12 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 12 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- SURIYADI bin PARNOTO ;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : SURIYADI bin PARNOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAHTANGGA ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Buku Nikah warna kuning, - 1 (satu) buah baju lengan pendek warna hitam kombinasi putih, - 1 (satu) batang rotan (tangkai sapu) panjang 50 cm yang pada ujungnya terdapat bulu sapu yang diikat menggunakan tali warna kuning, dikembalikan kepada saksi Tatik Susilowati binti Mistar ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 12 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan BIASA dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SURIYADI bin PARNOTO
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tgl lahir : 32 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pringgondani RT.03 RW.02, Desa Watukebo, Kec.Wongsorejo, Kab.Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 28-10-2014 s/d tanggal 16-11-2014 ;
Perpanjangan PU, sejak tanggal 17-11-2014 s/d 26-12-2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23-12-2014 s/d tanggal 11-1-2015 ;
Hakim, sejak tanggal 7-1-2015 s/d tanggal 5-2-2015 ;
Perpanjangan Ketua PN Bwi, sejak tanggal 6-2-2015 s/d tanggal 6-4-2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 12/Pid.Sus/2015/ PN Bwi tanggal 7-1-2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.Sus/2015/ PN Bwi tanggal 7-1-2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan serdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa SURIYADI bin PARNOTO bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Buku Nikah warna kuning, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna hitam kombisani putih, 1 (satu) batang rotan (tangkai sapu) panjang 50 cm yang pada ujungnya terdapat bulu sapu yang diikat menggunakan tali warna kuning, dikembalikan kepada saksi Tatik Susilowati binti Mistar ;
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-01/BWI/Ep.3/ 12/2014 tanggal 30 Desember 2014, sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa SURIYADI bin PARNOTO pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2014, bertempat di dalam rumah di DusunPringgodani RT.003 RW.002 Desa Watukebo, Kec.wongsorejo Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam pasal 5 huruf a kepada saksi TATIK SUSILOWATI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal saksi korban tepatnya diruang santai depan TV yang terletak di Dusun Pringgondani Rt.003 Rw.002 Desa Watukebu Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, awalnya terdakwa bertanya kepada saksi Tatik Susilowati mengenai bonus biji kedawung Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu saksi Tatik Susilowati bilang baru memberi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil saksi korban memberikan uang biji kedawung kepada terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima pufuh ribu rupiah) selanjutnya berselang dua hari kemudian saksi korban memberikan kekurangan uang bonus biji kedawung sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian berselang 10 hari bos biji kedawung datang kerumah terdakwa dan memberi tahu bonus biji kedawung belum dibayar padahal saksi korban bilang kepada terdakwa bahwa bonus biji kedawung tersebut sudah lunas karena saksi korban tetap ngotot bahwa bonus biji kedawung sudah dibayar sedangkan katanya bos biji kedawung bilang pada terdakwa belum lunas sehingga terdakwa curiga dan akhirnya terdakwa tanyakan kepada saksi korban darimana mendapatkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut tetapi saksi korban tetap ngotot bilang uang tersebut bonus biji kedawung, mendengar jawaban saksi korban membuat terdakwa emosi langsung memukuli saksi korban, setelah menerima pukulan dari terdakwa, saksi korban mengaku uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut bukan pelunasan dari bonus biji kedawung melainkan uang yang didapat saksi korban dari mengumpulkan sisa-sisa uang belanja sehari-hari selanjutnya karena terdakwa merasa dibohongi dan tidak percaya bahwa uang sebesar itu didapat dari mengumpulkan sisa-sisa uang belanja sehari-hari membuat terdakwa cemburu dan menduga bahwa uang tersebut didapatkan oleh saksi korban dari laki-laki lain, kemudian pada saat posisi terdakwa berdiri menghadap kearah Utara sedangkan saksi korban dalam posisi berdiri menghadap kearah Selatan, terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan rotan (tangkai sapu) mengenai pada punggung sebetah kiri, selanjutnya terclakwa memukul dengan menggunakan rotan mengenai dahi/jidat, kepala, betis, paha, lengan tangan kiri dan tangan kiri, punggung, bokong pergelangan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri yang setelah itu saksi korban masuk kedalam kamar dan selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan menendang saksi korban menggunakan kaki kanan dan mengenai pada paha saksi korban yang mana pada saat itu posisi terdakwa dalam posisi duduk diatas ranjang/tempat tidur menghadap kearah Utara sedangkan posisi saksi korban dalam posisi duduk dilantai menghadap ke arah Timur, sesuai Visum Et Revertum Nomor : 445/19/429.114.02/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Titik Isstirahayu dokter Pususkesmas Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang dalam kesimpulannya menyatakan :
- Didapatkan pada korban, memar dipunggung sebelah kiri, memar di lengan tangan sebetah kiri diameter kurang lebih 15 Cm akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa SURIYADI BIN PARNOTO, pada waktu dan tempat sebagairnana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian atau kegiatan sehari-hari kepada saksi TATiK SUSlLOWATi yang merupakan istri sah terdakwa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal saksi korban tepatnya diruang santai depan TV yang terletak di Dusun Pringgondani Rt.003 Rw.002 Desa Watukebu Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, awalnya terdakwa bertanya kepada saksi Tatik Susilowati mengenai bonus biji kedawung Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu saksi Tatik Susilowati bilang baru memberi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil saksi korban memberikan uang biji kedawung kepada terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya berselang dua hari kemudian saksi korban memberikan kekurangan uang bonus biji kedawung sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian berselang 10 hari bos biji kedawung datang kerumah terdakwa dan memberi tahu bonus biji kedawung belum dibayar padahal saksi korban bilang kepada terdakwa bahwa bonus biji kedawung tersebut sudah lunas karena saksi korban tetap ngotot bahwa bonus biji kedawung sudah dibayar sedangkan katanya bos biji kedawung bilang pada terdakwa belum lunas sehingga terdakwa curiga dan akhirnya terdakwa tanyakan kepada saksi korban darimana mendapatkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut tetapi saksi korban tetap ngotot bilang uang tersebut bonus biji kedawung, mendengar jawaban saksi korban membuat terdakwa emosi langsung memukuli saksi korban, setelah menerima pukulan dari terdakwa, saksi korban mengaku uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut bukan pelunasan dari bonus biji kedawung melainkan uang yang didapat saksi korban dari mengumpulkan sisa-sisa uang belanja sehari-hari selanjutnya karena terdakwa merasa dibohongi dan tidak percaya bahwa uang sebesar itu didapat dari mengumpulkan sisa-sisa uang belanja sehari-hari membuat terdakwa cemburu dan menduga bahwa uang tersebut didapatkan oleh saksi korban dari laki-laki lain, kemudian pada saat posisi terdakwa berdiri menghadap kearah Utara sedangkan saksi korban dalam posisi berdiri menghadap kearah Selatan, terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan rotan (tangkai sapu) mengenai pada punggung sebetah kiri, selanjutnya terclakwa memukul dengan menggunakan rotan mengenai dahi/jidat, kepala, betis, paha, lengan tangan kiri dan tangan kiri, punggung, bokong pergelangan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri yang setelah itu saksi korban masuk kedalam kamar dan selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan menendang saksi korban menggunakan kaki kanan dan mengenai pada paha saksi korban yang mana pada saat itu posisi terdakwa dalam posisi duduk diatas ranjang/tempat tidur menghadap kearah Utara sedangkan posisi saksi korban dalam posisi duduk dilantai menghadap ke arah Timur, sesuai Visum Et Revertum Nomor :445/19/429.114.02/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Titik Isstirahayu dokter Pususkesmas Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang dalam kesimpulannya menyatakan :
- Didapatkan pada korban, memar dipunggung sebelah kiri, memar di lengan tangan sebetah kiri diameter kurang lebih 15 Cm akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UURI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menerangkan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sesuatu apapun ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Buku Nikah warna kuning,
- 1 (satu) buah baju lengan pendek warna hitam kombinasi putih,
- 1 (satu) batang rotan (tangkai sapu) panjang 50 cm yang pada ujungnya terdapat bulu sapu yang diikat menggunakan tali warna kuning ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara (BAP), yaitu :
- Visum Et Revertum Nomor : 445/19/429.114.02/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Titik Isstirahayu, dokter Pususkesmas Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi atas nama : Tatik Susilowati (korban) ;
- Kutipan Akta Nikah (untuk suami) warna kuning No.238/57/V/2008 tanggal 22-5-2008 dari KUA Kec.Wongsorejo ;
- Surat Pengaduan tanggal 13 Oktober 2014 dari Tatik Susilowati kepada Kapolsek Wongsorejo ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut:
TATIK SUSILOWATI (korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa saksi adalah istri sah terdakwa Suriyadi yang menikah pada tanggal 22 Mei 2008 dan setelah menikah tinggal serumah di rumah terdakwa di Dusun Pringgondani RT.03 RW.02, Desa Watukebo, Kec.Wongsorejo, Kab.Banyuwangi.
- Bahwa benar, saksi telah dipukuli oleh terdakwa menggunakan rotan gagang sapu ijuk.
- Bahwa kejadian yang pertama pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar jam 13.00 wib, saksi ditampar sehingga bibir saksi bagian bawah pecah dan berdarah dan kejadian kedua esoknya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib saksi dipukul menggunakan rotan gagang sapu ijuk mengenai kepala, lengan atas tangan kiri dan dipukul pada pergelangan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri, pada kepala dan pada punggung atas sebelah kiri setelah itu saksi masuk kedalam kamar, dalam posisi duduk dilantai menghadap utara sedangkan terdakwa duduk diatas tempat tidur selanjutnya terdakwa menendang dengan menggunakan kaki kanannya mengenai bokong dan kaki saksi sebanyak satu kali.
- Bahwa sebelum kejadian saksi memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) uang bonos biji kedawung yang diperoleh dari juragan biji kedawung yang sebenamya uang tersebut bukan uang bonus biji kedawung melainkan uang milik saksi sendiri dari mengumpulkan sisa uang belanja sehari-hari namun terdakwa tidak percaya, terdakwa curiga uang tersebut saksi dapat dari laki-laki lain dan terdakwa cemburu akhimya saksi dipukuli terdakwa berkali-kali.
- Bahwa saksi memberikan uang tersebut karena terdakwa sering menanyakan bonus biji kedawung, karena terdakwa keras kepala maka saksi membohongi terdakwa tersebut agar terdakwa tidak bertengkar dengan juragan biji kedawung.
- Bahwa sampai saat ini seluruh anggota badan saksi terasa sakit dan nyeri serta pada bagian kepala kadang-kadang merasa pusing yang mengakibatkan saksi trauma dan sudah tidak betah tinggal satu rumah lagi dengan terdakwa.
- Bahwa terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi, dan setiap terdakwa melakukan kekerasan fisik, saksi tidak pernah melawan karena saksi takut mengingat saksi ikut di rumah terdakwa.
- Bahwa beberapa hari setelah kejadian, saksi tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya dan sampai saat ini saksi masih sakit.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
BUDI AWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa terdakwa Suriyadi adalah suami dari keponakan saksi yang bernama Tatik Susilowati, mereka menikah pada tanggal 22 Mei 2008 dan setelah menikah tinggal serumah di rumah terdakwa di Dusun Pringgondani RT.03 RW.02, Desa Watukebo, Kec.Wongsorejo, Kab.Banyuwangi.
- Bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa Suriyadi terhadap isterinya tersebut pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di dalam rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 12.00 Wib Tatik Susilowati (saksi korban) datang ke rumah saksi menceritakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib telah dianiaya oleh terdakwa dengan cara dipukuli berkali-kali menggunakan alat berupa rotan (tangkai sapu), ditendang dan juga ditempeleng.
- Bahwa waktu itu bapak korban tidak ada dirumah dan saksi menyuruh korban diam saja dirumah saksi sambil menunggu bapaknya dan setelah bapak korban datang kemudian keluarga berunding dan sepakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Bajulmati untuk di visum dan diobati.
- Bahwa saksi tidak mengetahui pasti penyebab kekerasan tersebut, menurut korban penyebabnya adalah korban memberi uang bonus biji kedawung kepada terdakwa sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), uang tersebut sebenarnya bukan bonos biji kedawung melainkan uang milik korban sendiri yang dikumpulkan dari sisa uang belanja sehari-hari. Terdakwa curiga uang tersebut bukan bonus biji kedawung melainkan didapat dari laki-laki lain sehingga terdakwa cemburu akhirnya saksi korban dipukuli.
- Bahwa dilihat dari bekas lukanya, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban mengenai hampir seluruh tubuh korban yakni pada dahi/jidat, lengan atas tangan kiri, pinggang, paha sebelah kiri, lengan sebelah kiri, pergelangan tangan kanan dan tangan kiri, betis dan bibir bawah pecah sehingga korban sampai saat ini masih mengalami sakit.
- Bahwa terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya (korban) sehingga korban sekarang tidak tahan lagi untuk hidup bersama dengan terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
SUMARMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa terdakwa Suriyadi adalah keponakan saksi, punya isteri bernama Tatik Susilowati, mereka menikah pada tanggal 22 Mei 2008 dan setelah menikah tinggal serumah di rumah terdakwa di Dusun Pringgondani RT.03 RW.02, Desa Watukebo, Kec.Wongsorejo, Kab.Banyuwangi.
- Bahwa saksi tidak tahu mengetahui Tatik Susilowati (korban) dipukuli oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 Wib. saksi sedang menonton TV di rumah, tidak lama kemudian saksi mendengar ribut-ribut di dalam rumah terdakwa, selanjutnya saksi mendekat dan ternyata terdakwa bertengkar dengan korban (istrinya) kemudian saksi bertanya kepada terdakwa, “kenapa kok berkelahi SUR, cuma orang dua" kemudian dijawab oleh terdakwa "kalo istri saya berhutang tidak ngasih tahu, menjual biji kedawung tidak memberitahu, hutang sudah dibayar bilang belum dibayar kepada saya“, selanjutnya saksi memberi nasehat dengan berkata, "iya sudah kalau cuma masalah itu jangan bertengkar“ setelah itu saksi pulang kerumahnya.
- Bahwa saksi hanya melihat terdakwa bertengkar dengan saksi korban, saksi tidak melihat/mengetahui terdakwa memukul korban tetapi saksi melihat terdakwa memegang sebatang rotan (tangkai sapu) dan korban menangis..
- Bahwa dilihat dari bekasnya, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban mengenai hampir seluruh tubuhnya yakni pada dahi/jidat, lengan atas tangan kiri, pinggang, paha sebelah kiri, lengan sebelah kiri, pergelangan tangan kanan dan tangan kiri, betis dan bibir bawah pecah.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa SURIYADI bin PARNOTO
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa terdakwa membenarkan telah menampar, menendang, memukuli menggunakan rotan gagang sapu ijuk terhadap istrinya yang bernama Tatik Susilowati (korban) di dalam rumah tempat tinggal bersama yang terletak di Dusun Pringgondani Rt.003 Rw.002 Desa Watukebo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
- Bahwa yang pertama pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa menampar korban dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terbuka mengenai mulut/bibir bawah korban kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa memukul dengan menggunakan rotan (tangkai sapu) mengenai pada punggung sebelah kiri, selanjutnya terdakwa memukul mengenai dahi/jidat, kepala, betis paha, lengan tangan kiri dan tangan kiri, punggung, bokong pergelangan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri yang setelah itu korban masuk kedalam kamar dan di dalam kamar terdakwa menendang korban menggunakan kaki kanan mengenai paha korban.
- Bahwa terdakwa menikah sah dengan Tatik Susilowati pada tanggal 22 Mei 2008 dan setelah menikah tinggal di rumah terdakwa di Dusun Pringgondani RT.03 RW.02, Desa Watukebo, Kec.Wongsorejo, Kab.Banyuwangi, sampai sekarang belum bercerai dan masih tetap tinggal serumah.
- Bahwa penyebabnya terdakwa melakukan kekerasan terhadap isteri karena menurut terdakwa isterinya (korban) tidak jujur. Terdakwa bertanya kepada isteri (korban) mengenai bonus biji kedawung Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) korban bilang baru memberi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil memberikan uangnya. Selang dua hari korban memberi uang lagi sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Kira-kira 10 hari kemudian juragan biji kedawung datang kerumah terdakwa dan memberitahu bonus biji kedawung belum dibayar padahal korban bilang kepada terdakwa bahwa bonus biji kedawung tersebut sudah lunas.
- Bahwa karena korban tetap ngotot bonus biji kedawung sudah dibayar sedangkan katanya juragan biji kedawung bilang pada terdakwa belurn lunas sehingga terdakwa curiga dan akhirnya terdakwa menanyakan kepada korban darimana mendapatkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut tetapi korban tetap ngotot bilang uang tersebut bonus biji kedawung.
- Bahwa terdakwa lalu memukuli korban, setelah dipukuli lalu korban mengaku uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puiuh ribu rupiah) tersebut bukan pelunasan bonus biji kedawung melainkan uang yang didapat korban dari mengumpulkan sisa uang belanja sehari-hari. Karena terdakwa merasa dibohongi sehingga terdakwa tidak percaya bahwa uang sebesar itu didapat dari mengumpulkan sisa uang belanja sehari-hari, timbul rasa cemburu dan menduga bahwa uang tersebut diperoleh korban diberi oleh laki-laki lain.
- Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman.
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang telah diberikan, terdakwa tidak mengajukan bukti maupun saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan surat bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa dan TATIK SUSILOWATI (korban) adalah pasangan suami isteri yang menikah pada tanggal 22 Mei 2008 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Nikah (untuk suami) warna kuning No.238/57/V/2008 tanggal 22-5-2008 dari KUA Kec.Wongsorejo ;
- Bahwa terdakwa dan isterinya tersebut belum bercerai dan tinggal serumah di Dusun Pringgondani RT.03 RW.02, Desa Watukebo, Kec.Wongsorejo, Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa menampar korban dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terbuka mengenai mulut/bibir bawah korban sehingg bibir bawah korban pecah dan mengeluarkan darah kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa memukuli korban dengan menggunakan rotan (tangkai sapu) pada punggung sebelah kiri, dahi/jidat, kepala, betis paha, lengan tangan kiri dan tangan kiri, punggung, bokong pergelangan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri yang setelah itu korban masuk kedalam kamar dan di dalam kamar terdakwa menendang korban menggunakan kaki kanan mengenai paha korban.
- Bahwa penyebabnya korban tidak jujur dan terdakwa cemburu, curiga korban telah memperoleh uang dari laki-laki lain ;
- Bahwa korban lalu mengadukan perbuatan terdakwa kepada Polsek Wongsorejo pada tanggal 13 Oktober 2014 ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban telah mengalami luka-luka memar dipunggung sebelah kiri, memar di lengan tangan sebetah kiri diameter kurang lebih 15 cm sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Revertum Nomor : 445/19/429.114.02/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Titik Istirahayu, dokter Pususkesmas Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa beberapa hari setelah kejadian, korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dan sampai saat ini korban masih sakit.
- Bahwa terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya (korban), dan setiap terdakwa melakukan kekerasan fisik, korban tidak pernah melawan ;
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 (4) KUHAP dasar Majelis bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan, karenanya apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif :
KESATU : melanggar pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau
KEDUA : melanggal pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif maka Majleis akan langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan yang berdasar-kan fakta-fakta tersebut diatas dapat dibuktikan yaitu dakwaan KESATU : pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "barang siapa" ialah siapa saja tanpa kecuali yang berarti menunjuk pada subyek hukum untuk menentukan atau menunjukan pelaku tindak pidana guna menghindari terjadinya error in person dalam suatu tindak pidana yang didakwakan dan terhadap subyek hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta terhadapnya tidak ditemukan alasan menghapus pidana ataupun alasan pemaaf ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa yaitu SURIYADI bin PARNOTO adalah orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum sebagaimana identitasnya terurai secara lengkap didalam dakwaan yang dalam pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah terbukti bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rokhani, oleh karena itu mampu mempertanggung-jawabkan setiap perbuatannya dan selama dalam pemeriksaan tidak terdapat suatu hal yang dapat menghilangkan tanggung jawabnya atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 menyebutkan setiap orang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap orang dalam ruang lingkup rumahtangganya dengan cara kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 masuk dalam BAB VIII tentang ketentuan pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumahtangga menurut UU No.23 Tahun 2004 disebutkan dalam pasal 2, yaitu :
suami, istri dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumahtangga, dan/atau
orang yang bekerja membantu rumahtangga dan menetap dalam rumahtangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas telah diperoleh sebagai fakta hukum bahwa terdakwa Suriyadi telah melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya bernama Tatik Susilowati (korban) pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 13.00 Wib dengan menampar korban dan pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa memukuli korban menggunakan rotan (tangkai sapu) ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa terhadap isterinya tersebut telah menimbullkan luka memar dipunggung sebelah kiri, memar di lengan tangan sebetah kiri diameter kurang lebih 15 cm sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Revertum Nomor : 445/19/429.114.02/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Titik Istirahayu, dokter Pususkesmas Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban sakit dan beberapa hari tidak dapat melakukkan akifitas sehari-harinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut menurut Majelis unsur ke-2 yang dimaksud dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang didakwakan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu, yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti ditentukan dalam pasal 183 KUHAP, dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang berkaitan erat sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumahtangga” seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan serta selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemu-kan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, disamping itu Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa tersebut dengan pidana yang dijatuhkan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dialami oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penanahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat akan ketentuan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah-tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : SURIYADI bin PARNOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAHTANGGA ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Buku Nikah warna kuning,
- 1 (satu) buah baju lengan pendek warna hitam kombinasi putih,
- 1 (satu) batang rotan (tangkai sapu) panjang 50 cm yang pada ujungnya terdapat bulu sapu yang diikat menggunakan tali warna kuning,
dikembalikan kepada saksi Tatik Susilowati binti Mistar ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari: RABU tanggal 18 PEBRUARI 2015, oleh JAMUJI, SH sebagai Hakim Ketua, REDITE IKA SEPTINA, SH.MH dan SUBA’I, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M.TOFIK DJULIANTO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bnayuwangi, serta dihadiri oleh ARI DEWANTO, SH, Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Redite Ika Septina, SH.MH Jamuji, SH
Suba’i, SH.MH
Panitera Pengganti,
M.Tofik Djulianto, SH