380/Pid.Sus/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 380/Pid.Sus/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISAL YUHARDIMAN
1. Menyatakan Terdakwa RISAL YUHARDIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Q
PUTUSAN
Nomor 380/Pid.Sus/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Risal Yuhardiman
2. Tempat lahir : Surabaya
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/6 Oktober 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Ratu Ayu 70 Rt.03/01 Desa Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : -----
Terdakwa Risal Yuhardiman ditangkap pada tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan 22 Maret 2016;
Terdakwa Risal Yuhardiman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 380/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 24 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 380/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 27 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa RISAL YUHARDIMAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Primair
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISAL YUHARDIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan DAN Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Sebuah kotak plastik warna pink berisi dua buah plastik klip berisi pil dobel L masing masing sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir, serta 10 ( sepuluh ) butir pil dobel L seluruhnya sejumlah 160 (seratus enam puluh) butir pil dobel L dan beberapa lembar plastik klip kosong
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp 10.000,- hasil penjualan pil dobel L;
Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RISAL YUHARDIMAN pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di di rumah terdakwa RISAL YUHARDIMAN di Jl. Ratu ayu 70 Rt 03 / 01 Ds. Wage Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Saksi YUDA ANDIKA sedang berada di rumah terdakwa RISAL YUHARDIMAN sedang membeli pil sebesar Rp 10.000 dan mendapat 10 (sepuluh) butir atau satu tik pil dobel L yang mana pil tersebut untuk dikonsumsi sendiri selanjutnya Saksi YUDA ANDIKA dan terdakwa RISAL YUHARDIMAN diamankan oleh Saksi HERI PURNOMO dan Saksi BOWO SUSYANTO selaku petugas Polsek Waru sehingga 10 (sepuluh) butir pil dobel L tersebut disita oleh petugas Polsek Waru dan setelah para petugas melakukan penggeledahan di dalam almari terdakwa RISAL YUHARDIMAN ditemukan sebuah kotak plastik warna pink yang berisi dua buah plastik klip berisi pil dobel L masing masing sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir dan beberapa lembar plastik klip kosong serta uang tunai Rp 10.000,- hasil penjualan pil dobel L dari Saksi YUDA ANDIKA berikutnya Saksi HERI PURNOMO dan Saksi BOWO SUSYANTO selaku petugas Polsek Waru mengamankan Saksi YUDA ANDIKA dan terdakwa RISAL YUHARDIMAN berikut barang buktinya untuk dibawa ke Polsek Waru.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 160 (seratus enam puluh) butir pil dobel L, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 3108 / NOF/ 2016 tanggal 12 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si, MT, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labfor Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan :
= 4870/2016/NOF berupa 150 butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 23, 865 gram;
= 4871/2016/NOF berupa 10 tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 1,660 gram;
adalah benar Tablet dengan bahan Aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai Anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau surat lain sebagai alasan pembenar untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa RISAL YUHARDIMAN pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di di rumah terdakwa RISAL YUHARDIMAN di Jl. Ratu ayu 70 Rt 03 / 01 Ds. Wage Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) (Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi HERI PURNOMO dan Saksi BOWO SUSYANTO selaku petugas Polsek Waru telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa RISAL YUHARDIMAN karena kedapatan mengedarkan / menjual obat jenis pil warna putih ada logo LL kepada Saksi YUDA ANDIKA yang saat itu berada di rumah tersangka RISAL YUHARDIMAN sedang membeli obat jenis pil tersebut sebesar Rp 10.000,- dan mendapat sebuah plastik klip yang berisi Pil dobel LL sebanyak 10 (sepuluh) butir kemudian terdakwa RISAL YUHARDIMAN bersama dengan Saksi YUDA ANDIKA sebagai saksi pembeli diamankan berikut barang buktinya;
- Bahwa setelah Saksi HERI PURNOMO dan Saksi BOWO SUSYANTO melakukan penggeledahan di dalam almari tersangka RISAL YUHARDIMAN ditemukan sebuah kotak plastik warna pink yang berisi dua buah plastik klip masing masing berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir dan sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir serta uang Rp 10.000,- hasil penjualan pil kepada Saksi YUDA ANDIKA selanjutnya diamankan sebagai barang bukti;
- Bahwa terdakwa RISAL YUHARDIMAN mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari Sdr. FIRMAN (DPO) dengan cara terdakwa RISAL YUHARDIMAN sms terlebih dahulu kepada Sdr. FIRMAN (DPO) untuk membeli pil dobel L setelah itu terdakwa RISAL YUHARDIMAN datang ke rumah Sdr. FIRMAN (DPO) untuk mengambil pil dobel L dan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- yang mana oleh Sdr. FIRMAN diberi satu botol pil dobel berisi 1000 butir;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 160 (seratus enam puluh) butir pil dobel L, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 3108 / NOF/ 2016 tanggal 12 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si, MT, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labfor Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan :
= 4870/2016/NOF berupa 150 butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 23, 865 gram;
= 4871/2016/NOF berupa 10 tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 1,660 gram;
adalah benar Tablet dengan bahan Aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai Anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau surat lain sebagai alasan pembenar untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HERI PURNOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib di jalan Ratu ayu 70 Rt 03 / 01 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo, Saksi HERI PURNOMO dan Saksi BOWO SUSYANTO selaku petugas Polsek Waru telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa RISAL YUHARDIMAN karena kedapatan telah mengedarkan / menjual obat penenang jenis pil dobel L kepada Sdr. YUDA;
Bahwa Sdr. YUDA saat terjadinya penangkapan berada di rumah terdakwa RISAL YUHARDIMAN sedang membeli pil dobel L tersebut sebesar Rp 10.000,- dan mendapat sebuah plastik klip yang berisi Pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa selanjutnya Saksi HERI PURNOMO dan Saksi BOWO SUSYANTO melakukan penggeledahan di dalam almari terdakwa RISAL YUHARDIMAN dan ditemukan sebuah kotak plastik warna pink yang berisi dua buah plastik klip masing masing berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir dan sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir serta uang Rp 10.000 hasil penjualan pil kepada Sdr. YUDA selanjutnya terdakwa RISAL YUHARDIMAN berikut barang bukti diamankan ke Polsek Waru;
Bahwa menurut keterangan terdakwa RISAL YUHARDIMAN mendapatkan pil dobel L tersebut dengan membeli dari Sdr. FIRMAN dengan cara terlebih dahulu memesan kepada Sdr. FIRMAN untuk membeli pil dobel L setelah itu terdakwa RISAL YUHARDIMAN datang ke rumah Sdr. FIRMAN untuk mengambil pil dobel L dengan menyerahkan uang sebesar Rp 350.000,- yang mana oleh Sdr. FIRMAN diberi satu botol pil dobel berisi 1000 butir;
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa RISAL YUHARDIMAN pil dobel L tersebut, sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian lagi dijual yaitu sebesar Rp.10.000,- untuk 10 (sepuluh) butir pil dobel L.
Bahwa saksi menerangkan pil dobel L tersebut jenis pil penenang di mana terdakwa tidak mempunyai ijin atau surat lain untuk mengedarkan sediaan pil yang termasuk daftar obat keras tersebut;
Atas Keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan.
BOWO SUSYANTO,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib di jalan Ratu ayu 70 Rt 03 / 01 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo, Saksi HERI PURNOMO dan Saksi BOWO SUSYANTO selaku petugas Polsek Waru telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa RISAL YUHARDIMAN karena kedapatan telah mengedarkan / menjual obat penenang jenis pil dobel L kepada Sdr. YUDA;
Bahwa Sdr. YUDA saat terjadinya penangkapan berada di rumah terdakwa RISAL YUHARDIMAN sedang membeli pil dobel L tersebut sebesar Rp 10.000,- dan mendapat sebuah plastik klip yang berisi Pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa selanjutnya Saksi BOWO SUSYANTO dan Saksi HERI PURNOMO melakukan penggeledahan di dalam almari terdakwa RISAL YUHARDIMAN dan ditemukan sebuah kotak plastik warna pink yang berisi dua buah plastik klip masing masing berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir dan sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir serta uang Rp 10.000 hasil penjualan pil kepada Sdr. YUDA selanjutnya terdakwa RISAL YUHARDIMAN berikut barang bukti diamankan ke Polsek Waru;
Bahwa menurut keterangan terdakwa RISAL YUHARDIMAN mendapatkan pil dobel L tersebut dengan membeli dari Sdr. FIRMAN dengan cara terlebih dahulu memesan kepada Sdr. FIRMAN untuk membeli pil dobel L setelah itu terdakwa RISAL YUHARDIMAN datang ke rumah Sdr. FIRMAN untuk mengambil pil dobel L dengan menyerahkan uang sebesar Rp 350.000,- yang mana oleh Sdr. FIRMAN diberi satu botol pil dobel berisi 1000 butir;
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa RISAL YUHARDIMAN pil dobel L tersebut, sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian lagi dijual yaitu sebesar Rp.10.000,- untuk 10 (sepuluh) butir pil dobel L.
Bahwa saksi menerangkan pil dobel L tersebut jenis pil penenang di mana terdakwa tidak mempunyai ijin atau surat lain untuk mengedarkan sediaan pil yang termasuk daftar obat keras tersebut;
Atas Keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di rumah terdakwa RISAL YUHARDIMAN di Jl. Ratu ayu 70 Rt 03 / 01 Ds. Wage Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, terdakwa RISAL YUHARDIMAN ditangkap petugas Polsek Waru karena kedapatan telah menjual / mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. YUDA ANDIKA;
Bahwa terdakwa menerangkan saat Sdr. YUDA mendatangi terdakwa untuk membeli pil dobel L sebesar Rp 10.000 dan oleh terdakwa diberi sebuah plastik klip berisi 10 (sepuluh) pil dobel L tiba-tiba datang petugas Polsek Waru lalu terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Waru.
Bahwa terdakwa menerangkan saat itu petugas Polsek Waru juga melakukan penggeledahan di dalam almari dan menemukan sebuah kotak plastik warna pink berisi dua buah plastik klip berisi pil dobel L masing masing sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir dan beberapa plastik klip kosong serta uang sebesar Rp 10.000 hasil penjualan pil dobel L dari Sdr. YUDA.
Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. FIRMAN yaitu terlebih dahulu terdakwa memesan kepada Sdr. FIRMAN untuk membeli pil dobel L setelah itu terdakwa datang ke rumah Sdr. FIRMAN untuk mengambil pil dobel L dengan menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 yang mana terdakwa mendapatkan satu botol pil dobel berisi 1000 butir dari Sdr. FIRMAN ;
Bahwa terdakwa menerangkan awalnya terdakwa mengkonsumsi pil dobel L tersebut dengan cara sekali minum 5 butir pil dobel L ditelan dengan menggunakan air dan setelah menggunakan merasa tenang, berikutnya terdakwa membeli pil tersebut sebagian digunakan untuk diri sendiri sebagian lagi dijual yaitu sebesar Rp.10.000,- untuk 10 (sepuluh) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa menerangkan pil dobel L tersebut dijual tidak dalam bentuk kemasan pabrik melainkan hanya dimasukan dalam plastik klip sehingga dalam mengedarkan/menjual pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Menmbang, bahwa telah diajukan bukti surat berupa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalitas No. Lab. 3108 / NOF/ 2016 tanggal 12 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si, MT, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labfor Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan :
= 4870/2016/NOF berupa 150 butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 23, 865 gram;
= 4871/2016/NOF berupa 10 tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 1,660 gram;
adalah benar Tablet dengan bahan Aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai Anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sebuah kotak plastik warna pink berisi dua buah plastik klip berisi pil dobel L masing masing sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir, serta 10 ( sepuluh ) butir pil dobel L seluruhnya sejumlah 160 (seratus enam puluh) butir pil dobel L dan beberapa lembar plastik klip kosong serta
uang tunai Rp 10.000 hasil penjualan pil dobel L;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di rumah terdakwa RISAL YUHARDIMAN di Jl. Ratu ayu 70 Rt 03 / 01 Ds. Wage Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, terdakwa RISAL YUHARDIMAN ditangkap petugas Polsek Waru karena kedapatan telah menjual / mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. YUDA ANDIKA;
Bahwa Sdr. YUDA telah mendatangi terdakwa untuk membeli pil dobel L sebesar Rp 10.000 dan oleh terdakwa diberi sebuah plastik klip berisi 10 (sepuluh) pil dobel L tiba-tiba datang petugas Polsek Waru lalu terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Waru.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam almari di rumah terdakwa oleh petugas kepolisian yakni saksi Heri Purnomo dan Bowo Susyanto telah ditemukan sebuah kotak plastik warna pink berisi dua buah plastik klip berisi pil dobel L masing masing sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir dan beberapa plastik klip kosong serta uang sebesar Rp 10.000 hasil penjualan pil dobel L dari Sdr. YUDA.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara awalnya terdakwa memesan kepada Sdr. FIRMAN untuk membeli pil dobel L setelah itu terdakwa datang ke rumah Sdr. FIRMAN untuk mengambil pil dobel L dengan menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 dan mendapat satu botol pil dobel L berisi 1000 butir;
Bahwa terdakwa awalnya mengkonsumsi pil dobel L tersebut dengan cara sekali minum 5 butir pil dobel L tujuannya agar merasa tenang, selanjutnya terdakwa menjualnya yaitu sebesar Rp.10.000,- untuk 10 (sepuluh) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa mengedarkan/menjual pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan selaku subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dan mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sudah jelas bahwa yang dimaksud adalah terdakwa bernama RISAL YUHARDIMAN yang identitas lengkapnya telah dicantumkan baik dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan ini, serta identitas mana telah dibenarkan dalam persidangan oleh terdakwa tersebut sehingga tidaklah keliru mengenai subyek hukum (Error In persona);
Menimbang, bahwa namun demikian apakah terdakwa RISAL YUHARDIMAN dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, hal itu harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur lain dari dakwaan ini;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapat dipersidangan ternyata, bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di rumah terdakwa RISAL YUHARDIMAN di Jl. Ratu ayu 70 Rt 03 / 01 Ds. Wage Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, terdakwa RISAL YUHARDIMAN telah ditangkap petugas Polsek Waru karena kedapatan telah menjual / mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. YUDA ANDIKA dengan cara Sdr. YUDA mendatangi terdakwa untuk membeli pil dobel L sebesar Rp 10.000 dan oleh terdakwa diberi sebuah plastik klip berisi 10 (sepuluh) pil dobel L dan tiba-tiba datang petugas Polsek Waru lalu terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Waru dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam almari di rumah terdakwa oleh petugas kepolisian yakni saksi Heri Purnomo dan Bowo Susyanto telah ditemukan sebuah kotak plastik warna pink berisi dua buah plastik klip berisi pil dobel L masing masing sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir dan beberapa plastik klip kosong serta uang sebesar Rp 10.000 hasil penjualan pil dobel L dari Sdr. YUDA.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara terdakwa memesan kepada Sdr. FIRMAN untuk membeli pil dobel L setelah itu terdakwa datang ke rumah Sdr. FIRMAN untuk mengambil pil dobel L dengan menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 dan terdakwa mendapat satu botol pil dobel L berisi 1000 butir;
Menimbang, bahwa terdakwa awalnya mengkonsumsi pil dobel L tersebut dengan cara sekali minum 5 butir pil dobel L tujuannya agar merasa tenang, selanjutnya terdakwa menjualnya yaitu sebesar Rp.10.000,- untuk 10 (sepuluh) butir pil dobel L;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan/menjual pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang ditemukan didalam rumah terdakwa maupun yang didapat pada YUDA ANDIKA, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3108/NOF/2016 tanggal 12 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si, MT, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labfor Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan:
= 4870/2016/NOF berupa 150 butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 23, 865 gram;
= 4871/2016/NOF berupa 10 tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 1,660 gram;
adalah benar Tablet dengan bahan Aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai Anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah memperjual belikan obat keras yang hanya dapat diperjual belikan dengan ijin misal dengan resep dokter sedangkan terdakwa memperjual belikan atau mengedarkan sediaan farmasi /obat tersebut tanpa ada ijin edar, dengan demikian unsur 2 telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur - unsur dari pasal dakwaan sehingga Malelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum yakni pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagimana akan disebutkan dalam amar putusan telah tepat dan setimpal dengan perbuatan terdakwa serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman hukuman dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah berupa pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang paling tepat dan adil bagi terdakwa adalah pidana penjara dan pidana denda, yang mana lamanya terdakwa dipenjara serta besarnya denda yang dijatuhkan akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sebuah kotak plastik warna pink berisi dua buah plastik klip berisi pil dobel L masing masing sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir, serta 10 ( sepuluh ) butir pil dobel L seluruhnya sejumlah 160 (seratus enam puluh) butir pil dobel L dan beberapa lembar plastik klip kosong yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan barang bukti berupa uang tunai Rp 10.000 hasil penjualan pil dobel L yang merupakan hasil kejahatan namun dikarenakan mempunyai nilai ekonomis maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatnnya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peratupran perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa RISAL YUHARDIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebuah kotak plastik warna pink berisi dua buah plastik klip berisi pil dobel L masing masing sebanyak 50 (lima puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 40 (empat puluh) butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) butir, serta 10 ( sepuluh ) butir pil dobel L seluruhnya sejumlah 160 (seratus enam puluh) butir pil dobel L dan beberapa lembar plastik klip kosong dirampas untuk dimusnahkan
uang tunai Rp 10.000 hasil penjualan pil dobel L dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 06 September 2016, oleh kami, Nova Flory Bunda, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , I Ketut Suarta, S.H., dan Kadim, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra. SUWARNI IDAYATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Gitta Ratih Suminar, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Ketut Suarta, S.H. Nova Flory Bunda, S.H.., M.Hum.
Kadim, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Dra. Suwarni Idayati, S.H.