- 47/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 47/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes unit Tambakromo I an. KARSINAH binti SAIDI dengan No. 5947-01-000886-53-0 ; Dikembalikan kepada saksi KARSINAH binti SAIDI ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 47/Pid.Sus/2015/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO ;
Tempat lahir : Jepara ;
Umur / tanggal lahir : 36 tahun / 05 Juli 1979 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
K e b a n g s a a n : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds. Kedungsarimulyo Rt. 11 Rw. V Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah diberitahukan Majelis Hakim kepadanya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 47/Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 30 Juni 2015 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 47/Pen.Pid/2015/PN Pti. tanggal 18 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 47/Pen.Pid/2015/PN Pti. tanggal 30 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa NOR YASIN als. ABDUL SODIQ bin SUWARNO bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa NOR YASIN als. ABDUL SODIQ bin SUWARNO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes Unit Tambakromo 1 an. KARSINAH binti SAIDI No : 5947-01-000886-53-0 ;
Dikembalikan kepada saksi korban KARSINAH binti SAIDI ;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan mohon pidana seringan-ringannya :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO bersama dengan AHMAD JAZULI alias ZULI dan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT (masing-masing DPO) pada hari Minggu, tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat diruang mesin ATM (Anjunan Tunai Mandiri) BRI Unit 1 Tambakromo, Kabupaten Pati turut Ds.Tambakromo, Kec.Tambakromo, Kab.Pati atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO bersama dengan AHMAD JAZULI alias ZULI dan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT (masing-masing DPO) mempunyai niatan untuk mengambil uang orang lain yang berada didalam ATM, Terdakwa bersama dengan temannya tersebut menjalankan niatnya dengan cara pada hari Minggu, tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 06.00 Wib, Terdakwa bersama dengan temannya datang ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BRI Unit 1 Tambakromo Kab.Pati turut Ds.Tambakromo, Kec.Tambakromo, Kab.Pati, kemudian Terdakwa dan teman-temannya membagi peran masing-masing yaitu AHMAD JAZULI alias ZULI (DPO) bertugas memasukkan batang korek api kedalam lubang atau mulut mesin untuk masuk kartu ATM dengan tujuan agar kartu ATM yang masuk tidak bisa keluar dan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT (DPO) bertugas mengawasi keadaan sekitar ATM hingga dipastikan aman, sedangkan Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO bertugas masuk kedalam ruang mesin ATM dan berpura-pura untuk membantu korban yang masuk kedalam ruang mesin ATM, tidak lama kemudian datang saksin korban KARSINAH binti SAIDI masuk kedalam ruang mesin ATM untuk mengambil uang, selanjutnya AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT (DPO) menghubungi atau memberitahu Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO melalui pesan singkat (SMS) bahwa ada korban yang masuk kedalam ruang mesin ATM yang pada saat itu Terdakwa sedang berada diluar area Bank BRI Tambakromo dengan tujuan agar tidak dicurigai oleh saksi korban, tidak lama kemudian Terdakwa datang ke BRI Unit 1 Tambakromo Kab.Pati turut Ds.Tambakromo, Kec.Tambakromo, Kab.Pati dan langsung masuk kedalam ruang mesin ATM BRI dengan tujuan berpura-pura membantu saksi korban yang sedang kesulitan mengeluarkan kartu ATM. Selanjutnya Terdakwa menanyakan Nomor PIN ATM saksi korban dengan alasan untuk mengeluarkan kartu ATM saksi korban tersebut, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengambil KTP dan Buku Rekening Tabungan saksi korban untuk mengurus ATM saksi korban tersebut, selanjutnya saksi korban meminta anaknya untuk mengambilkan buku rekening dan KTP saksi korban, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk melaporkan ke Bank BRI setempat, dan setelah saksi korban meninggalkan ruang mesin ATM, Terdakwa mengambil kartu ATM yang berada didalam mesin ATM dengan cara mencongkel mesin ATM dengan menggunakan gergaji kecil yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. Dan setelah kartu ATM berhasil dikuasai oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang yang berada didalam kartu ATM milik saksi korban dengan nomor PIN yang diberitahu oleh saksi korban sebesar Rp.2.350.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 46 ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informatika dan Transaksi Elektronika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO bersama dengan AHMAD JAZULI alias ZULI dan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT (masing-masing DPO) pada hari Minggu, tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat diruang mesin ATM (Anjunan Tunai Mandiri) BRI Unit 1 Tambakromo, Kabupaten Pati turut Ds.Tambakromo, Kec.Tambakromo, Kab.Pati atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian Jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO bersama dengan AHMAD JAZULI alias ZULI dan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT (masing-masing DPO) mempunyai niatan untuk mengambil uang orang lain yang berada didalam ATM, Terdakwa bersama dengan temannya tersebut menjalankan niatnya dengan cara pada hari Minggu, tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 06.00 Wib, Terdakwa bersama dengan temannya datang ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BRI Unit 1 Tambakromo Kab.Pati turut Ds.Tambakromo, Kec.Tambakromo, Kab.Pati, kemudian Terdakwa dan teman-temannya membagi peran masing-masing yaitu AHMAD JAZULI alias ZULI (DPO) bertugas memasukkan batang korek api kedalam lubang atau mulut mesin untuk masuk kartu ATM dengan tujuan agar kartu ATM yang masuk tidak bisa keluar dan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT (DPO) bertugas mengawasi keadaan sekitar ATM hingga dipastikan aman, sedangkan Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO bertugas masuk kedalam ruang mesin ATM dan berpura-pura untuk membantu korban yang masuk kedalam ruang mesin ATM, tidak lama kemudian datang saksin korban KARSINAH binti SAIDI masuk kedalam ruang mesin ATM untuk mengambil uang, selanjutnya AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT (DPO) menghubungi atau memberitahu Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO melalui pesan singkat (SMS) bahwa ada korban yang masuk kedalam ruang mesin ATM yang pada saat itu Terdakwa sedang berada diluar area Bank BRI Tambakromo dengan tujuan agar tidak dicurigai oleh saksi korban, tidak lama kemudian Terdakwa datang ke BRI Unit 1 Tambakromo Kab.Pati turut Ds.Tambakromo, Kec.Tambakromo, Kab.Pati dan langsung masuk kedalam ruang mesin ATM BRI dengan tujuan berpura-pura membantu saksi korban yang sedang kesulitan mengeluarkan kartu ATM. Selanjutnya Terdakwa menanyakan Nomor PIN ATM saksi korban dengan alasan untuk mengeluarkan kartu ATM saksi korban tersebut, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengambil KTP dan Buku Rekening Tabungan saksi korban untuk mengurus ATM saksi korban tersebut, selanjutnya saksi korban meminta anaknya untuk mengambilkan buku rekening dan KTP saksi korban, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk melaporkan ke Bank BRI setempat, dan setelah saksi korban meninggalkan ruang mesin ATM, Terdakwa mengambil kartu ATM yang berada didalam mesin ATM dengan cara mencongkel mesin ATM dengan menggunakan gergaji kecil yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. Dan setelah kartu ATM berhasil dikuasai oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang yang berada didalam kartu ATM milik saksi korban dengan nomor PIN yang diberitahu oleh saksi korban sebesar Rp.2.350.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
KARSINAH binti SAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, Kabupaten Pati turut Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, uang milik saksi yang tersimpan dalam saldo Tabungan Simpedes BRI telah diambil orang melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati dengan menggunakan kartu ATM milik saksi ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa uang milik saksi yang tersimpan dalam tabungan Simpedes BRI telah hilang karena diberitahu pihak Bank BRI Unit 1 Tambakromo saat saksi hendak mengurus kartu ATM BRI milik saksi yang tertinggal didalam mesin ATM dan saksi bermaksud mengambil uang, kemudian saksi diperlihatkan rekaman CCTV sewaktu saksi hendak mengambil uang ;
Bahwa dari rekaman CCTV tersebut diketahui kartu ATM BRI milik saksi yang tertinggal didalam mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo telah diambil paksa terdakwa bersama temannya ;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saksi bersama anak saksi yaitu saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN bermaksud mengambil uang melalui ATM BRI Unit 1 Tambakromo tetapi kartu ATM nya tertinggal didalam, kemudian ada seorang pelaku laki-laki memakai topi masuk kedalam ATM bertanya kepada anak saksi “kena dik”, dijawab anak saksi kalau kartu ATM dimasukkan kok tidak keluar, selang beberapa detik datang pelaku laki-laki yang berbadan agak gemuk berpura-pura mau mengambil uang, sementara pelaku yang memakai topi pura-pura mengambil uang dimesin ATM sebelah ;
Bahwa selanjutnya pelaku yang berbadan gemuk berupaya membantu untuk mengeluarkan kartu ATM milik saksi dengan cara meminta nomor PIN dan diberikan oleh anak saksi, kemudian pelaku memencet-mencet tombol mesin ATM namun kartu ATM milik saksi tetap tidak bisa keluar, selanjutnya pelaku yang memakai topi menyarankan agar saksi dan anak saksi mengambil buku tabungan BRI dan KTP milik saksi sedangkan pelaku yang berbadan gemuk masih berada didalam mesin ATM ;
Bahwa dalam erkaman CCTV yang saksi melihat, sewaktu saksi dan anak saksi sudah berada diluar mesin ATM kemudian pelaku yang berbadan besar mengeluarkan sejenis alat berupa seperti pisau dari dalam dompet pelaku kemudian digunakan untuk mengambil kartu ATM milik saksi yang tertinggal didalam mesin ATM, setelah kartu ATM milik saksi keluar dari dalam mesin ATM kemudian dipergunakan untuk mengambil uang milik saksi melalui mesin ATM BRI yang satunya, kemudian kedua pelaku masuk kedalam mobil dan pergi kearah Selatan;
Bahwa uang milik saksi yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpedes BRI telah diambil terdakwa bersama temannya tersebut sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa bersama temannya tersebut mengambil uang milik saksi yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpedes melalui ATM tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, Kabupaten Pati turut Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, uang milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) yang tersimpan dalam saldo Tabungan Simpedes BRI telah diambil orang melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati dengan menggunakan kartu ATM milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa uang milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) yang tersimpan dalam tabungan Simpedes BRI telah hilang karena diberitahu pihak Bank BRI Unit 1 Tambakromo saat ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) hendak mengurus kartu ATM BRI milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) yang tertinggal didalam mesin ATM, kemudian diperlihatkan rekaman CCTV sewaktu saksi hendak mengambil uang ;
Bahwa dari rekaman CCTV tersebut diketahui kartu ATM BRI milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) yang tertinggal didalam mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo telah diambil paksa terdakwa bersama temannya ;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saksi bersama ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) bermaksud mengambil uang melalui ATM BRI Unit 1 Tambakromo tetapi kartu ATM nya tertinggal didalam, kemudian ada seorang pelaku laki-laki memakai topi masuk kedalam ATM bertanya kepada saksi “kena dik”, saksi jawab kalau kartu ATM dimasukkan kok tidak keluar, selang beberapa detik datang pelaku laki-laki yang berbadan agak gemuk berpura-pura mau mengambil uang, sementara pelaku yang memakai topi pura-pura mengambil uang dimesin ATM sebelah ;
Bahwa selanjutnya pelaku yang berbadan gemuk berupaya membantu untuk mengeluarkan kartu ATM milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) dengan cara meminta nomor PIN dan saksi memberikan nomor PIN kartu ATM milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI), kemudian pelaku memencet-mencet tombol mesin ATM namun kartu ATM milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) tetap tidak bisa keluar, selanjutnya pelaku yang memakai topi menyarankan agar saksi dan ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) mengambil buku tabungan BRI dan KTP sedangkan pelaku yang berbadan gemuk masih berada didalam mesin ATM ;
Bahwa menurut keterangan ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) dalam rekaman CCTV tersebut terlihat, sewaktu saksi dan ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) sudah berada diluar mesin ATM kemudian pelaku yang berbadan besar mengeluarkan sejenis alat berupa seperti pisau dari dalam dompet pelaku kemudian digunakan untuk mengambil kartu ATM milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) yang tertinggal didalam mesin ATM, setelah kartu ATM tersebut keluar dari dalam mesin ATM kemudian dipergunakan untuk mengambil uang milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) melalui mesin ATM BRI yang satunya, kemudian kedua pelaku masuk kedalam mobil dan pergi kearah Selatan menggunakan 1 (satu) unit mobil warna hitam ;
Bahwa uang milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpedes BRI telah diambil terdakwa bersama temannya tersebut sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa bersama temannya tersebut mengambil uang milik ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI) yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpedes melalui ATM tanpa seijin dan sepengetahuan ibu saksi (saksi KARSINAH binti SAIDI);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SUGIHARTO bin RASMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah satpam BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, Kabupaten Pati turut Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, saksi KARSINAH binti SAIDI menceritakan bahwa saat saksi KARSINAH binti SAIDI hendak mengambil uang melalui mesin ATM namun kartu ATM miliknya tertinggal dalam mesin ATM tidak bisa dikeluarkan ;
Bahwa saksi menyarankan agar membuat kartu ATM baru, setelah jadi ATM tersebut di cek untuk mengambil uang di ATM tetapi saksi KARSINAH binti SAIDI mengalami kesulitan dalam mengambil uang di ATM, selanjutnya meminta tolong kepada saksi untuk mengoperasikan kartu ATM tersebut dan muncul dimesin ATM dengan tulisan “Saldo tidak mencukupi” dengan jumlah uang yang ada di kartu ATM sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) tetapi saksi KARSINAH binti SAIDI merasa tidak pernah mengambil uang di ATM karena sebelumnya kartu ATM miliknya tertelan dimesin tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi menyarankan untuk meminta print out transaksi ke Petugas BRI dan setelah dibantu Petugas dalam print out tersebut didapati transaksi penarikan uang melalui ATM pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 sekitar jam 06.00 WIB sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi minta ijin kepada pimpinan untuk melihat melalui rekaman CCTV terlihat yang diruang mesin ATM tersebut ada orang lain yang telah mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI ;
Bahwa cirri-ciri orang yang mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI sebagaimana rekaman dalam CCTV yang saksi lihat adalah ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV yang ada didalam ruang mesin ATM tersebut adalah seorang lai-laki umur sekitar 35 tahun, perawakan agak gemuk, kulit sawo matang, rambut hitam lurus pendek, berewokan dikit, mekakai jaket kulit warna coklat serta memakai celana pendek ;
Bahwa dari rekaman CCTV yang saksi lihat pada waktu itu pelaku berpura-pura membantu saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengeluarkan kartu ATM yang tertelan di mesin ATM, karena tidak bisa mengeluarkan kartu ATM tersebut, selanjutnya pelaku menyuruh saksi KARSINAH binti SAIDI untuk pulang kerumah mengambil buku rekening dan KTP, kemudian saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN keluar dari mesin ATM dan kesempatan tersebut dipergunakan pelaku untuk mengambil kartu ATM yang tertelan tersebut dengan jalan merusak mulut mesin ATM dengan alat yang dikeluarkan dalam dompet pelaku, setelah pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI selanjutnya dipergunakan untuk melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM yang berada disebelahnya ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi KARSINAH binti SAIDI mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SHOFFY INDRIA PRAWINDARTI binti SUWONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah karyawan BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, Kabupaten Pati turut Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpedes BRI telah diambil orang lain melalui ATM ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut sewaktu saksi KARSINAH binti SAIDI dating ke BRI Unit 1 Tambakromo bermaksud mengurus kartu ATM miliknya yang tidak dapat dikeluarkan saat saksi KARSINAH binti SAIDI hendak mengambil uang melalui mesin ATM namun setelah saksi melakukan pengecekan ternyata tidak ditemukan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI dalam mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi KARSINAH binti SAIDI melihat rekaman CCTV BRI Unit 1 Tambakromo dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat diruang mesin ATM tersebut ada orang lain yang telah mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI dengan cara berpura-pura membantu saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengeluarkan kartu ATM yang tertelan di mesin ATM, karena tidak bisa mengeluarkan kartu ATM tersebut, selanjutnya pelaku menyuruh saksi KARSINAH binti SAIDI untuk pulang kerumah mengambil buku rekening dan KTP, kemudian saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN keluar dari mesin ATM dan kesempatan tersebut dipergunakan pelaku untuk mengambil kartu ATM yang tertelan tersebut dengan jalan merusak mulut mesin ATM dengan alat yang dikeluarkan dalam dompet pelaku, setelah pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI selanjutnya dipergunakan untuk melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM yang berada disebelahnya ;
Bahwa cirri-ciri orang yang mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI sebagaimana rekaman dalam CCTV yang saksi lihat adalah ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV yang ada didalam ruang mesin ATM tersebut adalah seorang lai-laki umur sekitar 35 tahun, perawakan agak gemuk, kulit sawo matang, rambut hitam lurus pendek, berewokan dikit, mekakai jaket kulit warna coklat serta memakai celana pendek ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi KARSINAH binti SAIDI mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, Kabupaten Pati turut Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang tersimpan dalam saldo Tabungan Simpedes BRI melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI ;
Bahwa awalnya terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam dengan membawa 1 batang korek api dan 1 buah gergaji kecil bermaksud mengambil uang milik orang lain melalui mesin ATM ;
Bahwa selanjutnya sesampai di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, AHMAD JAZULI alias ZULI memasang batang korek api kedalam mulut mesin ATM, sedangkan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT mengawasi situasi dan keadaan disekitar ATM ;
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN masuk ke dalam ruang mesin ATM hendak mengambil uang di mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT memberitahu terdakwa melalui sms bahwa ada yang masuk kedalam ruang ATM, setelah saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN masuk kedalam ruang ATM kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT ikut masuk kedalam ruang ATM dan berpura-pura hendak mengambil uang di ATM, sesampainya didalam ruang ATM kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT berpura-pura membantu saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN yang kartu ATM nya tertelan didalam mesin ATM dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi, setelah itu terdakwa ikut masuk kedalam ruang ATM dan berpura-pura membantu, kemudian terdakwa menanyakan PIN ATM kepada saksi KARSINAH binti SAIDI, setelah diberitahu nomor PIN ATM terdakwa berpura-pura mencoba membantu tetapi tidak bisa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengambil KTP dan buku rekening tabungan milik saksi KARSINAH binti SAIDI untuk mengurus ATM yang tertelan dimesin ATM hingga saksi KARSINAH binti SAIDI menyuruh saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengambil KTP dan buku rekening tabungan dirumah dan terdakwa juga menyarankan supaya melaporkan ke Kantor BRI ;
Bahwa setelah saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN keluar dari ruang ATM menuju ke Bank kemudian terdakwa mengambil kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang masih berada di dalam mesin ATM dengan cara menyongkel kartu ATM menggunakan gergaji kecil, kemudian terdakwa mengambil kartu ATM milik korban dan mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI di mesin ATM lain yang berada disebelah sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang telah terdakwa ketahui PIN nya ;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI pergi menggunakan mobil avanza hitam menuju ke Kecamatan Sukolilo ;
Bahwa uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang terdakwa ambil melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibagi rata dimana terdakwa mendapatkan bagian sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT mendapat bagian sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan AHMAD JAZULI mendapatkan bagian sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk operasional, yaitu membayar sewa mobil, membeli bensin dan biaya makan ;
Bahwa uang bagian terdakwa sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya makan sehari-hari dan membeli minuman keras ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah mengambil uang milik orang lain melalui mesin ATM yaitu :
Pada bulan Desember 2014 di ATM BRI daerah Kec.Mranggen, Demak mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Pada bulan Desember 2014 di ATM BRI Kec.Gemolong Sragen mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Pada bulan Desember 2014 Kab Magetan Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) ;
Pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 di BRI Unit Sukolilo mendapatkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI tanpa seijin dan sepengetahuan saksi KARSINAH binti SAIDI hingga menyebabkan saksi KARSINAH binti SAIDI mengalami kerugian sebanyak Rp 2.350.000,- (dua juta tiga ratu slim apuluh ribu rupiah) ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Jepara, pertama pada tahun 2008 dalam perkara penggelapan sepeda motor dan divonis hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan, kedua dihukum di LP Jepara pada tahun 2014 dalam perkara penganiayaan dan divonis hukuman pernjara selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes unit Tambakromo I an. KARSINAH binti SAIDI dengan No. 5947-01-000886-53-0 ;
1 (satu) buah gergaji besi dengan pangkal di lakban warna hitam ;
2 (dua) batang korek api ;
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan masing-masing tertanggal 14 April 2015 Nomor : 121/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan tertanggal 30 Maret 2015 Nomor : 106/pen.Pid/2015/PN Pti. telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, Kabupaten Pati turut Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang tersimpan dalam saldo Tabungan Simpedes BRI melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI ;
Bahwa benar awalnya terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam dengan membawa 1 batang korek api dan 1 buah gergaji kecil bermaksud mengambil uang milik orang lain melalui mesin ATM ;
Bahwa benar sesampai di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, AHMAD JAZULI alias ZULI memasang batang korek api kedalam mulut mesin ATM, sedangkan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT mengawasi situasi dan keadaan disekitar ATM ;
Bahwa benar tidak lama kemudian datang saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN masuk ke dalam ruang mesin ATM hendak mengambil uang di mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT memberitahu terdakwa melalui sms bahwa ada yang masuk kedalam ruang ATM, setelah saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN masuk kedalam ruang ATM kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT ikut masuk kedalam ruang ATM dan berpura-pura hendak mengambil uang di ATM, sesampainya didalam ruang ATM kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT berpura-pura membantu saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN yang kartu ATM nya tertelan didalam mesin ATM dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi, setelah itu terdakwa ikut masuk kedalam ruang ATM dan berpura-pura membantu, kemudian terdakwa menanyakan PIN ATM kepada saksi KARSINAH binti SAIDI, setelah diberitahu nomor PIN ATM terdakwa berpura-pura mencoba membantu tetapi tidak bisa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menyuruh saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengambil KTP dan buku rekening tabungan milik saksi KARSINAH binti SAIDI untuk mengurus ATM yang tertelan dimesin ATM hingga saksi KARSINAH binti SAIDI menyuruh saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengambil KTP dan buku rekening tabungan dirumah dan terdakwa juga menyarankan supaya melaporkan ke Kantor BRI ;
Bahwa benar setelah saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN keluar dari ruang ATM menuju ke Bank kemudian terdakwa mengambil kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang masih berada di dalam mesin ATM dengan cara menyongkel kartu ATM menggunakan gergaji kecil, kemudian terdakwa mengambil kartu ATM milik korban dan mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI di mesin ATM lain yang berada disebelah sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang telah terdakwa ketahui PIN nya kemudian terdakwa bersama dengan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI pergi menggunakan mobil avanza hitam menuju ke Kecamatan Sukolilo ;
Bahwa benar uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang terdakwa ambil melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibagi rata dimana terdakwa mendapatkan bagian sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT mendapat bagian sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan AHMAD JAZULI mendapatkan bagian sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk operasional, yaitu membayar sewa mobil, membeli bensin dan biaya makan ;
Bahwa benar uang bagian terdakwa sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya makan sehari-hari dan membeli minuman keras ;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa sudah pernah mengambil uang milik orang lain melalui mesin ATM yaitu :
Pada bulan Desember 2014 di ATM BRI daerah Kec.Mranggen, Demak mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Pada bulan Desember 2014 di ATM BRI Kec.Gemolong Sragen mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Pada bulan Desember 2014 Kab Magetan Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) ;
Pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 di BRI Unit Sukolilo mendapatkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI tanpa seijin dan sepengetahuan saksi KARSINAH binti SAIDI hingga menyebabkan saksi KARSINAH binti SAIDI mengalami kerugian sebanyak Rp 2.350.000,- (dua juta tiga ratu slim apuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang ;
Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak ;
Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ;
Yang dilakukan oleh tersalah dengan maksud ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “barang siapa” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “barang siapa” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa yang bernama NOR YASIN als. ABDUL SODIQ bin SUWARNO dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini sudah terpenuhi, namun untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;
Ad. 2. Unsur mengambil sesuatu barang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah meindahkan dari suatu tempat ke tempat lain hingga berada dalam kekuasaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, Kabupaten Pati turut Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang tersimpan dalam saldo Tabungan Simpedes BRI melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI ;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam dengan membawa 1 batang korek api dan 1 buah gergaji kecil bermaksud mengambil uang milik orang lain melalui mesin ATM, sesampai di ATM BRI Unit 1 Tambakromo, AHMAD JAZULI alias ZULI memasang batang korek api kedalam mulut mesin ATM, sedangkan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT mengawasi situasi dan keadaan disekitar ATM ;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian datang saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN masuk ke dalam ruang mesin ATM hendak mengambil uang di mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT memberitahu terdakwa melalui sms bahwa ada yang masuk kedalam ruang ATM, setelah saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN masuk kedalam ruang ATM kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT ikut masuk kedalam ruang ATM dan berpura-pura hendak mengambil uang di ATM, sesampainya didalam ruang ATM kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT berpura-pura membantu saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN yang kartu ATM nya tertelan didalam mesin ATM dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi, setelah itu terdakwa ikut masuk kedalam ruang ATM dan berpura-pura membantu, kemudian terdakwa menanyakan PIN ATM kepada saksi KARSINAH binti SAIDI, setelah diberitahu nomor PIN ATM terdakwa berpura-pura mencoba membantu tetapi tidak bisa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengambil KTP dan buku rekening tabungan milik saksi KARSINAH binti SAIDI untuk mengurus ATM yang tertelan dimesin ATM hingga saksi KARSINAH binti SAIDI menyuruh saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengambil KTP dan buku rekening tabungan dirumah dan terdakwa juga menyarankan supaya melaporkan ke Kantor BRI, setelah saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN keluar dari ruang ATM menuju ke Bank kemudian terdakwa mengambil kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang masih berada di dalam mesin ATM dengan cara menyongkel kartu ATM menggunakan gergaji kecil, kemudian terdakwa mengambil kartu ATM milik korban dan mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI di mesin ATM lain yang berada disebelah sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang telah terdakwa ketahui PIN nya kemudian terdakwa bersama dengan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI pergi menggunakan mobil avanza hitam menuju ke Kecamatan Sukolilo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa uang sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lim apuluh ribu rupiah) yang diambil oleh terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI dari mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati seluruhnya milik saksi KARSINAH binti SAIDI, bukan milik Terdakwa ataupun milik AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI, dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan dalam saldo Tabungan Simpedes BRI melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI tanpa seijin dan sepengetahuan saksi KARSINAH binti SAIDI hingga mengakibatkan saksi KARSINAH binti SAIDI mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan dalam saldo Tabungan Simpedes BRI melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI, dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Ad. 6. Unsur yang dilakukan oleh tersalah dengan maksud ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa bersama AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan dalam saldo Tabungan Simpedes BRI melalui mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo Kabupaten Pati dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI dengan cara terlebih dahulu AHMAD JAZULI alias ZULI memasang batang korek api kedalam mulut mesin ATM, sedangkan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT mengawasi situasi dan keadaan disekitar ATM ;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian datang saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN masuk ke dalam ruang mesin ATM hendak mengambil uang di mesin ATM BRI Unit 1 Tambakromo kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT memberitahu terdakwa melalui sms bahwa ada yang masuk kedalam ruang ATM, setelah saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN masuk kedalam ruang ATM kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT ikut masuk kedalam ruang ATM dan berpura-pura hendak mengambil uang di ATM, sesampainya didalam ruang ATM kemudian AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT berpura-pura membantu saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN yang kartu ATM nya tertelan didalam mesin ATM dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi, setelah itu terdakwa ikut masuk kedalam ruang ATM dan berpura-pura membantu, kemudian terdakwa menanyakan PIN ATM kepada saksi KARSINAH binti SAIDI, setelah diberitahu nomor PIN ATM terdakwa berpura-pura mencoba membantu tetapi tidak bisa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengambil KTP dan buku rekening tabungan milik saksi KARSINAH binti SAIDI untuk mengurus ATM yang tertelan dimesin ATM hingga saksi KARSINAH binti SAIDI menyuruh saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN untuk mengambil KTP dan buku rekening tabungan dirumah dan terdakwa juga menyarankan supaya melaporkan ke Kantor BRI, setelah saksi KARSINAH binti SAIDI dan saksi MOHAMMAD ABDUL AZIS bin RUKIN keluar dari ruang ATM menuju ke Bank kemudian terdakwa mengambil kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang masih berada di dalam mesin ATM dengan cara menyongkel kartu ATM menggunakan gergaji kecil, kemudian terdakwa mengambil kartu ATM milik korban dan mengambil uang milik saksi KARSINAH binti SAIDI di mesin ATM lain yang berada disebelah sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM milik saksi KARSINAH binti SAIDI yang telah terdakwa ketahui PIN nya kemudian terdakwa bersama dengan AGUS SETYAWAN alias AGUS GENDUT dan AHMAD JAZULI alias ZULI pergi menggunakan mobil avanza hitam menuju ke Kecamatan Sukolilo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi sub unsur yang dilakukan oleh tersalah dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memakai kunci palsu dan dengan terpenuhinya salah satu sub unsur maka unsur ini terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes unit Tambakromo I an. KARSINAH binti SAIDI dengan No. 5947-01-000886-53-0 ;
Oleh karena dipersidangan terbukti barang bukti ini merupakan milik saksi KARSINAH binti SAIDI maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi KARSINAH binti SAIDI ;
1 (satu) buah gergaji besi dengan pangkal di lakban warna hitam ;
2 (dua) batang korek api ;
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru ;
Oleh karena barang bukti ini telah diputus dalam perkara yang lain maka dalam perkara ini Majelis Hakim tidaka kan mempertimbangkan barang bukti ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOR YASIN alias ABDUL SODIQ bin SUWARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes unit Tambakromo I an. KARSINAH binti SAIDI dengan No. 5947-01-000886-53-0 ;
Dikembalikan kepada saksi KARSINAH binti SAIDI ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari SENIN tanggal 24 Agustus 2015 oleh WIYANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. dan A.A. PUTU PUTRA A., S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 27 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DIDIEK SOELISTYO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri oleh KASTURI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H.W I Y A N T O, S.H., M.H.
ttd
A.A. PUTU PUTRA A., S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
DIDIEK SOELISTYO, S.H.