421/Pid.Sus/2016/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIZALDI Bin ALI MUNIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HENDRIZALDI Bin ALI MUNIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) Tahun. 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 3131 HE; - Dikembalikan kepada Terdakwa Hendrizaldi Bin Ali Munir; - 1 (satu) unit sepeda motor Astrea Grand BM 3932 DH. - Dikembalikan kepada saksi Nely Manna Khusna; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
|
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberitahukan haknya untuk itu, menyatakan menhadapi sendiri persidangannya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 421/Pen.Pid/2016/PN Dum tanggal 22 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 421/Pen.Pid/2016/PN Dum tanggal 22 Desember 2016 tentang penetapan hari siding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRIZALDI Bin ALI MUNIR bersalah telah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu MUHAMMAD RAFIQ A (alm)”yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahunpenjara dengan masa percobaan1 (satu) tahun.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 3131 HE.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Astrea Grand BM 3932 DH.
Dikembalikan kepada saksi Nely Manna Khusna.
Menetapkan agarterdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pula permohonan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya oleh karena itu minta hukumannya diringankan ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 1 Desember 2016 No.REG.PERK : PDM-170/DUMAI/11/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D a k w a a n :
Pertama.
Bahwa Ia terdakwa HENDRIZALDI Bin ALI MUNIR,pada hari Kamis Tanggal 05 Mei 2016 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di Jl.Raya Bukit Timah KM.07 tepatnya di depan Jl.Masjid Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan Kota Dumai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu MUHAMMAD RAFIQ A (alm), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Awalnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa mengantar ayam potong ke Rumah Makan Semando yang beralamat di Jl. Raya Bukit Timah bersama saksi Andre Taufiq dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE dimana saat itu yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Andre Taufik sedangkan Terdakwa dalam posisi dibonceng, sesampainya di Rumah Makan Semando tersebut terdakwa menyerahkan ayam potong yang dibawanya tersebut setelah itu terdakwa hendak melaksakan sholat ashar di Masjid yang tidak jauh dari Rumah Makan Semando tersebut. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE kepada saksi Andre Taufiq untuk sholat padahal terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) setelah mendapatkan sepeda motor tersebut terdakwa berjalan menuju Masjid dan saat hendak menyebrang kearah masjid dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa melihat kiri dan kanan terlebih dahulu namun saat itu terdakwa melihat ada mobil Box dari arah sebelah kanan Terdakwa namun dikarenakan terdakwa tidak sabar dan hati-hati sehingga terdakwa tidak memperhatikan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand BM 3932 DH datang dari arah kiri mobil Box tersebut kemudian terdakwa tetap melaju menyebrang jalan namun dikarenakan sepeda motor terdakwa sudah berada di tengah-tengah jalur kiri yang dilewati korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) akhirnya kendaraan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) tidak bisa menghindar dan menabrak bagian tengah sepeda motor terdakwa sehingga menyebabkan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) mengalami luka dibagian kepalanya sedangkan terdakwa saat itu dalam keadaan pingsan.
Bahwa karena kurang hati-hatinya terdakwa saat mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE tersebut mengakibatkan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru No.02/Um-Tu/361/RSUD/2016 tanggal 06 Mei 2016.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (4) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa HENDRIZALDI Bin ALI MUNIRpada hari Kamis Tanggal 05 Mei 2016 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di Jl.Raya Bukit Timah KM.07 tepatnya di depan Jl.Masjid Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan Kota Dumai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Awalnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa mengantar ayam potong ke Rumah Makan Semando yang beralamat di Jl. Raya Bukit Timah bersama saksi Andre Taufiq dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE dimana saat itu yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Andre Taufik sedangkan Terdakwa dalam posisi dibonceng, sesampainya di Rumah Makan Semando tersebut terdakwa menyerahkan ayam potong yang dibawanya tersebut setelah itu terdakwa hendak melaksakan sholat ashar di Masjid yang tidak jauh dari Rumah Makan Semando tersebut. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE kepada saksi Andre Taufiq untuk sholat padahal terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) setelah mendapatkan sepeda motor tersebut terdakwa berjalan menuju Masjid dan saat hendak menyebrang kearah masjid dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa melihat kiri dan kanan terlebih dahulu namun saat itu terdakwa melihat ada mobil Box dari arah sebelah kanan Terdakwa namun dikarenakan terdakwa tidak sabar dan hati-hati sehingga terdakwa tidak memperhatikan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand BM 3932 DH datang dari arah kiri mobil Box tersebut kemudian terdakwa tetap melaju menyebrang jalan namun dikarenakan sepeda motor terdakwa sudah berada di tengah-tengah jalur kiri yang dilewati korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) akhirnya kendaraan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) tidak bisa menghindar dan menabrak bagian tengah sepeda motor terdakwa sehingga menyebabkan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) mengalami luka dibagian kepalanya sedangkan terdakwa saat itu dalam keadaan pingsan.
Bahwa karena kurang hati-hatinya terdakwa saat mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE tersebut mengakibatkan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) mengalami luka dan berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Kota Dumai No. 445/Sket/2016/53 Tanggal 05 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr.FEIKY dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang laki-laki umur 35 tahun, tampak lebam pada kedua mata, terdapat luka robek pada bagian alis mata, pada dahi ditemukan luka lecet serta tampak bengkak pada pergelangan tangan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Andre Taufik Bin Irman., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa tindak pidanakecelakaan lalu lintas pada hari kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira jam 16.00 wib di Jl. Raya Bukit Timah km.7 di depan Gang Mesjid Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan Kota Dumai;
Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Honda Beat BM 3131 HE yang dikendari oleh Terdakwa yang bertabrakan dengan sepeda motor Honda Astrea Grand BM yang tidak saksi ketahui identitas No pol dan identitas penggendaranya namun saat pemeriksaan saksi diberitahukan oleh penyidik bahwa sepada motor Honda Astrea Grand tersebut ber Nopol BM 3932 DH yang dikendarai oleh Muhammad Rafiq;
Bahwa akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu teman saksi yang bernama Terdakwa Hendrizaldi tersebut mengalami patah tulang kaki sebelah kiri sedangkan saudara Muhammad Rafiq A mengalami luka dibagian kepala yang saat itu banyak mengeluarkan darah dan pada hari sabtu atau 2 (dua) hari setelah kecelakaan tersebut saksi ada mendapat kabar bahwa saudara Muhammad Rafiq A telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pekanbaru;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Rozi Bin Usman., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira jam 16.00 wib di Jl. Raya Bukit Timah km.7 di depan Gang Mesjid Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan Kota Dumai.
Bahwa terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang saksi ketahui tersebut, sepeda motor Honda Beat BM 3131 HE dikendarai Terdakwa Hendrizaldi sebelum kejadian keluar dari halaman rumah (RM SEMANDO) milik saksi lalu bergerak berjalan menuju jalan raya Bukit Timah sedangkan sepda motor Honda Astrea Grand BM 3932 DH dikendarai Muhammad Rafiq A saksi tidak mengetahui datang dari arah mana;
Bahwa akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor Honda Beat BM 3131 HE dikendarai Terdakwa Hendrizaldi mengalami luka dibagai kepala dan patah kaki sebelah kiri sedangkan pengendara sepada motor Honda Astrea Grand BM 3932 DH dikendarai Muhammad Rafiq A juga mengalami luka dibagian kepala dan dalam pemeriksaan ini saksi diberitahukan oleh pihak kepolisian bahwa Muhammad Rafiq A telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa sebelum terjadinya tindak pidanan kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak ada mendengar suara pengereman atau pun suara bunyi klakson pada kendaraan tersebut namun saksi hanya mendengar suara benturan cukup keras.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberi keterangan yang benar tanpa dipaksa di depan penyidik Kepolisian yang sudah Terdakwa baca terlebih dahulu dan kemudian Terdakwa tanda tangani ;
Bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 Mei 2016 sekira jam 16.00 WIB bertempat di Jl.Raya Bukit Timah KM.07 tepatnya di depan Jl.Masjid Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan Kota Dumai ;
Bahwa awalnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa mengantar ayam potong ke Rumah Makan Semando yang beralamat di Jl. Raya Bukit Timah bersama saksi Andre Taufiq dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE dimana saat itu yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Andre Taufik sedangkan Terdakwa dalam posisi dibonceng, sesampainya di Rumah Makan Semando tersebut Terdakwa menyerahkan ayam potong yang dibawanya tersebut setelah itu Terdakwa hendak melaksakan sholat ashar di Masjid yang tidak jauh dari Rumah Makan Semando tersebut. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE kepada saksi Andre Taufiq untuk sholat padahal Terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) setelah mendapatkan sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan menuju Masjid dan saat hendak menyebrang kearah masjid dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa melihat kiri dan kanan terlebih dahulu namun saat itu Terdakwa melihat ada mobil Box dari arah sebelah kanan Terdakwa namun dikarenakan Terdakwa tidak sabar dan hati-hati sehingga Terdakwa tidak memperhatikan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand BM 3932 DH datang dari arah kiri mobil Box tersebut kemudian Terdakwa tetap melaju menyebrang jalan namun dikarenakan sepeda motor Terdakwa sudah berada di tengah-tengah jalur kiri yang dilewati korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) akhirnya kendaraan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) tidak bisa menghindar dan menabrak bagian tengah sepeda motor Terdakwa sehingga menyebabkan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) mengalami luka dibagian kepalanya sedangkan Terdakwa saat itu dalam keadaan pingsan.
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru No.02/Um-Tu/361/RSUD/2016 tanggal 06 Mei 2016.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 3131 HE ;
1 (satu) unit sepeda motor Astrea Grand BM 3932 DH ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku, maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti di Persidangan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan dikaitkan dengan barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan bersesuaian sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberi keterangan yang benar tanpa dipaksa di depan penyidik Kepolisian yang sudah Terdakwa baca terlebih dahulu dan kemudian Terdakwa tanda tangani ;
Bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 Mei 2016 sekira jam 16.00 WIB bertempat di Jl.Raya Bukit Timah KM.07 tepatnya di depan Jl.Masjid Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan Kota Dumai ;
Bahwa awalnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa mengantar ayam potong ke Rumah Makan Semando yang beralamat di Jl. Raya Bukit Timah bersama saksi Andre Taufiq dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE dimana saat itu yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Andre Taufik sedangkan Terdakwa dalam posisi dibonceng, sesampainya di Rumah Makan Semando tersebut Terdakwa menyerahkan ayam potong yang dibawanya tersebut setelah itu Terdakwa hendak melaksakan sholat ashar di Masjid yang tidak jauh dari Rumah Makan Semando tersebut. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE kepada saksi Andre Taufiq untuk sholat padahal Terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) setelah mendapatkan sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan menuju Masjid dan saat hendak menyebrang kearah masjid dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa melihat kiri dan kanan terlebih dahulu namun saat itu Terdakwa melihat ada mobil Box dari arah sebelah kanan Terdakwa namun dikarenakan Terdakwa tidak sabar dan hati-hati sehingga Terdakwa tidak memperhatikan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand BM 3932 DH datang dari arah kiri mobil Box tersebut kemudian Terdakwa tetap melaju menyebrang jalan namun dikarenakan sepeda motor Terdakwa sudah berada di tengah-tengah jalur kiri yang dilewati korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) akhirnya kendaraan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) tidak bisa menghindar dan menabrak bagian tengah sepeda motor Terdakwa sehingga menyebabkan korban MUHAMMAD RAFIQ A (alm) mengalami luka dibagian kepalanya sedangkan Terdakwa saat itu dalam keadaan pingsan;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru No.02/Um-Tu/361/RSUD/2016 tanggal 06 Mei 2016 korban MUHAMMAD RAFIQ A telah meninggal dunia;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama Pasal 310 ayat (4) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, baik itu pribadi kodrati maupun badan hukum yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang menerangkan bernama HENDRIZALDI Bin ALI MUNIR sebagai Terdakwa ke persidangan, dimana setelah identitasnya diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan identitas Terdakwa pada Surat dakwaan Penuntut Umum ternyata cocok dan dibenarkan oleh Terdakwa, dan tidak ada orang lain selain dari Terdakwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa adalah benar Terdakwa HENDRIZALDI Bin ALI MUNIR, sehingga dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2.Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari Kamis Tanggal 05 Mei 2016 sekira jam 16.00 WIB bertempat di Jl.Raya Bukit Timah KM.07 tepatnya di depan Jl.Masjid Kel.Bukit Timah Kec.Dumai Selatan Kota Dumai, Terdakwa mengemudikan sepeda motor merk Honda Beat BM 1313 HE yang mengakibatkan tabrakan dengan sepeda motor Astrea Grand BM 3932 DH yang dikendarai korban MUHAMMAD RAFIQ A ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3.Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari Kamis Tanggal 05 Mei 2016 sekira jam 16.00 Wib, Terdakwa mengantar ayam potong ke Rumah Makan Semando yang beralamat di Jl. Raya Bukit Timah bersama saksi Andre Taufiq dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE dimana saat itu yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Andre Taufik sedangkan Terdakwa dalam posisi dibonceng, sesampainya di Rumah Makan Semando tersebut Terdakwa menyerahkan ayam potong yang dibawanya tersebut setelah itu Terdakwa hendak melaksakan sholat ashar di Masjid yang tidak jauh dari Rumah Makan Semando tersebut. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE kepada saksi Andre Taufiq untuk sholat padahal Terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) setelah mendapatkan sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan menuju Masjid dan saat hendak menyebrang kearah masjid dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa melihat kiri dan kanan terlebih dahulu namun saat itu Terdakwa melihat ada mobil Box dari arah sebelah kanan Terdakwa namun dikarenakan Terdakwa tidak sabar dan hati-hati sehingga Terdakwa tidak memperhatikan korban MUHAMMAD RAFIQ A dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand BM 3932 DH datang dari arah kiri mobil Box tersebut kemudian Terdakwa tetap melaju menyebrang jalan namun dikarenakan sepeda motor Terdakwa sudah berada di tengah-tengah jalur kiri yang dilewati korban MUHAMMAD RAFIQ A akhirnya kendaraan korban MUHAMMAD RAFIQ A tidak bisa menghindar dan menabrak bagian tengah sepeda motor Terdakwa sehingga menyebabkan korban MUHAMMAD RAFIQ A mengalami luka dibagian kepalanya sedangkan Terdakwa saat itu dalam keadaan pingsan;
Menimbang, bahwa karena kurang hati-hatinya Terdakwa saat mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 1313 HE tersebut mengakibatkan korban MUHAMMAD RAFIQ A meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru No.02/Um-Tu/361/RSUD/2016 tanggal 06 Mei 2016 ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur memiliki telah tepat di buktikan atas perbuatan Terdakwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 310 (4) Undang-undang NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan secara tertulis oleh Terdakwa dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan untuk itu Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Alternatif Pertama tersebut maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas sudah sangat membahayakan dan merupakan suatu perbuatan yang meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan terganggunya ketertiban dalam masyarakat khususnya pengguna jalan raya, untuk itu Terdakwa haruslah diganjar dengan pidana yang setimpal dan dengan mencermati serta mempertimbangkan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dan ketentuan Pasal yang terbukti ;
Menimbang, meskipun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam dakwaan Pertama dan oleh karenanya terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya, namun dengan mengingat sifat pemidanaan yang bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan dari pertimbangan-pertimbangaan tersebut diatas maka dengan mendasarkan pada pasal 14a KUHP, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan dimaksudkan agar dapat memberikan kesempatan memperbaiki diri dan tidak melakukan kesalahan dikemudian hari, sehingga diharapkan keseimbangan pergaulan hidup dalam masyarakat dapat berjalan kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini yang dipandang adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, selain hal tersebut akan diharapkan memberi pelajaran bagi Terdakwa dan peringatan juga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bersungguh-sunguh untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang Undang-undang khususnya dalam berkendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 3131 HE dan 1 (satu) unit sepeda motor Astrea Grand BM 3932 DH, oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai dan barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi dan karena dibutuhkan oleh pemiliknya maka ditetapkan dikembalikan kepada pemiliknya, selengkapnya termuat di dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Pasal 14a KUHP dan Undang-undang No. 08 tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HENDRIZALDI Bin ALI MUNIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 3131 HE;
Dikembalikan kepada Terdakwa Hendrizaldi Bin Ali Munir;
1 (satu) unit sepeda motor Astrea Grand BM 3932 DH.
Dikembalikan kepada saksi Nely Manna Khusna;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2017, oleh kami Sarah Louis. S, S.H.M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Sacral Ritonga, S.H., dan Adiswarna Chainur Putra, S.H.,C.N.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim anggota dibantu oleh Zainah., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Mona Amalia, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Sacral Ritonga, S.H., Sarah Louis, S. S.H.M.Hum.,
Adiswarna Chainur Putra, S.H.,C.N.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Zainah.,