124/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 124/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUTILAN Alias RUDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUTILAN alias RUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkankan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto dikembalikan kepada saksi Yonatan Erry Sadewa ; - 1 (satu) buah kunci leter T dimusnahkan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 124/Pid.B/2013/PN.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara persidangan anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : SUTILAN alias RUDI ;
Tempat Lahir : Desa Kidang ;
Umur / Tanggal Lahir : 17 tahun / 03 Januari 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dusun Kidang, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : -
Terdakwa tersebut ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa didampingi Advokat I KETUT SUMERTHA, SH dan DENNY NUR INDRA, SH, berkedudukan di Kota Mataram, berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor : 124/PID.B/2013/PN.MTR tanggal 18 April 2013, juga didampingi oleh Petugas Bapas Mataram ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan Laporan Litmas dari BAPAS Mataram ;
Setelah mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat tuntutan tertanggal 16 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUTILAN ALS. RUDI bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Primair ;----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE;
1 (satu) lembar STNK atas nama Wiku Suharyoto ;-------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Yonatan Erry Sadewa ;---------------------------------
1 (satu) buah kunci leter T ;---------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, demikian juga dengan terdakwa yang mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SUTILAN ALS. RUDI bersama teman-temannya yaitu sdr. Eman Ardansyah, sdr. Jas dan sdr. Man (ketiganya masih dalam Daftar Pencarian Orang) pada malam hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2012 bertempat di Halaman Parkir Kos-kosan Jalan Energi 2 BS Gatep Ampenan, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Yonatan Erry Sadewa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke dalam tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa Sutilan Als. Rudi bersama teman-temannya yaitu sdr. Eman Ardansyah, sdr. Jas dan sdr. Man (ketiganya masih dalam Daftar Pencarian Orang) berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian terdakwa bersama teman-temannya tersebut berangkat dari Desa Kidang Praya Timur Lombok Tengah menuju Mataram menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F dengan cara berboncengan yaitu terdakwa dibonceng oleh sdr. Man sedangkan sdr. Eman membonceng sdr. Jas, lalu pada waktu dan tempatsebagaimana tersebut di atas terdakwa bersama teman-temannya tersebut berhenti lalu terdakwa masuk ke dalam kos-kosan yang ditempati saksi Yonatan Erry Sadewa dengan cara membuka pintu gerbang yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, sedangkan sdr. Eman, Man dan sdr. Jas tidak ikut masuk ke dalam dan bertugas berjaga-jaga mengawasi keadaan sekitar, kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor Yupiter Z milik saksi Yonatan Erry Sadewa yang berada di tempat parker yang pada saat itu dalam keadaan dikunci setang, lalu tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Yonatan Erry Sadewa yang pada waktu itu sudah tidur terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor tersebut secara paksa dengan menggunakan Kunci Leter T yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya dan terdakwa menggeret sepeda motor keluar pintu gerbang, namun setelah sampai di luar pintu gerbang terdakwa diteriaki “Maling” oleh warga sekitar sehingga sdr. Man yang sebelumnya membonceng terdakwa lari menggunakan sepeda motornya, kemudian terdakwa melepas sepeda motor yang diambilnya dan berusaha loncat menaiki sepeda motor yang digunakan oleh sdr. Eman dan sdr. Jas, namun terdakwa berhasil ditarik oleh saksi Sabri yang kebetulan ada di tempat kejadian sehingga saksi terjatuh dan dipukuli oleh warga sekitar yang dating ke tempat kejadian setelah sebelumnya mendengar teriakan “Maling”, sedangkan sdr. Jas dan sdr. Eman berhasil kabur dengan berboncengan menggunakan sepeda motornya. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ampenan untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut saksi Yonatan Erry Sadewa mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SUTILAN ALS. RUDI pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2012 bertempat di Halaman Parkir Kos-kosan Jalan Energi 2 BS Gatep Ampenan, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Yonatan Erry Sadewa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa Sutilan Als. Rudi bersama teman-temannya yaitu sdr. Eman Ardansyah, sdr. Jas dan sdr. Man (ketiganya masih dalam Daftar Pencarian Orang) berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian terdakwa bersama teman-temannya tersebut berangkat dari Desa Kidang Praya Timur Lombok Tengah menuju Mataram menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F dengan cara berboncengan yaitu terdakwa dibonceng oleh sdr. Man sedangkan sdr. Eman membonceng sdr. Jas, lalu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa bersama teman-temannya tersebut berhenti lalu terdakwa masuk ke dalam kos-kosan yang ditempati saksi Yonatan Erry Sadewa dengan cara membuka pintu gerbang yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, sedangkan sdr. Eman, Man dan sdr. Jas tidak ikut masuk ke dalam dan bertugas berjaga-jaga mengawasi keadaan sekitar, kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor Yupiter Z milik saksi Yonatan Erry Sadewa yang berada di tempat parker yang pada saat itu dalam keadaan dikunci setang, lalu tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Yonatan Erry Sadewa yang pada waktu itu sudah tidur terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor tersebut secara paksa dengan menggunakan Kunci Leter T yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya dan terdakwa menggeret sepeda motor keluar pintu gerbang, namun setelah sampai di luar pintu gerbang terdakwa diteriaki “Maling” oleh warga sekitar sehingga sdr. Man yang sebelumnya membonceng terdakwa lari menggunakan sepeda motornya, kemudian terdakwa melepas sepeda motor yang diambilnya dan berusaha loncat menaiki sepeda motor yang digunakan oleh sdr. Eman dan sdr. Jas, namun terdakwa berhasil ditarik oleh saksi Sabri yang kebetulan ada di tempat kejadian sehingga saksi terjatuh dan dipukuli oleh warga sekitar yang dating ke tempat kejadian setelah sebelumnya mendengar teriakan “Maling”, sedangkan sdr. Jas dan sdr. Eman berhasil kabur dengan berboncengan menggunakan sepeda motornya. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ampenan untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut saksi Yonatan Erry Sadewa mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Yonatan Erry Sadewa :
Bahwa kejadian pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 sekitar jam 01.00 Wita bertempat di Halaman Parkir Kos-kosan Jalan Energi 2 BS Gatep Ampenan, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;-----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahuinya setelah dibangunkan warga dan keadaan di luar rumah sudah ramai ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi memarkir sepeda motor tersebut sekitar jam 21.30 wita dan sudah dikunci stang ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dibangunkan warga sekitar jam 24.00 wita lebih ;--------------
Bahwa yang parkir ada sekitar 6 buah sepeda motor ;-------------------------
Bahwa halaman parkir ada pagar dan berpintu gerbang namun malam itu tidak saksi kunci karena saksi pikir masih ada penghuni lain yang belum pulang ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi keluar rumah sepeda motor sudah di luar halaman ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor saksi Yamaha Zupiter Z warna biru silver nomor polisinya P 6259 YE ;--------------------------------------------------------------
Bahwa harganya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;--------------------
Bahwa yang rusak cuma kunci kontaknya saja dan sudah saksi perbaiki habis Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;----------------------------
Bahwa saksi tinggal di kos-kosan tersebut sudah 2 tahun dan baru kali ini ada kejadian seperti ini ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambilnya ;-------------------
Bahwa saksi tidak pernah member ijin kepada siapapun yang mengambil sepeda motor saksi ;--------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;------------------
Saksi SABRI, SH. :
Bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 sekitar jam 01.00 Wita bertempat di Halaman Parkir Kos-kosan Jalan Energi 2 BS Gatep Ampenan, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;-----------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sedang duduk-duduk di dalam rumah mendengar teriakan ”Maling” kemudian saksi keluar rumah dan melihat terdakwa sedang menuntun sepeda motor keluar dari pekarangan kosan ;
Bahwa mendengar diteriaki “Maling” terdakwa melepaskan sepeda motor yang sedang dituntunnya kemudian berusaha melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor yang dinaiki oleh dua orang temannya namun saksi berhasil menarik terdakwa hingga terjatuh sedang dua orang temannya berhasil melarikan diri ;-----------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motornya Yamaha Yupiter Z namun nomor polisinya saksi lupa ;---------------------------------------------------------------------------------
Benar sepeda motor tersebut milik saksi korban yang telah diambil terdakwa ;----------------------------- ;
Ya, ada pagar kelilingnya dan berpintu gerbang ;---------------------
Yang saya lihat ada 3 (tiga) orang, yang satu berhasil saya tarik, yang dua melarikan diri
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 sekitar jam 01.00 Wita bertempat di Halaman Parkir Kos-kosan Jalan Energi 2 BS Gatep Ampenan, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram terdakwa telah melakukan pencurian ;------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukannya bersama dengan teman terdakwa yang bernama Man, Eman dan Jas ;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama Man, Eman dan Jas telah merencanakan akan mengambil sepeda motor sehingga Eman sudah mempersiapkan sebuah kunci T yang terdakwa bawa, kemudian kami berempat berangkat dari Lombok Tengah dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor, terdakwa berboncengan dengan Man, sedangkan Eman berboncengan dengan Jas ;------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di Jl. Energi terdakwa melihat kos-kosan yang pintu gerbangnya terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam pekarangan sedangkan teman yang bertiga berjaga di luar, lalu terdakwa mendekati sepeda motor yang letaknya paling depan, dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan terdakwa memasukkan kunci T ke kontak sepeda motor dan memutarnya sehingga kunci stang bisa terbuka ;-----------------
Kemudian terdakwa menuntun sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan, namun sampai di luar ada yang teriak “Maling” sehingga terdakwa ditangkap oleh warga ;---------------------------------------------------
Bahwa pada saat ada teriakan “Maling” Man langsung tancap gas melarikan diri, kemudian terdakwa berusaha naik ke sepeda motor yang dinaiki oleh Man dan Jas namun terdakwa berhasil ditarik oleh saksi Sabri sedangkan Man dan Jas berhasil melarikan diri ;-------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor sudah 3 (tiga) kali ;---------------
Bahwa biasanya sepeda motor terdakwa jual kepada pak Jen orang Lombok Tengah dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;----------
Bahwa hasilnya dibagi berempat dan untuk minum-minum ;------------------
Bahwa sekarang terdakwa sedang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan sudah mejalani selama 8 (delapan) bulan ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto dan 1 (satu) buah kunci leter T, yang setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mereka membenarkan bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa terdakwa SUTILAN alias RUDI pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 sekitar pukul 01.00 Wita di Halaman Parkir Kos-kosan Jalan Energi 2 BS Gatep Ampenan, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, telah mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto milik saksi korban Yonatan Erry Sadewa ;
Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan teman-temannya yaitu Eman Ardansyah, Jas dan Man, di mana terdakwa masuk ke dalam kos-kosan dengan cara membuka pintu gerbang yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, sedangkan Eman, Man dan Jas tidak ikut masuk ke dalam dan bertugas berjaga-jaga mengawasi keadaan sekitar, kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor Yupiter Z milik saksi Yonatan Erry Sadewa yang berada di tempat parker yang pada saat itu dalam keadaan dikunci setang, lalu tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Yonatan Erry Sadewa yang pada waktu itu sudah tidur terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor tersebut secara paksa dengan menggunakan Kunci Leter T yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya dan terdakwa menuntun sepeda motor keluar pintu gerbang, namun setelah sampai di luar pintu gerbang terdakwa diteriaki “Maling” oleh warga sekitar ;
Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor tersebut karena ingin memiliki untuk dijual dan hasilnya dibagi bersama teman-temannya, tetapi tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi korban Yonatan Erry Sadewa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Yonatan Erry Sadewa mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
Bahwa sekarang terdakwa sedang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan sudah mejalani selama 8 (delapan) bulan ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu primair melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, subsidair melanggar pasal 362 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas, maka Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair lebih dahulu yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP ;
Menimbang, bahwa pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang atau orang perorangan (natuurlijk person) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa SUTILAN alias RUDI telah membenarkan semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung dapat mengikutinya dengan baik, maka menurut Hakim terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Mengambil sesuatu barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan bahwa terdakwa SUTILAN alias RUDI pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 sekitar pukul 01.00 Wita di Halaman Parkir Kos-kosan Jalan Energi 2 BS Gatep Ampenan, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, telah mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto, dengan demikian unsur mengambil sesuatu barang telah terpenuhi ;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan ternyata bahwa barang yang diambil terdakwa berupa 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto adalah milik saksi korban Yonatan Erry Sadewa, dengan demikian unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi ;
Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto tersebut karena ingin memiliki untuk dijual dan hasilnya dibagi bersama teman-temannya, tetapi tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi korban Yonatan Erry Sadewa, dengan demikian unsur dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum telah terpenuhi ;
Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 sekitar pukul 01.00 Wita di Halaman Parkir Kos-kosan yang ada pagarnya namun pintu gerbangnya tidak terkunci di Jalan Energi 2 BS Gatep Ampenan, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan demikian unsur pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya telah terpenuhi ;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan ternyata bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto tersebut dilakukan bersama dengan teman-temannya yaitu Eman Ardansyah, Jas dan Man, di mana terdakwa masuk ke dalam kos-kosan dengan cara membuka pintu gerbang yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, sedangkan Eman, Man dan Jas tidak ikut masuk ke dalam dan bertugas berjaga-jaga mengawasi keadaan sekitar, dengan demikian unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telah terpenuhi ;
Untuk masuk ke dalam tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto dengan menggunakan Kunci Leter T yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya, dengan memasukkan Kunci Leter T ke lubang kunci kontak sepeda motor dan memutarnya dengan paksa sehingga stang sepeda motor tersebut tidak terkunci lagi, dengan demikian unsur untuk sampai pada barang yang diambil dengan memakai anak kunci palsu telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan primair telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan dan sifat melawan hukum dari perbuatan, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Hakim telah mempertimbangkan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Mataram ;
Menimbang, bahwa selain itu akan dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan maupun hal hal yang meringankan hukuman terdakwa ;
HAL HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa sedang menjalani pidana dalam kasus yang sama ;
HAL HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum sempat menikmati hasilnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto karena selama di persidangan terbukti milik saksi Yonatan Erry Sadewa maka dikembalikan kepada saksi Yonatan Erry Sadewa, sedangkan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah kunci leter T karena selama di persidangan terbukti sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maka harus dimusnahkan ;
Mengingat akan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, peraturan perundangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUTILAN alias RUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkankan barang bukti berupa :----------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna biru silver Nopol. P 6259 YE tahun pembuatan 2007 Noka : MH32P200117K385814 Nosin : 2P2385348 dengan STNK atas nama Wiku Suharyoto dikembalikan kepada saksi Yonatan Erry Sadewa ;
1 (satu) buah kunci leter T dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputus dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 16 MEI 2013 oleh Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH selaku Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram, dibantu oleh AMIR SULITHO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh MADE SAPTINI,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan Petugas Bapas Mataram.
Panitera Pengganti, H a k i m,
ttd ttd
AMIR SULITHO, SH Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH