484/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 484/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rizky Desta Pratama Bin Mawar Suliat
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
Nomor 484/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
1. Nama lengkap : Rizky Desta Pratama Bin Mawar Suliat
2. Tempat lahir : Kediri
3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/29 Desember 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec.
Kepung, Kab. Kediri
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Kernet Truk
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2017
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 25 September 2017
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 September 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 Desember 2017
Terdakwa selama persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum, Rinni Puspitasari, SH., MH., berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor 484/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 2 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 484/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 18 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 484/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 20 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU. RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan DAN secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika Golongan IV Pil jenis Alprazolam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 197 Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan DAN Kedua pasal 62 UU. RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam Surat Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000 Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- PIL jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam, Pil jenis ALPRAZOLAM sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya dan sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya Terdakwa meminta keringanan hukuman dari Tuntutan Penuntut Umum tersebut;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan Tuntutannya ;
Setelah mendengar Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kesatu Primair: Bahwa terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang berada di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri atau setidak- tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “ setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU. RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal ketika terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas yang sebelumnya mendapatkan pil jenis Alprazolam tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2017, sekitar jam 18.00 wib di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri yang mana terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOPRAL dengan cara ditelpon dan terdakwa terima dengan menggunakan HP merk Nokia warna hitam milik terdakwa dengan maksud akan dititipi pil jenis LL dan pil jenis Alprazolam untuk terdakwa jual dan diedarkan kembali selanjutnya terdakwa setujui kemudian terdakwa disuruh mengambilnya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Dinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 18.30 wib dan sesampainya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. KOPRAL dan terdakwa langsung diberi pil jenis LL sebanyak 24.000 butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dengan tujuan untuk terdakwa jual atau edarkan kembali dan setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya. Selanjutnya dari pil jenis LL sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir tersebut dijual sebagai berikut: - Kemudian pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2017, sekitar jam 13.00 wib pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir terdakwa edarkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya (teman Sdr. KOPRAL) yang mana terdakwa disuruh Sdr. KOPRAL untuk menaruh pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir (system ranjau) di pinggir jalan umum dekat lapangan bola Ds. Senowo, Kec. Kepung, Kab. Kediri; - Kemudian pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri langsung terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Kediri dan setelah digeledah dalam tas punggung warna hitam dalam lemari pakaian kamar tidur terdakwa ditemukan pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan disaku celana sebelah kanan bagian depan yang sedang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam selanjutnya pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam disita oleh Petugas Polres Kediri guna diusut perkaranya lebih lanjut. - Bahwa terhadap barang bukti pil jenis LL tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya dengan NO. LAB : 6597/ NOF/ 2017, tanggal 27 Juli 2017, yang diperiksa oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S, Si, MT, LULUK MUUANI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, didapatkan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti nomor: 7495 / 2017/ NOF - berupa tablet warna putih logo “LL†tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif “ Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika), tetapi termasuk Daftar Obat Keras “. - Bahwa terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT dalam memiliki atau mengedarkan pil jenis LL jtersebut tidak mempunyai ijin atau mempunyai keahlian dalam kefarmasian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang- undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Subsidiair: Bahwa terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang berada di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri atau setidak- tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “ setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud daiam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU. RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal ketika terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas yang sebelumnya mendapatkan pil jenis Alprazolam tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2017, sekitar jam 18.00 wib di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri yang mana terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOPRAL dengan cara ditelpon dan terdakwa terima dengan menggunakan HP merk Nokia warna hitam milik terdakwa dengan maksud akan dititipi pil jenis LL dan pil jenis Alprazolam untuk terdakwa jual dan diedarkan kembali selanjutnya terdakwa setujui kemudian terdakwa disuruh mengambilnya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Dinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 18.30 wib dan sesampainya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. KOPRAL dan terdakwa langsung diberi pil jenis LL sebanyak 24.000 butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dengan tujuan untuk terdakwa jual atau edarkan kembali dan setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya. Selanjutnya dari pil jenis LL sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir tersebut dijual sebagai berikut: - Kemudian pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2017, sekitar jam 13.00 wib pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir terdakwa edarkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya (teman Sdr. KOPRAL) yang mana terdakwa disuruh Sdr. KOPRAL untuk menaruh pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir (system ranjau) di pinggir jalan umum dekat lapangan bola Ds. Senowo, Kec. Kepung, Kab. Kediri; - Kemudian pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri langsung terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Kediri dan setelah digeledah dalam tas punggung warna hitam dalam lemari pakaian kamar tidur terdakwa ditemukan pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan disaku celana sebelah kanan bagian depan yang sedang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam selanjutnya pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam disita oleh Petugas Polres Kediri guna diusut perkaranya lebih lanjut. - Bahwa terhadap barang bukti pil jenis LL tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya dengan NO. LAB : 6597/ NOF/ 2017, tanggal 27 Juli 2017, yang diperiksa oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S, Si, MT, LULUK MUUANI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, didapatkan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti nomor: 7495 / 2017/ NOF - berupa tablet wama putih logo “LL" tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif “ Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika), tetapi termasuk Daftar Obat Keras - Bahwa terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT dalam memiliki atau mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak mempunyai (jin atau mempunyai keahlian dalam kefarmasian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang- undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan Kedua Bahwa terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang berada di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri atau setidak- tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “ setiap orang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika Golongan IV Pil jenis Alprazolam “ . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal ketika terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas yang sebelumnya mendapatkan pil jenis Alprazolam tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2017, sekitar jam 18.00 wib di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri yang mana terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOPRAL dengan cara ditelpon dan terdakwa terima dengan menggunakan HP merk Nokia warna hitam milik terdakwa dengan maksud akan dititipi pil jenis LL dan pil jenis Alprazolam untuk terdakwa jual dan diedarkan kembali selanjutnya terdakwa setujui kemudian terdakwa disuruh mengambilnya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Dinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 18.30 wib dan sesampainya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. KOPRAL dan terdakwa langsung diberi pil jenis LL sebanyak 24.000 butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dengan tujuan untuk terdakwa jual atau edarkan kembali dan setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya. Selanjutnya dari pil jenis LL sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir tersebut dijual sebagai berikut: - Kemudian pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2017, sekitar jam 13.00 wib pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir terdakwa edarkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya (teman Sdr. KOPRAL) yang mana terdakwa disuruh Sdr. KOPRAL untuk menaruh pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir (system ranjau) di pinggir jalan umum dekat lapangan bola Ds. Senowo, Kec. Kepung, Kab. Kediri; - Kemudian pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri langsung terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Kediri dan setelah digeledah dalam tas punggung warna hitam dalam lemari pakaian kamar tidur terdakwa ditemukan pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan disaku celana sebelah kanan bagian depan yang sedang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam selanjutnya pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam disita oleh Petugas Polres Kediri guna diusut perkaranya lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti NO. LAB : 7496/ 2017/ NPF, adalah benar tablet dengan bahan aktif Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT dalam memiliki atau mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak mempunyai ijin atau mempunyai keahlian dalam kefarmasian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di depan persidangan dan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing sebagai berikut :
TEGUH MARJOKO, S.H.
Bahwa, terdakwa pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri, ditangkap polisi;
Bahwa, terdakwa mendapatkan pil jenis Alprazolam tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2017, dari Sdr. KOPRAL dengan cara ditelpon dan terdakwa terima dengan menggunakan HP merk Nokia warna hitam milik terdakwa dengan maksud akan dititipi pil jenis LL dan pil jenis Alprazolam untuk terdakwa jual dan diedarkan kembali;
Bahwa, terdakwa setuju kemudian terdakwa disuruh mengambilnya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Dinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 18.30 wib;
Bahwa, sesampainya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. KOPRAL dan terdakwa langsung diberi pil jenis LL sebanyak 24.000 butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dengan tujuan untuk terdakwa jual atau edarkan kembali dan setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya;
Bahwa, dari pil jenis LL sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir tersebut dijual sebagai berikut pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2017, sekitar jam 13.00 wib pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir terdakwa edarkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya (teman Sdr. KOPRAL) yang mana terdakwa disuruh Sdr. KOPRAL untuk menaruh pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir (system ranjau) di pinggir jalan umum dekat lapangan bola Ds. Senowo, Kec. Kepung, Kab. Kediri;
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri langsung terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Kediri dan ditemukan pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan disaku celana sebelah kanan bagian depan yang sedang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam selanjutnya pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam disita oleh Petugas Polres Kediri guna diusut perkaranya lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti NO. LAB : 7496/ 2017/ NPF, adalah benar tablet dengan bahan aktif Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa, terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT dalam memiliki atau mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak mempunyai ijin atau mempunyai keahlian dalam kefarmasian.
AMIR MAHMUD
Bahwa, terdakwa pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri, ditangkap polisi;
Bahwa, terdakwa mendapatkan pil jenis Alprazolam tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2017, dari Sdr. KOPRAL dengan cara ditelpon dan terdakwa terima dengan menggunakan HP merk Nokia warna hitam milik terdakwa dengan maksud akan dititipi pil jenis LL dan pil jenis Alprazolam untuk terdakwa jual dan diedarkan kembali;
Bahwa, terdakwa setuju kemudian terdakwa disuruh mengambilnya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Dinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 18.30 wib;
Bahwa, sesampainya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. KOPRAL dan terdakwa langsung diberi pil jenis LL sebanyak 24.000 butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dengan tujuan untuk terdakwa jual atau edarkan kembali dan setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya;
Bahwa, dari pil jenis LL sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir tersebut dijual sebagai berikut pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2017, sekitar jam 13.00 wib pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir terdakwa edarkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya (teman Sdr. KOPRAL) yang mana terdakwa disuruh Sdr. KOPRAL untuk menaruh pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir (system ranjau) di pinggir jalan umum dekat lapangan bola Ds. Senowo, Kec. Kepung, Kab. Kediri;
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri langsung terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Kediri dan ditemukan pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan disaku celana sebelah kanan bagian depan yang sedang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam selanjutnya pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam disita oleh Petugas Polres Kediri guna diusut perkaranya lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti NO. LAB : 7496/ 2017/ NPF, adalah benar tablet dengan bahan aktif Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa, terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT dalam memiliki atau mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak mempunyai ijin atau mempunyai keahlian dalam kefarmasian.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa PIL jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam, Pil jenis ALPRAZOLAM sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dan mereka membenarkannya sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangannya di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa, Bahwa, terdakwa pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri, ditangkap polisi;
Bahwa, terdakwa mendapatkan pil jenis Alprazolam tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2017, dari Sdr. KOPRAL dengan cara ditelpon dan terdakwa terima dengan menggunakan HP merk Nokia warna hitam milik terdakwa dengan maksud akan dititipi pil jenis LL dan pil jenis Alprazolam untuk terdakwa jual dan diedarkan kembali;
Bahwa, terdakwa setuju kemudian terdakwa disuruh mengambilnya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Dinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 18.30 wib;
Bahwa, sesampainya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. KOPRAL dan terdakwa langsung diberi pil jenis LL sebanyak 24.000 butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dengan tujuan untuk terdakwa jual atau edarkan kembali dan setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya;
Bahwa, dari pil jenis LL sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir tersebut dijual sebagai berikut pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2017, sekitar jam 13.00 wib pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir terdakwa edarkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya (teman Sdr. KOPRAL) yang mana terdakwa disuruh Sdr. KOPRAL untuk menaruh pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir (system ranjau) di pinggir jalan umum dekat lapangan bola Ds. Senowo, Kec. Kepung, Kab. Kediri;
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri langsung terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Kediri dan ditemukan pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan disaku celana sebelah kanan bagian depan yang sedang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam selanjutnya pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam disita oleh Petugas Polres Kediri guna diusut perkaranya lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti NO. LAB : 7496/ 2017/ NPF, adalah benar tablet dengan bahan aktif Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa, terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT dalam memiliki atau mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak mempunyai ijin atau mempunyai keahlian dalam kefarmasian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan keberadaan barang bukti yang saling berkesesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2017, Terdakwa mendapat telp dari KOPRAL (DPO) dengan menggunakan HP merk Nokia warna hitam milik terdakwa dengan maksud akan dititipi pil jenis LL dan pil jenis Alprazolam untuk terdakwa jual dan diedarkan kembali;
Bahwa benar, terdakwa setuju kemudian terdakwa disuruh mengambilnya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Dinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 18.30 wib;
Bahwa benar, sesampainya di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri terdakwa bertemu dengan Sdr. KOPRAL dan terdakwa langsung diberi pil jenis LL sebanyak 24.000 butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir dan setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya;
Bahwa benar, dari pil jenis LL sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir tersebut, telah dijual pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2017, sekitar jam 13.00 wib pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir terdakwa edarkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya (teman Sdr. KOPRAL);
Bahwa benar, terdakwa disuruh Sdr. KOPRAL untuk menaruh pil jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir (system ranjau) di pinggir jalan umum dekat lapangan bola Ds. Senowo, Kec. Kepung, Kab. Kediri;
Bahwa benar, terhadap barang bukti NO. LAB : 7496/ 2017/ NPF, adalah benar tablet dengan bahan aktif Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa benar, barang bukti pil jenis LL tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya dengan NO. LAB : 6597/ NOF/ 2017, tanggal 27 Juli 2017, yang diperiksa oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S, Si, MT, LULUK MUUANI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, didapatkan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti nomor: 7495 / 2017/ NOF - berupa tablet wama putih logo LL tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika), tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar, terdakwa RIZKY DESTA PRATAMA BIN MAWAR SULIAT dalam memiliki atau mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak mempunyai ijin atau mempunyai keahlian dalam kefarmasian.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana maka terhadap perbuatan orang tersebut harus sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kumulatif Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu, yaitu Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) {sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar}
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang
Bahwa, yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, akal pikirannya, sadar/mengetahui (wittens) atas perbuatannya dan mampu mengisyafi akibat dari setiap perbuatannya itu (willens);
Bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rizky Desta Pratama Bin Mawar Suliat, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan orang yang bersangkutan bahwa benar dirinyalah yang dimaksud dalam identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak terjadi kesalahan subyek hukum yang dimaksud dalam dakwaan ;
Bahwa, selama persidangan Majelis Hakim melihat Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya tidak dalam keadaan terganggu, sadar dan mampu mengikuti jalannya persidangan, dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) {sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar}
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti pil jenis LL tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya dengan NO. LAB : 6597/ NOF/ 2017, tanggal 27 Juli 2017, yang diperiksa oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S, Si, MT, LULUK MUUANI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, didapatkan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti nomor: 7495 / 2017/ NOF - berupa tablet wama putih logo LL tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika), tetapi termasuk Daftar Obat Keras tetapi Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memiliki Izin untuk mengedarkan karena bukan merupakan orang yang memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan maupun mengedarkan kepada orang lain;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri, ditangkap polisi dan ditemukan pil jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh barang tersebut karena dititipi oleh Kopral (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2017 dan disuruh untuk memberikan kepada orang yang sudah memesan kepada Kopral;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu primair telah terpenuhi maka dakwaan kesatu primair telah terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang;
Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika Golongan IV Pil jenis Alprazolam;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang
Bahwa, yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, akal pikirannya, sadar/mengetahui (wittens) atas perbuatannya dan mampu mengisyafi akibat dari setiap perbuatannya itu (willens);
Bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rizky Desta Pratama Bin Mawar Suliat, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan orang yang bersangkutan bahwa benar dirinyalah yang dimaksud dalam identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak terjadi kesalahan subyek hukum yang dimaksud dalam dakwaan ;
Bahwa, selama persidangan Majelis Hakim melihat Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya tidak dalam keadaan terganggu, sadar dan mampu mengikuti jalannya persidangan, dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika Golongan IV Pil jenis Alprazolam
Menimbang, pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2017, Sdr. KOPRAL menelpon terdakwa dan diterima Terdakwa dengan menggunakan HP merk Nokia warna hitam, tujuan telpon adalah Kopral akan menitipkan pil jenis LL dan pil jenis Alprazolam untuk terdakwa jual dan diedarkan kembali;
Bahwa, bertempat di pinggir jalan umum Dsn. Karangdinoyo, Kec. Dinoyo, Kec. Kepung, Kab. Kediri sekitar jam 18.30 wib, terdakwa bertemu dengan Sdr. KOPRAL dan terdakwa langsung diberi pil jenis LL sebanyak 24.000 butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam dan pil jenis Aprazolam sebanyak 100 (seratus) butir pil polos;
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 14.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Purworejo, Rt.020/ 004, Ds. Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Kediri dan ditemukan pil jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir yang disimpan Terdakwa disaku celana sebelah kanan bagian depan yang sedang dipakai oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Bahwa terhadap barang bukti NO. LAB : 7496/ 2017/ NPF, adalah benar tablet dengan bahan aktif Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua dakwaan Kedua telah terpenuhi maka Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian dakwaan selebihnya dari Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana dan Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa telah ditahan maka terhadap lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan diputuskan dalam amar putusan ini :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.
Terdakwa sudah masuk dalam rangkaian peredaran gelap obat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rizky Desta Pratama Bin Mawar Suliat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan dan tanpa hak memiliki psikotropika Golongan IV Pil jenis Alprazolam;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
PIL jenis LL sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) butir dalam 3 (tiga) bungkus tas kresek warna hitam,
Pil jenis ALPRAZOLAM sebanyak 100 (seratus) butir
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2017, oleh kami Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Wiryatmo Lukito Totok, S.H., M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lilik Yuliati, SH, MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh Novan Sofyan, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wiryatmo Lukito Totok, S.H., Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H.,
M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti,
Lilik Yuliati, SH., MH.,
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Panitera Muda Pidana,
Sugeng Priyono, SH .
NIP. 19620920 198303 1005