8/Pid.Sus/2016/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Neti Meliana Alias Meli Binti Marne
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Neti Meliana Alias Meli Binti Marne, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Neti Meliana Alias Meli Binti Marne oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan 15 (lima belas) Hari dan denda Sebesar Rp. .500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 13 (tiga belas) butir obat - obatan jenis cornophen / zenith; - 1 (satu) buah Handphone merk ONE CLICK warna putih dengan nomor 085251561984. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN.KSN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Neti Meliana Alias Meli Binti Marne
Tempat lahir : Tumbang Sabetung (Katingan Hulu)
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 29 Agustus 1989
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tumbang Sabetung, Rt 001, Kec.
Katingan Hulu, Kab. Katingan atau Jalan Aries
III, No. 24 Rt. 13, Kel. Kasongan Lama, Kec.
Katingan Hilir, Kab. Katingan.
Agama : Katholik
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 November 2015 sampai dengan 22 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Februari 2016
Majelis Hakim sejak tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 2 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Ketua Majelis tanggal 13 Januari 2016 yang menunjuk Sdr. Ikhsanudin, SH., dan Sumadi H. Jimad, SH. sebagai Penasehat Hukum Terdakwa.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 8 / Pid.Sus / 2016 / PN.KSN tanggal 1 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8 / Pid.Sus / 2016 / PN.KSN tanggal 1 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Neti Meliana Alias Meli Binti Marne, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Neti Meliana Alias Meli Binti Marne dengan Pidana Penjara Selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
13 (tiga belas) butir obat - obatan Cornophen / Zenith
1 (satu) buah Handphone merk ONE CLICK warna putih dengan nomor 085251561984.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, terhadap Permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya.
Menimbang bahwa Terdakwa dalam persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk tunggal;
Bahwa Terdakwa NETI MELIANA Alias MELI Binti MARNE pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Jalan Aries III No. 24, Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kabupaten Katingan Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi Geri Bin Aldi menghubungi Terdakwa melalui Hand Phone memberitahukan akan membeli Obat jenis Carnophen (Zenith) lalu Saksi Geri Bin Aldi mendatangi rumah Terdakwa kemudian bertemu dengan Terdakwa dan membeli Obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 2 (dua) keping yang berisi 20 (dua puluh butir) butir dari Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu Saksi Geri Bin Aldi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya Anggota Satuan Reserse Polres Katingan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengkonsumsi obat-obatan di Bundaran Pak Agung Kasongan Lama kemudian ditempat tersebut Saksi MARTIN SIMBOLON dan Saksi SURYA BUDI bertemu dengan Saksi Geri Bin Aldi setelah itu ditanya apakah benar mengkonsumsi obat jenis Carnophen (Zenith) dan Saksi Geri Bin Aldi mengakui telah mengkonsumsi Obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 7 (tujuh) butir dari 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir yang baru saja dibeli dari Terdakwa setelah itu ditanya dimana obat jenis Carnophen (Zenith) yang dibeli dari Terdakwa kemudian Saksi Geri Bin Aldi mengeluarkan dari kantong celananya sebanyak 13 (tiga belas) butir obat zenith selanjutnya Saksi MARTIN SIMBOLON dan Saksi SURYA BUDI mendatangi rumah Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 2 (dua) keping yang berisi 20 (dua puluh) butir kepada Saksi Geri Bin Aldi dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Saksi MARTIN SIMBOLON dan Saksi SURYA BUDI melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) buah Hand Phone merk One Click warna putih dengan nomor 085251561984. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan.
Bahwa menurut keterangan AHLI Elisawati, S,si, Apt selaku Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab. Katingan, menerangkan bahwa obat yang didapatkan dari Terdakwa yaitu obat jenis Carnophen (Zenith) sudah ditarik ijin edarnya seusai dengan surat Edaran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia nomor : PO. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan ijin edar obat yang diproduksi PT.ZENITH Pharmaceutical
Bahwa ketentuan dalam pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Martin Simbolon Bin Mangadar Simbolon, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Aries III No. 24, Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kabupaten Katingan Prop. Kalimantan Tengah ada menangkap Terdakwa karena dicurigai telah menjual dan mengedar obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa awalnya anggota satuan reserse Polres Katingan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengkonsumsi obat-obatan di Bundaran Pak Agung Kasongan Lama, kemudian ditempat tersebut Saksi bersama dengan Saksi Surya Budi ada bertemu dengan Saksi Geri Bin Aldi, setelah itu Saksi menanyakan apakah benar Saksi Geri Bin Aldi ada mengkonsumsi Obat jenis carnophen (zenith) dan Saksi Geri Bin Aldi lalu mengakui telah mengkonsumsi obat jenis carnophen (zenith) sebanyak 7 (tujuh) butir dari 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir yang memang baru saja dibeli dari Terdakwa, setelah itu Saksi menanyakan dimana obat jenis carnophen (zenith) tersebut kemudian Saksi Geri Bin Aldi lalu mengeluarkan dari kantong celananya sebanyak 13 (tiga belas) butir obat jenis carnophen (zenith). Selanjutnya Saksi dan Saksi Surya Budi lalu mendatangi rumah Terdakwa dan kemudian setelah ditanya Terdakwa lalu mengakui sebelumnya telah menjual obat jenis carnophen (zenith) sebanyak 2 (dua) keping yang berisi 20 (dua puluh) butir kepada Saksi Geri Bin Aldi dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi dan Saksi Surya Budi kemudian melakukan penggeledahan, lalu dari hasil penggeledahan tersebut kemudian didapatkan 1 (satu) buah handphone merk One Click warna putih dengan nomor 085251561984. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan;
Bahwa Saksi menerangkan menurut keterangan yang diperoleh dari Saksi Geri Bin Aldi awalnya Saksi Geri Bin Aldi ada menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk memberitahukan dirinya akan membeli obat jenis carnophen (zenith) lalu Saksi Geri Bin Aldi mendatangi rumah Terdakwa dan kemudian bertemu dengan Terdakwa lalu selanjutnya membeli obat jenis carnophen (zenith) sebanyak 2 (dua) keping yang berisi 20 (dua puluh butir) butir dari Terdakwa dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophen (zenith) tidak menyimpan / menyetok banyak tetapi hanya berdasarkan pesanan yang membutuhkan;
Bahwa Saksi menerangkan menurut keterangan Terdakwa keuntungan yang diperolehnya dari penjualan 20 (dua puluh butir) obat jenis carnophen (zenith) tersebut dari saudara Reja adalah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) lalu kemudian dijual kembali kepada Geri Bin Aldi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa setelah ditanyakan oleh Saksi kemudian diketahui Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen (zenith);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya.
Saksi Surya Bin Sudirman, yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Aries III No. 24, Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kabupaten Katingan Prop. Kalimantan Tengah ada menangkap Terdakwa karena dicurigai telah menjual dan mengedar obat-obatan jenis carnophen / Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa awalnya anggota satuan reserse Polres Katingan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengkonsumsi obat-obatan di Bundaran Pak Agung Kasongan Lama, kemudian ditempat tersebut Saksi bersama dengan Saksi Martin Simbolon ada bertemu dengan Saksi Geri Bin Aldi, setelah itu Saksi menanyakan apakah benar Saksi Geri Bin Aldi ada mengkonsumsi Obat jenis carnophen (zenith) dan Saksi Geri Bin Aldi mengakui telah mengkonsumsi obat jenis carnophen (zenith) sebanyak 7 (tujuh) butir dari 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir yang baru saja dibeli dari Terdakwa, setelah itu Saksi menanyakan dimana obat jenis carnophen (zenith) yang dibeli dari Terdakwa, lalu kemudian Saksi Geri Bin Aldi mengeluarkan dari kantong celananya sebanyak 13 (tiga belas) butir obat jenis carnophen (zenith). Selanjutnya Saksi dan Saksi Martin Simbolon lalu mendatangi rumah Terdakwa dan setelah ditanya Terdakwa kemudian mengakui telah menjual obat jenis carnophen (zenith) sebanyak 2 (dua) keping yang berisi 20 (dua puluh) butir kepada Saksi Geri Bin Aldi dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi dan Saksi Martin Simbolon melakukan penggeledahan, lalu dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) buah handphone merk One Click warna putih dengan nomor 085251561984. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Katingan;
Bahwa Saksi menerangkan menurut keterangan yang diperoleh dari Saksi Geri Bin Aldi awalnya Saksi Geri Bin Aldi ada menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk memberitahukan dirinya akan membeli obat jenis carnophen (zenith) lalu Saksi Geri Bin Aldi kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan setelah kemudian bertemu dengan Terdakwa selanjutnya membeli obat jenis carnophen (zenith) sebanyak 2 (dua) keping yang berisi 20 (dua puluh butir) butir dari Terdakwa dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophen (zenith) tidak menyimpan menyetok banyak tetapi hanya berdasarkan pesanan yang membutuhkan;
Bahwa Saksi menerangkan menurut keterangan Terdakwa keuntungan yang diperolehnya dari penjualan 20 (dua puluh butir) obat jenis carnophen (zenith) tersebut dari saudara Reja adalah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian dijual kembali kepada Geri Bin Aldi pada saat itui sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa setelah ditanyakan oleh Saksi kemudian diketahui Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen (zenith);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya.
3. Saksi Geri Ramadhan Alias Geri Bin Aldi yang keterangannya dibacakan di persidangan dimana Terdakwa tidak keberatan keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membeli obat–obatan jenis carnophen / zenith pharmaceuticals pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib di sebuah rumah tempat tinggal Terdakwa di Jalan Aries III No.24, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng;
Bahwa Saksi membeli obat–obatan jenis carnophen / zenith pharmaceuticals dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir;
Bahwa Saksi membeli obat–obatan jenis carnophen / zenith pharmaceuticals sebanyak 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir dari Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah) per keping jadi jumlah uang yang Saksi berikan sebanyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi membeli obat–obatan jenis carnophen / zenith pharmaceuticals dari Terdakwa sudah 4 (empat) kali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana Neti Meliana Als Meli Binti Marne menyimpan obat–obatan jenis carnophen / zenith;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa menjual obat–obatan jenis carnophen / zenith pharmaceuticals baru ± 2 (dua) minggu;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memperoleh obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals yaitu dari Reja;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin edar menjual obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa tidak ada memiliki keahlian atau memiliki sertifikat dibidang kesehatan yang mengetahui tentang farmasi dalam penjualan mengedarkan Zenith;
Bahwa Saksi pada saat membeli obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals tidak ada dilampiri atau menggunakan resep dari kedokteran;
Bahwa Saksi tidak tahu kegunaan ataupun khasiat dari pada obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa Saksi dalam mengkonsumsi obat–obatan jenis carnophen / zenith pharmaceuticals merasakan mabuk dan melayang – layang;
Bahwa Saksi membenarkan sebanyak 13 (tiga belas) butir obat–obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sisa yang belum di telan;
Terhadap keterangan Saksi yang dibazakan, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli Elisawati, S.Si, Apt Binti F. Selly Duyan yang dibacakan di
persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli memberikan keterangan berdasarkan Surat permintaan bantuan Ahli bidang pengawasan obat dan makanan dari Kepala Kepolisian Resor Katingan dengan surat nomor B / 1310/ X / 2015, tanggal 29 Oktober 2015, dan ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan dengan Ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan Ahli pada perkara ini berdasarkan Surat Tugas Nomor : 090 / 1236 / SPT / DINKES / XI – 2015 tanggal 02 Nopember 2015;
Bahwa pendidikan terakhir Ahli adalah Apoteker dan nomor sertifikasi apoteker tersebut ialah Nomor 21.0160 / PP. IAI / XII / 2013.
Bahwa Ahli bertugas di Dinas Kesehatan Kab. Katingan dan Jabatan Ahli adalah Kepala Seksi Kefarmasian.
Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals yang ditemukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan adalah termasuk golongan obat keras atau daftar G.
Bahwa obat jenis Zenith atau Carnophen sudah ditarik ijin edarnya atau dibatalkan ijin edarnya.
Bahwa Zenith atau Carnophen dilarang edarnya berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO. 02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor ijin Edar Obat yang diproduksi PT. Zenith Pharmaceutical
Bahwa Zenith atau Carnophen dilarang edarnya berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang di produksi PT. Zenith Pharmaceutical, yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh team gabungan dari Badan POM RI dan Balai POM setempat terhadap PT. ZENITH PHARMACEUTICAL, Semarang dan beberapa PBF serta Apotik di Bandunf, Bekasi, Depok, Jakarta dan Surabaya yang diindikasikan Bahwa : a. PT Zenith Pharmaceuticals Semarang telah melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No. PO. 02.01.1.31.3997 tahun 2003 tentang penerapan pedoman cara distribusi obat yang baik bagian 5.4 yaitu : terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras antara lain : Comophen tablet, Rheumastop tablet, dan Zenzon tablet kepada pidak yang tidak memiliki kewenangan dan keahlian dengan modusmelakukan pemulihan dokumen pendistributoran obat melalui kerja sama antara PBF / Apotik. b. Adapun obat yang mendapat sanksi pembatalan persetujuan Ijin Edar adalah salah satunya Carnophen tablet dengan nomor ijin edar DL 8727904210A1.
Ahli menerangkan bahwa berdasarkan pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, dan apabila orang mengedarkan obat tanpa surat iji edar atau surat ijin edarnya dicabut maka orang tersebut bisa dikenakan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta).
Bahwa Ahli menerangkan bahwa untuk mengetahui bahwa obat – obatan termasuk golongan obat keras adalah dilihat dari tanda atau kode yang ada pada kemasan atau label, untuk masing – masing golongan obat ada kode tersendiri yang menunjukkan golongan obat tersebut. Untuk golongan obat keras atau daftar G dengan tanda bulatan merah dengan huruf “K” ditengah dan terdapat tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER, atau dengan cara melakukan pengujian terhadap kandungan dari obat – obat tersebut.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa obat keras digunakan harus dengan resep dokter karena dengan resep dokter dosis atau takarannya sudah ditentukan untuk mengobati atau pengobatan, bila tidak dengan resep dokter maka dosisnya akan terlampaui / kelebihan dosis yang mengakibatkan orang atau pasien akan keracunan.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang boleh menjual obat – obat keras atau daftar G menurut peraturan perundang – undangan adalah disarana yang resmi seperti Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Pengobatan yang mempunyai penanggung jawab seorang apoteker yang memiliki ijin surat apotek dari instansi yang berwenang yaitu dinas kesehatan Kabupaten / Kota dan yang boleh menjual adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Ahli menerangkan melakukan praktik kefarmasian menurut pasal 108 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Ahli menerangkan Tenaga Kesehatan menurut Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap oarng yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan seperti Apoteker dan Asisten Apoteker.
Ahli menerangkan bahwa yang termasuk sediaan farmasi adalah obat – obatan, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah termasuk melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar karena obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sudah ditarik ijin edarnya sesuai dengan surat edaran badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO. 02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan penjualan persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang di produksi PT. Zenith Pharmaceuticals.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Neti Meliana Alias Meli Binti Marne
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 15.00 wib di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Aries III No. 24 Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng telah diamankan oleh petugas Kepolisan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa ada menjual obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH kepada Geri Bin Aldi sebanyak 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per keping jadi jumlah penjualan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen atau zenith tersebut selama + 2 (dua) minggu.
Bahwa Terdakwa membeli obat - obatan jenis Carnophen atau zenith tersebut dari Reja di Palangka Raya.
Bahwa Terdakwa menghubungi Reja dengan melalui handphone terlebih dahulu dan pada saat itu saudara REJA langsung mendatangi ke rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 40.000,00,-(empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kepingnya atau sama dengan 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa menggunakan keuntungan dari penjualan obat-obatan jenis carnophen atau zenith tersebut untuk memenuhi keperluan dapur sehari-hari;
Bahwa Terdakwa dalam setiap menjual obat – obatan jenis carnophen atau zenith tidak pernah menggunakan resep dari kedokteran;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikat dibidang kesehatan yang mengetahui tentang farmasi dalam penjualan obat – obatan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat – obatan jenis carnophen atau zenith;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
13 (tiga belas) butir obat - obatan jenis cornophen / zenith;
1 (satu) buah Handphone merk ONE CLICK warna putih dengan nomor 085251561984;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 15.00 wib di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Aries III No. 24 Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng telah diamankan oleh petugas Kepolisan yaitu Saksi Martin Simbolon dan Saksi Surya Budi Bin Sudirman;
Bahwa sebelumnya Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen atau zenith kepada Geri Bin Aldi sebanyak 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per keping jadi jumlah penjualan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang beberapa kemudian diamankan oleh oleh anggota Polres Katingan yaitu oleh Saksi Martin Simbolon dan Saksi Surya Budi Bin Sudirman di Bundaran Pak Agung Kasongan Lama;
Bahwa Saksi Geri Bin Aldi telah mengakui dirinya telah mengkonsumsi obat tersebut sebanyak 7 (tujuh) butir dari 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir tersebut yang baru saja dibeli dari Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi MARTIN SIMBOLON dan Saksi SURYA BUDI melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) buah Hand Phone merk One Click warna putih dengan nomor 085251561984. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan.
Bahwa Terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen atau zenith tersebut selama + 2 (dua) minggu;
Bahwa Terdakwa membeli obat - obatan jenis Carnophen atau zenith tersebut dari Reja di Palangka Raya;
Bahwa Terdakwa menghubungi Reja dengan melalui handphone terlebih dahulu dan pada saat itu saudara REJA langsung mendatangi ke rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 40.000,00,-(empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kepingnya atau sama dengan 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa menggunakan keuntungan dari penjualan obat-obatan jenis carnophen atau zenith tersebut untuk memenuhi keperluan dapur sehari-hari;
Bahwa Terdakwa dalam setiap menjual obat – obatan jenis carnophen atau zenith tidak pernah menggunakan resep dari kedokteran;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikat dibidang kesehatan yang mengetahui tentang farmasi dalam penjualan obat–obatan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat–obatan jenis carnophen atau zenith;
Bahwa praktik kefarmasian menurut pasal 108 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan;
Bahwa Tenaga Kesehatan menurut Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan seperti Apoteker dan Asisten Apoteker;
Bahwa yang termasuk sediaan farmasi adalah obat – obatan, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa obat–obatan jenis carnophen / zenith pharmaceuticals sudah ditarik ijin edarnya sesuai dengan surat edaran badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO. 02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan penjualan persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang di produksi PT. Zenith Pharmaceuticals;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja;
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang.
Menimbang, yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja orang selaku subjek hukum / pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum. Jadi “setiap orang” disini menunjukkan orang yang melakukan perbuatan, yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan sebagaimana di atur dan diancam pidana menurut Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam hal Ini adalah Neti Meliana Alias Meli Binti Marne, dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, telah dihadapkan ke depan persidangan, dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tidak berada dalam keadaan sebagaimana ketentuan Pasal 44, 48, 49 dan 51 KUHP, sehingga atas segala perbuatannya dapat dimintakan pertanggungjawaban serta memperhatikan bahwa selama pemeriksaan persidangan tidak diketemukan adanya dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan penuntutan maupun adanya alasan-alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum serta pertanggungjawaban dari Terdakwa dan ternyata Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, oleh karena itu terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”setiap orang” telah terbukti secara sah menurut hukum
Ad.2 Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud yang dimaksud “dengan sengaja” adalah suatu perbuatan yang dilakukan sesuai kehendak pelaku kegiatan tersebut tanpa suatu paksaan apapun dan pelaku perbuatan tersebut secara sadar menyadari tujuan dan akibat perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen atau zenith kepada Geri Bin Aldi sebanyak 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per keping jadi jumlah penjualan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen atau zenith tersebut selama + 2 (dua) minggu dan Terdakwa menggunakan keuntungan dari penjualan obat-obatan jenis carnophen atau zenith tersebut untuk memenuhi keperluan dapur sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”dengan sengaja” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3 Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka unsur ini kemudian menjadi terpenuhi secara keseluruhan.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 15.00 wib di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Aries III No. 24 Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng telah diamankan oleh petugas Kepolisan yaitu Saksi Martin Simbolon dan Saksi Surya Budi Bin Sudirman. Bahwa sebelumnya Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis carnophen atau zenith kepada Geri Bin Aldi sebanyak 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per keping jadi jumlah penjualan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang beberapa kemudian diamankan oleh oleh anggota Polres Katingan yaitu oleh Saksi Martin Simbolon dan Saksi Surya Budi Bin Sudirman di Bundaran Pak Agung Kasongan Lama. Bahwa Saksi Geri Bin Aldi telah mengakui dirinya telah mengkonsumsi obat tersebut sebanyak 7 (tujuh) butir dari 2 (dua) keping atau sama dengan 20 (dua puluh) butir tersebut yang baru saja dibeli dari Terdakwa. Bahwa kemudian Saksi Martin Simbolon dan Saksi Surya Budi melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) buah Hand Phone merk One Click warna putih dengan nomor 085251561984. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan.
Menimbang, bahwa praktik kefarmasian menurut pasal 108 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan;
Menimbang, bahwa yang termasuk sediaan farmasi adalah obat – obatan, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa obat–obatan jenis carnophen / zenith pharmaceuticals sudah ditarik ijin edarnya sesuai dengan surat edaran badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO. 02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan penjualan persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang di produksi PT. Zenith Pharmaceuticals
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) butir obat - obatan jenis cornophen / zenith; 1 (satu) buah Handphone merk ONE CLICK warna putih dengan nomor 085251561984 yang dimiliki Terdakwa tersebut dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal serta mengakui perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Neti Meliana Alias Meli Binti Marne, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Neti Meliana Alias Meli Binti Marne oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan 15 (lima belas) Hari dan denda Sebesar Rp. .500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
13 (tiga belas) butir obat - obatan jenis cornophen / zenith;
1 (satu) buah Handphone merk ONE CLICK warna putih dengan nomor 085251561984.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2016, oleh Ahmad Bukhori, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, Evan Setiawan Dese, SH. dan Albert Dwiputra Sianipar, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Riswan Adiputra, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh Muis Ari Guntoro, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa serta tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Evan Setiawan Dese, SH. Ahmad Bukhori, S.H., M.H.
Albert Dwiputra Sianipar, SH.
Panitera Pengganti,
Riswan Adiputra, SH.