171 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Putusan PN PONOROGO Nomor 171 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAEDOWI Bin BUNGKARI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa BAEDOWI Bin BUNGKARI telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 1996 Nomor Polisi AE 8639 SC Noka FE 104B086583 Nosin 4D31C668270 atas nama Suratmi beserta kunci dan STNK ; - 1 (satu) gelondong kayu jati panjang 400 cm diameter 19 cm ; - 4 (empat) gelondong panjang 400 cm, diameter 16 cm ; - 3 (tiga) gelondong panjang 400 cm, diameter 13 cm ; - 2 (dua) gelondong panjang 400 cm, diameter 10 cm ; - 1 (satu) gelondong panjang 310 cm, diameter 13 cm ; - 1 (satu) buah terpal warna orange ; Dipergunakan dalam perkara Imam Sukadi ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor Perkara 171/Pid.B/2014/PN.PO
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan Putusan sebagaimana di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | BAEDOWI Bin BUNGKARI ; ---------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Ponorogo ;---------------------------------------------------------- |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 36 Tahun / Tahun 1978 ;---------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; ----------------------------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; --------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Dukuh Boworejo RT.01/02, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ;--------- |
| Agama | : | Islam ;----------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | SOPIR ; -------------------------------------------------------------- |
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukumnya walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim di persidangan ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 18 Maret 2014 No.Pol. Sp.Han/54/III/2014/Reskrim, sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 06 April 2014 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo tanggal 02 April 2014 Nomor B.22/0.5.24/Ep.1/04/2014, sejak tanggal 07 April 2014 sampai dengan tanggal 16 Mei 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 13 Mei 2014 Nomor Print-1027/0.5.24/Ep.1/05/2014, sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 01 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo tanggal 21 Mei 2014 Nomor 171/219/Pid.B/2014/PN.PO sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 19 Juni 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo tanggal 10 Juni 2014 Nomor 171/Pid.B/2014/PN.PO, sejak tanggal 20 Juni 2014 sampai tanggal 18 Agustus 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Telah mempelajari alat bukti surat-surat dalam perkara ini;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 Nomor Register Perkara PDM-36\Ponor\2014, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BAEDOWI Bin BUNGKARI bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut hasil hutan diambil secara tida sah sesuai dalam dakwaan melanggar pasal 50 huruf h Jo. Pasal 78 ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda senilai Rp.300.000.- subsidair 2 bulan kurungan ;
Barang bukti dalam perkara lain ;
Supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2500.- ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyampaikan pembelaannya di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya dan memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, penuntut umum telah menanggapinya dengan mengajukan repliknya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas replik penuntut umum tersebut terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk.PDM-47/Ponor/03/2014 dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Baedowi Bin Bungkari pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2014, bertempat di Dukuh Boworejo hingga daerah Dukuh Gadel RT.02\02, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah mengangkut atau menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014, terdakwa Baedowi mendapat telpon dari Budi (DPO) yang mana terdakwa disuruh untuk mengambil kayu jenis jati dengan mengangkutnya menggunakan Truck dengan tujuan ke daerah penggergajian milik saksi Sukadi (dalam perkara lain) yang bertempat di daerah Dukuh Gadel RT.02\02, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014, terdakwa dengan menggunakan Truck No.Pol AE 8639 SC menuju ke tempat yang telah ditentukan di daerah Boworejo, yang mana di pinggir jalan tersebut telah menunggu Budi (DPO) dan beberapa orang yang selanjutnya pohon-pohon jati sebanyak 11 batang kayu jati dengan berbagai ukuran diameter antara lain 13 cm dan panjang 3 meter yang telah ditebang tersebut dinaikkan ke bak truck, setelah naik semua, saksi mengemudikan truck tersebut yang telah mengangkut kayu menuju tempat penggergajian kayu milik saksi Imam Sukadi di daerah dukuh Boworejo, Rt.02\02, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, dimana sampai di rumah saksi Imam Sukadi pada pukul 03.00 WIB yang mana saksi Imam Sukadi telah menunggu kedatangan saksi dengan membuka pagar hingga truck tersebut masuk halaman rumah saksi Imam Sukadi ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah diketahui yang berwenang sebab ternyata kayu-kayu jati tersebut adalah berasal dari kawasan hutan kayu milik Perhutani dimana cara menebang maupun mengangkutnya harus disertai dokumen atau surat yang sah dari pihak Perhutani, dimana terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian untuk diproses secara hukum ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 huruf h Jo. Pasal 78 ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya, yang selengkapnya keterangan saksi-saksi tersebut adalah sebagai berikut:
Saksi MAMIK BUDI SANTOSO ;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Ponorogo yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014, sekitar pukul 20.30, saksi bersama Briptu Yerry Maretha dan Moh. Wahyudi, dengan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ponorogo yang dipimpin IPTU Trisno, mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan ada truck di rumah Imam Sukadi di dukuh Jangglengan Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang diduga membawa kayu-kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen kehutanan ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa 18 Maret 2014, dini hari pukul 03.00 WIB, saksi bersama dengan Team, melakukan penyelidikan terhadap rumah dimaksud, dan kemudian bertanya kepada pemilik rumah yakni Imam Sukadi dan dihalaman rumah tersebut terdapat Truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi AE 8639 SC, dan setelah dilakukan pengecekan isi truck tersebut ternyata didapatkan beberapa gelondong kayu diatas bak yang ditutup terpal warna orange ;
Bahwa kayu-kayu tersebut jenis kayu jati dengan ukuran masing-masing :
*) 1 (satu) gelondong panjang 400 cm, diameter 19 cm ;
*) 4 (empat) gelondong panjang 400 cm, diameter 16 cm ;
*) 3 (tiga) gelondong panjang 400 cm, diameter 13 cm ;
*) 2 (dua) gelondong panjang 400 cm, diameter 10 cm ;
*) 1 (satu) gelondong panjang 310 cm, diameter 13 cm ;
Bahwa kemudian saksi dan team menanyakan kelengkapan dokumen kehutanan kayu-kayu tersebut kepada Imam Sukadi dan ternyata tidak bisa memperlihatkan, dan kemudian saksi bertanya siapa yang membawa kayu-kayu tersebut dan dijawab Imam Sukadi yang membawa adalah sopirnya yang bernama Baedowi (terdakwa) ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team meminta kepada Imam Sukadi untuk menelepon terdakwa agar datang ke rumah Imam Sukadi, dan setelah terdakwa datang, kemudian ditanya mengenai kelengkapan dalam membawa kayu jati ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan sehingga terdakwa dan Imam Sukadi kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terhadap kayu-kayu, alat angkut dan terpal tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk kepentingan hukum selanjutnya ;
Bahwa terhadap alat angkut Truck Mitsubishi warna Kuning tahun 1996 AE 8639 SC, Nomor Rangka FE104B086583 dan Nomor Mesin 4D31C668270 dengan STNK atas nama SURATMI, alamat Dukuh Nglurup Rt.02, RW.05, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi YERRY MARETHA YUDHANTO;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Ponorogo yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014, sekitar pukul 20.30, saksi bersama Mamik Budi Santoso dan Moh. Wahyudi, dengan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ponorogo yang dipimpin IPTU Trisno, mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan ada truck di rumah Imam Sukadi di dukuh Jangglengan Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang diduga membawa kayu-kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen kehutanan ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa 18 Maret 2014, dini hari pukul 03.00 WIB, saksi bersama dengan Team, melakukan penyelidikan terhadap rumah dimaksud, dan kemudian bertanya kepada pemilik rumah yakni Imam Sukadi dan dihalaman rumah tersebut terdapat Truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi AE 8639 SC, dan setelah dilakukan pengecekan isi truck tersebut ternyata didapatkan beberapa gelondong kayu diatas bak yang ditutup terpal warna orange ;
Bahwa kayu-kayu tersebut jenis kayu jati dengan ukuran masing-masing :
*) 1 (satu) gelondong panjang 400 cm, diameter 19 cm ;
*) 4 (empat) gelondong panjang 400 cm, diameter 16 cm ;
*) 3 (tiga) gelondong panjang 400 cm, diameter 13 cm ;
*) 2 (dua) gelondong panjang 400 cm, diameter 10 cm ;
*) 1 (satu) gelondong panjang 310 cm, diameter 13 cm ;
Bahwa kemudian saksi dan team menanyakan kelengkapan dokumen kehutanan kayu-kayu tersebut kepada Imam Sukadi dan ternyata tidak bisa memperlihatkan, dan kemudian saksi bertanya siapa yang membawa kayu-kayu tersebut dan dijawab Imam Sukadi yang membawa adalah sopirnya yang bernama Baedowi (terdakwa) ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team meminta kepada Imam Sukadi untuk menelepon terdakwa agar datang ke rumah Imam Sukadi, dan setelah terdakwa datang, kemudian ditanya mengenai kelengkapan dalam membawa kayu jati ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan sehingga terdakwa dan Imam Sukadi kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terhadap kayu-kayu, alat angkut dan terpal tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk kepentingan hukum selanjutnya ;
Bahwa terhadap alat angkut Truck Mitsubishi warna Kuning tahun 1996 AE 8639 SC, Nomor Rangka FE104B086583 dan Nomor Mesin 4D31C668270 dengan STNK atas nama SURATMI, alamat Dukuh Nglurup Rt.02, RW.05, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi IMAM SUKADI Bin DIRIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa awalnya hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi ditelpon oleh BUDI (DPO) yang beralamat di Dukuh Boworejo, RT.02, RW.02, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk mengangkut Kayu jati ke Penggergajian saksi ;
Bahwa sebelumnya (dua minggu sebelum kejadian) saksi memang ditawari oleh BUDI (DPO) yang mengatakan kalau akan menjual kayu jati kepada saksi, namun waktu itu saksi hanya mengatakan ya nanti dilihat saja kepada BUDI (DPO) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2013 setelah Sholat Magrhib, saksi menelepon terdakwa yang waktu itu sedang membongkar muatan kayu Glugu, dan mengatakan mengendarai Truck Mitsubishi engkel warna kuning AE 8639 SC tidak usah kembali ke toko, langsung dibawa ke rumah terdakwa karena nanti malam jam 03.00 WIB terdakwa menjemput kayu pesanan dari BUDI (DPO) ;
Bahwa kemudian terdakwa sebagai sopir saksi juga menuruti, dan kemudian pada selasa tanggal 18 Maret 2014 pukul 03.00 WIB, terdakwa menemui BUDI (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan di daerah Boworejo dan kemudian setelah kayu dinaikkan ke Truck kemudian ditutup dengan menggunakan terpal warna orange, terdakwa segera mengantar kayu tersebut ke rumah saksi Imam Sukadi ;
Bahwa terdakwa membawa kayu tersebut sendirian sedangkan Budi (DPO) dan keempat kawannya setelah menaikkan kayu glondongan jati kemudian pulang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah kayu-kayu jati glondongan tersebut dilengkapi dokumen yang sah dan Budi (DPO) juga tidak memberikan kelengkapan dokumen kehutanan kepada terdakwa ;
Bahwa sesampai di rumah saksi sekitar pukul 03.30 WIB, dan saksi sendiri yang membuka pintu gerbangnya dan saksi langsung berkata kepada terdakwa langsung diletakkan (diparkir) dihalaman saja dan setelah itu truck diparkir di halaman rumah saksi dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya ;
Bahwa kemudian tidak lama setelah terdakwa pulang, ada petugas dari kepolisian yang datang ke rumah untuk menanyakan Truck dan muatan yang diatasnya kepada saksi, dan kemudian petugas menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi, dan setelah ditelepon oleh saksi, terdakwa kembali lagi ke rumah saksi dan akhirnya ditangkap dengan saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah seluruh kayu-kayu jati tersebut, dan saksi belum sempat bertanya mengenai harga kayu-kayu jati tersebut kepada BUDI (DPO) karena saat itu belum melihat kubikasi dari kayu yang diangkut oleh terdakwa namun setelah diukur oleh petugas kepolisian terhadap kubikasi tersebut menurut saksi harga kayu tersebut sekitar Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa rencana saksi terhadap kayu-kayu tersebut akan dijadikan bahan kuda-kuda untuk membuat rumah saksi sendiri dan tidak untuk dijual ;
Bahwa truck yang dibawa saksi di STNK adalah atas nama SURATMI yang beralamat di desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, namun sudah dibeli saksi ;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan AHLI, yang telah disumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
AHLI SUROJO Bin SASTRO JAMIN :
Bahwa ahli adalah KRPH (Kepala Resort Pemangku Hutan) Tulung, Sampung dibawah KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Madiun ;
Bahwa ahli menyatakan terhadap barang bukti dalam perkara ini setelah disesuaikan bontos kayu yang disesuaikan dengan tonggak kayu, terdapat laporan “LETTER A” dimana telah identik kayu jati di atas truck AE 8639 SC yang ditemukan di halama rumah terdakwa adalah kayu jati yang diambil di kawasan hutan tepatnya pada petak 99 D RPH (Resort Pemangku Hutan) Tulung ;
Bahwa ahli menyatakan Petak 99 D RPH Tulung tersebut adalah masuk kawasan Hutan Produksi ;
Bahwa ahli menyatakan ciri-ciri kayu jati Hutan Produksi dibandingkan dengan Kayu Jati Rakyat adalah diantaranya *) batang kayu cenderung lebih lurus, *) warna jati lebih cokelat dan *) berdasarkan klas umur (KU), batang jati lebih baik dari kayu rakyat karena lebih terawat ;
Bahwa ahli menyatakan setelah dilakukan pengecekan di Petak 99 D RPH Tulung, ada 4 (empat) bekas tunggak kayu jati yang telah hilang ;
Bahwa ahli menerangkan untuk menebang di Hutan Produksi khususnya di wilayah KPH Madiun harus ada Surat Perintah dari KPH Madiun, untuk mengangkutnya alat pengangkut harus ada ijin dari Perhutani Madiun (Surat Angkutan 304), sedangkan untuk yang membelinya mendapatkan Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB) yang dikeluarkan dari TKP (Tempat Penjualan Kayu), sedangkan untuk kayu jati rakyat hanya diperlukan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat ;
Bahwa ahli menerangkan kayu-kayu dalam perkara ini jenis KU-2 yaitu berusia sekitar 20 tahun yang ditanam sekitar tahun 1993 ;
Bahwa kerugian negara akibat ditebangnya 4 (empat) batang kayu jati tersebut sekitar Rp.10.603.000.- (sepuluh juta enam ratus tiga ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
*) 1 (satu) gelondong panjang 400 cm, diameter 19 cm ;
*) 4 (empat) gelondong panjang 400 cm, diameter 16 cm ;
*) 3 (tiga) gelondong panjang 400 cm, diameter 13 cm ;
*) 2 (dua) gelondong panjang 400 cm, diameter 10 cm ;
*) 1 (satu) gelondong panjang 310 cm, diameter 13 cm ;
*) 1 (satu) unit Truck Mitsubishi warna Kuning Tahun 1996 Nomor Rangka FE104B086583 dan Nomor Mesin 4D31C668270 dengan STNK atas nama SURATMI, alamat Dukuh Nglurup Rt.02, RW.05, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, beserta kunci ;
*) 1 (satu) buah terpal warna orange ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut telah disita secara sah, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan alat bukti termasuk saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak mengajukan barang bukti apapun meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi ditelpon oleh BUDI (DPO) yang beralamat di Dukuh Boworejo, RT.02, RW.02, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk mengangkut Kayu jati ke Penggergajian milik terdakwa ;
Bahwa pada pukul 18.00 WIB, Imam Sukadi menelpon terdakwa yang waktu itu sedang bongkar muat kayu Glugu, kalau nanti malam BUDI akan mengankut kayu kayu jati pesanan Imam Sukadi, sehingga truck yang dibawa terdakwa tidak perlu dibawa ke toko lagi dan nantinya langsung menjemput kayu tersebut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2013 dini hari, terdakwa dengan mengendarai Truck Mitsubishi engkel warna kuning AE 8639 SC, berangkat ke tempat yang telah ditentukan oleh Budi (DPO) yakni di jalan tembus dukuh Boworejo, dan sesampai disitu saksi sudah melihat Budi (DPO) bersama dengan 4 (empat) orang dipinggir jalan dan sudah ada kayu glondongan jati ;
Bahwa setelah terdakwa berhenti kemudian Budi (DPO) menyuruh keempat orang tersebut untuk segera menaikkan kayu glondongan jati tersebut ke atas truck, dan setelah semua berada di atas truck kemudian ditutup dengan menggunakan terpal warna orange, dan Budi (DPO) menyuruh terdakwa agar segera mengantar kayu tersebut ke rumah Imam Sukadi ;
Bahwa setelah itu terdakwa membawa kayu tersebut sendirian sedangkan Budi (DPO) dan kawannya setelah menaikkan kayu glondongan jati kemudian pulang;
Bahwa terdakwa membawa kayu-kayu jati glondongan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dan Budi (DPO) juga tidak memberikan kelengkapan dokumen kehutanan kepada terdakwa ;
Bahwa sesampai di rumah Imam Sukadi sekitar pukul 03.30 WIB, dan Imam Sukadi yang membuka pintu gerbangnya dan bertanya kepada terdakwa “apa isi truck” dan dijawab saksi “kayu jati” dan kemudian menyuruh terdakwa untuk memarkirkan truck di halaman, dan setelah itu truck diparkir di halaman rumah Imam Sukadi dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya ;
Bahwa tidak lama terdakwa di rumah, Imam Sukadi menelepon agar terdakwa kembali ke rumah Imam Sukadi, dan karena tidak ada rasa curiga kemudian terdakwa datang ke rumah Imam Sukadi yang ternyata sudah ditangkap duluan oleh polisi, dan selanjutnya setelah terdakwa ditanya oleh polisi akhirnya terdakwa juga dibawa ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jumlah seluruh kayu-kayu jati tersebut, dan terdakwa belum sempat menerima hasil (upah) membawakan kayu-kayu tersebut baik dari Budi (DPO) maupun dari Imam Sukadi ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harga dari kayu-kayu jati tersebut dari Budi (DPO) yang dijual kepada Imam Sukadi ;
Bahwa truck yang dibawa saksi di STNK adalah atas nama SURATMI yang beralamat di desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu dengan yang lain maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi ditelpon oleh BUDI (DPO) yang beralamat di Dukuh Boworejo, RT.02, RW.02, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk mengangkut Kayu jati ke Penggergajian milik terdakwa ;
Bahwa benar pada pukul 18.00 WIB, Imam Sukadi menelpon terdakwa yang waktu itu sedang bongkar muat kayu Glugu, kalau nanti malam BUDI akan mengangkut kayu kayu jati pesanan Imam Sukadi, sehingga truck yang dibawa terdakwa tidak perlu dibawa ke toko lagi dan nantinya langsung menjemput kayu tersebut ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2013 pukul 03.00 WIB dini hari, terdakwa dengan mengendarai Truck Mitsubishi engkel warna kuning AE 8639 SC, berangkat ke tempat yang telah ditentukan oleh Budi (DPO) yakni di jalan tembus dukuh Boworejo, dan sesampai disitu saksi sudah melihat Budi (DPO) bersama dengan 4 (empat) orang dipinggir jalan dan sudah ada kayu glondongan jati ;
Bahwa benar setelah terdakwa berhenti kemudian Budi (DPO) menyuruh keempat orang tersebut untuk segera menaikkan kayu glondongan jati tersebut ke atas truck, dan setelah semua berada di atas truck kemudian ditutup dengan menggunakan terpal warna orange, dan Budi (DPO) menyuruh terdakwa agar segera mengantar kayu tersebut ke rumah Imam Sukadi ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa membawa kayu tersebut sendirian sedangkan Budi (DPO) dan kawannya setelah menaikkan kayu glondongan jati kemudian pulang;
Bahwa benar terdakwa membawa kayu-kayu jati glondongan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dan Budi (DPO) juga tidak memberikan kelengkapan dokumen kehutanan kepada terdakwa ;
Bahwa benar sesampai di rumah Imam Sukadi sekitar pukul 03.30 WIB, dan Imam Sukadi yang membuka pintu gerbangnya dan bertanya kepada terdakwa “apa isi truck” dan dijawab saksi “kayu jati” dan kemudian menyuruh terdakwa untuk memarkirkan truck di halaman, dan setelah itu truck diparkir di halaman rumah Imam Sukadi dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya ;
Bahwa benar tidak lama terdakwa di rumah, Imam Sukadi menelepon agar terdakwa kembali ke rumah Imam Sukadi, dan karena tidak ada rasa curiga kemudian terdakwa datang ke rumah Imam Sukadi yang ternyata sudah ditangkap duluan oleh polisi, dan selanjutnya setelah terdakwa ditanya oleh polisi akhirnya terdakwa juga dibawa ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui jumlah seluruh kayu-kayu jati tersebut, dan terdakwa belum sempat menerima hasil (upah) membawakan kayu-kayu tersebut baik dari Budi (DPO) maupun dari Imam Sukadi ;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui harga dari kayu-kayu jati tersebut dari Budi (DPO) yang dijual kepada Imam Sukadi ;
Bahwa benar truck yang dibawa saksi di STNK adalah atas nama SURATMI yang beralamat di desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, apabila perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Tunggal melanggar pasal 50 huruf h Jo. Pasal 78 ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
ad. 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa dalam undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan tidak menjelaskan makna maupun definisi mengenai yang dimaksud Setiap Orang, namun pengertian tersebut Identik dengan pengertian Barangsiapa, sehingga Majelis Hakim akan mengacu dengan pengertian Barangsiapa, dimana yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum dalam hal ini adalah pelaku tindak pidana di mana perbuatan pelaku tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum tercantum identitas Terdakwa yaitu BAEDOWI Bin BUNGKARI dan setelah diperiksa di persidangan identitas tersebut telah cocok dan sesuai, sehat jasmani dan rohani dibuktikan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim serta Terdakwa termasuk orang yang cakap atau dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
ad. 2. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga tidak semua elemen-elemen unsur dibuktikan, cukup salah satu elemen unsur terbukti, maka terhadap sub unsur ini dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap di persidangan pada tanggal 17 Maret 2014, sekitar pukul 18.00 WIB dimana terdakwa sedang membongkar muatan kayu glugu dari toko milik Imam Sukadi yang diantarkan ke pelanggan, Terdakwa mendapatkan telepon dari Imam Sukadi agar setelah membongkar muatan tersebut Truck yang dibawa terdakwa tidak perlu dikembalikan ke toko Imam Sukadi, langsung dibawa ke rumah Terdakwa karena malam harinya untuk mengangkut kayu jati pesanan Imam Sukadi yang dibeli dari Budi (DPO) ;
Menimbang, bahwa hal tersebut dilakukan Imam Sukadi karena Terdakwa dengan Budi (DPO) tetangga desa dan sudah saling kenal ;
Menimbang, bahwa pada pukul tanggal 18 Maret 2014 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, terdakwa berangkat untuk menjemput kayu jati pesanan Imam Sukadi, dan bertemu dengan Budi (DPO) yang sudah menunggu di jalanan Boworejo-Sampung, dan Budi (DPO) bersama teman-temannya begitu melihat Terdakwa datang langsung menaikkan kayu jati yang sudah dipotong-potong dengan panjang kurang lebih 3-4 meter dan berjumlah kurang lebih 11 gelondongan, dan setelah semua kayu tersebut berhasil dinaikkan ke truck AE 8639 SC kemudian ditutup dengan terpal orange ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkut kayu-kayu jati tersebut ke rumah Imam Sukadi di Jangglengan Rt.01 Rw.01, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorgo, dan tiba di rumah tersebut, Imam Sukadi yang membukakan pintu gerbang halaman, dan kemudian menyuruh Terdakwa untuk memparkirkan Truck tersebut dihalaman rumah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengangkut kayu-kayu jati tersebut tidak diberi dokumen-dokumen kehutanan oleh Budi (DPO) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak tahu menahu asal-usul kayu tersebut darimana, namun apabila dilihat dari transaksi dan waktu angkut kayunya tengah malam (dini hari) patut diduga atau dicurigai kayu-kayu tersebut didapatkan Budi (DPO) dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa mengenai asal-usul kayu tersebut berdasarkan keterangan Ahli yang menyatakan setelah dilakukan pengecekan di Petak 99 D RPH Tulung, ada 4 (empat) bekas tunggak kayu jati yang telah hilang, kayu jati yang hilang ditaksir berumur sekitar 20 (dua puluh) tahun, dan kerugian negara akibat pemotongan kayu jati tersebut adalah sekitar Rp.10.603.000.- (sepuluh juta enam ratus tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli, dalam perkara a quo setelah melihat barang bukti berupa kayu-kayu jati glondongan, dipastikan kayu tersebut belum mendapatkan ijin dalam hal menebang maupun mengangkutnya dari Resort Pemangku Hutan (RPH) Tulung, Sampung ;
Menimbang, bahwa Majelis berkeyakinan Terdakwa melakukan tindakan mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan hasil hutan ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat dari pertimbangan diatas, unsur ini terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap pasal 78 ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan berisi mengenai ancaman (sanksi) terhadap pelaku tindak pidana, yang bunyi lengkapnya ” Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)” , jadi pelaku tindak pidana dalam perkara a quo selain dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhi pidana denda seperti amanat pasal 78 ke-5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi sehingga menurut hukum sehingga Majelis berpendapat Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” seperti dalam dakwaan tersebut dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak diketemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga kepada terdakwa haruslah dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 33 ayat (1) KUHP maka terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan pidana penjara yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Majelis Hakim perlu menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan barang bukti yang dikenakan penyitaan dan mengacu pada pasal 78 ke-15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara, sehingga terhadap barang bukti yang telah disita tersebut akan dirampas untuk kepentingan Negara, namun karena barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk memeriksa perkara atas nama terdakwa Imam Sukadi, sehingga terhadap status barang bukti akan pergunakan dalam perkara atas nama Imam Sukadi bin Dirin ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa tidak mengajukan pembebasan dari biaya perkara, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana harus adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, oleh karena itu perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini adalah PERHUTANI Resort Pemangku Hutan (RPH) Tulung;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan illegal logging ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar proses persidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya ;
Mengingat, ketentuan Pasal 50 huruf h juncto Pasal 78 ke-7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 184 KUHAP, serta ketentuan pasal-pasal lain dalam KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------ M E N G A D I L I : ----------------
Menyatakan terdakwa BAEDOWI Bin BUNGKARI telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning tahun 1996 Nomor Polisi AE 8639 SC Noka FE 104B086583 Nosin 4D31C668270 atas nama Suratmi beserta kunci dan STNK ;
1 (satu) gelondong kayu jati panjang 400 cm diameter 19 cm ;
4 (empat) gelondong panjang 400 cm, diameter 16 cm ;
3 (tiga) gelondong panjang 400 cm, diameter 13 cm ;
2 (dua) gelondong panjang 400 cm, diameter 10 cm ;
1 (satu) gelondong panjang 310 cm, diameter 13 cm ;
1 (satu) buah terpal warna orange ;
Dipergunakan dalam perkara Imam Sukadi ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari Senin, Tanggal 30 Juni 2014, oleh kami SUPARMAN,SH.MH. sebagai Hakim ketua, LENNY KUSUMA MAHARANI, SH.M.Hum. dan DWI SUGIANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 oleh kami Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu SUMINTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ponorogo dihadiri oleh ERFAN NURCAHYO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo dihadapan Terdakwa tersebut.
HAKIM KETUA,
SUPARMAN, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
LENNY KUSUMA MAHARANI, SH.M.Hum. DWI SUGIANTO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
SUMINTO,SH.