251/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- ASKANDARI Bin SARWANI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA 9777 FS; ï€ 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA 9777 FS Nomor: 0383385/KS/2014; ï€ 1 (satu) buah SIM Gol A Nomor: 870118181092; dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI. ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA 6732 YO; ï€ 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA 6732 YO Nomor: 0329665/KS/2015; ï€ 1 (satu) buah SIM Gol C Nomor: 950418361058; dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi HELDAWATI Binti BAMBANG (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ASKANDARI Bin SARWANI;
Tempat lahir : Sei Turak;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/19 Januari 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Guha RT. 005/RW. 003 Kecamatan Labuhan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dari Kepolisian Resort Balangan tanggal 2 Juli 2016 Nomor: SP.Kap/03/VII/2016/Lantas pada tanggal 2 Juli 2016;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, tanggal 2 Juli 2016 Nomor: SP.Han/03/VII/2016/Lantas, sejak tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 12 Juli 2016 Nomor: 76/Q.3.22/Euh.1/07/2016, sejak tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Penuntut Umum, tanggal 23 Agustus 2016 Nomor: PRINT-88/Q.3.22/Euh.2/08/2016, sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 30 Agustus 2016 Nomor: 270/Pen.Pid/2016/PN.Amt, sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 September 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 20 September 2016 Nomor: 193/Pen.Pid/2016/PN.Amt, sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 27 November 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 251/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 30 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 251/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 30 Agustus 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 21 September 2016 No. Reg. Perk: PDM-93/PRGN/09/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux pick up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Hilux pick up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS Nomor: 0383385/KS/2014;
1 (satu) lembar SIM Gol A Nomor: 870118181092;
Dikembalikan kepada Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI.
1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA-6732-YO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA-6732-YO Nomor: 0329665/KS/2015;
1 (satu) lembar SIM Gol C Nomor: 950418361058.
Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi HELDAWATI Binti BAMBANG (Alm).
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-93/Pargn/Euh.1/08/2016 tanggal 23 Agustus 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekitar pukul 12.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Jalan raya depan Dinas Kesehatan Balangan Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa mengendarai mobil Hilux pick up warna silver No.Pol.: DA 9777 FS bersama saksi Adawiyah yang berjalan dari arah Barabai menuju ke Paringin dengan kecepatan 80 km/jam sesampainya di jalan raya depan Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan ada sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.: DA 6732 YO yang dikendarai saksi korban Heldawati Binti Bambang (Alm) sendiri dengan berjalan mengurangi kecepatan karena menghindari jalan rusak tiba-tiba Terdakwa yang mengendarai mobil Hilux pick up dengan kecepatan 80 km/jam tersebut karena kurang kehati-hatiannya dan kelalaian Terdakwa baru melihat saksi Heldawati dengan jarak yang dekat dan tidak bisa menghindarkan mobilnya sehingga menabrak saksi Heldawati dari belakang hingga terjatuh di aspal bersama sepeda motornya dan pada saat terjadinya tabrakan tersebut jalan keadaan lurus, tidak terhalang pandangan, dan cuaca cerah.
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut saksi korban HELDAWATI Binti Bambang (Alm) mengalami luka berat pada bagian perut lebam, luka sobek, nyeri pada permukaan perut, punggung atau pinggang luka gesek bedasarkan Visum Et Repertum Nomor: 002/VII/IGD/RSCM /2016 tanggal 27 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wahyu Wardhana, Sp.B yang pada kesimpulan: pasien pendarahan pada perut karena benturan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekitar pukul 12.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di jalan raya depan Dinas Kesehatan Balangan Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa mengendarai mobil Hilux pick up warna silver No.Pol.: DA 9777 FS bersama saksi Adawiyah yang berjalan dari arah Barabai menuju ke Paringin dengan kecepatan 80 km/jam sesampainya di jalan raya depan Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan ada sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.: DA 6732 YO yang dikendarai saksi korban Heldawati Binti Bambang (Alm) sendiri dengan berjalan mengurangi kecepatan karena menghindari jalan rusak tiba-tiba Terdakwa yang mengendarai mobil Hilux pick up dengan kecepatan 80 km/jam tersebut karena kurang kehati-hatiannya dan kelalaian Terdakwa baru melihat saksi Heldawati dengan jarak yang dekat dan tidak bisa menghindarkan mobilnya sehingga menabrak saksi Heldawati dari belakang hingga terjatuh di aspal bersama sepeda motornya dan pada saat terjadinya tabrakan tersebut jalan keadaan lurus, tidak terhalang pandangan, dan cuaca cerah.
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut saksi korban HELDAWATI Binti Bambang (Alm) mengalami luka berat pada bagian perut lebam, luka sobek, nyeri pada permukaan perut, punggung atau pinggang luka gesek bedasarkan Visum Et Repertum Nomor: 002/VII/IGD/RSCM /2016 tanggal 27 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wahyu Wardhana, Sp.B yang pada kesimpulan: pasien pendarahan pada perut karena benturan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
FAHRUDIN HUSAIN Bin MKUSIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat sebelum dan terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang mengemudikan Mobil Suzuki APV warna putih yang berjalan dari Batumandi menuju ke Paringin;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 Sekira jam 12.20 wita tepatnya di depan Dinas Kesehatan Kab. Balangan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara mobil Hilux Pick Up warna silver metalik dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai korban seorang perempuan (saksi HELDAWATI);
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Hilux Pick Up warna silver metalik berjalan dari Batumandi menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai saksi HELDAWATI berjalan searah dari Batumandi ke Paringin dan saksi juga mengemudi mobil Suzuki APV warna putih;
Bahwa sewaktu saksi mengemudikan Mobil Suzuki APV warna putih yang berjalan dari Batumandi-Paringin setiba di tempat kejadian tepatnya di depan Dinas Kesehatan Kab. Balangan di depan saksi ada pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih, saksi HELDAWATI tersebut mengurangi kecepatannya karena ada jalan atau aspal yang rusak karena saksi HELDAWATI berjalan pelan kemudian saksi menghindar atau menyalip ke sebelah kiri setelah saksi menyalip ke sebelah kiri tiba-tiba dari arah belakang datang mobil Hilux pick up dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi HELDAWATI dari arah belakang yang kemudian sepeda motor dan saksi HELDAWATI terjatuh terguling ke depan, setelah kejadian mobil Hilux pick up tersebut terus berjalan ke arah Paringin dan baru berhenti di depan kantor DPRD Balangan;
Bahwa untuk kecepatan sepeda motor tersebut sebelum terjadi kecelakaan diperkirakan 30 s/d 40 km/jam kemudian mengurangi kecepatan di jalan rusak setelah itu saksi menyalip dari arah kiri;
Bahwa pada saat saksi menyalip saksi saksi HELDAWATI dari sebelah kiri saksi sudah menyalakan lampu reting sebelah kiri;
Bahwa di tempat kejadian kecelakaan tersebut tidak ada halangan maupun rintangan yang menutupi pandangan Terdakwa karena kondisi jalan lurus dan pada saat saksi mengambil jalan ke kiri saksi sudah menyalakan lampu reting kiri;
Bahwa menurut saksi karena Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan kurang konsentrasi memperhatikan pengguna jalan di depannya yang kemudian menabrak saksi HELDAWATI;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dari Terdakwa akan tetapi saksi mendengar bunyi rem kemudian bunyi tabrakan dan melihat saksi HELDAWATI terjatuh terguling ke depan;
Bahwa yang saksi lihat korban saksi HELDAWATI setelah tertabrak dari arah belakang saksi HELDAWATI terjatuh dan terguling ke depan dan saksi HELDAWATI terlindas atau tidak saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang saksi lihat Terdakwa tidak sempat untuk menghindar dan berusaha mengerem akan tetapi sudah tidak mampu dan menabrak saksi HELDAWATI;
Bahwa yang saksi lihat Terdakwa setelah terjadi kecelakaan tersebut tidak langsung berhenti dan terus berjalan ke arah Paringin setelah sampai di depan kantor DPRD Mobil tersebut berhenti dan saksi sampai di situ Terdakwa sudah tidak ada di dalam mobil;
Bahwa saksi tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada penumpangnya atau tidak karena setelah mobil berhenti di mobil sopirnya tidak ada;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi berhenti kemudian orang-orang di kantor Dinas Kesehatan keluar dan saksi memberi tahu bahwa yang menabrak mobil Hilux pick up dengan No.Pol. DA-9777-FS dan saksi minta tolong supaya menghubungi pihak polisi, kemudian saksi mau mengantar korban ke rumah sakit akan tetapi mobil Ambulance di Dinas Kesehatan ada dan saksi HELDAWATI diantar ke Rumah Sakit Balangan;
Bahwa saksi sempat mengetahui saksi HELDAWATI mengalami luka lecet di wajah pada saat saksi HELDAWATI dipinggirkan oleh warga, sedangkan untuk luka yang lainnya saksi tidak mengetahuinya sedangkan sepeda motornya mengalami kerusakan parah di bagian belakang;
Bahwa jarak posisi saksi mengemudikan mobil Suzuki APV dengan titik tabraknya diperkirakan 3 s/d 5 meter berada di belakang mobil yang saksi kemudikan;
Bahwa tempat kejadian kecelakaan tersebut ada pemukiman dan padat dengan perkantoran;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
HELDAWATI Binti BAMBANG (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat sebelum dan terjadi kecelakaan tersebut saksi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA-6732-YO berjalan dari arah Batumandi-Paringin.
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekira jam 12.20 wita di depan Dinas Kesehatan Kab. Balangan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara mobil dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No.Pol.: DA-6732-YO yang saksi kendarai;
Bahwa untuk kecepatan sepeda motor Honda Scoopy yang saksi kendarai kecepatannya diperkirakan 30 s/d 40 km/jam;
Bahwa sewaktu mengendarai sepeda motor sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak ada menyalip atau mendahului mobil tersebut;
Bahwa saksi tidak ada berbelok ke kanan dan pada saat sebelum terjadi kecelakaan berjalan ke kanan karena saksi menghindari jalan rusak sehingga saksi mengambil ke kanan atau lajur kanan (dilihat dari Barabai-Paringin);
Bahwa sewaktu saksi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No.Pol.: DA-6732-YO yang berjalan dari arah Batumandi ke Paringin dengan kecepatan diperkirakan 30 s/d 40 km/jam setiba di tempat kejadian kondisi jalan lurus, kemudian saksi mengurangi kecepatan dan menghindari jalan rusak yang berada di depan dengan mengambil lajur ke kanan (dilihat dari Barabai-Paringin) kemudian tiba-tiba dari belakang saksi ditabrak sebuah mobil dan merasakan saksi terlempar ke depan kemudian jatuh di aspal, setelah saksi jatuh saksi ditolong warga dan dibawa ke Rumah Sakit Balangan, setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Balangan tidak mampu merawat kemudian saksi dirujuk ke Rumah sakit Ceria di Kandangan;
Bahwa sebelum saksi ditabrak dari belakang saksi tidak ada sama sekali mendengar bunyi klakson dari arah belakang sehingga saksi kaget waktu ditabrak dari arah belakang tersebut;
Bahwa yang saksi rasakan tabrakannya sangat keras dan saksi terpental terjatuh ke depan terlepas dari sepeda motor yang saksi kendarai;
Bahwa untuk kecepatan mobil yang menabrak saksi tidak mengetahuinya karena mobil tersebut dari arah belakang sepeda motor yang saksi kendarai, sedangkan untuk benturan atau tabrakannya sangat keras;
Bahwa sewaktu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA-6732-YO sebelum kecelakaan dan sesudah kecelakaan tersebut sendiri atau tidak ada membawa penumpang;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi ada memakai helm;
Bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA-6732-YO yang dikendarai milik saksi sendiri;
Bahwa situasi tempat kejadian kecelakaan pada kondisi jalan lurus sedikit tanjakan, siang hari, cuaca cerah, dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terjadi kecelakaan tersebut karena saksi berjalan di depan kemudian dari arah belakang saksi merasakan di abrak mobil kemudian saksi terpental ke depan dan terjatuh;
Bahwa saksi mengalami patah tulang belakang, pecah limpa, luka memar di perut, lebam di lengan tangan kiri, lecet di pipi kiri, lecet di pinggang, dan dirawat di RSU Balangan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Ceria Kandangan untuk operasi;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
ADAWIYAH Binti BAHRUDIN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat sebelum dan terjadi kecelakaan tersebut saksi berada di dalam mobil Hilux Pick Up yang dikemudikan oleh Terdakwa dan saksi duduk di sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekira jam 12.20 wita tepatnya di dekat taman hijau Kab. Balangan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara mobil Hilux Pick Up warna silver metalik dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai saksi HELDAWATI;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Hilux Pick Up warna silver metalik yang berjalan dari Barabai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai saksi HELDAWATI berjalan searah dari Barabai ke Paringin tepatnya di depan mobil Hilux pick up tersebut;
Bahwa untuk kecepatan mobil Toyota Hilux Pick Up warna silver metalik yang dikemudikan Terdakwa tersebut diperkirakan 80 km/jam sedangkan untuk kecepatan sepeda motor Honda Scoopy untuk kecepatannya saksi tidak mengetahui;
Bahwa kondisi jalan tempat kejadian lurus dan merupakan jalur satu arah yaitu dari Barabai-Paringin;
Bahwa di tempat kejadian tidak ada halangan maupun rintangan yang menutupi pandangan Terdakwa di tempat kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi sehingga di depan ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI tersebut dengan kecepatan sedang sehingga kaget dan tidak mampu untuk mengerem dan menabrak dari belakang sepeda motor tersebut;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dari mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut di dalam mobil Hilux yang dikendarai oleh Terdakwa ada membunyikan musik dari tape di dalam mobilnya;
Bahwa bunyi musik yang dihidupkan di dalam mobil Hilux pick up yang dikemudikan Terdakwa tersebut bunyi sedang atau tidak keras;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ada berusaha untuk menghindari akan tetapi masih menabrak atau mengenai saksi HELDAWATI;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut Terdakwa tidak langsung berhenti dan masih berjalan ke arah Paringin kemudian sekira dalam jarak 150 meter dari tempat kejadian kap mobil tersebut terbuka dan menutupi kaca mobil sehingga pandangannya tertutup setelah itu Terdakwa turun dan lari ke arah Paringin;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan mobil yang saksi ditumpangi berhenti dan saksi melihat Terdakwa turun dan lari ke arah Paringin, saksi masih di dalam mobil kemudian saksi turun dan menyeberang jalan menunggu angkutan dari arah Tanjung kemudian ada yang lewat langsung saksi naik angkutan tersebut pulang ke Barabai;
Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil dalam keadaan sehat tanpa ada pengaruh apapun;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil sudah terampil karena setiap hari mengemudikan mobil untuk mengantar sayur dari Barabai-Tanjung.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi tidak mengalami luka dan Terdakwa juga tidak mengalami luka;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 Sekira jam 12.20 Wita tepatnya di depan Dinas Kesehatan Balangan Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan yang terjadi antara mobil Hilux pick up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang Terdakwa kemudikan berjalan dari Barabai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI berjalan searah dari Barabai ke Paringin tepatnya di depan Terdakwa;
Bahwa mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa bisa mengemudi mobil sudah 5 tahun;
Bahwa untuk kecepatan mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan diperkirakan 80 km/jam;
Bahwa kondisi di tempat kejadian kecelakaan jalan lurus kemudian sedikit menanjak, beraspal kurang baik, cuaca cerah, dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa Terdakwa baru melihat pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih sebelum terjadi kecelakaan tersebut dalam jarak diperkirakan 4 (empat) meter;
Bahwa karena pandangan Terdakwa terlindung di depan Terdakwa ada mobil warna putih yang sama berjalan di depan Terdakwa sama ke arah Paringin, kemudian dalam jarak diperkirakan 20 (dua puluh) meter Terdakwa melihat mobil warna putih tersebut, setelah dekat mobil tersebut mengambil jalur ke kiri kemudian Terdakwa baru melihat dalam jarak diperkirakan 4 meter di depan ada saksi HELDAWATI;
Bahwa reaksi atau upaya yang Terdakwa lakukan setelah melihat saksi HELDAWATI dalam jarak diperkirakan 4 (empat) meter Terdakwa berusaha untuk mengerem karena Terdakwa dalam kecepatan tinggi sehingga tidak mampu untuk berhenti dan menabrak saksi HELDAWATI di depan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan Terdakwa tidak bisa untuk menghindar karena di sebelah kiri ada mobil putih dan ke kanan ada median jalan sehingga tidak bisa menghindar dan menabrak belakang sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI;
Bahwa setelah menabrak saksi HELDAWATI Terdakwa terus berjalan ke arah Paringin, tidak berani berhenti takut kalau dipukuli warga untuk menyerahkan diri di Polsek Paringin akan tetapi sampai di depan Kantor DPRD Terdakwa berhenti karena kap mobil tersebut terbuka dan menutup kaca sehingga Terdakwa tidak bisa melihat kemudian Terdakwa berhenti dan turun lalu minta tolong dengan warga supaya diantar ke Polsek Paringin untuk mengamankan diri setelah itu Terdakwa dijemput anggota Lantas dan dibawa ke Polres Balangan;
Bahwa Terdakwa buru-buru karena membawa sayur dan kelapa muda untuk diantar ke rumah makan yang berada di Tanjung sehingga Terdakwa berjalan dengan kecepatan tinggi dan buru-buru sehingga kurang memperhatikan dan konsentrasi terhadap pengendara yang berada di depan Terdakwa dan pandangan Terdakwa juga terbatas mobil di depan Terdakwa warna putih sehingga Terdakwa tidak mampu lagi untuk mengerem dan menghindari dan terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa akibat dari kecelakaan ini, Terdakwa tidak mengalami luka sedangkan saksi HELDAWATI mengalami luka;
Bahwa di tempat kejadian padat pemukiman penduduk dan perkantoran;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA 9777 FS;
1 (satu) buah STNK mobil Toyota Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA 9777 FS Nomor: 0383385/KS/2014;
1 (satu) buah SIM Gol A Nomor: 870118181092;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA 6732 YO;
1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA 6732 YO Nomor: 0329665/KS/2015;
1 (satu) buah SIM Gol C Nomor: 950418361058;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 Sekira jam 12.20 Wita tepatnya di depan Dinas Kesehatan Balangan Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan yang terjadi antara mobil Hilux pick up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI. Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang Terdakwa kemudikan berjalan dari Barabai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI berjalan searah dari Barabai ke Paringin tepatnya di depan Terdakwa;
Bahwa mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dan Terdakwa bisa mengemudi mobil sudah 5 tahun;
Bahwa untuk kecepatan mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan diperkirakan 80 km/jam, sedangkan saksi HELDAWATI mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No.Pol.: DA-6732-YO yang berjalan dari arah Batumandi ke Paringin dengan kecepatan diperkirakan 30 s/d 40 km/jam setiba di tempat kejadian kondisi jalan lurus;
Bahwa kondisi di tempat kejadian kecelakaan jalan lurus kemudian sedikit menanjak, beraspal kurang baik, cuaca cerah, dan arus lalu lintas sedang sedangkan di tempat kejadian padat pemukiman penduduk dan perkantoran;
Bahwa pandangan Terdakwa terlindung di depan Terdakwa ada mobil warna putih yang sama berjalan di depan Terdakwa sama ke arah Paringin, kemudian dalam jarak diperkirakan 20 (dua puluh) meter Terdakwa melihat mobil warna putih tersebut, setelah dekat mobil tersebut mengambil jalur ke kiri kemudian Terdakwa baru melihat dalam jarak diperkirakan 4 meter di depan ada saksi HELDAWATI. Adapun sebelum terjadi kecelakaan saksi HELDAWATI berjalan ke kanan karena saksi HELDAWATI menghindari jalan rusak sehingga saksi HELDAWATI mengambil ke kanan atau lajur kanan (dilihat dari Barabai-Paringin). Kemudian reaksi atau upaya yang Terdakwa lakukan setelah melihat saksi HELDAWATI dalam jarak diperkirakan 4 (empat) meter Terdakwa berusaha untuk mengerem karena Terdakwa dalam kecepatan tinggi sehingga tidak mampu untuk berhenti dan menabrak saksi HELDAWATI di depan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan Terdakwa tidak bisa untuk menghindar karena di sebelah kiri ada mobil putih dan ke kanan ada median jalan sehingga tidak bisa menghindar dan menabrak belakang sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI. Adapun saat itu Terdakwa buru-buru karena membawa sayur dan kelapa muda untuk diantar ke rumah makan yang berada di Tanjung sehingga Terdakwa berjalan dengan kecepatan tinggi dan buru-buru sehingga kurang memperhatikan dan konsentrasi terhadap pengendara yang berada di depan Terdakwa dan pandangan Terdakwa juga terbatas mobil di depan Terdakwa warna putih sehingga Terdakwa tidak mampu lagi untuk mengerem dan menghindari dan terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa setelah menabrak saksi HELDAWATI Terdakwa terus berjalan ke arah Paringin, tidak berani berhenti takut kalau dipukuli warga untuk menyerahkan diri di Polsek Paringin akan tetapi sampai di depan Kantor DPRD Terdakwa berhenti karena kap mobil tersebut terbuka dan menutup kaca sehingga Terdakwa tidak bisa melihat kemudian Terdakwa berhenti dan turun lalu minta tolong dengan warga supaya diantar ke Polsek Paringin untuk mengamankan diri setelah itu Terdakwa dijemput anggota Lantas dan dibawa ke Polres Balangan;
Bahwa akibat dari kecelakaan ini, Terdakwa tidak mengalami luka sedangkan saksi HELDAWATI mengalami patah tulang belakang, pecah limpa, luka memar di perut, lebam di lengan tangan kiri, lecet di pipi kiri, lecet di pinggang, dan dirawat di RSU Balangan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Ceria Kandangan untuk operasi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/002/VII/IGD/RSC/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. WAHYU WARDHANA, Sp. B. selaku dokter spesialis bedah pada Rumah Sakit Ceria Kandangan, telah melakukan pemeriksaan terhadap HELDAWATI Binti BAMBANG (Alm), dengan hasil pemeriksaan luar pada bagian tubuh/badan yaitu perut/abdomen: lebam, luka sobek, nyeri pada seluruh permukaan perut dan punggung/pinggang: luka gesek, diperoleh kesimpulan adalah pasien pendarahan pada perut karena benturan benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Ringkasan Keluar (Resume) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ceria Kandangan menyatakan HELDAWATI dengan diagnose akhir adalah Internal Bleeding E.C. Ruptur Lien dan Fraktur Coxae Fraktur Costae 11.12 Porterior untuk dilakukan operasi Laparatomi Splenektomi dengan tanggal masuk 30-06-2016 dan tanggal keluar 19-07-2016;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Subsidaritas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan PRIMAIR: Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009, dakwaan SUBSIDAIR: Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan PRIMAIR terlebih dahulu yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengemudikan adalah memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati, kurang cermat (berpikir), ceroboh atau bertindak kurang terarah sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 Sekira jam 12.20 Wita tepatnya di depan Dinas Kesehatan Balangan Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan yang terjadi antara mobil Hilux pick up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI. Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang Terdakwa kemudikan berjalan dari Barabai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI berjalan searah dari Barabai ke Paringin tepatnya di depan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dan Terdakwa bisa mengemudi mobil sudah 5 tahun. Adapun untuk kecepatan mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan diperkirakan 80 km/jam, sedangkan saksi HELDAWATI mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No.Pol.: DA-6732-YO yang berjalan dari arah Batumandi ke Paringin dengan kecepatan diperkirakan 30 s/d 40 km/jam setiba di tempat kejadian kondisi jalan lurus;
Menimbang, bahwa pandangan Terdakwa terlindung di depan Terdakwa ada mobil warna putih yang sama berjalan di depan Terdakwa sama ke arah Paringin, kemudian dalam jarak diperkirakan 20 (dua puluh) meter Terdakwa melihat mobil warna putih tersebut, setelah dekat mobil tersebut mengambil jalur ke kiri kemudian Terdakwa baru melihat dalam jarak diperkirakan 4 meter di depan ada saksi HELDAWATI. Adapun sebelum terjadi kecelakaan saksi HELDAWATI berjalan ke kanan karena saksi HELDAWATI menghindari jalan rusak sehingga saksi HELDAWATI mengambil ke kanan atau lajur kanan (dilihat dari Barabai-Paringin). Kemudian reaksi atau upaya yang Terdakwa lakukan setelah melihat saksi HELDAWATI dalam jarak diperkirakan 4 (empat) meter Terdakwa berusaha untuk mengerem karena Terdakwa dalam kecepatan tinggi sehingga tidak mampu untuk berhenti dan menabrak saksi HELDAWATI di depan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan Terdakwa tidak bisa untuk menghindar karena di sebelah kiri ada mobil putih dan ke kanan ada median jalan sehingga tidak bisa menghindar dan menabrak belakang sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI. Adapun saat itu Terdakwa buru-buru karena membawa sayur dan kelapa muda untuk diantar ke rumah makan yang berada di Tanjung sehingga Terdakwa berjalan dengan kecepatan tinggi dan buru-buru sehingga kurang memperhatikan dan konsentrasi terhadap pengendara yang berada di depan Terdakwa dan pandangan Terdakwa juga terbatas mobil di depan Terdakwa warna putih sehingga Terdakwa tidak mampu lagi untuk mengerem dan menghindari dan terjadi kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa kondisi di tempat kejadian kecelakaan jalan lurus kemudian sedikit menanjak, beraspal kurang baik, cuaca cerah, dan arus lalu lintas sedang sedangkan di tempat kejadian padat pemukiman penduduk dan perkantoran;
Menimbang, bahwa setelah menabrak saksi HELDAWATI Terdakwa terus berjalan ke arah Paringin, tidak berani berhenti takut kalau dipukuli warga untuk menyerahkan diri di Polsek Paringin akan tetapi sampai di depan Kantor DPRD Terdakwa berhenti karena kap mobil tersebut terbuka dan menutup kaca sehingga Terdakwa tidak bisa melihat kemudian Terdakwa berhenti dan turun lalu minta tolong dengan warga supaya diantar ke Polsek Paringin untuk mengamankan diri setelah itu Terdakwa dijemput anggota Lantas dan dibawa ke Polres Balangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa mengemudikan mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Dinas Kesehatan Balangan Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan dengan kecepatan sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan diperkirakan 80 km/jam karena kurang berhati-hatinya Terdakwa yang disebabkan Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan Terdakwa tidak bisa untuk menghindar karena di sebelah kiri ada mobil putih dan ke kanan ada median jalan sehingga tidak bisa menghindar dan menabrak belakang sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI karena Terdakwa membawa sayur dan kelapa muda untuk diantar ke rumah makan yang berada di Tanjung sehingga Terdakwa berjalan dengan kecepatan tinggi dan buru-buru sehingga kurang memperhatikan dan konsentrasi terhadap saksi HELDAWATI yang berada di depan Terdakwa dan pandangan Terdakwa juga terbatas mobil di depan Terdakwa warna putih sehingga Terdakwa tidak mampu lagi untuk mengerem dan menghindari dan terjadi kecelakaan tersebut, sedangkan pada saat kecelakaan terjadi kondisi di tempat kejadian kecelakaan jalan lurus kemudian sedikit menanjak, beraspal kurang baik, cuaca cerah, dan arus lalu lintas sedang sedangkan di tempat kejadian padat pemukiman penduduk dan perkantoran, sehingga Terdakwa menabrak saksi HELDAWATI di bagian belakang sepeda motornya tersebut yang mengakibatkan ada korban manusia yaitu saksi HELDAWATI;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur dengan korban luka berat
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia korban adalah orang, binatang, dan sebagainya yang menjadi menderita (mati dan sebagainya) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya. Adapun yang dimaksud korban dalam undang-undang ini bahwa korban adalah orang atau manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:
a. kecelakaan lalu lintas ringan;
b. kecelakaan lalu lintas sedang; atau
c. kecelakaan lalu lintas berat;
Adapun berdasarkan Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban:
a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
c. kehilangan salah satu pancaindra;
d. menderita cacat berat atau lumpuh;
e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 Sekira jam 12.20 Wita tepatnya di depan Dinas Kesehatan Balangan Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan yang terjadi antara mobil Hilux pick up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI. Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang Terdakwa kemudikan berjalan dari Barabai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang dikendarai oleh saksi HELDAWATI berjalan searah dari Barabai ke Paringin tepatnya di depan Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan ini, Terdakwa tidak mengalami luka sedangkan saksi HELDAWATI mengalami patah tulang belakang, pecah limpa, luka memar di perut, lebam di lengan tangan kiri, lecet di pipi kiri, lecet di pinggang, dan dirawat di RSU Balangan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Ceria Kandangan untuk operasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/002/VII/IGD/RSC/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. WAHYU WARDHANA, Sp. B. selaku dokter spesialis bedah pada Rumah Sakit Ceria Kandangan, telah melakukan pemeriksaan terhadap HELDAWATI Binti BAMBANG (Alm), dengan hasil pemeriksaan luar pada bagian tubuh/badan yaitu perut/abdomen: lebam, luka sobek, nyeri pada seluruh permukaan perut dan punggung/pinggang: luka gesek, diperoleh kesimpulan adalah pasien pendarahan pada perut karena benturan benda tumpul. Selanjutnya berdasarkan Ringkasan Keluar (Resume) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ceria Kandangan menyatakan HELDAWATI dengan diagnose akhir adalah Internal Bleeding E.C. Ruptur Lien dan Fraktur Coxae Fraktur Costae 11.12 Porterior untuk dilakukan operasi Laparatomi Splenektomi dengan tanggal masuk 30-06-2016 dan tanggal keluar 19-07-2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa mengemudikan mobil Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA-9777-FS yang mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Dinas Kesehatan Balangan Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan dengan menabrak saksi HELDAWATI di bagian belakang sepeda motornya tersebut selanjutnya berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/002/VII/IGD/RSC/2016 tanggal 30 Juni 2016 terhadap saksi HELDAWATI dengan hasil pemeriksaan luar pada bagian tubuh/badan yaitu perut/abdomen: lebam, luka sobek, nyeri pada seluruh permukaan perut dan punggung/pinggang: luka gesek, diperoleh kesimpulan adalah pasien pendarahan pada perut karena benturan benda tumpul sehingga berdasarkan Ringkasan Keluar (Resume) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ceria Kandangan menyatakan HELDAWATI dengan diagnose akhir adalah Internal Bleeding E.C. Ruptur Lien dan Fraktur Coxae Fraktur Costae 11.12 Porterior untuk dilakukan operasi Laparatomi Splenektomi dengan tanggal masuk 30-06-2016 dan tanggal keluar 19-07-2016. Dengan demikian, saksi HELDAWATI mengalami luka berat dikarenakan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Ceria Kandangan selama 20 hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan korban luka berat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan PRIMAIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan PRIMAIR dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas dan dakwaan PRIMAIR telah terbukti, maka dakwaan SUBSIDAIR tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan PRIMAIR telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 bersifat kumulatif atau alternatif yang memuat ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (6) KUHP lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan serta sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan baik terhadap korban khususnya maupun masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa, bagi korban maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA 9777 FS;
1 (satu) buah STNK mobil Toyota Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA 9777 FS Nomor: 0383385/KS/2014;
1 (satu) buah SIM Gol A Nomor: 870118181092;
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA 6732 YO;
1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA 6732 YO Nomor: 0329665/KS/2015;
1 (satu) buah SIM Gol C Nomor: 950418361058;
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi HELDAWATI Binti BAMBANG (Alm);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan orang lain mengalami luka berat yaitu saksi HELDAWATI;
Terdakwa tidak memberikan biaya pengobatan atau biaya operasi dan biaya perawatan kepada saksi HELDAWATI;
Tidak ada perjanjian perdamaian antara Terdakwa dengan saksi HELDAWATI;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASKANDARI Bin SARWANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA 9777 FS;
1 (satu) buah STNK mobil Toyota Hilux Pick Up warna silver metalik No. Pol.: DA 9777 FS Nomor: 0383385/KS/2014;
1 (satu) buah SIM Gol A Nomor: 870118181092;
dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu TerdakwaASKANDARI Bin SARWANI.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA 6732 YO;
1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No. Pol.: DA 6732 YO Nomor: 0329665/KS/2015;
1 (satu) buah SIM Gol C Nomor: 950418361058;
dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi HELDAWATI Binti BAMBANG (Alm).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD DZULHAQ, S.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SLAMET SURIPTA, S.H., M.Hum. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh ARIO WIBOWO, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD DZULHAQ, S.H.H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, S.H., M.Hum.