79/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 79/PDT/2018/PT BJM
Riduan Bin H. Duhamid. lawan H. Bustani.
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding – semula Para Tergugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp tanggal 3 Juli 2018 tersebut untuk seluruhnya 3. Menghukum Para Pembanding – semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 79/PDT/2018/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
RIDUAN bin H. DUHAMID, pekerjaan Tani, tempat tinggal Desa Tanipah RT 001 RW 001, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I – semula Tergugat I;
ARSYAD bin H. DUHAMID, pekerjaan Tani, tempat tinggal Desa Tanipah RT 001 RW 001, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II – semula Tergugat II;
Keduanya dalam hal ini memberikan kuasa kepada RUSNIANSYAH MARLIN, SH, ZAINAL ARIFIN, SH, MH dan M. ANSHARY YUSUF, SH, ketiganya Advokat pada Kantor Penasihat Hukum Rusnianyah Marlin & Rekan, beralamat di Jalan Samadi No. 9 Kelurahan Jawa Martapura, Kabupaten Banjar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2018;
Selanjutnya Pembanding I – semula Tergugat I dan Pembanding II – semula Tergugat II keduanya disebut sebagai Para Pembanding – semula Para Tergugat;
Lawan
H. BUSTANI, umur 74 tahun, pekerjaan Tani, tempat tinggal Desa Tanipah RT 001 RW 001 Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RAHMI FAUZI, SH dan M. NOOR, SH, Advokat pada Kantor Advokat RAHMI FAUZI, SH & Rekan, beralamat di Jalan Trikora – Aneka Tambang Komplek Cempaka Sari Blok E 16 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding – semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 79/Pdt/2018/PT BJM tanggal 29 Agustus 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 79/Pdt/2018/PT BJM tanggal 3 September 2018 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan ;
DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp tanggal 3 Juli 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai pemilik atas sebidang tanah yang terletak di wilayah Desa Tanipah Rt.001 Rw.001 Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.00525 ,Surat Ukur No.00003/TNH/2007, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara lebar 66,5 meter 19,6 meter,berbatas dengan tanah Yusran
Sebelah Selatan lebar 43 meter ,berbatas dengan jalan Desa
Sebelah Timur panjang 250 meter ,berbatas dengan tanah Busran/Sabran
Sebelah Barat panjang 33.2 meter,83.6 meter,137.4 meter,39.9 meter,berbatas dengan H.Badrun.
yang sebagian tanah tersebut diatas dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa hak dan melawan hukum,dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Tergugat I :
Sebelah Utara lebar 40 meter berbatas dengan tanah Yusran
Sebelah Selatan lebar 40 berbatas dengan sungai/parit
Sebelah Timur panjang 121 meter berbatas dengan tanah Busran
Sebelah Barat panjang 121 meter,berbatas dengan tanah Penggugat
Tergugat II :
Sebelah Utara lebar 30 meter berbatas dengan sungai/parit
Sebelah selatan lebar 18 meter,berbatas dengan jalan.
Sebelah Timur panjang 125 meter ,berbatas dengan tanah Busran
Sebelah Barat panjang 127 meter,berbatas dengan tanah Penggugat
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan mengerjakan tanah milik Penggugat tersebut diatas tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan tanah sengketa yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun;
Menolak gugatan penggugat selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp3.806.000,00 (tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Akta Permohonan Banding Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura menyatakan bahwa pada tanggal 17 Juli 2018, Para Pembanding – semula Para Tergugat telah mengajukan permohonan agar Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp tanggal 3 Juli 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Terbanding Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding – semula Para Tergugat, telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding - semula Penggugat;
Menimbang, bahwa Para Pembanding – semula Para Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 2 Agustus 2018 sesuai Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru telah memberitahukan dan menyerahkan memori banding tersebut kepada Terbanding – semula Penggugat, sesuai dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Kepada Terbanding – semula Penggugat, tertanggal 14 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Kepada Para Pembanding – semula Para Tergugat, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Martapura menyatakan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2018 telah diberitahukan kepada Para Pembanding – semula Para Tergugat, untuk mempelajari berkas perkara banding Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, terhitung setelah pemberitahuan tersebut;
PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding – semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding – semula Para Tergugat dalam memori bandingnya pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Banjarmasin membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp dan menolak gugatan Terbanding – semula Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Terbanding – semula Penggugat tidak dapat diterima, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Kompetensi Absolut
Bahwa terbukti perkara ini menyangkut sengketa warisan yang belum dibagi dan diserahkan kepada ahli warisnya, yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Martapura.
Pengadilan Negeri Martapura harus menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara warisan. Tanpa melalui penetapan Pengadilan Agama Martapura akan menjadikan sengketa berkepanjangan.
Berdasarkan Saksi M. Arsyad dan Bajuri, menerangkan Tanah sengketa asal usulnya dari Tukacil Bin Jinal, yang mana Tukacil punya 2 orang saudara, yaitu Syarifullah Bin Jinal dan H. Ajim Bin Jinal.
Peninggalan mereka berupa tanah saling berbatasan, sebelah Barat Tanah Syarifullah Bin Jinal, Bagian Tengah Tanah Tukacil Bin Jinal dan Timur Tanah H. Ajim Bin Jinal (yang sekarang milik Ahli Waris H. Abdul Hamid Bin Tukacil dengan cara pembelian).
Dengan demikian H. Abdusamad menguasai tanah sengketa peninggalan Tukatjil Bin Jinal setelah meninggalnya Tukatjil tahun 1946 (setidak-tidaknya mulai tahun 1953) yang merupakan warisan Tukatjil yang belum dibagikan kepada ahli warisnya, termasuk Para Tergugat/Para Pembanding.
Bahwa pada tahun 1985 (versi Penggugat tahun 1990) H. Abdusamad meninggal dunia, meninggalkan ahli waris anaknya perempuan yang bernama Hj. Rudiyah Binti Abdusamad, maka secara hukum Islam anak perempuan mendapat setengahnya dan setengahnya lagi kepada orang tua dan saudara ayah yang kedudukannya digantikan oleh saudara sepupu (misan), termasuk Para Pembanding dan Penggugat/Termohon Banding. Sampai sekarangpun warisan H. Abdusamad belum diselesaikan oleh Penggugat dan isterinya.
Bahwa Hj. Rudiyah Binti H. Abdusamad telah meninggal dunia, meninggalkan ahli waris, suami (Penggugat) dan anak perempuan yang bernama Hj. Yuli Binti H. Bustani , maka secara hukum Islam hanya ada anak perempuan, maka sisanya menjadi hak saudara sepupu (misan), termasuk Para Pembanding. Sampai sekarangpun harta warisan (Tanah Sengketa) belum diselesaikan oleh Penggugat dan anaknya, baik tanah sengketa maupun harta warisan lainnya.
Bahwa Hj. Yuli Binti H. Bustani telah meninggal dunia, meninggalkan ahli waris, yaitu Ayah (Penggugat) dan anak perempuan yang bernama Hj. Fuji Astuti (Cucu H. Bustani/buyut H. Abdusamad , maka secara hukum Islam hanya ada anak perempuan, maka sisanya menjadi hak saudara kakek atau anak dan cucunya, termasuk Para Pembanding. Sampai sekarangpun harta warisan (Tanah Sengketa) dan warisan lainnya belum diselesaikan oleh Penggugat dan cucunya.
Bahwa terbukti asal usul tanah sengketa dari :
peninggalan (warisan) dari Tukatjil Bin Jinal yang kemudian dikuasai atau dipelihara atau dikerjakan oleh H. Abdusamad yang belum pernah dibagikan dan diserahkan kepada ahli warisnya.
Peninggalan harta warisan Alm. H. Abdusamad (khususnya tanah sengketa) belum dibagikan dan diserahkan kepada ahli warisnya, termasuk Para Pembanding.
Peninggalan Harta warisan Almarhumah Hj. Rudiyah (kususnya tanah sengketa) belum dibagi dan diserahkan kepada ahli warisnya, termasuk Para Pembanding.
Peninggalan Harta warisan Almarhumah Hj.Yuli (khususnya tanah sengketa) belum dibagi dan diserahkan kepada ahli warisnya, termasuk Para Pembanding.
Kurangnya Para Pihak
Bahwa Terbukti Objek sengketa adalah tanah warisan Tukacil yang belum dibagi oleh H. Abdussamad, kemudian ahli waris H. Abdusamad yaitu Hj. Rudiyah bt H. Abdussamad tidak membagikan warisan H. Abdussamad, kemudian H. Rudiyah meninggal dunia meninggalkan anaknya HJ Yuli pun tidak membagikan warisan ibunya, kemdian H. Yuli meninggal dunia mempunyai anak perempuan bernama HJ Fuji pun tidak membagikan warisan ibunya kepada Yang berhak dan berkepentingan atas objek sengketa yang merupakan warisan dari Alm. Tukacil maupun warisan Alm. H. Absusamad Bin Tukacil tidak hanya Para Tergugat/Para Pembanding, juga ahli waris lainnya harus digugat.
Para Pihak yang tidak digugat (Para Pihak tidak lengkap), maka hakim tidak boleh mengalahkan atau menyerahkan apa yang menjadi haknya (warisan)n kepada orang atau pihak lain.
Gugatan kabur / tidak jelas
Bahwa terbukti dalil asal usul atau riwayat tanah Penggugat kontradiktif dan berubah-rubah, yaitu dalam posita angka 2 gugatan mendalilkan tanah sengketa memperoleh hibah dari orang tua isterinya (H. Abdusamad) dan Penggugat/Terbanding tidak ada mengajukan bukti surat maupun saksinya di persidangan. Seharusnya Majelis Hakim menolak dalil adanya Pernyataan hibah tanggal 22 Mei 1982, karena disamping tidak diajukan ke persidangan, Pernyataan Hibah kepada anak atau ahli waris tidak sah dan batal demi hukum, karena:
tanpa persetujuan ahli waris (dalam hal ini Para Pembanding)
Objek hibah (tanah sengketa) merupakan boedel warisan Tukatjil,
maka selayaknya gugatan kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dalil Penggugat mendapat hibah tidak ada bukti hibahnya. Hibah sesama ahli waris harus seizin ahli waris lainnya, baik ahli waris Tukacil, Ahli Waris H. Abdussamad (bukti T.1)
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa apa yang termuat dalam eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pokmok perkara sepanjang ada relevansinya.
Mohon Pengadilan Tinggi Banjarmasin memeriksa dan mempertimbangkan kembali eksepsi dan pokok perkara pada sidang tingkat pertama.
Majelis Hakim dalam perkara ini salah dan bertentangan dengan hukum, yaitu:
Mempertimbangkan keterangan saksi sepotong-sepotong dan manipulatif, misalnya:
Keterangan kedua orang saksi (Utuh Masran dan Hayani) yang diajukan Penggugat yang menerangkan Penggugat membeli atau H. Abdusamad menjual kepada Penggugat. Keterangan kedua saksi tersebut harus ditolak karena tidak didalilkan dalam gugatan perolehan dari jual beli, juga bertentangan dengan dalil gugatan atas dasar hibah H. Abdusamad kepada anaknya Hj. Rudiyah (isteri Penggugat). Adanya dalil jual beli maupun hibah cacat hukum dan tidak sah, karena objeknya masih merupakan boedel warisan mulai Alm. Tukatjil ke Alm. H. Abdusamad ke Almh.Hj. Rudiyah ke Almh. Hj. Yuli ke Hj. Fuji.
Bahwa Saksi Hayani memberikan keterangan palsu di bawah sumpah menerangkan tidak ada hubungan keluarga, terbukti saksi tersebut adik ipar oleh Penggugat dan ada kepentingan menerangkan hal tertentu untuk kepentingan Penggugat.
Majelis Hakim PN Martapura salah dalam pertimbangan hukumnya:
Menyangkut bukti P.1. berupa Sertifikat No. 00525 adalah cacat hukum dan tidak sah, karena:
Pembuatan atau Proses Sertifikat tanpa sepengetahuan dan seizin ahli waris, bahkan tanpa sepengetahuan saksi seperbatasan dan Ketua RT 2.
Sebelum terbit sertifikat telah diajukan keberatan kepada petugas BPN, Pihak Desa dan urusan warisan objek sengketa dimediasi dan diketahui oleh Petugas Kantor urusan Agama Aluh Aluh.
Proses Sertifikat dilakukan dengan itikad buruk dan menghilangkan hak orang lain, yaitu Para Ahli Waris,.
Penggugat mendalilkan asal-usul tanah sengketa memperoleh hibah dalam posita 2, tetapi tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat. Penggugat mendalilkan pula membeli dari dari mertua harus pula ditolak, karena:
Jual beli atas tanah warisan yang belum dibagi batal demi hukum.
Tidak ada bukti tertulis transaksi jual beli, kapan jual beli, berapa harganya, berapa luas/siapa batas tanahnya dan siapa saksinya ?
Pengakuan Penggugat adanya jual beli sangan kontradiktif dengan ada hibah tahun 1982 dan dalil tersebut harus ditolak dan tidak dapat menjadi pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini.
Bahwa Terbukti asal-usul SHM 00525 Atas nama Penggugat cacat hukum dan tidak sah, karena:
Tanah warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris
Dalil Penggugat memperoleh dari pembelian tidak jelas objek dan harga tanahnya yang hanya diterangkan 1 saksi saja
Penggugat mendalilkan hibah tidak ada surat hibahnya dan secara hukum hibah kepada ahli waris harus dengan persetujuan ahli waris lainnya.
Asal usul SKT No. 014-SKT/DT/VI/1995 Tanggal 22 Juni 1995 tidak sah dan cacat hukum, karena merupakan tanah warisan,yang menanda tangani saksi batas bukan orang yang berkepentingan (Pemilik), karena batas tanah Alm. Abdul Hamid ttidak ditanda tangani oleh ahli warisnya (Para Tergugat)
P.1. telah diajukan keberatan oleh para ahli waris alm. Tukacil; Abdusamad dan Rudiyah maupun Hj Yuli, termasuk Para Pembanding.
P.1. diukur tanpa sepengetahuan saksi batas dan Ketua RT 02 yang tanahnya seperbatasan.
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seizin ahli waris, objek sengketa telah dikuasai dan dibuatkan sertifikat oleh Penggugat dengan dalih yang sangat kontradiktif dan tidak konsisten dan berubah-rubah, yaitu Riwayat tanah milik isterinya Hj. Rudiyah yang memperoleh dari pemberian orang tuanya H. Abdussamad (Pernyataan Hibah 22 Mei 1982) (gugatan hlm. 2 posita angka 2 ), kemudian Perubahan gugatan Penggugat mendalilkan memperoleh hak membeli tahun 1989, padahal H. Abdusamad meninggal tahun 1985. Sesungguhnya tanah tersebut merupakan tanah warisan Para Pembanding. Justru Penggugat telah melakukan perbuatan hukum hendak menguasai tanah warisan dengan alas hak yang cacat hukum dan tidak sah.
Bahwa sebelum terbitnya Sertifikat tersebut, Para Pembanding telah mengajukan keberatan terhadap Terbanding membuatkan surat tanah atau serifikat tanah warisan yang belum dibagikan kepada ahli warisnya, baik warisan Alm. Tukacil maupun warisan dari Alm. H. Abdusamad.
Bahwa terbukti pada tahun pembuatan sertifikat tanah dalam penguasaan Para Penggugat yang merupakan ahli waris sah dari Tukacil maupun selaku ahli waris dari Alm H. Abdusamad. Penguasaan Para Pembanding sah atas sepengetahuan/seizin Penggugat dan ahli waris lainnya yang mengetahui pengukuran tahun 2006 sebelum terbitnya sertifikat tahun 2007.
Oleh karena Para Pembanding mempunyai hak yang sah atas objek sengketa, maka seluruh gugatan dan tuntutan penggugat harus ditolak.
Mohon Pengadilan Tinggi membatalkan putusan perkara No. 03/Pdt/2018/PN.Mtp. mengadili sendiri dan memeriksa kembali perkara ini.
Menimbang, bahwa setelah menelaah memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding – semula Para Tergugat, ternyata materi dalam memori banding tersebut hanya menguraikan hal-hal yang telah terungkap di persidangan pengadilan tingkat pertama dan tidak mengemukakan hal-hal baru, sedangkan hal itu telah dipertimbangkan secara seksama oleh pengadilan tingkat pertama dalam putusannya, sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati dan menelaah berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp tanggal 3 Juli 2018 dan setelah membaca serta memperhatikan secara seksama memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding – semula Para Tergugat, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar mengenai keadaan maupun alasan-alasan yang menjadi dasar dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, pertimbangan-pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar sebagai pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa suatu putusan pengadilan tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan keadilan, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum dan mendatangkan kemanfaatan bagi para pihak yang bersengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp tanggal 3 Juli 2018 yang dimohonkan banding haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding – semula Para Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Para Pembanding – semula Para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut, yang dalam tingkat banding ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding – semula Para Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp tanggal 3 Juli 2018 tersebut untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Pembanding – semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 4 Oktober 2018, oleh kami : Suhartanto, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Permadi Widhiyatno, SH. M.Hum. dan Supraja, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Rajidinnor, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim-Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis ,
ttd ttd
Permadi Widhiyatno, SH. M.Hum. Suhartanto, SH. MH.
ttd
Supraja, SH. MH.
Panitera Pengganti ,
ttd
Rajidinnor, SH. MH.