177 /PDT/2015/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 177 /PDT/2015/PT.MTR
AMAQ RIASIH, Dkk Melawan LOQ GUNAMIN Alias AMAQ SUBKI, Dkk
MENGADILI:  Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/ Para Pembanding Dalam Eksepsi :  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 15 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut Dalam Pokok Perkara :  Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 15 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian 2. Menetapkan hukum bahwa Amaq Salbiyah telah meninggal dunia pada tahun 1968 meninggalkan keturunan yaitu Para Penggugat ( Pembanding ) dan meninggalkan harta yaitu tanah sengketa diatas 3. Menetapkan hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik Para Penggugat (Pembanding ) sebagai keturunan Amaq Salbiyah 4. Menghukum Para Tergugat ( Terbanding ) dan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat ( Pembanding ) dalam keadaan kosong atau tanpa ikatan apapun juga dengan pihak lain bila perlu dengan bantuan Alat Negara 5. Menetapkan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat/Terbanding mempertahankan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum 6. Menetapkan hukum segala bentuk peralihan tanah sengketa dan segala bentuk surat yang timbul akibatnya batal demi hukum 7. Menghukum Para Tergugat ( Terbanding ) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, secara tanggung renteng yang, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat (Pembanding) untuk selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 177 /PDT/2015/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara gugatan antara :
AMAQ RIASIH : Umur ± 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok , Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
SITI SAHRA : Umur ± 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah Tangga, bertempat tinggal di Lingkungan Muhajirin RT.11 RW.005 Kelurahan Jatiwanggi Kecamatan Asakota Kabupaten Bima;
SUBURIAH : Umur ± 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Dusun Dames, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya , Kabupaten Lombok Timur;
KAMARUDIN : Umur ± 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Dames, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dalam hal ini diwakili kuasanya YUSUF ANWAR, S.H., Advokat / Pengacara berkantor di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong Selasa 22 September 2015, No. W25.U4/307/BD.HT.08.01.SK/IX/2015 semula Sebagai PARA PENGGUGAT; sekarang sebagai ; ------------------------ PARA PEMBANDING; ------------------------
LAWAN
LOQ GUNAMIN Alias AMAQ SUBKI : Umur ± 65 tahun, agama Islam pekerjaan Tani bertempat tinggal di Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;-
NURINAH Alias AMAQ SAMAK: Umur ± 63 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani,bertempat tinggal di Dusun Jati Makmur,Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
ARIP Alias AMAQ SALMAN : Umur ± 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal Dusun Jati Makmur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
LAQ AMISAH : Umur ± 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Jati Makmur, Desa Labuhan Lombok , Kecamatan Pringgabaya , Kabupaten Lombok Timur;
SUBKI : Umur ± 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, T1,T2,T3,T4, dan T5 dalam hal ini diwakili kuasanya HENOK ZULKARNAIN F, S.H., IDRIS, S.H. LALU AGUS WINARDI,SH. Advokat / Pengacara berkantor di Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 14/Sk-PDT/A-HZF/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong Kamis 17 Desember 2015,No. W25.U4/422/BD.HT.08.01.SK/XII/2015;
LOQ JUN :Umur ± 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, dulu bertempat tinggal di Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
H. IBRHIM : Umur ± 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kampung Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
SAHAMMA’ : Umur ± 51 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kampung Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
HJ. SUAEBAH : Umur ± 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kampung Turingan,Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, T7,T8, dan T9 dalam hal ini diwakili kuasanya MANSYUR, S.H.M.H. ISKANDAR ZULKARNAEN,S.H. KHAERUDIN,SH. DEDI AFRIZAL HIDAYAT,S.H. Advokat / Pengacara berkantor di Jalan Diponegoro No. 25 A Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 08/Sk-PDT.G/ADV.SEL/II/2015 tanggal 12 Februari 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong Selasa 17 Februari 2015,No. W25.U4/65/HT.08.01.SK/II/2015 semula sebagai PARA TERGUGAT sekarang sebagai ; ------------------------------PARA TERBANDING; ------------------------
Pengadilan Tinggi Mataram tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 177/Pdt/2015/PT.MTR., tanggal 23 November 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta surat penetapan penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 177 /Pdt/2015/PT.MTR., tanggal 23 November 2015 ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 19 Januari 2015 Nomor 177/Pdt./2015/PT.MTR. tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Desember 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 15 Januari 2015 dalam Register Nomor 177/Pdt.G/2014/PN Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa sekitar tahun 1968 telah meninggal dunia seseorang bernama : AMAQ SALBIYAH di Dasan Sandubaya Timur, Kampung Pererenan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;
Bahwa semasa hidup AMAQ SALBIYAH menikah dengan seorang perempuan bernama INAQ SALBIYAH (+/ tahun 2008) dan dikaruniai dua (2) orang anak yaitu ;-
2.1. SALBIYAH Alias INAQ SITI SAHRA (+/20011) 2.2. AMAQ RIASIH (P.1);
Bahwa semasa hidup SALBIYAH Alias INAQ SITI SAHRA pernah menikah dengan seorang lelaki bernama : HELE (+/tahun 2006) memproleh anak/keturunan yaitu ;
3.1. LAQ SITI SAHRA (P.2);
3.2. LAQ SUBURIAH (P.3);
3.3. LOQ KAMARUDIN (P.4);
Bahwa disamping AMAQ SALBIYAH meninggalkan anak/cucu sebagaimana diatas juga meninggalkan harta berupa tanah kebun atas nama : AMAQ SALBIYAH dulu Distrik Pringgabaya sekarang Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,
Nomor : Blok 10, pipil : 097, percil 23 a dulu Kls IV sekarang Kls II, Luas 0810 Ha bertempat di Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur; Dengan batas-batas batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara : Kebun LAQ MUNAH Alias INAQ ATUN;
Sebelah Selatan : Jalan Raya ,Jurusan Jati ;
Sebelah Timur : Jalan Raya Jurusan Cemporonan ;
Sebelah Barat : Kebun AMAQ NURMAIN;
Selanjutnya disebut sebagai ;------------TANAH SENGKETA-----------
Bahwa tanah sengketa dikerjakan / digaraf oleh AMAQ MAHSUM yaitu bapak T.1, T.2, T.3 dan T.4 / kakek dari T.5, T.6 dengan ketentuan AMAQ MAHSUM menjaga dan memelihara serta menanami kelapa sedangkan disekitarnya AMAQ MAHSUM boleh menanam pisang, ubi , jagung dan lain-lain dan hasilnya untuk AMAQ MAHSUM sebagai imbalannya/upah;---
Bahwa setelah AMAQ SALBIYAH dan AMAQ MAHSUN meninggal dunia tanah sengketa dikerjakan/digarap oleh anak-anak dan cucu dari AMAQ MAHSUN yaitu : T.1, T.2, T.3 dan T.4 (anak ) serta T.5 dan T.6 (cucu) bahkan telah mendirikan rumah pada tanah sengketa;
Bahwa para Penggugat sebagai yang berhak atas tanah sengketa telah berupaya secara baik-baik agar tanah sengketa dikembalikan kepada para Penggugat akan tetapi para Tergugat (T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 dan T.6) mempertahankan tanah sengketa dengan alasan tanah sengketa telah dibeli oleh orang tuanya/bapaknya yaitu AMAQ MAHSUN kepada orang bernama : H. M. SALEH (+) yang keturunannya adalah : T.7, T.8, T.9 sehingga para Penggugat tarik sebagai para pihak;
Bahwa alasan-alasan para Tergugat sebagaimana pada nomor : 7 diatas dan berupaya menerbitkan atau telah menerbitkan surat-surat serta berusaha untuk mengalihkan baik sebagian atau seluruh tanah sengketa kepada pihak lain untuk mempertahankan tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-
Bahwa agar gugatan para Penggugat tidak sia-sia karena para Tergugat telah mendengar para Penggugat mengajukan gugatan, para Tergugat telah berusaha mengajak orang lain untuk menguasai tanah sengketa atau membagi-bagi tanah sengketa dengan orang yang tidak sebagai para pihak dalam perkara ini dan menebang pohon kelapa diatas tanah sengketa oleh karenanya para Penggugat memohon agar terhadap tanah sengketa kirannya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan untuk meletakan sita jaminan terhadap tanah sengketa
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas mohon dengan hormat Kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan hukum bahwa sita jaminan terhadap tanah sengketa adalah sah dan berharga;
Menetapkan hukum bahwa AMAQ SALBIYAH telah meninggal dunia pada tahun 1968 meninggalkan keturunan yaitu para Penggugat dan meninggalkan harta yaitu tanah sengketa diatas ;
Menetapkan hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat sebagai keturunan AMAQ SALBIYAH ;
Menetapkan hukum bahwa para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong atau tanpa suatu ikatan apapun juga dengan pihak lain bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
Menetapkan hukum bahwa perbuatan para Tergugat mempertahankan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
Menetapkan hukum bahwa segala bentuk peralihan tanah sengketa dan segala bentuk surat yang timbul akibatnya adalah batal demi hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.;
Dan atau mohon putusan yang dipandang adil.
Memperhatikan dan mengutip segala hal mengenai duduk perkara ini seperti tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 15/Pd.G/2015/PN.Sel, tanggal 15 September 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.221.000,00 ( Dua juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa tanggal 23 September 2015 Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Selong Nomor 177/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 15 September 2015 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Para Tergugat/ Para Terbanding, pada tanggal 30 September 2015, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong ;
Membaca Surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding/ Para Penggugat tertanggal 30 November 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 1 Desember 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Para Terbanding/Para Tergugat,tanggal 3 Desember 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong;
Membaca Surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat 1,2,3,4 dan 5/ Terbanding Tergugat 1,2,3,4 dan 5 tertanggal 21 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 22 Desember 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Hukum Para Penggugat /Para Pembanding tanggal 29 Desember 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 177/Pdt.G/2015/PN.Sel. kepada Kuasa Hukum Para Penggugat/ Para Pembanding, dan Kuasa Para Tergugat/ Para Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2015, telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari mulai sejak pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara tersebut diterima oleh yang bersangkutan, akan tetapi tidak dipergunakan haknya oleh Kuasa Hukum Para Penggugat/ Para Pembanding, maupun Kuasa Para Tergugat/ Para Terbanding sesuai surat keterangan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Selong Nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 10 November 2015 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 15/PDT.G/2015/ PN.Sel. tanggal 15 September 2015 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
EKSEPSI;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram berpendapat bahwa eksepsi para Tergugat, telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama secara tepat dan benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Matram sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama perihal pertimbangan eksepsi Tergugat, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, sehingga pertimbangan perihal eksepsi patut untuk dikuatkan dalam tingkat banding;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa, Majelis Hakim Tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak terbukti oleh sebab bahwa bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat yakni bukti P1,P2 dan P3, tidak ada satupun yang dapat mendukung pernyataan bahwa penggugat adalah pihak yang berhak atas tanah sengketa sedangkan saksi-saksi yang diajukan pihak penggugat tidak satupun saksi yang dapat menerangkan bahwa penggugat adalah pihak yang menguasai tanah sengketa untuk kurun waktu tertentu;
Demikian pula pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang mendasarkan pasal 24 PP No.24 tahun 1997 perihal pendaftaran tanah yang mensyaratkan penguasaan fisik tanah yang dilakukan dengan itikad baik dan dilakukan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai orang yang berhak atas tanah sengketa sehingga Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat bahwa oleh karena Para Penggugat yang menguasai tanah sengketa maka gugatan penggugat harus dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa, pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa, dari bukti yang diajukan Penggugat/Pembanding yakni bukti P2 berupa Surat Djual Kebon Reg.No.14/1958 tanggal 17 Agustus 1958 yang dibuat dihadapan Lalu Nursaid Kepala Distrik Pringgabaya yang di hadiri oleh saksi-saksi Kepala Desa Pringgabaya, Kliang Gubuk Djejangka dan Djuruwali Gubuk Djejangka, telah jelas bahwa obyek jual beli yakni tanah sebagaimana terurai dalam pipil atas nama Amaq Armina No.23/IV Persil 23a luas 0,810 ha antara Amaq Misak sebagai penjual dengan Amaq Salbiyah (orang tua P1 dan kakek P2, P3 dan P4);
Bahwa Amaq Misah berkapasitas sebagai penjual karena membeli dari Amaq Armina ( zegel jual tanggal 1 Oktober 1957 No.55/1957 ) sebagaimana di terangkan bukti P2, hal ini berkaitan dengan bukti P1 yang berupa Surat IPEDA tanggal 19 Oktober 1959 tanah mana yang sekarang menjadi obyek sengketa;
Menimbang bahwa, demikian pula keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat yang menerangkan bahwa tanah sengketa adalah milik Amaq Salbiyah yang didapat dari membeli dari Amaq Misak seharga Rp. 2000.- ( dua ribu rupiah ) seluas 80 are ;
Menimbang bahwa, dari bukti P1 dan P2 dihubungkan dengan saksi-saksi yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim banding berpendapat bahwa obyek tanah sengketa terbukti milik Amaq Salbiyah, oleh karenanya gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dalil sangkalan T1,2,3 ,4,5 dan 6 yang mendalilkan bahwa tanah kebun obyek sengketa adalah milik Amaq Mahsun yang memperoleh dengan cara membeli dari H.M.Saleh ( bukti T1,2,3,4,6-02) yang didapat dari jual beli antara H.M.Saleh dengan Laq Tjorokong sesuai dengan surat jual beli tanggal 31 Desember 1960;
Menimbang bahwa, dalil sangkalan T1,2,3,4,5 dan T6 tidak dapat dipertahankan, sebab sebagaimana fakta yang didalilkan Penggugat maupun diakui para Tergugat, tanah sengketa berasal dari Amaq Armina dan sebagaimana dipertimbangkan diatas Amaq Armina telah menjual tanah sengketa kepada Amaq Misah ( segel djual tanggal 1 Oktober 1957 No.55/1957) yang kemudian dijual kepada Amaq Salbiyah sesuai bukti Surat Djuwal Kebun Reg No 14/1958 (bukti P2);
Menimbang, bahwa bukti yang diajukan T1,2,3,4 dan T6 yakni bukti 01 hingga 05 hanya berupa Surat Keterangan IPEDA bukan bukti kepemilikan atas tanah sengketa ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas dalil sangkalan T1,2,3,4 dan 6 tidak dapat meruntuhkan dalil-dalil Penggugat bahwa tanah sengketa adalah milik Amaq Salbiyah yakni orang tua P1 dan kakek P2,P3 dan P4, lagi pula surat jual beli P2 tahun 1958, sedangkan surat jual beli antara Laq Tjorokong kepada H.M. S aleh ( T7,8,9 -2) terjadi tahun 1960 dan tidak jelas perolehan Laq Tjorokong dari pihak mana ;
Menimbang, bahwa demikian pula dalil sangkalan T7,8 dan T9 yang mendalilkan bahwa benar tanah kebun sengketa berasal dari Amaq Armina yang kemudian dijual kepada Amaq Salbiyah, akan tetapi Amaq Salbiyah telah menjual tenah sengketa kepada H.M. Saleh, melalui Laq Tjorokong atas permintaan Amaq Salbiyah pada tahun 1960;
Bahwa tanah sengketa kemudian oleh H.M. Saleh disuruh menjaga dan memelihara kebun tersebut dan tidak pernah menjual kepada Amaq Mahsun sehingga oleh karenanya kebun tanah sengketa adalah milik HM Saleh yang mana setelah HM Saleh meninggal pada tahun 1965 maka tanah kebun sengketa harus jatuh kepada ahli warisnya yakni T7,8 dan T9.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya T7,8 dan T9 telah mengajukan bukti T7,8,9-1,2 dan T7,8,9-3 dimana T1 berupa Tanda pendaftaran sementara Tanah Milik Indonesia yang bertanggal 11 Agustus 1961 atas nama Laq Tjorokong, T2 berupa surat Djual Kebun Regno 135/1960 tanggal 31 Agustus 1960 dan bukti T9 berupa surat IPEDA tangga 11 Agustus 1961 ;
Menimbang, bahwa bukti yang diajukan T7,8 dan T9 bertentangan dengan kenyataan bahwa fakta tanah sengketa berasal dari Amaq Armina yang kemudian dijual kepada Amaq Misah yang kemudian dibeli Amaq Salbiyah ( sebagaimana bukti P2 ) ;
Menimbang, bahwa T7,8 dan T9 yang mengatakan bahwa Lag Tjorokong telah menjual kepada HM Saleh atas suruhan Amaq Salbiyah setelah Majelis Hakim banding mencermati bukti T7,8 dan T9-2 tidak terdapat adanya kuasa dari Amaq Salbiyah kepada Laq Tjorokong untuk menjual lepas tanah sengketa kepada HM Saleh, atas pertimbangan diatas dalil sangkalan T7,8 dan T9 harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan diatas telah dapat dibuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik Para Penggugat, sehingga sewajarnya gugatan Penggugat dikabulkan ;
Mmenimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatan Penggugat yang mendasarkan pada pasal 24 PP No. 24 tahun 1997 dimana Tergugat telah menguasai tanah sengketa sejak tahun 1960 tanpa adanya pihak yang berkeberatan yang diartikan sebagai pihak yang berhak atas tanah sengketa, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat, oleh karena PP 24 tahun 1997 adalah aturan tentang pendaftaran tanah bukan siapa yang berhak atas tanah sengketa, yang justru harus disengketakan di Pengadilan guna memperoleh kepastian hukum ;
Mmenimbang, bahwa dalil pokok gugatan Penggugat dikabulkan selanjutnya akan dipertimbangkan tiap-tiap petitum gugatan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa petitum 2 perihal sita jaminan, oleh karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak meletakan sita jaminan atas tanah sengketa, maka petitum 2 harus ditolak ;
Menimbang, bahwa 3,4 dan 5 Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas tanah sengketa adalah milik Amaq Salbiyah dan setelah Amaq Salbiyah meninggal dunia maka yang berhak adalah Para Penggugat sehingga sudah selayaknya kepada Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya diperintahkan untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban ikatan apapun dengan pihak lain dan bila perlu dengan bantuan alat Negara ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas petitum 3,4 dan 5 patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa petitum 6 dan 7, sebagaimana dipertimbangkan diatas bahwa tanah kebun obyek sengketa adalah milik Para Penggugat sehingga penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan segala bentuk peralihan tanah sengketa dan surat-surat yang timbul karenanya adalah batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum No. 6 dan 7 harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa perihal petitum No. 8 tentang biaya perkara, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga Penggugat dipihak yang menang maka biaya perkara dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng pada kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding akan ditetapkan dalam amar dibawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal yang bersangkutan dalam RBg dan pasal-pasal lain dalam Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/ Para Pembanding;
Dalam Eksepsi :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 15 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 15 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;
Menetapkan hukum bahwa Amaq Salbiyah telah meninggal dunia pada tahun 1968 meninggalkan keturunan yaitu Para Penggugat ( Pembanding ) dan meninggalkan harta yaitu tanah sengketa diatas;
Menetapkan hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik Para Penggugat (Pembanding ) sebagai keturunan Amaq Salbiyah ;
Menghukum Para Tergugat ( Terbanding ) dan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat ( Pembanding ) dalam keadaan kosong atau tanpa ikatan apapun juga dengan pihak lain bila perlu dengan bantuan Alat Negara ;
Menetapkan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat/Terbanding mempertahankan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
Menetapkan hukum segala bentuk peralihan tanah sengketa dan segala bentuk surat yang timbul akibatnya batal demi hukum ;
Menghukum Para Tergugat ( Terbanding ) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, secara tanggung renteng yang, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat (Pembanding) untuk selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016, oleh kami : I Gusti Ngurah Adi Wardana, S.H., Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis dengan M. Legowo, S.H. dan Herlina Manurung, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 januari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta Yuli Zaenah Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
M. Legowo, S.H.I Gusti Ngurah Adi Wardana, S.H.,
Ttd
Herlina Manurung, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd
Yuli Zaenah
P
erincian biaya perkara:
Redaksi…………… Rp 5.000,-
Meterai …………. Rp 6.000,-
P
emberkasan…….. Rp 139.000,-
Jumlah….………. Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk turunan Resmi
Mataram, Januari 2016
Panitera/Sekretaris
Darno, S,H. M.H.,
Nip. 195810817 198012 1 001