12-K/PMT-II/AU/III/2016
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 12-K/PMT-II/AU/III/2016
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DR. Abdullah Fathoni, SE, MM., Letkol Adm
1. Menyatakan Terdakwa DR. Abdullah Fathoni, S.E.,M.M. Letkol Adm NRP 512650 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : “Penggelapan”, dan Kedua Alternatif Pertama : “Pemalsuan surat secara bersama-sama”, 2. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Bonggol Cek BNI Nomor. CG. 567428 tanggal 3 Januari 2008. 2) 1 (satu) Bonggol Cek Bank Yudha Bhakti tanggal 14 Januari 2008 ke Rekening Bank BNI No.0128014667 atas nama Abdullah Fatoni. 3) 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kerja Kontruksi antara Primkopau dengan PT. Eka Perkasa Abadi Nomor Perja/003/IV/2008/Primkopau dan Nomor 0014/PKK/ IV/2008/EPA tanggal 1 April 2008. 4) 1 (satu) lembar formulir Bank BNI transfer uang tanggal 3 Januari 2008, sejumlah Rp 2.148.727.500,- (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 5) 2 (dua) lembar rekening BNI a.n. Primkopau No. Rekening 0011785361 Periode tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 23 Juli 2009. 6) 1 (satu) lembar rekening BNI a.n. Primkopau Nomor. Rek. 0011785361 Periode tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 15 April 2009. 7) 1 (satu) buah Buku Bank BNI nomor rekening 0110751281 atas. nama Abdullah Fatoni. 8) 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 013/001/Ngp/2008 tgl 09 Januari 2008. 9) 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 014/002/Ngp/2008 tgl 09 Januari 2008. 10) 1 (satu) buah Buku Bank BNI nomor rekening 0019267828 atas nama Ny. Sri Sulastri A. 11) 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 068/010/Ngp/2008 tgl 22 Feb 2008. 12) 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak milik No. 2887 tanggal 17 Juni 2008 atas nama Terdakwa. 13) 1 (satu) lembar Surat Laporan Manager Primkopau Cab. Surakarta tentang rincian pembayaran ke kontraktor PT. Eka Perkasa Abadi Perum Primkopau Permai tahap 2. 14) 3 (tiga) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari BTN Syariah Cabang Solo sejumlah Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah). 15) 2 (dua) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari Divisi Primkopau Mabesau pintu AL sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah). 16) 1 (satu) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari Unit Koperasi Syariah Mabesau Cabang Solo sejumlah Rp. 753.288.633,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah). 17) 1 (satu) bendel Daftar Nominatif Primkopau yang di ajukan oleh Terdakwa selaku Kaprimkopau ke Bank BNI untuk mendapatkan pinjaman/kredit uang tunai. 18) 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkopau atas nama Mayor Adm Marzuki Harahap (Saksi-9). 19) 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkopau atas nama Kapten Sus Librayanti Dewi lndraswati (Saksi-10). 20) 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkopau atas nama PNS Andri (Saksi-11). 21) 20 (dua puluh) buah kwitansi pengeluaran Kas SPBU Pancoran sejumlah Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah). 22) 6 (enam) buah kwitansi pengeluaran kas Unjani (Unit Jasa Niaga) Primkopau sejumlah Rp. 55.226.000,- (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah). 23) 5 (Lima) Bukti Pengeluaran Kas Pinjaman modal kerja Purbalingga yaitu: a) RK No. 87NI tanggal 18 Juni 2008. b) RK No. 30NII tanggal 10 Juli 2008. c) RK No. 38NII tanggal 14 Juli 2008. d) RK No. 72/IX tanggal 29 September 2008. e) RK No. 75/IX tanggal 29 September 2008. 24) 3 (tiga) Bukti Penerimaan Kas Pinjaman modal kerja Purbalingga yaitu : a) KM No. 181/IX tanggal 29 September 2008. b) KM No. 174/XI tanggal 14 November 2008. c) KM No. 176 A tanggal 24 Februari 2008. 25) 4 (empat) Kwitansi Pengeluaran Kas Primkopau untuk biaya pembayaran bahan bangunan dan tukang proyek Mes Ujung Aspal sejumlah Rp. 297.229.600. ¬(dua ratus sembilan puluh jutuh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) didalamnya disisipkan bon-bon uantuk pembangunan rumah milik pribadi Terdakwa di JI, Gorda No.14 A Rt.10/06 Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur sejumlah Rp. 67.657.000,- (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yaitu : a. RK 167 tanggal 24 April 2008. b. RK 37 tanggal 6 Mei 2008. c. RK 18 tanggal 2 Juli 2008. d. RK 238 tanggal 31 Juli 2008. 26) 1 (Satu) lembar kwitansi pengeluaran kas Primkopau untuk uang muka sementara pembelian tanah di Jati Murni Bekasi oleh Pembina I Aspers Kasau (Marsda Purn Agus Mudigdo) pada tanggal 10 Oktober 2007 Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.
-
PENGADILAN MILITER UTAMA SALINAN
P U T U S A N
Nomor : 9-K/PMU/BDG/AU/VI/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Militer Utama yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Iengkap : DR. Abdullah Fathoni, SE, MM.
Pangkat/NRP : Letnan Kolonel Adm/512650.
Jabatan : Pamen Diswatpers.
Kesatuan : Mabes TNI AU.
Tempat, tanggal lahir : Gresik, 18 Agustus 1964.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Agama : Islam.
Alamat tempat tinggal : Jalan Gorda Nomor 14 A RT 10 RW 08 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
1. Kadiswatpersau selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Februari 2010 sampai dengan tanggal 3 Maret 2010 berdasarkan Keputusan Penahanan Nomor : Kep/35/II/2010 tangal 11 Febuari 2010.
2. Kemudian diperpanjang sesuai :
a. Perpanjang penahanan dari Wakil Kepala Staf Angkatan Udara selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 4 Maret 2010 sampai dengan tanggal 2 April 2010 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan sementara Nomor : Kep/106/III/2010 tanggal 2 Maret 2010.
b. Perpanjangan Penahanan dari Wakil Kepala Staf Angkatan Udara selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 3 April 2010 sampai dengan 2 Mei 2010 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan sementara Nomor : Kep/208/IV/2010 tanggal 1 April 2010.
c. Perpanjangan Penahanan dari Wakil Kepala Staf Angkatan Udara selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan tanggal 2 Juni 2010 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan sementara Nomor : Kep/298/IV/2010 tanggal 30 April 2010. Kemudian dibebaskan pada tanggal 12 Mei 2010 berdasarkan Keputusan pembebasan penahanan sementara Nomor : Kep/316/V/2010 tanggal 11 Mei 2010 dari Wakil Kepala Staf Angkatan Udara selaku Papera.
3. Hakim Ketua Pengadilan Militer Utama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan 29 Juli 2016 berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : Tap/7-K/PMU/BDG/AU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016.
4. Kepala Pengadilan Militer Utama selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2016 sampai dengan 27 September 2016 berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor : Tap/9-K/PMU/BDG/AU/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016. Selanjutnya dibebaskan pada tanggal 28 September 2016 berdasarkan Penetapan Pebebasan dari Tahanan Nomor : Tap/01-K/PMU/BDG/AU/IX/2016 tanggal 27 September 2016.
PENGADILAN MILITER UTAMA tersebut di atas ;
Membaca :
I. Berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.
II. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor : Sdak/07a/V/2016 tanggal 13 Mei 2016, berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2000 dua sampai dengan tahun 2000 delapan, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2002 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Kantor Primkop Mabesau di Cilangkap Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana :
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,.
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 1988, setelah lulus pendidikan dilantik dengan pangkat Letda Adm. Selanjutnya setelah menjalani pendidikan, mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara Terdakwa menjabat sebagai Pamen Diswatpers Mabes TNI AU pangkat terakhir Letnan Kolonel Adm NRP. 512650.
2. Bahwa Terdakwa pada tahun 2002 menjabat sebagai Kadisminpers Denma Mabesau merangkap sebagai Ketua Primkopau, yang seharusnya sudah berakhir pada tahun 2005, namun diperpanjang berdasarkan Skep Kasau Nomor Skep/17-PKS/VII/2005 tanggal 29 Juni 2005 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2008. Selanjutnya masa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Primkopau yang seharusnya telah berakhir pada tahun 2008 kembali diperpanjang berdasarkan Surat Perintah Aspers Kasau Nomor: Sprin/107/IX/2008 tanggal 26 Agustus 2008 dengan masa tugas sampai ada penggantinya.
3. Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Ketua Primkopau sesuai dengan hasil keputusan RAT tahunan XXX tahun buku 2007 pada tanggal 20 Februari 2007 ada kegiatan pengembangan usaha Primkopau di Solo berupa pembangunan perumahan Solo tahap kedua dan Proses pembangunan perumahan Solo tahap kedua.
4. Bahwa kontraktor pelaksana pembangunan Solo tahap kedua yang bekerjasama dengan Primkopau adalah PT Eka Perkasa Abadi sesuai dengan Perjanian kerjasama Konstruksi antara Primkopau dengan PT Eka Perkasa Abadi Nomor Perja/003/IV/2008/Primkopau dan Nomor 0014/PKK/IV/2008/ EPA tanggal 1 April 2008 tentang Pekerjaan pembangunan perumahan Type 39/120, rumah toko (ruko), induk jaringan listrik, saluran dan jalan yang berlokasi di Ds Kaliwungu, Ds Ngresep Kec. Ngemplak Kab Boyolali Jawa Tengah dengan biaya Rp. 6.618.441.509,- (enam milyar enam ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus sembilan rupiah).
5. Bahwa untuk membangun perumahan Solo tahap kedua Terdakwa melakukan pembelian 3 (tiga) bidang tanah yaitu:
Tanah seluas 4.455 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Ny. Sri Sulastri Anggraini.
Tanah seluas 1.950 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Ny. Sri Sulastri Anggraini.
Tanah seluas 2.160 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Sdr. Dwidjo Kustanto, sehingga keseluruhan luas ketiga bidang tanah tersebut adalah 8.565 M2.
6. Bahwa pada bulan Oktober tahun 2007 Terdakwa atas inisiatif sendiri mengeluarkan uang Primkopau untuk pembelian tanah di Jati Murni atas nama Marsda (Purn) Agus Mudigdo sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan uang tersebut dipertanggung jawabkan Terdakwa ke Primkopau, seharusnya merupakan biaya pribadi dari Terdakwa.
7. Bahwa pada tahun 2007 Terdakwa atas inisiatif sendiri mengeluarkan uang Primkopau untuk penggantian pembelian rumah dinas Marsda (Purn) Agus Mudigdo di Komplek Trikora Halim sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut dipertanggung jawabkan Terdakwa ke Primkopau, seharusnya merupakan biaya pribadi dari Terdakwa.
8. Bahwa sekira bulan Januari 2008 bertempat di Kantor Primkopau Mabesau Cilangkap Jakarta Timur, Sdr. Faisal Badjeber (Saksi-3) selaku Bendahara Primkopau diperintahkan Terdakwa agar mengeluarkan dana Primkopau Rp. 4.738.727.723,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) dengan alasan digunakan untuk proyek pembangunan perumahan Solo tahap 2, dengan cara Saksi-3 mentransfer ke rekening pribadi Terdakwa, perincian sebegai berikut :
Pada tanggal 3 Januari 2008 melalui Cek Bank BNI Cabang Tebet No. CG 567428 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ditransfer/kliring ke nomor rekening 0128014667 atas nama Terdakwa.
Pada tanggal 14 Januari 2008 melalui Cek Bank Yudha Bhakti No. BYC 148264 sejumlah Rp. 2.238.727.723,- (dua milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) ditransfer/kliring ke nomor rekening 0128014667 atas nama Terdakwa.
9. Bahwa Terdakwa mempertanggung jawabkan pembayaran pembelian ke-3 (tiga) bidang tanah ke Primkopau sesuai bukti kwitansi yang diterima oleh Saksi Ny. Sri Sulastri Anggraini sebesar Rp. 1.601.250.000,- (satu milyar enam ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang diterima oleh Saksi Sdr Dwidjo Kustanto sebesar Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah).
10. Bahwa bedasarkan keterangan Saksi Ny. Sri Sulastri Anggraini dan bukti transaksi pembayaran BNI No Rek. 0019267828 atas nama Sri Sulastri Anggraini jumlah pembayaran Rp. 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan Saksi Sdr Dwidjo Kustanto menyatakan menerima Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sehingga antara pertanggung jawaban Terdakwa dan bukti penerimaan berbeda jumlahnya dengan rincian Rp.2.148.727.500.- dikurangi Rp.1.658.000.000,- (Rp. 1.280.000.000,- ditambah Rp. 378.000.000,-) selisih jumlah sebesar Rp. 490.727.500,- (empat ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga Primkopau dirugikan oleh Terdakwa.
11. Bahwa sesuai pertanggung jawaban Terdakwa dalam pembelian tiga bidang tanah di Desa Ngresep Kac Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah seluas 8.565 M2, telah dikeluarkan pembayaran PBHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) sebesar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah) yaitu :
Akta Jual beli No. 014/001/Ngp/2008 tanggal 9 Januari 2008 untuk Tanah seluas 4.455 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Ny. Sri Sulastri Anggraini Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Akta Jual beli No. 014/002/Ngp/2008 tanggal 9 Januari 2008 untuk Tanah seluas 1.950 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Ny. Sri Sulastri Anggraini Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Akta Jual beli No. 0068/010/Ngp/2008 tanggal 22 Pebruari 2008 untuk Tanah seluas 2.160 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Sdr Dwidjo Kustanto sebesar Rp. 45.000.000,(empat puluh lima juta rupiah).
12. Bahwa pertanggung jawaban Terdakwa dalam pembayaran PBHTB (Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) sebenarnya adalah fiktif sehingga Primkopau telah dirugikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah).
13. Bahwa pelaksanaan pembangunan Solo tahap kedua, Primkopau telah mengeluarkan biaya pekerjaan tambahan sebesar Rp. 829.761.700,- (delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) yaitu :
Pembayaran pinjaman tambahan modal sebesar Rp. 212.761.700,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
Pembayaran tambahan biaya pembangunan Primkopau Permai sebesar Rp. 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah).
14. Bahwa sesuai dengan Perjanjian kerjasama Konstruksi antara Primkopau dengan PT Eka Perkasa Abadi Nomor Perja /003/IV/2008/ Primkopau dan Nomor 0014/PKK/IV/2008/EPA tanggal 1 April 2008 tentang Pekerjaan pembangunan perumahan Type39/120, rumah toko (ruko), induk jaringan listrik, saluran dan jalan yang berlokasi di Ds Kaliwungu, Ds Ngresep Kec. Ngemplak Kab Boyolali Jawa Tengah tidak ada perjanjian tambahan biaya pembangunan dan pinjaman. Pertanggung jawaban Terdakwa adalah fiktif sehingga Primkopau dirugikan Terdakwa Rp. 829.761.700,(delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
15. Bahwa Terdakwa menggunakan uang SPBU Primkopau Rp.137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan perincian :
Bukti pengeluaran KK 128 SPBU Primkopau untuk biaya perjalanan dinas ke Solo tanggal 18 Januari 2007 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 168 SPBU Primkopau untuk biaya perjalanan dinas ke Solo tanggal 27 Pebruari 2007 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 044 SPBU Primkopau untuk biaya perjalanan dinas ke Medan tanggal 18 Januari 2007 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 157 SPBU Primkopau untuk biaya perjalanan dinas ke Solo tanggal 30 Januari 2008 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 116 SPBU Primkopau untuk biaya UPD pimpinan ke Solo tanggal 21 Pebruari 2008 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 064 SPBU Primkopau untuk biaya UPD pimpinan ke Solo tanggal 11 April 2007 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bukti kwitansi SPBU Primkopau untuk biaya menterjemahan buku milik A Fathoni tanggal 14 Maret 2008 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 167 SPBU Primkopau untuk UPD pimpinan ke Solo tanggal 25 Aprol 2007 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 197 SPBU Primkopau untuk biaya perjalanan dinas ke Solo tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 012 SPBU Primkopau untuk biaya perjalanan dinas ke Bandung tanggal 2 Mei 2008 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 107 SPBU Primkopau untuk UPD pimpinan ke Solo tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 162 SPBU Primkopau untuk UPD ke Solo tanggal 28 Mei 2007 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 116 SPBU Primkopau untuk UPD ke Solo tanggal 21 Mei 2008 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 170 SPBU Primkopau untuk UPD pimpinan ke Solo tanggal 28 Mei 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 155 SPBU Primkopau untuk UPD pimpinan ke Solo dan Purbalingga tanggal 26 Juni 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 170 SPBU Primkopau untuk UPD pimpinan ke Solodan Purbalingga tanggal 28 Juli 2008 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 021 SPBU Primkopau untuk UPD pimpinan ke Solo tanggal 28 Mei 4 Agustus 2008 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 057 SPBU Primkopau untuk UPD pimpinan ke Bandung dan Gresik tanggal 14 Oktober 2008 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bukti pengeluaran KK 129 SPBU Primkopau untuk UPD pimpinan ke Solo Purbalingga dan Gresik tanggal 30 Desember 2008 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bukti tanda terima SPBU Primkopau untuk UPD pimpinan ke Bandung dan Gresik tanggal 2 Desember 2008 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa pengeluaran uang sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut fiktif sehingga Primkopau telah dirugikan.
16. Bahwa Terdakwa telah memerintahkan Saksi-3 Sdr. Faisal Badjeber untuk mengeluarkan uang kas dari Jasa dan Niaga (Unjani) sebesar Rp. 55.226.000.- (lima puluh luma juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi yaitu :
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 49 tanggal 7 Juni 2008 sebesar Rp. 5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 68 tanggal 10 Juni 2008 sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 129 tanggal 17 September 2008 sebesar Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 296 tanggal 20 Nopember 2008 sebesar Rp. 18.776.000,- (delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 23 tanggal 3 September 2008 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 67 tanggal 28 Oktober 2008 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
17. Bahwa akibat dari perintah Terdakwa kepada Saksi-3 mengeluarkan uang dari Kas Unjani, Primkopau mengalami kerugian sebesar Rp. 55.226.000,- (lima puluh luma juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
18. Bahwa Primkopau juga mengadakan pengembangan usaha peternakan sapi di Desa Karang Cegak Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah sehingga dana dari Divisi Primkopau Unit Simpan Pinjam Pintu AL telah mentransfer uang pada tanggal 18 Juni 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), pada tanggal 10 Juni 2008 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pada tanggal 14 Juni 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga total Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
19. Bahwa pengembangan usaha tersebut tidak jadi dilaksanakan sehingga uang sejumlah Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut dikembalikan Terdakwa secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tanggal 29 September 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 14 Nopember 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 24 Pebruari 2009 Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
20. Bahwa sekitar tahun 2008 Terdakwa menggunakan uang Primkopau untuk kepentingan pembangunan rumah pribadi Terdakwa sebesar Rp. 67.657.000,- (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sehingga Primkop Mabesau mengalami kerugian. Bukti penggunaan secara pribadi oleh Terdakwa yaitu :
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 167 tanggal 24 April 2008 sebesar Rp. 19.515.000,- (sembilan belas juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 37 tanggal 6 Mei 2008 sebesar Rp. 7.280.000,- (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 18 tanggal 2 Juli 2008 sebesar Rp. 24.481.000,- (dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkopau R.K No. 238 tanggal 31 Juli 2008 sebesar Rp. 16.381.000,- (enam belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
21. Bahwa dana proyek pembangunan perumahan Solo tahap 2 sejumlah Rp. 4.738.727.723,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi-3 Sdr. Faisal Badjeber tersebut dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi-3, merupakan dana dari Primkopau (bukan berasal dari kejahatan namun berasal dari dana-dana selisih jumlah dalam rangka pengadaan perumahan di Solo, dana yang dibuat fiktif, dana SPBU, Kas Unit Jasa Niaga (Unjani), bunga yang harus dibayar, peternakan sapi di Kab. Purbalingga, pembangunan rumah pribadi Terdakwa dan pembelian rumah untuk pejabat Primkopau), Terdakwa mengaku bahwa dana tersebut adalah milik Terdakwa atau dengan kata lain dana tersebut dalam penguasaan Terdakwa, padahal dana bukan milik Terdakwa.
Dan
Kedua : Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal dua puluh lima bulan April tahun dua ribu delapan, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April dalam tahun 2000 delapan, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Primkop Mabesau Cilangkap Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana.
“Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”.
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 1988, setelah lulus pendidikan dilantik dengan pangkat Letda Adm. Selanjutnya setelah menjalani pendidikan, mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara Terdakwa menjabat sebagai Pamen Diswatpers Mabes TNI AU pangkat terakhir Letnan Kolonel Adm NRP. 512650.
2. Bahwa Terdakwa pada tahun 2002 menjabat sebagai Kadisminpers Denma Mabesau yang juga merangkap sebagai Ketua Primkopau, yang seharusnya sudah berakhir pada tahun 2005, namun diperpanjang kembali berdasarkan Skep Kasau Nomor Skep/17-PKS /VI/2005 tanggal 29 Juni 2005 yaitu semula menjabat Kadispers Denma mabesau menjadi Kaprimkopau sampai dengan tahun 2008. Selanjutnya masa kepemimpinan Terdakwa sebagai Kaprimkopau diperpanjang kembali berdasarkan Surat Perintah Aspers Kasau Nomor : Sprin/107/IX/2008 tanggal 26 Agustus 2008, disamping tugas dan jabatan sehari-hari Terdakwa diberi tugas sebagai Ketua Primkopau Mabesau sampai dengan ada penggantinya.
3. Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kaprimkopau, sekira bulan April 2008 ada 172 (seratus tujuh puluh dua) orang anggota Primkopau mengajukan permohonan pinjaman fasilitas kredit ditujukan kepada Kaprimkopau, termasuk diantaranya adalah Mayor Adm Drs. Marzuki Harahap (Saksi-9) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Kapten Sus Librayanti Dewi Indraswati (Saksi-10) sebesar Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan PNS III/A Andri (Saksi-11) sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), melalui prosedur peminjaman uang sebagai berikut :
Mengajukan permohonan ke USP (Unit Simpan Pinjam) dengan mengisi blanko formulir (data pemohon dan besar pinjaman), ditandatangani oleh Pemohon.
Melampirkan foto copy KTP/KTA, foto copy slip gaji;
Mengisi surat pernyataan dan kuasa anggota (pemohon) untuk pemotongan gaji dari Juru Bayar, ditandatangani;
Mengisi formulir diketahui Juru Bayar dan Kepala Jawatan serta tanda tangan isteri/suami untuk yang sudah berkeluarga;
Setelah selesai, dikembalikan ke Primkopau untuk dianalisa oleh bagian analis Primkopau kemudian diserahkan ke bagian USP kemudian diserahkan ke Bendahara, Sekretaris dan Ketua Primkopau untuk mendapat persetujuan.
4. Bahwa selama Terdakwa menjabat Kaprimkopau, pernah melakukan kerja sama dengan Bank BNI SKC Bogor, dalam bentuk pemberian fasilitas kredit KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan), dimana kerjasama tersebut dituangkan dalam 5 (lima) Perjanjian Kerjasama sebagai berikut :
Perjanjian No. BGC/03/997a dan No. B/316/XI/2006 Tanggal 24 November 2006, plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Perjanjian No. BGC/03/600, No. B/218/VI/2007 Tanggal 07 Juni 2007, plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Perjanjian No. USK/005/2008 Tanggal 19 Maret 2008, dengan plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Perjanjian No. USK/009/2008 Tanggal 18 April 2008, dengan plafond maksimum sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Perjanjian Penyaluran Kredit Melalui Lembaga Keuangan No. BGC/PKS/001/2010, No. B/186/VI/2010/PRIM Tanggal 28 Juni 2010, Plafond maksimum sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), pencairan dilakukan melalui 5 (lima) tahap :
1) Tahap 1 (satu) PK No. 2008.080/061 tanggal 25 April 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2) Tahap 2 (dua) PK No. 2008.021/061 tanggal 30 Mei 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
3) Tahap 3 (tiga) PK No. 2008.155/061 tanggal 30 Juni 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
4) Tahap 4 (empat) PK No. 2008.216/061 tanggal 20 Oktober 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
5) Tahap 5 (lima) PK No. 2008.240/061 tanggal 15 Desember 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
5. Bahwa persyaratan Primkopau untuk mengajukan pinjaman uang tunai ke Bank BNI SKC Cabang Bogor adalah sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum.
1) Lembaga Keuangan berbadan hukum dan telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali induk usaha atau group usaha telah menjadi Debitur BNI, khususnya segmen Koperasi dan menegah.
2) Telah menjadi Nasabah BNI atau Bank lain minimal selama 6 (enam) bulan.
3) Kredibilitas manajemen baik.
4) Menyampaikan laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
5) Menyampaikan Laporan Keuangan ke Bank Indonesia.
6) Pengurus, Pemilik dan Lembaga Keuangan tidak tergolong dalam daftar Black List serta tidak tercatat dalam daftar kredit bermasalah di Bank Indonesia.
7) Menyerahkan copy NPWP an. Lembaga Keuangan dan Pengurus.
8) Menyerahkan copy kepemilikan agunan tambahan.
b. Persyaratan Khusus (Koperasi).
1) Jenis Koperasi yang dapat diberikan kredit ini adalah :
(a) Koperasi Simpan Pinjam.
(b) Koperasi Pegawai/Karyawan yang mempunyai unit usaha simpan pinjam.
(c) Koperasi serba usaha yang memiliki unit simpan pinjam.
(d) Induk Koperasi/Koperasi Sekunder yang memiliki unit simpan pinjam.
2) Legalitas usaha anggaran dasar berikut seluruh perubahannya. Pengesahan dari Departemen Koperasi, SIUP, TDP.
3) Leverage. Batas maksimum kredit yang dapat diterima oleh Koperasi dari seluruh pinjaman Bank Umum atau Lembaga Keuangan lainnya (tidak termasuk simpanan wajib/sukarela anggota).
- Untuk Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai : Maksimal 15 X modal atau dilihat dari potensi pinjaman yang akan diberikan kepada anggota dengan asumsi maksimal angsuran dari anggota adalah 40 % dari gaji yang diterima (termasuk penghasilan isteri/suami yang sifatnya tetap dan lainnya yang dapat dikuasai koperasi dengan dibuktikan adanya pernyataan tertulis dari end user dan koperasi/pihak pemotong gaji).
4) Minimal kolektibiliti untuk Koperasi Pegawai atau Koperasi Karyawan saat dilakukan OTS (sebelum kredit disetujui) adalah sebesar > 99 %.-
c. Ketentuan Khusus.
1) Jangka waktu kredit untuk Pola Executing adalah sampai dengan 5 (lima) tahun.
2) Tujuan Penggunaan Kredit untuk diterus pinjamkan kepada end user Lembaga Keuangan yang bersangkutan.
3) Maksimum Kredit kepada end user berdasarkan Pola Executing Koperasi karyawan/pegawai dapat memberikan kredit kepada end user disesuaikan dengan potensi yang ada dengan maksimal sebesar Rp. 500 juta (KUK) dan total kewajiban tidak boleh melebihi 40 % dari gaji yang diterima.
4) Sifat Kredit kepada Koperasi Aflopend.
5) Suku bunga Kredit.
6) Biaya Propisi untuk kredit yang bersifat Aflopend 0.50 % dari maksimum kredit yang ditarik, dan dipungut setiap penarikan.
7) Biaya-biaya.
8) Agunan dan pengikatan.
(a) Agunan Pokok : Piutang yang dibiayai diikat fiducia otarial dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF).
(b) Agunan Tambahan (bagi Koperasi Karyawan /Pegawai). Surat Pengakuan Hutang Notariil, Company Guarantee dan/atau Surat Pernyataan dari pembayar gaji perusahaan untuk memotong dan menyalurkan gaji ke Kopkar/Kopeg yang selanjutnya disetor ke BNI untuk pembayaran angsuran kredit atau Surat Pernyataan dari Kopkar/Kopeg tentang kesediaan memotong gaji berdasarkan Surat Kuasa memotong gaji dari end user kepada Kopkar/Kopeg dan menyalurkan ke rekening Kopkar/Kopeg di BNI guna pembayaran angsuran kredit yang diperoleh dari BNI.
6. Bahwa dalam rangka permohonan peminjaman fasilitas kredit dari Primkopau kepada Bank BNI SKC Cabang Bogor, diperlukan persyaratan pemberian fasilitas kedit kepada Primkopau kemudian Bank BNI SKC Cabang Bogor sebagai berikut :
a) Pemberian Kredit dilakukan dengan Pola Executing yaitu penyaluran kredit Lembaga keuangan, dalam hal ini Primkopau Mabesau untuk diteruskan kembali ke end user dan risiko end user ditanggung oleh Lembaga Keuangan dalam hal ini Primkopau. Mengingat Penyaluran KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) dengan pola Executing tsb, maka kewajiban verifikasi terhadap end user ada pada Lembaga Keuangan dalam hal ini Primkopau. Dalam hal ini, Primkopau telah menyerahkan surat pernyataan yang menjamin kebenaran end users dan data yang disampaikan ke Bank BNI.
b) Bahwa pihak Bank BNI SKC Cabang Bogor mensyaratkan adanya Jaminan Pokok berupa seluruh piutang yang dibiayai Fasilitas Kredit BNI yang diikat secara fidusia notariil.
c) Bank BNI SKC Cabang Bogor mensyaratkan adanya Jaminan Tambahan berupa :
1) Surat Pengakuan Hutang Notariil yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang di Primkopau Cilangkap.
2) Surat Kuasa dari Primkopau kepada bendaharawan gaji untuk memotong gaji sebesar kewajiban angsuran setiap bulan sampai kredit lunas.
3) Surat Pernyataan dari pembayar gaji end user untuk melakukan pemotongan gaji sebesar kewajiban angsuran sampai kredit lunas, yang ditanda tangani di atas materai dan diketahui oleh atasan langsungnya.
7. Bahwa setelah semua permohonan pinjaman fasilitas kredit ke-172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau diterima Kaprimkopau (Terdakwa), kemudian Terdakwa akan mengajukan permohonan pinjaman tersebut kepada Bank BNI SKC Cabang Bogor. Namun sebelum Terdakwa mengajukan permohonan pinjaman kepada Bank BNI SKC Cabang Bogor tersebut, terlebih dahulu Terdakwa melakukan perbuatan merubah besarnya jumlah nominal (mark up). Maksud dan tujuan Terdakwa adalah supaya mendapatkan kredit dari Bank BNI SKC Cabang Bogor yang lebih besar yang akan dipergunakan untuk menambah modal Primkopau, untuk expansi usaha (perluasan usaha) ke divisi-divisi yang membutuhkan modal.
8. Bahwa bertempat di Kantor Primkopau Cilangkap Jakarta Timur pada tanggal 25 April 2008, Terdakwa memerintahkan Saksi-3 Sdr. Faisal Badjeber selaku Bendahara Primkopau untuk merubah besarnya pinjaman (mark up) dari 172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau tersebut dengan cara ditip-ex dan setelah selesai ditip-ex kemudian Terdakwa menanda tangani blanko permohonan pinjaman tunai tersebut. Misalnya permohonan pinjaman dari Mayor Adm Drs. Mayor Adm Drs. Marzuki Harahap (Saksi-9) semula mengajukan pinjaman tertulis angka nominal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian besarnya jumlah pinjaman ditip-ex dan dirubah menjadi angka nominal Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanpa persetujuan dari Saksi-9, Kapten Sus Librayanti Dewi Indraswati (Saksi-10) semula mengajukan pinjaman tertulis angka nominal sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian besarnya jumlah pinjaman ditip-ex dan dirubah menjadi angka nominal Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanpa persetujuan dari Saksi-10 serta PNS Andri (Saksi-11) semula yang mengajukan tertulis Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian besarnya jumlah pinjaman ditip-ex dan dirubah menjadi angka nominal Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
9. Bahwa selanjutnya setelah formulir permohonan pinjaman ke-172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau selesai dirubah besarnya jumlah pinjaman, kemudian Terdakwa mengirimkan ke Bank BNI SKC Cabang Bogor untuk mendapatkan pinjaman uang tunai dari Bank BNI tersebut. Jaminan yang diserahkan oleh Primkopau kepada BNI SKC Bogor adalah tagihan kepada anggota Primkopau yang sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Primkopau yang didukung sebagai berikut :
a. Jaminan Pokok :
Cover Note Notaris Siti Zaenab No. 19/Not/I/2010 Tanggal 18 Januari 2010 atas proses pendaftaran jaminan fidusia ke KPF untuk PK nomor 2008.080-061, 2008.121-061, 2008.1M-061, 2008.216-061, 2008.240-061, 2009.094061, 2010.006-061.
b. Jaminan tambahan :
1) Surat pengakuan Hutang Notariil yang ditandatangani oleh Pihak yang berwenang dalam Primkopau Cilangkap.
2) Surat Pernyataan dari pembayar gaji end user untuk melakukan pemotongan gaji sebesar angsuran sampai kredit lunas, yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh atasan langsungnya.
3) Surat Kuasa dari Primkopau kepada Bendaharawan Gaji untuk memotong gaji sebesar kewajiban angsuran setiap bulan.
10. Bahwa sesuai bukti Surat Keputusan Kredit, Surat Perjanjian Kredit dan Daftar Nominatif Primkopau yang diajukan oleh Primkopau, cukup untuk memperoleh pinjaman pembiayaan dari Bank BNI SKC Cabang Bogor, karena dokumen dimaksud ditentukan sebagai syarat pencairan kredit. Selanjutnya dalam pengajuan pinjaman uang tunai dari Primkopau sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) end user, persetujuan pencairan Tahap 1 (satu) pada tanggal 28 April 2008, dan pencairannya dilakukan pada 30 April 2008.
11. Bahwa pihak Bank BNI SKC Cabang Bogor tidak mengetahui adanya pemalsuan data/daftar Nominatif Primkopau tentang pengajuan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Primkopau Mabesau, dimana dengan adanya foto copy akad antara Primkopau dengan end user, foto copy KTP end user, Surat Pernyataan end user, surat rekomendasi dari atasan end user dan daftar nominatif (daftar nama end user) yang diajukan, yang didukung dengan diserahkannya jaminan Pokok dan jaminan Tambahan, yang diantaranya berupa pernyataan bahwa seluruh data/informasi yang diberikan adalah benar dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Primkopau Mabesau, maka Bank BNI SKC Cabang Bogor beranggapan bahwa seluruh data, informasi dan dokumen yang diserahkan adalah benar.
12. Bahwa dengan adanya pemalsuan dokumen/pengajuan end user fiktif dan adanya side streaming terkait dengan pembiayaan yang diberikan oleh Bank BNI SKC Cabang Bogor kepada Primkopau berdampak kepada kemampuan membayar kembali hutang dari Primkopau kepada Bank BNI SKC Cabang Bogor, hal tersebut akan menimbulkan kerugian kepada Bank BNI SKC Cabang Bogor sejumlah Rp. 24.551.914.895,- (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) per Nopember 2013.
13. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, mengakibatkan kerugian diantaranya :
a. Nama baik ke-172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau yang mengajukan permohonan pinjaman fasilitas kredit kepada Kaprimkopau merasa dirugikan dan seluruh anggota Primkopau merasa kecewa tidak bisa meminjam fasilitas kredit kepada Primkopau lagi.
Pihak Bank BNI Cabang Bogor mengalami kerugian finansial.
c. Memberikan dampak degradensi kondisi finansial Primkopau.
Atau : Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal dua puluh lima bulan April tahun dua ribu delapan, atau setidak-tidaknya pada suatu hari bulan April dalam tahun 2000 delapan, atau setidaktidaknya dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Primkop Mabesau Cilangkap Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana
“Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau palsu, seolah-olah benar dan tidak di palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”.
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 1988, setelah lulus pendidikan dilantik dengan pangkat Letda Adm. Selanjutnya setelah menjalani pendidikan, mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara Terdakwa menjabat sebagai Pamen Diswatpers Mabes TNI AU pangkat terakhir Letnan Kolonel Adm NRP. 512650.
2. Bahwa Terdakwa pada tahun 2002 menjabat sebagai Kadisminpers Denma Mabesau yang juga merangkap sebagai Ketua Primkopau, yang seharusnya sudah berakhir pada tahun 2005, namun diperpanjang kembali berdasarkan Skep Kasau Nomor Skep/17-PKS/VI/2005 tanggal 29 Juni 2005 yaitu semula menjabat Kadispers Denma mabesau menjadi Kaprimkopau sampai dengan tahun 2008. Selanjutnya masa kepemimpinan Terdakwa sebagai Kaprimkopau diperpanjang kembali berdasarkan Surat Perintah Aspers Kasau Nomor : Sprin/107/IX/2008 tanggal 26 Agustus 2008, disamping tugas dan jabatan sehari-hari Terdakwa diberi tugas sebagai Ketua Primkopau Mabesau sampai dengan ada penggantinya.
3. Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kaprimkopau, sekira bulan April 2008 ada 172 (seratus tujuh puluh dua) orang anggota Primkopau mengajukan permohonan pinjaman fasilitas kredit ditujukan kepada Kaprimkopau, termasuk diantaranya adalah Mayor Adm Drs. Marzuki Harahap (Saksi-9) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Kapten Sus Librayanti Dewi lndraswati (Saksi-10) sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan PNS III/A Andri (Saksi-11) sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), melalui prosedur peminjaman uang sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan ke USP (Unit Simpan Pinjam) dengan mengisi blanko formulir (data pemohon dan besar pinjaman), ditandatangani oleh Pemohon.
b. Melampirkan foto copy KTP/KTA, foto copy slip gaji.
c. Mengisi surat pernyataan dan kuasa anggota (pemohon) untuk pemotongan gaji dari Juru Bayar, ditanda tangani.
d. Mengisi formulir diketahui Juru Bayar dan Kepala Jawatan serta tanda tangan isteri/suami untuk yang sudah berkeluarga.
e. Setelah selesai, dikembalikan ke Primkopau untuk dianalisa oleh bagian analis Primkopau kemudian diserahkan ke bagian USP kemudian diserahkan ke Bendahara, Sekretaris dan Ketua Primkopau untuk mendapat persetujuan.
4. Bahwa selama Terdakwa menjabat Kaprimkopau, pernah melakukan kerja sama dengan Bank BNI SKC Bogor, dalam bentuk pemberian fasilitas kredit KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan), dimana kerjasama tersebut dituangkan dalam 5 (lima) Perjanjian Kerjasama sebagai berikut :
a. Perjanjian No. BGC/03/997a dan No. B/316/XI/2006 Tanggal 24 November 2006, plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
b. Perjanjian No. BGC/03/600, No.B/218/VI/2007 Tanggal 07 Juni 2007, plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
c. Perjanjian No. USK/005/2008 Tanggal 19 Maret 2008, dengan plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
d. Perjanjian No. USK/009/2008 Tanggal 18 April 2008, dengan plafond maksimum sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
e. Perjanjian Penyaluran Kredit Melalui Lembaga Keuangan No. BGC/PKS/001/2010, No. B/186/VI/2010/PRIM Tanggal 28 Juni 2010, plafond maksimum sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), pencairan dilakukan melalui 5 (lima) Tahap.
1) Tahap 1 (satu) PK No. 2008.080/061 tanggal 25 April 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2) Tahap 2 (dua) PK No. 2008.021/061 tanggal 30 Mei 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
3) Tahap 3 (tiga) PK No. 2008.155/061 tanggal 30 Juni 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
4) Tahap 4 (empat) PK No. 2008.216/061 tanggal 20 Oktober 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
5) Tahap 5 (lima) PK No. 2008.240/061 tanggal 15 Desember 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
5. Bahwa persyaratan Primkopau untuk mengajukan pinjaman uang tunai ke Bank BNI SKC Cabang Bogor adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum.
1) Lembaga Keuangan berbadan hukum dan telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali induk usaha atau group usaha telah menjadi Debitur BNI, khususnya segmen Koperasi dan menegah.
2) Telah menjadi Nasabah BNI atau Bank lain minimal selama 6 (enam) bulan.
3) Kredibilitas manajemen baik.
4) Menyampaikan laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
5) Menyampaikan Laporan Keuangan ke Bank Indonesia.
6) Pengurus, Pemilik dan Lembaga Keuangan tidak tergolong dalam daftar Black List serta tidak tercatat dalam daftar kredit bermasalah di Bank Indonesia.
7) Menyerahkan copy NPWP an. Lembaga Keuangan dan Pengurus.
8) Menyerahkan copy kepemilikan agunan tambahan.
b. Persyaratan Khusus (Koperasi).
1) Jenis Koperasi yang dapat diberikan kredit ini adalah :
(a) Koperasi Simpan Pinjam.
(b) Koperasi Pegawai/Karyawan yang mempunyai unit usaha simpan pinjam.
(c) Koperasi serba usaha yang memiliki unit simpan pinjam.
(d) Induk Koperasi/Koperasi Sekunder yang memiliki unit simpan pinjam.
2) Legalitas usaha. Anggaran Dasar berikut seluruh perubahannya. Pengesahan dari Departemen Koperasi, SIUP, TDP.
3) Leverage. Batas maksumum kredit yang dapat diterima oleh Koperasi dari seluruh pinjaman Bank Umum atau Lembaga Keuangan lainnya (tidak termasuk simpanan wajib/sukarela anggota).
- Untuk Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai: Maksimal 15 X modal atau dilihat dari potensi pinjaman yang akan diberikan kepada anggota dengan asumsi maksimal angsuran dari anggota adalah 40 % dari gaji yang diterima (termasuk penghasilan istri/suami yang sifatnya tetap dan lainnya yang dapat dikuasai koperasi dengan dibuktikan adanya pernyataan tertulis dari end user dan koperasi/pihak pemotong gaji).
4) Minimal kolektibiliti untuk Koperasi Pegawai atau Koperasi Karyawan saat dilakukan OTS (sebelum kredit disetujui) adalah sebesar 99 %.-
c. Ketentuan Khusus.
1) Jangka waktu kredit untuk Pola Excecuting adalah sampai dengan 5 (lima) tahun.
2) Tujuan Penggunaan Kredit untuk diterus pinjamkan kepada end user Lembaga Keuangan yang bersangkutan.
3) Maksimum Kredit kepada end user berdasarkan Pola Executing; Koperasi karyawan/pegawai dapat memberikan kredit kepada end user disesuaikan dengan potensi yang ada dengan maksimal sebesar Rp. 500 juta (KUK) dan total kewajiban tidak boleh melebihi 40 % dari gaji yang diterima.
4) Sifat Kredit kepada Koperasi Aflopend.
5) Suku bunga Kredit.
6) Biaya Propisi untuk kredit yang bersifat Aflopend 0.50 % dari maksimum kredit yang ditarik, dan dipungut setiap penarikan.
7) Biaya-biaya.
8) Agunan dan pengikatan :
(a) Agunan Pokok : Piutang yang dibiayai diikat fiducia otarial dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF).
(b) Agunan Tambahan (bagi Koperasi Karyawan/ Pegawai).
Surat Pengakuan Hutang Notariil, Company Guarantee dan/atau Surat Pernyataan dari pembayar gaji perusahaan untuk memotong dan menyalurkan gaji ke Kopkar/Kopeg yang selanjutnya disetor ke BNI untuk pembayaran angsuran kredit dan/atau Surat Pernyataan dari Kopkar/Kopeg tentang kesediaan memotong gaji berdasarkan Surat Kuasa memotong gaji dari end user kepada Kopkar/Kopeg dan menyalurkan ke rekening Kopkar/Kopeg di BNI guna pembayaran angsuran kredit yang diperoleh dari BNI.
6. Bahwa dalam rangka permohonan peminjaman fasilitas kredit dari Primkopau kepada Bank BNI SKC Cabang Bogor, diperlukan persyaratan pemberian fasilitas kredit kepada Primkopau kemudian Bank BNI SKC Cabang Bogor melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemberian Kredit dilakukan dengan Pola Executing yaitu penyaluran kredit melalui Lembaga keuangan, dalam hal ini Primkopau Mabesau untuk diteruskan kembali ke end user dan risiko end user ditanggung oleh Lembaga Keuangan dalam hal ini Primkopau. Mengingat Penyaluran KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) dengan pola Executing tsb, maka kewajiban verifikasi terhadap end user ada pada Lembaga Keuangan dalam hal ini Primkopau. Dalam hal ini, Primkopau telah menyerahkan surat pernyataan yang menjamin kebenaran end users dan data yang disampaikan ke Bank BNI.
b. Bahwa pihak Bank BNI SKC Cabang Bogor mensyaratkan adanya Jaminan Pokok berupa seluruh piutang yang dibiayai Fasilitas Kredit BNI yang diikat secara fidusia notariil.
c. Bank BNI SKC Cabang Bogor mensyaratkan Jaminan Tambahan berupa :
1) Surat Pengakuan Hutang Notaril yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang di Primkopau Cilangkap.
2) Surat Kuasa dari Primkopau kepada bendaharawan gaji untuk memotong gaji sebesar kewajiban angsuran setiap bulan sampai kredit lunas.
3) Surat Pernyataan dari pembayar gaji end user untuk melakukan pemotongan gaji sebesar kewajiban angsuran sampai kredit lunas, yang ditanda tangani di atas materai dan diketahui oleh atasan langsungnya.
7. Bahwa sekira bulan April tahun 2008 bertempat di Kantor Primkopau Cilangkap Jakarta Timur, Terdakwa selaku Kaprimkopau menggunakan (memakai) formulir ke-172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau yang sudah dirubah besarnya oleh Saksi-3 Sdr. Faisal Badjeber atas perintah Terdakwa. Diantaranya formulir permohonan pinjaman fasilitas kredit yang sudah dirubah antara lain Mayor Adm Drs.Mayor Adm Drs. Marzuki Harahap (Saksi-9) semula mengajukan pinjaman Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), berubah menjadi Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Kapten Sus Librayanti Dewi Indraswati (Saksi-10) semula mengajukan pinjaman Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) serta PNS Andri (Saksi-11) semula yang mengajukan pinjaman Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) berubah menjadi Rp. 21.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
8. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah supaya mendapatkan kredit dari Bank BNI SKC Cabang Bogor yang lebih besar yang akan dipergunakan untuk menambah modal Primkopau, untuk expansi usaha (perluasan usaha) ke divisi-divisi yang membutuhkan modal. Selanjutnya Terdakwa selaku Kaprimkopau mengajukan pembiayaan fasilitas kredit pembiayaan kepada ke-2 (dua) Bank yakni Pimpinan Bank BSM Cabang Bogor dan Pimpinan Bank BNI SKC Cabang Bogor sebagai berikut :
a. Jaminan Pokok :
Cover Note Notaris Siti Zaenab No. 19/Not/I/2010 Tanggal 18 Januari 2010 atas proses pendaftaran jaminan fidusia ke KPF untuk PK nomor 2008.080061, 2008.121-061, 2008.155-061, 2008.216-061, 2008.240-061, 2009.094061, 2010.006-061.
b. Jaminan tambahan :
1) Surat pengakuan Hutang Notariil yang ditandatangani oleh Pihak yang berwenang dalam Primkopau Cilangkap.
2) Surat Pernyataan dari pembayar gaji end user untuk melakukan pemotongan gaji sebesar angsuran sampai kredit lunas, yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh atasan langsungnya.
3) Surat Kuasa dari Primkopau kepada Bendaharawan Gaji untuk memotong gaji sebesar kewajiban angsuran setiap bulan.
9. Bahwa sesuai bukti Surat Keputusan Kredit, Surat Perjanjian Kredit dan Daftar Nominatif Primkopau yang diajukan oleh Primkopau, cukup untuk memperoleh pinjaman pembiayaan dari Bank BNI SKC Cabang Bogor, karena dokumen dimaksud ditentukan sebagai syarat pencairan kredit. Selanjutnya dalam pengajuan pinjaman uang tunai dari Primkopau sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) end user, persetujuan pencairan Tahap 1 (satu) pada tanggal 28 April 2008, dan pencairannya dilakukan pada 30 April 2008.
10. Bahwa pihak Bank BNI SKC Cabang Bogor tidak mengetahui adanya pemalsuan data/daftar Nominatif Primkopau tentang pengajuan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Primkopau Mabesau, dimana dengan adanya foto copy akad antara Primkopau dengan end user, foto copy KTP end user, Surat Pernyataan end user, surat rekomendasi dari atasan end user dan daftar nominatif (daftar nama end user) yang diajukan, yang didukung dengan diserahkannya jaminan pokok dan jaminan tambahan, yang diantaranya berupa pernyataan bahwa seluruh data/informasi yang diberikan adalah benar dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Primkopau Mabesau, maka Bank BNI SKC Cabang Bogor beranggapan bahwa seluruh data, informasi dan dokumen yang diserahkan adalah benar.
11. Bahwa dengan adanya pemalsuan dokumen/pengajuan end user fiktif dan adanya side streaming terkait dengan pembiayaan yang diberikan oleh Bank BNI SKC Cabang Bogor kepada Primkopau berdampak kepada kemampuan membayar kembali hutang dari Primkopau kepada Bank BNI SKC.Cabang Bogor, hal tersebut akan menimbulkan kerugian kepada Bank BNI SKC Cabang Bogor sejumlah Rp. 24.551.914.895,- (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) per Nopember 2013.
12. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, mengakibatkan kerugian diantaranya :
a. Nama baik ke-172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau yang mengajukan permohonan pinjaman fasilitas kredit merasa dirugikan dan seluruh anggota Primkopau merasa kecewa tidak bisa meminjam fasilitas kredit lagi.
b. Pihak Bank BNI Cabang Bogor mengalami kerugian finansial.
c. Memberikan dampak degradensi kondisi finansial Primkopau.
Atau : Ketiga
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2000 dua sampai dengan tahun 2000 delapan, setidak-tidaknya dalam tahun 2002 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Kantor Primer Koperasi Mabesau di Cilangkap Jakarta Timur, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana :
“Militer, yang dengan menyalah gunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian”.
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 1988, setelah lulus pendidikan dilantik dengan pangkat Letda Adm. Selanjutnya setelah menjalani pendidikan, mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara Terdakwa menjabat sebagai Pamen Diswatpers Mabes TNI AU pangkat terakhir Letnan Kolonel Adm NRP. 512650.
2. Bahwa Terdakwa pada tahun 2002 menjabat sebagai Kadisminpers Denma Mabesau yang juga merangkap sebagai Ketua Primkopau, yang seharusnya sudah berakhir pada tahun 2005, namun diperpanjang kembali berdasarkan Skep Kasau Nomor Skep/17-PKS/VI/2005 tanggal 29 Juni 2005 yaitu semula menjabat Kadispers Denma mabesau menjadi Kaprimkopau sampai dengam tahun 2008. Selanjutnya masa kepemimpinan Terdakwa sebagai Kaprimkopau diperpanjang kembali berdasarkan Surat Perintah Aspers Kasau Nomor : Sprin/107/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008, disamping tugas dan jabatan sehari-hari Terdakwa diberi tugas sebagai Ketua Primkopau Mabesau sampai dengan ada penggantinya.
3. Bahwa saat Terdakwa menjabat sebagai Kaprimkopau, sekira bulan April 2008 ada 172 (seratus tujuh puluh dua) orang anggota Primkopau mengajukan permohonan pinjaman fasilitas kredit ditujukan kepada Kaprimkopau, termasuk diantaranya adalah Mayor Adm Drs. Marzuki Harahap (Saksi-9) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Kapten Sus Librayanti Dewi lndraswati (Saksi-10) sebesar Rp. 8.500.000,(delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan PNS III/A Andri (Saksi-11) sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), melalui prosedur peminjaman uang sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan ke USP (Unit Simpan Pinjam) dengan mengisi blanko formulir (data pemohon dan besar pinjaman), ditanda tangani oleh Pemohon.
b. Melampirkan foto copy KTP/KTA, foto copy slip gaji.
c. Mengisi surat pernyataan dan kuasa anggota (pemohon) untuk pemotongan gaji dari Juru Bayar, ditanda tangani.
d. Mengisi formulir diketahui Juru Bayar dan Kepala Jawatan serta tanda tangan isteri/suami untuk yang sudah berkeluarga.
f. Setelah selesai, dikembalikan ke Primkopau untuk dianalisa oleh bagian analis Primkopau kemudian diserahkan ke bagian USP kemudian diserahkan ke bendahara, Sekretaris dan Ketua Primkopau untuk mendapat persetujuan.
4. Bahwa selama Terdakwa menjabat Kaprimkopau, pernah melakukan kerja sama dengan Bank BNI SKC Bogor, dalam bentuk pemberian fasilitas kredit KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan), dimana kerjasama tersebut dituangkan dalam 5 (lima) Perjanjian Kerjasama sebagai berikut:
a. Perjanjian No. BGC/03/997a dan No.B/316/XI/2006 Tanggal 24 November 2006, plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
b. Perjanjian No. BGC/03/600, No.B/218/VI/2007 Tanggal 07 Juni 2007, plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
c. Perjanjian No. USK/005/2008 Tanggal 19 Maret 2008, dengan plafond, maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
d. Perjanjian No. USK/009/2008 Tanggal 18 April 2008, dengan plafond maksimum sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
e. Perjanjian Penyaluran Kredit Melalui Lembaga Keuangan No. BGC/PKS/ 001/2010, No. B/186/VI/2010/PRIM Tanggal 28 Juni 2010, plafond maksimum sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), pencairan dilakukan melalui 5 (lima) Tahap.
1) Tahap 1 (satu) PK No. 2008.080/061 tanggal 25 April 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2) Tahap 2 (dua) PK No. 2008.021/061 tanggal 30 Mei 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
3) Tahap 3 (tiga) PK No. 2008.155/061 tanggal 30 Juni 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
4) Tahap 4 (empat) PK No. 2008.216/061 tanggal 20 Oktober 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
5) Tahap 5 (lima) PK No. 2008.240/061 tanggal 15 Desember 2008 dengan Plafond maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
5. Bahwa persyaratan Primkopau untuk mengajukan pinjaman uang tunai ke Bank BNI SKC Cabang Bogor adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum.
1) Lembaga Keuangan berbadan hukum dan telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali induk usaha atau group usaha telah menjadi Debitur BNI, khususnya segmen Koperasi dan menegah.
2) Telah menjadi Nasabah BNI atau Bank lain minimal selama 6 (enam) bulan.
3) Kredibilitas manajemen baik.
4) Menyampaikan laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
5) Menyampaikan Laporan Keuangan ke Bank Indonesia.
6) Pengurus, Pemilik dan Lembaga Keuangan tidak tergolong dalam daftar Black List serta tidak tercatat dalam daftar kredit bermasalah di Bank Indonesia.
7) Menyerahkan copy NPWP an. Lembaga Keuangan dan Pengurus.
8) Menyerahkan copy kepemilikan agunan tambahan.
b. Persyaratan Khusus (Koperasi).
1) Jenis Koperasi yang dapat diberikan kredit ini adalah:
(a) Koperasi Simpan Pinjam.
(b) Koperasi Pegawai/Karyawan yang mempunyai unit usaha simpan pinjam.
(c) Koperasi serba usaha yang memiliki unit simpan pinjam.
(d) Induk Koperasi/Koperasi Sekunder yang memiliki unit simpan pinjam.
2) Legalitas usaha. Anggaran Dasar berikut seluruh perubahannya. Pengesahan dari Departemen Koperasi, SIUP, TDP.
3) Leverage. Batas maksimum kredit yang dapat diterima oleh Koperasi dari seluruh pinjaman Bank Umum atau Lembaga Keuangan lainnya (tidak termasuk simpanan wajib/sukarela anggota).
- Untuk Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai: Maksimal 15 X modal atau dilihat dari potensi pinjaman yang akan diberikan kepada anggota dengan asumsi maksimal angsuran dari anggota adalah 40 % dari gaji yang diterima (termasuk penghasilan istri/suami yang sifatnya tetap dan lainnya yang dapat dikuasai koperasi dengan dibuktikan adanya pernyataan tertulis dari end user dan koperasi/pihak pemotong gaji).
4) Minimal kolektibiliti untuk Koperasi Pegawai atau Koperasi Karyawan saat dilakukan OTS (sebelum kredit disetujui) adalah sebesar 99 %.-
c. Ketentuan Khusus.
1) Jangka waktu kredit untuk Pola Executing adalah sampai dengan 5 (lima) tahun.
2) Tujuan Penggunaan Kredit untuk diteruspinjamkan kepada end user Lembaga Keuangan yang bersangkutan.
3) Maksimum Kredit kepada end user berdasarkan Pola Executing Koperasi karyawan/pegawai dapat memberikan kredit kepada end user disesuaikan dengan potensi yang ada dengan maksimal sebesar Rp. 500 juta (KUK) dan total kewajiban tidak boleh melebihi 40 % dari gaji yang diterima.
4) Sifat Kredit kepada Koperasi, Aflopend.
5) Suku bunga Kredit.
6) Biaya Propisi untuk kredit yang bersifat Aflopend 0.50 % dari maksimum kredit yang ditarik, dan dipungut setiap penarikan.
7) Biaya-biaya.
8) Agunan dan pengikatan.
a) Agunan Pokok : Piutang yang dibiayai diikat fiducia otarial dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF).
b) Agunan Tambahan (bagi Koperasi Karyawan/Pegawai).
Surat Pengakuan Hutang Notariil, Company Guarantee dan/atau Surat Pernyataan dari pembayar gaji perusahaan untuk memotong dan menyalurkan gaji ke Kopkar/Kopeg yang selanjutnya disetor ke BNI untuk pembayaran angsuran kredit dan/atau Surat Pernyataan dari Kopkar/Kopeg tentang kesediaan memotong gaji berdasarkan Surat Kuasa memotong gaji dari end user kepada Kopkar/Kopeg dan menyalurkan ke rekening Kopkar/Kopeg di BNI guna pembayaran angsuran kredit yang diperoleh dari BNI.
6. Bahwa dalam rangka permohonan peminjaman fasilitas kredit dari Primkopau kepada Bank BNI SKC Cabang Bogor, diperlukan persyaratan pemberian fasilitas kedit kepada Primkopau kemudian Bank BNI SKC Cabang Bogor melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberian Kredit dilakukan dengan Pola Executing yaitu penyaluran kredit melalui Lembaga keuangan, dalam hal ini Primkopau Mabesau untuk diteruskan kembali ke end user dan risiko end user ditanggung oleh Lembaga Keuangan hal ini Primkopau. Mengingat Penyaluran KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) dengan pola Executing.tsb, maka kewajiban verifikasi terhadap end user ada pada Lembaga Keuangan dalam hal ini Primkopau. Dalam hal ini, Primkopau telah menyerahkan surat pernyataan yang menjamin kebenaran end users dan data yang disampaikan ke Bank BNI.
b. Bahwa pihak Bank BNI SKC Cabang Bogor mensyaratkan adanya Jaminan Pokok berupa seluruh piutang yang dibiayai Fasilitas Kredit BNI yang diikat secara fidusia notariil.
c. Bank BNI SKC Cabang Bogor mensyaratkan Jaminan Tambahan berupa:
1) Surat Pengakuan Hutang Notaril yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang di Primkopau Cilangkap.
2) Surat Kuasa dari Primkopau kepada bendaharawan gaji untuk memotong gaji sebesar kewajiban angsuran setiap bulan sampai kredit lunas.
3) Surat Pernyataan dari pembayar gaji end user untuk melakukan pemotongan gaji sebesar kewajiban angsuran sampai kredit lunas, yang ditanda tangani di atas materai dan diketahui oleh atasan langsungnya.
7. Bahwa bertempat di Kantor Primkopau Cilangkap Jakarta Timur pada tanggal 25 April 2008, Terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Kaprimkopau dengan menyalahgunakan pengaruhnya terhadap bawahannya yaitu Saksi-3 Sdr. Faisal Badjeber dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi-3 untuk merubah besarnya pinjaman (mark up) dari 172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau tersebut dengan cara ditip-ex dan setelah selesai ditip-ex kemudian Terdakwa menanda tangani blanko permohonan pinjaman tunai tersebut. Misalnya permohonan pinjaman dari Mayor Adm Drs. Mayor Adm Drs. Marzuki Harahap (Saksi-9) semula mengajukan pinjaman tertulis angka nominal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian besarnya jumlah pinjaman ditip-ex (dirubah) menjadi angka nominal Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanpa persetujuan dari Saksi-9, Kapten Sus Librayanti Dewi Indraswati (Saksi-10) semula mengajukan pinjaman tertulis angka Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian besarnya jumlah pinjaman ditip-ex (dirubah) menjadi angka Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanpa persetujuan dari Saksi-10 serta PNS Andri (Saksi-11) semula yang mengajukan Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian besarnya jumlah pinjaman ditip-ex (dirubah) menjadi angka nominal Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
8. Bahwa selanjutnya setelah formulir permohonan pinjaman ke-172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau selesai dirubah besarnya jumlah pinjaman, kemudian Terdakwa mengirimkan ke Bank BNI SKC Cabang Bogor untuk mendapatkan pinjaman uang tunai dari Bank BNI tersebut.
9. Bahwa selanjutnya Pimpinan Bank BNI SKC Cabang Bogor mencairkan pinjaman yang diajukan oleh Kaprimkopau pada tanggal 30 April 2008. Kemudian setelah fasilitas kredit tersebut diterima oleh Primkopau, Terdakwa tidak menggunakan sebagaimana mestinya yakni menyalurkan kepada ke-172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau yang mengajukan pinjaman dana.
10. Bahwa disamping Terdakwa melakukan perbuatan memanipulasi data ke-172 (seratus tujuh puluh dua) anggota Primkopau yang mengajukan pinjaman dana dengan cara merubah besarnya jumlah (mark up) pinjaman, Terdakwa juga melakukan perbuatan menggunakan dana Primkopau sebesar Rp. 2.046.372.200,00 (dua milyar empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah) dimana dana tersebut dalam penguasaan Terdakwa padahal dana tersebut bukan milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Disamping itu dana yang digunakan oleh Terdakwa, bukan berasal dari kejahatan namun berasal dari dana-dana selisih jumlah dalam rangka pengadaan perumahan di Solo, dana yang dibuat secara fiktif, dana SPBU, Kas Unit Jasa Niaga (Unjani), bunga yang harus dibayar, peternakan sapi di Kab. Purbalingga, pembangunan rumah pribadi Terdakwa dan pembelian rumah untuk pejabat Primkopau.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut :
Kesatu : Pasal 372 KUHP.
Dan
Kedua :
Pertama : Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Ketiga : Pasal 127 KUHPM.
III. Tuntutan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016, mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan :
1. Terdakwa tersebut diatas DR. Abdullah Fathoni, S.E., M.M. Letnan Kolonel Adm NRP. 512650 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Dakwaan Kesatu
“Penggelapan”
Sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP.
Dan
Dakwaan Kedua alternatif Pertama
“Pemalsuan surat secara bersama-sama”
Sebagaimana di atur dan diancam dengan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Oleh karenanya Oditur Militer Tinggi mohon agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana : Penjara selama 2 (dua) tahun.
Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3. Mohon barang bukti berupa :
Surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Bonggol Cek BNI Nomor. CG. 567428 tanggal 3 Januari 2008.
b. 1 (satu) Bonggol Cek Bank Yudha Bhakti tanggal 14 Januari 2008 ke Rekening Bank BNI No.0128014667 atas nama Abdullah Fatoni.
c. 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kerja Kontruksi antara Primkop Mabes TNI AU dengan PT. Eka Perkasa Abadi Nomor Perja/003/IV/2008/Primkop Mabes TNI AU dan Nomor 0014/PKK/ IV/2008/EPA tanggal 1 April 2008.
d. 1 (satu) lembar formulir Bank BNI transfer uang tanggal 3 Januari 2008, sejumlah Rp 2.148.727.500,00 (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
e. 2 (dua) lembar rekening BNI a.n. Primkop Mabes TNI AU No. Rekening 0011785361 Periode tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 23 Juli 2009.
f. 1 (satu) lembar rekening BNI a.n. Primkop Mabes TNI AU Nomor. Rek. 0011785361 Periode tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 15 April 2009.
g. 1 (satu) buah Buku Bank BNI nomor rekening 0110751281 atas. nama Abdullah Fatoni.
h. 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 013/001/Ngp/2008 tgl 09 Januari 2008.
i. 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 014/002/Ngp/2008 tgl 09 Januari 2008.
j. 1 (satu) buah Buku Bank BNI nomor rekening 0019267828 atas nama Ny. Sri Sulastri A.
k. 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 068/010/Ngp/2008 tgl 22 Feb 2008.
l. 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak milik No. 2887 tanggal 17 Juni 2008 atas nama Terdakwa.
m. 1 (satu) lembar Surat Laporan Manager Primkop Mabes TNI AU Cab. Surakarta tentang rincian pembayaran ke kontraktor PT. Eka Perkasa Abadi Perum Primkop Mabes TNI AU Permai tahap 2.
n. 3 (tiga) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari BTN Syariah Cabang Solo sejumlah Rp2.900.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus juta rupiah).
o. 2 (dua) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari Divisi Primkop Mabes TNI AU pintu AL sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
p. 1 (satu) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari Unit Koperasi Syariah Mabesau Cabang Solo sejumlah Rp. 753.288.633,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).
q. 1 (satu) bendel Daftar Nominatif Primkop Mabes TNI AU yang di ajukan oleh Terdakwa selaku KaPrimkop Mabes TNI AU ke Bank BNI untuk mendapatkan pinjaman/kredit uang tunai.
r. 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkop Mabes TNI AU atas nama Mayor Adm Marzuki Harahap (Saksi-9).
s. 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkop Mabes TNI AU atas nama Kapten Sus Librayanti Dewi lndraswati (Saksi-10).
t. 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkop Mabes TNI AU atas nama PNS Andri (Saksi-11).
u. 20 (dua puluh) buah kwitansi pengeluaran Kas SPBU Pancoran sejumlah Rp137.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
v. 6 (enam) buah kwitansi pengeluaran kas Unjani (Unit Jasa Niaga) Primkop Mabes TNI AU sejumlah Rp55.226.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
w. 5 (lima) Bukti Pengeluaran Kas Pinjaman modal kerja Purbalingga yaitu:
RK No. 87NI tanggal 18 Juni 2008.
RK No. 30NII tanggal 10 Juli 2008.
RK No. 38NII tanggal 14 Juli 2008.
RK No. 72/IX tanggal 29 September 2008.
RK No. 75/IX tanggal 29 September 2008.
x. 3 (tiga) Bukti Penerimaan Kas Pinjaman modal kerja Purbalingga yaitu :
KM No. 181/IX tanggal 29 September 2008.
KM No. 174/XI tanggal 14 November 2008.
KM No. 176 A tanggal 24 Februari 2008.
y. 4 (empat) Kwitansi Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU untuk biaya pembayaran bahan bangunan dan tukang proyek Mes Ujung Aspal sejumlah Rp297.229.600.(dua ratus sembilan puluh jutuh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) didalamnya disisipkan bon-bon untuk pembangunan rumah milik pribadi Terdakwa di JI, Gorda No.14 A Rt.10/06 Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur sejumlah Rp. 67.657.000.- (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yaitu:
RK 167 tanggal 24 April 2008.
RK 37 tanggal 6 Mei 2008.
RK 18 tanggal 2 Juli 2008.
RK 238 tanggal 31 Juli 2008.
z. 1 (Satu) buah kwitansi pengeluaran kas Primkop Mabes TNI AU untuk uang muka sementara pembelian tanah di Jati Murni Bekasi oleh Pembina I Aspers Kasau (Marsda Purn Agus Mudigdo) pada tanggal 10 Oktober 2007 Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Mohon dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)
IV. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 12-K/PMT-II/AU/III/2016 tanggal 27 Juni 2016, yang bersidang pada tingkat pertama dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DR. Abdullah Fathoni, S.E.,M.M. Letkol Adm NRP 512650 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Kesatu : “Penggelapan”,
dan
Kedua Alternatif Pertama : “Pemalsuan surat secara bersama-sama”,
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
Surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Bonggol Cek BNI Nomor. CG. 567428 tanggal 3 Januari 2008.
b. 1 (satu) Bonggol Cek Bank Yudha Bhakti tanggal 14 Januari 2008 ke Rekening Bank BNI No.0128014667 atas nama Abdullah Fatoni.
c. 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kerja Kontruksi antara Primkop Mabes TNI AU dengan PT. Eka Perkasa Abadi Nomor Perja/003/IV/2008/Primkop Mabes TNI AU dan Nomor 0014/PKK/ IV/2008/EPA tanggal 1 April 2008.
d. 1 (satu) lembar formulir Bank BNI transfer uang tanggal 3 Januari 2008, sejumlah Rp2.148.727.500,00 (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
e. 2 (dua) lembar rekening BNI a.n. Primkop Mabes TNI AU No. Rekening 0011785361 Periode tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 23 Juli 2009.
f. 1 (satu) lembar rekening BNI a.n. Primkop Mabes TNI AU Nomor. Rek. 0011785361 Periode tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 15 April 2009.
g. 1 (satu) buah Buku Bank BNI nomor rekening 0110751281 atas. nama Abdullah Fatoni.
h. 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 013/001/Ngp/2008 tgl 09 Januari 2008.
i. 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 014/002/Ngp/2008 tgl 09 Januari 2008.
j. 1 (satu) buah Buku Bank BNI nomor rekening 0019267828 atas nama Ny. Sri Sulastri A.
k. 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 068/010/Ngp/2008 tgl 22 Feb 2008.
l. 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak milik No. 2887 tanggal 17 Juni 2008 atas nama Terdakwa.
m. 1 (satu) lembar Surat Laporan Manager Primkop Mabes TNI AU Cab. Surakarta tentang rincian pembayaran ke kontraktor PT. Eka Perkasa Abadi Perum Primkop Mabes TNI AU Permai tahap 2.
n. 3 (tiga) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari BTN Syariah Cabang Solo sejumlah Rp2.900.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus juta rupiah).
o. 2 (dua) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari Divisi Primkop Mabes TNI AU pintu AL sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah).
p. 1 (satu) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari Unit Koperasi Syariah Mabesau Cabang Solo sejumlah Rp753.288.633,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).
q. 1 (satu) bendel Daftar Nominatif Primkop Mabes TNI AU yang di ajukan oleh Terdakwa selaku KaPrimkop Mabes TNI AU ke Bank BNI untuk mendapatkan pinjaman/kredit uang tunai.
r. 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkop Mabes TNI AU atas nama Mayor Adm Marzuki Harahap (Saksi-9).
s. 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkop Mabes TNI AU atas nama Kapten Sus Librayanti Dewi lndraswati (Saksi-10).
t. 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkop Mabes TNI AU atas nama PNS Andri (Saksi-11).
u. 20 (dua puluh) buah kwitansi pengeluaran Kas SPBU Pancoran sejumlah Rp137.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
v. 6 (enam) buah kwitansi pengeluaran kas Unjani (Unit Jasa Niaga) Primkop Mabes TNI AU sejumlah Rp55.226.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
w. 5 (Lima) Bukti Pengeluaran Kas Pinjaman modal kerja Purbalingga yaitu:
1) RK No. 87NI tanggal 18 Juni 2008.
2) RK No. 30NII tanggal 10 Juli 2008.
3) RK No. 38NII tanggal 14 Juli 2008.
4) RK No. 72/IX tanggal 29 September 2008.
5) RK No. 75/IX tanggal 29 September 2008.
x. 3 (tiga) Bukti Penerimaan Kas Pinjaman modal kerja Purbalingga yaitu :
1) KM No. 181/IX tanggal 29 September 2008.
2) KM No. 174/XI tanggal 14 November 2008.
3) KM No. 176 A tanggal 24 Februari 2008.
y. 4 (empat) Kwitansi Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU untuk biaya pembayaran bahan bangunan dan tukang proyek Mes Ujung Aspal sejumlah Rp297.229.600,00 (dua ratus sembilan puluh jutuh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) didalamnya disisipkan bon-bon untuk pembangunan rumah milik pribadi Terdakwa di JI. Gorda No.14 A Rt.10/06 Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur sejumlah Rp67.657.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yaitu :
1) RK 167 tanggal 24 April 2008.
2) RK 37 tanggal 6 Mei 2008.
3) RK 18 tanggal 2 Juli 2008.
4) RK 238 tanggal 31 Juli 2008.
z. 1 (Satu) lembar kwitansi pengeluaran kas Primkop Mabes TNI AU untuk uang muka sementara pembelian tanah di Jati Murni Bekasi oleh Pembina I Aspers Kasau (Marsda Purn Agus Mudigdo) pada tanggal 10 Oktober 2007 Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.
V. Akte Permohonan Banding dari Terdakwa DR. Abdullah Fathoni, S.E.,M.M. Letkol Adm NRP 512650 Nomor: APB/12/PMT-II/AU/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Penasihat Hukum Terdakwa Letkol Sus Heri Krisdianto, S.H.,M.H, NRP. 520879.
VI. Memori Banding dari Terdakwa tanggal 18 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh Penasihat Hukum Terdakwa Letkol Sus Heri Krisdianto NRP. 520879 dan Letkol Sus Jamingun, S.H.,M.H NRP 522990.
VII. Tanggapan Memori Banding dari Oditur Mliter Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta yang ditandatangani oleh Kolonel Chk Rachmad Suhartoyo, S.H.,M.H. NRP 34011 Nomor: Gapban/08/VIII/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Menimbang : Bahwa Permohonan Banding dari Terdakwa Letkol Adm DR.
Abdullah Fathoni, S.E.,M.M. NRP 512650 Nomor: APB/12/PMT-II/AU/ VI/2016 tanggal 30 Juni 2016, untuk pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 12-K/PMT-II/ AU/III/2016 tanggal 27 Juni 2016, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding secara formal dapat diterima.
Menimbang : Bahwa Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Tim Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Perintah dari Kadiskumau Nomor Sprin: 6/I/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan Surat Kuasa khusus dari Terdakwa kepada Tim Penasihat Hukumnya tersebut tertanggal 14 Januari 2016.
Menimbang : Bahwa Memori Banding dari Tim Penasihat Hukum yang keberatan atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap Terdakwa dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa, dalam persidangan telah memberikan keterangan lisan dan mengajukan penjelasan secara tertulis, namun segala keterangan Terdakwa yang dinyatakan di persidangan tidak dijadikan fakta hukum persidangan sehingga fakta-fakta hukum yang disimpulkan oleh Oditur Militer Tinggi dan Majelis Hakim Tinggi kurang mengakomodasi kepentingan Terdakwa. Fakta-fakta hukum hanya dibentuk dari keterangan Saksi dan barang bukti tanpa keterangan Terdakwa yang telah disampaikan secara lisan dan tertulis. Akhirnya pidana yang dijatuhkan juga kurang tepat.
Beberapa hal lain yang tidak dijadikan fakta hukum dalam persidangan adalah :
a. Selama Terdakwa menjabat KaPrimkop Mabes TNI AU pertanggung-jawaban pengurus telah diterima secara mutlak oleh anggota peserta RAT, sehingga mempunyai konsekwesi sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 37 dan penjelasannya menegaskan :
”Penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan”
b. Selama Terdakwa menjadi ketua koperasi Primkop Mabes TNI AU laporan pertanggungjawaban keuangannya selalu diaudit oleh Akuntan Publik yang menggunakan Standar Akuntasi Indonesia, hal tersebut menunjukkan kebenaran Laporan Keuangan Primkop Mabes TNI AU dengan predikat ”Penyajian Secara Wajar” dan sudah disampaikan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada setiap tahun buku, yang telah diterima dan disahkan oleh Anggota dalam RAT tersebut, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
c Bahwa Terdakwa menjabat menjabat sebagai Ketua Primkop Mabes TNI AU karena terpilih sebagai Ketua dalam RAT dan telah sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Nomor 25 Tahun 1992 ”Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota”.
d. Biaya perjalanan dinas merupakan operational cost dan telah dianggarkan sebesar Rp208.21.000,00 pada tahun 2007 dan sebesar Rp375.318.890,00 pada tahun 2008 hal tersebut sesuai dengan laporan auditor independen Toni H. Ratim tahun buku 2008 halaman 17.
e. Biaya pemasaran yang meliputi biaya jaringan, biaya promosi, biaya surve tahun 2007 dan sebesar Rp245.113.668,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) dan pada tahun 2008 sebesar Rp200.116.434,00 (dua ratus juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah)
f. Pembayaran BPHTB sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah) tidak fiktif karena Terdakwa benar-benar menyerahkan uang kepada Sdr. Fajar Kurniawan, S.E. Saksi XV dalam perkara ini.
g. Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan tambahan berupa pembuatan gorong-gorong, pembangunan tersebut mengahabiskan anggaran yang tidak sedikit, karena adanya tuntutan dari masyarakat Desa Ngresep sekitar perumahan dan pembuatan fasilitas umum berupa jalan tembus ke Bandara Adi Sumarmo, irigasi seputar kompleks perumahan Primkop Mabes TNI AU Solo, pembangunan Taman Kanak-Kanak, pembangunan mushola.
h. Pembayaran kewajiban atau angsuran pada perbankan tepat waktu dan tepat jumlah sehingga tidak ada kerugian sedikitpun pada pihak perbankan sesuai hasil wasrik khusus di Primkop Mabes TNI AU Mabesau tanggal 2 s.d 13 Juni 2013 oleh Kolonel Adm Tovani, dan Kolonel Sus Sujono beserta tim yang menyatakan ratio likuiditas 1:1 artinya neraca pembayaran Primkop Mabes TNI AU pada saat itu cukup baik atau bankable (fotokopi terlampir).
2. Bahwa Terdakwa telah menyadari perbuatannya salah, hal ini telah dengan tegas diakui dan dinyatakan dalam persidangan, tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan Oditur Militer namun Terdakwa tidak dapat menerima adanya pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Keberatan Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
1. Keberatan Terhadap isi Putusan Majelis Hakim.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam memutus perkara Terdakwa dengan putusan Nomor: 12-K/ PMT-II/AU/III/2016 tanggal 27 Juni 2016 dalam pertimbangannya adalah kurang tepat yaitu menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Putusan tersebut secara subyektif sangat merugikan Terdakwa yang telah berdinas di TNI AU selama lebih dari 28 tahun dan selama menjabat KaPrimkop Mabes TNI AU telah banyak melakukan perubahan dan kemajuan koperasi dengan indikator Terdakwa mendapat penghargaan dari pemerintah yaitu dari Presiden dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta penghargaan dari Rekor Muri.
Secara obyektif juga akan menyulitkan upaya untuk mengembalikan asset Primkop Mabes TNI AU yang telah digunakan oleh pihak ke-3. Sebaliknya apabila Terdakwa masih dalam dinas aktif setidaknya dapat membantu Primkop Mabes TNI AU untuk mengembalikan asetnya.
2. Keberatan terhadap pertimbangan Putusan Majelis Hakim.
a. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam mempertimbangkan putusan terhadap Terdakwa/ pembanding kurang tepat yaitu dalam halaman 140.
1) ...Terdakwa mau bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah membawa kerugian bagi Primkop Mabes TNI AU, namun selama persidangan ini berlangsung, Majelis Hakim menilai bahwa sikap Terdakwa mau bertanggungjawab adalah baru sebatas ungkapan saja atau janji-janji saja, padahal apabila betul Terdakwa mau bertanggungjawab atas perkara ini seharusnya secara ikhlas menyerahkan/ mengembalikan sejumlah uang yang dimilikinya secara tidak sah yang sumbernya adalah dari uang koperasi pinjaman beberapa Bank sehingga Majelis Hakim menilai sikap Terdakwa yang menyatakan sanggup bertanggungjawab adalah tidak kooperatif atau sebatas janji-janji saja padahal koperasi yang dipimpin oleh Terdakwa saat ini sudah dalam kondisi koma atau bangkrut serta tidak dipercaya lagi untuk mengajukan pinjaman.
Fakta yang sebenarnya adalah :
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa dalam persidangan telah menyatakan secara lisan menyerahkan rumahnya di Jalan Gorda Nomor 14 A RT 10 RW 08 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan ditindaklanjuti sebagaimana surat pernyataan terlampir. Tindak lanjutnya sudah diserahkan kepada BSM Bogor untuk dilakukan apprisal dan sisa penjualan harta Terdakwa untuk pelusanan kepada Primkop Mabes TNI AU, Namun segala keterangan Terdakwa yang dinyatakan di persidangan terasebut tidak dijadikan fakta hukum persidangan.
2) ...Terdakwa telah lama berdinas di TNI AU yaitu selama 28 Tahun yang seharusnya ikut diapresiasi bila dikaitkan dengan perkara Terdakwa ini, namun justru Majelis Hakim berpendapat lain karena Terdakwa adalah sudah berdinas lama di TNI AU, seharusnya menghindari untuk mencederai atau mencegah terjadinya perbuatan tercela yang menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi sekaligus mencerminkan integritas Terdakwa baik selaku Perwira TNI AU maupun selaku KaPrimkop Mabes TNI AU adalah rendah.
Fakta yang sebenarnya adalah :
Bahwa pada saat Terdakwa, menjabat Ketua Primkop Denma Mabesau kesejahteraan anggota koperasi meningkat, karena anggota dipermudah mendapatkan pinjaman dan SHU mengalami peningkatan.
3) ...namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Oditur Militer Tinggi yang tidak menyertakan penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, karena perbuatan Terdakwa yang terbukti tersebut mengakibatkan uang koperasi sebesar Rp2.691.384.833,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga) lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selama menjabat Kaprim sehingga Primkop Mabes TNI AU menderita kerugian yang sangat besar demikian juga halnya pelunasan hutang kepada beberapa Bank di Bogor sampai sekarang tidak bisa dibayarkan sesuai apa yang telah diperjanjikan.
Fakta yang sebenarnya adalah :
a) Selama Terdakwa menjabat KaPrimkop Mabes TNI AU pertanggungjawaban pengurus telah diterima secara mutlak oleh anggota peserta RAT, mempunyai konsekwesi sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 37 dan penjelasannya menegaskan :
”Penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan”
b) Selama Terdakwa menjadi ketua koperasi Primkop Mabes TNI AU laporan pertanggungjawaban keuangannya selalu diaudit oleh Akuntan Publik yang menggunakan Standar Akuntasi Indonesia, hal tersebut menunjukkan kebenaran Laporan Keuangan Primkop Mabes TNI AU dengan predikat ”Penyajian Secara Wajar” dan sudah disampaikan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada setiap tahun buku, yang telah diterima dan disahkan oleh Anggota dalam RAT tersebut, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
c) Pembayaran kewajiban atau angsuran pada perbankan tepat waktu dan tepat jumlah, sehingga tidak ada kerugian sedikitpun pada pihak perbankan sesuai hasil wasrik khusus di Primkop Mabes TNI AU Mabesau tanggal 2 s.d 13 Juni 2013 oleh Kolonel Adm Tovani dan Kolonel Sus Sujono beserta tim yang menyatakan ratio likuiditas 1:1 artinya neraca pembayaran Primkop Mabes TNI AU pada saat itu cukup baik atau bankable.
d) Bahwa uang koperasi sebesar Rp2.691.384.833,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga) lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa tidak seluruhnya benar karena disamping telah adanya penerimaam pertanggungjawaban kepengurusan Terdakwa juga Terdakwa telah membangun fasilitas umum perumahan Solo sebagaimana yang kami uraikan dalam.
b. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam mempertimbangkan putusan terhadap Terdakwa/ pembanding kurang tepat yaitu dalam halaman 142
1) Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saat menjabat selaku KaPrimkop Mabes TNI AU pada periode 2002 sampai dengan 2008 dan telah di audit oleh Saksi Mayor Adm Jul Hendrawan adalah sebesar Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah) hutang koperasi yang belum bisa dibayar ke Bank BNI dan sampai sekarang persidangan ini berlangsung unit usaha simpan pinjam Primkop Mabes TNI AU macet total dan juga tidak mampu membayar cicilan pokok beserta bunganya akibat yang lain adalah anggota koperasi tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke Bank.
2) Bahwa Saksi Mayor Adm Jul Hendrawan selaku Tim Audit Primkop Mabes TNI AU berpendapat Terdakwa telah melakukan perbuatan penyelewengan bersama dengan pengurus lainnya dengan cara memanipulasi data pengajuan jumlah angka ke Bank yang alokasinya sebagian digunakan untuk modal kerjasama dengan pihak lain yang menjanjikan keuntungan yang besar kepada Terdakwa, namun pada kenyataannya justru membuat koperasi bangkrut dan tidak mampu membayar hutangnya ke beberapa Bank
Fakta yang sebenarnya adalah :
Bahwa Terdakwa saat menjabat selaku KaPrimkop Mabes TNI AU pada periode 2002 sampai dengan 2008 dan telah di audit dari Auditor Independen Toni H. Ratim yang menyatakan bahwa penyajian laporan keuangan secara wajar artinya memenuhi syarat Standar Akutansi Indonesia sedangkan Saksi Mayor Adm Jul Hendrawan saat melaksanakan audit dengan hasil sebesar Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah) hutang koperasi yang belum bisa dibayar ke Bank BNI dan sampai sekarang persidangan ini berlangsung unit usaha simpan pinjam Primkop Mabes TNI AU macet total dan juga tidak mampu membayar cicilan pokok beserta bunganya akibat yang lain adalah anggota koperasi tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke Bank. Hal ini menunjukan bahwa kerugian Koperasi bukan akibat dari perbuatan Terdakwa saat menjabat tetapi juga beberapa anggota koperasi juga macet sekitar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah).
c. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan halaman143 dan 144 nomor 1 sampai dengan 4 adalah salah dan sangat merugikan Terdakwa yaitu :
1) Bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah menguntungkan diri pribadi dan merugikan uang koperasi dalam jumlah yang besar yaitu sebesar Rp2.691.384.833,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga) yang bersumber dari pinjaman Bank faktanya semasa Terdakwa menjabat telah diaudit oleh... hasilnya dan masih ada......
2) Bahwa Terdakwa sama sekali tidak ada upaya untuk mengembalikan uang koperasi tersebut, namun hanya sebatas janji-janji saja faktanya kerugian itu bukan disebabkan oleh Terdakwa bahkan Terdakwa semasa menjabat berusaha untuk membuka beberapa jenis usaha dan usaha tersebut lancar namun setelah Terdakwa diganti muncul beberapa kerugian-kerugian.
3) Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka selain Primkop Mabes TNI AU rugi dan juga perbankan yang memberikan pinjaman pada koperasi selama Terdakwa menjabat Ketua koperasi rugi karena tidak bisa lagi membayar cicilan beserta bunganya ke beberapa Bank, kecuali yang dipotong langsung dari gaji anggota tiap bulannya sesuai dengan perjanjian faktanya kerugian tersebut bukan diakibatkan dari perbuatan Terdakwa sewaktu menjabat Ketua Primkop Mabes TNI AU .
4) Bahwa pihak Bank tidak percaya lagi kepada anggota koperasi Primkop Mabes TNI AU faktanya semasa Terdakwa menjabat pihak Bank masih memberikan pinjaman pada Koperasi bahkan setelah tidak menjabatpun koperasi masih diberi kepercayaan oleh Bank untuk pinjam meminjam utang.
d. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam mempertimbangkan putusan terhadap Terdakwa/ pembanding kurang tepat yaitu dalam halaman 145 yang ke-3 ...Bahwa Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk membayar kerugian Koperasi TNI AU Cq. Perbankan.
Fakta yang sebenarnya adalah :
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa dalam persidangan telah menyatakan secara lisan menyerahkan rumahnya di Jalan Gorda Nomor 14 A RT 10 RW 08 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dan ditindaklanjuti sebagaimana surat pernyataan terlampir. Tindak lanjutnya sudah diserahkan kepada BSM Bogor untuk dilakukan apprisal dan sisa penjualan harta Terdakwa untuk pelunasan kepada Primkop Denma Mabesau.
Berdasarkan hal-hal yang Penasihat Hukum uraikan di atas, jelas pertimbangan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 12-K/PMT-II/AU/III/2016 tanggal 27 Juni 2016 kurang tepat. Maka Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Militer Utama atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Terdakwa/pembanding;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 12-K/PMT-II/AU/III/2016 tanggal 27 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut dan
MENGADILI SENDIRI
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik dan kedudukan Terdakwa/ pembanding sebagaimana mestinya;
Menyatakan batal atas putusan pemecatan dari dinas ketentaraan terhadap Terdakwa/pembanding
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Menimbang : Bahwa terhadap Memori Banding dari Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya, Oditur Militer Tinggi mengajukan tanggapan/Kontra Memori Banding sebagai berikut :
Bahwa menurut Oditur Militer Tinggi, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya Nomor: 12-K/PMT-II/AU/III/ 2016 Tanggal 27 Juni 2016, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua, pertama melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (tindak pidana yang diputus oleh Majelis Hakim sama dengan apa yang dituntut oleh Oditur Militer Tinggi ) artinya bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah dilakukan dengan cermat dan teliti dari segala aspek yang ada dan sependapat dengan unsur-unsur dalam tuntutan Oditur Militer Tinggi .
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim mengenai penjatuhan pidana terutama pidana tambahan “pemecatan dari dinas militer (meskipun Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi yang tidak mencantumkan pidana tambahan “pemecatan dari dinas militer”) sudah dilakukan dengan langkah-langkah yang ilmiah dan melalui beberapa kajian bersama Majelis Hakim lainnya yang disandarkan kepada Pasal 26 KUHPM. Analisa yang diambil oleh Majelis Hakim mengenai pidana tambahan “pemecatan dari dinas militer” terhadap diri Terdakwa sudah tentu menjadi koreksi tersendiri mengingat perbuatan Terdakwa sebagai pamen TNI AU (saat itu menjabat sebagai KePrimkop Mabes TNI AU periode 2002 sampai dengan 2008) dianggap sudah melampaui batas antara lain:
Terdakwa tergiur dengan keuntungan yang besar dengan analisa yang lemah akhirnya menimbulkan kerugian bagi Primkop Mabes TNI AU.
Terdakwa menggunakan uang yang bukan haknya walaupun uang tersebut berada dalam kekuasaannya. Terdakwa tidak menggunakan prinsip kehati-hatian.
Terdakwa tidak memiliki itikad baik secara maksimal untuk membayar kerugian Primkop Mabes TNI AU cq perbankan.
Terdakwa sebagai seorang Pamen TNI AU tidak memiliki integritas dalam segala tindakannya.
Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sudah tidak layak dan tidak pantas untuk dipertahankan dalam dinas militer dan untuk itu Terdakwa harus dipisahkan dari dinas keprajuritan (dipecat dari dinas militer).
Bahwa meskipun Terdakwa selama berdinas di TNI AU sudah 28 (dua puluh delapan) tahun dan selama Terdakwa menjabat sebagai Ketua Primkop Mabes TNI AU telah banyak melakukan perubahan dan kemajuan Primkop Mabes TNI AU dengan indikator bahwa Terdakwa telah mendapat penghargaan dari pemerintah RI serta dari rekor Muri, namun dalam perkara sekarang ini Terdakwa dianggap telah mencederai kepercayaan sebagai KePrimkop Mabes TNI AU periode 2002 s.d 2008 yang seharusnya Terdakwa mencegah terjadinya perbuatan tercela dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi anggota Primkop Mabes TNI AU dan pihak perbankan.
Bahwa permohonan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengenai “apabila Terdakwa masih dalam dinas aktif setidaknya dapat membantu Primkop Mabes TNI AU untuk mengembalikan assetnya”. Justru fakta hukum di depan persidangan, tidak terungkap bahwa Terdakwa mengembalikan asset Primkop Mabes TNI AU sehingga permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa bertolak belakang dengan pertimbangan Majelis Hakim dan mohon dikesampingkan saja.
Bahwa menurut Oditur Militer, selama Terdakwa menjabat sebagai Ketua Primkop Mabes TNI AU periode 2002 s.d 2008 telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibuktikan dalam tuntutannya, kemudian atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian Primkop Mabes TNI AU sebesar Rp2.691.384.833,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) lebih, dalam hal ini Terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Meskipun keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa “tidak seluruhnya benar” karena adanya “penerimaan pertanggung jawaban kepengurusan Terdakwa” dan Terdakwa telah “membangun fasilitas umum, perumahan Solo”, namun keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak menyentuh pada akar masalah pokok perkara dan perlu diingat dan dicermati bahwa kerugian Primkop Mabes TNI AU yang diakibatkan perbuatan Terdakwa tersebut di atas merupakan “harga mati” dengan perkataan lain bahwa Terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta di persidangan.
Bahwa secara keseluruhan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang dibuktikan oleh Oditur dan Majelis Hakim tersebut terjadi karena Terdakwa selaku Ketua Primkop Mabes TNI AU (periode 2002 s.d 2008) tidak secara sungguh-sungguh dan tidak fokus memajukan Primkop Mabes TNI AU sebagaimana mestinya yaitu mensejahterakan anggota Primkop Mabes TNI AU. Dalam hal ini Terdakwa justru memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Primkop Mabes TNI AU untuk mencari celah-celah bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar menggunakan cara-cara yang lihai dan pintar namun pada akhirnya Primkop Mabes TNI AU justru menderita kerugian materiil maupun immateriil. Oditur Mohon keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa ditolak.
Dengan demikian Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyatakan:
Bahwa Oditur Militer Tinggi II Jakarta setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dan kualifikasi tindak pidana yang dibuat oleh Majelis Hakim, putusan Nomor: 12-K/PMT-II/AU/ III/2016 Tanggal 27 Juni 2016 adalah tepat dan sesuai dengan tuntutan kami.
Bahwa penjatuhan pidana kepada Terdakwa sudah tepat, mengingat hal ini cukup wajar dan seimbang dengan pertanggung jawaban dan kesalahan Terdakwa yang terbukti dalam sidang sebelumnya.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, demi kebenaran dan keadilan, Oditur Militer mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 12-K/PMT-II/AU/III/2016 Tanggal 27 Juni 2016 atas nama Terdakwa Letkol Adm DR. Abdullah Fatoni, S.E.,M.M NRP. 512650 Pamen Diswatpers Mabesau.
Menimbang : Bahwa terhadap Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut :
1. Keberatan Penasihat Hukum yang pertama, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Oditur Militer Tinggi hanya menjadikan keterangan Saksi dan barang bukti sebagai fakta hukum sedangkan keterangan Terdakwa baik yang disampaikan secara lisan dan tertulis tidak dijadikan sebagai fakta hukum.
Terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa Putusan Pengadilan Militer Tingkat Pertama dibuat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana fakta hukum tersebut di peroleh dari keterangan para Saksi di bawah sumpah dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan alat bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan ternyata telah bersesuaian satu dengan lainnya sehingga penjatuhan pidana dalam Putusan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
b. Bahwa demikian pula pada saat mengkonstatir peristiwa menjadi fakta hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menilai kebenaran keterangan para Saksi dengan cara:
1) Memperhatikan persesuaian keterangan Saksi satu dengan yang lainnya.
2) Persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lainnya.
c. Bahwa keberatan yang diajukan Terdakwa tersebut sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai suatu fakta hukum yang diperoleh dipersidangan secara cermat dan teliti yang dituangkan di dalam putusannya.
d. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengungkap suatu fakta hukum dipersidangan terhadap penilaian hasil pembuktian tentang suatu keterangan merupakan kewenangan Majelis Hakim Tingat Pertama.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
2. Keberatan Penasihat Hukum yang kedua, bahwa Terdakwa tidak dapat menerima adanya pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Primkop Mabes TNI AU berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan telah diperoleh fakta hukum telah melakukan penyalahgunaan keuangan Primkop Mabes TNI AU total sebesar Rp 2.691.384.833,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) dan sewaktu menjabat Ketua Primkop Mabes TNI AU, pada tanggal 25 April 2008 Terdakwa telah memalsukan 172 (seratus tujuh puluh dua) data pinjaman anggota ke Bank BNI Cabang Bogor antara lain data pengajuan pinjaman atas nama Mayor Adm Marzuki Harahap, Kapten Sus Librayanti Dewi Indraswati, PNS Andri dan beberapa anggota lainnya dengan cara memerintahkan Saksi-3 Sdr. Faisal Badjeber selaku Bendahara Primkop Mabes TNI AU untuk merubah besarnya pinjaman anggota Primkop Mabes TNI AU tersebut dengan cara mentip-ex blanko pengajuan peminjaman dan setelah ditip-ex blangko tersebut ditandatangani oleh Terdakwa dan diajukan ke Bank BNI Cabang Bogor sehingga dananya cair tahap 1 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), tahap 2 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tahap 3 sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milar rupiah), tahap 4 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), tahap 5 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
b. Bahwa hal ini menunjukan Terdakwa sebagai seorang pejabat yang tidak melaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, akibatnya Primkop Mabes TNI AU telah dirugikan dengan memiliki sisa sisa hutang Bank sebesar Rp 28.353.175.199,00 (dua puluh delapan milyar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Berdasarkan pendapat tersebut di atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap pidana tambahan pemecatan dari dinas militer akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding yang akan diuraikan dalam pertimbangannya, apakah Terdakwa masih layak atau tidak menjadi prajurit TNI.
3. Keberatan Penasihat hukum ketiga terhadap pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Pertama pada hal. 140., hal. 142, hal. 143 dan hal 144 Nomor 1 s/d 4, serta hal. 145 ke-3 yang dirasakan kurang tepat oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada hal. 140 yang menilai bahwa sikap Terdakwa akan bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan Primkop Mabes TNI AU adalah baru sebatas ungkapan saja atau janji-janji saja karena Terdakwa dalam persidangan telah menyatakan secara lisan menyerahkan rumahnya di Jalan Gorda Nomor 14 A RT 10 RW 08 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan ditindak lanjuti sebagaimana surat pernyataan terlampir dan menurut Penasihat Hukum Terdakwa telah ditindak lanjuti dengan diserahkan kepada BSM Bogor untuk dilakukan apprisal dan sisa penjualan harta rumah Terdakwa tersebut untuk pelusanan kepada Primkop Mabes TNI AU hanya merupakan pernyataan sepihak Penasihat Hukum yang tidak didukung oleh bukti penyerahan dipersidangan Pengadilan Tingkat Pertama sehingga tingkat kebenarannya masih disangsikan.
b. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada hal. 140 yang menilai Terdakwa telah lama berdinas di TNI AU yaitu selama 28 tahun yang seharusnya ikut diapresiasi namun kenyataannya perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi anggota Primkop Mabes TNI AU sekaligus mencerminkan integritas Terdakwa baik selaku Perwira TNI AU maupun selaku Ketua Primkop Mabes TNI AU adalah rendah sehingga tidak dapat mensejahterakan anggota Primkop Mabes TNI AU karena telah menyebabkan Primkop Mabes TNI AU bangkrut karena dililit hutang Bank.
c. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada hal. 140 yang menilai tidak sependapat dengan Tuntutan Oditur Militer Tinggi yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, karena perbuatan Terdakwa yang terbukti tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan telah mengakibatkan uang Primkop Mabes TNI AU sebesar Rp2.691.384.833,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selama menjabat Ketua Primkop Mabes TNI AU sehingga Primkop Mabes TNI AU menderita kerugian yang sangat besar sehingga pelunasan hutang kepada beberapa Bank di Bogor sampai sekarang tidak bisa dibayarkan sesuai apa yang telah diperjanjikan oleh karena itu terhadap fakta yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai hanya sebagai pernyataan sepihak Penasihat Hukum Terdakwa
d. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada hal. 142 yang menilai akibat perbuatan Terdakwa saat menjabat selaku Ketua Primkop Mabes TNI AU pada periode 2002 sampai dengan 2008 dan telah di audit oleh Saksi Mayor Adm Jul Hendrawan adalah sebesar Rp28.353.175.199,00 (dua puluh delapan milyar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) diantaranya hutang pada Bank BNI Cabang Bogor sebesar Rp24.551.914.895,00 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan sampai sekarang persidangan ini berlangsung Unit Usaha Simpan Pinjam Primkop Mabes TNI AU macet total dan juga tidak mampu membayar cicilan pokok beserta bunganya akibat yang lain adalah anggota koperasi tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke Bank dan Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa kerugian Primkop Mabes TNI AU bukan akibat dari perbuatan Terdakwa saat menjabat tetapi juga akibat dari beberapa anggota Primkop Mabes TNI AU juga macet sekitar Rp13.000.000.000,00(tiga belas milyar rupiah).
e. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada hal. 143 dan 144 nomor 1 sampai dengan nomor 4 dan menilai pendapat Penasihat Hukum yang menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama salah dan sangat merugikan Terdakwa, tidaklah tepat karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menilai tindak pidana Terdakwa berdasarkan keterangan para Saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya dipersidangan sehingga menjadi fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
f. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada hal. 145 ke-3 yang intinya menyatakan “bahwa Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk membayar kerugian Koperasi TNI AU Cq. Perbankan”, dan tidak sependapat terhadap pendapat Penasihat Hukum yang menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat tidak benar, hal ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada tanggapan atas keberatan Penasihat Hukum nomor 3 point a diatas sehingga tidak perlu ditanggapi kembali.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Menimbang : Bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi sifatnya hanya sependapat dan menguatkan pertimbangan-pertimbangan terhadap tindak pidana yang terbukti maupun pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding memandang tidak perlu untuk memberikan pendapatnya secara khusus.
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan setelah mengkaji Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 12-K/PMT-II/AU/III/2016 tanggal 27 Juni 2016, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan tentang keterbuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, telah mempertimbangkan secara tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dalam kurun waktu tahun 2002 sampai dengan tahun 2008, menjabat sebagai Ketua Primkop Mabes TNI AU telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua Primkop Mabes TNI AU sehingga Primkop Mabes TNI AU, sebagian anggota Primkop Mabes TNI AU secara pribadi dan beberapa Bank pemberi pinjaman telah di rugikan oleh Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa pada saat menjabat sebagai Ketua Primkop Mabes TNI AU ada pengembangan usaha Primkop Mabes TNI AU di Solo berupa pembangunan perumahan Solo tahap kedua dan proses pembangunan perumahan Solo tahap kedua sudah sesuai dengan hasil keputusan RAT tahunan 30 tahun buku 2007 pada tanggal 20 Februari 2007.
Bahwa benar untuk membangun perumahan Solo tahap kedua Terdakwa melakukan pembelian 3 (tiga) bidang tanah yaitu :
Tanah seluas 4.455 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Ny. Sri Sulastri Anggraini.
Tanah seluas 1.950 M2 yang terletak di Desa Ngresep, Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Ny. Sri Sulastri Anggraini.
Tanah seluas 2.160 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Sdr. Dwidjo Kustanto. Sehingga keseluruhan luas ketiga bidang tanah tersebut adalah 8.565 M2.
Bahwa benar dalam proses pengadaan/pembelian ketiga bidang tanah tersebut Terdakwa telah menerima uang dari Primkop Mabes TNI AU yang di transfer ke rekening Terdakwa oleh Saksi Faisal Badjebar selaku Bendahara Primkop Mabes TNI AU sebesar Rp2.148.727.500,00 (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu Iima ratus rupiah)
Bahwa benar Terdakwa mempertanggungjawabkan pembayaran pembelian ketiga bidang tanah ke Primkop Mabes TNI AU sesuai bukti kwitansi yang di terima oleh Saksi Ny. Sri Sulastri Anggraini sebesar Rp1.601.250.000,00 ( satu milyar enam ratus satu juta dua ratus puluh ribu rupiah) sedangkan yang diterima oleh Saksi Sdr. Dwidjo Kustanto sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi Ny. Sri Sulastri Anggraini dan bukti transaksi pembayaran BNI No Rek. 0019267828 atas nama Sri Sulastri Anggraini jumlah pembayaran Rp1.280.000.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan Saksi Sdr. Dwidjo Kustanto menyatakan menerima Rp378.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sehingga antara pertanggung-jawaban Terdakwa dan bukti penerimaan berbeda jumlahnya.
Bahwa benar dari perbedaan pertanggungjawaban dan penerimaan uang oleh Saksi Ny. Sri Sulastri Anggraini dan Saksi Sdr. Dwidjo Kustanto, terdapat selisih sebesar Rp490.727.500,00 (empat ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga Primkop Mabes TNI AU telah dirugikan oleh Terdakwa sebesar Rp490.727.500,00 (empat ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar sesuai pertanggungjawaban Terdakwa dalam pembelian tiga bidang tanah di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah seluas 8.565 M2, telah dikeluarkan pembayaran PBHT (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah) yaitu :
Akta Jual beli No. 014/001/Ngp/2008 tanggal 9 Januari 2008 untuk Tanah seluas 4.455 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Ny. Sri Sulastri Anggraini sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Akta Jual beli No. 014/002/Ngp/2008 tanggal 9 Januari 2008 untuk Tanah seluas 1.950 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Ny. Sri Sulastri Anggraini sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Akta Jual beli No. 0068/010/Ngp/2008 tanggal 22 Pebruari 2008 untuk Tanah seluas 2.160 M2 yang terletak di Desa Ngresep Kec. Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah atas nama Sdr Dwidjo Kustanto sebesar Rp45.000.000,00(empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa benar pertanggungjawaban Terdakwa dalam pembayaran PBHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) sebenarnya adalah fiktif karena yang sebenarnya sesuai ketentuan atas pembelian tanah dibawah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tidak kena BPHTB sehingga Primkop Mabes TNI AU telah dirugikan oleh Terdakwa sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah).
Bahwa benar pelaksana pembangunan Solo tahap kedua, Primkop Mabes TNI AU telah mengeluarkan biaya pekerjaan tambahan sebesar Rp829.761.700,00 ( delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) yaitu :
Pembayaran pinjaman tambahan modal sebesar Rp212.761.700.00 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
Pembayaran tambahan biaya pembangunan Primkop Mabes TNI AU Permai sebesar Rp617.000.000,00 (enam ratus tujuh belas juta rupiah)
Bahwa benar Terdakwa telah menggunakan uang SPBU Primkop Mabes TNI AU sebesar Rp137.000.000.00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa ke Solo, Bandung dan Medan dengan alasan kepentingan dinas.
Bahwa benar Terdakwa telah memerintahkan untuk mengeluarkan uang kas dari Jasa dan Niaga (Unjani) sebesar Rp55.226.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi yaitu :
Bukti Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 49 tanggal 7 Juni 2008 sebesar Rp5.950.000,00 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 68 tanggal 10 Juni 2008 sebesar Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 129 tanggal 17 September 2008 sebesar Rp15.400.000,00 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 296 tanggal 20 Nopernber 2008 sebesar Rp18.776.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 23 tanggal 3 September 2008 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 67 tanggal 28 Oktober 2008 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
13. Bahwa benar akibat dari perintah Terdakwa mengeluarkan uang dan Kas Unjani, Primkop Mabes TNI AU mengalami kerugian sebesar Rp55.226.000,00(lima puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
14. Bahwa benar pada tahun 2013 saksi Mayor Adm Jul Hendrawan bersama beberapa orang personel Itjenau yang tergabung dalam satu Tim telah melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) ke Primkop Mabes TNI AU Cilangkap Jaktim karena diduga adanya indikasi penyalahgunaan keuangan koperasi dan hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya beberapa penyalahgunaan keuangan koperasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa saat menjabat Ketua Primkop Mabes TNI AU dengan jumlah total sebesar Rp2.691.384.833,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
15. Bahwa benar hasil dari Wasriksus ditemukan adanya bukti cek sejumlah Rp4.738.727.723,00 (empat milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), untuk proyek pembangunan perumahan Solo tahap 2 yang di transfer oleh bendahara Primkop Mabes TNI AU Saksi Sdr. Faisal Badjeber yang ditransfer/kliring ke Bank BNI Nomor Rekening 0128014667 atas nama pribadi Terdakwa, seharusnya uang tersebut tidak ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa tetapi ke rekening koperasi Cab. Solo.
16. Bahwa benar kemudian dari sejumlah uang tersebut berdasarkan bukti laporan dari Manajer Perum Solo Saksi Sdr. Fajar Kurniawan tentang rincian penggunaan dana yang bersumber dari Primkop Mabes TNI AU hanya dipergunakan sejumlah Rp4.093.715.090,00 (empat milyar sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima belas sembilan puluh rupiah) sehingga terdapat selisih uang koperasi yang diduga digelapkan oleh Terdakwa pada proyek pembangunan perumahan Solo tahap 2 sejumlah Rp645.012.633,00 (enam ratus empat puluh lima juta dua belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).
17. Bahwa benar sesuai bukti transfer uang, pada tanggal 3 Januari 2008 Saksi Sdr. Faisal Badjeber selaku bendahara Primkop Mabes TNI AU telah mentransfer uang sejumlah Rp2.148.727.500,00 (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang di transfer ke rekening nomor: 0110751281 atas nama pribadi Terdakwa tersebut digunakan untuk membeli tanah yang terletak di Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah namun dari uang tersebut sesuai bukti hanya digunakan sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan bukti akte jual beli Nomor: 013/001/Ngp/2008 tanggal 09 Januari 2008, akte jual beli Nomor: 014/002/Ngp/2008 tanggal 09 Januari 2008 dan akte jual beli Nomor : 068/010/Ngp/2008 tanggal 22 Februari 2008.
18. Bahwa benar kepemilikan yang tercantum dalam pembelian tanah dalam proyek pembangunan perumahan Solo tahap 2 tersebut adalah menyalahi aturan AD/ART Primkop Mabes TNI AU karena atas nama pribadi Terdakwa, yang seharusnya Terdakwa bertindak selaku Ketua Primkop Mabes TNI AU, sehingga apabila terjadi penuntutan kepada pihak Primkop Mabes TNI AU tidak mempunyai kekuatan hukum (tidak punya hak karena hak kepemilikannya sudah a.n Terdakwa).
19. Bahwa benar dalam proyek pembangunan Perum Solo tahap 2 tersebut ditemukan adanya penggunaan dana/uang yang tidak sesuai perjanjian dan tanpa adanya adendum yaitu dana untuk pekerjaan tambahan sesuai perjanjian maksimal 10% dari nilai total proyek atau sebesar Rp661.844.150,00 (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah), namun dibayarkan oleh Terdakwa melebihi 10% yaitu sebesar Rp829.761.700,00 (delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp167.917.550,00 (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) digelapkan oleh Terdakwa.
20. Bahwa benar dari hasil audit yang dilakukan oleh Mayor Adm Jul Hendrawan ditemukan juga adanya bukti sejumlah kwitansi pengeluaran kas Unjani (Unit Jasa Niaga) Primkop Mabes TNI AU dengan total sejumlah Rp55.226.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), dan pengeluaran uang tersebut tidak sesuai dengan AD/ART karena uang tersebut bukan untuk kepentingan koperasi, melainkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa diantaranya untuk keperluan Kopmart, Koperasi BPA (Bhakti Pertiwi Abadi) yang berada di JL. Gorda Lubang Buaya milik Terdakwa dan Yayasan Nur Azza Lestari adalah milik isterinya Terdakwa.
21. Bahwa benar hasil dari Wasriksus ditemukan juga adanya uang sejumlah Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang alasanya untuk pengembangan usaha peternakan sapi dan uang tersebut masuk ke rekening Terdakwa namun usaha tersebut ternyata tidak terealisasi. Beberapa bulan kemudian Terdakwa mengembalikan lagi uang tersebut secara diangsur namun hanya mengembalikan pokoknya saja yang seharusnya berikut bunganya dengan perhitungan sebesar Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) karena uang tersebut adalah uang pinjaman dari Bank.
22. Bahwa benar meskipun uang telah dikembalikan oleh Terdakwa, namun tetap harus di kenakan bunga apabila dianggap pengembangan usaha di Kab Purbalingga yang merupakan kerjasama antar divisi dan bunga yang seharusnya di bayarkan Terdakwa adalah :
Pinjaman Juni 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan di kembalikan pada September 2008, terhitung 3 (tiga) bulan perinciannya Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) X 1 % X 3 bulan sebesar Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah).
Pinjaman Juli 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan di kembalikan pada Nopember 2008, terhitung 4 (empat) bulan perinciannya Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) X 1 % X 4 bulan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Pinjaman Juni 2008 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan di kembalikan pada Pebruari 2009, terhitung 7 (tujuh) bulan, perincian nya Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) X 1 % X 7 bulan sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), sehingga kerugian Primkop Mabes TNI AU sebesar Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah).
23. Bahwa benar sekitar tahun 2008 Terdakwa menggunakan uang Primkop Mabes TNI AU .untuk kepentingan pembangunan rumah pribadi Terdakwa sebesar Rp67.657.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sehingga Primkop Mabes TNI AU mengalami kerugian. Bukti penggunaan secara pribadi oleh Terdakwa yaitu :
a. Bukti Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 167 tanggal 24 April 2008 sebesar Rp19.51.000,00(sembilan belas juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
b. Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 37 tanggal 6 Mei 2008 sebesar Rp7.280.000,00(tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
c. Bukti Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 18 tanggal 2 Juli 2008 sebesar Rp24.481.000,00(dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Bukti Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU R.K No. 238 tanggal 31 Juli 2008 sebesar Rp16.381.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
24. Bahwa benar sekira tahun 2008, Terdakwa atas inisiatif sendiri menggunakan uang Primkop Mabes TNI AU sebesar Rp128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada Marsda (Purn) Agus Mudigdo dan uang tersebut di pertanggung-jawabkan Terdakwa ke Primkop Mabes TNI AU, seharusnya merupakan biaya pribadi dari Terdakwa.
25. Bahwa benar pada bulan Oktober tahun 2007 Terdakwa atas inisiatif sendiri mengeluarkan uang Primkop Mabes TNI AU untuk pembelian tanah di Jati Murni Bekasi atas nama Marsda (Purn) Agus Mudigdo sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) dan uang tersebut di pertanggungjawabkan Terdakwa ke Primkop Mabes TNI AU, seharusnya rnerupakan biaya pribadi dari Terdakwa.
26. Bahwa benar selama Terdakwa menjabat sebagai Ketua Primkop Mabes TNI AU, Primkop Mabes TNI AU telah dirugikan oleh perbuatan Terdakwa sebesar Rp2.691.384.833,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga).
27. Bahwa benar pada saat Terdakwa menjabat selaku Ketua Primkop Mabes TNI AU, pada tanggal 25 April 2008 Terdakwa telah memalsukan data pinjaman anggota ke Bank BNI antara lain data pengajuan pinjaman Saksi Mayor Adm Marzuki Harahap, Saksi Kapten Sus Librayanti Dewi Indraswati, Saksi PNS Andri dan beberapa anggota lainnya.
28. Bahwa benar cara Terdakwa melakukan pemalsuan data pinjaman anggota Primkop Mabes TNI AU yaitu seperti Saksi Mayor Adm Marzuki Harahap mengajukan pinjaman sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Blanko yang diajukan ke Primkop Mabes TNI AU di tipe ex dan dirubah menjadi Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanpa persetujuan dari Saksi Mayor Adm Marzuki Harahap, Saksi Kapten Sus Librayanti Dewi Indraswati yang mengajukan pinjaman sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) di rubah menjadi Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanpa persetujuan dari Saksi Kapten Sus Librayanti Dewi Indraswati serta Saksi PNS Andri yang mengajukan Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dirubah menjadi Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) tanpa persetujuan dari Saksi PNS Andri.
29. Bahwa benar dengan banyaknya perubahan data anggota yang di palsukan Terdakwa maka pencairan dana dari Bank menjadi lebih besar dari total pinjaman anggota dan kelebihan dana pinjaman tersebut digunakan Terdakwa untuk menutupi hutang Primkop Mabes TNI AU.
30. Bahwa benar akibat dari pemalsuan yang dilakukan Terdakwa, sampai saat ini Primkop Mabes TNI AU masih mempunyai sisa hutang Bank sebesar Rp28.353.175.199,00 (dua puluh delapan milyar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
31. Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saat ini Primkop Mabes TNI AU dalam kondisi kebangkrutan karena Primkop Mabes TNI AU sudah tidak mampu membayar utang ke Bank BNI Cabang Bogor sebesar Rp24.551.914.895,00 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah), dan sesuai laporan koperasi saat Terdakwa menjabat Ketua Primkop Mabes TNI AU selalu dilaporkan bahwa koperasi untung padahal yang sebenarnya sesuai hasil pemeriksaan ternyata rugi
32. Bahwa benar menurut Saksi Mayor Adm Jul Hendrawan selaku Auditor akibat perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan jabatannya tersebut, bukan hanya merugikan Koperasi karena dananya diselewengkan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, kemudian juga kewajiban Koperasi kepada beberapa Bank yang sampai sekarang jumlahnya puluhan milyar rupiah sebagai hutang koperasi tidak bisa dibayarkan.
33. Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah karena kurang hati-hati untuk bekerjasama dengan pihak lain dengan menggunakan uang Koperasi sehingga menimbulkan kerugian, termasuk diantaranya digunakan untuk membayar uang muka pembelian sebidang tanah oleh pembina I Aspers Kasau Marsda Purn Agus Mudigdo yang terletak di daerah Jati Murni Bekasi.
34. Bahwa benar Terdakwa merasa kilaf karena membeli Tanah di Solo dengan menggunakan uang Primkop Mabes TNI AU, namun Sertifikatnya menggunakan nama Terdakwa.
35. Bahwa benar Terdakwa mengaku bersalah karena selama memimpin Koperasi selalu melakukan upaya pengembangan unit-unit usaha koperasi juga mengambil keuntungan pribadi yang merugikan Koperasi.
36. Bahwa benar Terdakwa juga menyuruh dan mengetahui serta menyetujui dilakukan pemalsuan data besaran nominal peminjaman uang oleh anggota Primkop Mabes TNI AU tanpa persetujuan pemohon dana dan selisih dana tersebut Terdakwa gunakan usaha kerjasama Koperasi.
37. Bahwa benar Terdakwa selama memimpin Primkop Mabes TNI AU menyadari uang pinjaman di beberapa Bank mengalami kemacetan cicilan sehingga membawa kerugian pada Primkop Mabes TNI AU sehingga Primkop Mabes TNI AU tidak mampu membayar cicilan baik pinjaman pokok termasuk bunganya.
Menimbang : Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kesatu “Penggelapan” sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 372 KUHP dan Kedua alternatif pertama “Membuat surat palsu secara bersama-sama” sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karenanya putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama haruslah dikuatkan.
Menimbang : Bahwa kualifikasi tindak pidana dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat secara bersama-sama” dirasakan kurang tepat, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 114 K/Kr/1963 tanggal 11 September 1968 yang isinya adalah “Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung sebutan “Memalsukan surat” kurang tepat yang lebih tepat ialah “membuat surat palsu” “
Menimbang : Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat
Pertama terhadap Terdakwa yaitu pidana pokok penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pidana tersebut masih terlalu ringan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mempertimbangkan kembali pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan di samping itu masih ada keadaan yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga apabila keadaan-keadaan tersebut dipertimbangkan dapat memperberat hukuman Terdakwa, yaitu :
1. Bahwa pada saat Terdakwa menjabat Ketua Primkop Mabes TNI AU telah melakukan penyalahgunaan keuangan Primkop Mabes TNI AU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah total sebesar Rp2.691.384.833,00(dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
2. Bahwa akibat dari pemalsuan yang dilakukan Terdakwa, sampai saat ini Primkop Mabes TNI AU masih mempunyai sisa hutang Bank sebesar Rp28.353.175.199,00 (dua puluh delapan milyar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) diantaranya hutang pada Bank BNI Cabang Bogor sebesar Rp24.551.914.895,00 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa anggota Primkop Mabes TNI AU tidak menerima SHU (Sisa Hasil Usaha) dan tidak dapat mengajukan pinjaman dana kredit lagi ke Primkop Mabes TNI AU .
4. Bahwa sejak kredit Primkop Mabes TNI AU ke Bank BNI Cabang Bogor macet maka pihak Bank sangat dirugikan karena uang sebesar Rp24.551.914.895,00 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) seharusnya bisa dikelola oleh pihak Bank dan dapat berkembang.
5. Bahwa satuan Terdakwa dan Pengadilan Militer Tingkat Pertama telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh Terdakwa terhadap Primkop Mabes TNI AU namun sampai saat persidangan Tingkat Banding ini memutus perkara Terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukan ada tindak upaya Terdakwa menindak lanjuti surat pernyataan Terdakwa untuk mengembalikan uang Primkop Mabes TNI AU yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas maka pidana pokok yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama masih terlalu ringan, oleh karenanya perlu diperberat.
Menimbang : Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Militer Tingkat Pertama Nomor: 12-K/PMT-II/AU/III/2016 Tanggal 27 Juni 2016 perlu diperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidana pokoknya.
Menimbang : Bahwa mengenai layak atau tidak layaknya Terdakwa dipertahankan dalam dinas militer, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, Terdakwa sedang memperoleh kepercayaan dan harapan yang besar dari pimpinan TNI AU dan seluruh anggota Primkop Mabes TNI AU.
2. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menguntungkan dan memperkaya dirinya dengan menggelapkan dana yang ada di Primkop Mabes TNI AU telah menghancurkan Primkop Mabes TNI AU sehingga terlilit hutang kepada Bank BNI Cabang Bogor.
3. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sampai saat ini Primkop Mabes TNI AU masih mempunyai sisa hutang Bank sebesar Rp28.353.175.199,00 (dua puluh delapan milyar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) diantaranya hutang pada Bank BNI Cabang Bogor sebesar Rp24.551.914.895,00 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).
4. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Bank BNI Cabang Bogor mengalami kerugian finansial sebesar Rp24.551.914.895,00 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) sehingga tidak dapat mengelola dan mengembangkan dana tersebut.
5. Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama ditemukan bahwa Terdakwa telah menggunakan dana Primkop Mabes TNI AU yang ada dalam pengusaan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp2.046.372.200,00 (dua milyar empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah).
5. Bahwa Terdakwa selaku seorang Pamen TNI AU yang telah diberikan kepercayaan oleh Pimpinan TNI AU dan anggota Primkop Mabes TNI AU seharusnya memberikan contoh kepada bawahannya namun justru sebaliknya Terdakwa telah merusak citra TNI di tengah masyarakat, oleh karena itu keberadaan Terdakwa dinilai sudah tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas militer, sehingga perlu dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat penjatuhan pidana tambahan oleh Pengadilan Militer Tingkat Pertama berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatannya, oleh karenanya harus dikuatkan.
Menimbang : Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Militer Tingkat Pertama Nomor: 12-K/PMT-II/AU/III/2016 Tanggal 27 Juni 2016 atas nama Terdakwa DR. Abdullah Fathoni, S.E.,M.M. Letkol Adm NRP 512650 perlu diperbaiki sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidananya dan lamanya penjatuhan pidana pokok.
Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan-pertimbangan untuk selebihnya yang dilakukan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor:12-K/PMT-II/AU/III/2016 Tanggal 27 Juni 2016, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sudah tepat dan benar oleh karenanya harus dikuatkan.
Menimbang : Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan berikut ini telah adil dan seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana tambahan di pecat dari dinas militer dan dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri maka Terdakwa perlu ditahan.
Menimbang : Bahwa selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada Terdakwa.
Mengingat : Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 26 KUHPM, Pasal 190 ayat (1), ayat (2) ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer jo Pasal 228 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa DR. Abdullah Fathoni, S.E.,M.M. Letkol Adm NRP 512650.
2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor:12-K/PMT-II/AU/III/2016 Tanggal 27 Juni 2016, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya dan lamanya pidana pokok sehingga amar putusan selengkapnya menjadi :
a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu DR. Abdullah Fathoni, S.E.,M.M. Letkol Adm NRP 512650 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Kesatu : “Penggelapan”
dan
Kedua dakwaan kedua alternatif pertama : “Membuat surat palsu secara bersama-sama”
b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :
Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Bonggol Cek BNI Nomor. CG. 567428 tanggal 3 Januari 2008.
b. 1 (satu) Bonggol Cek Bank Yudha Bhakti tanggal 14 Januari 2008 ke Rekening Bank BNI No.0128014667 atas nama Abdullah Fatoni.
c. 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kerja Kontruksi antara Primkop Mabes TNI AU dengan PT. Eka Perkasa Abadi Nomor Perja/003/IV/2008/Primkop Mabes TNI AU dan Nomor 0014/PKK/ IV/2008/EPA tanggal 1 April 2008.
d. 1 (satu) lembar formulir Bank BNI transfer uang tanggal 3 Januari 2008, sejumlah Rp2.148.727.500,00 (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
e. 2 (dua) lembar rekening BNI a.n. Primkop Mabes TNI AU No. Rekening 0011785361 Periode tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 23 Juli 2009.
f. 1 (satu) lembar rekening BNI a.n. Primkop Mabes TNI AU Nomor. Rek. 0011785361 Periode tanggal 1 Januari 2008 sampai tanggal 15 April 2009.
g. 1 (satu) buah Buku Bank BNI nomor rekening 0110751281 atas. nama Abdullah Fatoni.
h. 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 013/001/Ngp/2008 tgl 09 Januari 2008.
i. 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 014/002/Ngp/2008 tgl 09 Januari 2008.
j. 1 (satu) buah Buku Bank BNI nomor rekening 0019267828 atas nama Ny. Sri Sulastri A.
k. 1 (satu) buah Akte jual beli Nomor 068/010/Ngp/2008 tgl 22 Feb 2008.
l. 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak milik No. 2887 tanggal 17 Juni 2008 atas nama Terdakwa.
m. 1 (satu) lembar Surat Laporan Manager Primkop Mabes TNI AU Cab. Surakarta tentang rincian pembayaran ke kontraktor PT. Eka Perkasa Abadi Perum Primkop Mabes TNI AU Permai tahap 2.
n. 3 (tiga) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari BTN Syariah Cabang Solo sejumlah Rp2.900.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus juta rupiah).
o. 2 (dua) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari Divisi Primkop Mabes TNI AU pintu AL sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah).
p. 1 (satu) lembar Salinan Rekening Koran Giro tentang penggunaan dana dari Unit Koperasi Syariah Mabesau Cabang Solo sejumlah Rp753.288.633,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).
q. 1 (satu) bendel Daftar Nominatif Primkop Mabes TNI AU yang di ajukan oleh Terdakwa selaku KaPrimkop Mabes TNI AU ke Bank BNI untuk mendapatkan pinjaman/kredit uang tunai.
r. 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkop Mabes TNI AU atas nama Mayor Adm Marzuki Harahap (Saksi-9).
s. 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkop Mabes TNI AU atas nama Kapten Sus Librayanti Dewi lndraswati (Saksi-10).
t. 2 (dua) lembar Blangko permohonan pinjaman/kredit uang tunai ke Primkop Mabes TNI AU atas nama PNS Andri (Saksi-11).
u. 20 (dua puluh) buah kwitansi pengeluaran Kas SPBU Pancoran sejumlah Rp137.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
v. 6 (enam) buah kwitansi pengeluaran kas Unjani (Unit Jasa Niaga) Primkop Mabes TNI AU sejumlah Rp55.226.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
w. 5 (Lima) Bukti Pengeluaran Kas Pinjaman modal kerja Purbalingga yaitu :
1) RK No. 87NI tanggal 18 Juni 2008.
2) RK No. 30NII tanggal 10 Juli 2008.
3) RK No. 38NII tanggal 14 Juli 2008.
4) RK No. 72/IX tanggal 29 September 2008.
5) RK No. 75/IX tanggal 29 September 2008.
x. 3 (tiga) Bukti Penerimaan Kas Pinjaman modal kerja Purbalingga yaitu :
1) KM No. 181/IX tanggal 29 September 2008.
2) KM No. 174/XI tanggal 14 November 2008.
3) KM No. 176 A tanggal 24 Februari 2008.
y. 4 (empat) Kwitansi Pengeluaran Kas Primkop Mabes TNI AU untuk biaya pembayaran bahan bangunan dan tukang proyek Mes Ujung Aspal sejumlah Rp297.229.600.(dua ratus sembilan puluh jutuh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) didalamnya disisipkan bon-bon uantuk pembangunan rumah milik pribadi Terdakwa di JI, Gorda No.14 A Rt.10/06 Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur sejumlah Rp67.657.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yaitu :
1) RK 167 tanggal 24 April 2008.
2) RK 37 tanggal 6 Mei 2008.
3) RK 18 tanggal 2 Juli 2008.
4) RK 238 tanggal 31 Juli 2008.
z. 1 (Satu) lembar kwitansi pengeluaran kas Primkop Mabes TNI AU untuk uang muka sementara pembelian tanah di Jati Murni Bekasi oleh Pembina I Aspers Kasau (Marsda Purn Agus Mudigdo) pada tanggal 10 Oktober 2007 Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 12-K/PMT-II/AU/III/2016 Tanggal 27 Juni 2016, untuk selebihnya.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
6. Memerintahkan Terdakwa ditahan.
7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Demikian Putusan ini diambil dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017, oleh kami Marsekal Pertama TNI Bambang Aribowo, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Laksamana Pertama TNI Bambang Angkoso Wahyono, S.H.,M.H. dan Laksamana Pertama TNI Dr. Sinoeng Hardjanti, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti Mayor Sus Ziky Suryadi, S.H.,M.H. NRP 533176, tanpa dihadiri oleh Oditur Militer Tinggi dan Terdakwa.
Hakim Ketua
Cap. Ttd.
Bambang Aribowo, S.H., M.H.
Marsekal Pertama TNI
Hakim Anggota II
Ttd.
Dr. Sinoeng Hardjanti, S.H., M.Hum.
Laksamana Pertama TNI
Hakim Anggota I
Ttd.
Bambang Angkoso Wahyono, S.H., M.H.
Laksamana Pertama TNI
Panitera Pengganti
Ttd.
Ziky Suryadi, S.H., M.H.
Mayor Sus NRP 533176
Untuk salinan sesuai aslinya
Panitera Pengganti
Ziky Suryadi, S.H., M.H.
Mayor Sus NRP 533176