94/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 94/PID/2018/PT KPG
-. MEISIRIS ROBINSON BENU
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soe tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 92/Pid.B/2018/PN Soe., yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan 4. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 94/PID/2018/PT.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini terhadap perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MEISIRIS ROBINSON BENU;
Tempat lahir : Oinlasi;
Umur / Tanggal lahir : 33 tahun /23 Mei 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kesetnana, RT-10, RW-05, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
A g a m a : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Honorer;
Pendidikan : Sarjana (S.Pd);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan tanggal 14 Juli 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Soe sejak tanggal 15 Juli 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Soe sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 11 September 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Soe sejak tanggal 12 September 2018 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2018;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 7 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 5 Januari 2019;
Terdakwa memberikan kuasa kepada Stefanus Pobas, S.H. dan Simon D. Tunmuni, S.H. Advokat yang berkantor di Advokat dan Konsultan Hukum Stefanus Pobas, S.H. & Asociates, Jalan Pemuda, Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Agustus 2018, yang tercatat dalam register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soe pada tanggal 20 Agustus 2018 Nomor 70/SK-Pid/HK/2018/PN Soe;
PENGADILAN TINGGITERSEBUT;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 24 Oktober 2018, Nomor 94/PEN.PID/2018/PTKPG., tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
PenunjukanPanitera Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 24 Oktober 2018, Nomor 94/PEN.PID/2018/PTKPG., tentang Penunjukkan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas Perkara dan Surat-Surat yang bersangkutan, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 92/Pid.B/2018/PN.Soe.,tanggal 3 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tanggal 8 Agustus 2018, No.Reg. Perkara: PDM-26/SOE/Epp.2/06/2018 yang dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Soe tanggal 20 Agustus 2018 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MEISIRIS ROBINSON BENU, pada hari selasa tanggal 06 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WITA (waktu indonesia bagian tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di Kesetnana, di jalan raya samping Pertamina Kilometer 3 Kec. Mollo Selatan, Kab. Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa berawal saat PATER LIUBANA dan 2 (dua) orang temannya datang dan berbicara dengan WILLIY BIRE yang sedang duduk bersama-sama dengan terdakwa dan teman-temannya di depan salon, setelah berbicara PATER LIUBANA dan 2 (dua) orang temannya meninggalkan WILLY BIRE dan terdakwa kemudian berjalan ke depan Pertamina lalu berteriak “keluar semua sudah” sambil melambaikan tangannya, lalu datanglah SEFRID NOKAS, JUNUS FERDINAND MANU, SAMUEL ERIKSON MANU, dan masih banyak pemuda lainnya kemudian mereka berdiri di tengah jalan raya depan Pertamina, setelah itu JUNUS FERDINAND MANU berteriak dan mengatakan “siapa yang mau cari hal, saya punya anak kena pukul jadi mau mati na mati sudah”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendekati JUNUS FERDINAND MANU dan mengatakan “om kenapa ko teriak-teriak?”, kemudian dijawab oleh JUNUS FERDINAND MANU “kamu yang bilang tidak mau damai”, lalu terdakwa mengatakan “om omong begitu dengan siapa?”, lalu dijawab lagi oleh JUNUS FERDINAND MANU “saya omong dengan om daud natonis”, kemudian terdakwa mengatakan “itu om punya masalah dengan om daud natonis”, kemudian JUNUS FERDINAND MANU mendorong sambil menunjuk-nunjuk wajah terdakwa, kemudian terdakwa juga membalas menunjuk-nunjuk wajah JUNUS FERDINAND MANU, karena tidak terima wajah JUNUS FERDINAND MANU ditunjuk-tunjuk oleh terdakwa akhirnya SAMUEL ERIKSON MANU berkata kepada terdakwa “lu kenapa tunjuk-tunjuk beta punya bapa”, lalu terdakwa menjawab “ko lu punya bapa tunjuk-tunjuk beta masa beta sonde bisa tunjuk lu punya bapa”, kemudian SAMUEL ERIKSON MANU yang berdiri disamping kiri terdakwa langsung memukul wajah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehingga terdakwa terjatuh, kemudian saat terdakwa bangun dari jatuhnya datang SEFRID NOKAS dan langsung mengayunkan pukulan ke arah wajah terdakwa namun terdakwa berhasil menghindari pukulan SEFRID NOKAS, lalu terdakwa langsung mendorong bahu kanan SEFRID NOKAS sehingga SEFRID NOKAS terjatuh dengan posisi telungkup dan wajah ditanah, kemudian saat SEFRID NOKAS mengangkat kepalanya terdakwa langsung membungkukan badannya dan mengayunkan pukulan ke arah belakang kepala SEFRID NOKAS sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepala SEFRID NOKAS terbentur ditanah dan pelipisnya mengeluarkan darah, melihat terdakwa memukul SEFRID NOKAS tiba-tiba banyak pemuda yang langsung mengejar terdakwa sehingga terdakwa melarikan diri menuju terminal Haumeni;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor RSUD.35.04.01/13/2018 tanggal 06 Februari 2018 yang ditandatangani oleh dr. Eirene Atte selaku dokter pemeriksa menyimpulkan bahwa luka robek pada pelipis orang tersebut diatas akibat trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-26/SOE/Epp.2/06/2018yang dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Soe pada tanggal 17 September 2018, Terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MEISIRIS ROBINSON BENU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEISIRIS ROBINSON BENU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan tertanggal 24 September 2018 yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Soe pada tanggal 24 September 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MEISIRIS ROBINSON BENU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menyatakan oleh karenanya membebaskan Terdakwa MEISIRIS ROBINSON BENU dari segala dakwaan (vrijspraak);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan dan pembelaantersebut diatas, Pengadilan Negeri Soetelah menjatuhkan putusan pada persidangan tanggal 3 Oktober 2018, dalam perkara Nomor92/Pid.B/2018/PN Soe.,yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Meisiris Robinson Benu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meisiris Robinson Benu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
Akta Permintaan Banding Nomor 92/Akta Pid.B/2018/PN Soe yang dibuat dan ditandatangan oleh Panitera Pengadilan Negeri Soe dan Penuntut Umum, yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Oktober 2018,Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Soe tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 92/Pid.B/2018/PN Soe;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soe dan Terdakwa,yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Oktober 2018,permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Tanda Terima Memori Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Soe dan Penuntut Umum, yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2018, Penuntut Umum telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 12 Oktober 2018, dan alasan-alasan Memori Banding tersebut selengkapnya sebagai berikut:
Majelis Hakim dalam putusannya telah menimbang apakah permintaan Penuntut Umum dalam Requisitoir telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab hal tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan dalam putusannya.
Bahwa yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah aspek pisikologis terdakwa saat ia melakukan tindak pidana tersebut, yang mana telah diuraikan pada halaman 16 (enam belas) paragraf ke-4 (empat) dalam putusannya Majelis Hakim menimbang, bahwa terdakwa menganiaya korban karena didasari atas sikap emosional sesaat karena tindakan saksi SEFRID NOKAS yang mau memisahkan perkelahian antara terdakwa dengan sdr. SEMUEL ERIKSON MANU, kemudian karena sikap emosional tersebut, terdakwa mendorong bahu saksi SEFRID NOKAS yang berdiri ditengah-tengah antara terdakwa dengan sdr. SEMUEL ERIKSON MANU, kemudian saksi SEFRID NOKAS membalas dengan memukul terdakwa tetapi karena terdakwa menghindar akhirnya saksi SEFRID NOKAS terjatuh dan terdakwa memukul kepala bagian belakang saksi SEFRID NOKAS.
Selain itu Majelis Hakim juga sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa salah satunya yakni, terdakwa dan saksi SEFRID NOKAS telah saling memaafkan dan terdakwa serta saksi SEFRID NOKAS adalah sama-sama Pemuda Gereja di Jemaat GMIT Petra.
Dalam putusannya Majelis Hakim telah menguraikan bahwa sebelum terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi SEFRID NOKAS terlebih dahulu terdakwa terlibat perkelahian dengan sdr. SEMUEL ERIKSON MANU, sehingga atas perbuatan sdr. SEMUEL ERIKSON MANU tersebut terdakwa juga mengajukan laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sdr. SEMUEL ERIKSON MANU terhadap terdakwa, mengingat sdr. SEMUEL ERIKSON MANU pada saat melakukan perbuatannya masih dalam rentang umur 17 (tujuh belas) tahun maka penanganan perkara atas nama sdr. SEMUEL ERIKSON MANU mengunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga dalam perkara tersebut sdr. SEMUEL ERIKSON MANU berstatus sebagai anak pelaku dan terdakwa sebagai korban.
Bahwa dalam perkara sdr. SEMUEL ERIKSON MANU sebagai anak pelaku telah diupayakan Diversi pada tiap tingkat Penyidikan, Penuntutan, hingga Pemeriksaan anak di Pangadilan Negeri, namun pada tiap tingkat upaya Diversi yag melibatkan sdr. SEMUEL ERIKSON MANU sebagai anak pelaku dengan terdakwa sebagai korban, karena terdakwa selaku korban tidak memberikan maaf kepada sdr. SEMUEL ERIKSON MANU sebagai anak pelaku, sehingga tidak pernah tercapai kesepakatan perdamaian pada tiap tingkat upaya Diversi tersebut dan terdakwa sendiri tetap menginginkan agar perkara sdr. SEMUEL ERIKSON MANU sebagai anak pelaku tetap tetap diperiksa dan diadili dalam persidangan di Pengadilan.
Dengan memperhatikan hal tersebut, sebenarnya memperlihatkan bahwa Majelis Hakim yang seharusnya mampu menggali nilai-nilai baik pisikologis dan sosiologis dalam perkara ini telah keliru mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, karena meskipun antara terdakwa dengan saksi SEFRID NOKAS telah saling memaafkan namun pada kenyataanya dalam perkara lain yang ada kaitannya dengan perkara ini, antara terdakwa sebagai korban dan sdr. SEMUEL ERIKSON MANU sebagai anak pelaku belum saling memaafkan, sehingga penyelesaian perkara anak diluar proses peradilan dan penghindaran anak dari perampasan kemerdekaan yang menjadi salah satu tujuan dari upaya Diversi itu sendiri sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak terwujud.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon agar Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana dengan apa yang kami mintakan dalam Surat Tuntutan pidana No. Register Perkara : PDM-26/SOE/Epp.2/06/2018 yang kami ajukan tanggal 17 September 2018.
Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soe dan Terdakwa, yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2018, Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa;
Membaca RelaasPemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat dan ditandatangani oleh PaniteraPengadilan Negeri Soe dan Terdakwa serta Penuntut Umum, yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2018, telah memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam kesempatan tujuh hari terhitung setelah menerima pemberitahuan ini, dan keduanya telah menggunakan kesempatan tersebut sebagaimana Berita Acara Memeriksa Berkas Perkara tertanggal 15 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat bahwa permintaan banding tesebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini disidangkan di Pengadilan Tinggi Kupang, Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan kontra memori banding, akan tetapi hal ini tidak menjadi batalnya proses persidangan dan Pengadilan Tinggi Kupang menganggap sikap Terdakwa ini menunjukan Ia telah setujuh dengan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 92/Pid.B/2018/PN Soe., tanggal 3 Oktober 2018 tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara Nomor 92/Pid.B/2018/PN Soe., termasuk didalamnyaBerita Acara Penyidikan, Berita Acara Persidangan, Surat Dakwaan, Keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti-bukti lain yang diajukan dalam persidangan, Surat Tuntutan, Nota Pembelaan, Memori Banding Penuntut Umum dan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama serta surat-surat lain yang ada kaitan dengan perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe dalam putusan Pengadilan Negeri Soe tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 92/Pid.B/2018/PN Soe.Tersebut mengenai kesalahan Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan,akan tetapi menyangkut pidana penjaranyamenurut Penuntut Umum pidana enam bulan untuk terdakwa tersebut terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan semua pihak, sehingga Penuntut Umum meminta Pengadilan Tinggi Kupang memutus sesuai dengan tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut;
Bahwa keberatan lain dan selebihnya tidak ada yang prinsip yang diajukan oleh Penuntut Umum semuanya sama dengan tuntutan sebelumnya;
Bahwa Pengadilan Tinggi Kupang juga sependapat dan setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun pertimbangan hukum Penuntut Umum mengenai kesalahan Terdakwa yang telah dibuktikan di Pengadilan Tingkat Pertamatersebut, oleh karena itu pertimbangan tersebut tetap dipertahankan dan dikuatkan;
Bahwa mengenai pidana penjara enam bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, setelah mempelajari fakta-fakta hukum dipersidangan, Majelis Hakim Banding menilai pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut khusus mengenai penjatuhan pidana telah memenuhi rasa keadilan menurut hukum maupun rasa keadilan yang dikehendaki oleh masyarakat pertimbangan tersebut sudah sesuai fakta persidangan dan telah tepat juga dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Kupang setuju dengan seluruh pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya Nomor 92/Pid.B/2018/PN Soe., tanggal 3 Oktober 2018, sehingga oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi memutuskan mempertahankan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 92/Pid.B/2018/PNSoe., tanggal 3 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sementara ini ada dalam tahanan, maka kepadanya ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sampai dengan saat ini masih berada dalam tahanan, maka lama masa penahanannya dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah;
Mengingat, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan peraturan-peraturan lain yang terkait.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soe tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 92/Pid.B/2018/PN Soe., yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2018 oleh INRAWALDI, S.H. M.H., selaku Hakim Ketua, TUTUT TOPO SRIPURWANTI, S.H. M.Hum., dan YOHANES PRIYANA, S.H. M.H.,masing- masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 24 Oktober 2018 Nomor 94/PEN.PID/2018/PTKPG., untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh YOHANES S. SULI,S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
ttd ttd
TUTUT TOPO SRIPURWANTI, S.H. M.Hum INRAWALDI, S.H. M.H.
ttd
YOHANES PRIYANA, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
YOHANES S. SULI, S.H.
UNTUK TURUNAN RESMI:
Plh. PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
Ub. Panitera Muda Perdata
RAMLY MUDA, SH.,MH
NIP. 19600606 198503 1 009