222/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 222/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO
- Menyatakan Terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair; - Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut ; - Menyatakan Terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Beberapa Kali ”; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih/stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam ; - 1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cm terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 222 /Pid.Sus /2013 /PN.Bi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO ;
Tempat Lahir : Semarang ;
Umur / Tanggal Lahir : 18 tahun / 24 Nopember 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Sunan Giri No.05, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru,Jambi atau di Surowedanan, Rt.02, Rw.09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditahan dengan jenis Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :
Penyidik Polri, sejak tanggal 30 Juli 2013 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2013 berdasarkan surat tanggal 30 Juli 2013 Nomor : SP.Han/08/VII / 2013 / Sekta.Bi ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 27 September 2013 berdasarkan surat tanggal 14 Agustus 2013 Nomor : PRINT-1471 / 0.3.29/Epp.1/08/2013 ;
Pembantaran Penahanan oleh Penyidik , sejak tanggal 23 Agustus 2013 sampai dengan sembuh berdasarkan surat tanggal 23 Agustus 2013 Nomor :SP.Han / 08d / VIII / 2013 / Reskrim ;
Penahanan Lanjutan oleh Penyidik , sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan surat tanggal 26 September 2013 Nomor Polisi : Sprin.Han / 08 / IX / 2013 / Sekta.Bi ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan 25 Oktober 2013 berdasarkan surat tanggal 26 September 2013 Nomor : PRINT-1805/0.3.29/Ep.2/09/2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2013 berdasarkan surat tanggal 27 September 2013 No.265/Pen.Pid/2013/PN.Bi ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 27 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 25 Desember 2013 berdasarkan surat tanggal 17 Oktober 2013 No. 265/Pen.Pid/2013/PN.Bi ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 222 / Pid.Sus / 2013 / PN.Bi tertanggal 27 September 2013 Tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ;
Telah membaca Surat Penunjukkan Tugas Panitera Pengganti Nomor 222/Pid.B / 2013 / PN.Bi tanggal 27 September 2013 ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali No. 222/Pid.Sus/2013/PN.Bi tertanggal 27 September 2013 Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO ;
Telah memperhatikan Dakwaan Penuntut Umum No. Register perkara :PDM- 59/ Boyol//Epp.2/09/2013 Tertanggal 26 September 2013;
Telah memperhatikan keterangan saksi–saksi, Ahli, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah TanggaJo Pasal 65 ayat (1) KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pertama Primair ;
Menyatakan terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA BIN ARIF JARWANTO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis “ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama Subsidair Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih/stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam, dan 1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cm terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Telah mendengarkan Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa dengan dakwaan No. Register perkara :PDM- 59/ BOYOL//Epp.2/09/2013 Tertanggal 26 September 2013 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA BIN ARIF JARWANTO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Surowedanan , Rt.02, Rw.09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali , yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dalam hal perbuatan mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dalam hal perbarengan beberapan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan , yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO yang merupakan anak dari saksi ARIF JARWANTO awalnya tinggal bersama ibunya di Jambi karena berpisah dengan saksi ARIF JARWANTO, kemudian terdakwa pada tanggal 3 Juni 2013 setelah lulus SMA ke Boyolali untuk tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dirumah Surowedanan , Rt. 02, Rw.09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali tetapi terdakwa sejak tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dan ibu tirinya yaitu saksi WAHYUNINGSIH merasa perlakuan saksi ARIF JARWANTO selaku ayah tidak adil terhadap terdakwa dibandingkan terhadap adik-adik tiri terdakwa yaitu saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO dan Sdr MEIRA FATMAWATI demikian juga terdakwa merasa neneknya yaitu saksi TUKIYEM sering memarah-marahi terdakwa terus ;
Bahwa kemudian terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB ketika sedang tiduran di ruang tengah depan TV berniat untuk menusuk saksi ARIF JARWANTO yang sedang tidur dengan pisau dan parang/golok, kemudian terdakwa yang melihat seluruh anggota keluarga sudah lelap tidur lalu menuju kedapur mengambil 1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih/stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam diatas meja makan , kemudian terdakwa masuk lagi keruang tengah , tetapi terdakwa merasa ragu kalau hanya membawa pisau, sehingga terdakwa kembali kedapur dan mengambil 1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cm terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat didalam laci meja dekat pintu keluar, kemudian terdakwa yang memegang 1 (satu) bilah parang ditangan kanan dan 1 (satu) bilah pisau di tangan kiri tersebut lalu menuju kamar saksi ARIF JARWANTO , selanjutnya terdakwa langsung menikam/menusuk leher saksi ARIF JARWANTO menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu saksi ARIF JARWANTO terbangun sambil memegang ujung pisau yang masih menancap dilehernya, tetapi saksi ARIF JARWANTO tidak bisa merebut pisau tersebut karena terdakwa memegang pisau erat-erat , kemudian terdakwa mengayunkan parang/golok kearah tubuh saksi ARIF JARWANTO sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala belakang dan pinggang karena suasana gaduh lalu saksi WAHYUNINGSIH terbangun langsung melerai dan berteriak minta tolong sehingga terdakwa yang merasa dihalang-halangi oleh saksi WAHYUNINGSIH lalu terdakwa mengayunkan parang/golok kearah saksi WAHYUNINGSIH sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri dan lengan tangan kiri, kemudian saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong dari arah kamar saksi ARIF JARWANTO langsung menuju kamar saksi ARIF JARWANTO lalu saksi TUKIYEM berusaha melerai , tetapi terdakwa justru mengayunkan parang/goloknya kearah saksi TUKIYEM sebanyak 4 (empat) kali mengenai dahi, lengan bawah kanan , hidung dan pipi kanan , kemudian saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang juga berusaha melerai lalu dianggap menghalang-halangi terdakwa sehingga terdakwa mengayunkan parang/goloknya sebanyak 1 (satu) kali kearah muka saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO mengenai pipi sebelah kanan , selanjutnya terdakwa menuju dapur lalu terdakwa menjatuhkan pisau dan parang/golok tersebut, kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu dapur menuju jalan raya untuk melarikan diri tetapi warga sekitar tempat kejadian berhasil menangkapnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para saksi yaitu ARIF JARWANTO , WAHYUNINGSIH, TUKIYEM dan AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO terhalang menjalankan aktivitasnya karena menderita luka yang membutuhkan pengobatan berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDINA FITRIANA M dari rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali sebagai berikut :
Visum Et Repertum No.353/291/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan ARIF JARWANTO bagian kepala terdapat luka terbuka dikepala bagian belakang ukuran 3x1x0,5 cm dan luka terbuka dengan perdarahan di leher belakang ukuran 6x1x1,5 cm bagian perut terdapat luka terbuka dipinggang kiri ukuran 3x1x0,5 cm , anggota gerak bagian atas kanan terdapat luka dijari tangan kanan jari kedua dan ketiga ukuran 1x1x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam di kepala bagian belakang , leher belakang , pinggang kiri serta dijari kedua dan ketiga tangan kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/292/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan WAHYUNINGSIH bagian kepala terdapat luka terbuka di pipi kiri ukuran 6x1x1,5 cm anggota gerak bagian atas kiri terdapat luka terbuka dilengn kiri atas bagian luar ukuran 1,5x0,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam dipipi kiri serta lengan kiri atas bagian luar ;
Visum Et Repertum No. 353/290/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan TUKIYEM bagian kepala terdapat luka terbuka didahi ukuran 5x1x1,5 cm luka lecet dan bengkak dihidung 3x2cm dan memar dipipi kanan ukuran 3x3 cm , anggota gerak bagian atas terdapat luka lengan bawah kanan bagian dalam ukuran 1,5x1,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam didahi dan lengan bawah kanan, luka lecet dihidung dan luka memar dipipi kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/293/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan AGUNG PRASETYO bagian kepala terdapat luka dipipi kanan ukuran 4x1x1,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam dipipi kanan ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO pada hari selasa, tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Surowedanan , Rt.02, Rw.09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan , yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO yangmerupakan anak dari saksi ARIF JARWANTO awalnya tinggal bersama ibunya di jambi karena berpisah dengan saksi ARIF JARWANTO, kemudian terdakwa pada tanggal 3 Juni 2013 setelah lulus SMA ke Boyolali untuk tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO di rumah Surowedanan ,Rt.02,Rw.09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali , tetapi terdakwa sejak tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dan ibu tirinya yaitu saksi WAHYUNINGSIH merasa perlakuan saksi ARIF JARWANTO selaku ayah tidak adil terhadap terdakwa dibandingkan terhadap adik-adik tiri terdakwa yaitu saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO dan Sdr. MEIRA FATMAWATI , demikian juga terdakwa merasa neneknya yaitu saksi TUKIYEM sering memarah-marahi terdakwa terus ;
Bahwa kemudian terdakwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB ketika sedang tiduran diruang tengah depan TV berniat untuk menusuk saksi ARIF JARWANTO yang sedang tidur dengan pisau dan parang/golok, kemudian terdakwa yang melihat seluruh anggota keluarga sudah lelap tidur lalu menuju kedapur mengambil 1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih/stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam diatas meja makan, kemudian terdakwa masuk lagi keruang tengah, tetapi terdakwa masih merasa galau kalau hanya membawa pisau, sehingga terdakwa kembali kedapur dan mengambil 1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cm terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat didalam laci meja dekat pintu keluar , kemudian terdakwa yang memegang 1 (satu) bilah parang ditangan kanan dan 1 (satu) bilah pisau di tangan kiri tersebut lalu menuju kamar saksi ARIF JARWANTO , selanjutnya terdakwa langsung menikam/menusuk leher saksi ARIF JARWANTO menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu saksi ARIF JARWANTO terbangun sambil memegang ujung pisau yang masih menancap dilehernya, tetapi saksi ARIF JARWANTO tidak bisa merebut pisau tersebut karena terdakwa memegang pisau erat-erat, kemudian terdakwa mengayunkan parang/golok kearah tubuh saksi ARIF JARWANTO sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala belakang dan pinggang , karena suasana gaduh lalu saksi WAHYUNINGSIH terbangun langsung melerai dan berteriak minta tolong sehingga terdakwa yang merasa dihalang-halangi oleh saksi WAHYUNINGSIH lalu terdakwa mengayunkan parang/golok kearah saksi WAHYUNINGSIH sebanyak 2(dua) kali mengenai pipi kiri dan lengan tangan kiri, kemudian saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong dari arah kamar saksi ARIF JARWANTO langsung menuju kamar saksi ARIF JARWANTO lalu saksi TUKIYEM berusaha melerai, tetapi terdakwa justru mengayunkan parang/goloknya kearah saksi TUKIYEM sebanyak 4 (empat) kali mengenai dahi, lengan bawah kanan, hidung dan pipi kanan , kemudian saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang juga berusaha melerai lalu dianggap mengjalang-halangi terdakwa sehingga terdakwa mengayunkan parang/goloknya sebanyak 1 (satu) kali kearah muka saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO mengenai pipi sebelah kanan, selanjutnya terdakwa menuju dapur lalu terdakwa menjatuhkan pisau dan parang/golok tersebut, kemudian terdakwa keluarrumah menuju pintu dapur menuju jalan raya untuk melarikan diri tetapi warga sekitar tempat kejadian berhasil menangkapnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para saksi yaitu ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH, TUKIYEM dan AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO terhalang menjalankan aktivitasnya karena menderita luka yang membutuhkan pengobatan berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDINA FITRIANA M dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali sebagai berikut :
Visum Et Repertum No.353/291/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan ARIF JARWANTO bagian kepala terdapat luka terbuka dikepala bagian belakang ukuran 3x1x0,5 cm dan luka terbuka dengan perdarahan di leher belakang ukuran 6x1x1,5 cm bagian perut terdapat luka terbuka dipinggang kiri ukuran 3x1x0,5 cm , anggota gerak bagian atas kanan terdapat luka dijari tangan kanan jari kedua dan ketiga ukuran 1x1x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam di kepala bagian belakang , leher belakang , pinggang kiri serta dijari kedua dan ketiga tangan kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/292/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan WAHYUNINGSIH bagian kepala terdapat luka terbuka di pipi kiri ukuran 6x1x1,5 cm anggota gerak bagian atas kiri terdapat luka terbuka dilengn kiri atas bagian luar ukuran 1,5x0,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam dipipi kiri serta lengan kiri atas bagian luar ;
Visum Et Repertum No. 353/290/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan TUKIYEM bagian kepala terdapat luka terbuka didahi ukuran 5x1x1,5 cm luka lecet dan bengkak dihidung 3x2cm dan memar dipipi kanan ukuran 3x3 cm , anggota gerak bagian atas terdapat luka lengan bawah kanan bagian dalam ukuran 1,5x1,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam didahi dan lengan bawah kanan, luka lecet dihidung dan luka memar dipipi kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/293/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan AGUNG PRASETYO bagian kepala terdapat luka dipipi kanan ukuran 4x1x1,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam dipipi kanan ;
Perbuatan terdakwa terseut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Surowedanan , Rt.02, Rw.09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat , dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO yang merupakan anak dari saksi ARIF JARWANTO awalnya tinggal bersama dengan ibunya di jambi karena berpisah dengan saksi ARIF JARWANTO , kemudian terdakwa pada tanggal 3 Juni 2013 setelah lulus SMA ke Boyolali untuk tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dirumah Surowedanan , Rt.02, Rw.09, kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, tetapi terdakwa sejak tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dan ibu tirinya yaitu saksi WAHYUNINGSIH merasa perlakuan saksi ARIF JARWANTO selaku ayah tidak adil terhadap terdakwa dibandingkan terhadap adik-adik tiri terdakwa yaitu saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO dan Sdra. MEIRA FATMAWATI , demikian juga terdakwa merasa neneknya yaitu saksi TUKIYEM sering memarah-marahi terdakwa terus ;
Bahwa kemudian terdakwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB ketika sedang tiduran di ruang tengah depan TV berniat untuk menusuk saksi ARIF JARWANTO yang sedang tidur dengan pisau dan parang/golok, kemudian terdakwa yang melihat seluruh anggota keluarha sudah lelap tidur lalu menuju kedapur mengambil 1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih /stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam diatas meja makan , kemudian terdakwa masuk lagi keruang tengah, tetapi terdakwa masih merasa ragu kalau hanya membawa pisau, sehingga terdakwa kembali kedapur dan mengambil 1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cmterbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat didalam laci meja dekat pintu keluar, kemudian terdakwa yang memegang 1 (satu) bilah parang ditangan kanan dan 1 (satu) bilah pisau ditangan kiri tersebut lalu menuju kamar saksi ARIF JARWANTO, selanjutnya terdakwa langsung menikam/menusuk leher saksi ARIF JARWANTO menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu saksi ARIF JARWANTO terbangun sambil memegang ujung pisau yang masih menancap dilehernya, tetapi saksi ARIF JARWANTO tidak bisa merebut pisau tersebut karena terdakwa memegang pisau erat-erat , kemudian terdakwa mengayunkan parang/golok kearah tubuh saksi ARIF JARWANTO sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang dan pinggang , karena suasana gaduh lalu saksi WAHYUNINGSIH terbangun langsung melerai dan berteriak minta tolong sehingga terdakwa yang merasa dihalang-halangi oleh saksi WAHYUNINGSIH lalu terdakwa mengayunkan parang/golok kearah saksi WAHYUNINGSIH sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri dan lengan tangan kiri, kemudian saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong dari arah kamar saksi ARIF JARWANTO langsung menuju kamar saksi ARIF JARWANTO lalu saksi TUKIYEM berusaha melerai, tetapi terdakwa justru mengayunkan parang/goloknya kearah saksi TUKIYEM sebanyak 4 (empat) kali mengenai dahi , lengan bawah kanan, hidung dan pipi kanan, kemudian saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang juga berusaha melerai lalu dianggap menghalang-halangi terdakwa sehingga terdakwa mengayunkan parang/goloknya sebanyak 1 (satu) kali kearah muka saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO mengena pipi sebelah kanan, selanjutnya terdakwa menuju dapur lalu terdakwa menjatuhkan pisau dan parang/golok tersebut, kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu dapur menuju jalan raya untuk melarikan diri tetapi warga sekitar tempat kejadian berhasil menangkapnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para saksi yaitu ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH, TUKIYEM dan AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO terhalang menjalankan aktivitasnya karena menderita luka yang membutuhkan pengobatan berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDINA FITRIANA M dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali sebagai berikut :
Visum Et Repertum No.353/291/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan ARIF JARWANTO bagian kepala terdapat luka terbuka dikepala bagian belakang ukuran 3x1x0,5 cm dan luka terbuka dengan perdarahan di leher belakang ukuran 6x1x1,5 cm bagian perut terdapat luka terbuka dipinggang kiri ukuran 3x1x0,5 cm , anggota gerak bagian atas kanan terdapat luka dijari tangan kanan jari kedua dan ketiga ukuran 1x1x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam di kepala bagian belakang , leher belakang , pinggang kiri serta dijari kedua dan ketiga tangan kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/292/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan WAHYUNINGSIH bagian kepala terdapat luka terbuka di pipi kiri ukuran 6x1x1,5 cm anggota gerak bagian atas kiri terdapat luka terbuka dilengn kiri atas bagian luar ukuran 1,5x0,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam dipipi kiri serta lengan kiri atas bagian luar ;
Visum Et Repertum No. 353/290/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan TUKIYEM bagian kepala terdapat luka terbuka didahi ukuran 5x1x1,5 cm luka lecet dan bengkak dihidung 3x2cm dan memar dipipi kanan ukuran 3x3 cm , anggota gerak bagian atas terdapat luka lengan bawah kanan bagian dalam ukuran 1,5x1,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam didahi dan lengan bawah kanan, luka lecet dihidung dan luka memar dipipi kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/293/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan AGUNG PRASETYO bagian kepala terdapat luka dipipi kanan ukuran 4x1x1,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam dipipi kanan ;
Perbuatan terdakwa tersbeut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Surowedanan , Rt.02, Rw.09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan rancana lebih dahulu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO yang merupakan anak dari saksi ARIF JARWANTO awalnya tinggal bersama dengan ibunya di jambi karena berpisah dengan saksi ARIF JARWANTO , kemudian terdakwa pada tanggal 3 Juni 2013 setelah lulus SMA ke Boyolali untuk tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dirumah Surowedanan , Rt.02, Rw.09, kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, tetapi terdakwa sejak tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dan ibu tirinya yaitu saksi WAHYUNINGSIH merasa perlakuan saksi ARIF JARWANTO selaku ayah tidak adil terhadap terdakwa dibandingkan terhadap adik-adik tiri terdakwa yaitu saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO dan Sdra. MEIRA FATMAWATI , demikian juga terdakwa merasa neneknya yaitu saksi TUKIYEM sering memarah-marahi terdakwa terus ;
Bahwa kemudian terdakwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB ketika sedang tiduran di ruang tengah depan TV berniat untuk menusuk saksi ARIF JARWANTO yang sedang tidur dengan pisau dan parang/golok, kemudian terdakwa yang melihat seluruh anggota keluarha sudah lelap tidur lalu menuju kedapur mengambil 1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih /stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam diatas meja makan , kemudian terdakwa masuk lagi keruang tengah, tetapi terdakwa masih merasa ragu kalau hanya membawa pisau, sehingga terdakwa kembali kedapur dan mengambil 1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cmterbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat didalam laci meja dekat pintu keluar, kemudian terdakwa yang memegang 1 (satu) bilah parang ditangan kanan dan 1 (satu) bilah pisau ditangan kiri tersebut lalu menuju kamar saksi ARIF JARWANTO, selanjutnya terdakwa langsung menikam/menusuk leher saksi ARIF JARWANTO menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu saksi ARIF JARWANTO terbangun sambil memegang ujung pisau yang masih menancap dilehernya, tetapi saksi ARIF JARWANTO tidak bisa merebut pisau tersebut karena terdakwa memegang pisau erat-erat , kemudian terdakwa mengayunkan parang/golok kearah tubuh saksi ARIF JARWANTO sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang dan pinggang , karena suasana gaduh lalu saksi WAHYUNINGSIH terbangun langsung melerai dan berteriak minta tolong sehingga terdakwa yang merasa dihalang-halangi oleh saksi WAHYUNINGSIH lalu terdakwa mengayunkan parang/golok kearah saksi WAHYUNINGSIH sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri dan lengan tangan kiri, kemudian saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong dari arah kamar saksi ARIF JARWANTO langsung menuju kamar saksi ARIF JARWANTO lalu saksi TUKIYEM berusaha melerai, tetapi terdakwa justru mengayunkan parang/goloknya kearah saksi TUKIYEM sebanyak 4 (empat) kali mengenai dahi , lengan bawah kanan, hidung dan pipi kanan, kemudian saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang juga berusaha melerai lalu dianggap menghalang-halangi terdakwa sehingga terdakwa mengayunkan parang/goloknya sebanyak 1 (satu) kali kearah muka saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO mengena pipi sebelah kanan, selanjutnya terdakwa menuju dapur lalu terdakwa menjatuhkan pisau dan parang/golok tersebut, kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu dapur menuju jalan raya untuk melarikan diri tetapi warga sekitar tempat kejadian berhasil menangkapnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para saksi yaitu ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH, TUKIYEM dan AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO terhalang menjalankan aktivitasnya karena menderita luka yang membutuhkan pengobatan berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDINA FITRIANA M dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali sebagai berikut :
Visum Et Repertum No.353/291/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan ARIF JARWANTO bagian kepala terdapat luka terbuka dikepala bagian belakang ukuran 3x1x0,5 cm dan luka terbuka dengan perdarahan di leher belakang ukuran 6x1x1,5 cm bagian perut terdapat luka terbuka dipinggang kiri ukuran 3x1x0,5 cm , anggota gerak bagian atas kanan terdapat luka dijari tangan kanan jari kedua dan ketiga ukuran 1x1x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam di kepala bagian belakang , leher belakang , pinggang kiri serta dijari kedua dan ketiga tangan kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/292/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan WAHYUNINGSIH bagian kepala terdapat luka terbuka di pipi kiri ukuran 6x1x1,5 cm anggota gerak bagian atas kiri terdapat luka terbuka dilengn kiri atas bagian luar ukuran 1,5x0,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam dipipi kiri serta lengan kiri atas bagian luar ;
Visum Et Repertum No. 353/290/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan TUKIYEM bagian kepala terdapat luka terbuka didahi ukuran 5x1x1,5 cm luka lecet dan bengkak dihidung 3x2cm dan memar dipipi kanan ukuran 3x3 cm , anggota gerak bagian atas terdapat luka lengan bawah kanan bagian dalam ukuran 1,5x1,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam didahi dan lengan bawah kanan, luka lecet dihidung dan luka memar dipipi kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/293/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan AGUNG PRASETYO bagian kepala terdapat luka dipipi kanan ukuran 4x1x1,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam dipipi kanan ;
Perbuatan terdakwa tersbeut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
ATAU
KETIGA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Surowedanan , Rt.02, Rw.09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, dengan sengaja melakukan penganiayaan ,jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO yang merupakan anak dari saksi ARIF JARWANTO awalnya tinggal bersama dengan ibunya di jambi karena berpisah dengan saksi ARIF JARWANTO , kemudian terdakwa pada tanggal 3 Juni 2013 setelah lulus SMA ke Boyolali untuk tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dirumah Surowedanan , Rt.02, Rw.09, kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, tetapi terdakwa sejak tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dan ibu tirinya yaitu saksi WAHYUNINGSIH merasa perlakuan saksi ARIF JARWANTO selaku ayah tidak adil terhadap terdakwa dibandingkan terhadap adik-adik tiri terdakwa yaitu saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO dan Sdra. MEIRA FATMAWATI , demikian juga terdakwa merasa neneknya yaitu saksi TUKIYEM sering memarah-marahi terdakwa terus ;
Bahwa kemudian terdakwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB ketika sedang tiduran di ruang tengah depan TV berniat untuk menusuk saksi ARIF JARWANTO yang sedang tidur dengan pisau dan parang/golok, kemudian terdakwa yang melihat seluruh anggota keluarha sudah lelap tidur lalu menuju kedapur mengambil 1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih /stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam diatas meja makan , kemudian terdakwa masuk lagi keruang tengah, tetapi terdakwa masih merasa ragu kalau hanya membawa pisau, sehingga terdakwa kembali kedapur dan mengambil 1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cmterbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat didalam laci meja dekat pintu keluar, kemudian terdakwa yang memegang 1 (satu) bilah parang ditangan kanan dan 1 (satu) bilah pisau ditangan kiri tersebut lalu menuju kamar saksi ARIF JARWANTO, selanjutnya terdakwa langsung menikam/menusuk leher saksi ARIF JARWANTO menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu saksi ARIF JARWANTO terbangun sambil memegang ujung pisau yang masih menancap dilehernya, tetapi saksi ARIF JARWANTO tidak bisa merebut pisau tersebut karena terdakwa memegang pisau erat-erat , kemudian terdakwa mengayunkan parang/golok kearah tubuh saksi ARIF JARWANTO sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang dan pinggang , karena suasana gaduh lalu saksi WAHYUNINGSIH terbangun langsung melerai dan berteriak minta tolong sehingga terdakwa yang merasa dihalang-halangi oleh saksi WAHYUNINGSIH lalu terdakwa mengayunkan parang/golok kearah saksi WAHYUNINGSIH sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri dan lengan tangan kiri, kemudian saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong dari arah kamar saksi ARIF JARWANTO langsung menuju kamar saksi ARIF JARWANTO lalu saksi TUKIYEM berusaha melerai, tetapi terdakwa justru mengayunkan parang/goloknya kearah saksi TUKIYEM sebanyak 4 (empat) kali mengenai dahi , lengan bawah kanan, hidung dan pipi kanan, kemudian saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang juga berusaha melerai lalu dianggap menghalang-halangi terdakwa sehingga terdakwa mengayunkan parang/goloknya sebanyak 1 (satu) kali kearah muka saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO mengena pipi sebelah kanan, selanjutnya terdakwa menuju dapur lalu terdakwa menjatuhkan pisau dan parang/golok tersebut, kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu dapur menuju jalan raya untuk melarikan diri tetapi warga sekitar tempat kejadian berhasil menangkapnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para saksi yaitu ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH, TUKIYEM dan AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO terhalang menjalankan aktivitasnya karena menderita luka yang membutuhkan pengobatan berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDINA FITRIANA M dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali sebagai berikut :
Visum Et Repertum No.353/291/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan ARIF JARWANTO bagian kepala terdapat luka terbuka dikepala bagian belakang ukuran 3x1x0,5 cm dan luka terbuka dengan perdarahan di leher belakang ukuran 6x1x1,5 cm bagian perut terdapat luka terbuka dipinggang kiri ukuran 3x1x0,5 cm , anggota gerak bagian atas kanan terdapat luka dijari tangan kanan jari kedua dan ketiga ukuran 1x1x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam di kepala bagian belakang , leher belakang , pinggang kiri serta dijari kedua dan ketiga tangan kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/292/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan WAHYUNINGSIH bagian kepala terdapat luka terbuka di pipi kiri ukuran 6x1x1,5 cm anggota gerak bagian atas kiri terdapat luka terbuka dilengn kiri atas bagian luar ukuran 1,5x0,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam dipipi kiri serta lengan kiri atas bagian luar ;
Visum Et Repertum No. 353/290/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan TUKIYEM bagian kepala terdapat luka terbuka didahi ukuran 5x1x1,5 cm luka lecet dan bengkak dihidung 3x2cm dan memar dipipi kanan ukuran 3x3 cm , anggota gerak bagian atas terdapat luka lengan bawah kanan bagian dalam ukuran 1,5x1,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam didahi dan lengan bawah kanan, luka lecet dihidung dan luka memar dipipi kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/293/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan AGUNG PRASETYO bagian kepala terdapat luka dipipi kanan ukuran 4x1x1,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam dipipi kanan ;
Perbuatan terdakwa tersbeut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Surowedanan , Rt.02, Rw.09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, dengan sengaja melakukan penganiayaan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO yang merupakan anak dari saksi ARIF JARWANTO awalnya tinggal bersama dengan ibunya di jambi karena berpisah dengan saksi ARIF JARWANTO , kemudian terdakwa pada tanggal 3 Juni 2013 setelah lulus SMA ke Boyolali untuk tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dirumah Surowedanan , Rt.02, Rw.09, kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, tetapi terdakwa sejak tinggal bersama saksi ARIF JARWANTO dan ibu tirinya yaitu saksi WAHYUNINGSIH merasa perlakuan saksi ARIF JARWANTO selaku ayah tidak adil terhadap terdakwa dibandingkan terhadap adik-adik tiri terdakwa yaitu saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO dan Sdra. MEIRA FATMAWATI , demikian juga terdakwa merasa neneknya yaitu saksi TUKIYEM sering memarah-marahi terdakwa terus ;
Bahwa kemudian terdakwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB ketika sedang tiduran di ruang tengah depan TV berniat untuk menusuk saksi ARIF JARWANTO yang sedang tidur dengan pisau dan parang/golok, kemudian terdakwa yang melihat seluruh anggota keluarha sudah lelap tidur lalu menuju kedapur mengambil 1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih /stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam diatas meja makan , kemudian terdakwa masuk lagi keruang tengah, tetapi terdakwa masih merasa ragu kalau hanya membawa pisau, sehingga terdakwa kembali kedapur dan mengambil 1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cmterbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat didalam laci meja dekat pintu keluar, kemudian terdakwa yang memegang 1 (satu) bilah parang ditangan kanan dan 1 (satu) bilah pisau ditangan kiri tersebut lalu menuju kamar saksi ARIF JARWANTO, selanjutnya terdakwa langsung menikam/menusuk leher saksi ARIF JARWANTO menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali, pada saat itu saksi ARIF JARWANTO terbangun sambil memegang ujung pisau yang masih menancap dilehernya, tetapi saksi ARIF JARWANTO tidak bisa merebut pisau tersebut karena terdakwa memegang pisau erat-erat , kemudian terdakwa mengayunkan parang/golok kearah tubuh saksi ARIF JARWANTO sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang dan pinggang , karena suasana gaduh lalu saksi WAHYUNINGSIH terbangun langsung melerai dan berteriak minta tolong sehingga terdakwa yang merasa dihalang-halangi oleh saksi WAHYUNINGSIH lalu terdakwa mengayunkan parang/golok kearah saksi WAHYUNINGSIH sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri dan lengan tangan kiri, kemudian saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong dari arah kamar saksi ARIF JARWANTO langsung menuju kamar saksi ARIF JARWANTO lalu saksi TUKIYEM berusaha melerai, tetapi terdakwa justru mengayunkan parang/goloknya kearah saksi TUKIYEM sebanyak 4 (empat) kali mengenai dahi , lengan bawah kanan, hidung dan pipi kanan, kemudian saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO yang juga berusaha melerai lalu dianggap menghalang-halangi terdakwa sehingga terdakwa mengayunkan parang/goloknya sebanyak 1 (satu) kali kearah muka saksi AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO mengena pipi sebelah kanan, selanjutnya terdakwa menuju dapur lalu terdakwa menjatuhkan pisau dan parang/golok tersebut, kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu dapur menuju jalan raya untuk melarikan diri tetapi warga sekitar tempat kejadian berhasil menangkapnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para saksi yaitu ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH, TUKIYEM dan AGUNG PRASETYA Bin ARIF JARWANTO terhalang menjalankan aktivitasnya karena menderita luka yang membutuhkan pengobatan berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDINA FITRIANA M dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali sebagai berikut :
Visum Et Repertum No.353/291/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan ARIF JARWANTO bagian kepala terdapat luka terbuka dikepala bagian belakang ukuran 3x1x0,5 cm dan luka terbuka dengan perdarahan di leher belakang ukuran 6x1x1,5 cm bagian perut terdapat luka terbuka dipinggang kiri ukuran 3x1x0,5 cm , anggota gerak bagian atas kanan terdapat luka dijari tangan kanan jari kedua dan ketiga ukuran 1x1x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam di kepala bagian belakang , leher belakang , pinggang kiri serta dijari kedua dan ketiga tangan kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/292/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan WAHYUNINGSIH bagian kepala terdapat luka terbuka di pipi kiri ukuran 6x1x1,5 cm anggota gerak bagian atas kiri terdapat luka terbuka dilengn kiri atas bagian luar ukuran 1,5x0,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam dipipi kiri serta lengan kiri atas bagian luar ;
Visum Et Repertum No. 353/290/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan TUKIYEM bagian kepala terdapat luka terbuka didahi ukuran 5x1x1,5 cm luka lecet dan bengkak dihidung 3x2cm dan memar dipipi kanan ukuran 3x3 cm , anggota gerak bagian atas terdapat luka lengan bawah kanan bagian dalam ukuran 1,5x1,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam didahi dan lengan bawah kanan, luka lecet dihidung dan luka memar dipipi kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/293/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan AGUNG PRASETYO bagian kepala terdapat luka dipipi kanan ukuran 4x1x1,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam dipipi kanan ;
Perbuatan terdakwa tersbeut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan atau tanggapan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi ARIF JARWANTO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini karena pada hari Selasa, tanggal 30 juli 2013 sekitar pukul 00.30 WIB dirumah saksi di Jalan Merbabu, Rt.02, Rw.09, Surowedanan , Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali anak saksi bernama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA (terdakwa) telah melakukan penganiayaan terhadap saksi , isteri saksi bernama WAHYUNINGSIH, anak saksi bernama AGUNG PRASETYA dan ibu saksi bernama TUKIYEM ;
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi saat itu saksi sedang tidur dirumah dengan keluarga, terbangun karena merasa sakit dileher bagian belakang dan melihat RANDITYA sudah berdiri disebelah saksi dengan memegang pisau yang masih menancap dileher saksi, kemudian saksi berusaha merebut pisau tersebut sehigga pisau terlepas dari tangan terdakwa, tetapi terdakwa masih memegang parang dan langsung dibacokkan mengenai pinggang saksi , kemudian WAHYUNINGSIH ikut terbangun dan berusaha melerai tetapi juga dibacok, saat itu dari kamar lain TUKIYEM ikut terbangun dan berusaha memegang tangan kiri terdakwa tetapi terdakwa langsung membacoknya lalu WAHYUNINGSIH berusaha keluar rumah dan dikejar terdakwa , AGUNG PRASETYA berusaha menghalangi tetapi juga dibacok oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa lari melalui pintu dapur ;
Bahwa akibat bacokan dan tusukan terdakwa saksi menderita luka dan berdarah dikepala bagian belakang, leher belakang, pipi kiri serta jari tangan kanan, WAHYUNINGSIH luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri, TUKIYEM menderita luka dan berdarah didahi, pipi kanan, hidung dan lengan kanan, sedangkan AGUNG PRASETYA menderita luka dan berdarah dipipi kanannya ;
Bahwa saksi kemudian dibawa warga masyarakat berobat kerumah sakit Pandan Arang Boyolali dan diopname selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa saat saksi sakit tersebut saksi tidak bisa bekerja selama 1 (satu) bulan ;
Bahwa saksi mengenal pisau dan parang yang digunakan untuk menusuk dan membacok saksi adalah kepunyaan saksi yang sebelumnya saksi simpan didapur ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah pisau dan parang yang digunakan terdakwa untuk menusuk dan membacok saksi ;
Bahwa saksi tidak mempunyai permasalahan dengan terdakwa hanya kadang saksi hanya diam dan mendiamkannya ;
Bahwa selama 2 (dua) bulan yang lalu terdakwa bertempat tinggal dirumah saksi di Surowedanan tetapi sering juga menginap dirumah temannya ;
Bahwa terdakwa telah minta maaf kepada keluarga saksi dan keluarga saksi juga telah memaafkan terdakwa ;
Bahwa terdakwa sebelum ikut tinggal bersama saksi, terdakwa tinggal bersama dengan pamannya lalu tinggal bersama SRI SURANTI Ibu kandungnya di Jambi ;
Bahwa SRI SURANTI adalah isteri saksi yang pertama dan ibu kandung dari terdakwa ;
Bahwa saksi dengan SRI SURANTI tidak menikah hanya tukar cincin didepan Ketua RT saja ;
Bahwa alasan terdakwa kembali ke Boyolali mengikuti saksi karena terdakwa minta dikuliahkan tetapi saksi belum mampu memenuhinya karena belum ada biaya ;
Bahwa saksi menikah secara resmi dengan WAHYUNINGSIH ;
Bahwa sikap saksi kepada terdakwa baik sama seperti sikap saksi terhadap isteri dan anak kandung saksi dirumah Surowedanan ;
Bahwa tangan saksi terluka karena terkena pisau saat berusaha merebutnya dari tangan terdakwa ;
Bahwa yang membiayai biaya pengobatan saksi dirumah sakit Pandanarang akibat kejadian dalam perkara ini saksi sendiri dengan menggunakan kartu Jamkesmas ;
Bahwa terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Surakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya berisi terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga saksi dan keluarga saksi juga telah memberi maaf kepada terdakwa yang tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa perilaku terdakwa sehari-harinya baik ;
Bahwa saksi membenarkan luka yang dialami oleh para korban terdakwa sebagaimana visum et repertum yang dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi WAHYUNINGSIH (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara penyidik ini sudah benar ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini karena pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013 sekitar pukul 00.30 WIB dirumah saksi di Jalan Merbabu, Rt.02, Rw.09, Surowedanan, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali anak tiri saksi bernama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA (terdakwa) telah melakukan penganiayaan terhadap saksi , suami saksi bernama ARIF JARWANTO, anak saksi bernama AGUNG PRASETYA dan ibu mertua saksi bernama TUKIYEM ;
Bahwa sebelum kejadian dalam perkara ini saksi sedang tidur dengan suami dan anak saksi dirumah, lalu terbangun karena mendengar suara gaduh dan melihat terdakwa sudah berdiri disebelah ARIF JARWANTO dengan memegang pisau yang masih menancap dileher ARIF JARWANTO , kemudian ARIF JARWANTO berusaha merebut pisau tersebut sehingga pisau terlepas dari tangan terdakwa , tetapi terdakwa masih memegang parang dan langsung dibacokkan mengenai pinggang ARIF JARWANTO , kemudian saksi berusaha melerai dan berteriak minta tolong tetapi juga dibacok ,saat itu dari kamar lain TUKIYEM ikut terbangun dan berusaha memegang tangan kiri terdakwa tetapi terdakwa langsung membacoknya lalu saksi berusaha keluar rumah dan dikejar terdakwa, AGUNG PRASETYA berusaha menghalangi tetapi juga dibacok oleh terdakwa selanjutnya terdakwa lari melalui pintu dapur ;
Bahwa akibat akibat tusukan terdakwa, saksi menderita luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri, ARIF JARWANTO luka dan berdarah dikepala bagian belakang, leher belakang, pipi kiri serta jari tangan kanan, TUKIYEM menderita luka dan berdarah didahi , pipi kanan, hdung dan lengan kanan, sedangkan AGUNG PRASETYA menderita luka dan berdarah dipipi kanannya ;
Bahwa saksi dibawa warga masyarakat berobat kerumah sakit Pandanarang Boyolali dan diopname selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa saat saksi mengalami sakit dalam perkara ini, saksi tidak dapat bekerja beberapa hari ;
Bahwa saksi mengenal pisau dan parang tersebut kepunyaan saksi yang sebelumnya saksi simpan didapur ;
Bahwa saksi membenarkan pisau dan parang yang diajukan kepersidangan ini ;
Bahwa saksi tidak mempunyai masalah dengan terdakwa, bahkan terdakwa selalu bercerita dengan saksi apabila mempunyai masalah ;
Bahwa sejak 2 (dua) bulan yang lalu terdakwa bertempat tinggal dirumah saksi di Surowedanan tetapi juga sering menginap dirumah temannya ;
Bahwa sebelum ikut saksi dan suami saksi di Boyolali, terdakwa ikut dan tinggal bersama pamannya lalu tinggal bersama ibunya bernama SRI SURANTI didaerah Jambi ;
Bahwa terdakwa telah minta maaf kepada keluarga saksi dan keluarga saksi juga telah member maaf ;
Bahwa setahu saksi SRI SURANTI adalah isteri siri dari ARIF JARWANTO sekaligus sebagai ibu kandung terdakwa ;
Bahwa ARIF JARWANTO dan SRI SURANTI tidak menikah secara sah , ia dan SRI SURANTI hanya menikah secara siri dan hanya ditandai dengan tukar cincin didepan Ketua RT saja ;
Bahwa alasan terdakwa kembali ke Boyolali mengikuti saksi karena terdakwa minta dikuliahkan tetapi saksi dan ARIF JARWANTO belum mampu memenuhinya karena belum ada biaya ;
Bahwa antara saksi dengan ARIF JARWANTO menikah secara resmi;
Bahwa sikap saksi kepada terdakwa baik dan terdakwa sudah saksi anggap seperti anak kandung sendiri ;
Bahwa yang membiayai biaya pengobatan saksi di Rumah Sakit Pandanarang Boyolali akibat kejadian dalam perkara ini saksi sendiri dengan menggunakan Kartu Jamkesmas ;
Bahwa saksi mengetahui apabila terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Surakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya berisi terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga saksi dan keluarga saksi telah memaafkan terdakwa ;
Bahwa perilaku terdakwa sehari-hari baik ;
Bahwa saksi membenarkan luka para korban sebagaimana tertuang dalam Visum Et repertum yang dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi TUKIYEM (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini karena pada hari selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB dirumah saksi yang beralamat di Jalan Merbabu, Rt.02, Rw. 09, Surowedanan, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali cucu saksi bernama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA (terdakwa) telah melakukan penganiayaan terhadap saksi, anak saksi bernama ARIF JARWANTO, menantu saksi bernama WAHYUNINGSIH dan cucu saksi bernama AGUNG PRASETYA ;
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada saat saksi sedang tidur dengan cucu saksi bernama AGUNG PRASETYO dirumah , lalu terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong dari WAHYUNINGSIH dari kamar ARIF JARWANTO saat saksi kekamar tersebut melihat ARIF JARWANTO luka dibagian leher serta mengeluarkan darah dan WAHYUNINGSIH juga luka dipipinya kemudian saksi berusaha melerai dengan memegang tangan kiri terdakwa, tetapi juga dibacok mengenai dahi, kemudian WAHYUNINGSIH berusaha keluar rumah tetapi dikejar oleh terdakwa , AGUNG PRASETYA juga berusaha menghalanginya tetapi juga dibacok oleh terdakwa selanjutnya terdakwa lari melalui pintu dapur ;
Bahwa akibat tusukan dan bacokkan yang dilakukan terdakwa kepada saksi, saksi menderita luka dan berdarah didahi, pipi kanan, hidung dan lengan kanan, ARIF JARWANTO luka dan berdarah dikepala bagian belakang,leher belakang, pipi kiri serta jari tangan kanan, WAHYUNINGSIH luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri sedangkan AGUNG PRASETYA menderita luka dan berdarah dipipi kanannya ;
Bahwa setelah saksi terluka saksi dibawa warga masyarakat berobat ke Rumah Sakit Pandarang Boyolali dan opname selama 3 (tiga) hari ;
Bhawa saat saksi sakit, saksi tidak dapat melakukan kegiatan beberapa hari ;
Bahwa saksi mengenal pisau dan parang tersebut sebagai kepunyaan saksi yang sebelumnya disimpan didapur ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa pisau dan parang adalah pisau dan parang yang digunakan terdakwa untuk menusuk dan membacok saksi ;
Bahwa saksi dengan terdakwa tidak ada masalah ;
Bahwa terdakwa sejak 2 (dua) bulan yang lalu bertempat tinggal dirumah saksi di Surowedanan tetapi juga sering menginap dirumah temannya ;
Bahwa sebelum terdakwa ikut tinggal bersama saksi, ia tinggal bersama dengan pamannya kemudian ikut ibunya bernama SRI SURANTI di Jambi ;
Bahwa terdakwa telah minta maaf dengan saksi dan keluarga saksi telah memaafkan terdakwa ;
Bahwa SRI SURANTI kata ARIF JARWANTO adalah isteri sirinya dan ibu kandung dari terdakwa ;
Bahwa ARIF JARWANTO mengatakan kalau ia hanya menikah siri dengan SRI SURANTI yang ditandai dengan tukar cincin didepan ketua RT ;
Bahwa alasan terdakwa ikut dengan saksi di Boyolali karena terdakwa minta dikuliahkan tetpi ARIF JARWANTO dan WAHYUNINGSIH belum mampu memenuhinya karena belum ada biaya ;
Bahwa WAHYUNINGSIH dengan ARIF JARWANTO menikah secara resmi ;
Bahwa saksi selalu bersikap baik terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi membiayai sendiri biaya pengobatan saksi dengan menggunakan Kartu Jamkesmas ;
Bahwa saksi mengetahui apabila terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Surakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya berisi terdakwa telah meminta maaf terhadap keluarga saksi dan keluarga saksi juga telah memaafkan dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa terdakwa perilakunya sehari-hari baik ;
Bahwa saksi membenarkan luka yang dialami para korban berdasarkan Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan ;
Saksi AGUNG PRASETYA (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini karena pada hari selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 00.30 WIB dirumah saksi yang beralamat di Jalan Merbabu, Rt.02, Rw. 09, Surowedanan, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali kakak tiri saksi bernama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA (terdakwa) telah melakukan penganiayaan terhadap saksi, ayah saksi bernama ARIF JARWANTO, ibu saksi bernama WAHYUNINGSIH dan nenek saksi bernama TUKIYEM ;
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada saat saksi sedang tidur dengan nenek saksi bernama TUKIYEM dirumah , lalu terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong dari WAHYUNINGSIH dari kamar ARIF JARWANTO , saksi melihat TUKIYEM kekamar tersebut kemudian berusaha melerai, tetapi dibacok mengenai dahi, kemudian WAHYUNINGSIH berusaha keluar rumah tetapi dikejar oleh terdakwa , saksi juga berusaha menghalanginya tetapi juga dibacok oleh terdakwa selanjutnya terdakwa lari melalui pintu dapur ;
Bahwa akibat tusukan dan bacokkan yang dilakukan terdakwa kepada saksi, saksi menderita luka dan berdarah dipipi kanannya, ARIF JARWANTO luka dan berdarah dikepala bagian belakang,leher belakang, pipi kiri serta jari tangan kanan, WAHYUNINGSIH luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri sedangkan TUKIYEM menderita luka dan berdarah didahi, pipi kanan, hidung dan lengan kanan ;
Bahwa setelah saksi terluka saksi dibawa warga masyarakat berobat ke Rumah Sakit Pandarang Boyolali dan opname selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa saat saksi sakit, saksi tidak dapat melakukan kegiatan beberapa hari ;
Bahwa saksi mengenal pisau dan parang tersebut sebagai kepunyaan saksi yang sebelumnya disimpan didapur ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa pisau dan parang adalah pisau dan parang yang digunakan terdakwa untuk menusuk dan membacok saksi ;
Bahwa saksi dengan terdakwa tidak ada masalah ;
Bahwa terdakwa sejak 2 (dua) bulan yang lalu bertempat tinggal dirumah saksi di Surowedanan tetapi juga sering menginap dirumah temannya ;
Bahwa sebelum terdakwa ikut tinggal bersama saksi, ia tinggal bersama dengan pamannya kemudian ikut ibunya bernama SRI SURANTI di Jambi ;
Bahwa terdakwa telah minta maaf dengan saksi dan keluarga saksi telah memaafkan terdakwa ;
Bahwa SRI SURANTI kata ARIF JARWANTO adalah isteri sirinya dan ibu kandung dari terdakwa ;
Bahwa ARIF JARWANTO mengatakan kalau ia hanya menikah siri dengan SRI SURANTI yang ditandai dengan tukar cincin didepan ketua RT ;
Bahwa alasan terdakwa ikut dengan saksi di Boyolali karena terdakwa minta dikuliahkan tetpi ARIF JARWANTO dan WAHYUNINGSIH belum mampu memenuhinya karena belum ada biaya ;
Bahwa WAHYUNINGSIH dengan ARIF JARWANTO menikah secara resmi ;
Bahwa saksi selalu bersikap baik terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi membiayai sendiri biaya pengobatan saksi dengan menggunakan Kartu Jamkesmas ;
Bahwa saksi mengetahui apabila terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Surakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya berisi terdakwa telah meminta maaf terhadap keluarga saksi dan keluarga saksi juga telah memaafkan dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa terdakwa perilakunya sehari-hari baik ;
Bahwa saksi membenarkan luka yang dialami para korban berdasarkan Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan ;
Saksi WINARDI Bin SUMIRAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini karena ada kejadian pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013 sekitar pukul 00.30 WIB dirumah tetangga saksi bernama ARIF JARWANTO yang beralamat di Jalan Merbabu, Rt.02, Rw. 09, Surowedanan, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali anaknya bernama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA yaitu terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap ARIF JARWANTO, isterinya bernama WAHYUNINGSIH, , anaknya bernama AGUNG PRASETYA dan ibunya bernama TUKIYEM ;
Bahwa pada saat saksi sedang tidur dirumah dengan keluarga, terbangun karena mendengar suara minta tolong dengan suara teriakan “RAN aku ojo dianu yo RAN” dari dalam rumah ARIF JARWANTO, kemudian saksi datang kerumah tersebut dan dari jendela depan luar rumah melihat WAHYUNINGSIH luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri, TUKIYEM menderita luka dan berdarah didahi ,pipi kanan, hidung dan lengan kanan ;
Bahwa setelah saksi melihat WAHYUNINGSIH dan TUKIYEM luka dan berdarah , saat para tetangga sudah berdatangan dan saksi membawa TUKIYEM berobat ke Rumah Sakit Pandanarang Boyolali dengan menggunakan sepeda motor dan TUKIYEM diopname selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa saksi sempat melihat pisau dan parang yang berlumuran darah berada dirumah ARIF JARWANTO ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa pisau dan parang tersebut berlumuran darah tetapi kata para tetangga yang datang kerumah ARIF JARWANTO bahwa terdakwa telah melakukan penusukan dan penebasan dengan pisau dan parang tersebut terhadap ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH, AGUNG PRASETYA dan TUKIYEM ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa pisau dan parang adalah pisau dan parang yang pernah saksi lihat ;
Bahwa saksi membenarkan luka yang dialami para korban sebagaimana Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi JOKO PITOYO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini karena ada kejadian pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013 sekitar pukul 00.30 WIB dirumah tetangga saksi bernama ARIF JARWANTO yang beralamat di Jalan Merbabu, Rt.02, Rw. 09, Surowedanan, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali anaknya bernama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA yaitu terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap ARIF JARWANTO, isterinya bernama WAHYUNINGSIH, , anaknya bernama AGUNG PRASETYA dan ibunya bernama TUKIYEM ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian dalam perkara ini berawal pada saat saksi sedang berada dirumah dengan keluarga terbangun karena mendengar suara minta tolong kemudian saksi datang kerumah tersebut dan dari jendela kaca depan luar rumah saksi melihat terdakwa mengayunkan parang kearah WAHYUNINGSIH yang dalam posisi terlentang dan terdakwa dalam posisi berdiri ;
Bahwa saat saksi melihat perbuatan terdakwa terhadap WAHYUNINGSIH tersebut, saksi berteriak-teriak agar terdakwa menghentikan perbuatannya dan saksi berusaha masuk kedalam rumah tersebut karena pintunya dikunci lalu saksi mendobrak pintu rumah sehingga dapat masuk kerumah tersebut ;
Bahwa saat saksi berada didalam rumah ARIF JARWANTO, saksi melihat ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH, AGUNG PRASETYA dan TUKIYEM berlumuran darah dan saat itu melihat terdakwa berusaha melarikan diri melalui pintu belakang dan masyarakat mengejarnya hingga akhirnya terdakwa dapat ditangkap ;
Bahwa akibat tusukan dan bacokkan yang dilakukan terdakwa, ARIF JARWANTO mengalami luka dan berdarah dikepala bagian belakang, leher belakang, pipi kiri serta jari tangan kanan, WAHYUNINGSIH luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri sedangkan TUKIYEM luka dan berdarah didahi, pipi kanan, hidung dan lengan kanan, sedangkan AGUNG PRASETYA menderita luka dan berdarah dipipi kanannya ;
Bahwa setahu saksi para korban dirawat dan diopname di Rumah Sakit Pandanarang Boyolali selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa para korban terhalang akan pekerjaan dan aktivitasnya;
Bahwa kata ARIF JARWANTO, terdakwa adalah anak kandungnya dari isteri sirinya terdahulu ;
Bahwa kata ARIF JARWANTO , terdakwa ikut pamannya dan kemudian ikut ibunya didaerah Jambi lalu terakhir sudah 1 (satu) bulan ini tinggal serumah dengan ARIF JARWANTO ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terdakwa melakukan penusukan terhadap ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH, TUKIYEM dan AGUNG PRASETYA ;
Bahwa setahu saksi perilaku para korban baik terhadap terdakwa ;
Bahwa kata ARIF JARWANTO, terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Surakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya berisi terdakwa telah minta maaf terhadap keluarganya dan keluarganya juga telah memaafkan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan surat tersebut ditandatangani di Polsek Kota Boyolali ;
Bahwa saksi sempat melihat pisau dan parang yang berlumuran darah berada dirumah ARIF JARWANTO ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa pisau dan parang adalah pisau dan parang yang pernah dilihat saksi ;
Bahwa terdakwa ditangkap didaerah Watutelenan, Surowedanan, Pulisen, Boyolali ;
Bahwa saksi membenarkan luka para korban sebagaimana Visum Et Repertum yang dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Ahli bernama dr. ADRIESTI HERDAETHA, Sp.KJ, Dokter pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah dokter spesialis jiwa yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sejak tahun 2004 sebgai tenaga honorer dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tahun 2009 sebagai Psikiater ;
Bahwa Ahli bersama dengan dr. RH. BUDHI MULJANTO, Sp. KJ dan dr. MARIA RINI INDRIARTI , Sp.KJ , M.Kes yang tergabung dalam Tim Pemeriksa dari Rumah Sakit Jiwa Surakarta pernah membuat Visum Et repertum Psychiatricum atas nama terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA bIn ARIF JARWANTOpada tanggal 23 Agustus 2013 ;
Bahwa terdakwa masuk Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta pada awal bulan Agustus 2013 dan langsung dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa diagnose awal mendapatkan bahwa terdakwa mengalami depresi berat ;
Bahwa saat terdakwa mengalami depresi berat terdakwa menangis terus menerus, mudah marah dan kadang mengamuk (pernah mengamuk dengan melempar meja saat dilakukan pemeriksaan psikologi) ;
Bhawa setelah mengetahui diagnose awal tersebut, Ahli dan tim Rumah Sakit Jiwa memutuskan terdakwa harus dirawat (diopname) ;
Bahwa terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selama 1 (satu) bulan lebih ;
Bahwa pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selama terdakwa dirawat melakukan pemeriksaan psikologi, observasi psikiatrik dan terapi ;
Bahwa keadaan terdakwa setelah dirawat ditemukan bahwa terdakwa mempunyai kepribadian ganda dan sejak tanggal 16 Agustus 2013 diterapi dengan anti psikotik dan anti depresan untuk mempermudah pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa telah diperbolehkan pulang dan dirawat jalan serta dapat menjalani persidangan ;
Bahwa dalam perawatan diri terdakwa juga dilakukan wawancara (anamnesis) dilakukan terhadap diri sendiri (autoanamnesis) yaitu pada terdakwa dan wawancara terhadap orang lain (Alloanamnesis) yaitu kepada ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH dan TUKIYEM ;
Bhawa yang dimaksud dengan kepribadian ganda adalah kepribadian baik (induk) pecah dan yang pecah inilah yang jahat, kepribadian baik pecah karena terjadi penyiksaan dari kecil sehingga muncul kepribadian yang jahat ;
Bahwa kesimpulan tim pemeriksa setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada diri terdakwa saat ini terdapat gangguan jiwa yakni depresi berat dan belum dapat disimpulkan apakah perilaku pelanggaran hukum merupakan gejala/bagian dari gangguan jiwa tersebut ;
Bahwa Tim pemeriksa menyarankan setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa , terdakwa memerlukan pengobatan kejiwaan lanjutan kurang lebih selama 1 (satu) sampai 1 (satu) ½ (setengah tahun kedepan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA BIN ARIF JARWANTO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan terdakwa yang diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik sudah benar ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 sekitar pukul 00.30 WIB dirumah ayah terdakwa bernama ARIF JARWANTO di Jalan Merbabu, Rt.02, Rw.09, Surowedanan , Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap ARIF JARWANTO , ibu tiri terdakwa bernama WAHYUNINGSIH, adik tiri terdakwa bernama AGUNG PRASETYA dan nenek terdakwa bernama TUKIYEM dengan menggunakan parang/golok dan pisau dapur ;
Bahwa terjadinya peristiwa dalam perkara ini pada saat ARIF JARWANTO sedang tidur dirumah dengan keluarga , kemudian terdakwa datangi dan terdakwa tusuk dengan pisau dileher bagian belakang, kemudian ARIF JARWANTO berusaha merebut pisau tersebut sehingga pisau terlepas dari tangan terdakwa , tetapi terdakwa masih memegang parang dan langsung terdakwa bacokkan mengenai pinggang ARIF JARWANTO kemudian WAHYUNINGSIH ikut terbangun dan berusaha melerai tetapi juga terdakwa bacok, saat itu dari kamar lain TUKIYEM ikut terbangun dan berusaha memegang tangan kiri terdakwa tetapi terdakwa langsung membacoknya, lalu WAHYUNINGSIH berusaha keluar rumah dan terdakwa kejar , AGUNG PRASETYA berusaha menghalangi dan juga terdakwa bacok selanjutnya terdakwa lari melalui pintu dapur ;
Bahwa akibat tusukan dan bacokkan terdakwa ARIF JARWANTO, WAHYUNINGSIH, TUKIYEM dan AGUNG PRASETYA mengalami luka dan berdarah dibagian mana terdakwa lupa ‘
Bahwa terdakwa mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa pisau dan parang adalah alat yang dipergunakan terdakwa untuk menusuk dan membacok para korban yang terdakwa ambil dari dapur ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai permasalahan yang besar apalagi dengan WAHYUNINGSIH yang bersikap baik dengan terdakwa, hanya terdakwa agak kesal dengan ARIF JARWANTO yang terdakwa mintakan mencarikan EKTP untuk terdakwa tetapi katanya tidak bisa karena terdakwa tidak tercantum di kartu keluarganya dan akta kelahiran terdakwa hanya berbunyi bahwa terdakwa dilahirkan dari seorang ibu saja tanpa mencantumkan nama ayahnya sebagai orang tua ;
Bahwa terdakwa minta dicarikan KTP kepada ARIF JARWANTO akan terdakwa pergunakan untuk mencari pekerjaan ke Jakarta dan ikut dengan paman, karena ketika ARIF JARWANTO terdakwa minta menguliahkan terdakwa , ia mengatakan belum bisa karena tidak ada biayanya, kemudian ia juga sering mendiamkan terdakwa sejak terdakwa bertempat tinggal dengannya ;
Bhawa sejak 2 (dua) bulan yang lalu terdakwa bertempat tinggal dirumah ARIF JARWANTO di Surowedanan ;
Bahwa sebelum bertempat tinggal dengan ARIF JARWANTO, terdakwa tinggal bersama dengan paman kemudian ikut tinggal bersama ibu kandung terdakwa bernama SRI SURANTI di Jambi ;
Bahwa pekerjaan terdakwa selama bertempat tinggal dengan ARIF JARWANTO adalah membantu WAHYUNINGSIH menjual nasi goreng dan pernah bekerja sebagai tukang parkir dan menjaga warnet ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal setelah kejadian dalam perkara ini dan tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga para korban dan keluarga para korban telah memaafkan terdakwa ;
Bahwa terdakwa dilahirkan di Boyolali dengan nama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA tetapi pernah diganti karena sering sakit ;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan penusukan kepada para korban terdakwa menyadari bahwa terdakwa bernama RANDITYA buka nama yang lain ;
Bahwa terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sirakarta tetapi sekarang sudah sehat kembali ;
Bahwa terdakwa mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya berisi terdakwa telah meminta maaf kepada para korban sekeluarga dan keluarga para korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya lagi ;
Bahwa terdakwa membenarkan luka yang dialami para korban sebagaimana Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didepan persidangan tidak mengajukan keterangan saksi-saksi yang meringankan (saksi A Decharge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum No.353/291/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan ARIF JARWANTO bagian kepala terdapat luka terbuka dikepala bagian belakang ukuran 3x1x0,5 cm dan luka terbuka dengan perdarahan di leher belakang ukuran 6x1x1,5 cm bagian perut terdapat luka terbuka dipinggang kiri ukuran 3x1x0,5 cm , anggota gerak bagian atas kanan terdapat luka dijari tangan kanan jari kedua dan ketiga ukuran 1x1x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam di kepala bagian belakang , leher belakang , pinggang kiri serta dijari kedua dan ketiga tangan kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/292/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan WAHYUNINGSIH bagian kepala terdapat luka terbuka di pipi kiri ukuran 6x1x1,5 cm anggota gerak bagian atas kiri terdapat luka terbuka dilengn kiri atas bagian luar ukuran 1,5x0,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam dipipi kiri serta lengan kiri atas bagian luar ;
Visum Et Repertum No. 353/290/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan TUKIYEM bagian kepala terdapat luka terbuka didahi ukuran 5x1x1,5 cm luka lecet dan bengkak dihidung 3x2cm dan memar dipipi kanan ukuran 3x3 cm , anggota gerak bagian atas terdapat luka lengan bawah kanan bagian dalam ukuran 1,5x1,5x0,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan benda tajam didahi dan lengan bawah kanan, luka lecet dihidung dan luka memar dipipi kanan ;
Visum Et Repertum No. 353/293/VIII/2013/RSUD.BI pada pemeriksaan AGUNG PRASETYO bagian kepala terdapat luka dipipi kanan ukuran 4x1x1,5 cm dengan kesimpulan luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam dipipi kanan ;
Visum Et Repertum Psychiatricum pada pemeriksaan atas nama RANDITYA AJI JIWANTO PURWO Bin ARIF JARWANTO dengan kesimpulan pada diri tersangka saat ini terdapat gangguan jwa, yakni depresi berat dan belum dapat disimpulkan apakah perilaku pelanggaran hukum merupakan gejala/bagian dari gangguan jiwa tersebut ;
Surat Keterangan Dokter Ahli No. 441.3/2720/09/2013 tanggal 25 September 2013 bahwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA/18 tahun sudah diperbolehkan pulang dalam keadaan mulai sembuh , saat ini kondisi mental yang bersangkutan sudah memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang ukuran 35 9tiga puluh lima) cm terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat ;
1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih/stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang diajukan didepan persidangan telah disita sah secara hukum berdasarkan Penetapan Nomor : 211/ Pen.Pid / 2013 / PN.Bi Tanggal 13 Agustus 2013 Tentang Pemberian Persetujuan Kepada penyidik Untuk Melakukan Penyitaan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat, tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan tercantum dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat ,keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Selasa, tanggal 30 juli 2013 sekitar pukul 00.30 WIB dirumah saksi ARIF JARWANTO yang beralamat di Jalan Merbabu, Rt.02, Rw.09, Surowedanan, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA telah melakukan penusukan dan pembacokkan terhadap saksi ARIF JARWANTO , saksi WAHYUNINGSIH, saksi AGUNG PRASETYA dan saksi TUKIYEM ;
Bahwa , benar saksi ARIF JARWANTO sehari-hari tinggal bersama dengan isterinya yaitu saksi WAHYUNINGSIH, anak kandungnya yaitu saksi AGUNG PRASETYA, ibu kandungnya yaitu saksi TUKIYEM dan terdakwa yang merupakan anak kandung dari ARIF JARWANTO dengan seorang wanita bernama SRI SURANTI ;
Bahwa, benar yang menjadi korban penusukan terdakwa ada 4 (empat) orang yaitu saksi ARIF JARWANTO saat itu ia sedang tidur dirumah dengan keluarga, dan terbangun karena merasa sakit dileher bagian belakang dan ia melihat terdakwa sudah berdiri disebelahnya dengan memegang pisau yang masih menancap dilehernya, kemudian saksi ARIF JARWANTO berusaha merebut pisau tersebut sehigga terlepas dari tangan terdakwa, tetapi terdakwa masih memegang parang dan langsung dibacokkan mengenai pinggang saksi ARIF JARWANTO , kemudian WAHYUNINGSIH yang berada dalam kamar yang sama dengan saksi ARIF JARANTO ikut terbangun dan berusaha melerai tetapi juga dibacok, saat itu dari kamar lain saksi TUKIYEM ikut terbangun dan berusaha memegang tangan kiri terdakwa tetapi terdakwa langsung membacoknya ,saksi AGUNG PRASETYA berusaha menghalangi tetapi juga dibacok oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa lari melalui pintu dapur ;
Bahwa, benar kejadian dalam perkara ini juga diketahui oleh tetangga saksi ARIF JARWANTO yaitu saksi WINARDI Bin SUMIRAN yang mendengar suara minta tolong dengan suara teriakan “RAN aku ojo dianu yo RAN” dari dalam rumah ARIF JARWANTO, kemudian ia datang kerumah tersebut dan dari jendela depan luar rumah melihat WAHYUNINGSIH luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri, TUKIYEM menderita luka dan berdarah didahi ,pipi kanan, hidung dan lengan kanan lalu ia membawa TUKIYEM berobat ke Rumah Sakit Pandanarang Boyolali, selain itu ia juga melihat pisau dan parang yang berlumuran darah berada dirumah ;
Bahwa, benar tetangga saksi ARIF JARWANTO lain yang mengetahui perbuatan terdakwa adalah saksi JOKO PITOYO yang mendengar suara minta tolong kemudian ia datang kerumah tersebut dan dari jendela kaca depan luar rumah ia melihat terdakwa mengayunkan parang kearah saksi WAHYUNINGSIH yang dalam posisi terlentang dan terdakwa dalam posisi berdiri , lalu ia berusaha mendobrak pintu rumah saksi ARIF JARWANTO dan sesampainya didalam rumah tersebut saksi JOKO PITOYO melihat saksi ARIF JARWANTO,saksi WAHYUNINGSIH, saksi AGUNG PRASETYA dan saksi TUKIYEM berlumuran darah dan terdakwa berusaha melarikan diri melalui pintu belakang ;
Bahwa, benar akibat bacokan dan tusukan terdakwa saksi ARIF JARWANTO menderita luka dan berdarah dikepala bagian belakang, leher belakang, pipi kiri serta jari tangan kanan, saksi WAHYUNINGSIH luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri, saksi TUKIYEM menderita luka dan berdarah didahi, pipi kanan, hidung dan lengan kanan, sedangkan saksi PRASETYA menderita luka dan berdarah dipipi kanannya ;
Bahwa, benar saksi ARIF JARWANTO, saksi WAHYUNINGSIH, saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA kemudian dibawa warga masyarakat berobat kerumah sakit Pandan Arang Boyolali dan diopname selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa , benar akibat tusukan terdakwa, saksi ARIF JARWANTO tidak dapat bekerja selama 1 (satu) bulan , saksi WAHYUNINGSIH, saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA terhalang pekerjaannya selama beberapa hari,
Bahwa, benar saksi-saksi dan terdakwa mengenal 1 (satu) bilah parang ukuran 35 (tiga puluh lima) cm terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat dan 1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih/stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam adalah alat yang digunakan terdakwa untuk menusuk dan membacok saksi-saksi korban yang semula berada didalam dapur ;
Bahwa, benar perilaku terdakwa sehari-harinya baik ;
Bahwa, benar terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Surakarta oleh Tim Pemeriksa dari Rumah Sakit Jiwa Surakarta yang terdiri dari dr. ADRIESTI HERDAETHA, Sp.KJ, dr. RH. BUDHI MULJANTO, Sp. KJ dan dr. MARIA RINI INDRIARTI , Sp.KJ , M.Kes yang kemudian membuat Visum Et repertum Psychiatricum atas nama terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA bIn ARIF JARWANTO pada tanggal 23 Agustus 2013 ;
Bahwa, benar diagnose awal mendapatkan bahwa terdakwa mengalami depresi berat ;
Bahwa, benar setelah mengetahui diagnose awal tersebut, Ahli dan tim Rumah Sakit Jiwa memutuskan terdakwa harus dirawat (diopname) lalu terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selama 1 (satu) bulan lebih ;
Bahwa, benar pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selama terdakwa dirawat melakukan pemeriksaan psikologi, observasi psikiatrik dan terapi ;
Bahwa, benar keadaan terdakwa setelah dirawat ditemukan bahwa terdakwa mempunyai kepribadian ganda dan sejak tanggal 16 Agustus 2013 diterapi dengan anti psikotik dan anti depresan untuk mempermudah pemeriksaan ;
Bahwa, benar terdakwa telah diperbolehkan pulang dan dirawat jalan serta dapat menjalani persidangan ;
Bahwa, benar terdakwa merasa menyesal setelah kejadian dalam perkara ini dan tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa, benar terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga para korban dan keluarga para korban telah memaafkan terdakwa ;
Bahwa, benar terdakwa dilahirkan di Boyolali dengan nama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA tetapi pernah diganti karena sering sakit dan terdakwa pada saat melakukan penusukan kepada para korban terdakwa menyadari bahwa terdakwa bernama RANDITYA bukan nama yang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana , maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih apakah dakwaan pertama atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga Penuntut Umum yang yang akan dipertimbangkan yaitu yang relevan dengan perbuatan terdakwa dalam perkara ini dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa setelah dakwaan alternatif tersebut terbukti , oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas maka selanjutnya akan dipertimbangkan secara urut dimulai dakwaan primair dan dilanjutkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan pertama primair dimana terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja tanpa kecuali termasuk Terdakwa asalkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diteliti secara cermat identitas Terdakwa dalam perkara ini yang bernama RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO ternyata identitas tersebut persis sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, semuanya telah membenarkan jika Terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA BIN ARIF JARWANTO adalah Terdakwa dalam perkara pidana Nomor : 222/ Pid.B / 2013/ PN.Bi ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pengamatan atas diri Terdakwa, Majelis menjumpai keadaan Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian cukup alasan hukum apabila Pengadilan berpendapat apabila unsur kesatu yaitu “Setiap Orang” ini telah terpenuhi secara yuridis ;
Ad.2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ( Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ;
Menimbang, bahwa pengertian luka berat menurut ketentuan dalam Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut , terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan , tidak lagi memakai salah satu pancaindra, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari 4 (empat) minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti apabila pada hari Selasa, tanggal 30 juli 2013 sekitar pukul 00.30 WIB dirumah saksi ARIF JARWANTO yang beralamat di Jalan Merbabu, Rt.02, Rw.09, Surowedanan, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA telah melakukan penusukan dan pembacokkan ;
Bahwa yang menjadi korban penusukan dan pembacokkan terdakwa ada 4 (empat) orang yaitu saksi ARIF JARWANTO saat itu ia sedang tidur dirumah dengan keluarga dan terbangun karena merasa sakit dileher bagian belakang dan ia melihat terdakwa sudah berdiri disebelahnya dengan memegang pisau yang masih menancap dilehernya, kemudian saksi ARIF JARWANTO berusaha merebut pisau tersebut sehigga terlepas dari tangan terdakwa, tetapi terdakwa masih memegang parang dan langsung dibacokkan mengenai pinggang saksi ARIF JARWANTO , kemudian saksi WAHYUNINGSIH yang berada dalam kamar yang sama dengan saksi ARIF JARWANTO ikut terbangun dan berusaha melerai tetapi juga dibacok, lalu kamar lain saksi TUKIYEM ikut terbangun dan berusaha memegang tangan kiri terdakwa tetapi terdakwa langsung membacoknya ,saksi AGUNG PRASETYA juga berusaha menghalangi tetapi juga dibacok oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa lari melalui pintu dapur ;
Bahwa, perbuatan terdakwa juga diketahui oleh tetangga saksi ARIF JARWANTO yaitu saksi WINARDI Bin SUMIRAN yang mendengar suara minta tolong dengan suara teriakan “RAN aku ojo dianu yo RAN” dari dalam rumah ARIF JARWANTO, kemudian ia datang kerumah tersebut dan dari jendela depan luar rumah melihat saksi WAHYUNINGSIH luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri, TUKIYEM menderita luka dan berdarah didahi ,pipi kanan, hidung dan lengan kanan lalu saksi WINARDI Bin SUMIRAN membawa saksi TUKIYEM berobat ke Rumah Sakit Pandanarang Boyolali ;
Bahwa, perbuatan terdakwa juga diketahui oleh tetangga saksi ARIF JARWANTO lain yaitu saksi JOKO PITOYO yang mendengar suara minta tolong kemudian ia datang kerumah tersebut dan dari jendela kaca depan luar rumah ia melihat terdakwa mengayunkan parang kearah saksi WAHYUNINGSIH yang dalam posisi terlentang dan terdakwa dalam posisi berdiri , lalu ia berusaha mendobrak pintu rumah saksi ARIF JARWANTO dan sesampainya didalam rumah tersebut saksi JOKO PITOYO melihat saksi ARIF JARWANTO,saksi WAHYUNINGSIH, saksi AGUNG PRASETYA dan saksi TUKIYEM berlumuran darah dan terdakwa berusaha melarikan diri melalui pintu belakang ;
Bahwa, baik saksi WINARDI Bin SUMIRAN maupun saksi JOKO PITOYO melihat adanya parang dan pisau yang berlumuran darah didalam rumah saksi ARIF JARWANTO ;
Bahwa, saksi-saksi dan terdakwa mengenal 1 (satu) bilah parang ukuran 35 (tiga puluh lima) cm terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat dan1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih/stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam adalah alat yang digunakan terdakwa untuk menusuk dan membacok saksi-saksi korban yang semula berada didalam dapur ;
Bahwa, akibat bacokan dan tusukan terdakwa saksi ARIF JARWANTO menderita luka dan berdarah dikepala bagian belakang, leher belakang, pipi kiri serta jari tangan kanan, saksi WAHYUNINGSIH luka dan berdarah dipipi dan lengan kiri, saksi TUKIYEM menderita luka dan berdarah didahi, pipi kanan, hidung dan lengan kanan, sedangkan saksi PRASETYA menderita luka dan berdarah dipipi kanannya ;
Bahwa, saksi ARIF JARWANTO, saksi WAHYUNINGSIH, saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA kemudian dibawa warga masyarakat berobat kerumah sakit Pandan Arang Boyolali dan diopname selama 3 (tiga) hari dan akibat tusukan terdakwa, saksi ARIF JARWANTO tidak dapat bekerja selama 1 (satu) bulan , saksi WAHYUNINGSIH, saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA terhalang pekerjaannya selama beberapa hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas pengadilan berpendapat apabila perbuatan terdakwa telah menyebabkan rasa sakit pada saksi ARIF JARWANTO, saksi WAHYUNINGSIH, saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA akan tetapi rasa sakit tersebut sekarang sudah sembuh sehingga perbuatan terdakwa dalam perkara ini tidak dikualifikasikan sebagai melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat , dengan demikian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum yaitu Melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat tidak terpenuhi ;
Ad.3 Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan / atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 huruf a Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan anak termasuk anak angkat dan anak tiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti apabila terdakwa telah melakukan penusukan terhadap 4 (empat) orang yaitu saksi ARIF JARWANTO sebagai ayah kandung terdakwa, saksi WAHYUNINGSIH sebagai ibu tiri terdakwa, saksi TUKIYEM nenek tiri terdakwa, dan saksi AGUNG PRASETYA sebagai adik tiri terdakwa ;
Menimbang, bahwa penusukan dalam perkara ini dilakukan terdakwa dirumah saksi ARIF JARWANTO,dimana didalam rumah tersebut tinggal saksi WAHYUNINGSIH, saksi AGUNG PRASETYA, saksi TUKIYEM dan terdakwa yang juga tinggal dirumah ARIF JARWANTO selama 2 (dua) bulan ;
Menimbang, bahwa oleh karena hubungan para korban dengan terdakwa dan lokasi terjadinya penusukan termasuk lingkup rumah tangga sehingga beralasan hukum Pengadilan berpendapat unsur ketiga yaitu “dalam lingkup rumah tangga” terpenuhi ;
Ad.4 Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenlop=Concursus Realis) adalah jika seseorang pada suatu hari dituntut dimuka Hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan ;
Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara Nomor 222/Pid.Sus/2013/PN.Bi telah dituntut karena melakukan beberapa kejahatan yaitu kejahatan penusukan/pembacokkan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mempunyai ancaman pidana sejenis yaitu pidana penjara atau denda , sehingga beralasan hukum apabila Pengadilan berpendapat unsur keempat yaitu Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, sehingga Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ” dan membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terpenuhi , sedangkan dakwaan Penuntut Umum disusun secara dakwaan subsidairitas sehingga selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa pada dakwaan Subsidair Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kesatu dakwaan subsidair ini Pengadilan akan mengambil alih unsur kesatu dakwaan primair diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kesatu dakwaan pertama primair telah terpenuhi maka unsur kesatu dakwaan pertama subsidair telah pula terpenuhi ;
Ad.2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua dakwaan pertama subsidair ini Pengadilan akan mengambil alih pertimbangan unsur kedua dakwaan pertama primair tersebut diatas ;
Bahwa, sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan terdahulu terbukti apabila terdakwa telah melakukan penusukan terhadap 4 (empat) orang korbannya yaitu saksi ARIF JARWANTO, saksi WAHYUNINGSIH, saksi TUKIYEM dan saksi AGUNG PRASETYA yang akibat perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi ARIF JARWANTO dirawat inap selama 3 (tiga) hari dan ia terhalang melakukan pekerjaannya selama 1 (satu) bulan sedangkan saksi korban lainnya yaitu saksi TUKIYEM, saksi AGUNG PRASETYA dan saksi WAHYUNINGSIH juga dirawat inap selama 3 (tiga) hari dan terhalang melakukan aktivitasnya selama beberapa hari , dimanaluka-luka saksi-saksi korban tersebut sudah sembuh sekarang , dengan demikian beralasan hukum apabila perbuatan terdakwa telah menyebabkan rasa sakit bagi para korban sehingga dikualifikasikan sebagai perbuatan melakukan kekerasan fisik dan unsur kedua dakwaan pertama subsidair yaitu melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi ;
Ad.3 Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ketiga dakwaan pertama subsidair ini Pengadilan akan mengambil alih unsur kesatu dakwaan pertama primair diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga dakwaan pertama primair telah terpenuhi maka unsur ketiga dakwaan pertama subsidair telah pula terpenuhi ;
Ad.4 Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur keempat dakwaan pertama subsidair ini Pengadilan akan mengambil alih unsur keempat dakwaan pertama primair diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur keempat dakwaan pertama primair telah terpenuhi maka unsur keempat dakwaan pertama subsidair telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan pertama Subsidair Penuntut Umum , sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama subsidair ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh terdakwa didepan persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai keadaan yang meringankan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa membahayakan jiwa para saksi korban ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dimasa yang akan datang ;
Terdakwa masih menjalani pengobatan secara rawat jalan ;
Terdakwa telah meminta maah keapada para korban dan Para korban telah memaafkan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan yang sah maka memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan tidak terdapat alasan untuk melepaskan terdakwa dari tahanan maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan dalam Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih/stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam ;
1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cm terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat ;
Adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan sehingga beralasanhukum apabila dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1),(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan terhadap Terdakwa adalah bukan merupakan tindakan balas dendam akan tetapi untuk memperbaiki perilaku terpidana agar berperilaku yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang sekaligus mencegah tindakan serupa dari masyarakat ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair;
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa RANDITYA AJI JIWANTO PURWA Bin ARIF JARWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Beberapa Kali ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau ukuran 20 (dua puluh) cm terbuat dari besi warna putih/stainlis yang bergagang terbuat dari fiber warna hitam ;
1 (satu) bilah parang/golok ukuran 35 (tiga puluh lima) cm terbuat dari besi warna hitam yang bergagang terbuat dari kayu berbentuk bulat warna coklat
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari SENIN, tanggal 04 NOPEMBER 2013 oleh kamI IDA RATNAWATI, SH, MH sebagai Ketua Majelis, YULIA SUSANDA, SH, MH, dan Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 06 NOPEMBER 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TRISKARI, SH, MHum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali serta dihadiri oleh, VARIDA T. STUARDI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(YULIA SUSANDA, SH,MH.) (IDA RATNAWATI, SH,MH)
(Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH,MH)
Panitera Pengganti,
(TRISKARI, SH, MHum)