27/PDT/2019/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 27/PDT/2019/PT MND
Pembanding/Penggugat : RAHMAN PUNUSINGON Terbanding/Tergugat : DR HEIN ARINA Terbanding/Turut Tergugat : INE MAMBU
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 150/ Pdt.G/2018/PN Tnn tanggal 4 Februari 2019, yang dimohonkn bnding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 27/PDT/2019/PT.MND
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RAHMAN PUNUSINGON, Umur 49 tahun, jenis Kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir Bentenan 8 Desember 1968, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMA, Kebangsaan Indonesia, Alamat Bentenan I Jaga III kecamatan Posumaen; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada LUCKY KAPOJOS, SH. Advokat/ Konsultan Hukum beralamat di-Jalan Walanda Maramis No.37 Kelurahan Katinggolan Lingkungan IV Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa;
selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
L A W A N
Dr. HEIN ARINA, Umur 53 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Tempat tanggal lahir Temboan 27 Mei 1964, Agama Kritsen, Pendidikan Doctor, Pekerjaan pendeta, Kebangsaan Indonesia, Alamat Talete II Lingkungan I Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT ;
DAN :
INE MAMBU, Umur 59 Tahun, Jenis Kelamin PerempuanPekerjaan Ibu rumah tangga, Kebangsaan Indonesia, Alamat Desa Temboan Jaga I Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa.
Selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 4 Februari 2019, Nomor : 150/Pdt.G/2018/PN Tnn. ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca Surat Gugatan Pembanding semula Penggugat tertanggal 28 April 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 28 Mei 2019 dibawah register Nomor : 150/Pdt.G/ 2018/ PN Tnn., dengan uraian selengkapnya sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat memiliki 2 (Dua) bidang tanah kebun yang diperoleh berdasarkan jual beli yaitu :
a. Sebidang tanah kebun ditempat bernama ROPIT masuk wilayah Kepolisian Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, Register No. 3/Folio 112/PERSIL 334 Tahun 2000 dengan luas ± 22.879 m2, atas nama RAHMAN PUNUSINGON, dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu T. Arina, D. Arina, sekarang Tergugat;
Sebelah Timur : Dahulu E. Tuyu,Yantje Wahani, sekarang dengan Tergugat;
Sebelah Barat : Jalan Trans Sulawesi;
Sebelah Selatan : Jalan Trans Sulawesi;
b. Sebidang tanah kebun ditempat bernama ROPIT masuk wilayah Kepolisian Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, Register No. 3/Folio 81/PERSIL 248 Tahun 2000 dengan luas ±39.440 m2, atas nama RAHMAN PUNUSINGON, dengan atas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu Jalan Kebun, Serpi Korompis;
Sebelah Timur : Dengan Jalan Trans Sulawesi;
Sebelah Barat : Dahulu dengan Andris Luly, sekarang dengan Tergugat;
Sebelah Selatan : Dahulu dengan Welly Saerang, sekarang dengan Tergugat;
Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa.
2. Bahwa tanah Objek Sengketa tersebut diperoleh Penggugat dengan cara jual beli yaitu tanah kebun sebagaimana pada Point 1.a diatas adalah dibeli dari LEXY LULY dan Objek Sengketa/tanah kebun sebagaimana pada Point 1.b diatas adalah dibeli dari WELLY SAERANG.
3. Bahwa sejak Objek Sengketa dibeli oleh Penggugat, maka Penggugat langsung menguasai dan menduduki 2 (Dua) Objek Sengketa tersebut dan telah didaftar dan diukur oleh Pemerintah Desa Temboan , sehingga telah dicatat dalam Register Desa Temboan yaitu Objek Sengketa pada Point 1.a, tercatat Register No. 3/Folio 112/PERSIL 334 Tahun 2000 atas nama RAHMAN PUNUSINGON dan Objek Sengketa pada Point 1.b, tercatat Register No. 3/Folio 81/PERSIL 248 Tahun 2000 atas nama RAHMAN PUNUSINGON.
4. Bahwa sekitar Tahun 2001 , maka Alm. FICTOR NGONGOLOY dan Turut Tergugat (Istri dari FICTOR NGONGOLOY) datang bermohon kepada Penggugat untuk menggarap tanah Objek Sengketa milik Penggugat untuk ditanami dengan tanaman bulanan dan Penggugat mempercayakan kepada mereka untuk menggarap tanah Objek Sengketa bahkan hasil dari tanaman kelapa disarankan oleh Penggugat untuk dipanen oleh Alm. FICTOR NGONGOLOY dan Istri (Turut Tergugat) untuk menambah biaya hidup mereka.
5. Bahwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat ternyata Alm. FICTOR NGONGOLOY dan Turut Tergugat telah melakukan transaksi tukar menukar dengan Tergugat, atas Kedua Objek Sengketa milik Penggugat tersebut, sehingga sangat merugikan Penggugat dan atas tindakan dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan Hukum.
6. Bahwa oleh karena Objek Sengketa adalah milik sah dari Penggugat, sehingga segala bentuk transaksi dan surat - surat yang berkaitan dengan kedua Objek Sengketa pada Point 1 adalah tidak sah dan batal demi Hukum.
7. Bahwa oleh karena kedua Objek Sengketa tersebut diatas adalah milik dari Penggugat, maka sangat beralasan Tergugat harus keluar dan mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas.
8. Bahwa ditariknya Turut Tergugat dalam perkara ini untuk dan takluk pada Putusan perkara ini.
9. Bahwa untuk menjaga jangan sampai Tergugat mengalihkan Objek Sengketa kepada pihak dan atau orang lain, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano untuk kiranya dapat meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag).
10. Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan pada bukti - bukti otentik, maka mohon kiranya Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi.
Bahwa berdasarkan alasan - alasan tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan keputusan sebagai berikut :
I. PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan surat - surat bukti dari Penggugat berupa Register No. 3/Folio 112/PERSIL 334 Tahun 2000, Register No. 3/Folio 81/PERSIL 248 Tahun 2000 dan Surat Keterangan adalah sah menurut Hukum.
2. Menyatakan tanah Objek Sengketa yang terletak ditempat bernama ROPIT masuk wilayah Kepolisian Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, No. 3/Folio 112/PERSIL 334 Tahun 2000 dengan luas ± 22.879 m2, atas nama RAHMAN PUNUSINGON yang
dibeli dari LEXY LULY dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu T. Arina, D. Arina, sekarang Tergugat;
Sebelah Timur : Dahulu E. Tuyu,Yantje Wahani, sekarang dengan Tergugat;
Sebelah Barat : Jalan Trans Sulawesi;
Sebelah Selatan : Jalan Trans Sulawesi;
dan tanah Objek Sengketa yang terletak ditempat bernama ROPIT masuk wilayah Kepolisian Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, Register No. 3/Folio 81/PERSIL 248 Tahun 2000 dengan luas ±39.440 m2, atas nama RAHMAN PUNUSINGON yang dibeli dari WELLY SAERANG dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu Jalan Kebun, Serpi Korompis;
Sebelah Timur : Dengan Jalan Trans Sulawesi;
Sebelah Barat : Dahulu dengan Andris Luly, sekarang dengan Tergugat;
Sebelah Selatan : Dahulu dengan Welly Saerang, sekarang dengan Tergugat;
adalah milik sah dari Penggugat.
3. Menyatakan transaksi tukar - menukar atas Objek Sengketa milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat dan Alm. FICTOR NGONGOLOY adalah tidak sah.
4. Menyatakan segala surat - surat yang terbit berkaitan dengan kedua Objek Sengketa yang tanpa sepengetahuan dari Penggugat adalah tidak sah dan batal demi Hukum.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat yang merugikan Penggugat selaku pemilik sah dari Objek Sengketa adalah perbuatan melawan Hukum.
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkan
kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas.
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk pada Putusan.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tondano.
9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
10. Menyatakan Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi.
II. SUBSIDAIR : Mohon - Keadilan.
Membaca Surat Jawaban tertanggal 12 September 2018 yang diajukan oleh pihak Tergugat dan Turut Tergugat, selengkapnya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur oleh karena tanah ladang yang menjadi objek dalam gugatan adalah tanah milik dari Tergugat dan bukan milik dari Penggugat;
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak lengkap karena tidak ditariknya semua ahli waris dari FICTOR NGONGALOY yaitu STEVEN NGONGALOY dan Jenly Ngongaloy selaku ahli waris dari anak FICTOR NGONGALOY, sedangkan dalam surat gugatan Penggugat hanya menarik satu ahli waris yaitu INE MAMBU yaitu istri dari FICTOR NGONGALOY;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak lengkap sehingga mengandung cacat hukum, dengan demikian sangat beralasan hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa pada dasarnya Tergugat menolak gugatan Penggugat karena tidak beralasan hukum, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara
nyata dan tegas;
Bahwa apa yang sudah diuraikan dalam eksepsi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan pokok perkara ini;
Bahwa atas 2 (dua) bidang tanah sebagaimana dalam gugatan Penggugat point 1.a.b yaitu objek sengketa yang dinyatakan oleh Penggugat adalah milik Penggugat, kami tolak dan tidak benar karena obyek sengketa tersebut adalah milik dari Tergugat yang diperoleh dari FICTOR NGONGALOY;
Bahwa bahwa dalil gugatan point 3, bahwa sejak obyek sengketa dibeli maka Penggugat langsung menguasai.
Bahwa atas dalil tersebut kami tolak karena atas obyek sengketa yang awalnya milik Penggugat telah terjadi tukar menukar dengan FICTOR NGONGALOY yaitu objek sengketa yang terletak di Ropit telah ditikar dengan tanah milik FICTOR NGONGALOY yang terletak di Walensorit atau ditepi pantai, dan tukar menukar tersebut terjadi tahun 2001;
Bahwa tidak benar Alm. FICTOR NGONGALOY dan Isteri Turut Tergugat datang bermohon untuk menggarap obyek sengketa, yang benar adalah tahun 2001 terjadi tukar menukar antara Alm. FICTOR NGONGALOY dan Penggugar RAHMAN PUNUSINGON, dan sejak terjadi tukar menukar, maka masing-masing telah menguasai tanah yaitu tanah lading di Ropit dikuasai oleh FICTOR NGONGALOY dan tanah di Walensorit dikuasai oleh Penggugat.
Bahwa sejak tahun 2001, maka Alm. FICTOR NGONGALOY dan Isteri INE MAMBU (Turut Tergugat) menduduki dan menguasai objek sengketa dan menanam tanaman bertahun atau cengkih tanpa ada gugatan/keberatan dan Penggugat dan tahun 2006, oleh FICTOR NGONGALOY menjual obyek sengketa kepada Tergugat Dr.HEIN ARINA berdasarkan Kuitansi tertanggal 11 Maret 2006, kemudian oleh Tergugat DR. HEIN ARINA jual kepada ARIJANTO WIDJAJA berdasarkan surat keterangan jual beli tertanggal 24 Agustus 2007 dan Skta JUal beli NO.44/AJB/Langowan Selatan/2007, dan oleh ARIJANTO WIDJAJA menjual kembali kepada Tergugat. Sehingga atas dalil gugatan point 4 patut ditolak karena tidak benar;
Bahwa oleh karena telah terjadi transaksi tukar menukar sejak tahun 2001 dan telah terjadi beberapa kali transaksi sampai tahun 2017 (waktu yang cukup panjang yaitu 16 tahun), tidak pernah ada keberatan dari siapapun termasuk Penggugat bahkan tidak pernah keberatan atas tanaman atau setidaknya ketika saat panen cengkih, karena Penggugat tahu bahwa objek sengketa telah dialihkan kepada pihak lain, nanti setelah FICTOR NGONGALOY meninggal dunia Penggugat mulai menyatakan bahwa objek sengketa adalah miliknya;
Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah merugikan Penggugat karena atas objek sengketa tersebut diperoleh secara sah menurut hukum, sehingga sangat tidak beralasan Penggugat menyatakan bahwa tindakan Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, sehingga atas dalil gugatan point 5 patut ditolak;
Bahwa dalil gugatan Penggugat point 6, patut ditolak karena tidak ada dasar dan tidak beralasan hukum karena objek sengketa telah diperoleh secara sah atas dasar bukti yang otentik;
Bahwa atas dalil gugatan point 7, patut ditolak karena tidak beralasan hukum;
Bahwa demikian juga dengan permohonan sita jaminan dan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding maupun kasasi patut ditolak karena tidak beralasan hukum;
Bahwa selanjutnya terhadap dalil-dalil gugatan selain dan selebihnya kami Tergugat dan Turut Tergugat tolak sepanjang tidak ada relevansi dan tidak ada dasar hukum;
Berdasarkan segala uraian tersebut diatas, maka Tergugat dan Turut Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Mohon Keadilan
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 4 Februari 2019, Nomor : 150/Pdt.G/2018/PN Tnn., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT di tolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.266.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 150/Pdt.G/
2018/PN Tnn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tondano, akta mana menerangkan bahwa pada tanggal 13 Februari 2019, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah memohon pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tondano 4 Februari 2019, Nomor : 150/ Pdt.G/2018/PN Tnn;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 150/ Pdt.G/2018/PN Tnn., Kepada Terbanding semula Tergugat, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 14 Februari 2019;
Membaca surat memori banding tertanggal 27 Februari 2019 yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 27 Februari 2019, sebagaimana ternyata pada Tanda Terima Memori banding Nomor : 150/ Pdt.G/2018/PN Tnn;
Membaca Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor : 150/Pdt.G/2018/PN Tnn., yang dilaksanakan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tondano kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 5 Maret 2019;
Membaca Surat Keterangan Tidak Memasukkan Kontra Memori Banding Nomor : 150/Pdt.G/2018/PN Tnn., dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tondano, yang menerangkan bahwa sampai dengan berkas perkara banding putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 4 Februari 2019 Nomor : 150/ Pdt.G/2018/PN Tnn., dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado, pihak Terbanding tidak mengajuan kontra memori banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) Nomor : 150/Pdt.G/2018/PN Tnn. yang laksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tondano masing-masing kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 Februari 2019, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 14 Februari 2019, dan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 18 Februari 2019, sehingga kepada masing-masing pihak perkara tersebut telah diberikan kesempatan secara sah dan seksama untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak setelah masing-masing relaas pemberitahuan tersebut diterima oleh pihak-pihak perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga oleh karena itu maka permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengemukakan hal-hal yang menjadi alasan keberatan dalam menyatakan permohonan banding sebagaimana termuat pada memori banding tertanggal 27 Februari 2019, yang selengkapnya sebagai berikut :
Keberatan Kesatu :
Bahwa judex factie tingkat pertama telah nyata-nyata keliru dan tidak cermat dalam memustuskan perkara a.quo karena menurut hokum adalah merupakan kewajiban bagi judex factie untuk dikonfrontir antara kedua bukti yaitu: bukti P.2, yang diajukan penggugak pembanding dan bukti T.TT.4 yang diajukan oleh tergugat terbanding/turut tergugat terbanding sehingga pembanding berpendapat bahwa judex factie tingkat pertama tidaklah meiliki “Legal problem identification, legal problem solving dan decision making”Karena tidak mempetimbangkan bukti P.2 yang diajukan oleh penggugat pembanding sebab yang dipersoalkan atau yang menjadi dalil tergugat dan turut tergugat terbanding adalah mengenai hal penukaran dan yang diajukan oleh tergugat dan turut tergugat terbanding salah diantaranya adalah bukti T.TT.4 tertanggal 8 Juni 2018 yang sama sekali tidak ada hubungan dengan penggugat pembanding atau objek sengketa dalam perkara a.quo karena sampai perkara diputus tergugat terbanding dan turut teegugat terbanding tidak mampu untuk membuktikan surat tukar menukar antara VICTOR NGONGOLOY dengan penggugat pembanding RAHMAN PUNUSINGON akan tetapi bukti P.2 yang diajukan oleh penggugat pembanding yang tidak dipertimbangkan oleh judex factie tingkat pertama telah secara jelas dan nyata berupa bukti surat penjualan yang dibuat di hadapan pemerintah antara VICTOR NGONGOLOY sebagai pihak penjual dan RAHMAN PUNUSINGON (penggugat pembanding) sebagai pembeli. Dan diketahui oleh kepala kampung/hokum tua desa Temboan pada tahun 2001atas nama ZET NGONGOLOY namun tidak dipertimbangkan atau tidak dikonfrotir bukti tersebut oleh karena itu, sangat beralasan hukum apabila majelis hakim banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tondano perkara No. 150/Pdt.G/2018/PN.Tnn tanggal 4 Februari 2019 yang dimohonkan banding oleh penggugat pembanding karena fakta harus dibuka, modus harus dibongkar maka keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus dipertahankan.
Bahwa Judex Factie tingkat pertama telah melakukan penyempitan Hukum oleh karena di tinjau dari segi prosedur formil ,dalam kaitannya dengan alat bukti T.TT.4 yang di ajukan oleh tergugat terbanding dan turut tergugat terbanding maka Putusan yang di jatuhkan oleh Judex Factie tingkat pertama akan dapat merusak sendi-sendi legalitas dalam Negara Hukum . Sebab pembanding berpendapat jika majelis hakim bersedia untuk mempertimbangkan bukti P.2 yang diajukan oleh pengugat pembanding maka jelas putusan ini telah terbukti secara Sah maka gugatan Penggugat Pembanding aan diabulkanuntu seluruhnya oleh karena itu dalam Perkara ini Judex factie telah salah mempertimbangkan perkara A.quo atau setidak tidaknya Judex Factie telah LALAI memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam memberikan keputusan. Oleh karena itu pengugat pembanding berharap kiranya majelis hakim banding dapat melakukan pemeriksaan ulang perkara A.quo tersebut pada tingkat pengadilan banding .
Keberatan Kedua:
Setelah membaca dengan seksama isi putusan dalam perkara A.quo perkara No:150/Pdt .G/2018/PN.Tnn,maka pengugat pembanding berpendapat dimana Judex Factie tingkat pertama telah keliru dalam memperimbangkan perkara in casu karena dari keseluruhan keterangan para saksi baik saksi-saksi pengugat maupun saksi-saksi para tergugat kesemuanya mengakui dan menerangkan bahwa kedua bidang tanah yang menjadi objek sengketa adalah pemilik pengugat pembanding yang dibeli dari saksi Lexi Luly dan Welly Saerang dan Hal ini adalah merupakan bukti yang sempurna namun disisi lain ternyata Judex Factie tingkat pertama telah meluluskan dalil tergugat terbanding dan turut tergugat terbanding yang menyatakan bahwa tanah objek sengketa telah ditukarkan dengan tanah milik Victor Ngongoloy ditempat yang bernama Walensori pante padahal bukti P.2 yang diajukan penggugat pembanding telah menerangkan secara jelas dan nyata bahwa tanah tersebut sebagai mana yang didalilkan oleh Penggugat Pembanding adalah hasil jual beli antara pengugat terbanding selaku pembeli dengan Victor Ngongoloy selaku penjual dengan harga sebesar Rp.5000.000 (lima juta rupiah) dan hal tersebut dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan pemerintah Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa pada tanggal 16 juni 2001 (mohon diteliti oleh majelis hakim banding tentang bukti P.2) .
Bahwa alasan tergugat terbanding dan turut tegugat terbanding mengenai tukar menukar adalah bersesuaian dengan bukti P.1 yang menerangkan penukaran antara Renny Tulung dengan Victor Ngongoloy bukan tukar menukar anatara Victor Ngongoloy dengan pengugat pembanding .Sehingga menurut hemat pengugat pembanding sebagaimana pertimbangan hukum Judex Factie tingkat pertama bahwa pertimbangan tersebut dengan meluluskan dalil tergugat terbanding dan turut tergugat terbanding sangat merugikan penggugat pembanding dan hal yang dilakukan oleh Judex Factie tingkat pertama adalah merupakan suatu bentuk perbuatan perempasan hak milik perseorangan sekaligus merupakan perbuatan yang sangat tercela. Oleh karena itu melalui memori banding ini , pengugat pembanding berpendapat bahwa penggugat pembanding adalah orang yang bermatabat , memilki Etika dan Moral yang Baik serta Berakhlak Mulia , akan tetap mempertahankan setiap jengkal tanah yang dimaksud dalam objek In litis . karena bukti T.TT.4 yang dimaksud yang diajuhkan oleh tergugat terbanding dan turut tergugat terbanding adalah suatu bentuk Rekayasa fakta semata yang masih dianggap kewenangan dengan mendramatisir segala macam kebohongan dalam rangka untuk mempengaruhi dan menghilafkan majelis Hakim yang menangani perkara In casu atau Judex factie telah masuk angin.
Keberatan Ketiga :
Bahwa terkait masalah peralihan Hak telah jelas dan nyata Judex Factie tingkat pertama telah salah menilai terutama keterangan saksi Erly Saerang yang menerangkan bahwa Victor Ngongoloy yang menjaga dan mengolah objek sengketa atas suruhan pengugat pembanding ( Rahman Punusingon ) juga didukung dengan keterangan para saksi-saksi lain antara lain : saksi Lexi luly, saksi Ari lalu, saksi Youtje Ngongoloy,saksi Sem Wakari ,saksi Jein Runtunuwu,sehingga putusan ini patut dinyatakan batal demi Hukum. selain itu keterangan saksi-saksi termasuk saksi Youtje Ngongoloy, (putusan hal. 16 baris ke 2). Saksi Sem Wakari (Hal.16 baris ke 3-5) saksi Jein Runtunuwu (Hal. 18 baris ke 3) yang memberi keterangan di depan persidangan bahwa “Hal ini saksi ketahui dari cerita Victor Ngongoloy/orang kampung. Dan menurut hemat penggugat pembanding ketika ditinjau dari segi kualitas dan kedudukan sebagai saksi secara hukum terbukti saksi-saksi tersebut tidaklah memenuhi kriteria kelayakan sebagai saksi, maka keterangannya pun sesungguhnya tidak patut secara hukum untuk dijadikan dasar dalam pertimbangan Judex Factie tingkat pertama dalam putusan ini karena keterangannya hanya mendengar atau mendengar dari orang lain yang tidak langsung berada dalam peristiwa tersebut. Karena hanya mendengar (testimonium de auditu) namun dipakai dan dipergunakan oleh Judex Factie tingkat pertama untuk menghitamkan yang putih dan memutihkan yang hitam sehingga putusan ini menimbulkan keraguan dan kecurigaan yang kuat bagi penggugat pembanding bahwa sebagaimana amar putusan yang menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, adanya indikasi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Padahal tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan dapat terancam hilang karena hal-hal tersebut sehingga sangatlah beralasan hukum majelis hakim banding untuk membatalkan putusan perkara No. 150/Pdt.G/2018/PN.Tnn. tanggal 4 Februari 2019.
Berdasarkan segala hal yang telah dikemukakan di atas penggugat pembanding memohon kiranya majelis hakim banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan alasan-alasan/keberatan penggugat pembanding yang diuraikn dalam MEMORI BANDING ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari penggugat pembanding tersebut DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi tergugat terbanding dan turut tergugat terbanding ditolak.
DALAM POKOK PERKARA
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tondano No. 150/Pdt.G/2018/PN.Tnn tanggal 4 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan guggatan penggugat pembanding dikabulkan untuk seluruhnya.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tondano No. 150/Pdt.G/2018/ PN.Tnn tanggal 4 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut
Menghukum tergugat terbanding dan turut tergugat terbanding untuk membayar biaya perkara dalm kedua tingkat peradilan
Dan untuk selebihnya mohon keadilan.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan
mempelajari dengan saksama keseluruhan berkas perkara, berupa salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 150/Pdt.G/2018/PN Tnn, Tanggal 4 Februari 2019, dan surat memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat, beserta surat-surat lainnya yang terlampir dan berhubungan dengan perkara ini, maka selanjutnya berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sebagaimana putusannya “Dalam Eksepsi juga Dalam Pokok Perkara” adalah telah berdasarkan alasan-alasan yang tepat dan benar, sehingga oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan tersebut cukup beralasan hukum untuk dijadikan sebagai pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi sendiri dan haruslah dianggap telah menjadi bagian yang tercantum dalam putusan ini;
Menimbang, setelah mencermati dengan seksama alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya, ternyata tidak ditemukan hal-hal yang cukup beralasan hukum dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga dengan demikian dalil- dalil keberatan dalam memori banding tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 150/Pdt.G/2018/ PN Tnn., tanggal 4 Februari 2019 yang dimohonkan banding harus tetap dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, maka Pembanding semula Penggugat tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah sehingga harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1947, tanggal 24 Juni 1947 tentang Peradilan Ulangan, Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wesen In De Gewesten Buiten Java En Madura Stb Nomor 227/1947 ( R.Bg/Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura), dan Peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 150/ Pdt.G/2018/
PN Tnn tanggal 4 Februari 2019, yang dimohonkn bnding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019, oleh Kami : KARTO SIRAIT, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim Ketua Majelis, IBNU BASUKI WIDODO, S.H.,M.H. dan VICTOR S. ZAGOTO, S.H.,M.Hum., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 25 Maret 2019, Nomor : 27/PDT/2019/ PT MND., ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan ini diucapkan pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ARWIN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd IBNU BASUKI WIDODO, S.H.,M.H. ttd VICTOR S. ZAGOTO, .H.,M.Hum., | HAKIM KETUA ttd KARTO SIRAIT, S.H.,M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
A R W I N, S.H.
Biaya-biaya :
Pemberkasan Rp. 134.000,-
Redaksi Rp. 10.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-
Untuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
P a n i t e r a,
A R M A N, S.H.
NIP . 19571023 198103 1 004