6/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
Ir.HASANUDDIN, MT IPM, ALIAS HASAN BIN M. KASIM
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN AMAR PUTUSAN PN
PUT U SAN
Nomor6/PID.SUS-TPK/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Als HASAN Bin M. KASIM; Tempat lahir : Samangga (Aceh Utara); Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 12 Juni 1965; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/
Kewarganegaraan
: Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Parit Indah Perumahan Rawa Mangun Blok D Nomor 4 Kotamadya Pekanbaru ; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta / Direktur Utama PT.GEUNTA CONSULINDO; Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 19 Juli 2018 Nomor 6/Pen.PID.SUS-TPK/2018/PT PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan pada tanggal 20 Juli 2018 penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Telah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr tanggal 22 Mei 2018 serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDS-03/TEMBIL/11/2017 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur Utama PT. Geunta Consulindo berdasarkan Akta Pendirian tanggal 09 Nopember 2002 yang diterbitkan oleh H. INDRA PURNAMA, SH selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman No.255 E, selaku penyedia Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir / Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( BPMPD ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor :SPP-BPMPD/VI/2013/01 Pihak Pertama / Nomor : 03/GC/TBH/V/2013 Pihak Kedua tanggal 13 Juni 2013, bersama-sama dengan H. SUHARDIMAN, SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA Pengganti EDY SYAFWANNUR), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir di Jalan Pendidikan No.12 Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2013, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Indragiri Hilir mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) T. A. 2013 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Nomor DPA SKPD : 1.22.1.22.01.17.03.5.2 tanggal 28 Januari 2013, adapun jumlah anggaran belanja dalam anggaran belanja DPA SKPD yang disahkan, diantaranya adalah untuk kegiatan pemberian Stimulasi Pembangunan Desa, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa pada RKA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sebesar Rp.3.151.218,000,00 (tiga milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang mencakup anggaran belanja untuk konsultan pendamping manajemen Program Pembangunan Desa / Kelurahan sebesar Rp.2.665.000.000,00 (dua milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah), penganggaran kegiatan tersebut sejalan dengan dianggarkannya Alokasi Bantuan Keuangan untuk Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu :
Alokasi Dana Program Otonomi Menuju Desa Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp.63.345.069.500,00 (enam puluh tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan sasaran sebanyak 200 (dua ratus) Desa di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai masing-masing Desa sebesar Rp. 258.379.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00;
Alokasi Bantuan Keuangan untuk pelaksanaan Program Kegiatan dan Pembangunan Kelurahan melalui RKA SKPD Kantor-Kantor Kecamatan sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) dengan sasaran sebanyak 36 (tiga puluh enam) Kelurahan di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai masing-masing Kelurahan sebesar Rp. 250.000.000,00;
Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2013 Saksi H. SUHARDIMAN, SP, diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 102 /II/HK-2013, tanggal 27 Pebruari 2013, Tentang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 yang ditanda tangani H. INDRA MUCLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir dan pada tanggal 30 September 2013 Saksi H. SUHARDIMAN, SP, diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 391 /IX/HK-2013, tanggal 30 September 2013, Tentang Penetapan Penggunaan Anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Inhil yang ditanda tangani oleh H. INDRA MUCLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir;
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 Saksi YUSPIK,SH, selaku Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kab.Inhil menetapkan Saksi MAHMUDIN, S. PKP, sebagai Ketua merangkap Anggota, Saksi HENDRO sebagai Sekretaris/Anggota, dan Saksi RIKI DESWANTO sebagai anggota, pada Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Nota Dinas Nomor 111-a / BP2MPD – ULP/ IV/ 2013 Tanggal 15 April 2013 tentang penetapan paket pekerjaan untuk dilakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa oleh pokja IV ULP tahun anggaran 2013;
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2013 saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk Saksi SYOFYAN NUR, S.Sos, MP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS.07/ BPMPD/II/ 2013;
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2013 Saksi ANDERSEN, SE, ditunjuk sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan oleh saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP .,selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS .10 / BPMPD / II / 2013 tanggal 01 Februari 2013 Tentang Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2013 Saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP.,selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk Saksi H. YUSEFRIZAL, SE., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. JON KANEDI serta Sdr. RONALD FEBRICO, SE sebagai Pembantu Pengelola Administrasi dan Keuangan Kegiatan (PPAKK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS.05/II/BPMPD/2013 tentang Personil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pengelola Administrasi dan Keuangan Kegiatan (PPAKK) di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada bulan Februari 2013 Saksi H. SUHARDIMAN, SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran menghubungi Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dan meminta agar membantu membuat draft dokumen perencanaan Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013, selanjutnya Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM membantu Saksi H. SUHARDIMAN untuk membuat draf dokumen perencanaan tersebut, adapun dokumen perencanaan yang telah dibuat Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM antara lain adalah :
Term of Reference (TOR) / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 2.663.094.500,- (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp. 2.663.004.300,- (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta empat ribu tiga ratus rupiah);
Daftar Harga Satuan Biaya Keahlian;
Selanjutnya draf perencanaan kegiatan tersebut diserahkan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM kepada Saksi H. SUHARDIMAN,untuk kemudian ditandatangani oleh Saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP;
Bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal Pengguna Anggaran (PA) telah mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) namun pada kenyataannya KAK dan RAB dibuat oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM, hal tersebut bertentangan dengan pasal 10 ayat (4) Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, serta Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bab I bagian C dan E;
Bahwa untuk melaksanakan seleksi umum Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, dilaksanakan oleh Pokja IV yang terdiri dari 3 (tiga) orang personil, dengan susunan keanggotan sebagai berikut :
Saksi MAHMUDIN, S. PKP sebagai Ketua merangkap Anggota;
Saksi HENDRO sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
Saksi RIKI DESWANTO sebagai Anggota;
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 Saksi Yusfik, SH Selaku Kepala ULP mengeluarkan Nota Dinas Nomor 111.a/BP2MPD-ULP/IV/2013 tentang penetapan Paket pekerjaan untuk dilakukan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa oleh Pokja IV ULP berupa seleksi umum penyedia jasa Konsultasi Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa TA. 2013 dengan nilai HPS Sebesar Rp. 2.663.094.000,-
BahwaPokja IV ULP melakukan pengumuman seleksi umum Prakualifikasi pada tanggal 22 April 2013 yang dimuat di LPSE ULP Kab. Inhil dengan Website : Lpse.inhilkab.go.id., Download dokumen prakualifikasi tanggal 22 April 2013 s/d 02 Mei 2013, penjelasan dokumen pra kualifikasi pada tanggal 25 April 2013 s/d 25 April, pemasukan / upload dokumen kualifikasi pada tanggal 26 April 2013 s/d 03 Mei 2013;
Bahwa atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 Penyedia Jasa yang mengupload dokumen Prakualifikasi ada 8 (delapan) Perusahaan, diantaranya:
1. PT.GEUNTA CONSULINDO.
2. PT.BILLY TONIKA INDOMATRA CONSULTAN.
3. PT.BENNATIN SURYA CIPTA.
4. PT.RIMASYADA.
5. PT.BENNANTA JASINDO.
6. PT.CITA LARAS.
7. PT.DELLASONTA MOULDING INTERNATIONAL.
8. PT.INDAH KARYA.
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur PT.GEUNTA CONSULINDO mengikuti proses Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 dan Terdakwa juga menggunakan Dokumen 4 (empat) Perusahaan yakni 1. PT. Bili Tonica Indomatra Consultan, 2. PT. Bennatin Surya Cipta, 3. PT. Bennanta Jasindo dan 4. PT. Rimasyada yang pada tahun 2012 juga telah digunakan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM untuk mengikuti pekerjaan yang sama, dan pada saat Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menggunakan lagi ke 4 (empat) perusahaan tersebut Terdakwa hanya meminta izin pada pemilik perusahaan tanpa surat Kuasa karena salinan data kualifikasi telah dimiliki terdakwa sejak tahun 2012;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menyiapkan 5 (lima) dokumen Perusahaan tersebut untuk didaftarkan sebagai peserta Pra-Kualifikasi Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi tersebut, namun dalam teknis pelaksanaan upload dokumen-dokumen Pra Kualifikasi tersebut dilakukan secara terpisah dengan menggunakan ID dari masing-masing Perusahaan dan terdakwa juga yang menandatangani ke 5 (lima) Dokumen perusahaan untuk kualifikasi dan mengatur PT. Geunta Consulindo dengan harga penawaran terendah dan nilai teknis tertinggi agar PT. Geunta Consulindo yang memenangkan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM, memasukkan dokumen penawaran, sebagaimana surat penawaran Nomor : 03/GC/TBH/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan melampirkan :
Dokumen Administrasi dan Teknis :
Data Personalia Tenaga Ahli Teknis/Non Teknis.
Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan
Surat keterangan pengalaman pekerjaan
Daftar riwayat hidup
Dokumen biaya :
Rekapitulasi Penawaran Biaya;
Rincian Biaya Langsung Personil;
Rincian Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimburseable Cost);
Dokumen lain yang dipersyaratkan;
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013 Pokja IV ULP melakukan Pengumuman Hasil Prakualifikasi Setelah ditetapkan hasil Kualifikasi dilanjutkan dengan pengumuman hasil kualifikasi Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 24/BP2MPD–ULP/POKJA-PRA/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 sebagai berikut :
PT.GEUNTA CONSULINDO Total Score 99,53 (Rangking 1).
PT.BILITONICA INDOMATRA CONSULTANT Score 52,14 (Rangking 2).
PT.BENNATIN SURYA CIPTA,Score 41,13 (Rangking 3).
PT.RIMASYADA, Score 33,36 (Rangking 4).
PT.BENANTA JASINDO,Score 24,06 (Rangking 5).
PT.CITA LARAS,Score 5,31 (Rangking 6).
PT.DELLASONTA MOULDING INTERNATIONAL (Gugur administrasi tidak memiliki pengalaman sejenis) dan PT.INDAH KARYA (Persero) Gugur administrasi (tidak hadir dalam pembuktian);
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2013 sampai dengan 16 Mei 2013, Pokja IV ULP menjalani masa sanggahan hasil Pra-Kualifikasi peserta Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 yang telah diumumkan, namun tidak ada satu pun peserta Pra-Kualifikasi yang mengajukan sanggahan dan pada tanggal 17 Mei 2013 Perusahaan-Perusahaan yang memperoleh Undangan untuk mengikuti Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 mendownload Dokumen Pemilihan, kemudian pada tanggal 20 Mei 2013, Pokja IV ULP melaksanakan acara Penjelasan terhadap Dokumen Pemilihan Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, namun tidak ada satu pun peserta pemilihan penyedia jasa konsultansi yang mengajukan pertanyaan, selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan 27 Mei 2013, para peserta pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 mengupload dokumen penawaran 2 (dua) file yaitu terdiri dari Dokumen File 1 (Penawaran Administrasi dan Teknis, serta Dokumen File 2 (Penawaran Harga);
Peserta yang upload dokumen File I : Penawaran administrasi dan teknis serta file II penawaran harga :
-
No Nama Perusahaan 1. PT.Geunta Consulindo 2. PT.Bilitonica Indomatra Consultant 3. PT.Bennatin Surya Cipta 4. PT.BENNANTA JASINDO 5. PT.RIMASYADA
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan 30 Mei 2013, Pokja IV ULP melaksanakan tahap-tahap kegiatan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manjemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 yakni Tahap Pembukaan dan Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran File 1 (Administrasi dan Teknis), Tahap Penetapan dan Pengumuman Peringkat Teknis, Tahap Pembukaan dan Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran File 2 (Biaya) serta Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya serta Tahap Penetapan dan Pengumuman Seleksi sebagai berikut :
-
No Nama perusahaan Administrasi Nilai teknis Peringkat 1. PT.GEUNTA CONSULINDO LULUS 88,18 (LULUS) I 2. Bilitonica Indomatra Consultant LULUS 74,46 (LULUS) II 3. PT.RIMASYADA LULUS 73,41 (LULUS) III 4. PT.Bennatin Surya Cipta LULUS 72,86 (LULUS) IV 5. PT.BENNANTA JASINDO LULUS 71,85 (LULUS) V
(AMBANG BATAS LULUS NILAI TEKNIS (PASSING GRADE) > 60)
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 s.d 2 Juni 2013 dilakukan pembukaan dan evaluasi penawaran file II : Pembukaan file II (Biaya) dilakukan terhadap perusahaan yang lulus peringkat teknis melalui aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Inhil yaitu :
-
No Nama perusahaan Nilai Teknis Total Penawaran 1. PT.GEUNTA CONSULINDO 88,18 (LULUS) Rp.2.650.000.000 2. Bilitonica Indomatra Consultant 74,46 (LULUS) Rp.2.657.858.500 3. PT.RIMASYADA 73,41 (LULUS) Rp.2.662.313.500 4. PT.Bennatin Surya Cipta 72,86 (LULUS) Rp.2.659.156.500 5. PT.BENNANTA JASINDO 71,85 (LULUS) Rp.2.658.914.500
Bahwa dari hasil perhitungan Nilai Kombinasi teknis dan harga dari 5 (lima) dokumen penawaran perusahaan yang dievaluasi yaitu Dokumen Penawaran atas nama PT. GEUNTA CONSOLINDO dan atas nama 4 (empat) perusahaan peserta seleksi penyedia jasa konsultansi yang turut mendampingi yakni PT. Bili Tonica Indomatra Consultant, PT. Bennatin Surya Cipta, PT. Bennanta Jasindo, dan PT. Rimasyada, seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan (lulus) administrasi dan teknis sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan yaitu:
-
No Nama perusahaan Total Nilai Peringkat 1. PT.GEUNTA CONSULINDO 90,54 (LULUS) I 2. PT.Bilitonica Indomatra Consultant 79,51
(LULUS)
II 3. PT.RIMASYADA 78,63
(LULUS)
III 4. PT.Bennatin Surya Cipta 78,22
(LULUS)
IV 5. PT.BENNANTA JASINDO 77,41
(LULUS)
V
Bahwa Penetapan Pemenang ditetapkan oleh Kelompok kerja IV pada tanggal 02 Juni tahun 2013 dan kemudian di upload Berita Acara Hasil Seleksi pada tanggal 10 Juni 2013, Pemenang Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 91/BP2MPD–ULP/POKJA-PRA/VI/2013, tanggal 02 Juni 2013yaitu terdiri dari:
Pemenang I
Nama perusahaan PT. GEUNTA CONSULINDO, Harga penawaran Rp.2.650.000.000.00, Jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, Total Nilai gabungan 90,59.
Pemenang cadangan I.
Nama perusahaan PT. Bilitonica Indomatra Consultant, Harga penawaran Rp.2.657.858.500.00, Jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, Total Nilai Gabungan 79,51.
Pemenang cadangan II.
Nama perusahaan PT. RIMASYADA, Harga penawaran Rp. 2.662.313.500.00, Jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, Total Nilai Gabungan 78,83.
Dalam proses pelelangan umum Saksi Mahmuddin di intervensi oleh saksi SUHARDIMAN selaku Kepala Bidang pada BPMPD terkait Pekerjaan Konsultan Pendamping tersebut, pada saat sebelum dan saat proses pelelangan umum, sampai dengan PT.GEUNTA CONSULINDO ditetapkan sebagai pemenang saksi SUHARDIMAN selalu memonitor dengan menanyakan perkembangannya kepada saksi Mahmuddin, dan segala proses pelelangan umum tetap dilakukan sebagai formalitas dan dibuatkan administrasinya;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM membuat Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya, namun klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya sebenarnya tidak dilakukan, akan tetapi Berita Acaranya tetap dibuat untuk memenuhi formalitas prosedurdan kelengkapan administrasi, kemudian Pokja IV ULP membuat Kesimpulan dari Seluruh Rangkaian Proses Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, Metode Evaluasi Kuantitas dan Biaya serta Sistem 2 File atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 dan menuangkannya dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Nomor : 115/BP2MPD-ULP/POKJA-PRA/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, selanjutnya Saksi Mahmudin, S. PKP selaku Ketua Pokja IV ULP menyerahkan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan seluruh dokumen terkait proses Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsutansi Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 kepada Saksi Taufiqul Ulum yang mewakili Direktur PT. Geunta Consolindo;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dalam mengikuti proses pelelangan telah menggunakan 5 (lima) perusahaan yakni PT. Geunta Consulindo, PT. Bilitonica Indomatra Consultan, PT. Bennatin Surya Cipta, PT. Bennanta Jasindo dan PT. Rimasyada sebagai peserta pendamping yang berada di dalam kendalinya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam :
Pasal 5 Perpres No. 54 Tahun 2010, yang berbunyi :
“Pengadaan Barang / Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif dan akutanbel”;
Pasal 6 huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010, yang berbunyi :
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika” sebagai berikut:
huruf (g)
“Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pasal 83 ayat (2) huruf d Perpres No. 54 Tahun 2010, yang berbunyi :
“ULP menyatakan Seleksi gagal apabila : dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi terjadi persaingan tidak sehat”, Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dalam melakukan Upload Dokumen Pra Kualifiasi Perusahaannya, tidak menyajikan data Personil tenaga ahli dan tenaga Fasilitator dengan data yang sebenarnya yaitu sebagai berikut :
Nama-nama Personil tenaga ahli dan tenaga Fasilitator yang dimasukkan dalam daftar personil tersebut diperoleh dari pihak lain sesama konsultan dengan cara meminta foto copy ijazah-ijazah setiap personil tanpa sepengetahuan pemilik ijazah bersangkutan;
Tanda tangan tenaga ahli dan tenaga fasilitator yang tercantum dalam Surat Pernyataan kesediaan untuk ditugaskan atas nama personil yang dimasukkan ke dalam daftar personil diperoleh dari pihak lain sesama konsultan dengan cara melakukan scan tanda-tangan para personil pada surat-surat pernyataan dalam dokumen kontrak-kontrak lain;
Hal tersebut bertentangan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 1/BP2MPD-ULP/POKJA-PRA/IV/2013 Tanggal 22 April 2013 untuk Pengadaan Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana tersebut pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada angka 2.1 huruf b yang menyatakan sebagai berikut :
2.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut :
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi ini;
dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1) Huruf a dan Huruf e yaitu :
Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi :
Penyedia barang / jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf a yang berbunyi :
“Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha”,
Huruf e yang berbunyi :
“Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 Kontrak Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 Nomor : NOMOR :SPK-BPMPD/VI/2013/01 PIHAK PERTAMA/NOMOR : 03/GC/TBH/V/2013 PIHAK KEDUA, ditandatangani oleh Saksi SOFYANNUR, S.Sos, MP selaku PPK (Pihak Pertama) dan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur PT. Geunta Consolindo (Pihak Kedua) serta terhadap pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam kontrak tersebut, sebagai berikut :
Harga Kontrak Pekerjaan yaitu sebesar Rp. 2.650.000.000 (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) (termasuk PPN 10 %) sesuai dengan RAB yang terdapat di dalam Kontrak.
-
No Komponen Biaya Perhitungan Anggaran Biaya Orang Volume Waktu Satuan Biaya Satuan
Rp
Jumlah Biaya
Rp
Bln Hari I
A
1
2
3
4
5
6
B.
1
2
C.
1
2
3
II
A.
1
2
B.
1
2
3
C.
1
2
3
4
D.
1
2
3
4
Biaya Langsung Personil
Tenaga Ahli
Team Leader (sipil)
Ahli Monitoring dan Evaluasi
Ahli Teknik Sipil
Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Ahli Penanganan Pengaduan
Koordinator Wilayah
Jumlah A
Tenaga Penunjang
Fasilitator Teknik
Fasilitator Pemberdayaan
Jumlah B
Tenaga Pendukung
Sekretaris
Operator Komputer
Office Boy
Jumlah C
Jumlah Biaya Langsung Personil
Biaya Langsung Non Personil
Pertemuan Teknis Tingkat Kabupaten
Pembekalan Fasilitator Kecamatan
Konsumsi (Makan + Snack)
Transportasi
Akomodasi
Sub Jumlah 1
Pertemuan Fasilitator Kecamatan
Konsumsi (Makan + Snack)
Transportasi
Akomodasi
Sub Jumlah 2
Jumlah A
Transportasi ke Lapangan
Sosialisasi ke Desa oleh Tim Konsultan
Wilayah I
Wilayah II
Sub Jumlah 1
Pembinaan FT dan FB ke Desa
Kecamatan Pulau Burung
Kecamatan Kateman
Kecamatan Teluk Belengkong
Kecamatan Pelangiran
Kecamatan Mandah
Kecamatan Gaung
Kecamatan Gaung Anak Serka
Kecamatan Batang Tuaka
Kecamatan Kempas
Kecamatan Tempuling
Kecamatan Kuala Indragiri
Kecamatan Tembilahan
Kecamatan Tembilahan Hulu
Kecamatan Kemuning
Kecamatan Keritang
Kecamatan Reteh
Kecamatan Sungai Batang
Kecamatan Enok
Kecamatan Tanah Merah
Kecamatan Concong
Sub Jumlah 2
Monitoring Tim Ahli ke Lapangan
Wilayah I
Wilayah II
Sub Jumlah 3
Jumlah B
Alat Tulis Kantor
ATK Fasilitator Teknik
ATK Fasilitator Pemberdayaan
Sewa Kantor
Sewa Komputer untuk Fasilitator
Jumlah C
Laporan
Penyusunan dan Perbanyak Dok. Desa
Laporan Pendahuluan
Laporan Bulanan
Laporan Akhir
Jumlah D
Jumlah Biaya Langsung Non Personil
Jumlah Sebelum PPN
PPN 10 %
Jumlah Setelah PPN
Pembulatan
Jumlah Setelah Pembulatan
1
1
1
1
1
2
7
20
20
40
1
1
1
3
-
55
40
47
40
55
40
42
40
-
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
-
20
20
1
20
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2
2
-
-
4
2
2
-
-
126
110
236
14
11
13
16
17
16
12
13
12
9
8
8
6
12
17
14
8
14
10
6
236
10
10
10
-
-
-
-
-
-
236
5
5
10
-
-
-
-
-
-
-
6
6
6
6
6
6
6
6
6
6
6
6
6
6
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
-
6
6
7
6
-
-
-
7
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4
1
4
4
5
5
5
5
-
2
2
2
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
O.B
-
O.V.H
O.V.H
O.V.H
O.H
O.V.H
O.V.H
O.V.H
O.H
-
O.V.H
O.V.H
O.V.H
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
O.V.B
-
O.B
O.B
O.B
O.B
-
V
V
V.B
V
-
-
-
-
-
-
-
9.500.000,00
8.000.000,00
8.000.000,00
8.000.000,00
8.000.000,00
8.000.000,00
-
4.550.000,00
4.550.000,00
-
2.750.000,00
2.500.000,00
1.500.000,00
-
-
36.000,00
180.000,00
135.000,00
-
36.000,00
180.000,00
135.000,00
-
-
180.000,00
180.000,00
-
135.000,00
130.000,00
135.000,00
126.000,00
135.000,00
112.500,00
90.000,00
54.000,00
58.500,00
58.500,00
67.500,00
45.000,00
45.000,00
117.000,00
112.500,00
117.000,00
108.000,00
90.000,00
99.000,00
99.000,00
-
180.000,00
180.000,00
-
-
150.000,00
150.000,00
500.000,00
-
555.000,00
365.000,00
775.000,00
935.500,00
-
-
-
-
-
-
-
57.000.000,00
48.000.000,00
48.000.000,00
48.000.000,00
48.000.000,00
96.000.000,00
305.200.000,00
546.000.000,00
546.000.000,00
1.092.000.000,00
16.500.000,00
15.000.000,00
9.000.000,00
40.500.000,00
1.477.500.000,00
15.840.000,00
14.400.000,00
25.380.000,00
55.620.000,00
39.600.000,00
72.000.000,00
56.700.000,00
168.300.000,00
223.920.000,00
90.720.000,00
79.200.000,00
169.920.000,00
18.900.000,00
14.355.000,00
17.550.000,00
20.160.000,00
22.950.000,00
18.000.000,00
10.800.000,00
7.020.000,00
7.020.000,00
5.265.000,00
5.400.000,00
3.600.000,00
2.700.000,00
14.040.000,00
19.125.000,00
16.380.000,00
8.640.000,00
12.600.000,00
9.900.000,00
5.940.000,00
240.345.000,00
18.000.000,00
18.000.000,00
36.000.000,00
446.265.000,00
18.000.000,00
18.000.000,00
60.000.000,00
96.000.000,00
130.980.000,00
1.825.000,00
23.250.000,00
9.355.000,00
165.410.000,00
931.595,00
2.409.095.000,00
240.909.500,00
2.650.004.500,00
(4.500,00)
2.650.000.000,00
Jangka Waktu Pelaksanaan Kontrak selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan 09 Desember 2013;
Lokasi Pekerjaan Pendampingan terbesar pada 20 (dua puluh) Kecamatan, dengan sasaran 203 (dua ratus tiga) Desa dan 33 (tiga puluh tiga) Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir;
Susunan Personil Konsultan Pendamping terdiri dari seorang Tim Leader, 4 (empat) orang Tenaga Ahli, 2 (dua) orang Koordinator Wilayah dan 40 (empat puluh) orang Tenaga Pendamping / Fasilitator Kecamatan yang terdiri dari Fasilitator Teknis dan Fasilitator Pemberdayaan, dengan rincian daftar nama-nama Personil sebagai berikut :
-
No. Nama Personil Status / Peran Pendidikan Terakhir 1. Ir. Hasanuddin, MT. IP-M Team Leader Sarjana Teknik Sipil 2. Ir. Armyin Tenaga Ahli
Monitoring dan Evaluasi
Sarjana Teknik Sipil 3. Ir. Herwin Heriyanto Tenaga Ahli
Teknik Sipil
Sarjana Teknik Sipil 4. Listiani, SE Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat
Sarjana Ekonomi 5. Syamsul Bahri, SH Tenaga Ahli
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Sarjana Hukum 6. Sugeng Riyadi, ST Koordinator Wilayah I Sarjana Teknik Arsitektur 7. Ir. Sahrial Koordinator Wilayah II Sarjana Teknik Sipil 8. Ir. Sulvia Indra Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Pulau Burung
Sarjana Teknik Sipil 9. Ir. Yolfio Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kateman
Sarjana Teknik Sipil 10. Ir. Jonmery Akbar Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Teluk Belengkong
Sarjana Teknik Sipil 11. Ir. Yuliasri M Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Pelangiran
Sarjana Teknik Sipil 12. Ir. M. Abdul Haris Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Mandah
Sarjana Teknik Sipil 13. Ir. Febriedi Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Gaung
Sarjana Teknik Sipil 14. Ir. Muhammad Arifin Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Gaung Anak Serka
Sarjana Teknik Sipil 15. Ir. Syamsurizal Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Batang Tuaka
Sarjana Teknik Sipil 16. Ir. Sherley Wijaya Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tembilahan
Sarjana Teknik Sipil 17. Ir. Yudismal Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tembilahan Hulu
Sarjana Teknik Sipil 18. Ir. Junaidi Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kempas
Sarjana Teknik Sipil 19. Ir. Eniwarti Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tempuling
Sarjana Teknik Sipil 20. Ir. Candra Sangir Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kemuning
Sarjana Teknik Sipil 21. Ir. Kholid Wijanarko Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Keritang
Sarjana Teknik Sipil 22. Ir. Azmi Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Reteh
Sarjana Teknik Sipil 23. Ir. Hadi Susandra Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Sungai Batang
Sarjana Teknik Sipil 24. Ir. Jun Yarsis Farni Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Enok
Sarjana Teknik Sipil 25. Ir. Helfi Idral Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tanah Merah
Sarjana Teknik Sipil 26. Ir. Armen Yandres Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kuala Indragiri
Sarjana Teknik Sipil 27. Ir. Faisal Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Concong
Sarjana Teknik Sipil 28. Khairuddin S.Ag Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Pulau Burung
Sarjana Agama Islam 29. Agus Suhendra, S. Sos Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kateman
Sarjana Ilmu Sosial 30. Juwanto, SE Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Teluk Belengkong
Sarjana Ekonomi 31. Ir. Andri Yodidarma Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Pelangiran
Sarjana Teknik Arsitektur 32. Ir. Rahman Andra Wijaya Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Mandah
Sarjana Teknik Arsitektur 33. Alvian, SH Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Gaung
Sarjana Hukum 34. Ir. Syahjohn Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Gaung Anak Serka
Sarjana Teknik Arsitektur 35. Ir. Budiono Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Batang Tuaka
Sarjana Teknik Arsitektur 36. M. Husain, A.Md Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tembilahan
Sarjana Muda Teknik 37. Ir. Mega Juniastuti Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tembilahan Hulu
Sarjana Teknik Arsitektur 38. Hendra, SP Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kempas
Sarjana Pertanian 39. Boby Novery, ST Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tempuling
Sarjana Teknik Arsitektur 40. Ir. Syahrony Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kemuning
Sarjana Teknik Arsitektur 41. Zawil Irham, S. Ag Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Keritang
Sarjana Agama Islam 42. Abdul Muis, S. Ag Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Reteh
Sarjana agama Islam 43. Indra Guswadi, ST Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Sungai Batang
Sarjana Teknik Arsitektur 44. Desrizal, A. Md Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Enok
Diploma III Teknik Sipil 45. Ir. Karmila Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tanah Merah
Sarjana Teknik Arsitektur 46. Ir. Ubaidillah Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kuala Indragiri
Sarjana Teknik Arsitektur 47. Ir. Zulherman Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Concong
Sarjana Teknik Arsitektur 48. Novrita, SE Sekretaris Sarjana Ekonomi 49. Suryanedi A. Md Tenaga Operator Komputer Diploma III Komputer
Pembayaran Kontrak dilakukan dalam 3 (tiga) tahap (termin), yaitu tahap I sebesar 40 % (empat puluh persen), tahap II sebesar 40 % (empat puluh persen), dan tahap III sebesar 20 % (dua puluh persen);
Bahwa atas persetujuan dari Saksi H. SUHARDIMAN, SP, Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM memproses penyusunan dokumen kontrak dan SPMK serta menandatangani perjanjian/kontrak antara Saksi Syofyan Nur, S.Sos, MP dengan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dalam memproses penyusunan dokumen Kontrak yang seharusnya tugas Saksi SOFYAN NUR, S.Sos, MP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kegiatan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, b dan e, Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi : “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis Barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan;
Rancangan Kontrak;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pendampingan Manajemen Desa / Kelurahan, pada pertengahan bulan Mei 2013 sampai dengan pertengahan Bulan Juni 2013, Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM melakukan Perekrutan dan Mobilisasi Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, dimana dalam Perekrutan Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menugaskan Saksi SUGENG RIYADI, ST untuk merekrut Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 dan dari hasil perekrutan Personil diperoleh 40 (empat puluh) orang tenaga Pendamping/Fasilitator Kecamatan, yang terbagi menjadi 2 (dua) Kelompok Bidang Tugas yaitu 20 (dua puluh) orang ditugaskan sebagai Fasilitator Teknik (FT) dan 20 (dua puluh) orang lainnya ditugaskan sebagai Fasilitator Pemberdayaan (FP) dimana sebagian besar dari Tenaga Pendamping/Fasilitator yang direkrut adalah Tenaga-tenaga Pendamping/Fasilitator Kecamatan yang pernah bekerja di tahun-tahun sebelumnya pada PT. Geunta Consolindo maupun pada Perusahaan Konsultan lain, dengan kualifikasi Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
Bahwa dari sebanyak 40 (empat puluh) orang Tenaga Pendamping / Fasilitator Kecamatan yang direkrut, diantaranya terdapat 4 (empat) orang Tanaga Pendamping / Fasilitator yang tidak memiliki pengalaman atau belum pernah bekerja sebagai Tenaga Pendamping/Fasilitator Kecamatan;
Bahwa sebanyak 20 (dua puluh) orang Tenaga Pendamping/Fasilitator Kecamatan yang ditugaskan sebagai Fasilitator Teknik (FT) ternyata hanya 2 (dua) orang FT yang memenuhi kualifikasi Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil / Teknik Arsitektur;
Bahwa dari sebanyak 20 (dua puluh) orang Tenaga Pendamping / Fasilitator Kecamatan yang ditugaskan sebagai Fasilitator Pemberdayaan (FP) hanya 10 (sepuluh) orang FP yang memenuhi Kualifikasi Pendidikan Minimal S1 (Umum);
Bahwa dari sebanyak 2 (dua) orang personil yang ditugaskan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) yang masing-masing membawahi 10 (sepuluh) wilayah Kecamatan, ternyata hanya 1 (satu) orang Personil Korwil yang Identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak yaitu : Saksi SUGENG RIYADI, ST, sedangkan nama Saksi TAUFIQUL ULUM tidak tercantum dalam Daftar Personil menurut Dokumen Kontrak, sementara dari sebanyak 40 (empat puluh) orang Tenaga Pendamping / Fasilitator Kecamatan hanya ada 1 (satu) nama Personil FP yang tercantum dalam Daftar Personil menurut Dokumen Kontrak yaitu Saksi ABDUL MUIS, S.Ag;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM tidak melakukan perekrutan terhadap 4 (empat) orang Tenaga Ahli, yaitu : seorang Ahli Teknik, seorang Ahli Pemberdayaan Masyarakat, seorang Ahli Monitoring dan Evaluasi serta seorang Ahli Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Daftar Personil menurut Dokumen Kontrak;
Dengan rincian Daftar Nama-nama Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
-
No. Uraian Nama Personil Pendidikan Terakhir/ 1. Team Leader Ir. Hasanuddin, MT. IP-M Sarjana Teknik Sipil, 2. Tenaga Ahli
Monitoring dan Evaluasi
Tidak direkrut - 3. Tenaga Ahli
Teknik Sipil
Tidak direkrut - 4. Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat
Tidak direkrut - 5. Tenaga Ahli
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Tidak direkrut - 6. Koordinator Wilayah I Taufiqul Ulum Sarjana Pendidikan/
Memenuhi syarat
7. Koordinator Wilayah II Sugeng Riyadi, ST Sarjana Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
8. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Pulau Burung
Ir. Aswin Ghani L Sarjana Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
9. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kateman
Debi Candra Syahriwan Sarjana Administrasi Negara/
Tidak memenuhi syarat
10. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Teluk Belengkong
Suhermansyah SMK Jurusan Penjualan/
Tidak memenuhi syarat
11. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Pelangiran
Doris Antoni, S.E. Sarjana Ekonomi/
Tidak memenuhi syarat
12. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Mandah
Hendri Irawan STM Jurusan Mesin/
Tidak memenuhi syarat
13. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Gaung
Hariyanto, SE Sarjana Ekonomi/
Tidak memenuhi syarat
14. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Gaung Anak Serka
Alamuddin, A.Md D3 Teknik Mesin/
Tidak memenuhi syarat
15. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Batang Tuaka
Alvian, SH Sarjana Hukum/
Tidak memenuhi syarat
16. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tembilahan
M. Husain, A.Md D3 Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
17. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tembilahan Hulu
Eka Sarwedi SMK jurusan Bangunan/
Tidak memenuhi syarat
18. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kempas
Hendra, S.Ip Sarjana Pertanian/
Tidak memenuhi syarat
19. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tempuling
Juwanto, SE Sarjana Ekonomi/
Tidak memenuhi syarat
20. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kemuning
Ali Yusni, S.Pd Sarjana Pendidikan/
Tidak memenuhi syarat
21. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Keritang
R. Zulkarnain SMA/
Tidak memenuhi syarat
22. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Reteh
Leon MAN/
Tidak memenuhi syarat
23. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Sungai Batang
M. Hudaizin Sarjana Ilmu Administrasi Publik/
Tidak memenuhi syarat
24. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Enok
Desrizal, A.Md D3 Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
25. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tanah Merah
Ir. Riki Kardo Sarjana Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
26. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kuala Indragiri
Syafrudin, A.Md Madrasah Aliyah/
Tidak memenuhi syarat
27. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Concong
Khairul Saleh SMK Bangunan/
Memenuhi syarat
28. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Pulau Burung
Iben SMK/
Tidak memenuhi syarat
29. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kateman
Sunardi MAN/
Tidak memenuhi syarat
30. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Teluk Belengkong
Suhardi - 31. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Pelangiran
Azman Bandung Madrasah Aliyah/
Tidak memenuhi syarat
32. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Mandah
Rudi, A.Md D3 Teknik Pertanian/
Tidak memenuhi syarat
33. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Gaung
Abd. Rahman, S.Ag Sarjana Agama Islam/
Tidak memenuhi syarat
34. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Gaung Anak Serka
Indra Fernandes - 35. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Batang Tuaka
Endri Fahroni, SH Sarjana Hukum/
Memenuhi syarat
36. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tembilahan
Bambang Hermansyah Sarjana Sain dan Teknologi/
Memenuhi Syarat
37. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tembilahan Hulu
Fauzan, S.Ik Sarjana Teknik Komputer/
Tidak memenuhi syarat
38. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kempas
Suryadi SMA /
Tidak memenuhi syarat
39. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tempuling
Ein Fadlin 40. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kemuning
Budiono, S.Ip Sarjana Pertanian / Tidak memenuhi syarat 41. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Keritang
Lukman Hakim, S.Ag Sarjana Agama Islam/
Memenuhi syarat
42. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Reteh
Abdul Muis, S.Ag Sarjana Agama Islam/
Memenuhi syarat
43. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Sungai Batang
Hasanudin SMA/
Tidak memenuhi syarat
44. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Enok
Seven Driyadi, SE Sarjana Ekonomi/
Memenuhi syarat
45. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tanah Merah
Ardiansyah - 46. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kuala Indragiri
Rizky, S.Pd Sarjana pendidikan/
Tidak memenuhi syarat
47. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Concong
Bambang Hermanto, SAg Sarjana Agama Islam/
Tidak memenuhi syarat
48. Sekretaris Novrita, SE Sarjana Ekonomi/
-
49. Tenaga Operator Komputer Suryanedi, A. Md D3 Komputer/
Memenuhi syarat
50 Office Boy Sutisna -
Memenuhi syarat
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur PT. GEUNTA CONSULINDO tidak pernah mengajukan Surat permohonan pencairan dana atau permohonan pembayaran sehubungan dengan Kegiatan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 namun Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menyuruh Saksi TAUFIQUL ULUM untuk menyerahkan laporan kegiatan tersebut secara langsung kepada saksi H. ARISPUDIN untuk dilakukan pencairan dana karena laporan sudah diserahkan sehubungan dengan pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Program Pemberdayaan Dalam rangka Otonomi Desa Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 selanjutnya saksi TAUFIQUL ULUM menyampaikan langsung secara lisan kepada saksi H. ARISPUDIN untuk dilakukan pencairan dana karena laporan sudah diserahkan;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 setelah menyerahkan laporan pendahuluan, Saksi TAUFIQUL ULUM atas perintah terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM meminta secara lisan tanpa disertai surat permintaan kepada saksi H. Arispudin, S.Sos, M.Si (KPA pengganti) agar dilakukan pencairan dana tahap I dan atas permintaan tersebut, saksi H. Arispudin, S.Sos, M.Si memerintahkan saksi Didi Baidillah menyiapkan dokumen pencairan;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013 Bendahara Umum Daerah (BUD) kabupaten Indragiri Hilir menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 001423/KEU/2013 untuk pembayaran termin I sebesar 40% ke rekening nomor 101.08.10355 atas nama PT. Geunta Consulindo di Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru, yaitu :
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Nilai bersih 944.363.637,00 2 PPN 96.363.636,00 3 PPh 19.272.727,00 Jumlah SP2D 1.060.000.000,00
Bahwa pada bulan Agustus 2013 (tanpa tanggal), terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM membuat dan menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan bulan Juli dan Agustus 2013 serta laporan pertanggungjawaban tahap I sebesar 40% bulan Juli dan Agustus 2013. kedua jenis laporan tersebut diserahkan oleh saksi TAUFIQUL ULUM kepada saksi H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si. namun permintaan pencairan dana Tahap II dilakukan secara lisan tanpa disertai surat permintaan pencairan dana. Atas permintaan tersebut, saksi DIDI BAIDILLAH diperintah oleh H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si untuk menyiapkan dokumen pencairan;
Bahwa rekapitulasi biaya yang dibuat oleh terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM untuk bulan Juli dan Agustus 2013 adalah :
-
No Komponen Biaya Jumlah (Rp) I Biaya Langsung Personil 1 Team Kabupaten, Juli - Agustus 128.500.000,00 2 Team Kecamatan (FK) 40 orang, Juli – Agustus 364.000.000,00 Sub Total (I) 492.500.000,00 II Biaya Langsung (Non-Personil) 1 Pembekalan FK di Kabupaten + transportasi 55.620.000,00 2 Transportasi Sosialisasi Tenaga Ahli Ke Lokasi / Desa-Desa 169.920.000,00 3 Transportasi FK ke Desa-Dsa + ATK Bulan Juli – Agustus 96.306.000,00 4 Sewa Komputer 60.000.000,00 5 Pembuatan Perbanyak Dokumen Desa 65.490.000,00 6 Laporan Pendahuluan, Laporan Bulan Juli – Agustus 9.575.000,00 Sub Total (II) 456.911.000,00 TOTAL (I + II) 949.411.000,00
Bahwa pada bulan Agustus 2013 terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM memerintahkan saksi TAUFIQUL ULUM untuk menemui saksi DIDI BAIDILLAH guna mengambil dokumen pencairan termin II sebesar 40%;
Bahwa dokumen pencairan tahap II yang dibuat oleh saksi DIDI BAIDILLAH adalah sebagai berikut :
Ringkasan Kontrak
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 09.07/PAN-BPMPD/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013
Berita Acara Serah Terima Barang No : 09.09/PAN-BPMPD/IX/2013 tanggal 02 September 2013, berupa penyerahan laporan bulanan
Pada tanggal 2 September 2013 melakukan pemeriksaan/penelitian hasil pekerjaan tanggal 2 September 2013 yang ditandatangani oleh saksi Andersen, SE. dan menyatakan administrasi dan fisik pekerjaan telah lengkap
Berita Acara Pembayaran Termin Kedua (40%) No : 109/PAN-BPMPD/IX/2013 tanggal 3 September 2013;
Bahwa setelah ditandatangani H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si. bersama terdakwa, selanjutnya saksi TAUFIQUL ULUM membawa dokumen tersebut kepada saksi HERA ZULI AGUS untuk dibuatkan dokumen SPP-LS dan SPM-LS;
Bahwa pada tanggal 11 September 2013 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menerbitkan SP2D No: 003583/KEU/2013 untuk pembayaran termin II 40% ke rekening no: 101.08.10355 atas nama PT. Geunta Consulindo di Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Nilai bersih 944.363.637,00 2 PPN 96.363.636,00 3 PPh 19.272.727,00 Jumlah SP2D 1.060.000.000,00
Bahwa pada bulan Oktober 2013 terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM kembali menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap II sebesar 40% bulan September dan Oktober 2013 kepada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir yang diserahkan oleh saksi TAUFIQUL ULUM kepada saksi H. ARISPUDIN S.Sos, M.Si;
Bahwa rekapitulasi biaya yang dibuat oleh terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM untuk bulan September dan Oktober 2013 adalah :
-
No Komponen Biaya Jumlah (Rp) I Biaya Langsung Personil 1 Team Kabupaten, September – Oktober 128.500.000,00 2 Team Kecamatan (FK) 40 orang, September – Oktober 364.000.000,00 Sub Total (I) 492.500.000,00 II Biaya Langsung (Non-Personil) 1 Pertemuan Teknis FK di Kabupaten, Agustus, September, Oktober 100.980.000,00 2 Transportasi Tenaga Ahli Ke Lokasi Agustus, September, Oktober 21.600.000,00 3 Transportasi supervisi FK ke Desa-Desa Agustus, September, Oktober 96.306.000,00 4 Pembuatan Perbanyak Dokumen Desa 65.490.000,00 5 Laporan Bulanan September – Oktober 7.750.000,00 Sub Total (II) 292.126.000,00 TOTAL (I + II) 784.626.000,00
Bahwa pada pada bulan Desember 2013 terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM memerintahkan saksi TAUFIQUL ULUM dan saksi SUGENG RIYADI, ST untuk menyerahkan laporan bulanan pelaksanaan bulan September, Oktober, November, dan Desember 2013 dan laporan akhir pelaksanaan kepada saksi H. ARISPUDIN S.Sos, M.Si dan juga meminta pencairan tahap III sebesar 20% secara lisan tanpa disertai surat permintaan pencairan dana, atas permintaan tersebut saksi H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si memerintahkan DIDI BAIDILLAH untuk menyiapkan dokumen pencairan;
Bahwa pada bulan Desember 2013, saksi TAUFIQUL ULUM atas perintah terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menemui saksi DIDI BAIDILLAH untuk mengambil dokumen pencairan termin III (20%) sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa dokumen pencairan tahap III yang dibuat oleh saksi DIDI BAIDILLAH adalah :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 09.07/PAN-BPMPD/XII/2013 tanggal 05 Desember 2013
Berita Acara Serah Terima Barang No : 09.09/PAN-BPMPD/XII/2013 tanggal 06 Desember 2013, berupa penyerahan laporan bulanan
Dokumen pemeriksaan/penelitian hasil pekerjaan tanggal 6 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi ANDERSEN, SE dan menyatakan administrasi dan fisik pekerjaan telah lengkap
Berita Acara Pembayaran Termin Ketiga (20%) No : 109/PAN-BPMPD/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013;
Bahwa setelah ditandatangani oleh saksi H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si. dan terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM , selanjutnya saksi TAUFIQUL ULUM membawa dokumen tersebut kepada saksi HERA ZULI AGUS untuk dibuatkan dokumen SPP-LS dan SPM-LS;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menerbitkan SP2D No: 008013/KEU/2013 untuk pembayaran termin III 20% ke rekening no: 101.08.10355 atas nama PT. Geunta Consulindo di Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Nilai bersih 472.181.818,00 2 PPN 48.181.818,00 3 PPh 9.636.364,00 Jumlah SP2D 530.000.000,00
Bahwa berdasarkan hasil Rekapitulasi Penerimaan Bersih atas Pembayaran Kontrak Tahap I, Tahap II dan Tahap III (setelah dipotong PPN dan PPh pasal 23) diperoleh Jumlah Penerimaan Bersih atas Pembayaran Kontrak tersebut sebesar Rp. 2.360.909.092,00 (dua miliar tiga ratus enam puluh juta Sembilan ratus Sembilan ribu Sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Penerimaan pembayaran kontrak tahap I
: Rp. 944.363.637,00 Penerimaan pembayaran kontrak tahap II
: Rp. 944.363.637,00 Penerimaan pembayaran kontrak tahap III
: Rp. 472.181.818,00 Jumlah : Rp. 2.360.909.092,00
Bahwa terhadap penyusunan laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan akhir serta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan tersebut yang dibuat dan disampaikan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Bahwa pada kenyataannya terhadap rekapitulasi biaya personil dan non personil konsultan atas realisasi pengeluaran riil yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dari pembayaran pekerjaan Konsultan pendamping manajemen program Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir adalah :
-
No Uraian Jumlah
(RP)
1.
2.
Pembayaran Gaji Personil
( bulan Juli s/d Desember 2013)
Gaji Team Leader
Gaji 2 Orang Koordinator Wilayah
Gaji 20 orang FT
Gaji 20 Orang FP
Gaji 1 orang Operator Komputer
Gaji 1 orang Office Boy
Sub Jumlah A
Biaya Peralatan dan Operasional Kantor
( bulan Juli s/d Desember 2013)
Biaya Sewa Kantor untuk 1 Tahun
Biaya Operasional Kantor
Biaya Konsumsi
Biaya Wisata Ke Bandung
Sub Jumlah B
Jumlah
51.000.000,00
56.000.000,00
208.600.000,00
150.000.000,00
30.000.000,00
9.000.000,00
5
04.600.000,0010.000.000,00
36.000.000,00
30.000.000,00
7
6.000.000,00152.000.000,00
656.600.00,00
Dengan Rincian sebagai berikut :(Dalam Ribuan)
| No | Uraian | Nama Personil | Gaji dan Transportasi | Jumlah Gaji Dan Transportasi | Potongan | Jumlah | ||
| bulan | gaji (Rp) | Trans-port (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Pembayaran Gaji Personil | |||||||
| 1 | Gaji Team Leader Juli-Desember | Ir. Hasanuddin, MT, IP-M | 6 | 51,000.00 | - | 51,000.00 | ||
| Sub Jumlah TL | 51,000.00 | - | 51,000.00 | |||||
| 2 | Gaji Korwil I Juli-Desember | Taufiqul Ulum | 6 | 5,000.00 | 30,000.00 | 2,000.00 | 28,000.00 | |
| 3 | Gaji Korwil II Juli-Desember | Ir. Sugeng Riyadi | 6 | 5,000.00 | 30,000.00 | 2,000.00 | 28,000.00 | |
| Sub Jumlah Korwil | 60,000.00 | 4,000.00 | 56,000.00 | |||||
| 1 | Gaji FT Juli-Desember | Aswin Ghani L | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 2 | Gaji FT Juli-Desember | Debi Candra S | 6 | 2,000.00 | 200.00 | 13,200.00 | 2,500.00 | 10,700.00 |
| 3 | Gaji FT Juli-Desember | Suhermansyah | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 4 | Gaji FT Juli-Desember | Doris Antoni | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 5 | Gaji FT Juli-Desember | Hendi Irawan | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 6 | Gaji FT Juli-Desember | Hariyanto | 6 | 2,000.00 | 150.00 | 12,900.00 | 2,500.00 | 10,400.00 |
| 7 | Gaji FT Juli-Desember | Alamuddin | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 8 | Gaji FT Juli-Desember | Alvian, SH | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| 9 | Gaji FT Juli-Desember | Hendra | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| 10 | Gaji FT Juli-Desember | Juwanto | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| 11 | Gaji FT Juli-Desember | Syafrudin, A.Md | 6 | 2,000.00 | - | 12,000.00 | 2,500.00 | 9,500.00 |
| 12 | Gaji FT Juli-Desember | M. Husein | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| 13 | Gaji FT Juli-Desember | Eka Sarwedi | 6 | 2,000.00 | - | 12,000.00 | 2,500.00 | 9,500.00 |
| 14 | Gaji FT Juli-Desember | Ali Yusni | 6 | 2,000.00 | 150.00 | 12,900.00 | 2,500.00 | 10,400.00 |
| 15 | Gaji FT Juli-Desember | R. Zulkarnain | 6 | 2,000.00 | 200.00 | 13,200.00 | 2,500.00 | 10,700.00 |
| 16 | Gaji FT Juli-Desember | Leon | 6 | 2,000.00 | 250.00 | 13,500.00 | 2,500.00 | 11,000.00 |
| 17 | Gaji FT Juli-Desember | M. Hudaizin | 6 | 2,000.00 | - | 12,000.00 | 2,500.00 | 9,500.00 |
| 18 | Gaji FT Juli-Desember | Desrizal | 6 | 2,000.00 | 200.00 | 13,200.00 | 2,500.00 | 10,700.00 |
| 19 | Gaji FT Juli-Desember | Riki Kardo | 6 | 2,000.00 | 200.00 | 13,200.00 | 2,500.00 | 10,700.00 |
| 20 | Gaji FT Juli-Desember | Khairul Saleh | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| Sub Jumlah FT | 258,600.00 | 50,000.00 | 208,600.00 | |||||
| 21 | Gaji FP Juli-Desember | Iben | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 22 | Gaji FP Juli-Desember | Sunardi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 23 | Gaji FP Juli-Desember | Azman Bandung | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 24 | Gaji FP Juli-Desember | Suhardi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 25 | Gaji FP Juli-Desember | Rudi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 26 | Gaji FP Juli-Desember | Abd. Rahman, S.Ag | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 27 | Gaji FP Juli-Desember | Indra Fernandes (Ulil) | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 28 | Gaji FP Juli-Desember | Endri Fahroni, SH | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 29 | Gaji FP Juli-Desember | Suryadi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 30 | Gaji FP Juli-Desember | Ein Fadlin | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 31 | Gaji FP Juli-Desember | Rizky Yusuf | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 32 | Gaji FP Juli-Desember | Bambang Hermansyah | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 33 | Gaji FP Juli-Desember | Fauzan | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 34 | Gaji FP Juli-Desember | Budiyono | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 35 | Gaji FP Juli-Desember | Lukman Hakim | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 36 | Gaji FP Juli-Desember | Abdul Muis | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 37 | Gaji FP Juli-Desember | Hasanuddin | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 38 | Gaji FP Juli-Desember | Seven Driyadi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 39 | Gaji FP Juli-Desember | Ardiansyah | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 40 | Gaji FP Juli-Desember | Bambang Hermanto | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| Sub Jumlah FP | 180,000.00 | 30,000.00 | 150,000.00 | |||||
| 1 | Gaji Operator Komputer Juli-Desember | Suryanedi, A.Md | 6 | 5,000.00 | - | 30,000.00 | 30,000.00 | |
| Sub Jumlah OK | 30,000.00 | 30,000.00 | ||||||
| 2 | Gaji OB Juli-Desember | Sutisna | 6 | 1,500.00 | 9,000.00 | 9,000.00 | ||
| Sub Jumlah OB | 9,000.00 | 9,000.00 | ||||||
| jumlah Pembayaran Gaji Personil | 588,600.00 | 84,000.00 | 504,600.00 | |||||
| 2 | Biaya Peralatan dan Operasional Kantor | |||||||
| a | Sewa Kantor 1 Tahun | 10,000.00 | ||||||
| b | Biaya Operasional Kantor | 36,000.00 | ||||||
| c | Biaya Konsumsi | 30,000.00 | ||||||
| d | Biaya Wisata Ke Bandung | 76,000.00 | ||||||
| Jumlah Biaya Peralatan dan Operasional Kantor | 152,000.00 | |||||||
| Jumlah Biaya Riil Kegiatan Pendampingan | 656,600.00 | |||||||
Bahwa terhadap laporan pendahuluan, laporan bulanan, dan laporan akhir serta laporan pertangungjawaban atas penggunaan dana kegiatan yang dibuat oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal 132 Ayat (1) dan (2) dan pasal 205 ayat (3) huruf p Permendagri Nomor 13 tahun 2006 :
Ayat (1) :
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Ayat (2) :
“Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”;
Pasal 205
Ayat (3) :
“Lampiran dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup :
Huruf p :
“Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga kosultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran”;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau Nomor : SR-53/PW04/5/2017 tanggal 10 Maret 2017 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.704.309.092,- (satu milyar tujuh ratus empat juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan dokumen pembayaran tidak termasuk PPN dan PPh :
Termin I (40%) : Rp. 944.363.637,00
Termin II (40%) : Rp. 944.363.637,00
Termin III (20%) : Rp. 472.181.818,00
Jumlah realisasi SP2D (tidak termasuk PPN dan PPh) Rp.2.360.909.092,00
Realisasi Pengeluaran Riil PT. Geunta ConsulindoRp. 656.600.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b) Rp.1.704.309.092,00
Bahwa selisih antara jumlah penerimaan bersih atas pembayaran kontrak sebesar Rp. 2.360.909.092,00 (dua milyar tiga ratus enam puluh juta Sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah) dikurangi dengan jumlah seluruh pengeluaran rill sebesar Rp. 656.600.000,00 (enam ratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) (setelah koreksi audit) diperoleh nilai sisa uang sebesar Rp.1.704.309.092,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah), dimana nilai uang tersebut merupakan keuntungan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur Utama PT. Geunta Consulindo;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur Utama PT. Geunta Consulindo menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.704.309.092,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konsultan Pendamping Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau dalam suratnya Nomor : SR-53/PW04/5/2017 tanggal 10 Maret 2017;
Perbuatan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur Utama PT. Geunta Consulindo berdasarkan Akta Pendirian tanggal 09 Nopember 2002 yang diterbitkan oleh H. INDRA PURNAMA, SH selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman No.255 E, selaku penyedia Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir / Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( BPMPD ) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2013berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor :SPP-BPMPD/VI/2013/01 Pihak Pertama / Nomor : 03/GC/TBH/V/2013 Pihak Kedua tanggal 13 Juni 2013, bersama-sama dengan H. SUHARDIMAN, SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA Pengganti Edy Syafwannur), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir di Jalan Pendidikan No.12 Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2013, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Indragiri Hilir mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) T. A. 2013 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Nomor DPA SKPD : 1.22.1.22.01.17.03.5.2 tanggal 28 Januari 2013, adapun jumlah anggaran belanja dalam anggaran belanja DPA SKPD yang disahkan, diantaranya adalah untuk kegiatan pemberian Stimulasi Pembangunan Desa, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa pada RKA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sebesar Rp.3.151.218,000,00 (tiga milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang mencakup anggaran belanja untuk konsultan pendamping manajemen Program Pembangunan Desa / Kelurahan sebesar Rp.2.665.000.000,00 (dua milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah), penganggaran kegiatan tersebut sejalan dengan dianggarkannya Alokasi Bantuan Keuangan untuk Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu :
Alokasi Dana Program Otonomi Menuju Desa Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp.63.345.069.500,00 (enam puluh tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan sasaran sebanyak 200 (dua ratus) Desa di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai masing-masing Desa sebesar Rp. 258.379.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00;
Alokasi Bantuan Keuangan untuk pelaksanaan Program Kegiatan dan Pembangunan Kelurahan melalui RKA SKPD Kantor-Kantor Kecamatan sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) dengan sasaran sebanyak 36 (tiga puluh enam) Kelurahan di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai masing-masing Kelurahan sebesar Rp. 250.000.000,00;
Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2013 Saksi H. SUHARDIMAN, SP, diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 102 /II/HK-2013, tanggal 27 Pebruari 2013, Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 yang ditanda tangani H. INDRA MUCLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir dan pada tanggal 30 September 2013 Saksi H. SUHARDIMAN, SP, diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 391 /IX/HK-2013, tanggal 30 September 2013, Tentang Penetapan Penggunaan Anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Inhil yang ditanda tangani oleh H. INDRA MUCLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir;
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 Saksi YUSPIK,SH, selaku Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kab. Inhil menetapkan Saksi MAHMUDIN, S. PKP, sebagai Ketua merangkap Anggota, Saksi HENDRO sebagai Sekretaris/Anggota, dan Saksi RIKI DESWANTO sebagai anggota, pada Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Nota Dinas Nomor 111-a / BP2MPD – ULP/ IV/ 2013 Tanggal 15 April 2013 tentang penetapan paket pekerjaan untuk dilakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa oleh pokja IV ULP tahun anggaran 2013;
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2013 saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk Saksi SYOFYAN NUR, S.Sos, MP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS.07/ BPMPD/II/ 2013;
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2013 Saksi ANDERSEN, SE, ditunjuk sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan oleh saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP .,selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS .10 / BPMPD / II / 2013 tanggal 01 Februari 2013 Tentang Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2013 Saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP.,selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk Saksi H. YUSEP RIZAL, SE., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. JON KANEDI serta Sdr. RONALD FEBRICO sebagai Pembantu Pengelola Administrasi dan Keuangan Kegiatan (PPAKK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS.05/II/BPMPD/2013 tentang Personil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pengelola Administrasi dan Keuangan Kegiatan (PPAKK) di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada bulan Pebruari 2013 Saksi H. SUHARDIMAN, SPselaku Kuasa Pengguna Anggaran menghubungi Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dan memintaagar membantu membuat draf dokumen perencanaan Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013, selanjutnya Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM membantu Saksi H. SUHARDIMAN untuk membuat draf dokumen perencanaan tersebut, adapun dokumen perencanaan yang telah dibuat Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM antara lain adalah :
Term of Reference (TOR) / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 2.663.094.500,- (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp. 2.663.004.300,- (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta empat ribu tiga ratus rupiah);
Daftar Harga Satuan Biaya Keahlian;
Selanjutnya draf perencanaan kegiatan tersebut diserahkan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM kepada Saksi H. SUHARDIMAN,untuk kemudian ditandatangani oleh Saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP;
Bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal Pengguna Anggaran (PA) telah mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) namun pada kenyataannya KAK dan RAB dibuat oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM, hal tersebut bertentangan dengan pasal 10 ayat (4) Perpress No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, serta Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bab I bagian C dan E;
Bahwa untuk melaksanakan seleksi umum Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, dilaksanakan oleh Pokja IV yang terdiri dari 3 (tiga) orang personil, dengan susunan keanggotan sebagai berikut :
Saksi MAHMUDIN, S. PKP sebagai Ketua merangkap Anggota;
Saksi HENDRO sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
Saksi RIKI DESWANTO sebagai Anggota;
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 Saksi Yusfik, SH Selaku Kepala ULP menegeluarkan Nota Dinas Nomor : 111.a/BP2MPD-ULP/IV/2013 tentang penetapan Paket pekerjaan untuk dilakukan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa oleh Pokja IV ULP berupa seleksi umum penyedia jasa Konsultasi Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa TA. 2013 dengan nilai HPS Sebesar Rp. 2.663.094.000,-
BahwaPokja IV ULP melakukan pengumuman seleksi umum Prakualifikasi pada tanggal 22 April 2013 yang dimuat di LPSE ULP Kab. Inhil dengan Website : Lpse.inhilkab.go.id., Download dokumen prakualifikasi tanggal 22 April 2013 s/d 02 Mei 2013, penjelasan dokumen pra kualifikasi pada tanggal 25 April 2013 s/d 25 April, pemasukan / upload dokumen kualifikasi pada tanggal 26 April 2013 s/d 03 Mei 2013;
Bahwa atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 Penyedia Jasa yang mengupload dokumen Prakualifikasi ada 8 (tujuh) Perusahaan, diantaranya :
1. PT.GEUNTA CONSULINDO.
2. PT.BILLITONICA INDOMATRA CONSULTAN.
3. PT.BENNATIN SURYA CIPTA.
4. PT.RIMASYADA.
5. PT.BENNANTA JASINDO.
6. PT.CITA LARAS.
7. PT.DELLASONTA MOULDING INTERNATIONAL.
8. PT.INDAH KARYA.
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur PT.GEUNTA CONSULINDO mengikuti proses Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 dan Terdakwa juga menggunakan Dokumen 4 (empat) Perusahaan yakni 1. PT. Bilitonica Indomatra Consultan, 2. PT. Bennatin Surya Cipta, 3. PT. Bennanta Jasindo dan 4. PT. Rimasyada yang pada tahun 2012 juga telah digunakan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM untuk mengikuti pekerjaan yang sama, dan pada saat Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menggunakan lagi ke 4 (empat) perusahaan tersebut Terdakwa hanya meminta izin pada pemilik perusahaan tanpa Surat Kuasa karena salinan data kualifikasi telah dimiliki terdakwa sejak tahun 2012;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menyiapkan 5 (lima) dokumen Perusahaan tersebut untuk didaftarkan sebagai peserta Pra-Kualifikasi Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi tersebut, namun dalam teknis pelaksanaan upload dokumen-dokumen Pra Kualifikasi tersebut dilakukan secara terpisah dengan menggunakan ID dari masing-masing Perusahaan dan terdakwa juga yang menandatangani ke 5 (lima) Dokumen perusahaan untuk kualifikasi dan mengatur PT. Geunta Consulindo dengan harga penawaran terendah dan nilai teknis tertinggi agar PT. Geunta Consulindo yang memenangkan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM, memasukkan dokumen penawaran, sebagaimana surat penawaran Nomor : 03/GC/TBH/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan melampirkan :
Dokumen Administrasi dan Teknis :
Data Personalia Tenaga Ahli Teknis/Non Teknis.
Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan
Surat keterangan pengalaman pekerjaan
Daftar riwayat hidup
Dokumen biaya :
Rekapitulasi Penawaran Biaya;
Rincian Biaya Langsung Personil;
Rincian Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimburseable Cost);
Dokumen lain yang dipersyaratkan;
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013 Pokja IV ULP melakukanPengumuman Hasil Prakualifikasi Setelah ditetapkan hasil Kualifikasi dilanjutkan dengan pengumuman hasil kualifikasi Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi KualifikasiNomor : 24/BP2MPD–ULP/POKJA-PRA/V/2013 tanggal 10 Mei 2013sebagai berikut :
PT.GEUNTA CONSULINDO Total Score 99,53 (Rangking 1).
PT.BILITONICA INDOMATRA CONSULTANT Score 52,14 Rangking 2.
PT.BENNATIN SURYA CIPTA,Score 41,13 Rangking 3.
PT.RIMASYADA, Score 33,36 Rangking 4.
PT.BENANTA JASINDO,Score 24,06 Rangking 5.
PT.CITA LARAS,Score 5,31 Rangking 6.
PT.DELLASONTA MOULDING INTERNATIONAL (Gugur administrasi tidak memiliki pengalaman sejenis) dan PT.INDAH KARYA (Persero) Gugur administrasi (tidak hadir dalam pembuktian).
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2013 sampai dengan 16 Mei 2013, Pokja IV ULP menjalani masa sanggahan hasil Pra-Kualifikasi peserta Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 yang telah diumumkan, namun tidak ada satu pun peserta Pra-Kualifikasi yang mengajukan sanggahan dan pada tanggal 17 Mei 2013 Perusahaan-Perusahaan yang memperoleh Undangan untuk mengikuti Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 mendownload Dokumen Pemilihan, kemudian pada tanggal 20 Mei 2013, Pokja IV ULP melaksanakan acara Penjelasan terhadap Dokumen Pemilihan Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, namun tidak ada satu pun peserta pemilihan penyedia jasa konsultansi yang mengajukan pertanyaan, selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan 27 Mei 2013, para peserta pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 mengupload dokumen penawaran 2 (dua) file yaitu terdiri dari Dokumen File 1 (Penawaran Administrasi dan Teknis, serta Dokumen File 2 (Penawaran Harga) :
Peserta yang upload dokumen File I : Penawaran administrasi dan teknis serta file II penawaran harga :
-
No Nama Perusahaan 1. PT.Geunta Consulindo 2. PT.Bilitonica Indomatra Consultant 3. PT.Bennatin Surya Cipt 4. PT.BENNANTA JASINDO 5. PT.RIMASYADA
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan 30 Mei 2013, Pokja IV ULP melaksanakan tahap-tahap kegiatan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manjemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 yakni Tahap Pembukaan dan Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran File 1 (Administrasi dan Teknis), Tahap Penetapan dan Pengumuman Peringkat Teknis, Tahap Pembukaan dan Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran File 2 (Biaya) serta Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya serta Tahap Penetapan dan Pengumuman Seleksi sebagai berikut :
-
No Nama perusahaan Administrasi Nilai teknis Peringkat 1. PT.GEUNTA CONSULINDO LULUS 88,18 (LULUS) I 2. PT.Bilitonica Indomatra Consultant LULUS 74,46 (LULUS) II 3. PT.RIMASYADA LULUS 73,41 (LULUS) III 4. PT.Bennatin Surya Cipta LULUS 72,86 (LULUS) IV 5. PT.BENNANTA JASINDO LULUS 71,85 (LULUS) V
(AMBANG BATAS LULUS NILAI TEKNIS (PASSING GRADE)>60)
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 s.d 2 Juni 2013 dilakukan pembukaan dan evaluasi penawaran file II : Pembukaan file II (Biaya) dilakukan terhadap perusahaan yang lulus peringkat teknis melalui aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Inhil yaitu :
-
No Nama perusahaan Nilai teknis Total Penawaran 1. PT.GEUNTA CONSULINDO 88,18 (LULUS) Rp.2.650.000.000 2. PT.Bilitonica Indomatra Consultant 74,46 (LULUS) Rp.2.657.858.000 3. PT.RIMASYADA 73,41 (LULUS) Rp.2.662.313.500 4. PT.Bennatin Surya Cipta 72,86 (LULUS) Rp.2.659.156.500 5. PT.BENNANTA JASINDO 71,85 (LULUS) Rp.2.658.914.500
Bahwa dari hasil perhitungan Nilai Kombinasi teknis dan harga dari 5 (lima) dokumen penawaran perusahaan yang dievaluasi yaitu Dokumen Penawaran atas nama PT. GEUNTA CONSOLINDO dan atas nama 4 (empat) perusahaan peserta seleksi penyedia jasa konsultansi yang turut mendampingi yakni PT. Bili Tonica Indomatra Consultant, PT. Bennatin Surya Cipta, PT. Bennanta Jasindo, dan PT. Rimasyada, seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan (lulus) administrasi dan teknis sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan yaitu:
-
No Nama perusahaan Total Nilai Peringkat 1. PT.GEUNTA CONSULINDO 90,54 (LULUS) I 2. PT.Bilitonica Indomatra Consultant 79,51
(LULUS)
II 3. PT.RIMASYADA 78,63
(LULUS)
III 4. PT.Bennatin Surya Cipta 78,22
(LULUS)
IV 5. PT.BENNANTA JASINDO 77,41
(LULUS)
V
Bahwa Penetapan Pemenang ditetapkan oleh Kelompok kerja IV pada tanggal 02 Juni tahun 2013 selanjutnya di upload Berita Acara hasil Seleksi pada tanggal 10 2013, Pemenang Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Penetapan PemenangNomor : 91/BP2MPD–ULP/POKJA-PRA/VI/2013, tanggal 02 Juni 2013yaitu terdiri dari :
Pemenang I
Nama perusahaan PT. GEUNTA CONSULINDO, Harga penawaran, Rp.2.650.000.000.00, Jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, Total Nilai gabungan 90,54.
Pemenang cadangan I.
Nama perusahaan PT. Bilitonica Indomatra Consultant, Harga penawaran Rp.2.657.858.500.00, Jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, Total Nilai Gabungan 79,51.
Pemenang cadangan II.
Nama perusahaan PT. RIMASYADA, Harga penawaran Rp. 2.662.313.500.00, Jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, Total Nilai Gabungan 78,63.
Dalam proses pelelangan umum Saksi Mahmuddin di intervensi oleh saksi SUHARDIMAN selaku Kepala Bidang pada BPMPD terkait Pekerjaan Konsultan Pendamping tersebut, pada saat sebelum dan saat proses pelelangan umum, sampai dengan PT.GEUNTA CONSULINDO ditetapkan sebagai pemenang saksi SUHARDIMAN selalu memonitor dengan menanyakan perkembangannya kepada saksi Mahmuddin, dan segala proses pelelangan umum tetap dilakukan sebagai formalitas dan dibuatkan administrasinya
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM membuat Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya, namun klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya sebenarnya tidak dilakukan, akan tetapi Berita Acaranya tetap dibuat untuk memenuhi formalitas prosedurdan kelengkapan administrasi, kemudian Pokja IV ULP membuat Kesimpulan dari Seluruh Rangkaian Proses Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, Metode Evaluasi Kuantitas dan Biaya serta Sistem 2 File atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 dan menuangkannya dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Nomor : 115/BP2MPD-ULP/POKJA-PRA/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, selanjutnya Saksi Mahmudin, S. PKP selaku Ketua Pokja IV ULP menyerahkan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan seluruh dokumen terkait proses Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsutansi Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 kepada Saksi Taufiqul Ulum yang mewakili Direktur PT. Geunta Consolindo;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dalam mengikuti proses pelelangan telah menggunakan 5 (lima) perusahaan yakni PT. Geunta Consulindo, PT. Bili Tonica Indomatra Consultan, PT. Bennatin Surya Cipta, PT. Bennanta Jasindo dan PT. Rimasyada sebagai peserta pendamping yang berada didalam kendalinya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam :
Pasal 5 Perpres No. 54 Tahun 2010, yang berbunyi :
“Pengadaan Barang / Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif dan akutanbel”;
Pasal 6 huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010, yang berbunyi :
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika” sebagai berikut:
huruf (g)
“Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pasal 83 ayat (2) huruf d Perpres No. 54 Tahun 2010, yang berbunyi:
“ULP menyatakan Seleksi gagal apabila : dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi terjadi persaingan tidak sehat”, Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dalam melakukan Upload Dokumen Pra Kualifiasi Perusahaannya, tidak menyajikan data Personil tenaga ahli dan tenaga Fasilitator dengan data yang sebenarnya yaitu sebagai berikut :
Nama-nama Personil tenaga ahli dan tenaga Fasilitator yang dimasukkan dalam daftar personil tersebut diperoleh dari pihak lain sesama konsultan dengan cara meminta foto copy ijazah-ijazah setiap personil tanpa sepengetahuan pemilik ijazah bersangkutan;
Tanda tangan tenaga ahli dan tenaga fasilitator yang tercantum dalam Surat Pernyataan kesediaan untuk ditugaskan atas nama personil yang dimasukkan kedalam daftar personil diperoleh dari pihak lain sesama konsultan dengan cara melakukan scan tandatangan para personil pada surat-surat pernyataan dalam dokumen kontrak-kontrak lain;
Hal tersebut bertentangan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 1/BP2MPD-ULP/POKJA-PRA/IV/2013 Tanggal 22 April 2013untuk Pengadaan Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana tersebut pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada angka 2.1 huruf b yang menyatakan sebagai berikut :
2.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut :
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi ini;
dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1) Huruf a dan Huruf e yaitu :
Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi :
Penyedia barang / jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf a yang berbunyi :
“Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha”,
Huruf e yang berbunyi :
“Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 Kontrak Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 Nomor : NOMOR :SPK-BPMPD/VI/2013/01 PIHAK PERTAMA/NOMOR : 03/GC/TBH/V/2013 PIHAK KEDUA, ditandatangani oleh Saksi SOFYANNUR, S.Sos, MP selaku PPK (Pihak Pertama) dan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur PT. Geunta Consolindo (Pihak Kedua) serta terhadap pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam kontrak tersebut, sebagai berikut :
Harga Kontrak Pekerjaan yaitu sebesar Rp. 2.650.000.000 (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) (termasuk PPN 10 %) sesuai dengan RAB yang terdapat di dalam Kontrak.
| No | Komponen Biaya | Perhitungan Anggaran Biaya | ||||||
| Orang | Volume | Waktu | Satuan | Biaya Satuan Rp | Jumlah Biaya Rp | |||
| Bln | Hari | |||||||
I A 1 2 3 4 5 6 B. 1 2 C. 1 2 3 II A. 1 2 B. 1 2 3 C. 1 2 3 4 D. 1 2 3 4 | Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli Team Leader (sipil) Ahli Monitoring dan Evaluasi Ahli Teknik Sipil Ahli Pemberdayaan Masyarakat Ahli Penanganan Pengaduan Koordinator Wilayah Jumlah A Tenaga Penunjang Fasilitator Teknik Fasilitator Pemberdayaan Jumlah B Tenaga Pendukung Sekretaris Operator Komputer Office Boy Jumlah C Jumlah Biaya Langsung Personil Biaya Langsung Non Personil Pertemuan Teknis Tingkat Kabupaten Pembekalan Fasilitator Kecamatan
Sub Jumlah 1 Pertemuan Fasilitator Kecamatan
Sub Jumlah 2 Jumlah A Transportasi ke Lapangan Sosialisasi ke Desa oleh Tim Konsultan
Sub Jumlah 1 Pembinaan FT dan FB ke Desa
Sub Jumlah 2 Monitoring Tim Ahli ke Lapangan
Sub Jumlah 3 Jumlah B Alat Tulis Kantor ATK Fasilitator Teknik ATK Fasilitator Pemberdayaan Sewa Kantor Sewa Komputer untuk Fasilitator Jumlah C Laporan Penyusunan dan Perbanyak Dok. Desa Laporan Pendahuluan Laporan Bulanan Laporan Akhir Jumlah D Jumlah Biaya Langsung Non Personil Jumlah Sebelum PPN PPN 10 % Jumlah Setelah PPN Pembulatan Jumlah Setelah Pembulatan | 1 1 1 1 1 2 7 20 20 40 1 1 1 3 - 55 40 47 40 55 40 42 40 - 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 - 20 20 1 20 - - - - - - - - - - - - | - - - - - - - - - - - - - - - 2 2 - - 4 2 2 - - 126 110 236 14 11 13 16 17 16 12 13 12 9 8 8 6 12 17 14 8 14 10 6 236 10 10 10 - - - - - - 236 5 5 10 - - - - - - - | 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 - - - - - - - - - - - - - 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 - 6 6 7 6 - - - 7 - - - - - - - - | - - - - - - - - - - - - - - - 4 1 4 4 5 5 5 5 - 2 2 2 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - | O.B O.B O.B O.B O.B O.B O.B O.B O.B O.B O.B O.B O.B O.B - O.V.H O.V.H O.V.H O.H O.V.H O.V.H O.V.H O.H - O.V.H O.V.H O.V.H O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B O.V.B - O.B O.B O.B O.B - V V V.B V - - - - - - - | 9.500.000,00 8.000.000,00 8.000.000,00 8.000.000,00 8.000.000,00 8.000.000,00 - 4.550.000,00 4.550.000,00 - 2.750.000,00 2.500.000,00 1.500.000,00 - - 36.000,00 180.000,00 135.000,00 - 36.000,00 180.000,00 135.000,00 - - 180.000,00 180.000,00 - 135.000,00 130.000,00 135.000,00 126.000,00 135.000,00 112.500,00 90.000,00 54.000,00 58.500,00 58.500,00 67.500,00 45.000,00 45.000,00 117.000,00 112.500,00 117.000,00 108.000,00 90.000,00 99.000,00 99.000,00 - 180.000,00 180.000,00 - - 150.000,00 150.000,00 500.000,00 - 555.000,00 365.000,00 775.000,00 935.500,00 - - - - - - - | 57.000.000,00 48.000.000,00 48.000.000,00 48.000.000,00 48.000.000,00 96.000.000,00 305.200.000,00 546.000.000,00 546.000.000,00 1.092.000.000,00 16.500.000,00 15.000.000,00 9.000.000,00 40.500.000,00 1.477.500.000,00 15.840.000,00 14.400.000,00 25.380.000,00 55.620.000,00 39.600.000,00 72.000.000,00 56.700.000,00 168.300.000,00 223.920.000,00 90.720.000,00 79.200.000,00 169.920.000,00 18.900.000,00 14.355.000,00 17.550.000,00 20.160.000,00 22.950.000,00 18.000.000,00 10.800.000,00 7.020.000,00 7.020.000,00 5.265.000,00 5.400.000,00 3.600.000,00 2.700.000,00 14.040.000,00 19.125.000,00 16.380.000,00 8.640.000,00 12.600.000,00 9.900.000,00 5.940.000,00 240.345.000,00 18.000.000,00 18.000.000,00 36.000.000,00 446.265.000,00 18.000.000,00 18.000.000,00 60.000.000,00 96.000.000,00 130.980.000,00 1.825.000,00 23.250.000,00 9.355.000,00 165.410.000,00 931.595,00 2.409.095.000,00 240.909.500,00 2.650.004.500,00 (4.500,00) 2.650.000.000,00 |
Jangka Waktu Pelaksanaan Kontrak selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan 09 Desember 2013;
Lokasi Pekerjaan Pendampingan terbesar pada 20 (dua puluh) Kecamatan, dengan sasaran 203 (dua ratus tiga) Desa dan 33 (tiga puluh tiga) Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir;
Susunan Personil Konsultan Pendamping terdiri dari seorang Tim Leader, 4 (empat) orang Tenaga Ahli, 2 (dua) orang Koordinator Wilayah dan 40 (empat puluh) orang Tenaga Pendampiing / Fasilitator Kecamatan yang terdiri dari Fasilitator Teknis dan Fasilitator Pemberdayaan, dengan rincian daftar nama-nama Personil sebagai berikut :
-
No. Nama Personil Status / Peran Pendidikan Terakhir 1. Ir. Hasanuddin, MT. IP-M Team Leader Sarjana Teknik Sipil 2. Ir. Armyin Tenaga Ahli
Monitoring dan Evaluasi
Sarjana Teknik Sipil 3. Ir. Herwin Heriyanto Tenaga Ahli
Teknik Sipil
Sarjana Teknik Sipil 4. Listiani, SE Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat
Sarjana Ekonomi 5. Syamsul Bahri, SH Tenaga Ahli
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Sarjana Hukum 6. Sugeng Riyadi, ST Koordinator Wilayah I Sarjana Teknik Arsitektur 7. Ir. Sahrial Koordinator Wilayah II Sarjana Teknik Sipil 8. Ir. Sulvia Indra Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Pulau Burung
Sarjana Teknik Sipil 9. Ir. Yolfio Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kateman
Sarjana Teknik Sipil 10. Ir. Jonmery Akbar Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Teluk Belengkong
Sarjana Teknik Sipil 11. Ir. Yuliasri M Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Pelangiran
Sarjana Teknik Sipil 12. Ir. M. Abdul Haris Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Mandah
Sarjana Teknik Sipil 13. Ir. Febriedi Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Gaung
Sarjana Teknik Sipil 14. Ir. Muhammad Arifin Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Gaung Anak Serka
Sarjana Teknik Sipil 15. Ir. Syamsurizal Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Batang Tuaka
Sarjana Teknik Sipil 16. Ir. Sherley Wijaya Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tembilahan
Sarjana Teknik Sipil 17. Ir. Yudismal Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tembilahan Hulu
Sarjana Teknik Sipil 18. Ir. Junaidi Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kempas
Sarjana Teknik Sipil 19. Ir. Eniwarti Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tempuling
Sarjana Teknik Sipil 20. Ir. Candra Sangir Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kemuning
Sarjana Teknik Sipil 21. Ir. Kholid Wijanarko Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Keritang
Sarjana Teknik Sipil 22. Ir. Azmi Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Reteh
Sarjana Teknik Sipil 23. Ir. Hadi Susandra Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Sungai Batang
Sarjana Teknik Sipil 24. Ir. Jun Yarsis Farni Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Enok
Sarjana Teknik Sipil 25. Ir. Helfi Idral Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tanah Merah
Sarjana Teknik Sipil 26. Ir. Armen Yandres Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kuala Indragiri
Sarjana Teknik Sipil 27. Ir. Faisal Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Concong
Sarjana Teknik Sipil 28. Khairuddin S.Ag Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Pulau Burung
Sarjana Agama Islam 29. Agus Suhendra, S. Sos Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kateman
Sarjana Ilmu Sosial 30. Juwanto, SE Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Teluk Belengkong
Sarjana Ekonomi 31. Ir. Andri Yodidarma Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Pelangiran
Sarjana Teknik Arsitektur 32. Ir. Rahman Andra Wijaya Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Mandah
Sarjana Teknik Arsitektur 33. Alvian, SH Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Gaung
Sarjana Hukum 34. Ir. Syahjohn Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Gaung Anak Serka
Sarjana Teknik Arsitektur 35. Ir. Budiono Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Batang Tuaka
Sarjana Teknik Arsitektur 36. M. Husain, A.Md Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tembilahan
Sarjana Muda Teknik 37. Ir. Mega Juniastuti Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tembilahan Hulu
Sarjana Teknik Arsitektur 38. Hendra, SP Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kempas
Sarjana Pertanian 39. Boby Novery, ST Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tempuling
Sarjana Teknik Arsitektur 40. Ir. Syahrony Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kemuning
Sarjana Teknik Arsitektur 41. Zawil Irham, S. Ag Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Keritang
Sarjana Agama Islam 42. Abdul Muis, S. Ag Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Reteh
Sarjana agama Islam 43. Indra Guswadi, ST Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Sungai Batang
Sarjana Teknik Arsitektur 44. Desrizal, A. Md Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Enok
Diploma III Teknik Sipil 45. Ir. Karmila Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tanah Merah
Sarjana Teknik Arsitektur 46. Ir. Ubaidillah Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kuala Indragiri
Sarjana Teknik Arsitektur 47. Ir. Zulherman Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Concong
Sarjana Teknik Arsitektur 48. Novrita, SE Sekretaris Sarjana Ekonomi 49. Suryanedi A. Md Tenaga Operator Komputer Diploma III Komputer
Pembayaran Kontrak dilakukan dalam 3 (tiga) tahap (termin), yaitu tahap I sebesar 40 % (empat puluh persen), tahap II sebesar 40 % (empat puluh persen), dan tahap III sebesar 20 % (dua puluh persen)
Bahwa atas persetujuan dari Saksi H. SUHARDIMAN, SP, Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM memproses penyusunan dokumen kontrak dan SPMK serta menandatangani perjanjian/kontrak antara Saksi Syofyan Nur, S.Sos, MP dengan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dalam memproses penyusunan dokumen Kontrak yang seharusnya tugas Saksi SOFYANNUR, S.Sos, MP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kegiatan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, b dan e, Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi : “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis Barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan;
Rancangan Kontrak;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pendampingan Manajemen Desa / Kelurahan, pada pertengahan bulan Mei 2013 sampai dengan pertengahan Bulan Juni 2013, Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM melakukan Perekrutan dan Mobilisasi Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, dimana dalam Perekrutan Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013, Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menugaskan Saksi SUGENG RIYADI, ST untuk merekrut Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 dan dari hasil perekrutan Personil diperoleh 40 (empat puluh) orang tenaga Pendamping/Fasilitator Kecamatan, yang terbagi menjadi 2 (dua) Kelompok Bidang Tugas yaitu 20 (dua puluh) orang ditugaskan sebagai Fasilitator Teknik (FT) dan 20 (dua puluh) orang lainnya ditugaskan sebagai Fasilitator Pemberdayaan (FP) dimana sebagian besar dari Tenaga Pendamping/Fasilitator yang direkrut adalah Tenaga-tenaga Pendamping/Fasilitator Kecamatan yang pernah bekerja di tahun-tahun sebelumnya pada PT. Geunta Consolindo maupun pada Perusahaan Konsultan lain, dengan kualifikasi Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
Bahwa dari sebanyak 40 (empat puluh) orang Tenaga Pendamping / Fasilitator Kecamatan yang direkrut, diantaranya terdapat 4 (empat) orang Tanaga Pendamping / Fasilitator yang tidak memiliki pengalaman atau belum pernah bekerja sebagai Tenaga Pendamping/Fasilitator Kecamatan;
Bahwa sebanyak 20 (dua puluh) orang Tenaga Pendamping/Fasilitator Kecamatan yang ditugaskan sebagai Fasilitator Teknik (FT) ternyata hanya 2 (dua) orang FT yang memenuhi kualifikasi Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil / Teknik Arsitektur;
Bahwa dari sebanyak 20 (dua puluh) orang Tenaga Pendamping / Fasilitator Kecamatan yang ditugaskan sebagai Fasilitator Pemberdayaan (FP) hanya 10 (sepuluh) orang FP yang memenuhi Kualifikasi Pendidikan Minimal S1 (Umum);
Bahwa dari sebanyak 2 (dua) orang personil yang ditugaskan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) yang masing-masing membawahi 10 (sepuluh) wilayah Kecamatan, ternyata hanya 1 (satu) orang Personil Korwil yang Identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak yaitu : Saksi SUGENG RIYADI, ST, sedangkan nama Saksi TAUFIQUL ULUM tidak tercantum dalam Daftar Personil menurut Dokumen Kontrak, sementara dari sebanyak 40 (empat puluh) orang Tenaga Pendamping / Fasilitator Kecamatan hanya ada 1 (satu) nama Personil FP yang tercantum dalam Daftar Personil menurut Dokumen Kontrak yaitu Saksi ABDUL MUIS, S.Ag;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM tidak melakukan perekrutan terhadap 4 (empat) orang Tenaga Ahli, yaitu : seorang Ahli Teknik, seorang Ahli Pemberdayaan Masyarakat, seorang Ahli Monitoring dan Evaluasi serta seorang Ahli Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Daftar Personil menurut Dokumen Kontrak;
Dengan rincian Daftar Nama-nama Personil Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
-
No. Uraian Nama Personil Pendidikan Terakhir/ 1. Team Leader Ir. Hasanuddin, MT. IP-M Sarjana Teknik Sipil, 2. Tenaga Ahli
Monitoring dan Evaluasi
Tidak direkrut - 3. Tenaga Ahli
Teknik Sipil
Tidak direkrut - 4. Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat
Tidak direkrut - 5. Tenaga Ahli
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Tidak direkrut - 6. Koordinator Wilayah I Taufiqul Ulum Sarjana Pendidikan/
Memenuhi syarat
7. Koordinator Wilayah II Sugeng Riyadi, ST Sarjana Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
8. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Pulau Burung
Ir. Aswin Ghani L Sarjana Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
9. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kateman
Debi Candra Syahriwan Sarjana Administrasi Negara/
Tidak memenuhi syarat
10. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Teluk Belengkong
Suhermansyah SMK Jurusan Penjualan/
Tidak memenuhi syarat
11. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Pelangiran
Doris Antoni, S.E. Sarjana Ekonomi/
Tidak memenuhi syarat
12. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Mandah
Hendri Irawan STM Jurusan Mesin/
Tidak memenuhi syarat
13. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Gaung
Hariyanto, SE Sarjana Ekonomi/
Tidak memenuhi syarat
14. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Gaung Anak Serka
Alamuddin, A.Md D3 Teknik Mesin/
Tidak memenuhi syarat
15. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Batang Tuaka
Alvian, SH Sarjana Hukum/
Tidak memenuhi syarat
16. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tembilahan
M. Husain, A.Md D3 Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
17. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tembilahan Hulu
Eka Sarwedi SMK jurusan Bangunan/
Tidak memenuhi syarat
18. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kempas
Hendra, S.Ip Sarjana Pertanian/
Tidak memenuhi syarat
19. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tempuling
Juwanto, SE Sarjana Ekonomi/
Tidak memenuhi syarat
20. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kemuning
Ali Yusni, S.Pd Sarjana Pendidikan/
Tidak memenuhi syarat
21. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Keritang
R. Zulkarnain SMA/
Tidak memenuhi syarat
22. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Reteh
Leon MAN/
Tidak memenuhi syarat
23. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Sungai Batang
M. Hudaizin Sarjana Ilmu Administrasi Publik/
Tidak memenuhi syarat
24. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Enok
Desrizal, A.Md D3 Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
25. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Tanah Merah
Ir. Riki Kardo Sarjana Teknik Sipil/
Memenuhi syarat
26. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Kuala Indragiri
Syafrudin, A.Md Madrasah Aliyah/
Tidak memenuhi syarat
27. Tenaga Fasilitator Teknik
Kecamatan Concong
Khairul Saleh SMK Bangunan/
Memenuhi syarat
28. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Pulau Burung
Iben SMK/
Tidak memenuhi syarat
29. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kateman
Sunardi MAN/
Tidak memenuhi syarat
30. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Teluk Belengkong
Suhardi - 31. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Pelangiran
Azman Bandung Madrasah Aliyah/
Tidak memenuhi syarat
32. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Mandah
Rudi, A.Md D3 Teknik Pertanian/
Tidak memenuhi syarat
33. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Gaung
Abd. Rahman, S.Ag Sarjana Agama Islam/
Tidak memenuhi syarat
34. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Gaung Anak Serka
Indra Fernandes - 35. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Batang Tuaka
Endri Fahroni, SH Sarjana Hukum/
Memenuhi syarat
36. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tembilahan
Bambang Hermansyah Sarjana Sain dan Teknologi/
Memenuhi Syarat
37. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tembilahan Hulu
Fauzan, S.Ik Sarjana Teknik Komputer/
Tidak memenuhi syarat
38. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kempas
Suryadi SMA/
Tidak memenuhi syarat
39. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tempuling
Ahmad Efendi Sarjana Pendidikan 40. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kemuning
Ein Fadlin - 41. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Keritang
Lukman Hakim, S.Ag Sarjana Agama Islam/
Memenuhi syarat
42. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Reteh
Abdul Muis, S.Ag Sarjana Agama Islam/
Memenuhi syarat
43. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Sungai Batang
hasanudin SMA/
Tidak memenuhi syarat
44. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Enok
Seven Driyadi, SE Sarjana Ekonomi/
Memenuhi syarat
45. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Tanah Merah
Ardiansyah - 46. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Kuala Indragiri
Rizky, S.Pd Sarjana pendidikan/
Tidak memenuhi syarat
47. Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Kecamatan Concong
Bambang Hermanto, SAg Sarjana Agama Islam/
Tidak memenuhi syarat
48. Sekretaris Novrita, SE Sarjana Ekonomi/
-
49. Tenaga Operator Komputer Suryanedi, A. Md D3 Komputer/
Memenuhi syarat
50 Office Boy Sutisna /
Memenuhi syarat
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur PT. GEUNTA CONSULINDO tidak pernah mengajukan Surat permohonan pencairan dana atau permohonan pembayaran sehubungan dengan Kegiatan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 namun Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menyuruh Saksi TAUFIQUL ULUM untuk menyerahkan laporan kegiatan tersebut secara langsung kepada saksi H. ARISPUDIN untuk dilakukan pencairan dana karena laporan sudah diserahkan sehubungan dengan pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Program Pemberdayaan Dalam rangka Otonomi Desa Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 selanjutnya saksi TAUFIQUL ULUM menyampaikan langsung secara lisan kepada saudara H. ARISPUDIN untuk dilakukan pencairan dana karena laporan sudah diserahkan;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 setelah menyerahkan laporan pendahuluan, Saksi TAUFIQUL ULUM atas perintah terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM meminta secara lisan tanpa disertai surat permintaan kepada saksi H. Arispudin, S.Sos, M.Si (KPA pengganti) agar dilakukan pencairan dana tahap I. dan atas permintaan tersebut, saksi H. Arispudin, S.Sos, M.Si memerintahkan saksi Didi Baidillah menyiapkan dokumen pencairan;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013 Bendahara Umum Daerah (BUD) kabupaten Indragiri Hilir menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 001423/KEU/2013 untuk pembayaran termin I sebesar 40% ke rekening nomor 101.08.10355 atas nama PT. Geunta Consulindo di Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru, yaitu :
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Nilai bersih 944.363.637,00 2 PPN 96.363.636,00 3 PPh 19.272.727,00 Jumlah SP2D 1.060.000.000,00
Bahwa pada bulan Agustus 2013 (tanpa tanggal), terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM membuat dan menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan bulan Juli dan Agustus 2013 serta laporan pertanggungjawaban tahap I sebesar 40% bulan Juli dan Agustus 2013, kedua jenis laporan tersebut diserahkan oleh saksi TAUFIQUL ULUM kepada saksi H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si. namun permintaan pencairan dana Tahap II dilakukan secara lisan tanpa disertai surat permintaan pencairan dana, atas permintaan tersebut, saksi DIDI BAIDILLAH diperintah oleh H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si untuk menyiapkan dokumen pencairan;
Bahwa rekapitulasi biaya yang dibuat oleh terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM untuk bulan Juli dan Agustus 2013 adalah :
-
No Komponen Biaya Jumlah (Rp) I Biaya Langsung Personil 1 Team Kabupaten, Juli - Agustus 128.500.000,00 2 Team Kecamatan (FK) 40 orang, Juli – Agustus 364.000.000,00 Sub Total (I) 492.500.000,00 II Biaya Langsung (Non-Personil) 1 Pembekalan FK di Kabupaten + transportasi 55.620.000,00 2 Transportasi Sosialisasi Tenaga Ahli Ke Lokasi / Desa-Desa 169.920.000,00 3 Transportasi FK ke Desa-Dsa + ATK Bulan Juli – Agustus 96.306.000,00 4 Sewa Komputer 60.000.000,00 5 Pembuatan Perbanyak Dokumen Dsa 65.490.000,00 6 Laporan Pendahuluan, Laporan Bulan Juli – Agustus 9.575.000,00 Sub Total (II) 456.911.000,00 TOTAL (I + II) 949.411.000,00
Bahwa pada bulan Agustus 2013 terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM memerintahkan saksi TAUFIQUL ULUM untuk menemui saksi DIDI BAIDILLAH guna mengambil dokumen pencairan termin II sebesar 40%;
Bahwa dokumen pencairan tahap II yang dibuat oleh saksi DIDI BAIDILLAH adalah sebagai berikut :
Ringkasan Kontrak
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 09.07/PAN-BPMPD/VII/2013 tanggal 30 Agustus 2013
Berita Acara Serah Terima Barang No : 09.09/PAN-BPMPD/IX/2013 tanggal 02 September 2013, berupa penyerahan laporan bulanan
pada tanggal 2 September 2013 mlakukan pemeriksaan/penelitian hasil pekerjaan tanggal 2 September 2013 yang ditandatangani oleh saksi Andersen, SE. dan menyatakan administrasi dan fisik pekerjaan telah lengkap
Berita Acara Pembayaran Termin Kedua (40%) No : 109/PAN-BPMPD/IX/2013 tanggal 3 September 2013;
Bahwa setelah ditandatangani H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si. bersama terdakwa, selanjutnya saksi TAUFIQUL ULUM membawa dokumen tersebut kepada saksi HERA ZULI AGUS untuk dibuatkan dokumen SPP-LS dan SPM-LS;
Bahwa pada tanggal 11 September 2013 bendahara umum daerah kabupaten Indragiri Hilir menerbitkan SP2D No: 003583/KEU/2013 untuk pembayaran termin II 40% ke rekening No : 101.08.10355 atas nama PT. Geunta Consulindo di Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Nilai bersih 944.363.637,00 2 PPN 96.363.636,00 3 PPh 19.272.727,00 Jumlah SP2D 1.060.000.000,00
Bahwa pada bulan Oktober 2013 terdakwa terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM kembali menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap II sebesar 40% bulan September dan Oktober 2013 kepada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir yang diserahkan oleh saksi TAUFIQUL ULUM kepada saksi H. ARISPUDIN S.Sos, M.Si;
Bahwa rekapitulasi biaya yang dibuat oleh terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM untuk bulan September dan Oktober 2013 adalah :
-
No Komponen Biaya Jumlah (Rp) I Biaya Langsung Personil 1 Team Kabupaten, September – Oktober 128.500.000,00 2 Team Kecamatan (FK) 40 orang, September – Oktober 364.000.000,00 Sub Total (I) 492.500.000,00 II Biaya Langsung (Non-Personil) 1 Pertemuan Teknis FK di Kabupaten, Agustus, September, Oktober 100.980.000,00 2 Transportasi Tenaga Ahli Ke Lokasi Agustus, September, Oktober 21.600.000,00 3 Transportasi supervisi FK ke Desa-Desa Agustus, September, Oktober 96.306.000,00 4 Pembuatan Perbanyak Dokumen Desa 65.490.000,00 5 Laporan Bulanan September – Oktober 7.750.000,00 Sub Total (II) 292.126.000,00 TOTAL (I + II) 784.626.000,00
Bahwa pada pada bulan Desember 2013 terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM memerintahkan saksi TAUFIQUL ULUM dan saksi SUGENG RIYADI, ST untuk menyerahkan laporan bulanan pelaksanaan bulan September, Oktober, November, dan Desember 2013 dan laporan akhir pelaksanaan kepada saksi H. ARISPUDIN S.Sos, M.Si dan juga meminta pencairan tahap III sebesar 20% secara lisan tanpa disertai surat permintaan pencairan dana, atas permintaan tersebut saksi H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si memerintahkan DIDI BAIDILLAH untuk menyiapkan dokumen pencairan;
Bahwa pada bulan Desember 2013, saksi TAUFIQUL ULUM atas perintah terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menemui saksi DIDI BAIDILLAH untuk mengambil dokumen pencairan termin III (20%) sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa dokumen pencairan tahap III yang dibuat oleh saksi DIDI BAIDILLAH adalah :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 09.07/PAN-BPMPD/XII/2013 tanggal 05 Desember 2013
Berita Acara Serah Terima Barang No : 09.09/PAN-BPMPD/XII/2013 tanggal 06 Desember 2013, berupa penyerahan laporan bulanan
Dokumen pemeriksaan/penelitian hasil pekerjaan tanggal 6 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi ANDERSEN, SE dan menyatakan administrasi dan fisik pekerjaan telah lengkap
Berita Acara PembayaranTermin Ketiga (20%) No: 109/PAN-BPMPD/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013;
Bahwa setelah ditandatangani oleh saksi H. ARISPUDIN, S. Sos, M.Si. dan terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM , selanjutnya saksi TAUFIQUL ULUM membawa dokumen tersebut kepada saksi HERA ZULI AGUS untuk dibuatkan dokumen SPP-LS dan SPM-LS;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menerbitkan SP2D No: 0038013/KEU/2013 untuk pembayaran termin III 20% ke rekening no: 101.08.10355 atas nama PT. Geunta Consulindo di Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Nilai bersih 472.181.818,00 2 PPN 48.181.818,00 3 PPh 9.636.364,00 Jumlah SP2D 530.000.000,00
Bahwa berdasarkan hasil Rekapitulasi Penerimaan Bersih atas Pembayaran Kontrak Tahap I, Tahap II dan Tahap III (setelah dipotong PPN dan PPh pasal 23) diperoleh Jumlah Penerimaan Bersih atas Pembayaran Kontrak tersebut sebesar Rp. 2.360.909.092,00 (dua miliar tiga ratus enam puluh juta Sembilan ratus Sembilan ribu Sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Penerimaan pembayaran kontrak tahap I
: Rp. 944.363.637,00 Penerimaan pembayaran kontrak tahap II
: Rp. 944.363.637,00 Penerimaan pembayaran kontrak tahap III
: Rp. 472.181.818,00 Jumlah : Rp. 2.360.909.092,00
Bahwa terhadap penyusunan laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan akhir serta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan tersebut yang dibuat dan disampaikan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Bahwa pada kenyataannya terhadap rekapitulasi biaya personil dan non personil konsultan atas realisasi pengeluaran riil yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dari pembayaran pekerjaan Konsultan pendamping manajemen program Bantuan pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir adalah :
-
No Uraian Jumlah
(RP)
1.
2.
Pembayaran Gaji Personil
(bulan Juli s/d Desember 2013)
Gaji Team Leader
Gaji 2 Orang Koordinator Wilayah
Gaji 20 orang FT
Gaji 20 Orang FP
Gaji 1 orang Operator Komputer
Gaji 1 orang Office Boy
Sub Jumlah A
Biaya Peralatan dan Operasional Kantor
(bulan Juli s/d Desember 2013)
Biaya Sewa Kantor untuk 1 Tahun
Biaya Operasional Kantor
Biaya Konsumsi
Biaya Wisata Ke Bandung
Sub Jumlah B
Jumlah
51.000.000,00
56.000.000,00
208.600.000,00
150.000.000,00
30.000.000,00
9.000.000,00
5
04.600.000,0010.000.000,00
36.000.000,00
30.000.000,00
76.000.000,00
1
52.000.000,00656.600.00,00
Dengan Rincian sebagai berikut :
(Dalam Ribuan)
| No | Uraian | Nama Personil | Gaji dan Transportasi | Jumlah Gaji Dan Transportasi | Potongan | Jumlah | ||
| bulan | gaji (Rp) | Trans-port (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Pembayaran Gaji Personil | |||||||
| 1 | Gaji Team Leader Juli-Desember | Ir. Hasanuddin, MT, IP-M | 6 | 51,000.00 | - | 51,000.00 | ||
| Sub Jumlah TL | 51,000.00 | - | 51,000.00 | |||||
| 2 | Gaji Korwil I Juli-Desember | Taufiqul Ulum | 6 | 5,000.00 | 30,000.00 | 2,000.00 | 28,000.00 | |
| 3 | Gaji Korwil II Juli-Desember | Ir. Sugeng Riyadi | 6 | 5,000.00 | 30,000.00 | 2,000.00 | 28,000.00 | |
| Sub Jumlah Korwil | 60,000.00 | 4,000.00 | 56,000.00 | |||||
| 1 | Gaji FT Juli-Desember | Aswin Ghani L | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 2 | Gaji FT Juli-Desember | Debi Candra S | 6 | 2,000.00 | 200.00 | 13,200.00 | 2,500.00 | 10,700.00 |
| 3 | Gaji FT Juli-Desember | Suhermansyah | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 4 | Gaji FT Juli-Desember | Doris Antoni | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 5 | Gaji FT Juli-Desember | Hendi Irawan | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 6 | Gaji FT Juli-Desember | Hariyanto | 6 | 2,000.00 | 150.00 | 12,900.00 | 2,500.00 | 10,400.00 |
| 7 | Gaji FT Juli-Desember | Alamuddin | 6 | 2,000.00 | 300.00 | 13,800.00 | 2,500.00 | 11,300.00 |
| 8 | Gaji FT Juli-Desember | Alvian, SH | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| 9 | Gaji FT Juli-Desember | Hendra | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| 10 | Gaji FT Juli-Desember | Juwanto | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| 11 | Gaji FT Juli-Desember | Syafrudin, A.Md | 6 | 2,000.00 | - | 12,000.00 | 2,500.00 | 9,500.00 |
| 12 | Gaji FT Juli-Desember | M. Husein | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| 13 | Gaji FT Juli-Desember | Eka Sarwedi | 6 | 2,000.00 | - | 12,000.00 | 2,500.00 | 9,500.00 |
| 14 | Gaji FT Juli-Desember | Ali Yusni | 6 | 2,000.00 | 150.00 | 12,900.00 | 2,500.00 | 10,400.00 |
| 15 | Gaji FT Juli-Desember | R. Zulkarnain | 6 | 2,000.00 | 200.00 | 13,200.00 | 2,500.00 | 10,700.00 |
| 16 | Gaji FT Juli-Desember | Leon | 6 | 2,000.00 | 250.00 | 13,500.00 | 2,500.00 | 11,000.00 |
| 17 | Gaji FT Juli-Desember | M. Hudaizin | 6 | 2,000.00 | - | 12,000.00 | 2,500.00 | 9,500.00 |
| 18 | Gaji FT Juli-Desember | Desrizal | 6 | 2,000.00 | 200.00 | 13,200.00 | 2,500.00 | 10,700.00 |
| 19 | Gaji FT Juli-Desember | Riki Kardo | 6 | 2,000.00 | 200.00 | 13,200.00 | 2,500.00 | 10,700.00 |
| 20 | Gaji FT Juli-Desember | Khairul Saleh | 6 | 2,000.00 | 50.00 | 12,300.00 | 2,500.00 | 9,800.00 |
| Sub Jumlah FT | 258,600.00 | 50,000.00 | 208,600.00 | |||||
| 21 | Gaji FP Juli-Desember | Iben | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 22 | Gaji FP Juli-Desember | Sunardi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 23 | Gaji FP Juli-Desember | Azman Bandung | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 24 | Gaji FP Juli-Desember | Suhardi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 25 | Gaji FP Juli-Desember | Rudi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 26 | Gaji FP Juli-Desember | Abd. Rahman, S.Ag | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 27 | Gaji FP Juli-Desember | Indra Fernandes (Ulil) | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 28 | Gaji FP Juli-Desember | Endri Fahroni, SH | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 29 | Gaji FP Juli-Desember | Suryadi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 30 | Gaji FP Juli-Desember | Ein Fadlin | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 31 | Gaji FP Juli-Desember | Rizky Yusuf | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 32 | Gaji FP Juli-Desember | Bambang Hermansyah | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 33 | Gaji FP Juli-Desember | Fauzan | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 34 | Gaji FP Juli-Desember | budiyono | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 35 | Gaji FP Juli-Desember | Lukman Hakim | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 36 | Gaji FP Juli-Desember | Abdul Muis | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 37 | Gaji FP Juli-Desember | Hasanuddin | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 38 | Gaji FP Juli-Desember | Seven Driyadi | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 39 | Gaji FP Juli-Desember | Ardiansyah | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| 40 | Gaji FP Juli-Desember | Bambang Hermanto | 6 | 1,500.00 | - | 9,000.00 | 1,500.00 | 7,500.00 |
| Sub Jumlah FP | 180,000.00 | 30,000.00 | 150,000.00 | |||||
| 1 | Gaji Operator Komputer Juli-Desember | Suryanedi, A.Md | 6 | 5,000.00 | - | 30,000.00 | 30,000.00 | |
| Sub Jumlah OK | 30,000.00 | 30,000.00 | ||||||
| 2 | Gaji OB Juli-Desember | Sutisna | 6 | 1,500.00 | 9,000.00 | 9,000.00 | ||
| Sub Jumlah OB | 9,000.00 | 9,000.00 | ||||||
| jumlah Pembayaran Gaji Personil | 588,600.00 | 84,000.00 | 504,600.00 | |||||
| 2 | Biaya Peralatan dan Operasional Kantor | |||||||
| a | Sewa Kantor 1 Tahun | 10,000.00 | ||||||
| b | Biaya Operasional Kantor | 36,000.00 | ||||||
| c | Biaya Konsumsi | 30,000.00 | ||||||
| d | Biaya Wisata Ke Bandung | 76,000.00 | ||||||
| Jumlah Biaya Peralatan dan Operasional Kantor | 152,000.00 | |||||||
| Jumlah Biaya Riil Kegiatan Pendampingan | 656,600.00 | |||||||
Bahwa terhadaplaporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan akhir serta laporan pertangungjawaban atas penggunaan dana kegiatan yang dibuat oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal 132 Ayat (1) dan (2) dan pasal 205 ayat (3) huruf p Permendagri Nomor 13 tahun 2006:
Ayat (1) :
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Ayat (2) :
“Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”;
Pasal 205
Ayat (3) :
“Lampiran dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup :
Huruf p :
“Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga kosultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran”;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau Nomor : SR-53/PW04/5/2017 tanggal 10 Maret 2017 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.704.309.092,- (satu milyar tujuh ratus empat juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan dokumen pembayaran tidak termasuk PPN dan PPh :
Termin I (40%) : Rp. 944.363.637,00
Termin II (40%) : Rp. 944.363.637,00
Termin III (20%) : Rp. 472.181.818,00
Jumlah realisasi SP2D (tidak termasuk PPN dan PPh) Rp. 2.360.909.092,00
Realisasi Pengeluaran Riil PT. Geunta Consulindo Rp. 656.600.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b) Rp. 1.704.309.092,00
Bahwa selisih antara jumlah penerimaan bersih atas pembayaran kontrak sebesar Rp. 2.360.909.092,00 (dua milyar tiga ratus enam puluh juta Sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah) dikurang dengan jumlah seluruh pengeluaran rill sebesar Rp. 656.600.000,00 (enam ratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) (setelah koreksi audit) diperoleh nilai sisa uang sebesar Rp.1.704.309.092,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah), dimana nilai uang tersebut merupakan keuntungan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur Utama PT. Geunta Consulindo;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur Utama PT. Geunta Consulindo menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.704.309.092,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konsultan Pendamping Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau dalam suratnya Nomor : SR-53/PW04/5/2017 tanggal 10 Maret 2017;
Bahwa dari rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah dilakukan terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM bersama-sama dengan H. SUHARDIMAN, SP sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yaitu H. SUHARDIMAN, SP ataupun korporasi dalam hal ini adalah PT. Geunta Consulindo sebesar Rp.1.704.309.092,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah uang tersebut ;
Perbuatan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM IR. HASANUDDIN MT, IPM ALS HASAN BIN MUHAMMAD KASIMsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDS-03 / TMBIL / 08 / 2017 tanggal 2 Mei 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Als HASAN Bin M. KASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Uang Pengganti sebesar Rp.1.254.309.092,- (satu milyar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus Sembilan ribu Sembilan puluh dua rupiah) yang dipergunakan untuk membantu Saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP dalam Pemilihan Bupati Kabupaten INHIL tahun 2013 dibebankan kepada Terdakwa Ir. HASANUDDIN MT, IPM ALS HASAN BIN MUHAMMAD KASIM dan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah hukumannya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan penjara.
Uang Pengganti sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dibebankan kepada H. SUHARDIMAN, SP Als DIMAN Bin JOSARI (dilakukan penuntutan terpisah).
Dalam fakta persidangan terungkap aliran dana kepada masing-masing orang tersebut diatas.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Rangkap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 10 / I / HK-2013, tanggal 7 Januari 2013, tentang Penetapan Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 102 / II / HK-2013, tanggal 27 Februari 2013, tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 280 / VI / HK-2013, tanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir.
1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 07 / BPMPD / II / 2013, tanggal 1 Februari 2013, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 05 / II / BPMPD / 2013, tanggal 1 Februari 2013, tentang Personil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pengelola Administrasi dan Keuangan Kegiatan (PPAKK) Dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 13 / I / HK-2013, tanggal 7 Januari 2013, tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 10 / BPMPD / II / 2013, tanggal 1 Februari 2013, tentang Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Rangkap Term Of Reference (TOR) Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Kegiatan Program Pemberdayaan Desa Dalam Rangka Otonomi Menuju Desa Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) buah Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Dalam Rangka Otonomi Menuju Desa Mandiri Tahun 2013.
1 (satu) Rangkap Dokumen Administrasi dan Teknis Jasa Konsultasi Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir.
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : SPP-BPMPD / VI / 2013 / 01 PIHAK PERTAMA, Nomor : 03 / GC / TBH / V / 2013 PIHAK KEDUA, tanggal 13 Juni 2013.
1 (satu) Rangkap Laporan Pendahuluan.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 1 (satu) Bulan Juli 2013.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 2 (dua) Bulan Agustus 2013.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 3 (tiga) Bulan September 2013.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 4 (empat) Bulan Oktober 2013.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 5 (lima) Bulan November 2013.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 6 (enam) Bulan Desember 2013.
1 (satu) Rangkap Laporan Akhir Pelaksanaan.
Foto Copy 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I (40%) Bulan Juli, Agustus 2013.
Foto Copy 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II (40%) Bulan September, Oktober 2013.
Foto Copy 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Tahap III (20%) Bulan November, Desember 2013.
Foto Copy 1 (satu) Rangkap Daftar Hadir Rapat Program Desa Mandiri Tahun 2013 Bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember.
1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Belanjan 40 % Jasa Konsultan Perencana Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa di Wilayah Kab. Indragiri Hilir pada Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa di Kantor BPMPD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013, tanggal 19 Juni 2013. Yang terdiri dari
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 18 Juni 2013.
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Langsung (LS), tanggal 18 Juni 2013.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 18 Juni 2013.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Dana, tanggal 18 Juni 2013.
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), tanggal 18 Juni 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan, tanggal 18 Juni 2013.
1 (satu) lembar Surat Pengantar, tanggal 18 Juni 2013.
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana, tanggal 18 Juni 2013.
Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 09.08 / BA-PPHP / BPMPD – VI / 2013, tanggal 17 Juni 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tanggal 13 Juni 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanggal 14 Juni 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin Pertama (40%), tanggal 17 Juni 2013.
Foto Copy 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanpa tanggal bulan Juni 2013.
1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran, tanpa tanggal bulan Juni 2013.
1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Belanjan 40 % Jasa Konsultan Perencana Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa di Wilayah Kab. Indragiri Hilir pada Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa di Kantor BPMPD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013, tanggal 11 September 2013. Yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), tanpa tanggal bulan September 2013.
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Langsung (LS), tanggal 6 September 2013.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Dana, tanggal 6 September 2013.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 6 September 2013.
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), tanggal 6 September 2013.
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana, tanggal 6 September 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan, tanggal 6 September 2013.
1 (satu) lembar Surat Pengantar, tanggal 6 September 2013.
Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 09.08 / BA-PPHP / BPMPD – IX / 2013, tanggal 2 September 2013.
Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tanggal 30 Agustus 2013.
Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanggal 2 September 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin Kedua (40%), tanggal 3 September 2013.
Foto Copy 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 6 September 2013.
1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran, bulan September 2013.
1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Belanjan 20 % Jasa Konsultan Perencana Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa di Wilayah Kab. Indragiri Hilir pada Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa di Kantor BPMPD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013, tanggal 13 Desember 2013. Yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Langsung (LS), tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Dana, tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 13 Desember 2013.
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana, tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan, tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Pengantar, tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 09.08 / BA-PPHP / BPMPD – XII / 2013, tanggal 6 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanggal 6 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tanggal 5 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin Ketiga (20%), tanggal 9 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanpa tanggal bulan Desember 2013.
1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran, tanpa tanggal bulan Desember 2013.
Legalisir 1 (satu) rangkapKeputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.285 / VI / HK-2013, tanggal 14 Juni 2013, Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Pegawai Negeri Sipil An. H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP.
Legalisir 1 (satu) rangkap Surat Perintah Bupati Indragiri Hilir Nomor : 800 / BKP-MP / 35, tanggal 15 Juli 2013.
Legalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.391 / IX / HK-2013, tanggal 30 September 2013.
Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dengan Surat Penyitaan Nomor: SP. Sita / 53 / V / 2016 / Reskrim, tanggal 16 Mei 2016, yang disita dari Saksi SYOFYAN NUR, S.Sos, MP Bin LUKMAN.
1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 01 / BP2MPD-ULP / II / 2013, tanggal 8 Februari 2013, tentang Penetapan Standar Prosedur Operasional (SOP) Pada Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 05 / BP2MPD-ULP / III / 2013, tanggal 18 Maret 2013, tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. GEUNTA CONSULINDO untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. RIMASYADA untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. BENNANTA JASINDO untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. BENNATIN SURYA CIPTA untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. BILLITONICA INDOMATRA CONSULTANT untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013.
Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dengan Surat Penyitaan Nomor: SP. Sita / 54 / V / 2016 / Reskrim, tanggal 17 Mei 2016, yang disita dari Saksi MAHMUDIN Als UDIN Bin SAMHUDI.
1 (satu) rangkap Surat Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, nomor : 057 / BP2MPD-ULP / II / 2013, tanggal 21 Februari 2013, perihal : Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada ULP Kabupaten Indragiri Hilir.
1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, Nomor : 600 / BPMPD / 059, tanggal 18 Februari 2013, Perihal : Pelelangan.
1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, nomor : 065 / BP2MPD-ULP / II / 2013, tanggal 26 Februari 2013, perihal : Prosedur dan Ketentuan Proses Pelelangan / Seleksi pada ULP Kabupaten Indragiri Hilir.
1 (satu) lembar Nota Dinas Sekretaris Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
1 (satu) rangkap Cheklis Kelengkapan Data dan Dokumen Teknis Paker Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD Yang Akan Dilakukan Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Oleh ULP Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar Nota Dinas Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 111.a / BP2MPD-ULP / IV / 2013, tanggal 15 April 2013.
1 (satu) rangkap Surat Pengantar Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 174 / BP2MPD-ULP / VI / 2013, tanggal 14 Juni 2013.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 40 / I / HK-2013, tanggal 17 Januari 2013, tentang Penetapan Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dengan Surat Penyitaan Nomor: SP. Sita / 59 / VI / 2016 / Reskrim, tanggal 06 Juni 2016, yang disita dari Saksi H. RUSMAIDI, SH., MH. Als RUS Bin H. AHMAD LEMAN.
Barang Bukti nomor 1-46 dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 22 Mei 2018 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIMtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.254.309.092,- (satu milyar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus Sembilan ribu Sembilan puluh dua rupiah) danpaling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
4. Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1. 1 (satu) Rangkap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
2. 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 10 / I / HK-2013, tanggal 7 Januari 2013, tentang Penetapan Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
4. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 102 / II / HK-2013, tanggal 27 Februari 2013, tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir;
5. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 280 / VI / HK-2013, tanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir;
6. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 07 / BPMPD / II / 2013, tanggal 1 Februari 2013, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
7. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 05 / II / BPMPD / 2013, tanggal 1 Februari 2013, tentang Personil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pengelola Administrasi dan Keuangan Kegiatan (PPAKK) Dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
8. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 13 / I / HK-2013, tanggal 7 Januari 2013, tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
9. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 10 / BPMPD / II / 2013, tanggal 1 Februari 2013, tentang Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
10. 1 (satu) Rangkap Term Of Reference (TOR) Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Kegiatan Program Pemberdayaan Desa Dalam Rangka Otonomi Menuju Desa Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
11. 1 (satu) buah Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Dalam Rangka Otonomi Menuju Desa Mandiri Tahun 2013;
12. 1 (satu) Rangkap Dokumen Administrasi dan Teknis Jasa Konsultasi Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir;
13. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : SPP-BPMPD / VI / 2013 / 01 PIHAK PERTAMA, Nomor : 03 / GC / TBH / V / 2013 PIHAK KEDUA, tanggal 13 Juni 2013;
14. 1 (satu) Rangkap Laporan Pendahuluan;
15. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 1 (satu) Bulan Juli 2013;
16. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 2 (dua) Bulan Agustus 2013;
17. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 3 (tiga) Bulan September 2013;
18. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 4 (empat) Bulan Oktober 2013;
19. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 5 (lima) Bulan November 2013;
20. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 6 (enam) Bulan Desember 2013;
21. 1 (satu) Rangkap Laporan Akhir Pelaksanaan;
22. Foto Copy 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I (40%) Bulan Juli, Agustus 2013;
23. Foto Copy 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II (40%) Bulan September, Oktober 2013;
24. Foto Copy 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Tahap III (20%) Bulan November, Desember 2013;
25. Foto Copy 1 (satu) Rangkap Daftar Hadir Rapat Program Desa Mandiri Tahun 2013 Bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember;
26. 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Belanjan 40 % Jasa Konsultan Perencana Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa di Wilayah Kab. Indragiri Hilir pada Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa di Kantor BPMPD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013, tanggal 19 Juni 2013. Yang terdiri dari
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 18 Juni 2013;
b. 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Langsung (LS), tanggal 18 Juni 2013;
c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 18 Juni 2013;
d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Dana, tanggal 18 Juni 2013;
e. 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), tanggal 18 Juni 2013;
f. 1 (satu) lembar Ringkasan, tanggal 18 Juni 2013;
g. 1 (satu) lembar Surat Pengantar, tanggal 18 Juni 2013;
h. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana, tanggal 18 Juni 2013;
i. Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 09.08 / BA-PPHP / BPMPD – VI / 2013, tanggal 17 Juni 2013;
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tanggal 13 Juni 2013;
k. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanggal 14 Juni 2013;
l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin Pertama (40%), tanggal 17 Juni 2013;
m. Foto Copy 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanpa tanggal bulan Juni 2013;
n. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran, tanpa tanggal bulan Juni 2013;
27. 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Belanjan 40 % Jasa Konsultan Perencana Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa di Wilayah Kab. Indragiri Hilir pada Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa di Kantor BPMPD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013, tanggal 11 September 2013. Yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), tanpa tanggal bulan September 2013;
b. 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Langsung (LS), tanggal 6 September 2013;
c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Dana, tanggal 6 September 2013;
d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 6 September 2013;
e. 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), tanggal 6 September 2013;
f. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana, tanggal 6 September 2013;
g. 1 (satu) lembar Ringkasan, tanggal 6 September 2013;
1 (satu) lembar Surat Pengantar, tanggal 6 September 2013;
j. Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 09.08 / BA-PPHP / BPMPD – IX / 2013, tanggal 2 September 2013;
k. Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tanggal 30 Agustus 2013;
l. Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanggal 2 September 2013;
m. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin Kedua (40%), tanggal 3 September 2013;
n. Foto Copy 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 6 September 2013;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran, bulan September 2013;
28. 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Belanjan 20 % Jasa Konsultan Perencana Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa di Wilayah Kab. Indragiri Hilir pada Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa di Kantor BPMPD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013, tanggal 13 Desember 2013. Yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 13 Desember 2013;
b. 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Langsung (LS), tanggal 13 Desember 2013;
c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Dana, tanggal 13 Desember 2013;
d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 13 Desember 2013;
e. 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), tanggal 13 Desember 2013;
f. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana, tanggal 13 Desember 2013;
g. 1 (satu) lembar Ringkasan, tanggal 13 Desember 2013;
h. 1 (satu) lembar Surat Pengantar, tanggal 13 Desember 2013;
i. 1 (satu) lembar Berita Acara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 09.08 / BA-PPHP / BPMPD – XII / 2013, tanggal 6 Desember 2013;
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanggal 6 Desember 2013;
k. 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tanggal 5 Desember 2013;
l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin Ketiga (20%), tanggal 9 Desember 2013;
m. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanpa tanggal bulan Desember 2013;
n. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran, tanpa tanggal bulan Desember 2013.
29. Legalisir 1 (satu) rangkapKeputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.285 / VI / HK-2013, tanggal 14 Juni 2013, Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Pegawai Negeri Sipil An. H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP;
30. Legalisir 1 (satu) rangkap Surat Perintah Bupati Indragiri Hilir Nomor : 800 / BKP-MP / 35, tanggal 15 Juli 2013;
31. Legalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.391 / IX / HK-2013, tanggal 30 September 2013;
Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dengan Surat Penyitaan Nomor: SP. Sita / 53 / V / 2016 / Reskrim, tanggal 16 Mei 2016, yang disita dari Saksi SYOFYAN NUR, S.Sos, MP Bin LUKMAN;
32. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 01 / BP2MPD-ULP / II / 2013, tanggal 8 Februari 2013, tentang Penetapan Standar Prosedur Operasional (SOP) Pada Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
33. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 05 / BP2MPD-ULP / III / 2013, tanggal 18 Maret 2013, tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
34. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. GEUNTA CONSULINDO untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
35. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. RIMASYADA untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
36. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. BENNANTA JASINDO untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
37. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. BENNATIN SURYA CIPTA untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
38. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. BILLITONICA INDOMATRA CONSULTANT untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013;
Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dengan Surat Penyitaan Nomor: SP. Sita / 54 / V / 2016 / Reskrim, tanggal 17 Mei 2016, yang disita dari Saksi MAHMUDIN Als UDIN Bin SAMHUDI;
39. 1 (satu) rangkap Surat Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, nomor : 057 / BP2MPD-ULP / II / 2013, tanggal 21 Februari 2013, perihal : Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada ULP Kabupaten Indragiri Hilir;
40. 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, Nomor : 600 / BPMPD / 059, tanggal 18 Februari 2013, Perihal : Pelelangan;
41. 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, nomor : 065 / BP2MPD-ULP / II / 2013, tanggal 26 Februari 2013, perihal : Prosedur dan Ketentuan Proses Pelelangan / Seleksi pada ULP Kabupaten Indragiri Hilir;
42. 1 (satu) lembar Nota Dinas Sekretaris Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
43. 1 (satu) rangkap Cheklis Kelengkapan Data dan Dokumen Teknis Paker Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD Yang Akan Dilakukan Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Oleh ULP Tahun Anggaran 2013;
44. 1 (satu) lembar Nota Dinas Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 111.a / BP2MPD-ULP / IV / 2013, tanggal 15 April 2013;
45. 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 174 / BP2MPD-ULP / VI / 2013, tanggal 14 Juni 2013;
46. 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 40 / I / HK-2013, tanggal 17 Januari 2013, tentang Penetapan Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir;
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa H. SUHARDIMAN, SP Als DIMAN Bin JOSARI ;
5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Pernyataan Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 28 Mei 2018, permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Banding kepada Terbanding/Terdakwa Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr tanggal 28 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya, Penuntut Umum menyerahkan Memori Banding tertanggal 8 Juni 2018 sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr tanggal 2 Juli 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan satu rangkap kepada Terdakwa pada tanggal 6 Juli 2018 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr tanggal 28 Mei 2018 tanggal 6 Juli 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor W4-U1/2915/HK.01.TPK/VII/2018 dan Nomor W4-U1/2914/HK.01.TPK/VII/2018 masing-masing tanggal 2 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya pada pokoknya tidak sependapat dengan hukuman (strafmaat) / pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Als HASAN Bin M. KASIM, menurut penuntut umum pemidanaan tersebut sangat ringan dibanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sampai perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim Tingkat Banding telah ternyata bahwa Terdakwa tidak menyampaikan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru membaca dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Penyidikan, Berita Acara Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, Salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 22 Mei 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr diucapkan pada tanggal 22 Mei 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian Penuntut Umum mengajukan permintaan banding tertanggal 28 Mei 2018, maka permintaan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981 yakni 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian permintaan banding Penuntut Umum memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima;
Menimbang bahwa alasan-alasan banding yang dikemukakan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya adalah penjatuhan hukuman (strafmaat)/pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh karena itu maka , Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkannya sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa kesimpulan Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair sudah tepat dan benar karena kesimpulan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut telah sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding dapat mengambil alih sebagai pertimbangannya sendiri dalam pemeriksaan perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan antara lain :
Bahwa pada bulan Februari 2013 saksi H. SUHARDIMAN, SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran menghubungi Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dan meminta agar membantu membuat draft dokumen perencanaan Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013, selanjutnya Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM membantu saksi H. SUHARDIMAN untuk membuat draf dokumen perencanaan tersebut, adapun dokumen perencanaan yang telah dibuat Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM antara lain adalah :
1. Term of Reference (TOR) / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2. Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 2.663.094.500,- (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
3. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp. 2.663.004.300,- (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta empat ribu tiga ratus rupiah);
4. Daftar Harga Satuan Biaya Keahlian;
- Bahwa selanjutnya draf perencanaan kegiatan tersebut diserahkan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM kepada saksi H. SUHARDIMAN, untuk kemudian ditandatangani oleh Saksi H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP ;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur PT.GEUNTA CONSULINDO mengikuti proses Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 dan Terdakwa juga menggunakan Dokumen 4 (empat) Perusahaan yaitu :
1. PT. Bili Tonica Indomatra Consultan,
2. PT. Bennatin Surya Cipta,
3. PT. Bennanta Jasindo dan
4. PT. Rimasyada
- Bahwa ke empat perusahaan tersebut pada tahun 2012 juga telah digunakan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM untuk mengikuti pekerjaan yang sama, dan pada saat Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menggunakan lagi ke 4 (empat) perusahaan tersebut Terdakwa hanya meminta izin pada pemilik perusahaan tanpa surat Kuasa karena salinan data kualifikasi telah dimiliki terdakwa sejak tahun 2012 ;
Bahwa Penetapan Pemenang ditetapkan oleh Kelompok kerja IV pada tanggal 02 Juni tahun 2013 dan kemudian di upload Berita Acara Hasil Seleksi pada tanggal 10 Juni 2013, Pemenang Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultan atas Paket Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa pada BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Penetapan PemenangNomor : 91/BP2MPD–ULP/POKJA-PRA/VI/2013, tanggal 02 Juni 2013yaitu terdiri dari :
a. Pemenang I
Nama perusahaan PT. GEUNTA CONSULINDO, Harga penawaran Rp.2.650.000.000.00, Jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, Total Nilai gabungan 90,59.
b. Pemenang cadangan I.
Nama perusahaan PT. Bilitonica Indomatra Consultant, Harga penawaran Rp.2.657.858.500.00, Jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, Total Nilai Gabungan 79,51.
c. Pemenang cadangan II.
Nama perusahaan PT. RIMASYADA, Harga penawaran Rp. 2.662.313.500.00, Jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, Total Nilai Gabungan 78,83.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM dalam mengikuti proses pelelangan telah menggunakan 5 (lima) perusahaan yakni PT. Geunta Consulindo, PT. Bilitonica Indomatra Consultan, PT. Bennatin Surya Cipta, PT. Bennanta Jasindo dan PT. Rimasyada sebagai peserta pendamping yang berada di dalam kendalinya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat;
Bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur PT. GEUNTA CONSULINDO tidak pernah mengajukan Surat permohonan pencairan dana atau permohonan pembayaran sehubungan dengan Kegiatan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 namun Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menyuruh saksi TAUFIQUL ULUM untuk menyerahkan laporan kegiatan tersebut secara langsung kepada saksi H. ARISPUDIN untuk dilakukan pencairan dana karena laporan sudah diserahkan sehubungan dengan pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Program Pemberdayaan Dalam rangka Otonomi Desa Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 selanjutnya saksi TAUFIQUL ULUM menyampaikan langsung secara lisan kepada saksi H. ARISPUDIN untuk dilakukan pencairan dana karena laporan sudah diserahkan;
Bahwa terhadap penyusunan laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan akhir serta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan tersebut yang dibuat dan disampaikan oleh Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM tidak sesuai dengan yang sebenarnya ;
Menimbang,bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM selaku Direktur PT. GEUNTA CONSULINDO tidak pernah mengajukan Surat permohonan pencairan dana atau permohonan pembayaran sehubungan dengan Kegiatan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 namun Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM menyuruh saksi TAUFIQUL ULUM untuk menyerahkan laporan kegiatan tersebut secara langsung kepada saksi H. ARISPUDIN untuk dilakukan pencairan dana karena laporan sudah diserahkan sehubungan dengan pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Program Pemberdayaan Dalam rangka Otonomi Desa Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 selanjutnya saksi TAUFIQUL ULUM menyampaikan langsung secara lisan kepada saksi H. ARISPUDIN untuk dilakukan pencairan dana karena laporan sudah diserahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut telah ternyata bahwa Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM tidak menjalankan program Kegiatan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 sebagaimana mestinya dan bekerjasama dengan para saksi untuk dapat mencairkan anggaran Kegiatan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013, seharusnya terdakwa yang telah melaksanakan kegiatan yang sama pada tahun anggaran 2012 telah berpengalaman dan melaksanakan Kegiatan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan aturan ;
Menimbang, bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus ditanggulangi secara extra (extra ordinary crime) yang memerlukan suatu tindakan yang progresif untuk menangulanginya begitu juga dengan penjatuhan hukuman, akan tetapi Majelis Tingkat Banding juga meninjau dari sisi lain yaitu tentang tujuan penjatuhan hukuman yaitu, menjaga kepentingan Negara, menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga kepentingan Terdakwa, yang tujuan akhirnya supaya terjadi keseimbangan di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah merupakan suatu ajang balas dendam, akan tetapi merupakan pelajaran terhadap Terdakwa dan juga kepada warga masyarakat lainnya supaya lebih berhati-hati bertindak dalam melakukan program pemerintah;
Menimbang, bahwa mengenai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama perlu diperbaiki karena belum mencerminkan rasa keadilan;
[
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Pekanbaru Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 22 Mei 2018, harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan karena ditahan dalam perkara lain, untuk memenuhi ketentuan pasal 197 huruf k maka seketika setelah selesai menjalani tahanan dalam perkara lain dimaksud, terdakwa diperintahkan ditahan untuk melaksanakan hukuman dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat banding besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
ME N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr tanggal 22 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM, sehingga amarnya sebagai berikut ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa seketika setelah selesai menjalani tahanan dalam perkara lain dimaksud, terdakwa diperintahkan ditahan untuk melaksanakan hukuman dalam perkara ini ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut untuk selebihnya;
Membebankan kepada Terdakwa Ir. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIM, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru oleh Jarasmen Purba, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Eddyman Naibaho, S.H., M.H., dan H. Yusdirman Yusuf, S.H., M.H., masing-masing Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Sinta Herawati S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis;
Eddyman Naibaho, S.H., M.H. Jarasmen Purba, S.H.
H. Yusdirman Yusuf, S.H., M.H.
Panitera Pengganti ;
Sinta Herawati S.H.