62/Pid.Sus/2016/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 62/Pid.Sus/2016/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SONI KURNIAWAN alias AMBO bin NASIHIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SONI KURNIAWAN alias AMBO bin NASIHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SONI KURNIAWAN alias AMBO bin NASIHIN berupa pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang-barang bukti dalam perkara ini berupa : - 1 (satu) potong kaos warna putih motif polkadot , - 1 (satu) potong pakaian dalam / BH warna merah milik korban , - 1 (satu) potong celana pendek warna hitam , - 1 (satu) potong kaos dalam warna putih , - 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda , - 1 (satu) potong rok warna coklat (pramuka) , Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Rasmani bin (alm) Sama’an . 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 62 / Pid.Sus / 2016 / PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara-perkara Pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SONI KURNIAWAN alias AMBO bin NASIHIN .
Tempat lahir : Batang .
Umur/tgl. Lahir : 20 Tahun / Tahun 1996 .
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Sijono Rt.02 Rw.01 , Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang .
Agama : Islam .
Pekerjaan : Buruh .
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016 ;
Penyidik perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batang perpanjangan penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 7 September 2016 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Nusantara Kendal berdasarkan Penetapan Nomor : 62 / Pen.Pid.Sus / 2016 / PN Btg ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini dan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Batang tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya dalam perkara pidana ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan hasil Visum et Repertum dalam perkara pidana ini ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Soni Kurniawan als.Ambo bin Nasihin secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soni Kurniawan als.Ambo bin Nasihin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna putih motif polkadot ,
1 (satu) potong pakaian dalam / BH warna merah milik korban ,
1 (satu) potong celana pendek warna hitam ,
1 (satu) potong kaos dalam warna putih ,
1 (satu) potong delana dalam warna merah muda ,
1 (satu) potong rok warna coklat (pramuka) ,
Dikembalikan kepada Rasmani bin (alm) Sama’an .
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah memperhatikan pembelaan secara tertulis dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya sehingga atas pembelaan tertulis tersebut , Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman;
Menimbang , bahwa atas pembelaan secara tertulis dari Terdakwa tersebut , Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya sebagaimana Replik Penuntut Umum sedangkan atas Replik tertulis dari Penuntut Umum tersebut , Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang , bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa SONI KURNIAWAN Als AMBO Bin NASIHIN pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, yaitu saksi KORBAN (umur 16 tahun dan 05 bulan, lahir pada tanggal 15 Januari 2002) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:
Berawal dari terdakwa yang berpacaran dengan korban hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menjemput korban di depan SDN Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang lalu terdakwa mengajak korban kerumah terdakwa dengan mengatakan “ayo neng omahku” (ayo kerumah saya) dan dijawab korban “Moh” (tidak mau) lalu terdakwa bertanya kembali “knopo” (Kenapa) kemudian dijawab korban “ndak diseneni mas ku” (kalau dimarahi kakak saya) selanjutnya terdakwa “yo wes lha piye” (iya sudah, lha gimana) kemudian korban menjawab “yowes tapi sore bali” (ya sudah tapi sore pulang) dan dijawab terdakwa “yo wes” (iya). Selanjutnya terdakwa mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor milik Fahrozi berboncengan menuju rumah terdakwa, adapun sepeda ontel korban dibawa oleh Fahrozi lalu sesampainya di depan SDN Sijono, terdakwa dan korban berganti menaiki sepeda ontel yang mana sepeda motor kemudian dikendarai oleh Fahrozi ;
Bahwa terdakwa dan korban ketika melintas di kebun kosong yang berdekatan dengan makam Desa Sijono lalu berhenti kemudian duduk bersama korban lalu terdakwa langsung mencium dan memegang payudara korban dilanjutkan dengan terdakwa melepas bajunya untuk alas hingga kemudian terdakwa menidurkan korban diatas tanah lalu melepas rok korban dan menurunkan celana dalam korban sampai lutut hingga terlihat lubang kamaluan korban, selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya hingga akhirnya kemaluan terdakwa terlihat dan berhadap-hadapan dengan kemaluan korban;
Bahwa setelah itu terdakwa berusaha masukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan korban dan setelah masuk kemudian terdakwa mengerak-gerakkannya maju mundur selama kurang lebih 30 (tiga puluh) detik yang kemudian batang kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam lubang kemaluan korban ;
Bahwa setelah selesai terdakwa menyetubuhi korban lalu terdakwa membawa korban menuju kerumahnya sekira pukul 14.30 Wib dan sudah menunggu dirumah tersebut Fahrozi dan Bowo lalu sekira pukul 16.00 Wib korban meminta terdakwa untuk diantarkan pulang kerumahnya, akan tetapi dikarenakan sepeda motor Fahrozi tidak ada kemudian korban diajak oleh Bowo keluar dengan menggunakan sepeda ontel ;
Berdasarkan Visum et repertum tanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan Urkes Polres Batang yang ditanda tangani oleh dr. Cipto Waluyo didapatkan keterangan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita umur 15 (lima belas) tahun bernama KORBAN umur 14 tahun , pekerjaan pelajar
Fakta dari pemeriksaan fisik :
Dari pemeriksaan fisik terhadap tubuh korban tidak ditemukan kelainan atau tanda-tanda kekerasan;
Hymen / selaput dara tidak utuh, terdapat robekan lama pada posisi jam satu, tiga dan tujuh.
Kesimpulan
Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh yang bersangkutan, selaput dara sudah tidak utuh, terdapat robekan lama pada posisi jam satu, tiga dan tujuh.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
A T A U
Kedua .
Bahwa ia terdakwa ALDI YUDISTIRA PRABOWO Als BOWO Bin ASMAWI pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi KORBAN (umur 16 tahun dan 05 bulan, lahir pada tanggal 15 Januari 2002) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukannya dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa yang berpacaran dengan korban hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menjemput korban di depan SDN Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang lalu terdakwa mengajak korban kerumah terdakwa dengan mengatakan “ayo neng omahku” (ayo kerumah saya) dan dijawab korban “Moh” (tidak mau) lalu terdakwa bertanya kembali “knopo” (Kenapa) kemudian dijawab korban “ndak diseneni mas ku” (kalau dimarahi kakak saya) selanjutnya terdakwa “yo wes lha piye” (iya sudah, lha gimana) kemudian korban menjawab “yowes tapi sore bali” (ya sudah tapi sore pulang) dan dijawab terdakwa “yo wes” (iya). Selanjutnya terdakwa mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor milik Fahrozi berboncengan menuju rumah terdakwa, adapun sepeda ontel korban dibawa oleh Fahrozi lalu sesampainya di depan SDN Sijono, terdakwa dan korban berganti menaiki sepeda ontel yang mana sepeda motor kemudian dikendarai oleh Fahrozi ;
Bahwa terdakwa dan korban ketika melintas di kebun kosong yang berdekatan dengan makam Desa Sijono lalu berhenti kemudian duduk bersama korban lalu terdakwa langsung mencium dan memegang payudara korban dilanjutkan dengan terdakwa melepas bajunya untuk alas hingga kemudian terdakwa menidurkan korban diatas tanah lalu melepas rok korban dan menurunkan celana dalam korban sampai lutut hingga terlihat lubang kamaluan korban, selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya hingga akhirnya kemaluan terdakwa terlihat dan berhadap-hadapan dengan kemaluan korban;
Bahwa setelah itu terdakwa berusaha masukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan korban dan setelah masuk kemudian terdakwa mengerak-gerakkannya maju mundur selama kurang lebih 30 (tiga puluh) detik yang kemudian batang kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam lubang kemaluan korban ;
Bahwa setelah selesai terdakwa menyetubuhi korban lalu terdakwa membawa korban menuju kerumahnya sekira pukul 14.30 Wib dan sudah menunggu dirumah tersebut Fahrozi dan Bowo lalu sekira pukul 16.00 Wib korban meminta terdakwa untuk diantarkan pulang kerumahnya, akan tetapi dikarenakan sepeda motor Fahrozi tidak ada kemudian korban diajak oleh Bowo keluar dengan menggunakan sepeda ontel ;
Berdasarkan Visum et repertum tanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan Urkes Polres Batang yang ditanda tangani oleh dr. Cipto Waluyo didapatkan keterangan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita umur 15 (lima belas) tahun bernama KORBAN umur 14 tahun, pekerjaan pelajar.
Fakta dari pemeriksaan fisik :
Dari pemeriksaan fisik terhadap tubuh korban tidak ditemukan kelainan atau tanda-tanda kekerasan;
Hymen / selaput dara tidak utuh, terdapat robekan lama pada posisi jam satu, tiga dan tujuh.
Kesimpulan
Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh yang bersangkutan, selaput dara sudah tidak utuh, terdapat robekan lama pada posisi jam satu, tiga dan tujuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Menimbang , bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum , Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan / eksepsi yang bersifat eksepsional ;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi KORBAN, yang tidak disumpah dipersidangan dan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa awalnya hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 , saksi naik sepeda onthel menuju Warnet Jemawu sesampainya di Masjid Attaqwa Desa kaliwareng , saksi bertemu dengan Terdakwa dan mengajak saksi ;
Bahwa saksi membonceng Terdakwa kemudian dibawa ke kebun dekat makam wilayah Sijono kemudian saksi disetubuhi ;
Bahwa setelah selesai saksi menuju ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan dan dirumah Terdakwa Soni , saksi bertemu dengan saksi Aldi Yudistira alias Bowo ;
Bahwa ketika bertemu Terdakwa di masjid attaqwa , terdakwa berkata “njo tak jak nang omah” dan saksi jawab “emoh” akan tetapi Terdakwa membonceng sepeda saksi dan sesampainya di SD Duwet , sepeda motor dibawa teman Terdakwa ;
Bahwa saat dikebun dekat makam Desa Sijono , saksi minta diantar pulang dan dijawab Terdakwa Soni “nanti saja” dan setelah itu Terdakwa mendekati saksi korban dengan menciumi pipi , bibir dan mengatakan “ayo koyo kuwi ra” dan selanjutnya Terdakwa melepas celananya hingga kemaluannya tampak ;
Bahwa Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban dan sperma dikeluarkan di vagina saksi ;
Bahwa saksi hanya pasrah ketika Terdakwa dan saksi Bowo menyetubuhi saksi ;
Bahwa yang lebih dahulu menyetubuhi saksi adalah Terdakwa Soni Kurniawan kemudian dilanjutkan saksi Bowo pada hari yang sama ;
Bahwa yang pertama kali mengajak saksi pergi adalah Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa oleh saksi Bowo saksi diajak keluar rumah pukul 18.30 wib , pergi mengendarai sepeda onthel dan waktu itu saksi minta pulang tetapi dijawab oleh saksi Bowo “besok saja” ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Soni Kurniawan sudah lama sedangkan dengan saksi Bowo baru kenal di rumah terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa saksi mau diajak pergi dan tidak melakukan perlawanan karena saksi takut keadaan sepi dan takut tidak diajak pulang ;
Bahwa saksi sudah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa Soni Kurniawan sebanyak dua kali sedangkan dengan saksi Bowo sekali;
Bahwa dengan Terdakwa persetubuhan yang pertama pada bulan maret 2016 di sebuah kebun di wilayah Desa Lebo Kecamatan Warungasem dan yang kedua hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekitar jam 15.00 wib di kebun dekat makam Desa Sijono Kecamatan Warungasem Batang ;
Bahwa saksi Bowo menyetubuhi saksi korban sebanyak sekali pada tanggal 13 Mei 2016 sekitar jam 21.00 wib disebuah kebun di desa Sijono ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat film porno ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi Rasmani bin (alm) Sama’an , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ayah dari saksi KORBAN yang masih sekolah di kelas 1 SMPN 03 Warungasem ;
Bahwa awalnya anak saksi minta ijin kepada saksi untuk mengeprint di warnet Jemawu karena ada tugas sekolah dan pergi menggunakan sepeda ontel ;
Bahwa biasanya anak saksi pulang ke rumah sekitar jam 17.00 wib atau menjelang maghrib akan tetapi ditunggu-tunggu sampai malam tidak pulang dan baru pulang pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 jam 09.00 wib dan pulang sendirian mengendarai sepeda ontel ;
Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa ada permintaan maaf dan saksi diajak damai tetapi saksi tidak mau damai karena persetubuhan dilakukan oleh dua orang ;
Bahwa selama saksi korban pulang kemudian saksi tanyakan tetapi saksi korban diam saja kemudian istri saksi yang bertanya akhirnya dijawab oleh saksi korban sambil menangis ;
Bahwa kemudian saksi membawa anak saksi ke RSUD Batang untuk divisum dan hasilnya anak saksi pernah bersetubuh kemudian saksi melapor ke Polres Batang ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Fahroji bin (alm) Sahuri , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2016 saksi diajak ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan sampai pukul 13.00 wib dan diajak untuk menemui pacarnya Terdakwa yaitu saksi KORBAN di depan Sekolah Dasar Kaliwareng ;
Bahwa saksi korban diajak oleh Terdakwa Soni Kurniawan boncengan sepeda motor milik saksi sedangkan saksi membawa sepeda ontel milik saksi korban ;
Bahwa sesampainya di SD Sijono saksi disuruh pergi menuju rumah Terdakwa Soni sedangkan saksi KORBAN dan Terdakwa Soni tinggal berdua ;
Bahwa pada pukul 15.30 wib , saksi KORBAN dan Terdakwa Soni Kurniawan datang ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan dan bertiga ngobrol hingga pada pukul 16.30 wib datang saksi Aldi Yudistira alias Bowo sehingga total berempat ngobrol-nogbrol ;
Bahwa pada pukul 16.30 wib , saksi Bowo mengajak saksi korban KORBAN keluar menuju ke arah timur dan saksi bersama Terdakwa Soni Kurniawan berusaha mencari saksi KORBAN sampai ke wilayah Desa Lebo ;
Bahwa akhirnya saksi bertemu dengan saksi Bowo dan saksi KORBAN dan melihat sedang duduk berdua di semak-semak ;
Bahwa sekitar pukul 17.30 wib , saksi Bowo dan saksi KORBAN pulang ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan namun nenek Terdakwa Soni Kurniawan tidak berkenan kemudian saksi Bowo dan saksi KORBAN pergi lagi menggunakan sepeda onthel ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 , saksi pergi ke rumah teman saksi yang bernama Gepeng dan melihat saksi Bowo bersama saksi KORBAN berada di dalam rumahnya Gepeng kemudian sekitar pukul 09.00 wib , saksi melihat saksi Bowo mengantar saksi korban KORBAN pulang ke rumah dengan cara saksi Bowo berada diatas motor sedangkan saksi KORBAN menaiki sepeda ontel dengan cara distep / digandeng ;
Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan Terdakwa Soni Kurniawan mengajak saksi untuk menjemput saksi korban KORBAN ;
Bahwa saksi korban KORBAN masih berusia 14 tahun dan masih sekolah di Kelas 1 SMPN Warungasem ;
Bahwa saksi baru memberi kabar kepada Terdakwa Soni Kurniawan bahwa saksi Bowo mengantarkan pulang saksi KORBAN sekitar jam 09.00 wib ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Nanang Basuki bin Rochani , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Mei 2016 skeitar jam 20.00 Wib , saksi dan teman-teman saksi lainnya sedang kumpul main gitar digedung PLPBK tiba-tiba datang saksi Bowo bersama seorang perempuan bernama saksi KORBAN yang katanya pacar saksi Bowo ;
Bahwa waktu itu saksi dipanggil saksi Bowo dengan kata-kata “penthul mene ?” ki terke” dan saksi disuruh mengantar saksi KORBAN ke kamar mandi dan waktu itu saksi tidak mau dengan menjawab “aku sungkan ah” dan dijawab saksi Bowo “ora koyo kiye ora” karena saksi Bowo menyatakan tidak apa-apa akhirnya saksi bersedia mengantar saksi KORBAN ke kamar mandi ;
Bahwa setelah selesai , saksi kembali duduk main gitar bersama teman-teman sedangkan saksi KORBAN dan saksi Bowo duduk terpisah dan ikut berkumpul ngobrol-ngobrol ;
Bahwa sekitar pukul 03.00 wib , saksi Bowo dan saksi KORBAN sudah pergi meninggalkan saksi di tempat tersebut dan saksi tidak tahu pergi kemana saksi Bowo dan KORBAN ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Aldi Yudistira Prabowo alias Bowo bin Asnawi , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah ;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan seorang anak bernama KORBAN yang masih sekolah di SMPN 03 Warungasem ;
Bahwa kejadian tanggal 13 Mei 2016 di sebuah kebun belakang gedung rice mill Desa Sijono Kecamatan Warungasem Batang ;
Bahwa awalnya tanggal 13 Mei 2016 pukul 16.00 wib saksi main ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan kemudian saksi bertemu dengan saksi Fahroji dan saksi korban KORBAN kemudian saksi KORBAN sempat minta diantar pulang tetapi dicegah oleh Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa pukul 16.00 wib , Terdakwa Soni Kurniawan dan saksi kemudian hendak mengantar saksi KORBAN pulang namun ditengah perjalanan , motor Terdakwa Soni Kurniawan mogok sehingga saksi memboncengkan KORBAN dan disemak-semak kebun kosong karena situasi sepi kemudian saksi menciumi , memegang payudara saksi korban KORBAN ;
Bahwa kemudian datang Terdakwa Soni Kurniawan dan saksi Fahrozi melihat saksi dan saksi KORBAN berada disemak-semak duduk berduaan sehingga menyebabkan Terdakwa Soni Kurniawan menjadi marah ;
Bahwa karena Terdakwa Soni Kurniawan masih marah kepada saksi kemudian saksi membawa pergi saksi KORBAN ke rice mill ;
Bahwa saksi KORBAN sempat minta diantar pulang kepada saksi dan saksi berjanji akan mengantar pulang tetapi saksi minta bersetubuh dahulu dengan saksi KORBAN ;
Bahwa akhirnya saksi bertemu dengan saksi Nanang dan teman saksi yang lain digedung PLPBK dan kumpul-kumpul hingga pukul 23.00 wib ;
Bahwa saksi KORBAN saat itu sempat minta pulang karena takut akan dimarahi orang tuanya lalu saksi bilang kepada saksi KORBAN akan mengantar esok paginya ;
Bahwa setelah itu saksi mengatakan kepada saksi KORBAN untuk melakukan pesertubuhan dan persetubuhan tersebut dilakukan sekali;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang , bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) bagi diri Terdakwa ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum (VeR) sesuai ketentuan Pasal 187 KUHAP yaitu Visum et repertum tertanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Urkes Polres Batang yang ditandatangani oleh dr.Cipto Waluyo dengan didapat keterangan telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita umur 15 tahun bernama KORBAN binti Rasmani , fakta dari pemeriksaan fisik :
Dari pemeriksaan fisik terhadap tubuh korban tidak ditemukan kelainan atau tanda-tanda kekerasan
Hymen / selaput dara tidak utuh , terdapat robekan lama pada tubuh yang bersangkutan , selaput dara sudah tidak utuh , terdapat robekan lama pada posisi jam satu , tiga dan tujuh
Menimbang , bahwa dipersidangan didengar keterangan Terdakwa yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejaidan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 , saksi korban KORBAN naik sepeda onthel menuju Warnet Jemawu sesampainya di Masjid Attaqwa Desa kaliwareng , saksi bertemu dengan Terdakwa Soni Kurniawan dan mengajak saksi korban ;
Bahwa oleh Terdakwa kemudian saksi korban KORBAN dibawa ke kebun dekat makam wilayah Sijono kemudian saksi korban disetubuhi ;
Bahwa setelah selesai , saksi korban dan Terdakwa Soni Kurniawan menuju ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan dan dirumah Terdakwa Soni Kurniawan , saksi korban KORBAN bertemu dengan saksi Aldi Yudistira alias Bowo ;
Bahwa ketika bertemu Terdakwa Soni Kurniawan di Masjid Attaqwa , Terdakwa Soni Kurniawan berkata “njo tak jak nang omah” dan saksi korban menjawab “emoh” akan tetapi Terdakwa Soni Kurniawan membonceng sepeda milik saksi korban KORBAN dan sesampainya di SD Duwet , sepeda motor dibawa teman oleh Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa saat dikebun dekat makam Desa Sijono , saksi korban KORBAN minta diantar pulang dan dijawab Terdakwa Soni Kurniawan “nanti saja” dan setelah itu Terdakwa Soni Kurniawan mendekati saksi korban KORBAN dengan menciumi pipi , bibir dan mengatakan “ayo koyo kuwi ra” dan selanjutnya Terdakwa Soni Kurniawan melepas celananya hingga tampak kemaluannya ;
Bahwa Terdakwa Soni Kurniawan memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban KORBAN dan sperma dikeluarkan di dalam vagina saksi korban ;
Bahwa setelah itu Terdakwa Soni Kurniawan dan saksi korban pergi ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa sekitar pukul 16.00 wib , saksi korban KORBAN meminta Terdakwa Soni Kurniawan untuk mengantar pulang tetapi karena sepeda motor Terdakwa Soni Kurniawan rusak , Terdakwa Soni Kurniawan tidak mengantar pulang saksi korban KORBAN kemudian saksi Bowo mengajak saksi korban KORBAN pergi menggunakan sepeda onthel tanpa sepengetahuan Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa Terdakwa Soni Kurniawan dan saksi Fahrozi mencari saksi korban KORBAN dan saksi Bowo kemudian melihat saksi Bowo dan saksi korban sedang duduk berduaan di semak-semak ditengah alas Lebo sehingga Terdakwa menjadi marah ;
Bahwa sekitar pukul 18.00 wib , saksi korban KORBAN dan saksi Bowo datang ke rumah Terdakwa namun diketahui nenek Terdakwa sehingga Terdakwa menyuruh saksi Fahrozi agar Saksi Bowo memulangkan saksi korban KORBAN ;
Bahwa Terdakwa Soni Kurniawan tahunya saksi korban KORBAN sudah diantar pulang oleh saksi Bowo dan sekitar pukul 19.30 wib , Terdakwa Soni Kurniawan mengetahui saksi Fahrozi mendapat sms dari teman Terdakwa yang bernama saksi Nanang yang isinya saksi Bowo akan mengantar pulang saksi korban KORBAN ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Soni Kurniawan pergi latihan band ke Kuripan hingga pukul 24.00 wib dan esok harinya Terdakwa Soni Kurniawan diberitahu oleh saksi Fahrozi jika saksi korban KORBAN belum pulang ke rumahnya ;
Menimbang , bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi , surat Visum et Repertum (VeR) serta keterangan Terdakwa maka diperoleh fakta dan keadaan hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban KORBAN berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 9891/DIS/2010 tanggal 14 April 2010 , yang bersangkutan lahir tanggal 15 Januari 2002 , sehingga saat kejadian saksi korban masih berusia 14 Tahun ;
Bahwa awal kejadian bermula saat saksi korban KORBAN diajak keluar oleh Terdakwa Soni Kurniawan dan awalnya saksi korban KORBAN keluar rumah pamit pada orang tua saksi korban yaitu saksi Rasmani hendak mengeprint tugas sekolah ke Warnet Jemawu dengan naik sepeda ontel ;
Bahwa sesampainya di depan Masjid Ataqwa , saksi korban KORBAN bertemu dengan Terdakwa Soni Kurniawan dan temannya yang bernama Fahrozi kemudian Terdakwa Soni Kurniawan dan saksi korban naik sepeda motor serta diajak ke rumahnya Terdakwa Soni Kurniawan namun saksi KORBAN tidak mau ;
Bahwa karena dipaksa terus lalu saksi korban KORBAN bersedia dan mau diboncengkan ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa lalu saksi Fahrozi membawa sepeda ontel milik saksi korban dengan cara di step dan setelah sampai di depan Sekolah Dasar Duwet saksi korban KORBAN diboncengkan dengan sepeda ontel sedangkan sepeda motornya dibawa oleh saksi Fahrozi ;
Bahwa selanjutnya saksi korban KORBAN dibawa Terdakwa Soni Kurniawan ke kebun dekat makam desa Sijono dan ditempat tersebut saksi korban KORBAN diciumi pipinya , dipegang payudaranya oleh Terdakwa Soni Kurniawan serta dilepas pakaian oleh Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa ketika bertemu Terdakwa Soni Kurniawan di Masjid Attaqwa , Terdakwa Soni Kurniawan berkata kepada saksi korban KORBAN “njo tak jak nang omah” dan saksi korban KORBAN menjawab “emoh” akan tetapi Terdakwa Soni Kurniawan membonceng sepeda milik saksi korban KORBAN dan sesampainya di SD Duwet , sepeda motor dibawa teman oleh Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa saat dikebun dekat makam Desa Sijono , saksi korban KORBAN minta diantar pulang dan dijawab Terdakwa Soni Kurniawan “nanti saja” dan setelah itu Terdakwa Soni Kurniawan mendekati saksi korban KORBAN dengan menciumi pipi , bibir dan mengatakan “ayo koyo kuwi ra” dan selanjutnya Terdakwa Soni Kurniawan melepas celananya hingga tampak kemaluannya ;
Bahwa saksi korban KORBAN melihat kemaluan Terdakwa Soni Kurniawan dalam keadaan tegang dengan posisi saksi korban berada dibawah kemudian kemaluan Terdakwa Soni Kurniawan dimasukan ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN dengan digerakkan maju mundur selama kurang lebih tiga menit lalu Terdakwa Soni Kurniawan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban KORBAN ;
Bahwa selanjutnya saksi korban KORBAN dibawa oleh Terdakwa Soni Kurniawan ke rumah saksi Soni Kurniawan di Desa Sijono dan disana bertemu dengan saksi Aldi Yudistira Prabowo alias Bowo ;
Bahwa sesampainya di SD Sijono , saksi Fahrozi disuruh pergi oleh Terdakwa Soni Kurniawan ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan sedangkan saksi korban KORBAN dan Terdakwa Soni Kurniawan tinggal berdua ;
Bahwa pukul 15.30 wib , saksi KORBAN dan Terdakwa Soni Kurniawan datang ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan dan saksi bertiga mengobrol dan pada pukul 16.30 wib kemudian datang saksi Bowo sehingga total menjadi berempat mengobrol di rumah Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa selanjutnya pada pukul 16.30 wib , saksi Bowo mengajak saksi korban KORBAN keluar rumah menuju ke arah timur dan rencana saksi Bowo adalah mengantar pulang saksi korban dimana Terdakwa Soni Kurniawan dengan saksi Bowo menaiki sepeda motor sedangkan saksi korban menaiki sepeda onthel dengan cara distep ;
Bahwa sewaktu dijalan , sepeda motor Terdakwa Soni Kurniawan mogok sehingga saksi Bowo ditinggal bersama saksi korban KORBAN ;
Bahwa sewaktu ditengah jalan , saksi Bowo membawa saksi korban KORBAN ke semak-semak tengah kebun dan dalam keadaan sepi , saksi Bowo mencium pipi saksi korban dan memegang payudara saksi korban KORBAN ;
Bahwa saksi korban berusaha menghindar kemudian datang Terdakwa Soni Kurniawan bersama saksi Fahrozi ;
Bahwa saksi Fahrozi bersama Terdakwa Soni Kurniawan mencari saksi korban KORBAN sampai di wilayah Desa Lebo dan melihat saksi Bowo dengan saksi KORBAN duduk-duduk berdua di semak-semak ;
Bahwa Terdakwa Soni Kurniawan melihat saksi Bowo dan saksi korban KORBAN duduk berdua menjadi marah dan cemburu ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 wib , saksi korban KORBAN dan saksi Bowo datang lagi ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan namun karena diketahui oleh nenek Terdakwa Soni Kurniawan sehingga Terdakwa Soni Kurniawan menyuruh saksi Fahrozi agar saksi Bowo memulangkan saksi korban KORBAN ;
Bahwa selanjutnya saksi Bowo mengajak saksi korban KORBAN pergi menggunakan sepeda onthel dan saksi korban KORBAN minta diantar pulang ke rumah tetapi dijawab besok saja dan sampai dikebun dekat rumah warga desa saksi Bowo melakukan persetubuhan seperti yang dilakukan oleh Terdakwa Soni Kurniawan ;
Bahwa saksi korban KORBAN dengan Terdakwa Soni Kurniawan sudah dua kali berhubungan badan sedangkan dengan saksi Aldi Yudistira Prabowo alias Bowo baru sekali ;
Bahwa saat persetubuhan , tidak ada ancaman baik dari Terdakwa Soni Kurniawan maupun dari saksi Bowo ;
Menimbang , bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung dan demi singkatnya isi putusan cukuplah menunjuk pada apa yang tertera secara
lengkap di dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa batas minimum pembuktian sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP , menganut ajaran sistem pembuktian menurut Undang-undang secara negatif dimana Hakim boleh menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa apabila kesalahan Terdakwa telah terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas terbuktinya tersebut Hakim yakin bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang , bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berjenis alternatif yaitu antara dakwaan kesatu dengan dakwaan kedua dihubungkan dengan kata “atau” ;
Menimbang , bahwa oleh karena dakwaan pada diri Terdakwa disusun alternatif maka memberikan kewenangan bagi Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang lebih memenuhi unsur pasal berdasarkan fakta dan keadaan hukum yang ditemukan dalam perkara ini ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim memilih dakwaan kesatu , yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang.
Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain .
Ad.1 Unsur setiap orang.
Menimbang , bahwa unsur “setiap orang adalah identik dengan unsur barangsiapa yaitu sebagai frase yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum serta pelaku tindak pidana atau orang atau manusia dimana ia sebagai subyek hukum mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah diperiksa seseorang yang bernama Soni Kurniawan alias Ambo bin Nasihin yang identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini serta telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga benar yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa tersebut ;
Menimbang , bahwa berdasarkan penilaian Hakim , Terdakwa sehat jasmani maupun rohani saat dipersidangan dimana terbukti Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dengan baik sehingga Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2Unsur yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang , bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana terdiri dari beberapa elemen unsur yaitu “melakukan tipu muslihat” , elemen unsur “serangkaian kebohongan” atau elemen unsur “membujuk anak” yang seluruh elemen unsur tersebut disebut telah terpenuhi jika cukup terbukti salah satu elemen unsur saja ;
Menimbang , bahwa unsur dengan sengaja berarti pelaku secara sadar mengetahui akan akibat dari perbuatannya yang dilakukan olehnya ;
Menimbang , bahwa dipersidangan saat memberikan keterangan , saksi korban KORBAN, berdasarkan fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor : 9891/DIS/2010 tanggal 14 April 2010 , yang bersangkutan lahir tanggal 15 Januari 2002 dimana saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) Tahun dan berdasarkan alat bukti surat tersebut maka terbukti saksi korban adalah masih dikategorikan sebagai anak-anak ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta hukum , awal kejadian bermula saat saksi korban KORBAN diajak keluar oleh Terdakwa Soni Kurniawan . Bahwa awalnya saksi korban KORBAN keluar rumah pamit pada orang tua saksi korban yaitu saksi Rasmani hendak mengeprint tugas sekolah ke Warnet Jemawu dengan naik sepeda ontel , sesampainya di depan Masjid Ataqwa , saksi korban KORBAN bertemu dengan Terdakwa Soni Kurniawan dan temannya yang bernama saksi Fahrozi kemudian Terdakwa Soni Kurniawan dan saksi korban naik sepeda motor serta diajak ke rumahnya Terdakwa Soni Kurniawan namun saksi KORBAN tidak mau;
Menimbang , bahwa karena dipaksa terus lalu saksi korban KORBAN bersedia dan mau diboncengkan ke rumah Terdakwa Soni Kurniawan lalu saksi Fahrozi membawa sepeda ontel milik saksi korban KORBAN dengan cara di step dan setelah sampai di depan Sekolah Dasar Duwet saksi korban KORBAN diboncengkan dengan sepeda ontel sedangkan sepeda motornya dibawa oleh saksi Fahrozi ;
Menimbang , bahwa selanjutnya saksi korban KORBAN dibawa Terdakwa Soni Kurniawan ke kebun dekat makam desa Sijono dan ditempat tersebut saksi korban KORBAN diciumi pipinya , dipegang payudaranya oleh Terdakwa Soni Kurniawan serta dilepas pakaian oleh Terdakwa Soni Kurniawan . Bahwa ketika bertemu Terdakwa Soni Kurniawan di Masjid Attaqwa , Terdakwa Soni Kurniawan berkata kepada saksi korban KORBAN “njo tak jak nang omah” dan saksi korban KORBAN menjawab “emoh” akan tetapi Terdakwa Soni Kurniawan membonceng sepeda milik saksi korban KORBAN dan sesampainya di SD Duwet , sepeda motor dibawa teman oleh Terdakwa Soni Kurniawan ;
Menimbang , bahwa saat dikebun dekat makam Desa Sijono , saksi korban KORBAN minta diantar pulang dan dijawab Terdakwa Soni Kurniawan “nanti saja” dan setelah itu Terdakwa Soni Kurniawan mendekati saksi korban KORBAN dengan menciumi pipi , bibir dan mengatakan “ayo koyo kuwi ra” dan selanjutnya Terdakwa Soni Kurniawan melepas celananya hingga tampak kemaluannya . Bahwa saksi korban KORBAN melihat kemaluan Terdakwa Soni Kurniawan dalam keadaan tegang dengan posisi saksi korban berada dibawah kemudian kemaluan Terdakwa Soni Kurniawan
dimasukan ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN dengan digerakkan maju mundur selama kurang lebih tiga menit lalu Terdakwa Soni Kurniawan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban KORBAN ;
Menimbang , bahwa terhadap dua kali perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa Soni Kurniawan terhadap saksi korban KORBAN , Majelis Hakim mempertimbangkan terdapat andil atau peran dari saksi korban KORBAN dimana Terdakwa akhirnya dapat melakukan persetubuhan terhadap saksi korban KORBAN ;
Menimbang , bahwa walaupun terdapat andil dari saksi korban KORBAN namun tetap saksi korban KORBAN masih tergolong anak-anak sehingga saksi korban KORBAN harus dilindungi oleh ketentuan Undang-undang ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Terdakwa dengan sengaja atau secara sadar mengetahui dan menghendaki atas perbuatannya . Bahwa saksi korban KORBAN minta diantar pulang kepada Terdakwa namun Terdakwa berkata “nanti saja” kemudian Terdakwa dengan sengaja membujuk saksi korban KORBAN untuk melakukan persetubuhan dengannya . Bahwa persetubuhan terhadap saksi korban KORBAN sudah dilakukan Terdakwa sebanyak dua kali sehingga elemen unsur membujuk anak telah terbukti ;
Menimbang , bahwa berdasarkan elemen unsur yang telah terbukti tersebut kemudian Majelis Hakim menghubungkan dengan alat bukti lainnya yang diajukan dipersidangan , yang menunjukkan terjadinya persetubuhan yang dialami saksi korban KORBAN ;
Menimbang , bahwa selanjutnya berdasarkan alat bukti surat sebagaimana ketentuan Pasal 187 KUHAP berupa Visum et repertum tertanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Urkes Polres Batang yang ditandatangani oleh dr.Cipto Waluyo dengan didapat keterangan telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita umur 15 tahun bernama KORBAN binti Rasmani , fakta dari pemeriksaan fisik :
Dari pemeriksaan fisik terhadap tubuh korban tidak ditemukan kelainan atau tanda-tanda kekerasan
Hymen / selaput dara tidak utuh , terdapat robekan lama pada tubuh yang bersangkutan , selaput dara sudah tidak utuh , terdapat robekan lama pada posisi jam satu , tiga dan tujuh
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka terbukti Terdakwa dengan sengaja atau dengan sadar telah membujuk saksi korban untuk bersetubuh dengannya dan bukan dengan orang lain ;
Menimbang , bahwa dengan demikian maka terpenuhi unsur kedua dalam pasal ini yaitu “dengan sengaja dan dengan tipu muslihat , membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang , bahwa setelah tuntutan Pidana terhadap Terdakwa sesuai Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP maka diberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan pembelaan tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa dan terhadap materi pledoi tersebut , Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan putusan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi seluruh unsur pasal sehingga terbukti dakwaan kesatu dan setelah Majelis Hakim membaca materi pembelaan hanya meminta diberikan keringan hukuman oleh karena perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka sehingga terhadap materi pembelaan tersebut menjadi hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang , bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bertujuan agar Terdakwa sungguh menyesali atas perbuatannya sekaligus sebagai efek jera bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya sebagaimana materi pembelaan tertulis yang disampaikan Terdakwa dalam pledoi ;
Menimbang , bahwa secara fakta dipersidangan Majelis Hakim telah melihat permaafan yang diberikan oleh keluarga saksi korban kepada Terdakwa namun hukuman pemidanaan kepada Terdakwa tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang , bahwa dalam perkara ini dikenakan Undang-undang yang bersifat lex spesialis yaitu menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dimana lebih ditekankan perlindungan terhadap hak-hak anak . Bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik mental maupun sosialnya ;
Menimbang , bahwa oleh karena perkara pidana ini lebih ditekankan pada perlindungan terhadap anak dan secara fakta dipersidangan bahwa semua unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kesatu telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini , Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Hakim berpendapat bila perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman pemidanaan ;
Menimbang , bahwa dalam ketentuan undang-undang dalam perkara ini selain penjatuhan pemidanaan adalah pidana penjara juga terhadap pelaku dapat dijatuhi hukuman berupa pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang , bahwa hukuman pemidanaan tersebut bukanlah merupakan balas dendam pada diri Terdakwa tetapi merupakan efek jera bagi diri Terdakwa dan sekaligus untuk mendidik Terdakwa agar sadar atas kesalahannya tersebut (prevensi khusus) serta mendidik kepada masyarakat umum bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak benar (prevensi umum) ;
Menimbang , bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar naorma agama di masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya ;
Perbuatan Terdakwa dilakukan suka sama suka dengan saksi korban;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang , bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa ditangkap dan ditahan berdasarkan penahanan yang sah maka terhadap penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang , bahwa terhadap status barang-barang bukti dalam perkara pidana ini berupa 1 (satu) potong kaos warna putih motif polkadot , 1 (satu) potong pakaian dalam / BH warna merah milik korban , 1 (satu) potong celana pendek warna hitam , 1 (satu) potong kaos dalam warna putih, 1 (satu) potong delana dalam warna merah muda dan 1 (satu) potong rok warna coklat (pramuka) terhadap barang-barang bukti tersebut seluruhnya dikembalikan kepada saksi Rasmani bin (alm) Sama’an ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (2) KUHAP , Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SONI KURNIAWAN alias AMBO bin NASIHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SONI KURNIAWAN alias AMBO bin NASIHIN berupa pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang-barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) potong kaos warna putih motif polkadot ,
1 (satu) potong pakaian dalam / BH warna merah milik korban ,
1 (satu) potong celana pendek warna hitam ,
1 (satu) potong kaos dalam warna putih ,
1 (satu) potong celana dalam warna merah muda ,
1 (satu) potong rok warna coklat (pramuka) ,
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Rasmani bin (alm) Sama’an .
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Selasa , tanggal 18 Oktober 2016 oleh kami : RIDHO YUDHANTO,S.H.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis , DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO , S.H. dan BUDI SETIAWAN , S.H. , masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis , tanggal 20 Oktober 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MUJIYANTA,S.H. , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang dengan dihadiri oleh HARDIMAN W.PUTRA,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota I , Hakim Ketua
DJOKO WIRYONO B.S,S.H. RIDHO YUDHANTO , S.H.M.Hum
Hakim Anggota II ,
BUDI SETIAWAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI ,
MUJIYANTA , S.H.