115/Pid.Sus/2015/PN Btl. (KDRT)
Putusan PN BANTUL Nomor 115/Pid.Sus/2015/PN Btl. (KDRT)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IZZAN ABDULLOH alias BREKELE bin SURANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE bin SURANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1(satu)tahun dan 2(dua) bulan: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
P U T U S A N
Nomor : 115/Pid.Sus/2015/PN. Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : IZZAN ABDULLOH alias BREKELE bin
SURANTO;
Tempat Lahir : Bantul;
Tanggal Lahir : 09 Juli 2015;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Kaligondang RT.02, Desa
Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro,
Kab. Bantul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengangguran;
Pendidikan : SLTP;
PENANGKAPAN dan atau PENAHANAN :
1. Tingkat Penyidikan mulai tanggal 01 Maret 2015 sampai dengan tanggal 20 Maret 2015;
2. Perpanjangan penahanan pada tingkat Penyidikan mulai tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015;
3. Tingkat Penuntutan mulai tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015;
4. Tingkat Pemeriksaan di Pengadilan sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 10 Juni 2015;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan 09 Agustus 2015;
Terdakwa dalam Persidangan didampingi oleh SINTA NOER HUDAWATI, S.H., MUHAMAD IMRON, S.H., SHANDY HERLIAN F., S.H., BAGUS YANUAR ABADI, S.H., ILHAM FAUZI, S.H., BUDI PRATOMO, S.H., AGUS ANDRIAN, SUHARDI HERMAWAN dan TAUFIK HIDAYAT yaitu Advokat dan Konsultan Hukum pada PUSAT KONSULTASI dan BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA (PKBH FH-UMY) yang beralamat di JL., K.H., Ahmad Dahlan Nomor 107 Yogyakarta Telpon 0274-8523236;
PENGADILAN NEGERI BANTUL;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 115/Pen.Pid/2015/PN. Btl., tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 115/Pen.Pid/2015/PN. Btl., tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca, mempelajari dan menelaah dengan seksama Surat-surat dan Berkas Perkara Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara ini;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan Alat dan Barang Bukti dalam Perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan Pengadilan Negeri Bantul oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA;
Bahwa ia terdakwa IZZAN ABDULLOH Alias BREKELE Bin SURANTO pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di rumah saksi Suranto di Dusun Kaligondang RT 02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 terhadap orang tuanya yaitu saksi Suranto dan neneknya yaitu saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya yaitu saksi Suranto di Dusun Kaligondang RT 02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan memanggil saksi Tri Iswanti (ibu Terdakwa) selanjutnya setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Tri Iswanti (ibu Terdakwa), Terdakwa meminta uang kepada saksi Tri Iswanti (ibu Terdakwa) sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk mengambil handphone dan membeli bensin namun saksi Tri Iswanti (ibu Terdakwa) tidak mempunyai uang sehingga Terdakwa marah selanjutnya datang saksi Suranto (ayah Terdakwa) yang kemudian menasehati Terdakwa namun Terdakwa bertambah emosi dan melempar batu bata ke arah saksi Suranto (ayah Terdakwa) tetapi tidak mengenai saksi Suranto (ayah Terdakwa) kemudian Terdakwa mendekati saksi Suranto (ayah Terdakwa) dan Terdakwa memukul saksi Suranto (ayah Terdakwa) menggunakan tangan kanan posisi mengepal dibagian wajah sebanyak 4 (empat) kali dan tangan sebelah kiri sebanyak satu kali. Bahwa pada saat Terdakwa memukul saksi Suranto (ayah Terdakwa) tersebut, saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami yang saat itu berada ditempat kejadian berteriak-teriak memanggil saksi Eko Winarno sehingga Terdakwa emosi dan mendekati saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami (nenek Terdakwa) selanjutnya Terdakwa mendorong tubuh saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami dengan menggunakan kedua tangannya sehinga saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami jatuh tertelungkup selanjutnya Terdakwa pergi;
Bahwa selama ini Terdakwa bertempat tinggal bersama dengan saksi Suranto (ayah Terdakwa) dan sehari-hari Terdakwa masih menggantungkan kebutuhan hidupnya kepada saksi Suranto (ayah Terdakwa) karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Suranto (ayah Terdakwa) mengalami hematome di dahi atas hidung, lengan bawah kiri dan pusing sesuai Visum Et Repertum Nomor : 04/03/2015/RSSE/I/IGD/043820 tanggal 10 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suzana Santoso dokter pada Rumah sakit Santa Elisabeth. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami mengalami luka lecet dengan ukuran 1 X 2,5 cm didekat mata kiri dan memar dengan ukuran 3 cm didagu bagian kiri, terdapat memar dengan ukuran 3 cm di bahu kiri disertai nyeri tekan, ditemukan benjolan lama lunak dengan ukuran 3 cm di pergelangan tangan kiri (korban mengaku jika benjolan tersebut sudah sepuluh tahun) dan ditemukan patah di ujung tulang hasta kiri sesuai Visum Et Repertum Nomor 353/1381 tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hidayat dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bantul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
ATAU;
KEDUA;
Bahwa ia terdakwa IZZAN ABDULLOH Alias BREKELE Bin SURANTO pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di rumah saksi Suranto di Dusun Kaligondang RT 02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa pulang ke rumah saksi Suranto di Dusun Kaligondang RT 02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan memanggil saksi Tri Iswanti (ibu Terdakwa) selanjutnya setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Tri Iswanti (ibu Terdakwa), Terdakwa meminta uang kepada saksi Tri Iswanti (ibu Terdakwa) sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk mengambil handphone dan membeli bensin namun saksi Tri Iswanti (ibu Terdakwa) tidak mempunyai uang sehingga Terdakwa marah. Bahwa selanjutnya datang saksi Suranto (ayah Terdakwa) yang kemudian menasehati Terdakwa namun Terdakwa bertambah emosi dan melempar batu bata ke arah saksi Suranto (ayah Terdakwa) tetapi tidak mengenai saksi Suranto (ayah Terdakwa) kemudian Terdakwa mendekati saksi Suranto (ayah Terdakwa) dan Terdakwa memukul saksi Suranto (ayah Terdakwa) menggunakan tangan kanan posisi mengepal dibagian wajah sebanyak 4 (empat) kali dan tangan sebelah kiri sebanyak satu kali. Bahwa pada saat Terdakwa memukul saksi Suranto (ayah Terdakwa) tersebut, saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami yang saat itu berada ditempat kejadian berteriak-teriak memanggil saksi Eko Winarno sehingga Terdakwa emosi dan mendekati saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami (nenek Terdakwa) selanjutnya Terdakwa mendorong tubuh saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami dengan menggunakan kedua tangannya sehinga saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami jatuh tertelungkup selanjutnya Terdakwa pergi;
Bahwa selama ini Terdakwa bertempat tinggal bersama dengan saksi Suranto (ayah Terdakwa) dan sehari-hari Terdakwa masih menggantungkan kebutuhan hidupnya kepada saksi Suranto (ayah Terdakwa) karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Suranto (ayah Terdakwa) mengalami hematome di dahi atas hidung, lengan bawah kiri dan pusing sesuai Visum Et Repertum Nomor : 04/03/2015/RSSE/I/IGD/043820 tanggal 10 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Suzana Santoso dokter pada Rumah sakit Santa Elisabeth. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami mengalami luka lecet dengan ukuran 1 X 2,5 cm didekat mata kiri dan memar dengan ukuran 3 cm didagu bagian kiri, terdapat memar dengan ukuran 3 cm di bahu kiri disertai nyeri tekan, ditemukan benjolan lama lunak dengan ukuran 3 cm di pergelangan tangan kiri (korban mengaku jika benjolan tersebut sudah sepuluh tahun) dan ditemukan patah di ujung tulang hasta kiri sesuai Visum Et Repertum Nomor 353/1381 tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hidayat dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bantul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya berbunyi:
M E N U N T U T;
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa IZZAN ABDULLOH Alias BREKELE Bin SURANTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IZZAN .ABDUELOH Alias BREKElE Bin SURANTO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam Pembelaan-nya yang diajukan secara lisan dan atau tertulis di muka Persidangan pada pokoknya mohon belas kasihan Majelis Hakim agar memutus perkara Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa sangat menyesal sekali telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada Ayah Terdakwa yang telah membuat Ayah Terdakwa serta seluruh Keluarga Terdakwa merasa telah terzholimi oleh perbuatan Terdakwa. Namun, dengan kejadian tersebut akan menjadi perhatian dan pelajaran buat Terdakwa dan Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang terpuji tersebut;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di dalam Pembelaan-nya yang diajukan secara lisan dan atau tertulis di muka Persidangan menyatakan memiliki pendapat yang agak berbeda dengan pandangan saudara Jaksa Penuntut Umum. Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut pada pokoknya berbunyi, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan tersebut terjadi karena ada beberapa faktor sehingga tindak pidana tersebut terjadi yaitu Terdakwa yang masih muda yang masih mempunyai emosi yang tidak terkendali apalagi Terdakwa dalam kondisi lelah dan baru ada masalah keluarga sebagaimana diterangkan oleh Saksi-saksi diatas, sehingga perbuatan Terdakwa tidak murni dari keinginan Terdakwa sendiri dalam arti perbuatan pemukulan tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada satu rangkaian bahwa ada perselisihan sebelumnya, dan perbuatan yang dilandasi dengan adanya emosi menjadikan Terdakwa dalam bertindak tidak mempergunakan akal sehat, sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa mengandung unsur kekhilafan, walaupun Unsur Kekhilafan dalam tindak pidana tidak akan membebaskan seseorang tersebut dari tanggung Jawab (Jan Remmelink). Akan tetapi bisa menjadi sebuah pertimbangan Majelis Hakim untuk memberi keringanan bagi Terdakwa, karena dalam perbuatan tersebut tidak ada unsur niat dan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang dijelaskan dalam Tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum dalam penjelasan Unsur bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur "melakukan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga”. Berkaitan dengan hal tersebut Tim Kuasa Hukum Terdakwa mempunyai pandangan yang sedikit berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi Suranto yang merupakan ayah kandung Terdakwa dilakukan oleh Terdakwa karena kekhilafan Terdakwa, perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhada Saksi Suranto jelas-jelas telah terjadi dan Saksi-saksi menerangkan hal tersebut, bahwa bisa juga dirumuskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengandung unsur sifat melawan hukum yang formil yaitu "suatu perbuatan dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam Undang-Undang, sedangkan menurut ajaran sifat melawan hukum yang materieel adalah suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam Undang-Undang yang tertulis saja akan tetapi harus dilihat berlakunya Azas-azas hukum yang yang tidak tertulis juga. Sifat melawan Hukumnya perbuatan yang Nyata-nyata masuk dalam rumusan delik itu dapat hapus berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang dan juga bedasarkan Aturan-aturan tidak tertulis termasuk kesusilaan, kemanusiaan (Prof., Sudarto, S.H.). Bahwa dari rumusan kaidah tersebut dapat disimpulkan bahwa benar Terdakwa telah melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum akan tetapi dalam perbuatan tersebut korban yang merupakan Ayah kandung Terdakwa telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan Saksi-saksi juga telah memaafkan Terdakwa dan didukung pula fakta dalam persidangan Ketua Majelis Hakim telah menanyakan kepada Saksi-saksi apakah sudah memaafkan Terdakwa semua saksi menjawab sudah memaafkan Terdakwa, maka memafkan dalam konteks ini berarti sudah ada perdamian antara Korban dan Pelaku. Dengan adanya permohonan maaf dan penyesalan Terdakwa yang terungkap dipersidangan dapat diartikan Terdakwa sudah menyadari kesalahan yang dilakukannya, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah salah, maka filosofi UU KDRT yang mendidik moralitas anti kekerasan tersebut sudah terpenuhi, sedangkan peran penting arti perdamaian dalam tindak pidana sangatlah penting walaupun tidak bisa menghapus unsur pidana akan tetapi mempunyai peran penting bahwa kedua belah pihak sudah legowo dan saling mengerti kedudukan masing-masing dalam arti bahwa sudah ada unsur pemaaf yang bisa diartikan sudah melupakan tindakan pidana yang terjadi. Bahwa dalam pembahasan ini Tim Kuasa Hukum Terdakwa tidak akan naif dalam menilai kasus ini, Tim Kuasa Hukum Terdakwa hanya memohon kepada Majelis Hakim untuk lebih bijaksana dalam memahami perkara ini yaitu untuk lebih menekankan bahwa Orang Tua Terdakwa/Korban sudah memberi maaf. Semoga dengan pemberian maaf tersebut menjadi faktor untuk dapat memperingan hukuman Terdakwa dalam mempertanggung jawabakan perbuatannya dan didukung pula bahwa Orang Tua Terdakwa masih menerima kembali Terdakwa. Sedangkan terhadap analisis surat yang berkaitan dengan Luka-luka yang timbul akibat perbuatan Terdakwa bahwa didalam Persidangan terbukti bahwa pemukulan tersebut tidak menimbulkan Luka-luka yang berat, hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi korban yaitu saksi Suranto bahwa Korban tidak sampai masuk rumah sakit dan sehari setelah pemukulan tersebut Korban langsung bisa beraktifitas kembali, dan kemudian berkaitan dengan Luka-luka Visum atas nama Ny Suwito Wiarjo, dalam Persidangan baik keterangan Saksi maupun Terdakwa terbukti Terdakwa tidak ada unsur kesengajaan menabrak Saksi Ny Suwito Wiarjo, dan hal tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-saksi tersebut diatas;
KESIMPULAN :
Berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan telah terungkap sebuah kebenaran yang sesungguhnya, bahwa perbuatan tersebut terjadi karena ada unsur kekhilafan Terdakwa dan Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan perbuatan tersebut, sedangkan Korban dan Saksi-saksi sudah memaafkan Terdakwa. Saksi Korban dan Ibunya sudah menerima kembali Terdakwa, hal tersebut dibuktikan bahwa setiap kali sidang Ibu Terdakwa selalu mendampingi Terdakwa. Sesungguhnya Orang Tua Terdakwa (saksi Korban dan Saksi Tri) tidak tega melihat Terdakwa ada di Penjara, bahwa mereka berkeyakinan bahwa Terdakwa sudah menyesal dan sanggup berubah. Dan berdasarkan Fakta-fakta tersebut Tim Kuasa Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa diantaranya yakni:
- Bahwa Terdakwa masih muda;
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa sungguh sangat menyesali atas perbuatannya;
- Terdakwa dalam persidangan telah bersikap sopan dan kooperatif;
- Bahwa Terdakwa sudah dimaafkan oleh Ayahnya, Ibunya, Neneknya atau Korban;
- Terdakwa diharapkan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga mengingat Korban atau Ayah Terdakwa yang sudah sakit-sakitan;
Maka Tim Kuasa Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan kepada Terdakwa, yakni dengan Putusan yang seringan-ringannya hal ini berdasarkan Bukti-bukti dan Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, atau setidak-tidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Telah mendengar Replik/Tanggapan Jaksa Penuntut Umum secara lisan atas Pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Telah mendengar Duplik/Tanggapan Terdakwa secara lisan atas Replik Jaksa Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang Saksi ke muka Persidangan, yaitu : SURANTO, Ny. SUWITO WIARJO alias DJAMI, TRI ISWANTI, SUJIMAH dan EKO WINARNO;
Menimbang, bahwa para Saksi tersebut di atas di bawah sumpah menurut tata cara Agamanya masing-masing telah memberikan keterangan di muka Persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Persidangan yang merujuk pada isi Berita Acara Pendahuluan dari Penyidik, Dakwaan, Alat Bukti Saksi dan Surat, Tuntutan Pidana maupun Berita Acara Pemeriksaan di Persidangan maka terungkap Fakta-fakta Yuridis pada pokoknya sebagai berikut :
-. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 18.15 WIB bertempat di halaman Rumah korban SURANTO yang beralamat di Dusun Kaligondang RT 02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, Terdakwa bertengkar mulut dengan ibu kandungnya yaitu saksi TRI ISWANTI. Keributan tersebut terjadi lantaran Terdakwa minta uang kepada saksi TRI ISWANTI akan tetapi tidak diberi oleh saksi TRI ISWANTI karena Saksi tidak memiliki uang;
-. Bahwa selanjutnya ayah kandung Terdakwa, yaitu saksi SURANTO datang melerai keributan tersebut, namun Terdakwa marah lalu mengambil batu bata dan dilemparkan ke arah Korban, tetapi meleset tidak mengenai Korban. Kemudian Terdakwa mendekati Korban lalu memukul wajah Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali, dan memukul tangan kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali;
-. Bahwa nenek kandung Terdakwa, yaitu saksi korban Ny. SUWITO WIARJO alias DJAMI yang melihat kejadian tersebut ketakutan lalu berlari masuk ke dalam Rumah saksi SUJIMAH untuk minta bantuan saksi EKO WINARNO sambil berteriak memanggil-manggil saksi EKO WINARNO;
-. Bahwa Terdakwa yang melihat kejadian tersebut kemudian berlari mengejar saksi korban Ny. SUWITO WIARJO alias DJAMI sampai ke dalam Rumah saksi SUJIMAH lalu Terdakwa mendorong pundak saksi korban Ny. SUWITO WIARJO alias DJAMI dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangannya;
-. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, saksi korban Suranto mengalami hematome di dahi atas hidung, lengan bawah kiri dan pusing sesuai Visum Et Repertum Nomor : 04/03/2015/RSSE/I/IGD/043820 tanggal 10 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suzana Santoso dokter pada Rumah sakit Santa Elisabeth;
-. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami mengalami luka lecet dengan ukuran 1 X 2,5 cm didekat mata kiri dan memar dengan ukuran 3 cm didagu bagian kiri, terdapat memar dengan ukuran 3 cm di bahu kiri disertai nyeri tekan, ditemukan benjolan lama lunak dengan ukuran 3 cm di pergelangan tangan kiri (Korban mengaku jika benjolan tersebut sudah sepuluh tahun) dan ditemukan patah di ujung tulang hasta kiri sesuai Visum Et Repertum Nomor 353/1381 tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hidayat dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bantul;
Menimbang, bahwa di depan Persidangan telah dibacakan Surat Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor : 04/03/2015/RSSE/I/IGD/043820 tanggal 10 Maret 2015 dan Surat Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor 353/1381 tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hidayat dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bantul;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yakni Pertama melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Kedua, melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang atas suatu Tindak Pidana maka semua unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan harus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Pertama yang mana Unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah sebagai berikut :
Ad.1. “Setiap Orang”;
Ad.2. “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur Ad 1. “SETIAP ORANG“;
Menimbang, bahwa mengenai kata SETIAP ORANG atau SIAPA SAJA menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “SETIAP ORANG” atau SIAPA SAJA secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di depan Persidangan PENGADILAN NEGERI BANTUL, keterangan Terdakwa, Surat Perintah Penyidikan terhadap Terdakwa, kemudian Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana JAKSA PENUNTUT UMUM, serta PEMBELAAN Terdakwa sendiri di depan Persidangan dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini, dan pembenaran para Saksi yang dihadapkan di depan Persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan Persidangan PENGADILAN NEGERI BANTUL adalah ternyata benar Terdakwa maka jelaslah sudah pengertian “SETIAP ORANG” yang merupakan subyek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa yang bernama IZZAN ABDULLOH alias BREKELE bin SURANTO yang sedang dihadapkan ke depan Persidangan PENGADILAN NEGERI BANTUL sehingga tidak terdapat adanya ERROR IN PERSONA dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “SETIAP ORANG” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan unsur Ad. 2. “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan Majelis Hakim terhadap perkara ini di Persidangan, maka terungkap Fakta Hukum pada pokoknya bahwa :
-. Tempat Kejadian Perkara berada di halaman Rumah korban SURANTO dan di dalam Rumah saksi SUJIMAH yang beralamat di Dusun Kaligondang RT 02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul;
-. Rumah korban SURANTO berada di sebelah Rumah saksi SUJIMAH;
-. Korban SURANTO dan saksi TRI ISWANTI adalah orang tua kandung TERDAKWA, sedangkan korban Ny. SUWITO WIARJO alias DJAMI adalah nenek kandung TERDAKWA;
-. Saksi SUJIMAH dan saksi EKO WINARNO juga memiliki hubungan kekerabatan dengan TERDAKWA;
-. Pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 18.15 WIB bertempat di halaman Rumah korban SURANTO, Terdakwa marah lalu mengambil batu bata dan dilemparkan ke arah Korban, tetapi meleset tidak mengenai Korban. Kemudian Terdakwa mendekati Korban lalu memukul wajah Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali, dan memukul tangan kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali;
-. Selanjutnya Terdakwa mengejar korban Ny. SUWITO WIARJO alias DJAMI sampai ke dalam Rumah saksi SUJIMAH lalu Terdakwa mendorong pundak saksi korban Ny. SUWITO WIARJO alias DJAMI dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangannya;
-. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, saksi korban Suranto mengalami hematome di dahi atas hidung, lengan bawah kiri dan pusing sesuai Visum Et Repertum Nomor : 04/03/2015/RSSE/I/IGD/043820 tanggal 10 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suzana Santoso dokter pada Rumah sakit Santa Elisabeth;
-. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ny. Suwito Wiarjo Alias Jami mengalami luka lecet dengan ukuran 1 X 2,5 cm didekat mata kiri dan memar dengan ukuran 3 cm didagu bagian kiri, terdapat memar dengan ukuran 3 cm di bahu kiri disertai nyeri tekan, dan ditemukan patah di ujung tulang hasta kiri sesuai Visum Et Repertum Nomor 353/1381 tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hidayat dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bantul;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Persidangan terungkap pula suatu Fakta Hukum bahwa faktor pemicu yang menyebabkan Terdakwa menjadi marah dan melakukan tindakan kekerasan tersebut diatas pada pokoknya karena :
-. Terdakwa minta sejumlah uang kepada ibunya saksi TRI ISWANTI namun tidak diberikan oleh Saksi, dan keadaan tersebut mengakibatkan TERDAKWA menjadi marah lalu bertengkar mulut dengan ibunya saksi TRI ISWANTI;
-. Ketika Terdakwa bertengkar mulut dengan ibunya saksi TRI ISWANTI, saksi korban SURANTO datang melerai dan TERDAKWA tidak berkenan dengan tindakan Korban tersebut;
-. Setelah TERDAKWA melakukan kekerasan terhadap korban SURANTO lalu saksi korban Ny. SUWITO WIARJO alias DJAMI berteriak-teriak minta bantuan saksi EKO WINARNO, dan TERDAKWA tidak berkenan dengan tindakan Korban tersebut;
Menimbang, bahwa dengan berpedoman kepada Fakta Hukum tersebut di atas maka MAJELIS HAKIM berpendirian bahwa unsur “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Alternatif, dan menurut Majelis Dakwaan Pertama telah terbukti dan terpenuhi maka Dakwaan Jaksa Penuntut Umum lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Pertama telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum, maka Dakwaan tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Pertama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dikualifikasikan nanti dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa karena pada diri Terdakwa tidak ditemukan sesuatu alasanpun baik alasan pembenar atau alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana maka sudah layak dan adil apabila Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, dan dijatuhi Pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana, dan tetap berada dalam tahanan maka masa tahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang tertera pada Amar Putusan ini;
Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 197 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka sebelum menjatuhkan Pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Hal-hal yang memberatkan dan Hal-hal yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
-. Perbuatan Terdakwa memberikan preseden buruk bagi Masyarakat;
-. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka pada Korban;
-. Terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan sebanyak 2 (dua) kali dalam kasus pencurian;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
-. Terdakwa bersikap sopan selama dalam Persidangan;
-. Para Korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana maka patut dan layak Terdakwa dihukum pula untuk membayar Biaya Perkara yang besarnya akan ditentukan nanti dalam Amar Putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa berdasarkan segala fakta, pembahasan dan pertimbangan hukum diatas maka Pengadilan berpendirian bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana disebutkan nanti dalam Amar Putusan dibawah ini, dipandang telah cukup adil, memadai, manusiawi, proporsional dan sesuai dengan kadar kesalahannya;
MENGINGAT DAN MEMPERHATIKAN: Hukum yang berlaku dari Undang-Undang yang bersangkutan khususnya Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE bin SURANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1(satu)tahun dan 2(dua) bulan:
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, pada hari RABU, tanggal 08 JULI 2015 oleh kami: TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, SUPANDRIYO, S.H., M.H., dan Rr. ANDY NURVITA, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari yang sama dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu SHINTA IKASARI, S.H., Panitera pengganti dan dihadiri oleh AGUS SUBAGYA, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dihadapan TERDAKWA maupun TIM KUASA HUKUM TERDAKWA;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
SUPANDRIYO., S.H., M.H. TITIK BUDI W., S.H., M.H.
Rr. ANDY NURVITA, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
SHINTA IKASARI, S.H.