65/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 65/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
TIRANI BORU SITOMPUL
MERUBAH
-
P U T U S A N
Nomor : 65/PDT/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TIRANI BORU SITOMPUL, Perempuan, Alamat Jl Bakti Luhur Gg Banteng No. 53, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan - Prov. Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh WIMPOT SINAGA berdasarkan surat izin kuasa insidentil Ketua Pengadilan Negeri Balige nomor : 21/HK/2015/PN.BLG tanggal 30 November 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
M e l a w a n :
NY. KELINA MANIK SIDABUTAR, Alamat Tanah Kusir III/79, Rt/Rw 004/009, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan - Prov. DKI Jakarta Raya, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
LUMUNDAK ARPITSON SIDABUTAR, Alamat Jl Musa No. 16 Rt/Rw 10/10 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan - Prov. DKI Jakarta Raya, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Poltak Manik, SH, Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jl Kolonel Liberty Malau No. 8 Pangururan, Kabupaten Samosir - Prov. Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dengan No. 8/SK/2015/PN. BLG dan Suminar Sibarani, SH Advokat dan Konsultan Hukum, NIA Peradi : 99.10769 berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 2 Maret 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dengan No.36/SK/2015/PN. BLG;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 65/PDT/2016/PT.MDN tanggal 14 Maret 2016, tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 6 Januari 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 13 Januari 2015 dengan Register perkara No. 4/Pdt.G/2015/PN.BLG, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I adalah isteri dari almarhum Jahamsa Sidabutar, sedangkan almarhum Jahamsa Sidabutar dan Penggugat II adalah anak dari almarhum Balga Sidabutar, Balga Sidabutar adalah abang (sebapak) dari Oppu Simangatur Sidabutar yang tertera sebagai Tunggane Huta Sosor Tongatonga;
Bahwa semasa hidupnya, Balga Sidabutar setelah kawin lalu manjae (di-pajae =mencar) yakni dengan mendirikan Huta tersendiri setelah terlebih dahulu menyerahkan “pago-pago” untuk mendapat persetujuan dari Oppu Simangatur Sidabutar dan sanak saudara (Sebagaimana dalam uraian pada Surat Alat Bukti P:1), yang dulunya Oppu Simangatur Sidabutar bertempat tinggal di Huta Sosor Tongatonga yang dikuasakan (atau oleh sebab apapun) oleh Oppu Hutatam Sidabutar menjadi Tunggane Huta Sosor Tongatonga sebagaimana dalam Register De Kampoeng Met Daarover Besturende Radja’s, Hoendoelan Tomok (Alat Bukti P: 2);
Bahwa setelah Oppu Simangatur Sidabutar menyetujui Balga Sidabutar mendirikan huta/kampungnya secara tersendiri, lalu Balga Sidabutar mengukuhkan huta/kampungnya itu dengan nama yang berbeda dari Huta Sosor Tongatonga, yaitu Huta/Kampung : LUMBAN RAJA, namun belakangan kerap disebut warga sebagai Huta/Kampung Bulu Duri, karena disekitar Pantai (Sebelah Barat) sengaja ditanami bambu yang memiliki duri, namun bambu-bambu tersebut sekarang sebagian sudah tidak ada karena terjadi penyusutan air danau Toba dan itu pula mengakibatkan kian luasnya wilayah/tanah Huta/Kampung Lumban Raja atau Bulu Duri tersebut;
Bahwa adapun batas-batas Huta/Kampung Lumban Raja tersebut adalah Sebelah Utara: Jalan Kampung, Sebelah Timur: Danau Toba, Sebelah Selatan: Tanah Milik Jahuala Sidabutar, Sebelah Barat: Adalah Jalan Tomok Ambarita, dari dulu hingga sekarang;
Bahwa demikianlah setelah ojak/resmi di-pajae manjadi pemilik tanah/huta Lumban Raja (disebut juga Huta/Kampung Bulu Duri) maka Balga Sidabutar lalu mendirikan rumahnya yakni Ruma Bolon di Lumban Raja (disebut juga Huta/Kampung Bulu Duri), yang didiami dan dimiliki lalu diwarisi isterinya dan anak-anaknya, yang pada masa pemerintahan kolonial Belanda telah disahkan sebagai Huta sebagaimana dalam dalam Surat No.3840/M bertanggal 6 September 1938 dari Controleur Samosir, yang petikannya disampaikan kepada Assisten Demang van Simanindo (Alat Bukti P: 1);
Bahwa Ruma Bolon milik Balga Sidabutar tersebut pada sekitar tahun 1971 telah musnah terbakar, lalu oleh isteri Balga Sidabutar (Ibu para penggugat) menggantinya dengan ruma epper sebagaimana masih ada berdiri hingga saat ini;
Bahwa hingga tahun 1970-an masih terdapat di Huta Sosor Tongatonga beberapa rumah, yakni rumah milik Oppu Walson Sidabutar, Tunggul Sidabutar dan Rumah Eliakim Sidabutar (Yang diwarisi oleh Timbo Sidabutar dan Wilianus Sidabutar), hal itu cukup membuktikan meskipun pihak Penggugat masih keturunan dari Oppu Hutatam Sidabutar tidak ikut memiliki lagi hak di Huta Sosor Tongatonga demikian pula pada saat pembagian tanah huta Sosor Tongatonga pada sekitar tahun 1995, Pihak Penggugat tidak ikut membaginya karena sudah menganggap cukup memiliki huta/kampung Lumban Raja, demikian pula pihak saudara-saudara Penggugat yang ikut membagi Huta Sosor Tongatonga tidak ikut lagi memiliki huta/kampung Lumban Raja, tetapi pada tahun 1995 itu cukup mengukuhkan batas huta Sosor Tongatonga dengan Huta Lumban Raja adalah Jalan Raya Tomok - Ambarita;
Bahwa demikianlah telah umum diketahui yang menjadi batas huta/kampung Sosor Tongatonga dengan huta/Kampung Lumban Raja (Bulu Duri) adalah Jalan Besar Ambarita – Tomok dan bahkan pihak Penggugat telah terus menerus menguasai seluruh tanah lokasi Huta Lumban Raja, yakni mulai dari (sebelah Barat) Jalan Raya Tomok – Ambarita hingga (sebelah Timur) ketepi Danau Toba tanpa ada gangguan dan bantahan dari pihak manapun dan semasa hidupnya suami tergugat (Jalongos Sidabutar) telah mengakui batas huta kedua huta Sosor Tongatonga dan Huta Lumban Raja adalah Jalan Raya Tomok - Ambarita;
Bahwa tiba-tiba sejak tahun 2011 lalu, tergugat secara melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah telah mengklaim sebagai satu-satunya pemilik/pewaris atas Huta Sosor Tongatonga dan memasukkan sebagian dari tanah huta Lumban Raja milik Para Penggugat sebagai bagian dari huta Sosor Tongatonga;
Bahwa selain secara melawan hukum tergugat mengklaim sebagian dari tanah huta/kampung Lumban Raja adalah tanah miliknya, tergugat atau orang lain yang menerima hak daripadanya juga secara melawan hukum (sejak tahun 2011) telah menebangi pohon Kakao (Cokelat) milik Para Penggugat, lalu pada tahun awal 2014 meratakan / membentuk pertapakan dan mendirikan kios-kios dibidang tanah huta/kampung Lumban Raja yang diklaimnya tersebut, yang sejak penebangan pohon-pohon Kakao dan rencana pendirian dan pada masa pendirian kios-kios tersebut sudah berulangkali dilarang dan ditentang secara keras oleh Para Penggugat, bahkan telah pula berupaya dimediasi oleh para kerabat Sidabutar di Tomok bahkan telah pula ditengahi oleh pihak Pemerintah, yaitu pihak Bupati Samosir dan Kecamatan Simanindo, namun tergugat tetap saja berkeras hati menolak seluruh keterangan dan penjelasan dari Para Penggugat;
Bahwa adapun saat gugatan ini dimajukan luas tanah bagian dari Huta Lumban Raja (disebut juga Huta Buluduri) yang secara melawan hukum diklaim oleh tergugat sebagai tanah miliknya, terletak didalam Huta Lumban Raja (Disebut juga Huta Buluduri) Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kab. Samosir diperkirakan luasnya adalah + 240 M² yakni ukuran Panjang (+ 5M dan 7M) X lebar + 40 M, dengan batas-batasnya:
Sebelah Utara : Jalan Setapak / Jalan Desa;
Sebelah Timur : Tanah Milik Para Penggugat;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Para Penggugat;
Sebelah Barat : Jalan Raya Ambarita-Tomok;
yang juga secara melawan hukum telah dibangun rumah/kios-kios oleh tergugat, adalah seluas kira-kira 240 M² (+ Panjang 6 M x Lebar 40 M), selanjutnya disebut sebagai “tanah terperkara”;
Bahwa atas dasar alas hak dan sejarah pemilikan yang diwarisi turun temurun oleh Para Pihak dalam perkara a quo, maka pihak Pengugat telah berupaya meyakinkan pihak tergugat akan kebenaran dan keabsahan (legalitas) pemilikan penggugat atas tanah terperkara secara pewarisan turun temurun, dengan jalan kekeluargaan maupun dimediasi berbagai pihak dan kerabat, sehingga pihak Pengugat sudah berupaya menyelesaikan secara baik-baik dan berupaya pula melupakan seluruh peristiwa-peristiwa yang lalu namun pihak tergugat tetap saja bersikeras menolaknya dan sama sekali tidak mengindahkannya, dengan demikian Para Penggugat berkesimpulan bahwa atas permasalahan ini tidak dapat didiamkan tanpa ada penyelesaian dan kepastian hak dan kepastian hukum, sehingga amat terpaksalah Para Penggugat harus mengajukan permohonan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Balige, agar menyelesaikan permasalahan atas tanah terperkara tersebut dengan suatu keputusan hukum yang dipatuhi bersama;
Bahwa Perbuatan tergugat yang telah mengklaim atau dengan cara bagaimanapun lalu mengaku-ngaku sebagai miliknya tanah terperkara, meratakan danatau lalu mendirikan bangunan rumah / kios-kios diatas tanah terperkara, telah membawa kerugian baik materil berupa hilangnya penghasilan dari tanaman / pohon kakao sebanyak 20 pohon yang telah berbuah, tiap bulan menghasilkan sebanyak 10 Kg dengan harga Rp. 30.000,--/Kg x 60 bulan (sejak tahun 2011) = Rp. 1.800.000,- selanjutnya adalah hilangnya kesempatan mendirikan kios secara permanen dalam keasrian sebanyak 5 Unit seharga sekitar Rp. 20.000.000,-- (dua puluh juta rupiah) perunit sehingga total sekitar Rp. 100.000.000,-- (Seratus juta rupiah) terutamalah kerugian immaterial bagi Penggugat yang tidak ternilai berupa harus kehilangan waktu produktif dan harus membayar Advokat yang untuk memudahkan perhitungannya dalam gugatan ini dapat ditaksir sebesar Rp. 898.200.000,-- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu rupiah) sehingga jumlah kerugian para peggugat secara materil dan immaterial adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-- (satu miliar rupiah), yang harus dibayar oleh tergugat kepada Para Penggugat paling lama tujuh hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan tetap;
Bahwa perbuatan tergugat yang telah mengklaim atau dengan cara bagaimanapun lalu mengaku sebagai pemilik atas tanah terperkara, menebanagi tanaman-tanaman Para Penggugat, meratakan sebagian tanah terperkara danatau lalu membangun rumah / kios-kios diatas tanah terperkara tanpa alas hak yang sah atau tanpa seijin / persetujuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa karena perbuatan tergugat atas tanah terperkara tersebut adalah perbuatan melawan hukum, maka manakala ada atau akan diadakan oleh tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya atau pihak ketiga lainnya surat (surat-surat) tanpa seijin / persetujuan para Penggugat, maka seluruh surat berikut seluruh surat turunan dan atau turutannya dan berada ditangan siapapun surat (surat-surat) tersebut berada sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun;
Bahwa karena tindakan / perbuatan tergugat atas tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum, maka sepatutnya tergugat dan atau pihak lain yang menerima hak daripadanya agar membongkar seluruh bangunan rumah / kios-kiosnya dan menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih dari segala beban untuk selanjutnya dapat dikuasai dan dimiliki secara leluasa oleh Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat memiliki sangka yang kuat tergugat memiliki itikad tidak baik atas tanah terperkara, yaitu akan segera mengalihkan kepada pihak ketiga baik hak pemilikan ataupun hak penguasaan tanah terperkara terutama karena bidang tanah terperkara telah didirikan bangunan rumah / kios-kios oleh tergugat dan atau untuk menjaga agar hasil gugatan Penggugat manakala dikabulkan oleh Pengadilan ini tidak menjadi sia-sia dan hampa dikemudian hari, oleh karenanya adalah berdasar dan patut menurut hukum apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo membuat suatu penetapan dan meletakkan sita jaminan atas tanah terperkara;
Bahwa Para Penggugat juga punya khawatir dan sangka yang kuat, apabila gugatan yang dimajukan oleh penggugat setelah menang dan berkekuatan hukum tetap, tergugat tetap bersikeras tidak mau menjalankan isi Putusan perkara a quo, maka oleh karenanya adalah berdasar dan patut apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus Perkara a quo berkenan menetapkan uang Paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang diperbuat oleh tergugat;
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan alat bukti-alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum dan kebenarannya tidak dapat dibantah oleh tergugat, maka sangat beralasan menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Menyidangkan perkara a quo menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
Berdasarkan uraian cukup dan pantas berikut dengan argumentasi-argumentasi hukumnya dalam Posita diatas, dengan ini kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Menyidangkan perkara a quo berkenan menetapkan suatu hari persidangan seraya memanggil kedua belah pihak menghadap di persidangan itu, guna memeriksa dan mengadili perkara a quo, mengambil Putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Melarang tergugat mendirikan / melanjutkan pembangunan rumah / kios-kios danatau mengalihkan hak pemilikan danatau hak penguasaannya dalam bentuk apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sewa menyewa kepada pihak ketiga, atas tanah terperkara sebelum adanya putusan atas perkara a quo yang berkekuatan tetap (inkracht);
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sita (Conservatoir Beslag) atas tanah terperkara adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara adalah bagian dari Huta/Kampung Lumban Raja (atau dikenal Huta Buluduri);
Menyatakan dalam hukum berharga, sah dan berkekuatan hukum Surat No.3840/M bertanggal 6 September 1938 dari Controleur Samosir;
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara yaitu sebidang tanah dengan luas ± 240 M² ukuran (+ panjang 5M dan 7M) × lebar 40 M yang terletak dan merupakan Huta Lumban Raja (Dikenal juga sebagai Huta Buluduri), Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kab. Samosir, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Setapak / Jalan Desa;
Sebelah Timur : Tanah Milik Para Pengugat;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Para Penggugat;
Sebelah Barat : Jalan Raya Ambarita-Tomok;
adalah sah milik Para Penggugat;
Menyatakan dalam hukum perbuatan tergugat , yaitu: yang telah mengklaim tanah terperkara adalah miliknya, menebangi tanam-tanaman (pohon Kakao (Cokelat) )milik Para Penggugat lalu meratakan / membuat pertapakan pada tanah terperkara dan mendirikan bangunan rumah / kios-kios diatasnya tanpa alas hak yang sah danatau tanpa seijin / persetujuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan dalam hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat atas tanah terperkara yang dibuat atau suruh dibuat oleh tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya tanpa seijin dan persetujuan Para Penggugat yang terbit baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Balige;
Menghukum tergugat atau pihak lain yang menerima hak daripadanya untuk membongkar bangunan rumah / kios-kiosnya dan menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa dibebani hak-hak apapun diatasnya untuk dapat dikuasai dan dimiliki secara leluasa oleh Para Penggugat;
Menghukum tergugat membayar kerugian Para Penggugat baik secara materil sebesar Rp. 101.800.000,-- maupun secara immateril sebesar Rp. 898.200.000,-- sehingga total seluruh kerugian yang dialami oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-- (satu miliar rupiah), paling lama tujuh hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan tetap;
Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat seketika untuk membayar uang dwangsom secara tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,-- untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawabannya yaitu jawaban tertanggal 4 April 2015 yang pada pokoknya;
DALAM EKSEPSI :
A.01. Gugatan “Mengandung Cacat Plurium Litis Consortium” ;
Bahwa alasan hukum / dasar hukum sebagai alas hak untuk mendudukkan dirinya sebagai Penggugat I dan Penggugat II, serta untuk hanya menggugat Tergugat, didalilkan dalam gugatan perkara a quo pada angka 1., angka 7., angka 12., (“mohon” di lihat), dapat di “kutip” , sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I adalah isteri dari almarhum Jahamsa Sidabutar, sedangkan almarhum Jahamsa Sidabutar dan Penggugat II adalah anak dari almarhum Balga Sidabutar, Balga Sidabutar adalah abang (sebapak) dari Oppu Simangatur Sidabutar yang tertera sebagai Tunggane Huta Sosor Tongatonga ; …..………. ;
7. Bahwa hingga tahun 1970 – an masih terdapat Huta Sosor Tongatonga beberapa rumah, yakni rumah milik Oppu Walson Sidabutar, Tunggul Sidabutar dan Rumah Eliakim Sidabutar (Yang diwarisi oleh Timbo Sidabutar dan Willianus Sidabutar), hal itu cukup membuktikan meskipun pihak Penggugat masih keturunan dari Oppu Hutatam Sidabutar ………… dst ………… ;
12. ”Bahwa atas dasar alas hak dan sejarah pemilikan yang diwarisi turun temurun oleh Para Pihak dalam perkara a quo”, dst………………………………………….. ;
Bahwa berkenan dengan dalil – dalil hukum untuk mendudukkan dirinya sebagai Penggugat I dan Penggugat II, serta untuk hanya menggugat Tergugat, jelas “tidak bersandar atas hukum”, sebab walau pun didalilkan dengan secara “obscuur libel” (sangat kabur), akan tetapi dapat dilihat bahwa “masih ada orang lain yang harus ikut dijadikan sebagai penggugat – penggugat, dan tergugat - tergugat” ;
A.02. Penggugat I “Tidak Berada Dalam Persona Standi In Judicio” :
Bahwa NY. KELINA MANIK SIDABUTAR (Penggugat I) sebagai “Isteri” dari almarhum Jahamsa Sidabutar adalah boru “Manik” yang “bukan” boru “Sidabutar” yang bertindak demi kepentingan hukum untuk diri sendiri selaku menantu perempuan, jelas “tidak berada dalam persona standi in judicio”, karena bukan sebagai ahli waris, apalagi Penggugat I yang mengaku – mengaku “masih keturunan” dari Alm. Oppu Hutatam Sidabutar, bagaimana mungkin seorang boru “Manik” menjadi keturunan dari marga “Sidabutar” (Alm. Oppu Hutatam Sidabutar) ….. ? ;
A.03. Pihak yang ditarik sebagai Tergugat sangat “keliru” :
Bahwa TIRANI BORU SITOMPUL (Tergugat) sebagai “menantu perempuan” yang kedudukan hukumnya di “Marga” sang “suami” adalah sama dengan Penggugat I seharusnya yang di gugat adalah para ahli waris atas harta warisan / peninggalan dari si “Pewaris” yang dalam gugatan perkara a quo dijadikan menjadi tanah sengketa, sementara “orangnya” yang membangun rumah / kios – kios di dalam di atas tanah sengketa adalah “saudari perempuan” dari “suami” si Tergugat ;
A.03. Letak, ukuran Panjang – Lebar atau Luas dan Batas – batas serta Arah Mata Angin dari Objek Gugatan perkara a quo ternyata didalilkan secara “Obscuur Libel” (sangat kabur) :
Bahwa “objek” gugatan didalilkan secara “obscuur libel” (sangat kabur), sehingga “membingungkan” karena apakah objek gugatan perkara a quo yang dimaksud oleh Para Penggugat adalah “Huta” (Kampung) yang didirikan tersendiri oleh Balga Sidabutar setelah terlebih dahulu menyerahkan “pago – pago” untuk mendapat persetujuan dari Oppu Mangatur Sidabutar dan sanak saudara ………………?, (mohon dilihat dalil hukum gugatan perkara a quo dari angka 2., s/p pada angka 8.), atau apakah hanya sebahagian dari Huta / Kampung Sosor Tongatonga dan apakah hanya sebahagian dari Huta / Kampung Lumban Raja atau Huta / Kampung Bulu Duri yang oleh Para Penggugat didalilkan telah diklaim oleh Tergugat sebagai tanah miliknya...?, (mohon dilihat dalil hukum gugatan perkara a quo pada angka 9. dan angka 10.) ;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatan perkara a quo pada angka 3., dan angka 4., dapat di “kutip” sebagai berikut ;
Bahwa setelah Oppu Simangatur Sidabutar menyetujui Balga Sidabutar mendirikan huta / kampungnya secara tersendiri, lalu Balga Sidabutar mengukuhkan Huta / Kampungnya itu dengan nama yang berbeda dari Huta Sosor Tongatonga, yaitu Huta / Kampung : LUMBAN RAJA, namun belakangan kerap disebut warga sebagai Huta / Kampung Bulu Duri, dst…;
4. Bahwa adapun batas – batas Huta / Kampung Lumban Raja tersebut adalah Sebelah Utara Jalan Kampung, Sebelah Timur ; Danau Toba, Sebelah Selatan ; Tanah Milik Jahuala Sidabutar, Sebelah Barat ; Adalah Jalan Tomok Ambarita, dari dulu hingga sekarang ;
Bahwa dalil hukumnya tersebut diatas sangat bertentangan dengan dengan yang didalilkan pada angka 7. Tersebut terdahulu diatas, serta sangat bertentangan pula dengan dalil hukumnya yang didalilkan pada angka 8. dapat di “kutip” sebagai berikut ;
8. Bahwa demikianlah telah umum diketahui yang menjadi batas huta / kampong Sosor Tongatonga dengan huta / kampong Lumban Raja (Bulu Duri) adalah Jalan Besar Ambarita – Tomok …………… dst ………………. ;
Bahwa berkenan dengan dalil – dalil hukum yang dikemukakan oleh Para Penggugat tersebut, menurut hemat Tergugat telah membuktikan bahwa “Objek” gugatan atas perkara a quo, adalah “obscuur libel” (sangat kabur) ;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat mendalilkan tentang “tanah perkara” dalam gugatan perkara a quo dapat dilihat pada angka 11., dapat di “kutip” sebagai berikut ;
11. Bahwa adapun saat gugatan ini dimajukan luas tanah bagian dari Huta Lumban Raja (disebut juga Huta Buluduri) yang secara melawan hukum diklaim oleh tergugat sebagai tanah miliknya, terletak didalam Huta Lumban Raja (Disebut juga Huta Buluduri) Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kab. Samosir diperkirakan luasnya adalah + 240 M2 yakni ukuran Panjang (+ 5 M dan 7 M) x lebar 40 M, dengan batas – batasnya :
Sebelah Utara : Jalan Setapak / Jalan Desa ;
Sebelah Timur : Tanah Milik Para Penggugat ;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Para Penggugat ;
Sebelah Barat : Jalan Raya Ambarita – Tomok ;
yang juga secara melawan hukum telah dibangun rumah / kios – kios oleh tergugat, adalah seluas kira – kira 240 M2 (+ Panjang 6 M x Lebar 40 M), selanjutnya disebut sebagai “tanah terperkara” ; ------------------------------------
Bahwa ukuran luas tanah yang didalilkan oleh Para Penggugat, justru Tergugat bertanya ; yang mana ukuran luas tanah terperkara yang benar ………… ?
Apakah yang diperkirakan luasnya adalah + 240 M2 yakni ukuran Panjang (+ 5 M dan 7 M) x lebar 40 M ……………………………….... ? ;
Atau ;
Apakah yang juga secara melawan hukum telah dibangun rumah / kios – kios oleh tergugat, adalah seluas kira – kira 240 M2 (+ Panjang 6 M x Lebar 40 M)?;
Bahwa tentang dalil hukumnya tersebut diats yang mendalilkan ; “diperkirakan luasnya adalah + 240 M2 yakni ukuran Panjang (+ 5 M dan 7 M) x lebar 40 M”, justru Tergugat menjadi kebingungan untuk memahaminya karena “obscuur libel” (sangat kabur) sekali gus Tergugat bertanya apa arti dan maksud dalil tersebut ….. ? ;
Bahwa secara “notoir feiten” dan “fakta yuridis” sebagai batas – batas atas tanah sengketa perkara a quo, sesuai arah mata angin, adalah :
Di Sebelah Utara : Parit Tanah sebagai batas tanah Huta / Kampung Sosor Tongatonga (Tanah Hak Milik Harta Warisan / Peninggalan Alm. TIMBO SIDABUTAR (Kakek dari “Alm. JALONGOS SIDABUTAR” suami Tergugat ;
Di Sebelah Timur : Parit Tanah, tanah Johan Sidabutar, sebagai batas tanah Huta / Kampung Sosor Tongatonga (Tanah Hak Milik Harta Warisan / Peninggalan Alm. TIMBO SIDABUTAR (Kakek dari “Alm. JALONGOS SIDABUTAR” suami Tergugat ;
Di Sebelah Selatan : Parit jalan, Jalan Raya Tomok – Ambarita ;
Di Sebelah Barat : Jalan Desa ;
Maka, sehubungan dengan segala hal – hal dikemukakan tersebut diatas, sangatlah beralasan atas hukum untuk Tergugat menyatakan bahwa “Letak, ukuran Panjang – Lebar atau Luas dan Batas – batas sesuai Arah Mata Angin dari Objek Gugatan perkara a quo telah terbukti adalah “Obscuur Libel” (sangat kabur) ;
Bahwa oleh karena telah terbuktikan bahwa Gugatan perkara a quo ; “Mengandung Cacat Plurium Litis Consortium”, Penggugat I “Tidak Berada Dalam Persona Standi In Judicio”, Pihak yang ditarik sebagai Tergugat sangat “keliru”, Letak, ukuran Panjang – Lebar atau Luas dan Batas – batas serta Arah Mata Angin dari Objek Gugatan perkara a quo “Obscuur Libel” (sangat kabur), MAKA, Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Tergugat dengan segala kerendahan hati ”mohon” agar Hakim Majelis yang Mengadili perkara ini dalam Putusan berkenan menyatakan bahwa gugatan Penggugat I dan Penggugat II harus “DITOLAK”, atau setidak – tidaknya dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (niet onvantkelijk veerklaarck) ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
B.04. Bahwa segala hal – hal dikemukakan dalam Eksepsi “mohon” dianggap telah termuat / tertuang di Dalam Pokok Perkara ini ;
B.05. Bahwa Tergugat “menyangkal” dan secara tegas “menolak” atas keseluruhan dalil – dalil hukum gugatan perkara a quo, kecuali tentang apa – apa yang diakui secara tegas – tegas di Dalam Pokok Perkara ini ;
B.06. Bahwa Penggugat I yang bertindak demi kepentingan hukum terhadap untuk diri sendiri selaku masih keturunan dari Alm. Oppu Hutatam Sidabutar, sangatlah “tidak beralasan atas hukum serta tidak berdasar atas hukum”, karena bagaimana mungkin dan dengan dasar hukum apa sehingga seorang “Boru Manik” (Penggugat I) yang “mengaku” dengan menyatakan sebagai dalil hukum dalam gugatan perkara a quo adalah “masih keturunan” dari “Alm. Oppu Hutatam Sidabutar”, untuk itu Tergugat “mensommier” bagi Para Penggugat untuk membuktikannya dan “mohon” AKTA OUTENTIK ;
B.07. Bahwa Tergugat adalah merupakan salah seorang “menantu perempuan” dari Alm. ELIAKIM SIDABUTAR, dimana hasil perkawinan antara Alm. ELIAKIM SIDABUTAR dengan BR SAMOSIR, memperoleh anak keturunan darah sebagai ahli warisnya ada sebanyak 4 (empat) orang anak laki – laki dan 5 (lima) orang anak perempuan ;
B.08. Bahwa Nenek Moyang dari suami si Tergugat adalah bernama Alm. RAJA AMPAR PARHUTANTAM SIDABUTAR, yang semasa hidupnya ada mempunyai 5 (lima) orang isteri, sementara dari Isterinya yang Pertama yaitu BR GULTOM “tidak memperoleh anak keturunan darah”, sehingga RAJA AMPAR HUTANTAM kawin lagi dengan BR SAMOSIR dan memperoleh anak keturunan darah / ahli waris sebanyak 4 (empat) orang anak laki – laki, (mereka semua telah meninggal), dan dari anak ke – 2 (dua) mereka adalah bernama Alm. TIMBO SIDABUTAR (Kakek Kandung dari suami si Tergugat) yang menjadi sebagai “Pemilik Sah” atas sebidang tanah parhutaan / perkampungan yang bernama “Sosor Tongatonga”, dimana Alm. TIMBO SIDABUTAR dengan Isterinya serta dengan anak keturunan darahnya / ahliwarisnya adalah dimakamkan di pemakaman pribadinya di sebelah Selatan dari Huta “Sosor Tongatonga”, bahkan sampai pada saat sekarang ini masih ada terdapat bekas rumah tempat kediaman dari Alm. TIMBO SIDABUTAR dan Keluarganya yang terletak di dalam diatas Huta “Sosor Tongatonga”, hal ini membuktikan bahwa Alm. TIMBO SIDABUTAR adalah selaku PEMILIK SAH atas Huta “Sosor Tongatonga” ;
B.09. Bahwa dahulunya Huta “Sosor Tongatonga” adalah satu kesatuan dengan tanah sengketa perkara a quo, kemudian menjadi terpisah dengan dibukanya “Jalan Raya Tomok – Ambarita”, akan tetapi “Hak Kepemilikan” atas tanah sengketa karena telah terpisah oleh “Jalan Raya Tomok – Ambarita” dengan Huta “Sosor Tongatonga” samasekali tidaklah secara otomatis menjadi “terlepas” atau “tidak ikut terlepas” terhadap siapa pun, akan tetapi masih “tetap” dimiliki oleh “Pemiliknya” yaitu para Anak Keturunan Darah / Ahli Waris dari Alm. TIMBO SIDABUTAR ;
B.10. Bahwa Para Penggugat telah secara tegas telah “mengakui” tentang “kebenaran” atas Tanah Hak Milik / Harta Warisan / Peninggalan dari Alm. TIMBO SIDABUTAR, (mohon dilihat pada angka 7. dan angka 12. dalil hukum gugatan perkara a quo), oleh karena hal – hal tersebut ini, maka segala dalil – dalil hukum dikemukakan dalam gugatan perkara a quo adalah merupakan dalil – dalil hukum hasil rekayasa agar seolah – oleh benar adanya ;
B.11. Bahwa rumah / kios – kios adalah dibangun oleh saudari perempuan dari Alm. JALONGOS SIDABUTAR (suami Tergugat), dibangun adalah di dalam dan di atas tanah milik / harta warisan peninggalan Ayah Kandungnya yang bernama Alm. ELIAKIM SIDABUTAR, yang terletak di dalam diatas sebidang tanah yang satu kesatuan dengan Huta “Sosor Tongatonga” yang merupakan Tanah Hak Milik / Harat Warisan / Peninggalan dari Alm. TIMBO SIDABUTAR kepada Ahli Warisnya yaitu Alm. ELIAKIM SIDABUTAR, yang oleh Para Penggugat bahwa sebidang tanah tersebut dijadikan menjadi “tanah sengketa” dalam perkara a quo ;
B.12. Bahwa Huta “Sosor Tongatonga” yang merupakan Tanah Milik / Harta Warisan / Peninggalan Alm. Timbo Sidabutar, dari dahulunya untuk secara keseluruhannya secara “notoir feiten” dan secara “fakta yuridis”, mempunyai batas – batas tanah, adalah :
Di sebelah Utara : Parit Jalan, Jalan Raya Tomok - Ambarita ;
Di sebelah Timur : Parit Tanah, tanah Johan Sidabutar ;
Di sebelah Selatan : Tanah Milik / Peninggalan Alm. Timbo Sidabutar ;
Di sebelah Barat : Parit Desa, Jalan Desa Batu ;
B.13. Bahwa setelah dibukanya Jalan Raya Tomok – Ambarita, sehingga sebahagian dari tanah Huta “Sosor Tongatonga” tersebut menjadi terpisah seperti telah diuraikan tersebut terdahulu diatas, sehingga sebidang tanah yang terpisah itu menjadi mempunyai batas – batas tanah sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dalam Eksepsi ;
B.14. Bahwa terhadap dalil dalil hukum gugatan Para Penggugat atas perkara a quo, karena didalilkan dengan secara “un – professional” serta “un - proporsional”, menjadi sangat “irrelevant untuk ditanggapi”, secara tegas Tergugat “menolaknya” karena bukan untuk kepentingan “debat kurir”, akan tetapi adalah untuk kepentingan hukum demi kepastian hukum dan keadilan hukum atas perkara a quo, untuk itu Tergugat “mensommier” bagi Para Penggugat untuk membuktikan dalil – dalil hukumnya dalam pokok perkara atas perkara a quo yang didalilkan dengan secara tidak professional dan tidak proporsional itu dengan alat bukti yang sah menurut undang – undang secara “notoir feiten” dan secara “Akta Outentik” ;
B.15. Bahwa antara Posita dengan Petitum dalam Gugatan perkara a quo telah terbukti adalah “tidak saling mendukung” bahkan “saling bertentangan”, oleh karenanya Gugatan Para Penggugat perkara a quo Demi Kepastian Hukum dan Demi Keadilan haruslah “DITOLAK” ;
Maka, dengan berdasarkan pada atas segala hal – hal tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati dan dengan hormat Tergugat dan Kuasanya, “mohon” kepada yth : Hakim Majelis Perkara a quo, dalam Putusan agar berkenan menyatakan sebagai hukum, adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
A. DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Terggugat ;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat , tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat mengandung cacat hukum formil – dan cacat hukum materil, maka Gugatan Penggugat harus “Ditolak” ;
B. DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk secara keseluruhannya ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau, dalam Peradilan Yang Baik “mohon” Putusan yang “Seadil- Adilnya”;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 17 Nopember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara adalah bagian dari Huta/ Kampung Lumban Raja (atau dikenal Huta Buluduri);
Menyatakan dalam hukum berharga, sah dan berkekuatan hukum Surat No.3840/M bertanggal 6 September 1933 dari De fd Controleur Van Samosir;
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara yaitu sebidang tanah dengan luas ± 240 M² ukuran Panjang 40 M x Lebar ( 5 M dan 6 M) yang terletak dan merupakan Huta Lumban Raja (Dikenal juga sebagai Huta Buluduri), Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kab. Samosir, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Setapak / Jalan Desa dengan ukuran 6 M (enam) Meter;
Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Milik Para Penggugat dengan ukuran 40 M (empat puluh) Meter;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Milik Para Pengguga dengan ukuran 5 M (lima) Meter;
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Tomok-Ambarita dengan ukuran 40 M (empat puluh) Meter;
Adalah Sah milik Para Penggugat / Keturunan Balga Sidabutar;
Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat yaitu yang telah mengklaim tanah terperkara adalah miliknya, menebangi tanaman-tanaman (pohon Kakao/ Cokelat) milik Para Penggugat lalu meratakan / membuat pertapakan pada tanah terperkara dan mendirikan bangunan rumah / kios-kios di atasnya tanpa alas hak yang sah dan atau tanpa seijin / persetujuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan dalam hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat atas tanah terperkara yang dibuat atau suruh dibuat oleh tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya tanpa seijin dan persetujuan Para Penggugat yang terbit baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Balige;
Menghukum tergugat atau pihak lain yang menerima hak daripadanya untuk membongkar bangunan rumah / kios-kiosnya dan menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa dibebani hak-hak apapun di atasnya untuk dapat dikuasai dan dimiliki secara leluasa oleh Para Penggugat;
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.381.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 17 Nopember 2015, tersebut diatas telah diajukan permohonan banding oleh kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat sebagaimana dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding nomor : 37/Bdg/Pdt/2015/PN.Blg tangggal 30 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Alpoan Siburian, SH. Panitera Pengadilan Negeri Balige;
Menimbang, bahwa pernyataan banding yang diajukan oleh kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat tersebut telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada kuasa hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 3 Nopember 2015, yang dilaksanakan oleh Mariden Simbolon Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige;
Menimbang, bahwa terkait dengan pernyataan permohonan banding yang diajukan tersebut, kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 29 Desember 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 30 Desember 2015 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie- Pengadilan Negeri Balige dalam mengadili perkara a quo telah membuat dalil-dalil yang manipulatif dengan hanya menduplikasikan gugatan tanpa mempertimbangkan fakta –fakta yang muncul dalam persidangan sehingga telah merugikan hak subjektif Tergugat. Penegakan Hukum Perdata tidaklah hanya berpedoman pada hukum formal atau undang-undang tetapi harus juga mengakomodir nilai- nilai luhur dan norma-norma yang hidup dalam kehidupan masyarakat itu sendiri (Costumary Law).
Bahwa dahulunya, Huta Sosor Pasir Tomok tonga-tonga adalah satu kesatuan dengan tanah sengketa perkara a quo, kemudian menjadi terpisah karena dibukanya jalan raya Tomok –Ambarita.
Pada tahun 1987 KMP TAO TOBA I (Ferry) mulai beroperasi antara Tomok- Ajibata pp maka untuk memperlancar arus lalu lintas dari/ ke Pulau Samosir, Pemda Tk II Tapanuli Utara (saat itu belum pemekaran) memperlebar jalan raya Tomok-Ambarita pada tahun 1988 dengan mengambil kiri/kanan jalan selebar 1.5 M (satu setengah meter) kiri dan 1.5 M(satu setengah meter) kanan dengan catatan bahwa tanah yang lebih rendah dari jalan dibuat Turap/benteng dari batu padas, hal ini masih kelihatan sampai sekarang. Berdasarkan uraian diatas maka tanah sengketa menjadi semakin sempit, akan tetapi hak kepemilikan tidaklah secara otomatis menjadi terlepas atau tidak ikut terlepas terhadap siapapun tetapi tetap dimiliki dan diusahai oleh ahli waris almarhum Timbo Sidabutar yaitu Eliakim Sidabutar dan ahli waris/ keturunannya. Hal ini dibuktikan dengan bukti surat T-1, T-2, T-3, dan T-4.
Bukti Surat dari Penggugat yang menjadi bagian pertimbangan Hukum Judex factie halaman 17 dan halaman 18 pada putusan no : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 17 November 2015 :
P-1,P-2,P-3 : Tidak relevan dengan dalil-dalil para Penggugat dan tidak menunjukkan hak kepemilikan pada tanah sengketa sehingga patut dikembangkan.
P-5 dan P-7 : Suatu Putusan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap ( incrah) tidaklah dapat dijadikan menjadi suatu alat bukti).
Pertimbangan Hukum Judex Factie dalam pengajuan saksi –saksi oleh para Penggugat :
Saksi WALSON SIDABUTAR
Saksi Walson Sidabutar adalah sebagai PENGGUGAT I dalam perkara a quo no : 12/PDT.G/2014/PN.Blg melawan Tergugat Ny.Tirani br. Sitompul (tergugat yang sama) dengan objek perkara yang sama yaitu Huta Sosor Pasir Tomok tonga-tonga yang sengaja dipecah oleh para Penggugat menjadi 2 (dua) perkara. Hal ini Tergugat/sekarang Pembanding yakini sebagai pemufakatan jahat dengan memodifikasi perkara untuk pembunuhan karakter Tergugat.
Saksi MANGIRING TUA SIDABUTAR
Saksi Mangiring Tua Sidabutar adalah Kepala Desa Tomok Parsaoran yang menaungi tanah sengketa perkara a quo. Menurut hemat Tergugat Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah tidaklah boleh memihak terhadap salah satu pihak yang berperkara tetapi harus menjunjung tinggi azas netralitas demi terciptanya Clean Government.
Pembanding beranggapan bahwa kedua saksi yang diajukan oleh para Penggugat tidak memiliki legal standing sehingga tidak dapat untuk menjadi Pertimbangan Hukum.
Bahwa tahun 2012 saat saudari Tergugat yaitu Tiodor br Sidabutar mendirikan kios-kios (ada sebanyak 12 kios) diatas tanah tersebut yang dijadikan oleh Penggugat menjadi tanah sengketa, Penggugat tidak mengajukan delik aduan kepada aparat penegak hukum sebagai pertanda bahwa para Penggugat tidak memiliki cukup bukti yang menjadi dasar delik aduan. Penggugat hanya menyampaikan surat kepada Camat Simanindo untuk dimediasi yang akhirnya gagal mencapai kata sepakat karena Penggugat hanya bersedia memberi ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Secara “Notoire Feiten” Penggugat harusnya memiliki rasa malu mengajukan gugatan ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Balige dalam pertimbangan hukumnya sesuai putusan no : 4/Pdt/G/2015/PN.Blg pada halaman 50 yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa semasa hidupnya Balga Sidabutar setelah kawin lalu manjae/mencar yakni dengan mendirikan huta tersendiri setelah terlebih dahulu menyerahkan pago –pago untuk mendapat persetujuan dari Oppu Simangatur Sidabutar dan sanak saudara yang dulunya Oppu Simangatur Sidabutar bertempat tinggal di Huta Sosor Tonga-tonga yang dikuasakan oleh Oppu Hutamtam Sidabutar menjadi tunggani Huta Sosor Tonga-tonga …………….. dst.
Majelis Hakim sangat keliru dalam mengambil pertimbangan hukum (Obscuur libel). Fakta dipersidangkan menunjukkan bahwa Mangatur Sidabutar meninggal dunia tanpa/ tidak memiliki keturunan. Sesuai dengan adat kekerabatan orang Batak bahwa seseorang dapat dipanggil Oppu (Ompu) apabila dia telah memiliki cucu dari anaknya dan pemilik gelar adalah nenek dari sianak tersebut. Dalam hal ini Ompu Simangatur Sidabutar adalah nenek dari Mangatur Sidabutar jadi bukan Simangatur Sidabutar.
Bahwa Judex Factie – Pengadilan Negeri Balige dalam pertimbangan hukumnya sesuai putusan no : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg halaman 56 yang berbunyi sebagai berikut :
Yang juga pada saat dilaksanakan pemeriksaan setempat diatas tanah terperkara tersebut dapat kios sebanyak 12 pintu adalah merupakan tanah milik para penggugat/ milik keturunan Balga Sidabutar……. dst.
Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian. Hal ini dapat terjadi karena pada saat sidang lapangan majelis hakim masih diketuai oleh Hakim T. Marbun, SH,MH yang kemudian pada bulan Agustus 2015 beliau pindah tugas ke Pengadilan Negeri Balige menunjuk Hakim Christofel Harianja, SH sebagai Hakim Ketua untuk menggantikan yang sebenarnya tidak pernah ikut sidang lapangan dalam perkara ini.
Fakta dilapangan menunjukkan sebagai saksi bisu yaitu parik tanah (benteng tanah) yang berada dibelakang kios-kios yang didirikan oleh keluarga Tergugat/sekarang pembanding yang menjadi batas antara Huta Sosor pasir Tomok tonga-tonga dengan huta Lumban Raja (disebut juga Huta Bulu Duri).
Bahwa putusan no : 4/Pdt.G/2015/PN.BLG tanggal 17 November 2015 tidak berdasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan tidak memuat alasan –alasan serta dasar-dasar pemgambilan putusan dengan tidak mencamtumkan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara a qup. Karena objek perkara adalah sebidang tanah yang merupakan “Harta Warisan” maka berdasarkan Ius Curia Novit haruslah dapat mengetahui akan hukumnya dengan berdasar pada fakta –fakta hukum dan fakta yang nyata sebagai temuan dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo. Maka berdasarkan pada segala hal-hal yang telah terurai tersebut diatas, pembanding/semula Tergugat dengan segala kerendahan hati “MEMOHON” kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq Majelis Hakim Tinggi Medan untuk berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya untuk memutuskan :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Menyatakan gugatan Provisi para terbanding/ semula para Penggugat ditolak.
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi pembanding/ semula Tergugat
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima permohonan banding pembanding tersebut diatas.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige yaitu no : 4/PDT.G/2015/PN.Blg tanggal 17 November 2015.
Menyatakan demi hukum “MENOLAK” gugatan para Terbanding/ semula para penggugat untuk secara keseluruhannya, karena terbukti mengandung”cacat hukum” baik atas hukum formil maupun hukum materil.
Menghukum para terbanding/semula para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Menimbang, bahwa memori banding dari kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat tersebut diatas telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada kuasa hukum kuasa hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II sebagaimana dalam Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 21 Januari 2016, yang dilaksanakan oleh : Mariden Simbolon Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat tersebut kuasa hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 15 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 15 Februari 2016, yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding (dh. Para Penggugat) dapat menerima seluruh pertimbangan hukum dalam Putusan perkara a quo, karena menurut pendapat Para Terbanding (dh. Para Penggugat) bahwa Putusan Hakim Pertama (Judex Factie) “sudah tepat” atau setidak-tidaknya”tidak salah mempertimbangkan dalil-dalil” Para Terbanding (dh. Para Penggugat) baik terhadap Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara;
Bahwa Terbanding (dh. Penggugat) membantah keberatan Para Pembanding (dh. Para Tergugat) yang mendalilkan, judex factie dalam mengadili dan membuat pertimbangan hukum dalam putusannya:
Membuat dalil-dalil yang manipulatif;
Hanya menduplikasi gugatan;
Tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, sehingga telah merugikan hak subyektif tergugat;
Tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang cukup;
Tidak memuat alasan-alasan serta dasar-dasar pengambilan putusan dengan tidak mencantumkan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan;
adalah dalil pembanding yang sesungguhnya dalil-dalil standar saja bagi tiap pembanding dalam perkara perdata, namun kali ini pembanding terbilang cukup sarkastik menyampaikannya, pembanding perlu kami ingatkan, pun demikian akan ditanggapi Para Terbanding demikian: bahwa secara ilmu pengetahuan tentulah tiap Putusan Pengadilan atas perkara yang dimajukan kepadanya dimaknai suatu keputusan yang amat sulit tetapi harus dibuat, itu sebabnya dalam kehidupan bernegara segala campur tangan dalam urusan Pengadilan oleh pihak lain dalam kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Pasal 3 Ayat (2) dan lagi pula kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
Kuasa Insidentil yang mewakili Pembanding (nampaknya bukan berlatar belakang Sarjana Hukum) perlu banyak mengetahuidan mendalami bahwa dari persfektif normatif, asas, dan praktek dimensi dasar hukum sistem peradilan perdata di Indonesia sangat kuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, meski secara tekhnis beracara tetap (sebagian) mempedomani RBg/HIR, dalam mana tugas pokok dan wewenang badan peradilan kita dibidang perdata adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa diantara pihak berperkara, sehingga tujuan penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan pada intinya adalah untuk mengembalikan hak miliknya yang dikuasai pihak lain, yang merupakan rangkaian “upaya penerapan hukum” berdasarkan: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan (Validitas Yuridis, Validitas Filosofis dan Validitas Sosiologis),Lihat dalam Varia Peradilan No. 326 Januari 2013, Hal. 32-33);
Dunia dan kehidupan ini tidaklah tempat hanya untuk mengambil apa yang enak-enak saja bagi diri kita sendiri, Para Terbanding (dh. Para Penggugat) dalam kontra memori banding a quo teguh berpegang bahwa prinsip, cara dan tekhnis menyampaikan ketidak setujuan, bantahan, kritikan bahkan perlawanan haruslah dalam kepantasan, kehormatan dan kesantunan, itulah sebabnya Para Terbanding (dh. Para Pengugat) dengan ini sangat keras membantah “argumentasi subyektif” dan terbilang sarkastis dari pembanding (dh tergugat) yang mengatakan Majelis Hakim (judex factie) “membuat dalil-dalil yang manipulatif”, argumentasi seperti itu jelas memenuhi kualifikasi menyerang kehormatan/diri Judex Factie, menyerang sistem peradilan kita bahkan menyerang sistem pendidikan hukum kita, tuduhan yang amat serius menurut kami dan sangat tidak pantas dilakukannya lalu berlindung pada lembaga hukum acara: memori bandingnya;
Memori banding adalah lembaga hukum beracara, materinya adalah produk hukum yang merupakan sarana memuat adu debat dan pertentangan bukti-bukti, dalil-dalil, argumentasi serta dasar hukum dan hal-hal lainnya secara obyektif dan legal;
Yang dapat dimuat dalam memori banding adalah melulu atas “dalil-dalil bantahan/keberatannya” atas “dalil-dalil, bukti-bukti, pertimbangan hukum judex factie dan putusan judex factie” tentu dengan cara-cara yang obyektif dan legal, sehingga tidak pantas dan tidak ada tempat dalam memori banding maupun produk hukum lainnya argumentasi-argumentasi yang bersifat subyektif dan menyerang atau menuduh seseorang, apalagi Hakim;
Para Terbanding (dh. Para Penggugat) amat yakin Yang Mulia Majelis Hakim lebih tinggi yang menyidangkan perkara a quo memahami dan setuju dengan dalil Para Terbanding ini, lalu menghentikan cara-cara “tidak terhormat” pembanding (dh. tergugat) tersebut dengan mengesampingkan dan menolak seluruh dalil-dalil pembanding (dh terggugat) tersebut karena didasarkan pada argumentasi subyektif oleh sebab itu dalil pembanding (dh. tergugat) dalam memori bandingnya tersebut sepatutnyalah dikesampingkan dan ditolak;
Bersama kontra memori banding ini turut dilampirkan tambahan alat bukti untuk menguatkan dalil-dalil para terbanding (dh Para Penggugat) sekaligus membantah alat bukti dari pihak pembanding, yakni :
Surat Kepala Kantor BPN Samosir Tanggal 9 Juli 2015 No.122/12.17/600 /VII/2015, yang menerangkan bahwa bukti surat pembanding berupa Peta Bidang Tanah yang diterbitkan oleh BPN Samosir tanggal 25 Mei 2015, telah dinyatakan oleh Kepala BPN Samosir bukan merupakan Bukti Hak;
Perkara a quo bermula dari bahwa tanah perkara yaitu sebidang tanah dengan luas ± 240 M² ukuran + panjang 6 M × lebar 40 M yang terletak dan merupakan Huta Lumban Raja (Huta Bulu Duri), Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa;
Sebelah Timur : Tanah Milik Para Terbanding (dh Para Penggugat) Huta Lumban Raja (Bulu Duri);
Sebelah Selatan : Tanah Milik Para Terbanding (dh. Para Penggugat) Huta Lumban Raja (Bulu Duri);
Sebelah Barat : Jalan Raya Ambarita - Tomok;
diklaim sepihak oleh Djalongos Sidabutar (suami pembanding) sebagai miliknya sendiri, yang dalam persidangan baik melalui jawaban, duplik maupun alat bukti surat pembanding (dh. Tergugat) berupaya menguatkan dalil dan klaim bodongnya tersebut namun dalam keterangan saksi tidak satupun ada keterangan saksi yang menguatkan dalil dan klaim pembanding (dh tergugat) tersebut, sebaliknya Saksi Bedman Sidabutar sebagai keturunan dari Op. Toleo Sidabutar sebagai Raja Pandua (R.II) Tomok “telah membantah secara tegas (baik dalam keterangan saksi dibawah sumpah maupun dengan Surat Pernyataan, yang dijadikan sebagai alat bukti Para Terbanding) hal yang didalilkan pembanding (dh tergugat)” ;
Bahwa bersama memori bandingnya itu pembanding ada melampirkan foto copy SOERAT PENGAKOEAN R.II Tomok tanggal 31 Yanuari 1934, bedanya sebagai bukti surat sama yang diserahkannya sebagai alat bukti pada persidangan a quo, nampaklah bahwa surat yang dilampirkan dalam memori bandingnya itu lebih diterangkan/ditebalkan huruf-hurufnya sebagian sehingga bisa lebih mudah dibaca, untuk itu penting dianalisa secara cermat dan teliti, yakni:
Surat yang dilampirkan dalam memori bandingnya ini lebih diterangkan/ ditebalkan sehingga bisa lebih mudah dibaca, sedangkan pada surat yang sama yang disampaikannya dalam persidangan a quo hampir tidak terbaca apa isinya;
Jikalau diamati bahwa tahun dilangsungkannya surat tersebut adalah tertanggal 31 Januari 1934, maka ejaan melayu pada waktu itu untuk menuliskan huruf “u” adalah “oe”, tetapi penulisan bulan Yanuari dalam surat tersebut untuk huruf “u” tidak tertulis “oe”, sehingga validitas surat pengakuan tersebut sangat diragukan;
Juga jika diamati materi/isinya, maka yang diterangkan adalah R.II Tomok mengaku menyerahkan Uparaja kepada Timbo marga Sidabutar, nah apakah yang dimaksud dengan Upa Raja atau dalam bentuk apakah wujud Upa Raja itu tidak dijelaskan secara terang sebab upa raja menurut hukum adat Batak Toba adalah: “suatu bentuk penghormatan warga terhadap Raja Huta atau wakilnya R.II karena kedudukannya itu berupa pemberian-pemberian dalam setiap ada transaksi atau pelaksanaan adat” (Lihat dalam buku Masyarakat Dan Hukum Adat Batk Toba, Karangan J.C. Vergouwen, Terbitan: LKiS Yogykarta, Tahun 1986, Hal. 142, 194259,262, 264 dan 380);
Jadi dengan mengamati secara cermat isi surat pengakuan R.II Tomok tersebut, maka Upa Raja yang diberikan R.II Tomok Oppu Toleo kepada Timbo Sidabutar adalah benda tak berwujud yakni “hak dan kewenangan” menagih dan menerima pemberian warga atas transaksi atau dalam pelaksanaan acara adat di Sosor Pasir Tongatonga, singkatnya R.II Tomok mendelegasikan “hak dan kewenangan” menurut hukum adat Batak Toba kepada Timbo Sidabutar, bukan memberikan tanah;
Bahwa Para Terbanding telah benar dengan dalilnya yang mengatakan bahwa tanah perkara adalah huta/kampung yang bernama Huta Sosor Tongatonga (ada disebut Sosor Lumban Tongatonga, Sosor Tongatonga bahkan cukup disebut Sosor) adalah tanah atau huta yang diwariskan oleh Oppu Hutatam Sidabutar bagi keturunannya (bahkan kepada para pihak dalam perkara a quo) yang telah terdaftar Surat “Kutipan Dari Register De Kampoeng Met Daarover Besturende Radja’s Hoendoelan Tomok No. 123”, nama Kampung: Sosor Tongatonga, Tunggane Huta: O. Simangatoer, sebaliknya pembanding telah salah mendalilkan tanah perkara adalah miliknya sendiri yang diwarisi dari Timbo Sidabutar karena pemberian dari Op. Toleo Sidabutar sebagai Raja Pandua (R.II) Tomok kepada Timbo Sidabutar, karena dalam persidangan dalil-dalil pembanding tersebut telah terbantahkan secara sempurna, karena Op. Toleo Sidabutar sebagai Raja Pandua (R.II) Tomok telah terbukti bukanlah keturunan dari Oppu Hutatam Sidabutar, juga terbukti bukan pula sebagai pemilik atau turut memiliki huta Sosor Tongatonga sehingga “tidak ada dasarnya” Op. Toleo Sidabutar sebagai Raja Pandua (R.II) Tomok memberikan tanah perkara kepada Timbo Sidabutar, sesuai dengan prinsip hukum: “Memberi Karena Memiliki”;
Bahwa sesungguhnya pada sekitar tahun 1995 atas tanah Huta Sosor Tongatonga telah pernah diselesaikan oleh pihak Walson Sidabutar, Baginda Sidabutar dan suami pembanding (Djalongos Sidabutar) yang disaksikan oleh para tetua/pengetua masyarakat Tomok dengan membagi rata tanah perkara, penyelesaian mana telah diterangkan dalam kesaksian dari Elieser Sidabutar, Mangiring Sidabutar dan Walson Sidabutar sebagai kerabat (haha anggi) yang ikut menyelesaikan perselisihan antara: Walson Sidabutar, Baginda Sidabutar dengan Djalongos Sidabutar-suami pembanding, bahkan yang menarik tali meteran mengukur adalah dilakukan oleh saksi Elieser Sidabutar sendiri, bidang tanah tersebut adalah persis diseberang jalan tanah terperkara a quo, akan tetapi tanah terperkara a quo tidak ikut dibagi karena sudah merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan huta Lumban Raja (Bulu Duri) milik Para Terbanding, mohon diperiksa kembali keterangan Elieser Sidabutar, Walson Sidabutar dan Mangiring Sidabutar, sehingga dalil pembanding (dh tergugat) yang tetap mendalilkan tanah perkara satu kesatuan dengan tanah bagian atasnya yaitu Huta Sosor Tongatonga telah terbantahkan maka harus dikesampingkan dan ditolak;
Bahwa pembanding telah nyata-nyata salah jika mendalilkan bahwa Op. Simangatur Sidabutar hingga meninggal dunia tidak memiliki keturunan (bahkan dalam memori kasasi dalam perkara No.12/Pdt.G/2014/PN.BLG, antara Walson Sidabutar dk sebagai termohon melawan pembanding dalam perkara a quo sebagai pemohon kasasi, menadalilkan bahwa Op. Simangatur Sidabutar tidak kawin/menikah, mana yang dipegang dalil-dalilpembanding ini atau dalil dalam permohonan kasasinya itu), sebab mulai dalam surat gugatan hingga seterusnya berlangsung persidangan dan pemeriksaan pembuktian perkara a quo, Termohon (dh. Penggugat/ Terbanding) sama sekali TIDAK ADA MENDALILKAN OP SIMANGATUR SIDABUTAR TIDAK KAWIN/MENIKAH atau tidak memiliki keturunan (silahkan periksa secara cermat) karena yang benar adalah Op. Simangatur Sidabutar semasa hidupnya pernah kawin tetapi hingga akhir hayatnya tidak ada meninggalkan keturunan anak laki-laki;
Lagipula nampaklah bahwa pembanding sama sekali tidak memahami apa yang ditulisnya “Hakim sangat keliru dalam mengambil pertimbangan hukum (Obscuur Libel),” sebab pembanding salah mengartikan bahwa Panggilan terhadap seseorang yang sudah berumah tangga dan sudah memiliki anak (kendati hanya anak perempuan) tetap saja dapat bergelar Oppu (Ompu) karena tidak ada pantangan / larangan secara hukum adat lagipula praktek panggilan atau penyematan gelar Oppu (Ompu) kepada seseorang dapat juga karena faktor level generasi, jadi ketiadaan keturunan anak laki-laki pada O. Simangatoer secara hukum adat tidak serta merta menghilangkan haknya disebut Oppu (Ompu);
Dalam perkara a quo Judex Factie sama sekali tidak ada terkualifikasi melakukan Hakim sangat keliru dalam mengambil pertimbangan hukum (Obscuur Libel), bahkan dalam memori kasasi dalam perkara No.12/Pdt.G/2014/PN.BLG, antara Walson Sidabutar dk sebagai termohon melawan pembanding dalam perkara a quo sebagai pemohon kasasi, mendalilkan lebih reaktif lagi “melampaui wewenang/ultra petitum partium” padahal melampaui wewenang/ultra petitum partium adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 178 Ayat (3) HIR/Pasal 189 Ayat (3) RBg J.o Pasal 50 RV, dengan demikian argumentasi pembanding atas tidak memiliki keturunan bahkan tidak kawin/tidak menikahnya Op. Simangatur Sidabutar terbantahkan secara sempurna, oleh sebab itu harus ditolak danatau dikesampingkan;
Bahwa pembanding menyatakan: “pembanding beranggapan bahwa kedua saksi yang diajukan oleh para Penggugat tidak memiliki legal standing sehinga tidak dapat menjadi pertimbangan hukum,” maksudnya atas diri saksi Walson Sidabutar dan Mangiring Sidabutar, tentu hak dari pembanding “BERANGGAPAN” demikian, sebab secara hukum acara kedua saksi tersebut telah disumpah terlebih dahulu menurut Agama yang dipeluknya, yang sebelumnya telah ditanyakan akan keberatan dari pembanding (dh. tergugat melalui Kuasa Hukumnya) akan tetapi tidak ada keberatannya dan semuanya itu ada tercatat dalam persidangan a quo, sehingga “anggapan” pembanding demikian tidak relevan lagi dibahas dalam tahap banding ini, oleh sebab itu harus dikesampingkan dan atau ditolak;
Bahwa mengenai mediasi yang gagal dilakukan di Kantor Camat Simanindo, tentu tidaklah sepantasnya dibahas kembali, karena sudah gagal. Namun yang perlu dicatat dari peristiwa itu, bahwa gagalnya perdamaian adalah didasari oleh nilai uang yang ditawarkan oleh pihak Para Terbanding, yaitu hanya Rp. 5.000.000,-;
Para Terbanding menawarkan nilai tersebut adalah amat wajar, karena memang bukan mengenai nilai uang yang dipermasalahkan, tetapi adalah karena pemilikan tanah yang sah adalah ada pada Para Terbanding tetapi secara tidak sah dikuasai pembanding, maka dengan sendirinya nilai uang hanya faktor turutan saja;
Bahwa pembanding ada mendalilkan: “Karena obyek perkara adalah sebidang tanah yang merupakan harta warisan maka berdasarkan Ius Curia Novit haruslah dapat mengetahui akan hukumnya dengan berdasar pada fakta-fakta hukum dan fakta yang nyata sebagai temuan dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo,” tentulah Majelis Hakim judex factie tingkat pertama telah memahaminya, riwayat pemilikan tanah perkara yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan huta Lumban Raja (Bulu Duri) diperoleh Balga Sidabutar (Orang tua para terbanding) secara resmi yaitu pemisahan dari Huta Sosor Tongatonga yang didirikan oleh Opu Hutatam Sidabutar (dalam Surat Register De Kampoeng Met Daarover Besturede Radja’s, Hoendoelan Tomok No.1234, yang disalin kembali dalam Surat Kutipan oleh Pengadilan negeri Balige No.11/2013 Tanggal 5 September 2013, tertulis an. O. Simangatoer, anak dari Oppu Hutatam Sidabutar) sebaliknya pembanding mendalilkan pemilikannya baik atas tanah perkara maupun atas Huta Sosor Tongatonga adalah diperoleh dari Timbo Sidabutar (salah satu anak Oppu Hutatam Sidabutar atau abang dari O. Simangatoer) telah dibantah dan dilumpuhkan oleh Para Terbanding, maka dengan diperkuat oleh bukti-bukti surat dan keterangan dari saksi-saksi tentu fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut sudah merupakan rangkaian Ius Curia Novit bagi Majelis Hakim, oleh karena dalil pembanding tersebut secara hukum sesungguhnya sudah terpenuhi secara tepat sehingga dalil pembanding itu patut dikesampingkan dan atau ditolak;
PERMOHONAN PARA TERBANDING (DH PARA PENGGUGAT)
Bahwa dalil-dalil berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan argumentasi Hukum yang cukup dan pantas diatas, maka dengan ini Para Terbanding (dh Para Penggugat) menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan yang menyidangkan Perkara a quo, untuk berkenan mengambil Putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding pembanding (dh tergugat) untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No.4/Pdt.G/2015/PN.BLG;
Membebankan kepada pembanding (dh. tergugat) seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan hukum, kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari kuasa hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II tersebut diatas telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat sebagaimana dalam Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 3 Maret 2016, yang dilaksanakan oleh : Edward Siringoringo Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun;
Menimbang, bahwa kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat telah pula mengajukan tambahan memori banding tertanggal 17 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 21 Maret 2016, yang isinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN KURANG PIHAK
Tanah objek perkara aquo adalah “hartawarisan” huta sosor pasir Tomok tonga-tonga yang diwarisi secara turun temurun :
Ny.Kelina Manik Sidabutar selaku Penggugat I adalah istri dari Alm. Jahamsa Sidabutar, anak pertama dari Alm. Balqa tidak mengikut sertakan anak-anaknya sebagai Para Penggugat.
Pihak yang ditarik sebagai Tergugat yaitu Tirani br. Sitompul istri dari Alm. Jalongos Sidabutar anak ke-III dari Alm. Eliakim Sidabutar. Sedang ananak–anak Eliakim yang lainnya yaitu Gustaf, Maruahal, Condrad dan Posman tidak ikut digugat.
Lebih jelasnya mohon dilihat staak Pihak berperkara terlampir. Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan tidak dapat diterima karena akan menimbulkan ketidak pastian hukum.
DALAM POKOK PERKARA
Salah Menerapkan Hukum Pembuktian
Alat bukti P-3 yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena bertentangan dengan salinan dari Boekoe Radjabioeshoendoelan Tomok yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 17 Mei 1979 dan Surat Bantahan dari St. Wilianus Sidabutar, Bapak dari Baginda Sidabutar Penggugat III dalam perkara perdata no : 12/Pdt.g/2014/PN Blg. Fotocopy kedua Surat tersebut bersama ini dilampirkan setelah dimaterai cukup.
Dalam keterangan saksi para penggugat telah jelas – jelas mengakui bahwa parik tanah (benteng tanah) yang ada diatas tanah terperkara tersebut adalah parik huta yang menjadi batas antara Huta Lumban Raja dengan Huta Sosor Pasir Tomok Tonga – tonga. Peta situasi tanah Huta Lumban Raja danHuta Sosor Pasir Tomok Tonga – tonga mohon dilihat.
Dengan mengacu pada Undang – Undang Pokok Agraria no : 5 tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya maka surat bukti P-21, P-4, P-5, P-6 dan P-7 bukanlah tanda bukti hak atas tanah terperkara.
Berdasarkan hal – hal yang telah terurai tersebut diatas, pembanding memohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini agar berkenaan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baligeno : 4/Pdt.G/2015/PN. Blgtanggal 17 November 2015.
Menimbang, bahwa tambahan memori banding dari kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat tersebut diatas telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada kuasa hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II sebagaimana dalam Relaas Penyerahan Tambahan Memori Banding tanggal 8 April 2016, yang dilaksanakan oleh : Mariden Simbolon Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige;
Menimbang, bahwa terhadap tambahan memori banding yang diajukan oleh kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat tersebut kuasa hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II telah pula mengajukan tambahan kontra memori banding tertanggal 12 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 April 2016, yang isi pada yang isi pada pokoknya memohon :
Menolak permohonan banding Pembanding (dh Tergugat) untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg;
Membebankan kepada Pembanding (dh Tergugat) seluruh biaya seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo;
dengan uraian-uraian dasar dan alasan-alasan selengkapnya didalam kontra memori banding tersebut, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap telah dikutip dan menjadi bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa tambahan kontra memori banding dari kuasa hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II tersebut, kepada Pengadilan Negeri Balige telah dimintakan bantuan untuk menyerahkan salinannya kepada kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat sebagaimana surat Pengadilan Tinggi Medan No.W2.U/2528/HT.A/IV/2016 tanggal 18 April 2016 yang ditanda tangani oleh Hamonangan Rambe, SH.MH. Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi memori banding dari kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat tertanggal 29 Desember 2015 dan tambahan memori banding tertanggal 21 Maret 2016 sebagaimana telah dikutip didalam putusan ini, kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat telah pula mengajukan tambahan memori banding beserta lampirannya berupa surat bukti yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 12 Mei 2016 yang isi selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam pertimbangan hukumnya sesuai putusan no : 4/Pdt.G/2015/PN Blg tanggal 17 November 2015 telah keliru dalam memutus perkara ini karena masih ada PIHAK LAIN saudari tergugat yaitu TIODOR Br SIDABUTAR selaku pihak yang mendirikan bangunan kios dan pihak yang menguasai tanah terperkara sesuai dengan surat perjanjian sewa kios yaitu :
Lerman Toni Sitohang
Hibur Ronal Malau
Daniel Munthe
Reliati Pakpahan
Masrina br Lumbanraja
Renta br Siboro
Tidak ikut digugat.
Untuk lebih jelasnya, photo copy surat perjanjian sewa kios yang telah dimaterai cukup dan disesuaikan dengan aslinya dilampirkan bersama ini.
Bahwa semua anak keturunan dari Op. Hutamtam telah mendapat bagian masing-masing sebagai harta warisan yang mana Timbo Sidabutar mendapat warisan sebagai pemilik Huta Sosor Pasir Tomok Tonga – tonga. Bersama ini terlampir photo copy Tarombo/ silsilah Op. Rajadihuta ayah dari Op. Hutamtam beserta keterangannya yang diketahui Kepala Desa Tomok Parsaoran diberi materai cukup dan disesuaikan dengan aslinya.
Menimbang, bahwa tambahan memori banding tersebut diatas telah diberitahukan kepada Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II melalui Panitera Pengadilan Negeri Balige sebagaimana dalam surat tanggal 12 Mei 2016 No.W2.U/3069/HT.A/V/2016 dibuat dan ditanda tangani oleh Hamonangan Rambe, SH.MH. Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa terhadap tambahan memori banding yang diajukan oleh kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat tersebut diatas, Kuasa Hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II telah mengajukan tambahan kontra memori banding tertanggal 2 Juni 2016 beserta lampiran berupa surat bukti, yang isi selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding mendalilkan bahwa perkara a quo masih kurang pihak, dengan alasannya a. Tiodor Br Sidabutar tidak ikut ditarik sebagai pihak, termasuk yang didalilkannya b. para penyewa kios diatas tanah perkara;
Bahwa sesungguhnya Tiodor Br Sidabutar cukup aktif mengikuti dan menyaksikan hampir seluruh rangkaian jalannya persidangan perkara a quo, demikian juga dalam persidangan-persidangan perkara Perdata No.12/Pdt.G/2014/PN.BLG., bahkan yang datang kerumah Kuasa Hukum Terbanding di Pangururan bersama dan mendampingi Baginda Sidabutar adalah termasuk Tiodor Br Sidabutar, sehingga tidak diragukan lagi bahwa Tiodor Br Sidabutar telah mengetahui dan mengikuti secara jelas perkara a quo, permasalahannya adalah mengapa tidak menggunakan haknya untuk intervensi (sebagaimana diatur Hukum Acara RI) untuk ikut sebagai salah satu pihak dalam perkara a quo lagipula mereka ada menggunakan jasa Advokat Professional untuk mendampingi menangani perkara a quo yang sudah pasti mengetahui dan menjelaskan hal ini;
Bahwa mengenai para penyewa kios diatas tanah perkara, kami tetap berpedoman pada hukum perjanjian sewa menyewa, yang secara hukum kedudukan penyewa tetap dilindungi, yang dalam praktek tentu mengikuti juga fakta-fakta atau keadaan-keadaan khusus yang mengiringi perjanjian sewa menyewa, hal ini sesuai dengan asas hukum perjanjian dalam Buku III KUHPerdata yang sifatnya terbuka dan fleksibel, karena perkara a quo dimajukan semata-mata terhadap siapa pihak yang membawa kerugian pada Para Terbanding bukan selain itu, sesuai prinsip beracara;
Sekali lagi perlu kami Para Terbanding mengulangi sebagaimana dalam replik tertanggal 11 Mei 2015, bahwa menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di Republik Indonesia tetap menganut Prinsip, bahwa hanya Penggugat yang berhak menentukan siapa yang digugat (Putusan MARI Tanggal 16 Juni 1971 No. 35 K/Sip/1971, sumber: Rangkuman Yurisprudensi MARI Cetakan Kedua MARI 1993, Hal. 290), sehingga demikian Majelis Hakim PN Balige dalam pertimbangannya sudah tepat dalam Putusan No.4/Pdt.G/2015/PN.BLG tanggal 17 November 2015, sebaliknya justru dalil pembanding yang mengatakan Majelis Hakim PN Balige telah keliru, tidaklah beralasan hukum dan harus dikesampingkan dan atau ditolak;
MENGENAI ALAT BUKTI PEMBANDING TENTANG “PERJANJIAN SEWA KIOS”
Bahwa dalam tambahan memori banding yang kedua ini, pembanding mengajukan alat bukti baru berupa: “PERJANJIAN SEWA KIOS” yang terdiri atas “6” (enam surat) yang kami cermati dan kami amati seteliti-telitinya, ternyata patut diduga bahwa keenam surat tersebut masing-masing dan tanggalnya, yakni antara: Tiodor Br Sidabutar dengan Lerman Toni Sitohang (Tanggal 29 Januari 2014); dengan Hibur Ronal Malau (Tanggal 29 Januari 2014); dengan Daniel Munthe (Tanggal 29 Januari 2014); dengan Reliati Pakpahan (Tanggal 01 Pebruari 2014); dengan Masrina Br Lumbanraja (Tanggal 29 Januari 2014) dan dengan Renta Br Siboro (Tanggal 1 Agustus 2014), nampak sekilas adalah benar dilakukan pada tanggal-tanggal, bulan dan tahun tersebut yakni terutama (yang akan dibantah) adalah tahun 2014;
Pertanyaannya sekarang, apakah keenam surat “PERJANJIAN SEWA KIOS” yang dijadikan alat bukti yang diajukan resmi oleh pembanding tersebut “tidak cacat hukum” atau “tidak sah”, atau bahkan apakah keenam surat itu “tidak teridikasi perbuatan pidana”…..?
Bahwa kami Para Terbanding dapat membuktikan sebaliknya, bahwa keenam surat “PERJANJIAN SEWA KIOS” yang manjadi alat bukti yang diajukan resmi oleh pembanding tersebut terutama: “ tidak dibuat pada tahun 2014;”
Kami memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi PT Medan yang menyidangkan perkara a quo tidak terkecoh atau gegabah atas tindakan illegal dan melawan hukum pembanding, sebab meterai tempel yang digunakan oleh Tiodor Br Sidabutar dengan keenam orang yang didalilkannya (secara illegal) sebagai penyewa kios ditanah terperkara berdasarkan “PERJANJIAN SEWA KIOS” tersebut adalah meterai tempel terbitan/edisi atau desain yang baru yakni tahun 2014, sebagaimana diterangkan dalam publikasi Kementerian Keuangan RI Direktorat Pajak Nomor Peng – 01/PJ/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Penerbitan Meterai Tempel Desain Tahun 2014, yang mengumumkan : “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomo 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Menterai, bahwa terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2014 diberlakukan Meterai Tempel Desain 2014 sebagai salah satu cara pelunasan Bea Meterai yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Bahwa keenam meterai tempel yang digunakan dalam keenam surat “PERJANJIAN SEWA KIOS” yang dijadikan alat bukti oleh pembanding a quo, dapat dipastikan adalah meterai tempel sebagaimana “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomo 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Menterai, bahwa terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2014 diberlakukan Meterai Tempel Desain 2014 sebagai salah satu cara pelunasan Bea Meterai yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bukan meterai tempel yang berlaku di NKRI pada tahun 2014 yakni meterai edisi/desain tahun 2009, sehingga dapat dipastikan Meterai Tempel yang dipergunakan dalam keenam “PERJANJIAN SEWA KIOS” yang dijadikan alat bukti pembanding a quo sesungguhnya belum terbit pada waktu keenam surat itu dibuat, karena desain meterai tempel yang digunakan dalam keenam surat “PERJANJIAN SEWA KIOS” yang dijadikan alat bukti oleh pembanding a quo baru mulai berlaku sah dan resmi terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2014;
Untuk lebih memudahkan pengamatan, sangat jelas/terang jika diperbandingkan antara Meterai Tempel yang terdapat dalam keenam surat “PERJANJIAN SEWA KIOS” yang dijadikan alat bukti oleh pembanding a quo dengan Meterai Tempel leges “Pemeteraian Kemudian” yang dilakukan oleh pihak Kantor Pos Tanggal 11 Mei 2016, nyatalah bahwa kedua Meterai tempel itu adalah dengan desain yang sama, yakni meterai tempel desain tahun 2014;
Bahwa oleh karena itu, keenam surat “PERJANJIAN SEWA KIOS” yang dijadikan alat bukti pembanding a quo antara Tiodor Br Sidabutar dengan Lerman Toni Sitohang (Tanggal 29 Januari 2014); dengan Hibur Ronal Malau (Tanggal 29 Januari 2014); dengan Daniel Munthe (Tanggal 29 Januari 2014); dengan Reliati Pakpahan (Tanggal 01 Pebruari 2014); dengan Masrina Br Lumbanraja (Tanggal 29 Januari 2014) dan dengan Renta Br Siboro (Tanggal 1 Agustus 2014) adalah surat dengan isi yang terkualifikasi TIDAK BENAR bahkan terindikasi melawan hukum bahkan adalah merupakan tindak pidana (yang saat ini sudah dilakukan proses langkah-langkah untuk menempuh tuntutan pidana);
Bahwa demikian nampaklah karakter dan sifat yang sesungguhnya dari pihak Pembanding, yang menghalalkan segala cara bahkan sampai nekat menempuh cara-cara illegal dan melawan hukum, tentulah pula Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi PT Yang Menyidangkan perkara a quo tidak akan tutup mata atas kenekatan dan tindakan illegal pembanding a quo, tetapi selanjutnya justru mengambil tindakan mulia (baik demi hukum maupun demi kemuliaan dan kehormatan Hakim yang harus dijunjung setinggi-tingginya, terlebih disaat ini betapa sorotan negatif publik yang sangat tajam kepada Penegak Hukum termasuk Hakim) untuk mengoreksi dan menghentikan cara-cara illegal dan melawan hukum dari pembanding, yakni dengan mengesampingkan dan menolak seluruh dalil-dalil pembanding;
Bahwa atas dalil pembanding yang mengatakan “semua keturunan dari Oppu Hutatam Sidabutar telah mendapat masing-masing sebagai harta warisan yang mana Timbo Sidabutar mendapat warisan sebagai pemilik Huta Sosor Pasir Tomok Tonga-tonga,” adalah dalil PENGAKUAN YANG SEMPURNA dari pembanding, tetapi tentang pemilikan Timbo Sidabutar sesungguhnya telah terbantahkan selama perkara a quo bahkan sebagaimana dalam perkara No.12/Pdt.G/2014/PN.BLG (yang saat ini sedang menunggu Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI, juga telah terbantahkan), sebab Huta Sosor Tongatonga (nama yang sesuai sebagaimana dalam Alat Bukti P:3, surat: Kutipan Dari Register de Kapoeng Met Daarover Besturende Radja’s Hoendoelan Tomok, Sosor Tongatonga, Nomor 1234”, yang diterbitkan oleh Kantor Kepaniteraan PN Balige Tanggal 5 September 2013 Nomor: 11/2013) adalah milik bersama keturunan Oppu Hutatam Sidabutar, kecuali keturunan Balga Sidabutar karena sudah dipisahkan tersendiri memiliki dan berkampung Huta Lumbanraja (disebut juga Huta Buluduri) Tomok, yakni hanya dibatasi oleh Jalan raya Ambarita - Tomok;
Bahwa nampaklah sekarang TELAH ADA PENGAKUAN dari pembanding yang mengatakan bahwa Huta Sosor Tongatonga adalah WARISAN DARI OPPU HUTATAM SIDABUTAR, “semua keturunan dari Oppu Hutatam Sidabutar telah mendapat masing-masing sebagai harta warisan yang mana Timbo Sidabutar mendapat warisan sebagai pemilik Huta Sosor Pasir Tomok Tonga-tonga,” sebab sebelumnya baik dalam seluruh proses perkara a quo maupun dalam proses perkara No.12/ Pdt.G/2014/ PN.BLG (yang saat ini sedang menunggu Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI) PEMBANDING TIDAK PERNAH MENGAKUI BAHWA Huta Sosor Tongatonga adalah WARISAN DARI OPPU HUTATAM SIDABUTAR, sebab selama ini selalu mendalilkan bahwa Huta Sosor Tongatonga dimiliki oleh Timbo Sidabutar karena pemberian dari R.II (Raja Pandua) Tomok yaitu O. Toleo Sidabutar, yang untuk itu telah dibantah secara baik melalui persaksian di muka persidangan maupun dengan Surat Pernyataan dari Bedman Sidabutar A.Md., tertanggal 20 Januari 2015;
Bahwa pembanding pada akhirnya MENGAKUI HUTA SOSOR TONGATONGA adalah warisan dari Oppu Hutatam Sidabutar, sungguh mengejutkan sekaligus amat menyenangkan (juga dapat menerimanya) mengetahui dan membacanya karena telah cukup lama ditunggu oleh Para Terbanding maupun keturunan dari Oppu Huatatam yang lain selain pihak pembanding;
Bahwa demikian tentulah Yang Mulia Majelis Hakim Yang Menyidangkan Perkara a quo sangat terbantu dan lebih meringankan bebannya untuk mengadili dan memutus perkara a quo, sebab dengan pengakuan pembanding demikian hakim harus terikat dengan pengakuan tersebut (sebagaimana prinsip hukum acara perdata fungsi hakim terbatas mencari kebenaran formil), demikian pula sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR dengan tegas menyebutnya adalah ALAT BUKTI, demikian pula sebagaimana diatur dalam Pasal 1923 KUHPerdata, Pasal 174 HIR, adalah:
Pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara;
Pernyataan atau keterangan itu dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan;
Keterangan itu merupakan pengakuan (bekentenis, confession) bahwa apa yang didalilkan atau dikemukakan pihak lawan benar untuk keseluruhan atau sebagian;
(lihat buku karangan M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata”, Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2005, Hal. 721-722;)
Mengenai “pengakuan” ini, Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., dan Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H., berkata:“Baik pengakuan dengan kualifikasi maupun pengakuan dengan klausul harus diterima secara bulat oleh hakim tidak bisa dipisahkan dari keterangan tambahannya. Hal ini berdasarkan asas pengakuan “Onsplitbare Aveu” (Pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan)” dalam bukunya: Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Penerbit Kecana Prenada Media Group, Tahun 2012, hal 95-96;
Bahwa mengenai dalil pembanding bahwa tanah terperkara adalah milik Timbo Sidabutar sudah secara tegas dan jelas kami bantah dan tolak, sebab seluruh argumentasi dan bukti-bukti yang kami majukan cukup untuk membantahnya dan menolaknya, untuk lebih menguatkan dalil-dalil kami bersama surat ini tetap dilampirkan berupa:
Surat denah Tarombo Oppu Hutatam bersama keturunannya dan seluruh isterinya, dari surat ini nampaklah bahwa A. Pangarodung Sidabutar jauh lebih tua usianya daripada Timbo Sidabutar, sebab cicit dari A. Pangarodung yakni Walson Sidabutar (kelahiran tahun 1954) sedangkan Baginda Sidabutar salah satu cucu dari Timbo Sidabutar adalah kelahiran 1948, sehingga keturunan dari Timbo Sidabutar sudah ketinggalan satu generasi dari A. Pangarodung Sidabutar (ini untuk membantah Tarombo yang disusun dan disampaikan oleh Pembanding);
Surat Pernyataan dari Djalongos Sidabutar, tertanggal 5 Oktober 1996, yang menerangkan bahwa benar pernah dilakukan pematokan/ pemancangan dikampung Sosor Pasir Tongatonga, yang diatur oleh Pengetua-pengetua Adat di Tomok (meskipun kemudian tidak diakuinya sendiri), hal ini untuk menguatkan keterangan dari saksi-saksi an. Walson Sidabutar dan Eliezer Sidabutar bahwa Huta Sosor Tongatonga telah pernah dibagi sekitar tahun 1996, tetapi tanah terperkara a quo tidak ikut serta dibagi karena sudah terpisah dari Huta Sosor Tongatonga dan sudah sah milik Para Terbanding;
Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2015 dari Bedman Sidabutar, A.Md., sebagai keturunan (cucu kandung) dari Oppu Toleo Sidabutar Gelar Raja II Hoendoelan Tomok, yang menguatkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara a quo bahwa Oppu Toloe Sidabutar Gelar Raja II Tomok tidak pernah memberikan tanah yang terletak di Huta Sosor Tongatonga Tomok kepada salah satu keturunan dari Oppu Hutatam Sidabutar, yakni Timbo Sidabutar (dikenal juga sebagai Partuak), jadi sudah membantah pula alat bukti dari pembanding berupa foto copy Surat Raja II Tomok Tanggal 3 Yanuari 1934 (yang setelah banding ini diperjelas/dipertebal tulisannya supaya lebih terbaca);
Surat dari BPN Samosir Tanggal 9 Juli 2015, yang menerangkan bahwa Peta Bidang tanah tanggal 25 Mei 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor BPN Samosir, telah dibubuhi dengan stempel yang berbunyi: “Bahwa Peta Bidang Tanah ini bukan merupakan Tanda Bukti Hak,” sehingga secara hukum tidak bernilai pembuktian apa-apa terhadap perkara a quo, lagi pula diterbitkan atas ketidak tahuan BPN Samosir bahwa tanah yang diukurnya itu sedang dalam proses perkara gugatan di Pengadilan;
Juga kami lampirkan surat Pengumuman Nomor Peng – 01/PJ/2014 Tanggal 18 Juni 2014, tentang Penerbitan Meterai Tempel desai Tahun 2014, nampaklah perbedaan Meterai temple desain tahun 2009 dan meterai tempel desain tahun 2014 (berikut dalam cakram/cd) untuk menguatkan dalil bantahan Para Terbanding atas keenam surat “PERJANJIAN SEWA KIOS” yang dijadikan alat bukti oleh pembanding a quo, untuk lebih menguatkan maka disertakan pula (pada poin “6” dibawah ini, foto copy meterai kedua desai itu);
Foto copy meterai tempel desain tahun 2009 dan meterai tempel desain tahun 2014, sehingga terang benderanglah perbedaan keduanya;
Foto copy lembar Judul Buku Seri Hukum Dagang: PEMBUKAAN KREDIT BERDKUMEN (Documentary Creditopening), Karangan Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H., Guru Besar Pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Tahun 1980., Hal ini untuk memperbandingkan penulisan nama Penggugat I dalam perkara a qou, yakni Ny. Kelina Manik Sidabutar (artinya Kelina Boru Manik adalah isteri dari marga Sidabutar), yang persis sama dengan Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak (Emmy Boru Pangaribuan adalah isteri dari Marga Simanjuntak), yang dipermasalahkan oleh pihak pembanding;
Demikianlah sudah disajikan dalil-dalil, argumentasi hukum dan bukti-bukti untuk menguatkan seluruh gugatan dan permohonan Para Terbanding sekaligus pula membantah dan menolak tetapi juga “dapat menerima pengakuan” dari pembanding;
PERMOHONAN PARA TERBANDING (DH PARA PENGGUGAT)
Bahwa dalil-dalil berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan argumentasi Hukum yang cukup dan pantas diatas, maka dengan ini Para Terbanding (dh Para Penggugat) menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan yang menyidangkan Perkara a quo, untuk berkenan mengambil Putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding pembanding (dh tergugat) untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No.4/Pdt.G/2015/PN.BLG;
Membebankan kepada pembanding (dh. tergugat) seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan hukum, kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan banding yang diajukan kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat tersebut, maka baik kepada kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat, maupun kepada kuasa hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II telah diberitahukan hak-haknya, untuk memeriksa/ membaca berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg masing-masing tanggal 21 Januari 2016 yang yang dilaksanakan oleh Efendi Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun, dan oleh Mariden Simbolon Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam pasal 199 ayat (1) RBg yang menentukan bahwa tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan di persidangan atau setelah pemberitahuan isi putusan;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg yang dimohonkan banding tersebut, diucapkan pada tanggal 17 Nopember 2015 dengan dihadiri oleh kuasa hukum Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II, tanpa dihadiri Pembanding semula Tergugat maupun kuasanya;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat pembacaan putusan Pembanding semula Tergugat ataupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka isi putusan Pengadilan Negeri Balige tersebut telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada Pembanding semula Tergugat sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 20 Nopember 2015, yang dilaksanakan oleh Mariden Simbolon Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Permohonan Banding nomor : 37/Bdg/Pdt/2015/PN.Blg yang dibuat dihadapan Alpoan Siburian, SH. Panitera Pengadilan Negeri Balige, bahwa kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat mengajukan banding tangggal 30 Nopember 2015, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 17 Nopember 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat itu dilakukan dalam rentang waktu 14 hari sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang dan dilaksanakan dengan cara serta dengan syarat yang sesuai pula dengan ketentuan undang-undang, maka secara formil permohonan banding aquo dapat diterima;
Menimbang, bahwa konsekwensi yuridis dari diajukannya permohonan banding oleh Pembanding semula Tergugat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 17 Nopember 2015 aquo, adalah bahwa Pengadilan Tinggi Medan sebagai Pengadilan tingkat banding diharuskan oleh Undang-Undang untuk memeriksa dan mengadili ulang perkara ini dengan cara memeriksa dan menilai ulang atas fakta hukum serta dasar dan alasan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan tingkat pertama didalam memutuskan perkara ini, apakah sudah tepat dan benar menurut hukum formil dan materil atau tidak. Dalam memeriksa dan menilai ulang atas fakta hukum dan dasar serta alasan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, Pengadilan tingkat banding bertitik tolak pada alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Tergugat didalam memori banding/ tambahan memori banding beserta lampirannya berupa surat-surat bukti serta dengan memperhatikan alasan-alasan bantahan yang dikemukakan Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II didalam kontra memori banding dan tambahan kontra memori banding aquo;
Menimbang, bahwa norma dasar hukum acara didalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara adalah memeriksa, menilai apa yang menjadi dasar adanya suatu perkara yang dalam hal ini adalah “gugatan”. Bahwa suatu gugatan pada pokoknya mengandung 3 aspek atau komponen yakni Persona standi in yudicio, posita dan petitum. Dari ketiga aspek/ komponen gugatan tersebut diatas maka menurut tertib acara, yang terlebih dahulu harus diperiksa adalah “persona standi in yudicio” yang dalam perkara ini terkait dengan subjek yang menjadi pihak para Penggugat dan pihak Tergugat. Memori banding dalam konteks banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, berdasarkan alasan-alasan keberatan sebagaimana didalam memori banding dan tambahan memori banding yang telah dikutip pada bagian dimuka putusan ini, yang menjadi alasan keberatan pertama adalah eksepsi “Plurium Litis Consortium” baik menyangkut para Penggugat yang dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum dan kurangnya pihak yang menjadi Penggugat, maupun menyangkut pihak yang menjadi Tergugat, oleh karena masih ada orang lain yang seharusnya ditarik sebagai pihak Tergugat yakni sdr. Tiodor br Sidabutar selaku pihak yang mendirikan kios dan yang menguasai tanah terperkara karena menjadi penyewa kios-kios yang berdiri diatas tanah terperkara yakni :
Lerman Toni Sitohang
Hibur Ronal Malau
Daniel Munthe
Reliati Pakpahan
Masrina br Lumbanraja
Renta br Siboro
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan berupa eksepsi tersebut diatas, kuasa Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II didalam kontra memori bandingnya khususnya didalam tambahan kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa sdr. Tiodor br Sidabutar cukup aktif mengikuti proses pemeriksaan perkara ini, karena itu seharusnya ia dapat mengajukan gugatan intervensi tetapi hal itu tidak dilakukannya. Kemudian terhadap para penyewa kios berlaku hukum perjanjian sewa menyewa yakni mereka mendapat perlindungan hukum. Jika mereka tidak ikut ditarik sebagai pihak Tergugat maka hal itu menjadi hak Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II untuk menarik siapa yang menjadi Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan Pembanding semula Tergugat dalam eksepsi “Plurium Litis Consortium” sebagaimana tersebut diatas khususnya tentang kurannya pihak yang menjadi Tergugat yakni sdr. Tiodor br Sidabutar selaku yang mendirikan kios-kios diatas tanah sengketa serta para penyewa kios-kios tersebut, Pengadilan tingkat banding mempertimbangkannya seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa tentang kebenaran alasan eksepsi “kurang pihak” yang ditarik menjadi Tergugat sebagaimana tersebut diatas, jika dicermati kontra bantahan dari Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II didalam kontra memori banding dan terutama didalam tambahan kontra memori banding sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan tidak terdapat adanya bantahan tegas terhadap kapasitas sdr. Tiodor br Sidabutar selaku yang mendirikan kios-kios diatas tanah segketa dan demikian juga kapasitas dari Lerman Toni Sitohang, Hibur Ronal Malau, Daniel Munthe, Reliati Pakpahan, Masrina br Lumbanraja dan Renta br Siboro selaku penyewa-penyewa kios-kios tersebut; Bahwa tidak adanya bantahan/ sangkalan yang tegas itu dan terlebih lagi adanya kesaksian dari Sudin Sidabutar yang menerangkan bahwa yang mendirikan kios-kios diatas tanah sengketa itu adalah sdr. Tiodor br. Sidabutar, maka menurut pendapat Pengadilan tingkat banding terdapat bukti persangkaan yang membuktikan bahwa eksepsi :kurangnya pihak yang ditarik sebagai Tergugat yakni : sdr. Tiodor br Sidabutar selaku yang mendirikan kios-kios ditas tanah sengketa dan orang-orang yang menjadi penyewa kios-kios tersebut adalah mengandung kebenaran dan penarikan orang-orang tersebut sebagai pihak Tergugat sangat terkait dengan posita dan petitum gugatan; Maka oleh karena itu eksepsi “kurangnya pihak Tergugat” yang didalilkan Pembanding semula Tergugat itu adalah beralasan hukum untuk diperitimbangkan didalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan eksepsi “kurang pihak Tergugat” sebagaimana tersebut diatas beralasan hukum, maka tentang alasan eksepsi lainnya “tidak jelasnya (abscuur libel) objek perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara khususnya salinan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 17 Nopember 2015 dan terutama berdasarkan uraian pertimbangan hukum atas eksepsi “kurang pihak Tergugat” sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadilan tingkat banding berpendapat seperti dibawah ini;
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa tuntutan provisi pada tingkat banding tidak terdapat urgensinya untuk dipertimbangkan oleh kerana eksepsi “kurang pihak Tergugat” adalah beralasan hukum atau dapat dikabulkan;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dimuka bahwa alasan eksepsi “kurang pihak Tergugat” adalah beralasan hukum, maka eksepsi yang diajukan Pembanding semula Tergugat dikabulkan sebagian;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan Pembanding semula Tergugat dikabulkan sebagian, maka tentang pokok perkara tidak dapat dipertimbangkan lagi dan oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ont vankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 17 Nopember 2015 harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan tingkat banding akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti dibawah ini;
Mengingat Pasal 191 RBg dan ketentuan hukum lainnya didalam perundang-undangan yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh kuasa insidentil Pembanding semula Tergugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 17 Nopember 2015 yang dimohonkan banding;
Mengadili Sendiri :
Dalam Provisi :
Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat sebagian;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard);
Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 65/PDT/2016/PT-MDN tanggal 14 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta PASTI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
PASTI, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya.
PANITERA,
Hj. MERI ULFA, SH.MH.
NIP. 195703011985032002.