48/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IKHSAN Bin UMAR
Menyatakan Terdakwa IKHSAN Bin UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENYELUNDUPAN DI BIDANG EKSPOR”
P U T U S A N
Nomor: 48/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | IKHSAN Bin UMAR. |
| Tempat Lahir | : | Pulau Terung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 45 Tahun/04 Desember 1969. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Pulau Terung RT.004 RW.002 Kelurahan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. |
| Agama | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Pelaut (Tekong KM.SEPAKAT). |
| Pendidikan | : | SD. |
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Nomor: SPP-028/WBC.04/BD.0402/2014, sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 November 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor:Print-50/N.10.5/Ft.2/ 10/2014, sejak tanggal 11 November 2014 sampai tanggal 20 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 131/Pen.Pid/2014/PN.Tbk, sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 06/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015;
Penuntut Umum Nomor: PRINT-117/N10.12/Ft.2/01/2015, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 48/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 48/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 431/ Pen.Pid/2015/PT.PBR, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai tanggal 09 Juli 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 48/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 10 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 48/Pen.Pid./2015/PN.Tbk tanggal 10 Februari 2015 tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 09 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa IKHSAN Bin UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana kepabeanan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf (a) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulankurungan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. SEPAKAT GT.6 mesin Isuzu No. K74891 20 PK;
1 (satu) buah Kompas milik KM.SEPAKAT;
Muatan KM.SEPAKAT berupa Teki/Bakau sebanyak 5.000 batang / 28,30 m3;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar Fotocopy Pas Kecil Nomor: 552/DISHUB/265/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kontruksi Nomor:552/DISHUB/ 265.1/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keterangan Kecakapan (60 Mil) Nomor: AL. 406/14/XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004;
1 (satu) lembar Crew List milik KM.Sepakat;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan tanggal 09 Juni 2015 yang pada pokoknya menerangkan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakan: tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula, pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDS-04/Ft.2/TBK/02/2015 tertanggal 10 Februari 2015 adalah sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa IKHSAN Bin UMAR selaku Nahkoda KM.SEPAKAT pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Oktober 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Pulau Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 07 - 50” U / 103° - 43 - 56” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Neger iBatam, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa ± 5.000 (lima ribu) batang kayu teki/bakau” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa selaku Nahkoda KM.SEPAKAT memerintahkan para ABK bertolak dari Pulau Pasai Kabupaten Karimun menuju Selat Mie tanpa muatan (nil kargo), sekira pukul 08.30 KM.SEPAKAT tiba di Selat Mie dan terdakwa langsung memerintahkan saksi Rozaidi Bin Doremi, saksi Mirwan Bin Dollah dan saksi Dollah Bin Awang Jelani selaku ABK KM.SEPAKAT untuk mengambil muatan kayu teki yang telah disusun oleh masyarakat sebanyak ± 1.200 (seribu dua ratus) batang, dimana kayu teki/ bakau yang telah tersusun tersebut telah dibeli oleh terdakwa, selesai pemuatan sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian Sekira pukul 12.00 WIB KM.SEPAKAT melanjutkan pelayaran nya menuju Selat Belinga dan tiba sekira pukul 14.00 WIB lalu terdakwa langsung memerintahkan para ABK untuk melakukan pemuatan kayu teki keatas KM.SEPAKAT sebanyak ± 1.300 (seribu tiga ratus) batang dan pemuatan selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB;
Masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa selaku Nahkoda KM.SEPAKAT memerintahkan para ABK untuk bertolak dari Selat Belinga menuju Pulau Geranting dan tiba di Pulau Geranting sekira pukul 21.00 WIB lalu terdakwa langsung memerintahkan untuk melakukan pemuatan kayu teki sebanyak ±1.500 (seribu lima ratus) batang dan selesai pemuatan sekira pukul 24.00 WIB;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 03.30 WIB tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat, terdakwa selaku Nahkoda KM.SEPAKAT dengan membawa muatan kayu teki bertolak dari Pulau Geranting Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) menuju Jurong Port (Singapura);
Bahwa ketika masih dalam pelayaran menuju Jurong Port (Singapura) masih pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 05.45 WIB saat berada di Perairan Pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, KM.SEPAKAT yang dinahkodai Terdakwa ditegah oleh Tim Patroli BC-15041 yang dikomandani oleh saksi Suyanto dan Wakil Komandan patroli saksi M.Hamzah, kemudian Tim Patroli BC-15041 merapat keatas KM.SEPAKAT untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal beserta muatan yang ada diatas kapal, dengan ditemukan muatan kapal berupa kayu teki/bakau sekitar ± 4.000 (empat ribu) batang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Untuk proses lebih lanjut KM.SEPAKAT beserta awak kapal serta muatannya dibawa Tim Patroli BC-15041 menuju dermaga Kantor Wilayah DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau berdasarkan Berita Acara Pencacahan yang juga disaksikan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 atas muatan KM.SEPAKAT ditemukan Kayu Teki/Bakau dengan jumlah satuan keseluruhan sebanyak 5.000 (lima ribu) batang;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, ANDI CHUSNA PRIHADIWAN NIP.19780109 200001 1002 bahwa KM.SEPAKAT sebagai sarana pengangkut barang berupa kayu teki/bakau sebanyak 5.000 (lima ribu) batang yang berasal dari Selat Mie, Selat Belinga, Pulau Geranting Provinsi Kepulauan Riau Indonesia yang merupakan daerah Pabean Indonesia menuju keluar daerah Pabean Indonesia yakni Jurong Port Singapura tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu Kerugian Negara akibat penyelundupan kayu bakau atau teki dari sisi material tidak bisa dihitung secara fiskal karena kayu bakau atau teki tersebut dilarang di ekspor ke luar daerah pabean Indonesia sehingga tidak mungkin dikenakan bea keluar maupun pajak dalam rangka ekspor. Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan tersebut adalah kerugian immateriil yaitu hutan teki / bakau yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah abrasi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah menjadi tidak berfungsi. Akibatnya hutan teki/bakau menjadi gundul dan tidak dapat menahan erosi di daerah pantai serta menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (staf pada seksi Nautika Pengkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, NIP.19780602 200501 1001, KM.SEPAKAT pada saat mengangkut barang ekspor berupa kayu teki/bakau sekitar ± 5.000 (lima ribu) batang ketika dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-15041 berada di Perairan Pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 07- 50” U / 103° - 43- 56” T yakni berada di daerah perairan Kepabeanan Indonesia.
Perbuatan Terdakwa IKHSAN Bin UMAR tersebut di atas sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
---------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa Terdakwa IKHSAN Bin UMAR selaku Nahkoda KM.SEPAKAT pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 05.45 WIB, atausetidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Oktober 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Pulau Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 07 - 50” U / 103° - 43 - 56” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) berupa ± 5.000 (lima ribu) batang kayu teki/bakau” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa selaku Nahkoda KM.SEPAKAT memerintahkan para ABK bertolak dari Pulau Pasai Kabupaten Karimun menuju Selat Mie tanpa muatan (nil kargo), sekira pukul 08.30 KM.SEPAKAT tiba di Selat Mie dan terdakwa langsung memerintahkan saksi Rozaidi Bin Doremi, saksi Mirwan Bin Dollah dan saksi Dollah Bin Awang Jelani selaku ABK KM.SEPAKAT untuk mengambil muatan kayu teki yang telah disusun oleh masyarakat sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) batang, dimana kayu teki/bakau yang telah tersusun tersebut telah dibeli oleh terdakwa, selesai pemuatan sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian Sekira pukul 12.00 WIB KM.SEPAKAT melanjutkan pelayaran nya menuju Selat Belinga dan tiba sekira pukul 14.00 WIB lalu terdakwa langsung memerintahkan para ABK untuk melakukan pemuatan kayu teki keatas KM.SEPAKAT sebanyak ± 1.300 (seribu tiga ratus) batang dan pemuatan selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB;
Masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa selaku Nahkoda KM.SEPAKAT memerintahkan para ABK untuk bertolak dari Selat Belinga menuju Pulau Geranting dan tiba di Pulau Geranting sekira pukul 21.00 WIB lalu terdakwa langsung memerintahkan untuk melakukan pemuatan kayu teki sebanyak ±1.500 (seribu lima ratus) batang dan selesai pemuatan sekira pukul 24.00 WIB;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 03.30 WIB tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat, terdakwa selaku Nahkoda KM.SEPAKAT dengan membawa muatan kayu teki bertolak dari Pulau Geranting Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) menuju Jurong Port (Singapura);
Bahwa ketika masih dalam pelayaran menuju Jurong Port (Singapura) masih pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 05.45 WIB di Perairan Pulau Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau, KM.SEPAKAT yang dinahkodai Terdakwa ditegah oleh Tim Patroli BC-15041 yang dikomandani oleh saksi Suyanto dan wakil komandan patroli saksi M.Hamzah, kemudian Tim Patroli BC-15041 merapat keatas KM.SEPAKAT untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal beserta muatan yang ada diatas kapal;
Ditemukan muatan kapal berupa kayu teki/bakau sekitar ± 4.000 (empat ribu) batang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Untuk proses lebih lanjut KM.SEPAKAT beserta awak kapal serta muatannya di bawa Tim Patroli BC-15041 menuju dermaga Kantor Wilayah DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan yang disaksikan oleh terdakwa sendiri pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 atas muatan KM.SEPAKAT ditemukan Kayu Teki/Bakau dengan jumlah satuan keseluruhan sebanyak 5.000 (lima ribu) batang;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, ANDI CHUSNA PRIHADIWAN NIP.19780109 200001 1002 bahwa KM.SEPAKAT sebagai sarana pengangkut barang berupa kayu teki/bakau sebanyak ± 5.000 (lima ribu) batang yang berasal dari Selat Mie, Selat Belinga, Pulau Geranting Provinsi Kepulauan Riau Indonesia yang merupakan daerah pabean Indonesia menuju keluar daerah pabean Indonesia yakni Jurong Port Singapura tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) yang dimaksud pada UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (staf pada seksi Nautika Pengkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, NIP.19780602 200501 1001, KM.SEPAKAT pada saat mengangkut barang ekspor berupa kayu teki/bakau sekitar ± 5.000 (lima ribu) batang ketika dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-15041 berada di Perairan Pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 07- 50” U / 103° - 43- 56” T yakni berada di daerah perairan Kepabeanan Indonesia.
Perbuatan Terdakwa IKHSAN Bin UMAR tersebut di atas sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan ia tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan:
Saksi SUYANTO:
Bahwa Saksi adalah Komandan Patroli BC.15041 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-272/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 20 Oktober 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 225/T.OPP/2014 tanggal 20 Oktober 2014 dari Kepala Kantor ub. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 05.45 Wib ketika dalam pelayaran dari Pulau Pasai Kecamatan Moro Kab. Karimun Prov. Kepri Indonesia tujuan Singapura, KM. SEPAKAT ditegah oleh Tim Patroli BC.15041.
Bahwa sewaktu ditegah posisi KM. SEPAKAT berada di Perairan Pulau Takong Kota Batam Prov. Kepulauan Riau Indonesia pada koordinat 01°- 07’- 50” U/ 103°- 43’- 56” T;
Bahwa saat Tim Patroli BC.15041 melakukan pemeriksaan terhadap KM. SEPAKAT tersebut ditemukan dokumen-dokumen, antara lain:
1 (satu) lembar Fotocopy Pas Kecil No. 552/DISHUB/265/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Konstruksi Nomor: 552/ DISHUB/ 265.1/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No. AL. 406/14/XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004;
1 (satu) lembar Crew List milik KM. SEPAKAT.
Bahwa saat itu awak KM. SEPAKAT berjumlah 7 (tujuh) orang dengan Terdakwa selaku Nahkoda dan didapati muatannya berupa Kayu Teki;
Bahwa terhadap Kayu Teki tersebut, tidak dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan Pemberitahuan Pabean (manifest) dan PPFTZ-01;
Bahwa muatan berupa Kayu Teki tersebut berjumlah ± 4.000 batang (belum dilakukan pencacahan) berasal dari masyarakat di Selat Mie maupun di Selat Belinga Kec. Moro Kab. Karimun serta dari Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam, untuk dibawa menuju Jurong Port Singapura;
Bahwa terhadap temuan tersebut dan atas perintah Kasi Penindakan, maka KM. SEPAKAT beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa KM. SEPAKAT adalah kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut berada diburitan kapal tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi M. HAMZAH:
Bahwa Saksi adalah Wakil Komandan Patroli BC.15041 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-272/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 20 Oktober 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 225/T.OPP/2014 tanggal 20 Oktober 2014 dari Kepala Kantor ub. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 05.45 Wib ketika dalam pelayaran dari Pulau Pasai Kecamatan Moro Kab. Karimun Prov. Kepri Indonesia tujuan Singapura, KM. SEPAKAT ditegah oleh Tim Patroli BC.15041.
Bahwa sewaktu ditegah posisi KM. SEPAKAT berada di Perairan Pulau Takong Kota Batam Prov. Kepulauan Riau Indonesia pada koordinat 01°- 07’- 50” U/ 103°- 43’- 56” T;
Bahwa saat Tim Patroli BC.15041 melakukan pemeriksaan terhadap KM. SEPAKAT tersebut ditemukan dokumen-dokumen, antara lain:
1 (satu) lembar Fotocopy Pas Kecil No. 552/DISHUB/265/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Konstruksi Nomor: 552/ DISHUB/ 265.1/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No. AL. 406/14/XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004;
1 (satu) lembar Crew List milik KM. SEPAKAT.
Bahwa saat itu awak KM. SEPAKAT berjumlah 7 (tujuh) orang dengan Terdakwa selaku Nahkoda dan didapati muatannya berupa Kayu Teki;
Bahwa terhadap Kayu Teki tersebut, tidak dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan Pemberitahuan Pabean (manifes) dan PPFTZ-01;
Bahwa muatan berupa Kayu Teki tersebut berjumlah ± 4.000 batang (belum dilakukan pencacahan) berasal dari masyarakat di Selat Mie maupun di Selat Belinga Kec. Moro Kab. Karimun serta dari Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam, untuk dibawa menuju Jurong Port Singapura;
Bahwa terhadap temuan tersebut dan atas perintah Kasi Penindakan, maka KM. SEPAKAT beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa KM. SEPAKAT adalah kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut berada diburitan kapal tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan telah didengar keterangan 2 (dua) orang Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ANDI CHUSNA PRIHADIWAN:
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang Kepabeanan;
Bahwa menurut Ahli berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK. 05/1997 dalam Pasal 1 menegaskan bahwa Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa. Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga keras telah terjadi pelanggaran Kepabeanan maka Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang di atasnya serta berwenang memerintahkan nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut;
Bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan, maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai yang melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 17 Tahun 2006 pengertian dari “EKSPOR” yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean, sedangkan pengertian dari “DAERAH PABEAN” berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Nomor 17 Tahun 2006 tersebut;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 yang dikategorikan sebagai “BARANG EKSPOR“ yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Ayat ini menegaskan pengertian Ekspor secara yuridis yaitu pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean;
Bahwa yang dimaksud “SARANA PENGANGKUT” adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang. Sedangkan pengertian “DIMUAT” yakni: dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya bea keluar;
Bahwa pengertian “Pemberitahuan Pabean” berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 17 Tahun 2006 adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini;
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7 A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 yang dimaksud “MANIFEST” adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa Kewajiban Pengangkut Yang Mengangkut Barang Yang Akan Berangkat Menuju Keluar Daerah Pabean Indonesia (sebelum keberangkatan), antara lain:
Pengangkut wajib memberitahukan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya (vide: Pasal 9 A ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006);
Pengangkut wajib mencantumkan Barang yang diangkutnya dalam Manifestnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut (vide: Pasal 9 A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006);
Bahwa berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 ditegaskan “untuk pemenuhan kewajiban Pabean berdasarkan undang-undang ini Pejabat dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”, maka Tim Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di laut;
Bahwa Peraturan Pelaksanaan atas Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tersebut, adalah:
PP Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan dibidang Kepabeanan;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan dibidang Kepabeanan;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa menurut Permendag Nomor: 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor dalam Lampiran II-nya, ditegaskan bahwa Produk Hutan yang Dilarang untuk di Ekspor Pos Tarif ex. 4404.10.00.00 s/d. ex.4404.20.90.00 berupa: Kayu Simpao; Galah Belahan; Tiang Pancang dan Tonggak dari Kayu Runcing tetapi tidak bergergaji memanjang; Tongkat Kayu dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya (kayu bulat sedang atau kayu bulat kecil) dan termasuk Kayu Teki/Bakau yang diangkut KM. SEPAKAT tersebut merupakan Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
Bahwa akibat penyelundupan Kayu Teki tersebut, kerugian negara tidak bisa dihitung dari sisi Material karena kayu teki/bakau tersebut dilarang di ekspor ke luar daerah pabean Indonesia sehingga tidak mungkin dikenakan bea keluar maupun pajak dalam rangka ekspor;
Bahwa Penyelundupan Kayu Teki/Bakau tersebut, Negara dirugikan secara Immateriil yaitu hutan teki / bakau yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah abrasi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah menjadi tidak berfungsi. Hal ini berdampak hutan teki/bakau menjadi gundul dan tidak dapat menahan erosi di daerah pantai serta menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai;
Bahwa menurut Ahli, perbuatan Terdakwa yang mengangkut Kayu Teki/Bakau dari masyarakat di Selat Mie maupun di Selat Belinga Kec. Moro Kab. Karimun serta dari Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam untuk dibawa menuju Jurong Port Singapura TANPA dilindungi dengan dokumen yang sah berupa: Pemberitahuan Pabean (manifest) dan PPFTZ-01, merupakan Tindak Pidana Penyelundupan di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 102 A huruf a jo. huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi BRUSLY JUNEYDY SITINJAK:
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang Nautis atau Pelayaran;
Bahwa pendidikan dan pelatihan yang pernah Ahli ikuti, antara lain:
Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Pelaut Ahli Nautika Tingkat III;
Pendidikan dan Pelatihan ISM-Code; dan
Pendidikan dan Pelatihan Pelaut lainnya seperti: Besc Safety Trainning, Survival Craft and Rescue Boats, Tanker Familiarization, Advanced Fire Fighting, Medical Firs Aid, Radar, Simulator, Arpa Simulator.
Bahwa selain itu, Ahli mempunyai pengalaman selama 7 (tujuh) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan jabatan saat ini sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai;
Bahwa posisi koordinat 01°- 07’- 50” U / 103°- 43’- 56” T berada di Perairan Pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa posisi koordinat 01°- 07’- 50” U / 103°- 43’- 56” T berada di sebelah Timur Laut Pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 045° dari pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Jika diukur dengan peta, maka jarak 01°- 07’- 50” U / 103°- 43’- 56” T dengan dari pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berada ± 1 mil laut sebelah Timur Laut Batu Cula Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Perairan Pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau termasuk dalam daerah Pabean WilayahPerairan Republik Indonesia;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa IKHSAN Bin UMAR telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa selaku Nahkoda KM. SEPAKAT memerintahkan para ABK berangkat tanpa membawa muatan dari Pulau Pasai Kab. Karimun menuju Selat Mie untuk mengambil muatan Kayu Teki yang telah disusun oleh masyarakat setempat;
Bahwa tiba di Selat Mie sekira pukul 08.00 Wib, KM. SEPAKAT melakukan pemuatan Kayu Teki sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) batang dan pemuatan tersebut selesai sekira pukul 10.00 Wib;
Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 Wib KM. SEPAKAT melanjutkan pelayarannya menuju Selat Belinga untuk mengambil lagi Kayu Teki dan tiba di Selat Belinga sekira pukul 14.00 Wib, KM. SEPAKAT melakukan pemuatan Kayu Teki sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) batang dan selesai pada pukul 18.00 Wib;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib KM. SEPAKAT kembali melanjutkan pelayarannya, dari Selat Belinga menuju Pulau Geranting dan tiba di Pulau Geranting sekira pukul 21.00 Wib, KM. SEPAKAT langsung melakukan pemuatan Kayu Teki sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) batang dan selesai pukul 24.00 Wib;
Bahwa dari 3 (tiga) kali pelayaran dan pemuatan tersebut, total Kayu Teki yang terkumpul sebanyak ± 4.000 (empat ribu) batang (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 03.30 Wib KM. SEPAKAT dengan muatan Kayu Teki tersebut, berangkat dari Pulau Geranting menuju Jurong Port Singapura TANPA dilindungi dokumen yang sah;
Bahwa sekira pukul 05.45 Wib saat dalam perjalanan, KM.SEPAKAT ditegah Tim Patroli BC.15041 di Perairan Pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°- 07’- 50” U / 103°- 43’- 56” T;
Bahwa saat Tim Patroli BC.15041 melakukan pemeriksaan atas KM. SEPAKAT hanya ditemukan dokumen-dokumen, berupa:
1 (satu) lembar Fotocopy Pas Kecil Nomor: 552/DISHUB/265/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Konstruksi Nomor: 552/ DISHUB/265.1/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No. AL.406/ 14/XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004; dan
1 (satu) lembar Crew List milik KM. SEPAKAT.
Bahwa awak KM. SEPAKAT 7 orang yaitu Terdakwa (Nahkoda) beserta 6 orang ABK yaitu Sdr. Mirwan, Sdr. Kamarudin, Sdr. Dollah, Sdr. Rozaidi, Sdr. Raja Ramlan dan Sdr. Rahiman;
Bahwa kemudian didapati muatan KM. SEPAKAT berupa Kayu Teki dan menurut Terdakwa, Kayu Teki tersebut berjumlah ± 4.000 batang (belum dicacah) berasal dari masyarakat di Selat Mie, di Selat Belinga Kec. Moro Kab. Karimun maupun dari Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam, untuk dibawa menuju Jurong Port Singapura;
Bahwa muatan Kayu Teki tersebut ternyata tidak dilindungi dokumen yang sah yakni: tidak ada Pemberitahuan Pabean (manifest) dan tidak ada PPFTZ-01;
Bahwa atas temuan tersebut dan atas perintah Kasi Penindakan, maka KM. SEPAKAT beserta awak maupun muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memiliki Sertifikat Keahlian berupa Surat Kecakapan (60 Mil) Nomor: AL.460/14/XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004;
Bahwa ± 5 (lima) bulan Terdakwa menjadi Nahkoda KM. SEPAKAT;
Bahwa Terdakwa menyewa KM. SEPAKAT dari Sdr. Ramlan, dengan biaya sewa Rp. 5.000.000.- per bulannya dan Sdr. Ramlan tidak tahu kalau KM. SEPAKAT tersebut, Terdakwa gunakan untuk mengangkut Kayu Teki ke Singapura;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengangkut Kayu Teki ke Singapura, pertama di bulan September 2014 sebanyak 2 kali dan yang ketiga, dibulan Oktober 2015;
Bahwa dalam pengangkutan tersebut, Terdakwa tidak mendapatkan upah dari siapapun tapi Terdakwa beli secara hutang dan setelah dijual kepada Sdr. Heng yang berada di Singapura, baru Terdakwa bayar hutangnya kepada pemilik Kayu Teki/masyarakat setempat;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari jual beli Kayu Teki ± Rp. 3.000,- per batangnya dan keuntungan tersebut, masih keuntungan kotor;
Bahwa Terdakwa yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu teki tersebut;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa:
1 (satu) unit KM. SEPAKAT GT.6 mesin Isuzu Nomor: K74891 20 PK;
1 (satu) buah Kompas milik KM.SEPAKAT;
1 (satu) lembar Fotocopy Pas Kecil Nomor: 552/DISHUB/265/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kontruksi Nomor: 552/DISHUB/ 265.1/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keterangan Kecakapan (60 Mil) Nomor: AL.406/ 14/ XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004;
1 (satu) lembar Crew List milik KM. SEPAKAT; dan
Muatan KM. SEPAKAT berupa: Kayu Teki/Bakau sebanyak 5.000 batang/28,30 m3.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa dan Saksi-saki telah membenarkannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa selaku Nahkoda KM. SEPAKAT memerintahkan para ABK berangkat dari Pulau Pasai Kab. Karimun menuju Selat Mie (tanpa muatan) untuk mengambil Kayu Teki yang telah disusun oleh masyarakat setempat;
Bahwa setibanya di Selat Mie pukul 08.00 wib, KM. SEPAKAT melakukan pemuatan Kayu Teki sebanyak 1.200 batang dan selesai sekira pukul 10.00 wib. Kemudian sekira pukul 12.00 wib KM. SEPAKAT melanjutkan pelayarannya menuju Selat Belinga untuk mengambil Kayu Teki lagi dan tiba di Selat Belinga pukul 14.00 wib, KM. SEPAKAT melakukan pemuatan Kayu Teki sebanyak 1.300 batang dan selesai pada pukul 18.00 wib. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib kembali melanjutkan pelayarannya, dari Selat Belinga menuju Pulau Geranting dan tiba pukul 21.00 wib, KM. SEPAKAT langsung melakukan pemuatan Kayu Teki sebanyak 1.500 batang dan selesai pukul 24.00 wib Dari 3 (tiga) kali pemuatan tersebut, total Kayu Teki yang terkumpul ± 4.000 (empat ribu) batang (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 03.30 Wib KM. SEPAKAT dengan muatan Kayu Teki yang terkumpul tersebut, berangkat dari Pulau Geranting menuju Jurong Port Singapura TANPA dilindungi dokumen yang sah;
Bahwa kemudian sekira pukul 05.45 Wib saat dalam perjalanan tepatnya di Perairan Pulau Takong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 01°- 07’- 50” U / 103°- 43’- 56” T, KM. SEPAKAT ditegah Tim Patroli BC.15041 dan saat itu hanya ditemukan dokumen-dokumen, berupa:
1 (satu) lembar Fotocopy Pas Kecil Nomor: 552/DISHUB/265/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Konstruksi Nomor: 552/ DISHUB/265.1/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No. AL.406/ 14/XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004; dan
1 (satu) lembar Crew List milik KM. SEPAKAT.
Bahwa awak KM. SEPAKAT ada 7 orang yaitu: Terdakwa/Nahkoda beserta 6 orang ABK dan didapati muatan Kayu Teki ± 4.000 batang (belum dicacah) berasal dari Selat Mie, Selat Belinga Kec. Moro Kab. Karimun dan dari Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam yang dibawa menuju Jurong Port Singapura;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatan Kayu Teki tersebut tidak dilindungi dokumen yang sah yakni: tidak ada Pemberitahuan Pabean (manifest) dan tidak ada PPFTZ-01. Maka atas temuan tersebut, KM. SEPAKAT beserta awak dan muatannya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan keterangan Ahli Nautika (Brusly Juneydy Sitinjak) dari Kanwil DJBC Khusus Kepri menerangkan KM. SEPAKAT ditegah Tim Patroli BC. 15041 di Perairan Pulau Takong Kota Batam Prov. Kepri pada koordinat 01°- 07’- 50” U / 103°- 43’- 56” T, yakni berada di wilayah Kepabeanan Republik Indonesia;
Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan (Andi Chusna Prihadiwan) dari Kanwil DJBC Khusus Kepri menerangkan perbuatan Terdakwa yang mengangkut Kayu Teki dari masyarakat di Selat Mie, di Selat Belinga Kec. Moro Kab. Karimun maupun dari Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam, menuju Jurong Port Singapura TANPA dilindungi dengan dokumen yang sah, merupakan Tindak Pidana Penyelundupan di Bidang Ekspor (vide: Pasal 102 A huruf a jo. huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006) dan berakibat Negara dirugikan secara Immateriil yaitu hutan teki / bakau yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan (untuk mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah abrasi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah) menjadi tidak berfungsi. Hal ini berdampak hutan teki/bakau menjadi gundul dan tidak dapat menahan erosi di daerah pantai serta menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai;
Bahwa Terdakwa menyewa KM. SEPAKAT dari Sdr. Ramlan, dengan biaya sewa Rp. 5.000.000.- per bulan. Sdr. Ramlan tidak tahu kalau Terdakwa menggunakan KM. SEPAKAT untuk mengangkut Kayu Teki menuju Jurong Port Singapura dan Terdakwa sudah 3 kali melakukan perbuatan tersebut, pertama di bulan September 2014 sebanyak 2 kali dan yang ketiga, di bulan Oktober 2015. Dari jual beli Kayu Teki tersebut keuntungan Terdakwa ± Rp.3.000,- per batangnya dan keuntungan tersebut merupakan keuntungan kotor;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut yang dilakukannya karena kebutuhan keluarga dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan yang berbentuk alternatif (alternative accusation), yaitu:
| PERTAMA | : | Pasal 102 A huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; |
| A T A U | ||
| KEDUA | : | Pasal 102 A huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang unsur-unsurnya paling memungkinkan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa yaitu dakwaan alternatif PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Ahuruf (a) UUNo. 17 Tahun 2006, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang dimaksud “Orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pada dasarnya kata “Setiap Orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Hal. 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “Setiap Orang” identik dengan terminologi kata “Barang Siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau Setiap Orang sebagai Subyek Hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala perbuatannya atau tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi, oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri kemudian Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan dari Penuntut Umum dan Pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan serta pembenaran para Saksi menerangkan bahwa yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa IKHSAN Bin UMAR sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa kemudian dari pengamatan Majelis selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam menjalani persidangan, tidak sedang terganggu pikirannya maka Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa pun memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 17 Tahun 2006, “EKSPOR” adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan yang dikategorikan sebagai “Barang Ekspor” adalah barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor (vide: Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006). Ayat ini memberi penegasan ekspor secara nyata yakni saat barang melintasi daerah pabean. Namun dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea Cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pengawasan barang ekspor maka secara yuridis ekspor dianggap terjadi saat barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Kemudian yang dimaksud “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini (vide: Pasal 1 angka 2 UU Nomor 17 Tahun 2006);
Menimbang, bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar atau ke dalam daerah pabean, yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean untuk diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean WAJIB menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya, sebelum keberangkatan sarana pengangkut (vide: Pasal 7 A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006). Dan yang dimaksud “Dokumen yang Sah” adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu (vide: Penjelasan Pasal 8 C ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti Surat dan didukung oleh barang bukti dalam perkara ini, saling bersesuaian menerangkan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa selaku Nahkoda KM. SEPAKAT memerintahkan para ABK, berangkat dari Pulau Pasai Kab. Karimun menuju Selat Mie (tanpa muatan) untuk mengambil Kayu Teki yang telah disusun oleh masyarakat setempat. Tiba di Selat Mie sekira pukul 08.00 wib, KM. SEPAKAT memuat Kayu Teki sebanyak ± 1.200 batang dan selesai pukul 10.00 wib. Kemudian sekira pukul 12.00 wib KM. SEPAKAT melanjutkan pelayarannya untuk mengambil Kayu Teki lagi, lalu tiba di Selat Belinga pukul 14.00 wib KM. SEPAKAT memuat Kayu Teki sebanyak ± 1.300 batang dan selesainya pukul 18.00 wib. Selanjutnya dari Selat Belinga sekira pukul 19.00 wib, KM. SEPAKAT melanjutkan lagi pelayarannya dan tiba di Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam pukul 21.00 wib, KM. SEPAKAT langsung memuat lagi Kayu Teki sebanyak ± 1.500 batang dan selesai pukul 24.00 wib. Sehingga total Kayu Teki yang terkumpul dari 3 kali pemuatan sebanyak ± 4.000 batang (belum dilakukan pencacahan);
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 03.30 wib KM. SEPAKAT yang dinahkodai oleh Terdakwa membawa muatan berupa: Kayu Teki sebanyak ± 5.000 batang (telah dicacah) TANPA dilindungi dokumen yang sah, bertolak dari Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam Prov. Kepri (Indonesia) menuju Jurong Port (Singapura). Kemudian pukul 05.45 wib saat dalam perjalanan tepatnya di Perairan Pulau Takong Kota Batam pada posisi koordinat 01°- 07’- 50” U / 103°- 43’- 56” T, KM. SEPAKAT ditegah oleh Tim Patroli BC.15041 dan langsung disandarkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen maupun muatan KM. SEPAKAT tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen yang dimiliki KM. SEPAKAT berupa: 1(satu) lembar Fotocopy Pas Kecil Nomor: 552/DISHUB/265/ 2014 tanggal 20 Juni 2014; 1(satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Konstruksi Nomor: 552/DISHUB/265.1/2014 tanggal 20 Juni 2014; 1(satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No. AL.406/14/XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004; dan1(satu) lembar Crew List. Sedangkan muatan KM. SEPAKAT, ditemukan Kayu Teki sebanyak ± 5.000 batang TANPA dilengkapi/dilindungi dengan dokumen yang sah yakni tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean/manifest;
Menimbang, bahwa selanjutnya KM. SEPAKAT beserta awak kapal maupun muatannya dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut maka, ditemukan bahwa telah terjadi pemuatan Kayu Teki sebanyak ± 5.000 batang / 28,30 m3 ke atas KM. SEPAKAT yang dilakukan TANPA menyerahkan dokumen ekspor (PEB) dan tidak ada diawasi oleh petugas dari bea dan cukai ataupun instansi lainnya. Selain itu juga, saat berangkat dari Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam Prov. Kepri (Indonesia) dengan tujuan Jurong Port (Singapura), KM. SEPAKAT tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar/Port Clearance dari Syahbandar setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan terbukti Terdakwa telah melakukan pengangkutan Kayu Teki sebanyak ± 5.000 batang / 28,30m3 dari Pulau Geranting Kec. Belakang Padang Kota Batam Prov. Kepri (Indonesia) dengan tujuan Jurong Port (Singapura) TANPA dilindungi/dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabean (PEB), persetujuan ekspor (PE) dari kantor bea cukai setempat serta tidak dilindungi dengan dokumen pengangkutan atau manifest, sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa berdasarkan alat bukti maupun pembuktian yang sah, sehingga Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENYELUNDUPAN DI BIDANG EKSPOR”;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dan dengan terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan PERTAMA tersebut maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggung jawabkan dari pertanggung jawaban pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dan oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara secara immateriil yaitu hutan teki/bakau yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan menjadi tidak berfungsi hingga berakibat hutan teki/bakau menjadi gundul dan tidak dapat menahan erosi serta menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai.
Hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam ammar putusan di bawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan karena ancaman pidana dalam Pasal 102 A UU Nomor 17 Tahun 2006, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana yakni: Pidana Penjara dan Pidana Denda. Maka disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam ammar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP);
Menimbang, bahwa sehubungan dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit KM. SEPAKAT GT. 6 mesin Isuzu Nomor: K74891 20 PK;
1 (satu) buah Kompas milik KM.SEPAKAT; dan
Muatan KM.SEPAKAT berupa: Kayu Teki/Bakau sebanyak 5.000 batang/28,30 m3.
fakta-fakta dipersidangan menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana yang digunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006, sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dirampas untuk Negara (verbeurd verklaring).
1 (satu) lembar Fotocopy Pas Kecil No.552/DISHUB/265/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kontruksi Nomor: 552/DISHUB/ 265.1/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keterangan Kecakapan (60 Mil) Nomor: AL.406/ 14/XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004; dan
1 (satu) lembar Crew List milik KM. SEPAKAT.
berdasarkan tata cara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan maka sudah selayaknya barang bukti tersebut Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan, Pasal 102 A huruf (a) jo. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa IKHSAN Bin UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENYELUNDUPAN DI BIDANG EKSPOR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit KM. SEPAKAT GT.6 mesin Isuzu Nomor: K74891 20 PK;
1 (satu) buah Kompas milik KM.SEPAKAT; dan
Muatan KM. SEPAKAT berupa: Kayu Teki/Bakau sebanyak 5.000 batang / 28,30 m3.
Dirampas Untuk Negara.
1 (satu) lembar Fotocopy Pas Kecil Nomor: 552/DISHUB/265/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kontruksi Nomor: 552/ DISHUB/265.1/2014 tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Keterangan Kecakapan (60 Mil) Nomor: AL.406/14/XII/PHB/PLS/2004 tanggal 28 Desember 2004; dan
1 (satu) lembar Crew List milik KM. SEPAKAT.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: S E L A S A tanggal 16 JUNI 2015 oleh: LIENA, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI ABDUL GAFFAR,SH. dan ANTONI TRIVOLTA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh EKO WAHONO, Amd. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun serta dihadiri oleh AGUNG NUGROHO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, L I E N A, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, EKO WAHONO, Amd. |