102/Pdt.G/2015/PN.Mnd
Putusan PN MANADO Nomor 102/Pdt.G/2015/PN.Mnd
Other Participants (1)
- Syahrir Arief MELAWAN PT. Bank Tabungan Negara(Pesero) Tbk
- MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Direktur Utama PT Arief Mahatama yang berkedudukan di Manado sebagai Perusahaan pengembang pada Perumahan Tingkulu Indah yang terletak (dahulu) di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Sario, sekarang Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea Kota Manado. 3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Debitur yang baik 4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa syarat utama untuk mendapatkan fasilitas kredit adalah dengan mengajukan permohonan kredit, menandatangani akta-akta dan adanya barang jaminan sebagai agunan terhadap fasilitas kredit yang dimohonkan serta adanya Surat Persetujuan yang ditandatangani baik oleh Kepala Cabang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Manado dan wakilnya, maupun Surat Tanda Persetujuan yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris PT Arief Mahatama. 5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dalam menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian kredit, tanpa adanya permohonan kredit dan juga tanpa adanya penandatangan akta –akta, serta tanpa adanya jaminan sebagai agunan, dan tanpa adanya Surat Tanda Persetujuan tidak mengikat secara hukum bagi Penggugat 6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dalam menerbitkan Surat Nomor : 406/MO.II/SKP/P1K/1995 tertanggal 3 Oktober 1995, prihal addendum Persetujuan Perpanjangan Kredit yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Arief Mahatama, yang telah menyetujui Permohonan Kredit dari Penggugat sebesar Rp 390.000.000.- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah), dengan bunga sebesar 19,5 % pertahun, tidak mengikat secara hukum bagi Penggugat 7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dalam menerbitkan Surat Nomor : 48 /MO.II/SKB/SKR.PLK/1996 tertanggal Bulan Juli 1996 tentang Adendum Persetujuan Perpanjangan / Penambahan Modal Kerja a,n PT.Arief Mahatama, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Arief Mahatama, dengan nilai kredit sebesar Rp 256.000.000.- (dua ratus lima puluh enam juta rupiah) ditambah dengan bungan 19,5 % pertahun, tidak mengikat secara hukum bagi Penggugat. 8. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat I yang telah menerbitkan Akte Notaris Nomor : 102 tanggal 22 Juli 1996 tentang Addendum Persetujuan Pemberian Kredit (Perpanjangan dan Penambahan Modal Kerja), ,tidak mengikat secara hukum bagi Penggugat 9. Menyatakan Akte Notaris No. 102 tanggal 22 Juli 1996 tentang Addendum Persetujuan Pemberian Kredit (Perpanjangan dan Penambahan Modal Kerja) yang dibuat oleh Turut Tergugat I Sehingga tidak mengikat secara hukum bagi Penggugat 10. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang telah melakukan pencairan Cek secara tunai langsung dari Rekening Tergugat I, tanpa melakukan pemindahbukuan kedalam Rekening milik PT Arief Mahatama tidak mengikat secara Hukum bagi Penggugat. 11. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyatakan bahwa Penggugat, mempunyai kewajiban pembayaran hutang kepada Tergugat I sebesar Rp. 2. 716. 000.000.- (dua miliyard tujuh ratus enam belas juta rupiah) tidak mengikat secara hukum.bagi Penggugat; 12. Menghukum Turut Tergugat . I, II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan takluk pada putusan ini. 13.Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya 14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);