107/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 107/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJAN L Anak TAYAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AJAN L Anak TAYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa AJAN L Anak TAYAN dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa AJAN L Anak TAYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak tanpa ijin usaha pengangkutan”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap AJAN L Anak TAYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 19 (sembilan belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 berikut kunci mobil; - 1 (satu) lembar STNK atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 an. AJAN L Anak TAYAN; Dikembalikan kepada Terdakwa AJAN L Anak TAYAN; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 107/Pid.Sus/2014/PN.Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AJAN L Anak TAYAN.
Tempat Lahir : Bengkayang.
Umur / Tgl lahir : 43 tahun / 06 juli 1970.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Ketiat Rt. 1 Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang.
A g a m a : Kristen.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : -
Menimbang bahwa, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa menyatakan dengan tegas tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak tersebut sudah ditawarkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa, terhadap Terdakwa dilakukan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 30 Maret 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 31 Maret 2014 sampai dengan tanggal 9 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 17 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2014;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan” melanggar ketentuan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair selama 2 (dua) Bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
19 (sembilan belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 berikut kunci mobil;
1 (satu) lembar STNK atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 an. AJAN L ANAK TAYAN.
Dikembalikan Pada terdakwa AJAN L ANAK TAYAN;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Resort Singkawang melakukan patroli di wilayah Hukum Polres Singkawang Selatan dan sewaktu dipertengahan jalan menuju pulang kearah Singkawang tepatnya di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang pihak Kepolisian mencurigai ada 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 yang sedang terparkir dipinggir jalan melihat muatan bak mobil yang mencurigakan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dimana telah ditemukan 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil tersebut, dimana Terdakwa mendapatkan 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut dari Sdr. RAJIO yang merupakan Anggota TNI dan solar tersebut dibeli Terdakwa seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dirumah Sdr. RAJIO di Jalan Pasir Panjang, yang rencananya BBM jenis solar sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar akan dijual kembali oleh Terdakwa ke masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga dari setiap liternya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa melalui usaha Kios milik Terdakwa, dan Terdakwa selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar milik Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Resort Singkawang melakukan patroli di wilayah Hukum Polres Singkawang Selatan dan sewaktu dipertengahan jalan menuju pulang kearah Singkawang tepatnya di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang pihak Kepolisian mencurigai ada 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 yang sedang terparkir dipinggir jalan melihat muatan bak mobil yang mencurigakan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dimana telah ditemukan 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil tersebut, dimana Terdakwa mendapatkan 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut dari Sdr. RAJIO yang merupakan Anggota TNI dan solar tersebut dibeli Terdakwa seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dirumah Sdr. RAJIO di Jalan Pasir Panjang, yang rencananya BBM jenis solar sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar akan dijual kembali oleh Terdakwa ke masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga dari setiap liternya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa melalui usaha Kios milik Terdakwa, dan Terdakwa selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar milik Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Resort Singkawang melakukan patroli di wilayah Hukum Polres Singkawang Selatan dan sewaktu dipertengahan jalan menuju pulang kearah Singkawang tepatnya di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang pihak Kepolisian mencurigai ada 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 yang sedang terparkir dipinggir jalan melihat muatan bak mobil yang mencurigakan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dimana telah ditemukan 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil tersebut, dimana Terdakwa mendapatkan 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut dari Sdr. RAJIO yang merupakan Anggota TNI dan solar tersebut dibeli Terdakwa seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dirumah Sdr. RAJIO di Jalan Pasir Panjang, yang rencananya BBM jenis solar sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar akan dijual kembali oleh Terdakwa ke masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga dari setiap liternya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa melalui usaha Kios milik Terdakwa, dan Terdakwa selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar milik Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Resort Singkawang melakukan patroli di wilayah Hukum Polres Singkawang Selatan dan sewaktu dipertengahan jalan menuju pulang kearah Singkawang tepatnya di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang pihak Kepolisian mencurigai ada 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 yang sedang terparkir dipinggir jalan melihat muatan bak mobil yang mencurigakan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dimana telah ditemukan 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil tersebut, dimana Terdakwa mendapatkan 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut dari Sdr. RAJIO yang merupakan Anggota TNI dan solar tersebut dibeli Terdakwa seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dirumah Sdr. RAJIO di Jalan Pasir Panjang, yang rencananya BBM jenis solar sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar akan dijual kembali oleh Terdakwa ke masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga dari setiap liternya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa melalui usaha Kios milik Terdakwa, dan Terdakwa selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar milik Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
DESIRE PANDEY :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dijelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi Pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (Premium, Kerosine/Minyak Tanah, Solar), Konsumen tertentu dan harga tertentu;
Bahwa saksi telah menangkap pelaku yang diduga membawa atau mengangkut bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah tanpa izin niaga BBM/ijin pengangkutan;
Bahwa setelah ditangkap Terdakwa mengaku bernama Sdr. AJAN L Anak TAYAN;
Bahwa saksi menangkap pelaku tersebut pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekitar jam 14.30 Wib, di pasar Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama petugas Kepolisian lainnya yang merupakan Tim Lidik Polres Singkawang, dan saat Terdakwa AJAN L Anak TAYAN ditangkap dianya sendirian;
Bahwa saat saksi menangkap Terdakwa AJAN L Anak TAYAN sedang membawa mobil Pick Up bak terbuka jenis HILUX warna hitam KB 8250 KL yang diakui milik Terdakwa AJAN L Anak TAYAN;
Bahwa saat ditangkap totalnya ada 19 (sembilan belas) ken yang semuanya berisi BBM, per ken nya sekitar 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa yang saksi ketahui jenis bahan bakar minyaknya solar;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa AJAN L Anak TAYAN bahan bakar minyak jenis solar didapat dari Sdr. RAJIO Anggota TNI, dengan cara dibeli di daerah perbatasan Singkawang-Bengkayang Jalan Raya Pasir Panjang, BBM tersebut dibeli seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya;
Bahwa rencananya menurut Terdakwa AJAN L Anak TAYAN BBM jenis solar tersebut akan dibawa ke wilayah Kab. Panjang untuk keperluan bahan bakar penggilingan padi/perontok padi maupun untuk keperluan traktor di kampungnya di Bengkayang;
Bahwa saat itu Terdakwa AJAN L Anak TAYAN tidak ada memiliki ijin apapun;
Bahwa saat penangkapan yang ikut menyaksikan adalah rekan saksi yaitu anggota Polres Singkawang Sdr. T. M. T Sinaga, setelah diperiksa selanjutnya mobil yang membawa BBM jenis solar tersebut langsung mereka giring/mereka bawa dengan pengawalan ke Polres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
TIGOR MARULI TUA SINAGA Als BANG NAGA :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan saksi telah menangkap pelaku yang diduga membawa atau mengangkut bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa izin niaga BBM/ijin pengangkutan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu, namun setelah ditangkap Terdakwa mengaku bernama Sdr. AJAN L Anak TAYAN;
Bahwa mereka menangkap pelaku tersebut pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekitar jam 14.30 Wib, di pasar Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama petugas Kepolisian lainnya yang merupakan Tim Lidik Polres Singkawang, dan saat Terdakwa AJAN L Anak TAYAN ditangkap dianya sendirian;
Bahwa saat saksi menangkap Terdakwa AJAN L Anak TAYAN sedang membawa mobil Pick Up bak terbuka jenis HILUX warna hitam KB 8250 KL yang diakui milik Terdakwa AJAN L Anak TAYAN;
Bahwa saat ditangkap totalnya ada 19 (sembilan belas) ken yang semuanya berisi BBM, per ken nya sekitar 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa yang saksi ketahui jenis bahan bakar minyaknya solar;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa AJAN L Anak TAYAN bahan bakar minyak jenis solar didapat dari Sdr. RAJIO Anggota TNI, dengan cara dibeli di daerah perbatasan Singkawang-Bengkayang Jalan Raya Pasir Panjang, BBM tersebut dibeli seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya;
Bahwa rencananya menurut Terdakwa AJAN L Anak TAYAN BBM jenis solar tersebut akan dibawa ke wilayah Kab. Panjang untuk keperluan bahan bakar penggilingan padi/perontok padi maupun untuk keperluan traktor di kampungnya di Bengkayang;
Bahwa saat itu Terdakwa AJAN L Anak TAYAN tidak ada memiliki ijin apapun;
Bahwa saat penangkapan yang ikut menyaksikan adalah rekan saksi yaitu anggota Polres Singkawang Sdr. Desire Pandey namun setelah diperiksa selanjutnya mobil yang membawa BBM jenis solar tersebut langsung mereka giring/mereka bawa dengan pengawalan ke Polres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi ahli dibacakan karena saksi ahli tersebut tidak dapat dihadirkan ke persidangan dan atas permohonan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi ahli;
ALAM KANDA WINALI :
Bahwa jabatan ahli adalah Sales Executive Pertamina;
Bahwa pengangkutan BBM adalah kegiatan pemindahan minyak bumi dan/atau hasil olahannya baik melalui darat, air dan/atau udara dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, sedangkan Niaga BBM adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya;
Bahwa yang berhak adalah semua warga Negara Indonesia atau Badan Usaha yang telah memiliki kontrak kerjasama perusahaan dengan Pertamina;
Bahwa adapun izin yang harus dimiliki antara lain : 1) Surat penjualan ke agenan atau Lembaga Peyalur dari Pertamina, 2) Surat izin perinsip dari Pemda setempat, 3) SITU SIUP dari Disperindag dan sebagainya sesuai yang telah ditetapkan oleh Pertamina;
Bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2001 bahwa yang berwenang mengeluarkan izin Usaha Pengangkutan atau Niaga BBM adalah pemerintah yang dalam hal ini Kementerian ESDM;
Bahwa BBM bersubsidi adalah bahan bakar yang mengandung unsur subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan DPR dan diperuntukkan untuk konsumen tertentu seperti transportasi usaha mikro, usaha pertanian usaha perikanan, dan pelayanan umum seagaimana tercantum dalam lampiran permen ESDM No. 18 Tahun 2013, sedangkan BBM non subsidi adalah BBM dengan harga jual yang ditetapkan oleh Pertamina;
Bahwa mengacu pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka segala kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan Niaga BBM harus memiliki izin usaha dari pemerintah, bila tidak memiliki izin maka dapat dikatakan melanggar UU tersebut;
Bahwa terhadap orang (khususnya) Terdakwa AJAN L Anak TAYAN, jelas telah menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 53 huruf b, c, d dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
AJAN L Anak TAYAN :
Bahwa Terdakwa AJAN L Anak TAYAN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang telah mengangkut 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil tersebut;
Bahwa 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil merupakan BBM bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengangkut 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil milik Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengangkut 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar dengan menggunakan mobil milik Terdakwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa mendapatkan 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut dari Sdr. RAJIO yang merupakan Anggota TNI dan solar tersebut dibeli Terdakwa seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dirumah Sdr. RAJIO di Jalan Pasir Panjang;
Bahwa Terdakwa menerangkan rencananya BBM jenis solar sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) liter tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa ke masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga dari setiap liternya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa AJAN L ANAK TAYAN menerangkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa melalui usaha Kios milik Terdakwa, dan Terdakwa selama melakukan kegiatannya tersebut tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar milik Terdakwa AJAN L Anak TAYAN tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
19 (sembilan belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter;
1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 berikut kunci mobil.
1 (satu) lembar STNK atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 an. AJAN L Anak TAYAN;
Dimana barang bukti telah disita sesuai dengan hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo dan barang bukti tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan mendengar keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan daftar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AJAN L Anak TAYAN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang telah mengangkut 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil tersebut;
Bahwa 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam back mobil merupakan BBM bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengangkut 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil milik Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengangkut 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar dengan menggunakan mobil milik Terdakwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa mendapatkan 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut dari Sdr. RAJIO yang merupakan Anggota TNI dan solar tersebut dibeli Terdakwa seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dirumah Sdr. RAJIO di Jalan Pasir Panjang;
Bahwa Terdakwa menerangkan rencananya BBM jenis solar sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar akan dijual kembali oleh Terdakwa ke masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga dari setiap liternya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa AJAN L Anak TAYAN menerangkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa melalui usaha Kios milik Terdakwa, dan Terdakwa selama melakukan kegiatannya tersebut tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis Gasoline (bensin), Kerosene (minyak tanah) dan Gasoil (solar) adalah bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan yang berhak untuk mendistribusikan bahan bakar minyak yang bersubsidi tersebut adalah Badan Usaha yang mendapat ijin dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini (MUTATIS MUTANDIS);
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dimana Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas yaitu :
Primair : melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Subsidair : melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Lebih Subsidair : melanggar Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Lebih-Lebih Subsidair : melanggar Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Setiap Orang disini dimaksud yaitu setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Dalam hal ini yaitu Terdakwa AJAN L Anak TAYAN yang telah didakwa oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dan telah dicocokkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan Terdakwa sendiri mengakuinya;
Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi ahli yang dibacakan di persidangan bahwa bahan bakar minyak jenis Gasoline (bensin), Kerosene (minyak tanah) dan Gasoil (solar) adalah bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan yang berhak untuk mendistribusikan bahan bakar minyak yang bersubsidi tersebut adalah Badan Usaha yang mendapat ijin dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana UU No.22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan sedangkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang telah mengangkut 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil milik Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan rencananya BBM jenis solar sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar akan dijual kembali oleh Terdakwa ke masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga dari setiap liternya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa AJAN L Anak TAYAN menerangkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa melalui usaha Kios milik Terdakwa, dan Terdakwa selama melakukan kegiatannya tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas terlihat bahwa saat penangkapan dilakukan Terdakwa tidak sedang melakukan kegiatan pengangkutan ataupun Niaga;
Dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan dakwaan Primair dan selanjutnya Majelis Hakim mengambil pertimbangan tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam membuktikan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan adalah adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi seperti Bensin (Gasoline), Minyak Tanah (Karosene), Solar (Gasoil), Avtur (Jet A-1) dan lain-lain dimana standard dan mutu (spesifkasi) serta penentuan harga dilakukan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang telah mengangkut 19 (sembilan belas jerigen) solar @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan berjumlah 665 (enam ratus enam puluh lima) liter BBM jenis solar yang disimpan didalam bak mobil tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum bahwa rencananya BBM jenis solar sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) liter tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa ke masyarakat umum disekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga dari setiap liternya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin untuk melakukan kegiatan penyimpanan BBM jenis solar tersebut dimana sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan BBM harus memiliki Ijin Usaha Penyimpanan;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dakwaan Subsidair Penuntut telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf ataupun pembenar pada diri Terdakwa maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tentang tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri bukanlah sebagai pembalasan melainkan untuk memberikan waktu bagi Terdakwa merubah sikap dan tingkah-lakunya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa sudah sesuai dengan rasa keadilan apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu :
19 (sembilan belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter;
1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 berikut kunci mobil;
1 (satu) lembar STNK atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 an. AJAN L ANAK TAYAN;
Terhadap keseluruhan barang bukti tersebut akan dipertimbangkan dalam amar Putusan nanti;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal pengurangan subsidi BBM;
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa korelasi antara hal-hal yang memberatkan dengan hal-hal yang meringankan dimana Majelis Hakim menemukan bahwa hal-hal yang meringankan lebih dominan dibanding hal-hal yang memberatkan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila terhadap Terdakwa diajtuhi pidana yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum;
Mengingat Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AJAN L Anak TAYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa AJAN L Anak TAYAN dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa AJAN L Anak TAYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak tanpa ijin usaha pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap AJAN L Anak TAYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
19 (sembilan belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 berikut kunci mobil;
1 (satu) lembar STNK atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux KB 8250 KL dengan Noka : MR0AW12G8700061, Nosin : 1TR-6445669 an. AJAN L Anak TAYAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa AJAN L Anak TAYAN;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusywaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014, oleh kami ARIFIN, SH, M.Hum, sebagai Hakim Ketua, ERHAMMUDIN, SH dan ABRAHAM V. V. H. GINTING, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZURAIDA, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh DUDY RITOKO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
ERHAMMUDIN, SH ARIFIN, SH, M.Hum
ABRAHAM V. V. H. GINTING, SH
Panitera Pengganti,
ZURAIDA