119/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 119/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN
P U T U S A N
Nomor : 119/Pid.Sus/2013/PN. PBM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama yang bersidang secara Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dalam perkara terdakwa : ------------------------------
Nama lengkap : TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN ; ---------------------------------------
Tempat lahir : Prabumulih ;------------------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/30 September 1984 ; ----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------------------------------
Alamat : Jalan Jend. Sudirman No. 03 Rt. 004 Rw. 004 Kel. Patih Galung Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih ; ---------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : ----
Penyidik, tanggal 11 Juni 2013 berdasarkan surat perintah No. Pol : Sp. Han/44/VI/2013/Reskrim, sejak tanggal 11 Juni 2013 s/d tanggal 30 Juni 2013 ; -
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 26 Juni 2013 berdasarkan surat perintah No : B-98/N.6.17/Euh.1/06/2013, sejak tanggal 01 Juli 2013 s/d tanggal 09 Agustus 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, Tanggal 25 Juli 2013, berdasarkan surat perintah Nomor : Print-123/N.6.17/Euh.2/07/2013 sejak Tanggal 25 Juli 2013 s/d Tanggal 13 Agustus 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, Tanggal 30 Juli 2013 berdasarkan surat penetapan No. 123/Th/Pen.Pid/2013/PN.PBM sejak tanggal 30 Juli 2013 s/d tanggal 28 Agustus 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Tanggal 27 Agustus 2013 berdasarkan surat penetapan No : 123/Th.K/Pen.Pid/2013/PN.PBM sejak tanggal 29 Agustus 2013 s/d tanggal 27 Oktober 2013 ; -------------------------------------------------
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; --------------------------------------------
Setelah membaca dan memeriksa berkas perkara ; ---------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, -------
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti di persidangan, -------------------
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih bertanggal 10 September 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih memutuskan : -----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ; ---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara degan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pisau lipat merek stanless ; ------------------------------------------------------
(Dirampas untuk dimusnahkan) ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan akta nikah No. 236/34/IV/2005 ; -----------------------------------
(Dikembalikan kepada saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI) ; --------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar Pembelaan terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------
Setelah mendengar pula tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, serta terdakwa yang juga tetap pada pembelaannya.; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-57/Euh.2/PBM-1/07/2013 bertanggal 25 Juli 2013 yang disusun secara tunggal yaitu sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa ia terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 15.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN di Jalan Jend. Sudirman No.03, Rt.004 Rw.004,Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN terbangun dari tidur kemudian langsung marah-marah dengan saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI dan meminta agar saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI mengakui telah berselingkuh dan dikarenakan saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI merasa tidak pernah berselingkuh, saksi korban tidak mengakuinya dan saat tidak mengakui hal tersebut terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN merasa kesal kepada saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI, kemudian terdakwa langsung menendang bagian tangan kanan dan paha kanan saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI serta memukul kepala saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI dengan menggunakan pisau lipat, lalu menggunting rambut saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI, yang menyebabkan saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Refertum nomor : 445.1/34/RSUD-PBM/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang ditandatangani oleh dr. VENNY KWEENIAWAN yaitu Dokter pada RSUD kota Prabumulih, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------
Keadaan umum :
Sadar
Luka-luka :
Bengkak kemerahan pada kepala samping kiri, diameter lima centimeter.
Kebiruan diatas alis kiri.
Kesimpulan :
Pasien mengalami luka derajat ringan, tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah sesuai dengan tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Saksi LISNAWATI Binti ZAINI menerangkan sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi, yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi ; -------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 15.00 Wib, di Rumah terdakwa dan saksi yang berada di Jalan Jenderal sudirman Sp.Pinang Rt.04 Rw.04 Kel.Patih Galung Kec.Prabumulih Barat Kota Prabumulih ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena terdakwa menuduh saksi telah berselingkuh, namun saksi yang merasa tidak pernah berselingkuh tidak mau mengakuinya, sehingga terdakwa pun memaksa saksi untuk mengakui perselingkuhan saksi korban tersebut, dan karena terus didesak akhirnya saksi korban dengan perasaan kesal mengatakan bahwasanya saksi korban berselingkuh. Kemudian mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian labbgsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban ; ----------------------------------------------
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban yaitu dengan cara terdakwa memukul saksi korban pada bagian kepala sebanyak satu kali, menendang badan bagian sebelah kanan serta pundak, lalu badan saksi korban diinjak-injak kemudian dipukul di bagian kepala dengan menggunakan pisau lipat dan digunting rambut saksi korban oleh terdakwa hingga gundul ; ------
Bahwa akibat dari kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban tersebut, saksi korban mengalami Memar di kepala, memar di lengan kanan dan memar di paha sebelah kanan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saat melakukan kekerasan terhadap saksi korban tersebut, kejadian tersebut juga disaksikan oleh kedua orang anak saksi korban dan terdakwa ; -----
Bahwa Saksi korban telah menikah dengan Terdakwa secara Syah dan mempunyai akta Nikah, yang mana pernikahan tersebut dilangsungkan di Rumah orang tua Terdakwa pada hari Minggu 17 April 2005 dan hingga saat ini telah mempunyai anak sebanyak 2 ( dua ) orang perempuan yang masing-masing berusia 7 Thn ( tujuh tahun ) yang bernama RIRIS DAMIYATI, yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, dan anak kedua berusia 1 Thn ( satu tahun) yang bernama MEY SINTIA ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama 8 (delapan) tahun hidup berumah tangga dengan Terdakwa, antara saksi korban dengan terdakwa memang sering terjadi keributan, dan hampir setiap hari pula saksi korban dimarahi oleh terdakwa tanpa alasan yang jelas ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi SUDARMAN Bin MUNJAIT, menerangkan sebagai berikut : -------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi korban dikarenakan keduanya adalah warga dari RT yang saksi ketuai ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi awalnya saksi tidak mengetahui mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban tersebut, dan saksi baru mengetahui adanya kekerasan tersebut setelah saksi selaku ketua RT di lingkungan tempat terdakwa dan saksi korban tinggal dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan selaku saksi ; ----------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak mengetahui sebab dari terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban tersebut ; -------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa dan saksi korban LISNAWATI adalah pasangan suami isteri yang tinggal di lingkungan RT yang saksi ketuai yang berada di Jalan Jendral Sudirman SP. Pinang Rt. 04 Rw. 04 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih ; ---------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi korban telah menikah sejak tahun 2005 dan saat ini telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis telah pula memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), namun Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) tersebut ; ---
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di kediaman terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Rt. 04 Rw. 04 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap isteri terdakwa yang bernama LISNAWATI ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa yang baru terbangun dari tidurnya, dan kemudian terdakwa menanyakan kepada isteri terdakwa tersebut apakah isterinya tersebut pernah berselingkuh dengan pria lain. Hal ini terdakwa tanyakan dikarekan sewaktu tidur, terdakwa sempat bermimpi isterinya tersebut sedang berselingkuh. Namun isteri terdakwa menjawab bahwasanya ia tidak pernah berselingkuh sehingga terdakwa pun geram mendengar jawaban tersebut, dan kemudian terdakwa menampar isterinya tersebut ke arah kuping isterinya, lalu terdakwa berusaha meninju muka isterinya namun isterinya tersebut mengelak sehingga mengenai pelipis isterinya. Kemudian terdakwa menampar kembali isterinya ke bagian kepala, dan selanjutnya saksi mengambil pisau lipat dan kemudian memotong-motong rambut isterinya hingga botak ; -----
Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa memang sudah sering bertengkar dengan isterinya dikarenakan isterinya yang seringkali pergi tanpa meminta izin suaminya, ditambah pula permasalahan anak terdakwa dan isterinya tersebut ; --
Bahwa terdakwa menikahi isterinya tersebut secara sah pada tahun 2005 dan saat ini telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang diberi nama RIRIS DAMYATI yang berusia 7 (tujuh) tahun dan MEY SHINTIA yang baru berusia 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui menyesali perbuatannya tersebut, dan terdakwa juga berjanji untuk memperbaiki dirinya di kemudian hari ; -------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pisau lipat merek stanless ; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan akta nikah No. 236/34/IV/2005 ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Prabumulih Nomor : 445.1/34/RSUD-PBM/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Keadaan umum : Sadar ; --------------------------------------------------------------------
Luka-luka : ------------------------------------------------------------------------------
Bengkak kemerahan pada kepala samping kiri, diameter lima centimeter ; ---------
Kebiruan di atas alis kiri ; -------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pasien mengalami luka derajat ringan, tidak mengganggu aktivitas sehari-hari ; ----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memperhatikan segala sesuatu selama persidangan berlangsung, dan demi singkatnya isi putusan ini ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang semuanya tercakup dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 15.00 Wib, telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isterinya yang bernama LISNAWATI Binti ZAINI, bertempat di Rumah kediaman mereka yang berada di Jalan Jenderal sudirman Sp.Pinang Rt.04 Rw.04 Kel.Patih Galung Kec.Prabumulih Barat Kota Prabumulih ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap isterinya tersebut berupa terdakwa memukul saksi korban pada bagian kepala sebanyak satu kali, menendang badan bagian sebelah kanan serta pundak, lalu badan saksi korban diinjak-injak kemudian dipukul di bagian kepala dengan menggunakan pisau lipat dan digunting rambut saksi korban oleh terdakwa hingga gundul ; -------------------
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ketika terdakwa yang baru terbangun dari tidurnya, dan kemudian terdakwa menanyakan kepada isteri terdakwa tersebut apakah isterinya tersebut pernah berselingkuh dengan pria lain. Hal ini terdakwa tanyakan dikarekan sewaktu tidur, terdakwa sempat bermimpi isterinya tersebut sedang berselingkuh. Namun isteri terdakwa menjawab bahwasanya ia tidak pernah berselingkuh sehingga terdakwa pun geram mendengar jawaban tersebut, dan kemudian terjadilah peristiwa tersebut ; -------------------------------------
Bahwa benar sebelum terjadinya peristiwa tersebut, antara terdakwa dan saksi korban memang sudah sering terjadi keributan di dalam rumah tangga mereka yang dikarenakan permasalahan-permasalahan rumah tangga ; ----------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka derajat ringan, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Prabumulih tertanggal 23 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI merupakan pasangan suami isteri yang menikah sejak tanggal 17 April 2005 dan telah pula dikarunia dua orang anak yang bernama RIRIS DAMIYATI yang berusia 7 (tujuh) tahun, dan MEY SINTIA yang berusia 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan ; ----------
Menimbang, bahwa fakta-fakta selebihnya akan ditentukan bersamaan dengan pembahasan atau pertimbangan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum ;--
Menimbang, bahwa tidak ada salahnya kiranya Majelis Hakim mengemukakan mengenai sistem peradilan pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim ; --------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya sistem peradilan pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim bersifat Integreted Criminal Justice System dengan lebih mengedepankan adanya fair trial, due process of law dan asas presumption of innocence. Oleh karena itu dengan titik tolak demikian maka di satu sisi dalam penerapan peradilan terhadap terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN, maka Majelis Hakim berupaya untuk menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan tegas, berani jujur dan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan titik tolak demikian maka Majelis Hakim dalam memutus perkara ini bukan bertitik tolak kepada adanya kepentingan kepada pelaku (offender oriented) akan tetapi bertitik tolak adanya keseimbangan kepentingan (daad-dader strafrecht) yaitu kepada dimensi pelaku, masyarakat, bangsa dan negara dan utamanya bertitik tolak pada Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ; ---------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan yang bersifat tunggal yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ; --------------------------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ; -------------------------------------------------------------------------
Tentang Unsur Setiap Orang: ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal ; -------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur barang siapa adalah siapa saja yaitu manusia sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya adalah orang yang mampu untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan buruk, yang sesuai hukum dan melawan hukum, serta orang yang mampu untuk menentukan kehendaknya menurut keingatan tentang baik buruknya perbuatan tersebut ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa dapat menjawab dengan benar dan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta berdasarkan pertanyaan identitas terdakwa pada sidang pertama, bahwa terdakwa yang diperhadapkan di persidangan sesuai dengan identitas dari surat dakwaan bahwa terdakwa adalah manusia / orang ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam diri manusia tersebut tidak diketemukan alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) baik berupa alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas adanya sesuatu perbuatan yang telah dilakukannya (rechtvaardigingsgronden) ataupun suatu alasan peniadaan kesalahan (schulduitsluitingsgronden). ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, dimana di dalam diri terdakwa tidak ada ditemukannya alasan penghapus pidana pada saat perbuatan dilakukan dan dengan jelas terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangan, dan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa di depan persidangan, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah TONI FERNANDES Bin MUSLIM ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur setiap orang telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------
Tentang unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan Fisik dalam pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa dalam perkara a quo terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan berupa memukul saksi korban LISNAWATI Bin ZAINI pada bagian kepala sebanyak satu kali, menendang badan bagian sebelah kanan serta pundak, lalu badan saksi korban diinjak-injak kemudian dipukul di bagian kepala dengan menggunakan pisau lipat dan digunting rambut saksi korban oleh terdakwa hingga gundul. Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di rumah kediaman terdakwa dan saksi korban yang berada di Jalan Jenderal sudirman Sp.Pinang Rt.04 Rw.04 Kel.Patih Galung Kec.Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Perbuatan terdakwa tersebut berawal ketika terdakwa yang baru terbangun dari tidurnya, dan kemudian terdakwa menanyakan kepada isteri terdakwa yaitu saksi korban LINSNAWATI Binti ZAINI tersebut, mengenai apakah isterinya tersebut pernah berselingkuh dengan pria lain. Hal ini terdakwa tanyakan dikarekan sewaktu tidur, terdakwa sempat bermimpi isterinya tersebut sedang berselingkuh. Namun isteri terdakwa menjawab bahwasanya ia tidak pernah berselingkuh sehingga terdakwa pun geram mendengar jawaban tersebut, dan melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi korban mengalami luka derajat ringan yaitu berupa bengkak kemerahan pada kepala samping kiri dan kebiruan di atas alis kiri, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Prabumulih tertanggal 23 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi ; -------------------------
Tentang unsur dalam lingkup rumah tangga : ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam lingkup rumah tangga dalam pasal 2 Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga meliputi : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Suami, istri dan anak ; ----------------------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga ; dan/ atau ; ----------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Sdri. LISNAWATI Binti ZAINI, yang merupakan isteri yang sah dari terdakwa. Hal tersebut telah pula dibuktikan dengan kutipan akte nikah Nomor : 236/34/IV/2005, a.n. TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN dan a.n. LISNAWATI Binti ZAINI yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Prabumulih Barat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa kepada isterinya Sdri. LISNAWATI Binti ZAINI tersebut, pernikahan antara terdakwa dengan Sdri. LISNAWATI Binti ZAINI belum sah putus karena perceraian seperti yang ditentukan oleh undang-undang. Kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan bahwasanya pada saat kejadian tersebut terdakwa dan saksi korban masih hidup serumah bersama dengan kedua orang anak mereka ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah terbukti dan terpenuhi sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka keseluruhan unsur dalam dakwaan penuntut umum telah terbukti dan terpenuhi oleh terdakwa dan perbuatannya ; ------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah dan patutlah pula untuk dihukum ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan suatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya, dan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas diri dan perbuatan terdakwa, maka atas kesalahannya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapa lamanya hukuman (sentencing atau straftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras, dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya. Apakah tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas ; ------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia, bukan mengacu pada konsep atau teori pembalasan, artinya hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi maksud penghukuman tersebut, selain merupakan pemberian waktu yang tepat untuk membina Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan, dimana semasa menjalani masa pemidanaan Terdakwa dapat menyadari kekeliruannya, dan bila selesai menjalani masa pidana tersebut diharapkan nantinya setelah Terdakwa kembali ketengah lingkungan masyarakat dapat berperilaku hidup yang lebih baik, maka maksud pemidanaan juga merupakan “ULTIMUM REMIDIUM”, atau peringatan terakhir bagi orang lain selain Tedakwa, agar tidak meniru, mencontoh perilaku buruk dari terdakwa; -----------------------
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek legal justice, moral justice, dan social justice, maka Majelis berpendirian bahwa tuntutan pidana dari Penuntut Umum atas diri terdakwa menurut hemat Majelis relatif terlalu berat sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi, proporsional, dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dan Pembelaan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, serta fakta yang terungkap di persidangan, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kiranya juga akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa yaitu sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat mengancam keselamatan korban ; ------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan trauma bagi korban ; -----------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan status tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk melindungi hak-hak terdakwa dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tidak adanya alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri terdakwa, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan terhadap diri terdakwa sehingga penahanan atas diri terdakwa tersebut agar tetap dipertahankan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai Barang Bukti yang telah disita secara sah dan telah digunakan untuk pembuktian perkara terdakwa akan ditentukan di dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka sepatutnya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini : ------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TONI FERNANDES Bin MUSLIMIN, dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan ;----------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah pisau lipat merek stanless ; -----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah lembar salinan akta nikah Nomor : 236/34/IV/2005 ; --------------------
Dikembalikan kepada saksi korban LISNAWATI Binti ZAINI ; --------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, pada hari : Kamis, tanggal 19 September 2013, oleh kami ALINE OKTAVIA, S.H., M. Kn., sebagai Hakim Ketua Majelis dan ARIS FITRA WIJAYA, S.H., serta NUGRAHA MEDICA PRAKASA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HENDRI KUSTIAN, S.H., Panitera Penggati pada Pengadilan Negeri Prabumulih, dan dihadiri pula oleh RINA MAYASARI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan dihadapan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
ARIS FITRA WIJAYA, S.H. ALINE OKTAVIA, S.H., M. Kn.
Ttd
NUGRAHA MEDICA PRAKASA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
HENDRI KUSTIAN, S.H