186/Pid.Sus/2016/PN.Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 186/Pid.Sus/2016/PN.Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi tanpa Ijin Edar” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan terdakwa tetap di tahan; 5) Menetapkan barang bukti berupa : - 18 (delapan belas) butir obat jenis Carnophen; dimusnahkan; - Uang tunai Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) terdiri dari uang kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar; dirampas untuk negara; 6) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 186/Pid.Sus/2016/PN.Mtp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : DAHLIA alias ATULbinti ISMAIL; Tempat lahir : Simpang Paku; Umur/tanggal lahir : 29 tahun/1 Juni 1986; Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Alamat : Desa Teluk Selong Ulu Rt.01 Kecamatan Martapura
Barat Kabupaten Banjar dan jalan Ahmad yani Km.78 Desa Pasar Lama Rt.03 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
Agama : Islam; Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditangkap tanggal 5 April 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 186/Pid.Sus/2016/PN.Mtp tanggal 26 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 175/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 27 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir obat jenis Carnophen;
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) terdiri dari uang kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar;
dirampas untuk negara;
4. Membebani terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama
Bahwa Terdakwa DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar tepatnya dirumah Terdakwa atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi M. Zarkoni, saksi Harry Dwiyanto bersama dengan anggota polsek Martapura Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim sedang melaksanakan Patroli disekitar wilayah Desa Akar Baru Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, kemudian melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 18 (delapan belas) butir obat keras jenis Carnophen digenggaman tangan sebelah kanan dan saat ditanyakan identitasnya mengaku bernama Ahyani lalu saksi M. Zarkoni dan saksi Harry Dwiyanto menanyakan kepada saksi Ahyani perihal obat keras jenis Carnophen tersebut kemudian saksi Ahyani mengaku membeli obat tersebut dari Terdakwa DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL selanjutnya saksi M. Zarkoni, saksi Harry Dwiyanto bersama dengan Anggota polsek Martapura Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung menuju rumah Terdakwa dan sesampainya disana lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa didalam rumahnya namun tidak menemukan obat keras jenis Carnophen dan menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian pada saat ditanyakan terhadap Terdakwa sebelumnya telah menjual atau mengedarkan obat keras jenis Carnophen kepada saksi Ahyani yang mana pada saat ditanyakan kepemilkan obat tersebut terdakwa mengakuinya, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Martapura Timur guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL mendapatkan obat keras jenis Carnophen tersebut dari sdra Feri (DPO) yaitu suami Terdakwa kemudian Terdakwa Jual atau edarkan kembali dengan harga sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) keeping atau 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Carnophen tersebut dan perkepingnya dengan harga sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) perkepingnya dan uang hasil penjualan tersebut rencanya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa berdasarkan ahli ARIEF RACHMAN, S.Si, Apt, obat yang dimiliki terdakwa tersebut termasuk obat dalam daftar K (obat keras) yang ijin edarnya sudah dicabut oleh BPOM yang dalam mengedarkannya harus memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin praktek.
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang dijual oleh Terdakwa DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LP.Nar. K.16.0415 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Karisoprodol, Parasetamol dan Kafein.
Bahwa Carnophen produksi zenit pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi carnophen.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar tepatnya dirumah Terdakwa atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi M. Zarkoni, saksi Harry Dwiyanto bersama dengan anggota polsek Martapura Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim sedang melaksanakan Patroli disekitar wilayah Desa Akar Baru Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, kemudian melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 18 (delapan belas) butir obat keras jenis Carnophen digenggaman tangan sebelah kanan dan saat ditanyakan identitasnya mengaku bernama Ahyani lalu saksi M. Zarkoni dan saksi Harry Dwiyanto menanyakan kepada saksi Ahyani perihal obat keras jenis Carnophen tersebut kemudian saksi Ahyani mengaku membeli obat tersebut dari Terdakwa DAHLIA Als ATUL Binti ISMAIL selanjutnya saksi M. Zarkoni, saksi Harry Dwiyanto bersama dengan Anggota polsek Martapura Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung menuju rumah Terdakwa dan sesampainya disana lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa didalam rumahnya namun tidak menemukan obat keras jenis Carnophen dan menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian pada saat ditanyakan terhadap Terdakwa sebelumnya telah menjual atau mengedarkan obat keras jenis Carnophen kepada saksi Ahyani yang mana pada saat ditanyakan kepemilkan obat tersebut terdakwa mengakuinya, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Martapura Timur guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL mendpatkan obat keras jenis Carnophen tersebut dari sdra Feri (DPO) yaitu suami Terdakwa kemudian Terdakwa Jual atau edarkan kembali dengan harga sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) keeping atau 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Carnophen tersebut dan perkepingnya dengan harga sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) perkepingnya dan uang hasil penjualan tersebut rencanya digunakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa berdasarkan ahli ARIEF RACHMAN, S.Si, Apt, obat yang dimiliki terdakwa tersebut termasuk obat dalam daftar K (obat keras) yang ijin edarnya sudah dicabut oleh BPOM yang dalam mengedarkannya harus memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin praktek.
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang dijual oleh Terdakwa DAHLIA Als ATUL Binti ISMAIL tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LP.Nar. K.16.0415 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Karisoprodol, Parasetamol dan Kafein.
Bahwa Carnophen produksi zenit pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi carnophen.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir obat jenis Carnophen;
Uang tunai Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) terdiri dari uang kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Saksi-Saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi M. ZARKONI bin ABDUL SANI:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekira pukul 13.30 wita di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa, saksi bersama saksi Dwiyanto telah menangkap terdakwa karena saat itu terdakwa yang telah mengedarkan obat keras jenis Carnophen;
- Bahwa terdakwa diamankan karena mengedarkan atau menjual obat keras jenis Carnophen kepada Ahyani;
- Bahwa berawal ketika saksi bersama saksi Dwiyanto dan Anggota Kepolisian yang lain yang dipimpin oleh Kasat Reskrim sedang melaksanakan Patroli di daerah Desa Akar Baru Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar melihat laki-laki yang mencurigakan lalu dilakukan pengeledahan pada Ahyani dan ditemukan 18 (delapan belas) butir obat keras jenis Carnophen dan pada saat ditanyakan kepada Ahyani mengatakan telah membeli obat Carnophen dari Terdakwa DAHLIA;
- Bahwa setelah mengetahui tersebut, saksi bersama rekan dan saksi Ahyani langsung mendatangi rumah Terdakwa, ketika sampai di rumah Terdakwa dan dilakukan pengeledahan ditemukan uang sebesar Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan tidak ditemukan lagi obat Carnophen dan Terdakwa juga mengakui telah menjual obat Carnophen kepada Ahyani, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Martapura untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen dengan cara membeli dari saudara FERI (DPO) yaitu suami Terdakwa sendiri;
- Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen tersebut dengan harga per stripnya Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap stripnya;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan tidak pernah ikut pendidikan atau pelatihan tentang obat-obatan dan menjualnya terdakwa tidak memiliki ijin sebagai toko obat atau apotik ;
- Bahwa keuntungan terdakwa dari menjual obat tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Saksi HARRY DWIYANTO bin SOETARDJO UTOMO:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekira pukul 13.30 wita di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa, saksi bersama saksi M. ZARKONI telah menangkap terdakwa karena saat itu terdakwa yang telah mengedarkan obat keras jenis Carnophen;
- Bahwa terdakwa diamankan karena mengedarkan atau menjual obat keras jenis Carnophen kepada Ahyani;
- Bahwa berawal ketika saksi bersama saksi M. ZARKONI dan Anggota Kepolisian yang lain yang dipimpin oleh Kasat Reskrim sedang melaksanakan Patroli di daerah Desa Akar Baru Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar melihat laki-laki yang mencurigakan lalu dilakukan pengeledahan pada Ahyani dan ditemukan 18 (delapan belas) butir obat keras jenis Carnophen dan pada saat ditanyakan kepada Ahyani mengatakan telah membeli obat Carnophen dari Terdakwa DAHLIA;
- Bahwa setelah mengetahui tersebut, saksi bersama rekan dan saksi Ahyani langsung mendatangi rumah Terdakwa, ketika sampai di rumah Terdakwa dan dilakukan pengeledahan ditemukan uang sebesar Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan tidak ditemukan lagi obat Carnophen dan Terdakwa juga mengakui telah menjual obat Carnophen kepada Ahyani, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Martapura untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen dengan cara membeli dari saudara FERI (DPO) yaitu suami Terdakwa sendiri;
- Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen tersebut dengan harga per stripnya Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap stripnya;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan tidak pernah ikut pendidikan atau pelatihan tentang obat-obatan dan menjualnya terdakwa tidak memiliki ijin sebagai toko obat atau apotik ;
- Bahwa keuntungan terdakwa dari menjual obat tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi AHYANI bin ABDUL SANI, yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan sehingga atas persetujuan Terdakwa dan Majelis Hakim keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan pada Berkas perkara dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekira pukul 13.30 wita di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa, saksi menyaksikan ketika Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian;
- Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut awalnya ketika saksi membeli obat Carnophen kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) strip atau 20 (dua puluh) butir denga harga Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), dan pada saat saksi setelah menyerahkan uang kepada Terdakwa dan saksi menerima obat carnophen dari Terdakwa tersebut, saksi langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan saksi telah memakan obat 2 (dua) butir sehingga sisa 18 (delapan belas) butir dan ketika saksi masih di jalan kemudian dihentikan oleh anggota Kepolisian dan saksi langsung diamankan;
- Bahwa saksi langsung mengatakan obat Carnophen yang saksi bawa tersebut membeli dari Terdakwa DAHLIA, kemudian Anggota kepolisian yang menangkap saksi dan juga bersama saksi langsung mendatangi rumah Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dari pembelian Carnophen saksi tersebut;
- Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen tersebut di rumahnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi - saksi yang dibacakan di persidangan tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan hadir Ahli ARIF RACHMAN, S.Si., Apt. yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kab. Banjar sejak tahun 2008 sampai sekarang dan menjadi Kepala puskesmas Sungai Rangas di Dinas Kesehatan Kab. Banjar;
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor:51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ;
Bahwa fasilitas pelayanan yang digunakan Apoteker dan Tenaga tekhnis Kefarmasian adalah di Apotik, Instalasi Farmasi rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat dan pedagang Besar Farmasi (PBF) ;
Bahwa menurut hasil laboratorium Balai POM obat daftar K (obat Keras) jenis Carnophen yang berbentuk tablet tersebut berisi Karisofol =negatif, Parasetamol=positif dan Kafein=positif yang tertera dalam kemasan obat daftar K (obat keras) jenis Carnophen sama dengan hasil laboratorium Balai POM ;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut masuk kedalam golongan obat keras ;
Bahwa obat jenis Carnophen bisa dijual bebas tetapi yang menjual harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan tempat yang digunakan untuk menjual obat tersebut harus ada ijin dari Dinas Kesehatan setempat, serta untuk memperolehnya harus menggunakan resep dokter namun obat keras jenis Carnophen sekarang sudah ditarik ijin edarnya berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor:PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ttg. Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian kegiatan Produksi PT.ZENITH dan juga Carnophen termasuk produl PT.ZENITH yang sudah ditarik ijn edarnya sehingga Carnophen seharusnya sudah tidak boleh diperjual-belikan ;
Bahwa yag dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin praktek untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi atau apotik;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekira pukul 13.30 wita di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian yaitu saksi HARRY DWIYANTO, saksi M. ZARKONI dan Anggota Kepolisian yang lainnya karena Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Carnophen;
- Bahwa terdakwa diamankan karena mengedarkan atau menjual obat keras jenis Carnophen kepada Ahyani;
- Bahwa Terdakwa menjual obat carnophen tersebut mendapatkannya dari suami Terdakwa sendiri yaitu saudara FERRI;
- Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen tersebut kurang lebih baru satu bulan dan Terdakwa menjual obat Carnophen dengan harga Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) satu stripnya dan keuntungan Terdakwa setiap stripnya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Ahyani membeli obat Carnophen dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) strip dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu Rupiah), kemudian ketika Ahyani pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan di jalan diamankan Anggota Kepolisian dan saksi Ahyani mengatakan kalau membeli obat carnophen dari Terdakwa sendiri kemudian langsung dilakukan pengeledahan ditemukan uang sebesar Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan tidak ditemukan lagi obat Carnophen dan Terdakwa juga mengakui telah menjual obat Carnophen kepada Ahyani, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Martapura untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen dari saudara FERI (DPO) yaitu suami Terdakwa sendiri;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan tidak pernah ikut pendidikan atau pelatihan tentang obat-obatan dan menjualnya terdakwa tidak memiliki ijin sebagai toko obat atau apotik ;
- Bahwa keuntungan terdakwa dari menjual obat tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;;
Bahwa terdakwa tidak ada latar belakang pendidikan khusus mengenai obat-obatan atau kefarmasian namun terdakwa hanya lulusan sekolah Dasar saja dan terdakwa sebagai ibu rumah tangga sehari-harinya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan yang lainnya saling berkaitan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekira pukul 13.30 wita di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian yaitu saksi HARRY DWIYANTO, saksi M. ZARKONI dan Anggota Kepolisian yang lainnya karena Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Carnophen kepada Ahyani;
- Bahwa Terdakwa menjual obat carnophen tersebut mendapatkannya dari suami Terdakwa sendiri yaitu saudara FERRI;
- Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen tersebut kurang lebih baru satu bulan dan Terdakwa menjual obat Carnophen dengan harga Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) satu stripnya dan keuntungan Terdakwa setiap stripnya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Ahyani membeli obat Carnophen dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) strip dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu Rupiah), kemudian ketika Ahyani pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan di jalan diamankan Anggota Kepolisian dan saksi Ahyani mengatakan kalau membeli obat carnophen dari Terdakwa sendiri kemudian langsung dilakukan pengeledahan ditemukan uang sebesar Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan tidak ditemukan lagi obat Carnophen dan Terdakwa juga mengakui telah menjual obat Carnophen kepada Ahyani, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Martapura untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa keuntungan terdakwa dari menjual obat tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa tidak ada latar belakang pendidikan khusus mengenai obat-obatan atau kefarmasian namun terdakwa hanya lulusan sekolah Dasar saja dan terdakwa sebagai ibu rumah tangga sehari-harinya dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan tidak pernah ikut pendidikan atau pelatihan tentang obat-obatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta di persidangan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)
| Ad. 1 Unsur Setiap orang ; |
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap subyek hukum atau orang siapa saja baik laki-laki atau perempuan yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum diajukan ke muka sidang dan dituntut pertangungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut dan tidak termasuk dalam pengertian pasal 44 KUHP, dalam subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan sebagai Terdakwa adalah bernama DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL adalah seorang perempuan yang sampai saat ini belum ada indikasi bahwa Terdakwa tersebut sedang terganggu jiwanya sehingga terhadap apa yang didakwakan atas dirinya dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Ketua Majelis Hakim telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah membenarkannya serta tidak keberatan, dengan demikian unsur Setiap orang ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
Menimbang bahwa yang dimaksud sengaja atau kesengajaan dalam arti luas berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana adalah hubungan batin antara si pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan yang menjadikan terjadinya suatu perbuatan pidana ;
Menimbang bahwa KUHP tidak memberi definisi apakah yang diartikan dengan sengaja, petunjuk untuk dapat menyatakan arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T (Memorie Vann Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai “ menghendaki dan mengetahui “ (willen en wetten), dengan demikian sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan, orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan oleh karena itu kesengajaan berhubungan dengan sikap batin mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud sediaan farmasi sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sedangkan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatur, susu dan /atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnaosis menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau memberikan struktur memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekira pukul 13.30 wita di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian yaitu saksi HARRY DWIYANTO, saksi M. ZARKONI dan Anggota Kepolisian yang lainnya karena Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Carnophen kepada Ahyani sebanyak 2 (dua) strip dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan obat carnophen tersebut dari suaminya bernama FERRI (DPO). Dari penjualan obat Carnophen tersebut setiap stripnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan Terdakwa mengakui telah menjual kepada Ahyani dan orang yang ada di sekitar rumah Terdakwa. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap sepuluh butirnya dan oleh terdakwa keuntungan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa memperjualbelikan obat keras jenis Carnophen karena mengharapkan ada keuntungan yang dapat dia peroleh dengan demikian terdakwa menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat kepada khalayak umum dengan demikian unsur Ke-2 mengedarkan sediaan farmasi telah terbukti ;
Ad. 3 Unsur Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)
Menimbang bahwa sebagaimana fakta dan pertimbangan tersebut diatas dalam unsur ke.2 telah terbukti bahwa obat yang dijual belikan oleh terdakwa merupakan obat keras dengan merk carnophen oleh pemerintah dalam hal ini Balai POM (Pengawas Obat Makanan) karena obat tersebut termasuk obat keras mengandung Zat Carisoprodol yang sering disalah gunakan sehingga telah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penga was Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 sehingga tidak boleh beredar lagi oleh karenanya apapun jenis obat yang mengandung Karisoprodol yang masih beredar di masyarakat adalah produk farmasi yang tidak mendapat ijin edar dari pemerintah ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas unsur ke-3 yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obata terlarang yang dapat merusak mental generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 ayat (1) KUHAP serta belum ada cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
18 (delapan belas) butir obat jenis Carnophen;
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) terdiri dari uang kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar;
dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa DAHLIA alias ATUL binti ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi tanpa Ijin Edar” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4) Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
5) Menetapkan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir obat jenis Carnophen;
dimusnahkan;
Uang tunai Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) terdiri dari uang kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar;
dirampas untuk negara;
6) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 oleh kami SRI NURYANI,S.H. sebagai Hakim Ketua dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H.,M.H. dan GATOT RAHARJO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu WARTIAH,S.Sos Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura dengan dihadiri oleh SAJIMIN, S.H. Penuntut Umum serta Terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H.,M.H. | SRI NURYANI,S.H. | ||
| GATOT RAHARJO, S.H. | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| WARTIAH,S.Sos | |||