89/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 89/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana-Terdakwa
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana kolor pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam dan 1 (satu) potong kaos singlet warna biru dongker, dikembalikan kepada terdakwa TERDAKWA ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 89/Pid.Sus/2017/PN Bnr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : TERDAKWA ;
2. Tempat lahir : Banjarnegara;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun / 29 Januari 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Turut Banjarnegara ;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
3. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Juni 2017;
4. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2017 sampai dengan tanggal 22 Juli 2017;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2017 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan 23 Oktober 2017;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama EKO YULI PRIHATIN, SH, Advokad dan Penasihat Hukum yang bertempat tinggal Jalan Jasara I, Nomor 7 Klampok, Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara berdasarkan penetapan penunjukkan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor 89/Pen.Pid/2017/PN Bnr tertanggal 2 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 89/Pid.Sus/ 2017/PN Bnr tanggal 26 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 89/Pid.Sus/2017/PN Bnr tanggal 26 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa 1 (satu) potong celana kolor pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam dan 1 (satu) potong kaos singlet warna biru dongker, dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu liam ratu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon Terdakwa untuk dihukum seringan-ringannya dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Terdakwa dan Saksi VII (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2017 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, di ruang tamu rumah Saksi Korban di Turut Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dan Saksi VII dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari perkenalan terdakwa dengan Saksi korban Saksi Korban yang masih termasuk anak-anak sesuai dengan fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor : 15809/TP/2010 tanggal 11 Oktober 2010 (terlampir dalam berkas) melalui HP sekira bulan Januari 2017, yang kemudian antara terdakwa dan Saksi Korban sering berkomunikasi lewat telephone, selang 3 (tiga) hari dari perkenalan tersebut, terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bertemu, dan Saksi Korban meminta terdakwa untuk bertemu dirumah Saksi Korban , mendapat kesempatan bisa bertemu dengan Saksi Korban , timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi Saksi Korban , dan sebelum berangkat menuju rumah Saksi Korban , terdakwa mengajak Saksi VII dengan mengatakan “ayuh menggone Saksi Korban, yuh, anu bocaeh gelem dipatili ikih” yang artinya “ayo ketempat Saksi Korban, anaknya mau disetubuhi”, lalu Saksi VII menjawab “lah ora nggayah” yang artinya “lah tidak mungkin”, untuk meyakinkan Saksi VII kalau Saksi Korban bisa disetubuhi terdakwa menelphone Saksi Korban didepan Saksi VII dengan loadspeaker sehingga pembicaraan terdakwa dan Saksi Korban dapat didengar oleh Saksi VII, dan didalam telephone terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “kepriwe sida ora?”…yang artinya “gimana jadi tidak” dan dijawab oleh Saksi Korban “iya sida, gari mrene bae ka” yang artinya “ya jadi tinggal kesini aja” setelah mendengar jawaban telephone dari Saksi Korban kemudian terdakwa dan Saksi VII berangkat dari rumah Saksi VII kerumah Saksi Korban , sesampainya dirumah Saksi Korban , terdakwa dan Saksi VII langsung bertemu dengan Saksi Korban dan ngobrol diruang tamu, karena kedaan rumah sepi, hanya ada terdakwa, Saksi VII dan Saksi Korban (bertiga) terdakwa mulai mengajak Saksi Korban untuk bersetubuh dengan terdakwa dengan mengatakan “yuh ML, mengko nek ko ana meteng nyong tanggungjawab” yang artinya “ayo ML nanti kalau kamu sampai hamil saya tanggungjawab” lalu dijawab oleh Saksi Korban “mengkolah wedi mbok ana wong” yang artinya “nantilah takut ada orang”, tidak menyia-nyiakan kesempatan terdakwa terus berusaha mengajak Saksi Korban untuk menuruti keinginanya untuk menyetubuhinya dengan mengatakan “ayolah” sambil tangannya memegang tangan Saksi Korban untuk mendekat sambil mengatakan “ngeneh pangku” yang artinya sini saya pangku”, selanjutnya Saksi Korban mendekati terdakwa sambil mengangkat rok hingga sebatas pinggang sehingga alat kelamin (vagina) Saksi Korban kelihatan karena sudah tidak memakai celana dalam, yang kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya dan menurunkannya sebatas lutut, selanjutnya Saksi Korban mulai duduk mengangkang diatas paha terdakwa dan terdakwa mulai mencoba memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras, namun karena terdakwa susah memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban kemudian terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk sandaran dikursi dengan kedua kaki terbuka, lalu terdakwa berdiri sambil jongkok dan mengarahkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras kealat kelamin Saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban yang kemudian terdakwa mulai menggerakan maju mundur alat kelaminnya didalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih 1 (satu) menit terdakwa mencabut alat kelaminya dari alat kelamin Saksi Korban dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban terdakwa kembali mengenakan celana panjang dan celana dalamnya begitu juga dengan Saksi Korban , kembali merapikan rok dan bajunya;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban terdakwa menghampiri Saksi VII yang duduk tidak jauh dari terdakwa menyetubuhi Saksi Korban yang hanya berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dan hanya ditutupi atau diskat dengan kain dan duduk dekat SaksiSAKSI VII , yang kemudian Saksi VII yang sudah terangsang karena melihat dan mendengar adegan terdakwa menyetubuhi Saksi Korban , mendekati Saksi Korban dan menyuruh Saksi Korban untuk kekamar mandi membersihkan alat kelaminnya dengan berkata “uwis nganah meng kamar mandi disit, cewok” yang artinya “sudah sana kekamar mandi dulu cebok” lalu Saksi Korban kekamar mandi, setelah selesai dari kamar mandi Saksi Korban kembali keruang tamu dan duduk bersandar dikursi, menaikan kakinya kekursi dan membuka kedua pahanya, yang kemudian Saksi VII mendekati Saksi Korban dan menaikan rok yang dipakai Saksi Korban sampai terlihat alat kelamin (vagina) Saksi Korban , lalu Saksi VII membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakannya dengan cara menurunkan sebatas lutut, lalu Saksi VII mengarahkan alat kelaminnya yang sudah tegang dan mengeras kealat kelamin Saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban yang kemudian Saksi VII mulai menggerakan maju mundur alat kelaminnya didalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih 1 (satu) menit Saksi VII mencabut alat kelaminya dari alat kelamin Saksi Korban dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban Saksi VII kembali mengenakan celana panjang dan celana dalamnya begitu juga dengan Saksi Korban , kembali merapikan rok dan bajunya, yang kemudian terdakwa, Saksi Korban dan Saksi VII melanjutkan ngobrol dan tidak lama kemudian terdakwa dan Saksi VII pamit pulang;
Akibat dari perbuatan tedakwa tersebut Saksi korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 oleh dr. SUSANT RAHMAD, Sp. OG, dokter Spesialis Obstetri dan ginekologi di RSUD Hj. Annna Lasmanah Banjarnegara dengan kesimpulan sebagai berikut : “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara pada posisi pukul 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan karena kekerasan benda tumpul”.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi I dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sepengetahuan Saksi orang yang telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan tersebut adalah Saksi Korban, Banjarnegara, Tahun 2003 (14 Tahun 02 bulan), Perempuan, Islam, Belum Bekerja, Turut Kabupaten Banjarnegara.
Bahwa sebelumnya Saksi sudah mengenal Saksi Korban karena masih warga Saksi dan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau family dengan Saksi Korban ;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu siapa pelaku yang telah menyetubuhi Saksi Korban namun menurut keterangan dari Sdr. SAKSI IV selaku LBH GAKOSH Pekalongan orang yang telah menyetubuhi Saksi Korban adalah :
Sdr. YNT (Lk, 19 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. MNGN (Lk, 21 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. TERDAKWA (Lk, 23 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. Saksi VII (Lk, umur sekitar 18 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. WHY (Lk, umur sekitar 25 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. ANT (Lk, umur sekitar 19 Th, buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. SRM(Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Purbalingga);
Sdr.FR (Lk, Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. NR (Lk, umur sekitas 25 Th, Supir, alamat Desa Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. BDL (Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara).
- Bahwa benar sebelumnya Saksi sudah kenal dengan ke-10 (sepuluh) pelaku karena pelaku adalah masih warga Saksi dan ke-10 (sepuluh) pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga atau family dengan Saksi.
- Bahwa benar Saksi tidak mengetahui secara persis kapan dan dimana kejadian persetubuhan tersebut terjadi akan tetapi Sdr. SAKSI IV hanya bercerita bahwa Saksi Korban telah menjadi korban persetubuhan di wilayah Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara sekitar bulan Januari 2017.
- Bahwa benar selain Saksi tahu peristiwa persetubuhan tersebut, Saksi juga mendengar langsung pengakuan Saksi Korban yang telah bercerita kepada Saksi bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh 10 (sepuluh) orang pelaku akan tetapi Saksi Korban tidak bercerita kepada Saksi kapan dan dimana dirinya telah disetubuhi oleh sepuluh orang pelaku tersebut.
- Bahwa benar pada saat Saksi Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, Saksi Korban tidak bercerita kepada Saksi dengan cara bagaimana dirinya telah disetubuhi oleh sepuluh orang tersebut dan korban hanya bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sepuluh orang pelaku tersebut.
- Bahwa benar Saksi mengetahui kalau Saksi Korban telah menjadi korban persetubuhan berawal pada hari kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 18.30 wib Saksi mendapatkan telfon dari Sdr. SAKSI IV yang mengatakan bahwa di wilayah Turut Banjarnegara telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap Sdri. Saksi Korban yang dilakukan oleh Sdr. MNGN CS setelah itu Saksi langsung berembug dengan semua perangkat desa dengan tujuan membahas persiapan untuk bertemu dengan Sdr. SAKSI IV kemudian pada hari jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib Saksi bertemu dengan Sdr. SAKSI IV di rumah Sdr. JK Turut Banjarnegara setelah bertemu dengan Sdr. SAKSI IV kami membahas tentang korban yang telah disetubuhi oleh sepuluh orang kemudian Sdr. SAKSI IV minta pertimbangan kepada Saksi tentang perkara tersebut kemudian saat itu Saksi mengambil keputusan bahwa perkara tersebut harus diselesaikan secara hukum yang berlaku selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi memanggil Saksi Korban dan menanyakan tentang kejadian persetubuhan tersebut dan saat itu menurut keterangan Saksi Korban bahwa dirinya benar telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sepuluh orang pelaku tersebut setelah itu karena Saksi sedang sakit selanjutnya Saksi menyuruh Sdr. SAKSI II untuk mendampingi Sdr. SAKSI IV guna menyelesaikan permasalahan tersebut karena saat itu kondisi Saksi sedang sakit.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi II, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar sepengetahuan Saksi orang yang telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan tersebut adalah Saksi Korban, Banjarnegara, Tahun 2003 (14 Tahun 02 bulan), Perempuan, Islam, Belum Bekerja, Turut Kab. Banjarnegara.
- Bahwa benar sebelumnya Saksi sudah mengenal Saksi Korban karena masih warga Saksi dan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau family dengan Saksi Korban.
- Bahwa benar awalnya Saksi tidak tahu siapa pelaku yang telah menyetubuhi Saksi Korban dan Saksi tahu dari Sdr. SAKSI IV selaku LBH GAKOSH Pekalongan dan orang yang telah menyetubuhi Saksi Korban adalah :
Sdr. YNT (Lk, 19 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. MNGN (Lk, 21 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. TERDAKWA (Lk, 23 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. Saksi VII (Lk, umur sekitar 18 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. WHY (Lk, umur sekitar 25 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. ANT (Lk, umur sekitar 19 Th, buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. SRM(Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Purbalingga);
Sdr.FR (Lk, Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. NUR (Lk, umur sekitas 25 Th, Supir, alamat Desa Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. BDL (Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara).
- Bahwa benar sebelumnya Saksi sudah kenal dengan ke-10 (sepuluh) pelaku karena pelaku adalah masih warga Saksi dan ke-10 (sepuluh) pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga atau family dengan Saksi.
- Bahwa benar Saksi tidak mengetahui secara persis kapan dan dimana kejadian persetubuhan tersebut terjadi akan tetapi Sdr. SAKSI IV menceritakan kalau Saksi Korban telah menjadi korban persetubuhan di wilayah turut Kabupaten Banjarnegara sekitar bulan Januari 2017.
- Bahwa benar selain Saksi mencengar cerita dari Sdr. SAKSI IV , Saksi juga mendengar langsung pengakuan Saksi Korban bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh 10 (sepuluh) orang pelaku akan tetapi Saksi Korban tidak bercerita kepada Saksi kapan dan dimana dirinya telah disetubuhi oleh sepuluh orang pelaku tersebut.
- Bahwa benar Saksi tiak tahu bagaimana cara para pelaku menyetubuhi Saksi Korban .
- Bahwa benar sehingga Saksi tahu kalau Saksi Korban menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh 10 (sepuluh) orang pelaku berawal pada hari kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 19.30 wib Saksi mendapatkan telfon dari Sdr. SAKSI I selaku kepala desa menyuruh Saksi untuk berkumpul di rumah Sdr. SAKSI I sesampainya Saksi di rumah Sdr. SAKSI I waktu itu Sdr. SAKSI I mengatakan bahwa di wilayah Pandanarum telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap Saksi Korban yang dilakukan oleh Sdr. MNGN CS dan keterangan tersebut diperoleh dari Sdr. SAKSI IV selaku LBH GAKOSH Pekalongan setelah perundingan tersebut diperoleh hasil bahwa Sdr. SAKSI I akan menemui Sdr. SAKSI IV kemudian pada hari jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib Saksi bersama dengan Sdr. SAKSI I bertemu dengan Sdr. SAKSI IV di rumah Sdr. JK Turut Banjarnegara setelah bertemu dengan Sdr. SAKSI IV kami membahas tentang korban yang telah disetubuhi oleh sepuluh orang tersebut kemudian Sdr. SAKSI IV minta pertimbangan kepada Sdr. SAKSI I tentang perkara tersebut kemudian saat itu Sdr. SAKSI I mengambil keputusan bahwa perkara tersebut harus diselesaikan secara hukum yang berlaku selanjutnya beberapa hari kemudian Sdr. SAKSI I memanggil Saksi Korban dan saat itu diSaksikan oleh Saksi tentang kejadian persetubuhan tersebut dan saat itu menurut keterangan Saksi Korban bahwa dirinya benar telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sepuluh orang pelaku tersebut setelah itu karena Sdr. SAKSI I sedang sakit selanjutnya Sdr. SAKSI I menyuruh Saksi untuk mendampingi Sdr. SAKSI IV guna menyelesaikan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi III dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar sepengetahuan Saksi orang yang trelah menjadi korban tindak pidana persetubuhan tersebut adalah Sdri. Saksi Korban, Banjarnegara, Tahun 2003 (14 Tahun 02 bulan), Perempuan, Islam, Belum Bekerja, Turut , Kab. Banjarnegara.
Bahwa benar sebelumnya Saksi tidak mengenal Saksi Korban dan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau family dengan Sdri. Saksi Korban .
Bahwa benar awalnya Saksi tiak tahu siapa orang yang telah menyetubuhi Saksi Korban dan Saksi tahu pelakunya berdasarkan keterangan dari Sdr. SAKSI IV selaku LBH GAKOSH Pekalongan dan orang yang telah menyetubuhi Saksi Korban adalah :
Sdr. YNT (Lk, 19 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. MNGN (Lk, 21 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. TERDAKWA (Lk, 23 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. Saksi VII (Lk, umur sekitar 18 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. WHY (Lk, umur sekitar 25 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. ANT (Lk, umur sekitar 19 Th, buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. SRM(Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Purbalingga);
Sdr.FR (Lk, Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. NUR (Lk, umur sekitas 25 Th, Supir, alamat Desa Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. BDL (Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara).
- Bahwa benar Saksi tidak mengetahui secara persis kapan dan dimana kejadian persetubuhan tersebut terjadi dan Sdr. SAKSI IV hanya bercerita bahwa Saksi Korban telah menjadi korban persetubuhan di wilayah Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara sekitar bulan Januari 2017 yang dilakukan oleh sepuluh orang di wilayah turut Kabupaten Banjarnegara.
- Bahwa benar Saksi Korban juga telah bercerita kepada Saksi bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh 10 orang pelaku akan tetapi Saksi Korban tidak bercerita kepada Saksi kapan dan dimana dirinya telah disetubuhi oleh sepuluh orang pelaku tersebut.
- Bahwa benar Saksi Korban tidak bercerita kepada Saksi dengan cara bagaimana dirinya telah disetubuhi oleh sepulih orang tersebut dan Saksi Korban hanya bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sepuluh orang pelaku tersebut.
- Bahwa benar sehingga Saksi tahu kalau Saksi Korban telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh 10 (sepuluh) orang pelaku termasuk terdakwa berawal pada hari senin 13 Maret 2017 sekira pukul 20.00 wib Saksi mendapatkan telfon dari Sdr. SAKSI IV yang intinya mengabarkan kepada Saksi bahwa telah ada tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban Sdri. Saksi Korban setelah Saksi mendapatkan kabar tersebut selanjutnya Saksi bersama dengan Sdr. SAKSI IV langsung menemui korban di rumah korban setelah Saksi bertemu dengan korban bersama dengan Sdr. SAKSI IV selanjutnya Saksi langsung menanyakan kejadian persetubuhan tersebut kepada korban dan saat itu korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Sdr. MNGN CS yang berjumlah sepuluh orang akan tetapi korban tidak menceritakan kapan dan dimana kejadian tersebut terjadi mungkin karena korban malu untuk menceritakan secara terbuka setelah mengetahui kejadian tersebut Saksi bersama Sdr. SAKSI IV dan Saksi MIAH serta korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Banjarnegara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa atas keterangan SAKSI III tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi IV dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi orang yang telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan tersebut adalah Sdri. Saksi Korban , Banjarnegara, Tahun 2003 (14 Tahun 02 bulan), Perempuan, Islam, Belum Bekerja, Turut , Kab. Banjarnegara.
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Sdri. Saksi Korban dan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau family dengan Sdri. Saksi Korban .
Bahwa Saksi mengetahui kalau Saksi Korban telah menjadi korban persetubuhan berawal pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib Saksi bertemu dengan Sdr. EDWN SPRYD di terminal Turut Banjarnegara dan saat itu dirinya bercerita bahwa temanya yang bernama Sdr. DDNG mempunyai informasi tentang adanya tindakan asusila setelah mendapatkan keterangan tersebut selanjutnya Saksi meminta kepada Sdr. EDWN untuk mempertemukan Saksi dengan Sdr. DDNG kemudian Sdr. EDWN saat itu langsung memanggil Sdr. DDNG dan setelah itu Sdr. DDNG datang bersama dengan temanya yang tidak Saksi kenal mengaku bernama Sdr. SLM AL BJNG setelah itu Sdr. SLM AL BJNG bercerita kepada Saksi bahwa pacarnya yang bernama Sdri. TSRYNT pernah disetubuhi oleh beberapa orang akan tetapi saat itu Sdri. TSRYNT sedang berada di Jakarta selanjutnya Saksi berpesan kepada Sdr. SLM AL BJNG untuk membawa Sdri. TSRYNT ke kantor LSM milik Saksi kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib, Sdri. TSRYNT bersama dengan Sdr. DDNG dan Sdr. BJNG datang ke kantor LSM milik Saksi kemudian Sdr. TSRYNT bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Sdr. MNGN , Sdr. YNT , Sdr. TERDAKWA , Sdr. BHL, Sdr. DN dan Sdr. WHY selain itu Sdri. TSRYNT bercerita kepada Saksi bahwa keempat orang tersebut juga melakukan persetubuhan terhadap Sdri. SAKSI KORBAN yang tidak lain adalah teman dari Sdri. TSRYNT kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib Saksi bertemu dengan kepala desa Pandanarum di warung Turut Kab. banjarnegara dan dari hasil pertemuan tersebut diperoleh keputusan bahwa perkara persetubuhan tersebut harus diselesaikan secara hukum yang berlaku setelah itu Saksi datang ke rumah Sdri. SAKSI KORBAN kemudian Saksi menanyakan tentang perbuatan persetubuhan tersebut kemudian Sdri. SAKSI KORBAN menjawab bahwa benar dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sepuluh orang pelaku tersebut akan tetapi saat itu korban tidak bercerita kepada Saksi tentang kapan dan dimana persetubuhan tersebut terjadi dan dengan cara bagaimana persetubuhan tersebut terjadi setelah itu Saksi langsung melaporkan permasalah tersebut ke Polres Banjarnegara.
Bahwa menurut pengakuan dari Saksi Korban orang yang telah menyetubuhi SAKSI KORBAN adalah :
Sdr. YNT (Lk, 19 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. MNGN (Lk, 21 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. TERDAKWA (Lk, 23 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. Saksi VII (Lk, umur sekitar 18 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. WHY (Lk, umur sekitar 25 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. ANT (Lk, umur sekitar 19 Th, buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara)
Sdr. SRM(Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Purbalingga);
Sdr.FR (Lk, Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. NUR (Lk, umur sekitas 25 Th, Supir, alamat Desa Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. BDL (Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara).
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Korban dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat ini berusia 14 (empat belas) tahun lebih, dan status Saksi saat ini sudah menikah.
Bahwa Saksi telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2017 sekira jam 14.00 WIB didalam rumah Saksi di Turut Kabupaten Banjarnegara.
Bahwa sebelumnya Saksi sudah kenal dengan terdakwa TERDAKWA , namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa terdakwa TERDAKWA menyetubuhi Saksi dengan cara berawal sekira bulan Januari, Saksi kenalan dengan terdakwa TERDAKWA melalui HP yang kemudian Saksi sering berkomunikasi lewat SMS dengan terdakwa TERDAKWA , selang 3 (tiga) hari berkenalan melalui HP dengan terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 bulan Januari 2017 Saksi diajak bertemu oleh terdakwa TERDAKWA diluar, dan waktu itu Saksi menolaknya dan Saksi bilang pada terdakwa TERDAKWA agar bertemu dirumah Saksi saja, kemudian terdakwa TERDAKWA menyetujui bertemu dirumah Saksi dan sekitar pukul 14.00 Wib Saksi mendapat telfon dari terdakwa TERDAKWA yang tanya “KEPRIWE, SIDA ORA? Atau “GIMANA, JADI TIDAK ?’’ dan Saksi menjawab lewat telepon “IYA SIDA, GARI MRENE BAE KA” atau “IYA TINGGAL KESINI AJA”, kemudian tidak lama, terdakwa TERDAKWA sampai dirumah Saksi bersama dengan Sdr.SAKSI VII , kemudian kami bertiga ngobrol diruang tamu, Saksi duduk berdua dengan terdakwa TERDAKWA sedangkan Sdr.SAKSI VII agak jauh berjarak sekitar 2 (dua) meter dan ada skat kain korden, setelah beberapa saat ngobrol kemudian terdakwa TERDAKWA berkata pada Saksi “YUH ML. MENGKO NEK KO ANA METENG NYONG TANGGUNGJAWAB” atau “AYO ML. NANTI KALAU KAMU SAMPAI HAMIL SAYA TANGGUNGJAWAB” karena Saksi percaya lalu Saksi menjawab “MENGKOLAH WEDI MBOK ANA WONG” atau “NANTILAH, TAKUT ADA ORANG” akan tetapi terdakwa TERDAKWA tetap mengajak Saksi dengan berkata “AYOLAH” kemudian TERDAKWA menyuruh Saksi sambil berkata “NGENEH PANGKU” atau “SINI SAYA PANGKU” selanjutnya Saksi mendekat dan mengangkat rok Saksi hingga sebatas pinggang dan pada saat itu Saksi sudah tidak mengenakan celana dalam, selanjutnya terdakwa TERDAKWA mendudukkan Saksi dengan posisi duduk mengangkang dikedua paha terdakwa TERDAKWA kemudian terdakwa TERDAKWA melepas celana panjang dan celana dalamnya sebatas lutut dan lalu terdakwa TERDAKWA berusaha memasukan alat kelaminnya yang sudah mengeras dan membesar ke dalam kemaluan Saksi, tetapi susah masuknya kemudian terdakwa TERDAKWA menyuruh Saksi untuk pindah posisi duduk bersandar dikursi mengangkang dengan kedua kaki terbuka, kemudian terdakwa TERDAKWA berdiri dan kembali berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi hingga masuk sepenuhnya kedalam kemaluan Saksi kemudian dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit terdakwa TERDAKWA mengeluarkan spermanya diluar kemaluan Saksi, setelah itu terdakwa TERDAKWA kembali memakai celananya dan pindah duduk didekat Sdr.SAKSI VII , setelah Saksi selesai disetubuhi oleh terdakwa TERDAKWA selanjutnya Sdr.SAKSI VII mendekati Saksi dan Sdr.SAKSI VII berkata kepada Saksi “NGANAH MENG KAMAR MANDI DISIT, CEWOK” atau “SANA KE KAMAR MANDI DULU, CEBOK”. Kemudian Saksi pergi ke kamar mandi sebentar untuk membersihkan kemaluan Saksi setelah dari kamar mandi Saksi kembali masuk keruang tamu, lalu Saksi duduk bersandar dikursi sambil kedua kaki Saksi naik ketas, kemudian Sdr.SAKSI VII menaikan rok yang Saksi pakai hingga terbuka, selanjutnya Sdr.SAKSI VII melepas celana dalam dan celana panjang hingga sebatas lutut, kemudian alat kelamin Sdr.SAKSI VII yang sudah mengeras dan membesar langsung dimasukan kedalam kemaluan Saksi setelah memasukan alat kelaminnya Sdr.SAKSI VII menggerakan maju mundur alat kelaminnya di dalam alat kelamin Saksi selama kurang lebih 1 (satu) menit lalu Sdr.SAKSI VII mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi, setelah selesai menyetubuhi Saksi, Sdr.SAKSI VII kembali memakai celana dalam dan celana panjangnya, dan Saksi juga merapikan rok dan bajunya, yang kemudian terdakwa TERDAKWA dan Sdr.SAKSI VII melanjutkan ngobrol dan tidak lama kemudian terdakwa TERDAKWA dan Sdr..SAKSI VII pamit pulang.
Bahwa pada saat disetubuhi oleh terdakwa TERDAKWA dan Sdr.SAKSI VII , Saksi tidak merasa sakit dikemaluan Saksi, dan Saksi menikmati apa yang dilakukan oleh terdakwa TERDAKWA dan Sdr.SAKSI VII kepada Saksi.
Bahwa selain terdakwa TERDAKWA dan Sdr.SAKSI VII yang telah
menyetubuhi Saksi ada orang lain yang juga menyetubuhi Saksi yaitu:
Sdr. MNGN (Laki-laki, 21 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. Saksi VII (laki-laki, umur sekitar 18 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. WHY (Laki-laki, umur sekitar 25 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. ANT (Laki-laki, umur sekitar 19 Th, buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. SRM(laki-laki, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Desa Pentul Kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara);
Sdr. NUR (laki-laki, umur sekitar 25 Th, Supir, alamat Desa Turut Kab. Banjarnegara);
Sdr. BDL (laki-laki, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara).
Dan Saksi sudah kenal dengan ke-9 (sembilan) orang yang telah menyetubuhi Saksi tersebut.
- Bahwa ke-10 (sepuluh) pelaku yang menyetubuhi Saksi dilakukan secara sendiri-sendiri dan Saksi disetubuhi oleh ke-10 (sepuluh) pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
- Bahwa apabila Saksi tidak bersetubuh dengan laki-laki, kadang memiliki keinginan untuk bersetubuh, tapi Saksi tidak merasa pusing dan biasa-biasa saja kalau tidak bersetubuh dengan laki-laki, dan hanya kadang-kadang muncul ingin bersetubuh.
- Bahwa Saksi sebelumnya pernah bersetubuh dengan kakak laki-laki Saksi, 1 (satu) kali, dan sampai saat ini Saksi tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa.
- Bahwa Saksi tidak pernah bercerita kepada siapa-siapa setelah disetubuhi
oleh terdakwa, dan Saksi baru bercerita kepada keluarga Saksi setelah warga pada tahu kalau Saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, yang kemudian keluarga menanyakan kepada Saksi permasalah tersebut, baru Saksi menceritakan kepada keluarga Saksi peristiwa yang Saksi alami yang telah disetubuhi oleh 10 (sepuluh) laki-laki ditempat berbeda-beda termasuk yang dengan terdakwa.
- Bahwa pada saat Saksi disetubuhi oleh terdakwa TERDAKWA dan Sdr.SAKSI VII Saksi masih sekolah kelas 2 SMP, namun setelah pihak sekolah tahu kejadian yang menimpa Saksi kemudian Saksi keluar dari sekolah.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi VI dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa orang yang telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah Saksi Korban, Banjarnegara, Tahun 2003 (14 Tahun 02 bulan), Perempuan, Islam, Belum Bekerja, Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa orang yang telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban bukan hanya 1 (satu) orang melainkan lebih dari 1 (satu) orang yang diantaranya adalah Sdr. YNT (LK, 19 th, Buruh, alamat Ds. Turut kab. Banjarnegara), Sdr. MNGN (Lk, 21 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara), Sdr. TERDAKWA (Lk, 23 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara), Sdr. Saksi VII ( Lk, umur sekitar 18 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara), Sdr. WHY (Lk, umur sekitar 25 Th, Buruh, alamat Ds. Turut Kab. Banjarnegara), Sdr. ANT (Lk, umur sekitar 19 Th, buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara), Sdr. SRM(Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat turut Kab. Banjarnegara), Sdr.FR (Lk, Turut Kab. Banjarnegara), Sdr. NR (Lk, umur sekitas 25 Th, Supir, alamat Desa Turut Kab. Banjarnegara), Sdr. BDL (Lk, umur sekitar 20 Th, Buruh, alamat Turut Kab. Banjarnegara).
Bahwa sebelumnya Saksi sudah kenal dengan ke sepuluh orang yang telah menyetubuhi Saksi Korban tersebut dan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau family dengan terdakwa dan yang lainnya (pelaku yang telah menyetubuhi Saksi Korban ) tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa kalau Saksi Korban telah disetubuhi oleh 10 (sepuluh) laki-laki berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira jam 22.00 WIB sewaktu Saksi sedang berada dirumah bersama Saksi Korban tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Saksi kenal dan mengaku bernama SAKSI III dan SAKSI IV datang kerumah lalu mengabarkan kepada Saksi bahwa anak Saksi yang bernama SAKSI KORBAN telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Sdr. YNT , kemudian Sdr. MNGN Sdr. TERDAKWA , Sdr.Saksi VII , Sdr. WHY , Sdr. ANT , Sdr. SRM, Sdr. SAKSI VII , Sdr. NR dan Sdr. BDL .
Bahwa setelah mendengar Saksi Korban telah disetubuhi oleh 10 (sepuluh) pelaku dari Sdr. SAKSI IV dan Sdr. SAKSI III kemudian Saksi bersama Sdr. SAKSI IV dan Sdr. SAKSI III melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Banjarnegara.
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara ke 10 (sepuluh) pelaku melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban .
Bahwa dari ke 10 (sepuluh) pelaku tersebut yang pernah bertemu dengan Saksi yaitu Sdr. YNT , karena Saksi pernah bertemu waktu Sdr. YNT datang main kerumah Saksi menemui Saksi Korban .
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat dan benar tidak berkeberatan;
Saksi VII VII dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi orang yang telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan tersebut adalah Sdri. Saksi Korban , Banjarnegara, Tahun 2003 (14 Tahun 02 bulan), Perempuan, Islam, Belum Bekerja, Turut , Kab. Banjarnegara.
Bahwa Saksi telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Januari 2017 di rumah Saksi Korban di Turut Kabupaten Banjarnegara.
Bahwa Saksi mengetahui langsung terdakwa TERDAKWA sedang menyetubuhi Saksi Korban karena pada waktu itu Saksi duduk tidak jauh kurang lebih 2 (dua) meter dari terdakwa TERDAKWA menyetubuhi Saksi Korban hanya ada skat kain.
Bahwa setelah terdakwa TERDAKWA selesai menyetubuhi Saksi Korban kemudian Saksi ikut menyetubuhi Saksi Korban ditempat yang sama.
Bahwa cara terdakwa TERDAKWA dan Saksi menyetubuhi Saksi Korban berawal pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Januari 2017 sekitar pukul 14.00 Wib, datang terdakwa TERDAKWA ke rumah Saksi di Desa turut Kabupaten Banjarnegara mengajak Saksi dengan berkata “AYUH MENG GONE SAKSI KORBAN YUH, ANU BOCAEH GELEM DIPATILI (DISETUBUHI) IKIH” atau “AYO KE TEMPAT SAKSI KORBAN , ANAKNYA MAU DISETUBUHI”, lalu Saksi menjawab “LAH ORA NGGAYAH” atau “LAH TIDAK MUNGKIN” kemudian terdakwa TERDAKWA telepon kepada Saksi Korban untuk memastikan dan kemudian HP terdakwa TERDAKWA di loadspeaker sehingga Saksi mendengar ada percakapan dengan Saksi Korban dengan terdakwa TERDAKWA , awalnya terdakwa TERDAKWA berkata “KEPRIWE, SIDA ORA? atau “GIMANA, JADI TIDAK (BERSETUBUH) dan Saksi Korban menjawab lewat telepon “IYA SIDA, GARI MRENE BAE KA” atau “IYA TINGGAL KESINI AJA”, mendengar jawaban tersebut kemudian Saksi dan terdakwa TERDAKWA menuju ke rumah Saksi Korban , sampai di rumah Saksi Korban situasi sepi, kemudian kami bertiga ngobrol diruang tamu, terdakwa TERDAKWA duduk berdua dengan Saksi Korban sedangkan Saksi agak jauh berjarak sekitar 2 (dua) meter dan ada skat kain korden, setelah beberapa saat ngobrol kemudian terdakwa TERDAKWA berkata kepada Saksi Korban “YUH ML” atau “AYO ML” dan Saksi Korban menjawab “MENGKOLAH WEDI MBOK ANA WONG” atau “NANTILAH, TAKUT ADA ORANG” kemudian terdakwa TERDAKWA mengajak lagi “AYOLAH” kemudian Saksi melihat terdakwa TERDAKWA mengangkat rok Saksi Korban dan ternyata Saksi Korban sudah tidak memakai celana dalam, awalnya Saksi melihat terdakwa TERDAKWA meraba raba kemaluan Saksi SAKSI KORBAN , setelah itu terdakwa TERDAKWA berkata “NGENEH PANGKU” atau “SINI SAYA PANGKU” selanjutnya Saksi Korban mendekat dan mengangkat rok hingga pinggang, selanjutnya Saksi Korban mulai duduk mengangkang dikedua paha terdakwa TERDAKWA kemudian terdakwa TERDAKWA melepas celananya dan berusaha memasukan alat kelamin, tetapi belum berhasil kemudian Saksi Korban pindah posisi duduk bersandar dikursi mengangkang kedua kaki terbuka, kemudian dengan posisi berdiri terdakwa TERDAKWA menyetubuhi Saksi Korban , setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban , terdakwa TERDAKWA duduk didekat Saksi selanjutnya Saksi mendekati Saksi Korban dan Saksi berkata kepada Saksi Korban “UWIS?NGANAH MENG KAMAR MANDI DISIT, CEWOK” atau “SUDAH?SANA KE KAMAR MANDI DULU, CEBOK”, selanjutnya setelah selesai cebok Saksi Korban kembali masuk keruang tamu, dan Saksi Korban kemudian duduk bersandar dikursi dan menaikan kakinya kekursi dan membuka kedua pahanya, kemudian Saksi menaikan sendiri rok yang dipakai Saksi Korban , melihat hal tersebut Saksi kemudian melepas celana dalam dan celana panjang Saksi hingga sebatas lutut, kemudian setelah alat kelamin Saksi tegang dan membesar Saksi langsung memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Korban setelah masuk Saksi menggerakan maju mundur alat kelaminnya didalam alat kelamin Saksi Korban sekitar 1 (satu) menit Saksi mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi Korban , setelah selesai Saksi kembali memakai celana Saksi dan kemudian kami bertiga ngobrol lagi, Saksi sempat bertanya kepada Saksi Korban “SING WES TAU MANGAN (MENYETUBUHI) KO SAPA BAE?” “RITO KARO VERI WES TAU MANGAN?” atau “YANG PERNAH MENYETUBUHI KAMU SIAPA SAJA? ”RITO DAN VERI SUDAH PERNAH MENYETUBUHI?”, kemudian Saksi Korban menjawab “UWIS” atau “SUDAH”, kemudian Saksi dan terdakwa TERDAKWA berdua pamit, keesokan harinya Saksi dan terdakwa TERDAKWA berangkat ke Jakarta untuk bekerja, dan pada Rabu tanggal 15 Maret 2017 Saksi disuruh pulang ke rumah karena berkaitan dengan permasalahan Saksi sudah menyetubuhi Saksi Korban akan dilaporkan ke pihak Kepolisian, lalu Saksi dan terdakwa TERDAKWA pulang lalu dimintai keterangan oleh Polisi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan
pendapat benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban dan terdakwa tahu kalu Saksi Korban adalah masih anak di bawah umur atau berusia 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah.
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap Saksi Korban pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Januari 2017 sekira pukul 14.00 Wib di dalam rumah Saksi Korban turut Kabupaten Banjarnegara.
Bahwa Terdakwa mengakui kenal dengan Saksi Korban sekitar bulan Januari 2017 untuk hari dan tanggal lupa awalnya saya diberi nomor HP oleh Sdr. VR ARD dengan mengatakan “KYE NOMER WADONAN, MBOKAN AREP NGGARAP WADONAN” atau “INI NOMOR PEREMPUAN, SIAPA TAHU MAU NGERJANI PEREMPUAN” terdakwa menjawab “YA NGENEH, JENENGE SAPA?” atau “YA SINI, NAMANYA SIAPA?”, Sdr. VR ARD menjawab “JENENGE SAKSI KORBAN ” atau “NAMANYA SAKSI KORBAN ”, kemudian terdakwa mulai SMS an, selang 3 (tiga) hari, yang mana hari dan tanggal terdakwa lupa sekitar bulan Januari 2017 terdakwa mengajak ketemuan Saksi Korban , tetapi Saksi Korban tidak mau bertemu diluar, tetapi mengajak bertemu dirumah Saksi Korban , kemudian terdakwa menyetujui dan sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat menuju rumah Saksi Korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa, tetapi sebelumnya terdakwa mengajak Saksi VII untuk menemani terdakwa, sampai dirumah Saksi VII terdakwa berkata “AYUH MENG GONE SAKSI KORBAN YUH, ANU BOCAEH GELEM DIPATILI (DISETUBUHI) IKIH” atau “AYO KE TEMPAT SAKSI KORBAN , ANAKNYA MAU DISETUBUHI” dan Saksi VII menjawab “LAH ORA NGGAYAH” atau “LAH TIDAK MUNGKIN” kemudian terdakwa telepon kepada Saksi Korban untuk memastikan dan kemudian HP terdakwa di loadspeaker agar Saksi VII mendengar sendiri percakapan terdakwa dengan Saksi Korban , awalnya terdakwa bertanya “KEPRIWE, SIDA ORA? atau “GIMANA, JADI TIDAK (BERSETUBUH) dan Saksi Korban menjawab lewat telepon “IYA SIDA, GARI MRENE BAE KA” atau “IYA TINGGAL KESINI AJA”, kemudian terdakwa dan Saksi VII berangkat menuju rumah Saksi Korban , sampai di rumah Saksi Korban situasi sepi, kemudian kami bertiga ngobrol diruang tamu, terdakwa duduk berdua dengan Saksi Korban sedangkan Saksi VII agak jauh berjarak sekitar 2 (dua) meter dan ada skat kain korden, setelah beberapa saat ngobrol terdakwa kemudian berkata kepada Saksi Korban “YUH ML. MENGKO NEK KO ANA METENG NYONG TANGGUNGJAWAB” atau “AYO ML. NANTI KALAU KAMU SAMPAI HAMIL SAYA TANGGUNGJAWAB” Sdri. SAKSI KORBAN menjawab ““MENGKOLAH WEDI MBOK ANA WONG” atau “NANTILAH, TAKUT ADA ORANG” saya mengajak lagi “AYOLAH” kemudian terdakwa berkata “NGENEH PANGKU” atau “SINI SAYA PANGKU” selanjutnya Saksi Korban mendekat dan mengangkat rok hingga pinggang dan ternyata Saksi Korban sudah tidak mengenakan celana dalam, selanjutnya Saksi Korban mulai duduk mengangkang dikedua paha terdakwa kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam terdakwa sebatas lutut lalu terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya yang sudah mengeras dan membesar, tetapi belum bisa masuk, kemudian Saksi Korban pindah posisi duduk bersandar dikursi mengangkang kedua kaki terbuka, kemudian terdakwa berdiri dan berusaha memasukan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Saksi Korban dan dengan gerakan maju mundur sekitar 1 (satu) menit terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Saksi Korban , setelah itu terdakwa kembali memakai celananya dan duduk didekat SaksiSAKSI VII , selanjutnya Saksi VII mendekati Saksi Korban dan terdakwa mendengar Saksi VII berkata kepada Saksi Korban “NGANAH MENG KAMAR MANDI DISIT, CEWOK” atau “SANA KE KAMAR MANDI DULU, CEBOK”, selanjutnya secara diam-diam terdakwa mengintip saat Saksi VII melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban yang cara menyetubuhinya sama dengan cara saat terdakwa menyetubuhi Saksi Korban sebelumnya, setelah kami berdua menyetubuhi Saksi Korban kami berpamitan pulang, dan keesokan harinya terdakwa dan Saksi VII berangkat keJakarta untuk bekerja, dan pada Rabu tanggal 15 Maret 2017 terdakwa disuruh pulang ke rumah karena berkaitan dengan permasalahan terdakwa sudah menyetubuhi Saksi Korban akan dilaporkan ke pihak Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban terdakwa dalam keadaan sadar tidak dalam keadaan terpengaruh minuman keras (alcohol);
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat menyetubuhi Saksi Korban ada orang lain yang mengetahuinya yaitu Saksi VII karena bergantian setelah terdakwa selesai menyetubuhi kemudian Saksi VII menyetubuhi Saksi Korban ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban terdakwa tidak melakukan kekerasan ataupun tindakan memaksa akan tetapi atas dasar suka sama suka;
Bahwa Terdakwa mengakui masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan berupa 1 (satu) potong celana kolor pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam dan 1 (satu) potong kaos singlet warna biru dongker, pakaian tersebut adalah pakaian terdakwa yang digunakan pada saat menyetubuhi Saksi Korban ;
Bahwa Terdakwa mengakui telah meyetubuhi Saksi Korban dan menyesal tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun sudah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana kolor pendek warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
1 (satu) potong kaos singlet warna biru dongker,
Barang bukti tersebiut telah disita secara sah menurut hukum karena itu, barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa :
Fc. Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banjarnegara an. SAKSI KORBAN No. Reg. AL.652.0248543 tanggal 11 Oktober 2010;
Fc. Laporan Sosial DINSOS Kab,. Banjarnegara terhadap saksi korban SAKSI KORBAN tanggal 06 April 2017;
Surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No.445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 an. SAKSI KORBAN als NING binti MIARJI dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Terdakwa dan Saksi VII (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2017 sekira jam 14.00 WIB, di ruang tamu rumah Saksi Korban di Turut Kabupaten Banjarnegara telah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi VII dilakukan dengan cara-cara pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari perkenalan terdakwa dengan Saksi Korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor : 15809/TP/2010 tanggal 11 Oktober 2010, anak korban lahir pada tanggal Tahun 2003 melalui HP sekira bulan Januari 2017, yang kemudian antara terdakwa dan Saksi Korban sering berkomunikasi lewat telephone, selang 3 (tiga) hari dari perkenalan tersebut, terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bertemu, dan Saksi Korban meminta terdakwa untuk bertemu dirumah Saksi Korban , mendapat kesempatan bisa bertemu dengan Saksi Korban , timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi Saksi Korban , dan sebelum berangkat menuju rumah Saksi Korban , terdakwa mengajak Saksi VII dengan mengatakan “ayuh menggone Saksi Korban , yuh, anu bocaeh gelem dipatili ikih” yang artinya “ayo ketempat SAKSI KORBAN , anaknya mau disetubuhi”, lalu Saksi VII menjawab “lah ora nggayah” yang artinya “lah tidak mungkin”, untuk meyakinkan Saksi VII kalau Saksi Korban bisa disetubuhi terdakwa menelphone Saksi Korban didepan Saksi VII dengan loadspeaker sehingga pembicaraan terdakwa dan Saksi Korban dapat didengar oleh SaksiSAKSI VII , dan didalam telephone terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “kepriwe sida ora?”…yang artinya “gimana jadi tidak” dan dijawab oleh Saksi Korban “iya sida, gari mrene bae ka” yang artinya “ya jadi tinggal kesini aja” setelah mendengar jawaban telephone dari Saksi Korban kemudian terdakwa dan Saksi VII berangkat dari rumah Saksi VII kerumah Saksi Korban , sesampainya dirumah Saksi Korban , terdakwa dan Saksi VII langsung bertemu dengan Saksi Korban dan ngobrol diruang tamu, karena kedaan rumah sepi, hanya ada terdakwa, Saksi VII dan Saksi Korban (bertiga) terdakwa mulai mengajak Saksi Korban untuk bersetubuh dengan terdakwa dengan mengatakan “yuh ML, mengko nek ko ana meteng nyong tanggungjawab” yang artinya “ayo ML nanti kalau kamu sampai hamil saya tanggungjawab” lalu dijawab oleh Saksi Korban “mengkolah wedi mbok ana wong” yang artinya “nantilah takut ada orang”, tidak menyia-nyiakan kesempatan terdakwa terus berusaha mengajak Saksi Korban untuk menuruti keinginanya untuk menyetubuhinya dengan mengatakan “ayolah” sambil tangannya memegang tangan Saksi Korban untuk mendekat sambil mengatakan “ngeneh pangku” yang artinya sini saya pangku”, selanjutnya Saksi Korban mendekati terdakwa sambil mengangkat rok hingga sebatas pinggang sehingga alat kelamin (vagina) Saksi Korban kelihatan karena sudah tidak memakai celana dalam, yang kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya dan menurunkannya sebatas lutut, selanjutnya Saksi Korban mulai duduk mengangkang diatas paha terdakwa dan terdakwa mulai mencoba memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras, namun karena terdakwa susah memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban kemudian terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk sandaran dikursi dengan kedua kaki terbuka, lalu terdakwa berdiri sambil jongkok dan mengarahkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras kealat kelamin Saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban yang kemudian terdakwa mulai menggerakan maju mundur alat kelaminnya didalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih 1 (satu) menit terdakwa mencabut alat kelaminya dari alat kelamin Saksi Korban dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban terdakwa kembali mengenakan celana panjang dan celana dalamnya begitu juga dengan Saksi Korban , kembali merapikan rok dan bajunya;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban terdakwa menghampiri Saksi VII yang duduk tidak jauh dari terdakwa menyetubuhi Saksi Korban yang hanya berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dan hanya ditutupi atau diskat dengan kain dan duduk dekat SAKSI VII , yang kemudian Saksi VII yang sudah terangsang karena melihat dan mendengar adegan terdakwa menyetubuhi Saksi Korban , mendekati Saksi Korban dan menyuruh Saksi Korban untuk kekamar mandi membersihkan alat kelaminnya dengan berkata “uwis nganah meng kamar mandi disit, cewok” yang artinya “sudah sana kekamar mandi dulu cebok” lalu Saksi Korban kekamar mandi, setelah selesai dari kamar mandi Saksi Korban kembali keruang tamu dan duduk bersandar dikursi, menaikan kakinya kekursi dan membuka kedua pahanya, yang kemudian Saksi VII mendekati Saksi Korban dan menaikan rok yang dipakai Saksi Korban sampai terlihat alat kelamin (vagina) Saksi Korban , lalu Saksi VII membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakannya dengan cara menurunkan sebatas lutut, lalu Saksi VII mengarahkan alat kelaminnya yang sudah tegang dan mengeras kealat kelamin Saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban yang kemudian Saksi VII mulai menggerakan maju mundur alat kelaminnya didalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih 1 (satu) menit Saksi VII mencabut alat kelaminya dari alat kelamin Saksi Korban dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban Saksi VII kembali mengenakan celana panjang dan celana dalamnya begitu juga dengan Saksi Korban , kembali merapikan rok dan bajunya, yang kemudian terdakwa, Saksi Korban dan Saksi VII melanjutkan ngobrol dan tidak lama kemudian terdakwa dan Saksi VII pamit pulang;
Bahwa akibat dari perbuatan tedakwa tersebut Saksi korban Saksi Korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 oleh dr. SUSANT RAHMAD, Sp. OG, dokter Spesialis Obstetri dan ginekologi di RSUD Hj. Annna Lasmanah Banjarnegara dengan kesimpulan sebagai berikut : “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara pada posisi pukul 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan karena kekerasan benda tumpul”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Uandang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Uandang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang bahwa unsur ”Setiap Orang” menurut pendapat Majelis Hakim adalah merupakan unsur pasal dan bukanlah unsur delik, sehingga karena hanya merupakan unsur pasal maka unsur ” Setiap orang ” hanya berkaitan dengan subyek hukum ( pengemban hak dan kewajiban ) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, relevansi dengan ada atau tidaknya error in persona dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sedangkan untuk menentukan apakah seseorang Terdakwa yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum bersalah, maka haruslah dipertimbangkan unsur-unsur lainnya (unsur delik) yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum a quo, dan selain daripada itu haruslah dibuktikan pula mengenai kesalahan pada diri Terdakwa (relevansi dengan ada ataukah tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf) ;
Menimbang bahwa berkaitan dengan definisi hukum mengenai unsur ” Setiap orang ”, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara a quo, adalah termasuk sebagai orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang R.I., Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Uandang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan beridentitas lengkap sebagaima tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah Terdakwa TERDAKWA oleh karenanya identitas Terdakwa tersebut telah dicantumkan secara lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa selain pencantuman identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum maka untuk membuktikan apakah Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pula berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat – alat bukti yang sah ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan dimana materi keterangan para Saksi tersebut saling bersesuaian, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa adalah benar sebagai orang yang identitasnya sebagaimana termuat di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu Terdakwa, selanjutnya keterangan para Saksi-Saksi berkaitan dengan identitas Terdakwa tersebut, telah Terdakwa benarkan sendiri di persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan diatas sesuai keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dalam kapasitasnya selaku orang perseorangan adalah benar sebagai orang yang dimaksud dalam uraian identitas sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orangnya ( error in persona ) ;
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ” Setiap orang ” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur kedua a quo bersifat alternatif dimana perbuatan kepada seorang anak untuk melakukan persetubuhan dapat berupa dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, yang apabila salah satu dari bentuk ancaman yang merupakan elemen unsur tersebut dapat dibuktikan telah dilakukan oleh Terdakwa maka keseluruhan unsur tersebut haruslah dianggap terpenuhi pula ;
Menimbang bahwa yang dimaksud tipu muslihat menurut kamus
bahasa Indonesia dengan kata dasar tipu diartikan sebagai perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung; kecoh, sedangkan yang dimaksud membujuk berasal dari kata bujuk yaitu usaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis dan sebagainya bahwa yang dikatakan benar, rayu, berbagai-bagai dikatakannya, tetapi tiada mengena, dan arti membujuk yang berasal dari kata kerja maksudnya berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya), merayu;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, maka anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan (Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912 (W.9292)) ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai beberapa perbuatan sebagaimana termuat dalam ketentuan pasal a quo, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan obyek hukum yang dilindungi sesuai dengan ketentuan pasal a quo yaitu mengenai anak. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I., Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak menyebutkan bahwa yang dimaksud sebagai Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bahwa yang manjadi korban dalam perkara ini sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan tunggal adalah Saksi Korban, oleh karenanya Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah Saksi korban Saksi Korban tersebut masih tergolong anak-anak ataukah telah dewasa ? ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas bahwa Saksi Korban yang berdasarkan fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor : 15809/TP/2010 tanggal 11 Oktober 2010, anak korban lahir pada tanggal Tahun 2003, dan pada waktu kejadian masih berumur 14 (empat belas) tahun dan sekarang berumur 14 (empat belas) tahun dan 9 (sembilan) bulan oleh karenanya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I., Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak maka Majelis Hakim berpendapat Saksi korban tersebut dapat digolongkan sebagai anak oleh karena masih dibawah 18 (delapan) belas tahun;
Menimbang bahwa setelah membuktikan kapasitas Saksi korban sebagai seorang anak, maka sejalan dengan materi dakwaan tunggal Penuntut Umum selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi korban Saksi Korban ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum Terdakwa Terdakwa dan Saksi VII (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2017 sekira jam 14.00 WIB, di ruang tamu rumah Saksi Saksi Korban di Turut Kabupaten Banjarnegara telah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi VII dilakukan dengan cara-cara pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari perkenalan terdakwa dengan Saksi korban Saksi Korban yang masih termasuk anak-anak sesuai dengan fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor : 15809/TP/2010 tanggal 11 Oktober 2010 (terlampir dalam berkas) melalui HP sekira bulan Januari 2017, yang kemudian antara terdakwa dan Saksi Korban sering berkomunikasi lewat telephone, selang 3 (tiga) hari dari perkenalan tersebut, terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bertemu, dan Saksi Korban meminta terdakwa untuk bertemu dirumah Saksi Korban , mendapat kesempatan bisa bertemu dengan Saksi Korban , timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi Saksi Korban , dan sebelum berangkat menuju rumah Saksi Korban , terdakwa mengajak Saksi VII dengan mengatakan “ayuh menggone Saksi Korban , yuh, anu bocaeh gelem dipatili ikih” yang artinya “ayo ketempat SAKSI KORBAN , anaknya mau disetubuhi”, lalu Saksi VII menjawab “lah ora nggayah” yang artinya “lah tidak mungkin”, untuk meyakinkan Saksi VII kalau Saksi Korban bisa disetubuhi terdakwa menelphone Saksi Korban didepan Saksi VII dengan loadspeaker sehingga pembicaraan terdakwa dan Saksi Korban dapat didengar oleh SaksiSAKSI VII , dan didalam telephone terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “kepriwe sida ora?”…yang artinya “gimana jadi tidak” dan dijawab oleh Saksi Korban “iya sida, gari mrene bae ka” yang artinya “ya jadi tinggal kesini aja” setelah mendengar jawaban telephone dari Saksi Korban kemudian terdakwa dan Saksi VII berangkat dari rumah Saksi VII kerumah Saksi Korban , sesampainya dirumah Saksi Korban , terdakwa dan Saksi VII langsung bertemu dengan Saksi Korban dan ngobrol diruang tamu, karena kedaan rumah sepi, hanya ada terdakwa, Saksi VII dan Saksi Korban (bertiga) terdakwa mulai mengajak Saksi Korban untuk bersetubuh dengan terdakwa dengan mengatakan “yuh ML, mengko nek ko ana meteng nyong tanggungjawab” yang artinya “ayo ML nanti kalau kamu sampai hamil saya tanggungjawab” lalu dijawab oleh Saksi Korban “mengkolah wedi mbok ana wong” yang artinya “nantilah takut ada orang”, tidak menyia-nyiakan kesempatan terdakwa terus berusaha mengajak Saksi Korban untuk menuruti keinginanya untuk menyetubuhinya dengan mengatakan “ayolah” sambil tangannya memegang tangan Saksi Korban untuk mendekat sambil mengatakan “ngeneh pangku” yang artinya sini saya pangku”, selanjutnya Saksi Korban mendekati terdakwa sambil mengangkat rok hingga sebatas pinggang sehingga alat kelamin (vagina) Saksi Korban kelihatan karena sudah tidak memakai celana dalam, yang kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya dan menurunkannya sebatas lutut, selanjutnya Saksi Korban mulai duduk mengangkang diatas paha terdakwa dan terdakwa mulai mencoba memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras, namun karena terdakwa susah memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban kemudian terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk sandaran dikursi dengan kedua kaki terbuka, lalu terdakwa berdiri sambil jongkok dan mengarahkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras kealat kelamin Saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban yang kemudian terdakwa mulai menggerakan maju mundur alat kelaminnya didalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih 1 (satu) menit terdakwa mencabut alat kelaminya dari alat kelamin Saksi Korban dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban terdakwa kembali mengenakan celana panjang dan celana dalamnya begitu juga dengan Saksi Korban , kembali merapikan rok dan bajunya;
Menimbang bahwa setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban terdakwa menghampiri Saksi VII yang duduk tidak jauh dari terdakwa menyetubuhi Saksi Korban yang hanya berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dan hanya ditutupi atau diskat dengan kain dan duduk dekat SAKSI VII , yang kemudian Saksi VII yang sudah terangsang karena melihat dan mendengar adegan terdakwa menyetubuhi Saksi Korban , mendekati Saksi Korban dan menyuruh Saksi Korban untuk kekamar mandi membersihkan alat kelaminnya dengan berkata “uwis nganah meng kamar mandi disit, cewok” yang artinya “sudah sana kekamar mandi dulu cebok” lalu Saksi Korban kekamar mandi, setelah selesai dari kamar mandi Saksi Korban kembali keruang tamu dan duduk bersandar dikursi, menaikan kakinya kekursi dan membuka kedua pahanya, yang kemudian Saksi VII mendekati Saksi Korban dan menaikan rok yang dipakai Saksi Korban sampai terlihat alat kelamin (vagina) Saksi Korban , lalu Saksi VII membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakannya dengan cara menurunkan sebatas lutut, lalu Saksi VII mengarahkan alat kelaminnya yang sudah tegang dan mengeras kealat kelamin Saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban yang kemudian Saksi VII mulai menggerakan maju mundur alat kelaminnya didalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih 1 (satu) menit Saksi VII mencabut alat kelaminya dari alat kelamin Saksi Korban dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban Saksi VII kembali mengenakan celana panjang dan celana dalamnya begitu juga dengan Saksi Korban , kembali merapikan rok dan bajunya, yang kemudian terdakwa, Saksi Korban dan Saksi VII melanjutkan ngobrol dan tidak lama kemudian terdakwa dan Saksi VII pamit pulang;
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan tedakwa tersebut Saksi korban Saksi Korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 oleh dr. SUSANT RAHMAD, Sp. OG, dokter Spesialis Obstetri dan ginekologi di RSUD Hj. Annna Lasmanah Banjarnegara dengan kesimpulan sebagai berikut : “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara pada posisi pukul 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan karena kekerasan benda tumpul”;
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh suatu fakta yuridis tentang peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali di ruang tamu rumah Saksi Saksi Korban di Turut Kabupaten Banjarnegara, persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bertemu, dan Saksi Korban meminta terdakwa untuk bertemu dirumah Saksi Korban , mendapat kesempatan bisa bertemu dengan Saksi Korban , timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi Saksi Korban , dan sebelum berangkat menuju rumah Saksi Korban , terdakwa mengajak Saksi VII dengan mengatakan “ayuh menggone Saksi Korban , yuh, anu bocaeh gelem dipatili ikih” yang artinya “ayo ketempat SAKSI KORBAN , anaknya mau disetubuhi”, lalu Saksi VII menjawab “lah ora nggayah” yang artinya “lah tidak mungkin”, untuk meyakinkan Saksi VII kalau Saksi Korban bisa disetubuhi terdakwa menelphone Saksi Korban didepan Saksi VII dengan loadspeaker sehingga pembicaraan terdakwa dan Saksi Korban dapat didengar oleh SaksiSAKSI VII , dan didalam telephone terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “kepriwe sida ora?”…yang artinya “gimana jadi tidak” dan dijawab oleh Saksi Korban “iya sida, gari mrene bae ka” yang artinya “ya jadi tinggal kesini aja” setelah mendengar jawaban telephone dari Saksi Korban kemudian terdakwa dan Saksi VII berangkat dari rumah Saksi VII kerumah Saksi Korban , sesampainya dirumah Saksi Korban , terdakwa dan Saksi VII langsung bertemu dengan Saksi Korban dan ngobrol diruang tamu, karena kedaan rumah sepi, hanya ada terdakwa, Saksi VII dan Saksi Korban (bertiga) terdakwa mulai mengajak Saksi Korban untuk bersetubuh dengan terdakwa dengan mengatakan “yuh ML, mengko nek ko ana meteng nyong tanggungjawab” yang artinya “ayo ML nanti kalau kamu sampai hamil saya tanggungjawab” lalu dijawab oleh Saksi Korban “mengkolah wedi mbok ana wong” yang artinya “nantilah takut ada orang”, tidak menyia-nyiakan kesempatan terdakwa terus berusaha mengajak Saksi Korban untuk menuruti keinginanya untuk menyetubuhinya dengan mengatakan “ayolah” sambil tangannya memegang tangan Saksi Korban untuk mendekat sambil mengatakan “ngeneh pangku” yang artinya sini saya pangku”, selanjutnya Saksi Korban mendekati terdakwa sambil mengangkat rok hingga sebatas pinggang sehingga alat kelamin (vagina) Saksi Korban kelihatan karena sudah tidak memakai celana dalam, yang kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya dan menurunkannya sebatas lutut, selanjutnya Saksi Korban mulai duduk mengangkang diatas paha terdakwa dan terdakwa mulai mencoba memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras, namun karena terdakwa susah memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban kemudian terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk sandaran dikursi dengan kedua kaki terbuka, lalu terdakwa berdiri sambil jongkok dan mengarahkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras kealat kelamin Saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban yang kemudian terdakwa mulai menggerakan maju mundur alat kelaminnya didalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih 1 (satu) menit terdakwa mencabut alat kelaminya dari alat kelamin Saksi Korban dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban terdakwa kembali mengenakan celana panjang dan celana dalamnya begitu juga dengan Saksi Korban , kembali merapikan rok dan bajunya dan akibat dari perbuatan tedakwa tersebut Saksi korban Saksi Korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 oleh dr. SUSANT RAHMAD, Sp. OG, dokter Spesialis Obstetri dan ginekologi di RSUD Hj. Annna Lasmanah Banjarnegara dengan kesimpulan sebagai berikut : “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara pada posisi pukul 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan karena kekerasan benda tumpul”,
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan membuktikan adanya persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi korban Saksi Korban , maka Majelis Hakim akan membuktikan apakah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi korban Saksi Korban tersebut dilakukan disertai disertai dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas terjadinya persetubuhan antara Terdakwa dan Saksi korban Saksi Korban dilakukan oleh Terdakwa dengan membujuk Saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bertemu, dan Saksi Korban meminta terdakwa untuk bertemu dirumah Saksi Korban , mendapat kesempatan bisa bertemu dengan Saksi Korban , timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi Saksi Korban , dan sebelum berangkat menuju rumah Saksi Korban , terdakwa mengajak Saksi VII dengan mengatakan “ayuh menggone Saksi Korban , yuh, anu bocaeh gelem dipatili ikih” yang artinya “ayo ketempat SAKSI KORBAN , anaknya mau disetubuhi”, lalu Saksi VII menjawab “lah ora nggayah” yang artinya “lah tidak mungkin”, untuk meyakinkan Saksi VII kalau Saksi Korban bisa disetubuhi terdakwa menelphone Saksi Korban didepan Saksi VII dengan loadspeaker sehingga pembicaraan terdakwa dan Saksi Korban dapat didengar oleh SAKSI VII , dan didalam telephone terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “kepriwe sida ora?”…yang artinya “gimana jadi tidak” dan dijawab oleh Saksi Korban “iya sida, gari mrene bae ka” yang artinya “ya jadi tinggal kesini aja” setelah mendengar jawaban telephone dari Saksi Korban kemudian terdakwa dan Saksi VII berangkat dari rumah Saksi VII kerumah Saksi Korban , sesampainya dirumah Saksi Korban , terdakwa dan Saksi VII langsung bertemu dengan Saksi Korban dan ngobrol diruang tamu, karena kedaan rumah sepi, hanya ada terdakwa, Saksi VII dan Saksi Korban (bertiga) terdakwa mulai mengajak Saksi Korban untuk bersetubuh dengan terdakwa dengan mengatakan “yuh ML, mengko nek ko ana meteng nyong tanggungjawab” yang artinya “ayo ML nanti kalau kamu sampai hamil saya tanggungjawab” lalu dijawab oleh Saksi Korban “mengkolah wedi mbok ana wong” yang artinya “nantilah takut ada orang”, tidak menyia-nyiakan kesempatan terdakwa terus berusaha mengajak Saksi Korban untuk menuruti keinginanya untuk menyetubuhinya dengan mengatakan “ayolah” sambil tangannya memegang tangan Saksi Korban untuk mendekat sambil mengatakan “ngeneh pangku” yang artinya sini saya pangku”, selanjutnya Saksi Korban mendekati terdakwa sambil mengangkat rok hingga sebatas pinggang sehingga alat kelamin (vagina) Saksi Korban kelihatan karena sudah tidak memakai celana dalam, yang kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya dan menurunkannya sebatas lutut, selanjutnya Saksi Korban mulai duduk mengangkang diatas paha terdakwa dan terdakwa mulai mencoba memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras, namun karena terdakwa susah memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban kemudian terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk sandaran dikursi dengan kedua kaki terbuka, lalu terdakwa berdiri sambil jongkok dan mengarahkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan mengeras kealat kelamin Saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Korban yang kemudian terdakwa mulai mengge rakan maju mundur alat kelaminnya didalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih 1 (satu) menit terdakwa mencabut alat kelaminya dari alat kelamin Saksi Korban dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban setelah selesai menyetubuhi Saksi Korban terdakwa kembali mengenakan celana panjang dan celana dalamnya begitu juga dengan Saksi Korban , kembali merapikan rok dan bajunya, sehingga pengertian membujuk sebagaimana dimaksudkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut diatas telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang bawha berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkenyakinan bahwa sesuai fakta yuridis di persidangan Saksi korban Saksi Korban masih tergolong anak-anak, persetubuhan dilakukan dengan cara membujuk maka keseluruhan unsur kedua a quo yaitu ” melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ” telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa apakah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yang dilakukan dengan salah satu elemen tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan
persetubuhan dengannya dilakukan dengan sengaja ? ;
Menimbang bahwa ditinjau dari corak atau bentuknya menurut PROF Van HAMEL maka dikenal 3 (tiga) bentuk dari dengan sengaja atau “OPZET”, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (OPZET ALS OOGMERK) menurut PROF. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam:“HUKUM PIDANA KUMPULAN KULIAH”, halaman 304 berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada DELIK FORMIL sedangkan pada DELIK MATERIIL berorientasi kepada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan menurut PROF. VOS mengartikan “KESENGAJAAN SEBAGAI MAKSUD” apabila sipembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut ;
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (OPZET BIJ ZEKERHEIDS-BEWUSTZIJN).Pada dasarnya, kesengajaan ini ada menurut PROF. Dr. WIRJONO PROJODIKORO, SH dalam Buku: “ASAS -ASAS HUKUM PIDANA DI NDONESIA”,halaman 57 apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akanmengikuti perbuatan itu. Kalauini terjadi, maka TEORI KEHENDAK (WILLS-THEORIE)mengganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini juga ada kesengajaan. Menurut TEORI BAYANGAN (VOORSTELLING–THEORIE) keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk),oleh karena dalam dua-duanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat
itu pasti akan terjadi maka juga kini ada kesengajaan ;
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (OPZET BIJ MOGELIJKHEIDS-BEWUSTZIJ atau VOORWAARDELIJK OPZET atauDOLUS EVENTUALIS) dan menurut PROF. Van HAMEL dinamakan EVENTUALIR DOLUS. Pada dasarnya bentuk kesengajaan ini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai opzet sebagai tujuan, akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan Saksi korban Saksi Korban , Majelis Hakim berpendapat Perbuatan Terdakwa termasuk masuk kedalam kesengajaan sebagai maksud (OPZET ALS OOGMERK) menurut PROF. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam:“HUKUM PIDANA KUMPULAN KULIAH”, halaman 304 berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada DELIK FORMIL sedangkan pada DELIK MATERIILberorientasi kepada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan menurut PROF. VOSmengartikan “KESENGAJAAN SEBAGAI MAKSUD” apabila sipembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut, dimana Terdakwa menghendaki adanya persetubuhan dengan Terdakwa sedangkan Terdakwa mengetahui bahwa Saksi korban Saksi Korban masih anak-anak sehingga perbuatan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak yang masih dibawah umur merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
Menmbang bahwa dalam pembelaannya Terdakwa/Penasehat Hukumnya yang menyatakan persetubuhan yang dilakukan terhadap Saksi Korban dilakukan karena suka-sama suka, menurut Majelis Hakim walaupun dilakukan suka sama suka akan tetapi karena Saksi Korban masih berusia 14 (empat belas) tahun atau masih dikategorikan masih dibawah 18 (delapan belas) tahun sehingga dikategorikan masih anak-anak, maka perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan dalih suka-sama suka tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang R.I., No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (PERPU) Nomor : 01 Tahun 2016, sehingga pembelaan tersebut akan Majelis dipertimbangkan didalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkenyakinan bahwa keseluruhan elemen unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam penjelasan KUHP terbitan politea Bandung hal 73 menjelaskan yang dimaksud dengan unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dapat dijelaskan sebagai berikut :
yang melakukan tindak pidana (pleger) maksudnya orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger) maksudnya sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toch ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger) maksudnya turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa Terdakwa dan Saksi VII (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2017 sekira jam 14.00 WIB, di ruang tamu rumah Saksi Saksi Korban di Turut Kabupaten Banjarnegara telah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas apabila
dihubungkan dengan penjelasan mengenai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa, bersama Saksi VII merupakan perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, dimana persetubuhan tersebut dilakukan pertamanya oleh TERDAKWA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan terakhir oleh terdakwa tidak/tanpa adanya bantuan atau kerja sama satu sama lainnya dalam melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban, sehingga dapat dikatakan perbuatan persetubuhan oleh Saksi VII dan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilakukan sendiri-sendiri dalam kapasitas sebagai yang melakukan atau pleger ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan salah satu elemen unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Uandang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Uandang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya memohon untuk dihukum seringan-ringannya, maka Majelis Hakim memberikan pendapat bahwa oleh karena mengenai permintaan dihukum seringan-ringannya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya mengingat ancaman hukuman dalam Pasal yang didakwakan paling lama 15 (lima belas) tahun dan minimalnya 5 (lima) tahun dan juga akan melihat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa terhadap Saksi korban dan terhadap masyarakat sekitarnya ;
Menimbang bahwa dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 terdapat ancaman pidana yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan denda maka pidana kumulatif yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 KUHP, maka apabila denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya “
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alas an pembenar dan atau alasan pemaaf, maka
Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana kolor pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam dan 1 (satu) potong kaos singlet warna biru dongker, dikembalikan kepada terdakwa TERDAKWA ;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merusak generasi penerus bangsa dan masa depan Saksi Korban ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya bagi yang memiliki anak perempuan masih dibawah umur ;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa masih berusia muda dan di harapkan dapat memperbaiki diri;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana kolor pendek warna biru, 1 (satu) potong celana
dalam warna hitam dan 1 (satu) potong kaos singlet warna biru dongker, dikembalikan kepada terdakwa TERDAKWA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada hari KAMIS, tanggal 5 Oktober 2017 oleh kami, AHMAD NUR HIDAYAT, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, REFI DAMAYANTI, S.H., M.H. dan ANGELIA RENATA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 9 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SLAMET GIATNO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarnegara, serta dihadiri oleh SULASMAN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
REFI DAMAYANTI, S.H., M.H. AHMAD NUR HIDAYAT, S.H., M.H.
ANGELIA RENATA, S.H.
Panitera Pengganti,
SLAMET GIATNO