6/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 6/Pdt/2019/PT SMG
Sujadi Alias Sudjadi lawan Trisno Yuwono dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas, tanggal 17 Oktober 2018 Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms, yang dimohonkan banding tersebut Dengan MENGADILI Sendiri: Dalam Eksepsi: - Menolak seluruh eksepsi dari Terbanding IV dan Terbanding V semula Tergugat IV dan Tergugat V Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan, bahwa sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No.1507 Luas 475 M2 atas nama SUDJADI/ Penggugat/ Pembanding adalah sah menurut hukum 3. Menyatakan, bahwa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01512 atas nama MINASTRI adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya 4. Menyatakan, bahwa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01698 Luas 229 M2 atas nama TRISNO YUWONO Sarjana Hukum, PUJIYANTI, HERY ANDRIYAS dan NING HERLINA adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya 5. Menyatakan, bahwa sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01699 Luas 510 M2 atas nama NING HERLINA adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya 6. Menyatakan, bahwa jual-beli tanah Sertifikat Hak Milik No.01699 Luas 510 M2 atas nama NING HERLINA oleh Tergugat IV/ Terbanding IV kepada Tergugat V/ Terbanding V adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya 7. Menyatakan, bahwa penguasaan Barang Tersengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya 8. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sekarang Para Terbanding I, II, III, IV dan V untuk mengosongkan Barang Tersengketa dari segala sesuatu yang berada di atasnya dan dari siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak atas Barang Tersengketa tersebut karena tindakan para Tergugat/ Para Terbanding dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat/ Pembanding dalam keadaan kosong tanpa syarat, atau apabila tidak bisa menyerahkan secara in natura para Tergugat/ Para Terbanding dihukum untuk membayar sejumlah uang yang besarnya sama dengan harga Barang Tersengketa tersebut, bila perlu dengan bantuan Alat Negara 9. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya 10. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Nomor 6/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Sujadi Alias Sudjadi, Nik.3302020303450001, tempat dan tanggal lahir Banyumas, 3-3-1945, Jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal Rt.003 Rw.005 Desa Klapagading Kulon, Kec. Wangon, Kab. Banyumas;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: SUGENG ANJILI, S.H.,M.H. dan GUYUB BEKTI BASUKI, S.H.,M.H., Keduanya Advokat yang berkantor di Jl. Dr. Rajiman No.05 Kelurahan Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap 53235, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 11 April 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 19 April 2018 nomor register : 60/SK/2018;
Disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L a w a n :
Trisno Yuwono Nik. 3302060104670002, tempat dan tanggal lahir Banyumas, 01-04-1967, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal Rt.002 Rw.001 Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, Kab. Banyumas;
Disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Pujiyanti, Nik. 3302075106690001, tempat dan tanggal lahir Banyumas, 11 - 06 - 1969, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal Rt.003 Rw.004 Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kab. Banyumas;
Disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Hery Andriayas, Nik. 3302060303700004, tempat dan tanggal lahir Banyumas, 03-03-1970, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal Rt.003 Rw.004 Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kab. Banyumas;
Disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Ning Herlina, Jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal Rt.001 Rw.008 Desa Alasmalang, Kecamatan Kemranjen, Kab. Banyumas;
Disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Subhan Alias Fuang, Jenis kelamin laki-laki, agama Islam, tempat tinggal Jln. Sarbini No.66 Rt.008 Rw.003 Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, Kab. Kebumen;
Disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V ;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah di Semarang cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas, Jalan Jenderal Soedirman No.356-368 Purwanegara Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas 53116;
Disebut sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI;
Selanjutnya Nomor 1 sampai dengan Nomor 6 disebut sebagai ParaTerbanding semula Para Tergugat.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 4 Januari 2019 Nomor 6/Pdt/2019/PT SMG. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 17 April 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 19 April 2018 dalam Register Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms, telah mengajukan gugatan dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat pernah menikah dengan seorang perempuan bernama Ibu MINASTRI (Almarhum), dari pernikahan tersebut telah dilahirkan 4 (empat) orang anak kandung yang masing-masing bernama :
1). TRISNO YUWONO (Tergugat I) ;
2). PUJIYANTI (Tergugat II) ;
3). HERY ANDRIYAS (Tergugat III) dan
4). NING HERLINA (Tergugat IV) ;
Bahwa pada tahun 1982 Penggugat membeli sebidang tanah sawah yang berasal dari tanah sawah Desa yang kemudian menjadi tanah sawah milik Pak ARJO SUKAMTO (sekarang almarhum) yang pada sat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kecila Hak Milik No.1300 Desa Kecila C.No.2179,Ps.14.S.II Luas 475 M2, jual beli tanah sawah tersebut disaksikan oleh Bahu KISWAN, Pak SETO dan Bu SETO ;
Kemudian tanah sawah tersebut oleh Penggugat diurug tanah dan selanjutnya diatasnya dibangun toko dan rumah permanen yang ditempati oleh Penggugat beserta keluarga ;
Bahwa selain membeli tanah sawah tersebut, selanjutnya Penggugat juga membeli tanah darat (bekas Koramil), namun belum disertifikat sampai dengan sekarang ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 1995 tanah sawah yang dibeli oleh Penggugat dari Pak ARJO SUKAMTO Hak Milik No.1300 Desa Kecila C.No.2179,Ps.14.S.II Luas 475 M2, dibalik nama menjadi atas nama SUDJADI / Penggugat SHM No.1507 dengan batas-batas sebagai berikut;
Bahwa sebidang tanah SHM No.1507 tersebut diatasnya berdiri Bangunan Toko dan Rumah Permanen Luas 475 M2 atas nama SUDJADI yang terletak di Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Keterangan Batas Tanah Nomor: 145/695/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kecila Bp. EDDY PRIYATNO, batas-batasnya sekarang menjadi sebagai berikut :
| - | Sebelah Utara | : | Jalan Raya |
| - | Sebelah Barat | : | Tasini |
| - | Sebelag Selatan | : | Sumitro dan Dwi Triarti |
| - | Sebelah Timur | : | Koramil dan YTuswadi |
-
-
- Sebelah Utara : Jalan Raya - Sebelah Barat : Setyowati Mulyono dan Dwi Triarti - Sebelag Selatan : PT Bank Rakyat Indonesia - Sebelah Timur : Sujadi Sarkowi
-
Disebut sebagai BARANG TERSENGKETA;
Bahwa Barang Tersengketa tersebut sampai dengan sekarang berdasarkan data yang ada dalam Buku Induk/ Buku Letter C Desa Kecila tercatat atas nama SUDJADI SARKOWI/ Penggugat, berdasarkan DHKP Desa Kecila tercatat atas nama SUDJADI SARKOWI/ Penggugat dan berdasarkan SHM No.1507 tercatat atas nama SUDJADI SARKOWI/ Penggugat MASIH UTUH dan tidak pernah dilakukan peralihan kepada siapapun;
Bahwa pada Tahun 1996 Penggugat pindah tempat tinggal ke Desa Klapagading Kulon Rt.003/ Rw.005, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas dan pada saat pindahan tersebut SHM. No.1507 dibawa dan disimpan terus menerus oleh Penggugat sampai dengan sekarang;
Dan sebelum pindah tempat tinggal ke Desa Klapagading Kulon Rt.003/ Rw.005, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas Penggugat berpesan kepada seluruh anggota keluarganya terutama kepada NING HERLINA / TERGUGAT IV yaitu “Ojo nganti didol, ojo nganti dinggo utang Bank (terhadap SHM No.1507)” ;
Bahwa pada bulan Juni 2017 Penggugat baru mengetahui tanah miliknya SHM No.1507 berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri Bangunan Toko dan Rumah Permanen Luas 475 M2, ternyata terbit SHM baru dengan obyek yang sama dengan Hak Milik Penggugat SHM No.1507 tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat menjadi SHM No.01512 atas nama MINASTRI, dalam kolom petunjuk SHM tersebut tercatat/ berbunyi dimatikan karena pemecahan sempurna menjadi 2 (dua) SHM yaitu :
SHM No.01698 Luas 229 m2 atas nama:
1). TRISNO YUWONO (Tergugat I);
2). PUJIYANTI (Tergugat II);
3). HERY ANDRIYAS (Tergugat III) dan
4). NING HERLINA (Tergugat IV);
Yang berasal dari Hak Milik Nomor :01512 dimatikan karena Pemecahan Sempurna ;
SHM No.01699 Luas 510 M2 atas nama:
1). TRISNO YUWONO (Tergugat I);
2). PUJIYANTI (Tergugat II);
3). HERY ANDRIYAS (Tergugat III) dan
4). NING HERLINA (Tergugat IV);
Yang kemudian oleh Tergugat IV dibalik nama menjadi atas nama NING HERLINA yang berasal dari Hak Milik Nomor :01512 dimatikan karena Pemecahan Sempurna;
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, sangat jelas bahwa SHM No.01698 dan SHM 01699 berasal dari SHM No.01512 yang dipecah menjadi 2 (dua), sedangkan sesuai fakta Penggugat selain membeli tanah sawah yang berasal dari Hak Milik No.1300 Desa Kecila C.No.2179,Ps.14.S.II Luas 475 M2 SHM No.1507 Penggugat juga membeli tanah darat bekas Koramil, sehingga jelas bahwa proses terbitnya SHM baru No.01512 atas nama MINASTRI tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, oleh karena itu patut diduga telah terjadi Tindak Pidana PEMALSUAN SURAT dan/ atau PEMBERIAN KETERANGAN PALSU dalam proses penerbitan SHM 01512 yang dilakukan OLEH PARA Tergugat;
Bahwa sesuai fakta SHM 01512 atas nama MINASTRI, SHM No.01698 atas nama TRISNO YUWONO/ Tergugat I, PUJIYANTI/ Tergugat II, HERY ANDRIYAS/ Tergugat III dan NING HERLINA/ Tergugat IV, dan SHM No.01699 atas nama TRISNO YUWONO/ Tergugat I, PUJIYANTI/ Tergugat II, HERY ANDRIYAS/ Tergugat III dan NING HERLINA/ Tergugat IV yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama NING HERLINA/ Tergugat IV, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas/ Tergugat VI adalah tidak sah dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa SHM No.01698 Luas 510 M2 atas nama NING HERLINA oleh NING HERLINA dijaminkan untuk HUTANG kepada PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), kemudian tanah tersebut oleh Tergugat IV dijual kepada Pak Subhan/ Tergugat V sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk melunasi hutangnya di PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk;
Bahwa Penggugat setelah mengetahui tanahnya dijual oleh Tergugat IV, selanjutnya Penggugat mencari informasi terkait proses jual-beli tanah miliknya SHM No.1507 yang kemudian dipecah menjadi 2 (dua) SHM tersebut di atas;
Akhirnya Penggugat mengetahui siapa Penyalur/ Calo Tanah/ Perantara dalam proses jual-beli tanah antara Tergugat IV dan Tergugat V yaitu:
-
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
:
:
:
Penggugat menemui Pak SURURUDIN orang Desa Kecila, mendapatkan cerita yang pada pokoknya :
Penggugat bertanya kepada Pak SURURUDIN “Pak katanya udah kedadian harga, hargane pinten?” Dijawab Pak SURURUDIN “Udah, udah dipanjer Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiaah)” Kemudian Penggugat mengatakan kepada Pak SURURUDIN “iki tanah, tanahku, sing gawe aku, cangkemku urung tau ngomong hibah, apa tek wehken, apa kepriwe durung pernah” Selanjutnya Penggugat menunjukkan Bukti Kepemilikannya kepada Pak SURURUDIN dengan mengatakan “Lha iki buktine dari kepemilikan tanah, iki sertipikate”
Selanjutnya Pak SURURUDIN menyarankan kepada saya Penggugat agar menemui Pak USMAN orang Desa Kecila juga;
Penggugat selanjutnya menemui Pak USMAN orang Desa Kecila, mendapatkan cerita yang pada pokoknya:
Pak USMAN mengatakan “Melas karo Ning, nyong tepang awak ganu pernah diuber-uber Bank, dadi ngerti priwe rasane”
“Nyong Cuma nidokna tok maring pembeli”
Selanjutnya dari Pak USMAN Penggugat memperoleh nama dan no. Handphone siapa pembeli tanahnya yaitu bernama Pak SUBHAN orang Kebumen;
Berdasarkan informasi dari Pak USMAN, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2017 Penggugat menemui Pak SUBHAN/ Tergugat V di Kebumen terjadi pembicaraan yang pada pokoknya mengatakan:
“Mengakui telah membeli tanah (perkara a quo) dengan harga sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan telah dibayar sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus juta lima puluh ribu rupiah)”
Dan mengatakan “saya pasti menang”
Bahwa tindakan para Tergugat tersebut diatas sangat merugikan Penggugat dan tanpa alas hak yang sah Para Tergugat menguasai Barang Tersengketa, maka perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum :
Bahwa oleh karena perbuatan Para Tergugat menguasai tanah tanpa alas hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka diterbitkannya SHM No.01512, SHM No.01698 dan SHM No.01699 adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
Bahwa proses Jual-Beli Barang Tersengketa perkara a quo antara Tergugat IV dengan Tergugat V adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
Bahwa untuk mencegah agar Barang Tersengketa tidak dijauhkan dari proses pemeriksaan, maka perlu Barang Tersengketa ditaruh dibawah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
Bahwa untuk menjamin kepastian keberhasilan gugatan Penggugat, maka Para Tergugat perlu dihukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat mengenai hal-hal/ fakta-fakta yang sudah jelas dan pasti akan kebenarannya serta dibuktikan dengan surat-surat resmi/ bukti authentik SHM No.1507, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voraad) meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kehadapan Yth. Ketua Pengadilaan Negeri Banyumas, sudilah kiranya memanggil kedua belah pihak untuk diperiksa mengenai perkara gugatan ini didalam persidangan pengadilan dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan, bahwa sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No.1507 Luas 475 M2 atas nama SUDJADI/ Penggugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan, bahwa sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01512 atas nama MINASTRI adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan, bahwa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01698 Luas 229 M2 atas nama TRISNO YUWONO Sarjana Hukum, PUJIYANTI, HERY ANDRIYAS dan NING HERLINA adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan, bahwa sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01699 Luas 510 M2 atas nama NING HERLINA adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan, bahwa jual-beli tanah Sertifikat Hak Milik No.01699 Luas 510 M2 atas nama NING HERLINA oleh Tergugat IV kepada Tergugat V adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan, bahwa penguasaan Barang Tersengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banyumas terhadap Tanah/ Barang Tersengketa;
Memerintahkan, agar supaya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakah terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voraad) meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari setiap lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengosongkan Barang Tersengketa dari segala sesuatu yang berada di atasnya dan dari siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak atas Barang Tersengketa tersebut karena tindakan para Tergugat dan selanjutnya menyerahkaan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat, atau apabila tidak bisa menyerahkan secara IN NATURA para Tergugat dihukum untuk membayar sejumlah uang yang besarnya sama dengan harga Barang Tersengketa tersebut, bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan pihak Penggugat tersebut, Tergugat I di muka persidangan telah mengajukan jawaban tertanggal 5Juli 2018 sebagai bantahan terhadap gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat nomor 1 yang menyatakan anak penggugat ada 4 orang bernama:
TrisnoYuwono
Pujiyanti
Heryandriyas
NingHerlina,adalah benar.
Bahwa gugatan nomor 2 dan nomor 3 sepengetahuan saya adalah benar.
Bahwa gugatan nomor 4 dan nomor 5 sesuai kenyataan termasuk batas-batasnya adalah benar adanya.
Bahwa gugatan nomor 6 adalah benar karena setelah ada gugatan saya mencari informasi ke desa tanah tersengketa dalam buku C desa ternyata masih atas nama Sujadi Sarkowi atau Penggugat sampai dengan sekarang.
Bahwa gugatan nomor 7 dan nomor 8 adalah benar, namun pada saat pembuatan SHM No.01698 dan SHM No.01699 pada saat itu saya tidak tahu bahwa tanah tersebut sudah ada sertipikatnya atas nama Sujadi I Penggugat SHM No.1507.
Bahwa gugatan nomor 9 dan nomor 10 dan nomor 11 adalah benar.
Bahwa gugatan nomor 12, nomor 13, nomor 14, nomor 15 dan nomor 16 terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut saya tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa atas gugatan pihak Penggugat tersebut, Tergugat II di muka persidangan telah mengajukan jawaban tertanggal 5 Juli 2018 sebagai bantahan terhadap gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat nomor 1 yang menyatakan anak penggugat ada 4 orang bernama:
TrisnoYuwono
Pujiyanti
Heryandriyas
Ning Herlina, adalah benar.
Bahwa gugatan nomor 2 dan nomor 3 sepengetahuan saya adalah benar.
Bahwa gugatan nomor 4 dan nomor 5 sesuai kenyataan termasuk batas-batasnya adalah benar adanya.
Bahwa gugatan nomor 6 adalah benar karena setelah ada gugatan saya mencari informasi ke desa tanah tersengketa dalam buku C desa ternyata masih atas nama Sujadi Sarkowi atau Penggugat sampai dengan sekarang.
Bahwa gugatan nomor 7 dan nomor 8 adalah benar, namun pada saat pembuatan SHM No.01698 dan SHM No.01699 pada saat itu saya tidak tahu bahwa tanah tersebut sudah ada sertipikatnya atas nama Sujadi I Penggugat SHM No.1507.
Bahwa gugatan nomor 9 dan nomor 10 dan nomor 11 adalah benar
Bahwa gugatan nomor 12, nomor 13, nomor 14, nomor 15 dan nomor 16 terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut saya tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa atas gugatan pihak Penggugat tersebut, Tergugat III di muka persidangan telah mengajukan jawaban tertanggal 5 Juli 2018 sebagai bantahan terhadap gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat nomor 1 yang menyatakan anak penggugat ada 4 orang bernama:
TrisnoYuwono.
Pujiyanti.
Heryandriyas.
NingHerlina,adalah benar.
Bahwa gugatan nomor 2 dan nomor 3 sepengetahuan saya adalah benar.
Bahwa gugatan nomor 4 dan nomor 5 sesuai kenyataan termasuk batas-batasnya adalah benar adanya.
Bahwa gugatan nomor 6 adalah benar karena setelah ada gugatan saya mencari informasi ke desa tanah tersengketa dalam buku C desa ternyata masih atas nama Sujadi Sarkowi atau Penggugat sampai dengan sekarang.
Bahwa gugatan nomor 7 dan nomor 8 adalah benar, namun pada saat pembuatan SHM No.01698 dan SHM No.01699 pada saat itu saya tidak tahu bahwa tanah tersebut sudah ada sertipikatnya atas nama Sujadi I Penggugat SHM No.1507.
Bahwa gugatan nomor 9 dan nomor 10 dan nomor 11 adalah benar.
Bahwa gugatan nomor 12, nomor 13, nomor 14, nomor 15 dan nomor 16 terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut saya tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa atas gugatan pihak Penggugat tersebut, Tergugat IV di muka persidangan telah mengajukan jawaban tertanggal 5 Juli 2018 sebagai bantahan terhadap gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa pada pokoknya Tergugat dan/ atau Para Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat IV.
A. GUGATAN PENGGUGAT TELAH LAMPAU WAKTU (VERJARING)
Penggugat dalam Gugatannya yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas, di bawah Register perkara Nomor: 13/Pdt.G/2018/PN Bms., pada tanggal 17 April 2018 dan dilakukan perubahan/perbaikan gugatan pada tanggal 28 Juni 2018, dengan objek sengketa gugatan sebidang tanah SHM No. 1507 tertanggal 16 Oktober 1995, dan/atau sebidang tanah SHM No. 01512 atas nama MINASTRI, dan/ atau sebidang tanah No. 01512 seluas 739 M2, atas nama 1. TRISNO YUWONO, SH; 2. PUJIYANTI; 3. HERY ANDRIYAS; 4. NING HERLINA; sesuai dengan gambar situasi /surat ukur tertanggal 15 Pebruari 1996 sebagian dari sebidang tanah Hak Milik dari TERGUGAT IV. Kalaulah yang dijadikan sebagai objek gugatan dalam parkara a quo adalah tanah milik TERGUGAT IV dengan SHM Nomor. 01699 tahun 2012 dan/atau tahun 2013 adalah tidak tepat sama sekali, karena sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas, telah berjalan lebih kurang 22 (duapuluh dua) tahun terhitung tanggal diterbitkannya SHM No.01512 atas nama MINASTRI, dan/atau sebidang tanah No. 01512 seluas 739 M2, atas nama 1. TRISNO YUWONO, SH; 2. PUJIYANTI; 3. HERY ANDRIYAS; 4. NING HERLINA; sesuai dengan gambar situasi /surat ukur tertanggal 15 Pebruari 1996. Berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan :
"pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menutut pelaksaaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertiikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertiflkat tersebut".
Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat terhadap sertifikat hak milik Tergugat dilakukan telah lampau waktu (verjaring) maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
B. GUGATAN PENGGUGAT OBSCUR LIBEL (tidak jelas kabur).
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) {posita 12.} dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, dan Tergugat V serta Tergugat VI, dalam proses dan/atau mensertifikatkan objek perkara, sebagaimana Pasal 1365 BW, yakni:
"Tiap-tiap perbuatan melanggarkan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa atas dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat. Penggugat dalam petitumnya menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat IV, dan Tergugat V serta Tergugat VI merupakan yang tidak sah dan cacat hukum dan/atau perbuatan melawan hukum dengan tidak pemah mencantumkan kerugian apa yang ditimbulkan akibat perbuatan para Tergugat.
Gugatan Penggugat yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil dan moril kepada Penggugat, maka sudah sepantasnya Penggugat wajib mencantumkan uraian kerugian dimaksud dan pada petitumnya (tuntutan) kepada pihak yang telah merugikannya dan sepantasnya terhadap Para Tergugat diwajibkan untuk bertanggung jawab mengganti kerugian dimaksud.
Jadi terbukti dalil-dalil gugatan Penggugat tidak konsisten dan bertentangan antara dalil yang satu dengan dalil lainnya selain itu antara posita (fundamentum petendi) dengan petitum tidak konsisten satu sama lainnya. Fakta tersebut mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (obscur libel).
Bahwa keharusan posita (fundamentum petendi) harus konsisten dengan petitum tampak dalam putusan Mahkamah Agung RI No.67/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, yang menegaskan sebagai berikut :
"Bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita), maka permohonan kasasi diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan".
Jadi kalaupun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan yang nyata-nyatanya petitumnya tidak sesuai atau bertentangan dengan dalil-dalil gugatan, maka Mahkamah Agung RI akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut.
Pendirian yang demikian ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 28/K/Sip/1973 tanggal 15 November 1975 sebagai berikut:
"karena reclltsfelten diajulcan bertentangan dengan petitum gugatan harus ditolak''.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa gugatan Pengugat kabur, tidak jelas atau obscur libel. Oleh karena itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
C. GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa Penggugat dalam posita angka 10 mendalilkan bahwa telah terjadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV berupa menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01698 kepada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk., yang mana perbuatan hukum Tergugat IV tersebut terjadi pada saat sebelum Tergugat IV menjual tanah Sertifikat SHM No. 1698 Kepada Tergugat V, yang oleh karena itu pula seharusnya PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Harus dijadikan pihak dalam perkara aquo.
Bahwa faktanya Penggugat tidak mengikut sertakan keseluruhan pihak yang terkait dengan dalil yang disampaikan Penggugat dalam Posita 10., tersebut.
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugat yang tidak lengkap atau tidak sempuma karena kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima ;
Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan :
"Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan fonnil, harus dinyatakan tidak dapat diterima" ;
Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :
"Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum di gugat".
Bahwa berdasarkan fakta yuridis diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijlce verklaardt).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang Tergugat IV kemukakan pada bagian Eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini;
Bahwa pada pokoknya Tergugat dan/ atau Para Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat IV;
Bahwa posita 1 Penggugat adalah benar;
Bahwa pada alenia pertama posita 2 Penggugat, Tergugat IV tidak mengetahui apa yang di uraikan Penggugat; dan Bahwa pada alenia kedua posita Penggugat adalah tidak benar, yang benar adalah dibangun Toko beserta 1 (satu) buah kamar ukuran 3 m x 4 m, dalam satu ruangan bangunan toko, bukan sebuah rumah permanen yang terpisah yang di tempati oleh Penggugat beserta keluarga, karena rumah dibangun oleh Tergugat IV setelah Penggugat meninggalkan kami sekeluarga;
Bahwa Tergugat IV tidak mengetahui secara pasti terkait apa yang disampaikan dan/ atau yang diuraikan Penggugat dalam posita 3 dan posita 4;
Bahwa terkait batas-batas tanah sebagaimana Penggugat sampaikan dalam posita 5.adalah tidak benar, apabila ada dan telah diterbitkan mengenai batas-batas tanah yang baru, maka Tergugat IV tidak tahu dengan hal tersebut, yang mana bisa terjadi adanya perubahan batas-batas sebagaimana disebutkan Penggugat dalam Posita 5, dan Tergugat IV tidak tahu yang dimaksudkan Penggugat sebagaimana tanah dengan batas-batas tanah tersebut sebagai Obyek Sengketa, karena setahu Tergugat IV tidak ada tanah dengan batas-batas sebagaimaa disebutkan oleh Penggugat dalam posita 5 dan posita 6;
Bahwa berkaitan dengan apa yang Penggugat uraikan dalam posita 7. adalah tidak benar, yang benar adalah Penggugat pergi dari rumah tanpa pamit dan tidak ada pesan apapun kepada Tergugat IV, dan terkait dengan SHM No. 1507, Tergugat IV tidak mengetahuinya;
Bahwa terkait dengan apa yang disampaikan Penggugat dalam posita 8. adalah tidak benar, yang benar sepengetahuan Tergugat IV, SHM 01512 bukan atas nama MINASlRI, akan tetapi SHM 01512 seluas 739 M2, atas nama 1. TRISNO YUWONO, SH; 2. PUJlYANTI; 3. HERY ANDRIYAS; 4. NING HERLINA, {atas nama CS.} dan telah dimatikan karena pemecahan sempurma menjadi 2 (dua) SHM;
Bahwa adalah tidak benar apa yang disampaikan Penggugat dalam posita 9, karena Tergugat IV tidak pernah melakukan Balik Nama SHM No. 01698 menjadi atas nama Tergugat IV (NING HERLINA);
Bahwa tidak benar apa yang disampaikan Penggugat dalam posita 10. yang mana menyebutkan bahwa apabila Tergugat IV menjaminkan SHM No. 01698 ke Bank Muamalat dan/atau menjualnya juga kepada pihak Tergugat V, karena Tergugat IV tidak Menjaminkan SHM 01698 dan tidak Menjual SHM 01698 kepada Tergugat V;
Bahwa dalam posita 11 Penggugat adalah tidak benar apabila telah terjadi proses Jual Beli atas SHM No. 1507 yang kemudian dipecah menjadi 2 (dua) SHM seperti apa yang disampaikan dalam posita 11 Penggugat; dan
Bahwa untuk selebihnya Tergugat IV menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya secara tegas-tegas.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat IV kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali.
Maka berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT IV mohon dengan kerendahan hati dan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amarya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT IV tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA.
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dan Jawaban Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT IV atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT IV tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan pihak Penggugat tersebut, Tergugat V di muka persidangan telah mengajukan jawaban tertanggal 5 Juli 2018 sebagai bantahan terhadap gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG KABUR DAN SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA).
Bahwa, Penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan diri Tergugat V sebagai bagian dari Para Tergugat dengan obyek gugatan tentang GUGATAN HAK MILIK yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01512;
Bahwa, dengan penyebutan identitas Tergugat V sebagai bagian dari Para Tergugat tersebut secara faktual dan formal adalah tidak berdasar, karena Tergugat V tidak pemah berhubungan dan/atau melakukan perbuatan hukum apapun dengan Penggugat akan tetapi justru pemah melakukan perbuatan hukum dengan Tergugat IV sehubungan dengan jual beli tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01699 atas nama pemegang hak NING HERLINA (Tergugat IV);
Bahwa, Tergugat V adalah sebagai subyek hukum yang tidak dalam kapasitas sebagai orang yang harus digugat, maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat V adalah merupakan gugatan yang kabur, tidak jelas sekaligus error in persona, karena tidak terdapat hubungan hukum dan/atau relevansi apapun antara Tergugat V dengan Penggugat terkait dengan hak kepemilikan serta peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01512 sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa, oleh karena dalil-dalil Penggugat terhadap diri Tergugat V adalah sebagai dalil gugatan yang kabur, tidak berdasar sekaligus error in persona, maka oleh karenanya gugatan Penggugat sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN TIDAK MEMENUHI PASAL 1365 KUH PERDATA.
Bahwa, sehubungan Tergugat V adalah bagian dari Para Tergugat sebagaimana penyebutan dalam gugatan Penggugat, maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (vide posita angka 12 dan 13) adalah telah secara keliru ditujukan kepada Tergugat V;
Bahwa, tidak ada relevansi Tergugat V telah melakukan bentuk Perbuatan Melawan Hukum sedangkan Tergugat V telah nyata-nyata tidak pemah melakukan perbuatan hukum apapun dengan Penggugat terkait dengan hak kepemilikan serta peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01512, yang karena itu pula maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan sudah seharusnya gugatan Penggugat
GUGATAN KURANG PIHAK.
Bahwa Penggugat dalam petitum angka 10 mendalilkan bahwa telah terjadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV berupa menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01699 kepada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk., yang mana perbuatan hukum Tergugat IV tersebut terjadi pada saat sebelum Tergugat IV menjual tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01699 kepada Tergugat V, yang oleh karena itu pula seharusnya PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. harus dijadikan pihak dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang Tergugat V kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini;
Tergugat V menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat V;
Tergugat V tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan diri Tergugat V;
Bahwa, Pengugat dengan panjang lebar dalam posita gugatannya telah mendalilkan tentang perolehan hak milik yang berupa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1507 hingga kemudian terbit Sertifikat Bak Milik (SHM) No. 01512 serta Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01698 dan Sertifikat Hak Milik (SBM) No. 01699 yang diyakini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalarn proses peralihannya oleh Para Tergugat;
Bahwa, Penggugat dalam posita angka I s/d 7 telah menguraikan dalil yang mengada-ada dan absurd karena telah menjadikan Tergugat V yang merupakan bagian dari Para Tergugat sebagaimana penyebutannya oleh Penggugat seakan-akan telah mengetahui dan turut serta dalam proses peralihan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1507;
Bahwa, Penggugat telah sangat berlebihan dan absurd pula dengan dalil yang men-justifikasi patut diduga telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemberian Keterangan Palsu dalam proses penerbitan SHM No. 01512 yang dilakukan oleh Para Tergugat (vide posita angka 8) yang dalam hal ini berarti termasuk pula Tergugat V;
Bahwa terhadap posita angka 10 yang didalilkan Penggugat menunjukan bahwa Tergugat V adalah sebagai pembeli yang beritikad baik atas transaksi jual beli tanah sertipikat hak milik (SHM) No. 01699 atas nama pemegang hak NING HERLINA (Tergugat IV) karena membeli dengan harga pasar yang wajar guna kepentingan pemilik hak yaitu NING HERLINA (Tergugat IV) dan bukan sebagai pihak yang oleh Penggugat dijustifikasi diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/ atau Pemberian Keterangan Palsu dalam proses penerbitan SHM No. 01512 sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa, selain itu Tergugat V murni melakukan pembelian atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01699 atas nama pemegang hak NING HERLINA (Tergugat IV) dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum tentang peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1507 sebagaimana yang didalilkan Penggugat;
Bahwa, karena antara Tergugat V dengan Penggugat tidak pernah melakukan dan/atau terjadi peristiwa atau perbuatan hukum apapun dalam proses peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1507, maka yang didalilkan dalam gugatan Penggugat merupakan peristiwa yang mengada-ada sehingga secara subyektif menjadi pembenar bagi diri Penggugat sendiri (chicaneus process), yang karena itu pula sudah seharusnya gugatan Penggugat harus ditolak;
Bahwa, karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan bukti, maka dalil-dalil Penggugat pada posita angka 12 s/d 17 sudah seharusnya dikesampingkan, dan menolak gugatan Penggugat seluruhnya karena peristiwa dan faktanya hanya mengada-ada (chicaneus process);
Berkaitan dengan hal-hal yang telah Tergugat V kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara tersebut di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena nyata-nyata tidak berdasar;
Kemudian berdasarkan uraian di atas, maka Tergugat V mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amamya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya terhadap Tergugat V atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat V tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Banyumas telah menjatuhkan putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms, tanggal 17 Oktober 2018, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.399.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan putusan tanggal 22 Oktober 2018 telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms, tanggal 17 Oktober 2018, kepada Terbanding VI semula Tergugat VI;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms, tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banyumas yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms, tanggal 17 Oktober 2018, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada:
Terbanding I s/d IV semula Tergugat I s/d IV pada tanggal 30 Oktober 2018.
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 2 Nopember 2018.
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 5 Nopember 2018.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Nopember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 15 Nopember 2018 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Terbanding I s/d IV semula Tergugat I s/d IV pada tanggal 21 Nopember 2018.
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 28 Nopember 2018.
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 23 Nopember 2018.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Banyumas telah memberi kesempatan mempelajari berkas perkara banding (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini, masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 5 Desember 2018.
Terbanding I s/d IV semula Tergugat I s/d IV pada tanggal 27 Nopember 2018.
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 28 Nopember 2018.
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 23 Nopember 2018.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang pada pokoknya berpendapat perkara ini masuk ruang lingkup tata usaha negara atau merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang amarnya berbunyi: “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini”;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa apabila kita mempelajari posita gugatan Pembanding semula Penggugat dapat disimpulkan bahwa gugatan menyangkut perbuatan melawan hukum karena jelas dalam positanya pada nomor 12 dan 13 menyatakan, karena perbuatan Para Tergugat sekarang Para Terbanding menguasai tanah tanpa alas hak yang sah, merupakan perbuatan melawan hukum, maka diterbitkannya SHM No.01512, SHM No.01698, SHM No.01699 adalah cacat hukum dengan segala akibatnya, demikian dalam petitum gugatannya mulai dari nomor 2 sampai dengan nomor 7 dapat disimpulkan bahwa perbuatan Para Tergugat I, II, III, IV dan V menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa karena gugatan Pembanding semula Penggugat menyangkut perbuatan melawan hukum oleh karena itu merupakan kewenangan Pengadilan Negeri bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini, oleh karena itu putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak bisa lagi dipertahankan dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa karena sebagaimana dipertimbangkan di atas, bahwa perkara ini masuk kewenangan Pengadilan Negeri, dan karena Pengadilan Tingkat Pertama sudah selesai memeriksa materi perkara, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan dengan pertama mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Terbanding IV semula Tergugat IV dan Terbanding V semula Tergugat V sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV dan Terbanding V semula Tergugat V mengajukan eksepsi dalam perkara a quo yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Terbanding V semula Tergugat IV:
Gugatan Penggugat telah lampau waktu karena gugatan Penggugat diajukan pada tanggal 17April 2018 sedangkan SHM No.01512 atas nama Minastri terbit tanggal 15 Pebruari 1996, hal mana sudah berlangsung lebih dari 22 tahun. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu lima (5) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan;
Gugatan Penggugat Obscuur Libel (tidak jelas/ kabur) dengan alasan bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum tetapi tidak mencantumkan kerugian yang dialaminya;
Gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak menggugat PT Bank Muamalaf Indonesia Tbk. Padahal PT Bank Muamalaf Indonesia Tbk pernah melakukan perbuatan hukum dengan Tergugat IV sebelum melakukan perbuatan melawan hukum dengan Tergugat V;
Eksepsi Tergugat V:
Gugatan Penggugat kabur dan salah alamat dengan alasan bahwa Tergugat V tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat V;
Bahwa Tergugat V nyata-nyata tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak mengikut sertakan PT Bank Mandiri Indonesia Tbk. Sebagai Tergugat yang pernah melakukan perbuatan hukum dengan Tergugat V;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat IV akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat IV pada poin B yang menyatakan gugatan Penggugat sudah daluwarsa tidak beralasan dan harus ditolak karena SHM No.1507 milik Penggugat, faktanya adalah sebagai dasar atau sumber terbitnya SHM No.01512 atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat IV tanpa sepengetahuan Penggugat, kemudian SHM No.01512 tersebut dipecah menjadi SHM No.01698 dan SHM No.01699;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat IV pada poin C yang menyatakan gugatan Penggugat obscuur libel (kabur) karena mendalilkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum tetapi tidak mencantumkan kerugian yang dialaminya;
Menimbang, bahwa eksepsi tersebut di atas harus ditolak karena sudah memasuki materi perkara dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat IV pada poin C harus pula ditolak karena faktanya antara Tergugat IV dengan PT Bank Mandiri Indonesia Tbk. tidak mempunyai hubungan lagi sejak SHM No.01699 telah ditebus atau dilunasi oleh Tergugat IV pada PT Bank Mandiri Indonesia Tbk.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan eksepsi Tergugat V sebagai berikut;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat V pada poin nomor 1 yang menyatakan gugatan Penggugat kabur dan salah alamat karena antara Penggugat dengan Tergugat V tidak mempunyai hubungan hukum harus ditolak karena SHM No.01699 yang dibeli Tergugat V dari Tergugat IV didalilkan oleh Penggugat sebagai tanah miliknya yang berasal atau merupakan bagian dari SHM No.1507 karena itu ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat V secara tidak langsung mengenai tanah sengketa dengan SHM No.01699;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat V pada poin nomor 2 yang menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (vide posita angka 12 dan 13) adalah keliru ditujukan kepada Tergugat V karena Tergugat V nyata-nyata tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa eksepsi tersebut menurut Pengadilan Tinggi sudah memasuki materi perkara itu ditolak dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat V pada poin nomor 3 yang menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak mengikut sertakan PT Bank Mandiri Indonesia Tbk. Sebagai Tergugat, eksepsi ini sama persis dengan eksepsi Tergugat IV pada butir C yang telah dinyatakan ditolak, untuk itu eksepsi ini harus pula ditolak;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa eksepsi dari Tergugat IV dan Tergugat V harus ditolak seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Banyumas, tanggal 17 Oktober 2018 Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms yang dimohonkan banding tersebut serta memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal Cilacap 15 Nopember 2018, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah:
Apakah benar obyek sengketa adalah milik dari Pembanding semula Penggugat?;
Apakah benar di atas obyek sengketa tersebut terbit atau muncul Sertifikat yang baru atas nama Minastri, Tergugat I, II, III dan IV tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari Pembanding semula Penggugat?;
Apakah perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa tanpa hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum?;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat (P.1) berupa SHM No.1507 atas nama Pembanding semula Penggugat (Sudjadi) dan bukti surat (P.2) berupa buku induk/ buku letter C desa, Kecik tercatat atas nama Sudjadi Sarkowi (Pembanding semula Penggugat) dan Para Terbanding semula Para Tergugat I, II, III dan IV dalam jawabannya membenarkan tentang kepemilikan Pembanding semula Penggugat tentang obyek sengketa, maka terbukti dengan terang bahwa obyek sengketa dalam perkara ini adalah milik Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban Terbanding I semula Tergugat I pada butir nomor 5, Terbanding II dan III semula Tergugat II dan III pada butir nomor 5 dan Terbanding IV semula Tergugat IV pada butir nomor 7 yang membenarkan adanya SHM No. 01512 atas nama Minastri, SHM No. 01698 dan SHM No. 01699 keduanya atas nama Terbanding I, II, III, dan IV semula Tergugat I, II, III, dan IV dan bukti T.51 SHM No. 01699, maka terbukti bahwa SHM No. 01512 atas nama Minastri (mantan Isteri Pembanding semula Penggugat, sudah bercerai dan sudah meninggal dunia) dan adalah ibu kandung dari Terbanding I, II, III, dan IV semula Tergugat I, II, III, dan IV terbukti keberadaannya, yang ditertibkan oleh Tergugat VI sekarang Terbanding VI;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah:
Adanya peerbuatan yang melawan hukum;
Harus ada kesalahan pada pelaku;
Harus ada kerugian akibat perbuatan itu;
Harus ada hubungan klausul antara perbuatan dan kerugian;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan di atas, bahwa pokok sengketa pada butir nomor 1 dan butir nomor 2 maka dengan sendirinya terpenuhi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat/ Para Terbanding khususnya Tergugat I, II, III dan IV sekarang Terbanding I, II, III dan IV, dan perbuatan itu merugikan Pembanding semula Penggugat karena ia kehilangan haknya atas tanah sengketa akibat adanya perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas, maka jelas bahwa perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat khususnya bagi Terbanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat I, II, III, IV dan V adalah menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah atau cacat hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terbukti dalil pokok gugatan Penggugat/ Pembanding bahwa Para Tergugat/ Para Terbanding menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah dan cacat hukum;
Menimbang, bahwa karena dalil pokok gugatan Penggugat/ Pembanding terbukti, maka petitum gugatan Penggugat/ Pembanding akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada butir nomor 1 di atas, bahwa tanah sengketa terbukti sebagai milik Pembanding semula Penggugat, maka petitum gugatannya pada poin nomor 2 harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan di atas pada butir nomor 2 bahwa penguasaan Para Terbanding I, II, III dan IV semula Para Tergugat I, II, III dan IV atas tanah sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum, maka beralasan untuk mengabulkan petitum gugatan Pembanding semula Penggugat pada petitum nomor 3, nomor 4 dan nomor 5;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Pembanding semula Penggugat pada poin nomor 6 akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa benar Terbanding V semula Tergugat V tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan terbitnya SHM No.0112, SHM No.01698 dan SHM No.01699 akan tetapi Terbanding V semula Tergugat V mendalilkan bahwa ia adalah pembeli yang beritikad baik tanah sengketa dengan SHM No.01699 dari Terbanding IV semula Tergugat IV karena itu harus dilindungi;
Menimbang, bahwa karena itu harus dipertimbangkan, apakah Terbanding V semula Tergugat V benar membeli tanah sengketa dengan SHM No. 01649 dari Terbanding IV semula Tergugat IV akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terbanding V semula Tergugat V untuk membuktikan dalilnya tersebut mengajukan alat bukti surat (P.5-4) berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Terbanding IV semula Tergugat IV sebagai pihak Pertama atau Penjual dengan Terbanding V semula Tergugat V sebagai pihak Kedua atau Pembeli dan bukti surat (P.5-2) berupa 5 (lima) lembar kwitansi dengan nilai Rp.1.179.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan kedua bukti surat tersebut di atas, Terbanding V semula Tergugat V secara formal dapat membuktikan bahwa ia dengan Terbanding IV semula Tergugat IV sepakat melakukan pengikatan jual beli mengenai tanah sengketa dengan SHM No.01699, karena itu belum ada jual beli antara Terbanding IV semula Tergugat IV dengan Terbanding V semula Tergugat V;
Menimbang, bahwa sebelum lahirnya perjanjian jual beli tersebut di atas Terbanding V semula Tergugat V telah mengetahui surat bukti (T.5-2) yang jelas dalam surat bukti tersebut masih atas nama Pembanding semula Penggugat, karena itu seharusnya bertanya kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, berupa SPPT dan PBB tanah tersebut tidak sama dengan nama yang tercantum dalam SHM No.01699, untuk itu seharusnya mesti ragu dan menanyakan hal tersebut kepada aparat desa dimana tanah yang bersangkutan dengan SHM tersebut terletak dan sekiranya itu dilakukan dapat dipastikan bahwa surat bukti (T.5-4) tidak akan terbit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi meragukan itikad baik dari kedua belah pihak dalam kesepakatan bukti surat (T.5-4) tersebut, karena itu petitum gugatan pada poin nomor 6 dan 7 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena pengadilan tingkat pertama tidak pernah melakukan sita jaminan (conservatoir beslag), maka petitum gugatan pada poin nomor 8 ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan pada poin nomor 9 ditolak karena tidak ada alasan yang mendesak untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan pada poin nomor 10 juga harus ditolak karena hal itu dapat dimohonkan setelah gugatan mempunyai kekuatan yang pasti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Banyumas, tanggal 17 Oktober 2018 Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms tidak dapat lagi dipertahankan dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata pihak Para Terbanding semula Para Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dalam tingkat banding, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Hukum Acara Perdata untuk Jawa dan Madura (HIR) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria dan Peraturan Pelaksanaannya;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas, tanggal 17 Oktober 2018 Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms, yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menolak seluruh eksepsi dari Terbanding IV dan Terbanding V semula Tergugat IV dan Tergugat V;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan, bahwa sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No.1507 Luas 475 M2 atas nama SUDJADI/ Penggugat/ Pembanding adalah sah menurut hukum;
Menyatakan, bahwa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01512 atas nama MINASTRI adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan, bahwa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01698 Luas 229 M2 atas nama TRISNO YUWONO Sarjana Hukum, PUJIYANTI, HERY ANDRIYAS dan NING HERLINA adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan, bahwa sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01699 Luas 510 M2 atas nama NING HERLINA adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan, bahwa jual-beli tanah Sertifikat Hak Milik No.01699 Luas 510 M2 atas nama NING HERLINA oleh Tergugat IV/ Terbanding IV kepada Tergugat V/ Terbanding V adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan, bahwa penguasaan Barang Tersengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sekarang Para Terbanding I, II, III, IV dan V untuk mengosongkan Barang Tersengketa dari segala sesuatu yang berada di atasnya dan dari siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak atas Barang Tersengketa tersebut karena tindakan para Tergugat/ Para Terbanding dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat/ Pembanding dalam keadaan kosong tanpa syarat, atau apabila tidak bisa menyerahkan secara in natura para Tergugat/ Para Terbanding dihukum untuk membayar sejumlah uang yang besarnya sama dengan harga Barang Tersengketa tersebut, bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019 oleh kami, Rr. Suryadani S. Adiningrat, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, A.P. Batara, S.H. dan Eko Tunggul Pribadi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 6/Pdt/2019/PT SMG, tanggal 9 Januari 2019, putusan tersebut pada hari SENIN, tanggal 1 APRIL 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Andriani Tri Wismintarti, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota, ttd A.P. Batara, S.H. ttd ttd Eko Tunggul Pribadi, S.H. | Hakim Ketua, ttd Rr. Suryadani S. Adiningrat, S.H., M.H. Panitera Pengganti ttd Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 10.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp134.000,00 +
Jumlah Rp150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )