412/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 412/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN
1. Menyatakan Terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna merah muda - 1 (satu) helai celana panjang warna hitam - 1 (satu) helai Bra berwarna abu-abu - 1 (satu) helai celana dalam berwarna hitam - 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam bermotif polkadot berwarna ungu - 1 (satu) helai celana dalam berwarna Orange bergambar hello kitty - 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam bermotif hati yang berwarna orange - 1 (satu) helai singlet berwarna putih - 1 (satu) helai celana panjang warna kuning - 1 (satu) helai baju lengan pendek bewarna kuning bergambar kelinci Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 412/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang bersidang di Teluk Kuantan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan terurai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : ABASRI Als ABAS Bin MAUN
Tempat lahir : Pangean
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 29 September 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Bangunan
Pendidikan : -
Terdakwa tersebut ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 6 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 4 Desember 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun sudah ditawarkan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta surat-surat terlampir;
Setelah mendengar;
Keterangan para saksi dan Terdakwa;
Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, yang pada bagian akhirnya menuntut: --
Menyatakan terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur” sebagaimana dakwaan kami melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abasri als Abas bin Maun dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna merah muda
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam
- 1 (satu) helai Bra berwarna abu-abu
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna hitam
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam bermotif polkadot berwarna ungu
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna Orange bergambar hello kitty
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam bermotif hati yang berwarna orange
- 1 (satu) helai singlet berwarna putih
- 1 (satu) helai celana panjang warna kuning
- 1 (satu) helai baju lengan pendek bewarna kuning bergambar kelinci
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
----------- Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan Pembelaan (pledooi) yang disampaikan secara lisan yang pada intinya memohon untuk keringanan hukuman dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang sangat dibutuhkan kehadirannya di tengah-tengah keluarganya, mengakui salah dan menyesali perbuatannya;
--------- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan di persidangan dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut:
KESATU
----- Bahwa terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN, pada hari Kamis tanggal Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang menyebabkan perasaan tidak enak, dan malu terhadap 3 (tiga) korban yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN 14 (empat belas) Tahun, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN 11 (sebelas) tahun, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN 8 (delapan) tahun perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi Terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN terbangun dari tidurnya lalu masuk kamar anak tirinya. Di kamar tersebut tidur tiga orang anak yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN. Setelah masuk kedalam kamar tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengelus-elus / meraba alat kelamin dari saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN dari luar celana dengan telapak tangannya secara bergantian selama 1 (satu) menit. Kemudian saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN menegur dengan mengatakan “ngapain bapak?” namun Terdakwa hanya terdiam dan pergi meninggalkan kamar tersebut. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali ke kamar anaknya dan yang terdakwa lakukan adalah berdiri disamping dan mengelus-elus / meraba alat kelamin RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari luar celana dengan telapak tangannya namun tak lama saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN terbangun dan menyadari hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar anak-anaknya. Dari keterangan saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, bahwa Ia telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali terhitung sejak bulan Mei 2016 dan bentuk pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kepada Saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari yang pertama sampai yang ke-4 (keempat) adalah Terdakwa memegang payudara saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN.
Akibat dari perbuatan Terdakwa para korban merasa takut, tidak nyaman dirumah, dan trauma dengan perlakuan Terdakwa selaku ayah tirinya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN, pada hari Kamis tanggal Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang menyebabkan perasaan tidak enak, malu, dan trauma terhadap 3 (tiga) korban yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN 14 (empat belas) Tahun, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN 11 (sebelas) tahun, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN 8 (delapan) tahun perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi Terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN terbangun dari tidurnya lalu masuk kamar anak tirinya. Di kamar tersebut tidur tiga orang anak yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN. Setelah masuk kedalam kamar tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengelus-elus / meraba alat kelamin dari saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN dari luar celana dengan telapak tangannya secara bergantian selama 1 (satu) menit. Kemudian saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN menegur dengan mengatakan “ngapain bapak?” namun Terdakwa hanya terdiam dan pergi meninggalkan kamar tersebut. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali ke kamar anaknya dan yang terdakwa lakukan adalah berdiri disamping dan mengelus-elus / meraba alat kelamin RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari luar celana dengan telapak tangannya namun tak lama saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN terbangun dan menyadari hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar anak-anaknya. Dari keterangan saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, bahwa Ia telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali terhitung sejak bulan Mei 2016 dan bentuk pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kepada Saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari yang pertama sampai yang ke-4 (keempat) adalah Terdakwa memegang payudara saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN.
Akibat dari perbuatan Terdakwa para korban merasa takut, tidak nyaman dirumah, dan trauma dengan perlakuan Terdakwa selaku ayah tirinya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-------- Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
-------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan keterangannya adalah sebagai berikut:
SAKSI I AFIKA INDRIANI Als IKA Binti ARBAIN;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah terdakwa dan korbannya adalah 3 (tiga) adik kandung saksi yaitu saksi RESA PERMATA PUTRI, saksi SUCI MARIA, dan saksi EBON PUTRI;
Bahwa Saksi mengetahui dari cerita saksi RESA PERMATA PUTRI yang mengatakan kepada saksi perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa berdasar dari cerita saksi RESA PERMATA PUTRI bahwa saksi RESA PERMATA PUTRI dicabuli oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini;
-------- Menimbang, terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
SAKSI II RESA PERMATA PUTRI Als REZA Binti ARBAIN, saksi tidak disumpah melainkan hanya diambil keterangannya karena belum berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah terdakwa dan korbannya adalah saksi sendiri, yaitu saksi RESA PERMATA PUTRI serta 2 (dua) orang adik saksi yaitu saksi SUCI MARIA, dan saksi EBON PUTRI;
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat langsung perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa perbuatan cabul terakhir yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya serta saksi SUCI MARIA, dan saksi EBON PUTRI sebanyak 1 (satu) kali dengan cara masuk kamar anak tirinya. Di kamar tersebut tidur tiga orang anak yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN. Setelah masuk ke dalam kamar tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengelus-elus / meraba alat kelamin dari saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN dari luar celana dengan telapak tangannya secara bergantian selama 1 (satu) menit. Kemudian saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN menegur dengan mengatakan “ngapain bapak?” namun Terdakwa hanya terdiam dan pergi meninggalkan kamar tersebut. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali ke kamar anaknya dan yang terdakwa lakukan adalah berdiri disamping dan mengelus-elus / meraba alat kelamin RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari luar celana dengan telapak tangannya namun tak lama saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN terbangun dan menyadari hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar anak-anaknya;
Bahwa dirinya telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali terhitung sejak bulan Mei 2016 dan bentuk pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kepada Saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari yang pertama sampai yang ke-4 (keempat) adalah Terdakwa memegang payudara saksi RESA PERMATA;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini
-------- Menimbang, terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
SAKSI III SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN (saksi tidak disumpah melainkan hanya diambil keterangannya karena belum berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah terdakwa dan korbannya adalah saksi sendiri serta kakak kandungnya yaitu saksi RESA PERMATA PUTRI dan adik saksi yaitu saksi EBON PUTRI;
Bahwa pada saat itu saksi sedang tertidur dan tidak mengetahui serta melihat langsung perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa berdasarkan cerita dari kakak saksi yaitu saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya serta saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dan saksi EBON PUTRI sebanyak 1 (satu) kali dengan cara masuk kamar anak tirinya. Di kamar tersebut tidur tiga orang anak yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN. Setelah masuk kedalam kamar tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengelus-elus / meraba alat kelamin dari saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN dari luar celana dengan telapak tangannya secara bergantian selama 1 (satu) menit. Kemudian saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN menegur dengan mengatakan “ngapain bapak?” namun Terdakwa hanya terdiam dan pergi meninggalkan kamar tersebut. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali ke kamar anaknya dan yang terdakwa lakukan adalah berdiri disamping dan mengelus-elus / meraba alat kelamin RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari luar celana dengan telapak tangannya namun tak lama saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN terbangun dan menyadari hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar anak-anaknya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini;
-------- Menimbang, terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Saksi IV EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN, saksi tidak disumpah melainkan hanya diambil keterangannya karena belum berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah terdakwa dan korbannya adalah saksi sendiri serta 2 (dua) kakak kandungnya yaitu saksi RESA PERMATA PUTRI dan yaitu saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN;
Bahwa saat itu saksi sedang tertidur dan tidak mengetahui serta melihat langsung perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi.
Bahwa berdasarkan cerita dari kakak saksi yaitu saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya serta saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dan saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN sebanyak 1 (satu) kali dengan cara masuk kamar anak tirinya. Di kamar tersebut tidur tiga orang anak yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN. Setelah masuk ke dalam kamar tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengelus-elus / meraba alat kelamin dari saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN dari luar celana dengan telapak tangannya secara bergantian selama 1 (satu) menit. Kemudian saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN menegur dengan mengatakan “ngapain bapak?” namun Terdakwa hanya terdiam dan pergi meninggalkan kamar tersebut. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali ke kamar anaknya dan yang terdakwa lakukan adalah berdiri disamping dan mengelus-elus / meraba alat kelamin RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari luar celana dengan telapak tangannya namun tak lama saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN terbangun dan menyadari hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar anak-anaknya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini;
-------- Menimbang, terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa perbuatan cabul terhadap saksi RESA PERMATA PUTRI, saksi SUCI MARIA, dan saksi EBON PUTRI terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi RESA PERMATA PUTRI, saksi SUCI MARIA, dan saksi EBON PUTRI sebanyak 1 (satu) kali dengan cara masuk kamar anak tirinya. Di kamar tersebut tidur tiga orang anak yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN. Setelah masuk ke dalam kamar tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengelus-elus / meraba alat kelamin dari saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN dari luar celana dengan telapak tangannya secara bergantian selama 1 (satu) menit. Kemudian saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN menegur dengan mengatakan “ngapain bapak?” namun Terdakwa hanya terdiam dan pergi meninggalkan kamar tersebut. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali ke kamar anaknya dan yang terdakwa lakukan adalah berdiri di samping dan mengelus-elus / meraba alat kelamin RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari luar celana dengan telapak tangannya namun tak lama saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN terbangun dan menyadari hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar anak-anaknya;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN menjadi takut dan trauma.;
Bahwa usia saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN 14 (empat belas) tahun, usia saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN 11 (sebelas) tahun, dan usia saksi EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN 8 (delapan) tahun atau dengan kata lain masih masuk dalam kategori anak di bawah umur;
------- Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna merah muda
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam
- 1 (satu) helai Bra berwarna abu-abu
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna hitam
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam bermotif polkadot berwarna ungu
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna Orange bergambar hello kitty
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam bermotif hati yang berwarna orange
- 1 (satu) helai singlet berwarna putih
- 1 (satu) helai celana panjang warna kuning
- 1 (satu) helai baju lengan pendek bewarna kuning bergambar kelinci
dan karena barang bukti tersebut sudah disita secara sah, maka beralasan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
------- Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan surat bukti yaitu:
Surat Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah An. RESA PERMATA SARI Nomor: 48 Tahun 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ASRIJEN, S.Pd. SD sebagai Kepala Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Darussalam di Pauh Ranap Kab. Indragiri Hulu.
Sebagaimana menerangkan bahwa saudari RESA PERMATA SARI adalah lahir pada tanggal 26 Februari 2003 di Koto Inuman anak dari ARBAIN;
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan yang sepanjang ada kaitannya dengan hukum pembuktian harus dianggap telah termuat dalam Putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
-------- Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, yaitu kesatu terdakwa didakwa melanggar pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
--------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif yaitu surat dakwaan yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk menentukan dakwaan yang paling tepat untuk dikenakan kepada terdakwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan;
-------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan mana yang paling tepat untuk dikenakan terhadap diri terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mengemukakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan serta bukti surat dan keterangan terdakwa, yaitu sebagai berikut:
Bahwa benar, perbuatan cabul terhadap saksi RESA PERMATA PUTRI, saksi SUCI MARIA, dan saksi EBON PUTRI terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi RESA PERMATA PUTRI, saksi SUCI MARIA, dan saksi EBON PUTRI sebanyak 1 (satu) kali dengan cara masuk kamar anak tirinya. Di kamar tersebut tidur tiga orang anak yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN. Setelah masuk ke dalam kamar tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengelus-elus / meraba alat kelamin dari saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN dari luar celana dengan telapak tangannya secara bergantian selama 1 (satu) menit. Kemudian saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN menegur dengan mengatakan “ngapain bapak?” namun Terdakwa hanya terdiam dan pergi meninggalkan kamar tersebut. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali ke kamar anaknya dan yang terdakwa lakukan adalah berdiri di samping dan mengelus-elus / meraba alat kelamin RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari luar celana dengan telapak tangannya namun tak lama saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN terbangun dan menyadari hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar anak-anaknya;
Bahwa benar, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN menjadi takut dan trauma.;
Bahwa benar, usia saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN 14 (empat belas) tahun, usia saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN 11 (sebelas) tahun, dan usia saksi EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN 8 (delapan) tahun atau dengan kata lain masih masuk dalam kategori anak di bawah umur;
Bahwa benar, para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini;
------ Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas tersebut, Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon), maka dengan adanya Terdakwa
ABASRI Als ABAS Bin MAUN dengan identitas selengkapnya di atas dan diakui oleh Terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di depan hukum, dengan demikian unsur ke-1 pasal di atas telah terpenuhi;
Unsur Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; -------------
-------- Menimbang, bahwa pada delik-delik kesengajaan, kesengajaannya selalu harus diarahkan pada kelakuan dan akibat konstitutifnya, dengan demikian kesengajaan ditujukan justru terhadap terciptanya keadaan yang melawan hukum itu, dengan demikian kesalahan dalam hal kesengajaan selalu ditujukan kepada sifat melawan hukumnya perbuatan;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie Van Toelichting (MvT) terdapat 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu sengaja sebagai maksud atau tujuan, sengaja dengan keinsyafan kepastian, dan sengaja dengan keinsyafan kemungkinan;
----- Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya salah satu saja perbuatan terpenuhi maka unsur ini menjadi terpenuhi;
------ Menimbang, bahwa memaksa adalah segala upaya perbuatan yang dilakukan dengan atau tanpa persetujuan dari orang tersebut;
------ Menimbang,bahwa tipu muslihat adalah serangkaian perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga menimbulkan kepercayaan atau keyakinan bagi si korban dan dapat juga diartikan melakukan tipu muslihat adalah akal cerdik atau suatu tipu yang sedemikian liciknya sehingga seseorang yang berpirkir normal dapat terpikir melakukannya, jadi dapat disimpulkan bahwa tipu muslihat merupakan upaya seseorang untuk memperdayai orang lain, dengan akal licik atau strategi mengiming-imingi sesuatu untuk meraih keuntungan supaya orang tersebut menuruti apa yang diingini terdakwa;
------- Menimbang, bahwa membujuk atau menggerakan adalah membawa korban dalam suatu keadaan dengan sarana-sarana yang ditentukan dalam unsur kedua ini hingga korban mau melakukan perbuatan dimaksud;
------ Menimbang, bahwa anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di dalam pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berkaitan dengan keterangan para saksi, dan juga keterangan Terdakwa terlihat jelas bahwa perbutan Terdakwa melakukan perbutan cabul masuk ke dalam kategori sengaja sebagai maksud atau tujuan, yang mana Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatan tersebut secara sadar, dan juga terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap ketiga anak tirinya, yaitu saksi saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN berkali-kali;
------ Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, Terdakwa telah menghendaki akan terjadi suatu perbuatan dan akibat dari suatu perbuatan tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi adalah berawal terbangun dari tidurnya lalu masuk kamar anak tirinya. Di kamar tersebut tidur tiga orang anak yaitu RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN. Setelah masuk ke dalam kamar tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengelus-elus / meraba alat kelamin dari saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN dari luar celana dengan telapak tangannya secara bergantian selama 1 (satu) menit. Kemudian saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN menegur dengan mengatakan “ngapain bapak?” namun Terdakwa hanya terdiam dan pergi meninggalkan kamar tersebut. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali ke kamar anaknya dan yang terdakwa lakukan adalah berdiri di samping dan mengelus-elus / meraba alat kelamin RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari luar celana dengan telapak tangannya namun tak lama saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN terbangun dan menyadari hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar anak-anaknya. Dari keterangan saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, bahwa Ia telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali terhitung sejak bulan Mei 2016 dan bentuk pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Kepada Saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN dari yang pertama sampai yang ke-4 (keempat) adalah Terdakwa memegang payudara saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN;
Menimbang, bahwa usia saksi RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN 14 (empat belas) tahun, usia saksi SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN 11 (sebelas) tahun, dan usia saksi EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN 8 (delapan) tahun atau dengan kata lain masih masuk dalam kategori anak di bawah umur;
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya, seperti wanita atau pun anak-anak, namun tidak sampai memasukkan alat kelamin ke pihak lawannya;
-------- Menimbang, dengan demikian unsur ke-2 pasal di atas telah terpenuhi;
------- Menimbang, bahwa merujuk pada apa yang telah dipaparkan di atas maka semua unsur dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa cukup bukti untuk dinyatakan sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana;
-------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan tindakannya dan haruslah dijatuhi pidana, sesuai kadar kesalahannya;
------- Menimbang, bahwa sesuai dengan teori retributive murni, bahwa pidana harus cocok dan sepadan dengan kesalahan si pembuat;
------- Menimbang, bahwa selain harus cocok dan sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, pidana yang akan dijatuhkan haruslah sesuai dengan keadilan, dimana keadilan menurut ajaran Prioritas Baku dari Gustav Radbruch harus selalu diprioritaskan, oleh karena itu manakala Hakim harus memilih antara keadilan dan kemanfaatan maka pilihan harus pada keadilan, demikian juga ketika harus memilih antara kemanfaatan atau dan kepastian hukum maka pilihan harus pada kemanfaatan;
------- Menimbang, bahwa dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini;
-------- Menimbang, bahwa dikarenakan Pasal yang termuat dalam Dakwaan ini mengharuskan adanya pidana denda terhadap perbuatan Terdakwa, maka sudah tepat jika Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda dalam amar Putusan di bawah ini, yang mana jika Terdakwa tidak mampu untuk membayar denda yang diwajibkan, maka diganti dengan hukuman pidana kurungan;
--------- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
-------- Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Terdakwa, dan tidak ada yang alasan-alasan yang dapat mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap ditahan;
--------- Menimbang, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna merah muda
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam
- 1 (satu) helai Bra berwarna abu-abu
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna hitam
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam bermotif polkadot berwarna ungu
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna Orange bergambar hello kitty
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam bermotif hati yang berwarna orange
- 1 (satu) helai singlet berwarna putih
- 1 (satu) helai celana panjang warna kuning
- 1 (satu) helai baju lengan pendek bewarna kuning bergambar kelinci
Dikarenakan barang bukti tersebut adalah barang yang dipakai pada saat tindak pidana terjadi dan tidak memiliki nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
--------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa selain bertentangan dengan norma hukum juga bertentangan dengan norma agama;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN yang mana membuat para korban menjadi trauma/shock dan masih anak-anak yang sangat sulit untuk mengobati trauma tersebut;
Terdakwa adalah ayah tiri dari RESA PERMATA SARI Als REZA Binti ARBIAN, SUCI MARIA Als SUCI Binti ARBAIN, dan EBON PUTRI Als EBON Binti H. ENEN yang seharusnya melindungi anak-anaknya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
------- Mengingat pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan perkara ini:
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABASRI Als ABAS Bin MAUN, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna merah muda
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam
- 1 (satu) helai Bra berwarna abu-abu
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna hitam
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam bermotif polkadot berwarna ungu
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna Orange bergambar hello kitty
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam bermotif hati yang berwarna orange
- 1 (satu) helai singlet berwarna putih
- 1 (satu) helai celana panjang warna kuning
- 1 (satu) helai baju lengan pendek bewarna kuning bergambar kelinci
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
-------- Demkianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II pada hari Kamis tanggal 23 November 2017, oleh kami OMORI ROTAMA SITORUS,SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis serta MAHARANI DEBORA MANULLANG,SH, MH dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di tempat sidang Pengadilan Negeri Rengat Kelas II di Teluk Kuantan pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh IWAN URIPNO., Panitera Pengganti, dihadiri oleh PRIANDI PIRDAUS, SH, MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
MAHARANI D. MANULLANG, SH., MH OMORI R. SITORUS,SH.MH.
IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH.
PANITERA PENGGANTI
IWAN URIPNO