109/PID.SUS/2015/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 109/PID.SUS/2015/PN Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mr.HATSAPHON PHAETJAKRENG Alias TAI AT Alias AT
MENGADILI : 1. Menyatakan TerdakwaMr. HATSAPHON PHAETJAKRENG Alias TAI AT Alias AT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN ORANG”; 2. Menjatuhkan Pidanakepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Mewajibkan kepada Perusahaan Silversea Fishery Co melalui Terdakwa Mr. Hatsaphon Phaetjareng Alias Tai At Alias At sebagai Nakhoda KM. Antasena 141 untuk membayar restitusi kepada korban yaitu WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT dan YE TUN yang keseluruhannya sejumlah Rp. 239.900.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), jika dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan Restitusi, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran Restitusi dan apabila tidak mampu membayar maka dikenai pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 4 (empat) buah kapal beserta dokumennya : a. KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu: • Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014; • Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14; • Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor /CV/CMP-PMK/ /2014 Tanggal 30 September 2014; b. KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu : • Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014; • Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11; • Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor /CV.CMP-PMK/ /2014 Tanggl 25 September 2014; c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya : • Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014; • Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014 • Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014; d. KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu: • Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014; • Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014; • Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014; 2. Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR); 3. 6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya: a. Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED; b. Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK; c. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT; d. Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG; e. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA; f. 1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA; 4. Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah; 5. Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah; 6. Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah; 7. Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah; 8. a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR; b. NPWP; 9. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY; b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO; 10. - 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG; - 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK; - 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG; - 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK; 11. DAHSUSKIM yang terdiri dari : a. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014 b. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014 c. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014; d. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014; 12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES; 13. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007; 14. Foto copy surat berupa : a. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir; b. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir; c. 1 (satu) berkas Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari: - foto copy neraca sementara-SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir; - 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir; d. 1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari: - Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir; - 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir; 15. foto copy surat yang terdiri dari : a. Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari: - GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES; - Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources; - Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA; - Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada; - Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada; b. Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013; 16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014; 17. Foto copy berkas yang terdiri dari : a. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012; b. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013; c. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012; d. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013; e. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014; 18. Surat-surat yang terdiri dari : a. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013; b. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013; c. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014; d. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012; e. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013; Nomor urut 1 (satu) sampai dengan 18 (delapan belas) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Mukhlis Ohoitenan Alias Mukhlis; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor109/Pid.Sus/2015/PN.Tul (Perdagangan Orang)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tual, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:
| Nama Lengkap | : | Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG Alias TAI AT Alias AT; |
| Tempat lahir | : | Songkhram; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 48Tahun / 26 Pebruari 1967; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Thailand; |
| Tempat tinggal | : | 1. Thailand Nomor 9/10 RW 02, Kecamatan Bangjakreng, Kabupaten Kota Samut Songkkran, Propinsi Samut Songkhram, 2. KM. Antasena 141, Desa Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru; |
| Agama | : | Budha; |
| Pekerjaan | : | Nahkoda Kapal Antasena 141; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9 Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dobo, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015;
Perpanjangan penahanan tahap I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tualsejak tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2015;
Perpanjangan penahanan tahap II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tualsejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 4 September 2015;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dobo sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;
Perpanjangan penahanan tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan tahap II oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2015
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 5 Desember 2015 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2016;
Perpanjangan penahanan tahap I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 3 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan tahap II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 2 April 2016;
Terdakwadidampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya Marthen Pongrekun, SH, T.A. Ronald Simanjuntak, SH.MH., Sahat Napitupulu, SH.MH., Hasan Ibrahim Kowa, SH., Moses Grafi, SH.MH., Andrew Dase Siampa, SH., Andre Reynaldo, SH dan Fajar Ramadhani, SH.MH., yang berkantor di Gedung Bank Mandiri Lantai 3 ruang 305, Jalan Tanjung Karang No. 3-4 A Jakarta Pusatberdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 16 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tual Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Tul tanggal 5 Nopember 2015, tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Tul, tanggal 5 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;
Setelah membaca Putusan Sela Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Tul dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Hatsaphon Phaetjakreng Alias Tai At Alias At tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Terdakwa tersebut berdasarkan surat dakwaan Nomor. Reg. Perk : PDM-15/Euh.2/Dobo/11/2015;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG Alias AT alias TAI AT telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “ Tindak Pidana Perdagangan Orang ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (2) undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Mewajibkan kepada Perusahaan Silversea Fishery Co melalui Terdakwa Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG aliasTAI AT alias AT sebagai nahkoda KM. Antasena 141 untuk membayar restitusi/ganti rugi atas upah yang belum dibayar kepada para korban yaitu WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT dan YE TUN, yang keseluruhannya sebesar Rp. 239.900.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :
KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014;
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14;
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014;
KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014;
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014;
c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014;
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014;
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014;
KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014;
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014;
Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR);
6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:
Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED;
Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK;
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT;
Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG;
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA;
1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA;
Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah;
Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah;
Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah;
Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah;
a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR;
b. NPWP;
9. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY;
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO;
10. – 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG;
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK;
11. DAHSUSKIM yang terdiri dari :
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014;
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014;
12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
13. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007;
14. Foto copy surat berupa :
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) berks Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir;
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
15. foto copy surat yang terdiri dari :
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013;
16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014;
17. Foto copy berkas yang terdiri dari :
Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;
Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gaji bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012;
Rekapitulasi daftar gaji bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gaji bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;
18. Surat-surat yang terdiri dari :
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013;
No. Urut 1 (satu) sampai dengan 18 (delapan belas) digunakan dalam perkara atas Terdakwa MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2016 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mr. Hatsaphon Phaetjakreng Alias Tai At Alias At tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam pada pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dakwaan lebih subsidair sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Membebaskan Terdakwa Mr. Hatsaphon Phaetjakreng Alias Tai At Alias At dari segala dakwaan (vrijspraak);
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum telah menanggapinya melalui Repliknya yang dibacakan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 yang pada pokoknya menyatakantetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT, dengan dibantu oleh HERMANWIR MARTINO alias HERMAN dan MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, yaitu pada bulan Agustus 2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2013 dan tahun 2014 bertempat di kawasan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Perusahaan PT Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia membutuhkan awak kapal yang akan dipekerjakan sebagai penangkap ikan di kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia;
Bahwa selanjutnya dilakukan Perjanjian Pengadaan/Penyediaan Awak Kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara :
Pihak Pertama L. SOETRISMAN, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia;
Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. di Thailand;
Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK, selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Perjanjian Pengadaan/Penyediaan Awak Kapal tertanggal 22 Mei 2007, CHOKCHAI DHANAPAK selaku pihak ketiga yang mempunyai kewajiban antara lain untuk menyiapkan, memilih dan mengembangkan awak kapal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh pihak pertama PT. PBR di Indonesia, maka melakukan pencarian dan perekrutan orang-orang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar untuk dijadikan sebagai awak kapal yang akan dipekerjakan dikawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. Adapun warga negara Myanmar yang berhasil direkrut sebagai anak buah kapal diantaranya adalah WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK, sesuai dengan Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015;
Bahwa cara-cara perekrutan terhadap para anak buah kapal dilakukan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK, diantaranya dilakukan sebagai berikut:
WIN HTUT direkrut oleh MA HLAING dan PHI CIT:
Pada awalnya MA HLAING menawarkan kepada WIN HTUT untuk bekerja di perusahaan ikan di Thailand;
Kemudian WIN HTUT dibawa ke Thailand, ditampung di suatu tempat dan dibuatkan suatu dokumen oleh PHI CIT, akan tetapi WIN HTUT tidak mengetahui dan tidak diberitahukan dokumen apa yang dibuat tersebut;
Setelah itu WIN HTUT dibawa ke pelabuhan di Thailand, dan dinaikkan ke atas kapal KM Antasena 141;
b. MYO NAING alias THI LAT direkrut oleh MAUNG MYO:
Pada awalnya saksi MYO NAING diajak oleh MAUNG MYO untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji besar;
Kemudian MYO NAING dibawa ke Thailand, ditampung di rumah MA WIN selama 2 (dua) bulan dan dibuatkan suatu dokumen;
Selanjutnya MYO NAING dibawa ke Pelabuhan di Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
c. ZAW MYAT alias TIWA direkrut oleh MYO MIN;
Pada awalnya ZAW MYAT alias TIWA diajak oleh MYO MIN untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji besar;
Kemudian ZAW MYAT alias TIWA dibawa ke Thailand, menginap di rumah HNA KHA MNE dan SHAN MA selama 40 (empat puluh) hari dan dibuatkan suatu dokumen;
Selanjutnya ZAW MYAT alias TIWA dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
ZAW ZAW alias KOMKRIT direkrut oleh MAUNG MYO;
Pada awalnya ZAW ZAW alias KOMKRIT ditawarkan dan diajak oleh MAUNG MYO untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji besar;
Kemudian ZAW ZAW alias KOMKRIT dibawa ke Thailand, menginap di rumah MA WIN selama 1 (satu) bulan;
Selanjutnya ZAW ZAW alias KOMKRIT dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
AR JAL alias SULAT direkrut oleh SHAN MA;
Pada awalnya AR JAL alias SULAT ditawarkan dan diajak oleh SHAN MA untuk bekerja di kapal Thailand;
Kemudian AR JAL alias SULAT dibawa ke Thailand, menginap di rumah PHI CIT selama 2 (dua) bulan;
Selanjutnya AR JAL alias SULAT dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
NYO ZAW TUN alias SOMRAK direkrut oleh MANG MYO:
Pada awalnya NYO ZAW TUN alias SOMRAK ditawarkan dan diajak oleh SHAN MA untuk bekerja di Thailand;
Kemudian NYO ZAW TUN alias SOMRAK dibawa ke Thailand, menginap di rumah MA HLAING selama 1 (satu) bulan;
Selanjutnya NYO ZAW TUN alias SOMRAK dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
Bahwa terdakwa Mr.HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT oleh pihak Silver Sea Fishery Co ditunjuk sebagai nahkoda KM. Antasena 141;
Bahwa para anak buah kapal yang telah berhasil direkrut oleh Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand melalui Pihak CHOKCHAY DHANAPAK, tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Selain itu juga, antara anak buah kapal dengan Pihak PT. PBR di Indonesia atau Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, ataupun dengan Pihak CHOKCHAY DHANAPAK di Thailand, tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut;
Bahwa pada bulan Juli 2013, atas perintah Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Terdakwa sebagai nahkoda kapal KM Antasena 141 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) dari Pelabuhan Thailand menuju kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia, sebagaimana surat pemberitahuan pelayaran kapal ke Panglima Armada RI Kawasan Barat, Panglima Armada RI Kawasan Timur, dan Direktur POLAIR. Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) yang diangkut dan dibawa kapal tersebut, secara faktanya bukanlah merupakan warga negara Thailand. Demikian juga data identitas nama tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam Seaman Book tersebut hanya foto saja yang sesuai dengan aslinya, dimana foto Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) diambil pada saat mereka ditampung di suatu tempat penampungan di Thailand untuk pembuatan Seaman Book;
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda tidak pernah menyampaikan kepada Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) mengenai tujuan pelabuhan yang akan dituju dan tempat kawasan kegiatan penangkapan ikan. Karena sepengetahuan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) akan bekerja di kapal penangkap ikan di Thailand, sebagaimana dijanjikan pihak perekrut;
Bahwa PT. PBR di Jakarta menginformasikan kepada HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina, mengenai rencana kedatangan kapal yang membawa para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) dari Thailand. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada Bagian Armada yaitu IGNATIUS J. KLANIT alias NATO untuk mempersiapkan pengecekan terhadap kapal yang akan tiba di kawasan PT. PBR Benjina, diantaranya terhadap kelengkapan dokumen kapal, jumlah awak kapal dan dokumen Seamenbook para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK);
Bahwa pada bulan Agustus 2013, Kapal KM Antasena 141 yang dinahkodai oleh Terdakwa tiba di lokasi kawasan perusahaan PT.PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. HERMANWIR MARTINI alias HERMAN sebagai Pjs. Site Ops Head Departement PT. PBR di Benjina tidak pernah membuat suatu perjanjian kerja laut dengan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK). Padahal sesuai dengan faktanya para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) bekerja di kawasan perusahaan PT. PBR Benjina dan perusahaan PT. PBR Benjina memberikan uang kas kapal kepada para Nahkoda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pihak PT PBR selaku pengguna untuk mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal KM Antasena 141 mempercayakan Terdakwa sebagai nahkoda yang tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK). Dengan jabatan sebagai nahkoda tersebut, terdakwa sebagai pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib menaati perintah nahkoda;
Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai nahkoda Kapal KM Antasena 141 beserta para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK) melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia. Pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/ fishing ground, terdakwa selaku nahkoda telah menyalahgunakan kekuasaannya yakni memberikan perintah kepada para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK) untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK ) merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit. Juga terdakwa melakukan isolasi bagi para anak buah kapal yang dianggap malas bekerja. Dengan kondisi demikian para anak buah kapal tetap menjalankan perintah terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga melakukan isolasi yakni menahan sementara para anak buah kapal yang menurut Terdakwa selaku Nahkoda adalah bermasalah atau malas bekerja. Tempat isolasi sesuai dengan persetujuan dari HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku penanggung jawab PT. PBR Benjina, adalah didalam kawasan perusahaan di belakang Pos Sekuriti, dibuatkan suatu ruang tertutup/berbatas dan pintu yang dikunci dari bagian luar, dengan ukuran 6,1 meter x 3,8 meter, atau dinamakan sebagai ruangan isolasi para anak buah kapal;
Bahwa cara terdakwa melakukan isolasi adalah terdakwa menghubungi kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS untuk naik ke atas kapal dan membawa anak buah kapal tersebut turun ke darat. Kemudian sesuai dengan persetujuan dari HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, maka anak buah kapal dimasukan ke dalam ruang isolasi. Selama anak buah berada dalam ruang isolasi maka Nahkoda bertanggung jawab atas semua biaya makannya;
Bahwa anak buah kapal yang dimasukan ke ruang isolasi atas permintaan Terdakwa kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS dan atas persetujuan dari HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, antara lain adalah:
WIN HTUT dimasukkan ke ruang isolasi selama 5 (lima) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
MYO NAING alias THI LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 3 (tiga) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
ZAW ZAW alias KOMKRIT dimasukkan ke ruang isolasi selama 7 (tujuh) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
ZAW MYAT alias TIWA dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
AR JAL alias SU LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
NYO ZAW alias SOMRAK dimasukkan ke ruang isolasi selama 1 (satu) hari dengan alasan malas berkerja;
Bahwa Terdakwa selaku nahkoda kapal KM Antasena 141 tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK). Karena sesuai yang dijanjikan oleh Pihak CHOKCHAY DHANAPAK dan Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, yaitu gaji diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 10.000 bath atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta lebih) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setiap bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkapan ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh. Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK ) menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Mr.HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT, yang mempekerjakan para anak buah kapal dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya, tanpa memperhatikan kemampuan fisik anak buah kapal, melakukan isolasi, tidak memberikan gaji sesuai yang diperjanjikan yakni setiap bulannya, maka telah mengakibatkan para anak buah kapal, diantaranya adalah WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT, dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK mengalami penderitaan dan kerugian secara materil maupun inmateriil;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT, dengan dibantu oleh HERMANWIR MARTINO alias HERMAN dan MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada bulan Agustus 2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2013 dan tahun 2014 bertempat di kawasan perusahaan PT.Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukanTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Perusahaan PT Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia membutuhkan awak kapal yang akan dipekerjakan sebagai penangkap ikan di kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia;
Bahwa selanjutnya dilakukan Perjanjian Pengadaan/Penyediaan Awak Kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara :
Pihak Pertama L. SOETRISMAN, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia;
Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. di Thailand;
Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK, selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Perjanjian Pengadaan/Penyediaan Awak Kapal tertanggal 22 Mei 2007, CHOKCHAI DHANAPAK selaku pihak ketiga yang mempunyai kewajiban antara lain untuk menyiapkan, memilih dan mengembangkan awak kapal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh pihak pertama PT. PBR di Indonesia, maka melakukan pencarian dan perekrutan orang-orang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar untuk dijadikan sebagai awak kapal yang akan dipekerjakan dikawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. Adapun warga negara Myanmar yang berhasil direkrut sebagai anak buah kapal diantaranya adalah WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK, sesuai dengan Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015;
Bahwa cara-cara perekrutan terhadap para anak buah kapal dilakukan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK, diantaranya dilakukan sebagai berikut:
WIN HTUT direkrut oleh MA HLAING dan PHI CIT;
1. Pada awalnya MA HLAING menawarkan kepada WIN HTUT untuk bekerja di perusahaan ikan di Thailand;
Kemudian WIN HTUT dibawa ke Thailand, ditampung di suatu tempat dan dibuatkan suatu dokumen oleh PHI CIT, akan tetapi WIN HTUT tidak mengetahui dan tidak diberitahukan dokumen apa yang dibuat tersebut;
Setelah itu WIN HTUT dibawa ke pelabuhan di Thailand, dan dinaikkan ke atas kapal KM Antasena 141;
b. MYO NAING alias THI LAT direkrut oleh MAUNG MYO;
1. Pada awalnya saksi MYO NAING diajak oleh MAUNG MYO untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji besar;
Kemudian MYO NAING dibawa ke Thailand, ditampung di rumah MA WIN selama 2 (dua) bulan dan dibuatkan suatu dokumen;
Selanjutnya MYO NAING dibawa ke Pelabuhan di Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
c. ZAW MYAT alias TIWA direkrut oleh MYO MIN;
1. Pada awalnya ZAW MYAT alias TIWA diajak oleh MYO MIN untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji besar;
Kemudian ZAW MYAT alias TIWA dibawa ke Thailand, menginap di rumah HNA KHA MNE dan SHAN MA selama 40 (empat puluh) hari dan dibuatkan suatu dokumen;
Selanjutnya ZAW MYAT alias TIWA dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
ZAW ZAW alias KOMKRIT direkrut oleh MAUNG MYO;
Pada awalnya ZAW ZAW alias KOMKRIT ditawarkan dan diajak oleh MAUNG MYO untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji besar;
Kemudian ZAW ZAW alias KOMKRIT dibawa ke Thailand, menginap di rumah MA WIN selama 1 (satu) bulan;
Selanjutnya ZAW ZAW alias KOMKRIT dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
AR JAL alias SULAT direkrut oleh SHAN MA;
1. Pada awalnya AR JAL alias SULAT ditawarkan dan diajak oleh SHAN MA untuk bekerja di kapal Thailand;
Kemudian AR JAL alias SULAT dibawa ke Thailand, menginap di rumah PHI CIT selama 2 (dua) bulan;
Selanjutnya AR JAL alias SULAT dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
NYO ZAW TUN alias SOMRAK direkrut oleh MANG MYO;
Pada awalnya NYO ZAW TUN alias SOMRAK ditawarkan dan diajak oleh SHAN MA untuk bekerja diThailand;
Kemudian NYO ZAW TUN alias SOMRAK dibawa ke Thailand, menginap di rumah MA HLAING selama 1 (satu) bulan;
Selanjutnya NYO ZAW TUN alias SOMRAK dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
Bahwa terdakwa Mr.HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT oleh pihak Silver Sea Fishery Co ditunjuk sebagai nahkoda KM. Antasena 141;
Bahwa para anak buah kapal yang telah berhasil direkrut oleh Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand melalui Pihak CHOKCHAY DHANAPAK, tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Selain itu juga, antara anak buah kapal dengan Pihak PT. PBR di Indonesia atau Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, ataupun dengan Pihak CHOKCHAY DHANAPAK di Thailand, tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut;
Bahwa pada bulan Juli 2013, atas perintah Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Terdakwa sebagai nahkoda kapal KM Antasena 141 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) dari Pelabuhan Thailand menuju kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia, sebagaimana surat pemberitahuan pelayaran kapal ke Panglima Armada RI Kawasan Barat, Panglima Armada RI Kawasan Timur, dan Direktur POLAIR. Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) yang diangkut dan dibawa kapal tersebut, secara faktanya bukanlah merupakan warga negara Thailand. Demikian juga data identitas nama tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam Seaman Book tersebut hanya foto saja yang sesuai dengan aslinya, dimana foto Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) diambil pada saat mereka ditampung di suatu tempat penampungan di Thailand untuk pembuatan Seaman Book;
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda tidak pernah menyampaikan kepada Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) mengenai tujuan pelabuhan yang akan dituju dan tempat kawasan kegiatan penangkapan ikan. Karena sepengetahuan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) akan bekerja di kapal penangkap ikan di Thailand, sebagaimana dijanjikan pihak perekrut;
Bahwa PT. PBR di Jakarta menginformasikan kepada HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina, mengenai rencana kedatangan kapal yang membawa para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) dari Thailand. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada Bagian Armada yaitu IGNATIUS J. KLANIT alias NATO untuk mempersiapkan pengecekan terhadap kapal yang akan tiba di kawasan PT. PBR Benjina, diantaranya terhadap kelengkapan dokumen kapal, jumlah awak kapal dan dokumen Seamenbook para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK);
Bahwa pada bulan Agustus 2013, Kapal KM Antasena 141 yang dinahkodai oleh Terdakwa tiba di lokasi kawasan perusahaan PT.PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN sebagai Pjs. Site Ops Head Departement PT. PBR di Benjina tidak pernah membuat suatu perjanjian kerja laut dengan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK). Padahal sesuai dengan faktanya para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) bekerja di kawasan perusahaan PT. PBR Benjina dan perusahaan PT. PBR Benjina memberikan uang kas kapal kepada para Nahkoda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pihak PT PBR selaku pengguna untuk mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal KM Antasena 141 mempercayakan Terdakwa sebagai nahkoda yang tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK). Dengan jabatan sebagai nahkoda tersebut, terdakwa sebagai pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib menaati perintah nahkoda;
Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai nahkoda Kapal KM Antasena 141 beserta para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK) melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia. Pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/ fishing ground, terdakwa selaku nahkoda telah menyalahgunakan kekuasaannya yakni memberikan perintah kepada para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK) untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK ) merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit. Juga terdakwa melakukan isolasi bagi para anak buah kapal yang dianggap malas bekerja. Dengan kondisi demikian para anak buah kapal tetap menjalankan perintah terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga melakukan isolasi yakni menahan sementara para anak buah kapal yang menurut Terdakwa selaku Nahkoda adalah bermasalah atau malas bekerja. Tempat isolasisesuai dengan persetujuan dari HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku penanggung jawab PT. PBR Benjina, adalah didalam kawasan perusahaan di belakang Pos Sekuriti,dibuatkan suatu ruang tertutup/berbatas dan pintu yang dikunci dari bagian luar, dengan ukuran 6,1 meter x 3,8 meter, atau dinamakan sebagai ruangan isolasi para anak buah kapal;
Bahwa cara terdakwa melakukan isolasi adalah terdakwa menghubungi kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS untuk naik ke atas kapal dan membawa anak buah kapal tersebut turun ke darat. Kemudiansesuai dengan persetujuan dari HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, maka anak buah kapal dimasukan ke dalam ruang isolasi. Selama anak buah berada dalam ruang isolasi maka Nahkoda bertanggung jawab atas semua biaya makannya;
Bahwa anak buah kapal yang dimasukan ke ruang isolasi atas permintaan Terdakwa kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS dan atas persetujuan dari HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, antara lain adalah :
WIN HTUTdimasukkan ke ruang isolasi selama 5 (lima) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja:
MYO NAING alias THI LATdimasukkan ke ruang isolasi selama 3 (tiga) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
ZAW ZAW alias KOMKRIT dimasukkan ke ruang isolasi selama 7 (tujuh) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
ZAW MYAT alias TIWA dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
AR JAL alias SU LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
NYO ZAW alias SOMRAK dimasukkan ke ruang isolasi selama 1 (satu) hari dengan alasan malas berkerja;
Bahwa Terdakwa selaku nahkodakapal KM Antasena 141 tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK). Karena sesuai yang dijanjikan oleh Pihak CHOKCHAY DHANAPAKdan Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, yaitu gaji diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 10.000 bath atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta lebih) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setiap bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkapan ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh. Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK ) menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Mr.HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT, yang mempekerjakan para anak buah kapal dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahatsesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya, tanpa memperhatikan kemampuan fisik anak buah kapal, melakukan isolasi, tidak memberikan gaji sesuai yang diperjanjikan yakni setiap bulannya, dilakukan dengan tujuan untuk mengeksploitasi para anak buah kapal, diantaranya adalahWIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT,ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT, dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa Mr.HATSAPHON PHAETJAKREANG alias TAI AT alias AT, dengan dibantu oleh HERMANWIR MARTINO alias HERMAN dan MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, yaitu pada bulan Agustus 2013 atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2013 bertempat di kawasan perusahaan PT.Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Perusahaan PT Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia membutuhkan awak kapal yang akan dipekerjakan sebagai penangkap ikan di kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia; Bahwa selanjutnya dilakukan Perjanjian Pengadaan/Penyediaan Awak Kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara :
1. Pihak Pertama L. SOETRISMAN, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia;
Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. di Thailand;
Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK, selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand;
Bahwa sebagai tindaklanjut dari Surat Perjanjian Pengadaan/Penyediaan Awak Kapal tertanggal 22 Mei 2007, CHOKCHAI DHANAPAK selaku pihak ketiga yang mempunyai kewajiban antara lain untuk menyiapkan, memilih dan mengembangkan awak kapal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh pihak pertama PT. PBR di Indonesia, maka melakukan pencarian dan perekrutan orang-orang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar untuk dijadikan sebagai awak kapal yang akan dipekerjakan dikawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. Adapun warga negara Myanmar yang berhasil direkrut sebagai anak buah kapal diantaranya adalah WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK, sesuai dengan Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015;
Bahwa cara-cara perekrutan terhadap para anak buah kapal dilakukan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK, diantaranya dilakukan sebagai berikut:
WIN HTUT direkrut oleh MA HLAING dan PHI CIT;
Pada awalnya MA HLAING menawarkan kepada WIN HTUT untuk bekerja di perusahaan ikan di Thailand;
Kemudian WIN HTUT dibawa ke Thailand, ditampung di suatu tempat dan dibuatkan suatu dokumen oleh PHI CIT, akan tetapi WIN HTUT tidak mengetahui dan tidak diberitahukan dokumen apa yang dibuat tersebut;
Setelah itu WIN HTUT dibawa ke pelabuhan di Thailand, dan dinaikkan ke atas kapal KM Antasena 141;
b. MYO NAING alias THI LAT direkrut oleh MAUNG MYO;
1. Pada awalnya saksi MYO NAING diajak oleh MAUNG MYO untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji besar;
Kemudian MYO NAING dibawa ke Thailand, ditampung di rumah MA WIN selama 2 (dua) bulan dan dibuatkan suatu dokumen;
Selanjutnya MYO NAING dibawa ke Pelabuhan di Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
c. ZAW MYAT alias TIWA direkrut oleh MYO MIN;
1. Pada awalnya ZAW MYAT alias TIWA diajak oleh MYO MIN untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji besar;
Kemudian ZAW MYAT alias TIWA dibawa ke Thailand, menginap di rumah HNA KHA MNE dan SHAN MA selama 40 (empat puluh) hari dan dibuatkan suatu dokumen;
Selanjutnya ZAW MYAT alias TIWA dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
d. ZAW ZAW alias KOMKRIT direkrut oleh MAUNG MYO;
1. Pada awalnya ZAW ZAW alias KOMKRIT ditawarkan dan diajak oleh MAUNG MYO untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji besar.
Kemudian ZAW ZAW alias KOMKRIT dibawa ke Thailand, menginap di rumah MA WIN selama 1 (satu) bulan;
Selanjutnya ZAW ZAW alias KOMKRIT dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
AR JAL alias SULAT direkrut oleh SHAN MA;
1. Pada awalnya AR JAL alias SULAT ditawarkan dan diajak oleh SHAN MA untuk bekerja di kapal Thailand;
Kemudian AR JAL alias SULAT dibawa ke Thailand, menginap di rumah PHI CIT selama 2 (dua) bulan;
Selanjutnya AR JAL alias SULAT dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
NYO ZAW TUN alias SOMRAK direkrut oleh MANG MYO;
1. Pada awalnya NYO ZAW TUN alias SOMRAK ditawarkan dan diajak oleh SHAN MA untuk bekerja di Thailand;
Kemudian NYO ZAW TUN alias SOMRAK dibawa ke Thailand, menginap di rumah MA HLAING selama 1 (satu) bulan;
Selanjutnya NYO ZAW TUN alias SOMRAK dibawa ke sebuah Pelabuhan Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 141;
Bahwa terdakwa Mr.HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT oleh pihak Silver Sea Fishery Co ditunjuk sebagai nahkoda KM. Antasena 141;
Bahwa para anak buah kapal yang telah berhasil direkrut oleh Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand melalui Pihak CHOKCHAY DHANAPAK, tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Selain itu juga, antara anak buah kapal dengan Pihak PT. PBR di Indonesia atau Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, ataupun dengan Pihak CHOKCHAY DHANAPAK di Thailand, tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut;
Bahwa pada bulan Juli 2013, atas perintah Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Terdakwa sebagai nahkoda kapal KM Antasena 141 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) dari Pelabuhan Thailand menuju kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia, sebagaimana surat pemberitahuan pelayaran kapal ke Panglima Armada RI Kawasan Barat, Panglima Armada RI Kawasan Timur, dan Direktur POLAIR. Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) yang diangkut dan dibawa kapal tersebut, secara faktanya bukanlah merupakan warga negara Thailand. Demikian juga data identitas nama tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam Seaman Book tersebut hanya foto saja yang sesuai dengan aslinya, dimana foto Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) diambil pada saat mereka ditampung di suatu tempat penampungan di Thailand untuk pembuatan Seaman Book;
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda tidak pernah menyampaikan kepada Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) mengenai tujuan pelabuhan yang akan dituju dan tempat kawasan kegiatan penangkapan ikan. Karena sepengetahuan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) akan bekerja di kapal penangkap ikan di Thailand, sebagaimana dijanjikan pihak perekrut;
Bahwa PT. PBR di Jakarta menginformasikan kepada HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina, mengenai rencana kedatangan kapal yang membawa para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) dari Thailand. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada Bagian Armada yaitu IGNATIUS J. KLANIT alias NATO untuk mempersiapkan pengecekan terhadap kapal yang akan tiba di kawasan PT. PBR Benjina, diantaranya terhadap kelengkapan dokumen kapal, jumlah awak kapal dan dokumen Seamenbook para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK);
Bahwa pada bulan Agustus 2013, Kapal KM Antasena 141 yang dinahkodai oleh Terdakwa tiba di lokasi kawasan perusahaan PT.PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. HERMANWIR MARTINI alias HERMAN sebagai Pjs. Site Ops Head DepartementPT. PBR di Benjina tidak pernah membuat suatu perjanjian kerja laut dengan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK). Padahal sesuai dengan faktanya para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK) bekerja di kawasan perusahaan PT. PBR Benjina dan perusahaan PT. PBR Benjina memberikan uang kas kapal kepada para Nahkoda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pihak PT PBR selaku pengguna untuk mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal KM Antasena 141 mempercayakan Terdakwa sebagai nahkoda yang tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK). Dengan jabatan sebagai nahkoda tersebut, terdakwa sebagai pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib menaati perintah nahkoda;
Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai nahkoda Kapal KM Antasena 141 beserta para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK) melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia. Pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/ fishing ground, terdakwa selaku nahkoda telah menyalahgunakan kekuasaannya yakni memberikan perintah kepada para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK) untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahatsesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK ) merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit. Juga terdakwa melakukan isolasi bagi para anak buah kapal yang dianggap malas bekerja. Dengan kondisi demikian para anak buah kapal tetap menjalankan perintah terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga melakukan isolasi yakni menahan sementara para anak buah kapal yang menurut Terdakwa selaku Nahkoda adalah bermasalah atau malas bekerja. Tempat isolasisesuai dengan persetujuan dari HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku penanggung jawab PT. PBR Benjina, adalah didalam kawasan perusahaan di belakang Pos Sekuriti,dibuatkan suatu ruang tertutup/berbatas dan pintu yang dikunci dari bagian luar, dengan ukuran 6,1 meter x 3,8 meter, atau dinamakan sebagai ruangan isolasi para anak buah kapal;
Bahwa cara terdakwa melakukan isolasi adalah terdakwa menghubungi kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS untuk naik ke atas kapal dan membawa anak buah kapal tersebut turun ke darat. Kemudiansesuai dengan persetujuan dari HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, maka anak buah kapal dimasukan ke dalam ruang isolasi. Selama anak buah berada dalam ruang isolasi maka Nahkoda bertanggung jawab atas semua biaya makannya;
Bahwa anak buah kapal yang dimasukan ke ruang isolasi atas permintaan Terdakwa kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS dan atas persetujuan dari HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, antara lain adalah :
WIN HTUTdimasukkan ke ruang isolasi selama 5 (lima) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
MYO NAING alias THI LATdimasukkan ke ruang isolasi selama 3 (tiga) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
ZAW ZAW alias KOMKRIT dimasukkan ke ruang isolasi selama 7 (tujuh) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
ZAW MYAT alias TIWA dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
AR JAL alias SU LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja;
NYO ZAW alias SOMRAK dimasukkan ke ruang isolasi selama 1 (satu) hari dengan alasan malas berkerja;
Bahwa Terdakwa selaku nahkoda kapal KM Antasena 141 tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK). Karena sesuai yang dijanjikan oleh Pihak CHOKCHAY DHANAPAK dan Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, yaitu gaji diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 10.000 bath atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta lebih) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setiap bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkapan ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh. Para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA,ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT,NYO ZAW alias SOMRAK ) menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Mr.HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT, memasukan para anak buah kapal ke kawasan PT.PBR di Benjina Kepulauan Aru dan mempekerjakan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahatsesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya, tanpa memperhatikan kemampuan fisik anak buah kapal, melakukan isolasi, tidak memberikan gaji sesuai yang diperjanjikan yakni setiap bulannya, dilakukan dengan tujuan untuk mengeksploitasi para anak buah kapal, diantaranya adalah WIN HTUT,MYO NAING alias THI LAT, ZAW-ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT, dan NYO ZAW TUN alias SOMRAK;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Mr. ZAW MYAT Alias TIWAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selama bekerja tidak mendapat gaji dan tidak dikasih makan dan sering dipukul dan kurang istirahat;
Bahwa yang merekrut saksi dari Myanmar ke Thailand untuk bekerja;
Bahwa yang membawa saksi, saksi tidak tahu namanya;
Bahwa saksi direkrut untuk bekerja sebagai anak buah kapal;
Bahwa saksi dijanjikan menjadi anak buah kapal di Thailand ternyata dibawa ke Indonesia;
Bahwa saksi dibawa ke Indonesia tanggal 28 Juli 2013;
Bahwa saksi tahu Indonesia ada di Benjina;
Bahwa perjalanan dari Thailand ke Benjina dengan Kapal Antasena 141 selama 17 (tujuh belas) hari lamanya;
Bahwa Nakhoda kapalnya pada saat itu adalah Mr. Hatsaphon Phaetkareng Alias Tai At alias AT;
Bahwa selain saksi ada orang lain di kapal ada sekitar 25 (dua puluh lima) orang, 7 (tujuh) orang Thailand sisanya orang Myanmar;
Bahwa waktu itu saksi ada bawa Seamen book, saksi tidak tahu;
Bahwa saksi pernah difoto waktu itu ada orang Thailand yang memfoto;
Bahwa foto tersebut digunakan untuk apa saksi tidak tahu;
Bahwa untuk gaji yang belum diterima dan kalau dihitung 9000 bath kalau dirupiahkan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa selama ini saksi belum terima gaji;
Bahwa pada saat saksi sampai di Benjina saksi tidak tahu bekerja sebagai apa;
Bahwa saksi tidak tahu nama PT. Pusaka Benjina (PBR);
Bahwa pada waktu saksi berada di atas kapal yang saksi kerjakan adalah sebagai anak buah kapal dan memasukkan ikan ke dalam friser;
Bahwa saksi kenal dengan teman-teman yang namanya Win Htut, Myo Naing alias Thi Lat, Zaw-Zaw alias Komkrit, Ar Jal Alias Sulat dan Nyo Zaw Tun alias Somrak, kenal karena sama-sama bekerja di kapal;
Bahwa saksi bekerja hampir 22 (dua puluh dua) bulan sekitar 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa selama saksi bekerja 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan belum pernah menerima gaji;
Bahwa saksi bekerja tidak sesuai dengan perjanjian;
Bahwa selam saksi bekerja di Benjina pernah ada yang memberi uang tetapi itu uang saku sedangkan gaji tidak diberi;
Bahwa yang sebenarnya gaji yang saksi terima selama 22 (dua puluh dua) bulan sekitar 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan adalah sekitar Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam rarus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah dimasukkan keruang isolasi selama 7 (tujuh) hari jadi saksi 3 (tiga) kali masuk;
Bahwa yang memasukkan saksi ke dalam ruangan isolasi adalah Terdakwa dan orang yang ada di Benjina;
Bahwa saksi sampai disuruh masuk keruangan Benjina karena saksi minta istirahat dan kalau saksi tidak bekerja dimasukkan ke dalam ruangan isolasi;
Bahwa yang membawa saksi keruangan isolasi adalah Muklis;
Bahwa tahu Muklis bawa saksi dari kapal dan kedua bawa saksi jalan;
Bahwa saksi tahu Yopi dan Muchlis kerjanya di Benjina;
Bahwa masuk keruang isolasi seperti sel atau penjara;
Bahwa benar foto yang diperlihatkan di persidangan adalah foto ruang isolasi yang pernah saksi tempati;
Bahwa selama saksi masuk keruangan isolasi tetap diberi makan;
Bahwa saksi tidak pernah dipukul diruangan isolasi, akan tetapi dibawa keluar baru dipukul;
Bahwa yang memukul saksi adalah Muchlis;
Bahwa saksi dipukul ada banyak kali;
Bahwa saksi dipukul karena perintah dari Nakhoda kerja kalau malas dipukul;
Bahwa pada waktu dipukul tidak ada luka;
Bahwa caranya dipukul, ditampar baru disuruh duduk jubin;
Bahwa lokasi ruang isolasi seperti sel dan ada tulisan PT. Pusaka Benjina;
Bahwa pada waktu saksi masuk pertama ada 20 (dua puluh) orang di dalam ruang isolasi dan saksi masuk kedua ada 11 (sebelas) orang dan masuk yang ketiga ada 20 (dua puluh orang);
Bahwa pada waktu saksi masuk keruang isolasi, saksi sudah tidak bekerja;
Bahwa saksi tidak mengalami gangguan fisik, hanya saja saksi takut dan mau lari dari Benjina;
Bahwa saksi tidak bisa lari dari Benjina;
Bahwa kerugian yang saksi alami sekitar Rp. 138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) selama saksi bekerja;
Bahwa pada waktu saksi berangkat tidak ada diberikan dokumen untuk tanda tangan;
Bahwa selama perjalanan 17 (tujuh belas) hari ke Benjina tidak ada tangkap ikan, akan tetapi langsung menuju Benjina;
Bahwa pada waktu berangkat ke Thailand saksi ikut saja;
Bahwa pada waktu sampai di Benjina tinggal di kapal KM. Antasena 141 selama 1 (satu) bulan setelah itu baru pergi mencari ikan;
Bahwa selama 1 (satu) bulan di Benjina Nakhoda tidak memberi makan;
Bahwa pada waktu pergi mencari ikan, sama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa selama saksi pergi mencari ikan pernah dipukul karena malas;
Bahwa kalau di kapal angkat ikan kadang dipukul kadang tidak;
Bahwa pada waktu saksi bekerja saksi pernah sakit;
Bahwa kalau sakit bisa berdiri berarti saksi bisa bekerja;
Bahwa Terdakwa pernah memukul saksi;
Bahwa akibat pemukulan tersebut tidak ada yang luka;
Bahwa Terdakwa memukul dengan cara menampar;
Bahwa dari teman-teman saksi tida ada yang memberikan surat untuk ditanda-tangani;
Bahwa kebiasaan mengambil ikan kalau sudah kumpul istirahat;
Bahwa selesai mengangkat ikan tidak ada yang menyuruh memukul saksi;
Bahwa yang menyebabkan saksi dimasukkan ke dalam ruangan isolasi karena disaat kerja angkat ikan saksi tidak ada sehingga saksi dimasukkan dalam ruangan isolasi;
Bahwa tidak ada perjanjian kalau tidak kerja atau malas dimasukkan dalam ruangan isolasi;
Bahwa saksi 3 (tiga) kali masuk ruangan isolasi;
Bahwa ketika saksi masuk keruangan isolasi tidak dipukul tetapi dikunci dalam ruangan isolasi;
Bahwa pada waktu saksi masuk ke ruangan isolasi yang memerintahkan saksi masuk dalam ruangan isolasi adalah Muchlis;
Bahwa selama Muchlis membawa dalam ruangan isolasi saksi tidak dipukul;
Bahwa saksi pernah dipukul dala ruangan isolasi;
Bahwa selama saksi bekerja saksi pernah mendengar ada teman-teman saksi yang meninggal tapi saksi tidak melihat;
Bahwa saksi tidak tahu siapa atau perusahaan siapa yang menyuruh saksi bekerja;
Bahwa sebelum saksi bekerja di Benjina, di Mnyanmar saksi bekerja di sawah;
Bahwa perusahaan tidak pernah menyampaikan kepada saksi bahwa saksi bekerja di laut;
Bahwa perusahaan tidak pernah menyampaikan dokumen untuk bekerja;
Bahwa saksi di Thailand selama 40 (empat puluh) hari;
Bahwa selama di Thailand ada diberi makan dan disuruh tinggal;
Bahwa pada waktu berangkat dari Thailand sampai di Benjina tidak ada petugas yang datang melakukan pemeriksaan dokumen;
Bahwa saksi pernah melihat seamen book dan Muchlis ada memegang, dan seamen book itu tertera bukan nama saksi;
Bahwa saksi tidak tahu seamen book dan saksi melihat dipegang Nakhoda;
Bahwa saksi kalau makan dikasih untuk istirahat;
Bahwa kadang selesai makan saksi langsung kerja dan ada juga hari lain yang tidak pernah makan;
Bahwa yang memerintah saksi di kapal adalah Terdakwa;
Bahwa selama 3 (tiga) hari saksi angkat ikan, kalau malam disuruh masak;
Bahwa ruang isolasi kecil dan tidak bisa menampung;
Bahwa 26 (dua puluh enam) pernah ABK masuk ruang isolasi;
Bahwa di dalam ruangan isolasi tidak ada tempat tidur;
Bahwa kalau tidur di ruangan isolasi, saksi tidur di lantai pakai alas kertas;
Bahwa pada waktu masuk ruangan isolasi saksi 2 (dua) kali sehari yaitu jam 12.00 WIT dan sore baru makan lagi;
Bahwa saksi tidak pernah berkelahi dengan teman-teman ABK;
Bahwa saksi pernah mabuk karena tinggal 1 (satu) hari di Benjina saksi minum;
Bahwa selama saksi di Benjina saksi tinggal di atas kapal KM. Antasena 141;
Bahwa saksi tidak pernah jalan-jalan ke kota;
Bahwa saksi juga tidak pernah keluar dari Benjina;
Bahwa pada waktu saksi dari Thailand saksi langsung ke Indonesia;
Bahwa saksi tahu Terdakwa dari Thailand dari bahasanya;
Bahwa di persidangan diperlihat buku seamen book kepada saksi dan saksi pernah melihat buku tersebut dan saksi melihat Muchlis yang menulis;
Bahwa saksi melihat seamean book dalam bahasa Thailand;
Bahwa saksi tahu selama ini saksi digaji oleh Terdakwa;
Bahwa saksi digaji dikasih 1 (satu) trip Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) itupun ada yang dipotong;
Bahwa Nakhoda tidak pernah memberikan kursus kepada ABK;
Bahwa saksi takut dengan Terdakwa karena Terdakwa menyuruh masuk ruang isolasi dan menyuruh orang memukul;
Bahwa kalau bekerja tidak betul saksi dipotong gaji;
Bahwa ada teman saksi yang lari dan ditangkap dan dibawa ke laut dan ditinggalkan di kapal yang lain;
Bahwa ada perlakuan perbedaan antara orang Thailand dengan orang Myanmar, perbedaannya kalau orang Thailand minum air, kalau orang Myanmar minum air laut yang disuling; orang Thailand kerja di dalam rumah sedangkan orang Myanmar kerja di luar kena matahari dan hujan;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik adalah benar;
Bahwa selama 40 (empat puluh hari) di Thailand saksi tinggal di kapal dekat sungai;
Bahwa selama 17 (tujuh belas) hari di kapal kalau mabuk merupakan hal yang biasa;
Bahwa pada waktu saksi sampai di Indonesia yang menerima saksi di Indonesia, Muchlis dan dua tiga orang jemput di Benjina di atas kapal;
Bahwa waktu sampai di Benjina tidak ada pemeriksaan;
Bahwa saksi kalau turun ke darat dapat uang, besuk jam sembilan pagi baru saksi naik kapal;
Bahwa saksi pernah tidur di darat di Benjina;
Bahwa pada waktu terakhir saksi sakit, Muchlis menarik ke kepal lalu ditampar;
Bahwa gaji saksi tidak pernah diterima keluarga di Thailand;
Bahwa saksi belum terima gaji sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi pernah menerima gaji dari orang yang namanya Min Yo Min orang Myanmar;
Bahwa pada waktu itu Min Yo Min bilang cari orang untuk melamar kerja;
Bahwa yang menjanjikan gaji Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) kepada saksi waktu itu di Thailand;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjanjikan gaji kepada saksi;
Bahwa Terdakwa memberikan gaji kepada saksi dan saksi bilang kurang tidak pernah karena takut kalau disuruh pulang;
Bahwa yang dipukul waktu itu ada 6 (enam) orang;
Bahwa saksi alasan tidak melawan karena takut;
Bahwa saksi pernah sakit di ruangan isolasi dan diantar ke klinik;
Bahwa ada pernah antara ABK kelompok Myanmar dan ABK kelompok Thailand berkelahi;
Bahwa saksi tidak punya pacar di Benjina;
Bahwa saksi lepas jaring 5 (lima) sampai 6 (enam) hari;
Bahwa sekali lepas jaring lamanya 4 (empat) sampai 5 (lima) jam;
Bahwa pada saat lepas jaring, semua orang di kapal ikut menjaring ikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan, keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah, mengenai gaji tidak betul, mengenai pukulan Terdakwa tidak pernah dipukul, tidak pernah istirahat tidak betul, Terdakwa dipukul tidak betul tetapi saksi cari berkelahi, mengenai dokumen foto Terdakwa tidak tahu, mengenai tidak makan , tidak betul yang benar sehari makan 5 (lima) kali;
Saksi Mr. MYO NAING Alias THI LAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi direkrut sebagai anak buah kapal sekitar bulan September 2012, di Mekong Thailand;
Bahwa pada waktudi Myanmar ada orang yang menawarkan saksi kerja di kapal orang itu bernama MAONG NYO;
Bahwa saat itu saksi ditawari untuk kerja di kapal KM. Antasena 141;
Bahwa setelah saksi naik kapal baru saksi tahu saksi di bawa ke Indonesia;
Bahwa saksi tahu nahkodanya adalah terdakwa;
Bahwa tugas saksi di kapal adalah memisahkan ikan;
Bahwa pada saat itu tidak di bilang apa-apa dan tidak ada perjanjian;
Bahwa pada waktu ABK ada 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari 13 (tiga belas) orang Myanmar dan 7 (tujuh) orang Thailand;
Bahwa setahu saksi, saksi dijanjikan pekerjaan di Thailand;
Bahwa saksi belum tahu gaji saksi berapa;
Bahwa saksi bersama teman-teman semua ikut;
Bahwa lama perjalanan dari Thailand ke Benjina sekitar 17 (tujuh belas) hari;
Bahwa selama saksi di kapal saksi tidak pernah dipukul, tetapi saksi pernah dipukul di Thailand;
Bahwa di Seamen book fotonya foto saksi, namun namanya nama orang lain;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani buku pelaut;
Bahwa selama 17 (tujuh belas) hari di kapal saksi belum diberi gaji;
Bahwa setelah sampai di Benjina saksi belum kerja, karena saksi tinggal di Benjina selama 45 (empat puluh lima) hari setelah itu baru berangkat ke laut mencari ikan;
Bahwa saksi tidak tahu di Benjina saksi bekerja di Perusahaan apa hanya tahunya kerja di Kapal;
Bahwa kalau dapat ikan tiap hari saksi dan teman-teman kerja;
Bahwa proses menangkap ikan kalau jaring dilepas dapat ikan saksi memisahkannya ke friser;
Bahwa selama kerja saksi tidak di kasih kesempatan untuk makan, dan kalau kerja ikan sudah habis baru saksi makan;
Bahwa saksi pernah dimasukkan dalam ruangan isolasi;
Bahwa saksi pernah dimasukan dalam ruangan isolasi dua kali pertama saksi masuk dua sampai tiga hari;
Bahwa saksi tahu yang memasukkan saksi ke ruang isolasi yaitu terdakwa dan orang di Benjina namun saksi tidak tahu namanya;
Bahwa benar ruang isolasi seperti foto yang yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa biasanya kalau angkat ikan atau sedang bekerja dan saksi istirahat hukumannya saksi dimasukan ke dalam ruangan isolasi dan waktu saksi di masukan itu saksi tahu bahwa esoknya baru kerja kemudian karena saksi ketinggalan kapal di Benjina sehingga saksi dimasukan ke dalam ruangan isolasi;
Bahwa saksi pernah dipukul di dalam ruangan isolasi;
Bahwa yang memukul saksi adalah Muchlis;
Bahwa saksi dipukul di depan ruangan isolasi;
Bahwa saksi masih ingat dipukul dua kali pertama saksi ditampar dan kedua saksi ditendang;
Bahwa saksi pernah terima uang dari Terdakwa;
Bahwa saksi terima uang dari Terdakwa Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar gaji saksi Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan;
Bahwa saksi belum pernah terima gaji selama 20 (dua puluh) bulan;
Bahwa saksi tahu gaji saksi 20 (dua puluh) bulan Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi mengalami kerugian dalam peristiwa ini;
Bahwa kerugian yang saksi alami sebesar Rp. 223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh orang lain untuk memukul saksi;
Bahwa waktu di ruangan isolasi saksi pernah disuruh untuk menulis;
Bahwa saksi sudah menikah;
Bahwa saksi kenal dengan Maong Myo, orang Myanmar;
Bahwa Maong Myo yang menawarkan pekerjaan kepada saksi;
Bahwa sebelumnya saksi bekerja di bangunan di Thailand;
Bahwa waktu saksi dari Myanmar ke Thailand tinggal di rumah Ma Wing;
Bahwa saksi tinggal di rumah Mawing yang beralamat di Ranum;
Bahwa saksi tinggal di rumah Ma Wing yang beralamat di Ranum;
Bahwa waktu di rumah Ma Wing saksi ketemu dengan Mr. Zaw Alias Tiwa;
Bahwa saksi naik kapal KM. Antasena 141 pada tanggal 28 Juli 2013, Nakhodanya adalah Terdakwa;
Bahwa apakah ada perjanjian kerja atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa saksi baru tahu kalau menjadi ABK setelah saksi sampai di Benjina ada yang memberitahu;
Bahwa saksi tidak pernah memegang Siemen book;
Bahwa saksi tidak tahu perubahan nama Siemen book;
Bahwa saksi pernah di pukul oleh Muchlis tetapi tidak ada luka;
Bahwa kalau ikan banyak saksi kerja terus menerus;
Bahwa saksi merasa berat dengan pekerjaan yang dikerjakan pada saat jadi ABK;
Bahwa setelah saksi sampai di Benjina saksi tidak menanda tangani surat-surat dokumen;
Bahwa selama 40 (empat puluh) hari di Benjina saksi tidak ada pelatihan tentang cara-cara kerja;
Bahwa saksi tidak tahu gaji saksi sebulan berapa;
Bahwa yang memberikan gaji saksi adalah Terdakwa;
Bahwa saksi ada masalah waktu dimasukkan ke ruang isolasi karena pada waktu kerja saksi mabuk;
Bahwa pada waktu saksi masuk ruangan isolasi ada 10 (sepuluh) orang dan yang kedua kalinya ada 15 (lima belas) orang;
Bahwa kadang ruang isolasi bisa menampung orang kadang tidak bisa;
Bahwa waktu saksi tidur bersama-sama di ruangan isolasi tidak ada tempat tidur dan tidurnya di lantai pakai alas kertas;
Bahwa selama saksi berada dalam ruangan isolasi satu hari makan dua kali;
Bahwa pekerjaan saksi berat akan tetapi saksi tidak berani melawan karena takut;
Bahwa biasanya saksi tidak kerja ditangkap baru dipukul;
Bahwa saksi pernah melihat gembok seperti yang ada diruangan isolasi;
Bahwa saksi kerja di KM Antasena 141 di bagian bawah;
Bahwa saksi selama 22 (dua puluh dua bulan) ada mau pulang ke Thailand tetapi tidak ada orang yang bawa jalan kesana dan saksi tidak ada uang;
Bahwa pernah menyampaikan ke Terdakwa untuk pulang tetapi Terdakwa bilang saksi tidak boleh pulang;
Bahwa saksi tidak tahu kalau menangkap ikan di laut Indonesia atau di luar Indonesia;
Bahwa tangkapan ikan dibawa ke Benjina;
Bahwa saksi tahu kalau tangkapan ikan bisa pindah ke kapal lain;
Bahwa saksi tidak pernah mengurus surat untuk menjadi warga negara Thailand;
Bahwa dari Myanmar ke Thailand saksi tidak tahu identitas Terdakwa yang ditunjukan karena itu urusan Ma Win;
Bahwa sejak dari rumah Ma Win ke pelabuhan saksi melihat ada 35 (tiga puluh lima) sampai 45 (empat puluh lima) orang;
Bahwa selama di Pelabuhan saksi tidak melihat Terdakwa;
Bahwa setelah sampai di Kapal KM. Antasena 141 saksi ada mengenal orang;
Bahwa saksi tahu ada orang mengantar seseorang ke Pelabuhan karena rumah Ma Win dengan pelabuhan berdekatan dan saksi melihat ada 4 (empat) orang perempuan berkumpul baru masuk ke kapal;
Bahwa di dalam kapal Antasena 141 ada orang mabuk;
Bahwa saksi juga sering minum;
Bahwa pada waktu sampai di pelabuhan saksi tidak kemana-mana saksi tetap berada di kapal;
Bahwa saksi lebih banyak turun ke darat;
Bahwa selama saksi turun ke darat saksi merasa tidak nyaman;
Bahwa selama saksi di Benjina saksi tidak pernah melihat orang meninggal;
Bahwa selama di darat saksi sering minum dan mabuk;
Bahwa saksi 2 (dua) bulan 5 (lima) kali kemudian 3 (tiga) bulan ada 7 (tujuh) kali fishing groud;
Bahwa saksi tidak punya pacar di Benjina;
Bahwa saksi selama bekerja pernah ikut memperbaiki mesin;
Bahwa janjian untuk gaji tidak ada;
Bahwa uang yang dikasih oleh Terdakwa untuk makan;
Bahwa jaring diturunkan biasanya 20 (dua puluh) menit dan diangkat kembali setelah setengah jam;
Bahwa kalau dapat ikan lalu dipisah-pisah lalu dimasukan ke friser;
Bahwa selama kerja di kapal saksi pernah sakit dan kalau sakit disuruh minum obat setelah itu disuruh kerja lagi;
Bahwa saksi tidak tahu kapal KM. Antasena 141 milik siapa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang benar dan dan ada yang salah yaitu mengenai pada waktu dari Thailand terdakwa tidak mengenal saksi, pernah terdakwa bilang keruangan isolasi untuk diamankan oleh satpam, mengenai gaji yaitu terdakwa membayar gaji saksi, mengenai perjanjian kontrak dan buku pelaut terdakwa tidak tahu;
Saksi WIN HTUT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dipekerjakan di Benjina sebagai ABK sejak bulan Juni 2013;
Bahwa yang merekrut saksi sebagai ABK adalah Ma Eng;
Bahwa pada saat itu Ma Eng kerja di Myanmar;
Bahwa setelah dari Thailand saksi disuruh naik kapal lalu berangkat ke Perusahaan di Benjina;
Bahwa pada waktu itu dijanjikan gaji ke saksi sebesar 9000 bath dan kalau dirupiahkan sekitar Rp. 3000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi tahu Ma Eng orang Myanmar dan tinggalnya di Thailand;
Bahwa waktu itu saksi disuruh ikut kapal ke Thailand baru dibawa ke Benjina;
Bahwa saksi tahu berangkat dari Thailand ke Benjina memakan waktu selama 17 (tujuh belas) hari;
Bahwa saksi naik kapal Antasena 141 dari Thailand ke Benjina;
Bahwa Terdakwa adalah Nakhoda Saksi;
Bahwa selain saksi ada juga orang lain yang berangkat ikut ke Benjina dengan kapal Antasena 141, yaitu 1 (satu) orang Thailand dan 7 (tujuh) orang Myanmar;
Bahwa selain saksi ada THI LAT, ZAW ZAW Alias KOMKRIT, ZAW NAT Alias TIWA Alias AR JAL Alias SULAT dan NYOZAW TUN Alias SOMRAK yang bersama-sama naik kapal Antasena 141 dari Thailand ke Benjina;
Bahwa THI LAT, ZAW ZAW Alias KOMKRIT, ZAW NAT Alias TIWA Alias AR JAL Alias SULAT dan NYOZAW TUN Alias SOMRAK, semuanya adalah orang Myanmar;
Bahwa saksi tidak tahu akan bekerja sebagai ABK;
Bahwa saksi tidak ingat berapa lama saksi dari Thailand ke Benjina dan di Fishing Ground;
Bahwa setelah sampai di Benjina saksi dipekerjakan untuk menangkap ikan;
Bahwa saksi sampai di Benjina 22 (dua puluh dua) bulan baru saksi pergi mencari ikan;
Bahwa saksi bekerja selama 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) jam per hari;
Bahwa saksi selama bekerja, kalau ikan banyak saksi tidak bisa istirahat;
Bahwa mengenai makan dan minum kalau Saksi masih kerja tidak bisa makan nanti kalau sudah selesai kerja baru makan;
Bahwa saksi pernah difoto;
Bahwa saksi mengakui bukan identitas saksi yang ada di Siemen book;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani dokumen;
Bahwa saksi tinggal di Thailand tahun 2012;
Bahwa saksi pernah kerja di bangunan;
Bahwa saksi pernahterima gaji Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan saksi sudah bekerja selama tiga bulan dan seharusnya gaji Saksi adalahRp. 3.000.000,00(tiga juta rupiah);
Bahwa gaji saksi seharusnya Rp. 12. 07.000,- (dua belas juta tujuh ribu rupiah);
Bahwa pada dijanjikan gaji saksi9000 baht (sembilan ribu baht) sedangkan saksi sudah bekerja 22 (dua puluh dua) bulan jadi yang seharusnya di bayar Rp. 13. 200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa gaji Rp. 13. 200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) adalah cara perhitungan gaji saksi perhari dan kerja lembur;
Bahwa saksi tahu yang memberikan upah kepada saksi adalah Terdakwa;
Bahwa saksi pernah dimasukan dalam ruangan isolasi;
Bahwa selama dalam ruangan isolasi saksi bersama dengan teman-teman;
Bahwa saksi pernah keluarruangan Isolasi;
Bahwa saksi tahu Terdakwa yang suruh Muchlis yang antar saksi masuk dalam ruangan isolasi;
Bahwa saksi selama diruangan isolasi saksi diberi makan tetapi tidak ada tempat tidur;
Bahwa ada 23 (dua puluh tiga) sampai 24 (dua puluh empat) orang di dalam ruangan isolasi;
Bahwa selama saksi berada dalam ruangan isolasi saksi tidak bisa tidur;
Bahwa saksi selama didalam ruangan isolasi saksi tidak pernah di pukul;
Bahwa saksi di Thailand, Ma Eng menawarkan saksi untuk kerja dan saksi setuju lalu dibawa ke kapal Antasena 141;
Bahwa pada waktu keberangkatan saksi tidak tahu dengan dokumen;
Bahwa saksi tidak pernah lihat paspor;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Siemen book;
Bahwa saksi pernah diambil foto tetapi digunakan untuk apa saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pada waktu berangkat dari Thailand ke Benjina ada 28 (dua puluh delapan) orang;
Bahwa dalam perjalanan saksi tahu Nakhodanya adalah Terdakwa;
Bahwa selama perjalanan menuju Benjina Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan;
Bahwa sebelum saksi berangkat ke Benjina ada petugas yang datang periksa kapal;
Bahwa pernah Muchlis datang periksa di kapal;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Pak Herman di atas kapal;
Bahwa di atas kapal, Muchlis panggil satu per satu untuk di periksa;
Bahwa Muchlis tidak pernah menanyai tentang dokumen;
Bahwa Muchlis menggunakan bahasa Thailand dan pada waktu itu Muchlis ada cerita dengan Terdakwa pakai bahasa Thailand tetapi saksi tidak tahu;
Bahwa pada waktu berangkat dari Thailand ke Benjina Saksi melihat Terdakwa di atas kapal;
Bahwa waktu kapal sandar di Benjina tidak ada surat perjanjian kerja;
Bahwa Muchlis tidak pernah menunjukan buku paspor dan Siemen book;
Bahwa saksi tidak pernah memegang surat namun terakhir ditangkap ada yang menyuruh menanda tangani surat tetapi saksi tidak tahu isi surat tersebut;
Bahwa selama bekerja saksi ada istirahat kemudian kerja kembali;
Bahwa saksi tidak pernah sakit di kapal hanya ada teman yang sakit di kapal;
Bahwa saksi pernah melihat Muchlis memasukan teman-teman lain di ruangan isolasi;
Bahwa selama saksi di Benjina tidak pernah ada arahan;
Bahwa saksi pernah melihat Herman di toko dan di jalan;
Bahwa selama bekerja Herman tidak pernah mendekati saksi;
Bahwa saksi tahu yang berada dalam ruangan isolasi adalah Myo Naing Alias ThiLat, Zaw Myat Alis Tiwa, Mr. Tun Alias Manos;
Bahwa setelah saksi dimasukan dalam ruangan isolasi saksi tidak kerja lagi;
Bahwa yang memasukan saksi dengan teman-teman dalam ruangan isolasi adalah Muchlis;
Bahwa yang menyuruh Muchlis memasukan saksi dan teman-teman dalam ruangan isolasi adalah Terdakwa;
Bahwa sebelum saksi naik ke kapal tidak diberikan pelatihan;
Bahwa setelah sampai di Benjina tidak pernah diberikan pelatihan;
Bahwa selama saksi bekerja di kapal saksi merasa berat yang dikerjakannya;
Bahwa selama saksi bekerja saksi tidak pernah sampaikan bahwa pekerjaannya berat kepada Terdakwa;
Bahwa selama kerja saksi sampaikan sesuatu hanya bisa melalui kepala kerja;
Bahwa saksi sakit dan pernah di berikan obat, satu hari kemudian Saksi bekerja lagi;
Bahwa saksi waktu hari pertama sakit minum obat, sampai hari ketiga di suruh kerja lagi;
Bahwa selama saksi masih sakit, yang menyuruh saksi kerja adalah Terdakwa;
Bahwa selama bekerja tidak pernah ada orang yang di buang ke laut;
Bahwa pernah ada teman saksi yang di pukul oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu saksi dari Thailand janjinya kerja di wilayah Negara Thailand saja;
Bahwa selama dalam perjalanan saksi tanya teman dan teman saksi bilang menuju Indonesia;
Bahwa pada waktu saksi naik kapal tidak disampaikan kalau mau menuju Indonesia;
Bahwa setelah sampai di Indonesia saksi mau pulang;
Bahwa saksi pernah minta ijin kepadaTerdakwa untuk pulang, jawaban Terdakwa pada saat Saksi minta izin pulang adalah tidak boleh pulang kalau mau pulang bersama teman-teman;
Bahwa pada waktu kapal berangkat dari Thailand berbendera Thailand;
Bahwa benar ada tulisan nama kapal Antasena 141;
Bahwa saksi tahu kapal yang dinaiki Saksi adalah kapal Antasena 141 karena ada tulisannya di kapal;
Bahwa saksi tahu kapal Antasena memakai bendera Thailand dari Thailand 15 (lima belas) hari ditengah perjalanan baru digantidenganbendera Indonesia;
Bahwa saksi tahu yang menggantikan bendera di kapal adalah orang Thailand;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh menggantikan benderadi kapal;
Bahwa dalam perjalanan sampai di fishing ground 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) jam;
Bahwa pada waktu itu saksi merasa berat bekerja;
Bahwa di kapal itu yang banyak adalah orang Myanmar;
Bahwa saksi tahu selain kapal KM. Antasena 141 ada juga kapal-kapal lain yang berkumpul di laut;
Bahwa yang saksi tahu kalau ada sesuatu semua kapal berkumpul;
Bahwa saksi pernah melihat di kapal ada orang yang meninggal;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak mengantar orang yang meninggal di kapal, hanya ada teman yang antar;
Bahwa saksi tahu orang yang meninggal di kapal itu karena sakit perut;
Bahwa setahu Saksi, orang itu meninggal di klinik;
Bahwa saksi tahu yang merekrut saksi adalah Ma Eng;
Bahwa saksi kenal Ma Eng dari istrinya;
Bahwa saksi pada tahun 2012 saksi datang ke Myanmar;
Bahwa saksi masuk ke Thailand karena suami Mae Lan bawa saksi dari Myanmar;
Bahwa saksi tidak pernah di minta untuk mengurus dokumen;
Bahwa Mae Lan tidak pernah meminta KTP dan dokumen saksi;
Bahwa saksi di Thailand saksi ada di tempatkan di satu rumah;
Bahwa saksi tahu itu rumah milik orang Thailand;
Bahwa saksi tidak tahu gaji yang dijanjikan oleh Mae Lan;
Bahwa saksi tidak tahu Mae Lan pernah bawa Siemen book;
Bahwa waktu itu Mae Lan janji saksi sampai di Benjina baru diberi gaji oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tahu Mae Lan dan Terdakwa pernah bicara;
Bahwa saksi sudah lupa warna bendera Thailand;
Bahwa dalam perjalanan saksi pernah minta pulang;
Bahwa saksi tidak tahu jalan pulang ke Myanmar;
Bahwa saksi lepas jaring dari jam 17.00 WIT sampai jam 06.00 WIT;
Bahwa sekitar tiga jam saksi tarik jaring kembali;
Bahwa pada waktu menyiapkan jaring ada 21 (dua puluh satu) orang;
Bahwasaksi dan teman-teman semuanyabekerja;
Bahwa setelah jaring pertama diangkat jaring kedua di turunkan;
Bahwa setelah jaring kedua dilepas saksi dan teman-teman memisahkan ikan dijaring pertama;
Bahwa memisahkan ikan-ikan itu merupakan bagian kerja dari ABK;
Bahwa saksi kerja kalau ada ikan tidak istirahat, kerja terus;
Bahwa pada waktu pertama bawa air ke laut setelah selesai makan minum air setelah air habis, minum air laut;
Bahwa pada waktu masak air ada mesin yang proses;
Bahwa saksi tidak pernah masak dengan kompor;
Bahwa saksi tidak pernah tahu Terdakwa digaji;
Bahwa saksibersama teman-teman jalan untuk beli minuman/sofi;
Bahwa saksi pernah tidur di kapal Antasena 141 dan kapal lain;
Bahwa saksi pernah minum sampai mabuk di Marbali;
Bahwa saksi pernah dilarang oleh Terdakwa jangan mabuk-mabuk;
Bahwa saksi pernah beli sembunyi-sembunyi karena takut ketemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi takut karena nanti saksi dihukum;
Bahwa bukan perasaan saksi karena pernah kalau bau sopi saksi di pukul;
Bahwa waktu Muchlis datang baca nama-nama, saksi tidak tahu tetapi ada teman yang sampaikan kepada saksi;
Bahwa pada waktu itu kalau dengar nama dibacakan berdiri;
Bahwa pernah Terdakwa menarik saksi dan ada teman-teman yang lihat Terdakwa tarik;
Bahwa jarak saksi dengan teman-teman pada saat diisolasi sejauh dua tangan;
Bahwa saksi sering melihat Muchlis;
Bahwa sebelum saksi bekerja di kapal KM. Antasena 141 saksi bekerja di sawah;
Bahwa saksi tahu warnanya bendera Thailand setelah diperlihatkan;
Bahwa diruangan isolasi saksi melihat teman-teman saksi di ruangan isolasi;
Bahwa yang memasukan saksi dengan teman-teman ke ruangan isolasi adalah Muchlis;
Bahwa karena saksi pakai motor saksi disuruh masuk;
Bahwa yang menyuruh saksi masuk adalah Terdakwa;
Bahwa pada waktu saksi masuk dalam ruangan isolasi saksi tidak di pukul;
Bahwa selama saksi dalam ruangan isolasi tidak ada polisi yang datang lihat;
Bahwa pada saat dalam ruangan isolasi ada satpam yang datang;
Bahwa selain satpam ada dari ABK yang lain lagi yang melihat saksi dan teman-teman saksi di depan pintu ruangan Isolasi;
Bahwa selama dalam ruangan isolasi saksi tidak pernah minta keluar;
Bahwa selain ABK tidak ada orang lain yang melihatsaksi dan teman di ruangan isoalasi;
Bahwa selama diruangan isolasi tidak ada orang yang foto;
Bahwa saksi tahu dari teman-teman bahwa Muchlis yang bawa saksi ke ruangan isolasi;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Muchlis, tetapi Muchlis tahu bahasa Thailand;
Bahwa saksi tahu pernah Muchlis bantu orang sakit dan antar ke klinik;
Bahwa saksi tidak tahu ada orang yang menunjuk bahwa orang itu bernama Muchlis;
Bahwakarena saksi terlambat ikut kapal saksi di masukan ke ruangan isolasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah, keterangan saksi yang menyatakan Terdakwa menyuruh ke ruang isolasi itu tidak benar;
Saksi YETUN Alias HANOS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sejak tanggal 8 Juli 2013 dipekerjakan sebagai ABK;
Bahwa yang membawa Saksi bekerja sebagai ABK adalah Mae Lan;
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013, Saksi dijanji bekerja sebagai ABK di Thailand;
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013 tidak di sampaikan kepada saksiakan bekerja sebagai apa nantinya;
Bahwa sebelum saksi bekerja sebagai ABK saksi bekerja di bangunan;
Bahwa saksi pada waktu itu sampai di rumah Mae landan dibilang ikut kapal;
Bahwa pada waktu itu saksi di bilang ikut kapal antasena 141;
Bahwa sebelum saksi kerja di kapal saksi jadi tukang bangunan;
Bahwa Bos bilang saksi ikut ke Benjina;
Bahwa saksi berangkat ke Benjina dengan kapal Antasena 141 pada tanggal 28 Juli 2012;
Bahwa saksi tahu janji gaji satu bulan adalah 9 baht;
Bahwa saksi diberitahu diberikan gaji satu bulan 9 baht di Thailand;
Bahwa saksi berada di Benjinaselama 22 (dua puluh dua) bulan;
Bahwa gaji saksi belum sesuai dengan perjanjian;
Bahwa gaji yang belum saksi terima Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang kasih gaji kepada saksi adalah Terdakwa;
Bahwa gaji saksi yang diberikan tergantung trip satu bulan dikasih atau tiga bulan sekali diberikan;
Bahwa kalau gaji saksi diberikan tiga bulan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa pada saat berangkat dari Thailand ke Benjina, Terdakwa adalah Nakhodanya;
Bahwa pada waktu itu saksi pernah di foto;
Bahwa saksi membenarkan warna baju saksidalam foto yang ditunjukkan di depan persidangan;
Bahwa tanda-tangan dan nama dalam Seamen Book bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dari Thailand ke Benjina pernahdiperlihatkanSeamen Booknya;
Bahwa di Benjina saksi pernah dimasukan dalam ruangan isolasi;
Bahwa yang suruh saksi masuk dalam ruangan isolasi adalah Terdakwa dan dua kali masuk, satu kali Terdakwa yang suruh dan satu kali lagi satpam;
Bahwa waktu masuk dalam ruangan isolasi saksi tidak tahu nama ABK Asing lainnya dalam ruangan Isolasi, kalau lihat baru tahu;
Bahwa saksi pernah melihat Muchlis dan tidak pernah melihat Herman;
Bahwa saksi pernah melihat Muchlis di kapal;
Bahwa saksi pernah melihat teman-teman ABK lainnya masuk ruangan isolasi;
Bahwa yang menyuruh ABK masuk ruangan isolasi adalah Muchlis;
Bahwa saksi tahu dari teman kerja lihat Muchlis bawa masuk ABK Asing dalam ruangan isolasi;
Bahwa saksi lihat dari jarak 2 (dua) sampai 3 (tiga) meter Muchlis membawa orang masuk ruangan isolasi;
Bahwa pernah saksimendengar nama Herman tetapi tidak tahu orangnya;
Bahwa saksi dimasukan dalam ruangan isolasi karena bertengkar dengan teman;
Bahwa benar saksi kerja 20 (dua puluh) jam sampai 24 (dua puluh empat) jam;
Bahwa selama bekerja, saksi tidak pernah di pukul;
Bahwa kekurangan gaji saksi yang belum diterima adalah sebesar Rp. 129.200.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa selama bekerja menangkap ikan, saksi merasa terganggu secara mental;
Bahwa saksi tetap bekerja walaupun lelah;
Bahwa kalau saksi sakit, ada diberiobat;
Bahwa saksi kalau sakit sedikit kerja kalau sakit tidak bisa bangun tidak kerja;
Bahwa selama kerja saksi pernah sakit pinggang;
Bahwa walaupun saksi sakit pinggang, tetap disuruh kerja;
Bahwa sebelum saksi berangkat naik Kapal, tidak ada pelatihan khusus;
Bahwa selama bekerja, saksi tidak pernah melihat Siemen book;
Bahwa sampai di Benjina saksi ada satu kali tanda tangan;
Bahwa saksi tidak tahu disuruh tanda-tangan untuk apacuma tanda tangan;
Bahwa saksi masih ingat saksi tanda tangan bulan Februari 2015;
Bahwa masalah gaji ada janji bos akan dapat bonus;
Bahwa saksi tahu nama bos adalah PHI CAIT;
Bahwa PHI CAIT ikut kapal hanya sampai di Paw Mae Koung;
Bahwa setelah saksi sampai di Benjina gaji yang dibayar tidak sesuai dengan janji;
Bahwa yang saksi terima itu uang saku bulanan dan gaji belum;
Bahwa pada waktu itu saksi dijanji kembali dari fishing ground baru di kasih uang saku;
Bahwa saksi tahu itu uang saku karena disampaikan oleh kepala kerja;
Bahwa yang memberikan uang saku kepada saksi adalah Terdakwa;
Bahwa selama bekerja di Benjina saksi ada niat lari kembali ke Myanmar;
Bahwa saksi tidak sendiri berniat untuk kembali ke Myanmar tetapi bersama-sama teman;
Bahwa saksi mau pulang karena tidak ada orang tua namun Terdakwa tidak memberikan ijin;
Bahwa saksi pernah diperiksa karena kepala pekerja sakit lalu sudah meninggal karena capai;
Bahwa saksi tahu kepala pekerja meninggal di Myanmar;
Bahwa selama saksi kerja tidak pernah ada pengarahan dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu Herman sebagai apa di Benjina;
Bahwa sebelum saksi dibawa ke ruangan isolasi saksi dibawa ke satpam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang ada di pos satpam;
Bahwa saksi tahu saksi berada di pos satpam selama satu malam;
Bahwa ruang isolasi dan ruangan satpam tidak sama karena ruangan satpam sempit;
Bahwa yang menyuruh membawa saksi ke ruangan isolasi adalah Terdakwa;
Bahwa yang membawa saksi ke ruangan isolasi adalah Satpam;
Bahwa saksi pernah melihat Muchlis dari jarak dekat;
Bahwa saksi tahu Muchlisyang bawa ke ruangan isolasi;
Bahwa komunikasi antara saksi dan Terdakwa tidak bisa didengar hanya didengar lewat kepala kerja;
Bahwa di kapal Antasena 141 selain ada orang Myanmar juga ada orang Thailand;
Bahwa ada perbedaan dalam pekerjaan yaitu kalau hujan panas orang Myanmar kerja orang Thailand tidak kerja;
Bahwa ketika berangkat dari Thailand dan sampai di tengah perjalanan baru bendera Thailand diganti dengan bendera Indonesia;
Bahwa pada waktu itu yang menyuruh menggantikan bendera adalah Terdakwa;
Bahwa waktu itu saksi sampaikan lewat kepala kerja kemudian kepala kerja sampaikan kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengijinkan saksi pulang;
Bahwa saksi tidak bisa pulang sendiri karena saksi tidak tahu jalan pulang;
Bahwa saksi tidak ada dokumen untuk pulang;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan gembok yang digunakan untuk mengunci ruangan, isolasi dan saksi membenarkan kalau gembok tersebut digunakan untuk mengunci ruang isolasi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat buku catatanyang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa saat saksi masuk kerja tidak ada yang sampaikan kepada saksi;
Bahwa yang memerintah saksi keluar dari ruangan isolasi adalah Terdakwa;
Bahwa saksi dikeluarkan apabila Terdakwa menyuruh satpam keluarkan;
Bahwa saksi dari Myanmar ke Thailand tahun 2013;
Bahwa sebelum saksi bekerja di Thailand saksi tidak pernah menjadi ABK;
Bahwa saksi mengenal Mae Lan dari suami Mae Lan;
Bahwa pada waktu saksi dalam rumah bos bilang saksi kerja sebagai ABK;
Bahwa pada waktu saksi di Thailand disampaikan bekerja sebagai ABK;
Bahwa saksi berada di rumah bos di Thailand selama dua bulan lebih;
Bahwa selama saksi di rumah bos tidak ada dokumen;
Bahwa pada waktu saksi selesai foto saksi memakai baju jas;
Bahwa saksi membenarkan fotonya yang ada di berkas;
Bahwa saksi pernah berkelahi dengan teman tetapi tidak sampai luka;
Bahwa pada waktu berkelahi saksi sudah minum;
Bahwa saksi pernah menusuk teman saksi dengan pisau;
Bahwa pada waktu itu saksi pegang pisau;
Bahwa dinding isolasi itu ada yang menggunakan kayu sekat seperti tripleks;
Bahwa saksi tidak melihat Herman ikut masuk dalam ruangan isolasi;
Bahwa ada teman-teman saksi yang berkelahi sama Muchlis;
Bahwa dalam bekerja saksi sering minum;
Bahwa selama saksi bekerja saksi tidak ada utang;
Bahwa saksi sering dilarang turun kedarat oleh Terdakwa karena ada batas-batas yang tidak boleh lewat;
Bahwa saksi tidak pernah berkelahi dengan Mr. Zaw Myat Alias Tiwa;
Bahwa selama bekerja saksi tidak pernah berkelahi dengan teman yang lain;
Bahwa saksi dua kali berkelahi dan dimasukan dalam ruangan isolasi karena mabuk;
Bahwa setelah saksi selesai berkelahi langsung saksi ditangkap oleh satpam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melapor pada saat berkelahi sehingga dimasukan dalam ruangan isolasi;Bahwa selama saksi berada dalam ruangan isolasi satu hari saksi makan dua kali;
Bahwa selama dalam ruangan isolasi saksi tidak berkelahi lagi;
Bahwa pertama kali saksi dalam ruangan isolasi selama tiga hari dan kedua kali selama lima hari;
Bahwa yang pertama kali satpam yang bawa saksi dan kedua kali Terdakwa yang bawa saksi;
Bahwa saksi tahu masalah kedua karena masalah minum;
Bahwa yang menyuruh membawa saksi ke dalam ruangan isolasi adalah Terdakwa;
Bahwa selama bekerja, teman-teman tidak pernah bilangMuchlis adalah orang baik;
Bahwa benar saksi di eksploitas dari Myanmar ke Indonesia;
Bahwa sudah adaperjanjian hak-hak sebagai tenaga kerja di Thailand dan pernah disampaikan kerja selama tiga tahun dibayar;
Bahwa selama saksi bekerja saksi tidak tahu di perusahan mana;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah, yang salah mengenai isolasi kedua Terdakwa tidak menyuruh Satpam;
Saksi RUDI RAKHMAD KOSASIH, SH.MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah perdagangan orang di Benjina;
Bahwa kaitan saksi dengan perkara ini karena saksi dulu pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas II di Tual;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas II di Tual sejak bulan Oktober 2012 hingga bulan Juli 2015;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan keimigrasian secara langsung terhadap para ABK asing di PT. PBR di Benjina namun saksi mengirimkan petugas Imigrasi dari Tual untuk melaksanakan proses pemeriksaan Keimigrasian tersebut;
Bahwa pemeriksaan Keimigrasian dilakukan terhadap semua Warga Negara Asing (WNA) yang termasuk didalam surat persetujuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jakarta;
Bahwa Terdakwa termasuk salah satu orang yang diperiksa saat itu;
Bahwa setahu saksi yang menjadi penanggung jawab terhadap para WNA di PT. PBR di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino Karena ia adalah penjamin yang mendatangkan para WNA tersebut di wilayah perairan Benjina;
Bahwa saksi mengirim saudara Dwi Andang Mei Admojo bersama dengan salah satu staf dari Kantor Imigrasi Klas II Tual untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian di PT. PBR di Benjina;
Bahwa setahu saksi hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap para WNA di PT. PBR di Benjina, mereka semua mengaku dan menyetujui semua dokumen yang ditanyakan dan ditunjukkan kepada mereka dan oleh karena itu mereka semua diberi ijin masuk dan ijin tinggal berdasarkan Surat Keputusan Ditjen Imigrasi;
Bahwa Pemeriksaan keimigrasian dilakukan terkait dengan masa berlaku dokumen dan foto yang ada dalam dokumen tersebut apakah cocok dengan identitas pemilik dokumen tersebut jika dokumen tersebut masih berlaku dan foto beserta identitas pemilik cocok maka pemilik bisa diberikan ijin masuk dan ijin tinggal;
Bahwa pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara bergantian atau diperiksa satu per satu;
Bahwa tidak ada Kantor Imigrasi di Benjina;
Bahwa pemeriksaan keimigrasian dilakukan diatas kapal dan tempatnya dimana kapal tersebut bersandar;
Bahwa selama saksi bertugas di Kantor Imigrasi Klas II Tual, belum pernah ada WNA yang ijin masuk dan ijin tinggalnya ditunda atau dibatalkan;
Bahwasaksi tidak tahu tentang ruang isolasi di PT. PBR di Benjina;
Bahwa saksimengetahui tentang Ruang Detensi adalah ruang khusus bagi WNA yang mempunyai pelanggaran keimigrasian;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada ruang detensi di PT. PBR di Benjina atau tidak;
Bahwa Kantor Imigrasi Klas II Tual tidak mempunyai ruang detensi di PT. PBR di Benjina;
Bahwa kewenangan Imigrasi terhadap para WNA adalah terkait dengan pemeriksaan keimigrasian yaitu pemberian ijin masuk dan ijin tinggal terhadap para WNA. Selebihnya bukan menjadi kewenangan pihak Imigrasi;
Bahwa jika ada ketidakcocokan dokumen dengan WNA yang diperiksa, maka WNA tersebut langsung diambil dan kemudian dideportasi;
Bahwa kantor Imigrasi belum pernah membangun tempat karantina Imigrasi diluar Kantor Imigrasi;
Bahwa Kantor Imigrasi mengetahui mengenai kedatangan para WNA ke Indonesia dari pihak penjamin karena sebelum para WNA datang, pihak penjamin diwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Imigrasi terlebih dahulu;
Bahwa saksi menugaskan saudara Dwi Andang Mei Admojo dan saudara Ferry Rizki Baifat untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian di PT. PBR di Benjina;
Bahwa saudara Dwi Andang Mei Admojo dan saudara Ferry Rizki Baifat melaporkan hasil pemeriksaan keimigrasian yang mereka lakukan di PT. PBR di Benjina kepada saksi dalam satu laporan;
Bahwa laporan hasil pemeriksaan Keimigrasian yang dilakukan di PT. PBR di Benjina, menunjukkan kalau tidak ada masalah dan semua WNA yang diperiksa saat itu diberikan ijin masuk dan ijin tinggal;
Bahwasaksi juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Keimigrasian di PT. PBR di Benjina kepada Ditjen Imigrasi di Jakarta;
Bahwa anak buah saksi di Kantor Imigrasi Klas II Tual saat itu ada sekitar 24 (dua puluh empat) orang;
Bahwa ada 2 (dua) orang anak buah saksi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian di PT. PBR di Benjina;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan Keimigrasian di PT. PBR di Benjina atas dasar ijin yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada kami dan cara kami melakukan pemeriksaan Keimigrasian tersebut atas dasar surat dari Ditjen Imigrasi misalnya ada 20 (dua) puluh orang WNA yang tercantum dalam surat tersebut maka yang dilakukan pemeriksaan keimigrasian hanya 20 (dua puluh) orang itu saja;
Bahwa selama saksi menjabat menjadi Kepala Kantor Imigrasi, saksi belum pernah menemukan permasalahan dalam hal pemeriksaan Keimigrasian;
Bahwa semua laporan mengenai hasil pemeriksaan Keimigrasian dikirim ke Ditjen Imigrasi di Jakarta;
Bahwa biasanya seaman book diperiksa oleh petugas Imigrasi ketika kapal bersandar di pelabuhan dan masing-masing ABK telah memegang seaman book mereka;
Bahwa setiap pemeriksaan keimigrasian harus dilakukan diatas alat angkut salah satunya misal kapal;
Bahwadidalam laporan hasil pemeriksaan Keimigrasian tersebut, ada mengenai pemeriksaan diatas kapal Antasena namun dalam hal ini banyak kapal bernama Antasena yang diperiksa saat itu;
Bahwa yang melaporkan kepada Pusat (Ditjen Imigrasi di Jakarta) tentang permasalahan tersebut dan meminta pemulangan lebih lanjut karena memerlukan ijin khusus untuk pemulangan mereka;
Bahwa setiap ijin masuk dan ijin tinggal para WNA dibuatkan dalam laporan tersendiri;
Bahwa pemeriksaan Keimigrasian dilakukan berdasarkan kapal yang masuk dan jika diakumulasikan dalam 1 (satu) tahun, maka ada banyak kapal yang terdata;
Bahwa untuk 1 (satu) kali pemeriksaan Keimigrasian, maka laporan yang diberikan kepada saksi hanya 1 (satu) laporan saja;
Bahwa tata cara pemeriksaan Keimigrasian dilakukan dengan cara pemeriksaan dilakukan diatas alat angkut, kemudian para WNA dicocokkan dengan identitas dan orangnya setelah itu dibuatkan laporan yang ditujukan kepada pimpinan;
Bahwa selama saksi bertugas, belum pernah ditemukan adanya perbedaan antara nama asli WNA yang diperiksa dengan nama yang tertera pada dokumen / identitasnya;
Bahwa para WNA tersebut diperiksa satu per satu;
Bahwa selama saksi bertugas, belum pernah ditemukan adanya WNA yang keberatan terhadap dokumen / identitas yang mereka miliki;
Bahwa saksi pernah ke PT. PBR di Benjina pada saat moratorium tahun 2014;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ruang isolasi di PT. PBR di Benjina;
Bahwa saksi pergi ke PT. PBR di Benjina saat itu dalam rangka pengawasan untuk mencocokkan jumlah ABK dengan data yang kita punya;
Bahwa dokumen / identitas yang mereka miliki seperti seaman book atau passport memang dikeluarkan oleh pemerintah Thailand namun pada kolom kewarganegaraan mereka tertera kewarganegaraan sesuai dengan asal mereka danada yang berasal dari Myanmar, Thailand maupun Laos;
Bahwa Kantor Imigrasi bisa mengetahui adanya WNA yang hendak masuk ke Indonesia berdasarkan surat dari Ditjen Imigrasi di Jakarta. Ditjen Imigrasi di Jakarta mengetahui karena ada data yang masuk didalam sistem mereka kemudian Ditjen Imigrasi mengecek apakah sudah ada pemberitahuan dari pihak perusahaan atau belum namun selain surat dari Ditjen Imigrasi, biasanya telah ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak perusahaan yang hendak mempekerjakan para WNA tersebut;
Bahwa Saudara Hermanwir Martino belum pernah berbicara dengan saksi tentang ruang detensi yang dibangun di PT. PBR di Benjina;
Bahwa berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013, pemeriksaan Keimigrasian harus dilakukan diatas kapal dan dilakukan secara orang per orang;
Bahwa staf yang saksi tugaskan untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian telah mengetahui mengenai bagaimana pemeriksaan Keimigrasian dilakukan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013 tersebut;
Bahwa pada dasarnya, kami hanya mencocokkan nama dan identitas saja;
Bahwa jika ada WNA yang memiliki dokumen yang menerangkan bahwa ia berkewarganegaraan Thailand, maka memang ia sebenar-benarnya adalah warga negara Thailand;
Bahwa para WNA yang datang menggunakan kapal di PT. PBR di Benjina berprofesi sebagai kru kapal / ABK;
Bahwa pada PP Nomor 31 Tahun 2013 diatur mengenai ruang detensi. Ruang Detensi adalah bagian dari Kantor Imigrasi. Jika ruang detensi terpisah dari Kantor Imigrasi maka namanya adalah Rumah Detensi Imigrasi dan untuk pembangunan Rumah Detensi Imigrasi harus ada Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM;
Bahwa Kantor Imigrasi Klas II Tual tidak pernah mendirikan pos imigrasi di PT. PBR di Benjina,y ang ada di PT. PBR di Benjina hanyalah kantor bersama yang didalamnya disediakan tempat bagi kami oleh perusahaan untuk menunggu kapal bersandar,kemungkinan yang disebut dengan pos Imigrasi tersebut adalah kantor bersama namun dalam aturan tidak ada pos Imigrasi;
Bahwa diluar ABK dari PT. PBR, ada juga MTJ dan perusahaan mutiara sekitar 500 (limaratus) orang jadi jika diperkirakan maka ada sekitar 1200 (seribu dua ratus) WNA di Benjina;
Bahwa tidak pernah ada yang melaporkan kepada saksi tentang bagaimana para WNA di PT. PBR di Benjina diperlakukan;
Bahwa yang memberikan ijin masuk adalah Ditjen Imigrasi di Jakarta. saksi hanya melakukan pemeriksaan dokumen saja;
Bahwa masalah terjadi di PT. PBR di Benjina disebabkan oleh adanya moratorium;
Bahwa tidak pernah ditemukan permasalahan ketika pemeriksaan Keimigrasian dilakukan, berdasarkan pemeriksaan secara fisik memang dokumen-dokumen tersebut adalah benar dan asli mengenai datanya secara spesifik tidak dikatakan ada masalah;
Bahwa Kantor Imigrasi hanya melakukan pemeriksaan keimigrasian saja, mengenai aktifitas yang terjadi di PT. PBR di Benjina, sepanjang aktifitas mereka tidak melanggar hukum, pihak Imigrasi tidak punya kewenangan apa-apa untuk bertindak;
Bahwa jika ijin yang saksi berikan bermasalah atau macet, maka saksi harus segera menanganinya dengan cara melakukan pendataan kemudian melakukan solusi penanganan dan pemulangan WNA yang bersangkutan;
Bahwa tidak pernah ada laporan dari staf saksi yang menitipkan WNA di PT. PBR di Benjina;
Bahwa jika ada WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian maka petugas Imigrasi di lapangan akan mengambil orang tersebut dan memasukkannya kedalam ruang detensi;
Bahwa jika ada pemeriksaan Keimigrasian yang telah dilaporkan tidak ada masalah kemudian ternyata di kemudian hari ada ketidakcocokkan pada dokumen / identitas WNA yang telah diperiksa, biasanya akan dilakukan pemeriksaan terhadap petugas Imigrasi yang telah melakukan pemeriksaan Keimigrasian tersebut;
Bahwa biasanya petugas Imigrasi akan didampingi oleh penterjemah terkait dengan perbedaan bahasa antara petugas Imigrasi dengan para WNA yang akan diperiksa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak tahu;
Saksi DWI ANDANG MEI ADMOJO, A.Md., IM., S.H,.M.H,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah perdagangan orang di Benjina;
Bahwa saksi berkaitan dengan perkara ini karena saksi menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Komunikasi Kantor Imigrasi Klas II di Tual;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Sub Seksi Komunikasi Kantor Imigrasi Klas II Tual adalah memberikan informasi dan menata arsip tentang Keimigrasian;
Bahwa saksipernah melakukan pemeriksaan Keimigrasian di PT. PBR di Benjina;
BahwaSaksi sudah lupa kapan melakukan pemeriksaan keimigrasian di PT. PBR di Benjina;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan Keimigrasian di PT. PBR di Benjina terkait dengan kedatangan kapal Antasena yang membawa rombongan WNA;
Bahwa Selain Saksi dari pihak Imigrasi, ada instansi lain yang melakukan pemeriksaan yaitu dari karantina dan custom;
Bahwa Saksi memeriksa dokumen yang dimiliki oleh Kru Kapal (ABK) berupa seaman book;
Bahwa Saksi sudah lupa ada berapa orang Kru Kapal (ABK) yang diperiksa saat itu;
Bahwa Saksi memeriksa apakah dokumen tersebut sesuai dengan para ABK tersebut atau tidak. Saksi menanyakan tiap ABK satu per satu dengan urutan pertama Saksi tanyakan nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, foto yang bersangkutan serta tanggal berlakunya seaman book dan saat itu semua ABK mengaku bahwa identitas yang tertera pada seaman book tersebut adalah identitas mereka;
Bahwa setelah Saksi selesai melakukan pemeriksaan Keimigrasian tersebut, Saksipun menunggu perintah selanjutnya dari atasan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai ruang isolasi di PT. PBR di Benjina;
Bahwa Saksi mengetahui Pimpinan dari PT. PBR di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino;
Bahwa di Kantor Imigrasi ada ruang detensi;
Bahwa Imigrasi tidak mempunyai ruang atau kantor di PT. PBR di Benjina;
Bahwa selama Saksi bertugas di Kantor Imigrasi Tual, Saksi tidak menemukan WNA yang mempunyai masalah keimigrasian, jika ada masalah keimigrasian, Saksi lapor kepada Kepala Kantor;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan keimigrasian di PT. PBR di Benjina, atas dasar permintaan dari perusahaan karena ada kedatangan kapal dari luar negeri (Thailand);
BahwaSaksi memeriksa seaman book dan kru list (daftar nama ABK di kapal tersebut);
Bahwa Saksi sendiri yang memeriksa para ABK tersebut. Saksi menanyakan para ABK satu per satu dengan didampingi oleh kapten kapal;
Bahwa Saksi sudah lupa berapa orang ABK yang saya periksa saat itu;
Bahwa Kapal yang Saksi periksa, ada yang berlabuh di wilayah PT. PBR di Benjina, ada juga yang berlabuh diluar wilayah PT. PBR di Benjina;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut selama 1 (satu) hari saja untuk 1 (satu) kapal;
Bahwa yang Saksi tanyakan kepada para ABK tersebut adalah sesuai dengan urutan yang ada dalam seaman book yaitu nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan dan masa berlaku seaman book tersebut;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada para ABK siapa yang memegang seaman book mereka karena bukan kewenangan saya;
Bahwa Kapten kapal menggunakan bahasa Thailand;
Bahwa Saksi menggunakan bahasa Inggris dalam melakukan pemeriksaan terhadap para ABK;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang Saksi lakukan, semua seaman book yang Saksi periksa dan Saksi cocokkan dengan para ABK ternyata semuanya sesuai/ cocok;
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan kapten kapal menggunakan bahasa Inggris;
Bahwa KetikaSaksi melakukan pemeriksaan terhadap ABK, tidak ada penterjemah yang mendampingi Saksi;
Bahwa waktu yang Saksi perlukan untuk memeriksa 1 (satu) orang ABK adalah sekitar 5 (lima) menit;
Bahwa dalam waktu 5 (lima) menit Saksi menanyakan nama,tanggal lahir, kewarganegaraan dan tanggal berlaku seaman book. Saksi juga menanyakan kepada pihak perusahaan apakah sudah memiliki Dasuskim (ijin tinggal orang asing);
Bahwa Setelah itu, tidak ada pemeriksaan tambahan yang Saksi lakukan lagi;
Bahwa di kantor PT. PBR di Benjina tidak ada pos Imigrasi karena yang ada hanya kantor bersama imigrasi, karantina, bea cukai dan custom;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat ruang isolasi di PT. PBR di Benjina;
Bahwa didalam surat perintah tugas saksi, tidak ada Dasuskim (ijin tinggal orang asing);
Bahwa Saksi mendapatkan kru list dari kapten kapal;
Bahwa Sewaktu Saksi melakukan pemeriksaan diatas kapal, seaman book milik para ABK telah dikumpulkan;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap para ABK dengan cara memanggil mereka secara satu per satu dengan didampingi oleh kapten kapal;
Bahwa yang memberikan seaman book milik para ABK kepada Saksi adalah Kapten kapal;
Bahwa Saksi memanggil nama dari para ABK berdasarkan nama yang tertera pada seaman book kemudian ABK yang disebut namanya maju secara spontan;
Bahwa semua ABK yang namanya Saksi panggil, maju secara spontan ketika nama mereka disebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan bahasa apa kapten kapal berkomunikasi dengan para ABK;
Bahwa Saksi juga menanyakan hal tersebut. Saksi tanyakan kepada para ABK apakah benar foto yang ada dalam seaman book tersebut adalah foto mereka atau bukan;
Bahwa Saksi, pihak karantina dan bea cukai melakukan pemeriksaan secara terpisah (tidak bersamaan),Saksi naik keatas kapal secara bersamaan namun pada saat pemeriksaan, kami lakukan secara terpisah;
Bahwa selain seaman book, kapten kapal memberikan Saksi kru list;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah seaman book harus dipegang secara bersamaan oleh kapten kapal ataukah seaman book tersebut seharusnya dipegang oleh masing-masing ABK;
Bahwa Pemeriksaan yangSaksi lakukan dengan cara bertanya dan mereka menyebutkan identitas mereka;
Bahwa sewaktuSaksi melakukan pemeriksaan, tidak ada kejadian seperti, tidak ada ABK yang bernama lain namun mengaku bernama lain;
Bahwa Saksi pernah bermalam di PT. PBR di Benjina yang disiapkan oleh perusahaan;
Bahwa biasanya ketika Saksi bermalam di PT. PBR di Benjina Saksi langsung beristirahat dan tidak pernah mengobrol dengan salah seorang karyawan di PT. PBR di Benjina;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar mengenai ruang isolasi yang berada di PT. PBR di Benjina;
Bahwa ketika Saksi masuk kedalam PT. PBR di Benjina, ruang pertama yang Saksi temui adalah pos keamanan (security);
Bahwa Sewaktu Saksi melakukan pemeriksaan, tidak ada ABK yang keberatan dengan identitas mereka yang tercantum pada seaman book;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar informasi mengenai para ABK yang berkelahi di PT. PBR di Benjina;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak tahu;
Saksi FERRY RIZKY BAIFAT Alias BAIFAT,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah perdagangan orang di Benjina;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Informasi Kantor Imigrasi Klas II di Tual;
BahwaSaksi pernah melakukan pemeriksaan keimigrasian di PT. PBR di Benjina;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan Keimigrasian terhadap orang asing di PT. PBR di Benjina sekitar akhir November 2014 diatas kapal Golden Sea milik PT. PBR;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan Keimigrasian di PT. PBR di Benjina terkait dengan kedatangan kapal Golden Sea yang membawa rombongan WNA;
Bahwa Selain Saksi dari pihak Imigrasi, ada Instansi lain yang melakukan pemeriksaan yaitu dari Karantina bea cukai, Syahbandar dan Perikanan;
Bahwa saat melakukan pemeriksaanSaksi memeriksa dokumen yang dimiliki oleh Kru Kapal (ABK) berupa pasport;
Bahwa Saksi sudah lupa ada berapa orang Kru Kapal (ABK) yang Saksi periksa saat itu;
Bahwa tidak ada permasalahan yang Saksi temui ketika Saksi melakukan pemeriksaan. Semuanya berjalan lancar dan tidak ada masalah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pos Imigrasi di PT. PBR di Benjina yang Saksi tahu hanya ada kantor bersama dengan instansi seperti Bea cukai, Karantina, Syahbandar dan Perikanan;
Bahwayang lebih dulu melakukan pemeriksaan di PT. PBR di Benjina adalah saudara Dwi Andang Mei Atmodjo. Saksi melakukan pemeriksaan pada bulan November-Desember 2014 kemudian Saksi beberapa kali ke Benjina untuk melakukan pemulangan terhadap para ABK tersebut;
Bahwa yang mendampingi Saksi ketika melakukan pemeriksaan adalah kapten kapal;
Bahwa dokumen yang Saksi periksa dengan ABK yang ada saat itu sudah benar dan sesuai;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap dokumen para ABK setelah itu baru Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Dasuskim (ijin tinggal orang asing);
BahwaSaksi melaporkan hasil pemeriksaannya kepada atasan bahwa Saksi telah melakukan pemeriksaan dan semuanya tidak ada masalah sehingga dapat diberikan ijin masuk dan semuanya telah mempunyai Dasuskim (ijin tinggal orang asing);
Bahwa Dasuskim (ijin tinggal orang asing dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan saudara HermanwirKepala Kantor PT. PBR di Benjina. Saksi bertemu dengan saudara HermanwirKepala Kantor PT. PBR di Benjina sebelum Saksi melaksanakan tugas yaitumelakukan pemeriksaanKeimigrasian;
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan kapten kapal menggunakan bahasa Inggris;
Bahwa Ketika Saksi melakukan pemeriksaan terhadap ABK, tidak ada penterjemah yang mendampingi Saksi;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap para ABK dengan cara memanggil mereka satu persatu kemudian mencocokkan identitas mereka yang ada pada passport;
Bahwa Saksi tidak pernah mencocokkan kru list dan passport secara bersamaan melainkan satu persatu;
Bahwa Ketika melakukan pemeriksaan terhadap para ABK, Saksi didampingi oleh kapten kapal;
Bahwa Ketika Saksi melakukan pemeriksaan terhadap para ABK, tidak ada keberatan terhadap dokumen-dokumen tersebut dari para ABK;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak tahu;
Saksi BENYAMIN METURAN Alias PAK METU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah perdagangan orang di Benjina;
Bahwa Saksi bekerja di PT. PBR di Benjina sebagai komandan security;
Bahwa Saksi bekerja di PT. PBR di Benjina sejak tanggal 5 September 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas Saksi sebagai komandan security di PT. PBR di Benjina adalah memberikan arahan kepada anggota Saksi dan membagi tugas di pos-pos keamanan dan melakukan kontrol ke pos-pos keamanan;
Bahwa yang menjadi pimpinan di PT. PBR di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino;
Bahwa Saksi membenarkan adanyanahkoda dan ABK asing yang bekerja di PT. PBR di Benjina;
Bahwa Para Nahkoda dan ABK asing tersebut berasal dari negara Thailand dan Myanmar;
Bahwa mereka bekerja diatas kapal, mengusahakan ikan masuk (pemasok ikan) ke PT. PBR di Benjina, memuat ikan dan membongkar ikan di pelabuhan kemudian membawa ikan-ikan tersebut ke cold room;
Bahwa Pimpinan dari PT. PBR di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino dan saudara Wahyu. Saudara Hermanwir Martino adalah sebagai Manager sedangkan saudara Wahyu adalah orang kedua di PT. PBR di Benjina;
Bahwa tidak ada ruang isolasi di PT. PBR di Benjina, yang ada adalah ruang titipan;
Bahwa Ruang Titipan tersebut berfungsi untuk menampung para ABK yang bermasalah,jika para ABK tersebut membuat masalah, biasanya kapten kapalnya menitipkan mereka di ruang titipan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Luas ruang titipan tersebut adalah 6 (enam) meter x 10 (sepuluh) meter;
Bahwa sejak awal Saksi kerja di Benjina, ruang titipan tersebut sudah ada sejak lama, ruang tersebut dulunya adalah ruang dokter;
Bahwa Para ABK biasanya membuat masalah-masalah seperti mencuri, mengganggu isteri orang lain, memukul orang, saling berkelahi antara mereka sendiri;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang para ABK tersebut kerjakan diatas kapal;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa membawa ABKnya untuk dititipkan di ruang titipan namun ada banyak kapten kapal lainnya yang membawa para ABKnya ke ruang titipan namun banyak dari mereka sudah kembali ke negaranya masing-masing;
Bahwa ada ABK-ABK yang dimasukkan ke ruang titipan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai para ABK yang bekerja hingga 24 (dua puluh empat) jam diatas kapal;
Bahwa yang biasanya membawa para ABK tersebut ke ruang titipan adalah saudara Mukhlis Ohoitenan karena kami para security terkendala dengan bahasa sehingga saudara Mukhlis Ohoitenan dipercaya untuk menjadi penterjemah antara para ABK dengan kami;
Bahwa tugas dari saudara Mukhlis Ohoitenan adalah mengantar ikan ke cold room dan jika ada kapten kapal yang membawa ABKnya ke ruang titipan biasanya saudara Mukhlis Ohoitenan ikut serta untuk menjadi penterjemah, Saudara Mukhlis Ohoitenan tidak termasuk karyawan di PT. PBR karena saudara Mukhlis Ohoitenan digaji oleh Mr. Baim dari Silver Sea Group;
Bahwa biasanyapara ABK dititipkan di ruang titipan sampai kapal mereka kembali berlayar karena jika para ABK dikeluarkan maka dikuatirkan mereka akan membuat keributan lagi;
Bahwa setahu Saksi, saudara Hermanwir Martino awalnya tidak mengetahui saat para ABK dimasukkan kedalam ruang titipan, setelah para ABK masuk kedalam ruang titipan tersebut, barulah Saksi melaporkan ke bagian HRD / personalia dan setelah itu bagian HRD / personalia melaporkan kepada saudara Hermanwir Martino kalau ada para ABK yang dimasukkan kedalam ruang titipan, biasanya saudara Hermanwir Martino menanyakan kepada Saksi, siapa yang menyuruh memasukkan para ABK kedalam ruang titipan dan Saksi menjawab kalau yang menyuruh memasukkan para ABK kedalam ruang titipan adalah kapten kapal;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat salah satu kapten kapal melakukan pemukulan terhadap para ABKnya;
Bahwa Saksi menjadi komandan security di PT. PBR di Benjina sudah 3 (tiga) tahun;
Bahwa yang menyuruh memasukkan para ABK kedalam ruang titipan adalah para kapten kapal namun biasanya yang ditugaskan mengantar adalah saudara Mukhlis Ohoitenan karena hanya saudara Mukhlis Ohoitenan yang memahami bahasa mereka, jadi selama ini saudara Mukhlis Ohoitenan yang menjadi penterjemah antara kami para security dengan para ABK;
Bahwa Saksi melaporkan apapun yang dilakukan pada PT. PBR di Benjina,Saksi laporkan kepada bagian HRD / personalia yang membawahi Saksi setelah itu barulah bagian HRD / personalia melaporkan kepada pimpinan PT. PBR;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya di PT. PBR Benjina ada ruang imigrasi/ kantor imigrasi;
Bahwa petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan Keimigrasian di PT. PBR di Benjina mengetahui mengenai ruang Imigrasi/ kantor imigrasi tersebut. Salah satunya yang mengetahui adalah saudara Dwi Andang Mei Admojo karena salah satu petugas imigrasi yang sering berada lama di PT. PBR di Benjina adalah saudara Dwi Andang Mei Admojo, Ia pernah menginap hingga 1 (satu) bulan lebih bahkan ia pernah menitipkan salah satu ABK di ruang titipan;
Bahwa ruangan yang dimaksud adalah kantor Imigrasi yang berada di PT. PBR di Benjina karena masing-masing instansi seperti bea cukai, Syahbandar, Perikanan dan Karantina sudah mempunyai ruangannya masing-masing;
Bahwa Saksi adalah mantan Kapolsek Benjina dan mantan Kapolsek Dobo. Setelah menjabat Kapolsek Dobo lalu saya pensiun kemudian saya bekerja sebagai komandan security di PT. PBR di Benjina pada tahun 2012;
Bahwa ruang titipan/ruang isolasi tidak dikunci pada siang hari, Pada malam harinya barulah ruangan tersebut dikunci;
Bahwa yang memegang kunci ruang titipan / ruang isolasi adalah regu jaga yang piket pada malam hari;
Bahwa biasanya ada sekitar 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang yang dititip didalam ruang titipan / ruang isolasi;
Bahwa para ABK yang dimasukkan didalam ruang titipan/ruang isolasi tidur beralaskan tikar, mereka hanya diberikan tikar karena jika mereka diberikan kasur, mereka merusak kasur tersebut, tikar yang kami berikan saja disilet dan disobek-sobek oleh mereka;
Bahwa ruang titipan/ruang isolasi satu bangunan dengan ruang security;
Bahwa tiap harinya saksi dan security lainnya selalu berada di ruang security tersebut kecuali hari libur yaitu hari Sabtu dan hari Minggu;
Bahwa kalau ada ABK yang dimasukkan kedalam ruang titipan/ ruang isolasi, biasanya mereka melapor kepada saya lewat Handy Talky;
Bahwa ruang titipan/ruang isolasi berada didalam areal PT. PBR. Sedangkan kantor bersama berada didalam salah satu ruang di PT. PBR yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari ruang titipan/ ruang isolasi;
Bahwa tidak ada pos Imigrasi didalam PT. PBR di Benjina yang ada adalah kantor Imigrasi;
Bahwa petugas Imigrasi mengetahui adanya ruang titipan/ ruang isolasi karena ada salah satu petugas Imigrasi yang memasukkan ABK kedalam ruang titipan/ ruang isolasi tersebut;
Bahwa letak ruang titipan/ ruang isolasi di PT. PBR di Benjina dapat dengan mudah diketahui oleh orang yang datang ke PT. PBR karena areal tersebut merupakan areal bebas dimana setiap orang bebas keluar masuk;
Bahwa ada sekitar 316 (tiga ratus enam belas) orang ABK yang pernah masuk kedalam ruang titipan/ ruang isolasi, Karena banyak ABK yang sering membuat kekacauan dengan mabuk, mencuri, berkelahi dan mengganggu isteri orang;
Bahwa para ABK Asing bebas keluar masuk areal PT. PBR di Benjina;
Bahwa Kapolsek Benjina mengetahui mengenai ruang titipan/ ruang isolasi di PT. PBR di Benjina, bahkan ia pernah menitipkan salah seorang warga asing di ruang titipan/ ruang isolasi tersebut;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap ABK yang dimasukkan kedalam ruang titipan/ ruang isolasi adalah para kapten kapal yang memasukkan ABK mereka kedalam ruangan tersebut;
Bahwa lamanya para ABK dititipkan di ruang titipan/ruang isolasi tergantung dengan lamanya kapal merapat di pelabuhan, jika kapal dari para ABK tersebut sudah kembali berlayar, biasanya mereka dikembalikan kepada kapten kapalnya;
Bahwa ABK yang biasanya mabuk-mabukan jumlahnya sangat banyak,mengantisipasi hal tersebut sehingga para ABK tersebut dititipkan di ruang titipan/ ruang isolasi agar mereka tidak membuat keributan;
Bahwa bagian yang membawahi para kapten kapal dan para ABK adalah bagian quality control. Tugas dari quality control adalah mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan para kapten kapal dan ABKnya, pimpinan dari bagian tersebut adalah Mr. Baim yang berkewarganegaraan Thailand, mereka tidak dibawah naungan PT. PBR melainkan perusahaan lain yaitu Silver Sea Group;
Bahwa Mr.Baim mengetahui mengenai para ABK yang dititipkan didalam ruang titipan ruang isolasi, biasanya beliau mengatakan “titip saja sudah” sambil mengangkat tangannya;
Bahwa bagian security memiliki catatan mengenai para ABK yang dimasukkan kedalam ruang titipan/ ruang isolasi biasanya Saksi dan security lainnya meminta para kapten kapal yang memasukkan ABKnya untuk menandatangani buku kami namun para kapten kapal tersebut tidak mau menandatangani buku tersebut;
Bahwa para ABK tersebut sering keluar jauh dari areal PT. PBR di Benjina bahkan mereka sampai ke Meijuring;
Bahwa para ABK tersebut sering berhutang,ada yang membayar hutang mereka namun ada juga yang tidak membayar hutang mereka;
Bahwa ada banyak ABK yang mempunyai anak diluar nikah di Benjina akibat dari mereka sering pergi ke kampung-kampung untuk mengganggu isteri orang, bahkan tindakan memasukkan mereka kedalam ruang titipan/ ruang isolasi sebenarnya adalah untuk melindungi mereka karena banyak dari suami-suami yang isterinya diganggu oleh para ABK datang ke PT. PBR untuk mencari para ABK tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab atas sikap para ABK yang membuat keributan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada tekanan terhadap para ABK tersebut;
Bahwa Para kapten kapal saat kapal merapat di pelabuhan sudah mengingatkan para ABK agar tidak mabuk-mabukan sehingga tidak membuat keributan namun mereka sering membangkang;
Bahwa Saksi melapor kepada bagian HRD atau Personalia setelah ABK tersebut telah masuk ke ruang titipan atau ruang isolasi;
Bahwa ada banyak kapten kapal yang berada di PT. PBR di Benjina dan Saksi tidak tahu jumlah pastinya;
Bahwa di ruang titipan atau ruang isolasi tersebut ada fasilitas berupa kamar mandi dan listrik;
Bahwa banyak warga sekitar areal PT. PBR yang mengeluhkan tingkah laku dari para ABK karena banyak para ABK yang mencuri, makanya dimasukkan mereka kedalam ruang titipan/ ruang isolasi termasuk tindakan untuk mengamankan dan menyelamatkan mereka dari amuk warga;
Bahwa sepengetahuan Saksi quality control diutus dari Thailand untuk mengurus para kapten kapal dan para ABK;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa gaji dari para ABK;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak tahu;
Saksi REGINA LEFTUNGUN Alias GINA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah perdagangan orang di Benjina;
Bahwa Saksi bekerja di PT. PBR di Benjina sebagai wakil komandan security;
Bahwa tugas Saksi sebagai wakil komandan security adalah untuk mengontrol anggota-anggota keamanan di PT. PBR di Benjina;
Bahwa yang menjadi pimpinan di PT. PBR di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino;
Bahwa yang menjadi pimpinan langsung saya di PT. PBR di Benjina adalah pimpinan HRD atau Personalia yaitu Mr. Kim Soon Do;
BahwaSaksimengetahui para ABK tersebut,mereka sering bermasalah karena susah diatur oleh para kapten kapalnya;
Bahwa di PT. PBR Benjina hanya ada ruang titipan tempat dimana para kapten kapal menitipkan para ABK nya yang bermasalah bukan Ruang Isolasi;
Bahwa yang sering mengantar para ABK ke ruang titipan/ ruang isolasi adalah saudara Mukhlis Ohoitenan karena saudara Mukhlis Ohoitenan bertugas dibagian quality control dan ia yang ditugaskan oleh Mr. Baim sebagai penterjemah karena kami para security tidak memahami bahasa dari para ABK sehingga saudara Mukhlis Ohoitenan yang ditugaskan untuk itu;
Bahwa Saudara Mukhlis Ohoitenan adalah salah satu karyawan harian yang bertugas saat adanya pembongkaran ikan;
Bahwa Saksi sudah lupa berapa orang ABK yang telah dimasukkan kedalam ruang titipan atau ruang isolasi namun ada banyak ABK yang telah dimasukkan ke ruang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik kapal Antasena;
Bahwa lamanya para ABK dititipkan di ruang titipan atau ruang isolasi tergantung dari para kapten kapal yang menitipkan mereka;
Bahwa Quality Control merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT. PBR di Benjina mereka dibawah pimpinan dari Mr. Baim;
Bahwa para ABK Asing meninggal dunia di PT. PBR Benjina karena mabuk dan jatuh ke laut;
Bahwa Saksi sudah bertugas di PT. PBR di Benjina sekitar 9 (sembilan) tahun;
Bahwa Setahu Saksi Terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan terhadap para ABKnya;
Bahwa tidak pernah ada penyiksaan di ruang titipan atau ruang isolasi, disana mereka punya kebebasan bahkan mereka sering keluar masuk ruang security untuk mengambil air;
Bahwa di PT. PBR Benjina ada ruangan untuk Imigrasi, Syahbandar, dan Bea cukai;
Bahwa petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan Keimigrasian di PT. PBR di Benjina mengetahui mengenai ruang Imigrasi atau kantor Imigrasi tersebut, salah satunya yang mengetahui adalah saudara Dwi Andang Mei Admojo karena salah satu petugas Imigrasi yang sering berada lama di PT. PBR di Benjina adalah saudara Dwi Andang Mei Admojo, Ia pernah menginap hingga 1 (satu) bulan lebih bahkan ia pernah menitipkan salah satu ABK di ruang titipan;
Bahwa ada para ABK yang lari dan tidak ikut pelayaran, ada juga ABK yang membuat masalah saat pelayaran dan saat hendak turun dari kapal;
Bahwa bagian security mempunyai catatan nama para ABK yang masuk keluar ruang titipan atau ruang isolasi;
Bahwa Saksi melapor kepada pimpinan kami yaitu Mr. Kim Soon Do (pimpinan HRD / Personalia). Tujuan kami melaporkan kepada pimpinan kami di HRD atau Personalia agar HRD atau Personalia melapor kepada saudara Hermanwir Martino;
Bahwa banyak laporan yang kami sampaikan kepada pimpinan karena banyak para ABK yang membuat keributan bahkan ada penemuan mayat dimana-mana karena banyak ABK asing yang meninggal dunia. Jika ada yang meninggal, kami langsung melapor kepada pimpinan kemudian pimpinan melapor ke pihak kepolisian;
Bahwa ruang titipan atau ruang isolasi berada didalam areal PT. PBR. Sedangkan kantor bersama berada didalam salah satu ruang di PT. PBR yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari ruang titipan atau ruang isolasi;
Bahwa tidak ada pos Imigrasi didalam PT. PBR di Benjina yang ada adalah kantor Imigrasi;
Bahwa petugas imigrasi mengetahui adanya ruang titipan atau ruang isolasi karena ada salah satu petugas imigrasi yang memasukkan ABK kedalam ruang titipan atau ruang isolasi tersebut;
Bahwa letak ruang titipan atau ruang isolasi di PT. PBR di Benjina dapat dengan mudah diketahui oleh orang yang datang ke PT. PBR karena areal tersebut merupakan areal bebas dimana setiap orang bebas keluar masuk;
Bahwa ada sekitar 316 (tiga ratus enam belas) orang ABK yang pernah masuk kedalam ruang titipan atau ruang isolasi. Karena banyak ABK yang sering membuat kekacauan dengan mabuk, mencuri, berkelahi dan mengganggu isteri orang;
Bahwa para ABK Asing bebas keluar masuk areal PT. PBR di Benjina;
Bahwa Kapolsek Benjina mengetahui mengenai ruang titipan atau ruang isolasi di PT. PBR di Benjina. Bahkan ia pernah menitipkan salah seorang warga asing di ruang titipan atau ruang isolasi tersebut;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap ABK yang dimasukkan kedalam ruang titipan atau ruang isolasi adalah para kapten kapal yang memasukkan ABK mereka kedalam ruangan tersebut;
Bahwa lamanya para ABK dititipkan di ruang titipan atau ruang isolasi tergantung dengan lamanya kapal merapat di pelabuhan, jika kapal dari para ABK tersebut sudah kembali berlayar, biasanya mereka dikembalikan kepada kapten kapalnya;
Bahwa ABK yang biasanya mabuk-mabukan jumlahnya sangat banyak, mengantisipasi hal tersebut sehingga para ABK tersebut dititipkan di ruang titipan atau ruang isolasi agar mereka tidak membuat keributan;
Bahwa bagian yang membawahi para kapten kapal dan para ABK adalah bagian quality control, tugas dari quality control adalah mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan para kapten kapal dan ABKnya, pimpinan dari bagian tersebut adalah Mr. Baim yang berkewarganegaraan Thailand, mereka tidak dibawah naungan PT. PBR melainkan perusahaan lain;
Bahwa Mr. Baim mengetahui mengenai para ABK yang dititipkan didalam ruang titipan atau ruang isolasi, biasanya beliau mengatakan “titip saja sudah” sambil mengangkat tangannya;
Bahwa dibagian security memiliki catatan mengenai para ABK yang dimasukkan kedalam ruang titipan atau ruang isolasi, biasanya Saksi dan Security meminta para kapten kapal yang memasukkan ABKnya untuk menandatangani buku kami namun para kapten kapal tersebut tidak mau menandatangani buku tersebut;
Bahwa para ABK Asing sering keluar jauh dari areal PT. PBR di Benjina bahkan mereka sampai ke Meijuring;
Bahwa para ABK tersebut sering berhutang, ada yang membayar hutang mereka namun ada juga yang tidak membayar hutang mereka;
Bahwa ada banyak ABK yang mempunyai anak diluar nikah di Benjina akibat dari mereka sering pergi ke kampung-kampung untuk mengganggu isteri orang bahkan tindakan memasukkan mereka kedalam ruang titipan/ ruang isolasi sebenarnya adalah untuk melindungi mereka karena banyak dari suami-suami yang isterinya diganggu oleh para ABK datang ke PT. PBR untuk mencari para ABK tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab atas sikap para ABK yang membuat keributan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada tekanan terhadap ABK tersebut;
Bahwa para Kapten Kapal saat kapal merapat di Pelabuhan, sudah mengingatkan para ABK agar tidak mabuk-mabukkan sehingga tidak membuat keributan namun mereka sering membangkang;
Bahwa saksi melapor ke bagian HRD/ Personalia setelah ABK tersebut masuk ke ruang isolasi;
Bahwa Kapten Kapal yang berada di PT. PBR di Benjina saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa di ruang isolasi ada fasilitas berupa kamar mandi dan listrik;
Bahwa banyak warga di areal PT. PBR yang mengeluhkan tingkah laku dari para ABK karena banyak para ABK yang mencuri makanya memasukkan mereka ke dalam ruang isolasi termasuk tindakan untuk mengamankan dan menyelamatkan mereka dari amuk warga;
Bahwa quality control diutus dari Thailand untuk mengurus para Kapten Kapal dan ABK;
Bahwa saksi tidak tahu gaji para ABK;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak tahu;
Saksi AHMAD JAUZI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksibekerja di PT. Pusaka Benjina Resources;
Bahwa jabatan saksi di PT. PBR, Direktur di PT. PBR pusat yang berkedudukan di Jakarta;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur di PT. PBR sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa yang memiliki Perusahaan PT. PBR tersebut, karena perusahaan ini PMA, maka dimiliki oleh 1 (satu) perusahaan asing dan 1 (satu) perusahaan Indonesia;
Bahwa nama perusahaan asing yang dimaksud adalah Strait Capital Enterprises Limited;
Bahwa yang memiliki perusahaan tersebut adalah perusahaan juga yang bernama Extant Sky Limited, baru dibawahnya Mr. Chairat dan Mr. Aksmi;
Bahwa nama Perusahaan Indonesia yang memiliki PT. PBR adalah PT. Buana Citra Arta Persada;
Bahwa pemilik Perusahaan PT. Buana Citra Arta Persada adalah Pak Legiman Soetrisman dan saksi sendiri;
Bahwa perusahaan ini bergerak di bidang perikanan;
Bahwa perusahaan didirikakan sejak tahun 2007;
Bahwa alamat kantor pusatnya di Jalan Iskandar Sahaya No.99 Blok M Jakarta Selatan;
Bahwa jumlah pegawai di kantor pusat sekitar 43 orang dan sekarang sudah ada pegawai lagi;
Bahwa anak perusahaan dari PT. PBR yaitu, Pusaka Benjina Nusantara dan PT. Pusaka Benjina Armada yang bergerak dibidang perikanan juga;
Bahwa di PT. PBR ada 2 (dua) Komisaris;
Bahwa nama Komisaris perwakilan asingnya 1 (satu) orang yang bernama Pak Segesmen dan perwakilan Indonesia 1 (satu) orang yang bernama Legiman Soetrisman;
Bahwa surat ijin PT. PBR sudah lengkap;
Bahwa agar ijin perikanan keluar diurus pada kantor Pusat Kementerian Perikanan dan Kelautan;
Bahwa sebenarnya PT. PBR di Benjiana satu kesatuan dengan PT. PBR pusat;
Bahwa pemimpin PT. PBR di Benjiana adalah Pak Herman, jabatannya sebagai Site Ops Departement Head;
Bahwa tugasnya Pak Herman adalah mengelola semua kegiatan di PT. PBR dengan baik dan benar;
Bahwa kegiatan yang dimaksud adalah dibidang perikanan, operasional, dokumen-dokumen dan mengurus Industri di Benjina;
Bahwa yang memilik Kapal Antasena perusahaan PT. PBR;
Bahwa jumlah kapal PT. PBR ada 54 (lima puluh empat) kapal dan kapal-kapal tersebut tidak beroperasi lagi;
Bahwa saksi tahu nama perusahaan Silver Sea dan hubungannya dengan PT. PBR Benjina adalah membeli hasil tangkapan ikan PT. PBR, membantu untuk merekrut ABK asing dari Thailand, menyiapkan dokumen ABK dan mengelola ABK Asing di Benjina;
Bahwa PT. PBR tidak ikut dalam merekrut ABK asing, dan hanya merekrtut ABK asal Indonesia saja;
Bahwa perjanjian dengan Silver Sea secara tertulis ada;
Bahwa yang bertanggung jawan atas ABK asing di Benjina dalam perjanjian adalah Silver Sea;
Bahwa gaji ABK asing yang membayar, PT. PBR yang membayar kepada Silver Sea karena sesuai perjanjian Silver Sea yang mendistribusikan gaji kepada para ABK Asing;
Bahwa jumlah gaji untuk Nakhoda dan ABK berdasarkan tagihan tiap bulannya dari Silver Sea kepada PT. PBR,gaji untuk ABK asing jumlahnya 275 USD (dua ratus tujuh puluh lima dollar Amerika) atau kalau dirupiahkan hampir Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Chief Engineer dan Chief Officer berjumlah 475 USD (empat ratus tujuh puluh lima dollar Amerika) kalau dirupiahkan hampir Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan Nakhoda berjumlah 625 USD (enam ratus dua puluh lima Dollar Amerika) atau kalau dirupiahkan sekitar (delapan juta rupiah);
Bahwa selama ini ABK Asing tinggal, saksi tidak tahu persis tapi melalui laporan kalau tidak di kapal ada mes khusus yang disiapkan PT. PBR di Benjina;
Bahwa kalau masalah makan ABK asing yang bertanggung jawab baik di laut maupun di darat merupakan tanggung jawab Nakhoda, karena kalau di darat mereka tidak boleh keluar dari lingkungan pelabuhan;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat rekruitmen ABK asing ada yang berwarga negara Myanmar tetapi dokumennya menunjukkan mereka berwarga negara Thailand;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap ABK asing di Benjina adalah perwakilan Siver Sea yang berada di Benjina yaitu QC;
Bahwa orang QC yang berada di Benjina sekitar 3 (tiga) orang;
Bahwa nama-nama perwakilan disana yang saksi ingat Mr. Baim, mereka Profesinya bukan Nakhoda kapal;
Bahwa untuk ruangan isolasi di PT. PBR Benjina saksi tidak tahu;
Bahwa saksi terakhir ke Benjiana tahun 2011;
Bahwa ruangan isolasi atau ruangan penitipan dibuat saksi tidak tahu;
Bahwa masalah tentang ABK asing yang dipukul atau ditahan di ruangan isolasi dan bekerja 24 jam sehari di Benjina saksi tidak tahu;
Bahwa tidak ada laporan ke saksi masalah ABK kapal dari Kantor PT. PBR Benjina;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada peraturan pemerintah yang menyatakan ABK asing juga merupakan tanggung jawab PT. PBR;
Bahwa ABK asing bekerja di perusahaan PT. PBR;
Bahwa tidak ada masalah dokumen dengan ABK asing selama saksi bekerja menjadi direktur;
Bahwa PT. PBR hanya bertanggung jawab mengurus ABK Asing yang bermasalah tersebut untuk dibawa kepada aparat atau instansi yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Seamen book saksi mengetahui ABK asing yang datang berdasarkan Seamen book adalah warga negara Thailand;
Bahwa kapal-kapal PT. PBR adalah bekas milik Thailand ketika kapal-kapal tersebut masuk ke Indonesia sudah dilengkapi dengan ABK asing dan itu salah satu perjanjiannya, harus ada krunya lengkap di kapal ketika pada saat dibeli oleh perusahaan di Indonesia;
Bahwa pembelian kapal-kapal pada waktu itu masih di Thailand;
Bahwa selama ini ada laporan tentang kendala dari bawahan saksi Site Manager di Benjina dan saksi lupa apa saja kendalanya dan laporannya kadang mingguan atau bulanan;
Bahwa hak ABK asing yang di dalam perjanjian dengan Silver Sea Cuma gaji saja hak mereka;
Bahwa kenapa yang diperkerjakan ABK asing dan bukan orang Indonesia, saksi pernah merekrut orang Indonesia tetapi orang Indonesia lebih senang kerja di darat daripada kerja di laut dan jarang sekali yang bisa bertahan;
Bahwa pembagian hasil tangkap ikan dengan Silver Sea tidak ada semua dikelola sepenuhnya oleh PT. PBR;
Bahwa keuntungan Silver Sea yang tertuang dalam perjanjian mereka mendapat 10% (sepuluh persen) dari tiap orang ABK asing yang direkrut dan hasil tangkapan ikan PT. PBR dijual kepada Silver Sea;
Bahwa cara membayar gaji kepada ABK asing adalah membayarnya melalui Silver Sea;
Bahwa yang membuat perjanjian mengenai hak-hak untuk ABK Asing adalah Silver Sea;
Bahwa tidak semua kejadian pemukulan dan yang meninggal dan lain-lain dilaporkan ke saksi dan yang melaporkan adalah Pak Hermanwir;
Bahwa tidak ada laporan ke saksi mengenai dibuatnya ruang isolasi;
Bahwa ada 4 (empat) Manager antara lain Manager IT dan Rekruitmen, Manager HRD, ddan Site Manager;
Bahwa yang membayar QC untuk bekerja di PT. PBR di Benjina adalah Silver Sea;
Bahwa yang mengawasi ABK asing di PT. PBR Benjina adalah QC;
Bahwa hasil tanggkapan ikan masukkan dahulu ke PT. PBR di Benjina baru dijual ke Silver Sea;
Bahwa pembayaran melalui Silver Sea untuk tenaga asing yang bekerja di PT. PBR Benjina, biasanya tiap tanggal 5 tiap bulan ada tagihan dari Silver Sea yang mendistribusikan kepada QC;
Bahwa kenapa hanya Silver Sea saja yang melakukan perjanjian dengan tenaga asing, karena PT. PBR tidak mau terjadinya perjanjian ganda dengan Silver Sea;
Bahwa tindakan saksi ketika ABK asing meninggal dunia maka diproses secara hukum kepada pihak-pihak yang terkait;
Bahwa keuntungan hasil dari tangkap ikan hanya dari PT. PBR;
Bahwa yang memasukkan tenaga asing dan ABK asing ke Indonesia adalah Silver Sea;
Bahwa Nakhoda dan ABK asing masuk ke Indonesia melalui kapal-kapal yang dibeli dan juga melalui kapal lain;
Bahwa cara saksi membayar gaji Nakhoda dan ABK Asin kepada Silver Sea adalah, Silver Sea mengirimkan tagihan dan saksi memverifikasikan pada bagian keuangan tagihan tersebut dengan Dasuskim berdasarkan jumlah tenaga asing tersebut setelah cocok saksi mentranfer kepada Silver Sea;
Bahwa yang melaporkan kepada Silver Sea data tenaga asing dan ABK asing yang berada di Benjina perwakilan Silver Sea yaitu QC;
Bahwa kenapa bukan PT. PBR saja yang merekrut ABK asing karena faktor keterbatasan bahasa, sumber daya manusia dan kapal-kapalnya itu adalah bekas milik perusahaan Thailand;
Bahwa PT. PBR tidak memberi uang trip kepada ABK asing tapi hanya memberikan gaji saja;
Bahwa cara Silver Sea Thailand mengirim data ABK asing yang mau ke Indonesia dengan memfotokopi Seamen book;
Bahwa tidak ada tim verifikasi dari PT. PBR untuk keabsahan fotocopy Seamen book;
Bahwa Dasuskim merupakan permohonan Bank bukan permohonan perusahaan, biasanya didaftarkan Seamen Book, didaftarkan crew list dan melampirkan Surat Ijin penangkapan ikan untuk mendapatkan Dasuskim;
Bahwa cara penjemputan Nakhoda dan ABK asing biasanya masuk lewat kapal angkut oleh Silver Sea;
Bahwa tugas Site Manager dalam hal penangkapan ikan menghitung jumlahnya, jenisnya, menyimpan ikan dan eksport;
Bahwa tugas QC mengurus ABK Asing;
Bahwa yang bertanggung jawab apabila tidak memenuhi target penangkapan adalah Nakhoda kapal;
Bahwa PT. PBR pusat mengetahui apabila ada ABK asing yang tidak berlayar atau berhenti karena ada laporan dan Dasuskim yang selalu terupdate;
Bahwa kapal Antasena milik PT. PBR berdasarkan hukum boleh berlayar ke wilayah Thailand;
Bahwa Kapal Antasena milik PT. PBR pergi ke wilayah Thailand untuk dooking karena di Maluku tidak ada;
Bahwa kapal Antasena milik PT. PBR pernah dooking di Indonesia yaitu di Bitung tetapi makan waktu yang sangat lama;
Bahwa kapal-kapal PT. PBR dilakukan cek fisik di Benjina karena sesuai dengan peraturan sekarang harus dicek fisik kapal untuk memperpanjang pengoperasian dan cek fisiknya oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan di Pelabuhan Benjina;
Bahwa selama ini PT. PBR sanggup membayar tagihan Silver Sea karena merupakan tanggung jawab;
Bahwa saham kedua belah pihak yang dimiliki oleh perusahaan Indonesia PT. Buana Citra Artha Persada dan Perusahaan asing Strait Capital;
Bahwa saham yang dimiliki kedua belah pihak Perusahaan Indonesia PT. Buana Citra Artha Pesada dan Perusahaan asing Strait Capital Enterprise Limited dari PT. PBR, awalnya saham Strait Capital Entrprises Limited lebih besar tetapi karena adanya peraturan baru di Indonesia maka PT. Buana Citra Arta Persada memiliki 51% (lima puluh satu persen) dan Strait Capital Enterprise Limited 49% saham (empat puluh sembilan persen) saham;
Bahwa yang mencari nama perusahaan PT. PBR adalah dari PT. Buana Citra Arta Persada;
Bahwa Pengurus Strait Capital Enterprises di PT. PBR Cuma 1 (satu) saja yaitu salah satu Komisaris;
Bahwa QC dikirim oleh Silver Sea;
Bahwa Kepala Kantor PT. PBR di Benjina tidak pernah merekrut ABK Asing;
Bahwa tindakan saksi sebagai pimpinan setelah kejadian adanya ruangan isolasi, besuknya saksi menelepon Pimpinan di PT. PBR Benjina dan dia mengatakan sebenarnya tidak ada apa-apa dan mengenai ruangan isolasi itu tidak benar yang ada hanya ruangan penitipan;
Bahwa reaksi rekanan kerja perusahaan Thailand dengan kejadian ini mereka kaget dan risau karena itu merupakan perusahaan mereka juga;
Bahwa menurut penjelasan Silver Sea tentang permasalahan gaji kepada tenaga asing memang selama ini menurut sistem pembayaran mereka membayar gaji tidak 100 % (seratus persen) kepada tenaga asing di Benjina karena ada juga gaji yang diberikan kepada keluarga tenaga asing di Thailand dan juga sebagian besar Silver Sea membayar gaji mereka setelah mereka pulang ke Thailand;
Bahwa yang bertanggung jawab atas kapal yang rusak PT. PBR yang mengganti part atau bagian-bagian kapal yang rusak;
Bahwa yang biasanya memperbaiki kapal-kapal tersebut Chief Engineer atau teknisi saksi yang datang dari Thailand;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas saksi menyatakan tidak tahu;
Saksi IGNASIUS JULY I. KELANIT Alias PAK NATO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksibekerja di PT. Pusaka Benjina Resort sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa jabatan saksi di PBR Benjina Supervisor Armada, mengantar petugas Clearace untuk mengecek kedatangan kapal yang masuk ke Benjina, mengkoordinasikan kantor bersama dan dokumen;
Bahwa yang masuk dalam Kantor bersama adalah Sahbandar, Karantina, Bea Cukai, Imigrasi dan Perikanan;
Bahwa tugas Sahbandar memeriksa dokumen dan surat-surat kapal, Karantina memeriksa kesehatan kapal dengan kru kapal, Bea Cukai memeriksa barang, Imigrasi memeriksa orang atau awak kapal dan perikanan memeriksa alat tangkap;
Bahwa yang memberikan instansi terkait apabila kapal mau masuk ke Benjina adalah staff;
Bahwa berdasarkan dokumen ABK asing semua warga negara Thailand, tetapi Seamen book ada yang berwarga negara Myanmar dan Kamboja;
Bahwa jumlah tenaga asing di PT. PBR lebih dari 1000 (seribu) orang;
Bahwa yang merekrut ABK Asing adalah Silver Sea, saksi tahu karena PT. BPR bekerjasama dengan Silver Sea dalam hal rekrut ABK asing;
Bahwa ruangan isolasi atau yang biasa disebut ruangan penitipan dimasukkan atas permintaaan Nakhoda karena ABK Asing itu bandel dan nakal;
Bahwa saksi mengetahui ada ruangan penitipan disana dan dibangun atas permintaan Nakhoda dengan QC dan PT. PBR;
Bahwa saksi pernah melihat ada ABK asing yang dimasukkan di ruangan penitipan;
Bahwa yang memasukkan ABK asing security untuk diamankan atas permintaan Nakhoda;
Bahwa mereka dimasukkan ke ruangan Penitipan karena tidak bisa diarahkan, bandel dan nakal;
Bahwa menurut pengalaman saksi karena saksi pernah bekerja di kapal dan tidak mungkin kalau bekerja 24 (dua puluh empat) jam setiap hari di kapal, karena pada saat pertama kali jaring dibuang masa tunggu itu ada 4 jam dan otomatis mereka istirahat;
Bahwa jumlah kapal yang berada di Benjina ada 85 (delapan puluh lima) kapal dan masih aktif semua;
Bahwa ruangan penitipan berada di areal PT. PBR di Benjina;
Bahwa sebagai supervisor armada saksi tidak mempunyai tugas untuk mengecek Kapal Antasena, saksi hanya mempunyai tugas mengantar petugas tim kantor bersama ke kapal;
Bahwa instansi yang terlibat dalam tim bersama, Sahbandar, Karantian, Imigrasi, Bea cukai dan perikanan;
Bahwa kapal yang dimiliki semuanya datang dari Thailand;
Bahwa saksi tidak mengetahui sistem penggajian kepada Nakhoda dan ABK Asing;
Bahwa yang menerbitkan Dasuskim adalah Kementerian Perikanan dan Kelautan di Jakarta;
Bahwa Dokumen yang dimiliki oleh Nakhoda dan ABK Asing untuk bisa bekerja di Indonesia Dasuskim dan IMKA (Ijin Menggunakan Komunikasi);
Bahwa instansi yang mengeluarkan IMKA adalah Departemen Tenaga Kerja;
Bahwa dokumen yang diberikan dari Nakhoda dan ABK Asing pada saat pertama datang ke Benjina, Dokumen Kapal, Seamen book dan daftar Crew List;
Bahwa saksi tidak bersama-sama memeriksa kapal dan kru kapal dalam pemeriksaan dari tim kantor bersama, saksi hanya mengantar mereka sampai ke kapal dan mereka bekerja masing-masing dan saksi tidak bisa bergabung;
Bahwa tugas saksi selain tugas mengantar tim kantor bersama, saksi menanyakan apa yang kurang dan setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan;
Bahwa kapal-kapal tersebut tidak singgah ke tempat lain ketika datang dari Thailand, mereka langsung ke Benjina;
Bahwa yang mengurus ITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) saksi tidak tahu;
Bahwa jumlah bawahan saksi ada 4 (empat) orang;
Bahwa saksi mengetahui ada ruangan penitipan di PT. PBR di Benjina;
Bahwa ABK Asing pernah ditahan di ruangan penitipan karena mabuk dan lain sebagainya, kelihatannya seperti itu;
Bahwa yang biasa memasukkan mereka ke ruangan Penitipan adalah Nakhoda mereka sendiri yang memasukkan;
Bahwa saksi pernah memasukkan ABK ke ruangan isolasi/ penitipan, atas permintaan Nakhoda, karena melakukan pencurian;
Bahwa yang saksi masukkan ada 3 (tiga) orang;
Bahwa maksudnya dimasukkan ke ruang penitipan agar ABK asing tidak membuat masalah baru;
Bahwa saksi tidak tahu sistem pembayaran gaji kepada ABK asing;
Bahwa kantor untuk petugas Imigrasi di PT. PBR Benjina ada yaitu kantor bersama;
Bahwa petugas Imigrasi tidak stanby disitu akan tetapi di rolling;
Bahwa petugas Imigrasi yang saksi kenal yang bertugas disana, Pak Andang dan Pak Baifat;
Bahwa setahu saksi tugas Pak Andang dan Pak Baifat mengecek pada saat kapal masuk;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perbedaan identitas dan kewarganegaraan di Seamen book;
Bahwa setahu saksi PT. PBR bekerja sama dengan Perusahaan Silver Sea, Grup THH (Thai Hong Huad) dan Grup ORF (Ocean Reaf Fishery);
Bahwa ruangan isolasi atau ruangan titipan itu dibuat seingat saksi sejak tahun 2012;
Bahwa pimpinan Perusahaan PT. PBR di Benjina adalah Pak Hermanwir;
Bahwa setelah mengecek pasport lain dan dokumen lain pada saat bersama-sama naik ke kapal dengan tim kantor bersama, saksi melaporkan kepada pimpinan PT. PBR di Benjina;
Bahwa pengecekan ulang oleh tim bersama ketika kapal mau berangkat karena adanya ABK asing yang tidak lengkap, pernah ada;
Bahwa petugas Sahbandar, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina dan Perikanan mengetahui adanya ruangan titipan atau ruangan isolasi yang berada di PT. PBR Benjina, pasti mengetahui karena ruangan tersebut dekat dengan Kantor bersama;
Bahwa kapal tidak bisa berangkat apabila salah satu surat atau dokumen tidak ada karena itu merupakan syarat;
Bahwa melakukan clearance lagi apabila pada saat kapal datang biasanya petugas perikanan melakukan clearance, kalau kapal dari Thailand yang terlibat dalam clearance adalah semua tim kantor bersama, tetapi kalau hanya pulang dari fising ground hanya petugas perikanan yang bertugas;
Bahwa yang diperiksa petugas perikanan setelah kapal pulang fishing Ground adalah pertama alat VMSnya aktif atau tidak, kemudian periksa muatan kapal baik jenis dan jumlah muatannya dan biasanya ada Protap yang ditanda tangani;
Bahwa selama ini tidak ada temuan kesalahan dari petugas Perikanan ketika kapal pulang dari fishing ground;
Bahwa ruang penitipan awalnya gedung untuk klinik ABK, bukan bangunan baru tetapi direhap saja;
Bahwa kapal tidak langsung fishing ground ketika kapal pertama kali masuk Benjina karena harus menunggu pemeriksaan dari petugas perikanan untuk menerbitkan SIPI, selama menunggu SIPI diterbitkan, kapal itu hanya berada di Benjina;
Bahwa SIPI diterbitkan bisa sebulan atau dua bulan;
Bahwa yang dilakukan Nakhoda dan ABK selama 1 (satu) atau 2 (dua) bulan mereka istirahat di kapal itu;
Bahwa selama 1 (satu) bulan dan 2 (dua) bulan mereka bebas berkeliaran masuk keluar kapal;
Bahwa ABK asing sering belanja kebutuhan di warung atau toko di Benjina dan juga cari hiburan dengan perempuan-perempuan;
Bahwa para ABK asing sering minum-minuman keras dan banyak yang berhutang disana;
Bahwa saksi tahu kalau mereka berhutang karena pada saat adanya perkara ini banyak ABK asing yang dipulangkan ke negara masing-masing dan ada beberapa penduduk yang menagih hutang yang jumlahnya hampir Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa bentuk hutang mereka ada yang berhutang minuman, uang kontan dan lain-lain;
Bahwa para ABK asing sering berkelahi dengan ABK asing lainnya;
Bahwa jabatan saksi pada saat bekerja di Kapal sebelum bekerja di PT. PBR adalah sebagai Nakhoda Kapal Ikan selama 5 (lima) tahun;
Bahwa mesin yang ada dikapal selain mesin kapal, ada mesin lampu dan mesin penyulingan air laut ke air tawar;
Bahwa saksi sering mengkonsumsi air penyulingan itu dan tidak ada masalah;
Bahwa ada laporan dari warga sekitar mengenai ABK asing karena merusak kebun warga dan kalau mabuk mereka tidak terkontrol;
Bahwa setahu saksi Nakhoda tidak pernah berbuat kejam terhadap para ABK asing;
Bahwa QC adalah suatu perwakilan Silver Sea yang ditempatkan di Benjina;
Bahwa QC bertanggung jawab mengontrol para ABK asing atau tenaga asing di Benjina;
Bahwa ruang penitipan tidak digembok karena pada siang hari saksi lihat gemboknya berada di ruangan security;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi WELLEM VICTOR PAPILAYA Alias ONGEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksipetugas Sahbandar di Benjina sejak bulan Juli tahun 2013 sampai dengan akhir tahun 2014;
Bahwa tugas saksi sebagai clearence smooth kapal atau disebut ijin berlayar kapal;
Bahwa cara saksi melakukan pemeriksaan adalah pertama PT. PBR memberitahukan kepada tim kantor bersama memeriksa kapal dan pemeriksaan terakhir pada petugas Sahbandar;
Bahwa jumlah kapal yang diperiksa banyak kapalnya;
Bahwa saksi tidak pernah ada masalah dengan beberapa kapal dalam melakukan pemeriksaan selama ini;
Bahwa Sahbandar tidak ada kewengangan dalam hal pemeriksaan ABK asing dan tugas saksi hanya menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB);
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya ABK asing yang bermasalah di Benjina;
Bahwa syarat-syarat sampai SPB diterbitkan ada beberapa instansi di dalam tim kantor bersama yaitu Imigrasi, Bea Cukai, Perikanan dan Karantina, semua pemeriksaan dari mereka sudah selesai dan tidak ada masalah dengan dokumen mereka dan lainnya diberikan kepada saksi untuk diperiksa dan apabila semua okey, baru saksi menerbitkan SPBnya kapal;
Bahwa dokumen yang diberikan tim kantor bersama kepada saksi untuk menerbitkan SPB, dari Perikanan berupa SO, Imigrasi berupa daftar ABK, Karantina berupa buku ijo;
Bahwa saksi tidak mengecek daftar ABK yang berada di kapal karena bukan kewenangan saksi;
Bahwa saksi tidak memeriksa kapal yang pulang dari fishing ground dan saksi memeriksa kapal yang mau berlayar;
Bahwa ijin berlayar berlaku hanya 24 jam di darat;
Bahwa saksi tidak pernah dapat pengaduan dari ABK asing;
Bahwa kapal yang saksi periksa campuran, ada milik Indonesia, Thailand dan Myanmar;
Bahwa saksi tahu kalau kapal milik Indonesia atau Thailand atau juga Myanmar dari bendera yang dipakai oleh kapal;
Bahwa kapal Terdakwa waktu diperiksa oleh saksi berbendera Indonesia;
Bahwa saksi memeriksa dokumen dari tim kantor bersama, dengan detail;
Bahwa dokumen yang diberikan oleh petugas Imigrasi kepada saksi, Dasuskim, saksi periksa dengan daftar ABK asing yang ada dan apakah sesuai dengan kewarganegaraan mereka;
Bahwa kewarganegaraan yang saksi periksa selama ini campuran, ada dari Thailand, Indonesia dan Myanmar;
Bahwa selama ini saksi periksa dalam kapal Antasena milik PT. PBR ada juga yang sebagian hanya berkewarganegaraan Thailand;
Bahwa yang menerbitkan Surat Ijin berlayar kapal Antasena milik PT. PBR, saksi sendiri yang menerbitkan;
Bahwa tempat tinggal saksi di Benjina di mes di atas lantai kantor bersama;
Bahwa saksi pernah melihat ruang isolasi;
Bahwa yang naik memeriksa di atas kapal apabila kapal masuk pelabuhan adalah Armada dan dari tim kantor bersama;
Bahwa tugas dari Sahbandar apabila ada kapal baru pertama kali masuk di Pelabuhan maka dokumen kapal yang diperiksa;
Bahwa Sahbandar tidak memeriksa Dasuskim karena itu adalah kewenangan Imigrasi;
Bahwa saksi tidak melihat tata cara pemeriksaan kapal dari petugas Imigrasi, apakah petugas Imigrasi memanggil satu persatu ABK asing;
Bahwa tugas saksi di atas kapal mengambil dokumen dari agen PT. PBR yaitu Armada;
Bahwa saksi tidak pernah menemukan dokumen yang tidak jelas;
Bahwa petugas Imigrasi biasanya menginap di kantor bersama dan biasanya diganti kalau ada rolling pegawai;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Andang dan tidur di sebelah kamar saksi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak Rudi Harara, kalau dengan Pak Herman saksi kenal;
Bahwa paling banyak kewarganegaraan yang saksi periksa adalah Thailand;
Bahwa saksi tidak memangku jabatan struktural saat di Benjina maupun di Dobo;
Bahwa saksi memeriksa masa tahun kapal dan masa berlaku kapal;
Bahwa saksi perikan masa tahunan kapal dan masa berlaku kapal;
Bahwa kapal tidak pernah ada memiliki dokumen berbeda dengan fisiknya;
Bahwa ketika tim kantor bersama memeriksa kapal secara bersama-sama tidak saling mengetahui;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi AGUS KURNIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini karena masalah perdagangan orang;
Bahwa saksi adalah Kepala Bagian Keuangan PT. Pusaka Benjina Resources;
Bahwa tugas Kepala bagian PT. Pusaka Benjina Resource PT. PBR adalah membentuk departemen keuangan dan akuntansi perusahaan, menentukan kebijakan keuangan dan akuntansi perusahan, membuat laporan keuangan perusahaan dan berhubungan dengan lembaga keuangan untuk pinjam meminjam uang;
Bahwa tanggung jawab saksi sebagai Kepala Bagian Keuangan adalah mengawasi bagian keuangan dan akuntansi perusahaan;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Direktur PT. Pusaka Benjina Resources yaitu saudara Ahmad Jauzi;
Bahwa staff saksi dibagiana keuangan PT. PBR ada 7 (tujuh) orang dengan pembagian 2 (dua) orang pada bagian akunting, 4 (empat) orang, pada bagian keuangan/ finance dan 1 (satu) orang pada bagian pajak;
Bahwa ada bagian keuangan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina, Managernya adalah saudara Candra (Finance Site Manager);
Bahwa bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) Benjina berada di bawah saksi;
Bahwa jabatan Hermanwir Martino di PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) Benjina adalah sebagai Pjs. Site Ops Departement Head;
Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) bergerak di bidang perikanan;
Bahwa ikan-ikan dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) dipasarkan ke Thailand, ada perusahaan yang membeli ikan-ikan yaitu Silver Sea Group;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai perekrutan ABK di PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR);
Bahwa mekanisme pemberian gaji kepada ABK asing adalah tidak diberikan secara langsungmelainkan melalui Silver Sea Group, setiap tanggal 5 kami membayarkan gaji para ABK asing berdasarkan tagihan yang diberikan oleh pihak Silver Sea Group. Setelah kami menerima tagihan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan apakah tagihan tersebut sesuai dengan realisasi di lapangan. Setelah semua sudah sesuai, kami lalu mentransfer sejumlah uang kepada Silver Sea Group di Thailand kemudian Silver Sea Group di Thailand yang mentransfer uang kepada perwakilan mereka di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu bagian quality control (QC) untuk memberikan gaji kepada para ABK asing;
Bahwa gaji ABK tersebut ada 3 (tiga) golongan gaji, untuk para ABK/ kru kapal sejumlah 275 Dolllar, untuk Chief Enginer sejumlah 475 Dollar sedangkan Nakhoda/ Taikong sejumlah 625 Dollar;
Bahwa yang memberikan gaji kepada bagian Quality Control (QC) PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina adalah Silver Sea Group;
Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) tidak memberikan gaji/ tidak menggaji bagian Quality Control;
Bahwa sitem pemberian gaji kepada para ABK Indonesia langsung diberikan oleh Perusahaan yaitu HRD/ Personalia PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina mengirimkan daftar penggajian ABK dan karyawan pabrik ke PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta lalu kami dari bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta mengirimkan gaji para ABK Indonesia tersebut agar didistribusikan kepada para ABK Indonesia yang berada di Benjina;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai para ABK asing yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR);
Bahwa saksi tidak tahu mengenai para ABK asing yang gajinya tidak dibayarkan secara rutin;
Bahwa ada 30 (tiga puluh) kapal Antasena yang masih beroperasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR), 37 (tiga puluh tujuh) kapal Antasena di PT. Pusaka Benjina Armada dan 29 (dua puluh sembilan) kapal PT. Pusaka Benjina Nusantara;
Bahwa bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Jakarta, mengetahui mengenai data ikan yang masuk di Benjina hanya berdasarkan laporan saja kepada kami, bagian operasional PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina yang melakukan pendataan terhadap ikan yang masuk di Benjina;
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Jakarta sejak bulan Nopember tahun 2007;
Bahwa saksi juga menangani bagian keuangan ketiga perusahan milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) yaitu PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina, PT. Benjina Armada dan PT. Pusaka Benjina Nusantara;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap ketiga perusahaan milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) tersebut sesuai akta adalah saudara Hermanwir Martino;
Bahwa setahu saksi ada sekitar 350 (tiga ratus lima puluh ribu) orang asing yang bekerja melalui Silver Sea di PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina pada akhir tahun 2014;
Bahwa setahu saksi tenaga asing yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) berkewarganegaraan Thailand karena data yang mereka sampaikan nama Thailand dan dokumennya juga Thailand;
Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) telah mentranfer gaji para ABK namun untuk realisasinya dari Silver Sea Group kepada para ABK saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa selain gaji tidak ada bonus untuk para ABK namun setahu saksi untuk tenaga kerja Indonesia selain gaji mereka wajib mendapatkan tunjangan hari raya;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa para ABK bertanggung jawab;
Bahwa yang menjadi sumber pendapatan dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) adalah penjualan ikan dan penjualan es;
Bahwa gaji yang didapat dari ABK sebesar 275 Dollar atau sekitar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) lebih;
Bahwa bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina tidak mengetahui pembayaran gaji para ABK asing di Benjina;
Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina tidak menangani penjualan ikan, yang menangani penjualan ikan adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Jakarta, PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina hanya menangani penjualan es;
Bahwa sebelum gaji para ABK ditransfer kepada Silver Sea Group, bagian operasional PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap jumlah ABK yang dimintakan gajinya dengan jumlah ABK di lapangan khususnya untuk para ABK asing, kalau untuk tenaga kerja Indonesia, sudah terdaftar dan sudah ada daftarnya di bagian HRD / Personalia PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa Yang menjadi pengeluaran dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah biaya operasional pabrik dan gaji untuk tenaga kerja Indonesia dan asing;
Bahwa Pengeluaran PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) untuk tenaga kerja asing adalah gaji saja, kami tidak menanggung biaya makan dan kesehatan mereka, hanya sediakan klinik dan makan saat diatas kapal;
Bahwa cara pembayaranPembayaran gaji kepada para ABK asing dibayarkan berdasarkan tagihan dari Silver Sea Group yang dikirimkan kepada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta kemudian bagian operasional PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta melakukan pengecekan terhadap PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina setelah semua selesai kemudian bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) mengirimkan gaji para ABK asing tersebut kepada Silver Sea Group di Thailand yang kemudian gaji tersebut akan dibayarkan kepada para ABK asing melalui perwakilan Silver Sea Group di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu bagian quality control (QC);
Bahwa saksi tidak tahu kewarganegaraan tiap ABK asing yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources karena dalam tagihan yang dikirimkan kepada kami tidak terperinci mengenai kewarganegaraan para ABK asing tersebut;
Bahwa PT.Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) tidak pernah melakukan pemotongan gaji terhadap para ABK asing yang sakit atau tidak bekerja. Pemotongan yang dilakukan adalah untuk kewajiban perpajakan saj, gaji yang ditransfer kepada Silver Sea Group, misal untuk para ABK asing sejumlah 275 Dollar, dipotong pajak terlebih dahulu baru ditransfer. Jadi jumlah yang ditransfer sudah dipotong pajak terlebih dahulu;
Bahwa jumlah gaji ABK yang saksi kirim dari Indonesia ke Thailand tidak berjumlah 275 Dollar lagi karena sudah dipotong pajak;
Bahwa gaji para ABK asing dibayar per bulan bukan dibayar per trip kapal;
Bahwa pihak Silver Sea Group tahu mengenai pemotongan pajak terhadap para ABK asing tersebut karena dalam perjanjian pengadaan ABK sudah tertuang tentang kewajiban membayar pajak;
Bahwa uang yang masuk dan keluar di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina selalu dilaporkan kepada saksi 2 (dua) kali dalam seminggu oleh bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa setahu saksi sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang tidak ada permintaan dana dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina untuk pembangunan ruang isolasi di Benjina,tidak pernah ada laporan keuangan kepada saksi yang menyatakan hal tersebut;
Bahwa tagihan gaji dari Silver Sea Group hanya merincikan tentang nama kapal dan ABKnya, Ada biaya makan untuk perbekalan di kapal saja saksi membeli bahan-bahan makanan untuk makan Nahkoda dan para ABK selama kapal berlayar. Untuk biaya perbekalan tersebut diberikan sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) hingga Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per trip tergantung dari besar kapal dan banyaknya ABK;
Bahwa ada laporan mengenai pemakaian biaya perbekalan tersebut kepada saksi di Jakarta;
Bahwa yang melaporkan biaya pembekalan tersebut kepada bagian;
BahwaAwalnya Nahkoda memberikan laporan mengenai biaya perbekalan tersebut kepada bagian quality control kemudian bagian quality control melaporkan kepada bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina lalu bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yang melaporkan kepada kami (bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources {PT. PBR} di Jakarta) mengenai biaya perbekalan selama fishing groung tersebut;
Bahwa contoh tagihan gaji dari Silver Sea Group kepada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta (sambil saksi maju kedepan dan memperlihatkan contoh tagihan gaji tersebut kepada Majelis Hakim dengan diikuti oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa);
Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) tidak memberikan gaji /tidak menggaji bagian quality control,yang menggaji bagian quality control adalah Silver Sea Group;
Bahwa saksi pernah membaca perjanjian kerjasama PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) dengan Silver Sea Group dalam versi bahasa Inggris;
Bahwa yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan Silver Sea Group mengenai perekrutan ABK/ pengadaan kru (supply crew) dan sesuai perjanjian, yang bertanggungjawab terhadap kru/ ABK di Benjina adalah Silver Sea Group;
Bahwa dalam perjanjian kerjasama antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan Silver Sea Group tidak ada mengenai biaya perbekalan diatas kapal, biaya perbekalan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) hingga Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diberikan oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) untuk operasional kapal sehari-hari atas permintaan Nahkoda melalui Silver Sea Group;
Bahwa yang berwenang mengadakan dan mengurus kru kapal/ABK adalah Silver Sea Group;
Bahwa gaji yang diberikan kepada kru kapal/ABK sudah termasuk didalamnya fee untuk Silver Sea Group dan Chopchai Dhanapak sekitar 10% (sepuluh persen);
Bahwa tidak ada perjanjian kerja antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan para ABK asing karena ABK asing bukan karyawan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) melainkan karyawan Silver Sea Group yang dipekerjakan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa secara struktural, bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina bertanggungjawab kepada saudara Hermanwir Martino;
Bahwa tidak ada tagihan dari Silver Sea Group kepada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) yang tidak dibayarkan, sejak bulan April tahun 2015 hingga bulan November tahun 2015 pihak Silver Sea Group masih mengirimkan tagihan kepada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR), pada bulan lalu juga masih ada tagihan dari Silver Sea Group karena besok tanggal 21 Januari 2016 adalah pemulangan terakhir para ABK asing yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR)masih membayarkan melalui pemotongan terhadap biaya eksport yang masih ada pada Silver Sea Group;
Bahwa ABK asing bukan merupakan karyawan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dikarenakan tidak pernah ada perjanjian kerja antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan para ABK asing tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi HERMANWIR MARTINO Alias HERMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari saksi pada PT. PBR di Benjina dan yang paling tinggi adalah jabatan saksi;
Bahwa struktur organisasi yang berada di PT. PBR Benjina, saksi membawahi 5 (lima) bagian yaitu bagian keuagan, bagian Armada, bagian Produksi dan bagian UT;
Bahwa di bagian Armada yang memimpin adalah saudara Ignatius;
Bahwa yang berada dibagian Armada kalau tidak salah yaitu bagian Admin dan bagian Operasional;
Bahwa struktur organisasi yang saksi jelaskan pada Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Kepolisian adalah salah karena dibuat pada tengah malam dan kondisi saksi tidak fit jadi partner kerja saksi pada PT. PBR di Benjina yaitu Silver Sea, Thaikongwat dan ORF;
Bahwa tugas Silver Sea, Thaikngwat dan ORF adalah mengatur kapal-kapal, Nakhoda dan ABK Asing untuk bisa tepat waktu;
Bahwa kapal-kapal yang digunakan adalah milik PT. PBR Benjina;
Bahwa keuntungan dari penjualan ikan saksi tidak tahu, yang saksi tahu hanya bagian operasional saja di Benjina;
Bahwa yang membayar Nakhoda asing saksi tidak tahu;
Bahwa security itu di bawah bagian HRD dan bukan di bawah Silver Sea;
Bahwa tidak semua laporan dibagian security dilaporkan ke saksi;
Bahwa bagian security tidak pernah melaporkan langsung kepada saksi tentang ABK asing yang dimasukkan ke dalam ruangan isolasi, tetapi bagian security melaporkan langsung ke HRD, kadang security tidak melaporkan, karena sifatnya hanya 1 (satu) hari atau hanya sebentar;
Bahwa ruangan penitipan atau ruangan isolasi itu posisinya bisa dilihat oleh semua orang karena tidak ada gedung yang menghalangi, Cuma gedung itu sendiri saja dan tempatnya itu menempel atau disamping ruangan security dan dari luar orang bisa melihat ruangan tersebut;
Bahwa dari pihak Kapolsek atau bagian Imigrasi pernah menitipkan orang mereka di ruangan Isolasi di PT. PBR Benjina;
Bahwa dari Kapolsek dan Imigrasi tidak pernah mengajukan keberatan kepada saksi mengenai adanya ruangan isolasi tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan adanya ruangan Isolasi di PT. PBR Benjina kepada PT. PBR Pusat;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ditahanan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah memasukkan ABK asing ke dalam ruangan isolasi, dan Terdakwa tidak pernah minta ijin tentang hal itu;
Bahwa tidak pernah saksi melihat atau mendengar bahwa Terdakwa pernah meminta bantuan saudara Yopi untuk memasukkan ABK asing ke dalam ruangan isolasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi MUKHLIS OHOITENAN Alias MUKHLIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Baim bekerja pada QC dan berkewarganegaraan Thailand;
Bahwa Baim bekerja di Indonesia sudah lama dan saksi tidak tahu pastinya kapan;
Bahwa selain Baim orang Silver Sea yang bekerja di Benjina, Mr. Aziz dan Mr. Ismail;
Bahwa saksi tidak tahu serangan mereka di Benjina;
Bahwa ada kantor Silver Sea di Benjina dan terpisah dari PT. BPR;
Bahwa saksi bekerja di Perusahaan QC;
Bahwa tugas saksi di Benjina yaitu mengawasi pembongkaran ikan dari kapal Korum apabila ada ABK yang sakit saksi bantu bawa ke klinik dan saksi biasanya menterjemahkan bahasa Thailand ke Indonesia dan sebaliknya;
Bahwa saksi bekerja di QC pada bulan Desember 2010 sejak itu saksi bekerja dengan Baim sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak pernah memasukkan ABK asing ke dalam ruangan isolasi, hanya saksi membawa ke pos Security dan biasanya saksi hanya membantu menterjemahkan bahasa Thailand ke Bahasa Indonesia da sebalikknya;
Bahwa yang memberikan saksi gaji tiap bulannya adalah Baim dari pihak QC;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa di Benjina;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta bantuan saksi untuk memasukkan ABK asing bermasalah ke dalam ruangan isolasi;
Bahwa saksi bekerja di QC dan bukan di PT.PBR;
Bahwa Kapal Antasena itu milik PT. PBR;
Bahwa jabatan Pak Hermanwir adalah PJS PT. PBR di Benjina;
Bahwa ruangan isolasi belum ada pada saat pertama kali saksi bekerja dan dulunya ruangan untuk obat-obatan dan ruangan perawatan;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa ruangan itu berubah menjadi ruangan isolasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dan disetujui oleh Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa, keterangan para saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan dan keterangan saksi-saksi tersebut pada saat pemeriksaan di Penyidik telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
HTAY HTAY MAUNG :
Bahwasaksi yang menawari dan melakukan perekrutan terhadap saksi untuk bekerja dikapal Antasena 311 sebagai ABK adalah orang Thailand namun saksi tidak kenal namanya kemudian saksi di jual di kapal antasena 311;
Bahwasaksi ditawari untuk bekerja di Kapal Antasena 311 oleh orang Thailand pada tanggal 25 Maret 2012 bertempat di Thailand dengan cara pertama-tama saksi bertemu dengan orang yang saksi tidak mengetahui namanya, orang tersebut menawari saksi kerja, sehingga saksi di jual di kapal Antasena 311, setelah saksi Naik kapal Antasena 311 pada tanggal 25 Maret 2012,saksi tidak di beritahu tentang gaji yang akan terima ketika akan bekerja di Kapal Antasena 311, kemudian pada tanggal 24 mei 2012, kapal Antasena 311 sampai di Benjina;
Bahwasaksi bekerja di kapal Antasena 311 tidak memiliki dokumen berupa paspor maupun dokumen lain yang saksi tahu bahwa saksi hanya memiliki SEAMAN BOOK tetapi saksi tidak pernah memegang SEAMAN BOOK tersebut;
Bahwa Foto yang tertera dalam dokumen SEAMAN BOOK saksi adalah BENAR foto saksi, namun identitas saksi menyangkut, nama, alamat, tempat tanggal lahir, maupun kewarganegaraan saksi yang tertera didalam SEAMAN BOOK tersebut tidak sesuai dengan identitas asli saksi yang sebenarnya;
Bahwa yang membuat atau mengurus dokumen SEAMAN BOOK (FOR FISING VESSEL) adalah BOS LOU dan saksi tidak tahu BOS LOU mengurus SEAMAN BOOK (FOR FISHING VESSEL) dimana karena pada saat itu saksi hanya di foto saja;
Bahwasaksi bekerja diatas kapal Antasena 311kurang lebih selama 3 (tiga) tahun, saksi bekerja sebagai ABK tugasnya menarik jaring dan membersihkan ikan;
Bahwa selama saksi bekerja di kapal antasena 311, saksi tidak pernah mendatangani surat perjanjian kerja antara saksi dengan kapal Anatsena 311;
Bahwa yang membawa saksi masuk ke Indonesia adalah 3 (tiga) Orang Taikong kapal Antasena 311 yang bernama LOT dan YU. dan taikong YOUT, taikong YUdan tekong YOUTsudah lari ke Thailand sedangkan taikong LOT masih ada di kapal Antasena 311 yang kini berada di benjina;
Bahwa Selama saksi bekerja / berlayar diatas kapal,saksi bekerja hampir 24 jam hanya istrirahat 1 atau 2 jam saja ketika selesai menurunkan jaring, membersihan ikan kemudian setelah sandar dipelabuhan PT. Pusaka Benjina Resources saksi istirahat 2 hari setelah itu saksi kembali membongkar ikan selama 1 hari, setelah bongkar,saksi istirahat selama 2 (dua) hari setelah itu kembali berlayar untuk mencari ikan;
Bahwa selama saksi bekerja kurang lebih 3(tiga) tahun,saksi mendapat gaji setiap bulan sebesar 3000 (tiga ribu) BAHT atau Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah);
Bahwa saksi merasa berat sekali ketika bekerja di atas kapal karena waktu untuk istirahat kurang;
Bahwasaksi pernah dimasukkan kedalam ruangan Isolasi PT. Pusaka Benjina Resources sebanyak 3(tiga) kali yaitu yang pertama selama 18 (delapan belas) hari pada tahun 2013, yang kedua 18(delapan belas) hari juga pada tahun 2013 dan yang ketiga kurang lebih 2(dua) bulan pada tahun 2014;
Bahwa Yang memasukan saksi ke dalam ruangan isolasi PT. Pusaka Benjina Resources adalah taikong TAI YOUT dan yang mengeluarkan saksi adalah yang pertama adalah MUKLIS, yang kedua adalah YOPI dan yang ketiga adalah penjaga perusahan PT. Pusaka Benjina Resources namun saksi tidak mengetahui namanya;
Bahwa Pada saat saksi dimasukkan kedalam ruangan isolasi PT. Pusaka Benjina Resources selama 24(dua puluh empat) hari, pintunya dikunci dari luar yang memegang kunci adalah SECURITY;
Bahwa saksi dimasukkan kedalam ruang isolasi karena saksi sakit dan saksi minta pulang ke Myamaar sehingga saksi di masukan ke dalam ruangan PT. Pusaka Benjina Resources;
Bahwa Dalam perkara ini saksi sebagai korban menuntut ganti kerugian berupa ganti rugikekurangan gaji yang belum dibayar sebesar 6.000(enam ribu) Baht dirupiahkan menjadi Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan karena selama ini hanya di gaji 3000(tiga ribu) Baht di rupiahkan Rp 1.000.000,00 (satu juta) sehingga total kerugian saya sekitar 300.000(tiga ratus ribu) Baht dirupiahkan Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah);
Bahwapada saat saksi bekerja dikapal Antasena 311taikong Anatsena 311 mengetahui bahwa saksi berasal dari Negara Myanmar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwamenyatakan tidak tahu;
NAING NING AUNG :
BahwaSaksi mengerti diperiksa karena saksi bekerja di Kapal Antasena 311 sebagai ABK sejak 2012;
Bahwa Yang menawari saksi untuk bekerja di kapal antasena 311 adalah terdakwa OUM YUDU Pada pada tanggal 20 April 2012 di Thailand;
Bahwa sejak tanggal 20 April 2012 tersebut saksi bekerja di Thailand selama 1(satu) bulan, setelah itu saksi dijual oleh OUM YUDU pada tanggal 24 Mei 2012 ke kapal Antasena 311 kemudian saksi disuruh naik kapal Antasena 311 namun tidak dibicarakan tentang upah saksi untuk bekerja di kapal Antasena 311, dari Thailand kemudian menuju ke Indonesia (Benjina);
Bahwa saksi bekerja di kapal Antasena 311, saksi tidak memiliki dokumen berupa paspor maupun dokumen lain, saksi hanya tahu bahwa saksi hanya memiliki dokumen berupa SEAMAN BOOK (FOR FISHING VESSEL)tetapi saksi tidak pernah memegang paspor;
Bahwa foto yang tertera dalam SEAMAN BOOK tersebut adaah BENAR Foto saksi namun identitas berupa nama, alamat, umur, tempat tanggal lahir dan kewarganegaraannya bukan identitas saksi;
Bahwayang membuat atau mengurus dokumen SEAMAN BOOK (FOR FISHING VESSEL) adalah BOS LOU dan saksi tidak tahu BOS LOU mengurus SEAMAN BOOK (FOR FISING VESSEL) dimana karena pada saat itu saksi hanya di foto saja;
Bahwa sejak dari Thailand, dokumen SEAMAN BOOK (FOR FISING VESSEL) hanya pernah ditunjukkan pada saat saksi dalam perjalanan dari Thailand ke Indonesia kurang lebih 10 (sepuluh) hari perjalanan disitu taikong kapal Antasena 311tunjukan kepada saksi paspor dan nama saksi telah diganti nama Thailand karena kalau tidak ganti saksi di tangkap polisisaksi juga menjelaskan bahwa saksi sampai di Benjina tepat di PT. Pusaka Benjina Resources pada tanggal 13 Juni 2012;
Bahwa saksi bekerja diatas kapal Antasena 311kurang lebih selama 3 (tiga) tahun, sebagai ABK penarik jaring dan membersihkan ikan;
Bahwa Yang membawa saksi masuk ke Indonesia taikong TAI YAW dengan mengunakan kapal Antasena 311, sekarang ini taikong TAI YAW sudah lari ke Thailand;
Bahwa Selama saksi bekerja/ berlayar diatas kapal,saksi bekerja hampir 24 jam hanya istrirahat 1 atau 2 jam saja, ketika selesai menurunkan jaring, membersihan ikan kemudian setelah sandar dipelabuhan PT. Pusaka Benjina Resources saksi istirahat 2 hari setelah itu saksi kembali membongkar ikan selama 1 hari setelah bongkar saksi istirahat selama 2 (dua) hari setelah itu kembali berlayar untuk mencari ikan;
Bahwaselama saksi bekerja kurang lebih 3(tiga) tahun di KM. ANTASENA 311, saksi mendapat gaji setiap bulan yaitu 1(satu) bulan 3000 (tiga ribu) baht atau Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah);
Bahwa selama saksi bekerja diatas kapal, saksi merasa berat sekali perkerjaannya karena waktu untuk istirahat kurang;
Bahwa saksi pernah masuk kedalam ruangan Isolasi PT. Pusaka Benjina Resources selama 22(dua puluh dua) haripada hari, tanggal dan bulan lupa namun pada tahun 2014 yang memasukan saksi ke dalam ruangan isolasi PT. Pusaka Benjina Resources adalah Terdakwa YOPI atas perintah Taikong TAI YAW kepada Terdakwa YOPI dengan cara membuka pintu kemudian memasukkan saksi kedalam ruang isolasi dan dikunci menggunakan gembok Yang memegang kunci pintu ruangan isolasi PT. Pusaka Benjina Resources adalah penjaga PT. Pusaka Benjina Resources namun saksi tidak mengatahui namanya;
Bahwa saksi dimasukan ke dalam ruangan isolasi PT. Pusaka Benjina Resources pada saat ituKarena saksi minta pulang ke Myanmaar sehingga saksi dimasukan ke dalam ruangan PT. Pusaka Benjina Resources;
Bahwa pada saat saksi bekerja di kapal Anatasena 311, taikong Antasena 311 mengetahui bahwa saksi berasal dari Negara Myanmar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
MARYONO PARDI :
Bahwa Jabatan saksi saat ini adalah sebagai KOMANDAN JAGA REGU IV di POS Security Pada PT. PBR BENJINA, Saksi bekerja di PT. PBR Benjina sebagai DANRU JAGA di POS Security sejak Tanggal 01Oktober 2007;
Bahwasepengetahuan saksi PT. PBR BENJINA Bergerak dibidang Perikanan;
Bahwadasar saksi diterima sebagai Security kemudian diangkat sebagai DANRU JAGA POS SECURITY (Keamanan) di PT. PBR BENJINA sesuaidengan SURAT KONTRAK dan SURAT KONTRAK tersebut saat ini ada di Bagian Personalia PT. PBR Benjina, dan Tugas saksi selaku DANRU JAGA POS SECURITY di PT. PBR Benjina adalah Menjaga Situasi Kamtibmas di Areal PT. PBR Benjina, sedangkan tangggung Jawab saksi adalah Melaporkan setiap kejadian yang terjadi di Areal Pabrik PT. PBR Benjina kepada KEPALA SECURITY dalam hal ini Pak METURAN kemudian akan di teruskan lagi kepada Pimpinan Perusahan dalam Hal ini pak HERMAN;
Bahwapimpinan perusahaan PT. PBR benjina adalah HERMANWIR MARTINO, Proses Pertanggung Jawaban saksi terhadap Kepala Security adalah Melaporkan Setiap Kejadian yang terjadi di Areal Pabrik PT. PBR Benjina dengan cara Lisan menggunakan HT (Radio) dan akan diteruskan Kepala Security kepada Pimpinan PT. PBR Benjina;
Bahwa kejadian yang terjaditerkait dengan kamtibmas di PT.PBR Benjina diantaranya adalahABK ASING yang berkelahi, ABK ASING yang Mabuk dan lain sebagainya. Dan bahwa Tindakan yang saksi lakukan selaku Danru Jaga Pos Security di PT. PBR BENJINA jika terjadi berkelahi, mabuk, dan lain-lain adalah Mengamankan ABK ASING tersebut ke POS SECURITY kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Security ataupun kepada Wakil Kepala Security menggunakan HT (Radio) selanjutnya memanggilQC (Quality Control) nya dan TEKONG/NAHKODA untuk mengambil data TKA tersebut selanjutnya Kepala Security kembali akan melaporkan permasahan yang terjadi kepada pimpinan perusahaan, sistem pelaporan saksi kepada Kepala Security menggunakan HT (Radio) atau Via Telephon;
Bahwasebagai Danru JagaPos Security, Mekanisme pertanggung Jawaban saksi adalah melaporkan semua hasil kejadian yang terjadi di Areal PT. PBR BENJINA kepada Kepala Security atau Wakil Kepala Security melalui HT (Radio) selanjutnya saksi mencatat di dalam Buku Mutasi / Buku Jurnal tentang kejadian yang terjadi sedangkan untuk ABK Asing yang bermasalah di tulis di Buku Serah Terima Nama-nama ABK Asing yang ditempatkan ke dalam ruang Isolasi;
BahwaABK Asing yang bekerja di PT. PBR Benjina berasal dari negara THAILAND, MYANMAR dan KAMBODJA;
Bahwa isi Buku Mutasi adalah untuk menulis setiap kejadian yang terjadi di Areal PT. PBR Benjina sedangkan isi Buku Serah Terima Nama-nama ABK Asing yang ditempatkan ke dalam ruang Isolasi untuk menulis nama-nama ABK ASING yang bermasalah yang kemudian di tempatkan di ruang isolasi;
Bahwa ada banyak ABK asing yang telah membuat masalah di wilayah PT. PBR Benjina tetapi saksi tidak tahu jumlah pastinya dan bentuk masalah yang biasa dilakukan oleh ABK asing adalah masalah mabuk, berkelahi, Malas Kerja, dan lari dari kapal;
Bahwa alasannya sehingga ABK asing yang malas kerja dan lari dari kapal dimasukkan kedalam ruang isolasi adalah ABK asing yang yang Malas Kerja dan Lari Dari Kapal ditempatkan ke dalam ruang Isolasi adalah berdasarkan permintaan QC (Quality Control) yang di suruh oleh TEKONG / NAHKODA Kapal tempat ABK asing tersebut bekerja, untuk alasan ABK asing malas bekerja dan lari kapal saksi tidak tahu;
Bahwa saat ABK asing yang bermasalah dan dimasukkan ke dalam ruang isolasi tindakan yang dilakukan saksi selaku Danru Jaga Pos security di PT.PBR adalah Awalnya QC (Quality Control) datang membawa ABK asing yang bermasalah ke Pos Security kemudian QC (Quality Control) melaporkan kepada saksi selaku Danru Jaga tentang masalah ABK asing yang dibawa yaitu masalah malas kerja atau lari dari kapal selanjutnya saksi bertanya kembali kepada QC mau dititip ABKnya, kemudian QC menjawab ABKnya dititip saja selanjutnya saksi menulis di Buku Serah Terima Nama-nama ABK Asing yang ditempatkan ke dalam ruang Isolasi tentang identitas ABK asing serta berapa lama ABK tersebut mau dititipkan kemudian di tanda tangani oleh QC yang menitipkan ABK asing tersebut dan oleh saksi selaku Danru Jaga Pos Security, sebelum ABK asing dimasukkan ke dalam ruang isolasi terlebih dahulu anggota jaga saksi memeriksa fisik dan kesehatan dari ABK asing setelah selesai pemeriksaan selanjutnya saksi atau anggota jaga saksi yang membuka pintu ruang isolasi kemudian memasukkan ABK asing tersebut ke dalam ruang isolasi selanjutnya pintu saksi atau anggota jaga saksi tutup dan gembok dari luar Dan apabila ada ABK asing yang bermasalah biasanya yang melaporkan adalah TEKONG / NAHKODA dan QC (Quality Control) dan biasanya proses penyelesaian yang kami lakukan adalah anggota Security memanggil TEKONG / NAHKODA dan QC (Quality Control) untuk memberikan peringatan agar ABK asing yang bermasalah tidak mengulangi perbuatannya yaitu mabuk, berkelahi, malas kerja dan lari dari kapal;
Bahwa Biasanya ABK asing dimasukkan ke dalam ruang isolasi paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 1 (satu) miggu sedang yang membayar makan ABK asing selama di ruang isolasi adalah TEKONG / NAHKODA kapal tempat ABK asing tersebut bekerja;
Bahwa Setahu saksi gagasan atau ide untuk membuat ruang isolasi adalah dari PT. PBR Benjina sendiri sedangkan yang saksi tahu ruang isolasi tersebut dibuat hanya untuk ABK asing yang bermasalah saja berdasarkan petunjuk dari PT. PBR Benjina dan ruang isolasi tersebut dibuat dengan persetujuan dari pihak PT. PBR BENJINA dan pihak IMIGRASI, Luas ruang isolasi untuk ABK asing yang bermasalah adalah 6,1 Meter X 3,8 Meter sedangkan kapasitas ruang isolasi tersebut mampu menampung sampai 15 orang dan banyaknya ABK asing yang pernah berada dalam satu ruang isolasi sebanyak 15 orang;
Bahwa Yang melaporkan ABK asing yang bermasalah adalah dari Taekong atau Nahkoda yang menyuruh QC (Quality Control) untuk membawa ABK asing yang bermasalah tersebut ke Pos Security dan ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi berdasarkan permintaan dari TEKONG / NAHKODA yang di sampaikan oleh QC (Quality Control);
Bahwa Yang mengetahui pada saat ABK asing yang membuat masalah di masukkan ke dalam ruang isolasi adalah Kepala Security, TEKONG / NAHKODA, QC (Quality Control), Pimpinan PT. PBR BENJINA dan pihak Imigrasi sedangkan bukti bahwa ABK asing pernah dimasukkan ke dalam ruang isolasi adalah lewat Buku Serah Terima Nama-nama ABK Asing yang ditempatkan ke dalam ruang Isolasi;
Bahwa Yang membuat Buku Nama-nama ABK asing yang ditempatkan di ruang isolasi adalah saksi sendiri selaku DANRU JAGA POS SECURITY yang sementara bertugas dan 3 (tiga) orang DANRU JAGA POS SECURITY lainnya tergantung dari jadwal piket masing-masing regu sedangkan Buku catatan aslinya setahu saksi di pegang oleh Kepala Security PT. PBR Benjina dan selain Buku Nama-nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus tersebut tidak ada lagi bukti surat atau catatan lain terkait dengan dimasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
Bahwa ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang Isolasi dengan alasan malas kerja sesuai data sebanyak 86 (Delapan Puluh enam) Orang, terdiri dari :
28 (Dua Puluh delapan) orang ABK Asing asal THAILAND;
56 (Lima Puluh Enam) orang ABK Asing asal MYANMAR, dan
2 (dua) orang ABK Asing asal KAMBODJA;
ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang Isolasi dengan alasan Lari dari kapal sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, terdiri dari :
14 (Empat belas) Orang ABK Asing asal THAILAND;
21 (Dua puluh satu) orang ABK Asing asal MYANMAR, dan
1(satu) orang ABK Asing asal KAMBODJA;
Dan sepengetahuan saksi saat ini, ABK yang pernah masuk di Ruang Isolasi tersebut sudah kembali ke kapal mereka masing-masing.
Bahwa ABK asing yang pernah dimasukkan ke dalam ruang isolasi berasal dari Negara THAILAND, MYANMAR dan KAMBODJA;
Bahwa selama ABK asing di masukkan ke dalam ruang isolasi di PT. PBR Benjina tidak pernah ada ABK asing yang berkelahi di dalam ruang isolasi;
Bahwa perlakuan Security terhadap ABK asing selama berada didalam ruang isolasi adalah selalu memperlakukan ABK asing yang ada dalam ruang isolasi secara baik dengan cara membawakan makan kepada ABK asing tersebut 2 (kali) sehari yaitu pada siang dan sore serta selalu mengecek kesehat ABK asing yang berada di dalam ruang isolasi;
Bahwa pada saat ABK Asing yang bermasalah dan dimasukkan ke dalam ruangan isolasi diketahui oleh Pimpinan PT. PBR Benjina dan informasi ABK asing masuk ke dalam ruang isolasi biasanya kami sampaikan kepada Kepala Security atau Wakil Kepala Security melalui HT (Radio) atau Via Telephon kemudian dilaporkan kembali oleh Kepala Security atau Wakil Kepala Security kepada Pimpinan PT. PBR Benjina;
Bahwa fasilitas yang ada dalam Ruangan Isolasi adalah Kamar mandi, Toilet, Lampu Penerang dan karton serta Tikar untuk tidur;
Bahwa saksi Pernah Memasukan ABK Diruangan isolasi dengan cara Awalnya QC (Quality Control) datang membawa ABK asing yang bermasalah ke Pos Security kemudian QC (Quality Control) melaporkan kepada saksi selaku Danru Jaga tentang masalah ABK asing yang dibawa yaitu masalah malas kerja atau lari dari kapal selanjutnya saksi bertanya kembali kepada QC mau dititip ABKnya, kemudian QC menjawab ABKnya dititip saja selanjutnya saksi menulis di Buku Serah Terima Nama-nama ABK Asing yang ditempatkan ke dalam ruang Isolasi tentang identitas ABK asing serta berapa lama ABK tersebut mau dititipkan kemudian di tanda tangani oleh QC yang menitipkan ABK asing tersebut dan oleh saksi selaku Danru Jaga Pos Security, sebelum ABK asing dimasukkan ke dalam ruang isolasi terlebih dahulu anggota jaga saksi memeriksa fisik dan kesehatan dari ABK asing setelah selesai pemeriksaan selanjutnya saksi atau anggota jaga saksi yang membuka gembok pintu ruang isolasi dengan menggunakan kunci gembok selanjutnya membuka pintu kemudian memasukkan ABK asing tersebut ke dalam ruang isolasi selanjutnya pintu saksi atau anggota jaga saksi tutup dan gembok dari luar dan yang memasukkan ABK asing ke dalam ruang isolasi adalah saksi selaku DANRU JAGA POS SECURITY berdasarkan persetujuan dari Pimpinan PT. PBR Benjina sesuai dengan perintah dari TEKONG/ NAHKODA kepada QC (Quality Control) yang melaporkan;
Bahwa Ruang Detensi/Ruang isolasi tersebut terletak di dalam Areal perusahan PT. PBR BENJINA yaitu di bagian belakang POS SECURITY dan Yang bertanggung jawab adalah pihak Perusahan dalam hal ini adalah PAK HERMAN selaku Pimpinan Perusahaan;
Bahwa ABK Asing yang pernah saksi terima untuk dimasukkan ke dalam ruangan khusus/ruang isolasi sesuai dengan Fotocopy buku serah terima nama – nama ABK asing yang ditempatkan di ruangan Khusus / ruang isolasi milik PT. PBR Benjina sebanyak 69 (enam puluh sembilan) orang terdiri dari :
a. 18 (delapan belas) orang ABK Asing Asal Thailand.
b. 45 (empat puluh lima) orang ABK Asing Asal Myanmar.
c. 4 (empat) orang ABK Asing Asal Kambodja.
d. 2 (dua) orang ABK dan Koki Warga negara Asing asal negaranya tidak dicantumkan di Daftar Fotocopy.
Bahwa ABK Asing yang pernah saksi masukkan ke dalam ruang Khusus atau Ruang isolasi sesuai dengan Foto Copy serah terima Nama – nama ABK Asing yang ditempatkan di ruangan Khusus / ruangan isolasi milik PT. PBR dengan alasan Malas Bekerja, Ketinggalan Kapal dan Lari dari Kapal antara lain:
a. ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruangan khusus / ruang isolasi dengan alasan Malas Bekerja sebanyak 4 (empat) orang ABK Asing asal THAILAND, 7 (tujuh) orang ABK Asing Asal Myanmar dan 2 (dua) orang terdiri dari ABK dan Koki asal negaraya tidak ada di daftar Fotocopy;
b. ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruangan khusus / ruang isolasi dengan alasan Ketinggalan Kapal sebanyak 5 (lima) orang ABK Asing Asal MYANMAR dan 1 (satu) Orang ABK asing asal Kambodja;
c. ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruangan khusus / ruang isolasi dengan alasan Lari Dari Kapal sebanyak 3 (tiga) orang ABK Asing Asal Thailand dan 9 (Sembilan) Orang ABK asing asal Myanmar;
d. ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruangan khusus / ruang isolasi dengan alasan Sakit sebanyak 1 (satu) orang ABK Asing Asal Thailand;
Bahwa ABK Asing yang pernah saksi masukan ke dalam ruang Isolasi sesuai dengan Foto Copy buku serah terima nama – nama ABK asing yang ditempatkan di ruang Khusus milik PT. PBR sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) lembar yang telah ditandatangani dan distempel oleh PT. BPR dengan alasan malas bekerja, ketinggalan kapal dan lari dari kapal:
Nama : HHOU, Asal : KAMBODJA, ABK : ANTASENA 808, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 01 Mei 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. SAHA, Keluar : Tanggal 04 Mei 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. SAHA;
Nama : CHAN, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 315, Alasan Masuk : Sakit, Masuk : Tanggal 22 April 2014, Yang Menyerahkan : ARMADA PAK NATO, Keluar : Tanggal 22 April 2014, Yang Mengeluarkan : -;
Nama : Mr. PIA, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 810, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 08 Mei 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. ISAMAAE / ISMAIL, Keluar : Tanggal 03 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. ISAMAAE / ISMAIL;
Nama : NOI, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 306, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 14 Februari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 19 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : KAU, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 317, Alasan Masuk : Tidak Kerja, Masuk : Tanggal 26 Maret 2014, Yang Menyerahkan : ARMADA PAK NATO, Keluar : Tanggal 08 Mei 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO;
Nama : PADEP, Asal : THAILAND (BIRMA), ABK : ANTASENA 333, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 01 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 01 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO;
Nama : Mr. TIK, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 329, Alasan Masuk : Lari Dari Kapal, Masuk : Tanggal 12 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) EDY, Keluar : Tanggal 19 September 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MELKY;
Nama : PENDIHOM, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 103, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 12 Desember 2013, Yang Menyerahkan : ARMADA KIFLI TAMNGE, Keluar : Tanggal 18 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. ISMAIL;
Nama : POMCRAT, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 103, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 12 Desember 2013, Yang Menyerahkan : ARMADA KIFLI TAMNGE, Keluar : Tanggal 18 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. ISMAIL;
Nama : PIJADEP, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 315, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 31 Desember 2013, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 18 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO;
Nama : NENGKOK, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 301, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 27 Desember 2013, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 30 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : Mr. SUAT, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 329, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 17 Maret 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 23 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : BAPAK YOPI HANORSIAN;
Nama : SUDHE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 331, Alasan Masuk : Tidak Ikut Kapal, Masuk : Tanggal 06 Februari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. ISMAIL, Keluar : Tanggal 20 Maret 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : Mr. NIMUS, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 103, Alasan Masuk : Lari, Masuk : Tanggal 03 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) EDY, Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : TEKONG SUDA TOM;
Nama : SUWE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 813, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 04 November 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) PAK EDI, Keluar : Tanggal 14 November 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) KUN;
Nama : LAMYU, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 317, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 23 Oktober 2014, Yang Menyerahkan : ARMADA PAK NATO, Keluar : Tanggal 15 November 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MELKY TARANTEIN;
Nama : SO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 305, Alasan Masuk : Lari Dari Kapal, Masuk : Tanggal 28 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : -, Yang Mengeluarkan : -;
Nama : USU, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 301, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 27 Desember 2013, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 12 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : NELWIK, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 301, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 27 Desember 2013, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 30 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : OU, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 808, Alasan Masuk : Tidak Ikut Kapal, Masuk : Tanggal 04 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. NAT, Keluar : Tanggal 25 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. NAT;
Nama : IKA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 815, Alasan Masuk : Tidak Ikut Ke Laut, Masuk : Tanggal 10 Juni 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) SUGENG, Keluar : -, Yang Mengeluarkan : -;
Nama : MANDOCAI, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 16 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) PAK EDI, Keluar : Tanggal 29 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : TEKONG;
Nama : CHO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 102, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 08 September 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) PAK EDI, Keluar : Tanggal 20 Oktober 2014, Yang Mengeluarkan : THAIKONG;
Nama : Mr. TAUY NUE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA -, Alasan Masuk : Tidak Mau Kerja Di Kapal, Masuk : Tanggal 24 Desember 2013, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. NAT, Keluar : Tanggal 26 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. NAT;
Nama : CHO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 829, Alasan Masuk : Malas Kerja Di Kapal, Masuk : Tanggal 09 September 2014, Yang Menyerahkan : THL (Tenaga Harian Lepas) YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 15 September 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) YOPY HANORSIAN;
Nama : SO NASIAHT, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 301, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 25 Maret 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. ISMAIL, Keluar : Tanggal 27 Maret 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) PAK MUGI;
Nama : Mr. NAVIN .U., Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 126, Alasan Masuk : Malas Bongkar, Masuk : Tanggal 06 Maret 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. NAT, Keluar : Tanggal 10 Mei 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) TOFY;
Nama : ALO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 136, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 30 April 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. OT, Keluar : Tanggal 10 Mei 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. LEX;
Nama : NAE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 331, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 11 April 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) KUN, Keluar : Tanggal 12 April 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUGI;
Nama : THA, Asal : -, KOKI : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Malas Memasak, Masuk : Tanggal 06 Juni 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 10 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : CAINA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 808, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 17 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. NAT, Keluar : Tanggal 18 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. NAT;
Nama : KHILAM, Asal : -, ABK : ANTASENA 808, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 17 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. NAT, Keluar : Tanggal 17 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) PAK SUPRI;
Bahwa sebelum ABK Asing bermasalah dimasukkan ke dalam ruang isolasi saksi melaporkan dulu kepada PIMPINAN setelah mendapat persetujuan dari PIMPINAN baru ABK Asing tersebut saksi masukkan ke dalam ruang isolasi;
Bahwa Cara saksi untuk memasukkan ABK Asing ke ruangan Isolasi adalah Awalnya diambil data diri ABK Asing tersebut dari QC (Quality Control) yang membawa dan permasalahannya kemudian di tulis didalam buku serah terima nama – nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus / ruang isolasi milik PT.PBR kemudian ABK Asing tersebut diperiksa terlebih dahulu masalah fisiknya di khawatirkan jangan sampai ABK Asing tersebut membawa alat tajam selanjutnya setelah diperiksa ABK Asing tersebut dimasukkan ke dalam ruang isolasi dan pintunya dikunci dari luar;
Bahwa pintu ruang isolasi dikunci dari luar menggunakan gembok;
Bahwa yang memasukkan ABK Asing ke dalam ruang isolasi ada juga dari bagian Imigrasi yaitu Pak ANDANG dan Angkatan Laut juga memakai tenaga ABK Asing untuk potong rumput serta dari Polsek juga pernah menitipkan ABK Asing di ruangan isolasi yaitu tahanan dari Tual yang masa penahanannya sudah selesai dan dikembalikan ke benjina ABK tersebut atas nama TOM dan diketahui oleh pihak perusahaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa mengatakan tidak tahu;
YOTAM HUNINHATU, Alias YOTAM :
Bahwa saksi bekerja sebagai Security (keamanan) di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) mulai sejak Tahun 2007 sampai saat ini, saksi menjadi petugas Security sudah selama 9 (sembilan) tahun, jabatan saksi adalah komendan regu satu Security (keamanan) di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) namun saksi sudah lupa sejak tahun berapa saksi diangkat menjadi komendan regu satu, Dasarsaksi diangkat sebagai SECURITY (Keamanan) di PT. PBR BENJINA hanya SURAT KONTRAK, tapi saat ini ada di Bagian Personalia PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR);
Bahwa sebagai security di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) tugas saksi adalah menjaga keamanan dan ketertiban di areal pabrik PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR), mengkordinir anggota regu saksi dalam melaksanakan tugas, serta menjaga aset perusahaan, sedangkan tanggungjawab saksi adalah melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) kepada Kepala Security (keamanan) PT. PUSAKA BENJUNA RESOURCES (PBR) Yaitu Bapak BENJAMIN METURAN;
Bahwa pertanggungjawaban tugas saksi kepada kepala Security (keamanan) PT. PUSAKA BENJUNA RESOURCES (PBR) yaitu berupa laporan lisan setiap kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) kepada kepala Security (keamanan) PT. PUSAKA BENJUNA RESOURCES (PBR) dan selain secara lisan saksi juga membuat pertanggungjawaban secara tertulis yaitu dalam bentuk buku mutasi Penjagaan;
Bahwa PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) bergerak di bidang perikanan dan Pimpinan PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) adalah bapak HERMANWIR MARTINO;
Bahwa PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) berasal dari THAILAND, MYANMAR dan KAMBODJA dan dipekerjakan sebagai ABK di laut dan ada beberapa yang dipekerjakan sebagai Quality Control (QC) di darat;
Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa jumlah seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR), yang saksi ketahui bahwa ada 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing yaang dipekerjakan sebagai Quality Control (QC) yaitu Mr. BAIM (warga negara Thailand), Mr. ASIS (warga negara Tahiland), Mr. ISMAIL (warga negara Tahiland);
Bahwa terkait dengan keamanan dan ketertiban di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES gangguan dan kejadian yang pernah terjadi yaitu Perkelahian antar ABK asing (TKA), Pencurian yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), ABK yang malas kerja, ABK yang melarikan diri dari kapal, ABK yang meninggal karena berkelahi dan ABK yang mabuk dan saksi jelaskan bahwa jika saksi menemukan ABK yang sementara berkelahi atau mabuk maka saksi langsung mengamankan ABK yang berkelahi atau mabuk tersebut ke Pos Security (keamanan), kemudian saksi memanggil Taikong / Nahkoda dan Quality Control (QC) nya untuk mengambil data Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut kemudian Taikong / Nahkoda dan Quality Control (QC) nya menentukan apakah ABK Asing yang berkelahi tersebut mau dibawa kembali ke kapalnya untuk dinasihati atau mau diamankan di Ruang ISOLASI, jika Taikong / Nahkoda dan Quality Control (QC) nya memutuskan untuk membawa ABK Asing yang berkelahi tersebut kembali ke kapal dan dinasihati maka langsung dikembalikan kepada TAIKONGnya dan jika Taikong / Nahkoda dan Quality Control (QC) nya memutuskan untuk diamankan di ruang ISOLASI maka saksi menulis identitas ABK Asing tersebut di Buku Mutasi Daftar ABK yang bermasalah yang berisian nama group Kapal, identitas lengkap ABK dan alasan dimasukkan ke ruang ISOLASI dan setelah itu ABK Asing tersebut diperiksa apakah membawa senjata tajam atau mungkin ada yang sakit setelah itu dimasukkan ke ruang ISOLASI dan setelah itu saksi melaporkan secara lisan kepada Kepala Security bahwa ada ABK yang dimaksukan ke ruang isolasi dan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk Buku Mutasi Daftar ABK yang bermasalah. Jika ada ABK yang malas bekerja atau lari dari kapal, Taikong langsung melaporkan ke Quality Control (QC) nya kemudian QC langsung membawa ABK yang malas bekerja ke Pos Security dan minta tolong untuk ABK tersebut dititip di Ruang Isolasi, kemudian saksi menulis identitas ABK Asing tersebut di Buku Mutasi Daftar ABK yang bermasalah yang berisian nama group Kapal, identitas lengkap ABK dan alasan dimasukkan ke ruang ISOLASI dan setelah itu ABK Asing tersebut diperiksa apakah membawa senjata tajam atau mungkin ada yang sakit setelah itu dimasukkan ke ruang ISOLASI dan setelah itu saksi melaporkan secara lisan kepada Kepala Security bahwa ada ABK yang dimaksukan ke ruang isolasi dan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk Buku Mutasi Daftar ABK yang bermasalah;
Bahwa cara memasukkan ABK yang bermasalah ke dalam ruang isolasi adalah setelah dilakukan pemeriksaan selesai saksi langsung membuka kunci gembok dan membuka pintu Ruang isolasi dan setelah itu saksi langsung mendorong ABK yang bermasalah tersebut masuk ke dalam ruang isolasi karena ABK biasanya melawan, dan setelah ABK masuk ke dalam ruang isolasi, pintu ruangan isolasi saksi kunci kembali;
Bahwa mekanisme pertanggung Jawaban saksi sebagai security adalah melaporkan semua kejadian yang terjadi di Areal PT. PBR BENJINA kepada kepala security secara tertulis dalam bentuk BUKU MUTASI dan untuk ABK yang bermasalah dilaporkan secara tertulis dalam bentuk Buku Mutasi Daftar ABK yang bermasalahdan saksi jelaskan bahwa isi buku mutasi tersebut adalah semua kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR), sedangkan isi Buku Mutasi Daftar ABK yang bermasalah adalah Nama Group kapal ABK yang bermasalah, identitas lengkap ABK yang bermasalah, alasan ABK tersebut dimasukkan ke dalam ruang isolasi, tanggal dimasukkan, tanggal dikeluarkan, Alasan dikeluarkan dari isolasi, siapa yang memasukkan dan siapa yang mengeluarkan dari ruang isolasi;
Bahwa alasan dan dasar saksi memasukkan ABK Asing yang malas bekerja dan lari dari kapal ke dalam ruang Isolasi adalah atas dasar permintaan Taikong / nahkoda dan Quality Control (QC) dan sepengetahuan saksi alasan ABK asing Malas bekerja dan lari dari kapal adalah gaji yang diberikan oleh PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka terima;
Bahwa ABK asing yang bermasalah dimasukkan ke ruang Isolasi paling cepat selama 1 (satu) hari dan paling lama selama 6 (enam) bulan. Yang membayar makan ABK asing yang dimasukkan ke ruang isolasi adalah PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR);
Bahwa gagasan untuk membuat ruang Isolasi tersebut adalah dari Pihak IMIGRASI, Quality Control (QC) dan TAIKONG / NAHKODA sepakat untuk membuat Ruang isolasi dan kemudian dilaporkan kepada Pimpinan PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) yaitu Sdr. HERMANWIR MARTINO dan Sdr. HERMANWIR MARTINO menyetujui sehingga dibuatlah ruang isolasi yang dikhususkan untuk ABK Asing. Dan bahwa luas Ruang Isolasi tersebut adalah 6,1 M x 3,8 M atau sekitar 23 M2, kapasitas ruangan tersebut adalah sekitar 5 (lima) orang, jumlah terbanyak ABK asing yang pernah dimasukkan menjadi 1 (satu) ruangan adalah 15 (lima belas) orang;
Bahwa yang mengetahui secara langsung adalah TAIKONG / NAHKODA dan Quality Control (QC) yang meminta agar ABK dimasukkan ke ruang Isolasi, Security yang pada bertugas pada saat dimasukkan ke ruang isolasi, Kepala Security karena menerima laporan secara lisan dan tertulis dari Security yang bertugas dan Pimpinan Perusahaan yaitu bapak HERMANWIR MARTINO sesuai laporan Kepala security kepada pimpinan perusahaan;
Bahwa yang membuat daftar serah terima nama – nama ABK yang ditempatkan di ruang khusus milik PT.PUSAKA BENJINA RESOURSEC (PBR) adalah security (komendan regu jaga) yang sementara bertugas pada saat ABK dimasukkan, catatan aslinya saat ini sudah dibuang oleh Kepala Security (BENJAMIN METURAN), bukti lain yang terkait dimasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi tidak ada;
Bahwa sesuai dengan Foto copy serah terima nama – nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus milik PT.PBR adalah sebagai berikut : ABK yang berasal dari Thailand yang malas bekerja sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, ABK yang berasal dari Thailand yang lari dari kapal sebanyak 14 (empat belas) orang. ABK yang berasal dari Myanmar yang malas bekerja sebanyak 56 (lima puluh enam) orang, ABK yang berasal dari Myanmar yang lari dari kapal sebanyak 21 (dua puluh satu orang) orang. ABK yang berasal dari Kambodja yang malas bekerja sebanyak 2 (dua) orang, ABK yang berasal dari Kambodja yang lari dari kapal sebanyak 1 (satu) orang;
Bahwa sesuai dengan Foto copy serah terima nama – nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus milik PT.PBR berasal dari Thailand, Myanmar dan kambodja dan Mekanismenya adalah Security yang bertugas pada saat ABK asing dimasukkan ke ruang isolasi menerima ABK asing yang bermasalah yang dimasukkan ke ruang isolasi, setelah itu, security yang bertugas melaporkan secara lisan dan tertulis dalam bentuk buku mutasi Daftar ABK Asing yang bermasalah yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi kepada Kepala Security, kemudian kepala security melaporkan secara lisan kepada pimpinan perusahaan Sdr. HERMANWIR MARTINO sehingga pimpinan PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) mengetahui bahwa ada ABK asing yang dimasukkan ke ruang isolasi;
Bahwa sdr. HERMANWIR MARTINO tidak pernah melakukan mengontrol secara langsung Buku mutasi Daftar ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi;
Bahwa Fasilitas yang menjadi kelengkapan ruang isolasi untuk ABK Asing antara lain : Kamarmandi dan WC, tempat tidur dari Tripleks, karpet Plastik dan karton, dan bahwa dinding ruang Isolasi di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES terbuat dari papan yang dilapisi tripleks, pintunya terbuat dari terali besi, lantainya terbuat dari beton, tanpa jendela;
Bahwa sejak saksi menjadi SECURITY di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) sejak tahun tahun 2007 saksi pernah memasukkan ABK Asing ke dalam ruangan isolasi kurang lebih 50 (Lima puluh) orang, saksi jelaskan bahwa permasalahan yang dilakukan oleh ABK Asing yang pernah saksi masukan ke ruang isolasi di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) antara lain Masalah berkelahi, Mabuk, Pencurian, Malas bekerja, Masalah hutan dan ketinggalan kapal, dan saksi juga menulis identitas ABK Asing yang saksi masukkan ke dalam ruang isolasi;
Bahwa ruang isolasi yang ada di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) tepatnya terletak di bagian belakang pos Scurity;
Bahwa yang bertanggunjawab terhadap ABK asing yang bermasalah yang dimasukkan ke dalam ruangan Isolasi adalah pimpinan perusahaan yaitu Sdr. HERMANWIR MARTINO;
Bahwa yang menentukan ABK Asing yang dimasukkan kedalam ruangan isolasi untuk dikeluarkan dari ruangan isolasi PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES adalah TAIKONG / NAHKODA atau Quality Control (QC) dan yang menjemput juga TAIKONG / NAHKODA atau Quality Control (QC);
Bahwa ABK Asing yang saksi masukan kedalam ruangan bukan Saksi tangkap kemudian masukan kedalam ruangan tetapidiantar oleh QC (Quality Control) ada juga yang diantar langsung oleh Nahkoda setelah itu saksi catat dalam Buku kemudian saksi masukan kedalam ruangan;
BahwaQC (Quality Control) yang biasa mengantar ABK kepada Saksi untuk dititipkan kedalam ruangan penitipan sementara adalah MUHLIS, YOPI HANORSIAN, MELKY TARENTEIN, EDY dan Pegawai IMIGRASI yang bernama DWI ANDANG;
BahwaQC (Quality Control) yang biasa mengantar ABK kepada saksi untuk dititipkan kedalam ruangan penitipan sementara adalah MUHLIS, YOPI HANORSIAN, MELKY TARENTEIN, EDY dan Pegawai IMIGRASI yang bernama DWI ANDANG;
Bahwasemua ABK asing yang bermasalah kemudian dimasukan kedalam ruangan pentipan sementaradicatat didalam Buku Jurnal penitipan ABK;
Bahwasaksi masih mengena barang bukti berupa 1 (satu) buah GEMBOK terbuat dari besi kedua sisi bertuliskan ICO TOP SECURITY dan 1 (satu) buah KUNCIterbuat dari besi kedua sisinya bertuliskan HIGH SECURITY memakai gantungan tali warna PUTIH dan Mainan warna ORANGE bertuliskan SEL POSKO yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi danbarang bukti berupa GEMBOKdan KUNCI tersebut adalah GEMBOK dan KUNCI yang digunakan untuk mengunci ruangan penitipan sementara;
Bahwa yang menyediakan ” gembok dan kunci ” tersebut untuk digunakan sebagai pengunciruangan penitipan sementara adalah perusahaan tetapi saksi tidak tahu siapa yang kasih karena Pada waktu pengadaan gembok dan kunci saksi tidak ada;
Bahwa pengadaan buku jurnal abkyang menyuruh buat adalah kapolsek Benjina dengan tujuan untuk mengetahuisiapa yang bertanggung jawab, terhadap ABK yang dimasukan tersebut;
BahwaAlmarhum YOSEP SAIRLELA Pernah mengeluarkan ABK diruangan isolasi untuk membawa kayu kalang rumah ke fery dengan ikan 4 (empat) pang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
MARKIAN ERUPLEY ALIAS KIAN:
Bahwa jabatan saksi saat ini adalah komandan Regu 3 (tiga) Security di PT.PBR Benjina, saksi bekerja sebagai Security pada PT.PBR Benjina sejak tahun 2007 sampai dengan sekarangatau sudah 7 (tujuh) tahun lebih;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. PBR. Benjina bergerak dalam bidang Perikanan;
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai SECURITY (Keamanan) di PT. PBR BENJINA hanya SURAT KONTRAK, tapi saat ini ada di Bagian Personalia PT. PBR Benjina dan Tugas saksi selaku komendan regu Security di PT. PBR Benjina adalah Menjaga Situasi keamanan di Areal di PT. PBR Benjina dan mengontorl anggota security yang yang ditempatkan di tiga Pos jaga, sedangkan tangggung Jawab saksi adalah melaporkan situasi atau kejadian kepada Kepala Security PT.PBR. BENJAMIN METURAN setelah itu kepala Security melaporkan situasi di areal PT.PBR Benjina kepada pimpinan PT. PBR PAK. HERMANWIR MARTINO;
Bahwa Pimpinan perusahaan PT. PBR benjina adalah HERMANWIR MARTINO, Proses Pertanggung Jawaban saksi terhadap kepala security PT.PBR Benjina, Melaporkan Setiap Kejadian yang terjadi di Areal Pabrik PT. PBR Benjina dengan cara Lisan menggunakan HT (Radio) dan Kejadian yang terjadi diantaranya adalahada ABK ASING yang meninggal, ada ABK yang berkelahi, Ada ABK yang Mabuk dan lain sebagainya dan Tindakan yang saksi lakukan selaku komendan regu Security di PT. PBR BENJINA jika terjadi berkelahi, mabuk, dan lain-lain adalah pergi mengambil ABK yang berkelahi atau mabuk dan membawa ABK tersebut ke POS SECURITY atas permintaan dari TAIKONG/NAHKODA untuk diamankan kemudian melaporkan kejadian ke kepala security atau wakil kepala security kemudian kepala security melaporkan permasalahan yang terjadi kepada pimpinan perusahaan mmenggunakan HT atau Via TELEPHONE kemudian kepala security melaporkan kembali ke QC (Quality Contorl) setelah itu dari QC memanggil TAIKONG / NAHKODA menggunakan HT /RADIO kemudian QC bersama TAIKONG/NAHKODA datang ke POS Security untuk meyelesaikan masalah ABK yang berkelahi atau mabuk;
Bahwa sebagai komandan regu Security, Mekanisme pertanggung Jawaban saksi adalah melaporkan semua hasil kejadian yang terjadi di Areal PT. PBR BENJINA kepada Kepala Security kemudian kepala security langsung kepada pimpinan Perusahaan secara tertulis dalam bentuk BUKU MUTASI/ BUKU JURNAL dan buku serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di dalam ruang Isolasi;
Bahwa Sepengetahuan saksi ABK Asing yang bekerja di PT. PBR Benjina berasal dari negara THAILAND negara MYANMAR;
Bahwa isi dari pada buku mutasi/buku jurnal itu adalah menulis setiap kejadian dan situasi yang terjadi di areal PT. PBR Benjina untuk buku serah terimah nama-nama ABK yang dimasukan didalam ruang Isolasi untuk menulis identitas ABK ASING yang bermasalah dan QC (Quality Control) untuk menanda tangani penyerahan serah terimah ABK ASING yang bermasalah;
Bahwa ABK asing yang telah membuat masalah diwilayah PT PBR Benjina sekitar 200 (dua ratus) Orang bahkan lebih dan bentuk masalah ada yang mabuk dan berkelahi ada juga yang meninggal karena mabuk dan jatuh kelaut dan Ada yang ABK yang malas bekerja dan lari dari Kapal. Saksi juga menjelaskan bahwa Alasan ABK ASING yang malas kerja dan lari dari kapal ditempatkan diruang Isolasi adalah berdasarkan permintaan QC (Quality Control) yang disuruh oleh TAIKONG/NAHKODA kapal tempat ABK ASING tersebut bekerja;
Bahwa Alasan ABK ASING yang malas kerja dan lari dari kapal ditempatkan diruang Isolasi adalah berdasarkan permintaan QC (Quality Control) yang disuruh oleh TAIKONG/NAHKODA kapal tempat ABK ASING tersebut bekerja Dan saksi tidak tahu alasanya apa sehinggal ABK ASING malas keerja dan tidak mau bekerja di kapal;
Bahwa Pada saat ABK asing yang bermasalah dan dimasukkan ke dalam ruang isolasi tindakan yang saksi ambil adalah Awalnya QC (Quality Control) datang membawa ABK ASING yang bermasalahke pos security kemudian QC (Quality Control) melaporkan kepada saksi selaku Komendan regu jaga bertanya tentang masalah ABK asing yang dibawa yaitu masalah malas kerja dan lari dari kapal selanjutnya saksi bertanya kembali kepada QC (Quality Control) mau titip ABK nya kemudian QC (Quality Control) menjawab ABK nya dititip saja selanjutnya saksi menulis di buku serah terima ABK ASING tentang identitas ABK ASING yang dititipkan kemudian dan di tanda tangani oleh QC (Quality Control) yang menyerahkan kemduian kami yang menerimah juga menanda tangani buku jurnal kemudian setelah kami menerimah ABK ASING dari QC (Quality Control) kami memeriksa fisik dari ABK tersebut tentang keadan kesehatannya setelah selesai saksi selaku danru jaga membuka pintu ruang Isolasi kemudian memasukan ABK ASING tersebut ke dalam ruang Isolasi setelah itu pintu ruang Isolasi di tutup dan digembok dari luar. Dan apabila ada ABK ASING yang bermasalah yang melaporkan adalah TAIKONG/NAHKODA dan QC (Quality Control) untuk penyelesaian permasalahan anggota security memanggil TAIKONG/NAHKODA kapal dan QC (Quality Control) ke Pos security penyelesaiannya dengan cara security memberikan peringatan kepada TAIKONG/ NAHKODA dan QC (Quality Control) agar ABK ASING yang bermasalah agar tidak mengulangi perbuatan seperti lari dari kapal dan malas bekerja;
Bahwa ABK ASING yang membuat masalah yang dimasukan kedalam ruang Isolasi selama 1 (satu) hari maupun 1 (minggu) tergantung dari permintaan TAIKONG/NAHKODA ABK ASING, dan untuk makanan ABK ASING yang berada diRuang Isolasi diambil makan dari kantin IBU YANTI yang dimasukan kedalam nota makan ABK setelah itu TAIKONG. NAHKODA memberikan uang kepada QC (Quality Control) untuk membayar nota makan ABK yang dimasukan kedalam ruang Isolasi selama ABK tersebut berada didalam ruang Isolasi;
Bahwa setahu saksi yang mempunyai gagasan atau ide untuk membuat Ruang Isolasi adalah dari Pihak PT PBR Benjina, hanya dibuat untuk ABK ASING atas petunjuk dari Pimpinan PT PBR Benjina, dan atas persetujuan pihak PT PBR dengan pihak Imigrasi;
Bahwa luas ruangan Isolasi untuk ABK ASING yang bermasalah seluas 6,1 meter X 3,8 meter, dan kapasitas ruang isolasi mampu manampung 15 orang, dan ABK ASING yang berada didalam satu ruang Isolasi sebanyak 15 orang;
Bahwa yang melaporkan pada saat ABK ASING membuat masalah adalah QC (Quality Control) dan ABK ASING yang dimasukan ke ruang Isolasi atas permintaan TAIKONG. NAHKODA;
Bahwa yang mengetahui pada saat ABK ASING yang membuat masalah dan dimasukan ke ruang Isolasi adalah kepala security, QC (Quality Control) TAIKONG/NAHKODA, Pimpinan PT PBR Benjina dan pihak Imigrasi. Bukti ABK dimasukan kedalam ruang Isolasi adalah BUKU DAFTAR NAMA ABK YANG BERMASALAH;
Bahwa yang membuat buku serah terimah nama-nama ABK ASING yang dimasukan kedalam ruang Isolasi adalah saksi sendiri selaku komendan regu dan 3 komendan regu lainnya dan yang aslinya berada di kepala Security selain buku serah terima nama-nama ABK yang dimasukan didalam ruang Isolasi tidak ada lagi;
Bahwa ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang Isolasi dengan alasan malas kerja sesuai data sebanyak 86 (Delapan Puluh enam) Orang, terdiri dari :
28 (Dua Puluh delapan) orang ABK Asing asal THAILAND.;
56 (Lima Puluh Enam) orang ABK Asing asal MYANMAR, dan
2 (dua) orang ABK Asing asal KAMBODJA;
BahwaABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang Isolasi dengan alasan Lari dari kapal sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, terdiri dari :
14 (Empat belas) Orang ABK Asing asal THAILAND;
21 (Dua puluh satu) orang ABK Asing asal MYANMAR, dan
1(satu) orang ABK Asing asal KAMBODJA;
Dan saksi tidak tahu keberadaan mereka saat ini namun pada saat keluar dari ruang Isolasi mereka kembali ke kapal masing;
Bahwa ABK ASING yang dimasukan didalam ruang Isolasi PT.PBR Benjina berasal dari negara THAILAND, MYANMAR DAN KAMBODJA;
Bahwa Selama ABK ASING yang dimasukan di dalam Ruang Isolasi PT.PBR Benjina Tidak ada ABK ASING yang berkelahi lagi didalam ruang Isolasi PT.PBR Benjina;
Bahwa ABK ASING yang dimasukan ke ruang Isolasi mendapat perlakuan Baik karena kami dari Security tepat menagantarkan makanan sela dua kali dalam satu hari dan apabila ada ABK ASING yang sakit didalam ruang Isolasi kami Security memanggil Dokter untuk melakukan pemeriksaan medis;
Bahwa Pertama TKA yang bermasalah tersebut di Cek Fisiknya, Apakah TKA tersebut dalam keadaan SEHAT atau Tidak, kemudian apakah membawa Alat tajam atau Tidak, setelah itu TKA tersebut di bawa ke RuanganIsolasi, sampai di depan Ruangan Isolasi, SECURITY membuka Pintu Ruang Isolasi dengan cara membuka Gembok menggunakan Kunci, setelah membuka Gembok, TKA tersebut dimasukkan ke dalam Ruangan Isolasi, lalu Setelah dimasukkan, SECURITY kembali menutup Pintu Ruang Isolasi kemudian Menggembok atau Menggunci Pintu Ruang Isolasi tersebut;
Bahwa Fasilitas yang ada adalah Kamar mandi dan Toilet, Lampu Penerang dan karton serta Tikar untuk tidur dan tempat Ruang Isolasi PT.PBR Benjina terbuat dari papan dan dilapisi tripleks dan pintu terbuat dari pipa besi;
Bahwa Selama saksi bekerja sebagai Security pada PT. PBR Benjina saksi pernah memasukan TKA ke dalam ruangan Isolasi;
Bahwa cara security PT.PBR Benjina memasukkan ABK asing yang bermasalah ke dalam ruangan isolasi adalah Awalnya QC (Quality Control) datang membawa ABK ASING yang bermasalah ke pos security kemudian QC (Quality Control) melaporkan kepada saksi selaku Komendan regu jaga bertanya tentang masalah ABK asing yang dibawa yaitu masalah malas kerja dan lari dari kapal selanjutnya saksi bertanya kembali kepada QC (Quality Control) mau titip ABK nya kemudian QC (Quality Control) menjawab ABK nya dititip saja selanjtnya saksi menulis di buku serah terimah naman-nama ABK ASING yang dimasukan keruang Isolasi tentang identitas ABK ASING yang dititipkan kemudian dan di tanda tangani oleh QC (Quality Control) yang menyerahkan kemudian kami yang menerimah juga menanda tangani buku serah terimah tersebut kemudian setelah kami menerimah ABK ASING dari QC (Quality Control) kami memeriksa fisik dari ABK tersebut tentang keadan kesehatannya dan memeriksa badan apakah ada membawa alat tajam atau tidak setelah selesai saksi selaku danru jaga membuka pintu ruang Isolasi kemudian memasukan ABK ASING tersebut ke dalam ruang Isolasi setelah itu pintu ruang Isolasi di tutup dan dikunci dengan digembok dari lua dan yang memasukan ABK ASING ke ruang Isolasi adalah saksi selaku komendan regu jaga PO Sceurity berdasarkan persetujuan dari Pimpinan PT.PBR benjina sesuai perintahy dari TAIKONG/NAHKODA kepada QC (QUALITY CONTROL);
Bahwa Saksi menjelaskan ABK Asing yang pernah saksi terima untuk dimasukkan ke dalam ruang khusus / ruang isolasi sesuai dengan Foto copy serah terima nama – nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus / ruang isolasi milik PT.PB sebanyak 108 (Seratus Delapan) orang, terdiri dari :
a. 34 (Tiga Puluh Empat) orang ABK Asing asal THAILAND;
b. 70 (Tujuh Puluh) orang ABK Asing asal MYANMAR, dan
c. 4 (Empat) orang ABK Asing asal KAMBODJA;
Bahwa ABK Asing yang pernah saksi terima untuk dimasukkan ke dalam ruang khusus / ruang isolasi sesuai dengan Foto copy serah terima nama – nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus / ruang isolasi milik PT.PBR dengan alasan malas kerja, ketinggalan kapal, tidak ikut ke laut dan lari dari kapal, antara lain :
a. ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang khusus / ruang isolasi dengan alasan malas bekerja sebanyak 13 (Tiga Belas) orang ABK Asing asal THAILAND dan 17 (Tujuh Belas) orang ABK Asing asal MYANMAR;
b. ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang khusus / ruang isolasi dengan alasan ketinggalan kapal sebanyak 2 (Dua) orang ABK Asing asal THAILAND, 16 (Enam Belas) orang ABK Asing asal MYANMAR;
c. ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang khusus / ruang isolasi dengan alasan lari dari kapal sebanyak 5 (Lima) orang ABK Asing asal THAILAND dan 8 (Delapan) orang ABK Asing asal MYANMAR dan 2 (Dua) orang ABK Asing asal KAMBODJA;
Bahwa ABK asing yang pernah saksi terima untuk dimasukkan ke dalam ruang isolasi sesuai Foto copy buku serah terima nama – nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus milik PT.PBR sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) lembar yang telah di tandatangani dan di stempel oleh PT.PBR, antara lain :
Nama : Mr. TON, Asal : KAMBODJA, ABK : ANTASENA 321, Alasan Masuk : Lari Pada Saat Bongkar, Masuk : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) PAK EDY, Keluar : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) PAK MUKLIS;
Nama : CHAY, Asal : KAMBODJA, ABK : ANTASENA 315, Alasan Masuk : Lari Dari Kapal, Masuk : Tanggal 06 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MELKY. T, Keluar : Tanggal 22 11 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO;
Nama : ATHANON, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 123, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 02 Oktober 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. OT, Keluar : -, Yang Mengeluarkan :
Nama : THONG THEANG, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 103, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 14 Februari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. ISMAEL, Keluar : Tanggal 16 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) SUGENG;
Nama : KOKY HAM, Asal : THAILAND, ABK (KOKI) : ANTASENA 815, Alasan Masuk : Pelarian Dari Kapal, Masuk : Tanggal 18 Januari 2014, Yang Menyerahkan : MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 19 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : SACK CAY (MEK), Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 803, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 11 Juni 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : -, Yang Mengeluarkan :-;
Nama : PHON PHET, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 329, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 12 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 27 September 2014, Yang Mengeluarkan : TEKONG;
Nama : YUTTHANA, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 329, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 28 Desember 2013, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 30 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : PHIAU, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 106, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 24 April 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MELKY. TARANTEIN, Keluar : Tanggal 01 Mei 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA BAPAK NATO;
Nama : KHEM, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 106, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 24 April 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MELKY. TARANTEIN, Keluar : Tanggal 01 Mei 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA BAPAK NATO;
Nama : Mr. LOT, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 826, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 25 Mei 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. ISMAIL, Keluar : Tanggal 22 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : Mr. NENG, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 340, Alasan Masuk : Malas Kerja Di Kapal, Masuk : Tanggal 13 Mei 2014, Yang Menyerahkan :QC (Quality Control) Mr. MUGIONO, Keluar : Tanggal 14 Mei 2014, Yang Mengeluarkan : Kepala Bagian ARMADA NATO;
Nama : Mr. BUAN, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA -, Alasan Masuk : Malas Kerja Di Kapal, Masuk : Tanggal 13 Mei 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) / TEKONG, Keluar : Tanggal 14 Mei 2014, Yang Mengeluarkan : Kepala Bagian ARMADA NATO;
Nama : NIKON, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 340, Alasan Masuk : Malas Kerja Di Kapal, Masuk : Tanggal 18 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) KUN, Keluar : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) PAK EDI;
Nama : SAMKHAP, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 323, Alasan Masuk : Malas Bongkar, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 15 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUGI;
Nama : Mr. SANNAMOAN, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 312, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : YOPI HANORSIAN;
Nama : Mr. WAN CAI, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 312, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : YOPI HANORSIAN;
Nama : Mr. LEK, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 312, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : YOPI HANORSIAN;
Nama : Mr. WAN, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 112, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 06 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) EDY, Keluar : Tanggal 08 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) EDY;
Nama : Mr PHON SHAK, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 112, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 06 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) EDY, Keluar : Tanggal 08 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) EDY;
Nama :SAHONG, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 103, Alasan Masuk : Pelarian Di Maijuring Trans, Masuk : Tanggal 13 Desember 2013, Yang Menyerahkan : ARMADA PAK NATO, Keluar : Tanggal 31 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) SUGENG;
Nama : SHILNE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 306, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 23 Februari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 05 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : CHO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 102, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 23 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) PAK EDY, Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control);
Nama : CHAI LAN, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 808, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 25 Oktober 2014, Yang Menyerahkan : -, Keluar : -, Yang Mengeluarkan : -;
Nama : CHO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 813, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 10 Maret 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. BAIM, Keluar : Tanggal 14 Maret 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUGI;
Nama : Mr. LAIN NIT, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 122, Alasan Masuk : Tidak Ikut Kapal, Masuk : Tanggal 03 Februari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. NAT, Keluar : Tanggal 09 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. NAT;
Nama : ACHO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 326, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 09 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) EDY, Keluar : Tanggal 11 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA NATO;
Nama : THOLEY, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 333, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 17 Oktober 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. ISMAEL, Keluar : -, Yang Mengeluarkan : -;
Nama : NAI MANG, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 808, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 25 Oktober 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control), Keluar : -, Yang Mengeluarkan : -;
Nama : SAJHAI, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 326, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 09 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) EDY, Keluar : Tanggal 11 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO;
Nama : THOPOLE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 326, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 09 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) EDY, Keluar : Tanggal 11 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO;
Nama : SHO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 120, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 20 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) -, Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control)-;
Nama : THE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 120, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 20 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control), Keluar : Tanggal 24 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control);
Nama : MINSU, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 809, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 28 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control), Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. NAT;
Nama : MON, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 809, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 28 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control), Keluar : Tanggal 31 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. NAT;
Nama : PHILLAH, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 326, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 09 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) EDY, Keluar : Tanggal 11 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO;
Nama : FIU, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 326, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 09 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) EDY, Keluar : Tanggal 11 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO;
Nama : CHOU WIN, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 301, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 31 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) SUGENG, Keluar : Tanggal 13 September 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) PAK ISMAIL;
Nama : NAIWIN, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 301, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 31 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) SUGENG, Keluar : Tanggal 12 September 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) PAK ISMAIL;
Nama : KHAIN THONG, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 838, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 28 Desember 2013, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 30 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama :Mr HOKTOK, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Pelarian Dari Kapal, Masuk : Tanggal 17 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 11 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : Mr. SOSLET, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 27 September 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 28 September 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : Mr. KOGE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 27 September 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 28 September 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : BIA TOLA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Lari Dari Kapal, Masuk : Tanggal 10 Juni 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 27 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN;
Nama : TONGAN, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Lari Dari Kapal, Masuk : Tanggal 10 Juni 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 27 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN;
Nama : KHAI SON, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 838, Alasan Masuk : Malas Bongkar, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 15 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : THIWA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Malas Kerja Di Kapal, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 14 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : WICHA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 08 April 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 12 April 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) PAK MUKI;
Nama : SHAM, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 137, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 23 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control), Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. OT;
Nama : THA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 137, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 23 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control), Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. OT;
Nama : Mr. CANA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 612, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 07 November 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. OT, Keluar : Tanggal 14 Desember 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. OT;
Nama : Mr. NAI, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA -, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 07 November 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) Mr. OT, Keluar : Tanggal 14 Desember 2014, YangMengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. OT;
Nama : MUJU, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 142, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 09 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 13 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO;
Nama : Mr. THOMOU, Asal : THAILAND (BIRMA/MYANMAR), ABK : ANTASENA 137, Alasan Masuk : Tidak Ikut Kapal, Masuk : Tanggal 07 Februari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) K. SUKSANIT, Keluar : Tanggal 13 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. OT;
Nama : Mr. SO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 312, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : YOPI HANORSIAN;
Nama : SHO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 137, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 25 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control), Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. OT;
Nama : ANGE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 137, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 23 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control), Keluar : Tanggal 27 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. OT;
Nama : ATHO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Malas Di Kapal, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 16 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : NISAL, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Malas Di Kapal, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 14 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN;
Nama : SHUPHOUCK, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 142, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 31 Maret 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) SUGENG, Keluar : Tanggal 09 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) Mr. ISMAIL;
Nama : SOM CHAI, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 142, Alasan Masuk : Malas Kerja Di Kapal, Masuk : Tanggal 31 Maret 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) SUDIN OHOIWER, Keluar : Tanggal 09 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) THAIKONG;
Nama : NIKO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 08 April 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 12 April 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKI;
Nama : MARONCHA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 08 April 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 09 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKI;
Bahwa saksi yang ikut menandatangi Foto Copy buku tersebut sebagai yang menerima ABK Asing bermasalah untuk dimasukkan ke dalam ruang isolasi serta tanda tangan yang ada pada buku tersebut adalah benar tanda tangan saksi dan benar ABK Asing yangbermasalah di serahkan dan dikeluarkan oleh QC (Quality Control), Bagian ARMADA dan TEKONG;
Bahwa Sesuai dengan daftar yang sudah saksi bacakan diatas ABK Asing yang pernah diserahkan oleh saudara MUKLIS OHOITENAN sekitar 24 (Dua Puluh Empat) orang sedangkan yang sudah saksi bacakan ada 13 (Tiga Belas) orang dengan alasan malas bekerja, ketinggalan kapal dan lari dari kapal antara lain :
Nama : YUTTHANA, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 329, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 28 Desember 2013, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 30 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : KOKY HAM, Asal : THAILAND, ABK (KOKI) : ANTASENA 815, Alasan Masuk : Pelarian Dari Kapal, Masuk : Tanggal 18 Januari 2014, Yang Menyerahkan : MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 19 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : THIWA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Malas Kerja Di Kapal, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 14 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : MUJU, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 142, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 09 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 13 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : ARMADA PAK NATO.
Nama : SHILNE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 306, Alasan Masuk : Ketinggalan Kapal, Masuk : Tanggal 23 Februari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 05 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : KHAI SON, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 838, Alasan Masuk : Malas Bongkar, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 15 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : SAMKHAP, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 323, Alasan Masuk : Malas Bongkar, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 15 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUGI.
Nama :Mr HOKTOK, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Pelarian Dari Kapal, Masuk : Tanggal 17 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 11 Juli 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : KHAIN THONG, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 838, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 28 Desember 2013, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 30 Desember 2013, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : Mr. SOSLET, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 27 September 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 28 September 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : Mr. KOGE, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 27 September 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 28 September 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : ATHO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Malas Di Kapal, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 16 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Nama : NISAL, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 141, Alasan Masuk : Malas Di Kapal, Masuk : Tanggal 10 Januari 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN, Keluar : Tanggal 14 Januari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKLIS OHOITENAN.
Sedangkan untuk saudara YOPI HANORSIAN menyerahkan ABK Asing sebanyak 13 (Tiga Belas) orang kepada saksi dan yang sudah saksi bacakan ada 11 (Sebelas) orang antara lain :
Nama : Mr. SANNAMOAN, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 312, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : YOPI HANORSIAN.
Nama : SACK CAY (MEK), Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 803, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 11 Juni 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : -, Yang Mengeluarkan :-
Nama : PHON PHET, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 329, Alasan Masuk : Pelarian, Masuk : Tanggal 12 Juli 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 27 September 2014, Yang Mengeluarkan : TEKONG.
Nama : Mr. SO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 312, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : YOPI HANORSIAN.
Nama : WICHA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 08 April 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 12 April 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) PAK MUKI.
Nama : Mr. WAN CAI, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 312, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : YOPI HANORSIAN.
Nama : Mr. LEK, Asal : THAILAND, ABK : ANTASENA 312, Alasan Masuk : Malas, Masuk : Tanggal 20 Agustus 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 24 Agustus 2014, Yang Mengeluarkan : YOPI HANORSIAN.
Nama : BIA TOLA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Lari Dari Kapal, Masuk : Tanggal 10 Juni 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 27 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN.
Nama : TONGAN, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Lari Dari Kapal, Masuk : Tanggal 10 Juni 2014, Yang Menyerahkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 27 Juni 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) YOPI HANORSIAN.
Nama : NIKO, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 08 April 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 12 April 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKI.
Nama : MARONCHA, Asal : MYANMAR, ABK : ANTASENA 311, Alasan Masuk : Malas Kerja, Masuk : Tanggal 08 April 2014, Yang Menyerahkan : YOPI HANORSIAN, Keluar : Tanggal 09 Februari 2014, Yang Mengeluarkan : QC (Quality Control) MUKI;
Bahwa sebelum ABK Asing bermasalah dimasukkan ke dalam ruang isolasi saksi melaporkan dulu kepada Pimpinan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan baru ABK Asing tersebut saksi masukkan ke dalam ruang isolasi;
Bahwa cara saksi memasukkan ABK asing ke dalam ruang isolasi yaitu awalnya diambil data diri ABK Asing tersebut dari QC (Quality Control) yang membawa dan permasalahannya kemudian di tulis didalam buku serah terima nama – nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus / ruang isolasi milik PT.PBR kemudian ABK Asing tersebut diperiksa terlebih dahulu masalah fisiknya di khawatirkan jangan sampai ABK Asing tersebut membawa alat tajam selanjutnya setelah diperiksa ABK Asing tersebut dimasukkan ke dalam ruang isolasi dan pintunya dikunci dari luar;
Bahwa pintu ruang isolasi dikunci dari luar menggunakan gembok, dan 1 (Satu) buah gembok yang terbuat dari besi disamping kiri dan kanan gembok bertuliskan ICO TOP SECURITY dengan anak kunci terbuat dari besi bertuliskan HIGH SECURITY serta mainan anak kunci terbuat dari tali berwarna putih dan mainan kunci berwarna oranye bertuliskan SEL POSKO yang diperlihatkan oleh pemeriksa yang dipakai untuk mengunci pintu ruang isolasi;
Setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan keterangan Saksi tersebut diatas, maka atas pertanyaan Hakim Ketua melalui Penterjemah, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
YAKOINAS KAMSY Alias YAKO :
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Komandan Regu II Security di PT. PBR BENJINA, Saksi bekerja di PT. PBR Benjina sebagai Security sejak Tahun 2007 dan pada bulan Januari Tahun 2010 saksi diangkat menjadi Komandan Regu II Security pada PT. PBR Benjina;
Bahwa Sepengetahuan saksi PT. PBR BENJINA Bergerak dibidang PERIKANAN;
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Securitty di PT. PBR benjina Hanya SURAT KONTRAK, tapi saat ini ada di Bagian Personalia PT. PBR Benjina dan Tugas saksi selaku Komandan regu II Security di PT. PBR Benjina adalah Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Areal di PT. PBR Benjina, Mengatur Menempatkan Anggota Jaga Security di setiap POS-POS Jaga Security yang ada di PT. PBR Benjina, sedangkan tangggung Jawab saksi adalah Melaporkan setiap kejadian yang terjadi di Areal Pabrik PT. PBR Benjina kepada Kepala Scurity dalam hal ini Pak. BENYAMIN METURAN, jika kepala Security belum ada saksi langsung melaporkan kepada pimpinan Perusahan dalam Hal ini pak HERMANWIR MARTINO yang biasa di panggil Pak HERMAN;
Bahwa Kepala Security adalah BENYAMIN METURAN sedangkan Pimpinan perusahaan PT. PBR benjina adalah HERMANWIR MARTINO, Proses Pertanggung Jawaban saksi terhadap Komandan Security adalah Melaporkan Setiap Kejadian yang terjadi di Areal Perusahaan PT. PBR Benjina dengan cara Lisan menggunakan HT (Radio) dan akan diteruskan oleh Komandan Security kepada Pimpinan Perusahaan PT. PBR. Benjina dengan mengunakan HT / Radio atau Handphone;
Bahwabanyak kejadian yang terjadi diantaranya adalah ada ABK yang berkelahi, Ada ABK yang Mabuk dan lain sebagainya, dan Tindakan yang saksi lakukan selaku Komandan Regu II Security di PT. PBR BENJINA jika terjadi berkelahi, mabuk, dan lain-lain adalah membawa ABK tersebut ke POS SECURITY kemudian memanggil Komandan Security dengan mengunakan HT/Radio, kemudian kemudia memanggil QC (Quality Control) dan memanggil TAIKONG/NAHKODA untuk sama-sama ke Pos Security dan untuk mengambil data TKA tersebut selanjutnya Komandan Security langsung melaporkan kepada Pimpinan perusahaan dengan mengunakan HT/Radio atau Via Telephone;
Bahwa sebagai Komandan regu II Securty, Mekanisme pertanggung Jawaban saksi adalah melaporkan semua hasil kejadian yang terjadi di Areal PT. PBR BENJINA kepada Komandan Security secara tertulis dalam bentuk BUKU MUTASI atau JURNAL dan untuk ABK asing yang bermasalah ditulis dalam Buku Serah Terima Nama-nama ABK yang ditempatkan di dalam ruang Isolasi;
Bahwa sepengetahuan saksi, ABK Asing yang bekerja di PT. PBR Benjina berasal dari negara THAILAND, BIRMA dan KAMBOJA;
Bahwa Isi buku mutasi / Jurnal adalah setiap kegiatan dan kejadian yang terjadi di areal Perusahaan PT. PBR. Benjina, sedangkan isi Buku Serah Terima Nama-nama ABK yang ditempatkan di dalam ruang Isolasi adalah untuk menulis Nama-nama ABK Asing yang bermasalah yang di Tempatkan di ruangan Isolasi;
Bahwa sepengetahuan saksi Ada banyak ABK asing yang bermasalah dalam Perusahaan PT. PBR Benjina tapi saksi kurang tahu jumlah pastinya, dan permasalahan yang terjadi diantaranya adalah mabuk, berkelahi, lari dari kapal, malas kerja dikapal dan Alasannya adalah ABK Asing yang malas kerja atau lari dari kapal di tempatkan ke ruang Isolasi berdasarkan permintaan QC (Quality Control) yang disuruh oleh Taikong/Nahkoda tempat ABK asing yang bermasalah tersebut bekerja, dan untuk alasan ABK Asing malas bekerja dan lari dari kapal saksi tidak tahu;
Bahwa tindakan yang saksi lakukan pada saat ABK asing dimasukan kedalam ruang isolasi adalah Awalnya QC (Quality Control) datang membawa ABK asing yang bermasalah ke Pos Security kemudian QC (Quality Control ) melaporkan yaitu malas kerja atau lari dari kapal, selanjutnya saksi bertanya kembali kepada QC mau di titipkan ABKnya kemudian dijawab ABK di titip dan selanjutnya saksi menulis di buku Serah terima Nama-nama ABK Asing yang yang ditempatkan kedalam ruang isolasi tentang identitas orang asing serta berapa lama ABK tersebut mau di titipkan kemudian di tandatangani oleh QC yang menitipkan ABK asing Permintaan TAIKONG/ NAHKODA dan oleh saksi selaku Komandan Regu jaga Security sebagai penerima, sebelum ABK Asingdimasukan kedalam ruangn Isolasi, Pertama ABK asing yang bermasalah tersebut di Cek Fisiknya, Apakah ABK Asing tersebut dalam keadaan SEHAT atau Tidak, kemudian apakah membawa Alat tajam atau Tidak,setelah itu ABK asing tersebut di bawa ke Ruangan Isolasi, sampai di depan Ruangan Isolasi, saksi membuka Pintu Ruang Isolasi dengan cara membuka Gembok menggunakan Kunci, setelah membuka Gembok, ABK asing tersebut dimasukkan ke dalam Ruangan Isolasi, lalu Setelah dimasukkan, saksi kembali menutup Pintu Ruang Isolasi kemudian Menggembok atau Menggunci Pintu Ruang Isolasi tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada Kepala Security. Yang melaporkan jika ada ABK asing yang bermasalah adalah QC (Quality Control) atas permintaan Taikong/Nahkoda tempat ABK asing yang bermasalah berkerja, dan Proses Penyelesainnya adalah QC dan TEKONG nya dipanggil kemudian diselesaikan di POS SECURITY dengan cara ABK asing tersebut diberikan peringatan oleh TEKONG dan QC supaya tidak mengulangi perbuatannya kemudian ABK Asing tersebut bersama Taikong/nahkoda kembali ke Kapal tempatnya berkerja;
Bahwa lamanya ABK asing dimasukan dalam ruang isolasi adalah Tergantung dari TEKONG/NAHKODA nya, paling singkat 1(satu) hari dan paling lama 6(enam) bulan dan yang meberikan Makan adalah NAHKODA masing-masing ABK Asing dengan cara Pada saat jam makan Security yang mengantarkanya untuk mengambil jatah makanan di kantin, dengan mengunakan Kupon / Nota kemudian kupon / nota tersebut diberikan kepada QC (Quality Contol) kemudian kupon / Nota tersebut dari QC menyerahkan kepada Taikong / Nakodanya kemudian Taikong/ nahkoda memberikan uang kepada QC untuk membayarkan makanan TKA tersebut ke kantin;
Bahwa setahu saksi gagasan untuk membuat ruangan Isolasi adalah dari Perusahaan PT. PBR benjina, sedangkan Ruangan Isolasi tersebut dibuat untuk ABK asing yang bermasalah berdasarkan petujuk dari Pimpinan perusahaan PT. PBR dalam hal ini Pak HERMAN dan ruangan Isolasi tersebut dibuat dengan persetujuan dari Pihak PT. PBR. Benjina dengan IMIGRASI;
Bahwaukurannya sekitar 6,1 Meter x 3, 8 Meter dan kapasitas ruangan isolasi tersebut dapat menampung sampai 15 (lima belas) dan ABK asing yang pernah berada di dalam satu ruang isolasi sebanyak 15 (lima belas) orang;
Bahwa yang melaporkan pada saat ABK asing bermasalah adalah QC (Quality Control) atas permintaan Taikong/Nahkoda dan ABK asing yang dimasukan kedalam ruangan Isolasi adalah atas permintaan dari Taikong/nahkoda melalui Quality Control;
Bahwa pada saat ABK asing yang membuat masalah dimasukkan kedalam ruangan isolasi yang mengetahui adalah Kepala Security, QC ( Quality Control ), Taikong/ Nahkoda, Imigrasi dan juga Pimpinan dari Perusahaan PT. PBR Benjina, dan buktinya adalah semua ABK asing yang ditempatkan pada Ruang Isolasi ditulis dalam buku Serah terima Nama-nama ABK Asing yang yang ditempatkan kedalam ruang isolasi;
Bahwa yang membuat buku serah terima nama – nama ABK yang ditempatkan di ruang Isolasi milik PT.PBR adalah saksi sendiri selaku Komandan Regu Security PT. PBR Benjina yang pada saat itu sedang melaksanakan piket dan dengan 3 (tiga) komandan regu Security lainnya pada saat mereka giliran Piket dan serah terima nama – nama ABK yang ditempatkan di ruang Isolasi milik PT.PBR yang asli berada pada Komandan Security PT PBR benjina yaitu BENYAMIN METURAN serta tidak ada lagi bukti surat dan catatan yang lainya terkait dengan Dimasukannya ABK asing kedalam ruangan Isolasi;
Bahwa ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang Isolasi dengan alasan malas kerja sesuai data sebanyak 86 (Delapan Puluh enam) Orang, terdiri dari :
28 (Dua Puluh delapan) orang ABK Asing asal THAILAND;
56 (Lima Puluh Enam) orang ABK Asing asal MYANMAR, dan
2 (dua) orang ABK Asing asal KAMBODJA;
BahwaABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang Isolasi dengan alasan Lari dari kapal sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, terdiri dari :
14 (Empat belas) Orang ABK Asing asal THAILAND;
21 (Dua puluh satu) orang ABK Asing asal MYANMAR, dan
1(satu) orang ABK Asing asal KAMBODJA;
Bahwa saksi tidak tahu dimana keberadaan mereka sekarang karena pada saat mereka keluar dari Ruangan Isolasi mereka langsung kembali ke kapalnya masing-masing;
Bahwa ABK yang dimasukan kedalam ruangan isolasi berasal dari Negara THAILAND, Negara MYANMAR, dan Negara KAMBOJA saksi juga menjelaskan Pimpinan Perusahaan PT PBR benjina mengetahuinya, dengan cara pada saat saksi memasukan ABK asing kedalam ruangan isolasi saksi langsung melaporkan kepada Kepala Security atau wakil kepala sekurity melalui HT/Radio atau Hendphone, kemudian Komandan security atau wakil sekurity melaporkan kepada pimpinan perusahaan PT PBR benjina bahwa ada ABK asing yang di tempatkan kedalam ruangan Isolasi;
Bahwa fasilitas yang ada adalah Kamar mandi dan Toilet, Lampu Penerang dan karton serta Tikar untuk tidur;
Bahwa saksi pernah memasukan Tenaga Kerja Asing kedalam ruang Isolasi dengan cara Pertama-tama QC (Quality Control) Datang membawa ABK asing yang bermasalah ke Pos Security kemudian QC (Quality Control ) melaporkan yaitu malas kerja atau lari dari kapal, selanjutnya saksi bertanya kembali kepada QC mau di titipkan ABKnya kemudian dijawab ABK di titip Atas Permintaan TAIKONG/ NAHKODA, dan selanjutnya saksi menulis di buku Serah terima Nama-nama ABK Asing yang yang ditempatkan kedalam ruang isolasi tentang identitas orang asing serta berapa lama ABK tersebut mau di titipkan kemudian di tandatangani oleh QC yang menitipkan ABK asing dan oleh saksi selaku Komandan Regu jaga Security sebagai penerima, sebelum ABK Asing dimasukan kedalam ruangn Isolasi, Pertama ABK asing yang bermasalah tersebut di Cek Fisiknya, Apakah ABK Asing tersebut dalam keadaan SEHAT atau Tidak, kemudian apakah membawa Alat tajam atau Tidak,setelah itu ABK asing tersebut di bawa ke Ruangan Isolasi, sampai di depan Ruangan Isolasi, saksi membuka Pintu Ruang Isolasi dengan cara membuka Gembok menggunakan Kunci, setelah membuka Gembok, ABK asing tersebut dimasukkan ke dalam Ruangan Isolasi, lalu Setelah dimasukkan, saksi kembali menutup Pintu Ruang Isolasi kemudian Menggembok atau Menggunci Pintu Ruang Isolasi tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada Kepala Security. Dan yang pernah memasukan ABK asing ke dalam ruangan Isolasi Selain saksi Sebagai Komandan Regu II Security adalah Komandan Regu I Security yang bernama YOTAM UNINHATU, Komandan Regu III Security yang bernama MARQIAN ERUPLEY, dan Komandan Regu IV Security yang bernama MARIONO PARDI;
Bahwa Perlakuan mereka sebagai Security baik terhadap ABK yang berada Dalam ruang isolasi karena Pada saat jam makan mereka selalu mengantarkan tepat waktu untuk mengambil makanan di kantin 2 (dua) Kali sehari yaitu pada siang dan sore, dan juga bila ada ABK asing yang berada di dalam ruang isolasi sedang sakit mereka juga mengantarkannya berobat ke dokter Perusahaan PT PBR Benjina;
Bahwa selama ABK asing berada di dalam ruangan Isolasi mereka tidak pernah berkelahi lagi;
Bahwa pintu Ruangan terbuat dari Besi dan ada tempat untuk menggembok / mengunci pintu tersebut, dinding ruangan terbuat dari papan kayu dan tripleks, lantainya dibuat dengan semen;
Bahwa ruang isolasi tersebut terletak di dalam Arel perusahan PT. PBR BENJINA yaitu di bagian belakang POS SECURITY;
Bahwayang bertanggung jawab terhadap ABK asing yang bermasalah yang dimasukkan ke dalam ruangan Isolasi adalah pihak Perusahan dalam hal ini adalah PAK HERMAN selaku Pimpinan Perusahaan;
Bahwa Rata-Rata yang mengeluarkan adalah TEKONG/NAHKODA nya masing-masing dan yang menjemput atau yang membawa ABK asing setelah keluar dari ruangan Isolasi adalah TAIKONG / NAHKODANYA masing-masing;
Bahwa tanggapan PIMPINAN PERUSAHAAN saudara HERMANWIR MARTINO pada saat saksi melaporkan kepada PIMPINAN PERUSAHAAN saudara HERMANWIR MARTINO bahwa ada masalah perkelahian, mabuk dan lain-lain adalah pimpinan menyetujui, dengan mengatakan “KALAU TEKONGYANG MENYURUH MEMASUKAN KERUANGAN ISOLASI ATAU RUANGAN TITIPAN SEMENTARA, SILAHKAN SAJA “;
Bahwasemua ABK ASING yang bermasalah kemudian dimasukan kedalam RUANGAN PENTIPAN SEMENTARA dicatat didalam BUKU JURNAL penitipan ABK;
Bahwa saksi masih mengenal barang bukti berupa 1 (satu) buah gembok terbuat dari besi kedua sisi bertuliskan ICO TOP SECURITY dan 1 (satu) buah KUNCI terbuat dari besi kedua sisinya bertuliskan HIGH SECURITY memakai gantungan tali warna putih dan Mainan warna orange bertuliskan SEL POSKO yang diperlihatkan oleh pemeriksa dan menjelaskan barang bukti berupa gembok dan kunci tersebut adalah gembok dan kunci yang digunakan untuk mengunci ruangan penitipan sementara;
Bahwa setahu saksi yang memberikan gembok dan kunci tersebut untuk digunakan sebagai pengunciruangan penitipan sementara adalah perusahaan yang memberikan tetapi saksi tidak tahu siapa yang kasih karena saat GEMBOK dan KUNCI diberikan saksi tidak lihat atau bukan diberikan langsung kepada saksi;
Bahwaketerangan yang perlu saksi tambahkan adalah ruangan penitipan sementara, Petugas IMIGRASI yang bertugas di Benjina juga tahu, karena mereka pernah menitip ABK yang lari dari TUAL kedalam ruangan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
L. SOETRISMAN :
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai KOMISARIS PT. PBR adalah;
mengawasi perusahaan sesuai aturan perundang-undangan;
mengawasi jalannya perusahaan apabila ada hal-hal yang diperlukan misalnya berkaitan dengan izin saksi berikan nasehat atau arahan;
Bahwa saksi menjelaskan menjabat sebagai komisaris di PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Desember tahun 2011, yang mengangkat saksi adalah Management PT. PBR dalam RUPS dasarnya adalah Akte Notaris;
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme pertanggung jawaban saksi sampaikan melalui rapat management yang dihadiri oleh jajaran manager, direksi, dan saksi bertanggung jawab kepada management dan pemilik perusahaan melalui mekanisme rapat management;
Bahwa saksi menjelaskan pemilik PT. PBR adalah perusahaan asing STRAIT CAPITAL INTERPRISES pemilik Mr. CHAIRAT dan Mr. ACHMEE dan perusahaan Indonesia PT. Buana Citra Antarpersada pemiliknya pak AHMAD JAUZI dan saksi sendiri;
Saksi menjelaskan bahwa mekanisme tugas pertanggung jawaban saksi sebagai komisaris PT. PBR tertuang atau tertulis di dalam akte notaris;
Saksi menjelaskan bahwa struktur organisasi PT. PBR Jakarta sesuai dengan Akte Notaris adalah : saksi AHMAD JAUZI sebagai direktur saksi sebagai komisaris, kemudian kami punya manager terdiri dari :
Manager keuangan saksi AGUS KURNIAWAN;
Manager Operasional saksi tidak tahu;
Manager IT (Informasi teknologi) saksi tidak tahu;
Manager SITE MANAGER, yang dijabat oleh saksi HERMAN, bertugas dan bertanggung jawab terhadap operasional di PBR benjina;
Bahwa saksi menjelaskan jabatan SITE MANAGER yang dijabat oleh saksi HERMANWIR termasuk dalam struktur PBR Pusat;
Bahwa saksi menjelaskan PT.PBR Benjina bergerak di bidang usaha perikanan yang istilahnya Industri Perikanan Terpadu;
Bahwa saksi menjelaskan yang mengeluarkab izin usaha perikanan adalah Dirjen Perikanan Tangkap;
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan usaha pokok perusahaan PT. PBR adalah penangkapan ikan, Industri pengolahan ikan, pengawetan ikan dan produksi es;
Bahwa saksi menjelaskan izin PT. PBR terkait dengan usaha perikanan adalah pertama izin prinsip dan IUT (Izin Usaha Tetap) yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan koordinasi Penanaman Modal), SIUP (Surat izin usaha perikanan) SIPI (surat ijin penangkapan ikan) dan SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) dan dokumen lain yang tidak dapat saksi jelaskan satu persatu;
Bahwa saksi menjelaskan izin-izin tersebut atas nama PT. PBR (Pusaka Benjina Resources), PBA (Pusaka Benjina Armada) dan PBN (Pusaka Benjina Nusantara);
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu jumlah kapal penangkap ikan yang digunakan PT. PBR;
Bahwa saksi menjelaskan daftar nama-nama kapal penangkap dan pengangkut tersebut datanya ada pada saksi AHMAD JAUZI selaku direktur;
Bahwa saksi menjelaskan kapal-kapal pnangkap ikan tersebuta adalah milik perusahaan PT. PBR (Pusaka Benjina Resources);
Bahwa saksi menjelaskan kapal-kapal tersbut awalnya dari Thailand dan dibeli oleh PT. PBR (Pusaka Benjina Resources);
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme proses pengalihan kapal-kapal tersebut dari Thailand sampai ke Indonesia adalah urusan dan tanggung jawab direktur yaitu saudara AHMAD JAUZI;
Bahwa saksi menjelaskan untuk bisa beroperasi yang harus berada diatas kapal adalah SIPI (surat ijin Penangkapan ikan) dikluarkan oleh Ditjen Perikanan Tangkap, Surat ukur, Surat Laut, Sertifikat kelaikan, yang dilkeluarkan oleh perhubungan laut, surat keterangan aktivasi transmitter (SKAT) dikeluarkan oleh pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP), SLO (surat laik operasi) pengawas perikanan setempat dan SIB (surat Ijin Berlayar) oleh syahbandar setempat dan DAHSUSKIM;
Bahwa saksi menjelaskan masing-masing perusahaan mengajukan permohonan penerbitan DAHSUSKIM ke Imigrasi Pusat dengan melampirkan copy dari SIPI, SEAMAN BOOK dan CREW LIST;
Bahwa saksi menjelaskan yang menyiapkan dokumen sampai diterbitkannya DAHSUSKIM adalah direktur PT. PBR untuk kapal milik PT. PBR dan PT. PBN sedangkan untuk kapal milik PT. PBA ditanda tangani oleh saksi;
Bahwa saksi menjelaskan DAHSUSKIM seluruh kapal milik PT. PBR, PT PBA dan PT. PBN ada pada direktur PT. PBR yaitu AHMAD JAUZI;
Bahwa saksi menjelaskan yang menerbitkan dan menanda tangani DAHSUSKIM kapal-kapal tersebut adalah dari kantor Imigrasi Jakarta dan yang menanda tangani adalah saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak yang menerbitkan dan yang menanda tangani DAHSUSKIM seluruh kapal tangkap PT. PBR ataupun kapal ANTASENA 311, ANTASENA 838, ANTASENA 141, ANTASENA 142 dan ANTASENA 309;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan PT. PBR benjina untuk operasional perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah tenaga kerja yang bekerja di perushaan PT. PBR Benjina yang bekerja di laut sebagai ABK Kapal;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah tenaga kerja Asing dan Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di perusahaan PT. PBR yang bekerja di darat;
Bahwa saksi tidak mengetahui tenaga kerja yang bekerja di laut yang jumlahnya sekitar seribu seratusan orang yang bekerja diatas kapal tangkap berasal dari negara mana yang mengetahui adalah direksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dalam perekrutan ABK apakah perusahaan PBR bekerja sama dengan rekanan perusahaan di negara Thailand karena itu merupakan urusan direksi;
Bahwa saksi mengatakan surat kerjasama itu ada pada direksi;
Bahwa saksi menerangkan surat perjanjian kerja laut bagi Tenaga kerja Asing yang bekerja sebagai ABK dengan perusahaan PBR dan perusahaan negara Thailand berada pada direksi;
Bahwa saksi menjelaskan dalam perjanjian kerja laut tenaga kerja asing yang bekerja sebagai ABK ada dijelaskan mengenai hak-hak dari ABK;
Bahwa saksi menjelaskan dalam perjanjian kerja laut tersebut ada dijelaskan hak terkait dengan gaji ABK asing akan tetapi secara tekhnis saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui tekhnis pembayaran gaji ABK Asing ;
Bahwa saksi menjelaskan secara tekhnis hak-hak ABK saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui siapa yang membawa masuk tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan PBR ke negara Indonesia tetapi yang jelas TKA asing tersebut dengan alat apung dimana TKA asing tersebut bekerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui lamanya perjalanan dari negara asal TKA sampai negara Indonesia di perusahaan PT. PBR dan tidak tahu menggunakan jalur yang mana;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai jumlah hasil tangkapan ikan perusahaan PT. PBR Benjina tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015 dan berapa kali ekspors ikan dilakukan dan kemana tujuan ekspor serta berapa besar pendapatan keuntungan perusahaan PBR dari ekspor ikan tahun 2013, 2014 dan 2015 yang lebih mengetahui adalah direksi;
Bahwa saksi menjelaskan pembagian keuntungan harus berdasarkan keuntungan yang diperoleh, proporsional kepemilikan saham dan diputuskan dirapat management;
Bahwa saksi menjelaskan status kedua perusahaan yaitu PT. PBN dan PT. PBA kaitannya dengan PBR adalah keduanya merupakan anak perusahaan dari PT. PBR pimpinan (direkturnya) adalah PT. PBA direkturnya adalah saksi sendiri (L. SOETRISMAN) sedangkan PT. PBN dan PT. PBR saudara AHMAD JAUZI sebagai direkturnya;
Bahwa saksi lupa mengenai bentuk perjanjian kerja sama antara ketiga perusahaan itu karena semuanya diserahkan kepada PBR sebagai induk;
Bahwa saksi menjelaskan dalam kegiatan operasional perusahaan secara pengelolaan ketiga perusahaan tersebut merupakan satu kesatuan dipusat yang biasa disebut pusaka group sehingga yang paling bertanggung jawab adalah saudara AHMAD JAUZI selaku direktur;
Bahwa saksi menjelaskan karena saudara HERMANWIR MARTINO sesuai dengan surat tugas menjadi kepala atau pimpinan cabang dari perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources, PT. Pusaka Benjina Armada, dan PT. Pusaka Benjina Nusantara dan karena semua berada dalam satu kesatuan sehingga yang bertanggung jawab terhadap operasional di Benjina ketiga perusahaan tersebut adalah SITE MANAGER yaitu saudara HERMANWIR MARTINO;
Bahwa saksi menjelaskan belum tentu seluruh kebijakan yang dibuat atau diambil oleh pimpinan perusahaan PT. PBR di Benjina diambil atau dilakukan atas nama perusahaan karena harus berkoordinasi dengan direksi terlebih dahulu;
Bahwa saksi menjelaskan pimpinan cabang dari perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources, PT. Pusaka Benjina Armada dan PT. Pusaka Benjina Nusantara bertanggung jawab kepada direktur PT. PBR;
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu bagaimana bentuk pertanggung jawaban pimpinan Pt. PBR di Benjina kepada direktur PBR;
Bahwa saksi menjelaskan sumber dana saham PT. PBR adalah dari PT. STRAIT CAPITAL ENTERPRISES pemiliknya Mr. CHAIRAT dan Mr. ACHMEE dan perusahaan indonesia PT. BUANA CITRA ARTA PERSADA;
B
ahwa saksi menjelaskan besarnya masing-masing saham dalam operasional PT. PBR adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pembuatan ruangan penitipan sementara bagi ABK asing yang bermasalah seperti mabuk, mencuri, malas kerja, dan lari dari kapal, pada tahun 2012;
Bahwa saksi tidak tahu menahu soal ruangan penitipan sementara yang dibuat untuk ABK asing;
Bahwa saksi mengetahui secara persis adalah saudara AHMAD JAUZI selaku direktur mengenai perjanjian kerja sama antara perusahaan PT. PBR Benjina dengan pertner perusahaan PT. PBR Jakarta di negara Thailand;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pengadaan atau perekrutan TKA yang menjadi ABK di kapal perusahaan PT. PBR Benjina dan mengenai penjamin TKA tersebut karena itu semua urusan direksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai nama perusahaan Thailand pembeli ikan hasil tangkapan kapal-kapal ANTASENA dan berapa jumlah pembeli atau buyer yang menerima hasil dari perusahaan PT. PBR;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai perwakilan dari 3 group pembeli atau buyer yaitu group SS (Silver sea), Group THH (Thai Hong Huad) dan group ORF (Ocean Reaf Fishery) yang menetap atau berada di perusahaan PT. PBR Benjina karena semuanya itu urusan direksi;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi sebagai komisaris melaksanakan kewenangan seperti melakukan pengawasan dan tidak mencampuri hal-hal yang bersifat tekhnis operasional perusahaan;
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengawasi jalannya organisasi perusahaan yang harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama ijin-ijinnya, tetapi tidak mengurusi langsung ijin-ijinnya tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan status perusahaan PT. PBR adalah PMA (penanaman modal asing) dasarnya adalah karena adanya kepemilikan asing dalam PT PBR yaitu perusahaan STRAITS CAPITAL ENTERPRISES sahamnya sebesar 49 % (empat puluh sembilan persen) dan hal itu ditetapkan ijin PMA nya oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal);
Bahwa saksi mengatakan jika benar terjadi bahwa para saksi ABK asing/korban menerima gaji rata-rata Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulannya dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada saat pertama kali direkrut di negara Myanmar dan Thailand sehingga mereka meminta restitusi terhadap apa yang mereka alami dan atas kurangnya gaji yang mereka peroleh, maka pihak PT. PBR berkewajiban harus membayar;
Bahwa saksi menjelaskan pemilik kapal penangkap ikan yang digunakan menangkap ikan di perusahaan PT. PBR Benjina kapal Antasena 838, kapal antasena 141, Antasena 242, antasena 311 dan antasena 309 pemiliknya adalah PT. PBR dasarnya adalah Grosse akte, grosse akte adalah bukti kepemilikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli NINIK RAHAYU, SH.MS, keterangannya diberikan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1986 Ahli memulai karir sebagai Dosen Fakultas Hukum sampai dengan tahun 2006 Ahli pindah ke Jakarta kerja menjadi Komisioner Komnas Perhubungan, pada tahun 2005 Ahli sempat menjadi Konsultan Hukum pada Kementrian Dalam Negeri, 2014 sampai dengan 2015 Ahli menjadi Konsultan Hukum di Asosiasi Auditor Hukum Indonesia yang terkait dengan kebijakan. Aktifitas yang Ahli lakukan lebih banyak terkait dengan penyusunan Perundang-Undangan, meskipun Ahli tidak mengajar pada Fakultas Hukum langsung tetapi Ahli mengajar pada Diklat Kepolisian, Kejaksaan dan juga Mahkamah Agung. Termasuk melakukan pembaharuan Peraturan Mahkamah Agung yang bekerjasama dengan Mahkmaha Agung. Terkait dengan beberapa Undang-Undang yang disusun terakhir yaitu Undang-Undang Perlindungn Anak, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang secara langsung Ahli terlibat dalam Undang-Undang TPPO, Undang-Undang LPSK, Undang-Undang Bantuan Hukum, Undang-Undang Konflik Sosial, Undang-Undang Pidana sama KUHAP. Jadi keterlibatan ini karena posisi Ahli di Komnas Perhubungan pada waktu itu dan meskipun Ahli tidak lagi di Komnas Perhubungan tetapi Ahli masih diminta oleh Kementrian terkait Hukum dan Ham, Kementrian Perempuan dan Kementrian Agama dan juga oleh DPR. Terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak terhenti sampai hanya menyusun kebijakan tetapi juga pada peraturan pelaksanaannya seperti rentetan PP yang dimandatkan yang terakhir pada tahun 2015 ini Ahli melakukan penyusunan pedoman perdes untuk traficking seluruh Indonesia yang akan ditindak-lanjuti oleh Kementrian Desa. Kemudian Ahli melakukan eksaminasi kepada Putusan TPPO ada 58 Putusan Pengadilan Negeri, 42 Putusan Mahkamah Agung dan 52 Putusan Pengadilan Tinggi dan baru saja Ahli selesaikan dan akan disampaikan kepada publik bagaimana konsitensi dari Dakwaan, Tuntutan sampai dengan Putusan dan efektivitas penggunaan Undang-Undang TPPO sejak disahkan pada tahun 2007 karena memang harus diakui sejak Undang-Undang ini dirumuskan posisi pemerintah Indonesia di dunia Internasional masih pada PR 2, makanya dalam konteks kebijakan pemerintah Indonesia sudah menyusun, membentuk instrumen sistem dan masyarakat diajak untuk mencegah tetapi dalam konteks Law Enforcement masih sangat rendah sehingga kita posisinya masih di PR 2 dalam 2 kali dilakukan pelaporan dan lagi-lagi eksaminasi putusan yang kemarin masih menunjukkan hal yang sama di tingkat Pengadilan Negeri, PT dan Mahkamah Agung ada perbedaan yang begitu signifikan pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aktifitas yang lain Ahli sering berbagi dengan Mabes Polri dan juga Kejaksaan untuk diminta menjadi Ahli ahli dalam persidangan;
Bahwa proses cara dan tujuan dalam pasal 1 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang bersifat koorparatif selain memiliki delik material juga memiliki delik formal. Proses cara dan tujuan hanya memiliki unsur yang terpenuhi 1 saja itu sudah cukup. Misalnya 1 soal perekrutan, apa itu perekrutan, defenisi perekrutan jelas pada pasal 1 yaitu ada ajakan mengajak saja itu sudah perekrutan, sudah terpenuhi. Kedua caranya yaitu ada pemaksaan, kekerasan dan penipuan dalam konteks kasus ini ada penipuan yang dilakukan secara sistematis sehingga para korban menjadi tidak berdaya apalagi ada penjarakan dan juga posisi rentan para korban untuk tujuan dieksploitasi, itu delik korban tidak perlu dibuktikan dia sudah jadi korban jadi salah satu pasal sdauh terpenuhi unsurnya itu sudah cukup dan ada tiga unsur yang sudah termasuk dalam masing-masing tahapan itu sudah termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini perlu dipahami didalam penjelasan karena didalam penjelasan itu sama memiliki nilai kedudukan yang sama dengan Undang-Undang karena kejahatan traficking sejak awal dipahami lintas wilayah baik individu maupun koorporasi maka tanpa mempertimbangkan rekruitmanny itu dimana dan dengan tujuan itu dimana, di pasal 3 ada orang luar dibawa ke Indonesia bahkan hanya transit saja sudah kena padahal kasus ini bukan hanya transit bahkan ini sebagai tempat tujuan. Jadi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini karena awal kelahirannya merupakan mandat dari shadow dan statuta yang sudah ditanda-tangani oleh pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang yang mengatur soal kejahatan lintas wilayah nasional ini, bukan hanya antara 1 negara tetapi antar negara tidak menghilangkan bagian ini menjadi kejahatan dan yang dimaksud tujuan yaitu bisa dia transit disini pun sudah termasuk kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa seperti yang Ahli jelaskan dalam pasal 3, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini adalah aktifitas perbudakan dan serupa perbudakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain, pengertian wilayah Republik Indonesia sebagai tujuan maupun transit dalam hubungan kerja 3 pihak antara Silversea, PT. PBR dan mediator itu, kalau dilihat dari kedudukan hukumnya ketiga-tiganya bersalah karena ketiga-tiganya terlibat didalam kejahatan dalam tindak pidana perdagangan orang, itu merupakan ciri khas dari bentuk kejahatan ini tidak berdiri sendiri, merupakan rangkaian dan tidak bisa melakukannya sendiri, ciri Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini adalah mafianya. Maka, tidak ada orang yang mengatakan Ahli tidak terlibat yang sana yang melakukannya, tidak bisa demikian justru ciri khas dari kejahatan ini ada dimafianya ada ketelibatan berbagai pihak yang saling terhubung baik itu dilakukan individu maupun koorporasi, ini adalah ciri khas mafia kenapa sampai Undang-Undang ini termasuk dalam Undang-Undang ekstraordinari karena tidak mudah membongkar hulu dan hilirnya, mereka saling bekerjasama untuk keuntungan perusahaan individu dan tidak memberikan perlindungan kepada korban maka berbagai upaya pembelaan yang dilakukan yaitu dikatakan sebagai wanprestasi karena Cuma memiliki hubungan kerja biasa, sangat berbeda. Jadi lagi-lagi ciri khas dari Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini justru adanya mafia tidak akan terjadi kejahatan tindak pidana perdangan orang kalau misalnya PT. PBR mempunyai keinginan untuk melindungi korban, keinginan memperkerjakan, memiliki niat baik untuk bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, jadi sejak awal tidak menunjukkan etikat baik dalam membuat perjanjian kerja dengan memberikan perlindungan yang utuh maka kemudian mereka terjebak dalam mafia kejahatan perdagangan orang. Jadi, ketiga-tiganya bersalah;
Bahwa menurut Ahli, harus dilakukan penyidikan lanjutan untuk pihak-pihak koorporasi, pengurus koorporasi lainnya termasuk Direkturnya karena sangat tidak memungkinkan melaui Undang-Undang Koorporasi ataupun Undang-Undang PP sama dengan Peraturan Koorporasi lainnya dalam sebuah perusahaan jangan sampai perusahaan tersebut tidak tahu perbuatan yang dilakukan oleh perusahaannya, jadi cabang yang berada di dobo, di Tual, di NTT dan dimanapun perusahaan itu hanya satu manajemen dan satu tanggung-jawab, kalau memang jabatannya pengganti tidak mudah untuk menjadi jabatan penggantinya karena harus meminta ijin terlebih dahulu dengan Hukum dan Ham tidak mudah orang mengganti Jabatan Direktur itu dan diberikan waktu 14 hari yang terdapat di pasal 49 Undang-Undang PT ketika akan meminta seseorang menggantikan posisinya sebagai Direktur harus ada surat ijin;
Bahwa di Indonesia ada terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Nahkoda yaitu Undang-Undang Pelayaran. Nahkoda ini bahkan memiliki tanggung jawab yang sangat-sangatlah besar karena Nahkodalah yang menentukan seseorang boleh atau tidak bolehnya di atas kapal, harus bekerja seperti apa, kesejahteraannya bagaimana, semua Nahkoda yang menentukan. Dalam konteks Undang-Undang di Indonesia memiliki keterbatasan jangkauan pembinaan sehingga dalam keterangan Ahli dalam BAP Polisi, Nahkoda sama melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bahkan menurut Ahli Nahkoda bisa dihukum dengan lebih dari mencabut lisensi sebagai Nahkoda;
Bahwa perbudakan adalah seluruh aktifitas seseorang dibawah kepemilikan orang lain, jadi seseorang itu bukan subjek hukum tetapi objek hukum karena seseorang itu hampir menjadi orang tidak bisa memiliki keinginan, dikondisikan tidak bisa memiliki keinginan, tidak boleh memiliki keinginan, tidak boleh memiliki kehendak hanya mengikuti apa yang diperintahkan karena seseorang itu didalam kekuasaan, namanya juga barang jadi seakan-akan seseorang itu adalah barang. Dalam Praktek serupa perbudakan, itu adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain walaupun orang tersebut menghendaki. Undang-Undang ini memang bertujuan untuk menghukum pelaku, dalam pasal 26 menyatakan terlepas korban itu bersedia atau tidak bersedia, setuju atau tidak setuju, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini tetap menjerat orangnya karena ini adalah eksploitasi tubuh. Serupa perbudakan, orang itu menyuruh seseorang untuk melakukan apa yang orang itu mau perbuatan yang melawan hukum pun seseorang itu mau. Kenapa sampai Ahli katakan serupa perbudakan karena aktifitasnya hampir menghisap darah korban karena seseorang itu adalah manusia tetapi mati tidak memiliki kehendak diperintahkan apapun seseorang itu harus mau;
Bahwa status hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang terkait yang tidak memberikan upah atau gaji tiap bulannya kepada ABK tetapi pada akhirnya diberikan sekaligus upah atau gaji yang belum dibayarkan tersebut kepada mereka pada saat mereka ditangkap tetap tidak menghilangkan kejahatan tindak pidananya karena ini bukan wanprestasi karena sesungguhnya ini akan menjadi modus karena sejah awal akitifitas ini adalah aktifitas untuk memperdagangkan orang bukan orang yang lalai atau orang yang sebatas janji dan tidak membayar gaji mereka;
Bahwa dalam Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang 21 Tahun 1992, sejak awal seorang Nahkoda itu dilarang memperkerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun apabila orang tersebut tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kongrak yang jelas karena apabila telah bekerja dikapal itu seluruh jaminan dan rasa aman berada di tangan Nahkoda maka Nahkoda sebagai pemimpin itu tidak boleh gegabah menerima anak buah kapal apalagi yang tidak dijamin dengan dokumen dan kami juga mengaitkan dengan kitab-kitab hukum dagang yaitu bagaimana seorang Nahkoda bertanggung jawab penuh termasuk kesejahteraan buruh, keselamatan buruh dan orang itu harus memperjuangkan dan pertanyaannya adalah bagaimana seorang Nahkoda itu berpindah tangan dan Nahkoda baru harus memastikan tentang keselamatan dan kesejahteraan orang yang berada di kapalnya itu, orang yang pertama kali melakukan rekruitmen itu yang harus memastikan Nahkodanya mau berpindah beberapa kali pun adalah orang yang tidak terputus kesejahteraannya tidak terputus keselamatannya dan tanpa itu mereka bebas diperjual-belikan orang dan dengan dalil sudah tidak ada dalam kekuasaan Ahli lalu dengan seenaknya dipindahkan tanpa memastikan perlindungan dan hak-hak orang tersebut;
Bahwa status hukum apabila sesuai fakta persidangan bahwa ABK Asing telah memenuhi surat-surat yang lengkap seperti Seamen Book, pasportdan lain sebagainya yang dikeluarkan oleh Keimigrasian Indonesia adalah modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena surat-surat yang administratif dan yang legal belum tentu secara subtantif benar. Makanya dalam pembuktian seperti ini, diperlukan pembuktian secara material. Mungkin dari pihak Imigrasi mengatakan semua sudah benar tetapi faktanya apakah benar atau tidak. Dalam BAP Polisi yang Ahli baca, ABK Asing mengatakan benar itu adalah foto Ahli tetapi identitas itu bukan identitas Ahli. Beginilah yang namanya traficking karena melibatkan aparatur negara. Aparatur negara itu memiliki kewengangan dan kewajiban melakukan verifikasi lalu kenapa yang pada perkara ini tidak dilakukan. Karena hak-hak asasi manusia itu jauh dari administratif dan prosedural tetapi aparatur tersebut menekankan pada kebenaran subtantif. Misalnya Ahli adalah bernama Ninik, umurnya 21 tahun dalam KTP, secara KTP umur Ahli benar tetapi KTP tersebut tidak sesuai dengan faktanya. Kalau kita tidak bisa membuktikan dalam kasus ini mengenai fakta dari subtantif maka kita juga termasuk membiarkan atau membenarkan aktifitas-katifitas yang mengedepankan administratif dan prosedur;
Bahwa proses rekruitmen legal dikhawatirkan belum tentu aman, maka dalam rancangan Undang-Undang yang terbaru dalam PT KILM kami menggunakan kata aman. Yang dimaksud aman adalah ketika rekruitmen itu dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan melakukan rekruitmen. Misalnya yang ditunjuk adalah lembaga-lembaga yang memiliki ijin tenaga kerja, apa itu yang disebutkan dengan PJITKI yang juga sudah memiliki lisensi sehingga memiliki kewenangan untuk merekruitmen, itu yang pertama. Yang kedua adalah orang –orang yang secara subjek misalnya tidak dibawah umur, kesehatannya cukup, lalu dapat ijin dari wilayah setempat, itu bagian proses rekruitmen yang baik, lalu diikutkan pelatihan sampai seseorang itu memahami apabila seseorang kerja dikapal itu tentu aktifitas. Rekruitmen yang baik adalah juga dilengkapi dengan dokumen perjanjian kerja antara pihak perjanjian kerjanya, antara pekerja dengan yang memperkerjakan. Jadi, Perjanjian kerja itu bukan dengan pihak ketiga dan Undang-Undang Ketenagaan Kerja kita tidak diperbolehkan menggunakan perjanjian kerja kita dengan pihak lain. Bagaimana dengan outsourcing misalnya, berbeda karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu hanya jenis pekerjaan tertentu yang boleh menggunakan kata outsourcing. Jadi pekerjaan di kapal atas begini tidak termasuk outsourcing, sudah dilarang karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Yang diperbolehkan yaitu catring, Satpam, Pemborongan di tambang, itupun dengan keterbatasan dan ketika orang menoutsource berpindah tangan maka harus tahu betul perjanjian kerja termasuk kesejahteraan orangnya. Proses rekruitmen yang aman yaitu diposisikan sama, jadi secara hukum dan sosiologis, buruh dan majikan mempunyai kedudukan yang sama tidak boleh seperti kasus ini dan terakhir yaitu perlindungan-perlindungan yang lain termasuk asuransi kerja. Ahli lihat disini tidak ada asuransi kerja bahkan para tenaga kerja itu dipukuli, disiksa, diperkerjakan lebih dari 24 jam;
Bahwa menurut Ahli, perusahaan-perusahaan yang terlibat seperti atau sama dengan praktek pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri cuma ini bedanya dari luar ke Indonesia. Jadi, seakan-akan PT. Silversea yang membuat perjanjian dengan PT. PBR tanpa melibatkan para pihak dan itu tidak diperbolehkan di Indonesia karena sudah mengacu kepada Undang-Undang outsource dan jenis pekerjaan ini tidak diperbolehkan outsource, itu pertama. Yang kedua, Ahli tidak menemukan satu pun keterangan dalam BAP Polisi dan praktek perjanjian kerja ini dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja setempat, padahal apabila ingin memperkerjakan orang asing dalam wilayah Indonesia itu wajib dilaporkan. Jadi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak berdiri sendiri, Undang-Undang lain juga harus dipakai sebagai acuan betapa banyaknya pelanggaran yang dilakukan;
Bahwa Ahli temukan sebagai elemen utama dari Perkara ini dilihat dari Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah terpenuhinya unsur-unsur proses, cara dan tujuan. Ini saja sudah memenuhi ada ajakan, ada penipuan dan ada tujuan untuk dieksploitasi;
Bahwa menurut Ahli Ruangan Isolasi yang dibuat oleh PT. PBR sebagai alasan pembenaran karena para tenaga asing ini malas kerja, mabuk, mencuri dan berkelahi tidak bisa dibenarkan walaupun tenaga kerja asing itu malas kerja, mabuk, mencuri dan berkelahi karena ada hukum yang berlaku di Indonesia. Kami telah meratifikasi pada tahun 1989 itu Undang-Undang anti tokjo, anti penyiksaan atau sampai dengan menyiksa ataupun serupa penghukuman yang dilakukan dengan cara menyiksa, itu tidak diperbolehkan;
Bahwa bagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, sanksi koorporasi itu tidak dibedakan antara cabang dengan pusat karena sebenarnya perusahaan PT. PBR hanyalah satu dan tidak boleh membuka cabang secara operasional tetapi tanggung-jawab dari PT. PBR sebenarnya hanya satu sehingga dicabut ijinnya secara keseluruhan;
Bahwa cara membedakan traficking dengan wanprestasi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bedanya tipis sekali. Wanprestasi itu ada 2 pihak atau 2 orang itu individu atau perusahaan melakukan perjanjian kerja dan apabila salah satu tidak memenuhi berarti tidak bisa dilakukan kerjasama. Misalnya Ahli melamar ke PT. PBR, Ahli membuat kontrak tetapi PT. PBR tidak memenuhi tanggung-jawabnya atau Ahli tidak bekerja sesuai dengan perjanjian maka itu disebut wanprestasi. Dalam wanprestasi tidak ada proses rekruitmen, tidak ada unsur paksaan, tidak ada unsur untuk dieksploitasi. Proses rekruitmennya sendiri dan tidak melibatkan orang ketiga, Ahli langsung melamar pekerjaan ke perusahaan terkait. Contohnya pada kasus pelacuran, perbedaan traficking dengan prostitusi biasa, bedanya itu Ahli beli dan jual sendiri dijalan, Ahli menjajakan dijalan dan dibeli orang itu disebut bukan traficking tetapi ketika ada mafia Ahli dijual oleh orang lain, dipindah-tangankan oleh orang lain, Ahli dikuasai oleh orang lain, terlepas Ahli mau dan perkara ini sama seperti contoh itu. Disebut traficking karena ada yang mengajak, ada yang menyalurkan, ada yang mengurus kontraknya, ada yang menegosiasikan;
Bahwa yang Penuntut Umum tanyakan tentang pengurusan tenaga kerja asing oleh pihak kedua yaitu Silversea dan pihak pertama yaitu PT. PBR tiap bulan hanya membayar tagihan gaji dari tenaga kerja asing adalah bentuk dari pekerjaan outsourcingsedangkan pada perkara ini bukan pekerjaan outsourcing karena yang termasuk pekerjaan outsourcingdalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011 yaitu Cleaning Service, Satpam, Catring, pertambangan dan juga transportasi dan pekerjaan di kapal tersebut tidak termasuk dalam pekerjaan outsourcing itu. Kesalahan dari perusahaan-perusahaan tersebut adalah mangarah pada outsourcingdan justru itu adalah kesalahannya karena perjanjian kerja mereka buat tidak memastikan pada praktek-praktek perjanjian kerja yang memberikan perlindungan korban. Outsourcingjuga harus lapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan perkara mereka bukan outsourcingdan kesalahan mereka juga tidak melapor pada Dinas Ketenagakerjaan;
Bahwa Restitusi itu sebenarnya bukan gaji tetapi restitusi adalah ganti rugi sesuai dengan pasal 48 terkait dengan kehilangan atau penghilangan penghasilan yang seharusnya didapatkan dan penderitaan yang dialami dalam bekerja, biaya untuk perawatan medis yang secara psikologis maupun fisiologis, kerugian lainnya yang dialami korban akibat dari kejahatan tindak pidana perdaganagan orang. Jadi, bahkan di pedoman yang Ahli susun bersama LPSK, penderitaan itu bukan hanya fisik tetapi juga psikis yang dialami korban. Kerugian yang sekarang maupun yang akan diterima kira-kira yang akan bisa korban itu kerjakan, misalnya akibat traficking ini korban tidak bisa lagi bekerja, itu harus diperhitungkan karena akibat dari traficking itu banyak yang meninggal, banyak yang cacat total, banyak yang terkena penyakit menular yang tidak bisa disembuhkan;
Bahwa yang bertanggung-jawab dalam perkara ini adalah user ketenagaan kerjaan;
Bahwa tidak ada teorinya harus menunggu perusahaan asing yang diperkarakan di negaranya. Tidak perlu yang satu dibuktikan terlebih dahulu karena dalam pasal 3 telah menjelaskan bahkan karena transit saja di tempat tujuan itu sudah terkena. Jadi, tidak perlu menunggu perkaranya perusahaan asing disidangkan di negaranya baru disini menyidangkan. Jadi hanya dikaitkan dalam asas teritorial, apakah terdakwa laiinya yaitu Silversea dan lainnya yang akan dibawa kesini melihat di perjanjian ekstradisinya kalau tidak hakim dalam Pengadilan Negeri bisa memberikan putusan dalam amarnya untuk meminta ditindaklanjuti, itu sebenarnya diatur dalam pasal 59 tentang bentuk kerjasama internasional. Persidangan disini bisa bisa menghadirkan terdakwa disana dan persidangan disana bisa menghadirkan terdakwa disini, persidangan disini bisa mengidentifikasikan kesalahan orang disana dan persidangan disana bisa mengidentifikasikan kesalahan orang disini dan pelaksanaan penyelenggara sita bisa diminta darisini kalau memang barang itu ada disana termasuk mengahadirkan Ahli, penyampaian surat dan sebagainya tanpa saling menunggu karena masing-masing negara mempunyai otoritas kewenangan Undang-Undangnya;
Bahwa karena mafia tidak bisa dilakukan oleh 1 orang dan dengan lainnya saling membantu sekecil apapun bentuk bantuannya memiliki posisi hukum yang sama dalam tindak kejahatannya dan pasal 10 kata membantu pun sama sebagaimana dala pasal 2, 3, 4, 5 dan pasal 6 karena ketika bantuan itu tidak dilakukan atau tidak dipakai bantuannya maka kemudian itu tidak bisa terjadi. Misalnya, kalau pihak imigrasi tidak meloloskan mereka maka tidak jadi kejahatan ini, atau dari pihak lain tidak membantu menerima atau mengisolasikan para pekerja maka tidak terjadi. Maka sekecil apapun bantuannya tetap saja telah membantu kejahatan itu;
Bahwa dalam kejahatan yang melibatkan koorporasi bisa individu-individu yang bergabung, bisa pengurus bisa juga koorporasi dan bisa juga ketiga-tiganya walaupun tidak ada kontrak kerja pun tetapi seseorang itu melakukan aktifitas didalamnya juga kena dalam kejahatan ini;
Bahwa yang dimaksud dalam pengangkutan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu adalah perpindahan seseorang dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Misalnya dalam perkara ini, orang Myanmar diangkut ke Indonesia dan bisa juga pengangkutan dalam wilayah negara Indonesia sendiri saja. Pemindahan yaitu seseorang dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Misalnya awalnya seseorang di Pelabuhan dipindahkan ke tempat yang lain misalnya di penampungan atau rumah singgah sedangkan penerimaan dalam perkara ini penerimaan dilakukan berkali-kali, pemindahan juga dilakukan berkali-kali. Penerimaan ABK Asing dalam perkara ini pertama yaitu di Myanmar, setelah itu diterima lagi oleh orang lain dan terakhir diterima oleh PT. PBR;
Bahwa di Indonesia mengenal dengan fiksi hukum, orang tidak boleh mengatakan tidak tahu dengan hukum. Jadi, ketika hukum itu disahkan orang harus tahu dan tidak peduli. Begitu Undang-Undang disahkan maka seluruh warga negara harus tunduk kepada Undang-Undang itu. Jadi, orang itu adalah subjek hukum yang merdeka untuk mencari tahu, menggali pengetahuan dan mengverifikasi karena di Indonesia ini tidak ada larangan untuk orang mencari tahu;
Bahwa sebagai pihak yang bebas membuat perjanjian, kalau mempunyai etikat baik, Terdakwa akan mencari tahu ke Dinas Ketenaga Kerja setidaknya dan tidak ada satupun fakta yang mengacu kesana dalam perkara ini padahal perusahaan adalah perusahaan yang bebas mencari tahu bukan orang dalam tekanan dan tidak ada dalam tekanan;
Bahwa apabila bagian Imigrasi mengatakan dokumen-dokumen ABK Asing yang dalam perkara ini adalah benar tetap disalahkan, bahkan bagian Imigrasi juga ikut salah. Oknum pejabat yang terlibat itu banyak makanya Ahli menyarankan melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus ini;
Bahwa dalam kedudukan yuridis, buruh dan majikan itu sama tetapi dalam sosiologis tidak sama. Dalam menetukan subtansi perjanjian semua adalah sama. Orang-orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang itu selalu diposisikan dalam kekuasaan karena posisinya rentan karena miskin, tidak tahu identitas dan jalan pulang saja tidak tahu, dijanjikan gaji besar karena korban miskin, dijanjikan dapat kerja yang enak. Kerentanan ini yang membuat korban dikuasai karena korban menganggap mereka tidak sama ini dilihat dari sosiologis. Kerentanan korban yang menyebabkan mereka membuat apapun bahkan bersedia melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Nahkoda itu seperti presiden kekuasaannya dan kapal itu adalah negaranya. Bisa jadi notaris karena bisa melakukan jual-beli kapal, bisa merampok kalau dalam keadaan kelaparan, apabila seluruh awak kapal tidak memiliki makanan maka Nahkoda bisa memberhentikan kapal lain untuk menyuplai makanan dan bisa berhenti di wilayah tertentu hanya minta makanan, Nahkoda bisa menjadi pencatat nikah apabila di atas kapal ada yang mau nikah, bisa menjadi pencatat kematian, bisa menjadi pencatat akte kelahiran, bisa jadi mediator apabila ada yang berkelahi, bisa menjadi polisi karena perjalanan di kapal itu bisa berbulan-bulan lamanya. Jadi Nahkoda sangat bertanggung-jawab kepada kapal dan awak kapalnya ;
Bahwa pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang tentang delik dan berikut ancaman hukumannya dan di ayat (2) sebenarnya hanya menekankan bentuk delik formalnya. Ketika mengakibatkan orang tereksploitasi maka yang melanggar akan dihukum sama dengan ayat (1) kalau di ayat (1) belum menekankan pada tereksploitasi terpenuhi unsurnya saja pada ayat (1) ketika telah tereksploitasi pada ayat (2) maka dihukum yang sama. Eksploitasi maksudnya ketika perjanjian kerjanya tidak memenuhi kebutuhan perlindungan pada beban;
Bahwa perkara ini tentu saja tidak bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena perkara ini bukan wanprestasi karena memang sejak awal bentuk perjanjian kerjanya tidak memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja. Jadi, inilah adalah unsur atau motif;
Bahwa seperti yang Ahli sampaikan tadi bahwa restitusi bukanlah gaji tetapi adalah ganti rugi yang termasuk gaji yang seakan-akan yang akan diterima oleh ABK Asing tersebut yaitu kemungkinan ada yang cacat, sakit dan lain-lain sebagainya yang membuat orang tersebut tidak bisa bekerja lagi dan ketika orang tersebut tidak bisa bekerja lagi maka harus diasumsikan berapa restitusi yang diberkan kepada mereka. Kadang-kadang restitusi seseorang ada yang Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) dan harus yang membayarnya adalah PT. PBR. Status Perjanjian kerja dari perusahaan PT. PBR dengan Silversea tidak sah, mereka membuat perjanjian kerja warga negara tidak ada hubungannya sama sekali karena tidak diperbolehkan secara outsourcing. Tetap PT. PBR yang harus membayar restitusi kepada mereka dan terkait dengan PT. PBR dengan Silversea harus diselesaikan sendiri;
Bahwa Restitusi bisa diputuskan pada persidangan ini, tata caranya telah ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan perhitungannya boleh meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Ahli dan Korban karena memang PPnya tinggal menunggu tanda-tangan Kementrian Hukum dan Ham, perhitungannya sudah ada secara detail seperti apa, jumlahnya berapa kerugiannya sudah ada semuanya dan bisa dicantumkan dalam amar putusan dan dilaksanakan pada putusan pada pengadilan tingkat pertama ini dan kalau misalnya salah satu meminta banding dan seterusnya, restitusi tetap bisa dibayarkan sejak putusan pada pengadilan tingkat pertama ini karena sesuai dengan pasal 48 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa penjelasan pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu adalah Pelaku memperkerjakan orang, Pelaku eksploitasi dan uang hasil pekerjaannya Pelaku ambil tetapi korban juga Pelaku manfaatkan. Contoh kasusnya misalnya seorang perempuan menjadi TKW di Arab, lalu pelaku memperkerjakan TKW tersebut pada siang hari dan malamnya pelaku memakai tenaganya lagi dan hasil pekerjaannya pelaku ambil juga. Jadi, kesalahannya double mengeskploitasi, memperkerjakan dan hasil pekerjaannya diambil juga oleh pelaku. Dalam perkara ini misalnya korban direkrut, pelaku memperkerjakan korban tersebut dan pada saat korban bekerja pada pelaku dan uang hasil pekerjaan korban diambil. Ketika pelakunya berpindah ke orang lain atau korbannya dijual dan hasil penjualan itu pelaku juga ikut menikmati. Pada saat pelaku yang kedua mengambil korban sebagai pekerjanya, pelaku kedua harus memastikan keselamatan dan kesejahteraannya;
Bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan orang, hak-hak terhadap korban ada 3, yaitu pertama penahanan tersangka sebagai ultimum yulidium, yang kedua denda dan yang ketiga restitusi. Ketiga-tiga itu adalah hak korban dan harus diberikan ketiga-tiganya sekaligus dan salah satu hak tersebut tidak bisa menggantikan satu dengan yang lain. Jangan salah persepsi apabila telah membayar restitusi kemudian hukumannya ringan, atau dendanya tidak dibayarkan lagi, tidak demikian ketiga-tiganya harus disatukan dan tentunya hakim yang mempertimbangkan dan tentu tidak boleh ada norma tertulis, itu prinsip yang pertama dan yang kedua restitusi ini bukan gaji, restitusi bisa dalam bentuk gaji yang belum diterima dan gaji yang seharusnya diterima. Gaji yang belum diterima artinya sampai korban itu akan bekerja, misalnya korban bekerja 2 tahun dan selama 2 tahun itu harus dibayarkan restitusinya dan gaji yang seharusnya korban terima artinya gaji yang belum terima sampai korban bekerja sampai dengan waktu bekerja selesai misalnya korban tidak diproses hukum, korban tidak bermasalah kira-kira korban bisa mendapatkan gaji berapa untuk setahun yang akan datang dan itu hakim yang mempertimbangkan karena hakim yang mengetahui kondisi korban akibat kejahatan ini. Restitusi berikutnya adalah penyembuhan psikologis, penderitaan psikologis, penderitaan fisik dan semua pertimbangan hukumnya disampaikan di putusannya atau dalam amar putusannya karena amar putusan itu adalah alat pemaksa bagi pihak yang membuat kejahatan. Apabila salah satu menyatakan banding atau kasasi maka tetap uang restitusi harus dibayarkan pada putusan pengadilan tingkat pertama bisa dititipkan. Pada tingkat Kepolisian, kami sedang mendorong untuk membuat Perkat untuk pembayaran restitusi harus diajukan pada tingkat kepolisian sejak awal karena biasanya korban tidak meminta restitusinya karena korban tidak tahu tentang itu dan pihak kepolisian pun tidak mengajukan karena kepolisian merasa korban tidak memintanya dan pada tingkat kejaksaan juga kami meminta demikian dan kami mohon kepada hakim agar mempertimbangkan hak-hak daripada korban;
Bahwa menurut Ahli fakta di persidangan tentang alasan PT. PBR bahwa mereka telah membayar gaji ABK Asing melalui Silversea dan dibuktikan dengan surat pengiriman gaji mereka kepada Silversea tetap tidak bisa dipakai sebagai alat pembenar. Soal bagaimana kewajiban Silversea mengembalikan gaji yang telah dibayarkan kepada korban itu adalah hubungan kerja antara PT. PBR dengan Silversea karena perjanjian itu tidak sebagaimana perjanjian tenaga kerja yang sesuai;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa, di persidangan telah mengajukan saksi Ade Charge:
NOY YANGNOK, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja disalah satu kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources di Benjina yaitu di kapal Antasena 142 sebagai Mualim III;
Bahwa saksi bekerja di kapal tersebut selama 2 (dua) tahun;
Bahwa saksi datang ke Benjina menggunakan kapal Antasena 142;
Bahwa saat awal saksi datang dari Thailand, Nakhoda di kapal Antasena 142 adalah seorang yang sudah tidak ingat lagi namanya namun setelah 1 (satu) bulan Nakhoda tersebut kembali keThailand dan diganti oleh Surachai;
Bahwa saksi dan teman-teman menangkap ikan dengan cara melepas jaring kemudian menunggu sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) jam baru jaring tersebut diangkat dalam waktu 3 (tiga) hingga 4 (empat) jam tersebut, para ABK beristirahat;
Bahwa dalam 1 (satu) hari jaring ikan dilepas 4 (empat) kali;
Bahwa ikan yang didapat terkadang banyak dan terkadang kurang;
Bahwa jika ikan yang didapat banyak memerlukan waktu 3 (tiga) jam untuk menyimpan ikan-ikan tersebut dalam pendingin;
Bahwa jaring pertama dilepas pada pukul 05.00 WIT;
Bahwa para ABK biasanya sarapan pagi pukul 07.00 WIT;
Bahwa ABK pada kapal Antasena 142 ada yang berasal dari negara Thailand dan ada juga ABK yang berasal dari negara Myanmar yang lebih banyak jumlahnya adalah ABK yang berasal dari Negara Myanmar;
Bahwa tidak ada perbedaan jenis makanan dan waktu makan antara ABK Thailand dengan ABK Myanmar, mereka dipanggil bersamaan dengan memakai kode bel, makan yang sama dan pada waktu yang bersamaan;
Bahwa makanan yang dimakan ditimba sendiri-sendiri dan terserah berapa banyak yang akan dimakan;
Bahwa jenis makanan yang biasa disajikan oleh koki kepada para ABK di atas kapal antara lain sayur, ikan, cumi, udang dan lain-lain;
Bahwa tidak ada perbedaan antara makanan untuk Nakhoda dan para ABK, semua mendapat makanan yang sama, hanya saja biasanya makanan untuk Nakhoda ditimba oleh koki dan diantar keruangannya sedangkan ABK makan bersama diruang makan;
Bahwa Bahwa biasanya ABK sarapan pagi pada pukul 07.00 WIT, kemudian makan siang pada pukul 11.00 WIT dan sore pada pukul 16.30 WIT;
Bahwa para ABK tidak pernah diberikan makan hingga seharian, setiap harinya di atas kapal selalu makan tepat pada waktunya;
Bahwa jika waktu makan tiba maka biasanya langsung makan dan meninggalkan pekerjaan yang sedang dikerjakan, setelah selesai makan baru melanjutkan pekerjaan lagi;
Bahwa air yang disediakan di atas kapal untuk air minum adalah air yang layak untuk dikonsumsi, biasanya membawa membawa persediaan air tawar ketika hendak berlayar namun juka air tawar tersebut telah habis maka menggunakan air hasil dari penyulingan air laut, air yang dihasilkan rasanya tawar dan layak untuk diminum;
Bahwa Nakhoda juga minum air dari mesin penyulingan air laut tersebut;
Bahwa saat saksi masih berlayar dengan Nakhoda yang sebelumnya cara kerja di atas kapal saat itu sama saja ketika berlayar dengan Surachai sebagai Nakhoda;
Bahwa tidak ada ABK yang keberatan terhadap makanan yang disajikan oleh koki di atas kapal;
Bahwa tidak pernah ada ABK yang hanya diberikan nasi putih saja untuk makan selam berlayar, semua makan makanan yang sama dan semua mendapatkan nasi serta lauk pauknya;
Bahwa para ABK berada di darat biasanya saat kapal berlabuh berada di darat sekitar 4 (empat) hingga 5 (lima) hari;
Bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membongkar muatan ikan dari atas kapal saat berlabuh sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) hari lamanya tergantung cuaca karena kalau hujan maka waktu bongkar muatan yang diperlukan lebih lama;
Bahwa setelah selesai bongkar muatan kapal biasanya Nakhoda memberikan uang trip sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) hingga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa semua ABK mendapat uang trip dalam jumlah yang sama;
Bahwa setahu saksi uang trip tersebut diambil disalah satu kantor di Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina namun saksi tidak tahu dari kantor apa;
Bahwa yang dilakukan oleh ABK setelah mendapatkan uang trip tersebut biasanya para ABK jalan-jalan;
Bahwa para ABK sering minum minuman keras keluar jalan-jalan dan Nakhoda tidak pernah marah-marah jika para ABK keluar untuk jalan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Nakhoda memukul ABK;
Bahwa saksi tahu ABK yang mencuri dan saat itu Nakhoda datang menghampirinya sambil menepuk punggung ABK tersebut sambil mengatakan jangan mencuri ikan nanti yang lain melihat dan ikut mencuri, Nakhoda tersebut tidak memukulnya keras-keras hanya menepuk punggungnya saja;
Bahwa nama ABK tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa saksi kenal dengan saudara Muklis Ohoitenan dan saksi tidak pernah melihat saudara Mukhlis Ohoitenan memukul para ABK;
Bahwa dalam 1 (satu) hari bekerja di atas kapal sekitar 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) jam;
Bahwa saat malam hari di atas kapal para ABK tidak ada yang bekerja;
Bahwa ketika kapal berlabuh saksi tidur di atas kapal saja;
Bahwa ketika saksi mengalami sakit di atas kapal maka saksi tidak bekerja;
Bahwa saksi tidak tahu apakah setelah saksi ada ABK dari kapal Antasena 142 yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi;
Bahwa selain uang trip yang diberikan oleh Nakhoda setiap berlabuh tidak ada uang lain lagi yang diberikan kecuali meminta uang dari Nakhoda karena jika meminta uang dari Nakhoda biasanya Nakhoda memberi uang;
Bahwa selain uang trip, para ABK juga mendapat gaji setiap bulannya sebesar 10.000,00 (sepuluh ribu) bath namun gaji bulanan diterima di Thailand;
Bahwa tugas saksi sebagai Mualim III membantu Nakhoda atau Stirman;
Bahwa sebagai Mualim III tugas saksi bukan untuk menangkap ikan namun untuk memegang kemudi ketika Nakhoda beristirahat, disaat tangkapan ikan sedang banyak-banyaknya maka saksi juga ikut bersama dengan para ABK mengerjakan ikan dan memasukkannya ke dalam pendingin;
Bahwa ketika tangkapan ikan tidak terlalu banyak yang dilakukan saksi beristirahat saja di atas kapal;
Bahwa saksi tidak ingat nama ABK yang pernah mencuri ikan, saksi hanya tahu nama panggilannya saja yaitu si kepala merah;
Bahwa Seamen book dibuat di Thailand;
Bahwa saksi tahu saat pembuatan seamen book tersebut karena saat itu saksi difoto di Thailand untuk pembuatan seamen book tersebut;
Bahwa saksi datang ke Benjina sudah tidak ingat lagi kapan tepatnya;
Bahwa saksi ketika datang naik kapal berbendera Indonesia ketika saksi datang dari Thailand;
Bahwa perjalanan yang ditempuh dari Thailand ke Benjina selama 17 (tujuh belas) hari menggunakan kapal;
Bahwa saksi bisa berkemunikasi dengan ABK berkewarganegaraan Myanmar dan saksi berkomunikasi dengan bahasa Thailand saja;
Bahwa ABK berkewarganegaraan Myanmar ada yang tahu bahasa Thailand;
Bahwa di atas kapal ada kamar yang disediakan untuk Nakhoda dan kamar untuk para ABK dan juga menempati kamar dengan ruang yang luas untuk semua kru kapal yang terdiri dari 2 (dua) tingkat;
Bahwa kru kapal di kapal Antasena 142 ada 24 (dua puluh empat) kru kapal yang terdiri dari 6 (enam) orang kru berkewarganegaraan Thailand dan 18 (delapan bela) orang kru berkewarganegaraan Myanmar;
Bahwa saksi tidak ingat siapa nama ABK berkewarganegaraan Myanmar yang datang bersama-sama dengan saksi di Thailand;
Bahwa saksi juga ikut membantu menangkap ikan dan mengerjakan ikan jika hasil tangkapannya banyak;
Bahwa saksi tidak tahu tentang ABK yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi;
Bahwa saksi berkerja dengan Saudara Surachai sekitar 1 (satu) tahun lebih;
Bahwa petugas Keimigrasian melakukan pemeriksaan adalah dilakukan secara satu persatu dengan memeriksa seamen book kami masing-masing, biasanya yang diperiksan terlebih dahulu adalah Nakhoda dan kemudian Mualim setelah itu baru diikuti oleh ABK yang lainnya;
Bahwa dilakukan juga pemeriksaan keimigrasian terhadap saksi;
Bahwa jika pemeriksaan keimigrasian dilakukan saksi ada pada urutan ketiga;
Bahwa petugas keimigrasian tersebut melakukan pemeriksaan kepada saksi menggunakan bahasa Indonesia;
Bahwa ada Nakhoda yang mengerti bahasa Indonesia sedikit-sedikit;
Bahwa ada penerjemah disaat dilakukan pemeriksaan keimigrasian tersebut;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian ada penterjemah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan keimigrasian menggunakan bahasa Inggris;
Bahwa pada saat pemeriksaan keimigrasian dilakukan saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
SAYAN KUMMALA, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. PBR di Benjina baru 4 (empat) bulan;
Bahwa waktu yang diperlukan dalam membuang jaring untuk menangkap ikan pertama kalinya selama 3 sampai dengan 4 jam;
Bahwa dalam 1 hari 4 kali buang jaring di fishing ground;
Bahwa Saksi biasanya membantu lepas jaring di fishing ground;
Bahwa ada sarapan pada pagi hari yang diberikan diatas kapal;
Bahwa kami biasanya makan ramai-ramai dengan ABK Asing yang lain;
Bahwa dapur yang ada di kapal hanya ada 1;
Bahwa Koki jumlahnya 1 orang yang berada di Kapal;
Bahwa Koki di kapal berwarganegara Myanmar;
Bahwa makanan Saksi, para ABK dan kru kapal ambil sendiri-sendiri makanannya;
Bahwa Koki tidak pernah marah-marah apabila makanan habis atau ambil makanan banyak-banyak;
Bahwa Saksi pernah sakit di atas Kapal;
Bahwa Saksi melapor ke Nahkoda dan Saksi diberikan obat oleh Nahkoda tersebut;
Bahwa Nahkoda menyuruh istirahat apabila sakit;
Bahwa Saksi pernah melihat ABK Asing lain pernah sakit di atas Kapal;
Bahwa Nahkoda memperlakukan sama semuanya dan dikasih obat juga oleh Nahkoda apabila ada ABK yang sakit;
Bahwa kadang-kadang 4 sampai dengan 5 hari Kapal berlabuh di Pelabuhan Benjina setelah kembali dari fishing ground;
Bahwa bongkar ikan tergantung pada cuaca, kalau tidak hujan membongkar ikan bisa 2 sampai dengan 3 hari dan kalau hujan bisa memakan waktu 4 hari;
Bahwa setiap selesai bongkar ikan Nahkoda biasanya memberikan kami uang bonus trip;
Bahwa Saksi pernah meminum-minuman keras;
Bahwa Saksi dan ABK Asing pergi sama-sama jalan-jalan di Benjina dengan ABK Asing yang lain;
Bahwa Nahkoda tidak pernah marah-marah apabila kami pergi jalan-jalan;
Bahwa Saksi biasanya minum sampai mabuk dan Saksi harus minum di ruangan mesin;
Bahwa Saksi pernah melihat ABK Asing mabuk di kapal kami;
Bahwa kadang-kadang Saksi mencari hiburan lain di Benjina;
Bahwa ABK Asing lain juga sama mencari hiburan di Benjina;
Bahwa Saksi tidak tahu ada ABK Asing lain yang sampai menikah disana;
Bahwa Saksi tidak berhutang disana dan ABK Asing lain Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi bekerja di kapal biasanya 10 sampai dengan 12 jam ;
Bahwa pada malam hari Saksi istirahat tidak bekerja;
Bahwa Saksi tidur di Kapal pada saat malam hari;
Bahwa kalau sakit atau tidak sehat Saksi tidak bekerja hanya istirahat;
Bahwa Saksi tidak tahu ada ABK Asing yang dimasukkan di Ruangan Isolasi;
Bahwa Saksi biasanya meminta gajinya di Benjina;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta gaji banyak ke Nahkoda, karena apabila Saksi meminta banyak nanti dipotong di Thailand;
Bahwa Saksi terima gaji 20.000 Baht tiap bulannya;
Bahwa jabatan Saksi di kapal adalah KKM atau biasa disebut Kepala Bagian Mesin;
Bahwa tugas Kepala Bagian Mesin yaitu merawat mesin dan memperbaki mesin;
Bahwa Saksi tidak menangkap ikan seperti ABK Asing lainnya, Saksi hanya menyalakan mesin penangkap ikan;
Bahwa Saksi pernah melihat dan memegang Seamen Book;
Bahwa Saksi tidak menyimpan Seamen Book, pada saat sementara berlayar Nahkoda yang memegangnya dan kalau di darat Saksi memegang sendiri ;
Bahwa Seamen Book dan Passport Saksi dibuat di Thailand;
Bahwa PT. PBR tidak pernah memberikan kursus atau pelatihan sebagai ABK;
Bahwa Saksi tidak kenal yang foto yang di identitas itu;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan tepatnya Saksi datang ke Indonesia, yang Saksi tahu kalau dari Thailand menuju Benjina memakan waktu 11 hari;
Bahwa berbendera Indonesia dipakai Kapal Antasena yang Saksi bekerja pada saat Kapal dari Thailand ke Indonesia;
Bahwa Saksi tidak bisa berbahasa Myanmar;
Bahwa ABK Myanmar ada yang bisa berbahasa Thailand dan ada yang tidak bisa berbahasa Thailand;
Bahwa teman-teman ABK Asing yang pertama datang dari Thailand ke Indonesia yang Saksi ingat ada 18 orang, 12 orang Myanmar selain itu adalah orang Thailand ;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi nama teman-teman yang pertama kali datang dari Thailand;
Bahwa Saksi tahu karena orang Myanmar kerja di Kapal dengan Saksi;
Bahwa Saksi bantu tangkap ikan apabila ikan banyak;
Bahwa Saksi tidak tahu ada Ruangan Isolasi di Benjina;
Bahwa lamanya Saksi bekerja dengan Nahkoda Soomchit yaitu 3 sampai dengan 4 bulan;
Bahwa Saksi bekerja baru-baru ini saja dengan Nahkoda Soomchit;
Bahwa jumlah ABK di kapal yang di Nahkodai oleh Somchit 18 orang semuanya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Nahkoda melakukan kekerasan dan memasukkan ABK ke Ruangan Isolasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
LEONARDUS KELANIT, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi karena masalah perdagangan orang di Benjina;
Bahwa Saksi bekerja di salah satu kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sejak tahun 2011;
Bahwa ada pemeriksaan keimigrasian. Petugas imigrasi melakukan pengecekan terhadap seaman book kami;
Bahwa petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara memanggil para ABK satu per satu;
Bahwa pada saat pemeriksaan keimigrasian tidak ditemukan ABK yang seaman booknya tidak sesuai dengan identitas asli ABK tersebut;
Bahwa pada saat di fishing ground, seaman book kami disatukan dengan dokumen kapal yang lainnya kemudian disimpan oleh Nahkoda;
Bahwa ABK Indonesia mempunyai perjanjian kerja dengan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa Saksi tidak pernah melihat perjanjian kerja antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan ABK asing;
Bahwa satu hari,Saksi bekerja sekitar 12 (dua belas) jam;
Bahwa Saksi melakukan aktifitas pertama kali diatas kapal dimulai pada pukul 05.00 WIT pagi. Saat itu kami melempar jaring kemudian sekitar pukul 08.00 WIT jaring tersebut diangkat;
Bahwadalam 1 (satu) hari pelemparan jaring dilakukan sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa dalam 1 (satu) hari, ada 4 (empat) kali makan;
Bahwa jam makan diatas kapal sudah ditentukan yaitu pada pukul 06.00 WIT, 10.00 WIT, 16.00 WIT dan pada malam hari bisa makan jam berapa saja karena pada malam hari tidak ada aktifitas;
Bahwa tidak ada perbedaan jam makan antara ABK asing dengan ABK Indonesia;
Bahwa pada malam hari tidak ada aktifitas menangkap ikan karena pada malam hari, ikan berada diatas sedangkan jaring pada kapal Antasena adalah jaring di dasar;
Bahwa Nahkoda berkewarganegaraan Thailand;
Bahwa Nahkoda tidak pernah memukul dan memaksa para ABK untuk bekerja;
Bahsa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa Mr. Youngyut Nitiwongchaeron alias Yut alias Tai Yut melakukan pemukulan terhadap ABK;
Bahwa jika ada ABK yang sakit, biasanya diberi obat dan disuruh istirahat oleh Nahkoda;
Bahwa Saksi pernah melihat ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab para ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi;
Bahws Saksi tidak pernah melihat saudara Hermanwir Martino, saudara Mukhlis Ohoitenan, saudara Yopi dan Terdakwa Mr. Youngyut Nitiwongchaeron alias Yut alias Tai Yut memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
Bahwa para ABK asing bebas keluar masuk PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa jika kapal masuk ke Benjina dan bongkar muatan, biasanya para ABK pergi bersenang-senang. Yang paling sering dilakukan adalah minum minuman keras;
Bahwa Saksi biasanya menerima gaji sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pada saat kapal bongkar muatan, biasanya Nahkoda memberikan kami bonusatauuang trip sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi digaji oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besar gaji yang diterima oleh para ABK asing;
Bahwa para ABK asing juga mendapatkan bonusatauuang trip namun Saksi tidak tahu berapa jumlah uang trip yang mereka terima;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat ABK asing di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina berkelahi;
Bahwa Saksi bekerja di kapal Antasena 327 kemudian di kapal Antasena 317;
Bahwa ada 23 (dua puluh tiga) orang yang bekerja di kapal Antasena 327 yang terdiri dari 3 (tiga) orang Indonesia dan 20 (dua puluh) orang Thailand sedangkan di kapal Antasena 317 ada 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) orang ABK asing Myanmar dan Thailand dan 2 (dua) orang ABK Indonesia;
Bahwa Saksi tidak kenal atau tahu ABK berkewarganegaraan Myanmar yang bekerja di kapal tempat Saksi bekerja;
Apakah ada ABK asing dari kapal tempat saudara bekerja yang pernah dimasukkan kedalam ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina?
Bahwa tidak ada ABK asing di kapal tempat Saksi bekerja yang pernah dimasukkan kedalam ruang isolasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
DANIEL TOANUBUN, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksidihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi karena masalah perdagangan orang di Benjina;
Bahwa Saksi bekerja di salah satu kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sejak tahun 2007;
Bahwa ada pemeriksaan keimigrasian. Petugas imigrasi melakukan pengecekan terhadap seaman book kami;
Bahwa petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara memanggil para ABK satu per satu;
Bahwa pada saat pemeriksaan keimigrasian tidak ditemukan ABK yang seaman booknya tidak sesuai dengan identitas asli ABK tersebut;
Bahwa pada saat fishing groung, seaman book kami disatukan dengan dokumen kapal yang lainnya kemudian disimpan oleh Nahkoda;
Bahwa ABK Indonesia mempunyai perjanjian kerja dengan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa Saksi tidak pernah melihat perjanjian kerja antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan ABK asing;
Bahwa satu hari kami bekerja sekitar 12 (dua belas) jam;
Bahwa Saksi dan lainnya melakukan aktifitas pertama kami diatas kapal dimulai pada pukul 05.00 WIT pagi. Saat itu kami melempar jaring kemudian sekitar pukul 08.00 WIT jaring tersebut diangkat;
Bahwa dalam 1 (satu) hari pelemparan jaring dilakukan sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa dalam 1 (satu) hari, ada 4 (empat) kali makan;
Bahwa jam makan diatas kapal sudah ditentukan yaitu pada pukul 06.00 WIT, 10.00 WIT, 16.00 WIT dan pada malam hari bisa makan jam berapa saja karena pada malam hari tidak ada aktifitas;
Bahwa tidak ada perbedaan jam makan antara ABK asing dengan ABK Indonesia;
Bahwa pada malam hari tidak ada aktifitas menangkap ikan karena pada malam hari, ikan berada diatas sedangkan jaring pada kapal Antasena adalah jaring di dasar;
Bahwa Nahkoda kapal tempat Saksi bekerja berkewarganegaraan Thailand;
Bahwa Nahkoda tidak pernah memukul dan memaksa para ABK untuk bekerja;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa Mr. Youngyut Nitiwongchaeron alias Yut alias Tai Yut melakukan pemukulan terhadap ABK;
Bahwa jika ada ABK yang sakit, biasanya diberi obat dan disuruh istirahat oleh Nahkoda;
Bahwa Saksi pernah melihat ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab para ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat saudara Hermanwir Martino, saudara Mukhlis Ohoitenan, saudara Yopi dan Terdakwa Mr. Youngyut Nitiwongchaeron alias Yut alias Tai Yut memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
Bahwa para ABK asing bebas keluar masuk PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa jika kapal masuk ke Benjina dan bongkar muatan, biasanya para ABK pergi bersenang-senang. Yang paling sering dilakukan adalah minum minuman keras;
Bahwa Saksi biasanya menerima gaji sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pada saat kapal bongkar muatan, biasanya Nahkoda memberikan kami bonusatauuang trip sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi digaji oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besar gaji yang diterima oleh para ABK asing;
Bahwa para ABK asing juga mendapatkan bonus atau uang trip namun Saksi tidak tahu berapa jumlah uang trip yang mereka terima;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat ABK asing di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina berkelahi;
Bahwa Saksi bekerja di kapal Antasena 821;
Bahwa ada 24 (dua puluh empat) orang yang bekerja di kapal Antasena 821 namun Saksi sudah lupa ada berapa orang Thailand, Myanmar dan Indonesia yang bekerja di kapal tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal atau tahu ABK berkewarganegaraan Myanmar yang bekerja di kapal tempat Saksi bekerja;
Bahwa tidak ada ABK asing di kapal tempat Saksi bekerja yang pernah dimasukkan kedalam ruang isolasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli Dr. CHAIRUL HUDA, S.H., M.H, keterangannya diberikan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahlimenyelesaikan pendidikan Ahli baik S1, S2 maupun S3 Ahli di bidang Hukum Pidana. Ahli menyelesaikan S1 Ahli di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah pada tahun 1993 jurusan Hukum Pidana, Ahli menyelesaikan Magister Hukum Program Konsentrasi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana di Universitas Indonesia pada tahun 1997 dan Ahli menyelesaikan Doktor dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Indonesia tahun 2004. Sekarang Ahli mengajar baik S1, S2 maupun S3 juga dalam bidang Hukum Pidana baik di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Kristen Udayana dan Universitas Padjajaran Bandung. Selain mengajar, Ahli juga adalah anggota Tim Pakar perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, anggota Tim Ahli Hukum Pidana Badan Pembinaan Hukum Nasional, pakar anggota Tim Perancang KUHP dan KUHAP yang sedang dibahas dan juga beberapa peraturan perundang-undangan lain. Terakhir yang Ahli siapkan sebelum datang kesini adalah Perpu Terorisme yang sekarang sedang akan dikeluarkan oleh Presiden. Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ahli juga menjadi narasumber dan pembicara dalam beberapa program diskusi singkat yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung bagi Hakim-Hakim dan juga tentunya aktif jadi pembicara seminar;
Bahwa pekerjaan Ahli adalah sebagai Dosen. Sebagai Dosen pekerjaan Ahli meliputi 3 bidang yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga separuh kegiatan Ahli berada diluar kampus. Yang paling sering terkait dengan pemerintahan adalah memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan sebagai narasumber dalam berbagai penelitian, seminar dan lokakarya;
Bahwa Ahli tidak membaca seluruh Dakwaan. Namun memang yang didakwakan terutama adalah pasal 2 (primair) dan pasal 3 (subsidair) dijunctokan dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21Tahun 2007. Dapat Ahli jelaskan dalam pasal 2, delik ini dirumuskan dalam 3 (tiga) susunan. Susunan pertama adalah susunan terhadap perbuatan yang dilarang yaitu terdiri dari perbuatan yang perekrutan, pengangkutan dan menampung. Lalu ada stracht modusnya yaitu dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan penipuan sedangkan pada bagian ketiga adalah yang dilakukan untuk tujuan eksploitasi jadi ketiga bagian delik ini yang harus dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum jadi baik unsur yang berhubungan dengan perbuatan yang dilarang harus ada salah satunya karena itu disusun secara alternatif, juga modusnya harus ada salah satunya dan dilakukan untuk tujuan mengeksploitasi jadi ketiga bagian ini harus dibuktikan. Untuk pasal 3 pada dasarnya adalah menjadikan Indonesia sebagai Negara tujuan atau Negara transit bagi mereka yang akan dieksploitasi atau tereksploitasi dan dijunctokan dengan pasal 10. Pasal 10 sebenarnya tidak merupakan rumusan delik hanya pengecualian dari pasal pembantuan (pasal 56 KUHP). Untuk pembantuan dancam dengan pidana yang sama dengan apabila delik itu dilakukan oleh yang bersangkutan. Inilah yang nampaknya didakwakan kepada para Terdakwa;
Bahwa setiap perbuatan dalam hukum pidana dinilai dari tujuannya. Ada sebuah teori yang dikemukakan di Jerman yaitu sebuah teori dimana setiap perbuatan dinilai dari tujuannya. Barangkali kalau Ahli seorang muslim, ada hadits Rasul yang mengatakan “setiap perbuatan itu dilihat dari niatnya atau dari tujuannya”. Jadi berkenaan dengan hal itu, menurut pendapat Ahli perbuatan saudara Hermanwir Martino, saudara Yopi, saudara Mukhlis Ohoitenan dan juga Terdakwa harus dilihat dari tujuannya. Apakah tujuannya untuk mengeksploitasi? Atau ada tujuan-tujuan yang lain. Ada ABK yang dimasukkan ke ruang isolasi oleh Nahkoda karena ABK ini bermasalah atau melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan ganggguan bukan hanya kepada ABK yang lain, bisa juga menimbulkan gangguan kepada masyarakat disana. Jadi tujuan untuk memasukkan ABK tersebut ke ruang isolasi adalah untuk menghindari yang bersangkutan dari tindakan main hakim sendiri dari masyarakat sehingga Ahli melihat penempatan yang bersangkutan di ruang isolasi belum dapat dikatakan sebagai suatu tindakan yang tujuannya mengeksploitasi. Tujuan eksploitasi, definisinya misalnya sebagai bentuk pelacuran, sebagai bentuk kerja paksa atau sebagai bentuk perbudakan atau untuk tujuan-tujuan lain yang memanfaatkan keberadaannya secara fisik. Jadi sebenarnya penempatan yang bersangkutan di ruang isolasi tersebut bukan merupakan suatu tujuan untuk mereka dikurung disana tetapi sebuah cara untuk mengendalikan dari orang-orang yang bermasalah. Ahli bisa mengemukakan ilustrasi lain, di Jawa Barat cukup banyak orang yang menderita gangguan kejiwaan dipasung oleh anggota keluarganya. Tentu perbuatan memasung ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia tetapi ketika hal itu dilakukan untuk tujuan yang lebih besar, ketika hal itu dilakukan untuk menghindari orang ini membuat masalah kemudian bisa merugikan masyarakat banyak, tindakan seperti itu dianggap bukan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum. Jadi Ahli melihat dari apa tujuannya memasukkan ABK tersebut di ruang yang disebut dengan ruang isolasi itu. Kalau tujuannya adalah untuk mengeksploitasi tentu saja merupakan bagian dari tindakan tindak pidana perdagangan orang tapi kalau tujuannya memang semata-mata untuk menghindari yang bersangkutan membuat permasalahan yang lebih besar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar maka itu tidak termasuk bagian dari tindakan tindak pidana perdagangan orang. Ahli membaca Dakwaan dalam permasalahan ini, tindakan memasukkan ABK kedalam ruang isolasi dilakukan hanya sementara pada saat kapal bersandar dan ketika kapal akan berangkat lagi, ABK tersebut dibawa lagi. Jadi bukan sesuatu yang ditujukan untuk mengeksploitasi yang bersangkutan. Juga kita bisa lihat dari teori “orang bukan hanya harus dilindungi dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain terhadap dia tetapi juga orang harusnya dilindungi dari perbuatan destruktif atau perbuatan merusak dari dirinya sendiri, misalnya mabuk, buat onar, berkelahi. Itu adalah perbuatan-perbuatan merusak diri sendiri atau mendestruksi diri sendiri dan orang-orang itu harus bisa dilindungi dari perbuatan merusak dirinya sendiri itu. Kalau memang tidak bisa dikendalikan dengan cara-cara seperti diperingatkan, ditegur, dimarahi dan itu hanya bisa dilakukan dengan cara membatasi sementara waktu kebebasan yang bersangkutan untuk ditempatkan didalam ruang isolasi tersebut, menurut Ahli perbuatan tersebut tidak dimaksudkan atau tidak ditujukan untuk sesuatu yang melawan hukum atau tidak ditujukan untuk mengeksploitasi yang bersangkutan atau memperbudak yang bersangkutan;
Bahwa salah satu modus dari tindak pidana perdagangan orang ini adalah dengan cara-cara menipu. Kalau menurut Ahli, sangat tergantung bagaimana dulu mereka bergabung dan ikut serta didalam kegiatan bekerja sebagai ABK. Apakah mereka bergabung dengan syarat mereka akan bekerja di kapal ataukah justru mereka berpikir mereka bergabung untuk bekerja di tempat lain. Jadi apakah dokumen-dokumen tadi itu adalah dokumen yang menjerat mereka untuk kemudian mereka diluar kehendaknya bekerja menjadi ABK atau memang mereka mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai ABK. Soal dimana itu merupakan suatu hubungan perdata, apakah mereka akan bekerja di wilayah Thailand, Myanmar atau Indonesia tapi yang paling penting sebenarnya apa yang menyebabkan mereka kemudian bergabung atau ikut menjadi ABK tadi. Apakah memang dengan kesadaran bahwa mereka akan bekerja di kapal dan kemudian untuk itu perlu dokumen-dokumen karena memang menurut peraturan yang berlaku bukan hanya di Negara Indonesia tetapi juga berlaku secara internasional bahwa ABK harus memiliki dokumen-dokumen yang berhubungan dengan potensi, kecakapan, warganegara dan seterusnya. Jadi kalau bagi Ahli sebenarnya sangat tergantung dari peristiwanya dulu ketika mereka bergabung. Sepanjang pemahaman Ahli dalam perkara ini, perekrutan dilakukan oleh Silversea Group sebuah perusahaan dari Thailand. Kalau pun memang ada upaya untuk mengelabui dan menipu mereka kemudian akhirnya mereka bergabung menjadi ABK tentu itu dilakukan oleh perusahaan yang merekrutnya dulu dan kalau hendak meminta pertanggungjawaban pidana tentunya harus dimintai kepada perusahaan yang merekrut tersebut. Sekarang posisi sebenarnya apakah yang bersangkutan ketika bergabung tadi apakah memang ia tidak mengetahui. Contoh dalam perkara tindak pidana perdagangan orang yang lain, misalnya orang direkrut untuk dipekerjakan di Thailand sebagai pegawai restaurant ternyata di Thailand, ia dipekerjakan sebagai pelacur. Ini merupakan bentuk perdagangan orang. Misalnya ABK ini tadinya ia hendak dipekerjakan di pabrik pengolahan ikan namun ternyata ia dijadikan ABK dengan upaya-upaya memperdaya tadi termasuk dengan menggunakan dokumen-dokumen yang isinya tidak benar atau palsu tentu kalau peristiwanya seperti itu maka merupakan tindak pidana perdagangan orang walaupun perlu kita tinjau lagi siapa yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban terhadap hal ini;
Bahwa penampungan atau perbuatan menampung orang-orang yang diperdagangkan adalah perbuatan yang dilarang. Jadi sama dilarangnya dengan perbuatan merekrut. Penampungan disini merupakan perbuatan melawan hukum kalau dilakukan dengan cara seperti diculik, dijerat dengan hutang, diancam atau dipaksa dengan kekerasan yang dilakukan dengan tujuan mengeksploitasi. Penampungan merupakan kegiatan yang legal tetapi jika dilakukan dengan cara ancaman kekerasan, penculikan, dijerat dengan hutang, penipuan maka perbuatan penampungan itu menjadi suatu bagian dari tindak pidana perdagangan orang. Lalu mengenai ketika ditampung, ABK tersebut dilatih terlebih dahulu, di Jakarta didekat kampus Ahli ada tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) disana mereka diberi pelatihan. Sebenarnya pelatihan yang diberikan tersebut menggugurkan tujuan. Ketika yang bersangkutan dilatih, maka tujuannya bukan untuk mengeksploitasi karena kalau tujuannya untuk dieksploitasi maka orang yang tidak punya kemampuan untuk melaut lalu dipaksa untuk melaut, itu merupakan suatu bentuk perbuatan perdagangan orang. Jadi kalau ia dilatih dulu, diberi pendidikan dulu, itu menggambarkan bahwa penampungan yang dilakukan itu bukan untuk tujuan mengeksploitasi tetapi tidak harus suatu perbuatan penampungan itu disertai dengan pelatihan sepanjang kegiatan penampungan itu dilakukan dengan cara dengan paksaan, kekerasan, penculikan, penipuan, penjeratan hutang seperti dalam pasal 2 tersebut merupakan penampungan yang dimaksud dalam tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa sebenarnya ada perbedaan mendasar ketika hak-hak normatif pekerja tidak dilaksanakan seperti gaji dengan tujuan eksploitasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Kalau Ahli memahami, karena eksploitasi itu terdefinisi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah dalam perbuatan yang dilakukan untuk pelacuran, perbuatan yang dilakukan untuk kerja paksa, perbuatan yang dilakukan untuk perbudakan. Misalnya, kita ambil kerja paksa. Dalam pemahaman Ahli, kerja paksa itu tidak ada bayaran. Kalau perbudakan, dalam pemahaman Ahli perbudakan itu menyebabkan orang menjadi milik seseorang sehingga ia bisa dipekerjakan apa saja bukan hanya pekerjaan yang seperti dijanjikan semula. Misalnya ia dijanjikan untuk bekerja sebagai ABK tapi ternyata ia dipekerjakan di perkebunan. Ini sudah masuk dalam kualifikasi perbudakan, tetapi kalau kerja paksa, tidak ada pembayaran. Jadi dia bekerja tanpa dibayar sehingga dapat dikatakan apa yang dikerjakan itu sepenuhnya adalah tidak akan mendapatkan imbalan tetapi jika mengenai gaji yang misalnya dijanjikan Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ternyata yang dibayar hanya separuhnya. Hal ini merupakan perbuatan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi hak-hak normatif pekerja yang tidak dipenuhi;
Bahwa bidang keahlian Ahli adalah hukum pidana, Ahli tidak bisa menjelaskan secara teknis mengenai hal tersebut;
Bahwa yang paling penting kalau untuk kita mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana perdagangan orang yaitu apabila seseorang mengerti atau tidak ketika ia diajak bekerja sebagai ABK kalau memang ia mengerti diajak atau direkrut untuk menjadi ABK maka pada dasarnya tidak ada upaya untuk melakukan perekrutan yang masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang kemudian ternyata ada dokumen dan persyaratan yang tidak terpenuhi seperti perjanjian kerja. Kalau menurut Ahli ini adalah suatu bentuk perbuatan yang melanggar hukum dari segi hukum ketenagakerjaan. Seperti contoh orang yang tidak dibayar hak normatifnya dijanjikan gajinya sekian namun tidak dipenuhi. Hal tersebut tentu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi tidak selalu bentuk perbuatan seperti itu dipandang sebagai suatu tindakan yang tujuannya mengeksploitasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Kalau pemahaman Ahli dalam konteks ini karena ABK itu tidak dieksploitasi dalam bentuk dijadikan pelacur tapi yang paling mendekati adalah dieksploitasi dalam bentuk kerja paksa atau perbudakan atau tindakan lain yang serupa dengan perbudakan. Dengan ia dipekerjakan dalam bentuk pekerjaan yang memang dari awal ia pahami, menurut Ahli ini tidak bisa dikualifikasi sebagai suatu bentuk tindak pidana perdagangan orang. Lain kalau ia tadinya tidak bermaksud bekerja sebagai ABK tetapi ternyata diperdaya, ditipu lalu dipekerjakan sebagai ABK, dokumennya tidak ada, perjanjian kerja tidak ada bahkan gajinya tidak dibayar, jelas perbuatan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa dalam hukum pidana ada dibedakan antara pertanggungjawaban individu dan pertanggungjawaban untuk suatu korporasi. Tindak pidana perdagangan orang ini juga adalah tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada individu dan bisa juga dipertanggungjawabkan kepada suatu korporasi. Tinggal dilihat apakah perbuatan yang bersangkutan termasuk perbuatan individu atau perbuatan itu dilakukan dalam rangka untuk dan atas nama korporasi. Karena persyaratan suatu tindak pidana dikatakan sebagai tindak pidana korporasi terutama adalah dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Jadi kalau memang seorang kepala cabang suatu perusahaan dia melakukan perbuatannya sesuai dengan job deskripsinya, melakukan tindakannya sesuai dengan SOP yang digariskan oleh kantor pusatnya, tentu perbuatan seperti ini tidak layak untuk dipertanggungjawabkan kepada dia secara pribadi. Perbuatan ini harus dianggap sebagai perbuatan korporasi dan dipertanggungjawabkan kepada korporasinya. Jadi tadi perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama korporasi termasuk dalam ruang lingkup pusat, kegiatan usaha dari korporasi itu yang dibuktikan dengan anggaran dasarnya yang dilakukan oleh orang-orang yang memimpin, memberi perintah atau mengambil kebijakan daripada tindak pidana tersebut dan dilakukan dalam rangka untuk mendapat keuntungan bagi korporasi. Ini menjadi suatu persyaratan sebuah perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana korporasi. Kalau memenuhi syarat-syarat seperti itu, menurut Ahli harusnya dipertanggungjawabkan kepada korporasinya, tidak dipertanggungjawabkan secara individual kepada orangnya karena ia hanya menjalankan apa yang menjadi garis kebijaksanaan korporasi. Ia hanya menjalankan apa yang menjadi tugasnya yang sudah ditugaskan oleh korporasi itu;
Bahwa perekrutan intinya tertuju kepada mengajak orang untuk mengikuti sebuah kegiatan. Rekrut itu membuat orang bergabung, misalnya ikut dalam suatu perusahaan untuk mengikuti kegiatan perusahaan tersebut. Mengenai siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan perekrutan ini tentu orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan perekrutan itu. Dalam kasus ini, karena direkrut oleh perusahaan di Thailand yaitu Silversea Group maka perusahaan tersebut yang termasuk dalam kualifikasi merekrut atau melakukan perekrutan dalam tindak pidana perdagangan orang. Kemudian mengangkut tertuju kepada memindahkan dengan alat angkut. Memindahkan orang dari suatu wilayah ke wilayah lain baik dari luar Indonesia atau dari dalam wilayah Indonesia, ini masuk dalam kategori mengangkut. Mengangkut tentu dengan alat angkut, misalnya alat angkutnya kapal atau moda transportasi yang lain. Sekali lagi perbuatan merekrut dan mengangkut saja belum bisa dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang, karena harus dilakukan dengan modus atau cara tertentu dan tujuan tertentu. Lalu dalam Undang-Undang tersebut juga ada perbuatan menampung. Sudah Ahli jelaskan perbuatan menampung adalah kegiatan atau perbuatan untuk menempatkan orang dalam suatu tempat tertentu yang kemudian dipersiapkan dalam rangka untuk tujuan yang lain misalnya kalau tindak pidana perdagangan orang tentu menampung untuk tujuan dieksploitasi. Misalnya kalau orang-orang ini akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial lalu ditampung di suatu tempat tertentu, tentu orang yang menampung itu adalah orang yang menjadi bagian dari tindak pidana perdagangan orang. Juga perbuatan-perbuatan lain yang belum ada dalam tindak pidana perdagangan orang, Ahli pikir maknanya bisa diambil dari dalam Undang-Undang itu kalau ada namun kalau tidak bisa menggunakan makna umum karena perbuatanya masih perbuatan yang netral seperti merekrut, mengangkut, menampung itu adalah perbuatan-perbuatan yang netral saja dan baru melawan hukum kalau dilakukan dengan cara kekerasan, dengan cara ancaman, dengan cara penjeratan hutang dan dengan cara penipuan dan lain sebagainya;
Bahwa manusia adalah mahluk yang berkesadaran, mahluk yang berpikir. Orang bertindak itu atas dasar pengetahuannya jadi kalau memang ia diajak, direkrut untuk menjadi ABK dan dia memahami hal tersebut dan kemudian dia ikut pada dasarnya walaupun dokumennya tidak lengkap, hal tersebut belum masuk kategori tindak pidana perdagangan orang. Lain halnya jika ia direkrut untuk dipekerjakan di pabrik pengolahan ikan, lalu ia ikut ternyata ia dibawa menjadi ABK tentu ia melakukan perbuatan diluar dari yang ia kehendaki, ini termasuk dalam pengeksploitasian. Salah satu bentuk perbuatan serupa perbudakan adalah ketika orang melakukan suatu perbuatan atau kegiatan atau pekerjaan diluar daripada apa yang dikehendaki. Dia berkehendak ingin bekerja jadi pelayan di Hongkong ternyata malah dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial atau dia ingin menjadi ABK ternyata dipekerjakan di perhubungan. Perbuatan merekrut, mengangkut dan menampung orang yang diperdaya seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang tapi kalau ia dari sejak semula mengerti kalau ia akan dipekerjakan sebagai ABK ternyata kemudian dokumennya yang semua harusnya menjadi tanggung jawab pribadinya. Pada dasarnya kalau orang mau menjadi ABK harusnya memiliki kompetensi yang menjadi tanggung jawab pribadinya. Dokumen-dokumen tersebut dibuat dan ABK tersebut merasa kalau dokumen tersebut bukan milik dia, ini pada dasarnya menjadi suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun sekali lagi dimana perekrutan ini dilakukan. Apakah di wilayah hukum Indonesia dan dilakukan oleh orang Indonesia atau tidak. Ini berkaitan dengan perekrutan tadi;
Bahwa ada problem-problem hukum materil, soal definisi dan soal bagaimana menerapkan sebuah ketentuan Undang-Undang mengenai tindak pidana perdagangan orang. Ada juga problem hukum formil pada persoalan pembuktian. Modus dari tindak pidana perdagangan orang adalah dengan melakukan kekerasan bisa diantaranya dengan cara memukul. Tentu perbuatan memukul ini harus bisa dibuktikan. Kalau ada satu pihak mengatakan misalnya korban mengatakan ia dipukul sementara terdakwanya mengatakan Ahli tidak pernah memukul berarti buktinya belum cukup untuk mengatakan adanya pemukulan. Ini adalah problem pembuktian. Tadi perekrutan, penampungan semuanya harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sama dengan modusnya tadi misalnya dengan paksaan, dengan kekerasan, dengan ancaman, dengan penjeratan hutang, dengan penipuan semuanya harus dibuktikan secara formil. Kalau untuk perbuatannya, modusnya dengan kekerasan sementara kekerasan tersebut hanya bergantung kepada keterangan Ahli saja, menurut Ahli belum memenuhi persyaratan 2 (dua) alat bukti. Harus dikuatkan dengan hal lain misalnya ada visum, ada keterangan ahli yang mengatakan bahwa memang yang bersangkutan menjadi korban kekerasan dan ada Ahli lain yang kemudian menyaksikan adanya kekerasan tersebut. Jadi menurut Ahli itu adalah problem pembuktian tentu kalau problem pembuktian nanti fakta persidangan yang menentukan ada atau tidak tetapi yang paling pasti adalah penyelesaiannya kalau mau diterapkan Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang harus berkenaan dengan pembuktian tadi. Tapi dari sisi yang lain menurut Ahli adanya tindak pidana perdagangan orang ini tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan pidana yang umum itu tidak bisa diterapkan. Misalnya tujuan eksploitasinya tidak terbukti tetapi pemukulannya terbukti, sebenarnya bisa diterapkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP. Misalnya yang lain tujuan eksploitasinya tidak terbukti tetapi yang bersangkutan benar dikurung atau adanya perampasan kemerdekaan, sebenarnya bisa diterapkan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Jadi Ahli tidak berpendapat bahwa dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini lalu kemudian menutup kemungkinan Penuntut Umum mengajukan Dakwaan dengan menggunakan peraturan pidana yang lain. Misalnya yang sudah Ahli contohkan tadi ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, itu bisa juga diterapkan kalau memang itu memenuhi unsurnya atau pasal-pasal didalam KUHP bisa juga diterapkan. Tidak merubah suatu masalah tetapi kalau memang seluruh unsur dari Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang terpenuhi tentu berlakulah prinsip konkursus idealis yaitu apabila suatu perbuatan masuk didalam beberapa ketentuan pidana maka digunakan satu ketentuan pidana saja. Bisa juga berlaku ketentuan Lex Specialis bahwa ketentuan khusus itu diterapkan mengesampingkan ketentuan umum tetapi penyelesaiannya seperti yang ditanyakan tadi maka penyelesaiannya menurut Ahli tidak tergantung pada tindak pidana perdagangan orang semata tetapi juga bisa digunakan ketentuan-ketentuan pidana yang umum. Ada pemukulan, misalnya tidak terbukti eksploitasinya maka pemukulan tersebut yang diproses pidana supaya jangan sampai tindakan pemukulan itu dianggap sebagai suatu yang legal;
Bahwa tentu harus dua-duanya, secara materil perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang ada dalam Undang-Undang dan secara formil dari segi pembuktiannya memang harus terpenuhi persyaratan seperti minimal ada 2 (dua) alat bukti yang membentuk keyakinan hakim. Kadang kala bisa salah satunya tidak terpenuhi, perbuatan materilnya ada namun formilnya tidak terpenuhi. Tapi untuk bisa dijatuhkan seseorang bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang maka aspek materilnya terpenuhi dan pengertian semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan itu memang terjadi peristiwanya dan memang ada alat bukti yang sah bahwa memang peristiwa-peristiwa itu bisa dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut;
Bahwa pertanggungjawaban pidana itu dimintakan terhadap orang yang melakukan perbuatan pidana atau orang yang melakukan tindak pidana. Jadi kalau perbuatan dilarangnya seperti merekrut yang dilakukan dengan paksaan untuk tujuan eksploitasi itu dilakukan oleh pihak lain, tentu pertanggungjawabannya kepada pihak lain itu. Bagaimana menghubungkan dengan pihak lain karena perusahaan lain yang menerima hasil perekrutan itu maka harus dibuktikan berkenaan dengan penyertaan. Dalam hukum pidana, menghubungkan satu pelaku dengan pelaku lain apakah dia bisa dianggap sebagai turut serta. Turut serta tentu ada persyaratannya diantaranya adalah adanya kesengajaan. Pengertian utama dari kesengajaan adalah pengetahuan. Apakah perusahaan yang kemudian menerima para ABK dan menggunakannya untuk dipekerjakan di Indonesia itu mengetahui bahwa perekrutan itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan, penipuan dan penjeratan hutang. Jadi kalau memang mengetahui bisa dianggap sebagai turut serta tapi kalau tidak mengetahui maka tidak bisa dianggap sebagai turut serta. Karena itu dilandasi dengan perjanjian. Perjanjian sepengetahuan Ahli dibuat dengan landasan itikad baik. Itikad baik maksudnya kedua belah pihak harus jujur. Tentu dengan pikiran itikad baik bahwa yang merekrut melakukan perekrutan sesuai dengan ketentuan perekrutannya, melatih sesuai dengan ketentuan memberikan pelatihan kepada yang bersangkutan, menyiapkan dokumen harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara ini. Karena dasarnya adalah itikad baik maka menurut Ahli tidak bisa dianggap sebagai suatu bentuk penyertaan. Tidak bisa perusahaan tersebut dianggap sebagai bagian dari mereka yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kata kuncinya sebenarnya adalah ada pembuktian apakah itu bisa dikategorikan sebagai penyertaan;
Bahwa dalam pandangan Ahli, perjanjian ini menunjukan bahwa hubungan hukum yang terjadi berlangsung secara legal. Umumnya tindak pidana perdagangan orang itu tidak dilandasi dengan hubungan-hubungan hukum yang legal karena bisa dengan mudah berkelit dari pertanggungjawaban. Jadi misalnya mau mengeksploitasi orang untuk dipekerjakan sebagai buruh perkebunan didatangkan dari Jawa. Biasanya kalau tujuannya adalah mengeksploitasi, tujuannya adalah dalam rangka melakukan tindak pidana perdagangan orang maka hubungan-hubungan hukum itu dibuat samar, tidak dibuat jelas, tidak dibuat sebagai suatu hubungan yang sah karena itulah intinya perbuatan yang dilakukan untuk tujuan kejahatan biasanya seperti itu. Tapi kalau dibuat perjanjian yang jelas, ada suatu badan hukum dengan badan hukum lain, tentukan hak dan kewajibannya bahkan kemudian hak dan kewajiban itu sebagian sudah dilaksanakan misalnya membayar gaji dan bisa dibuktikan selama ini. Dengan perusahaan yang merekrut tadi selama ini sudah diabayar termasuk gaji-gaji mereka yang telah direkrut. Pada dasarnya tidak ada tujuan eksploitasi kalau mau mengeksplotasi untuk apa dibayar. Kalau untuk tujuan eksploitasi untuk apa membuat perjanjian, yang penting orangnya datang dan bisa dipekerjakan. Itulah yang namanya tindak pidana perdagangan orang. Justru adanya perjanjian ini menunjukkan bahwa ada itikad baik, itikadnya melakukan perbuatan yang sah, itikadnya melakukan perbuatan yang tidak melawan hukum. Dalam hukum pidana suatu perbuatan dikatakan adalah tindak pidana kalau tindakan tersebut melawan hukum. Kalau landasan-landasannya legal, perusahaannya sah atau legal dari segi hukum Indonesia, mengadakan hubungan hukum yang sah menurut hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak tentu ada pilihan hukum karena ada lintas batas negara disini, dilaksanakan kewajiban-kewajiban salah satu atau dua belah pihak. Pada dasarnya agak sukar untuk dikatakan dilakukan untuk tujuan eksploitasi. Menurut Ahli itu adalah suatu perbuatan yang sah dan tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa definisi eksploitasi sudah ditentukan dalam Undang-Undang yaitu perbuatan yang ditujukan untuk kegiatan pelacuran, perbuatan yang dilakukan untuk kerja paksa, perbuatan yang dilakukan untuk perbudakan. Jadi menurut Ahli ukurannya bukan berapa jam mereka bekerja tetapi perbuatan itu masuk dalam kategori itu atau tidak. Karena mengenai jam kerja menurut Ahli agak sukar. Ahli tidak pernah membayangkan jadi ABK karena kapal tersebut bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam pasti ada pengaturan yang baik bagaimana bekerja dan beristirahat. Tetapi misalnya mereka bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam tanpa istirahat menurut Ahli bukan suatu ukuran tindakan tersebut dapat dikatakan eksploitasi atau tidak tentu harus dilihat kasusnya secara konkrit. Walaupun misalnya sudah diatur 8 (delapan) jam bekerja dan ada waktu istirahat sekian jam tapi ternyata kapal terkena badai di laut maka semuanya harus bekerja untuk bisa bertahan hidup di kapal itu. Apakah kemudian ia lalu bekerja karena ada badai 24 (dua puluh empat) jam. Kalau peristiwanya seperti itu maka itu bukan eksploitasi. 24 (dua puluh empat) jam dipekerjakan semua tergantung dari situasinya. Tidak bisa dengan ukuran jam yang digunakan kemudian langsung bisa dikatakan telah terjadi eksploitasi;
Bahwa tergantung tindakan perusahaan pengguna tenaga ABK tersebut bisa dihubungkan sebagai bentuk penyertaan atau tidak. Perbuatan dilarangnya yaitu merekrut, perekrutannya dilakukan dengan cara menipu karena ada dokumen palsu, tujuannya adalah mengeksploitasi yaitu dipekerjakan tetapi tidak dibayar gajinya. Ini memenuhi unsur-unsur. Sekarang hasilnya, mereka bekerja di perusahaan lain tapi perusahaan ini juga bisa dikatakan melakukan tindak pidana perdagangan orang sepanjang dia mengetahui cara merekrutnya dengan cara menipu. Jika ia mengetahui saja, ini merupakan suatu kesengajaan untuk menggunakan tenaga kerja yang direkrut dengan cara yang melanggar Undang-Undang. Kata kuncinya adalah apakah bisa dihubungkan dengan penyertaan ataukah bisa dibuktikan pengetahuan dan kesalahannya;
Bahwa dalam hukum pidana umumnya pertanggungjawaban penyertaan dilakukan setelah pelaku utama atau pembuat principalnya dipertanggungjawabkan. Menurut Fletcher ada 3 (tiga) alasan yaitu apabila pelaku utamanya itu mempunyai kekebalan diplomatik sehingga kemudian tidak bisa diproses hukum maka pelaku penyerta bisa diproses terlebih dahulu, yang kedua apabila pelaku utamanya tidak diketahui keberadaannya atau buron maka ini bisa pelaku penyertanya diproses terlebih dulu, yang ketiga apabila ada hambatan-hambatan secara hukum untuk bisa memproses pelaku utamanya misalnya pelaku utamanya meninggal dunia, gangguan jiwa dan lain sebagainya. Pada dasarnya kalau tanpa kriteria itu maka proses hukumnya harus melalui proses hukum terhadap pelaku utama terlebih dahulu;
Bahwa keberadaan Silversea Group di Thailand tidak masuk dalam kriteria pengecualian yang Ahli jelaskan tadi;
Bahwa kalau kita mau menjerat suatu perusahaan yang menerima hasil perekrutan dari Silversea Group maka Silversea Group harus diproses terlebih dahulu;
Bahwa didalam hukum Indonesia berlaku asas territorial jadi perbuatan yang bisa diadili oleh hukum Indonesia adalah perbuatan yang terjadi di Indonesia atau kalau perbuatan itu terjadi di luar negeri tetapi menyangkut beberapa tindak pidana tertentu misalnya pemalsuan mata uang atau apabila perbuatan itu terjadi didalam kapal atau perahu Indonesia. Prinsipnya Indonesia menganut asas territorial jadi hukum Indonesia berlaku terhadap perbuatan-perbuatan pidana yang terjadi di Indonesia. Kalau pemalsuan tadi terjadi di Thailand, maka tentu hukum setempat yang harus mengambil reaksi terhadap peristiwa itu;
Bahwa setiap perbuatan dilihat dari tujuannya. Apalagi tindak pidana perdagangan orang ini menggunakan kata tujuan dalam unsurnya yaitu untuk tujuan eksploitasi jadi harus dinilai apakah penitipan oleh Nahkoda itu adalah dalam rangka untuk tujuan eksploitasi atau tidak. Apa itu eksploitasi? Dikerjakan sebagai pelacur, kerja paksa, dijadikan budak. Kalau tidak masuk kategori itu tidak bisa dikatakan untuk tujuan eksploitasi tapi untuk menghindari keadaan yang lebih buruk seperti mabuk kemudian membuat onar bisa saja menjadi sasaran amuk massa atau berkelahi karena tidak bisa didamaikan maka untuk sementara dititipkan. Dapat dilihat kalau tujuannya bukan untuk eksploitasi melainkan untuk menghindarkan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan yang dapat menimbulkan keadaan yang lebih buruk bagi dirinya misalnya seperti dapat melakukan tindak pidana kemudian diproses hukum dan jadi sasaran amuk massa. Perbuatan seperti itu bukan perbuatan untuk tujuan eksploitasi dan tidak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa bisa jadi tindakan Nahkoda tersebut merupakan tindakan disiplin yang ia lakukan karena kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
Bahwa orang dipertanggungjawabkan karena perbuatannya sendiri. Orang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain. Kalau yang mengeksploitasi, mempekerjakan tanpa dibayar masuk dalam kategori kerja paksa atau bisa masuk kategori perbudakan. Siapa yang melakukan hal tersebut, ia yang harus dimintai pertanggungjawaban. Karena kalau mau dimintai pertanggungjawaban kepada pihak lain, tentu pihak lain tersebut harus mengetahui mengenai hal tersebut. Tapi dilihat dari segi logika, untuk apa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) kemudian membayar tagihan-tagihan tadi. Kalau tujuannya untuk mengeksploitasi jadi untuk apa dibayar tagihan-tagihan tersebut. Justru pembayaran tersebut menunjukkan itikad baiknya atas perjanjian dengan Silversea Group sehingga PT.Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) membayar tagihan gaji para ABK kepada Silversea Group. Soal Silversea Group tidak membayar kepada Nahkoda atau para ABK, itu adalah urusan dari Silversea Group dan hal itu menjadi suatu tindak pidana.
Bahwa menitipkan para ABK tersebut untuk menertibkan mereka tidak termasuk dalam tujuan eksploitasi maka pihak yang menyediakan tempat tersebut juga tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan dengan tujuan eksploitasi. Ahli berpendapat bahwa kalau memang ruangan tersebut digunakan untuk mengendalikan para ABK bermasalah dan tadi telah dikatakan bahwa itu merupakan kewenangan dari Nahkoda yang ada dalam Undang-Undang Pelayaran untuk melakukan tindakan disiplin terhadap ABK maka pasti itu bukan untuk tujuan eksploitasi dalam tindak pidana perdagangan orang maka pihak yang menyediakan tempat penitipan tersebut juga tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan untuk tujuan eksploitasi;
Bahwa mengenai masalah tunduk dan patuh atas peraturan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) itu adalah persoalan lain. Persoalannya adalah sebenarnya yang membayar gaji tersebut adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) atau Silversea Group, yang mempunyai hubungan hukum adalah siapa, apakah yang mempunyai hubungan hukum dengan para ABK adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) atau yang mempunyai hubungan hukum dengan para ABK adalah Silversea Group. Ini yang harus didudukkan terlebih dahulu agar jangan sampai kemudian keliru memahami suatu peristiwa sehubungan dengan bayar membayar ini. Tentu yang mempunyai kewajiban hukum membayar kepada Nahkoda atau ABK adalah mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan Nahkoda dan para ABK ini. Kalau ini dihubungkan dengan perekrutan maka siapa yang merekrut. Bahwa pembayaran itu berasal dari uang yang disampaikan oleh perusahaan lain, itu merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian antara perusahaan tersebut dengan Silversea Group bukan dalam rangka untuk membayar gaji saja tapi membayar hubungan hukum diantara mereka itu, jadi jangan salah pendudukannya dan bahwa kemudian orang yang bekerja tunduk kepada hukum Indonesia pada peraturan tersebut itu adalah suatu hal tersendiri lagi. Misalnya rumah Ahli mau Ahli renovasi dan Ahli mengadakan perjanjian dengan perusahaan kontraktor. Tentu Ahli membayar ke kontraktor itu walaupun pekerja bangunan yang merenovasi rumah Ahli itu bekerja di rumah Ahli. Bukan berarti Ahli mempunyai hubungan hukum dengan para pekerja bangunan tersebut. Kemudian mereka bekerja di rumah Ahli, lalu Ahli tentukan yang bekerja di rumah Ahli tidak boleh merokok karena Ahli tidak suka ada orang yang merokok. Bukan berarti adanya aturan yang melarang mereka untuk merokok kemudian membuat Ahli mempunyai hubungan hukum dengan mereka. Jadi yang harus dilihat adalah hubungan hukumnya jangan sampai keliru. Karena keliru mendudukkan hubungan hukum menyebabkan keliru pula menilai tentang perbuatan. Dari segi hukum pidana banyak perbuatan-perbuatan yang lahir karena hubungan-hubungan hukum keperdataan seperti itu makanya harus didudukkan secara kronologis hubungan hukumnya;
Bahwa yang dinilai itu adalah apakah perbuatan itu dipertanggungjawabkan pada dirinya karena itu merupakan perbuatan secara individual atau perbuatan itu harus dipandang sebagai perbuatan korporasi dan harus dipertanggungjawabkan kepada suatu korporasi. Apakah yang bersangkutan melakukan tindakan itu sesuai dengan tugas dan fungsinya, sesuai dengan job deskripsinya. Kalau sesuai dengan job deskripsinya dan sesuai dengan fungsinya tentu perbuatan itu tidak bisa dianggap sebagai perbuatan pribadinya tetapi perbuatan korporasi. Kemudian kalau dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang atau bukan tentu harus dilihat bahwa perbuatannya memenuhi seluruh unsur atau tidak. Jadi bukan berarti misalnya ia Nahkoda kemudian ia dibayar lalu kemudian tidak bisa melakukan tindak pidana perdagangan orang. Melakukan tindak pidana perdagangan orang, apakah memenuhi unsur atau tidak. Dia merekrut atau tidak, dia mengangkut atau tidak, dia menampung atau tidak, caranya dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penipuan, penjeratan hutang dan tujuannya untuk mengeksploitasi. Kalau hal-hal itu terpenuhi maka perbuatannya termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa yang dimaksud merekrut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah merekrut dengan kekerasan, merekrut dengan penipuan, merekrut dengan ancaman, merekrut dengan penjeratan hutang. Kalau perekrutan itu termasuk suatu bagian dari kerjasama bisnis maka hal itu adalah hal yang legal;
Bahwa dengan atau tanpa persetujuan tertuju pada pelacuran karena di Jakarta pernah ada prostitusi online. Itu ada pekerja seks komersialnya yang diperdagangkan oleh germo memang setuju untuk menjadi pekerja seks komersial melayani orang-orang yang membayar untuk pelayanan seksnya jadi itu berhubungan dengan persetujuan. Pelacuran tadi bisa dengan persetujuan atau tanpa persetujuan jadi bisa juga ia ditipu. Misalnya seseorang mau dipekerjakan di Thailand sebagai juru rawat tetapi ternyata dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Hal ini tentu tanpa persetujuan. Jadi maksudnya adalah bisa dengan persetujuan dan tanpa persetujuan terkait pelacuran. Untuk hal lainnya, tidak ada perbudakan yang dilakukan dengan persetujuan. Dalam pandangan Ahli, kalau kerja paksa berarti orang bekerja diluar kehendaknya, berarti orang bekerja tanpa dibayar, tidak mungkin itu terjadi dengan persetujuan. Begitu juga perbudakan, orang menjadi milik orang lain dan bisa dipekerjakan apa saja, bisa disuruh kerja apa saja, tidak mungkin itu dilakukan dengan persetujuan. Dengan atau tanpa persetujuan hanya ditujukan untuk tindakan pelacuran karena memang benar ada pelacuran yang dilakukan dengan persetujuan. Begitulah yang Ahli pahami mengenai pengertian eksploitasi dalam pasal 1 angka 7 tersebut;
Bahwa sebenarnya istilah “tetapi tidak terbatas pada pelacuran” menggambarkan bentuk-bentuk perbuatan eksploitasi tadi. Disitu disebutkan pelacuran, kerja paksa, pelayanan paksa, perbudakan dan perbuatan lain serupa perbudakan. Termasuk itu tetapi bisa jadi suatu saat ada perbuatan-perbuatan lain yang tujuannya juga untuk eksploitasi karena itu digunakan istilah “termasuk atau tidak terbatas pada pelacuran”. Jadi Undang-Undang memberikan definisi dengan menentukan kriteria tetapi kriterianya tidak sebagai close legal crossing tetapi open legal crossing. Open legal crossing maksudnya pembentuk Undang-Undang masih memberi kemungkinan untuk suatu saat ditambah bentuk-bentuknya tergantung dari penilaian hakim apakah bisa menambahkan bentuk yang lain bukan pelacuran, bukan kerja paksa, bukan pelayanan paksa, bukan perbudakan, bukan perbuatan serupa perbudakan tapi memang menurut hakim itu adalah tujuannya eksploitasi. Bisa dengan menggunakan ketentuan ini tanpa mengubah Undang-Undangnya karena Undang-Undang ini dirancang untuk umur yang cukup panjang. Jangan sampai ketika ada bentuk baru kemudian tidak bisa dipakai. Seperti Undang-Undang Narkotika begitu ada jenis narkotika baru Undang-Undang tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi terhadap jenis narkotika baru. Karena pembentuk Undang-Undang tidak ingin seperti itu sehingga diberi kebebasan termasuk menambahkan bentuk-bentuk perbuatan yang lain;
Bahwa sebenarnya praktik serupa perbudakan adalah mempekerjakan orang diluar dari kehendaknya. Jadi dia dipekerjakan untuk suatu pekerjaan tetapi dia sebenarnya tidak menghendaki hal seperti itu. Ini adalah praktik serupa perbudakan. Kalau perbudakan adalah menjadi milik yang mempunyai budak itu. Sebenarnya perbudakan itu sering terjadi di tengah masyarakat kita, ketika orang dipekerjakan diluar apa yang ia kehendaki. Misalnya pemijat, kadang kala pemijat dipaksa oleh pemilik panti pijat untuk melakukan perbuatan yang lain. Ini adalah praktik serupa perbudakan;
Bahwa para ABK yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dan gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian tidak masuk kedalam kategori perbudakan atau serupa perbudakan karena tujuan memasukkan ABK kedalam ruang isolasi adalah dalam rangka untuk mengendalikan perbuatan para ABK yang sering membuat masalah. Ini bukan untuk tujuan eksploitasi dan ketika ia ditempatkan di ruang isolasi, ia tidak dipekerjakan. Menurut Ahli kalau ia ABK tetapi dipaksa juga untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang bukan menjadi domain pekerjaannya itu termasuk dalam perbuatan atau praktik perbuatan serupa perbudakan. Mengenai persoalan gaji, kita sebenarnya bisa memilah apakah ini persoalan ketenagakerjaan ataukah persoalan tindak pidana perdagangan orang karena kalau tidak dibayar sesuai ketentuan, banyak sekali buruh yang demo karena gajinya tidak dibayar sesuai dengan perjanjian tetapi hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai suatu bentuk tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa sebenarnyasecara hukum bukan diperbolehkan, tapi nilainya adalah apakah itu untuk tujuan eksploitasi atau tidak. Diperbolehkan atau tidak dan apakah itu untuk tujuan eksploitasi adalah 2 (dua) hal yang berbeda. Namun menurut Penasihat Hukum Terdakwa tadi berdasarkan Undang-Undang Pelayaran bahwa Nahkoda berwenang untuk menjatuhkan tindakan disiplin kepada para ABK yang melanggar ketentuan-ketentuan tertentu. Sekarang yang menjadi persoalan adalah apakah perbuatan seperti itu lazim atau tidak didalam kehidupan atau kebiasaan yang ada didalam hubungan antara Nahkoda dan ABK. Tentu Ahli tidak bisa menjawab hal tersebut karena Ahli tidak ahli dalam bidang pelayaran. Tetapi kalau misalnya itu adalah suatu hal yang lazim atau biasa mereka melakukan itu, Nahkoda biasa menertibkan ABKnya dengan menempatkan sementara di ruang penitipan atau ruang isolasi dan itu adalah sebagai bagian dari tindakan Nahkoda mendisiplinkan ABKnya seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang maka menurut pendapat Ahli tentu tidak dipandang sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa penilaiannya pertama-tama harus dilihat dalam hubungan antara ABK dengan Nahkoda. Kalau memang penempatan tersebut merupakan sesuatu yang biasa atau lazim dan memang boleh dilakukan terhadap ABK yang bermasalah maka tentu penyediaan fasilitas itu yakni ruang penitipan atau ruang isolasi tadi tidak dianggap sebagai suatu perbuatan atau tindakan main hakim sendiri. Justru penempatan ABK didalam ruangan tersebut untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari masyarakat karena ABK mabuk dan buat onar bisa jadi sasaran main hakim sendiri dari masyarakat. Jadi dalam pembuktian misalnya mengamankan yang bersangkutan supaya tidak memberikan dampak yang lebih buruk kepada yang bersangkutan. Dalam hukum pidana suatu perbuatan tidak dikatakan melawan hukum apabila ada 2 (dua) kepentingan hukum yang saling bertentangan dimana salah satunya sudah dipenuhi, yang kedua suatu kewajiban hukum tidak dapat dilaksanakan karena dipaksa oleh keadaan apabila suatu perbuatan yang dikatakan melawan hukum itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi tujuan yang lebih tinggi. Jadi dari konsep hukum pidana adalah seperti itu. Menurut Ahli kalau memang tujuannya untuk mengamankan yang bersangkutan dari tindakan main hakim sendiri untuk supaya yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang lebih buruk lagi, untuk kemudian mendisiplinkan yang bersangkutan, menurut Ahli ini dilakukan dalam rangka untuk memenuhi kepentingan norma yang lebih tinggi dan tentu tidak bisa dipandang sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa pergeseran kepada kepentingan, kalau kita perhatikan didalam KUHP ada delik yang melarang perdagangan anak dan wanita, juga ada delik-delik yang berhubungan dengan pelanggaran kesusilaan, pelacuran dan mucikari juga ada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau kita perhatikan bahwa kepentingan yang dilindungi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu adalah kepentingan individu masing-masing orang yang menjadi korban. Kalau Tindak Pidana Perdagangan Orang itu adalah tindak pidana terhadap hak asasi manusia. Tindak pidana ini adalah tindak pidana luar biasa yang melanggar hak asasi manusia, jadi yang menjadi korban dalam kejahatan ini adalah bukan individu-individu yang menjadi korban tetapi seluruh umat manusia, seluruh masyarakat akan menjadi korbannya karena perbuatan ini bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, bertentangan dengan hak-hak dasar manusia makanya diperlukan untuk diatur sebuah ketentuan tersendiri. Sebenarnya kalau kita perhatikan berbagai perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sebenarnya sudah dilarang dalam berbagai Undang-Undang yang lain, KUHP misalnya. Perbedaannya adalah kepentingan yang dillindungi. Kalau penganiayaan didalam KUHP tentu yang menjadi korban adalah orang yang dianiaya tetapi kalau kekerasan yang bentuknya penganiayaan yang dilakukan untuk tujuan merekrut orang dalam tindak pidana perdagangan orang, sebenarnya yang menjadi korban bukan hanya yang dianiaya tetapi seluruh kita juga menjadi korban. Itulah kebijakan politik hukumnya mengapa kita memerlukan suatu ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yang menjadi landasan mengapa kita perlu Dubes adalah karena sifat lintas batas negara dari tindak pidana ini. Indonesia semula menjadi negara transit misalnya orang yang akan ke Australia akan melintas di wilayah Indonesia. Itu juga yang menjadi bagian dari mengapa perlu diatur Undang-Undang tersendiri karena juga perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang selain melanggar hak asasi manusia secara umum tetapi juga perbuatan itu dilakukan dengan keterlibatan banyak pihak yang merupakan perbuatan lintas batas negara. Itu adalah 2 (dua) alasan utama mengapa kita membentuk Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa Ahli tidak mengetahui apakah perkara ini termasuk dalam perbuatan lintas batas negara atau tidak namun kalau dilihat dari pihak-pihaknya ini merupakan lintas batas negara karena ada Terdakwa yang warga negara asing, juga ada Ahli korban yang warga negara asing, juga melibatkan perusahaan yang berkedudukandan didirikan menurut hukum negara lain. Jadi kalau dilihat dari sifat-sifatnya maka ada unsur-unsurnya namun terkait itu kejahatan luar biasa atau bukan itu tergantung dari pembuktian dalam perkara ini;
Bahwa kekhususan dari Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang itu ada kalau ada yang umum. Jadi lex specialis itu ada kalau ada lex generalis. Jadi kalau ditanya apakah ada kekhususan, Ahli agak sukar menjawab apa yang dimaksud. Mungkin kalau dibandingkan suatu aturan dengan aturan lain dan apakah itu khusus atau tidak maka Ahli bisa menjawab tetapi kalau pertanyaan apakah ada kekhususan maka Ahli tidak bisa menjawab pertanyaan yang seperti itu;
Bahwa Pasal 37 tersebut bukan kekhususan karena itu juga termasuk 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu 1 (satu) adalah keterangan Ahli dan 1 (satu) lagi alat bukti yang lain. Ketentuan satu Ahli bukan Ahli itu bukan norma. Itu adalah asas. Coba cari di KUHAP mengenai “satu Ahli bukan Ahli”. Itu tidak ada di KUHAP. Jadi kalau menurut pendapat Ahli, ketentuan itu bukan merupakan ketentuan khusus tetap saja memerlukan 2 (dua) alat bukti seperti pasal 183 KUHAP yaitu 1 (satu) alat bukti yaitu Ahli namun dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Ahlinya boleh 1 (satu) orang saja dan 2 (dua) adalah alat bukti yang lainnya. Secara asas “satu Ahli bukan Ahli” tetapi bukan secara norma. Yang namanya “lex” adalah norma;
Bahwa syarat sahnya perjanjian adalah dilakukan oleh orang yang cakap dan sepakat mengenai hal tertentu. Mengenai perjanjian merupakan lingkup hukum perdata. Ahli tidak bisa menjelaskan mengenai hal tersebut walaupun Ahli tahu karena sarjana hukum namun sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada ahli hukum perdata;
Bahwa kalau perjanjian itu cacat karena bertentangan dengan Undang-Undang, maka perjanjian yang cacat itu adalah perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang maka bisa digolongkan sebagai perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa perjanjian yang cacat hukum tersebut dapat dikatakan sebagai perjanjian yang dibuat tanpa adanya itikad baik adalah hal yang berbeda. Itikad baik dalam rangka membuat perjanjian atau dalam rangka untuk melaksanakan perjanjian. Perjanjian yang cacat adalah perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak cakap atau dilakukan oleh badan-badan hukum yang tidak sah. Tentu perjanjian tersebut menjadi indikasi awal bahwa perbuatan yang akan dilakukan berdasarkan perjanjian tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa sepanjang yang Ahli ketahui, tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan terorganisir;
Bahwa terorganisir adalah melibatkan orang-orang yang ada pembagian kerjanya. Misalnya ada beberapa orang dalam suatu badan hukum dan masing-masing ada pembagian kerja atau perannya. Umumnya yang Ahli tahu, ini tidak bisa dilakukan sendiri melainkan melibatkan banyak pihak sehingga dapat dikatakan sebagai kegiatan yang terorganisir;
Bahwa dalam pemahaman Ahli, ada pasal 10 itu adalah pengecualian pasal 56 KUHP. Pasal 56 KUHP adalah pembantuan itu dipidana dengan pidana maksimum dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok tetapi dalam tindak pidana perdagangan orang, di pasal 10 dikecualikan. Sebenarnya bukan hanya tindak pidana perdagangan orang saja, di terorisme juga begitu dan di korupsi juga begitu. Mengecualikan berkenaan dengan ancaman pidananya. Mengenai perbuatannya tentu tunduk kepada ketentuan-ketentuan perbuatan apa yang dipersangkakan sebagai yang diperbantukan itu. Ada 2 (dua) bentuk pembantuan menurut pasal 56 yaitu melakukan perbuatan pada saat perbuatan dilakukan atau memberi sarana, kesempatan atau keterangan. Itu adalah 2 (dua) bentuk pembantuan. Definisi pembantuan tunduk kepada pasal 56 KUHP yang tidak tunduk hanyalah ancaman pidananya. Jadi ancaman pidananya sama dengan pembuat principalnya. Jadi pelaku dan yang memberi bantuan diancam dengan pidana yang sama. Pembantuan itu definisinya ikut membantu pelaksanaan suatu kejahatan atau sebelumnya memberi sarana, kesempatan atau keterangan;
Bahwa kalau ayat (2) itu harus berakibat pada adanya orang yang tereksploitasi. Kalau ayat (1) cukup dilakukan untuk tujuan eksploitasi, tidak perlu sampai terjadi eksploitasi;
Bahwa yang dimaksud dengan delik formil adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang berupa perbuatan kelakuan-kelakuan tertentu maka ini masuk kategori delik formil. Kelakuannya dilarang misalnya melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, penjeratan hutang yang dilakukan untuk tujuan eksploitasi. Dipenuhinya unsur-unsur ini sudah masuk kategori terpenuhinya delik ini karena perbuatan-perbuatan itu dirumuskan dalam bentuk kelakuan-kelakuan tertentu. Misalnya ada orang direkrut di Thailand untuk dipekerjakan menjadi ABK di Indonesia. Ia direkrut dengan cara menipu, dibilangnya akan dipekerjakan di perusahaan perkebunan. Sudah direkrut orangnya tapi tidak sempat diberangkatkan ke Indonesia. Itu sudah terpenuhi unsurnya;
Bahwa bagaimana mau menentukan bahwa perbuatannya adalah membantu tindak pidana perdagangan orang kalau pelaku utamanya belum ada. Pembantuan hanya bisa dilakukan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku utama. Tentunya harus ada pembuktian bahwa perbuatan pelaku utama itu adalah suatu bentuk tindak pidana perdagangan orang dan orang yang membantunya di Indonesia dilibatkan sebagaimana melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 10. Kalau tidak bagaimana kita mengatakan kalau itu adalah tindak pidana perdagangan orang kalau belum ada pembuktian berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku utamanya;
Bahwa yang dimaksud dengan terorganisir bukan seperti itu. Misalnya dalam melakukan perbuatan perekrutan, itu dilakukan oleh beberapa orang yang mempunyai perannya masing-masing. Misalnya ada yang datang ke daerah-daerah dimana terdapat banyak potensi tenaga kerja yang bisa direkrut, ada yang mengurus administrasinya, ada yang berhubungan dengan orang yang akan direkrut. Jadi yang dimaksud dengan pembagian kerja itu adalah pembagian didalam melaksanakan suatu perbuatan terlarang. Inilah yang dimaksud dengan terorganisir jadi berbeda dengan pembantuan. Pembantuan tadi adalah memberi sarana, kesempatan dan keterangan untuk membuat orang melakukan tindak pidana atau turut campur untuk mempermudah dilakukannya tindak pidana tetapi bukan masuk dalam pengertian terorganisir;
Bahwa menurut Ahli mengenai keuntungan, semua pihak diuntungkan kalau ini semua terlaksana dengan baik. Bahkan pemerintah daerah juga diuntungkan, Silversea Group juga diuntungkan, ABK juga diuntungkan, Nahkoda juga diuntungkan. Menurut Ahli tidak ada yang salah jika PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) diuntungkan karena mungkin kapal adalah milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) sehingga perusahaan tersebut diuntungkan dengan hasil ikan yang ditangkap, maka tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Itu tidak menjadi persoalan. Yang menjadi persoalan adalah mengenai tindak pidana perdagangan orang dan dalam unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak ada mengenai hal memberi keuntungan kepada salah satu pihak. Yang ada hanyalah apakah tujuan-tujuan perbuatan-perbuatan yang dilakukan adalah untuk mengeksploitasi atau tidak. Bahwa kemudian konsekuensi dari kegiatan penangkapan ikan menguntungkan sebuah perusahaan, Ahli pikir bukan suatu hal yang relevan untuk dikaitkan dengan penilaian yang berkaitan dengan unsur tindak pidana perdagangan orang ini. Boleh saja PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) menerima keuntungan dari kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokokya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja di perusahan Silver Sea;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa membawa kapal Antasena 141;
Bahwa Terdakwa pernah membawa ABK dari Thailand ke Benjina;
Bahwa tujuan kapal ke Benjina untuk menangkap ikan;
Bahwa Terdakwa tahu kalau bekerja maksimal 12 (dua belas) jam;
Bahwa Terdakwa tahu pernah sekali ada ABK yang bermasalah karena mabuk dan mau menikam temannya;
Bahwa Terdakwa tahu kalau ABK yang bermasalah dan mabuk dibawa ke pos satpam;
Bahwa Terdakwa tidak tahu nama satpam yang memasukkan ABK bermasalah ke Ruangan Isolasi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang memasukkan ABK bermasalah ke Ruangan Isolasi yang Terdakwa tahu ABK yang bermasalah dibawa ke pos satpam;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang menjaga pos satpam;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bekerja sama dengan Hermanwir Martino;
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada diberikan kursus;
Bahwa setelah kapal KM. Antasena 141 tiba di Benjina ada petugas yang memeriksa dokumen berupa seamon book dan surat-surat lain;
Bahwa pada saat kapal Antasena 141 tiba di Benjina, petugas periksa dan tanya lalu Terdakwa memperlihatkan dokumen;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Hermanwir Martino orang mana;
Bahwa pada waktu kapal berlayar menuju fishing ground kapal menggunakan bendera Indonesia;
Bahwa Terdakwa dari Thailand ke Benjina Terdakwa ingin membawa kapal;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak tahu akan diperkerjakan di Perusahaan PT. PBR, nanti setelah sampai di Benjina baru Terdakwa tahu;
Bahwa Terdakwa tahu untuk kembali dari fishing ground ke Benjina tidak menentu;
Bahwa selama di Benjina Terdakwa melakukan bongkar muatan ikan lalu dipindahkan dari kapal ke darat;
Bahwa Terdakwa tidak tahu setelah kapal tiba di Benjina dan dilaporkan kepada siapa karena Terdakwa kerja tangkap ikan dan bongkar ikan dari kapal;
Bahwa benar Terdakwa pernah turun ke darat di Benjina;
Bahwa Terdakwa tahu Benjina termasuk wilayah Indonesia;
Bahwa selama Terdakwa di Benjina Terdakwa terima gaji dari Silver Sea dan sebagian dibayar oleh Baim;
Bahwa Terdakwa tahu Baim tinggal di Benjina;
Bahwa Terdakwa tahu uang trip dapat dari Baim;
Bahwa Terdakwa gunakan uang trip untuk beli rokok;
Bahwa uang yang dibayarkan kepada Terdakwa adalah uang rupiah;
Bahwa uang trip yang dibayarkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa kalau ada utang Terdakwa lapor kepada Baim untuk dipotong;
Bahwa biasanya ABK sakit, Terdakwa bawa ke darat dan dibawa ke rumah sakit;
Bahwa ABK yang ada di kapal KM. Antasena 141 ada yang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar;
Bahwa tugas Yopi adalah mengawasi bongkar muat dan bawa spit;
Bahwa Yopi digaji oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa tahu Muchlis digaji oleh Baim;
Bahwa kalau ada cekeran baru Terdakwa membeli rokok;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kantor dari Hermanwir Martino;
Bahwa Terdakwa tahu ruangan Baim tersendiri;
Bahwa Terdakwa tidak tahu hubungan antara Hermanwir dengan Baim;
Bahwa hubungan kerja antara Hermanwir dengan Baim, Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ruangan kerja dari Hermanwir Martino dan Baim;
Bahwa Terdakwa pernah mengantar ABK ke ruangan isolasi karena ada masalah antara ABK;
Bahwa Terdakwa pernah disuruh menanda tangani surat;
Bahwa biasanya kalau mengantar ABK harus menanda tangani surat;
Bahwa selain Terdakwa yang antar ABK ke Ruangan Isolasi, ada orang lain juga yang antar;
Bahwa Terdakwa tahu di Benjina ada semacam sel dan ruangan titipan;
Bahwa apabila merekrut ABK, harus diperiksa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Hermanwir dan Muchlis merekrut ABK;
Bahwa yang menjadi juru atau koki adalah satu orang;
Bahwa yang menjadi juru masak atau koki adalah orang Myanmar;
Bahwa kalau makanan untuk Terdakwa dipisahkan sedangkan untuk ABK makan bersama-sama;
Bahwa biasanya makan sayur ada dua jenis yang dimasak;
Bahwa biasanya kalau juru masak atau koki masak tidak ada sayur;
Bahwa Terdakwa pernah lihat juru masak atau koki masak daging ayam dan daging babi;
Bahwa tidak ada dipisahkan orang Thailand dan orang Myanmar tetapi semua makan bersama-sama;
Bahwa tidak benar karena setiap kapal ada persediaan air dan kalau air habis ada mesin yang bisa membuat air laut menjadi air tawar;
Bahwa Terdakwa juga minum air bersama-sama dengan ABK;
Bahwa persediaan air yang dibawa bertahan hanya sepuluh hari;
Bahwa air biasanya ditaruh di bak umum;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melarang ABK turun ke darat dan kalau sudah selesai kerja Terdakwa ijinkan ABK turun ke darat;
Bahwa di atas kapal Terdakwa pernah memukul ABK;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan ABK ke ruangan penitipan;
Bahwa Terdakwa tahu nahkoda yang lain tidak pernah menyerahkan ABK ke ruangan penitipan;
Bahwa kepada Terdakwa dipersidangan ditunjukkan sertifikat Terdakwa untuk membawa kapal, dan Terdakwa membenarkan;
Bahwa semua dokumen disimpan oleh Terdakwa dalam satu tas termasuk sertifikat Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat ABK yang menikah di Benjina;
Bahwa setahu Terdakwa, ABK di kapal yang lain tidak ada yang menikah di Benjina;
Bahwa tidak ada ABK yang sakit dipaksakan bekerja, tetap dibawa ke rumah sakit;
Bahwa kalau ada ABK yang sakit harus diurus dan dibawa ke darat dan langsung ke rumah sakit;
Bahwa pernah ada ABK yang sakit dibawa oleh Yopi dan Muckhlis ke rumah sakit Benjina;
Bahwa Terdakwa tidak tahu rumah sakit itu milik siapa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Muchlis untuk mengurus ABK yang bermasalah;
Bahwa pernah gaji Terdakwa dikirim ke rekening keluarga Terdakwa;
Bahwa gaji Terdakwa 30.000 baht (tiga puluh ribu) baht;
Bahwa tidak ada ABK yang keberatan gaji karena gaji keluarga yang terima;
Bahwa tidak pernah ada ABK yang mengatakan tidak dapat gaji;
Bahwa dalam pengurusan ABK langsung kepada Baim;
Bahwa sering ada ABK yang nakal;
Bahwa tidak ada ABK yang memukul satpam sampai mati tetapi antara ABK dengan ABK;
Bahwa Terdakwa sering bergaul dengan ABK ketika minum-minum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu :
a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR;
b. NPWP;
2. DAHSUSKIM yang terdiri dari :
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014;
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014;
3. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
4. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007;
5. Foto copy surat berupa :
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) berks Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir;
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
6. foto copy surat yang terdiri dari :
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013;
7. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014;
8. Foto copy berkas yang terdiri dari :
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;
9. Surat-surat yang terdiri dari :
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :
KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014;
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14;
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014;
KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014;
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014;
c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014;
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014;
KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014;
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014;
Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR);
6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:
Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED;
Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK;
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT;
Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG;
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA;
1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA;
Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah;
Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah;
Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah;
Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah;
a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR;
b. NPWP;
9. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY;
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO;
10. – 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG;
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK;
11. DAHSUSKIM yang terdiri dari :
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014;
12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
13. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007;
14. Foto copy surat berupa :
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) berks Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir;
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
15. foto copy surat yang terdiri dari :
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013;
16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014;
17. Foto copy berkas yang terdiri dari :
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;
18. Surat-surat yang terdiri dari :
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar ada Perjanjian Pengadaan/Penyediaan Awak Kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara Pihak Pertama L.SOETRISMAN, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia, Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK, selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand;
Bahwa benar pihak tertentu merekrut warga negara Myanmar yaitu saksi : WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN dengan dijanjikan untuk diperkerjakan di kapal pencari ikan di Thailand dengan diberikan upah sebesar 5.000 sampai 10.000 bath untuk setiap bulannya;
Bahwa benar saksi WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN dibuatkan SEAMENBOOK yang identitasnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya, selain itu juga tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut dan tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut;
Bahwa benar saksi WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN berangkat dari Pelabuhan di Thailand dengan menggunakan Kapal Antasena dengan tujuan kawasan perusahaan PT. PBR Benjina Kepulauan Aru Indonesia. Padahal saksi-saksi tidak pernah diberitahukan untuk bekerja PT.PBR di Benjina Indonesia;
Bahwa benar HERMANWIR MARTINO selaku Penanggung Jawab PT. PBR di Benjina mempersiapkan kedatangan Kapal Antasena yang membawa saksi saksi diantaranya WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN dari Thailand, Terdakwa tidak pernah membuat perjanjian kerja laut dengan saksi-saksi, padahal saksi bekerja sebagai anak buah kapal pencari ikan untuk PT. PBR;
Bahwa benar PT. PBR mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan Nahkoda Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT Selanjutnya dengan jabatan sebagai nahkoda pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib menaati perintah nahkoda untuk untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya, akibatnya para anak buah kapal merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit;
Bahwa benar Nahkoda Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT melakukan isolasi yakni menahan sementara para anak buah kapal yang menurutnya selaku Nahkoda adalah bermasalah atau malas bekerja yaitu dengan cara meminta bantuan kepada MUKHLIS OHOITENAN serta atas persetujuan Terdakwa HERMANWIR MARTINO;
Bahwa benar ruang isolasi berada di dalam kawasan perusahaan PT.PBR, tepatnya di belakang Pos Sekurity yaitu berupa ruang tertutup/berbatas dan pintu yang dikunci dari bagian luar, dengan ukuran 6,1 meter x 3,8 meter ruang isolasi tersebut dibuat atas persetujuan dari HERMANWIR MARTINO atas permintaan Nahkoda untuk menahan sementara para anak buah kapal yang bermasalah atau malas bekerja;
Bahwa benar HERMANWIR MARTINO selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina dan para Nahkoda tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap anak buah kapal, para anak buah kapal WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN hanya menerima upah sekitar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, tidak sesuai dengan yang dijanjikan, padahal Padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaranakibatnya para anak buah mengalami kerugian materil dan moril;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang;
Unsur dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Unsur mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yakni orang atau manusia maupun badan hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 pasal 1 butir 4 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pengertian setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG Alias AT Alias TAI diajukan di persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum, dianggap mampu dan cakap mempertanggungjawabkan segala perbuatan, sehingga dari kenyataan tersebut menurut Majelis, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana, dengan demikian unsur “Setiap orang”telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen dan tidak harus dibuktikan semuanya cukup dibuktikan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa :
Saksi ZAW-ZAW MYAT dan saksi WIN HTUT menerangkan :
Bahwa benar saksi berangkat Thailand menuju Benjina Indonesia pada tanggal 27 Juli 2013 dengan menggunakan KM Antasena 141 yang dinahkodai oleh Terdakwa Hatsaphon;
Bahwa benar telah diperlihatkan Barang bukti berupa Seamen Book milik saksi, dimana saksi membenarkan bahwa foto yang ada dalam Seamen book tersebut adalah benar foto dari saksi, namun pakaian dan identitas yang ada dalam Seamen book tersebut tidak benar;
Bahwa benar perjalanan KM Antasena 141 dari Thailand menuju Indonesia ditempuh selama 17 (tujuh belas) hari;
Saksi MYO NAING dan Saksi YE TUN menerangkan :
Bahwa saksi berangkat dari pelabuhan maeekong di Thailand dengan menggunakan KM. Antasena 141 yang dinahkodai oleh Terdakwa Hatsapon menuju Benjina Indonesia pada tanggal 28 Juli 2013;
Bahwa saksi berangkat dari Thailand dengan menggunakan KM Antasena 141 selama 17 ( tujuh belas) hari perjalanan menuju Benjina Indonesia;
Bahwa saksi bekerja di KM Antasena 141 selama 20 (dua puluh) jam sampai 24 (dua puluh empat) jam sehari, saksi bekerja menurunkan Jaring, menarik jaring dan memisahkan ikan;
Bahwa benar saksi pernah dimasukkan ke ruang isolasi sebanyak 2 (dua) kali yang pertama 3 (tiga) hari dan yang kedua 2 (dua) hari;
Bahwa benar Terdakwa Hatsapon menyuruh Terdakwa Muklis Ohoitenan untuk memasukkan saksi ke dalam ruang isolasi;
Bahwa benar diperlihatkan ruang Isolasi kepada saksi bahwa benar gambar tersebut adalah gambar ruang isolasi yang terdapat di kawasan PT. PBR Benjina;
Bahwa benar saksi pernah dipukul oleh Terdakwa Mukhlis Ohoitenan di depan ruang isolasi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar saksi dimasukkan ke ruang isolasi dengan alas an tidak bekerja dan minum;
Bahwa benar saksi bekerja selama 22 (dua puluh dua) bulan dan hanya mendapat gaji sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa benar saksi pernah melihat Terdakwa Hermanwir martino lewat di depan ruang isolasi;
Bahwa benar selama di atas kapal saksi hanya diberi makan dua kali dalam sehari;
Terdakwa HATSAPHON menerangkan :
Bahwa benar sekitar tahun 2013, melamar pekerjaan di SILVER SEA, karena diterima, langsung mengurus SEAMAN BOOK, setelah itu SEA E mengarahkan untuk menjadi Nahkoda KM. Antasena 141, kemudian sekitar bulan Mei atau Juni Tahun 2013, berangkat dari Thailand langsung menuju Benjina, sampai di Benjina sekitar bulan Mei atau Juni 2013, perjalanan selama 19 hari, menggunakan KM Antasena 141;
Bahwa benar berangkat dari Thailand menuju ke Benjina, semua ABK memiliki SEAMAN BOOK, yang memegang SEAMAN BOOK para ABK adalah, diberikan oleh SEA E atau MR. E;
Bahwa benar setelah diberikan dokumen SEAMAN BOOK para ABK oleh SEA E, mengecek dengan cara mencocokkan muka yang ada di dokumen SEAMAN BOOK dengan ABK;
Saksi HERMANWIR MARTINO menerangkan :
Bahwa benar Pekerjaan atau jabatan Terdakwa adalah PJS.SITE OPS DEPT HEAD atau Kepala cabang PT.PBR (pusaka benjina Resources) Benjina, menjabat sebagai PJS.SITE OPS DEPT HEAD di PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak tahun 2009, yang mengangkat adalah DIREKTUR UTAMA PT.PBR Jakarta BAPAK L. SOETRISMAN, berdasarkan surat pengangkatan Nomor : 89970020/HRD-PBR/II/2009, Tanggal 2 Maret 2009, yang ditanda tangani oleh DIREKTUR UTAMA BAPAK L. SOETRISMAN;
Bahwa benartugas tanggung jawab Terdakwa sebagai PJS.SITE OPS DEPT HEAD atau sebagai Kepala cabang PT.PBR Benjina adalah bertanggung jawab operasional perusahaan secara umum terhadap semua kegiatan yang berada di perusahaan cabang PT PBR Benjina, memberikan perintah kepada kepala bagian, melakukan pengawasan terhadap kerja bagian-bagian dan bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan kepada Pimpinan yang lebih tinggi di perusahaan PT. PBR Kantor Pusat di Jakarta;
Bahwa benar selama Terdakwa menjabat atau ditunjuk sebagai PJS. SITE OPS DEPT HEAT pada tanggal 2 Maret 2009, ada kapal-kapal yang masuk ke Benjina dari Thailand, tetapi tidak ingat jumlah kapal dan nama kapalnya yang masuk tersebut;
Bahwa benar saat Kapal ANTASENA 141, ANTASENA 142, ANTASENA 311, ANTASENA 309 dan ANTASENA 838, masuk ke perusahaan PT.PBR Benjina Terdakwa lupa apakah Terdakwa sudah menjabat sebagai PJS. SITE OPS DEPT HEAT atau belum.
Bahwa benar yang membawa Kapal ANTASENA 141, ANTASENA 142, ANTASENA 311, ANTASENA 309 dan ANTASENA 838, masuk ke perusahaan PT.PBR Benjina, saat itu adalah Nahkodahnya tetapi apakah Nahkoda yang saat ini atau yang sudah diganti Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Jumlah ABK kapal ANTASENA 141, ANTASENA 142, ANTASENA 311, ANTASENA 309 dan ANTASENA 838, waktu pertama kali masuk ke perusahaan PT.PBR Benjina sesuai dengan data yang diberikan kepada perusahaan dan dari Negara mana saja ABK tersebut Terdakwa menjelaskan bahwa Jumlah ABK persisnya Terdakwa tidak tahu tetapi kisarannya 20 (dua puluh) orang sampai 25 (dua puluh lima) orang, setahu Terdakwa sesuai dengan Dokumen SEAMAN BOOK semua ABK berasal dari Negara Thailand;
Bahwa benar dokumen semua ABK kapal ANTASENA 141, ANTASENA 142, ANTASENA 311, ANTASENA 309 dan ANTASENA 838, berasal dari Negara Thailand atau kewarganegaraan Thailand, tetapi karena terdakwa jarang berinteraksi langsung dengan ABK sehingga terdakwa tahunya ABK semua adalah warganegara Thailand sesuai dengan Dokumen mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, keterangan terdakwa, dan juga keterangan saksi-saksi lain, alat bukti surat dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum berupa adanya suatu proses yang terdiri dari beberapa tahapan dan yang dilakukan oleh beberapa pihak, sebagai berikut :
Bahwa proses perekrutan warga negara Myanmar antara lain : WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN dilakukan oleh pihak di Negara Myanmar dan Negara Thailand;
Bahwa proses pengangkutan atau penampungan atau pengiriman atau pemindahan atau penerimaan para anak buah kapal diantaranya adalah WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN proses ini dilakukan oleh Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dari Pelabuhan di Thailand sampai dengan proses penerimaan para anak buah kapal di Kawasan PT. PBR Benjina Indonesia;
Bahwa selanjutnya para anak buah kapal WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN berada di PT.PBR Benjina dan dilakukan penerimaan oleh HERMANWIR MARTINO;
Bahwa proses yang dilakukan oleh Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan HERMANWIR MARTINO alias HERMAN merupakan satu kesatuan dalam suatu “tahap proses aktifitas pemindahan seseorang”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Ninik Rahayu, SH.MS yang juga merupakan Advokasi kelahiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangdan sebagai Ahli dibidang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Penyidikan dan Peradilan menyatakan bahwa ikut terlibat dan hanya transit saja sudah bisa dikenakan TPPO padahal kasus ini bukan hanya transit bahkan ini sebagai tempat tujuan, Jadi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini karena awal kelahirannya merupakan mandat dari shadow dan statuta yang sudah ditanda-tangani oleh pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang yang mengatur soal kejahatan lintas wilayah nasional ini, bukan hanya antara 1 negara tetapi antar negara tidak menghilangkan bagian ini menjadi kejahatan dan yang dimaksud tujuan yaitu bisa dia transit disini pun sudah termasuk kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3 Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini juga terdiri dari beberapa elemen dan tidak harus dibuktikan semuanya cukup dibuktikan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa :
Saksi ZAW-ZAW MYAT dan Saksi WIN HTUT menerangkan :
Bahwa benar saksi bekerja sebaga ABK di KM Antasena 141 selama 22 (dua puluh dua) bulan dan hanya mendapat gaji sebesar Rp.9.600.000,00 ( Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan 900 Bath;
Bahwa benar saksi pernah dimasukkan oleh terdakwa Muklis Ohoitenan yang disuruh oleh terdakwa Hatsapon selama 7 (tujuh) hari karena istirahat/ malas bekerja;
Bahwa benar diperlihatkan Foto ruang isolasi yang terdapat di kawassan PT. PBR Benjina;
Bahwa benar saksi pernah dipukul oleh Terdakwa Mukhlis Ohoitenan alias Mukhlis di luar ruang isolasi;
Bahwa benar ruang Isolasi terdapat di samping ruangan Security yang masih dalam areal PT. PBR Benjina;
Bahwa benar saksi sudah tiga kali dimasukkan ke dalam ruang isolasi;
Bahwa benar pada saat saksi sedang sakit harus tetap bekerja;
Bahwa saksi pernah dipukul oleh terdakwa Hatsapon karena pada saat mengangkat jaring saksi tidak ada;
Bahwa benar saksi sebelum bekerja sebagai ABK bekerja sebagai Petani di sawah;
Bahwa benar saksi bekerja di kapal selama 20 (dua puluh) jam -24 (dua puluh empat) jam tanpa istirahat;
Bahwa benar saksi pernah mempunyai keinginan untuk pulang kembali ke Myanmar, tetapi saksi tidak berani dengan Terdakwa Hatsapon;
Bahwa benar terdapat perbedaan perlakuan antara ABK berkewarganegaraanMyanmar dan ABK berkewarganegraan Thailand, ABK Berkewarganegaraan Myanmar diberikan minum air laut dan dibiarkan bekerja pada saat hujan dan panas, sementara ABK berkewarganegaraan Thailand tidak;
Bahwa benar pada saat sampai di Benjina dengan menggunakan KM Antasena 141 yang dikemudikan terdakwa Hatsapon disambut oleh Mukhlis dan dua orang dari Perusahaan PT. Benjina;
Saksi MYO NAING Saksi YE TUN menerangkan :
Bahwa saksi berangkat dari pelabuhan maeekong di Thailand dengan menggunakan KM. Antasena 141 yang dinahkodai oleh terdakwa Hatsapon menuju Benjina Indonesia pada tanggal 28 Juli 2013;
Bahwa saksi berangkat dari Thailand dengan menggunakan KM Antasena 141 selama 17 ( tujuh belas) hari perjalanan menuju Benjina Indonesia;
Bahwa saksi bekerja di KM Antasena 141 selama 20 (dua puluh) jam sampai 24 (dua puluh empat) jam sehari, saksi bekerja menurunkan jaring, menarik jaring dan memisahkan ikan;
Bahwa benar saksi pernah dimasukkan ke ruang isolasi sebanyak 2 (dua) kali yang pertama 3 (tiga) hari dan yang kedua 2 (dua) hari;
Bahwa benar terdakwa Hatsapon menyuruh terdakwa Muklis Ohoitenan untuk memasukkan saksi ke dalam ruang isolasi;
Bahwa benar diperlihatkan ruang Isolasi kepada saksi bahwa benar gambar tersebut adalah gambar ruang isolasi yang terdapat di kawasan PT. PBR Benjina;
Bahwa benar saksi pernah dipukul oleh terdakwa Mukhlis Ohoitenan di depan ruang isolasi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar saksi dimasukkan ke ruang isolasi dengan alasan tidak bekerja dan minum;
Bahwa benar saksi bekerja selama 22 (dua puluh dua) bulan dan hanya mendapat gaji sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa benar saksi pernah melihat Terdakwa Hermanwir Martino lewat di depan ruang isolasi;
Bahwa benar selama di atas kapal saksi hanya diberi makan dua kali dalam sehari;
Terdakwa HATSAPHON menerangkan :
Bahwa benar tindakan yang lakukan selaku nahkoda, jika ada ABK KM Antasena 141 membuat masalah adalah menelpon BAHAIM KOMING selaku Ketua QC, kemudian BAHAIM KOMING memanggil QC untuk mengambil ABK KM ANTASENA 141 yang bermasalah, kemudian QC atau kadang-kadang QC bersama-sama dengan security/ satpam mengambil ABK yang bermasalah ke Pos Security untuk dimasukkan ke ruang isolasi / detensi;
Bahwa benar tidak tahu siapa nama QC dan security yang biasa mengambil ABK yang bermasalah untuk dimasukkan ke ruang isolasi/ ruang detensi;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui apakah ABK asing yang bekerja di PT PBR memiliki kontrak kerja atau tidak;
Bahwa benar sistem kerja ABK di KM. ANTASENA 141, mulai dari pekerjaan, gaji/upah, jam kerja dan jam istirahat untuk semua ABK di KM. ANTASENA 141 di Laut :
Bahwa benar yang memberikan GAJI/UPAH kepada saksi dan ABK adalah BOSS SILVER SEA di Thailand, yang menerima adalah keluarga di Thailand, sedangkan setiap TRIP dikasih uang pinjaman ABK dan uang kas kapal oleh Perusahaan PT. PBR Benjina, kemudian Uang Pinjaman ABK tersebut berikan kepada semua ABK;
Bahwa benar uang pinjaman ABK dan uang kas kapal yang diberikan oleh Perusahaan PT. PBR Benjina setiap Trip adalah sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa benar uang pinjaman ABK yang diberikan kepada seluruh ABK setiap TRIP nya bervariasi tergantung berapa yang ABK minta;
Bahwa benar setiap kali KM. ANTASENA 141 keluar untuk melakukan FISHING GROUND di daerah tangkapan Ikan, lamanya di daerah tangakapan selama 50 (limapuluh) sampai 60(enampuluh) hari;
Saksi MUKHLIS menerangkan :
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab sebagai QC adalah melakukan pengontrolan terhadap aktifitas pembongkaran ikan dari kapal ke cold room, membawa ABK yang sakit dari kapal ke klinik perusahaan PT PBR Benjina dan membantu menjadi penerjemah jika dibutuhkan;
Bahwa benar jika ada ABK yang bermasalah seperti malas bekerja, mabuk, berkelahi, lari dari kapal, terdakwa dipanggil oleh taikong melalui HT untuk membawa ABK tersebut ke ruang security, untuk diamankan terlebih dahulu dengan cara mencatat nama mereka dalam buku jurnal dan tanda-tangan;
Bahwa benar yang security lakukan jika ada ABK yang bermasalah adalah dimasukkan kedalam ruang isolasi;
Bahwa benar kalau tidak membawa ABK ke ruang security, maka ABK tersebut tidak masuk ke ruang isolasi;
Bahwa benar yang bermasalah yang dimasukkan ke ruang isolasi paling cepat 1 (satu) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari;
Bahwa benar apabila ada ABK yang berkelahi, saksi lerai, tetapi karena kadang-kadang mereka melawan, saksi tampar supaya tidak menyerang;
Bahwa benar pernah memasukkan ABK yang bermasalah kurang lebih total 53 (lima puluh tiga) orang dengan masalah yang berbeda, diantaranya karena malas, mabuk, berkelahi, lari dari kapal, ketinggalan kapal, pukul taikong / nahkoda, masalah hutang;
Bahwa benar P buku jurnal yang diperlihatkan di persidangan dan membenarkan bahwa buku jurnal tersebutlah yang digunakan untuk mencatat siapa saja ABK yang dimasukkan ke ruang isolasi;
Bahwa membenarkan tanda-tangan dan nama saksi yang ada di jurnal tersebut;
Bahwa benar saksi pernah membawa ABK KM ANTASENA 311 ke Pos Security kemudian dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena disuruh taikong;
Bahwa benar taikong yang menyuruh dan memanggil saksi adalah Taikong KM Antasena 141 yang biasa saksi panggil YUT;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, keterangan terdakwa, dan juga keterangan saksi-saksi lain, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para saksi korban yaitu WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN tidak pernah diikutsertakan atau dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian sebagai bekal keahlian untuk bekerja, mengingat para saksi korban tidak memiliki latar belakang keahlian untuk bekerja dikapal sebagai pencari ikan maka pekerjaan yang akan dijalani di kapal Antasena milik PT. PBR tidak akan berjalan dengan baik;
Bahwa tidak adanya perjanjian kerja laut antara saksi korban yaitu WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN dengan pihak yang mempekerjakan secara langsung yaitu para Nahkoda Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT, demikian juga tidak adanya perjanjian kerja laut dengan PT. PBR dalam hal ini HERMANWIR MARTINO selaku penanggung jawab di PT.PBR Benjina. Maka dengan demikian tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak dari pekerja dalam hal ini adalah para saksi korban, tidak dibuatnya perjanjian kerja antara saksi korban dengan pihak mempekerjakan dalam hal ini adalah para Nahkoda dan PT.PBR Benjina merupakan adanya itikad jahat untuk melakukan perlakuan yang tidak adil terhadap para pekerja, sehingga tidak ada hubungan setara dalam yuridis kedudukan buruh dan majikan,akibatnya secara sosiologis ada subordinasi dimana majikan lebih tinggi kedudukannya :
Bahwa pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/ fishing ground, Nahkoda Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT telah telah menyalahgunakan kekuasaannnya sebagai pemimpin kapal dan juga telah memanfaatkan posisi rentan terhadap para saksi korban, yaitu dengan cara untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20 (dua puluh) sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya;
Bahwa pembuatan dan penggunaan ruang isolasi dengan ukuran 6,1 Meter x 3,8 Meter , yang terletak di kawasan PT.PBR Benjina adalah merupakan perbuatan penyiksaan terhadap para saksi korban yaitu dengan membatasi kebebasan saksi korban;
Bahwa MUKHLIS atas permintaan dari Terdakwa naik ke atas kapal Antasena dan selanjutnya membawa para saksi korban abk untuk dimasukan ke ruang isolasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ketiga dari dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan akibat yang ditimbulkan dari “tahap proses aktifitas pemindahan seseorang” sampai dengan “tahap cara yang menjamin proses dapat terlaksana” sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 21 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 1 butir 7 pengertian eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateriil;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa, dan juga keterangan keterangan ahli, alat bukti surat, dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa para saksi korban yaitu WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN bekerja dikapal sebagai pencari ikan di kapal Antasena milik PT. PBR di Benjina Kepulauan Aru Indonesia, yang nahkodanya adalah Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT ;
Bahwa pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/ fishing ground, Nahkoda Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT telah telah menyalahgunakan kekuasaannnya sebagai pemimpin kapal dan juga telah memanfaatkan posisi rentan terhadap para saksi korban, yaitu dengan cara untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20 (dua puluh sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya;
Bahwa MUKHLIS atas permintaan dari Terdakwa naik ke atas kapal Antasena dan selanjutnya membawa para saksi korban ABK untuk dimasukkan ke ruang isolasi;
Bahwa para saksi korban yaitu WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT, YE TUN diberikan upah oleh Nahkoda Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT tidak sesuai yang dijanjikan, yaitu gaji diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 10.000 baht atau sekitar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta) lebih, tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setiap bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkapan ikan, setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh, para anak buah kapal menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran;
Bahwa dengan demikian gaji para saksi korban yang telah dikirimkan PT.PBR di Jakarta kepada pihak SILVERSEA FISHERY Co. Di Thailand, selanjutnya secara faktanya pihak SILVERSEA FISHERY Co. Di Thailand tidak seluruhnya membayarkan kepada para saksi korban;
Bahwa akibat dari perbuatan Nahkoda Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT mengakibatkan saksi korban tereksploitasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perbuatan dengan unsur “mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan saksi ade charge yang dihadirkan oleh Penasihat hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ade charge yang dihadirkan tersebut, berdasarkan fakta dipersidangan ternyata mereka tidak pernah satu kapal dengan saksi korban yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, sehingga peristiwa yang terjadi di atas kapal Antasena 141 yang dinakhodai Terdakwa tidak dapat diketahui oleh saksi ade charge yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karenanya maka keterangan saksi ade charge tersebut tidak cukup alasan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut, ahli adalah seorang pakar hukum pidana dimana di dalam fakta persidangan lebih banyak menguraikan tentang pertanggungjawaban pidana, bahwa semua yang ikut menyidangkan perkara aquo adalah telah menempuh pendidikan Sarjana Hukum yang tentunya telah memahami apa dan bagaimana pertanggungjawaban pidana tersebut dikenakan kepada seseorang dan Majelis Hakim telah mempertimbangkannya tentang hal ini dalam uraian unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pledooi Penasihat Hukum Terdakwa, agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dijelaskan bahwa alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dapat pula berupa
Informasi yang diucapkan, dikirim,diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dan
Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
Tulisan, suara atau gambar;
Peta, rancangan, foto atau sejenisnya atau;
Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahinya;
Menimbang, bahwa dalam pasal 30 disebutkan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menguraikan pertimbangan hukumnya telah mengacu kepada pasal 29 dan 30 tersebut di atas oleh karenanya pledooi Penasihat hukum Terdakwa tidak cukup alasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orangtelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapatmenghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang cakap atau mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang sistem penjatuhan 2 (dua) jenis pidana pokok secara kumulatif yaitu disamping pidana penjara juga disyaratkan adanya pidana denda, maka terhadap diri Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Nahkoda Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT telah mengakibatkan kerugian materil dari para saksi korban, karena upah yang diterima para saksi korban tidak sesuai dengan yang menjadi haknya, maka pihak pihak SILVERSEA FISHERY Co. Di Thailand melalui Nahkoda berkewajiban membayar sisa upah yang menjadi hak saksi korban;
Menimbang, bahwa pihak SILVERSEA FISHERY Co. Di Thailand melalui para Nahkoda berkewajiban membayar, mengingat berdasarkan fakta di persidangan terungkap PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran;oleh karenanya dipandang cukup adil dan pantas apabila mewajibkan Perusahaan Silver Sea Fishery Co melalui Terdakwa Mr. Hatsaphon Phaetjakreng Alias Tai At Alias At untuk membayar Restitusi kepada korban Win Htut, Myo Naing, Zaw Zaw Myat dan Yetun yang keseluruhannya berjumlah Rp. 239.900.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah),jika dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan Restitusi, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran Restitusi dan apabila tidak mampu membayar maka dikenai pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun;
Menimbang bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikarenakan penangkapan dan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Undang-Undang, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan untuk mencegah Terdakwa menghindar dari pelaksanaan putusan atau melarikan diri, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :
KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014;
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14;
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014;
KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014;
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014;
c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014;
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014;
d. KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014;
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014;
Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR);
6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:
Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED;
Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK;
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT;
Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG;
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA;
1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA;
Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah;
Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah;
Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah;
Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah;
a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR;
b. NPWP;
9. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY;
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO;
10. - 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG;
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK;
11. DAHSUSKIM yang terdiri dari :
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014;
12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
13. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007;
14. Foto copy surat berupa :
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) berkas Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir;
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
15. foto copy surat yang terdiri dari :
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013;
16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014;
17. Foto copy berkas yang terdiri dari :
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;
18. Surat-surat yang terdiri dari :
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013;
Nomor urut 1 (satu) sampai dengan 18 (delapan belas) masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Mukhlis Ohoitenan Alias Muklis, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Mukhlis Ohoitenan Alias Muklis;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwamenimbulkan kerugian bagi korban’
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangdan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaMr. HATSAPHON PHAETJAKRENG Alias TAI AT Alias AT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN ORANG”;
Menjatuhkan Pidanakepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Mewajibkan kepada Perusahaan Silversea Fishery Co melalui Terdakwa Mr. Hatsaphon Phaetjareng Alias Tai At Alias At sebagai Nakhoda KM. Antasena 141 untuk membayar restitusi kepada korban yaitu WIN HTUT, MYO NAING, ZAW ZAW MYAT dan YE TUN yang keseluruhannya sejumlah Rp. 239.900.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), jika dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan Restitusi, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran Restitusi dan apabila tidak mampu membayar maka dikenai pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :
KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014;
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14;
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014;
KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014;
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014;
c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014;
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014;
d. KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014;
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014;
Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR);
6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:
Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR.
SOMSAK LEEPAED;
Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK;
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT;
Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG;
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA;
1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA;
Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah;
Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah;
Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah;
Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah;
a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR;
b. NPWP;
9. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY;
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO;
10. - 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG;
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK;
11. DAHSUSKIM yang terdiri dari :
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014;
12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
13. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007;
14. Foto copy surat berupa :
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir;
1 (satu) berkas Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
foto copy neraca sementara-SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir;
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir;
15. foto copy surat yang terdiri dari :
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013;
16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014;
17. Foto copy berkas yang terdiri dari :
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;
18. Surat-surat yang terdiri dari :
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013;
Nomor urut 1 (satu) sampai dengan 18 (delapan belas) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Mukhlis Ohoitenan Alias Mukhlis;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 oleh kami EDY TOTO PURBA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis,FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H.,MH dan DAVID FREDO CHARLES SOPLANIT,S.H.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh LORENS FENINLAMBIR.,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tual serta dihadiri oleh ARIEF FATCHUROHMAN, S.H. dkk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
FARID HIDAYAT SOPAMENA, SH.MH. EDY TOTO PURBA, SH.MH.
Hakim Anggota II,
DAVID FREDO CHARLES SOPLANIT, SH.MH.
Panitera Pengganti,
LORENS FENINLAMBIR, SH.