No.37/Pdt G/2014/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor No.37/Pdt G/2014/PN Dum
Other Participants (1)
Opponent (1)
Jl. Ahmad Yani No. 04
PT. MITRA KENCANA SAKTI, berkedudukan di Bagansiapiapi, diwakili oleh ALI selaku Direktur PT. MITRA KENCANA SAKTI, beralamat di Jalan Pahlawan No.61 Bagansiapiapi, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya EDI AZMI, SH, Advokat & Legal Consultant pada Law Office EDI AZMI ROZALI, SH & ASSOCIATES, berkantor di Jalan Sultan Syarif Kasim (Hotel Gadjah Mada) No. 98 Lantai Dasar Dumai – Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Desember 2014 Nomor : 972/EAR-Adv/SK/XII/2014; Selanjutnya disebut…………….....................Penggugat ; Lawan 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Dumai, beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur – Kota Dumai ; Selanjutnya disebut sebagai..........................Tergugat I ; 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Dumai Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Dumai, beralamat di Jalan H.R. Soebrantas No. 1 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai ; Selanjutnya disebut sebagai ...........................Tergugat II; 3. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Dumai Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Dumai, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Dumai, beralamat di Jalan H.R. Soebrantas No. 1 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai ; Selanjutnya disebut sebagai.........................Tergugat III; 4. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Dumai Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Dumai, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Dumai Cq. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Dumai, beralamat di Jalan H.R. Soebrantas No. 1 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai ; Selanjutnya disebut sebagai.......................... Tergugat IV;