- 48/Pid.Sus/2013/PN.BKY
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 48/Pid.Sus/2013/PN.BKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - PURNOMO Anak AMEO
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PURNOMO Anak AMEO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” MENYIMPAN SENJATA API DAN AMUNISI”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan barang. bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver melenium ; - 3 (tiga) butir Amunisi/peluru jenis calibere PIN .38 ; - 1 (satu) butir selonsong amunisi/peluru jenis calibere PIN .38 ; - 16 (enam belas) butir Amunisi / peluru BUCKSHOT 00/SG WINCHESTER 12 GA Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 48/Pid.Sus/2013/PN.BKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : PURNOMO Anak AMEO
Tempat lahir : Senoleng
U m u r/tanggal lahir : 34 Tahun / 5 Desember 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Bangun Sari Gang Marolin Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang
A g a m a : Protestan
Pekerjaan : Sat Pol PP Kab. Bengkayang
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rutan oleh dan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 4 April 2013 No : SP-Han/12/IV/2013/Reskrim sejak tanggal 4 April 2013 s/d tanggal 23 April 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 22 April 2013 No.Print-263/Q.1.18/Euh.1/04/2013, sejak tanggal 24 April 2013 s/d tanggal 2 Juni 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2013 No.Print-290/Q.1.18/Euh.2/05/2013, sejak tanggal 28 Mei 2013 s/d tanggal 16 Juni 2013 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, tanggal 5 Juni 2013, No. 51/Pid.Sus/2013/PN.BKY sejak tanggal 5 Juni 2013 s/d tanggal 4 Juli 2013;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 28 Juni 2013, No. 51/Pen.Pid.Sus/2013/PN. BKY Sejak tanggal 5 Juli 2013 s/d tanggal 2 September 2013 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ZAKARIAS, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Sanggau Ledo, Bengkayang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan No :12/SK/2013 tanggal 11 Juni 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 9 Juli 2013 No : PDM-14/BKY/Euh.2/05/2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa PURNOMO Anak AMEO bersalah melakukan tindak pidana ”Memiliki Senjata Api dan Amunisi” dalam Pasal 1 Atat (1) UU No. 12/Drt/tahun 1951 dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PURNOMO Anak AMEO berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah)
Telah mendengar pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukum yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada tanggal 16 Juli 2013 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan serta berjajnji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut untuk itu Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, menanggapi pembelaan Terdakwa/ Penasehat Hukum tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2013 Nomor PDM-19/BKY/Euh/05/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa PURNOMO Anak AMEO pada hari Kamis tanggal 4 April 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2013 bertempat di Jl. Bangun Sari Gang Marolin Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika saksi MEI PEBIYANTO dan saksi GIDEON yang merupakan anggota Polres Bengkayang menerima Surat Perintah Penggeledahan dari pimpinan, yang mana para saksi tersebut diperintahkan untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sesudah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jl. Bangun Sari Gang Marolin Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang maka tidak lama kemudian saksi MEI PEBIYANTO dan saksi GIDEON menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA yang disimpan Terdakwa di dalam gantungan baju dalam kamar Terdakwa yang mana senjata api tersebut Terdakwa gunakan untuk menjaga diri dan juga untuk berburu, selanjutnya saksi MEI PEBIYANTO dan saksi GIDEON menanyakan surat-surat/dokumen tentang kepemilikan senjata api tersebut akan tetapi Terdakwa tidak bisa menunjukan surat-surat/dokumen tersebut sehingga akhirnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Bengkayang untuk proses hukum selanjutnya ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No.12/drt/Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi 1. MEI PEBRIYANTO, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2013 sekira pukul 10.00 Wib di rumah Terdakwa di Jl. Bangun Sari Gang Marolin Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang, saksi telah menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Bahwa sebelumnya saksi dan saksi GIDEON mendapat tugas untuk menggeledah rumah Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana dan pengrusakan, ketika menggeledah rumah Terdakwa di dalam lemari di kamar Terdakwa saksi dan saksi GIDEON menemukan sebuah tas yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi GIDEON bertanya kepada istri Terdakwa apakah Terdakwa memiliki surat ijin atas barang-barang tersebut yang tersebut yang dijawab oleh istri Terdakwa tidak ada ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
Saksi 2. GIDEON, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2013 sekira pukul 10.00 Wib di rumah Terdakwa di Jl. Bangun Sari Gang Marolin Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang, saksi telah menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Bahwa sebelumnya saksi dan saksi MEI PEBRIYANTO mendapat tugas untuk menggeledah rumah Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana dan pengrusakan, ketika menggeledah rumah Terdakwa di dalam lemari di kamar Terdakwa saksi dan saksi GIDEON menemukan sebuah tas yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi MEI PEBRIYANTO bertanya kepada istri Terdakwa apakah Terdakwa memiliki surat ijin atas barang-barang tersebut yang tersebut yang dijawab oleh istri Terdakwa tidak ada ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
Saksi 3. KORNELIUS ALEX, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 saat perayaan malam paska di Gereja Santopius Bengkayang, saksi melihat Terdakwa membawa senjata api ;
Bahwa saksi adalah rekan kerja Terdakwa di Sat Pol PP Pemkab Bengkayang ;
Bahwa pada saat itu mereka sedang bertugas untuk mengamankan perayaan paskah dan pada saat itu saksi melihat Terdakwa membawa senjata api jenis revolver warna silver beserta 3 (tiga) butir peluru ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
Saksi 4. KARYADI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 saat perayaan malam paska di Gereja Santopius Bengkayang, saksi melihat Terdakwa membawa sebuah benda yang mirip senjata api ;
Bahwa saksi adalah rekan kerja Terdakwa di Sat Pol PP Pemkab Bengkayang ;
Bahwa pada saat itu mereka sedang bertugas untuk mengamankan perayaan paskah dan pada saat itu dari kejauhan saksi melihat Terdakwa membawa benda silver mengkilap mirip senjata api jenis revolver warna silver yang diselipkan Terdakwa dipinggang sebelah kanan ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver tersebut Terdakwa beli dari orang malaysia pada tahun 2001 seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah) sewaktu Terdakwa bertugas sebagai jagawana di perbatasan ;
Bahwa 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA Terdakwa beli dari seseorang di Kecamatan Seluas, Bengkayang ;
Bahwa senjata apa tersebut Terdakwa gunakan untuk berburu dan Terdakwa bawa ketika bertugas mengamankan sebagai Satpol PP ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki senjata api ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver melenium ;
3 (tiga) butir Amunisi/peluru jenis calibere PIN .38 ;
1 (satu) butir selonsong amunisi/peluru jenis calibere PIN .38 ;
16 (enam belas) butir Amunisi / peluru BUCKSHOT 00/SG WINCHESTER 12 GA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2013 sekira pukul 10.00 Wib di rumah Terdakwa di Jl. Bangun Sari Gang Marolin Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang, saksi MEI PEBRIYANTO dan saksi GIDEON telah menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Bahwa sebelumnya saksi MEI PEBRIYANTO dan saksi GIDEON mendapat tugas untuk menggeledah rumah Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana dan pengrusakan, ketika menggeledah rumah Terdakwa di dalam lemari di kamar Terdakwa saksi dan saksi GIDEON menemukan sebuah tas yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Bahwa Terdakwa mengakui memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver tersebut Terdakwa beli dari orang malaysia pada tahun 2001 seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah) sewaktu Terdakwa bertugas sebagai jagawana di perbatasan ;
Bahwa 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA Terdakwa beli dari seseorang di Kecamatan Seluas, Bengkayang ;
Bahwa senjata apa tersebut Terdakwa gunakan untuk berburu dan Terdakwa bawa ketika bertugas mengamankan sebagai Satpol PP ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 saat perayaan malam paska di Gereja Santopius Bengkayang saksi KORNELIUS ALEX dan saksi KARYADI pernah melihat Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver ketika bertugas mengamankan perayaan malam paskah ;
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Senjata Api Genggam Rakitan dan Amunisi No : R/117/IV/2013 dari Satuan Brimob Detasemen B Pelopor Kepolisian daerah Kalimantan Barat dengan hasil Senjata api dapat berfungsi dengan baik dan dapat digunakan untuk menembak dan amunisi masih aktif dan dapat ditembakkan ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki senjata api ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta Hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU No.12/drt/Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa.
Secara Tanpa Hak.
Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Yang Ada Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikam, Menggunakan.
Senjata Api dan Amunisi ;
Ad. A. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang bahwa barangsiapa ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang.
Menimbang bahwa di persidangan terdakwa PURNOMO Anak AMEO menerangkan identitasnya sama dengan yang tercantum dan termuat dalam surat Dakwaan dan BAP yang terlampir dalam berkas perkara, dengan demikian maka diri terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Barangsiapa telah terpenuhi ;
Ad. B. Unsur Secara Tanpa Hak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai unsur secara tanpa hak dalam hal ini adalah tidak memiliki hak atau tidak memiliki kewenangan atau tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu, selain itu senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, berdasarkan hal tersebut maka dalam hal ini unsur secara tanpa hak adalah perbuatan terdakwa yang membawa senjata api tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2013 sekira pukul 10.00 Wib di rumah Terdakwa di Jl. Bangun Sari Gang Marolin Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang, saksi MEI PEBRIYANTO dan saksi GIDEON telah menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya ketika ditanya apakah terdakwa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi yang dijawab oleh Terdakwa tidak memilikinya ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata api dan amunisi dari pejabat yang berwenang maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur secara tanpa hak ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Secara Tanpa Hak harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Ad.C. Unsur Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Yang Ada Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikam, Menggunakan ;
Menimbang, bahwa unsur menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan adalah unsur yang bersifat alternatif maka apabila salah satu elemen dari unsur ini yang terbukti maka unsur ini dinyatakan terpenuhi dan elemen unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2013 sekira pukul 10.00 Wib di rumah Terdakwa di Jl. Bangun Sari Gang Marolin Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang, saksi MEI PEBRIYANTO dan saksi GIDEON telah menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya ;
Menimbang, bahwa senjata api dan amunisi tersebut ditemukan oleh saksi MEI PEBRIYANTO dan saksi GIDEON ketika menggeledah rumah Terdakwa di dalam lemari di kamar Terdakwa saksi dan saksi GIDEON menemukan sebuah tas yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Menimbang bahwa karena api dan amunisi tersebut disimpan oleh Terdakwa dalam sebuah tas yang dimasukan dalam lemari kamar Terdakwa maka salah satu elemen unsur ini yaitu menyimpan telah terpenuhi oleh karenanya maka unsur ini dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Menyimpan harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad. D. Unsur Senjata Api dan Amunisi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Pengertian senjata api sendiri menurut Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (2) : “Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan ;
Menimbang bahwa berdasarkan barang bukti dipersidangan bahwa senjata api yang disimpan oleh terdakwa yang dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sendiri berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Senjata Api Genggam Rakitan dan Amunisi No : R/117/IV/2013 dari Satuan Brimob Detasemen B Pelopor Kepolisian daerah Kalimantan Barat dengan hasil Senjata api tersebut dapat berfungsi dengan baik dan dapat digunakan untuk menembak dan amunisi masih aktif dan dapat ditembakan maka benda tersebut termasuk dalam pengertian senjata api dan amunisi dalam Unsur ini selain itu senjata api dan amunisi tersebut bukanlah barang kuno atau barang ajaib ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Senjata Api dan Amunisi harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Pasal Dakwaan sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU No.12/drt/Tahun 1951 Tentang Senjata Api ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYIMPAN SENJATA API DAN AMUNISI” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahaya orang lain ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, yaitu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, 3 (tiga) butir amunisi jenis caliber PIN .38, 1 (satu) butir selongsong amunisi jenis caliber .38 dan 16 (enam belas) butir peluru buckshot 00 / SG Winchester 12 GA karena berbahaya maka diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 1 Ayat (1) UU No.12/drt/Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PURNOMO Anak AMEO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” MENYIMPAN SENJATA API DAN AMUNISI”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang. bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver melenium ;
3 (tiga) butir Amunisi/peluru jenis calibere PIN .38 ;
1 (satu) butir selonsong amunisi/peluru jenis calibere PIN .38 ;
16 (enam belas) butir Amunisi / peluru BUCKSHOT 00/SG WINCHESTER 12 GA
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan pada Hari SELASA Tanggal 23 JULI 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang oleh kami NURAINI, SH. selaku Hakim Ketua, ELISABETH VINDA Y, SH. dan RISDIANTO, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Hari itu juga pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh FERRY YANUARDI, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NIA C. AGNES, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Terdakwa beserta Penasehat Hukum;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(ELISABETH VINDA Y, SH.) (NURAINI, SH.)
(RISDIANTO, SH )
PANITERA PENGGANTI,
(FERRY YANUARDI, SH.)