20 / PID / 2016 / PT MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 20 / PID / 2016 / PT MTR
HERLINA Alias ERLI YASIN
MENGADILI : -- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa -- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 18 Januari 2016 Nomor:308/PID.B/2015/PN.RBI, sekedar mengenai amar nomor 4 sehingga berbunyi sebagai berikut “ Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota “ --Menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut untuk selebihnya --Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- ( dua ribu lima ratus rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 20 / PID / 2016 / PT MTR .
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | HERLINA Alias ERLI YASIN; |
| Tempat Lahir | : | Samili – Bima; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 35 Tahun / 05 Mei 1980; |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Rt. 06 / 04 Dsn Rasabou Desa Samili Kecamatan Woha Kab. Bima; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tidak Bekerja; |
Terdakwa pernah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing – masing oleh :
1.Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
2.Penuntut Umum : ditahan dengan tahanan Kota sejak tanggal 03 November
2015 sampai dengan tanggal 22 November 2015;
3.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima : ditahan dengan Tahanan Kota
sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
4.Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima: ditahan dengan
Tahanan Kota sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17
Februari 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 308/Pid.B/2015/PN.RBI tanggal 18 Januari 2016, dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tertanggal 24 Pebruari 2016 Nomor : 20/PEN.PID/2016/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tertanggal 4 April 2016 Nomor : 20/PID/2016/PT.MTR tentang penetapan hari sidang perkara yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima berdasarkan surat dakwaan NO : REG. PERK. PDM - 151/RBI/11/2015, tertanggal 18 Nopember 2015 yang dibacakan dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa ia terdakwa HERLINA Alias ERLI YASIN, pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Pebruari Tahun 2015 bertempat di pinggir Jalan Raya depan rumah sdri. SRI SUMIYATI RT. 04/03 Dusun Ndora Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SURYATI HERMANSYAH, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraian diatas, berawal ketika saksi korban mendatangi rumah kakak kandung terdakwa yaitu sdri. SRI SUMIYATI dan langsung menagih Hutang terdakwa kepada kakaknya tersebut dengan mengatakan “Yati kamu aja yang bayarin Hutang terdakwa HERLINA Alias ERLI YASIN karena pinjamannya atas nama kamu” dan kebetulan terdakwa juga berada dirumah sdri SRI SUMIYATI dengan tiba – tiba langsung menyerang dan memukul serta mencakar saksi korban kemudian datang sdri SRI SUMIYATI yang melerai, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami Nyeri tekan pada pelipis kanan, bibir bawah bagian dalam sebelah kanan lecet ukuran satu koma dua sentimeter;
------- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban SURYATI HERMANSYAH mengalami nyeri tekan pada pelipis kanan, bibir bawah bagian dalam sebelah kanan lecet ukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter, luka lecet pada dagu kanan ukuran dua koma satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353 / 02 / II / 2015 tertanggal 02 Pebruari 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dr. H. GANIS KRISTANTO P. Dokter pada UPT Puskesmas Woha;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP .
Membaca surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 7 Januari 2016 NO. REG. PERK. PDM-151/RBI/11/2015, yang berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa HERLINA als ERLI YASIN bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERLINA als ERLI YASIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa ditahanan sementara.
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima telah menjatuhkan putusan Nomor :308 /Pid.B/2015/PN.Rbi tanggal 18 Januari 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERLINA alias ERLI YASIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENGANIAYAAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERLINA alias ERLI YASIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut , Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 25 Januari 2016 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Penuntut Umum dan Terdakwa pada tanggal 25 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara masing-masing kepada Penuntut Umum dan Terdakwa tanggal 3 Pebruari 2016 kemudian dengan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima tertanggal 12 Pebruari 2016 yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Penuntut Umum tidak datang memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum maupun Terdakwa masing-masing tidak mengajukan surat memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Raba Bima,berita acara sidang yang diajukan oleh Terdakwa tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi,maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya,yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP ;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan amar putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 308/PID.B/2015/PN.Rbi tersebut khususnya dalam amar No. 4 yang isinya “ Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara “ dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pada saat putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut dijatuhkan/diucapkan dalam persidangan tanggal 18 Januari 2016 status Terdakwa Herlina alias Erli Yasin masih ditahan dengan jenis penahanan Kota hingga tanggal 17 Pebruari 2016 ;
Bahwa dengan demikian jika Majelis Hakim tidak menetapkan perubahan / pengalihan jenis penahanan Kota tersebut menjadi tahanan di Rumah Tahanan sebelum menjatuhkan putusan, maka seharusnya isi amar putusan No. 4 tersebut adalah “ Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota “ hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) (b) KUHAP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah dilakukan penahanan dengan jenis Tahanan Kota ,maka berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP , lamanya Terdakwa ditahan dengan Tahanan Kota tersebut, agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka amar putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 308/PID.B/2015/PN.Rbi tanggal 18 Jauari 2016 dikuatkan dengan perbaikan khusus amar putusan angka 4 menjadi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana,maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 351 Ayat (1) KUHP , serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
-- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 18 Januari
2016 Nomor:308/PID.B/2015/PN.RBI, sekedar mengenai amar nomor 4
sehingga berbunyi sebagai berikut ;
“ Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota “
--Menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut untuk
selebihnya ;
--Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan,
yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Kamis Tanggal 7 April 2016, oleh kami H.MEGA BOEANA, S.H. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis Hakim M. LEGOWO, SH. dan H. SUHARTANTO, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu Tanggal 13 April 2016 yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS
TTDTTD
M. L E G O W O ,SH. H. MEGA BOEANA, SH.
TTD
H. SUHARTANTO, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
TTD
NI KETUT PADMASARI
Mataram, April 2016
Untuk Turunan Resmi
Wakil Panitera
H. A K I S, SH.
NIP : 19560712 198603 1 004