213/Pid.Sus/2020/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 213/Pid.Sus/2020/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. Angga Agussatya Putera Bin Akhmad Gaffur
1. Menyatakan Terdakwa M. Angga Agussatya Putera Bin Akhmad Gaffur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Levis Pendek Merek Ol’fin. 1 (satu) lembar baju anak perempuan lengan panjang warna hitam terdapat motif bintik-bintik. - 1 (satu) lembar baju daster anak perempuan panjang tanpa lengan warna merah. - 1 (satu) lembar baju kaos dalam anak perempuan tanpa lengan warna putih. - 1 (satu) lembar celana dalam anak perempuan warna kuning terdapat motif gambar rumah. Dikembalikan kepada Saksi 1 (satu)/Anak Korban Astilla Rahma; - 1 (satu) lembar sprei warna merah muda terdapat motif bunga. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 213/Pid.Sus/2020/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Angga Agussatya Putera Bin Akhmad Gaffur
2. Tempat lahir : Tabunganen Pemurus;
3. Umur/ Tanggal lahir : 27 Tahun/ 2 Agustus 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Nusa Indah RT. 009 RW. 002, Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/19/III/2020/Reskrim tanggal 17 Maret 2020;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 6 April 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2020 sampai dengan tanggal 16 Mei 2020;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Pengacara/Advokat Anggota Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, dari Lembaga Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia beralamat di Jalan Ahmad Yani, Sarang Halang Nomor 289 RT.005 RW.03, Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 213/Pid.Sus/2020/ PN Pli pada tanggal 27 Juli 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 213/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 21 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 213/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 21 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M. ANGGA AGUSSATYA PUTERA Bin AKHMAD GAFFUR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ANGGA AGUSSATYA PUTERA Bin AKHMAD GAFFUR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
1 (satu) lembar baju anak perempuan lengan panjang warna hitam terdapat motif bintik-bintik;
1 (satu) lembar baju daster anak perempuan panjang tanpa lengan warna merah;
1 (satu) lembar baju kaos dalam anak perempuan tanpa lengan warna putih;
1 (satu) lembar celana dalam anak perempuan warna kuning terdapat motif gambar rumah;
1 (satu) lembar sprei warna merah muda terdapat motif bunga.
Dikembalikan kepada Anak Korban Astilla Rahma binti Sugihartono.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya oleh karena itu memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa M. ANGGA AGUSSATYA PUTERA Bin AKHMAD GAFFUR, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam ta-hun 2020, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jl. Nusa Indah RT. 009 RW. 002 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan kepada Anak Korban ASTILLA RAHMA Binti SUGIHARTONO yang saat itu masih berumur 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sehabis shalat Jumat Anak Korban ASTILLA RAHMA di jemput oleh nenek Anak Korban karena saat itu ibu Anak Korban yaitu Saksi RISNA Binti ABDUL RAHMAN masuk rumah sakit sedangkan ayah Anak Korban yaitu saksi SUGIHARTONO Bin GIMAN harus menjaga saksi RISNA, sehingga Anak Korban untuk sementara waktu tinggal di tempat nenek Anak Korban yang juga tinggal satu rumah dengan Terdakwa M. ANGGA AGUSSATYA PUTERA dan istrinya yaitu Saksi ENDANG LESTARI kemudian pada sore hari terdakwa baru datang ke rumah dan melihat Anak Korban sedang bermain handphone dengan didampingi Saksi ENDANG LESTARI, setelah itu pada malam harinya terdakwa memasak di dapur dan makan bersama di dalam rumah, setelah makan selesai terdakwa pergi menutup toko ponsel yang ada di depan rumah selanjutnya sekitar jam 22.00 wita terdakwa langsung masuk ke dalam kamar terdakwa dan melihat Anak Korban tidur dekat Saksi ENDANG LESTARI di atas kasur kemudian terdakwa langsung tidur di lantai di dalam kamar tersebut dan pada malam itu terdakwa hanya tidur saja di lantai, kemudian keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2020 terdakwa bangun tidur sekitar jam 05.00 wita, lalu sekitar jam 05.25 wita terdakwa melihat Saksi ENDANG LESTARI bangun tidur menuju kamar mandi yang ada disebelah kamar tidur terdakwa dan pada saat istri terdakwa kekamar mandi terdakwa melihat Anak Korban terbangun dan menggeliatkan badannya kemudian sekitar jam 05.30 wita terdakwa mendekati Anak Korban di atas kasur tersebut untuk menidurkan Anak Korban lagi dengan menepuk nepuk pelan supaya Anak Korban tidur akan tetapi Anak Korban tidak mau tidur sehingga Terdakwa ajak bermain dengan awalnya menggelitiki Anak Korban pada perut Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam celana dalam Anak Korban lalu jari telunjuk tangan kanan terdakwa langsung masukkan kedalam alat kelamin / kemaluan Anak Korban dengan menggerakkan jari telunjuk terdakwa tersebut di dalam kemaluan Anak Korban tanpa melepas celana dalam Anak Korban tersebut dan saat itu terdakwa merasa khilap atas perbuatan terdakwa tersebut setelah melakukan tersebut barulah terdakwa sadar dan langsung melepaskan jari telunjuk terdakwa dari kemaluan Anak Korban setelah itu terdakwa kembali rebahan dilantai pura – pura tidur karena takut kalau ketahuan istri terdakwa yaitu Saksi ENDANG LESTARI.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum H. BOEJASIN PELAIHARI No. 445/420/III/2020/RSUD.HB tanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani oleh dr. Bambang Arinekso Sp. OG, M. Kes berkesimpulan bahwa seorang perempuan bernama ASTILLA RAHMA umur 6 tahun, didapatkan vulnus ekskoriasi (luka lecet) pada bagian luar hymen arah jam 15.00 dengan ukuran 3 mm, didapatkan vulnus ekskoriasi pada bagian posterior ostium uteri eksternum/ OUE dengan ukuran 3 mm, perdarahan tidak aktif, didapatkan stosel (bekuan darah).
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Un-dang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. ANGGA AGUSSATYA PUTERA Bin AKHMAD GAFFUR, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam ta-hun 2020, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jl. Nusa Indah RT. 009 RW. 002 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, yang dilakukan kepada Anak Korban ASTILLA RAHMA Binti SUGIHARTONO yang saat itu masih berumur 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sehabis shalat Jumat Anak Korban ASTILLA RAHMA di jemput oleh nenek Anak Korban karena saat itu ibu Anak Korban yaitu Saksi RISNA Binti ABDUL RAHMAN masuk rumah sakit sedangkan ayah Anak Korban yaitu saksi SUGIHARTONO Bin GIMAN harus menjaga saksi RISNA, sehingga Anak Korban untuk sementara waktu tinggal di tempat nenek Anak Korban yang juga tinggal satu rumah dengan Terdakwa M. ANGGA AGUSSATYA PUTERA dan istrinya yaitu Saksi ENDANG LESTARI kemudian pada sore hari terdakwa baru datang ke rumah dan melihat Anak Korban sedang bermain handphone dengan didampingi Saksi ENDANG LESTARI, setelah itu pada malam harinya terdakwa memasak di dapur dan makan bersama di dalam rumah, setelah makan selesai terdakwa pergi menutup toko ponsel yang ada di depan rumah selanjutnya sekitar jam 22.00 wita terdakwa langsung masuk ke dalam kamar terdakwa dan melihat Anak Korban tidur dekat Saksi ENDANG LESTARI di atas kasur kemudian terdakwa langsung tidur di lantai di dalam kamar tersebut dan pada malam itu terdakwa hanya tidur saja di lantai, kemudian keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2020 terdakwa bangun tidur sekitar jam 05.00 wita, lalu sekitar jam 05.25 wita terdakwa melihat Saksi ENDANG LESTARI bangun tidur menuju kamar mandi yang ada disebelah kamar tidur terdakwa dan pada saat istri terdakwa kekamar mandi terdakwa melihat Anak Korban terbangun dan menggeliatkan badannya kemudian sekitar jam 05.30 wita terdakwa mendekati Anak Korban di atas kasur tersebut untuk menidurkan Anak Korban lagi dengan menepuk nepuk pelan supaya Anak Korban tidur akan tetapi Anak Korban tidak mau tidur sehingga terdakwa ajak bermain dengan awalnya menggelitiki Anak Korban pada perut Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam celana dalam Anak Korban lalu jari telunjuk tangan kanan terdakwa langsung masukkan kedalam alat kelamin / kemaluan Anak Korban dengan menggerakkan jari telunjuk terdakwa tersebut di dalam kemaluan Anak Korban tanpa melepas celana dalam Anak Korban tersebut dan saat itu terdakwa merasa khilap atas perbuatan terdakwa tersebut setelah melakukan tersebut barulah terdakwa sadar dan langsung melepaskan jari telunjuk terdakwa dari kemaluan Anak Korban setelah itu terdakwa kembali rebahan dilantai pura – pura tidur karena takut kalau ketahuan istri terdakwa yaitu Saksi ENDANG LESTARI.
Bahwa Anak Korban ASTILLA RAHMA merupakan keponakan dari Terdakwa yang mana diasuh oleh Terdakwa selama ibunya yaitu Saksi RISNA dirawat di Rumah Sakit.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum H. BOEJASIN PELAIHARI No. 445/420/III/2020/RSUD.HB tanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani oleh dr. Bambang Arinekso Sp. OG, M. Kes berkesimpulan bahwa seorang perempuan bernama ASTILLA RAHMA umur 6 tahun, didapatkan vulnus ekskoriasi (luka lecet) pada bagian luar hymen arah jam 15.00 dengan ukuran 3 mm, didapatkan vulnus ekskoriasi pada bagian posterior ostium uteri eksternum/ OUE dengan ukuran 3 mm, perdarahan tidak aktif, didapatkan stosel (bekuan darah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 (satu): Anak Korban Astilla Rahma Binti Sugihartono, memberikan keterangan dengan didampingi oleh Orang Tuanya (Ayah Kandung) pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluaga sedarah maupun semenda karena Saksi 1 (satu)/Anak Korban merupakan keponakan dari Istri Terdakwa;
Bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban berusia 6 (enam) tahun yang masih duduk di bangku sekolah Taman Kanak-Kanak;
Bahwa pada awalnya hari hari Jumat tanggal 14 Maret 2020 siang hari, dirumah Terdakwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban sedang bermain dengan teman-teman, Saksi 1 (satu)/Anak Korban dititipkan dirumah Terdakwa karena Ibu Saksi 1 (satu)/Anak Korban sedang di rawat di Rumah Sakit, lalu pada malam harinya Saksi 1 (satu)/Anak Korban tidur bersama dengan Terdakwa dan juga Saudari Endang (Tante Saksi 1 (satu)/Anak Korban);
Bahwa pada pagi harinya yaitu di hari Sabtu tanggal 15 Maret 2020 sekitar jam 05.30 Saksi 1 (satu)/Anak Korban bangun dari tidur, pada saat bangun tidur itu Saksi 1 (satu)/Anak Korban bermain dengan Terdakwa, saat itu Terdakwa menggelitiki Saksi 1 (satu)/Anak Korban, saat menggelitiki Saksi 1 (satu)/Anak Korban tersebut Terdakwa memasukkan jarinya kedalam alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa awalnya Terdakwa sambil menggelitiki Saksi 1 (satu)/Anak Korban, Terdakwa memegang alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban kemudian memasukkan jarinya kedalam alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban, ketika itu Saksi 1 (satu)/Anak Korban tidak berontak dan hanya diam saja;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan hal tersebut, isteri Terdakwa Saudari Endang (Tante Saksi 1 (satu)/Anak Korban) sedang ke kamar mandi;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut di dalam kamar, tempat Saksi 1 (satu)/Anak Korban bersama Terdakwa dan Saudari Endang tidur dengan keadaan Saksi 1 (satu)/Anak Korban masih berpakaian menggunakan baju kaos dalam dan celana dalam;
Bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Saksi 1 (satu)/Anak Korban;
Bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban merasakan geli pada saat Terdakwa memasukan jarinya ke alat kelaminnya, namun setelah kejadian tersebut Saksi 1 (satu)/Anak Korban merasakan sakit ketika buang air kecil dan mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan hadiah dalam bentuk uang ataupun barang lainnya kepada Saksi 1 (satu)/Anak Korban;
Bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban mengenali seluruh barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Terhadap keterangan Saksi 1 (satu)/Anak Korban, Terdakwa tidak menyangkal dan memberikan pendapat bahwa seluruhnya benar;
Saksi 2 (dua): Sugihartono Bin Giman, memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi 2 (dua) mengenal Terdakwa karena Saksi 2 (dua) merupakan Kakak Ipar Terdakwa, dan tidak terikat dalam hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi 2 (dua) merupakan Ayah kandung dari Anak Korban dalam perkara ini, dan ia mengerti dihadirkan sebagai Saksi terkait kejadian cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban yang masih berusia 6 (enam) tahun;
Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 Saksi 2 (dua) membawa Isteri Saksi 2 (dua) ke Rumah Sakit karena akan dirawat disana, kemudian Anak Korban Saksi 2 (dua) titipkan kepada orang tua Saksi 2 (dua) yang mana Terdakwa juga tinggal dirumah tersebut, saat itu Anak Korban menginap dirumah tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020, Saksi 2 (dua) mendapat kabar dari adik Saksi 2 (dua) bahwa anak Saksi 2 (dua) / Anak Korban sedang sakit, lalu Saksi 2 (dua) pergi kerumah Terdakwa untuk melihat kondisi Anak Korban, setelah sampai saat itu Saksi 2 (dua) melihat kondisi Anak Korban memang tampak sakit dan wajahnya pucat, lalu pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 Saksi 2 (dua) membawa Anak Korban pulang kerumah Saksi 2 (dua), kemudian Saksi 2 (dua) melihat saat Anak Korban buang air kecil/ pipis dalam keadaan kesakitan dan Saksi 2 (dua) melihat ada bercak darah, melihat kejadian tersebut lalu Saksi 2 (dua) bertanya kepada Terdakwa mengapa Korban bisa sampai seperti itu, lalu Terdakwa menyarankan agar Saksi 2 (dua) membawa Anak Korban ke tukang pijat bayi saja, tetapi Saksi 2 (dua) tidak mau dan tetap membawa Anak Korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat Saksi 2 (dua) menanyakan perihal sebab sakitnya Anak Korban tersebut, Terdakwa menjawab Anak Korban sudah sakit dari kemarin karena sering lompat-lompat, atas jawaban tersebut Saksi 2 (dua) tidak percaya begitu saja dan tetap membawa Anak Korban ke rumah sakit;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 saat Saksi 2 (dua) membawa Anak Korban ke Rumah Sakit, di Instalasi Gawa Darurat pihak Rumah Sakit menyarankan agar Anak Korban dibawa ke Dokter Anak, lalu pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 16 Maret 2020 Saksi 2 (dua) membawa Anak Korban ke Dokter Anak, kemudian saat dilakukan pemeriksaan Dokter mengatakan “ada faktor kesengajaan, seperti ada yang dimasukkan kedalam alat kelamin anak”, mendengar hal tersebut Saksi 2 (dua) terkejut, lalu mencoba bertanya kepada Anak Korban namun saat itu Anak Korban hanya mengatakan tidak tahu, lalu Dokter menyarankan agar Anak Korban di rawat terlebih dahulu di Rumah Sakit, karena Anak Korban tidak mau menjawab pertanyaan Saksi 2 (dua), lalu dalam beberapa hari selama Anak Korban dirawat, Dokter dan perawat mencoba menanyakan kembali kepada Anak Korban siapa yang melakukannya, akhirnya Anak Korban menjawab yang melakukannya adalah Om Angga/ Terdakwa;
Bahwa Anak Korban mengatakan jari Terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak Korban di rawat selama 9 (Sembilan) hari di rumah sakit;
Bahwa Saksi 2 (dua) sebelum kejadian tersebut belum pernah menitipkan Anak Korban untuk menginap di rumah orang tua Saksi 2 (dua) dan Terdakwa, hal tersebut dilakukan karena kondisi mendesak dikarenakan istri Saksi 2 (dua) harus di rawat di rumah sakit;
Bahwa saat ini kondisi Anak Korban sudah mulai pulih dan mulai ceria kembali meskipun awalnya Anak Korban terlihat trauma, sementara itu Ibu dari Anak Korban/isteri Saksi 2 (dua) hingga sekarang masih trauma atas kejadian yang menimpa Anak Korban;
Bahwa Saksi 2 (dua) mengetahui istri Terdakwa sedang dalam keadaan hamil, dan disarankan oleh dokter agar tidak melakukan hubungan badan (suami isteri) selama 5 (lima) bulan;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, Saksi 2 (dua) mengaku tidak pernah ada masalah dengan Terdakwa dan/atau keluarga Terdakwa;
Bahwa Saksi 2 (dua) menginginkan Terdakwa tetap untuk dihukum meskipun masih ada hubungan keluarga (saudara ipar);
Bahwa Saksi 2 (dua) mengenali seluruh barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Terhadap keterangan Saksi 2 (dua), Terdakwa tidak menyangkal dan memberikan pendapat bahwa seluruhnya benar;
Saksi 3 (tiga): Paimin Bin Giman, memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi 3 (tiga) mengenal Terdakwa karena Saksi 2 (dua) merupakan Kakak Ipar Terdakwa, dan tidak terikat dalam hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi 3 (tiga) mengetahui kejadian tersebut dari Ayah kandung Anak Korban;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 pukul 11.00 WITA, Ayah dari Anak Korban datang kerumah Saksi 3 (tiga) menceritakan bahwa Korban mengalami pendarahan dibagian kelaminnya, berdasarkan informasi dari dokter yang menangani Anak Korban diketahui bahwa perbuatan tersebut ada unsur kesengajaan, bukan karena Korban terjatuh;
Bahwa mendapat informasi tersebut, kemudian Saksi 3 (tiga) mendatangi Dokter yang menangani Anak Korban, setelah mendapat informasi bahwa yang melakukannya adalah Terdakwa, lalu Saksi 3 (tiga) meminta dan menyarankan kepada Saksi 2 (dua)/Ayah dari Anak Korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar bisa di proses secara hukum, jika diselesaikan sendiri kemungkinan akan terjadi konflik dan dikhawatirkan nantinya pihak korban justru yang akan mendapat hukuman, untuk itu Saksi 3 (tiga) dan Saksi 2 (dua) Ayah dari Anak Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, Terdakwa bersama isterinya memang sedang menginap di rumah orang tua Saksi 3 (tiga);
Bahwa Saksi 3 (tiga) mengenal Terdakwa sejak menikah dengan Adik Kandung Saksi 3 (tiga) yang bernama Saudari Endang Lestari sejak 2 (dua) tahun yang lalu;
Bahwa saat ini isteri Terdakwa sedang dalam keadaan hamil sekitar 4 (empat) bulan;
Bahwa sebelumnya Anak Korban tidak pernah menginap di rumah orang tua Saksi (3);
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, tidak ada permohonan maaf yang disampaikan Terdakwa kepada pihak keluarga, tidak ada pula biaya rumah sakit yang dikeluarkan oleh orang tua Anak Korban yang diganti oleh Terdakwa;
Bahwa Anak Korban atas kejadian tersebut harus di rawat di rumah sakit selama sekitar 9 (Sembilan) hari;
Bahwa atas kejadian tersebut, Anak Korban merasakan sakit/perih ketika sedang buang air kecil;
Bahwa Saksi 3 (tiga) tidak begitu mengetahui masa lalu Terdakwa seperti apa, selama mengenal Terdakwa sebelumnya terlihat sikapnya baik kepada anak-anak terutama kepada keponakan-keponakannya;
Bahwa Saksi 3 (tiga) mengenali seluruh barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Terhadap keterangan Saksi 3 (tiga), Terdakwa tidak menyangkal dan memberikan pendapat bahwa seluruhnya benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan diminta keterangannya oleh penyidik kepolisian;
Bahwa Terdakwa mengerti disidangkan dalam perkara ini terkait perbuatan Terdakwa yang telah melakukan cabul kepada Saksi 1 (satu) /Anak Korban yang usianya masih 6 (enam) tahun dan merupakan keponaka dari Terdakwa;
Bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban adalah anak kandung dari Kakak Ipar Terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 jam 05.30 WITA bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah RT.009 RW.002 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sore hari, Saksi 1 (satu)/Anak Korban dititipkan dirumah Terdakwa dikarenakan Ibu dari Saksi 1 (satu)/Anak Korban Korban sedang dirawat di Rumah Sakit, saat itu Saksi 1 (satu)/Anak Korban Terdakwa lihat sedang bermain dengan teman-temannya, kemudian pada malam harinya Saksi 1 (satu)/Anak Korban tidur bersama dengan Terdakwa dan isteri Terdakwa, saat malam hari tersebut tidak terjadi apa-apa, lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 05.30 WITA Terdakwa bangun dari tidur dan isteri Terdakwa juga bangun tidur, lalu isteri Terdakwa langsung pergi ke kamar mandi, kemudian Saksi 1 (satu)/Anak Korban saat itu juga terbangun dari tidurnya, awalnya Terdakwa mencoba untuk menidurkan Saksi 1 (satu)/Anak Korban kembali, namun Saksi 1 (satu)/Anak Korban tetap tidak mau tidur, lalu Terdakwa bercanda dengan Saksi 1 (satu)/Anak Korban dengan cara menggelitik perut Saksi 1 (satu)/Anak Korban dan juga pada bagian alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban, saat itu Terdakwa memasukkan jari tangan kanan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban melalui celah celana dalam Saksi 1 (satu)/Anak Korban, lalu karena Terdakwa takut saat isteri Terdakwa kembali kemudian Terdakwa langsung rebahan di kasur lagi;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena sedang nafsu tinggi dan tidak bisa menahannya lagi sebab Terdakwa sedang tidak bisa bersetubuh dengan isteri Terdakwa karena sedang hamil, dan menurut anjuran dari dokter agar tidak melakukan persetubuhan terlebih dahulu, karena bisa berakibat keguguran, karena isteri Terdakwa kandungannya lemah;
Bahwa Terdakwa tidak melepas celana dalam Saksi 1 (satu)/Anak Korban, Terdakwa memasukkan jari melalui celah celana dalam Saksi 1 (satu)/Anak Korban;
Bahwa Terdakwa mengaku sebenarnya tidak memiliki ketertarikan terhadap anak-anak, Terdakwa melakukan perbuatan cabul saat itu karena Terdakwa sudah tidak bisa lagi menahan nafsu dan akhirnya khilaf pada saat itu;
Bahwa setelah kejadian tersebut beberapa hari kemudian Terdakwa di laporkan oleh orang tua Saksi 1 (satu)/Anak Korban atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 jam 17.00 WITA dirumah Terdakwa di Jalan Nusa Indah RT.009 RW.002, Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa setelah ditangkap, awalnya Terdakwa tidak mengakui perbuatan Terdakwa, karena Terdakwa takut akan diamuk oleh pihak keluarga, namun akhirnya Terdakwa mengakui perbuatan yang telah Terdakwa lakukan terhadap Saksi 1 (satu)/Anak Korban tersebut;
Bahwa Terdakwa mengenali seluruh barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap Saksi 1 (satu)/Anak Korban dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor 445/420/III/2020/RSUD.HB yang ditandatangani oleh dr. Bambang Arinekso Sp. OG, M. Kes pada tanggal 23 Maret 2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi 1 (satu)/Anak Korban di RSUD.H.Boejasin Pelaihari dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pasien seorang perempuan bernama Astilla Rahma umur 6 (enam) tahun;
Didapatkan vulnus ekskoriasi (luka lecet) pada bagian luar hymen arah jam 15.00 dengan ukuran 3 milimeter;
Didapatkan vulnus ekskoriasi pada bagian posterior ostium uteri eksternum/ OUE dengan ukuran 3 milimeter;
Perdarahan tidak aktif, dan didapatkan stosel (bekuan darah).
Selaput dara utuh/intake
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju anak perempuan lengan panjang warna hitam terdapat motif bintik-bintik;
1 (satu) lembar baju daster anak perempuan panjang tanpa lengan warna merah;
1 (satu) lembar baju kaos dalam anak perempuan tanpa lengan warna putih;
1 (satu) lembar celana dalam anak perempuan warna kuning terdapat motif gambar rumah;
1 (satu) lembar sprei warna merah muda terdapat motif bunga.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa dan Saksi-Saksi, yang baik Terdakwa maupun Saksi-Saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, maka dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan berupa keterangan Saksi-Saksi maupun bukti Surat yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, serta dikaitkan dengan barang bukti yang diperiksa di persidangan, yang satu dengan lainnya yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 jam 17.00 WITA dirumah Terdakwa di Jalan Nusa Indah RT.009 RW.002, Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan terkait adanya dugaan telah terjadi suatu Tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Nomor SP.Kap/19/III/2020/ Reskrim tanggal 17 Maret 2020;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sore hari, Saksi 1 (satu)/Anak Korban dititipkan di rumah Terdakwa di Jalan Nusa Indah RT.009 RW.002, Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dikarenakan Ibu dari Saksi 1 (satu)/Anak Korban Korban sedang dirawat di Rumah Sakit;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 malam hari, Saksi 1 (satu)/Anak Korban tidur di rumah Terdakwa bersama dengan Terdakwa dan isteri Terdakwa , sampai pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 05.30 WITA Terdakwa bangun dari tidur dan isteri Terdakwa juga bangun tidur, lalu isteri Terdakwa pergi ke kamar mandi, pada saat itu Saksi 1 (satu)/Anak Korban juga terbangun dari tidurnya, lalu Terdakwa bercanda dengan Saksi 1 (satu)/Anak Korban dengan cara menggelitik perut Saksi 1 (satu)/Anak Korban dan juga pada bagian alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban, saat itu Terdakwa memasukkan jari tangan kanan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban melalui celah celana dalam Saksi 1 (satu)/Anak Korban;
Bahwa Terdakwa menghentikan perbuatan cabulnya karena Terdakwa takut ketahuan saat isteri Terdakwa selesai dari kamar mandi dan kembali ke kamar;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena sedang nafsu tinggi dan tidak bisa menahannya lagi;
Bahwa Terdakwa sedang tidak bisa bersetubuh dengan isteri Terdakwa karena sedang hamil, dan menurut anjuran dari dokter agar tidak melakukan persetubuhan terlebih dahulu, karena bisa berakibat keguguran, karena isteri Terdakwa kandungannya lemah;
Bahwa pada saat melakukan perbuatan cabul tersebut Terdakwa tidak melepas celana dalam Saksi 1 (satu)/Anak Korban, Terdakwa memasukkan jari melalui celah celana dalam Saksi 1 (satu)/Anak Korban;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut Terdakwa di laporkan oleh orang tua Saksi 1 (satu)/Anak Korban atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan;
Bahwa orang tua/keluarga Saksi 1 (satu)/Anak Korban melaporkan Terdakwa kepada pihak kepolisian dikarenakan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 mendapat kabar dari adik orang tua Saksi 1 (satu)/Anak Korban bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban sedang sakit, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 Anak Korban dibawa pulang kerumah, pada saat dirumah orang tua Saksi 1 (satu)/Anak Korban melihat saat Saksi 1 (satu)/Anak Korban buang air kecil/pipis merasakan sakit dan terlihat ada bercak darah;
Bahwa setelah orang tua dari Saksi 1 (satu)/Anak Korban mengetahui keadaan tersebut, orang tua Saksi 1 (satu)/Anak korban bertanya kepada Terdakwa mengapa Saksi 1 (satu)/Anak Korban bisa seperti itu dan Terdakwa menjawab Saksi 1 (satu)/Anak Korban sudah sakit dari kemarin karena sering melompat-lompat;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 Saksi 1 (satu)/Anak Korban dibawa ke Rumah Sakit oleh orang tuanya, di Instalasi Gawa Darurat pihak Rumah Sakit menyarankan agar Saksi 1 (satu)/Anak Korban dibawa ke Dokter Anak;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 orang tua Saksi 1 (satu)/Anak Korban membawa Saksi 1 (satu)/Anak Korban ke Dokter Spesialis Anak, kemudian saat dilakukan pemeriksaan Dokter menyimpulkan “ada faktor kesengajaan, seperti ada yang dimasukkan kedalam alat kelamin anak”, selanjutnya Anak Korban di rawat terlebih dahulu di Rumah Sakit atas saran Dokter;
Bahwa, pada awalnya Saksi 1 (satu)/Anak Korban tidak mau menjawab pertanyaan orang tuanya tentang siapa yang melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya dalam beberapa hari selama Saksi 1 (satu)/Anak Korban dirawat, Dokter dan perawat mencoba menanyakan kembali kepada Saksi 1 (satu)/Anak Korban siapa yang melakukannya, Saksi 1 (satu)/Anak Korban menjawab yang memasukan jari ke dalam kelaminnya adalah Om Angga/Terdakwa;
Bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban adalah anak kandung dari Kakak Ipar Terdakwa, sehingga masih disebut sebagai keponakan dari istri Terdakwa, namun dalam satu hubungan keluarga sedarah;
Bahwa saat kejadian pencabulan tersebut, Anak Korban masih berusia 6 (enam) tahun;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut karena khilaf setelah beberapa lama tidak bisa melakukan hubungan badan dengan isteri Terdakwa atas saran dari dokter untuk menjaga kehamilan isteri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dasar Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
Pertama : Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Un-dang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua : Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara ini disusun dalam bentuk alternatif, sehingga dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas dan dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan maka Majelis Hakim memilih Dakwaan alternatif Pertama yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai Dakwaan yang lebih tepat untuk dibuktikan karena bersangkut-paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” dalam rumusan ketentuan ini bukan dimaksudkan sebagai unsur delik melainkan sebagai unsur Pasal, yang menunjuk pada seseorang sebagai subjek hukum pribadi (natuurlijke persoon) yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yaitu seseorang yang bernama M. Angga Agussatya Putera Bin Akhmad Gaffur ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM- 35 /Pelai/Eku.2/05/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan setelah identitas Terdakwa yang tertulis dalam Surat Dakwaan tersebut diperiksa dalam persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, Terdakwa membenarkan identitas dirinya tersebut serta dibenarkan atau dikenali pula oleh Saksi-Saksi sehingga tidak terdapat kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa adalah orang yang cakap hukum dan/atau mampu bertindak atas dirinya sendiri karena tidak ditemukan adanya kelainan baik secara psikis atau mental, tidak pula ditemukan keadaan berupa paksaan ataupun tekanan, sehingga perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa jika terbukti, maka Terdakwa dianggap mampu bertanggung jawab atau dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersbut di atas maka dengan demikian Unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak”.
Menimbang, bahwa unsur ini tercantum dalam ketentuan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana bagi yang melanggar ketentuan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa komponen unsur yang yang bersifat alternatif dan dapat berdiri sendiri, hal tersebut memiliki konsekuensi dalam pembuktiannya Majelis Hakim dapat memilih komponen unsur mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus memenuhi urutannya, namun komponen unsur tersebut adalah komponen unsur yang paling tepat dan sesuai untuk dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, sehingga apabila salah satu dari komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut dan komponen unsur alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa komponen unsur “melakukan tipu muslihat” merupakan suatu upaya yang dimaksudkan untuk membuat dan/atau merekayasa keadaan tertentu dengan sebuah kelicikan agar orang lain dapat tertipu daya olehnya sementara itu komponen unsur “membujuk anak” merupakan suatu daya upaya, baik tindakan fisik yang dilakukan maupun perkataan yang disampaikan sedemikian rupa yang dimaksudkan untuk tujuan mempengaruhi Anak agar Anak tersebut menuruti apa yang diinginkan oleh orang yang membujuk itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sore hari, Saksi 1 (satu)/Anak Korban dititipkan dirumah Terdakwa dikarenakan Ibu dari Saksi 1 (satu)/Anak Korban Korban sedang dirawat di Rumah Sakit, malam harinya Saksi 1 (satu)/Anak Korban tidur bersama dengan Terdakwa dan isteri Terdakwa, sampai kemduian di hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 05.30 WITA Terdakwa bangun dari tidur dan isteri Terdakwa juga bangun tidur, lalu isteri Terdakwa pergi ke kamar mandi, pada saat itu Saksi 1 (satu)/Anak Korban juga terbangun dari tidurnya, lalu Terdakwa bercanda dengan Saksi 1 (satu)/Anak Korban dengan cara menggelitik perut Saksi 1 (satu)/Anak Korban dan juga pada bagian alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban, saat itu Terdakwa memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban melalui celah celana dalam Saksi 1 (satu)/Anak Korban;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan tidak pantas kepada Saksi 1 (satu)/Anak Korban, Terdakwa berpura-pura mengajak Saksi 1 (satu)/Anak Korban untuk bercanda dengan cara menggelitik perut Saksi 1 (satu)/Anak Korban sehingga Saksi 1 (satu)/Anak Korban merasakan geli dan kemudian menganggap gelitikan Terdakwa tersebut adalah hal becanda, namun setelah itu Terdakwa meneruskannya dengan menggelitik Saksi 1 (satu)/Anak Korban pada bagian alat kelaminnya, dikarenakan Saksi 1 (satu)/Anak Korban tidak berontak dan diam saja selanjutnya Terdakwa memasukan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban melalui celah celana dalam Saksi 1 (satu)/Anak Korban, dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan “melakukan tipu muslihat” atau “membujuk anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian anak dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan melalui bukti surat berupa hasil VisumEt Repertum Nomor 445/420/III/2020/ RSUD.HB yang ditandatangani oleh dr. Bambang Arinekso Sp. OG, M. Kes pada tanggal 23 Maret 2020 memuat identitas Saksi 1 (satu)/Anak Korban yaitu Astilla Rahma, Jenis kelamin perempuan, Tempat Lahir Pelaihari, Tanggal Lahir 13 Januari 2014 sebagaimana hal tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi-Saksi, diketahui bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban pada saat perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh Terdakwa masih berusia 6 (enam) tahun, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Saksi 1 (satu)/Anak Korban adalah termasuk sebagai kategori Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang menjadi dasar Penuntut Umum untuk menuntut perbuatan Terdakwa, oleh karena itu cukup berlandaskan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak”, telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak tidak mendefinisikan tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul akan tetapi pengertian tersebut diuraikan oleh R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal” yakni segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba alat kelamin, meraba-raba payudara dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan Terdakwa berpura-pura mengajak Saksi 1 (satu)/Anak Korban untuk bercanda dengan cara menggelitik perut Saksi 1 (satu)/Anak Korban sehingga Saksi 1 (satu)/Anak Korban merasakan geli dan menganggap gelitikan Terdakwa tersebut adalah hal becanda, namun setelah itu Terdakwa meneruskannya dengan menggelitik Saksi 1 (satu)/Anak Korban pada bagian alat kelaminnya, dikarenakan Saksi 1 (satu)/Anak Korban tidak berontak dan diam saja selanjutnya Terdakwa memasukan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi 1 (satu)/Anak Korban melalui celah celana dalam Saksi 1 (satu)/Anak Korban;
Menimbang bahwa, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi 1 (satu)/Anak Korban merasakan sakit ketika buang air kecil dan mengalami pendarahan sebagaimana diketahui melalui keterangan Saksi-Saksi yang bersesuaian dengan bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor 445/420/III/2020/RSUD.HB yang ditandatangani oleh dr. Bambang Arinekso Sp. OG, M. Kes pada tanggal 23 Maret 2020 pada kesimpulannya:
Pasien seorang perempuan bernama Astilla Rahma umur 6 (enam) tahun;
Didapatkan vulnus ekskoriasi (luka lecet) pada bagian luar hymen arah jam 15.00 dengan ukuran 3 (tiga) milimeter;
Didapatkan vulnus ekskoriasi pada bagian posterior ostium uteri eksternum/ OUE dengan ukuran 3 (tiga) milimeter;
Perdarahan tidak aktif, dan didapatkan stosel (bekuan darah).
Selaput dara utuh / intake;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim menyatakan unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, dan dengan terbuktinya dakwaan alternatif pertama tersebut sebagai konsekuesi dari Dakwaan yang disusun secara alternatif maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonan secara tertulis tanggal 3 Agustus 2020 untuk mendapatkan keringanan hukuman, setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajarinya permohonan tersebut bukan merupakan suatu fakta hukum yang dapat membantah setiap pembuktian dalam persidangan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim melainkan hanya berupa pengakuan bersalah dan ungkapan bentuk penyesalan dari Terdakwa, selanjutnya mengenai keringanan hukuman sebagaimana inti maksud dari permohonan Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan tersendiri dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka dengan demikian telah cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, dan oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan akan menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih berstatus sebagai tahanan yang dengan putusan ini akan dijatuhi pidana penjara yang lamanya melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup sehingga Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP dan Pasal 194 ayat (1) KUHAP pada pokoknya mengatur bahwa barang bukti dapat dirusak atau dikembalikan kepada yang berhak yang disebutkan dalam Putusan, atau dikembalikan kepada Penuntut Umum apabila masih diperlukan lagi dalam pembuktian atau sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya telah meminta Majelis Hakim untuk menetapkan status barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju anak perempuan lengan panjang warna hitam terdapat motif bintik-bintik
1 (satu) lembar baju daster anak perempuan panjang tanpa lengan warna merah;
1 (satu) lembar baju kaos dalam anak perempuan tanpa lengan warna putih;
1 (satu) lembar celana dalam anak perempuan warna kuning terdapat motif gambar rumah;
1 (satu) lembar sprei warna merah muda terdapat motif bunga.
Agar dikembalikan kepada Anak korban Astilla Rahma binti Sugihartono.
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan status barang bukti tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju anak perempuan lengan panjang warna hitam terdapat motif bintik-bintik, 1 (satu) lembar baju daster anak perempuan panjang tanpa lengan warna merah, 1 (satu) lembar baju kaos dalam anak perempuan tanpa lengan warna putih, dan 1 (satu) lembar celana dalam anak perempuan warna kuning terdapat motif gambar rumah, yang telah disita secara sah menurut hukum dari Saksi 1 (satu)/Anak Korban karena berkaitan dengan perkara ini namun benda atau barang tersebut tidak memiliki sifat yang membahayakan, tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain, dan selain itu masih memiliki manfaat yang dapat digunakan oleh Saksi 1 (satu)/Anak Korban, oleh karena itu barang bukti tersebut perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi 1 (satu)/Anak korban Astilla Rahma;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti selanjutnya berupa 1 (satu) lembar sprei warna merah muda terdapat motif bunga, yang telah disita secara sah menurut hukum dari Terdakwa karena berkaitan dengan perkara ini namun benda atau barang tersebut tidak memiliki sifat yang membahayakan, tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain, dan selain itu masih memiliki manfaat yang dapat digunakan oleh Isteri Terdakwa dan/atau keluarganya, oleh karena itu barang bukti tersebut perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi 1 (satu)/Anak Korban mengalami sakit dan sempat di rawat di rumah sakit selama beberapa hari;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan rasa trauma bagi Saksi 1 (satu)/Anak Korban dan orang tuanya;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan aib bagi Saksi 1 (satu)/Anak Korban tersebut beserta keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya, menyatakan rasa penyesalan dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak pernah memohon atau meminta untuk dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP pembebanan kewajiban pembayaran biaya perkara haruslah diberikan kepada Terdakwa yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Angga Agussatya Putera Bin Akhmad Gaffur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat atau membujuk Anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Levis Pendek Merek Ol’fin. 1 (satu) lembar baju anak perempuan lengan panjang warna hitam terdapat motif bintik-bintik.
1 (satu) lembar baju daster anak perempuan panjang tanpa lengan warna merah.
1 (satu) lembar baju kaos dalam anak perempuan tanpa lengan warna putih.
1 (satu) lembar celana dalam anak perempuan warna kuning terdapat motif gambar rumah.
Dikembalikan kepada Saksi 1 (satu)/Anak Korban Astilla Rahma;
1 (satu) lembar sprei warna merah muda terdapat motif bunga.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Kamis, tanggal 5 Agustus 2020 oleh kami, Harries Konstituanto, S.H.,M.Kn. sebagai Hakim Ketua, Agung Yuli Nugroho, S.H., dan Nor Alfisyahr, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aryo Susanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Su’udi, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Yuli Nugroho, S.H. Harries Konstituanto, S.H.,M.Kn.
Nor Alfisyahr, S.H.
Panitera Pengganti,
Aryo Susanto, S.H.