1047/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1047/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana : - Terdakwa : - IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAN (Alm) - ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH - JPU : HJ, DEWI KUNIATI, SH., MH
MENGADILI: Untuk Terdakwa I : 1. Menyatakan terdakwa IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAN (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan pidana denda Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) keping 2 (dua) butir obat merk carnophen / zenith ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; Untuk Terdakwa II : 1. Menyatakan terdakwa ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan pidana denda Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 1047/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAN (Alm) ;
Tempat Lahir : Martapura ;
Umur /Tgl. Lahir : 45 tahun / 07 Februari 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Veteran Km. 5,5 Gg. Gt. Seman Rt.04 Rw.03 No.42 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa I telah ditangkap dan ditahan dengan penahanan RUTAN sejak:
Ditangkap sejak tanggal 27 Juni 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015 ;
Penyidik sejak tanggal 28 Juni 2015 s/d tanggal 17 Juli 2015 ;
Perp. PU sejak tanggal 18 Juli 2015 s/d tanggal 26 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2015 s/d tanggal 14 September 2015
Hakim sejak tanggal 01 September 2015 s/d tanggal 30 September 2015;
Perp. KPN sejak tanggal 01 Oktober 2015 s/d tanggal 29 Nopember 2015 ;
Nama Lengkap : ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH;
Tempat Lahir : Banjarmasin ;
Umur /Tgl. Lahir : 44 tahun / 08 Mei 1970 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Veteran Km. 5,5 Gg. Gt. Seman Rt.04 Rw.03 No.42 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa II telah ditangkap dan ditahan dengan penahanan RUTAN sejak :
Ditangkap sejak tanggal 27 Juni 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015 ;
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2015 s/d tanggal 14 September 2015
Hakim sejak tanggal 01 September 2015 s/d tanggal 30 September 2015;
Perp. KPN sejak tanggal 01 Oktober 2015 s/d tanggal 29 Nopember 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1047/Pen.Pid.Sus/2015/PN Bjm. tanggal 1 september 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor1047/Pid.Sus/2015/PN Bjm. tanggal 1 september 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Para terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukumnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin berkantor di Jalan Brig.Jend.H.Hasan Basry Komplek Unlam Kayu Tangi Banjarmasin, untuk bertindak sebagai Penasehat Hukum terdakwa, berdasarkan surat penetapan Ketua Majelis Nomor : 1047/Pid.Sus/2015/PN. Bjm tertanggal 17 SEPTEMBER 2015
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM – 705/BJRMS/09/2015 tertanggal 1 Oktober 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAN SUGIANTO Als [WAN Bin NARTAM (aim) dan terdakwa II ZAENAB Ais ENAB Binti HASBULLAH , terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" melanggar pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAN (alm) selama 7 (tujuh) bulan dan terdakwa II ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH selama 3 (tiga) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani pare terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa
6 (enam) keping 2(dua) butir obat merek charnopen / zenith dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa mengaku bersalah , menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaanNomor Reg. Perk. : PDM – 705/BJRMS/09/2015 tertangal 27Agustus 2015 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAM (alm) dan terdakwa II ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH (alm) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di JL.Veteran km 5,5 Gg.GT.H.Seman RT.04 Rw.03 No.42 Kel.Sungai Lulut Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)?, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika saksi WIRA SATRIA JAYA,SH dan saksi MAHBUB ROSYADI bersama dengan rekan kerja lainnya sedang melaksanakan giat pekat dan melakukan penangkapan terhadap saksi IKHSAN SAPUTRA Als IKHSAN Bin AKUR dan saksi ARIF SAPUTRA Als ARIF Bin FITRIANSYAH karena ditemukan masing-masing 1(satu) butir obat jenis charnopen/zenith setelah dilakukan pengembangan ternyata saksi IKHSAN SAPUTRA Als IKHSAN Bin AKUR dan saksi ARIF SAPUTRA Als ARIF Bin FITRIANSYAH mendapatkan obat jenis charnopen/zenith tersebut dari terdakwa I IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAM (alm) dan terdakwa II ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH (alm).
Bahwa selanjutnya saksi petugas mendatangi rumah I IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAM (alm) dan terdakwa II ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH (alm) diJL.Veteran km 5,5 Gg.GT H.Seman RT.04 No.42 Kel.Sei Lulut Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 64 (enam puluh empat) butir obat jenis charnopen/zenith yang mana 40 (empat puluh) butir ditemukan diatas lemari didalam rumah terdakwa dan 24 (dua puluh empat) butir ditemukan didepan rumah terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnophen / zenith.
Bahwa para terdakwa yang telah mengedarkan obat merk charnopen / zenith dengan cara dijual seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kepingnya dan terdakwa akan menjual kepada siapa saja yang ingin membeli obat charnopen/zenith tersebut dimana para terdakwa mendapatkan obat charnopen / zenith tersebut dengan cara membeli dipasar lima dengan harga Rp.175.000,- (seratus tujuh pulu lima ribu rupiah) per box nya dimana dari penjualan obat jenis charnopen / zenith tersebut para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per box dan pada saat ditanyai mengenai ijinnya para terdakwa tidak memiliki ijin dan para terdakwa juga bukan sebagai petugas tenaga kefarmasian yang dapat mengedarkan obat tersebut.
Bahwa obat merk Carnophen adalah obat yang ijin edarnya telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Pengawas Obat dan makanan RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 perihal : pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi namun oleh terdakwa obat charnopen tetap diedarkan dengan cara dijual.
Bahwa para terdakwa bukanlah salah satu tenaga kefarmasian, para terdakwa tidak memiliki SIK (Surat Ijin Kerja) dan para terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : PM.01.06.1001.07.15.0161.LP tanggal 06 Juli 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH,S.Si.Apt terhadap sampel barang bukti dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti berupa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan sisi lainnya yang mengandung bahan positif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras
Parasetamol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Kaffein, mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang,bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan mengerti terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberi keterangan sebagai berikut:
Saksi WIRA SATRIA JAYA,SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekanya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni2015 sekira jam 23.30 telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dirumahnya di Jln Veteran Gang GtSeman Rt. 04 N0.42 Banjarmasin ;
Bahwa selain menangkap para terdakwa saksi juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 64 butir obat jenis Carnophen / zenith dan uang Rp. 254.000,- yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut ;
Bahwa saksi menangkap para terdakwa karena sebelumnya saksi menangkap sdr. Ikhsan saputra dan ditangannya terdapat obat jenis carnophen / zenith yang menurut pengakuannya membeli dari para terdakwa ;
Bahwa para terdakwa dalam menjual obat jenis carnophen / zenith yang merupakan obat dilarang beredar tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
2.Saksi MAHBUB ROSYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekanya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni2015 sekira jam 23.30 telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dirumahnya di Jln Veteran Gang Gt.Seman Rt. 04 N0.42 Banjarmasin ;
Bahwa selain menangkap para terdakwa saksi juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 64 butir obat jenis Carnophen / zenith dan uang Rp. 254.000,- yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut ;
Bahwa saksi menangkap para terdakwa karena sebelumnya saksi menangkap sdr. Ikhsan saputra dan ditangannya terdapat obat jenis carnophen / zenith yang menurut pengakuannya membeli dari para terdakwa ;
Bahwa para terdakwa dalam menjual obat jenis carnophen / zenith yang merupakan obat dilarang beredar tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang bahwa didepan persidangan para terdakwa telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 juni 2015 para terdakwa telah ditangkap dirumahnya di Jln Veteran Gang Gt seman Rt 04 No 42 Banjarmasin ;
Bahwa selain para terdakwa ditangkap juga dilakukan penggeledahan di temukan.obat carnophen/zenith dan uang Rp. 254.000,- yang merupakan hasil penjualan obat tersebut ;
Bahwa para terdakwa mengaku ditangkap karena telah menjual obat carnophen/zenith ;
Bahwa para terdakwa dalam menjual obat carnophen/zenith tidak ada ijin dari yang berwenang
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan berupa barang bukti 6 (enam) keping 2 (dua) butir obat merk charnopen/zenith dan barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sehingga dapat mendukung pembuktian .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa dikaitkan barang bukti tersebut diatas, ParaTerdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang ;
Menimbang, pengertian “setiap orang” adalah sama pengertianya dengan barang siapa yang mengandung arti sebagai subyek didalam tindak pidana , yang mana , mengacu pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaarfeit). Menurut ajaranSimon, Vos, Pompe, maupun Hazewingkel Suringa, bahwa subject strafbaarfeit adalah manusia (natuurlijke personen). Disamping itu pula mengenai ajaran subyek hukum disampaikan pula oleh Van Hattum, didalambukunyahlm. 139 no. 105 van Hattum mengatakan: “Didalam hukum Pidana Negeri Belanda hanya manusia dan badan hukum (suatu kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu dapat menjadi subject strafbaarfeit” (Satochid Karta Negaraa, Pendapat2 Para Ahli Terkemuka, HUKUM PIDANA bagian satu, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal : 95-96)
Dari pendapat para sarjana tersebut dapat menempatkan manusia dan korporasi sebagai subyek hukum.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa, serta surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, surat perintah penahanan Penuntut Umum, surat penetapan penahanan dari hakim, maka jelaslah Terdakwa disini adalah Terdakwa IWAN SUGIANTO als IWAN Bin NARTAN dan ZAENAB als Binti HASBULLAH yang dihadapkan kedepan persidangan, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;-
Ad.2. Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan telah terungkap fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 juni 2015 sekira jam 23.30 Wita di Jln. Veteran Gang Gt H. Seman Rt. 04 No. 42 Banjarmasin saksi Wira Satria Jaya, SH. Dan saksi Mahbub Rosyadi telah menangkap Para terdakwa dan dalam penangkapan telah ditemukan 64 butir obat charnopen /zenith dan Uang Rp. 254.000,- ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah mengakui menjual obat charnopen/zenith tersebut diatas ,sedangkan uang sejumlah Rp. 254.000,-merupakan uang hasil dari penjualan obat tersebut ;
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam menjual obat merk charnopen/zenith seperti tersebut diatas tanpa ijin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untukmenjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merusakkesehatan ;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit, serta mengakui semua perbuatannya didalam persidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatandan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Untuk Terdakwa I :
Menyatakan terdakwa IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IWAN SUGIANTO Als IWAN Bin NARTAN (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima)bulan dan pidana denda Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) keping 2 (dua) butir obat merk carnophen / zenith ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Untuk Terdakwa II :
Menyatakan terdakwa ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZAENAB Als ENAB Binti HASBULLAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua)bulan dan pidana denda Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari KAMIS, tanggal 01 OKTOBER 2015, oleh kami, H. AJIDINNOR, SH., MH, selaku Hakim Ketua, NANIK HANDAYANI, SH., MH dan PURJANA, SH., MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut, dibantu AULIA RAHMI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan dihadiri oleh HJ, DEWI KUNIATI, SH., MH Penuntut Umum dan para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
NANIK HANDAYANI, SH., MH H. AJIDINNOR, SH., MH
Ttd
PURJANA, SH., MH
Panitera Pengganti,
Ttd
AULIA RAHMI, SH