144 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Putusan PN PONOROGO Nomor 144 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NARDI Alias BEJO Bin SONTONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Nardi Alias Bejo Bin Sontono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nardi Alias Bejo Bin Sontono dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan denda Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menyatakan, bahwa lamanya waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 30 (tiga puluh) lembar kayu jati olahan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 144/Pid.B/2014/PN.Po
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : NARDI Als BEJO Bin SONTONO ;
Tempat Lahir : Pacitan ;
Umur/ Tanggal Lahir : 41 Tahun/ Tahun 1973 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dsn. Gandusari Ds. Gedangan Kec. Ngrayun Kab.
Ponorogo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam RumahTahanan Negara Ponorogo :
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan tanggal 29 Mei 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo sejak tanggal 30 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Juli 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Nardi alias Bejo Bin Sontono bersalah melakukan tindak pidana telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang sesuai dalam dakwaan pertama Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda senilai Rp.300.000,- Subsidair 3 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa
30 lembar papan kayu jati
Dirampas untuk Negara Cq Perhutani.
Supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Nardin alias Bejo bin Sontono Alm pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari tahun 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan pebruari tahun 2014, bertempat di hutan petak 100A RPH Mrayan masuk dsn. Gandusari Ds. Gedangan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ponorogo, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabatyang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa yang ingin memperbaiki rumahnya dimana terdakwa mempunyai niat untuk mencari kayu atau papan dimana niat tersebut dilaksanakan oleh terdakwa hari Sabtu tanggal 15 Pebruari tahun 2014 sekira pukul 16.00 Wib dimana terdakwa masuk wilayah hutan hutan petak 100A RPH Mrayan masuk dsn Gandusari Ds. Gedangan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo dengan membawa gergaji menebang pohon jati yang ada di daerah tersebut.
Bahwa oleh terdakwa pohon tersebut di bawa kerumahnya dan dipotong potong menjadi 30n lembar papan berukuran panjang sekitar 2 meter yang mana keinginan terdakwa untuk memperbaiki rumah belum terjadi sebab perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak yang berwenang yaitu pihak Perhutani dimana terdakwa menebang pohon tersebut tidak ada ijin dari pihak Perhutani.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat(3) huruf e jo pasal 78 ayat 5 UU No. 41 tahun 1999 ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Nardin alias Bejo bin Sontono Alm. Pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari tahun 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan pebruari tahun 2014, bertempat di hutan petak 100A RPH. Mrayan masuk dsn. Gandusari Ds. Gedangan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ponorogo, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa yang ingin memperbaiki rumahnya dimana terdakwa mempunyai niat untuk mencari kayu atau papan dimana niat tersebut dilaksanakan oleh terdakwa hari Sabtu tanggal 15 Pebruari tahun 2014 sekira pukul 16.00 Wib dimana terdakwa masuk wilayah hutan hutan petak 100A RPH Mrayan masuk dsn Gandusari Ds. Gedangan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo dengan membawa gergaji menebang pohon jati yang ada di daerah tersebut.
Bahwa oleh terdakwa pohon tersebut di bawa kerumahnya dan dipotong potong menjadi 30n lembar papan berukuran panjang sekitar 2 meter yang mana keinginan terdakwa untuk memperbaiki rumah belum terjadi sebab perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak yang berwenang yaitu pihak Perhutani dimana terdakwa menebang pohon tersebut tidak ada ijin dari pihak Perhutani.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat 5 UU No. 41 tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, dimana sebelum memberikan keterangannya telah bersumpah menurut agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
PURWANTO
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 pukul 15.00 Wib, saksi sebagai petugas dari Polhut RPH Mrayan dan tim menangkap Terdakwa karena di halaman rumah Terdakwa terdapat kayu jati ;
Bahwa pada awalnya saksi dan tim menangkap Kaderi di rumahnya di Dukuh Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dan Kaderi mengatakan kepada saksi dan tim kalau Terdakwa juga ikut menebang 1 pohon kayu jati di petak 102 A Gandusari di Dukuh Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo ;
Bahwa saksi dan tim kemudian mengcek di petak 102 A dan ditemukan satu tunggak pohon jati bekas tebangan dan kayu jati yang telah ditebang berada dihalaman rumah Terdakwa telah menjadi papan dengan jumlah 30 papan dengan tebal 2cm² ;
Bahwa kayu jati ditebang dari petak 102 A dengan menggunakan gergaji senzo dan kayu jati tersebut berada di dalam wilayah RPH Mrayan ;
Bahwa akibat dari penebangan kayu jati yang dilakukan oleh Terdakwa di petak 102 A, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.8.302.164,- (delapan juta tiga ratus dua ribu seratus enam puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SUSANTO
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 pukul 15.00 Wib, saksi sebagai petugas dari Polhut RPH Mrayan dan tim menangkap Terdakwa karena di halaman rumah Terdakwa terdapat kayu jati ;
Bahwa pada awalnya saksi dan tim menangkap Kaderi di rumahnya di Dukuh Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dan Kaderi mengatakan kepada saksi dan tim kalau Terdakwa juga ikut menebang 1 pohon kayu jati di petak 102 A Gandusari di Dukuh Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo ;
Bahwa saksi dan tim kemudian mengcek di petak 102 A dan ditemukan satu tunggak pohon jati bekas tebangan dan kayu jati yang telah ditebang berada dihalaman rumah Terdakwa telah menjadi papan dengan jumlah 30 papan dengan tebal 2cm² ;
Bahwa kayu jati ditebang dari petak 102 A dengan menggunakan gergaji senzo dan kayu jati tersebut berada di dalam wilayah RPH Mrayan ;
Bahwa akibat dari penebangan kayu jati yang dilakukan oleh Terdakwa di petak 102 A, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.8.302.164,- (delapan juta tiga ratus dua ribu seratus enam puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
EKO WAHYUDI
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 pukul 15.00 Wib, saksi sebagai petugas dari Polhut RPH Mrayan dan tim menangkap Terdakwa karena di halaman rumah Terdakwa terdapat kayu jati ;
Bahwa pada awalnya saksi dan tim menangkap Kaderi di rumahnya di Dukuh Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dan Kaderi mengatakan kepada saksi dan tim kalau Terdakwa juga ikut menebang 1 pohon kayu jati di petak 102 A Gandusari di Dukuh Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo ;
Bahwa saksi dan tim kemudian mengcek di petak 102 A dan ditemukan satu tunggak pohon jati bekas tebangan dan kayu jati yang telah ditebang berada dihalaman rumah Terdakwa telah menjadi papan dengan jumlah 30 papan dengan tebal 2cm² ;
Bahwa kayu jati ditebang dari petak 102 A dengan menggunakan gergaji senzo dan kayu jati tersebut berada di dalam wilayah RPH Mrayan ;
Bahwa akibat dari penebangan kayu jati yang dilakukan oleh Terdakwa di petak 102 A, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.8.302.164,- (delapan juta tiga ratus dua ribu seratus enam puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
KADERI Bin SAKIJAN
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2 pukul 16.00 Wib 2014 di hutan petak 102 A RPH Mrayan Dusun Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo, Terdakwa menebang satu pohon kayu jati milik P{erhutani RPH Mrayan ;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon bersama dengan Tumarno menggunakan gergaji senzo yang kemudian kayu jati dibawa kerumah saksi dan di buat papan sebanyak 30 papan;
Bahwa tukang gergaji senzo yaitu Tumarno dari Desa Sembowo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan ;
Bahwa Terdakwa menebang kayu jati atas inisiatifnya sendiri setelah membantu saksi dan Tumarno kemudian oleh saksi dibayar Rp.250.000,- dan Terdakwa tidak membayar karena sudah diikutkan dengan saksi dan sebagai gantinya Terdakwa sebagai tenaga mengurus kayu jati yang ditebang oleh saksi ;
Bahwaq kayu jatu dalam bentuk papan disimpan dirumah Terdakwa selama dua hari dan papan tersebut akan dibuat oleh Terdakwa untuk membangun rumah ;
Bahwa Terdakwa dan saksi tidak ada ijin untuk menebang kayu jati milik Perhutani RPH Mrayan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2014 pukul 16.00 Wib di hutan petak 102 A RPH Mrayan Dusun Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo, Terdakwa menebang pohon kayu jati sebanyak satu pohon;
Bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati bersama dengan Tumarno dengan menggunakan gergaji senso milik Tumarno dimana yang menebang pohon kayu jati adalah Tumarno sedangkan Terdakwa membantu menata kayu yang akan dipotong ;
Bahwa pohon jati dipotong menjadi lima batang kayu dengan panjang 180 cm kemudian potongan kayu oleh Terdakwa dan Tumarno dibawa pulang dan oleh Tumarno dibelah menjadi papan dengan tebal 2 cm ;
Bahwa lima batang kayu jati kemudian di gergaji menjadi 30 lembar papan dan oleh Terdakwa disimpan di pekarangan depan rumah Terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 pukul 16.00 Wib petugas Perhutani dan Polsek Ngrayun menemukan 30 lembar papan kayu yang berada di pekarangan rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menebang kayu jati untuk memperbaiki dinding rumah Terdakwa karena masih dari gedek (bamboo) dan sudah rusak dan yang menanam pohon kayu jati yang ditebang Terdakwa adalah milik almarhun mertua Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak memberi upah kepada Tumarno dimana pada saat itu Tumarno sedang menebang pohon kayu jati dengan Kaderi dan Terdakwa minta tolong untuk ditebangkan sehingga yang memberi upah adalah Kaderi ;
Bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati milik Perhutani tidak ada ijin dari Perhutani dan akibat dari pohon kayu jati yang ditebang tersebut, Terdakwa tidak mengetahui berapa kerugian yang dialami Perhutani ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, berupa :
30 (tiga puluh) lembar kayu jati olahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang apabila dihubungkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2014 pukul 16.00 Wib di hutan petak 102 A RPH Mrayan Dusun Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo, Terdakwa menebang pohon kayu jati sebanyak satu pohon;
Bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati bersama dengan Tumarno dengan menggunakan gergaji senso milik Tumarno dimana yang menebang pohon kayu jati adalah Tumarno sedangkan Terdakwa membantu menata kayu yang akan dipotong ;
Bahwa pohon jati dipotong menjadi lima batang kayu dengan panjang 180 cm kemudian potongan kayu oleh Terdakwa dan Tumarno dibawa pulang dan oleh Tumarno dibelah menjadi papan dengan tebal 2 cm ;
Bahwa lima batang kayu jati kemudian di gergaji menjadi 30 lembar papan dan oleh Terdakwa disimpan di pekarangan depan rumah Terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 pukul 16.00 Wib petugas Perhutani dan Polsek Ngrayun menemukan 30 lembar papan kayu yang berada di pekarangan rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menebang kayu jati untuk memperbaiki dinding rumah Terdakwa karena masih dari gedek (bamboo) dan sudah rusak dan yang menanam pohon kayu jati yang ditebang Terdakwa adalah milik almarhun mertua Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak memberi upah kepada Tumarno dimana pada saat itu Tumarno sedang menebang pohon kayu jati dengan Kaderi dan Terdakwa minta tolong untuk ditebangkan sehingga yang memberi upah adalah Kaderi ;
Bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati milik Perhutani tidak ada ijin dari Perhutani dan akibat dari pohon kayu jati yang ditebang tersebut, Perhutani mengalami kerugian Rp.8.302.164,- (delapan juta tiga ratus dua ribu seratus enam puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dalam dakwaan Alternatif , yaitu:
Pertama : Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 ;
Atau
Kedua : Pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah orang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rokhani, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan selama persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang yang bernama Nardi Alias Bejo Bin Sontonodalam keadaan yang sehat jasmani dan rokhani dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan lainnya juga telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur kedua yaitu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur kedua adalah untuk dapat menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan diperbolehkan apabila mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang namun apabila tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang maka tidak diperbolehkan ;
Menimbang, bahwa dalam fakta dipersidangan Terdakwa menebang satu pohon kayu jati yang kemudian dibuat menjadi 30 lembar papan ;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2014 pukul 16.00 Wib di hutan petak 102 A RPH Mrayan Dusun Gandusari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo, Terdakwa menebang pohon kayu jati sebanyak satu pohon;
Menimbang, bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati bersama dengan Tumarno dengan menggunakan gergaji senso milik Tumarno dimana yang menebang pohon kayu jati adalah Tumarno sedangkan Terdakwa membantu menata kayu yang akan dipotong ;
Menimbang, bahwa pohon jati dipotong menjadi lima batang kayu dengan panjang 180 cm kemudian potongan kayu oleh Terdakwa dan Tumarno dibawa pulang dan oleh Tumarno dibelah menjadi papan dengan tebal 2 cm ;
Menimbang, bahwa lima batang kayu jati kemudian di gergaji menjadi 30 lembar papan dan oleh Terdakwa disimpan di pekarangan depan rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 pukul 16.00 Wib petugas Perhutani dan Polsek Ngrayun menemukan 30 lembar papan kayu yang berada di pekarangan rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menebang kayu jati untuk memperbaiki dinding rumah Terdakwa karena masih dari gedek (bamboo) dan sudah rusak dan yang menanam pohon kayu jati yang ditebang Terdakwa adalah milik almarhun mertua Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memberi upah kepada Tumarno dimana pada saat itu Tumarno sedang menebang pohon kayu jati dengan Kaderi dan Terdakwa minta tolong untuk ditebangkan sehingga yang memberi upah adalah Kaderi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati milik Perhutani tidak ada ijin dari Perhutani dan akibat dari pohon kayu jati yang ditebang tersebut, Perhutani mengalami kerugian Rp.8.302.164,- (delapan juta tiga ratus dua ribu seratus enam puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenebang pohon hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berkesimpulan Terdakwa tersebut diatas yang bersalah melakukan tindak pidana dan ternyata secara hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab maka pertanggungjawaban pidana tersebut haruslah dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat melepaskan diri dari segala tuntutan hukum atau yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan dan apabila tidak dapat dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim memandang tidak terdapat cukup alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) lembar kayu jati olahan ;
Dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan Perhutani ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Nardi Alias Bejo Bin Sontono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nardi Alias Bejo Bin Sontono dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan denda Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menyatakan, bahwa lamanya waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) lembar kayu jati olahan ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari SENIN tanggal 16 JUNI 2014 oleh kami LILA SARI, SH., MH Hakim Ketua Majelis, A.A PUTU PUTRA ARIYANA, SHdan DWI SUGIANTO, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu BINTORO HADI NUGROHO, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ERFAN NURCAHYO,SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua
LILA SARI, SH.,MH
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
A.A PUTU PUTRA ARIYANA,SHDWI SUGIANTO,SH
Panitera Pengganti
BINTORO HADI NUGROHO, SH