10/PID.Sus/2016/PN Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 10/PID.Sus/2016/PN Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD JUNAEDI AKHIRUDDIN NASUTION
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD JUNAEDI AKHIRUDDIN NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD JUNAEDI AKHIRUDDIN NASUTION dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kunci kontak mobil L-300 yang mana terdapat mainan kunci mobil merk BMW dengan ciri-ciri bulat dan 1 (satu) potong baju berwarna-warni merk Arbie yang berlumuran darah dirampas untuk dimusnakan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor. 10/PID.Sus/2016/PN Psp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN yang bersidang di Sibuhuan, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa 1
Nama lengkap : Muhammad Junaedi Akhiruddin Nasution
Tempat lahir : Sibuhuan Julu
Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/ 10 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Gunung Baringin Kec. Sosa Kab. Padang Lawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Sibuhuan :
Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2015
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 28 Desember 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 03 Februari 2016
5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 04 Februari 2016 sampai dengan tanggal 04 April 2016
Terdakwa dipersidangan menyatakan dengan tegas tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor. 10/PID.Sus/2016/PN Psp tanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.10/PID.Sus/2016/PN Psp tanggal 14 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muhammad Junaedi Akhiruddin Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Junaedi Akhiruddin Nasution berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kunci kontak mobil L-300 yang mana terdapat mainan kunci mobil merk BMW dengan ciri-ciri bulat dan 1 (satu) potong baju berwarna-warni merk Arbie yang berlumuran darah dirampas untuk dimusnakan ;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUNAEDI AKHIRUDDIN NASUTION pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2015 bertempat di rumah saksi Derma Suryani Lubis di Desa Gunung Baringin Kec. Sosa Kab. Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu terhadap saksi Derma Suryani Lubis yang merupakan istri terdakwa yang dinikahi terdakwa pada tanggal 21 Juni 2010, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa Muhammad Junaedi Akhiruddin Nasution pergi meninggalkan rumah lalu saksi Derma Suryani Lubis memeriksa handphone terdakwa dengan membuka galeri foto handphone terdakwa dan menemukan photo wanita lain lalu saksi Derma Suryani Lubis meminta bantuan saksi
Niko Pratama Saputra Harahap untuk memperbesar photo tersebut. Lalu terdakwa datang yang ketika bertemu saksi Derma Suryani Lubis berkata “kenapa ada photo cewek di hp mu itu”dan dijawab terdakwa “tidak ada itu” lalu saksi Derma Suryani Lubis memanggil saksi Niko Pratama Saputra Harahap dan berkata ?ada tadi photo cewek di HP itu kan Nico” lalu saksi Niko Pratama Saputra Harahap berkata “iya”. Lalu terdakwa emosi dan langsung mendorong saksi Derma Suryani Lubis ke dinding lalu terdakwa memukul kepala saksi Derma Suryani Lubis dengan menggunakan mainan kunci Mobil merk BMW dengan ciri-ciri bulat yang terdapat runcingan disisinya yang terbuat dari besi sehingga kepala saksi Derma Suryani Lubis mengalami luka dan mengeluarkan darah dan terjatuh kelantai rumah. Setelah pertengkaran tersebut, saksi Muhammad Anggi Hasan Harahap membawa saksi Derma Suryani Lubis untuk berobat ke dokter. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ida Marito Nasution mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No.2451/VER/X/2015 tanggal 31 Oktober 2015 An. Derma Suryani Lubis yang dibuat oleh dr. Sukri Habibi P. Daulay, dokter pada Puskesmas Pasar Ujungbatu dengan uraian pemeriksaan :
Kepala : Dijumpai luka robek dengan tiga jaitan di kepala sebelah kiri bagian atas ukuran 5 Cm.
Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan dijumpai luka robek dengan 3 jaitan di kepala sebelah kiri bagian atas, hal ini disebabkan trauma benda tumpul ;
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Atau Kedua :
--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUNAEDI AKHIRUDDIN NASUTION pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2015 bertempat di rumah saksi Derma Suryani Lubis di Desa Gunung Baringin Kec. Sosa Kab. Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, yaitu terhadap saksi Derma Suryani Lubis yang merupakan istri terdakwa yang dinikahi terdakwa pada tanggal 21 Juni 2010, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa Muhammad Junaedi Akhiruddin Nasution pergi meninggalkan rumah lalu saksi Derma Suryani Lubis memeriksa handphone terdakwa dengan membuka galeri foto handphone terdakwa dan menemukan photo wanita lain lalu saksi Derma Suryani Lubis meminta bantuan saksi Niko Pratama Saputra Harahap untuk memperbesar photo tersebut. Lalu terdakwa datang yang ketika bertemu saksi Derma Suryani Lubis berkata “kenapa ada photo
cewek di hp mu itu” dan dijawab terdakwa “tidak ada itu” lalu saksi Derma Suryani Lubis memanggil saksi Niko Pratama Saputra Harahap dan berkata “ada tadi photo cewek di HP itu kan Nico” lalu saksi Niko Pratama Saputra Harahap berkata “iya”. Lalu terdakwa emosi dan langsung mendorong saksi Derma Suryani Lubis ke dinding lalu terdakwa memukul kepala saksi Derma Suryani Lubis dengan menggunakan mainan kunci Mobil merk BMW dengan ciri-ciri bulat yang terdapat runcingan disisinya yang terbuat dari besi sehingga kepala saksi Derma Suryani Lubis. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ida Marito Nasution mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No.2451/VER/X/2015 tanggal 31 Oktober 2015 An. Derma Suryani Lubis yang dibuat oleh dr. Sukri Habibi P. Daulay, dokter pada Puskesmas Pasar Ujungbatu dengan uraian pemeriksaan :
Kepala : Dijumpai luka robek dengan tiga jaitan di kepala sebelah kiri bagian atas ukuran 5 Cm.
Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan dijumpai luka robek dengan 3 jaitan di kepala sebelah kiri bagian atas, hal ini disebabkan trauma benda tumpul ;
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DERMA SURYANI LUBIS dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 23.30 Wib dirumah saksi korban di Desa Gunung Baringin Kec. Sosa kab. padang Lawas terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara pada waktu itu terdakwa terlihat cewek gara-gara hp yang dibuka anak karena didalam hp itu ada gambar cewek saksi dengan anak saksi kemudian terdakwa marah dan hendak menganiaya anak saksi lalu saksi datang mencoba melerai pada saat itu tiba-tiba mati lampu PLN terdakwa menokok kepala saksi dengan kunci dan mengeluarkan dara
Bahwa sebelum penganiayaan terdakwa dengan saksi belum pernah bertengkar, tetapi saat itu hanya gara-gara ada gambar cewek di hp terdakwa, terdakwa mengatakan tidak ada itu sehingga saksi meminta kepada anak saksi untuk memperbesar gambar itu terdakwapun marah pada anak saksi dan hendak memukul anak saksi
Bahwa terdakwa adalah suami kedua saksi
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar
NICO PRATAMA SAPUTRA HARAHAP dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 23.30 Wib dirumah saksi korban di Desa Gunung Baringin Kec. Sosa kab. padang Lawas
Bahwa adapun saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri saksi yaitu terdakwa terhadap ibu kandung saksi
Bahwa penyebabnya adalah karena terdakwa marah hp terdakwa saksi buka atas suruhan ibu kandung saksi karena di hp itu ada gambar cewek sehingga ibu saksi menyuruh saksi membukanya karena ibu saksi tidak bisa membuka hp terdakwa
Bahwa alat yang digunakan terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung saksi adalah dengan pakai mainan kunci mobil BMW
Bahwa saat kejadian tersebut mati lampu PLN sehingga tidak ada jelas penglihatan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar
MUHAMMAD ANGGI HASAN HARAHAP, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 23.30 Wib dirumah saksi korban di Desa Gunung Baringin Kec. Sosa kab. padang Lawas
Bahwa adapun saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri saksi yaitu terdakwa terhadap ibu kandung saksi
Bahwa penyebabnya adalah karena terdakwa marah hp terdakwa saksi buka atas suruhan ibu kandung saksi karena di hp itu ada gambar cewek sehingga ibu saksi menyuruh saksi membukanya karena ibu saksi tidak bisa membuka hp terdakwa
Bahwa alat yang digunakan terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung saksi adalah dengan pakai mainan kunci mobil BMW
Bahwa saat kejadian tersebut mati lampu PLN sehingga tidak ada jelas penglihatan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 23.30 Wib dirumah saksi korban di Desa Gunung Baringin Kec. Sosa kab. padang Lawas terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yaitu istri terdakwa
Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa adalah karena terdakwa marah karena anak-anak terdakwa disuruh saksi korban membuka hp terdakwa
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa itu salah
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kunci kontak mobil L-300 yang mana terdapat mainan kunci mobil merk BMW dengan ciri-ciri bulat dan 1 (satu) potong baju berwarna-warni merk Arbie yang berlumuran darah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 23.30 Wib dirumah saksi korban di Desa Gunung Baringin Kec. Sosa kab. padang Lawas terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yaitu istri terdakwa
Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa adalah karena terdakwa marah karena anak-anak terdakwa disuruh saksi korban membuka hp terdakwa
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa itu salah
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas membuktikan langsung dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Bahwa unsur setiap orang adalah setiap orang atau subjek hukum yang melakukan perbuatan yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya
Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa mengakui perbuatannya serta mampu bertanggungjawab dan dari diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang sifatnya dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa adalah terdakwa Muhammad Janaedi Akhiruddin Nasution
Bahwa terdakwa juga mengakui identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Derma Suryani Lubis, saksi Nico Pratama Saputra Harahap, saksi Muhammad Anggi Hasan Harahap dan terdakwa yang menerangkan benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 23.30 Wib dirumah saksi korban di Desa Gunung Baringin Kec. Sosa kab. padang Lawas yang dilakukan terdakwa Muhammad Janaedi Akhiruddin Nasution terhadap saksi Derma Suryani Lubis
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Derma Suryani Lubis, saksi Nico Pratama Saputra Harahap, saksi Muhammad Anggi Hasan Harahap dan terdakwa yang menerangkan benar cara terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah dengan cara memukul bagian kepala saksi Derma Suryani Lubis dengan menggunakan mainan kunci yang terbuat dari besi
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Derma Suryani Lubis, saksi Nico Pratama Saputra Harahap, saksi Muhammad Anggi Hasan Harahap dan terdakwa yang menerangkan benar alat terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah 1 (satu) buah kunci kontak mobil L-300 yang mana terdapat mainan kunci mobil merk BMW dengan cirri-ciri bulat
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Derma Suryani Lubis, saksi Nico Pratama Saputra Harahap, saksi Muhammad Anggi Hasan Harahap dan terdakwa yang menerangkan benar pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 Wib ketika terdakwa Muhammad Junaedi Akhiruddin Nasution pergi meninggalkan rumah lalu saksi Derma Suryani Lubis memeriksa handphone terdakwa dengan membuka galeri foto handphone terdakwa dan menemukan photo wanita lain lalu saksi Derma Suryani Lubis meminta bantuan saksi Niko Pratama Saputra Harahap untuk memperbesar photo tersebut. Lalu terdakwa datang yang ketika bertemu saksi Derma Suryani Lubis berkata “kenapa ada photo cewek di hp mu itu” dan dijawab terdakwa “tidak ada itu” lalu saksi Derma Suryani Lubis memanggil saksi Niko Pratama Saputra Harahap dan berkata “ada tadi photo cewek di HP itu kan Nico” lalu saksi Niko Pratama Saputra Harahap berkata “iya”. Lalu terdakwa emosi dan langsung mendorong saksi Derma Suryani Lubis ke dinding lalu terdakwa memukul kepala saksi Derma Suryani Lubis dengan menggunakan
mainan kunci Mobil merk BMW dengan ciri-ciri bulat yang terdapat runcingan disisinya yang terbuat dari besi sehingga kepala saksi Derma Suryani Lubis mengalami luka dan mengeluarkan darah dan terjatuh kelantai rumah. Setelah pertengkaran tersebut saksi Muhammad Anggi Hasan membawa saksi Derma Suryani Lubis untuk berobat ke dokter
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum
Ad.3. Dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari
Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Derma Suryani Lubis, terdakwa serta Akta Nikah Nomor : 746/44/XII/2010 tanggal 21 Juni 2010 yang dibuat oleh Bulungan Siregar, S. Ag selaku Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kec. Barumun Kab. Padang Lawas yang menerangkan benar saksi Derma Suryani Lubis merupakan istri terdakwa Muhammad Junaedi Akhiruddin Nasution yang dinikahi pada tanggal 21 Juni 2010
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Derma Suryani Lubis, saksi Nico Prtama Saputra Harahapm saksi Muhammad Anggi Hasan Harahap dan terdakwa serta Visum Et Repertum No.2451/VER/X/2015 tanggal 31 Oktober 2015 An. Derma Suryani Lubis yang dibuat oleh dr. Sukri Habibi P. Daulay, dokter pada Puskesmas Pasar Ujungbatu dengan uraian pemeriksaan : Kepala : Dijumpai luka robek dengan tiga jaitan di kepala sebelah kiri bagian atas ukuran 5 Cm. Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan dijumpai luka robek dengan 3 jaitan di kepala sebelah kiri bagian atas, hal ini disebabkan trauma benda tumpul yang menerangkan benar akibat perbuatan terdakwa saksi Derma Suryani Lubis mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap
Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci kontak mobil L-300 yang mana terdapat mainan kunci mobil merk BMW dengan ciri-ciri bulat dan 1 (satu) potong baju berwarna-warni merk Arbie yang berlumuran darah dirampas untuk dimusnakan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Keadaan yang meringankan:
-----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD JUNAEDI AKHIRUDDIN NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD JUNAEDI AKHIRUDDIN NASUTION dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci kontak mobil L-300 yang mana terdapat mainan kunci mobil merk BMW dengan ciri-ciri bulat dan 1 (satu) potong baju berwarna-warni merk Arbie yang berlumuran darah dirampas untuk dimusnakan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Sibuhuan, pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016, oleh kami, Ferry Hardiansyah, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, Anggreana E.R.Sormin, SH. dan Aries Kata Ginting, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jhonny Harto, SH. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Paul Dera Brata Sinulingga, SH. Penuntut Umum serta Terdakwa menghadap sendiri ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Anggreana E. R. Sormin, SH. Ferry Hardiansyah, SH. MH.
Aries Kata Ginting, SH.
Panitera Pengganti,
Jhonny Harto, SH.