379/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 379/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. FEBRI ARDIANSAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa M. FEBRI ARDIANSAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 30 (tiga puluh) butir butir Pil Double L ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 379/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : M. FEBRI ARDIANSAH ;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 7 Februari 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Jasem Rt.2 Rw.6 Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang;
Pekerjaan : Pengamen ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Mei 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah oleh :
Penyidik sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 9 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atan nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 1 Agustus 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa Terdakwa M. FEBRI ARDIANSYAH bersalah melakukan tindak pidana “ Peredaran obat keras tanpa ijin “ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. FEBRI ARDIANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa daalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) butir butir Pil Double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Pledoi dari Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 22 Juni 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa M. FEBRI ARDIANSAH pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekitar jam 19.00 Wib. Jalan raya By Pass Makam Gus Dur Dusun/ desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, awalnya Terdakwa M. FEBRI ARDIANSAH membeli pil double L kepada Sdr. SUR yang beralamat di Dusun Mlerep Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB. di jalan Raya By Pass makam Gus Dur, Terdakwa menjual pil double L pada saksi ALDI KURNIAWAN alias WAWAN sebanyak kurang lebih 1 (satu) klip atau sejumlah 30 (tiga puluh) butir pil Double L dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa membeli lagi pil Double L pada sdr. SUR sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Terdakwa mengedarkan pil Double L pada sdr. ALDI KURNIAWAN alias WAWAN tanpa menjelaskan manfaat/ komposisi pil Double L/ aturan pakai sebagai obat keras yang harus sesuai peruntukannya. Kemudian datang petugas POLSEK DIWEK melakukan penangkapan pada terdaakwa karena mengedarkan pil Double L tanpa ijin. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir pil Double L dan uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan Petugas.
Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. / NOF/ 2017 tanggal …………… 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN S. Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd. dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4349/ 2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke POLRES Jombang untuk pengusutan lebih lanjut karena terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan pil dobel L(LL) tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ARDIANTO
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Raya By Pass Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa sebelumnya saksi dan IMAM GHOZALI bersama anggota Polsek Diwek lainnya melakukan razia di Jalan By Pass Desa Kwaron Kecamatan Diwek kemudian melihat Terdakwa sedang bertransaksi Pil Double L dengan ALDI KURNIAWAN lalu dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa : 30 butir Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa dan ALDI KURNIAWAN beserta barang buti dibawa ke Polsek Diwek ;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Double L tersebut dengan harga sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah)
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi IMAM GHOZALI
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Raya By Pass Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa sebelumnya saksi dan ARDIANTO bersama anggota Polsek Diwek lainnya melakukan razia di Jalan By Pass Desa Kwaron Kecamatan Diwek kemudian melihat Terdakwa sedang bertransaksi Pil Double L dengan ALDI KURNIAWAN lalu dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa : 30 butir dan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa dan ALDI KURNIAWAN beserta barang buti dibawa ke Polsek Diwek ;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Double L tersebut dengan harga sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah)
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Raya By Pass Makam Gus Dur Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian karena sedang bertransaksi dengan ALDI KURNIAWAN sebanyak 1 klip Pil Double L sejumlah 30 butir dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ALDI KURNIAWAN ditemukan barang bukti berupa Pil Double sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang hasil penjualan Pil Double L sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu) dari ALDI KURNIAWAN oleh Terdakwa sudah dibelikan lagi Pil Double L sebanyak 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga sisanya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut membeli dari SUR yang beralamat di Dusun Mlerep Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan selama ini Terdakwa membeli Pil Double L dari SUR sudah 3 (tiga) kali ;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tujuannya untuk diperjual belikan lagi dan juga untuk di konsumsi sendiri ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan akwa dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangn Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) butir butir Pil Double L ;
Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4641/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5800 / 2017/NOF.- berupa 5 ( Lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,813 gram;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan 5800 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Raya By Pass Makam Gus Dur Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa benar sebelumnya saksi ARDIANTO dan saksi IMAM GHOZALI bersama anggota Polsek Diwek lainnya melakukan razia di Jalan By Pass Desa Kwaron Kecamatan Diwek kemudian melihat Terdakwa sedang bertransaksi Pil Double L dengan ALDI KURNIAWAN sebanyak 1 klip Pil Double L sejumlah 30 butir dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) lalu dilakukan penangkapan teerhadap Terdakwa dan ALDI KURNIAWAN dan ditemukan barang bukti berupa : 30 butir Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa dan ALDI KURNIAWAN beserta barang buti dibawa ke Polsek Diwek ;
Bahwa benar uang dari hasil penjualan Pil Double L sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu) dari ALDI KURNIAWAN oleh Terdakwa sudah dibelikan lagi Pil Double L sebanyak 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga sisanya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4641/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5800 / 2017/NOF.- berupa 5 ( Lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,813 gram;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan 5800 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut membeli dari SUR yang beralamat di Dusun Mlerep Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan selama ini Terdakwa membeli Pil Double L dari SUR sudah 3 (tiga) kali ;
Bahwa benar Terdakwa membeli Pil Double L tujuannya untuk diperjual belikan lagi dan juga untuk di konsumsi sendiri ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa benar batas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah M. FEBRI ARDIANSAH sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Raya By Pass Makam Gus Dur Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Menimbang bahwa sebelumnya saksi ARDIANTO dan saksi IMAM GHOZALI bersama anggota Polsek Diwek lainnya melakukan razia di Jalan By Pass Desa Kwaron Kecamatan Diwek kemudian melihat Terdakwa sedang bertransaksi Pil Double L dengan ALDI KURNIAWAN sebanyak 1 klip Pil Double L sejumlah 30 butir dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) lalu dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa : 30 butir Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang buti dibawa ke Polsek Diwek yang mana uang dari hasil penjualan Pil Double L sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu) dari ALDI KURNIAWAN oleh Terdakwa sudah dibelikan lagi Pil Double L sebanyak 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga sisanya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut membeli dari SUR yang beralamat di Dusun Mlerep Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan Terdakwa membeli Pil Double L tujuannya untuk diperjual belikan lagi dan juga untuk di konsumsi sendiri ;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB : 4641/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5800 / 2017/NOF.- berupa 5 ( Lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,813 gram;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan 5800 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa M. FEBRI ARDIANSAH sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwamerupakan perbuatan sengaja sebagai maksud Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada ALDI KURNIAWAN sehingga menyebabkan ALDI KURNIAWAN dan Terdakwa M. FEBRI ARDIANSAH ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Diwek untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan menjual Pil Double L tersebut telah Terdakwa lakukan kurang lebih selama 3 (tiga) kali dan Terdakwa dalam mendapatkan Pil Double L tersebut dengan cara membeli dari SUR yang beralamat di Dusun Mlerep Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sedangkan Terdakwa sendiri dalam mendapatkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ganti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
30 (tiga puluh) butir butir Pil Double L ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan uang sisa dari hasil penjulan Pil Double L namun masih mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasal 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat merusak kehidupan dan moral generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat, ketentuan Pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Hukum yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M. FEBRI ARDIANSAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) butir butir Pil Double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari : Kamis , tanggal 10 Agustus 2017, oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUM,SH.M.Hum selaku Hakim Ketua, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SH dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan di bantu oleh SARI ISWOYO,S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dengan dihadiri oleh ARI ISWAHYUNI,S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H WAHYU KUSUMANINGRUM,SH.M.Hum
SARI CEMPAKA RESPATI,S.H, M.H
Panitera Pengganti
SARI ISWOYO,S.H