19/PDT/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 19/PDT/2015/PT.BBL
- PT. SINAR MATAHARI ABADI LAWAN - 1. PT. ASURANSI MEGA PRATAMA Cq. PT. ASURANSI MEGA PRATAMA KANTOR CABANG PALEMBANG Cq.PT. ASURANSI MEGA PRATAMA KANTOR PERWAKILAN PANGKALPINANG
MENGADILI Sendiri
P U T U S A N
NOMOR : 19 / PDT/ 2015/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. SINAR MATAHARI ABADI, Yang dalam hal ini diwakili oleh Kamaruddin Muten, dalam Jabatan selaku Direktur, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Sinar Matahari Abadi, beralamat di Jl. Pasar No. 587 Kelapa Kampit, Belitung Timur, dalam hal ini memberi Kuasa kepada : ROY ARWIN P. SIREGAR, SH, BINSAR H. NABABAN, SH, DITA ADANINGGAR, SH, MH, NATSYIR T. RADJA, SH dan SABAR M. SIMAMORA, SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum ARWIN SIREGAR & ASSOCIATES, yang beralamat di Wisma Daria Lt.1# 02, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan No. : 215/SK/IX/2014/PN.Pgp. tanggal 18 September 2014, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING / dahulu PENGGUGAT ;
m e l a w a n
PT. ASURANSI MEGA PRATAMA Cq. PT. ASURANSI MEGA PRATAMA KANTOR CABANG PALEMBANG Cq.PT. ASURANSI MEGA PRATAMA KANTOR PERWAKILAN PANGKALPINANG, beralamat di Jl. KH. Abdurachman Siddik No. 140 ( depan Gedung Nasional) Pangkalpinang, Untuk selanjutnya disebut sebagai : .......................................TERBANDING I/ dahulu TERGUGAT I ;
PAHALA SINAMBELA, SE, MM, AAAI-k, CIIB, Selaku Direktur Utama PT. Asuransi Mega Pratama, beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu No. 14 D III 87 C, Pejaten Timur- Pasar Minggu, Jakarta Selatan -125w10, Untuk selanjutnya disebut sebagai : .... TERBANDING II/ dahulu TERGUGAT II ;
dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa kepada BAMBANG SISWANTO, SH.,MH, AGUS TRIANTO, SH, AMRUL KHAIR RUSIN, SH.,MH, YONGKY MARTINUS, SH, VERDI PANGARIBUAN, SH, ANTONI SUDARMA, SH dan KRESNA GUNTARTO, SH, semuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm BAMBANG, NICO & PARTNERS beralamat di Gedung Menara Kuningan, Lt.1-K, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5 Jakarta Selatan 12940, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Nopember 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 25 November 2014 di bawah Nomor : 275/SK/XI/2014/PN.Pgp;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanggal 01 April 2015, Nomor : 51/Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaard),
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 290.660,- (Dua ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh rupiah) ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 April 2015 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 01 Apil 2015, Nomor : 51/Pdt.G/2015/PN.Pgp, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Para Terbanding pada tanggal 06 Mei 2015 dan permohonan pemberitahuan banding untuk Tergugat II pada tanggal 5 Mei 2015 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 51/Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberi kesempatan kepada pihak para Tergugat ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/ dahulu Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 01 April 2015 Nomor : 51/Pdt.g/2015 /PN.Pgp, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 01 April 2015 Nomor : 51 /Pdt.G/2015/PN.Pgp dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan, kecuali mengenai pertimbangan dalam rekonpensi akan diperbaiki sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, apabila dalam pokok perkara gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dinyatakan diterima, maka dengan demikian gugatan rekonpensi juga dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan rekonpensi tidak boleh terlepas sama sekali dengan gugatan konpensi, tanpa adanya gugatan konpensi maka tidak akan mungkin ada gugatan rekonpensi ( DR.Harifin A.Tumpa.SH.MH Menguak Roh Keadilan Dalam Putusan Hakim Perdata Halaman 72 ), sehingga amar putusannya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/dahulu Penggugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat ;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaard),
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaard) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menguhukum Pembanding/dahulu Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Selasa Tanggal 30 Juni 2015 oleh kami : FAKIH WUYONO, SH., Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan RUSMAWATI, SH.MH , dan DULAIMI, SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 11 Juni 2015 No.19/PDT/2015/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, Tanggal 07 Juli 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh Nusirwan Anas, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
RUSMAWATI,SH.MH. FAKIH YUWONO,SH
2. D U L A I M I,SH.
PANITERA PENGGANTI,
NUSIRWAN ANAS.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-