108 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 108 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. RUSDI Bin SANGAJI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. RUSDI Bin SANGAJI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. RUSDI Bin SANGAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir ; - Obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir ; - 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 108 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : M. RUSDI Bin SANGAJI ; Tempat Lahir : Maros (Sulawesi Selatan) ; Umur/Tanggal Lahir : 40Tahun / 04 Maret 1975 ; Jenis Kelamin : Laki-Laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Bina Bakat RT.04 / RW.01 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SMP ;
Terdakwa telah dilakukan penangkapan sejak tanggal 05 Februari 2015 ;
Dalam perkara ini Terdakwa M. RUSDI Bin SANGAJI telah ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 06 Februari 2015 Nomor : SP.Han/09/II/2015/Reskrim, sejak tanggal 06 Februari 2015 sampai dengan 26 Februari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 24 Februari 2015 Nomor : RT-2-38/Q.3.21/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan 27 Maret 2015 ;
Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 24 Maret 2015 Nomor : Print-56/Q.3.21/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 24 Maret 2015 sampai dengan 12 April 2015 ;
Penahanan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 02 April 2015 Nomor : 10/Pen.Pid/2015/PN Bln, sejak tanggal 02 April 2015 sampai dengan 01 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 24 April 2015 Nomor : 10/Pen.Pid/2015/PN Bln, sejak tanggal 02 Mei 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan kepadanya tentang Haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 108/Pen.Pid/2015/PN Bln tertanggal 02 April 2015 tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-54/Q.3.21/Btl/Euh.2/03/2015 tertanggal 20 Mei 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. RUSDI Bin SANGAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. RUSDI Bin SANGAJI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) subsidiair kurungan selama 4 (Empat) Bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
obat carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir ;
obat dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir ;
1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 24 Maret 2015 No. Reg. Perk : PDM-54/Q.3.21/Btl/Euh.2/03/2015 adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU :
Bahwa Terdakwa M. RUSDI Bin SANGAJI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2015 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulucin, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Sdr. Mariadi Als Yadi Bin Yudy Arianto melakukan transaksi pembelian obat jenis Carnophen dengan label pemasaran Zenith sebanyak 1 (satu) box kepada Terdakwa dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) perboxnya dirumah kontrakan Terdakwa tepatnya di di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu untuk digunakan sendiri, lalu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Mariadi Als Yadi Bin Yudy Arianto jika jenis obat Charnophen dengan label pemasaran Zenith, obat dengan jenis atau label pemasaran Dextrometrophan, obat dengan jenis atau label THD tersebut didapatkan dengan cara menghubungi Sdri.Zakiah (DPO) melalui telephone yang beralamat di Pasar Lima Banjarmasin, setelah obat tersebut terjual barulah Terdakwa menyerahkan uang hasil transaksi obat keras yang sudah dilarang atau dibekukan ijin edarnya oleh pemerintah tersebut setelah sebelumnya mengambil keuntungan hasil penjualan untuk digunakan oleh Terdakwa sendiri. Keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa untuk 1 (satu) box obat jenis Carnophen dengan label Zenith sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus obat dengan jenis atau label pemasaran Dextrometrophan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan obat dengan jenis atau label pemasaran THD sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya Sdr.Erwin Maulana dan Sdr.Ismawan Hariyanto yang merupakan anggota Polsek Simpang Empat mendapat informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan transaksi penjualan obat jenis Carnophen dengan label Zenith, obat dengan jenis Dextrometrophan, dan obat dengan jenis THD yang peredarannya sudah dilarang atau dibekukan ijin edarnya oleh pemerintah karena sering disalahgunakan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Simpang Empat kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian beberapa saat dan mendapatkan informasi yang akurat jika Terdakwa sering melakukan transaksi penjualan obat-obatan tersebut ditempat tinggal yang di huni oleh Terdakwa, lalu anggota Polsek Simpang Empat mendatangi tempat tinggal yang dihuni oleh Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, dan 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir yang disimpan oleh Terdakwa didalam kamar tepatnya diatas lantai kamar depan rumah kontrakan, kemudian anggota kepolisian sektor simpang empat menanyakan kepada Terdakwa mengenai ijin mengedarkan dan ijin kepemilikan dari pihak yang berwenang untuk obat jenis Carnophen dengan label Zenith, obat dengan jenis Dextrometrophan, dan obat dengan jenis THD namun Terdakwa tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan badan reserse kriminal polri pusat laboratrium forensik cabang surabaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1100/ NOF / 2015 tanggal 17 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dan Luluk Mulyani, sebagaimana terlsmpir dalam berkas perkara dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi lainnya mengandung Asetaminofen, Kafein dan Karisoprodol maka obat Carnophen tablet tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan persetujuan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.313997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi Carnophen tablet dan tablet kuning dengan logo DMP/NOVA dengan hasil mengandung Dextromethorphan Hbr yang termasuk didalam kategori obat bebas terbatas ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir ;
Obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir ;
1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan badan reserse kriminal polri pusat laboratrium forensik cabang surabaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1580 / NOF / 2015 tanggal 03 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dan Luluk Mulyani, terhadap barang bukti obat Jenis Carnophen / zenith, obat Dextro dan THD putih dilakukan penyisihan dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi lainnya mengandung Asetaminofen, Kafein dan Karisoprodol maka obat Carnophen tablet tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan persetujuan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.313997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi Carnophen tablet dan tablet kuning dengan logo DMP/NOVA dengan hasil mengandung Dextromethorphan Hbr yang termasuk didalam kategori obat bebas terbatas dan THD putih mengandung Triheksifenidil HCl yang termasuk daftar obat keras ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang masing-masing adalah sebagai berikut :
SAKSI M. ERWIN MAULANA ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan yang telah menangkap Terdakwa yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat ilegal tanpa ijin yang sah ;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Simpang Empat ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah M. RUSDI Bin SANGAJI ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi dengan saksi Briptu ISMAWAN HARIYANTO beserta dengan anggota satuan narkoba polres tanah bumbu lainnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap dirumah kontrakannya sedang santai duduk diruang tamu sambil menonton TV dengan keponakannya ;
Bahwa saksi dengan saksi Briptu ISMAWAN HARIYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Gang Bunga Desa Sarigadung sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, Dextro dan THD putih, kemudian saksi dengan saksi Briptu ISMAWAN HARIYANTO melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir yang disimpan oleh Terdakwa didalam kamar tepatnya diatas lantai ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) dari Ibu Zakiah yang beralamat di Pasar Lima Banjarmasin ;
Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) Bulan menjual obat keras tersebut ;
Bahwa Terdakwa sudah sempat menjual obat kerasnya kepada Sdr.Yadi sekitar 1 (satu) Bulan yang lalu ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta Terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI ISMAWAN HARIYANTO ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan yang telah menangkap Terdakwa yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat ilegal tanpa ijin yang sah ;
Bahwa saksi adalah Bahwa saksi adalah anggota Polsek Simpang Empat ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah M. RUSDI Bin SANGAJI ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi dengan saksi Briptu ISMAWAN HARIYANTO beserta dengan anggota satuan narkoba polres tanah bumbu lainnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap dirumah kontrakannya sedang santai duduk diruang tamu sambil menonton TV dengan keponakannya ;
Bahwa saksi dengan saksi Briptu M. ERWIN MAULANA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Gang Bunga Desa Sarigadung sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, Dextro dan THD putih, kemudian saksi dengan saksi Briptu M. ERWIN MAULANA melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir yang disimpan oleh Terdakwa didalam kamar tepatnya diatas lantai ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) dari Ibu Zakiah yang beralamat di Pasar Lima Banjarmasin ;
Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) Bulan menjual obat keras tersebut ;
Bahwa Terdakwa sudah sempat menjual obat kerasnya kepada Sdr.Yadi sekitar 1 (satu) Bulan yang lalu ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta Terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli namun karena ahli tersebut tidak bisa hadir dipersidangan dikarenakan sedang dinas dan telah dipanggil secara patut yang disetujui oleh Terdakwa untuk dibacakan keterangannya berdasarkan keahliannya dari berkas pemeriksaan keterangan ahli dipenyidik kepolisian, masing-masing sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI :ZAINAL ARIFIN, S.Si., Apt ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Ahli yang bekerja sebagai Staf Dinas Kesehatan dan jabatan sebagai Apoteker Puskesmas Perawatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu Pada Dinas Kesehatan ;
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan perijinan praktek peracikan obat/ zat adiktif lainnya adalah Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan pada UU RI No. 36 tahun 2009 ;
Bahwa yang dimaksud dengan obat daftar “G” adalah obat yang sangat terbatas yang berarti obat berbahaya dan obat keras serta harus menggunakan resep dari dokter ;
Bahwa benar yang termasuk dalam daftar obat “G” atau obat keras salah satu diantaranya adalah obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro ;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen / Zenith telah ditarik ijin edarnya berdasarkan Surat B POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa M. RUSDI Bin SANGAJI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan Terdakwa telah membubuhkan tandatangannya dalam BAP tersebut dan Terdakwa membenarkan semua keterangan yang termuat dalam BAP tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat ilegal tanpa ijin yang sah ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi dengan saksi Briptu ISMAWAN HARIYANTO beserta dengan anggota Polsek Simpang Empat lainnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap dirumah kontrakannya sedang santai duduk diruang tamu sambil menonton TV dengan keponakannya ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir yang disimpan oleh Terdakwa didalam kamar tepatnya diatas lantai ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) dari Ibu Zakiah yang beralamat di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli ;
Bahwa Terdakwa membeli dari Ibu Zakiah obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir seharga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) seharga Rp.270.000,- (dua ratus ribu rupiah) ) dan dijual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat Carnophen Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbox, obat Dextro Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perbungkus, dan THD putih Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pertoples ;
Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) Bulan menjual obat keras tersebut ;
Bahwa Terdakwa sudah sempat menjual obat kerasnya kepada Sdr.Yadi sekitar 1 (satu) Bulan yang lalu ;
Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin Persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan Terdakwa hanyalah lulusan SMP dan bukan termasuk tenaga kefarmasian ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta Terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta bukti surat yang satu dengan lainnya yang saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa benar yang menjadi Terdakwa adalah M. RUSDI Bin SANGAJI ;
Bahwa benar yang menangkap Terdakwa adalah saksi dengan saksi Briptu ISMAWAN HARIYANTO beserta dengan anggota Polsek Simpang Empat lainnya ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap dirumah kontrakannya sedang santai duduk diruang tamu sambil menonton TV dengan keponakannya ;
Bahwa benar setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir yang disimpan oleh Terdakwa didalam kamar tepatnya diatas lantai ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) dari Ibu Zakiah yang beralamat di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli ;
Bahwa benar Terdakwa membeli dari Ibu Zakiah obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir seharga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) seharga Rp.270.000,- (dua ratus ribu rupiah) ) dan dijual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat Carnophen Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbox, obat Dextro Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perbungkus, dan THD putih Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pertoples ;
Bahwa benar Terdakwa sudah 6 (enam) Bulan menjual obat keras tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa sudah sempat menjual obat kerasnya kepada Sdr.Yadi sekitar 1 (satu) Bulan yang lalu ;
Bahwa benar Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin Persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan Terdakwa hanyalah lulusan SMP dan bukan termasuk tenaga kefarmasian ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta Terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan badan reserse kriminal polri pusat laboratrium forensik cabang surabaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1580 / NOF / 2015 tanggal 03 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dan Luluk Mulyani, terhadap barang bukti obat Jenis Carnophen / zenith, obat Dextro dan THD putih dilakukan penyisihan dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi lainnya mengandung Asetaminofen, Kafein dan Karisoprodol maka obat Carnophen tablet tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan persetujuan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.313997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi Carnophen tablet dan tablet kuning dengan logo DMP/NOVA dengan hasil mengandung Dextromethorphan Hbr yang termasuk didalam kategori obat bebas terbatas dan THD putih mengandung Triheksifenidil HCl yang termasuk daftar obat keras ;
Bahwa benar baik para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir ;
Obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir ;
1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu terhadap Terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dipersidangan karena adanya Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah yang diketahui bernama M. RUSDI Bin SANGAJI dan Terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah pelaku mengetahui dan sadar, sehingga ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur dengan sengaja dalam istilah hukum pidana disebut “DOLUS” sebagai lawan dari “CULPA” atau kelalaian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak disebutkan secara implisit apa sebenarnya yang dimaksud dengan kesengajaan tersebut, namun dalam praktek peradilan yang didasarkan pada yurisprudensi maupun doktrin istilah dengan sengaja selalu diartikan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan serta akibat dari perbuatan yang dilakukannya, dan lazimnya dipergunakan bentuk gradasi kesengajaan yaitu meliputi :
a. Kesengajaan sebagai maksud ;
Kesengajaan sebagai maksud berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku ;
b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan ;
Yaitu kesengajaan yang pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibat yang timbul tersebut bukan merupakan tujuan ;
c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;
Gradasi kesengajaan ini merupakan jenis gradasi terendah yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku akibat terlarang yang mungkin terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan definisi tersebut kesengajaan, Terdakwa dalam melakukan perbuatan termaksud dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, disimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya yang patut untuk mengetahui setiap perbuatan beserta dengan akibat apa yang akan ditimbulkan atas perbuatan tersebut dan pada tempat serta waktu kejadian tersebut di atas Terdakwa dalam keadaan sadar, sehingga dapat mengetahui dan sadar akan perbuatan yang ia lakukan, maka menyangkut kesengajaan dengan salah satu dari beberapa bentuk gradasinya terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;
Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian, karena diduga memiliki obat Carnophen, obat Dextro dan THD putih, dimana awalnya anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Gang Bunga Desa Sarigadung sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, Dextro dan THD putih, kemudian saksi Briptu M. ERWIN MAULANA dengan saksi Briptu ISMAWAN HARIYANTO beserta dengan anggota Polsek Simpang Empat lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Bunga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan ditemukan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, dan 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir yang disimpan oleh Terdakwa didalam kamar tepatnya diatas lantai kamar depan rumah kontrakan ;
Menimbang, bahwa setelah anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada anggota kepolisian bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen, obat Dextro, dan 1 (satu) toples THD putih tersebut dari Ibu Zakiah yang beralamat di Pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli, dan rencananya obat Carnophen, obat Dexro, dan THD putih tersebut akan Terdakwa jual kembali dimana obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir dibeli seharga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir dibeli seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) dibeli seharga Rp.270.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dijual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selama 6 (Enam) bulan Terdakwa berjualan obat Carnophen, obat Dexro, dan THD putih tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat Carnophen Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbox, obat Dextro Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perbungkus, dan THD putih Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pertoples, dan pada saat saksi Briptu M. ERWIN MAULANA dengan saksi Briptu ISMAWAN HARIYANTO menanyakan kepada Terdakwa mengenai izin mengedarkan / menjual bebas obat-obatan keras merk obat Carnophen, obat Dexro, dan THD putih tersebut ternyata Terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat memperlihatkan / tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan / menjual bebas obat-obatan keras merk obat Carnophen, obat Dexro, dan THD putih tersebut dan latar belakang pendidikan serta keahlian Terdakwa, Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin Persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan Terdakwa hanyalah lulusan SMP dan bukan termasuk tenaga kefarmasian ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir, obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, dan 1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir, terhadap barang bukti obat Jenis Carnophen / zenith serta obat Dextro dilakukan penyisihan dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi lainnya mengandung Asetaminofen, Kafein dan Karisoprodol maka obat Carnophen tablet tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan persetujuan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.313997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi Carnophen tablet dan tablet kuning dengan logo DMP/NOVA dengan hasil mengandung Dextromethorphan Hbr yang termasuk didalam kategori obat bebas terbatas. Bahwa obat dengan label pemasaran carnophen “Zenith” tersebut sebelumnya masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi kemudian dibatalkan ijin produksi dan edarnya sehingga obat tersebut tidak diperbolehkan beredar di masyarakat sedangkan obat dengan label produksi THP termasuk golongan obat keras dalam daftar G, sedangkan Dekstrometrorphan termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yang dalam penjualannya di toko obat tidak boleh diracik ulang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya dan penjualannya harus masih mencantumkan kolom tanda peringatan untuk obat bebas terbatas dan THD putih mengandung Triheksifenidil HCl yang termasuk daftar obat keras, namun Terdakwa masih tetap mengedarkanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah menjadi bagian dari peredaran obat Carnophen, obat Dexro, dan THD putih yang sudah tidak mempunyai izin edar dan termasuk dalam daftar obat keras, dengan cara ikut melayani penjualan obat Carnophen, obat Dexro, dan THD putih, maka dengan demikian unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah merupakan suatu Tindak Pidana, maka kepada Terdakwa harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukannya sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku ( unsur yuridis ) namun agar putusan Hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, Negara, dan Masyarakat maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas obat-obatan telarang ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir ;
Obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir ;
1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa adalah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di rampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berkas perkara dan berita acara persidangan dianggap telah dituangkan dan merupakan bagian yang telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. RUSDI Bin SANGAJI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. RUSDI Bin SANGAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Carnophen sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) box atau sebanyak 29.100 (dua puluh sembilan ribu seratus) butir ;
Obat Dextro warna kuning sebanyak 13 (tiga belas) bungkus atau sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir ;
1 (satu) toples THD putih atau sebanyak 500 (lima ratus) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2015 oleh kami DANARDONO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, HARRIES KONSTITUANTO, S.H., M.Kn. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut di ucapkan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh AMRI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dan dihadiri oleh MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HARRIES KONSTITUANTO, S.H., M.Kn.DANARDONO, S.H.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
AMRI, S.H.