75/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DAVID JOHN GEORGE CAMPLIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa. David John George Camplin dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. David John George Camplin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp. Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan. 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada putusan dari Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana lainnya, sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng. - 1 (satu) ekor burung jenis julang emas. - 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja. Dirampas untuk Negara Cq. Balai Konservasi Sumber Daya Alam. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor :75/Pid.Sus/2016/PN.Nga
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana Khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : DAVID JOHN GEORGE CAMPLIN ; ---------------- Tempat lahir di : Oxford ; ----------------------------------------------- Umur / tgl. Lahir : 50 Tahun/ 16 Juni 1965 ; -------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------- Kebangsaan / Kewarganegaraan : Inggris dan Australia; Tempat tinggal : banjar Pengajaran Desa Berambang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana; --------------------- A g a m a : Kristen ; ----------------------------------------------- Pekerjaan : Tidak bekerja ; --------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ; -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadap kemuka persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan akan haknya didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa didampingi oleh Penterjemah Sdr. Widiasmadi anggota Polres Jembrana, sesuai dengan Penetapan Nomor 75/Pen.Pid/2016/PN.Nga tanggal 2 Juni 2016; ----------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri NegaraNomor :75/Pen.Pid/2016/PN.Nga, tertanggal 26 Mei 2016 tentang Penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti untuk mengadili perkara ini ; ------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara No. 75/Pen.Pid/2016/PN.Nga, tanggal 27 Mei 2016, tentang Penetapan hari sidang perkara tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat beserta lampiran-lampirannya dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum ; --------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Pendapat Ahli dimuka persidangan;-----
Setelah meneliti dan memeriksa barang bukti dimuka persidangan ; -----------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa dimuka persidangan ; ---------------------------
Setelah memperhatikan dan mendengar tuntutan pidana yang dibacakan dan diserahkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa tersebut diatas, memutuskan : ---------------------------
Menyatakan terdakwa David John George Camplin bersalah melakukan tindak pidana “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ------------
Menjatuhkan pidana kurungan terhadap David John George Camplin selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima) juta Subsideir 2 (dua) bulan penjara ; -------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) ekor burung jenis kangkareng ; --------------------------------------------------
1 (satu) ekor burung jenis julang emas ; -------------------------------------------------
2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja ; -----------------------------------------------
Dirampas untuk Negara Cq. Balai Konservasi Sumber Daya Alam ; --------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan dan mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa terdakwa meminta maaf karena telah memelihara burung/hewan yang di lindungi oleh Pemerintah jika terdakwa tahu atau ada yang memberitahu hal itu maka terdakwa tidak akan memelihara burung tersebut atau terdakwa tidak akan melakukan perbuatan yang di larang di wilayah Republik Indonesia ; ----
Setelah mendengar tanggapan/Replik secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Duplik dari Terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap pada permohonannya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut :--------------------
Bahwa ia terdakwa David John George Camplin pada hari kamis tanggal 24 maret 2016 sekira pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret tahun 2016 bertempat di villa kontrakannya yang beralamat Banjar Pengajaran, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi Ida Bagus Putu Alit Arsana Bersama dengan I Putu Mardiana mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan memelihara burung rangkong yang di lindungi di wilayah sebuah Villa yang ada di banjar Banjar Pengajaran, desa Berambang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, setelah dilakukan penyelidikan kevilla tersebut dan menemukan terdakwa memiliki dan memelihara 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja di villa yang terdakwa kontrak yang beralamat beralamat Banjar Pengajaran, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ; -
Bahwa cara terdakwa mendapatkan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja atas pemberian dari Yohanis yang merupakan temannya asal belanda sekitar tahun 2010 karena ditinggal pulang dan kembali Kenegaranya, sedangkan 1 (satu) ekor burung jenis julang emas diperoleh dengan cara membeli di Toko burung bertempat di Depan Clandys Jembrana senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sementara 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng diperoleh juga dengan cara membeli dari orang yang tidak kenal yang datang kepada dengan membawa burung tersebut ke villa kontrakannya senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diduga terdakwa memperniagakan/membeli satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sehingga sampai akhirnya David John George Camplin memelihara burung-burung tersebut divilla kontrakannya dengan cara menempatkan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng dan 1 (satu) ekor burung jenis julang emas masing-masing pada kandang besi besar dan permanen dengan masing-masing memberikan pakan berupa pisang dan pepaya setiap hari serta selalu disediakan air, sedangkan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja ditempatkannya jadi satu pada kandang besi besar dan permanen serta diberikan pakan berupa kacang tanah setiap hari ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa lalai saat membeli burung jenis kangkareng, julang maupun kakak tua raja merupakan hewan langka yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia tidak pernah menanyakan apakah jenis burung-burung tersebut di perlukan atau tidak ijin maupun sertifikat didalam menyimpan, memiliki dan memelihara 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja tersebut dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli I Dewa Nyoman Gede Yoga,SH setelah melihat dan memperhatikan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja menjelaskan bahwa satwa berupa burung jenis jenis kangkareng dan jenis julang emas yang bahasa latinnya Bucerotidae maupun kakak tua raja yang bahasa latinnya Probosciger aterrimus merupakan jenis satwa/hewan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia sesuai PP no 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar yang tertera pada lampiran no 80 dan 141 maka burung jenis kangkareng, julang emas maupun kakak tua raja harus dilindungi agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga segala sesuatu yang berkaitan burung tersebut diatur sesuai dengan undang-undang, dan dengan adanya David John George Camplin karena kelalaiannya menyimpan, memiliki dan memelihara 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja yang masing-masing merupakan hewan/satwa dilindungi Pemerintah Indonesia maka David John George Camplin telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Yo pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ; ------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (4) jo Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ; -----------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; ---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I. Ida Bagus Alit Arsana ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Maret 2016 sekira pukul 10.30 wita, saksi bersama dengan sdr. I Putu Mardiana telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. David John George Camplin di Villa kontrakannya yang beralamat di Banjar Pengajaran Desa Berangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana karena memelihara satwa yang dilindungi yaitu : 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja tanpa memiliki ijin ; -----------
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin mendapatkan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja atas pemberian dari temannya yang berasal dari Belanda bernama sdr. Yohanis sekitar tahun 2010 karena sdr. Yohanes pulang kenegaranya, sedangkan 1 (satu) ekor burung jenis julang emas diperoleh dengan cara membeli di Toko Burung di Depan Clandys Jembrana senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng diperoleh dengan cara membeli dari orang yang tidak kenal yang datang kepada Terdakwa. David John George Camplin Villa kontrakannya senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin mengakui tidak mengetahui bahwa burung-burung yang dipelihara yaitu : jenis kangkareng, julang emas dan kakak tua raja merupakan satwa yang dilindungi pemerintah Indonesian sehingga Terdakwa. David John George Camplin tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, memiliki dan memelihara burung-burung tersebut yang termasuk satwa yang dilindungi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi II. I Komang Juniada ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa. David John George Camplin sekitar 2 (dua) tahun yang lalu karena Villa tempat tinggalTerdakwa. David John George Camplin berdekatan dengan warung maupun rumah saksi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa ketika Terdakwa. David John George Camplin bepergian keluar kota bersama keluarganya, saksi sering dimintai bantuan untuk memberi pakan burung-burung milik Terdakwa. David John George Camplin yaitu : 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja, dimana mengenai pakan telah disiapkan oleh Terdakwa. David John George Camplin yang diantaranya pisang dan pepaya untuk 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng dan 1 (satu) ekor burung jenis julang emas, serta kacang-kacangan untuk 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja, sehingga saksi tinggal menaruh secukupnya pada tempat pakan dimasing-masing sangkar burung tersebut dan saksi juga menambahkan air bila persediaan air yang ada dalam masing-masing kandang dirasa kurang dalam tempo sehari dua kali yaitu pagi dan sore hari ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan informasi yang saksi dengar, pada hari kamis tanggal 24 Maret 2016 sekira pukul 10.30 wita, Terdakwa. David John George Camplin diamankan oleh Pihak Kepolisian karena menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja di Villa kontrakannya yang beralamat di Banjar Pengajaran Desa Berangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana ; ---------
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa. David John George Camplin, 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja diperoleh dari temannya dari Belanda sekitar awal tahun 2010, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng diperoleh dengan cara membeli namun saksi tidak mengetahui dimana dan berapa harga burung-burung tersebut di beli oleh Terdakwa. David John George Camplin ; -----
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja yang dipelihara oleh Terdakwa. David John George Camplin dengan baik dan dalam keadaan sehat merupakan satwa yang dilindungi Pemerintah Indonesia dan kemungkinan Terdakwa. David John George Camplin juga tidak mengetahuinya sehingga berani memelihara burung-burung tersebut tanpa ijin ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadirkan seorang ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bernama I Dewa Nyoman Gede Yoga, SH yang memberikan pendapat dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------
Bahwa ahli dalam memberikan pendapat dalam persidangan Terdakwa. David John George Camplin berdasarkan surat perintah tugas penunjukan ahli dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Nomor PT.23/BKSDA.BL-1/Lin/2016 tanggal 29 Maret 2016 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain perkara atas nama Terdakwa. David John George Camplin, Ahli pernah memberikan pendapat lebih dari 7 (tujuh) kali dalam perkara kepemilikan dan perdagangan satwa yang dilindungi Pemerintah Indonesia di wilayah Denpasar, Gianyar, Jembrana dan Badung ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa satwa dilindungi maksudnya adalah jenis satwa yang karena popolasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat baik karena pengaruh habitat maupun ekosistemnya maka segala sesuatu yang berkaitan dengan burung tersebut diatur sesuai dengan undang-undang ; ----------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat dan memperhatikan barang bukti berupa 4 (empat) ekor satwa dalam keadaan hidup yang ditunjukan : 1 (satu) ekor jenis kangkareng dan 1 (satu) ekor jenis julang emas atau masing-masing sering disebut Rangkong, Julang, Enggang, Kangkareng, Kruan atau bahasa Inggris disebut Horbbill merupakan nama burung yang tergabung dalam suku Bucerotidae dalam bahasa Yunani berarti Tanduk sapi. Burung Rangkong atau Enggang mempunyai ciri khas pada paruhnya yang mempunyai bentuk menyerupai tanduk sapi, disamping itu burung rangkong mempunyai ciri khas berupa bulu yang didominasi oleh warna hitam (bagian badan) dan putih pada bagian ekor, sedangkan warna bagian leher dan kepala cukup bervariasi. Di Indonesia, ukuran tubuh Rangkong sekitar 40 s/d 150 cm, dengan rangkong terberat mencapai 3.6 Kilogram. Ciri khas burung rangkong lainnya adalah suara dari kepakan tersangkap dan suara “calling”, seperti yang dipunyai Rangkong Gading (Buceros vigil) dengan “calling” seperti orang tertawa terbahak-bahak dan dapat terdengar hingga radius 3 Km, Rata-rata umur burung rangkong mencapai 30 tahun dengan Makanan berupa buah-buahan dan sesekali binatang2 kecil seperti kadal, kelelawar, tikus, ular serta berbagai jenis serangga. Burung Rangkong tersebut dilindungi oleh Pemerintah Indonesia sesuai PP no 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar yang tertera pada lampiran no 80 agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat ; ------------------------
Bahwa burung lainnya sebanyak 2 (dua) ekor merupakan jenis kakak tua raja atau dalam nama ilmiahnya Probosciger aterrimus adalah sejenis burung Kaka tua berwarna hitam dan berukuran besar, dengan panjang sekitar 55 s/d 60cm dan berat sekitar 900 sampai 1200 gram. Burung ini memiliki kulit pipi berwarna merah dan paruh besar berwarna kehitaman. Di kepalanya terdapat jambul besar yang dapat ditegakkan. Burung betina serupa dengan burung jantan dan hanya bertelur satu telur per sarang, dimana telur tersebut akan dierami selama 30 s/d 33 hari, Kakatua raja adalah satu-satunya burung di marga tunggal Probosciger. Pakan burung Kakatua raja terdiri dari biji-bijian. Paruh burung Kakatua raja tidak dapat tertutup rapat, dikarenakan ukuran paruh bagian atas dan bagian bawah yang berbeda. Dan ini berguna untuk menahan dan membuka biji-bijian untuk dikonsumsi. Serta Mampu hidup selama 60 tahun, Walaupun spesies ini terancam oleh hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan, Kakatua raja masih sering ditemukan di habitatnya. Kakatua raja dievaluasikan sebagai beresiko rendah di dalam IUCN Red List. Spesies ini didaftarkan dalam CITES Appendix I.Burung Kakaktua Raja juga termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sesuai PP no 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar yang tertera pada lampiran no 141 ; -----------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas serta 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja yang dipelihara oleh Terdakwa. David John George Camplin tersebut, siapa saja boleh menyimpan, memiliki maupun memeliharanya, asalkan satwa/burung tersebut merupakan hasil penangkaran keturunan kedua atau sudah memiliki ijin penangkaran yang diterbitkan balai KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) setempat serta asal usul induknya harus jelas (berasal dari penangkaran yang lain yang telah memiliki ijin atau berasal dari alam yang sudah ditetapkan sebagai satwa buru) ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin menjelaskan bahwa dirinya memelihara 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja tersebut tanpa ijin dikarenakan tidak mengetahui bahwa burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi, namun perbuatan Terdakwa. David John George Camplin tersebut juga termasuk pelanggaran dan karena kelalaiannya maka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, yang menyatakan ”setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, dan berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; --------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti berupa : 2 (dua) ekor burung kakak tua raja, 1 (satu) ekor burung julang emas dan 1 (satu) ekor burung kangkareng ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa, para saksi dan ahli ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Maret 2016 sekira pukul 10.30 wita, Terdakwa. David John George Camplin ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Jembrana di Villa kontrakannya yang beralamat di Banjar Pengajaran Desa Berangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana karena memelihara satwa yang dilindungi yaitu : 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja tanpa memiliki ijin ; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin mendapatkan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja atas pemberian dari temannya yang berasal dari Belanda bernama sdr. Yohanes sekitar tahun 2010 karena sdr. Yohanes pulang kenegaranya, sedangkan 1 (satu) ekor burung jenis julang emas diperoleh dengan cara membeli di Toko Burung di Depan Clandys Jembrana senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng diperoleh dengan cara membeli dari orang yang tidak kenal yang datang kepada Terdakwa. David John George Camplin Villa kontrakannya senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------
Bahwa cara menempatkan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng serta 1 (satu) ekor burung jenis julang emas masing-masing pada kandang besi dan diberikan pakan berupa pisang dan pepaya setiap hari serta selalu disediakan air, sedangkan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja ditempatkan jadi satu pada kandang besi dan diberikan pakan berupa kacang tanah setiap hari ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin tidak mengetahui darimana sdr. Yohanis memperoleh 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja yang diberikan kepada Terdakwa. David John George Camplin maupun orang yang menjualkan 1 (satu) ekor burung jenis julang emas di Depan Clandys Jembrana karena mereka tidak pernah menjelaskannnya, sedangkan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng menurut keterangan penjualnya diperoleh disekitar hutan Berangbang yang dekat dengan villa yang Terdakwa. David John George Camplin kontrak ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin sama sekali tidak mengetahui bahwa burung jenis kangkareng, julang emas maupun kakak tua raja merupakan hewan langka yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia, Terdakwa. David John George Camplin mengetahui hal setelah diamankan dan dijelaskan oleh Pihak Kepolisian, apabila Terdakwa. David John George Camplin mengetahuinya maka Terdakwa. David John George Camplin tidak akan berani membeli maupun memeliharanya ; -----------------------
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin dalam memelihara 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja tersebut tidak mengharapkan apa-apa dan hanya senang melihatnya saja
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin tidak memiliki ijin maupun sertifikat untuk menyimpan, memiliki dan memelihara 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja tersebut ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Maret 2016 sekira pukul 10.30 wita, Terdakwa. David John George Camplin ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Jembrana yaitu saksi. Ida bagus Alit Arsana dan sdr. I Putu Mardiana di Villa kontrakannya yang beralamat di Banjar Pengajaran Desa Berangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana karena memelihara satwa yang dilindungi yaitu : 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja tanpa memiliki ijin maupun sertifikat untuk menyimpan, memiliki dan memelihara burung-burung tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin mendapatkan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja atas pemberian dari temannya yang berasal dari Belanda bernama sdr. Yohanes sekitar tahun 2010 karena sdr. Yohanes pulang kenegaranya, sedangkan 1 (satu) ekor burung jenis julang emas diperoleh dengan cara membeli di Toko Burung di Depan Clandys Jembrana senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng diperoleh dengan cara membeli dari orang yang tidak kenal yang datang kepada Terdakwa. David John George Camplin Villa kontrakannya senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------
Bahwa cara menempatkan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng serta 1 (satu) ekor burung jenis julang emas masing-masing pada kandang besi dan diberikan pakan berupa pisang dan pepaya setiap hari serta selalu disediakan air, sedangkan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja ditempatkan jadi satu pada kandang besi dan diberikan pakan berupa kacang tanah setiap hari ; ----------------------------------------------------------
Bahwa ketika Terdakwa. David John George Camplin bepergian keluar kota bersama keluarganya, saksi. I Komang Juniada sering dimintai bantuan untuk memberi pakan burung-burung milik Terdakwa. David John George Camplin ; ---------------------------------
Bahwa menurut pendapat ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali yaitu I Dewa Nyoman Gede Yoga,SH, 1 (satu) ekor jenis kangkareng dan 1 (satu) ekor jenis julang emas serta dua ekor burung jenis kakak tua yang dipelihara oleh Terdakwa David Jhon George Camplin tersebut, siapa saja boleh menyimpan, memiliki maupun memeliharanya, asalkan satwa atau burung tersebut merupakan hasil penangkaran keturunan kedua atau sudah memiliki ijin penangkaran yang di terbitkan oleh Balai KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) setempat serta asal usul induknya harus jelas (berasal dari penangkaran yang lain yang telah memiliki ijin atau berasal dari alam yang sudah diterapkan sebagai satwa buru)
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin tidak mengetahui darimana sdr. Yohanes memperoleh 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja yang diberikan kepada Terdakwa. David John George Camplin maupun orang yang menjualkan 1 (satu) ekor burung jenis julang emas di Depan Clandys Jembrana karena mereka tidak pernah menjelaskannnya, sedangkan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng menurut keterangan penjualnya diperoleh disekitar hutan Berangbang yang dekat dengan villa yang Terdakwa. David John George Camplin kontrak ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa. David John George Camplin sama sekali tidak mengetahui bahwa burung jenis kangkareng, julang emas maupun kakak tua raja merupakan hewan langka yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia, Terdakwa. David John George Camplin mengetahui hal setelah diamankan dan dijelaskan oleh Pihak Kepolisian, apabila Terdakwa. David John George Camplin mengetahuinya maka Terdakwa. David John George Camplin tidak akan berani membeli maupun memeliharanya ; -----------------------
Bahwa menurut pendapat ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali yaitu I Dewa Nyoman Gede Yoga, SH., 1 (satu) ekor jenis kangkareng dan 1 (satu) ekor jenis julang emas tersebut dilindungi oleh Pemerintah Indonesia sesuai PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar yang tertera pada lampiran No 80 sedangkan 2 (dua) ekor jenis kakak tua raja termasuk satwa liar yang dilindungi Pemerintah sesuai PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar yang tertera pada lampiran No 141 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti diuraikan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur di dakwaan Penuntut Umum ; -----
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut yaitu :
Unsur setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ; --------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delict (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana ; --------
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah, Terdakwa. David John George Camplin lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan ini, terdakwa telah membenarkan identitasnya serta dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dalam persidangan dengan baik sehingga Majelis berkesimpulan terdakwa tidak sedang sakit/cacat sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap orang, telah terpenuhi menurut hukum ; -------------------------------------------------------
Ad. 2.Dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa unsur dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dibuktikan dari fakta perbuatan terdakwa sebagai berikut : -------
Menimbang, bahwa pada hari kamis tanggal 24 Maret 2016 sekira pukul 10.30 wita, Terdakwa. David John George Camplin ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Jembrana yaitu saksi. Ida bagus Alit Arsana dan sdr. I Putu Mardiana di Villa kontrakannya yang beralamat di Banjar Pengajaran Desa Berangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana karena memelihara satwa yang dilindungi yaitu : 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja tanpa memiliki ijin maupun sertifikat untuk menyimpan, memiliki dan memelihara burung-burung tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa. David John George Camplin mendapatkan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja atas pemberian dari temannya yang berasal dari Belanda bernama sdr. Yohanes sekitar tahun 2010 karena sdr. Yohanes pulang kenegaranya akan tetapi Terdakwa. David John George Camplin tidak mengetahui asal usul burung kakak tua raja tersebut, sedangkan 1 (satu) ekor burung jenis julang emas diperoleh dengan cara membeli di Toko Burung di Depan Clandys Jembrana senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng diperoleh dengan cara membeli dari orang yang tidak kenal yang datang kepada Terdakwa. David John George Camplin Villa kontrakannya senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menurut keterangan penjualnya diperoleh disekitar hutan Berangbang yang dekat dengan villa yang Terdakwa. David John George Camplin kontrak ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa cara menempatkan 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng serta 1 (satu) ekor burung jenis julang emas masing-masing pada kandang besi dan diberikan pakan berupa pisang dan pepaya setiap hari serta selalu disediakan air, sedangkan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja ditempatkan jadi satu pada kandang besi dan diberikan pakan berupa kacang tanah setiap hari ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa. David John George Camplin bepergian keluar kota bersama keluarganya, saksi. I Komang Juniada sering dimintai bantuan untuk memberi pakan burung-burung milik Terdakwa. David John George Camplin ; ------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali yaitu I Dewa Nyoman Gede Yoga, SH., 1 (satu) ekor burung jenis kangkareng, 1 (satu) ekor burung jenis julang emas serta 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja yang dipelihara oleh Terdakwa. David John George Camplin tersebut, siapa saja boleh menyimpan, memiliki maupun memeliharanya, asalkan satwa/burung tersebut merupakan hasil penangkaran keturunan kedua atau sudah memiliki ijin penangkaran yang diterbitkan balai KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) setempat serta asal usul induknya harus jelas (berasal dari penangkaran yang lain yang telah memiliki ijin atau berasal dari alam yang sudah ditetapkan sebagai satwa buru) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa. David John George Camplin sama sekali tidak mengetahui bahwa burung jenis kangkareng, julang emas maupun kakak tua raja merupakan hewan langka yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia, Terdakwa. David John George Camplin mengetahui hal setelah diamankan dan dijelaskan oleh Pihak Kepolisian, apabila Terdakwa. David John George Camplin mengetahuinya maka Terdakwa. David John George Camplin tidak akan berani membeli maupun memeliharanya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa, 1 (satu) ekor jenis kangkareng dan 1 (satu) ekor jenis julang emas tersebut dilindungi oleh Pemerintah Indonesia sesuai PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar yang tertera pada lampiran No 80 sedangkan 2 (dua) ekor jenis kakak tua raja termasuk satwa liar yang dilindungi Pemerintah sesuai PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar yang tertera pada lampiran No 141 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur kedua, telah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (4) Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup “ ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata tidak diperoleh alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi diri terdakwa, maka dari itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ; ------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak mendapatkan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahan yang diperbuatnya, sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (4) Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan, selain dijatuhi Pidana penjara kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ; -------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa akan tetapi mengenai lamanya penjatuhan pidana bagi diri terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dan mempunyai pertimbangan tersendiri ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tindakan terdakwa melakukan perbuatannya dikarenakan Terdakwa. David John George Camplin sama sekali tidak mengetahui bahwa burung jenis kangkareng, julang emas maupun kakak tua raja merupakan hewan langka yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia, Terdakwa. David John George Camplin mengetahui hal setelah diamankan dan dijelaskan oleh Pihak Kepolisian, hal ini dapat terjadi karena kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat banyak tidak mengetahui satwa mana saja yang dilindungi, maka oleh karena itu, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa hendaknya berisikan pembelajaran agar terdakwa menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan pidana ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana percobaan sebagaimana ketentuan Pasal 14 a KUHP, untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dalam masa percobaan, memperbaiki dirinya dan tidak melakukan pidana lagi sehingga hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak akan dijalani untuk selamanya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan lamanya pidana percobaan, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ; --
Hal Hal Yang Memberatkan ; ----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan rusaknya ekosistem alam ; -----------------------
Hal Hal Yang Meringankan
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 2 (dua) ekor burung kakak tua raja, 1 (satu) ekor burung julang emas dan 1 (satu) ekor burung kangkareng, Majelis Hakim berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum serta sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Balai Konservasi Sumber Daya Alam ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, bahwa Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa. David John George Camplin dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” ;------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. David John George Camplin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp. Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ; -------------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada putusan dari Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana lainnya, sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) ekor burung jenis kangkareng ; -------------------------------------------------------
1 (satu) ekor burung jenis julang emas ; -------------------------------------------------------
2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja ; -----------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara Cq. Balai Konservasi Sumber Daya Alam ; --------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 oleh kami: NUR KHOLIS, SH, MH sebagai Hakim Ketua, M. SYAFRUDIN P.N, SH, MH dan EKO SUPRIYANTIO,SH sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh I MD WITAMA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh I GEDE AGUS SAPUTRA,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara, dan Terdakwa didampingi penerjemahnya ; -----------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. SYAFRUDIN P.N, SH., MH.NUR KHOLIS, SH., MH.
EKO SUPRIYANTO,SH
Panitera Pengganti,
I MD WITAMA, SH.