110/Pid.Sus/2013/PN.Sgt
Putusan PN SENGETI Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.Sgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah buku nikah atas nama M. SYAHRIL BIN ZAINI dan saudari ENI ROSITA BINTI HUSIN. Dikembalikan kepada Terdakwa dan Saksi Korban ENI ROSITA BINTI HUSIN. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 110/PID.SUS/2013/PN.SGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sengeti yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI;
Tempat Lahir : Rengas Bandung (Muaro Jambi);
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/ 12 Desember 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Rt.03 Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik Tidak ditahan;
Penuntut Umum Tidak ditahan;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 20 November 2013 s/d tanggal 19 Desember 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 20 Desember 2013 s/d tanggal 17 Februari 2013;
Terdakwa dalam mengahadapi persidangan ini tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti No. 110/Pen.Pid/2013/PN.SGT tertanggal 15 November 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti selaku Penuntut Umum tertanggal 13 November 2013 Nomor: B-1632 /N.5.18/Euh.2/11/2013;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti No.110/Pen.Pid/2013/PN.SGT tertanggal 15 November 2013 tentang penentuan hari pertama persidangan perkara ini;
Telah memperhatikan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tertanggal 18 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah buku nikah atas nama M. Syahril Bin Zaini dan saudari Eni Rosita Bin Husin.
Dikembalikan kepada MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa pada hari Rabu tertanggal 18 Desember 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang seringan – ringannya karena terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan selanjutnya terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 14 November 2013 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di RT. 03 Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi ENI ROSITA BINTI HUSIN, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa mendapat telpon dari SABANI BIN ZAINI untuk menyuruh terdakwa datang kerumahnya kemudian pada saat terdakwa datang ke rumah saksi SABANI BIN ZAINI dan menceritakan kepada terdakwa bahwa istri terdakwa yaitu saksi ENI ROSITA BINTI HUSIN telah meminjam uang kepada saksi SABANI BIN ZAINI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari terdakwa, lalu setelah mendengar cerita tersebut terdakwa emosi dan langsung pulang ke rumah, sesampai di rumah terdakwa tanpa bertanya langsung menendang bagian punggung saksi ENI ROSITA BINTI HUSIN sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa memukul bagian pipi kiri dan tangan kiri sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sehingga mengakibatkan punggung, pipi kiri dan tangan kiri saksi ENI ROSITA BINTI HUSIN mengalami luka memar dan bengkak sehingga terhalang melakukan kegiatan sehari – hari dikarenakan luka – luka tersebut sebagaimana diterangkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Nomor : 10/A/VER/2013 tanggal 01 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Ade Kurniawan. W dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Luka – luka memar kebiruan pada kening atas bagian tengah.
Luka memar kebiruan pada lengan atas kiri bagian dalam.
Luka memar kebiruan pada punggung telapak tangan kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di RT. 03 Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari – hari, perbuatan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa mendapat telpon dari SABANI BIN ZAINI untuk menyuruh terdakwa datang kerumahnya kemudian pada saat terdakwa datang ke rumah saksi SABANI BIN ZAINI dan menceritakan kepada terdakwa bahwa istri terdakwa yaitu saksi ENI ROSITA BINTI HUSIN telah meminjam uang kepada saksi SABANI BIN ZAINI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari terdakwa, lalu setelah mendengar cerita tersebut terdakwa emosi dan langsung pulang ke rumah, sesampai di rumah terdakwa tanpa bertanya langsung menendang bagian punggung saksi ENI ROSITA BINTI HUSIN sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa memukul bagian pipi kiri dan tangan kiri sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sehingga mengakibatkan punggung, pipi kiri dan tangan kiri saksi ENI ROSITA BINTI HUSIN mengalami luka memar dan bengkak sebagaimana diterangkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Nomor : 10/A/VER/2013 tanggal 01 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Ade Kurniawan. W dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Luka – luka memar kebiruan pada kening atas bagian tengah.
Luka memar kebiruan pada lengan atas kiri bagian dalam.
Luka memar kebiruan pada punggung telapak tangan kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
ENI ROSITA BINTI HUSIN :
Bahwa saksi korban menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WIB di RT. 03 Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saksi korban menerangkan terdakwa adalah suami dari saksi korban yang menikah pada tahun 2006 dan dikaruniai 1 (satu) orang anak;
Bahwa saksi korban menerangkan saat ini saksi korban sudah bercerai dengan terdakwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya;
Bahwa saksi korban menerangkan meminjam uang kepada saksi SABANI BIN ZAINI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari terdakwa;
Bahwa menurut saksi korban uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut saksi korban pinjam untuk membayar hutang yasinan;
Bahwa menurut saksi korban sesampai di rumah terdakwa tanpa bertanya langsung menendang bagian punggung saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa memukul bagian pipi kiri dan tangan kiri sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sehingga mengakibatkan punggung, pipi kiri dan tangan kiri saksi mengalami luka memar dan bengkak;
Bahwa saksi korban menerangkan mengalami luka – luka memar kebiruan pada kening atas bagian tengah, luka memar kebiruan pada lengan atas kiri bagian dalam, luka memar kebiruan pada punggung telapak tangan kanan;
Bahwa saksi korban menerangkan akibat perbuatan terdakwa saksi korban masih dapat melakukan kegiatan sehari – hari;
Bahwa saksi korban menerangkan pada saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban tidak ada menggunakan alat bantu;
Bahwa menurut saksi korban pada saat kejadian yang berada di lokasi hanya anak saksi;
Bahwa saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada keesokan harinya dan telah dilakukan visum terhadap saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
MASYUR BIN H. MUHAMMAD
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WIB di RT. 03 Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saksi menerangkan mendapat laporan dari saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN keponakan saksi yang datang ke rumah saksi dan mengatakan bahwa ia dipukul oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN adalah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi penyebab kejadian tersebut dikarenakan saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN meminjam uang kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN melaporkan kejadian pemukulan tersebut saksi melihat punggung tangan saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN mengalami bengkak lengan tangan kiri mengalami luka memar;
Bahwa saksi menerangkan saksi yang membawa saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN ke rumah sakit mataher;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SABANI BIN ZAINI :
- Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WIB di RT. 03 Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi;
- Bahwa saksi menerangkan saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN terlalu banyak berhutang kepada orang tanpa sepengetahuan atau persetujuan terdakwa;
- Bahwa saksi menerangkan saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN adalah istri dari terdakwa dan telah memiliki 1 (satu) orang anak;
- Bahwa menurut saksi saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN ada meminjam uang kepada saksi sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi menerangkan saksi yang menceritakan kepada terdakwa bahwa istrinya meminjam uang kepada saksi;
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian pemukulan terhadap saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN tersebut dari masyarakat setelah menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi aku mati ditimpo utang dan itulah sebabnyo aku terpukul ke bini aku di karnokan hilap
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi Penuntut Umum juga mengajukan Barang Bukti dipersidangan yaitu berupa :
2 (dua) buah buku nikah atas nama M. SYAHRIL BIN ZAINI dan saudari ENI ROSITA BINTI HUSNI;
Barang Bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada saksi-saksi dan juga Terdakwa dan dibenarkan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga membacakan hasil pemeriksaan dari visum et repertum atas nama saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN No: 10/A/VER/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Ade Kurniawan. W dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dengan hasil pemeriksaan yakni luka – luka memar kebiruan pada kening atas bagian tengah, luka memar kebiruan pada lengan atas kiri bagian dalam, luka memar kebiruan pada punggung telapak tangan kanan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WIB di RT. 03 Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN yang juga merupakan isteri terdakwa;
Bahwa terdakwa menerangkan kalau saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN adalah istrinya dan telah memiliki 1 (satu) orang anak dari pernikahannya;
Bahwa terdakwa menerangkan mendapat telpon dari saksi SABANI BIN ZAINI untuk menyuruh terdakwa datang kerumahnya, kemudian pada saat terdakwa datang ke rumah saksi SANAMI BIN ZAINI dan menceritakan kepada terdakwa bahwa istri terdakwa yaitu saksi ENI korban ROSITA BINTI HUSIN telah meminjam uang kepada saksi SABANI BIN ZAINI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari terdakwa;
Bahwa terdakwa emosi dan langsung pulang ke rumah, sesampai di rumah terdakwa tanpa bertanya langsung menendang bagian punggung saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN;
Bahwa terdakwa mengakui memukul saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN tetapi tidak tahu berapa kali;
Bahwa terdakwa menerangkan akibat pemukulan ini terdakwa telah bercerai dengan istrinya;
Bahwa terdakwa menerangkan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istrinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan juga barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WIB di RT. 03 Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN yang juga merupakan isteri terdakwa;
Bahwa terdakwa menerangkan kalau saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN adalah istrinya dan telah memiliki 1 (satu) orang anak dari pernikahannya sesuai dengan barang bukti dipersidangan ini yaitu buku nikah mereka berdua;
Bahwa kejadian kekerasan terhadap fisik yang terdakwa lakukan itu berawal saat terdakwa mendapat telpon dari saksi SABANI BIN ZAINI untuk menyuruh terdakwa datang kerumahnya, kemudian pada saat terdakwa datang ke rumah saksi SANAMI BIN ZAINI dan menceritakan kepada terdakwa bahwa istri terdakwa yaitu saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN telah meminjam uang kepada saksi SABANI BIN ZAINI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari terdakwa;
Bahwa terdakwa emosi dan langsung pulang ke rumah, sesampai di rumah terdakwa tanpa bertanya langsung menendang bagian punggung saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa memukul bagian pipi kiri dan tangan kiri sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sehingga mengakibatkan punggung, pipi kiri dan tangan kiri saksi korban mengalami luka memar dan bengkak;
Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN masih dapat melakukan kegiatan sehari – hari seperti biasa;
Bahwa saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada keesokan harinya dan telah dilakukan visum terhadap saksi korban;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dari visum et repertum atas nama saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN No: 10/A/VER/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Ade Kurniawan. W dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dengan hasil pemeriksaan yakni luka – luka memar kebiruan pada kening atas bagian tengah, luka memar kebiruan pada lengan atas kiri bagian dalam, luka memar kebiruan pada punggung telapak tangan kanan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pembuktian dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 14 November 2013 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas sebagai berikut :
Primair :
Melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Subsidair :
Melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menimbang bahwa karena dakwaan dari Penuntut Umum berbentuk subsidairitas maka untuk pertama – tama Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair yaitu Pasal 44 ayat (1) UU No : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Kekerasan Fisik
Unsur Dalam lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan memeriksa unsur pasal ini sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap Orang“:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ adalah setiap orang yang sehat jasmani dan rohani, yang dapat bertindak sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban, dan dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa diawal persidangan telah diperiksa identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan atas pertanyaan Majelis Hakim identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan terdakwa juga dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
2. Unsur “Melakukan Kekerasan Fisik” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (vide pasal 6 UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa dalam keterangannya membenarkan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, dengan demikian hal tersebut semakin memperjelas apa yang terjadi dalam perkara ini dan mempermudah Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga membacakan hasil pemeriksaan dari visum et repertum atas nama saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN No: 10/A/VER/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Ade Kurniawan. W dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dengan hasil pemeriksaan yakni luka – luka memar kebiruan pada kening atas bagian tengah, luka memar kebiruan pada lengan atas kiri bagian dalam, luka memar kebiruan pada punggung telapak tangan kanan;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WIB di RT. 03 Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN yang juga merupakan isteri terdakwa;
Menimbang, bahwa kejadian kekerasan terhadap fisik yang terdakwa lakukan itu berawal saat terdakwa mendapat telpon dari saksi SABANI BIN ZAINI untuk menyuruh terdakwa datang kerumahnya, kemudian pada saat terdakwa datang ke rumah saksi SANAMI BIN ZAINI dan menceritakan kepada terdakwa bahwa istri terdakwa yaitu saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN telah meminjam uang kepada saksi SABANI BIN ZAINI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari terdakwa;
Menimbang, terdakwa emosi dan langsung pulang ke rumah, sesampai di rumah terdakwa tanpa bertanya langsung menendang bagian punggung saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa memukul bagian pipi kiri dan tangan kiri sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sehingga mengakibatkan punggung, pipi kiri dan tangan kiri saksi korban mengalami luka memar dan bengkak dan akibat perbuatan terdakwa sesuai dengan hasil dari visum et repertum atas nama saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN No: 10/A/VER/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Ade Kurniawan. W dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dengan hasil pemeriksaan yakni luka – luka memar kebiruan pada kening atas bagian tengah, luka memar kebiruan pada lengan atas kiri bagian dalam, luka memar kebiruan pada punggung telapak tangan kanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri kemudian dihubungkan dengan barang bukti serta adanya hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN, maka ada persesuaian satu dengan yang lainnya sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Melakukan Kekerasan Fisik telah terpenuhi;
3. Unsur “Dalam lingkup Rumah Tangga” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah meliputi a. suami, isteri dan anak, b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga (vide pasal 2 UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa menerangkan bahwa saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN adalah benar istri dari terdakwa dan telah memiliki 1 (satu) orang anak dari pernikahan mereka, hal ini dapat dibuktikan dengan barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum di dalam persidangan ini yaitu 2 (dua) buah buku nikah atas nama terdakwa M. SYAHRIL BIN ZAINI dan saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN;
Menimbang, bahwa pada saat ini terdakwa dan saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN telah bercerai karena akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, namun pada saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN mereka masih berstatus sebagai suami dan istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri kemudian dihubungkan dengan barang bukti, maka ada persesuaian satu dengan yang lainnya sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Dakwaan Primair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;-
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan sehingga dengan demikian dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggungjawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga Terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri terdakwa, antara lain :
Hal-hal Yang Memberatkan
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN luka - luka;
Hal-hal Yang Meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali semua perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan anak karena memperoleh hak asuh anak setelah bercerai dengan saksi korban ENI ROSITA BINTI HUSIN;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, majelis tidak sependapat karena sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan dalam bermasyarakat, dengan harapan Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut atau menimbulkan efek jera. Namun demikian Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tetap mempertimbangkan kewajiban dan tanggung jawab terdakwa untuk mengasuh anak yang menjadi tanggungannya sehingga cukup pantas dan adil jika terdakwa dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, sehingga berdasarkan Pasal 193 KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tersebut untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa 2 (dua) buah buku nikah atas nama M. SYAHRIL BIN ZAINI dan saudari ENI ROSITA BINTI HUSIN dalam pemeriksaan dipersidangan diketahui adalah milik terdakwa dan saksi korban maka menurut Majelis Hakim sudah sepantasnya bila barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya masing – masing;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAHRIL BIN ZAINI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah buku nikah atas nama M. SYAHRIL BIN ZAINI dan saudari ENI ROSITA BINTI HUSIN.
Dikembalikan kepada Terdakwa dan Saksi Korban ENI ROSITA BINTI HUSIN.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangeti pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 oleh kami FIRMAN K. TJINDARBUMI, S.H., sebagai Hakim Ketua, ULTRY MEILIZAYENI, S.H. M.H., dan YUDHA DINATA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh ENDANG SRI WAHYUNI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti dan dihadiri oleh MARTHYN LUTHER, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengeti serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ULTRY MEILIZAYENI, S.H. M.H.FIRMAN K. TJINDARBUMI, S.H.
YUDHA DINATA, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ENDANG SRI WAHYUNI, S.H.