74/PID.SUS/2016/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 74/PID.SUS/2016/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LIE SIE DJUN Anak LIE Alm
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia””; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm), tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ atas nama LIE SIE DJUN dengan alamat Jalan Raya Pajintan Kel. Pajintan Rt. 009 Rw. 004 Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011; - 1 (satu) lembar SIM Gol C atas nama LIE SIE DJUN yang dikeluarkan oleh Polres Singkawang No. SIM : 710310230058. Di kembalikan melalui Terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Duaribu rupiah) ;
P UT U S A N
NO.74/PID.SUS/2016/PN.Skw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaranya atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm)
Tempat Lahir : Singkawang
Umur/Tgl Lahir : 44 Tahun / 26 Maret 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Raya Pajintan RT. 009 / RW. 004 Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang
Agama : Budha
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTP (Tidak Tamat)
Terdakwa ditahan oleh:
Penuntut Umum, terdakwa di Tahan dalam Tahanan Rumah Negara Sejak tanggal 7 Maret 2016 s/d 26 Maret 2016;
Plh Ketua Pengadilan Negeri singkawang, terdakwa di Tahan dalam Tahanan Rumah Negara Sejak tanggal 27 Maret 2016 s/d 25 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, terdakwa di Tahan dalam Tahanan Rumah Negara Sejak tanggal 19 April 2016 s/d 18 Mei 2016
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, terdakwa di Tahan dalam Tahanan Rumah Negara Sejak tanggal 19 Mei 2016 s/d 16 Juli 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum JM.PAPILAYA, SH dengan surat Kuasa Khusus;
Pengadilan Negeri tersebut telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang tentang penetapan hari sidang ;
Berkas Perkara beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara ini :
Menyatakan terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Primair Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ atas nama LIE SIE DJUN dengan alamat Jalan Raya Pajintan Kel. Pajintan Rt. 009 Rw. 004 Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011;
1 (satu) lembar SIM Gol C atas nama LIE SIE DJUN yang dikeluarkan oleh Polres Singkawang No. SIM : 710310230058.
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA TERDAKWA LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa setelah mendengar tuntutan pidana tersebut terdakwa menyampaikan pembelaan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman, karena terdakwa merasa bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbuatan pidana serupa maupun pidana lainnya ;
Menimbang bahwa, terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya register Perkara PDM-04/III/SKW/03/2016 yang telah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Primair.
Bahwa terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar pukul 05.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Pahlawan Simpang 4 Traffic Light Roban Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban LAI DJUN KIAUW”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) melakukan aktivitas rutin terdakwa yaitu berbelanja sayur di Pasar Hongkong, selanjutnya sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa selesai berbelanja sayur di Pasar Hongkong dan hendak kembali menuju kerumah terdakwa, ketika terdakwa melintasi Jalan Raya Pahlawan tepatnya di persimpangan empat Traffic Light Roban Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan mengendarai kendaraan terdakwa yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011 dengan kecepatan ± 40 Km/Jam, tiba-tiba muncul pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW hendak menyebrang dari kiri terdakwa menuju kekanan jalan dan pada saat itu terdakwa terkejut, karena jarak yang sudah sangat dekat dan terdakwa juga tidak ada mengurangi kecepatan sepeda motor terdakwa sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa langsung menabrak pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW dan seketika itu juga pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW langsung terpental dan terjatuh di aspal dengan posisi bagian belakang kepala pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW membentur aspal sedangkan terdakwa terjatuh dari sepeda motor terdakwa. Bahwa akibat kejadian tersebut korban LAI DJUN KIAUW mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang robek dan berdarah serta pada bagian kaki bengkak dan berdarah, sedangkan terdakwa hanya mengalami luka lecet saja. Bahwa pada saat itu korban LAI DJUN KIAUW masih dalam keadaan sadar dan pada saat itu terdakwa langsung meminta tolong kepada orang yang berada disekitar tempat kejadian untuk membawa korban LAI DJUN KIAUW kerumah sakit dengan menggunakan bis yang ada di tempat kejadian dan terdakwa kembali kerumah untuk mengantar sayur yang sudah terdakwa beli setelah itu barulah terdakwa menuju kerumah sakit Vincentius Singkawang untuk melihat kondisi korban LAI DJUN KIAUW.
Bahwa setelah korban LAI DJUN KIAUW dirawat dirumah sakit Vincentius Singkawang kondisi korban LAI DJUN KIAUW semakin parah dan tidak sadarkan diri sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak. Dimana selanjutnya korban LAI DJUN KIAUW dirawat diruang ICU Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak dalam kondisi koma/tidak sadarkan diri dengan selang terpasang pada hidung dan mulut juga kateter. Bahwa setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak selama sekitar 2 (dua) bulan lebih dan tidak kunjung ada perubahan, akhirnya korban LAI DJUN KIAUW dibawa pulang dirumah tempat tinggal korban LAI DJUN KIAUW di Ruko Pasar Roban dan kemudian korban LAI DJUN KIAUW akhirnya meninggal dunia pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 pukul 17.20 dirumahnya di Ruko Pasar Roban akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban LAI DJUN KIAUW mengalami :
Hasil Pemeriksaan :
Memar di daerah samping kepala kanan.
Luka lecet pada kepala sebelah kiri.
Luka pada kaki kiri.
Perdarahan pada otak kanan.
Kesimpulan :
Cedera yang diderita disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 202/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang dibuat oleh dr. MITSU DP SIJABAT, Sp.BS, Dokter pada Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak.
Bahwa berdasarkan Surat Kematian No : 474.3/79/Pem.Trantib-Kel tanggal 18 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Roban yang ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban FATMAWATI. DA menerangkan bahwa korban LAI DJUN KIAUW telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 di rumah kediaman Jalan Veteran Rt. 021 / Rw. 005 disebabkan karena laka lantas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidair.
--------- Bahwa terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar pukul 05.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Pahlawan Simpang 4 Traffic Light Roban Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban yaitu LAI DJUN KIAUW luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) melakukan aktivitas rutin terdakwa yaitu berbelanja sayur di Pasar Hongkong, selanjutnya sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa selesai berbelanja sayur di Pasar Hongkong dan hendak kembali menuju kerumah terdakwa, ketika terdakwa melintasi Jalan Raya Pahlawan tepatnya di persimpangan empat Traffic Light Roban Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan mengendarai kendaraan terdakwa yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011 dengan kecepatan ± 40 Km/Jam, tiba-tiba muncul pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW hendak menyebrang dari kiri terdakwa menuju kekanan jalan dan pada saat itu terdakwa terkejut, karena jarak yang sudah sangat dekat dan terdakwa juga tidak ada mengurangi kecepatan sepeda motor terdakwa sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa langsung menabrak pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW dan seketika itu juga pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW langsung terpental dan terjatuh di aspal dengan posisi bagian belakang kepala pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW membentur aspal sedangkan terdakwa terjatuh dari sepeda motor terdakwa. Bahwa akibat kejadian tersebut korban LAI DJUN KIAUW mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang robek dan berdarah serta pada bagian kaki bengkak dan berdarah, sedangkan terdakwa hanya mengalami luka lecet saja. Bahwa pada saat itu korban LAI DJUN KIAUW masih dalam keadaan sadar dan pada saat itu terdakwa langsung meminta tolong kepada orang yang berada disekitar tempat kejadian untuk membawa korban LAI DJUN KIAUW kerumah sakit dengan menggunakan bis yang ada di tempat kejadian dan terdakwa kembali kerumah untuk mengantar sayur yang sudah terdakwa beli setelah itu barulah terdakwa menuju kerumah sakit Vincentius Singkawang untuk melihat kondisi korban LAI DJUN KIAUW.
Bahwa setelah korban LAI DJUN KIAUW dirawat dirumah sakit Vincentius Singkawang kondisi korban LAI DJUN KIAUW semakin parah dan tidak sadarkan diri sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban LAI DJUN KIAUW mengalami :
Hasil Pemeriksaan :
Memar di daerah samping kepala kanan.
Luka lecet pada kepala sebelah kiri.
Luka pada kaki kiri.
Perdarahan pada otak kanan.
Kesimpulan :
Cedera yang diderita disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 202/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang dibuat oleh dr. MITSU DP SIJABAT, Sp.BS, Dokter pada Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasehat hukumnya telah membenarkannya dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke- persidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi DWI IBNU ARDI Bin ZAKIRMAN. S, di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan dan membenarkan keterangannya sebagaimana keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak melihat peristiwa kecelakaan tersebut, saksi mengetahui sesaat setelah terjadinya Laka Lantas pada saat itu saksi mendengar bunyi motor jatuh, kemudian saksi melihat ada pejalan kaki Sdri. LAI DJUN KIAUW sudah di angkat oleh warga sekitar ke depan RM. Mangko Bana dan setelah itu pejalan kaki Sdri. LAI DJUN KIAUW di bawa kerumah sakit menggunakan mobil yang saksi tidak tahu identitasnya. Saksi merupakan salah satu saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara yang pada saat kejadian laka lantas tersebut saksi sedang santai diwarung kopi yang tidak jauh dari Tempat kejadian perkara.
Saksi menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan/tabrakan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira pukul 05.10 Wib, di Jalan Raya Pahlawan dekat perempatan Traffic Light depan Rm. Mangko Bana Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah, antara sepeda motor Suzuki Skydrive KB 5119 YJ yang dikendarai Terdakwa LIE SIE DJUN dengan pejalan kaki Sdri. LAI DJUN KIAUW, yang mengakibatkan Sdri. LAI DJUN KIAUW mengalami luka berat.
Saksi menerangkan mengenal pejalan kaki an Sdri. LAI DJUN KIAUW sedangkan pengendara Sepmot Suzuki Skydrive KB 5119 YJ an Terdakwa LIE SIE DJUN saksi tidak mengenal.
Saksi menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015, Saksi berangkat dari rumah hendak ngopi di pasar Roban dan saksi sudah berada di warung kopi TANWI sekitar Pukul 04.50 Wib, tidak lama berselang sekitar 20 menit atau pukul 05.15 Wib, tiba tiba saksi mendengar bunyi yang cukup keras seperti suara motor jatuh dari arah Jalan dan seketika itu saksi bersama warga langsung keluar dari warkop tersebut untuk melihat apa yang terjadi dan saksi melihat korban pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW sudah terjatuh dan langsung diangkat oleh warga dan ditepikan ke teras RM. Mangko Bana, selanjutnya saksi tidak memperhatikan kendaraan sepeda motor KB 5119 YJ yang dikendarai Terdakwa LIE SIE DJUN berada dimana, setelah itu korban di bawa kerumah sakit oleh warga menggunakan Mobil penumpang yang terparkir disekitar TKP, dan dibawa ke rumah sakit Vinsentiuas Singkawang.
Saksi menjelaskan bahwa setahu saksi pengendara Sepmot KB.5119 YJ an. terdakwa LIE SIE DJUN dari arah Jalan Sudirman hendak menuju kearah Pajintan sedangkan pejalan kaki an Sdri. LAI DJUN KIAUW hendak menyebrang dari dari pinggir ,jalan tepatnya dari depan teras BRI menuju kearah RM. Mangko Bana.
Saksi menjelaskan bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut cuaca cerah, pandangan bebas, pada persimpangan empat, beraspal rata, arus lalu lintas sepi, ada lampu penerangan jalan serta dekat dengan pemukiman penduduk dan pertokoan dan Traffic Light disimpang roban menyala lampu kuning berkedip.
Saksi menjelaskan bahwa setahu saksi, pejalan kaki an. Sdri LAI DJUN KIAUW mengalami luka di kepala serta luka lecet di tangan dan kaki.
Saksi menjelaskan bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Hakim Ketua persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011 adalah barang bukti milik terdakwa yang pada saat itu dikendarai oleh terdakwa dan menabrak korban LAI DJUN KIAUW.
Saksi USMAN BS Bin IJON (Alm), di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan dan membenarkan keterangannya sebagaimana keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Saksi menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas Jalan Raya tersebut saksi tidak melihat secara jelas dan mengetahui setelah terjadinya laka lantas tersebut, dimana pada saat terjadinya laka lantas tersebut saksi sedang berada di warung kopi TANWI yang berada tidak jauh dari TKP.
Saksi menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan/tabrakan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar pukul 05.10 WIB di jalan raya Pahlawan dekat perempatan Traffic Light Roban tepatnya depan RM. Mangko Bana Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah. Laka Lantas tersebut melibatkan Kendaraan jenis sepeda motor No.Pol KB 5119 YJ yang dikendarai oleh terdakwa LIE SIE DJUN dengan pejalan kaki an Sdri. LAI DJUN KIAUW. Dan yang menjadi korban adalah pejalan kaki an Sdri. LAI DJUN KIAUW, saksi tidak mengenal pengendara sepeda motor No.Pol KB 5119.YJ terdakwa LIE SIE DJUN sedangkan pejalan kaki an Sdri. LAI DJUN KIAUW saksi baru mengetahui identiasnya setelah diperiksa oleh petugas Kepolisian.
Saksi menerangkan bahwa saat itu hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar pukul 04.50 WIB saksi bersama rekannya an Sdr TOTO RAHMAD berkunjung kewarung kopi TANWI langganan saksi, sekitar 15 menit berada di warung kopi tersebut atau sekitar pukul 05.10 WIB kemudian saksi mendengar suara kendaraan terjatuh dari arah depan atau arah jalan dan kemudian saksi berdiri dari kursi untuk melihat kearah asal bunyi tersebut dan saksi melihat ada orang diangkat warga dan ditepikan kepinggir jalan.
Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui penyebab kecelakaan tersebut, karena pada saat terjadi laka lantas saksi berada di dalam warung kopi TANWI yang berada dekat TKP dan setelah terjadinya laka lantas tersebut saksi hanya melihat dari depan warung kopi TANWI, selanjutnya kembali kedalam warung kopi tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Hakim Ketua persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011 adalah barang bukti milik terdakwa yang pada saat itu dikendarai oleh terdakwa dan menabrak korban LAI DJUN KIAUW.
Saksi ASRIKA RIKANA Bin ASIKIN USA, dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan dan membenarkan keterangannya sebagaimana keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Saksi menerangkan bahwa pengendara Sepmot Suzuki Skydrive KB 5119 YJ an. Terdakwa LIE SIE DJUN datang ke Poslantas pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 11.00 Wib dan melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut.
Saksi menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira Pukul 05:00 WIB di Jalan Pahlawan dekat persimpangan empat Traffic Light Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah, Kecelakaan tersebut melibatkan Sepmot Suzuki Skydrive KB 5119 YJ yang dikendarai oleh Terdakwa LIE SIE DJUN dengan pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW, yang mana akibat dari laka lantas tersebut menyebabkan pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW mengalami luka berat dan saksi sendiri tidak mengenal baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki dan saksi baru tahu setelah olah TKP.
Saksi menerangkan bahwa Kecelakan tersebut melibatkan Sepmot Suzuki Skydrive KB 5119 YJ yang dikendarai oleh Terdakwa LIE SIE DJUN menabrak pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW, yang mana akibat dari Laka Lantas tersebut menyebabkan pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW mengalami luka berat dan untuk keadaannya saat ini Sdri. LAI DJUN KIAUW sudah meninggal dunia.
Saksi menerangkan bahwa pada saat melakukkan olah TKP laka lantas tersebut, yang saksi temukan bersama dengan rekan saksi tidak adanya jejak Rem dan tidak ditemukan goresan diatas aspal serta jalan lurus beraspal rata dan kami melakukan pengukuran dan membuat Sket TKP kasar serta mencatatnya identitas saksi, sedangkan untuk Sepmot Suzuki Skydrive KB 5119 YJ sebelumnya sudah diamanakan di Pos Lantas untuk pejalan kaki Sdri. LAI DJUN KIAUW sudah berada di rumah sakit, selanjutnya mengecek korban ke Rumah Sakit Vinsentius Singkawang untuk melakukan pendataan awal Identitas dan luka-luka yang diderita.
Saksi menerangkan bahwa setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, serta hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan dan dari keterangan para saksi, bahwa peristiwa kecelakaan tersebut antara Sepmot Suzuki Skydrive KB 5119 YJ dengan pejalan kaki, namun bagaimana terjadinya secara pastinya saksi juga tidak mengetahui, Sepmot Suzuki Skydrive KB 5119 YJ datang dari arah Singkawang menuju Kulor, tiba-tiba Sdri. LAI DJUN KIAUW menyebrang dari kiri menuju kekanan jalan. Sehingga kecelakaan tidak dapat di hindarkan yang mengakibatkan pejalan kaki Sdri. LAI DJUN KIAUW mengalami luka berat kemudian meninggal dunia setelah beberapa bulan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Antonius Pontianak.
Saksi menerangkan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara di TKP tidak ditemukan bekas - bekas pengereman yang dilakukan pengendara Sepmot Skydrive KB 5119 YJ Terdakwa LIE SIE DJUN.
Saksi menjelaskan bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Hakim Ketua persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011 adalah barang bukti milik terdakwa yang pada saat itu dikendarai oleh terdakwa dan menabrak korban LAI DJUN KIAUW.
Saksi ANTHON LIESADI Anak LAI DJUN KIAUW, dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan dan membenarkan keterangannya sebagaimana keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Saksi menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan / tabrakan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira jam 05.00 Wiba dengan TKP persimpangan empat lampu merah pasar Roban Singkawang Tengah.
Saksi menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan / tabrakan tersebut terjadi di jalan raya Pahlawan pada persimpangan empat lampu merah pasar Roban Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dan saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari Sdr. APO dengan menggunakan hand Phone.
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui kendaraan yang menabrak ibu kandung saksi sewaktu saksi diperiksa oleh pihak Polantas Singkawang dan saksi mengetahui yang menabrak ibu saksi sewaktu dirumah sakit Antonius Pontianak dan memeperkenalkan diri terhadap saksi dengan mengatakan bahwa Terdakwa LIE SIE DJUN pengendara sepmot Suzuki Sky Drive No Pol KB 5119 YJ yang menabrak ibu kandung saksi Sdri. LAI DJUN KIAUW dan mengalami luka dan dirujuk kerumah sakit Antonius Pontianak.
Saksi menerangkan bahwa saksi adalah anak kandung dari lima bersaudara dan saksi merupakan anak ke empat dari perkawinan ibu saksi Sdri. LAI DJUN KIAUW dengan Sdr.LIE TIAM TJHIUNG ALM.
Saksi menerangkan bahwa saat itu saksi berada di rumah tempat tinggal saksi di Krendang Tambora Kec. Jakarta Barat dan saksi sendiri mendapat berita tersebut dari abang saksi yang sama-sama berada di Jakarta yang berdekatan rumah.
Saksi menerangkan bahwa Ibu kandung saksi meninggal pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 jam 17.20 Wib dirumah tempat tinggal ibu kandung Saksi.
Saksi menerangkan bahwa ibu saksi sempat dirawat dirumah sakit selama sekitar dua bulan lebih.
Saksi menerangkan bahwa sehubungan dengan peristiwa kecelakaan tersebut yang mengakibatkan ibu kandung saksi meninggal dunia, hingga saat saksi diperiksa oleh pihak kepolisian sampai dengan persidangan saat ini, terdakwa tidak ada memberikan bantuan maupun santunan baik pada waktu dirumah sakit maupun sewaktu ibu kandung saksi meninggal dunia dan hingga saat ini tidak ada permintaan maaf baik secara lisan maupun perwakilan dari keluarga pengendara sepeda motor dan proses hukum selanjutnya sepenuhnya saksi serahkan kepada pihak yang berwajib.
Menimbang, atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (Ad charge) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm), di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menerangkan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar di depan persidangan.
Terdakwa menerangkan bahwa peristiwa Laka Lantas tersebut terjadi Jalan Raya Pahlawan Simpang 4 traffic Light Roban Kel . Roban Kec. Singkawang Tengah.
Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan juga belum pernah tersangkut tindak Pidana lainnya.
Terdakwa menjelaskan bahwa pada hari Selasa Tanggal 10 Nopember 2015 sekitar Pukul 04.00 pagi hari saya melakukan aktivitas rutinnya, yaitu belanja sayur kepasar Hongkong, dan sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa selesai belanja dan hendak kembali kerumahnya, ketika melintasi Jalan Raya Pahlawan Simpang 4 traffic Light Roban Kel. roban Kec. Singkawang Tengah, terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan 40Km/Jam, tiba tiba didepan didepannya ada pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW hendak menyebrang dari kiri saksi menuju kekanan jalan. Dan pada saat itu terdakwa terkejut dan panik, tidak menginjak rem serta tidak membunyikan klakson sehingga laka lantas tersebut tidak dapat dihindarkan, yang mana akibat dari laka Lantas tersebut menyebabkan pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW mengalami luka berat dan dirawat dirumah sakit Vincentius Singkawang dan selanjutnya di rujuk ke rumah sakit Santo Antonius Pontianak.
Terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatannya pada saat memasuki persimpangan 4 (empat) saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kecepatan sekitar 40/50 Km/Jam dipemukiman ramai penduduk yang dilengkapi rambu traffic Light.
Terdakwa menerangkan Jarak antara terdakwa dengan pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW Ketika terdakwa baru sadar atau megetahui ada pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW hendak menyebrang sekitar 5 Meter pada saat akan terjadi Laka Lantas tersebut.
Terdakwa mengakui tidak melakukan upaya untuk menghindari laka lantas tersebut, karena terdakwa terkejut dan panik. Yang mana tabrakan tersebut mengenai bagian Stang kemudi sebelah kiri Sepeda motor KB 5119.YJ yang kendarai terdakwa.
Terdakwa menerangkan bahwa Laka Lantas tersebut terjadi dijalur kiri, tepatnya dari jalur arah Singkawang menuju Pajintan.
Terdakwa menjelaskan posisi terakhir setelah terjadi Laka Lantas yaiutu pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW berada tidak jauh dari titik tabrak sekitar 1 Meter sedangkan jarak terdakwa dengan pejalan kaki sekitar 3 Meter dibelakangnya dan kendaraan terdakwa berada 1 Meter disamping kiri saya dan mengakui gambar atau Sket TKP yang dibuat oleh petugas kepolisian sudah benar adanya.
Terdakwa menerangkan luka yang diderita pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW akibat dari laka lantas tersebut adalah robek pada bagian kepala dan bengkak serta kaki mengalami luka.
Terdakwa menerangkan baru melaporkan peristiwa Laka Lantas tersebut kepada pihak kepolisian khususnya piket Laka setelah 5 (lima) Jam setelah peristiwa Laka tersebut.
Terdakwa menjelaskan bahwa dipersimpangan 4 (empat) Roban Kel. Roban Kec. Singkawang tengah terdapat rambu lalu lintas traffic Light dan menyala dengan lampu berkedip warna kuning.
Terdakwa menerangkan bahwa memiliki Sim Gol “ C “ dan masih berlaku sampai tanggal 26 Maret 2020.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ atas nama LIE SIE DJUN dengan alamat Jalan Raya Pajintan Kel. Pajintan Rt. 009 Rw. 004 Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011;
1 (satu) lembar SIM Gol C atas nama LIE SIE DJUN yang dikeluarkan oleh Polres Singkawang No. SIM : 710310230058.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dengan bersumpah maupun yang dibacakan keterangannya di persidangan, keterangan terdakwa dan barang bukti tersebut di atas apabila dihubungan satu dengan yang lainnya, maka Majelis memperoleh adanya fakta yuridis (Rech fieten) sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa peristiwa Laka Lantas tersebut terjadi Jalan Raya Pahlawan Simpang 4 traffic Light Roban Kel . Roban Kec. Singkawang Tengah.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum dan juga belum pernah tersangkut tindak Pidana lainnya.
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa Tanggal 10 Nopember 2015 sekitar Pukul 04.00 pagi hari saya melakukan aktivitas rutinnya, yaitu belanja sayur kepasar Hongkong, dan sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa selesai belanja dan hendak kembali kerumahnya, ketika melintasi Jalan Raya Pahlawan Simpang 4 traffic Light Roban Kel roban Kec. Singkawang Tengah, terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan 40Km/Jam, tiba tiba didepan didepannya ada pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW hendak menyebrang dari kiri saksi menuju kekanan jalan. Dan pada saat itu terdakwa terkejut dan panik, tidak menginjak rem serta tidak membunyikan klakson sehingga laka lantas tersebut tidak dapat dihindarkan, yang mana akibat dari laka Lantas tersebut menyebabkan pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW mengalami luka berat dan dirawat dirumah sakit Vincentius Singkawang dan selanjutnya di rujuk ke rumah sakit Santo Antonius Pontianak.
Bahwa benar terdakwa mengakui tidak mengurangi kecepatannya pada saat memasuki persimpangan 4 (empat) saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kecepatan sekitar 40/50 Km/Jam dipemukiman ramai penduduk yang dilengkapi rambu traffic Light.
Bahwa benar terdakwa Jarak antara terdakwa dengan pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW Ketika terdakwa baru sadar atau megetahui ada pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW hendak menyebrang sekitar 5 Meter pada saat akan terjadi Laka Lantas tersebut.
Bahwa benar terdakwa mengakui tidak melakukan upaya untuk menghindari laka lantas tersebut, karena terdakwa terkejut dan panik. Yang mana tabrakan tersebut mengenai bagian Stang kemudi sebelah kiri Sepeda motor KB 5119.YJ yang kendarai terdakwa.
Bahwa banar Laka Lantas tersebut terjadi dijalur kiri, tepatnya dari jalur arah Singkawang menuju Pajintan.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan posisi terakhir setelah terjadi Laka Lantas yaiutu pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW berada tidak jauh dari titik tabrak sekitar 1 Meter sedangkan jarak terdakwa dengan pejalan kaki sekitar 3 Meter dibelakangnya dan kendaraan terdakwa berada 1 Meter disamping kiri saya dan mengakui gambar atau Sket TKP yang dibuat oleh petugas kepolisian sudah benar adanya.
Bahwa benar terdakwa menerangkan luka yang diderita pejalan kaki an. Sdri. LAI DJUN KIAUW akibat dari laka lantas tersebut adalah robek pada bagian kepala dan bengkak serta kaki mengalami luka.
Bahwa benar terdakwa menerangkan baru melaporkan peristiwa Laka Lantas tersebut kepada pihak kepolisian khususnya piket Laka setelah 5 (lima) Jam setelah peristiwa Laka tersebut.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan bahwa dipersimpangan 4 (empat) Roban Kel. Roban Kec. Singkawang tengah terdapat rambu lalu lintas traffic Light dan menyala dengan lampu berkedip warna kuning.
Bahwh benar terdakwa menerangkan bahwa memiliki Sim Gol “ C “ dan masih berlaku sampai tanggal 26 Maret 2020.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta tersebut, apa yang didakwakan kepada terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah bukan merupakan tindak pidana.
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan, haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan berbentuk dakwaan Subsidairitas yaitu Primair Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut umum berbentuk Subsidieritas Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primaier Jaksa Penuntut umum apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan Jaksa Penuntut umum selanjutnya tidak perlu di buktikan lagi
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, akan membuktikan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum yakni melanggar Primair adalah Primair Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang bahwa pada dasarnya kata “SetiapOrang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “Barang Siapa” menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “Barang Siapa” identik dengan “setiap orang” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm), telah membenarkan identitas yang ada dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian juga keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa yang dimaksud dengan terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm), yang dalam keadaan sehat, dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa dengan demikian jelaslah sudah pengertian “Barang Siapa” yang dimaksud dalam perkara ini yaitu terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm), sehingga Majelis berpendirian unsur “Barang Siapa” telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2. Unsur ” Yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, dalam hal ini misalnya kendaraan roda empat (mobil) dan kendaraan roda dua (motor).
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) melakukan aktivitas rutin terdakwa yaitu berbelanja sayur di Pasar Hongkong, selanjutnya sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa selesai berbelanja sayur di Pasar Hongkong dan hendak kembali menuju kerumah terdakwa, ketika terdakwa melintasi Jalan Raya Pahlawan tepatnya di persimpangan empat Traffic Light Roban Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan mengendarai kendaraan terdakwa yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011 dengan kecepatan ± 40 Km/Jam, tiba-tiba muncul pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW hendak menyebrang dari kiri terdakwa menuju kekanan jalan dan pada saat itu terdakwa terkejut, karena jarak yang sudah sangat dekat dan terdakwa juga tidak ada mengurangi kecepatan sepeda motor terdakwa sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa langsung menabrak pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW dan seketika itu juga pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW langsung terpental dan terjatuh di aspal dengan posisi bagian belakang kepala pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW membentur aspal sedangkan terdakwa terjatuh dari sepeda motor terdakwa. Bahwa akibat kejadian tersebut korban LAI DJUN KIAUW mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang robek dan berdarah serta pada bagian kaki bengkak dan berdarah, sedangkan terdakwa hanya mengalami luka lecet saja. Bahwa pada saat itu korban LAI DJUN KIAUW masih dalam keadaan sadar dan pada saat itu terdakwa langsung meminta tolong kepada orang yang berada disekitar tempat kejadian untuk membawa korban LAI DJUN KIAUW kerumah sakit dengan menggunakan bis yang ada di tempat kejadian dan terdakwa kembali kerumah untuk mengantar sayur yang sudah terdakwa beli setelah itu barulah terdakwa menuju kerumah sakit Vincentius Singkawang untuk melihat kondisi korban LAI DJUN KIAUW. Bahwa setelah korban LAI DJUN KIAUW dirawat dirumah sakit Vincentius Singkawang kondisi korban LAI DJUN KIAUW semakin parah dan tidak sadarkan diri sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak. Dimana selanjutnya korban LAI DJUN KIAUW dirawat diruang ICU Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak dalam kondisi koma/tidak sadarkan diri dengan selang terpasang pada hidung dan mulut juga kateter. Bahwa setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak selama sekitar 2 (dua) bulan lebih dan tidak kunjung ada perubahan, akhirnya korban LAI DJUN KIAUW dibawa pulang dirumah tempat tinggal korban LAI DJUN KIAUW di Ruko Pasar Roban dan kemudian korban LAI DJUN KIAUW akhirnya meninggal dunia pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 pukul 17.20 dirumahnya di Ruko Pasar Roban akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kelalaian dimaksudkan sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang hati-hatiannya dimana kelalaian dalam hukum pidana sering disebut dengan delik Culpa. Bahwa kesalahan atau kelalaian atau Culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 syarat yaitu :
Pelaku melakukan suatu perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada.
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati.
Menimbang, bahwa unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidakhati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang.
Bahwa unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sesuai keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta hokum pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm) melakukan aktivitas rutin terdakwa yaitu berbelanja sayur di Pasar Hongkong, selanjutnya sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa selesai berbelanja sayur di Pasar Hongkong dan hendak kembali menuju kerumah terdakwa, ketika terdakwa melintasi Jalan Raya Pahlawan tepatnya di persimpangan empat Traffic Light Roban Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan mengendarai kendaraan terdakwa yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011 dengan kecepatan ± 40 Km/Jam, tiba-tiba muncul pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW hendak menyebrang dari kiri terdakwa menuju kekanan jalan dan pada saat itu terdakwa terkejut, karena jarak yang sudah sangat dekat dan terdakwa juga tidak ada mengurangi kecepatan sepeda motor terdakwa sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa langsung menabrak pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW dan seketika itu juga pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW langsung terpental dan terjatuh di aspal dengan posisi bagian belakang kepala pejalan kaki atas nama korban LAI DJUN KIAUW membentur aspal sedangkan terdakwa terjatuh dari sepeda motor terdakwa. Bahwa akibat kejadian tersebut korban LAI DJUN KIAUW mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang robek dan berdarah serta pada bagian kaki bengkak dan berdarah, sedangkan terdakwa hanya mengalami luka lecet saja. Bahwa pada saat itu korban LAI DJUN KIAUW masih dalam keadaan sadar dan pada saat itu terdakwa langsung meminta tolong kepada orang yang berada disekitar tempat kejadian untuk membawa korban LAI DJUN KIAUW kerumah sakit dengan menggunakan bis yang ada di tempat kejadian dan terdakwa kembali kerumah untuk mengantar sayur yang sudah terdakwa beli setelah itu barulah terdakwa menuju kerumah sakit Vincentius Singkawang untuk melihat kondisi korban LAI DJUN KIAUW.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sesuai keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta hokum Bahwa setelah korban LAI DJUN KIAUW dirawat dirumah sakit Vincentius Singkawang kondisi korban LAI DJUN KIAUW semakin parah dan tidak sadarkan diri sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak. Dimana selanjutnya korban LAI DJUN KIAUW dirawat diruang ICU Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak dalam kondisi koma/tidak sadarkan diri dengan selang terpasang pada hidung dan mulut juga kateter. Bahwa setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak selama sekitar 2 (dua) bulan lebih dan tidak kunjung ada perubahan, akhirnya korban LAI DJUN KIAUW dibawa pulang dirumah tempat tinggal korban LAI DJUN KIAUW di Ruko Pasar Roban dan kemudian korban LAI DJUN KIAUW akhirnya meninggal dunia pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 pukul 17.20 dirumahnya di Ruko Pasar Roban akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sesuai keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta hokum Bahwa akibat kejadian tersebut korban LAI DJUN KIAUW mengalami :
Hasil Pemeriksaan :
Memar di daerah samping kepala kanan.
Luka lecet pada kepala sebelah kiri.
Luka pada kaki kiri.
Perdarahan pada otak kanan.
Kesimpulan :
Cedera yang diderita disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 202/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang dibuat oleh dr. MITSU DP SIJABAT, Sp.BS, Dokter pada Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kematian No : 474.3/79/Pem.Trantib-Kel tanggal 18 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Roban yang ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban FATMAWATI. DA menerangkan bahwa korban LAI DJUN KIAUW telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 di rumah kediaman Jalan Veteran Rt. 021 / Rw. 005 disebabkan karena laka lantas.
Menimbnag, bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan diatas, maka dengan demikian unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dari dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti atas diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan selama pemeriksaan persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf , sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatan tersebut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan harus dijatuhi pula pidana yang setimpal.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa telah berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut supaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan untuk memudahkan pelaksanaaan putusan ini, diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan telah digunakan kepentingan Pembuktian di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ atas nama LIE SIE DJUN dengan alamat Jalan Raya Pajintan Kel. Pajintan Rt. 009 Rw. 004 Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011;
1 (satu) lembar SIM Gol C atas nama LIE SIE DJUN yang dikeluarkan oleh Polres Singkawang No. SIM : 710310230058.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan .
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa karena ke Alpannya mengakibatkan hilangnya nyawa Korban
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan Perundang – undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia””;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIE SIE DJUN Anak LIE (Alm), tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ warna biru putih dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Suzuki Sky Drive No. Pol. KB 5119 YJ atas nama LIE SIE DJUN dengan alamat Jalan Raya Pajintan Kel. Pajintan Rt. 009 Rw. 004 Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang dengan Nosin : F4A9-ID-230960 Noka : MH8CF48NABJ-230992 Tahun 2011;
1 (satu) lembar SIM Gol C atas nama LIE SIE DJUN yang dikeluarkan oleh Polres Singkawang No. SIM : 710310230058. Di kembalikan melalui Terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Duaribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari : SENIN, tanggal 23 MEI 2016 dengan susunan : ARIE HAZAIRIN, SH. Hakim Ketua Majelis, P.H.H. PATRA SIANIAPAR,SH dan YAYU MULYANA,SH.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut yang dibantu oleh GINANDA FATWASARI,SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalianda dan dihadiri oleh HENDAR R.N,SH,MH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
P.H.H. PATRA SIANIAPAR,SH. ARIE HAZAIRIN,SH.
YAYU MULYANA,SH.
Panitera Pengganti,
GINANDA FATWASARI,SH.