356/Pid.Sus/2017/PN Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Bkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANGGA FERDIAN, SH. Terdakwa: MUHAMMAD SE IN Bin BUKIMAN
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor : 356/Pid.B/2017/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD SE”IN Bin BUKIMAN ;
Tempat lahir : Bangkalan ;
Umur/tgl. lahir : 19 tahun/15 Pebruari 1998 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Simo Jawar 7B 3/11 Rt/Rw 002/010 Kelurahan Sukomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Madya Surabaya ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta/jual sate ;
Pendidikan : SD sampai kelas 5 ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 September 2017 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan
oleh :
Penyidik, tanggal 20 Oktober 2017, No. Sp. Han 215/X/2017/Reskrim, sejak tanggal 20 Oktober 2017 s/d tanggal 08 Nopember 2017 ;
Perpanjangan PU, tanggal 07 Nopember 2017 No. 248/0.5.37/Ep.3/11/2017, sejak tanggal 09 Nopember 2017 s/d tanggal 18 Desember 2017 ;
Penuntut Umum, tanggal 14 Nopember 2017, No. Print- 2110/0.5.37/Ep.3/12/2017, sejak tanggal 07 Desember 2017 s/d tanggal 26 Desember 2017;
Hakim tanggal 07 Desember 2017, No. 356/Pen.Pid.B/2017/PN.Bkl. sejak tanggal 13 Desember 2017 s/d tanggal 11Januari 2018 ;
Perpanjangn oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, tanggal 08 Januari 2018, No. 356/Pen.Pid.B/2017/Pn.Bkl. sejak tanggal 12 Januari 2018 s/d tangga 12 Maret 2018 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor. 356/Pen.Pid.B/2017/ PN.Bkl tanggal 13 Desember 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor :356/Pen.Pid.B/2017/PN.Bkl, tanggal 14 Desember 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidanganTelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SE’IN Bin BUKIMAN pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekitar jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2017, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Raya Konang Ds. Bandung Kec. Konang kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak menguasai, membawa menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah pisau dengan panjang 47 cm lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, dan tidak termasuk sebagai barang pusaka perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya beberapa anggota Reskrim Polsek Konang sebagai saksi-saksi sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya, kemudian saat melintas di Jl. Raya Konang Ds. Bandung Kec. Konang, saksi Sukron Tamhidi dan saksi Muji Hidayatullah melihat terdakwa berada di jalan tersebut serta terlihat ada sesuatu yang menonjol dibalik baju yang dipakainya, melihat hal tersebut lalu saksi Sukron Tamhidi dan saksi Muji Hidayatullah memastikannya dan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan kemudian saksi Sukron Tamhidi dan saksi Muji Hidayatullah menghampiri terdakwa untuk kemudian dilakukan penggeledahan badan – pakaian terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, saksi Sukron Tamhidi dan saksi Muji Hidayatullah menemukan pada diri terdakwa yaitu sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 47 cm lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan oleh terdakwa dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakainya dengan tujuan untuk menutupinya atau menyembunyikan. Bahwa sebilah senjata tajam jenis pisau tersebut selama dimiliki dan dibawa oleh terdakwa tidak disertai dengan surat ijin dari pihak berwenang, selain itu terdakwa mempergunakan sebilah pisau tersebut bukan untuk sebagai alat pertanian / alat dapur melainkan bertujuan sebagai alat jaga diri saja / sikep ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UU No. 12 / Drt / 1951 ; | |||||||
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa : sebilah pisau dengan panjang 47 cm lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat, akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah dibenarkan Terdakwa dan saksi-saksi di dalam persidangan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu : - 1. Saksi SYUKRON TAMHIDI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : - Bahwa, saksi datang ke pengadilan menjadi saksi dalam perkara ini sehubungan dengan diri Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 47 cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit berwarna coklat yang oleh Terdakwa ketika ditangkap ditaruh dipinggan sebelah kiri dibalik baju Terdakwa ; - Bahwa, kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 sekitar pukul 17.30Wib. di jalan raya Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan ; - Bahwa, senjata tajam jenis pisau diakui oleh Terdakwa miliknya dan dibawa oleh Terdakwa ketika mau kerumah istrinya untuk jaga jaga ; - Bahwa, Ketika Terdakwa ditangtkap tidak bersama orang lain tetapi sendirin ; - Bahwa, Terdakwa membawaq senjata tajam tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ; Atas keterangan saksi ke I tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum menyatakan bahwa saksi yang bernama : M. MUJI HIDAYATULLAH (POLRI) tidak datang menghadap dipersidangan, walaupun kepada mereka telah dilakukan pemanggilan sebagaimana mestinya dan oleh karena itu Penuntut Umum lalu memohon kepada Majelis Hakim agar supaya keterangan saksi dimaksud sebagaimana yang tercantum dalam berita acara penyidikan tertanggal 19 Oktober 2017 dibacakan karena saksi tersebut yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; Atas permintaan Hakim Ketua, Penuntut Umum kemudian membacakan keterangan saksi M. MUJI HIDAYATULLAH (POLRI)) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 19 Okrober 2017 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh : BRIPKA M. NURCAHYONO, SH. Jabatan Anggota Reskrim Polsek Konang yang keterangannya seperti berita acara pemeriksaan penyidik sebagai berikut : - Bahwa, saksi datang ke pengadilan menjadi saksi dalam perkara ini sehubungan dengan diri Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 47 cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit berwarna coklat yang oleh Terdakwa ketika ditangkap ditaruh dipinggan sebelah kiri dibalik baju Terdakwa ; - Bahwa, kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 sekitar pukul 17.30Wib. di jalan raya Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan ; - Bahwa, senjata tajam jenis pisau diakui oleh Terdakwa miliknya dan dibawa oleh Terdakwa ketika mau kerumah istrinya untuk jaga jaga ; - Bahwa, Ketika Terdakwa ditangtkap tidak bersama orang lain tetapi sendirin ; Atas keterangan saksi ke II yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 sekitar pukul 17.30Wib. di jalan raya Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan ;
- Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan, oleh karenanya dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa, kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 sekitar pukul 17.30Wib. di jalan raya Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ; Menimbang, bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum dakwaan tunggal maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan unsur yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsur sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata Barang siapa menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas Perbuatan/Kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam Perkara ini. Tegasnya, kata “Barang Siapa” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No :1398 K/Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Barang Siapa” atau “Hij” sebagai Siapa Saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (Pendukung Hak dan Kewajiban) yang dapat diminta Pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ; Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu “Barang Siapa” secara Historis Kronologis manusia sebagai Subyek Hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain ; Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dihadapkan seseorang yang bernama MUHAMMAD SE’IN Bin BUKIMAN dengan segala identitasnya yang tersebut diatas sebagaimana yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa, dengan demikian unsur “barang siapa “ dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ; 2. Unsur “tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau penusuk” ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur tanpa hak maksudnya adalah tidak memiliki hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya kewenangan yang diberikan oleh suatu otoritas / kekuasaan, dalam hal ini oleh negara dan/atau instansi yang berwenang. sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksudkan dalam unsur tersebut bersifat alternatif disesuaikan dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan ; Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan memiliki menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berarti mempunyai dan benar-benar sebagai pemilik tidak peduli apakah secara fisik barang tersebut berada melekat dalam penguasaannya atau tidak, menguasai adalah berkuasa atas sesuatu barang atau memegang kekuasaan atas sesuatu, membawa dimaksudkan adalah memindahkan suatu barang dimana keberadaan barang tersebut melekat dalam penguasaannya, sedangkan yang dimaksud menyimpan adalah menaruh ditempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan ditempat yang disediakan dan aman. Selanjutnya yang dimaksud dengan senjata penikam/penusuk adalah senjata yang mempunyai ujung runcing yang berpotensi dapat mengakibatkan luka bagi orang yang terkena ; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, diketahaui bahwa pada hari Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 sekitar pukul 17.30 Wib. di jalan raya Konang Desa Bandung Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau panjang 47 cm lengkap dengan selontonya terbuat dari kulit watrna coklat ditaruh di pinggang sebelah kiri dibalik baju Terdakwa tanpa ijin pihak yang berwenang yang tujuan Terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga diri takut di begal orang dan senjata tajam yang Terdakwa bawa milik Terdakwa sendiri kemudian Terdakwa ditangkap petugas setelah digeledah badannya ternyata benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau ditaruh dipinggang see;ah kiri dibalik bajunya, kemudian Terdakwa dibawa ke polsek untuk diproses lebih lanjut ; Menimbang, bahwa kejadian bermula ketika petugas Kepolisian Polsek Konang Bangkalan sedang melakukan Patroli rutin diwilayah Kecamatan Konang kemudian sekitar pukul 17.30 Wib. pada saat petugas di jalan raya Konang Desa Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan petugas sedang patrol rutin melihat Terdakwa sedang berada di jalan serta petugas merlihat sesuatu yang menonjol dibalik baju yang dipakainya, kemudian petugas mendekati Terdakwa dan menggeledah badannya ditemukan sebilah pisau yang ditaruh dipinggang sebelah kiri di balik bajunya, selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa beserta barang buktinya karena membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut ; Menimbang, bahwa berdasarkan bentuk dan fungsinya pisau adalah bukan barang pusaka tetapi jenis senjata tajam dan kegunaan bukan nyata-nyata sebagai alat pertanian atau alat keperluan rumah tangga sehari-hari atau sebagai benda pusaka, oleh karenanya keberadaan senjata tajam jenis pisau tersebut untuk dapat dinyatakan sah, haruslah dilengkapi dengan dokumen/ijin yang sah dari pihak yang berwenang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, sebagaimana fakta persidangan diketahui bahwa Terdakwa membawa sebilah pisau tanpa dilengkapi dokumen atau ijin dari instansi yang berwenang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “tanpa hakmenguasai,membawa serta menyimpan senjata penikam / penusuk“ telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka cukup beralasan hukum untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa/Penuntut Umum; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mencapai hal tersebut, menurut Prof. Barda Nawawi Arif, Hakim harus memperhatikan ide dasar system pemidanaan; Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting (MvT) harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif (penjeraan) yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga harus melihat implikasai sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa serta tujuan penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukanlah semata-mata untuk pembalasan, tetapi bersifat edukatif, korektif dan preventif, oleh karena itu Majelis tidak akan menjatuhkan pidana maksimal, melainkan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana selama waktu tertentu, maka terhadap lamanya pidana yang tertera dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan diri Terdakwa : Hal-hal yang memberatkan : -
Hal-hal yang meringankan :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 194 KUHAP maka terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di depan persidangan, yaitu berupa : sebilah pisau dengan panjang 47 cm lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat, berdasarkan bentuk dan jenisnya, barang bukti tersebut dapat berpotensi membahayakan keselamatan orang lain atau dikhawatirkan digunakan untuk melakukan suatu tindak kejahatan, oleh karenanya terhadap barang bukti tersebut cukup beralasan hukum dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
| |||||||