35/Pid.Sus/2016/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 35/Pid.Sus/2016/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Adhe Sarif als. Tinting bin Marwiadi
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ADHE SARIF S. Als ADHE LINTING Bin MARWIADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan PRIMAIR dan SUBSIDAIR ; 2. Membebaskan oleh karena itu, Terdakwa ADHE SARIF S. Als ADHE LINTING Bin MARWIADI dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa ADHE SARIF S. Als ADHE LINTING Bin MARWIADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Persetubuhan Di Luar Perkawinan Dengan Seorang Perempuan Yang Patut Diduga Belum Waktunya Untuk di Kawin Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan “; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana kolor pendek warna putih motif bunga-bunga warna hitam, - 1 (satu) potong hem lengan panjang warna hitam merk MODELLO, - 1 (satu) potong BH warna hitam, - 1 (satu) potong celana dalam warna ungu, - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk EUPHORIA, - 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna hitam, - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk GUESS, Dikembalikan kepada saksi Devi; - 1 (satu) potong celana jeans warna biru, - 1 (satu) potong baju lengan pendek batik warna putih, - 1 (satu) potong kaos warna hitam lengan pendek, Dikembalikan kepada Terdakwa Adhe Sarif ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.Sus/2016/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ADHE SARIF S Als ADHE LINTING Bin MARWIADI;
Tempat lahir : Cilacap.
Umur atau tanggal lahir : 25 Tahun/ 9 September 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Kalidonan No.17 RT.02,RW.15, Kel. Donan, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh proyek.
Pendidikan : SLTA.
Terdakwa ditangkap tanggal 2 Nopember 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah/ Penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 2 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 18 Januari 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 7 Februari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh TITIEK NURYATI, SH, dkk, Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “WAHANA” Cilacap, beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No.112 Cilacap, berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis No.15/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Clp, tanggal 02 Februari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 47/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Clp tanggal 12 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pen.Pid.Sus/2015/PN Clp tanggal 15 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADHE SARIF S Als ADHE LINTING Bin MARWIADI bersalah telah melakukan tindak Pidana "bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa wanita tersebut belum waktunya untuk di kawin yang dilakukan secara terus menerus” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Lebih subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADHE SARIF S Als ADHE LINTING Bin MARWIADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) potong celana kolor pendek warna putih motif bunga-bunga warna hitam.
1 (satu) potong hem lengan panjang warna hitam merk MODELLO.
1 (satu) potong BH warna hitam.
1 (satu) potong celana dalam warna ungu.
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk EUPHORIA.
1 (satu) potong kaos oblong lengen pendek warna hitam.
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk GUESS.
Dikembalikan kepada saksi Devi
1 (satu) potong celana jeans warna biru.
1 (satu) potong baju lengan pendek batik warna putih.
1 (satu) potong kaos warna hitam lengan pendek.
Dikembalikan kepada Terdakwa Adhe Sarif.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 31 Maret 2016 yang disampaikan di persidangan pada pokoknya terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan antara Terdakwa dengan korban telah menikah sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0766/063/XII/2015 dan juga adanya Surat Permohonan dari istri Terdakwa yaitu Devi Rahmawati yang merupakan korban dalam perkara ini;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIIR:
Bahwa Ia Terdakwa ADHE SARIF S Als LINTING Bin MARWIADI pada waktu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, sejak bulan Maret 2014 sampai dengan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya di antara Tahun 2014 sampai tahun 2015, bertempat di beberapa tempat di antaranya di Kamar Hotel Julias ikut kelurahan Tambakreja Kabupaten Cilacap, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap, Ia Terdakwa Melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa berpacaran dengan Saksi Devi Rachmawati Alias Devi yang sesuai dengan Akta kelahiran, Ia baru berumur 16 tahun atau lahir pada tanggal 26 Desember 1997 (belum 18 tahun), kemudian tanpa seijin dari Saksi Warsini (orang tua Devi Rachmawati) terdakwa berulang kali mengajak kencan dan melakukan persetubuhan dengan Saksi Devi Rachmawati Alias Devi, yakni:
Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 Terdakwa janjian dengan Saksi Devi untuk makan, tetapi setelah makan saksi diajak jalan-jalan dan terdakwa masuk ke hotel JULIAS, di depan kamar, TERDAKWA ditanya oleh saksi Devi "mau ngapain ke Hotel" lalu TERDAKWA menjawab mau main aja selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Devi masuk ke dalam kamar, TERDAKWA membuka pintu kamar mempersilakan masuk Saksi Devi kemudian Terdakwa menutup pintu serta menguncinya, di dalam kamar TERDAKWA mencium bibir saksi, selanjutnya Sdr. TERDAKWA menyuruh saksi untuk membuka celana tetapi saksi menolaknya sehingga Sdr. TERDAKWA dengan paksa menarik tangan kanan saksi Devi ke tempat tidur, selanjutnya dalam posisi saksi duduk, Sdr. TERDAKWA melepas celana panjang dan celana dalam saksi, setelah itu Sdr. TERDAKWA melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri, selanjutnya Sdr. TERDAKWA mendorong tubuh saksi hingga saksi pada posisi tidur telentang, selanjutnya Sdr. TERDAKWA melucuti kaos dan BH saksi, TERDAKWA melepas kaosnya sendiri, kemudian Sdr. TERDAKWA naik dan menindihi tubuh saksi, selanjutnya mencium bibir saksi, mencium pipi kanan dan pipi kiri saksi sambil tangannya memegang perut saksi, kemudian penisnya (alat kelamin laki-laki) TERDAKWA yang sudah dalam keadaan tegang ditempelkan di bibir vagina (alat kelamin perempuan) saksi dan diarahkan masuk ke lubang vagina saksi dengan ditekan dan pantatnya digerakkan maju mundur secara berulang-ulang hingga TERDAKWA mencapai klimaks mengeluarkan cairan lalu penisnya Sdr. TERDAKWA dicabut dari vagina saksi.
Setelah beberapa hari kemudian terdakwa dan Devi tanpa ada rasa takut dan malu pergi ke hotel Julias ngobrol dulu habis itu terdakwa ciuman sambil memegang susunya setelah itu terdakwa bilang buka bajunya, akhirnya dia buka, setelah itu terdakwa minta buka celana trus terdakwa buka sendiri. Karena penis terdakwa sudah tegang terdakwa masukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur terdakwa gerakin maju mundur karena sudah mau keluar cairan mani terdakwa cabut dan terdakwa keluarin di perut Devi, sehabis itu tiduran jam 09.00 pagi terdakwa pulang.
Pada waktu yang tidak dapat diingat TERDAKWA mencari kos dan dapat di tempat Pak Basuki Jl Panjaitan Karangsuci Cilacap Tengah Kab. Cilacap. Setiap mau janjian terdakwa dan Devi sms an terlebih dahulu lalu ketemu dengan cara terdakwa jemput di rumah Devi setelah ketemu berdua jalan-jalan sampai bosen habis itu berdua menuju tempat kos. Pada awalnya berdua Ciuman ngobrol dulu dan akhirnya terdakwa memegang payudara Devi lalu melepas baju sendiri sendiri karena penis terdakwa sudah tegang terdakwa masukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur karena mau keluar terdakwa cabut penis terdakwa dan terdakwa keluarin di perut Devi habis itu terdakwa tiduran ngobrol lagi habis itu terdakwa anter pulang ke rumah Devi. Waktu-waktu selanjutnya yang tidak dapat diingat dan dihitung jumlahnya, terdakwa lakukan di kosan dan di hotel berulang-ulang dan selalu terdakwa yang jemput ke rumah Devi diawali dengan ngobrol ciuman dan akhirnya melakukan hubungan intim,setelah itu biasanya langsung terdakwa anter ke rumah Devi menggunakan sepeda motor.
Akibat perbuatan terdakwa, maka Saksi Devi Rachmawati Alias Devi pada selaput dara terdapat robekan luka lama pada posisi jam enam, jam tujuh, jam lima sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 4440.3.8980/07.13/45 tanggal 23 Oktober 2015 yang dibuat oleh dokter Frianton Tua Saragi, SpOGK.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa ADHE SARIF S Als LINTING Bin MARW1ADI pada waktu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, sejak bulan Maret 2014 sampai dengan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya di antara Tahun 2014 sampai tahun 2015, bertempat di beberapa tempat di antaranya di Kamar Hotel Julias ikut kelurahan Tambakreja Kabupaten Cilacap, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap, Ia Terdakwa Melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan diakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa berpacaran dengan Saksi Devi Rachmawati Alias Devi yang sesuai dengan Akta kelahiran, Ia baru berumur 16 tahun atau lahir pada tanggal 26 Desember 1997 (belum 18 tahun), kemudian tanpa seijin dari Saksi Warsini (orang tua Devi Rachmawati) terdakwa berulang kali mengajak kencan dan melakukan persetubuhan dengan Saksi Devi Rachmawati Alias Devi, yakni :
Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 Terdakwa janjian dengan Saksi Devi untuk makan, tetapi setelah makan saksi diajak jalan-jalan dan terdakwa masuk ke hotel JULIAS, di depan kamar, TERDAKWA ditanya oleh saksi Devi "mau ngapain ke Hotel" lalu TERDAKWA menjawab mau main aja selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Devi masuk ke dalam kamar, TERDAKWA membuka pintu kamar mempersilahkan masuk Saksi Devi kemudian Terdakwa menutup pintu serta menguncinya, di dalam kamar TERDAKWA bilang kepada saksi DEVI kalau Terdakwa suka sama saksi dan juga mengatakan kalau berada di dekat saksi terdakwa merasa nyaman dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi saksi, kemudian Terdakwa menciumi bibir saksi, selanjutnya Sdr. TERDAKWA menyuruh saksi untuk membuka celana tetapi saksi menolaknya, sehingga Sdr. TERDAKWA dengan paksa menarik tangan kanan saksi Devi ke tempat tidur, dalam posisi saksi duduk, Sdr. TERDAKWA melepas celana panjang dan celana dalam saksi, setelah itu Sdr. TERDAKWA melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri, selanjutnya Sdr. TERDAKWA mendorong tubuh saksi hingga saksi pada posisi tidur telentang, selanjutnya Sdr. TERDAKWA melucuti kaos dan BH saksi, TERDAKWA melepas kaosnya sendiri, kemudian Sdr. TERDAKWA naik dan menindihi tubuh saksi, selanjutnya mencium bibir saksi, mencium pipi kanan dan pipi kiri saksi sambil tangannya memegang perut saksi, kemudian penisnya (alat kelamin laki-laki) TERDAKWA yang sudah dalam keadaan tegang ditempelkan di bibir vagina (alat kelamin perempuan) saksi dan diarahkan masuk ke lubang vagina saksi dengan ditekan dan pantatnya digerakkan maju mundur secara berulang-ulang hingga TERDAKWA mencapai klimaks mengeluarkan cairan lalu penisnya Sdr. TERDAKWA dicabut dari vagina saksi
Setelah beberapa hari kemudian terdakwa dan Devi tanpa ada rasa takut dan malu pergi ke hotel Julias ngobrol dulu habis itu terdakwa ciuman sambil memegang susunya setelah itu terdakwa bilang buka bajunya, akhirnya dia buka, setelah itu terdakwa minta buka celana trus terdakwa buka sendiri. Karena penis terdakwa sudah tegang terdakwa masukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur terdakwa gerakin maju mundur karena sudah mau keluar cairan mani terdakwa cabut dan terdakwa keluarin di perut Devi, sehabis itu tiduran jam 09.00 pagi terdakwa pulang.
Pada waktu yang tidak dapat diingat TERDAKWA mencari kos dan dapat di tempat Pak Basuki Jl Panjaitan Karangsuci Cilacap Tengah Kab. Cilacap. Setiap mau janjian terdakwa dan Devi sms an terlebih dahulu lalu ketemu dengan cara terdakwa jemput di rumah Devi setelah ketemu berdua jalan - jalan sampai bosen habis itu berdua menuju tempat kos. Pada awalnya berdua Ciuman ngobrol dulu dan akhirnya terdakwa memegang payudara Devi lalu melepas baju sendiri sendiri karena penis terdakwa sudah tegang terdakwa masukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur karena mau keluar terdakwa cabut penis terdakwa dan terdakwa keluarin di perut Devi habis itu terdakwa tiduran ngobrol lagi habis itu terdakwa anter pulang ke rumah Devi.
Waktu-waktu selanjutnya yang tidak dapat diingat dan dihitung jumlahnya, terdakwa lakukan di kosan dan di hotel berulang-ulang dan selalu terdakwa yang jemput ke rumah Devi diawali dengan ngobrol ciuman dan akhirnya melakukan hubungan intim,setelah itu biasanya langsung terdakwa anter ke rumah Devi menggunakan sepeda motor.
Akibat perbuatan terdakwa, maka Saksi Devi Rachmawati Alias Devi pada selaput dara terdapat robekan luka lama pada posisi jam enam, jam tujuh, jam lima sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 4440.3.8980/07.13/45 tanggal 23 Oktober 2015 yang dibuat oleh dokter Frianton Tua Saragi, SpOGK
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa ADHE SARIF S Als LINTING Bin MARWIADI pada waktu waktu yag tidak dapat ditentukan secara pasti, sejak bulan Maret 2014 sampai dengan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya antara tahun 2014 sampai tahun 2015, bertempat di beberapa tempat di antaranya di Kamar Hotel Julias ikut Daerah Pemintalan Kapas Cilacap kelurahan Tambakerja Kabupaten Cilacap, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap, Ia Terdakwa Melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa berpacaran dengan Saksi Devi Rachmawati Alias Devi yang sesuai dengan Akta kelahiran, Ia baru berumur 16 tahun atau lahir pada tanggal 26 Desember 1997 (belum 18 tahun), kemudian tanpa seijin dari Saksi Warsini (orang tua Devi Rachmawati) terdakwa berulang kali mengajak kencan dan melakukan persetubuhan dengan Saksi Devi Rachmawati Alias Devi, yakni:
Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 Terdakwa janjian dengan Saksi Devi untuk makan, tetapi setelah makan saksi diajak jalan-jalan dan terdakwa masuk ke hotel JULIAS, di depan kamar, TERDAKWA ditanya oleh saksi Devi "mau ngapain ke Hotel" lalu TERDAKWA menjawab mau main aja selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Devi masuk ke dalam kamar, TERDAKWA membuka pintu kamar mempersilakan masuk Saksi Devi kemudian Terdakwa menutup pintu serta menguncinya, di dalam kamar TERDAKWA mencium bibir saksi, selanjutnya Sdr. TERDAKWA menyuruh saksi untuk membuka celana selanjutnya Sdr. TERDAKWA melucuti kaos dan BH saksi, lalu Sdr. TERDAKWA melepas kaosnya sendiri, kemudian TERDAKWA naik dan menindihi tubuh saksi, selanjutnya mencium bibir saksi, mencium pipi kanan dan pipi kiri saksi sambil tangannya memegang perut saksi, kemudian penisnya (alat kelamin laki-laki) TERDAKWA yang sudah dalam keadaan tegang ditempelkan di bibir vagina (alat kelamin perempuan) saksi dan diarahkan masuk ke lubang vagina saksi dengan ditekan dan pantatnya digerakkan maju mundur secara berulang-ulang hingga TERDAKWA mencapai klimaks mengeluarkan cairan lalu penisnya Sdr. TERDAKWA dicabut dari vagina saksi
Setelah beberapa hari kemudian terdakwa dan Devi tanpa ada rasa takut dan malu pergi ke hotel Julias ngobrol dulu habis itu terdakwa ciuman sambil memegang susunya setelah itu terdakwa bilang buka bajunya, akhirnya dia buka, setelah itu terdakwa minta buka celana trus terdakwa buka sendiri. Karena penis terdakwa sudah tegang terdakwa masukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur terdakwa gerakin maju mundur karena sudah mau keluar cairan mani terdakwa cabut dan terdakwa keluarin di perut Devi, sehabis itu tiduran jam 09.00 pagi terdakwa pulang.
Pada waktu yang tidak dapat diingat TERDAKWA mencari kos dan dapat di tempat Pak Basuki Jl Panjaitan Karangsuci Cilacap Tengah Kab. Cilacap. Setiap mau janjian terdakwa dan devi sms an terlebih dahulu lalu ketemu dengan cara terdakwa jemput di rumah Devi setelah ketemu jalan-jalan sampai bosan habis itu berdua menuju tempat kos. Pada awalnya berdua ciuman ngobrol dulu dan akhirnya terdakwa memegang payudara Devi lalu melepas baju sendiri-sendiri karena penis terdakwa sudah tegang terdakwa masukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur karena mau keluar terdakwa cabut penis terdakwa dan terdakwa keluarin di perut Devi habis itu terdakwa tiduran ngobrol lagi habis itu terdakwa antar pulang ke rumah Devi.
Waktu-waktu selanjutnya yang tidak dapat diingat dan dihitung jumlahnya, terdakwa lakukan di kosan dan di hotel berulang-ulang dan selalu terdakwa yang jemput ke rumah Devi diawali dengan ngobrol ciuman dan akhirnya melakukan hubungan intim,setelah itu biasanya langsung terdakwa antar ke rumah Devi menggunakan sepeda motor.
Akibat perbuatan terdakwa, maka Saksi Devi Rachmawati Alias Devi pada selaput dara terdapat robekan luka lama pada posisi jam enam, jam tujuh, jam lima sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 4440.3.8980/07.13/45 tanggal 23 Oktober 2015 yang dibuat oleh dokter Frianton Tua Saragi, SpOGK
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. WARSINI Als Wasini Binti Alm SAMSIR, di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu dari DEVI RAHMAWATI alias DEVI ;
Bahwa anak saksi yang bernama DEVI RAHMAWATI, lahir di Cilacap tanggal 26 Desember 1997;
Bahwa DEVI bercerita kepada saksi bahwa saat berumur 16 tahun 3 bulan, atau kurang lebihnya sekitar tanggal 9 Maret 2014, telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yaitu Terdakwa ;
Bahwa antara Terdakwa dengan DEVI mempunyai hubungan pacaran, tetapi saksi tidak tahu kapan mereka mulai berpacaran ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut, setelah diberitahu oleh Sdr. IBNU TAUFIK, lalu saksi menanyakan ke korban DEVI RAHMAWATI dengan kata "Apa bener kamu sudah melakukan hubungan badan dengan Sdr. ADHE" lalu sdri. DEVI RAHMAWATI menjawab "iya bener, oleh ADHE dan dijanjikan akan dinikahi oleh ADHE" kemudian saksi bertanya lagi "kenapa tidak ngomong sama ibu dari dulu" lalu "DEVI RAHMAWATI menjawab" saya takut dimarahi sama ibu, selanjutnya saya tidak bertanya-tanya lagi karena takut anak saya jadi pikiran.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi membawa DEVI ke LEMBAGA CITRA yang berkantor di Jl. KATAMSO CILACAP.
Bahwa yang dialami oleh DEVI akibat telah disetubuhi oleh Terdakwa, DEVI selalu menangis dan badannya menjadi lemas karena tidak mau makan akibat memikirkan kejadian yang dialaminya dan DEVI mengalami depresi (suka melamun dan menangis).
Bahwa setelah ditangani oleh Pihak Kepolisian, lalu keluarga Terdakwa melamar anak saksi Devi dan terjadi perkawinan resmi di hadapan pejabat yang berwenang dan sekarang Terdakwa telah sah menjadi menantu saksi.
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya.
2. Saksi korban DEVI RAHMAWATI Als DEVI, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan mempunyai hubungan yaitu sebagai istri Terdakwa;
Bahwa saksi tetap bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dan disumpah;
Bahwa saksi menjadi istri Terdakwa sejak pernikahannya di Kantor polisi saat penyidikan tanggal 28 Desember 2015.
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan Terdakwa mempunyai hubungan berpacaran;
Bahwa saksi berkenalan dengan Terdakwa sekitar bulan Agustus 2013 lalu berpacaran.
Bahwa semasa berpacaran, saksi dan Terdakwa beberapa kali melakukan persetubuhan ;
Bahwa kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 saksi janjian dengan Terdakwa untuk makan, tetapi setelah makan saksi diajak jalan-jalan dan kemudian Terdakwa masuk ke hotel JULIAS dan berhenti di depan kamar, lalu saksi menanyakan kepada Terdakwa mau ngapain dan dijawab oleh Terdakwa mau main saja, selanjutnya saksi diajak masuk ke dalam kamar, di dalam kamar saksi dan Terdakwa duduk di kursi, lalu Terdakwa merayu saksi dengan mengatakan merasa nyaman dekat dengan saksi, lalu Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi saksi, kemudian Terdakwa mencium bibir saksi, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana tetapi saksi menolaknya sehingga Terdakwa menarik tangan kanan saksi untuk pindah ke tempat tidur, selanjutnya dalam posisi saksi duduk, Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi, setelah itu Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri, selanjutnya Terdakwa mengatakan lagi kalau dirinya sayang sama saksi dan kalau ada apa-apa (saksi hamil) maka Terdakwa mau menikahi saksi, kemudian Terdakwa mendorong tubuh saksi hingga saksi tidur telentang, selanjutnya Terdakwa melepas kaos dan BH saksi, lalu Terdakwa melepas kaosnya sendiri, kemudian Terdakwa naik dan menindih tubuh saksi, selanjutnya mencium bibir saksi, mencium pipi kanan dan pipi kiri saksi sambil tangannya memegang perut saksi, kemudian penisnya (alat kelamin laki-laki) Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ditempelkan di bibir vagina (alat kelamin perempuan) saksi dan diarahkan masuk ke lubang vagina saksi dengan ditekan dan pantatnya digerakkan maju mundur secara berulang-ulang hingga mencapai klimaks lalu penisnya Terdakwa dicabut dari vagina saksi, selanjutnya Terdakwa pergi ke kamar mandi dan saksi mengikuti ke kamar mandi, lalu Terdakwa memegang penisnya dan dikocok-kocok hingga mengeluarkan cairan kental berwarna putih yang dijatuhkan ke lantai kamar mandi, sedangkan saksi membersihkan vagina saksi, selanjutnya saksi dan Terdakwa memakai pakaian masing-masing, selanjutnya keluar kembali jalan-jalan.
Bahwa kejadian-kejadian selanjutnya saksi tidak ingat waktunya satu persatu, namun yang terakhir hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WIB di rumah kos Basuki Jl. Panjaitan Cilacap, caranya Terdakwa mencium bibir saksi, lalu membuka baju dan BH saksi, kemudian Terdakwa melepas bajunya sendiri hingga telanjang bulat, kemudian Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi, setelah itu Terdakwa mendorong tubuh saksi untuk tiduran di atas kasur, selanjutnya Terdakwa mencium bibir saksi sambil tangannya Terdakwa memegang kedua payudara saksi secara bergantian, selanjutnya penisnya Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ditempelkan di bibir vagina saksi dan diarahkan masuk ke lubang vagina saksi dengan ditekan dan pantatnya digerakkan maju mundur secara berulang-ulang hingga mencapai klimaks lalu penisnya Terdakwa dicabut dari vagina saksi selanjutnya Terdakwa mengeluarkan air mani di perut saksi, selanjutnya saksi dan Terdakwa memakai pakaian masing-masing, selanjutnya pulang.
Bahwa pada kesempatan pertama saksi sempat memberontak, tapi karena Terdakwa lebih kuat dan membujuk saksi akan menikahi saksi, akhirnya saksi bersedia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa setiap kali melakukan persetubuhan, Terdakwa selalu berjanji akan menikahi saksi;
Bahwa saksi sering dikasih uang kadang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kadang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kadang Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi juga dibelikan HP merk Advan warna hitam beserta no simcard-nya dan baju serta celana panjang.
Bahwa kemudian Terdakwa dijodohkan oleh orang tuanya dengan orang lain, maka saksi menjadi kecewa dan sedih lalu saksi bercerita kepada teman saksi, yang kemudian menceritakan kepada orang tua saksi, hingga akhirnya masalah ini sampai ke Polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi mencintai Terdakwa, oleh karena itu saksi bersedia menikah dengan Terdakwa;
Bahwa saksi masih berstatus pelajar SMK Kelas 1;
Bahwa saksi berharap Terdakwa tidak dihukum lama-lama ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
3. Drs. GAMAL SUTRIJONO Bin AGUS, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik kos di Jl Panjaitan, Cilacap, di mana sekitar tanggal 15 November 2014, Terdakwa datang ke rumah saksi untuk mencari kos.
Bahwa selama kos di rumah saksi, saksi sering melihat Terdakwa membawa perempuan yaitu sdri. DEVI RAHMAWATI ;
Bahwa saksi sering mengingatkan Terdakwa untuk tidak membawa perempuan ke dalam kamar, kalau menemui teman sudah disediakan tempat di ruang tamu.
Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2015 Terdakwa meninggalkan kos atau rumah saksi dan masih mempunyai tanggungan 2 bulan tempat kos belum dibayar oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan di dalam kamar kos Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada keributan atau kekerasan dari kamar kos Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dirinya telah melakukan hubungan bersetubuh dengan seorang perempuan yaitu DEVI.
Bahwa saksi awalnya berpacaran dengan DEVI RAHMAWATI;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa umur saksi DEVI, setahu Terdakwa DEVI masih sekolah dan belum pernah menikah;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan DEVI sudah lebih dari sepuluh kali, yang waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi, dan dilakukan ada di hotel dan ada juga di kamar kos Terdakwa;
Bahwa yang pertama pada hari dan bulan lupa tahun 2014 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dengan sdri DEVI sedang membantu di tempatnya pak Windi sekitar habis isya cape, istirahat di tempatnya woyo, guyonan cerita, setelah cerita ciuman trus Terdakwa melakukan hubungan intim, Devi mengangkat baju kebaya ke atas, celana jeansnya dikebawahin sampai lutut dan Terdakwa melepas celana jeans sampai lutut trus penis Terdakwa, di tempelin ke vagina Devi belum sampai memasukkan penis Terdakwa sudah keluar cairan,setelah itu kita membantu lagi.
Bahwa yang kedua di hotel, kami janjian di warnet, trus menuju Hotel Julias, di kamar hotel bercanda akhirnya ciuman saling buka baju sendiri-sendiri, dan terdakwa langsung memasukan penis ke vagina Devi maju mundur akhirnya keluar cairan mani. Saat mau keluar cairan, penis Terdakwa keluarin dari vagina dan ditumpahkan cairan tersebut di perut Devi.;
Bahwa yang ketiga setelah beberapa hari kemudian Terdakwa dan Devi tanpa ada rasa takut dan malu pergi ke Hotel Julias, ngobrol dulu habis itu kami ciuman sambil memegang susunya setelah itu terdakwa bilang buka bajunya, akhirnya dia buka, setelah itu terdakwa minta buka celana, trus terdakwa buka sendiri karena penis terdakwa sudah tegang lalu dimasukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur, terdakwa menggerakkan maju mundur karena sudah mau keluar cairan mani terdakwa cabut dan dikeluarkan di perut Devi.
Bahwa yang keempat Terdakwa mencari kos dan dapat di tempat Pak Basuki Jl Panjaitan Karangsuci Cilacap Tengah Kab. Cilacap, setiap mau janjian kami smsan lalu ketemu dengan cara terdakwa jemput di rumah Devi setelah ketemu kita jalan-jalan sampai bosan habis itu kita menuju tempat kos. Pada awalnya kita cuma ngobrol dulu dan akhirnya kami ciuman trus, terdakwa memegang payudara Devi, lalu melepas baju sendiri-sendiri karena penis terdakwa sudah tegang, terdakwa masukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur, setelah mau keluar terdakwa cabut penis dan dikeluarkan di perut Devi habis itu kami tiduran, ngobrol lagi habis itu terdakwa antar pulang ke rumah Devi.
Bahwa selanjutnya kami melakukan persetubuhan berkali-kali di tempat kos Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mencintai DEVI, dan melakukan persetubuhan tidak ada paksaan ;
Bahwa benar saksi menjanjikan akan menikahi saksi DEVI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi tahu kepada orang tua Terdakwa tentang hubungan berpacaran dengan DEVI;
Bahwa Terdakwa kemudian dijodohkan oleh orang tua, dan dipaksa kawin dengan perempuan lain;
Bahwa karena Terdakwa akan menikah dengan orang lain, maka saksi DEVI menjadi sedih dan selalu menangis hingga akhirnya persetubuhan itu diberi tahukan kepada orang tua DEVI;
Bahwa Terdakwa sekarang sudah menikah dengan saksi DEVI;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun hak tersebut telah disampaikan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa:
Visum et Repertum Nomor : 44440.3.8980/07.13/45 tanggal 23 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Frianton Tua Saragih, Sp.OG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan selaput dara terdapat robekan luka lama pada posisi jam enam, jam tujuh, jam lima.
Kutipan Akta Kelahiran No.45744/Dis/2009 a.n. DEVI RAHMAWATI yang dikeluarkan o!eh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana kolor pendek warna putih motif bunga-bunga warna hitam.
1 (satu) potong hem lengan panjang warna hitam merk MODELLO.
1 (satu) potong BH warna hitam.
1 (satu) potong celana dalam warna ungu.
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk EUPHORIA.
1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna hitam.
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merek GUESS.
1 (satu) potong celana jeans warna biru.
1 (satu) potong baju lengan pendek batik warna putih.
1 (satu) potong kaos warna hitam lengan pendek.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dan saksi korban DEVI RAHMAWATI mempunyai hubungan berpacaran ;
Bahwa selama berpacaran, antara Terdakwa dan saksi DEVI telah melakukan persetubuhan lebih dari satu kali, yang dilakukan ada di hotel dan ada juga di kamar kos Terdakwa;
Bahwa yang pertama pada hari dan bulan lupa tahun 2014 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dengan sdri DEVI sedang membantu di tempatnya pak Windi sekitar habis isya cape, istirahat di tempatnya woyo, guyonan cerita, setelah cerita ciuman trus Terdakwa melakukan hubungan intim, Devi mengangkat baju kebaya ke atas, celana jeansnya di turunkan sampai lutut dan Terdakwa melepas celana jeans sampai lutut kemudian penis Terdakwa di tempelkan ke vagina Devi belum sampai memasukkan penis Terdakwa sudah keluar cairan, setelah itu kembali membantu lagi.
Bahwa yang kedua di hotel, kami janjian di warnet, kemudian menuju Hotel Julias, di kamar hotel bercanda akhirnya ciuman saling buka baju sendiri-sendiri, dan terdakwa langsung memasukan penis ke vagina Devi maju mundur akhirnya keluar cairan mani. Saat mau keluar cairan, penis Terdakwa keluarkan dari vagina dan ditumpahkan cairan tersebut di perut Devi.;
Bahwa yang ketiga setelah beberapa hari kemudian Terdakwa dan Devi tanpa ada rasa takut dan malu pergi ke Hotel Julias, ngobrol dulu habis itu kami ciuman sambil memegang susunya setelah itu terdakwa bilang buka bajunya, akhirnya dia buka, setelah itu terdakwa minta buka celana, trus terdakwa buka sendiri karena penis terdakwa sudah tegang lalu dimasukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur, terdakwa menggerakkan maju mundur karena sudah mau keluar cairan mani terdakwa cabut dan dikeluarkan di perut Devi.
Bahwa yang keempat Terdakwa mencari kos dan dapat di tempat Pak Basuki Jl Panjaitan Karangsuci Cilacap Tengah Kab. Cilacap, setiap mau janjian kami smsan lalu ketemu dengan cara terdakwa jemput di rumah Devi setelah ketemu kita jalan-jalan sampai bosan habis itu kita menuju tempat kos. Pada awalnya kita cuma ngobrol dulu dan akhirnya kami ciuman lalu terdakwa memegang payudara Devi, lalu melepas baju sendiri-sendiri karena penis terdakwa sudah tegang, terdakwa masukkan ke vagina Devi dengan posisi tidur, setelah mau keluar terdakwa cabut penis dan dikeluarkan di perut Devi habis itu kami tiduran, ngobrol lagi habis itu terdakwa antar pulang ke rumah Devi.
Bahwa selanjutnya kami melakukan persetubuhan berkali-kali di tempat kos Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mencintai DEVI, dan melakukan persetubuhan tidak ada paksaan ;
Bahwa benar saksi sering menyampaikan janji akan menikahi saksi DEVI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi tahu kepada orang tua Terdakwa tentang hubungan berpacaran dengan DEVI;
Bahwa Terdakwa kemudian dijodohkan oleh orang tua, dan dipaksa kawin dengan perempuan lain;
Bahwa karena Terdakwa akan menikah dengan orang lain, maka saksi DEVI menjadi sedih dan selalu menangis hingga akhirnya persetubuhan itu diberi tahukan kepada orang tua DEVI;
Bahwa saksi DEVI masih bersekolah di SMK Kelas 1, dan usianya sekitar 16 tahun ;
Bahwa Terdakwa sekarang sudah menikah dengan saksi DEVI;
Bahwa terdakwa maupun saksi-saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiaritas, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair, jika Dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan selanjutnya akan dipertimbangkan;
Menimbang, Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ setiap orang " dalam rumusan delik ini adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum akan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa di persidangan yang mengaku bernama ADHE SARIF S. Als ADHE LINTING Bin MARWIADI yang identitasnya telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, dan selama pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah orang yang tergolong sehat, baik secara psikis maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP, oleh karena itu terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa pengertian unsur ‘ dengan sengaja ’ di dalam Memorie van Toelichting (MvT), diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen en wetten) yaitu bahwa perbuatan itu dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukannya serta akibat perbuatannya memang dikehendaki, yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dari pelaku akan tetapi juga nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja haruslah dapat dibuktikan adanya niat atau kehendak untuk mewujudkan suatu tindak pidana dan akibat hukumnya itu harus diketahui oleh pelaku dengan kesadaran penuh, oleh karena itu suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap batin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal ini unsur kesengajaan memang diinginkan dan dilakukan secara sadar oleh Terdakwa, dan ia mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Willens en Wetten).;
Menimbang, bahwa unsur ini menitikberatkan pada adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa ketika melakukan persetubuhan kepada Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdapat persesuaian satu sama lain, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi DEVI pada pokoknya mereka membenarkan telah melakukan persetubuhan, yaitu suatu hubungan intim/ hubungan badan seorang laki-laki dengan seorang perempuan di mana alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi DEVI hingga mengeluarkan air mani, seperti hubungan intim orang yang sudah menikah untuk mendapatkan seorang anak.;
Bahwa persetubuhan tersebut Terdakwa dan Saksi DEVI lakukan berulang-ulang lebih dari 10 kali, dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda antara lain di Hotel dan di kamar kos Terdakwa;
Bahwa ketika melakukan persetubuhan itu Terdakwa dan saksi DEVI tidak terikat perkawinan, hanya berpacaran;
Bahwa saksi DEVI ketika melakukan persetubuhan masih berumur 16 tahun ;
Bahwa persetubuhan itu dilakukan aats dasar suka sama suka, tidak ada sekalipun paksaan atau kekerasan maupun ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, Majelis hakim berpendapat bahwa benar Terdakwa dan saksi korban telah melakukan persetubuhan, di mana saksi DEVI baru berumur 16 tahun ;
Menimbang, bahwa unsur pokok berupa kekerasan atau ancaman kekerasan tidak terbukti sepanjang persidangan, oleh karena itu unsur ini dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis berpendapat Dakwaan Primair tidak terbukti. Oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah:
setiap orang.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Perbuatan yang diteruskan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa unsur ini telah dibuktikan di atas, oleh karena itu Majelis mengambil alih pertimbangan tersebut di atas, menjadi pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair ini. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdapat persesuaian satu sama lain, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi DEVI pada pokoknya mereka membenarkan telah melakukan persetubuhan, yaitu suatu hubungan intim/ hubungan badan seorang laki-laki dengan seorang perempuan di mana alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi DEVI hingga mengeluarkan air mani, seperti hubungan intim orang yang sudah menikah untuk mendapatkan seorang anak.;
Bahwa persetubuhan tersebut Terdakwa dan Saksi DEVI lakukan berulang-ulang lebih dari 10 kali, dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda antara lain di Hotel dan di kamar kos Terdakwa;
Bahwa ketika melakukan persetubuhan itu Terdakwa dan saksi DEVI tidak terikat perkawinan, hanya berpacaran;
Bahwa saksi DEVI ketika melakukan persetubuhan masih berumur 16 tahun ;
Bahwa persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada sekalipun paksaan atau kekerasan maupun ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah dapat dibuktikan, yaitu melakukan suatu perbuatan membujuk Anak, yaitu saksi DEVI dengan perkataan akan menikahi DEVI, oleh karena itu saksi DEVI kemudian bersedia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa hubungan berpacaran yang ada antara Terdakwa dan saksi DEVI telah mempengaruhi keadaan batin saksi DEVI sehingga bersedia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Padahal saksi DEVI masih berumur 16 tahun dan belum menikah dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur membujuk anak untuk melakukan Perbuatan Cabul, yaitu perbuatan intim berupa persetubuhan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa meskipun seluruh unsur dalam Dakwaan Subsidair terpenuhi, maka akan di tinjau terlebih dahulu tentang penerapan hukumnya, apakah UU. No. 35 Th. 2015 yang diberlakukan secara khusus dapat diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa?
Menimbang, bahwa yang harus diperhatikan adalah mengenai Tempus Delicti- nya. Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Devi dilakukan secara berlanjut yaitu antara tanggal 9 Maret 2014 s.d. tanggal 21 Agustus 2015, sedangkan fakta hukum yang mendukung salah satu unsur rangkaian kebohongan/rayuan/tipu muslihat hanya ada pada perbuatan yang pertama kali saja. tanggal 9 Maret 2014, karena setelah kejadian pertama tersebut mereka berdua sudah menjadi terbiasa, bahkan saksi korban menjadi ketagihan dibuktikan dengan adanya keterangan Terdakwa dan keterangan saksi korban yang menerangkan bahwa dalam melakukan persetubuhan saksi korban sering mengendalikan permainan sex dengan posisi di atas tubuh Terdakwa.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak baru disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2015. Maka berdasarkan :
Asas Legalitas (legality Principle) : " Nullum delicktum nulla Poena Sinne Privea Legapunale " yang artinya tidak seorangpun dapat dihukum kecuali ada aturan yang mengikatnya terlebih dahulu.
Pasal 1 ayat (2) KUHP: jikalau undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya atau yang disebut sebagai Asas Peralihan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Dakwaan Subsidair tidak dapat diterapkan kepada Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidair, yaitu melanggar Pasal 287 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa
Bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk di kawin.
Suatu perbuatan yang berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa pada hakikatnya sama dengan unsur setiap orang, yaitu menunjuk pada person atau orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Dengan demikian unsur ini tidak akan dipertimbangkan lagi, sebab telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair di atas, oleh karena itu Majelis mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan sendiri dalam Dakwaan Lebih Subsidair ini. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk di kawin.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdapat persesuaian satu sama lain, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi DEVI pada pokoknya mereka membenarkan telah melakukan persetubuhan, yaitu suatu hubungan intim/ hubungan badan seorang laki-laki dengan seorang perempuan di mana alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi DEVI hingga mengeluarkan air mani, seperti hubungan intim orang yang sudah menikah untuk mendapatkan seorang anak.;
Bahwa persetubuhan tersebut Terdakwa dan Saksi DEVI lakukan berulang-ulang lebih dari 10 kali, dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda antara lain di Hotel dan di kamar kos Terdakwa;
Bahwa ketika melakukan persetubuhan itu Terdakwa dan saksi DEVI tidak terikat perkawinan, hanya berpacaran;
Bahwa saksi DEVI ketika melakukan persetubuhan masih berumur 16 tahun ;
Bahwa persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada sekalipun paksaan atau kekerasan maupun ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan persetubuhan dengan saksi DEVI.
Bahwa saksi DEVI ketika dilakukan persetubuhan tersebut, masih berstatus pelajar SMK kelas 1, dan berumur sekitar 16 tahun. Bahwa mereka ketika melakukan persetubuhan tidak terikat perkawinan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 angka 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka untuk melangsungkan Perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua;
Bahwa dari ketentuan tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, telah terbukti bahwa saksi DEVI ketika melakukan persetubuhan dengan Terdakwa belum waktunya untuk menikah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Suatu perbuatan yang berlanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi DEVI diketahui mereka melakukan persetubuhan berkali-kali, hingga lebih dari sepuluh kali, yang terjadi antara bulan Maret 2014 sampai dengan Agustus 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terbukti Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi DEVI tersebut secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 287 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Terhadap 1 (satu) potong celana kolor pendek warna putih motif bunga-bunga warna hitam, 1 (satu) potong hem lengan panjang warna hitam merk MODELLO, 1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna ungu, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk EUPHORIA, 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk GUESS, agar Dikembalikan kepada saksi Devi;
Terhadap 1 (satu) potong celana jeans warna biru, 1 (satu) potong baju lengan pendek batik warna putih, 1 (satu) potong kaos warna hitam lengan pendek, agar Dikembalikan kepada Terdakwa Adhe Sarif ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa juga Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman, Majelis Hakim dapat menerima alasan-alasan permohonan tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Antara Terdakwa dan korban DEVI sekarang adalah pasangan suami isteri sah sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor: 0766/063/XII/2015 ;
Adanya surat permohonan tertanggal 15 Maret 2016 dari istri Terdakwa, yaitu saksi DEVI yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat mereka berdua yaitu Terdakwa dan korban sudah menjadi suami isteri sah, sehingga tidak tepat jika Majelis memisahkan mereka berdua untuk waktu yang lama, oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana lebih ringan dari pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian lamanya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang termuat dalam amar putusan di bawah ini, menurut Majelis Hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan aib bagi korban sehingga merugikan masa depan korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa telah menikah dengan korban DEVI;
Adanya Surat Permohonan keringanan hukuman tertanggal 15 Maret 2016 yang diajukan oleh korban, yang sekarang telah menjadi istri Terdakwa ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 287 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ADHE SARIF S. Als ADHE LINTING Bin MARWIADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan PRIMAIR dan SUBSIDAIR ;
Membebaskan oleh karena itu, Terdakwa ADHE SARIF S. Als ADHE LINTING Bin MARWIADI dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;
Menyatakan terdakwa ADHE SARIF S. Als ADHE LINTING Bin MARWIADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Persetubuhan Di Luar Perkawinan Dengan Seorang Perempuan Yang Patut Diduga Belum Waktunya Untuk di Kawin Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana kolor pendek warna putih motif bunga-bunga warna hitam,
1 (satu) potong hem lengan panjang warna hitam merk MODELLO,
1 (satu) potong BH warna hitam,
1 (satu) potong celana dalam warna ungu,
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk EUPHORIA,
1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna hitam,
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk GUESS,
Dikembalikan kepada saksi Devi;
1 (satu) potong celana jeans warna biru,
1 (satu) potong baju lengan pendek batik warna putih,
1 (satu) potong kaos warna hitam lengan pendek,
Dikembalikan kepada Terdakwa Adhe Sarif ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, oleh RIYA NOVITA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H, dan COKIA ANA PONTIA. O, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUNAWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh AGUS SUHARTANTO, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH. RIYA NOVITA, S.H., M.H.
2. COKIA ANA PONTIA O., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
GUNAWAN, S.H.