464/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 464/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRO RICARDO Bin SYAIFUL HENDRI
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRO RICARDO Bin SYAIFUL HENDRI dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (Enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan penjara;
P U T U S A N
Nomor464/Pid.Sus/2017/PN.Bls
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri;
Tempat lahir : Duri;
Umur/Tgl. Lahir : 33 Tahun / 3 Juni 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Bakti RT.001 RW.003 Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan negeri sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017;
Majelis Hakim menetapkan FARIZAL, S.H. Penasihat Hukum (POSBAKUM) berdasarkan Penetapan Nomor 464/Pen.Pid/2017/PN.Bls tentang Penunjukan Penasehat Hukum POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Bengkalis untuik mendampingi terdakwa in casu, (Vide: pasal 54 dan 55 KUHAP jo. pasal 37 UU R.I. No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman setiap orang yang tersangkut perkara ber”hak” memperoleh bantuan hukum);
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 464/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 14 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 464/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 14 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, No. Reg. Perk.PDM-206/BKS/09/2017 tertanggal 17 Oktober 2017, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa dan tanggal yang sama dengan pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu-shabu” dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri selama 7 (Tujuh) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milliar Rupiah), subsidair selama 3 (Tiga) bulan penajara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) pake narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat netto 0,14 (Nol koma empat belas) gram, setelah dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Firensik Polri Cabang Medan barang bukti sisanya dengan berat netto 0,1 (Nol koma satu) gram;
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BM 5826 DM;
Uang tunai sebesar Rp.1.700.000,00 (Satu juta tujuh ratus ribu Rupiah);
1 (Satu) buah Helm Merk GM warna Putih Biru;
1 (Satu) unit Handphone merk Samsung GALAXY Mini warna Hitam Hijau;
1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam Ungu tanpa Nomor Polisi;
1 (Satu) unit Handphone merk NOKIA type 1108 warna Hitam.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Benu Ariadi Bin Japari.
Menghukum terdakwa Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan (Pledoi) Terdakwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum, secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum atas Pledoi/Pembelaan Terdakwa tersebut diatas, maka pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Nomor.Reg. Perkara: PDM-206/BKS/Ep.2/09/2017 tanggal 14 September 2017, dan dibacakan dipersidangan pada tanggal 29 Desember 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU ----------Bahwa Terdakwa Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri, pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekitar jam 01.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, bertempat di tepi Jln.Mulia Kel.Gajah Sakti Kec.Mandau Kab.Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri, pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekitar jam 01.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, bertempat di tepi Jln.Mulia Kel.Gajah Sakti Kec.Mandau Kab.Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
Menimbang, bahwa atas Pembacaan surat dakwaan tersebut di atas maka terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi):
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi. Majelis hakim senantiasa memperingatkan Saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar tidak perlu ada keraguan lagi bagi Majelis Hakim, untuk menilai keterangan para saksi maupun Terdakwa, karena mereka sudah menghayati dengan sungguh-sungguh arti hakikat bersaksi dalam menegakkan keadilan, tiada lain adalah agar keadilan itu sungguh-sungguh dapat ditegakkan dan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan, seperti ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Saksi Dedy Aritonang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan Saksi adalah benar;
Bahwa saksi bersama-psama dengan rekan-rekan saksi yaitu Saksi Tomi Sasli dan Saksi Muhammad Ilham Tahmi Bin Tahmi Abdillah telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah halaman rumah di Jalan Mulia Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sehubungan dengan kepemilikan diduga narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa dari pengembangan perkara, lalu kemudian Saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi Benu AriadiBin Japari (Diajukan dalam berkas terpisah) pada hari yang sama pukul 03.00 WIB disebuah warnet yang berada disimpang empat jalan Dewi Sartika Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatannya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, maka Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak berkeberatan;
Saksi Muhammad Ilham Tahmi Bin Tahmi Abdillah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan Saksi adalah benar;
Bahwa saksi bersama-psama dengan rekan-rekan saksi yaitu Saksi Tomi Sasli dan Saksi Dedi Aritonang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah halaman rumah di Jalan Mulia Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sehubungan dengan kepemilikan diduga narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa dari pengembangan perkara, lalu kemudian Saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi Benu AriadiBin Japari (Diajukan dalam berkas terpisah) pada hari yang sama pukul 03.00 WIB disebuah warnet yang berada disimpang empat jalan Dewi Sartika Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatannya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, maka Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak berkeberatan;
Saksi Benu Ariadi Bin Japari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik sebanyak 2 kali dan semua keterangan serta tanda tangan Saksi adalah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di sebuah warnet yang berada disimpang empat jalan Dewi Sartika Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sesaat setelah Terdakwa ditangkap karena terkait dengan masalah narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah berasal dari saksi;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatannya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, maka Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de Charge;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan Terdakwa didepan persidangan, yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik;
Bahwa keterangan tersebut sudah benar, dipahami dan telah ditanda-tangani serta tidak ada perubahan;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 01.00 WIB dihalaman rumah milik Sdri Tati yang berada di Jalan Mulia Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandnau Kabupaten Bengkalis, terdakwa telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polisi Sektor Mandau, karena bersama terdakwa ditemukan Narkotika shabu-shabu;
Bahwa Narkotika shabu-shabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Saksi Benu (Diajukan dalam berkas terpisah);
Bahwa Saksi Benu kemudian ditangkap pada hari yang sama, namun sekira pukul 03.00 WIB;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti didalam perkara in casu berupa:
1 (Satu) pake narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat netto 0,14 (Nol koma empat belas) gram, setelah dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Firensik Polri Cabang Medan barang bukti sisanya dengan berat netto 0,1 (Nol koma satu) gram;
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BM 5826 DM;
Uang tunai sebesar Rp.1.700.000,00 (Satu juta tujuh ratus ribu Rupiah);
1 (Satu) buah Helm Merk GM warna Putih Biru;
1 (Satu) unit Handphone merk Samsung GALAXY Mini warna Hitam Hijau;
1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam Ungu tanpa Nomor Polisi;
1 (Satu) unit Handphone merk NOKIA type 1108 warna Hitam.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang oleh karenanya patut dan beralasan untuk dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini (Vide: Pasal 39 KUHAP ayat (1) Juncto Pasal 183 KUHAP, Juncto Ratna Nurul Afiah, 1988, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Penerbit Sinar Grafika. Jakarta Him 254, Juncto Andi Hamzah, 2002, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, Hlm 8);
Menimbang, bahwa Penuntut Juga mengajukan alat bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB: 6107/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,14 (Nol koma empat belas) gram milik terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti tersebut tertera didalam Berkas Petunjuk perkara in Casu.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini. (Vide: Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Yayasan Pengayoman Departemen Kehakiman, Jakarta, 1981 Juncto H. Hensyah Sahlani Dalam Peran Hukum Acara dan Berita Acara Persidangan, Mimbar Hukum Nomor 15 Tahun V, Halaman 85;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang telah melalui proses pemeriksaan di muka sidang, dengan ketentuan penjatuhan pidana berdasarkan proses pembuktian (Vide: pasal 183, Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981);
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat- alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa, maka Majelis Hakim menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang saling bersesuaian serta saling menunjang antara satu dengan lainnya, sehingga menjadi fakta-fakta hukum (Vide: Sudikno Metrokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengatar, Liberty, Jogkarta, 2009, Him 88-90 tentang Mengkonstantir Fakta-fakta, Mengkualifikasir Peristiwa dan Mengkonsitusikan Peristiwa Hukum, Juncto Hasil Riset Putusan Hakim Berdimensi Hak Asasi Manusia oleh Komisi Yudisial dan Norwegian Center For Human Right dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia), yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2017 sekira jam 17.30 Wib, di Jln.Swadaya ujung Kel.Duri Barat Kec.Mandau Kab.Bengkalis, Terdakwa Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri bertemu dengan sdr.Benu Ariadi (Dalam berkas terpisah) kemudian Sdr.Benu Ariadi (dalam berkas terpisah) memberikan Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) JI untuk dijual kan.
Bahwa awalnya terdakwa memesan dari Sdr. Kojek pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 23.30. Wib;
Bahwa pada saat sudah diantarkan di antarkan ke Rumah Sdr.Tati di Jl.Mulia Kel.Gajah Sakti Kec.Mandau Kab.Bengkalis, kemudian Terdakwa berangkat kerumah sdr.Tati dengan membawa sabu-sabu pesanan Sdr.Kojek (DPO) yang Terdakwa simpan didalam Busa Helm yang terdakwa gunakan, sesampainya disana Terdakwa langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu yang tersimpan didalam Busa helm yang Terdakwa gunakan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii dan urine oleh Pusat laboratorium forensik Polri Cabang Medan yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB.6107/NNF/2017. Tanggal 09 Juni 2017 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti. 1 (satu) Plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat Netto 0,14 (Nol koma empat belas) gram Milik Tersangka Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-undang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa para saksi dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalam dakwaannya yang berbentuk Alternatif;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim setelah bermusyawarah kemudian berpendapat bahwa akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika tersusun atas unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu-shabu.
Menimbang, kemudian Majelis hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” adalah subjek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa (Identitas terdakwa) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengatr setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepanjang perbuatannya memenuhi unsur-unsur berikutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum didalam relevansinya dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah hal-hal yang memeuat ketentuan peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Vide: Pasal 8 ayat (1) Jis Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, maka diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak pula memiliki kaitan dengan kewenangan itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum” ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini tersusun atas elemen-elemen unsur yang bersifat alternatif yaitu elemen unsur:
Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menukar Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Menimbang, bahwa oleh karena tersusun atas elemen-elemen unsur alternatif, maka secara spesifik akan dipilih elemen unsur yang paling relevan dengan perbuatan terdakwa setelah unsur ketiga ini dipertimbangkan sesuai fakta hukum dibawah ini;
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2017 sekira jam 17.30 Wib, di Jln.Swadaya ujung Kel.Duri Barat Kec.Mandau Kab.Bengkalis, Terdakwa Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri bertemu dengan sdr.Benu Ariadi (Dalam berkas terpisah) kemudian Sdr.Benu Ariadi (dalam berkas terpisah) memberikan Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) JI untuk dijual kan.
Bahwa awalnya terdakwa memesan dari Sdr. Kojek pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 23.30. Wib;
Bahwa pada saat sudah diantarkan di antarkan ke Rumah Sdr.Tati di Jl.Mulia Kel.Gajah Sakti Kec.Mandau Kab.Bengkalis, kemudian Terdakwa berangkat kerumah sdr.Tati dengan membawa sabu-sabu pesanan Sdr.Kojek (DPO) yang Terdakwa simpan didalam Busa Helm yang terdakwa gunakan, sesampainya disana Terdakwa langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu yang tersimpan didalam Busa helm yang Terdakwa gunakan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii dan urine oleh Pusat laboratorium forensik Polri Cabang Medan yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB.6107/NNF/2017. Tanggal 09 Juni 2017 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti. 1 (satu) Plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat Netto 0,14 (Nol koma empat belas) gram Milik Tersangka Hendro Ricardo Bin Syaiful Hendri Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-undang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa para saksi dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim in casu berpendapat:
Bahwa Perbuatan terdakwa adalah termasuk kedalam elemen unsur “Membeli Narkotika Bukan Tanaman”;
Bahwa digolongkan kedalam elemen unsur alternatif membeli, adalah karena terdakwa sepakat memenuhi pesanan Seseorang yang bernama Kojek (DPO) dengan cara membeli lagi dari orang lain untuk dijual kembali;
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 6107/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa in casu adalah Positif Mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar didalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa beralasan hukum perbuatan terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur ketiga “Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor Urut 61 Jenis Shabu-shabu;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah (Wederrechtjek) berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan sengaja (Aan Schuld te wijten) telah melakukan tindak pidana (Straffbaarfeit) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya (Toerekeningsvatoaar Person);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap Terdakwa masih ada, maka harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri telah menetapkan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, maka terhadap seluruh barang bukti tersebut akan dipergunakan untuk perkara lain (Splitsing) yaitu Saksi Benu Ariadi Bin Japari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HENDRO RICARDO Bin SYAIFUL HENDRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu-shabu”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRO RICARDO Bin SYAIFUL HENDRI dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (Enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) pake narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat netto 0,14 (Nol koma empat belas) gram, setelah dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Firensik Polri Cabang Medan barang bukti sisanya dengan berat netto 0,1 (Nol koma satu) gram;
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BM 5826 DM;
Uang tunai sebesar Rp.1.700.000,00 (Satu juta tujuh ratus ribu Rupiah);
1 (Satu) buah Helm Merk GM warna Putih Biru;
1 (Satu) unit Handphone merk Samsung GALAXY Mini warna Hitam Hijau;
1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam Ungu tanpa Nomor Polisi;
1 (Satu) unit Handphone merk NOKIA type 1108 warna Hitam.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Benu Ariadi Bin Japari.
Membebankan kepada Terdakwa HENDRO RICARDO Bin SYAIFUL HENDRI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Senin tanggal 6 November 2017 oleh ZIA UL JANNAH IDRIS, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, WIMMI D SIMARMATA, S.H. dan AULIA FHATMA WIDHOLA, SH.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 November 2017, oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan diibantu oleh ASMARIA. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh ACI JAYA SAPUTRA, SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
WIMMI D SIMARMATA, S.H. ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H.
dto
AULIA FHATMA WIDHOLA.S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
ASMARIA.