13/Pid.Sus-Anak/2016/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2016/PN Pbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO SAPUTRA Bin YUSRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Anak Eko Saputra Bin Yusri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Eko Saputra Bin Yusri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Anak Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Anak:
Nama lengkap : Eko Saputra Bin Yusri.
Tempat lahir : Pekanbaru.
Umur / Tanggal lahir : 14 tahun / 28 November 2001.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Budi Daya Ujung Kel. Tuah Karya Kec.
Tampan Pekanbaru.
Agama : Islam.
P e k e r j a a n : Tidak bekerja.
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 11 Agustus 2016 s/d tanggal 20 Agustus 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 21 Agustus 2016 s/d tanggal 03 September 2016;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum : Tatin Suprihatin, SH. Yusrizal, SH.,MH., Wissa Dewi Sari, SH. dan Ibnu Arifin, SH. Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI), beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 133 b Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Agustus 2016 untuk mendampingi / memberikan bantuan hukum kepada Anak, dan Anak juga didampingi oleh Petugas Bapas serta orang tua Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 13/ Pen.Pid / Sus.Anak/2016/PN.Pbr. tanggal 11 Agustus 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 13 / Pen.Pid/Sus.Anak/2016/PN.Pbr. tanggal 11 Agustus 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pekanbaru;
Berkas Perkara atas nama Eko Saputra Bin Yusri beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Eko Saputra Bin Yusri telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Eko Saputra Bin Yusri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan, denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsudiair 6 (enam) bulan pelatihan kerja;
4. Menetapkan supaya Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Eko Saputra Bin Yusri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yaitu Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
Mengembalikan Anak Eko Saputra Bin Yusri kepada orang tuanya dan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan untuk dapat dididik oleh kedua orang tuanya dan dimasukkan untuk bersekolah kembali seperti anak-anak yang lainnya yang sebayanya demi masa depan Anak yang lebih baik kedepan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum Anak tersebut yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Anak dihadapkan kepersidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-171/PEKAN/05/2016, tanggal 10 Agustus 2016 sebagai berikut :
Bahwa Anak Eko Saputra Bin Yusri pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya yang masih termasuk tahun 2016 bertempat disebuah rumah di Jl. Budi Daya Ujung Kel. Tuah Karya Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Zaskia (yang masih berusia 5 tahun dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran tanggal 14 Maret 2012), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat ibu saksi korban sedang tidak berada dirumah, dan saksi korban sedang berada sendiran didalam rumah, Anak yang merupakan tetangga dari saksi korban juga sedang berada didalam rumah saksi korban.
Bahwa pada saat Anak dan saksi korban hanya berdua saja didalam rumah tersebut, Anak melihat saksi korban yang sedang menonton TV mengajak saksi korban kekamar mandi dan membuka rok yang dipakai oleh saksi korban serta Anak juga membuka celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, kemudian Anakpun menggesekkan kemaluannya kearah kemaluan (vagina) saksi korban sambil menggoyangkan pinggulnya maju mundur akan tetapi tidak masuk kedalam kemaluan (vagina) saksi korban, pada saat itu saksi korban sempat mengatakan kepada Anak “sakit bang” lalu Anakpun berhenti, setelah itu Anak kembali memakai celananya dan kembali menaikkan celana dalam saksi korban dan pergi meninggalkan saksi korban.
Akibat dari perbuatan Anak tersebut, saksi korban merasakan sakit pada kemaluannya, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/0127/I/2016/RSB tanggal 30 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Magdalena Harahap (dokter pemeriksa), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan alat kelamin dan kandungan:
Mulut dan alat kemaluan:
Bibir kemaluan besar : Tidak terdapat luka luka, cairan keputihan tidak ada.
Bibir kemaluan kecil : Tidak terdapat luka luka, cairan keputihan tidak ada.
Selaput dara (Hymen) : Utuh dengan diameter nol koma lima sentimeter, tidak ditemukan robekan, tampak kemerahan.
Liang senggama : Tampak kemerahan pada bagian luar.
Mulut leher rahim : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Rahim (corpus uteri) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Lubang pelepasan : Tidak terdapat luka luka dan kekuatan otot baik.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum diatas, Anak maupun Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan dan telah didengar keterangannya masing-masing dibawah sumpah / janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Zaskia Salsabila Indah Putri Binti Rasli, (saksi tidak disumpah karena baru berumur 5 (lima) tahun, dalam memberi keterangan dipersidangan, ia didampingi oleh ibu kandungnya yaitu saksi Juliana Rosdiana Binti Mangadir);
Bahwa saksi tahu Anak dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap saksi;
Bahwa saat ini saksi masih berumur 5 (lima) tahun;
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul tersebut pada hari dan tanggal tidak ingat lagi dan masih ditahun 2016 pada hari sore yang dilakukan oleh Anak yang terjadi dirumah saksi di Jl. Budi Daya Ujung Perum Pinang Kencana Blok I-5 Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru;
Bahwa cara Anak melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara menindih saksi dan menelentangkan diatas kasur;
Bahwa mulanya Anak melakukan perbuatan cabul tersebut pada saat bunda saksi tidak ada dirumah, dimana saat itu saksi sedang menonton TV dan Anak mengajak saksi kekamar mandi, kemudian Anak membuka celana dalam saksi dan menggesekkan kemaluannya diatas kemaluan saksi dengan pergerakan maju mundur hingga saksi mengatakan sakit dan barulah Anak menghentikan, kemudian saksi memakai celana dalam sendiri dan tidak ada cairan sperma yang keluar dari burung Anak;
Bahwa Anak sudah 5 (lima) kali melakukan perbuatan cabul tersebut;
Bahwa Anak tidak ada mengatakan sesuatu apapun saat melakukan perbuatan cabul tersebut;
Bahwa Anak pernah menyuruh saksi untuk menghisap kemaluannya dikursi ruang tamu rumahnya di Jl. Budi Daya Ujung Perum Pinang Kencana Blok I-5 Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Pekanbaru;
Saksi Itrawati;
Bahwa saksi tahu Anak dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban Zaskia Salsabila Indah Putri yang masih berusia 5 (lima) tahun;
Bahwa saksi tahu korban Zaskia Salsabila Indah Putri merupakan anak dari Juliana Rosdiana Sijabat yang merupakan tetangga saksi;
Bahwa ketika saksi datang kerumah korban Zaskia Salsabila Indah Putri pada tanggal 29 Januari 2016, dimana tujuan saksi datang kerumah korban Zaskia Salsabila Indah Putri saat itu karena teman saksi yang bernama Ika Puspita Sari minta kepada saksi untuk menemaninya bekerja dirumah orang tua korban Zaskia Salsabila Indah Putri, saksi berada dirumah korban Zaskia Salsabila Indah Putri dari pukul 20.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib, dimana saksi duduk dekat ruang tamu bersama Ika Puspita Sari yang sedang menggosok pakaian;
Bahwa orang tua korban Zaskia Salsabila Indah Putri tidak ada menceritakan kepada saksi terkait perbuatan cabul yang dilakukan Anak tersebut;
Bahwa saksi ada bertemu dengan Anak saat datang kerumah korban Zaskia Salsabila Indah Putri pada bulan Desember 2015 pada waktu pagi hari, dimana hari dan tanggalnya saksi tidak ingat;
Bahwa saksi tidak tahu apa tujuan Anak datang kerumah korban Zaskia Salsabila Indah Putri;
3. Saksi Ika Puspita Sari Als Sati Binti Harmen;
Bahwa saksi tahu Anak dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban Zaskia Salsabila Indah Putri yang masih berusia 5 (lima) tahun;
Bahwa saksi tahu korban Zaskia Salsabila Indah Putri merupakan anak dari Juliana Rosdiana Sijabat yang merupakan tetangga saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana Anak melakukan perbuatan cabul tersebut;
Bahwa saksi jarang bermain kerumah Juliana Rosdiana Sijabat, tetapi pada tanggal 29 Januari 2016 saksi ada bekerja menggosok baju dirumahnya, pada saat saksi menggosok sambil bercanda teman saksi yang bernama Itrawati mengatakan kepada Juliana Rosdiana Sijabat “Kalau kakak melahirkan siapa yang mengojekin Zaskia”, saat itu Juliana Rosdiana Sijabat mengatakan “Nanti kita cari tukang ojek”, dan saat itu Era mengatakan “Kenapa tidak sama Eko”, sewaktu Era mengatakan “Eko saja yang mengantar”, Juliana Rosdiana Sijabat tidak ada tanggapannya dan tak lama kemudian Juliana Rosdiana Sijabat langsung pergi meninggalkan kami berdua dirumahnya;
Bahwa saksi pernah melihat Anak datang kerumah korban Zaskia Salsabila Indah Putri;
Bahwa saksi pernah melihat Anak membonceng korban Zaskia Salsabila Indah Putri dengan menggunakan sepeda motor milik Juliana Rosdiana Sijabat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban Zaskia Salsabila Indah Putri yang masih berumur 5 (lima) tahun;
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul tersebut pada sore hari pada bulan Januari 2016 di Perum Pinang Kencana Blok I No.5 Jl. Budi Daya Ujung Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Pekanbaru tepatnya dirumah Juliana Rosdiana Sijabat;
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Januari 2016 namun Anak tidak ingat lagi hari dan tanggalnya;
Bahwa mulanya Anak melakukan perbuatan cabul tersebut bermula pada minggu ketiga dibulan Januari 2016 saat sore hari ibu korban Zaskia Salsabila Indah Putri (Juliana Rosdiana Sijabat) keluar rumah dan menitipkan korban Zaskia Salsabila Indah Putri pada Anak, setelah ibu korban Zaskia Salsabila Indah Putri tidak terlihat lagi Anak langsung mendekati korban Zaskia Salsabila Indah Putri yang sedang menonton TV dan berkata “Zaskia pegang burung abang” sambil menarik tangan korban Zaskia Salsabila Indah Putri kekemaluan Anak, kemudian Anak membuka celana korban Zaskia Salsabila Indah Putri sebatas paha dan menyuruh korban Zaskia Salsabila Indah Putri memegangnya lagi, lalu Anak membawa korban Zaskia Salsabila Indah Putri kekamar mandi, didalam kamar mandi Anak membuka celana panjang dan melepas celana dalam korban Zaskia Salsabila Indah Putri, kemudian mengendong korban Zaskia Salsabila Indah Putrid an memangkunya dipaha Anak dengan posisi berhadapan sambil Anak menggesekkan kemaluan Anak yang tegang kekemaluan korban Zaskia Salsabila Indah Putri dengan tangan kanan Anak, sekitar 5 (lima) menit digesekkan kemaluan Anak kekemaluan korban Zaskia Salsabila Indah Putri hingga korban Zaskia Salsabila Indah Putri berkata “Sakit, sakit bang”, kemudian Anak berhenti menggesek kemaluan Anak dan memasang kembali celana dan korban Zaskia Salsabila Indah Putri memakai celananya sendiri, lalu Anak mengajak korban Zaskia Salsabila Indah Putri kembali keruang tamu untuk menonton TV;
Bahwa kemudian sekitar sore hari ketika Anak terbangun dari tidur, Anak tidak melihat ibu korban Zaskia Salsabila Indah Putri dan Anak menanyakan pada korban Zaskia Salsabila Indah Putri “Kemana bundanya” dan korban Zaskia Salsabila Indah Putri menjawab “Tidak tau”, kemudian Anak membuat teh manis 2 (dua) gelas dan diminum bersama korban Zaskia Salsabila Indah Putri diruang tamu sambil nonton TV, lalu Anak mengulangi perbuatan Anak kepada korban Zaskia Salsabila Indah Putri untuk memegang kemaluan Anak dan setelah kemaluan Anak tegang kemudian Anak membuka resleting celana Anak dan mengeluarkan kemaluan Anak, lalu Anak membuka celana dalam korban Zaskia Salsabila Indah Putri yang saat itu memakai rok dan Anak membaringkan korban Zaskia Salsabila Indah Putri dilantai beralaskan karpet dari gabus gambar frozen dan membuka kaki korban Zaskia Salsabila Indah Putri hingga posisi kedua kaki korban Zaskia Salsabila Indah Putri terbuka, dimana Anak posisi sedang diatas menggesek-gesekkan kemaluan Anak lalu korban Zaskia Salsabila Indah Putri berkata “Sakit”, kemudian Anak langsung menghentikan perbuatan Anak dan memasang lagi celana Anak dan korban Zaskia Salsabila Indah Putri memang kembali celananya sendiri;
Bahwa beberapa hari kemudian masih diminggu ketiga sekitar sore hari Anak sedang dikamar sambil baring-baring dan korban Zaskia Salsabila Indah Putri datang kekamar kemudian Anak menanyakan bundanya dan korban Zaskia Salsabila Indah Putri menjawab bundanya pergi kerumah temannya, saat itu Anak mengulangi lagi perbuatan Anak pada korban Zaskia Salsabila Indah Putri dengan menyuruh korban Zaskia Salsabila Indah Putri memegang kemaluan Anak hingga tegang, kemudian Anak membuka resleting celana Anak dan mengeluarkan kemaluan Anak lalu menyuruh korban Zaskia Salsabila Indah Putri memegang kemaluan Anak, lalu Anak membuka celana pendek yang dipakainya dan membaringkan korban Zaskia Salsabila Indah Putri diatas tempat tidur dan membuka kakinya hingga posisi kedua kaki korban Zaskia Salsabila Indah Putri terbuka, dimana posisi Anak diatas tubuh korban Zaskia Salsabila Indah Putri menggesek-gesekkan kemaluan Anak kekemaluan korban Zaskia Salsabila Indah Putri sekitar 1 (satu) menit, lalu Anak memasang lagi celana Anak dan korban Zaskia Salsabila Indah Putri memasang kembali celananya sendiri dan korban Zaskia Salsabila Indah Putri pergi dari kamar sedangkan Anak tetap tidur-tiduran dikamar;
Bahwa kemaluan Anak masuk kekemaluan korban Zaskia Salsabila Indah Putri hanya sedikit sekitar setengah kuku saja;
Bahwa Anak pernah meraba kemaluan korban Zaskia Salsabila Indah Putri menggunakan jari tengah kanan Anak tapi tidak sampai masuk kedalam kemaluannya;
Bahwa Anak tidak ada mengeluarkan sperma pada saat mencabuli korban Zaskia Salsabila Indah Putri;
Bahwa Anak tidak ada mengatakan sesuatu apapun saat melakukan perbuatan cabul terhadap korban Zaskia Salsabila Indah Putri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat dalam perkara ini berupa:
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/0127/I/2016/RSB tanggal 30 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Magdalena Harahap (dokter pemeriksa), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan alat kelamin dan kandungan:
Mulut dan alat kemaluan:
Bibir kemaluan besar : Tidak terdapat luka luka, cairan keputihan tidak ada.
Bibir kemaluan kecil : Tidak terdapat luka luka, cairan keputihan tidak ada.
Selaput dara (Hymen) : Utuh dengan diameter nol koma lima sentimeter, tidak ditemukan robekan, tampak kemerahan.
Liang senggama : Tampak kemerahan pada bagian luar.
Mulut leher rahim : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Rahim (corpus uteri) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Lubang pelepasan : Tidak terdapat luka luka dan kekuatan otot baik.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan dari para saksi, surat-surat serta adanya barang bukti dalam perkara ini, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan Anak, maka dapat disimpulkan adanya suatu rangkaian peristiwa / fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bertempat disebuah rumah di Jl. Budi Daya Ujung Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Pekanbaru Anak telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Zaskia Salsabila Indah Putri yang masih berusia 5 (lima) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tanggal 14 Maret 2012;
Bahwa perbuatan tersebut Anak lakukan dengan cara pada saat ibu korban Zaskia Salsabila Indah Putri sedang tidak berada dirumah dan korban Zaskia Salsabila Indah Putri sedang berada sendirian didalam rumah, Anak yang merupakan tetangga dari korban Zaskia Salsabila Indah Putri juga sedang berada didalam rumah Zaskia Salsabila Indah Putri, pada saat Anak dan Zaskia Salsabila Indah Putri hanya berdua saja didalam rumah tersebut, Anak melihat korban Zaskia Salsabila Indah Putri yang sedang menonton TV mengajak korban Zaskia Salsabila Indah Putri kedalam kamar mandi dan membuka rok yang dipakai korban Zaskia Salsabila Indah Putri serta Anak juga membuka celana dalam yang dipakai oleh korban Zaskia Salsabila Indah Putri, kemudian Anakpun menggesekkan kemaluannya kearah kemaluan (vagina) korban Zaskia Salsabila Indah Putri sambil menggoyangkan pinggulnya maju mundur akan tetapi tidak masuk kedalam kemaluan korban Zaskia Salsabila Indah Putri, pada saat itu korban Zaskia Salsabila Indah Putri sempat mengatakan kepada Anak “sakit bang” lalu Anakpun berhenti, setelah itu Anak kembali memakai celananya dan kembali memakaikan celana dalam korban Zaskia Salsabila Indah Putri dan pergi meninggalkan korban Zaskia Salsabila Indah Putri, dimana akibat perbuatan Anak tersebut korban Zaskia Salsabila Indah Putri merasakan sakit pada kemaluannya;
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/0127/I/2016/RSB tanggal 30 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Magdalena Harahap (dokter pemeriksa), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan alat kelamin dan kandungan:
Mulut dan alat kemaluan:
Bibir kemaluan besar : Tidak terdapat luka luka, cairan keputihan tidak ada.
Bibir kemaluan kecil : Tidak terdapat luka luka, cairan keputihan tidak ada.
Selaput dara (Hymen) : Utuh dengan diameter nol koma lima sentimeter, tidak ditemukan robekan, tampak kemerahan.
Liang senggama : Tampak kemerahan pada bagian luar.
Mulut leher rahim : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Rahim (corpus uteri) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Lubang pelepasan : Tidak terdapat luka luka dan kekuatan otot baik.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, kepada Anak dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa karena Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, apakah Anak dapat dipersalahkan tentu perbuatan Anak harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelsi Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” adalah identik dengan “barang siapa” yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi Anak dalam perkara ini. Tegasnya, kata “Barang siapa” menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994 Tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “barang siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Anak atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “barang siapa” atau “siapa saja” secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini, maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaandaar-heid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam memorie van toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, keterangan Anak, surat perintah penyidikan terhadap Eko Saputra Bin Yusri, kemudian surat dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum dan pembenaran Anak terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam acara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah ternyata benar Anak yang bernama Eko Saputra Bin Yusri yang sehat jasmani dan rohaninya, maka jelaslah sudah pengertian “barang siapa” yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar Anak, yang dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum diatas dan pertimbangan tersebut, oleh karenanya unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa Unsur tersebut adalah bersifat alternatif, yang apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan alat bukti dan keterangan Anak dipersidangan bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bertempat disebuah rumah di Jl. Budi Daya Ujung Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Pekanbaru Anak telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Zaskia Salsabila Indah Putri yang masih berusia 5 (lima) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tanggal 14 Maret 2012. Perbuatan tersebut Anak lakukan dengan cara pada saat ibu korban Zaskia Salsabila Indah Putri sedang tidak berada dirumah dan korban Zaskia Salsabila Indah Putri sedang berada sendirian didalam rumah, Anak yang merupakan tetangga dari korban Zaskia Salsabila Indah Putri juga sedang berada didalam rumah Zaskia Salsabila Indah Putri, pada saat Anak dan Zaskia Salsabila Indah Putri hanya berdua saja didalam rumah tersebut, Anak melihat korban Zaskia Salsabila Indah Putri yang sedang menonton TV mengajak korban Zaskia Salsabila Indah Putri kedalam kamar mandi dan membuka rok yang dipakai korban Zaskia Salsabila Indah Putri serta Anak juga membuka celana dalam yang dipakai oleh korban Zaskia Salsabila Indah Putri, kemudian Anakpun menggesekkan kemaluannya kearah kemaluan (vagina) korban Zaskia Salsabila Indah Putri sambil menggoyangkan pinggulnya maju mundur akan tetapi tidak masuk kedalam kemaluan korban Zaskia Salsabila Indah Putri, pada saat itu korban Zaskia Salsabila Indah Putri sempat mengatakan kepada Anak “sakit bang” lalu Anakpun berhenti, setelah itu Anak kembali memakai celananya dan kembali memakaikan celana dalam korban Zaskia Salsabila Indah Putri dan pergi meninggalkan korban Zaskia Salsabila Indah Putri, dimana akibat perbuatan Anak tersebut korban Zaskia Salsabila Indah Putri merasakan sakit pada kemaluannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/0127/I/2016/RSB tanggal 30 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Magdalena Harahap (dokter pemeriksa), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan alat kelamin dan kandungan:
Mulut dan alat kemaluan:
Bibir kemaluan besar : Tidak terdapat luka luka, cairan keputihan tidak ada.
Bibir kemaluan kecil : Tidak terdapat luka luka, cairan keputihan tidak ada.
Selaput dara (Hymen) : Utuh dengan diameter nol koma lima sentimeter, tidak ditemukan robekan, tampak kemerahan.
Liang senggama : Tampak kemerahan pada bagian luar.
Mulut leher rahim : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Rahim (corpus uteri) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Lubang pelepasan : Tidak terdapat luka luka dan kekuatan otot baik.
Dengan demikian unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatancabul” telah terpenuhi dalam perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur Pasal yang Didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka menurut Majelis Hakim Penuntut Umum telah berhasil membuktikan Surat Dakwaanya serta Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anak telah terbukti bersalah maka oleh karena itu kepada Anak haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berjalan dari pengamatan Majelis Hakim kepada diri Anak maka tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang bersifat meniadakan / menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHPidana sehingga oleh karena itu menurut Majelis Hakim Anak mampu bertanggung jawab secara pidana dan karena itu haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka permohonan Anak dan Penasihat Hukum Anak yang memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Anak menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi melakukan tindak pidana, jika dihubungkan dengan hasil penelitian Petugas Pemasyarakatan dari Petugas Bapas Pekanbaru dapat dipertimbangkan mengingat Anak masih tergolong Anak-Anak yang masih dapat diharapkan memperbaiki kelakuanya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas dan mengingat tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan akan tetapi untuk memberikan kesempatan kepada Anak memperbaiki kelakukanya, juga supaya masyarakat tidak meniru perbuatan Anak, menurut Hakim bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Anak telah adil dan patut sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak berada dalam tahanan maka masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani oleh Anak dan tidak ada alasan hukum untuk mengalihkan penahanan Anak dan tidak ada alasan hukum untuk mengalihkan penahanan Anak maka status penahanan Anak dinyatakan tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak maka sebelumnya terlebih dahulu turut dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan pidana pada diri Anak sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak telah membuat saksi korban merasa trauma yang mana Anak juga merupakan tetangga dari saksi korban;
Keadaan yang meringankan :
Anak berlaku sopan dipersidangan;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih berusia muda;
Memperhatikan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, serta segala aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Anak Eko Saputra Bin Yusri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul";
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Eko Saputra Bin Yusri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Membebankan Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari : Selasa, tanggal 30 Agustus 2016 oleh : Sorta Ria Neva, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Solviati, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri oleh T. Harly Mulyatie, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Anak, dihadiri Penasihat Hukum Anak dan orang tuanya;
Panitera Pengganti, H a k i m,
Solviati, S.H.,M.H. Sorta Ria Neva, S.H.,M.Hum.