234/Pid.Sus/2015/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 234/Pid.Sus/2015/PN.Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BOBY LANIASTRA BIN ASMU SAIDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BOBY LANIASTRA BIN ASMU SAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) helai sarung bantal warna coklat dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 234/Pid.Sus/2015/PN.Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama yang bersidang secara majelis dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Tanggal Lahir / Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | BOBY LANIASTRA BIN ASMU SAIDI Lumpatan (Muba) 2 April 1988 / 26 Tahun Laki-laki Indonesia Komplek Musi Grand Blok C Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba. Islam Polri |
Terdakwa telah dilakukan penangkapan tanggal 09 Februari 2015 Nomor Sp-Kap-11/II/2015/ Reskrim dan dilakukan penahanan oleh:
Tidak ditahan;
Penuntut Umum tanggal Sejak tanggal 6 April 2015 s/d tanggal 25 April 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sejak tanggal 8 April 2015 s/d 7 Mei 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 234/Pen.Pid/2015/PN. sky, tanggal 08 April 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 234/Pen.Pid/2015/PN. sky, tanggal 08 April 2015 tentang Penetapan hari sidang;
3. Berkas perkara atas nama tedakwa BOBY LANIASTRA BIN ASMU SAIDI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa BOBY LANIASTRA BIN ASMU SAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam Lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2003;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOBY LANIASTRA BIN ASMU SAIDI dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa ditahan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) helai sarung bantal warna cokelat.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang disampaikan di persidangan pada tanggal 29 April 2015, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 02 Desember 2014, NOMOR REG. PERKARA : PDM –27/Sky/Epp.2/04/2015, terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa BOBY LANIASTRA BIN ASMU SAIDI, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di komplek Musi Grand Blok C Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayaah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Telah melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa menyuruh saksi korban NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI (Yang merupakan isteri sah terdakwa) untuk membelikan kerupuk/kemplang sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban, lalu saksi korban berkata saya ingin memandikan anak dulu karena anak saya yang masih bayi sudah tidak berpakaian lagi sudah siap untuk dimandikan dan uang yang diberikan terdakwa tersebut diletakkan oleh saksi korban dibawah bantal dikarenakan saksi korban lambat membelikan kerupuk/kemplang tersebut lalu terdakwa marah-marah dan terdakwa ingin membeli kerupuk/kemplang tersebut sendiri lalu terdakwa menanyakan uang yang diberikannya tersebut dan saksi korban menjawab tidak tahu sehingga terdakwa pergi membeli sendiri kewarung, ketika terdakwa kembali kerumah menanyakan kembali uang tersebut dan saksi korban hanya diam yang kemudian uang tersebut terdakwa temukan di dekat saksi korban sehingga terdakwa marah dan terjadilah keributan yang kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sarung bantal dan meninju bagian kepala saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan terdakwa selanjutnya saksi korban menelepon paman saksi korban dan meminta untuk menjemput saksi korban akan tetapi pada saat itu juga terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan berkata ”jemputlah keluarga kamu, nanti kamu saya tembak dan keluarga kamu juga saya tembak” mendengar perkataan terdakwa lalu saksi korban menelepon pamanya kembali untuk tidak menjemput saksi korban lalu saksi korban menelepon adik ipar korban BERNIKA ALTRA untuk menjemput saksi korban sehingga saksi korban dijemput oleh saksi BERNIKA ALTRA (adik ipar korban) dan menghantar saksi korban untuk melapor ke Polres Muba.
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekayu No. : 441/025/VR/RS/II/2015, tanggal 07 Februari 2015, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. ROBIATUL ADAWIYAH dengan kesimpulan bahwa korban NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI mengalami bengkak dan jejas-jejas kebiruan atau (memar) pada bahu kiri atas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yaitu ;
Saksi pada pokoknya menerangkan NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI dimuka persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di komplek Musi Grand Blok C Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa saksi merupakan korban dari tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa;
Bahwa yang melakukan kekersan fisik terhadap saksi korban merupakan suami sah dari saksi sendiri;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan menggunakan sprei bantal;
Bahwa penyebab terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut dikarenakan saksi korban lambat membelikan kerupuk untuk terdakwa;
Bahwa terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan berkata ”jemputlah keluarga kamu, nanti kamu saya tembak dan keluarga kamu juga saya tembak” mendengar perkataan terdakwa lalu saksi korban menelepon pamanya kembali untuk tidak menjemput saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalami bengkak dan jejas-jejas kebiruan atau (memar) pada bahu kiri atas;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi ANI MARTINI BIN A. GONI, pada pokoknya menerangkan Persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat Jamani dan Rohani;
Saksi menerangkan mengerti dihadirkan kemuka persidangan sebagai saksi dalam perkara Kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di komplek Musi Grand Blok C Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI;
Bahwa korban merupakan isteri sah dari terdakwa dan terdakwa merupakan anak kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita anak saksi BERNIKA ALTRA yang mengatakan saksi korban telah dipukul terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa pada hari kejadian saksi mendapat telepon dari terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa telah memukuli isterinya sehingga saksi pergi kerumah sakit untuk menemui saksi korban;
Bahwa pada saat saksi menemui saksi korban dirumah sakit tidak melihat ada luka di wajah ataupun badan korban;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
saksi BERNIKA ALTRA BIN ASMU SAIDI, pokoknya menerangkan dimuka persidangan dibawah sumpah sebagai berikut.
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Saksi menerangkan mengerti dihadirkan kemuka persidangan sebagai saksi dalam perkara Kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di komplek Musi Grand Blok C Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI;
Bahwa korban merupakan isteri sah dari terdakwa dan terdakwa merupakan adik kandung saksi;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa saksi korban meminta agar saksi menghantarkanya ke Polres Muba;
Bahwa saksi tidak melihat adanya lebam diwajah saksi korban, saksi hanya melihat saksi korban menangis terseduh-seduh;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan
Saksi MALIAN BIN DAUD, pada pokoknya menerangkan dimuka persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Saksi menerangkan mengerti dihadirkan kemuka persidangan sebagai saksi dalam perkara Kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di komplek Musi Grand Blok C Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI;
Bahwa saksi merupakan paman korban.
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban;
Bahwa saksi mendapat Sms dari korban yang meminta saksi untuk menjemputnya dikarenakan saksi korban dianiaya terdakwa.
Bahwa pada saat saksi hendak menjemput korban saksi menerima kembali Sms dari korban yang mengatakan tidak usah menjemputnya sehingga saksi berinisiatif untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Muba;
Bahwa pada saat di Polres Muba saksi korban datang dan saksi melihat keadaan korban menangis dan benjol pada kening dan memar pada lengan sehingga saksi menemani korban ke RSUD Sekayu;
Bahwa pada RSUD Sekayu korban ditemani oleh mertua dan adik ipar nya selanjutnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menghadapkan terdakwa yang telah didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di Komplek Musi Grand Blok C Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba;
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI;
Bahwa yang menjadi korban kekersan tersebut adalah istri terdakwa;
Bahwa penyebab terdakwa melakukan kekerassan tersebut dikarenakan saksi korban tidak menghiraukan perintah terdakwa yang menyuruhnya untuk membeli kerupuk;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sarung bantal dan meninju bagian kepala saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan terdakwa selanjutnya saksi korban menelepon paman saksi korban dan meminta untuk menjemput saksi korban akan tetapi pada saat itu juga terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan berkata ”jemputlah keluarga kamu, nanti kamu saya tembak dan keluarga kamu juga saya tembak” mendengar perkataan terdakwa lalu saksi korban menelepon pamanya kembali untuk tidak menjemput saksi korban;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kekerasan adalah tangan dan sprei bantal;
Bahwa terdakwa ada mengancam saksi korban dengan menggunakan senjata api rakitan;
Bahwa terdakwa mengancam korban karena korban berusaha melaporkan perbuatan terdakwa dan keluarganya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami bengkak dan jejas (memar) pada daerah dahi, bengkak dan jejas (memar) pada daerah belakang telinga bagian bawah sebelah kanan, jejas kebiruan (memar) pada bahu kiri atas.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang ada dalam Berita Acara sudah dianggap termuat dalam putusan ini sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa BOBY LANIASTRA BIN ASMU SAIDI, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di komplek Musi Grand Blok C Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayaah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Telah melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga;
Bahwa benar yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI, yang merupakan isteri terdakwa sendiri;
Bahwa benar penyebab terdakwa melakukan kekerassan tersebut dikarenakan saksi korban tidak menghiraukan perintah terdakwa yang menyuruhnya untuk membeli kerupuk;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sarung bantal dan meninju bagian kepala saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan terdakwa selanjutnya saksi korban menelepon paman saksi korban dan meminta untuk menjemput saksi korban akan tetapi pada saat itu juga terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan berkata ”jemputlah keluarga kamu, nanti kamu saya tembak dan keluarga kamu juga saya tembak” mendengar perkataan terdakwa lalu saksi korban menelepon pamanya kembali untuk tidak menjemput saksi korban;
Bahwa benar alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kekerasan adalah tangan dan sprei bantal;
Bahwa benar terdakwa ada mengancam saksi korban dengan menggunakan senjata api rakitan;
Bahwa benar terdakwa mengancam korban karena korban berusaha melaporkan perbuatan terdakwa dan keluarganya;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami bengkak dan jejas (memar) pada daerah dahi, bengkak dan jejas (memar) pada daerah belakang telinga bagian bawah sebelah kanan, jejas kebiruan (memar) pada bahu kiri atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekayu No. : 441/025/VR/RS/II/2015, tanggal 07 Februari 2015, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. ROBIATUL ADAWIYAH dengan kesimpulan bahwa korban NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI mengalami bengkak dan jejas-jejas kebiruan atau (memar) pada bahu kiri atas.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, untuk membuktikan kesalahan terdakwa, akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Hakim sebagai penegak hukum dan pengemban rasa keadilan hukum (Sense of Justice) wajib mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, wajib mewujudkan secara konkrit melalui putusan ini, apa yang menurut anggapanya sesuai dengan rasa keadilan hukum masyarakat (social Justice);
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut : pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004;
Menimbang, Bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta Hukum diatas, akan membuktikan dakwaan kesatu yaitu sebagaimana diatur dalam pasal pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan Sengaja;
Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Unsur “Barang siapa”;
Bahwa, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo :
“Subyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari :
orang (natuurlijkepersoon);
badan hukum (rechtspersoon).”
(Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1999, h. 12, 68-69)
MenurutSimons, merumuskan strafbaar feit atau delik sebagai berikut :
“eene starfbaar gestelde, onrechtmatige. Met schuld in verband staande, van een toekeningsvatbaar persoon”
Artinya : Suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan pidana, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seseorang yang bersalah dan orang itu dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya.
(Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005, h. 98)
Jadi yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa selama proses pemeriksaan dalam persidangan ternyata terdakwa FEBBY NANDA HIDAYAT Alias FEBY Bin TONI sanggup menjawab berbagai pertanyaan baik dari Majelis Hakim, Penuntut Umum, maupun Penasehat Hukum dengan lancar. Dan identitas terdakwa FEBBY NANDA HIDAYAT Alias FEBY Bin TONI Surat Dakwaan yang dibenarkan oleh terdakwa. Demikian juga di dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukannya
Selain itu unsur ini dibuktikan berdasarkan keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ke-1 telah terpenuhi
Unsur “Dengan Sengaja”;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu :
Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sarung bantal dan meninju bagian kepala saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan terdakwa selanjutnya saksi korban menelepon paman saksi korban dan meminta untuk menjemput saksi korban akan tetapi pada saat itu juga terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan berkata ”jemputlah keluarga kamu, nanti kamu saya tembak dan keluarga kamu juga saya tembak” mendengar perkataan terdakwa lalu saksi korban menelepon pamanya kembali untuk tidak menjemput saksi korban lalu saksi korban menelepon adik ipar korban BERNIKA ALTRA untuk menjemput saksi korban sehingga saksi korban dijemput oleh saksi BERNIKA ALTRA (adik ipar korban) dan menghantar saksi korban untuk melapor ke Polres Muba.
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekayu No. : 441/025/VR/RS/II/2015, tanggal 07 Februari 2015, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. ROBIATUL ADAWIYAH dengan kesimpulan bahwa korban NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI mengalami bengkak dan jejas-jejas kebiruan atau (memar) pada bahu kiri atas.
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ke-2 telah terpenuhi.
Unsur “Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu :
Bermula ketika terdakwa menyuruh saksi korban NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI (Yang merupakan isteri sah terdakwa) untuk membelikan kerupuk/kemplang sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban, lalu saksi korban berkata saya ingin memandikan anak dulu karena anak saya yang masih bayi sudah tidak berpakaian lagi sudah siap untuk dimandikan dan uang yang diberikan terdakwa tersebut diletakkan oleh saksi korban dibawah bantal dikarenakan saksi korban lambat membelikan kerupuk/kemplang tersebut lalu terdakwa marah-marah dan terdakwa ingin membeli kerupuk/kemplang tersebut sendiri lalu terdakwa menanyakan uang yang diberikannya tersebut dan saksi korban menjawab tidak tahu sehingga terdakwa pergi membeli sendiri kewarung, ketika terdakwa kembali kerumah menanyakan kembali uang tersebut dan saksi korban hanya diam yang kemudian uang tersebut terdakwa temukan di dekat saksi korban sehingga terdakwa marah dan terjadilah keributan yang kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sarung bantal dan meninju bagian kepala saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan terdakwa selanjutnya saksi korban menelepon paman saksi korban dan meminta untuk menjemput saksi korban akan tetapi pada saat itu juga terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan berkata ”jemputlah keluarga kamu, nanti kamu saya tembak dan keluarga kamu juga saya tembak” mendengar perkataan terdakwa lalu saksi korban menelepon pamanya kembali untuk tidak menjemput saksi korban lalu saksi korban menelepon adik ipar korban BERNIKA ALTRA untuk menjemput saksi korban sehingga saksi korban dijemput oleh saksi BERNIKA ALTRA (adik ipar korban) dan menghantar saksi korban untuk melapor ke Polres Muba.
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekayu No. : 441/025/VR/RS/II/2015, tanggal 07 Februari 2015, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. ROBIATUL ADAWIYAH dengan kesimpulan bahwa korban NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI mengalami bengkak dan jejas-jejas kebiruan atau (memar) pada bahu kiri atas.
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari perbuatan tersebut di atas maka semuanya unsur dari Perundang-undangan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tersebut dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan terbukti;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah melakukan suatau tindak pidana akan tetapi juga mempunyai tujuan mendidik, disatu sisi agar terdakwa yang melakukan tindak pidana dapat menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa selama terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeritahkan Terdakwa tetap dalam tahanan rumah;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka status barang bukti tersebut selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya akan dibebankan biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan bahwa korban NETTY YANUARNIS BIN SAIPUL ANWAR SANUSI mengalami bengkak dan jejas-jejas kebiruan atau (memar) pada bahu kiri atas.
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat;
Mengingat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BOBY LANIASTRA BIN ASMU SAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helai sarung bantal warna coklat dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2015, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu oleh kami TARYAN SETIAWAN, S.H., selaku hakim ketua majelis, FITRIA SEPTRIANA, S.H. dan HENDRI AGUSTIAN, S.H.,M.Hum., masing-masing selaku hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2015,dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis didampingi hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh AKHMAD HARTONI, S.H.,M.H. panitera pengganti serta dihadiri oleh SENDI MARITA, S.H., penuntut umum pada kejaksaan negeri Sekayu dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota HENDRI AGUSTIAN, S.H. | Ketua Majelis Tersebut TARYAN SETIAWAN, S.H. |
| PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H., |
Panitera Pengganti
AKHMAD HARTONI, S.H.,M.H.