tidak ada bekas pengereman;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum – fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud kelalaian / kealpaan adalah kurang hati-hati atau kurang perhatian, kealpaan atau kelalaian adalah bentuk yang lebih rendah dari kesengajaan, tetai dapat pula dikatakan bahwa kealpaan itu adalahan kebalikan dari kesengajaan karena bila kesengajaan itu sesuatu akibat yang timbul dikehendaki, maka dalam kealpaan / kelalaian justeru akibat itu tidak dikehendaki walaupun pelaku dapat memperkirakan sebelumnya;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 106 ayat (1) undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Selanjutnya dalam penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan;
Bahwa pengertian Kecelakaan Lalu Lintas pada Pasal 1 nomor 24 undang undang No.22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi DARMADI Bin SUMADJI, saksi JAFAR SI’DIQ Bin ROHMAT, Saksi MUHAMAD KASAN ASARI Bin SUTRISNO yang menyatakan pada pokoknya bahwa para saksi tersebut melihat KBM Mitusbishi Truck box warna kuning No. Pol K 1966 BE masuk jalur kanan dari arah Magelang atau berada pada jalur kiri dari arah semarang, kemudian dari keterangan saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO dan saksi AYUNING SITUMORANG anak dari ANTON SITUMORANG yang menerangkan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, melihat sorot lampu yang berasal dari Kendaraan bermotor yang melaju dari arah berlawanan yang sudah berada didepan Kendaraan bermotor yang ditumpanginya ( mobil ISUZU Day Trans) sehingga keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa baru melihat ada mobil didepannya dalam jarak 2 meter sebagaimana pula dicantumkan dalam nota pembelaan Penasihat hukum Terdakw ;
Bahwa terhadap keterangan Terdakwa persidangan yang mencabut keterangannya dalam BAP Penyidikan tertanggal 14 Desember 2015 pada angka 16 yang menyatakan “Terdakwa saat mengemudikan kendaraan bermotor tidak penuh konsentrasi atau kurang konsentrasi “sedangkan dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa didampingi Penasihat hukum Wartimin, S.H. yang dibuktikan adanya tandatangan Terdakwa maupun Penasihat hukumnya dalam BAP tersebut, sehingga alasan pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP Penyidikan tersebut tidaklah beralasan menurut hukum, maka berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No.299 K/Kr/1959 tertanggal 23 Pebruari 1960 yang dipedomani dalam praktek peradilan sampai sekarang terdapat kaidah Hukum bahwa ” pengakuan terdakwa dalam luar sidang yang kemudian di sidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan Terdakwa” yurisprudensi senada dengan putusan diatas, antara lain Putusan MA No.225 K/Kr/1960 tertanggal 25 pebruari 1960, Putusan MA No.6 K/Kr/1961 tertanggal 25 Juni 1961, dan Putusan MA No.5 K/Kr/1961 tertanggal 27 september 1961, yang menegaskan bahwa ”pengakuan yang diberikan diluar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan”, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 189 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa ” keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya, maka keterangan Terdakwa dalam BAP penyidikan yang menyatakan ” Terdakwa saat mengemudikan kendaraan bermotor tidak penuh konsentrasi atau kurang konsentrasi “ padahal karena ketentuan Pasal 106 ayat (1) undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diuaraikan diatas menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. dengan demikian keterangan Terdakwa tersebut justeru bersesuaian dengan keterangan M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI yang menyatakan bahwa kendaraan Truk Box Mitsubishi yang dikemudikan Terdakwa tersebut masuk dalam lajur kiri kalau dilihat dari arah Semarang atau lajur kanan apabila dilihat dari arah Magelang, sehingga saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI Kbm Isuzu Travel “ Daytrans” Nopol AB 7619 JN melakukan pengereman sepanjang 25 meter, keterangan tersebut didukung oleh keterangan saksi BAMBANG BUDI SETIAWAN, dan saksi ASEP HERMAWAN SAPUTRO dan foto-foto bekas kecelakaan serta Sket gambar yang terlampir dalam berkas perkara, sehingga fakta hukum tersebut telah menjawab nota pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa saat pengemudi mobil Travel Daytrans melakukan pengereman mendadak mobol box masih dalam jarak dengan mobil Daytran sekitar 40 meter, adalah jarak yang masih cukup jauh, akan tetapi sudah melakukan pengereman mendadak dan membanting stir ke arah kanan, hal ini menimbulkan pertanayaan besar, ada masalah apa dengan pengemudi mobil Daytrans saat mobilnya melintas disitu?;
Bahwa selanjutnya untuk menanggapi pembelaan Penasihat hukum Terdakwa yang keberatan atas keterangan saksi AYUNING SITUMORANG anak dari ANTON SITUMORANG yang dibacakan dalam persidangan, Majelis hakim berpendapat keberatan Penasihat hukum Terdakwa tersebut tidaklah beralasan menurut hukum karena berdasaarkan ketentuan pasal 162 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa ” jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang”, sehingga oleh karena keterangan saksi saksi AYUNING SITUMORANG anak dari ANTON SITUMORANG dipenyidikan telah di sumpah berdasarkan Berita Acara Sumpah tertanggal 12 Agustus tahun 2015 yang terlampir dalam berkas perkara, maka keterangan saksi AYUNING SITUMORANG anak dari ANTON SITUMORANG yang dibacakan dalam persidangan nilainya adalah sama dengan hadir di sidang, bahwa dengan demikian terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tidak terpenuhi adalah tidak beralasn menurut hukum sehingga harus dikesampingkan;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengambil alih pendapat ahli RINI PUDJI ASTUTI , Bsc yang didukung alat bukti surat berupa Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan barang Bukti Kecelakaan Lalu Lintas antara KBM Mitusbishi Truck box Pol K 1966 BE dan KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN dijalan umum semarang Magelang depan kantor / gudang ketahanan pangan dusun Krijing Desa Krinjing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang . No Lab : 1260 / FBF / 2015 tertanggal sembilan belas Nopember 2000 lima belas . ditanda tangani mengetahui Kepala laboratorium Forensik cabang semarang Setijani Dwiastuti , SKM . Mkes, Pemeriksa 1 Rini Pudji Astuti , Bsc, 2 Toto Tri Kusuma , R, S.si , Dwi Sulistiyono , ST. MT , yang menyatakan pada pokoknya hukum bahwa peluang / probabilitas terbesar pada rekontruksi yaitu terjadinya kecelakaan KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE menabrak KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN dan dalam Rekonstruksi di dapat koordinat sudut tumbukan / “Key point “ kecelakaan antara KBM Mitusbishi Truck box Pol K 1966 BE dan KBM Isuzu Travel Daytrans no pol AB 7619 JN dengan sudut tumbukan / Key Point sekitar 120 derajat ketinggian 85cm;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim menilai unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 4 Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap unsure tersebut selnjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, saksi PASCAHYANTO Bin HERU SURANTO, Saksi KASWAN BIN MARDI KRAMA dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Akibat kecelakaan lalulintas antara Mitsubishi Truk Box No.pol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA, dan Isuzu Travel “Daytrans” No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI, dan terdapat korban meninggal dunia 2 (dua) orang yaitu 1 (satu) orang penumbang Mitsubishi Truk Box No.pol K 1966 BE yang dikemudikan Terdakwa RISWANDA bernama MUSANTO KEMAL sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Nomor : 445 / 132 /IX / 15 / 700 tertanggal 1 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.ADHITA KARTYANTO dan Surat Kematian atas nama MUSANTO KEMAL dari rumah sakit umum daerah tidar kota magelang tertanggal 25 Januari 2016 dan 1 (satu) orang penumpang Isuzu Travel “Daytrans” No.Pol AB 7619 JN yang dikemudikan saksi M RIDWAN Bin YOYOK SURYATI bernama SUDIBYO sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 75 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu almarhum MUSANTO KEMAL dan almarhum SUDIBYO;
Menimbang bahwa Berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut di atas maka seluruh unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap unsur setiap orang, unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor, maupun unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dakwaan kesatu dan telah pula terpenuhi maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam mempertimbangkan dakwaan kedua penuntut umum, dengan demikian unsur setiap orang, unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor, maupun unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam dakwaan kedua telah terpenuhi pula;
Ad. Unsurdengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsure tersebut sebagai berikut :
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 229 ayat (1) undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud ketentuan pada Pasal 229 ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 229 ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 229 ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Menimbang bahwa dalam Penjelasan Pasal 229 Ayat (3) Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat, sedangkan Ayat (4)Yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban:
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan bahwa akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan 9( sembilan ) orang mengalami luka yaitu :
PASCAHYANTO mengalami luka – luka patah tulang paha kiri, luka robek kaki kiri trauma mata kanan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 78 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
TAN SIENG LIAN mengalami luka robek kepala disertai cidera kepala berat, patah tulang kaki kiri, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 77 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
AYUNING SITUMORANG mengalami Cidera kepala ringan, trauma mata kiri, patah tulang tangan kanan, patah tulang paha kiri, patah tulang kaki kanan , patah tulang rahang kiri dengan luka robek sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 76/IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Hendra Prima Agusta.
KASWAN mengalami luka robek di orbita sinitra panjang 3cm, luka robek di orbita dextra panjang 2cm sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0030/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO;
MUHAMMAD RIDWAN mengalami luka robek di frontal kanan, frontal kiri, pipi kiri dan di perieto occipital sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0032/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO ;
VERONICA VERENSIA PURBA mengalami luka robek daun telinga kanan, lecet di dahi, lecet dipipi kanan, lecet di tungkai bawah kanan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0028/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO ;
MEDIKA CHRISTINA SIHOMBING mengalami gigi taring patah dua, dan luka lecet sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit Jiwa Prof dr.SOEROYO MAGELANG Nomor : UK.02.22/I.3/0029/2015 tertanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.BUDI RIYANTO;
NATALIA DESI mengalami luka dagu dan paha kiri, luka di paha kanan, patah paha kiri karena sakit penderita sembuh dengan cacat dan masih dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 79 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr.Guntur Heru Putranto.
INDRAKILA mengalami luka dikepala selebar 10 cm, patah tangan kiri karena sakit penderita sembuh dengan cacat dan masih dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II 04.05.01 dr.SOEDJONO Nomor : Ver / 80 /IX / 2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Guntur Heru Putranto;
Bahwa kecelakaan tersebut juga mengakibatkan 1(satu) unit Kendaraan bermotor ( KBM ) Truk Box Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi K 1966 BE dan 1 (satu) unit Kendaraan bermotor (KBM) Isuzu Travel Daytrans warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN mengalami rusak parah sebagaimana termuat dalam surat Pemeriksaan Teknis Kendaraan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti Kecelakaan Lalu Lintas antara KBM Mitusbishi Tuck box Pol K 1966 BE dan KBM Isuzu Travel Dayrtans no pol AB 7619 JN dijalan umum semarang magelang depan kantor / gudang ketahanan pangan dusun Krijing Desa Krinjing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang . No Lab : 1260 / FBF / 2015 tertanggal sembilan belas Nopember 2000 lima belas . ditanda tangani mengetahui Kepala laboratorium Forensik cabang semarang Setijani Dwiastuti , SKM . Mkes, Pemeriksa 1 Rini Pudji Astuti , Bsc, 2 Toto Tri Kusuma , R, S.si , Dwi Sulistiyono , ST. MT.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis menilai bahwa Unsurdengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang tidaklah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa karena luka korban akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut diatas tidak masuk dalam kategori luka ringan namun merupakan luka berat sebagaimana ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan karena para korban mengalami cacat tetap, sehingga walaupun Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tidak didakwakan namun oleh karena antara pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah satu rumpun maka berdasarkan uraian tersebut diatas maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum dan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum maupun Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, selain pidan penjara juag ada pidana denda maka Majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan denda pada terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam hukum pidana yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa atau dapat melepaskan Terdakwa dari kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 3 (tiga) tahun penjara hal ini dirasa terlalu berat apabila ditinjau dari kualitas perbuatan terdakwa yang dalam melakukan perbuatannya bukan karena kesengajaan namun karena kelalaian atau kurang hati-hatinya Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan, sedangkan akibat dari kecelakaan tersebut Terdakwa juga mengalami luka-luka sehingga terhadap apa yang dialami Terdakwa sekarang dalam keadaan ditahan pun sudah merupakan hukuman berat bagi Terdakwa karena Terdakwa tidak bisa bekerja untuk menghidupi keluarganya, terlebih Terdakwa adalah seorang sopir, sedangkan mengenai berapa lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan telah dirasa adil yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena selam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan bagi Majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka memerintahkan terdakwa tetap berada dala tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas kiranya putusan ini telah memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa korban, dan Masyarakat;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana tersebut diatas yang telah disita secara sah menurut hukum Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutannya yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang yang bersangkutan dalam perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas menyebabkan korban meninggal dunia dan korban luka berat dan kerusakan kendaraan .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA BIN AMAD SUNOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti :
1 ( satu ) Buah KBM Mitsubishi Truk box No Pol K 1966 BE Noka MHMFE73P2DK022447 , Nosin 4D34TJ531934 beserta STNK dan Buku KIR serta Kunci Kontaknya .Dikembalikan kepada PT/ UD lily Semarang .
1 ( satu ) SIM B1 pengemudi Truck Box An. RISWANDA SAPTA ENGGAR WIJAYA d/a Jalan WR Supratman RT.02 Rw.12, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat , Kota Semarang .Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 ( satu ) Buah KBM Isuzu Mikrobus Travel Daytrans Travel n Cargo warna merah Nomor Polisi AB 7619 JN Noka MHCNK55EYBJ034617 , Nosin : M034617 beserta STNK dan Buku KIR serta Kunci Kontaknya .Dikembalikan kepada PT Kencana Transport yogyakarta.
1 ( satu ) SIM B1 pengemudi KBM Isuzu Mikrobus “ Daytrans travel n Cargo an Muhammad Ridwan bin Yoyok Suryati d/a dusun tanggkilan 03 /22 Desa Sidoarum , Kecamatan Godean Kabupaten Sleman .Dikembalikan saksi Muhammad Ridwan bin Yoyok Suryati.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, oleh kami ARIS GUNAWAN, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, ALI SOBIRIN, S.H.M.H., dan IMRON ROSYADI, S.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 19 Mei 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didamping oleh ALI SOBIRIN, S.H.M.H., dan WAHYU SUDRAJAT, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh NASRODIN, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
(ALI SOBIRIN, S.H.M.H.) (ARIS GUNAWAN, S.H.)
Hakim Anggota II,
(WAHYU SUDRAJAT, S.H.)
Panitera Pengganti,
(NASRODIN, S.H.,)